Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan
mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk
menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4
cara sebagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4
orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat,
waktu, pelaku, dan cara melakukannya.
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku udah baligh dan berakal.
Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh
pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad
pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru
dijatuhi hukuman.
Larangan berbuat zina dan Hukum Bagi Pezina
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits
yang shahih tentang larangan berbuat zina, semoga dengan penjelasan ini
kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.
Firman Allah :
وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً.
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk". [QS. Al-Israa’ : 32]
Berbuat jahat (zina) adalah perbuatan keji sekali, kerana dari kejahatan
itu terjadi bencana dan kemelaratan, seumpama "penyakit perempuan" dan
lainnya. Dan akibat perzinaan itu, apabila lahir anak dari perbuatan
zina itu, maka tidaklah tahu siapakah waris sebenar anak itu dan
teranglah akan rosak pewaris yang sebenar-benarnya.
Memanglah perbuatan zina itu sangat kotor, sehingga Allah Subhanahu wa
Ta'ala memerintahkan kepada Daulah Islamiah, kepada sesiapa yang berzina
itu dijatuhkan hukuman 100 kali sebatan, sebagaimana tersebut firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kitab suci Al-Quran yang berbunyi
(maksudnya):
اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ وَّ لاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ. اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ
اِلاَّ زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ
زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ.
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika
kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman". (2) "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang
berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mukmin". (3) [QS. An-Nuur : 2-3]
وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا
عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى
اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ
سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ يَأْتِينِهَا مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا
وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا
رَّحِيْمًا.
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah
ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian
apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka
(wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau
sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya". (15) "Dan terhadap dua
orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman
kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri,
maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi
Maha Penyayang". (16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16]
وَ الَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ اِلـهًا اخَرَ وَ لاَ
يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِاْلحَقّ وَ لاَ
يَزْنُوْنَ، وَ مَنْ يَّفْعَلْ ذلِكَ يَلْقَ اَثَامًا. يُضعَفْ لَهُ
اْلعَذَابُ يَوْمَ اْلقِيمَةِ وَ يَخْلُدْ فِيْهِ مُهَانًا. اِلاَّ مَنْ
تَابَ وَ امَنَ وَ عَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَاُولئِكَ يُبَدّلُ اللهُ
سَيّاتِهِمْ حَسَنَاتٍ، وَ كَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan
dilipat gandakan ‘adzab untuknya pada hari qiyamat dan dia akan kekal
dalam ‘adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka mereka itu
kejahatan mereka digandi Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang". [QS. Al-Furqaan : 68]
وَ الَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حفِظُوْنَ، اِلاَّ عَلى اَزْوَاجِهِمْ
اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ
ابْتَغى وَرَآء ذلِكَ فَاُولئِكَ هُمُ اْلعدُوْنَ.
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri
mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal
ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka
itulah orang-orang yang melampaui batas". [QS Al-Mukminuun: 5-7]
Hadits Nabi SAW :
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ
امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ
اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ. الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ
بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم 3:
1302
Dari Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak
halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
bersaksi bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga
sebab : 1. Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh
orang, dan 3. Orang yang murtad meninggalkan agamanya, memisahkan dari
jamaah kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1302]
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ
امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ: رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ
اِحْصَانٍ فَاِنَّهُ يُرْجَمُ، وَ رَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا ِللهِ وَ
رَسُوْلِهِ فَاِنَّهُ يُقْتَلُ اَوْ يُصْلَبُ اَوْ يُنْفَى مِنَ اْلاَرْضِ،
اَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا. ابو داود 4: 126، رقم: 4353
Dari Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah
orang Islam yang bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi
bahwa Muhammad utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga sebab : 1.
Orang yang berzina padahal ia sudah menikah, maka ia harus dirajam, 2.
Orang yang murtad keluar dari agamanya dan memerangi Allah dan
Rasul-Nya, maka orang itu dibunuh, atau disalib, atau dibuang dari
negerinya, dan 3. Atau karena dia membunuh seseorang, maka dia dibalas
bunuh”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 126, no. 4353]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى
الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ
حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ
يَشْرَبُهَا وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. مسلم 1: 76
Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah
berzina seorang yang berzina ketika dia berzina itu dalam keadaan iman.
Dan tidaklah mencuri seorang pencuri ketika mencuri itu dalam keadaan
iman. Dan tidak pula meminum khamr (seorang peminum khamr) ketika
meminumnya itu dalam keadaan iman. [HR. Muslim juz 1, hal. 76].
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى
الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ
حِيْنَ يَشْرَبُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ
مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ اِلَيْهِ فِيْهَا
اَبْصَارَهُمْ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. البخارى 8: 13
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berzina
seorang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman. Dan
tidaklah meminum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman. Dan
tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman. Dan tidaklah
pula orang yang merampok harta yang orang-orang melihatnya, ia dalam
keadaan beriman”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 13]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا زَنَى
الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ اْلاِيْمَانُ. فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ.
فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ اْلاِيْمَانُ. ابو داود 4: 222، رقم:
4690
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila
seseorang berzina maka iman keluar darinya. Maka ia wajib menjaga diri
(dari berbuat zina), dan apabila dia berhenti (dari berbuat zina) maka
iman kembali kepadanya”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 222, no. 4690]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: ثَلاَثَةٌ لاَ
يُكَلّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَ لاَ يُزَكّيْهِمْ وَ لاَ
يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ وَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَ مَلِكٌ
كَذَّابٌ وَ عَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.مسلم 1: 102
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga golongan
yang Allah tidak mau berbicara dengan mereka pada hari kiamat. Tidak
membersihkan mereka, tidak mau melihat kepada mereka, dan bagi mereka
siksa yang pedih : 1. Orang tua yang berzina, 2. Raja (pemimpin) yang
suka berdusta dan 3. Orang fakir yang sombong”. [HR. Muslim juz 1, hal.
102]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَرْبَعَةٌ
يُبْغِضُهُمُ اللهُ: اْلبَيَّاعُ اْلحَلاَّفُ وَ اْلفَقِيْرُ اْلمُخْتَالُ
وَ الشَّيْخُ الزَّانِى وَ اْلاِمَامُ اْلجَائِرُ. ابن حبان فى صحيحه 12:
368، 5558
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Empat golongan
yang Allah benci kepada mereka : 1. Pedagang yang banyak bersumpah, 2.
Orang fakir yang sombong, 3. Orang tua yang berzina, dan 4. Pemimpin
yang dhalim”. [HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya, juz 12, hal. 368, no.
5558].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تُشْتَرَى
الثَّمْرَةُ حَتىَّ تُطْعَمَ و قَالَ: اِذَا ظَهَرَ الزّنَا وَ الرّبَا فِى
قَرْيَةٍ فَقَدْ اَحَلُّوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ. الحاكم فى
المستدرك وقال صحيح الاسناد 2: 43، رقم: 2261
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah
sehingga bisa dimakan, dan beliau bersabda, “Apabila zina dan riba sudah
merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menghalalkan jatuhnya
siksa Allah pada diri mereka sendiri”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak,
ia berkata shahih sanadnya juz 2, hal. 43, no 2261].
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص: اَيُّ الذَّنْبِ
اَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: اَنْ تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَ هُوَ
خَلَقَكَ، قَالَ: قُلْتُ لَهُ: اِنَّ ذلِكَ لَعَظِيْمٌ. ثُمَّ اَيٌّ؟
قَالَ: ثُمَّ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ اَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ.
قَالَ، قُلْتُ: ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ
جَارِكَ. مسلم 1: 90
Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Saya bertanya kepada
Rasulullah SAW, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?”. Beliau
menjawab, “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang
menciptakanmu”. Saya berkata, “Sungguh yang demikian itu sangat besar
dosanya”. Saya bertanya lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau menjawab, “Kamu
membunuh anakmu karena takut dia ikut makan bersamamu”. Saya bertanya
lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau menjawab, “Kemudian kamu berzina dengan
istri tetanggamu”. [HR. Muslim juz 1, hal. 90]
عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ اْلاَسْوَدِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص
ِلاَصْحَابِهِ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى الزّنَا؟ قَالُوْا حَرَّمَهُ اللهُ وَ
رَسُوْلُهُ فَهُوَ حَرَامٌ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: َلاَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ
اَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ اَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ، قَالَ:
فَقَالَ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى السَّرِقَةِ؟ قَالُوْا: حَرَّمَهَا اللهُ وَ
رَسُوْلُهُ فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ: َلاَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ
عَشَرَةِ اَبْيَاتٍ اَيْسَرُ عَلَيْه مِنْ اَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ.
احمد 9: 226، رقم: 23915
"Dari Miqdad bin Aswad, ia berkata, Rasulullah SAW bertanya kepada para
shahabatnya, “Apa yang kalian katakan tentang zina?”. Para shahabat
menjawab, “Zina adalah sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkannya, maka zina itu haram sampai hari kiamat”. Rasulullah SAW
bersabda kepada para sahabatnya, “Sungguh seorang laki-laki berzina
dengan sepuluh perempuan itu lebih ringan (dosanya) daripada dia berzina
dengan seorang istri tetangganya”. Miqdad berkata : Lalu Rasulullah SAW
bertanya lagi, “Apa yang kalian katakan tentang mencuri?”. Para
shahabat menjawab, “Sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkannya, maka mencuri itu haram”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya
seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah (orang lain) itu lebih
ringan dosanya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya”. [HR. Ahmad,
juz 9, hal. 226, no. 23915]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ وَ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اْلجُهَنِيّ اَنَّهُمَا
قَالاَ: اِنَّ رَجُلاً مِنَ اْلاَعْرَابِ اَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ:
يَا رَسُوْلَ اللهِ اَنْشُدُكَ اللهَ اِلاَّ قَضَيْتَ لِى بِكِتَابِ اللهِ.
وَ قَالَ اْلخَصْمُ اْلآخَرُ وَ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ
بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَ ائْذَنْ لِى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص:
قُلْ، قَالَ: اِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هذَا فَزَنَى
بِامْرَأَتِهِ، وَ اِنِّى اُخْبِرْتُ اَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ
فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَ وَلِيْدَةٍ. فَسَأَلْتُ اَهْلَ
اْلعِلْمِ، فَاَخْبَرُوْنِى اَنَّمَا عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَ
تَغْرِيْبُ عَامٍ، وَ اَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هذَا الرَّجْمَ. فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص: وَ الَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ َلأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا
بِكِتَابِ اللهِ. اْلوَلِيْدَةُ وَ اْلغَنَمُ رَدٌّ. وَ عَلَى ابْنِكَ
جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ. وَ اغْدُ يَا أُنَيْسُ اِلَى
امْرَأَةِ هذَا، فَاِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا. قَالَ: فَغَدَا
عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَاَمَرَ بِهَا رَسُوْلُ اللهِ ص، فَرُجِمَتْ.
مسلم 4: 1324
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhaniy, mereka berkata : Bahwa
ada seorang laki-laki Badui datang kepada Rasulullah SAW seraya
berkata, “Ya Rasulullah, Demi Allah, sungguh aku tidak meminta kepadamu
kecuali engkau memutuskan hukum untukku dengan kitab Allah”. Sedang yang
lain berkata (dan dia lebih pintar dari padanya), “Ya, putuskanlah
hukum antara kami berdua ini menurut kitab Allah, dan ijinkanlah aku
(untuk berkata)”. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Silakan”. Maka orang
yang kedua itu berkata, “Sesungguhnya anakku bekerja pada orang ini,
lalu berzina dengan istrinya, sedang aku diberitahu bahwa anakku itu
harus dirajam. Maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang
hamba perempuan, lalu aku bertanya kepada orang-orang ahli ilmu, maka
mereka memberi tahu bahwa anakku hanya didera seratus kali dan
diasingkan selama setahun, sedang istri orang ini harus dirajam”. Maka
Rasulullah SAW bersabda, “Demi Tuhan yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh
aku akan putuskan kalian berdua dengan kitab Allah. Hamba perempuan dan
kambing itu kembali kepadamu, sedang anakmu harus didera seratus kali
dan diasingkan selama setahun”. Dan engkau hai Unais, pergilah ke tempat
istri orang ini, dan tanyakan, jika dia mengaku, maka rajamlah dia”.
Abu Hurairah berkata, “Unais kemudian berangkat ke tempat perempuan
tersebut, dan perempuan tersebut mengaku”. Lalu Rasulullah SAW
memerintahkan untuk merajamnya, kemudian ia pun dirajam. [HR. Muslim juz
3, hal. 1324]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَضَى فِيْمَنْ زَنَى وَ
لمَْ يُحْصَنْ بِنَفْيِ عَامٍ بِاِقَامَةِ اْلحَدّ عَلَيْهِ. البخارى 8: 28
Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW pernah memutuskan hukuman
orang yang berzina tetapi tidak muhshan, yaitu dengan diasingkan
setahun dan dikenakan hukuman dera. [HR. Bukhari juz 8, hal. 28]
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: خُذُوْا
عَنّى، خُذُوْا عَنّى. قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. اَلْبِكْرُ
بِاْلبِكْرِجَلْدُ مِائَةٍ وَ نَفْيُ سَنَةٍ وَ الثَّيّبُ بِالثَّيّبِ
جَلْدُ مِائَةٍ وَ الرَّجْمُ. مسلم 3: 1316
Dari ‘Ubadah bin Shamit ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah
(hukum itu) dariku, ambillah (hukum itu) dariku. Sungguh Allah telah
membuat jalan bagi mereka (para wanita), yaitu : Perawan (yang berzina)
dengan jejaka, sama-sama didera seratus kali dan diasingkan setahun.
Sedang janda dengan duda, sama-sama didera seratus kali dan dirajam”.
[HR. Muslim juz 3, hal. 1316]
عَنْ جَابِرٍ اَنَّ رَجُلاً زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ
ص: فَجُلِدَ اْلحَدَّ، ثُمَّ اُخْبِرَ اَنَّهُ مُحْصَنٌ، فَاَمَرَ بِهِ
فَرُجِمَ. ابو داود 4: 151، 4438
Dari Jabir (bin ‘Abdullah) bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan
seorang perempuan, lalu Nabi SAW memerintahkan agar si laki-laki itu
didera sebagai hukumannya. Tetapi kemudian beliau diberitahu, bahwa
laki-laki tersebut adalah muhshan (sudah nikah), maka diperintahkan
untuk dirajam, lalu orang itupun dirajam. [HR. Abu Dawud juz 4, hal.
151, no 4438]
Keterangan :
Dari hadits-hadits diatas bisa diambil pengertian bahwa hukuman zina
muhshan (laki atau perempuan yang sudah pernah nikah), adalah dirajam
hingga mati. Adapun hukuman dera bagi mereka hanyalah sebagai hukuman
tambahan.
Sedangkan hukuman zina yang bukan muhshan (jejaka atau perawan), adalah
didera/dijilid seratus kali. Adapun hukuman pengasingan hanya sebagai
hukuman tambahan.
Dilaksanakan hukuman apabila sudah jelas berbuat zina
وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا
عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى
اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ
سَبِيْلاً. النساء:15
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah
ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian
apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka
(wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau
sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. [QS.An-Nisaa’ : 15]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّهُ قَالَ: اَتَى رَجُلٌ مِنَ
اْلمُسْلِمِيْنَ رَسُوْلَ اللهِ ص وَ هُوَ فِى اْلمَسْجِدِ فَنَادَاهُ
فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى زَنَيْتُ فَاَعْرَضَ عَنْهُ فَتَنَحَّى
بِلِقَاءِ وَجْهِهِ. فَقَالَ لَهُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى زَنَيْتُ.
فَاَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى ثَنَى ذلِكَ عَلَيْهِ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ،
فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ رَسُوْلُ
اللهِ ص فَقَالَ: اَبِكَ جُنُوْنٌ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ اَحْصَنْتَ؟
قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذْهَبُوْا بِهِ فَارْجُمُوْهُ.
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَاَخْبَرَنِى مَنْ سَمِعَ جَابِر َبْنَ عَبْدِ
اللهِ يَقُوْلُ: كُنْتُ فِيْمَنْ رَجَمَهُ، فَرَجَمْنَاهُ بِاْلمُصَلَّى.
فَلَمَّا اَذْلَقَتْهُ اْلحِجَارَةُ هَرَبَ، فَاَدْرَكْنَاهُ بِاْلحَرَّةِ،
فَرَجَمْنَاهُ. مسلم 3: 1318
Dari Abu Hurairah RA bahwasanya ia berkata, Ada seorang laki-laki dari
kaum muslimin menghadap Rasulullah SAW di masjid, lalu menyeru, “Ya
Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar telah berzina”. Kemudian
Rasulullah SAW berpaling, beliau menjauhi wajahnya, lalu orang itu
berkata lagi, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar berzina”.
Maka Rasulullah SAW berpaling sehingga orang tersebut mengulangi yang
demikian itu sampai empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya empat
kali, maka Rasulullah SAW memanggilnya, lalu bertanya, “Apakah kamu
gila?” Ia menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya lagi, “Apakah engkau sudah
nikah?” Ia menjawab, “Sudah”. Lalu Rasulullah SAW menyuruh para sahabat,
“Bawalah dia dan rajamlah”. Ibnu Syihab berkata, ada seorang yang
mendengar dari Jabir bin Abdullah memberitahukan kepadaku, bahwa Jabir
berkata, “Aku termasuk salah seorang yang merajamnya, yaitu kami rajam
dia di mushalla (lapangan yang biasa untuk shalat ‘ied). Tetapi tatkala
batu-batu lemparan itu melukainya, ia lari, lalu kami tangkap dia di
Harrah, kemudian kami rajam (sampai mati)”. [HR. Muslim juz 3, hal.
1318].
عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: رَأَيْتُ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ جِيْءَ
بِهِ اِلَى النَّبِيّ ص رَجُلٌ قَصِيْرٌ اَعْضَلُ لَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ،
فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ اَنَّهُ زَنَى، فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص: فَلَعَلَّكَ؟ قَالَ: لاَ، وَ اللهِ. اِنَّهُ قَدْ زَنَى
اْلآخِرُ قَالَ فَرَجَمَهُ. مسلم 3: 1319
Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, Aku pernah melihat Ma’iz bin Malik
dibawa menghadap Nabi SAW. dia adalah seorang laki-laki yang
berperawakan pendek kekar, ia tidak memakai ridaa’. Lalu ia bersaksi
atas dirinya empat kali, bahwa ia telah berzina. Kemudian Rasulullah SAW
bertanya, "Barangkali (engkau gila)?” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah”.
Memang benar-benar dia telah berzina. (Jabir berkata), “Lalu dia
dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1319].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ
اَحَقٌّ مَا بَلَغَنِى عَنْكَ؟ قَالَ: وَ مَا بَلَغَكَ عَنّى؟ قَالَ:
بَلَغَنِى اَنَّكَ قَدْ وَقَعْتَ بِجَارِيَةِ آلِ فُلاَنٍ. قَالَ: نَعَمْ.
قَالَ: فَشَهِدَ اَرْبَعَ شَهَادَاتٍ. فَاَمِرَ بِهِ، فَرُجِمَ. مسلم 3:
1320
Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi SAW bertanya kepada Ma’iz, “Betulkah
apa yang sampai kepadaku tentang masalahmu itu?”. Ia membalas bertanya,
“Apa yang sampai kepadamu tentang aku?”. Nabi SAW bersabda, “Berita yang
sampai kepadaku, bahwa engkau telah mengumpuli seorang perempuan
keluarga si fulan”. Ia menjawab, “Betul”. (Ibnu ‘Abbas berkata), “Lalu
iabersaksi atas dirinya empat kali. Kemudian Nabi SAW memerintahkan
supaya dirajam, lalu ia dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1320].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ اِلَى النَّبِيّ ص
فَاعْتَرَفَ بِالزّنَا مَرَّتَيْنِ، فَطَرَدَهُ، ثُمَّ جَاءَ فَاعْتَرَفَ
بِالزّنَا مَرَّتَيْنِ، قَالَ: شَهِدْتَ عَلَى نَفْسِكَ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ
اِذْهَبُوْا بِهِ، فَارْجُمُوْهُ. ابو داود 4: 147، رقم: 4426
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Ma’iz bin Malik menghadap Nabi SAW
mengaku telah berzina, dia mengulangi pengakuannya dua kali. Lalu Nabi
SAW menyuruhnya keluar. Kemudian ia datang lagi, mengaku telah berzina,
dia mengulangi pengakuannya dua kali lagi. Maka Rasulullah SAW bersabda,
“Karena engkau telah bersaksi atas dirimu empat kali, maka sekarang
(hai para sahabat) bawalah dia lalu rajamlah !”. [HR. Abu Dawud juz 4,
hal. 147, no. 4426]
عَنْ اَبِى بَكْرٍ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ ص جَالِسًا فَجَاءَ
مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ فَاعْتَرَفَ عِنْدَهُ مَرَّةً فَرَدَّهُ، ثُمَّ
جَاءَهُ فَاعْتَرَفَ عِنْدَهُ الثَّانِيَةَ، فَرَدَّهُ، ثُمَّ جَاءَهُ
فَاعْتَرَفَ الثَّالِثَةَ، فَرَدَّهُ، فَقُلْتُ لَهُ: اِنَّكَ اِنِ
اعْتَرَفْتَ الرَّابِعَةَ رَجَمَكَ. قَالَ: فَاعْتَرَفَ الرَّابِعَةَ،
فَحَبَسَهُ، ثُمَّ سَأَلَ عَنْهُ، فَقَالُوْا: مَا نَعْلَمُ اِلاَّ
خَيْرًا. قَالَ: فَاَمَرَ بِرَجْمِهِ. احمد 1: 28، رقم: 41
Dari Abu Bakar (Ash-Shiddiq), ia berkata, “Dahulu ketika aku duduk di
samping Nabi SAW lalu ada seorang laki-laki bernama Ma’iz bin Malik
datang di hadapan Nabi SAW lalu mengaku bahwa ia telah berzina, sekali
pengakuan, maka Nabi SAW menolaknya. Kemudian ia datang lagi dan mengaku
di hadapan Nabi SAW untuk kedua kalinya, lalu Nabi SAW menolaknya.
Kemudian ia datang lagi dan mengaku di hadapan Nabi SAW untuk ketiga
kalinya, lalu Nabi SAW menolaknya lagi”. Kemudian aku (Abu Bakar)
berkata, kepada Ma’iz, “Kalau engkau mengaku yang keempat kalinya, pasti
akan dirajam”. Lalu ia pun mengaku yang keempat kalinya. Kemudian ia
ditahan. Kemudian Nabi SAW bertanya (kepada para sahabat) tentang dia.
Maka jawab shahabat, “Kami tidak mengetahuinya kecuali kebaikan”. (Abu
Bakar) berkata, “Kemudian Nabi SAW memerintahkan supaya dirajam”. [HR.
Ahmad juz 1, hal. 28, no. 41]
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: كُنَّا اَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ ص، نَتَحَدَّثُ
اَنَّ اْلغَامِدِيَّةَ وَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ لَوْ رَجَعَا بَعْدَ
اعْتِرَافِهِمَا، اَوْ قَالَ: لَوْ لَمْ يَرْجِعَا بَعْدَ اعْتِرَافِهِمَا
لَمْ يَطْلُبْهُمَا. وَ اِنَّمَا رَجَمَهُمَا بَعْدَ الرَّابِعَةِ. ابو
داود 4: 141، رقم: 4434
Dari Buraidah ia berkata, “Kami para sahabat Rasulullah SAW pernah
berbincang-bincang tentang masalah perempuan Ghamidiyah dan Ma’iz bin
Malik, seandainya mereka berdua itu mau menarik pengakuannya itu, atau
mereka tidak menarik sesudah pengakuannya (yang ketiga kali), itu
niscaya merekapun tidak akan dituntut. Mereka itu dirajam, hanyalah
karena pengakuannya yang keempat kalinya”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal.
141, no. 4434]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: لَمَّا اَتَى مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ
النَّبِيَّ ص قَالَ لَهُ: لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ، اَوْ غَمَزْتَ اَوْ
نَظَرْتَ؟ قَالَ: لاَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: اَنِكْتَهَا؟ لاَ
يَكْنِى. قَالَ: فَعِنْدَ ذلِكَ اَمَرَ بِرَجْمِهِ. البخارى 8: 24
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada
Nabi SAW, Nabi SAW bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium
saja, atau mungkin engkau sekedar meraba saja atau mungkin sekedar
memandang saja?”. Ma’iz menjawab, “Tidak ya Rasulullah”. Lalu Nabi SAW
bertanya, “Apakah engkau setubuhi dia?”. (Beliau tidak menggunakan kata
sindiran). (Ibnu ‘Abbas berkata), “Ketika itu lalu beliau memerintahkan
untuk dirajam”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 24]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ اْلاَسْلَمِيُّ نَبِيَّ اللهِ ص
فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَنَّهُ اَصَابَ امْرَأَةً حَرَامًا اَرْبَعَ
مَرَّاتٍ، كُلُّ ذلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ النَّبِيُّ ص، فَاَقْبَلَ فِى
اْلخَامِسَةِ، فَقَالَ: اَنِكْتَهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ حَتَّى غَابَ
ذلِكَ مِنْكَ فِى ذلِكَ مِنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: كَمَا يَغِيْبُ
اْلمِرْوَدُ فِى اْلمِكْحَلَةِ وَالرّشَاءُ فِى اْلبِئْرِ؟ قَالَ: نَعَمْ.
قَالَ: فَهَلْ تَدْرِى مَا الزّنَا؟ قَالَ: نَعَمْ. اَتَيْتُ مِنْهَا
حَرَامًا مَا يَأْتِى الرَّجُلُ مِنِ امْرَأَتِهِ حَلاَلاً. قَالَ: فَمَا
تُرِيْدُ بِهذَا اْلقَوْلِ؟ قَالَ: اُرِيْدُ اَنْ تُطَهّرَنِى. فَاَمَرَ
بِهِ فَرُجِمَ. ابو داود 4: 148، رقم: 4428
Dari Abu Hurairah ia berkata : Seorang laki-laki dari suku Aslam datang
kepada Nabiyyullah SAW lalu ia mengaku telah melakukan perbuatan haram
dengan seorang perempuan, dengan empat kali pengakuan. Setiap kali ia
mengetengahkan pengakuannya itu Nabi SAW berpaling. Lalu untuk yang
kelima kalinya baru Nabi SAW menghadapinya, seraya bertanya, “Apakah
engkau setubuhi dia?”. Ia menjawab, “Ya”. Nabi SAW bertanya
lagi,”Sehingga kemaluanmu masuk ke dalam farjinya?”. Ia menjawab, “Ya”.
Nabi SAW bertanya lagi, “Apakah seperti celak masuk ke dalam wadahnya
dan seperti timba masuk ke dalam sumur?” Ia menjawab, “Ya”. Nabi
bertanya lagi, “Tahukah engkau, apakah zina itu?”. Ia menjawab, “Ya,
saya tahu. Yaitu saya melakukan perbuatan yang haram dengan dia seperti
seorang suami melakukan perbuatan halal dengan istrinya”. Nabi SAW
bertanya lagi, “Apakah yang kamu inginkan dengan perkataanmu ini?”. Ia
menjawab, “Saya bermaksud supaya engkau dapat membersihkan aku (sebagai
taubat)”. Maka Nabi SAW memerintahkan agar ia dirajam, lalu dia dirajam.
[HR. Abu Dawud juz 4, hal. 148, no. 4428]
Di dunia ini saja sudah begitu hebat kutukan dan deraan yang akan di
terima oleh orang yang berzina itu, apatah lagi hukum dan balasan Allah
Subhanahu wa Ta'ala kelak di akhirat. Menurut yang sering dijelaskan
oleh mubaligh-mubaligh dalam pandangan yang diperlihatkan kepada
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sewaktu baginda israk iaitu:
Baginda melihat beberapa manusia laki-laki perempuan, di hadapan mereka
terdapat dua piring yang berisi daging. Satu di antaranya berisi daging
yang segar dan satu piring lagi berisikan daging yang busuk dan sangat
keji, tetapi manusia-manusia itu terus menjemput dan memakan daging yang
busuk itu sahaja, dan daging yang segar itu, sedikit tidak disentuhnya.
Inilah sebagai perumpamaan bagi orang-orang yang berzina, ia ada
mempunyai isteri yang halal, tetapi masih suka mencari perempuan lacur
dan haram, atau jalan yang baik masih ada yang dapat di tempuh, iaitu
nikah, tetapi tidak mahu. Hanya bergaul sebagai kambing sahaja antara
keduanya.
Dalam perjalan israk itu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
melihat juga satu kumpulan manusia yang terdiri dari laki-laki dan
perempuan yang sangat hebat penyeksaannya dan azab yang ditimpakan
kepada mereka.
Mereka digantung pada dadanya dengan rantai api neraka. Sedang dari
faraj mereka keluar nanah dan danur yang sangat busuknya sehingga
teramat busuknya, ahli neraka sendiri mengharapkan dan mengeluh dan
meminta agar mereka-mereka ini dijauhkan dari mereka. Inilah
manusia-manusia sewaktu hayatnya, melacur dan berzina, demikianlah
ditunjukkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai
perumpamaannya.
Rosulullah bersabda :
مامن ذنب بعدالشرك اعظم عندالله من نتفة وضعهارجل فى رحيم لايحل له
Tidak ada dosa yang lebih berat sesudah sirik disisi ALLAH dari seorang
laki-laki yang menaruh air mani di rahim wanita yang tidak halal
baginya. (HR. Ibnu Abidunya)
Rosulullah bersabda :
ان السموات السبع والارضين السبع ليلعن الشيخ الزنى وان فروج النارليؤذى اهل النار نتن ريحها
Sesungguhnya tujuh pertapa langit dan tujuh bumi mengutuk kepada orang
tua yang berzina dan sesungguhnya bau busuk kemaluan pelacur akan
menyakitkan penduduk neraka. (HR. Al Bazzar)
Ali ra. Berkata ; pada hari kiamat, ada orang-orang mengalami bau busuk
yang dikirimkan kepada mereka berupa angin kencang, sehingga orang yang
baik maupun jahat akan menghirup baunya. Kejadian seperti ini telah
menyebar dikalangan mereka, lantas ada suara yang memanggil ; “ apakah
kamu mengetahui angin yang berbau dan menyakitimu ini ?” mereka menjawab
; “ demi ALLAH kami tidak mengetahuinya, hanya saja angin itu telah
mengamuk di kalangan kita.” Lalu dikatakan kepada mereka ; “
sesungguhnya angin yang berbau busuk itu adalah bau kemaluan dari orang
yang berzina, dimana mereka mati dengan kesukaan mereka berzina, belum
bertaubat.”
Berdasarkan kepada hadis-hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
tersebut, sesungguhnya sangatlah pedih dan ngerinya azab dan seksaan
yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang durjana itu.
Dari itu, hendaklah dan wajiblah kita jauhi, kalau benar-benar kita
mempercayai Al-Quran dan hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
haruslah kita jauhi dari sebab-sebab yang menyebabkan dan menghampirkan
jatuhnya kepada perbuatan zina itu. Kelakuan-kelakuan yang mengakibatkan
zina itu diantaranya ialah pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan.
Pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi, atau antara laki-laki dan
perempuan itu, sesungguhnya sangat berbahaya dan itu akan mengakibatkan
terbitnya perbuatan durjana atau zina.
Kerusakan Yang Diakibatkan Zina
Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu
besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang
melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.
Mengingat perbuatan zina ini sudah sering terjadi, demikian juga
penyebabnya pun sudah tersebar dimana-mana, maka berikut ini kami akan
berusaha menghadirkan beberapa dampak negatif dari perbuatan kotor ini,
serta berbagai kemudharatan dan kerusakan yang diakibatkannya.
1. Dalam perbuatan zina tekumpul semua jenis keburukan, seperti lemahnya
agama, hilangnya ketakwaan, hancurnya kesopanan, lenyapnya rasa
cemburu, dan terkuburnya akhlak terpuji.
2. Perbuatan zina dapat membunuh rasa malu sehingga menjadikan seseorang tebal muka atau tidak tahu malu.
3. Perbuatan zina mempengaruhi keceriaan wajah sehingga menjadikannya
kusam, kelam, dan tampak layu bagaikan orang yang mengalami kesedihan
mendalam. Di samping itu, zina dapat memicu kebencian yang bisa
disaksikan oleh orang yang melihatnya.
4. Perbuatan zina mengakibatkan kegelapan dan hilangnya cahaya hati.
5. Perbuatan zina menjatuhkan bahkan menghilangkan harga diri pelakunya,
menjatuhkan derajatnya di hadapan sang Pencipta dan seluruh
makhluk-Nya, serta menghilangkan sebutan hamba yang berbakti, ’afif
(pemelihara kehormatan diri), dan orang yang adil. Bahkan sebaliknya,
orang banyak akan menjulukinya sebagai hamba yang jahat, fasik, pelacur,
dan pengkhianat.
6. Sifat liar yang dicampakkan Allah ke dalam hati pezina merupakan
teman akrab yang tampak jelas pada wajah pelakunya. Pada wajah orang
yang ‘afifakan terlihat keceriaan, pada hatinya terdapat keramahan, dan
semua yang duduk bersamanya akan merasa senang, sedangkan pada wajah
pezina malah terlihat sebaliknya.
7. Orang akan melihat seorang pezina dengan pandangan yang meragukan,
penuh dengan khianat. Tidak ada seorang pun yang akan percaya tentang
kehormatan yang diraihnya dan anak yang dimilikinya.
8. Bau busuk yang keluar dari tubuh seorang pezina dapat dicium oleh
setiap orang yang berhati bersih dan selamat. Bau busuk tersebut
berhembus dari mulut dan badannya.
9. Perbuatan zina akan mengakibatkan hati yang sempit dan perasaan
tertindas. Para pezina akan diperlakukan dengan perlakuan yang tidak
sesuai dengan keinginan mereka. Siapa saja yang menginginkan kenikmatan
hidup dengan keindahannya, tetapi ia meraihnya dengan cara bermaksiat
kepada Allah, maka Allah pasti akan mengadzabnya dengan kebalikan apa
yang diinginkannya. Sesungguhnya, semua kenikmatan yang ada di sisi
Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan cara mentaati perintah-Nya.
Allah sama sekali tidak pernah menjadikan suatu kemaksiatan sebagai
penyebab untuk memperoleh kebaikan.
10. Orang yang melakukan perbuatan zina berarti telah mengharamkan
dirinya untuk menikmati bidadari Surga di tempat-tempat indah dalam
surga ’Adn
11. Perbuatan zina dapat membuat orang berani memutuskan tali
shilaturahim, durhaka terhadap orang tua, menghasilkan harta yang haram,
membuahkan akhlak tercela, serta menelantarkan keluarga dan keturunan.
Kadang-kadang zina dapat menyeret pelakunya untuk melakukan pembunuhan.
Bisa jadi untuk melakukan niat jahat itu, ia bekerja sama dengan tukang
sihir sehingga menyeretnya ke dalam perbuatan syirik baik ia ketahui
maupun tidak. Sebab, perbuatan zina tidak akan sempurna kecuali dengan
melakukan kemaksiatan lain yang sebelumnya dan yang dilakukan bersamaan
dengannya sehingga akan mengakibatkan munculnya berbagai macam maksiat
lainnya.
Perbuatan ini dikelilingi oleh berbagai kemaksiatan sebelum dan
sesudahnya. Maksiat inilah yang paling cepat menyeret seseorang kepada
kesengsaraan dunia dan akhirat serta merupakan penghalang yang paling
kuat untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.
12. Perbuatan zina menghilangkan kehormatan seorang gadis dan
menyelimutinya dengan kehinaan, yang tidak hanya di tanggung seorang
diri, tapi juga akan mencemari kehormatan keluarganya. Rasa hina itu
akan berpengaruh terhadap keluarga, suami dan kerabatnya, sehingga
membuat kepala-kepala mereka tertunduk malu di tengah masyarakat.
13. Kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat zina lebih
menyayat dan lebih kekal dibandingkan dengan kehinaan yang dirasakan
oleh orang yang dituduh berbuat kafir. Sebab jika seorang yang bertaubat
dari perbuatan kufur, justru akan dapat menghilangkan rasa hina di
tengah masyarakat, tidak meninggalkan bekas pada masyarakat yang dapat
menjatuhkan derajat orang seperti dirinya di hadapan orang yang
dilahirkan dalam keadaan Islam.
Lain halnya dengan perbuatan zina, sebab setelah bertaubat dari
perbuatan ini –walaupun pelakunya secara agama sudah bersih dan dengan
taubat itu pula adzab akhirat yang akan diterimanya sudah terangkat-
masih meninggalkan bekas yang sangat mendalam di dalam hati, harga
dirinya di mata masyarakat yang tidak pernah melakukan perbuatan
tersebut jadi berkurang sesuai dengan kadar perbuatan zina yang ia
lakukan.
Lihatlah seorang wanita yang disebut sebagai pezina, bagaimana kaum pria
menjauh dan tidak mau menikahinya walaupun ia telah bertaubat. Demi
menghindari aib yang dahulu telah mencoreng harga dirinya, mereka pun
lebih mengutamakan menikah dengan wanita kafir yang sudah masuk Islam,
daripada menikah wanita yang besar dalam agama Islam, namun ia melakukan
perbuatan zina.
16. Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak. Perbuatan
zina juga menyebabkan munculnya seorang anak yang miskin kasih sayang
yang bisa mengikatnya. Selain merupakan kejahatan terhadap anak yang
dilahirkan, zina juga memaksa anak tersebut hidup hina dalam masyarakat
dan membuatnya merasa terpojok dari setiap sudut. Perasaan seperti ini
muncul sebab pada umumnya masyarakat meremehkan anak zina, nurani mereka
mengingkarinya, dan mereka tidak memandangnya dari segi kemasyarakatan
sebagai pelajaran. Apakah dosa anak ini ? hati siapakah yang begitu tega
membuatnya seperti ini ?
17. Perbuatan zina yang dilakukan seorang pria pezina, dapat
menghancurkan wanita baik-baik yang terpelihara dan menjerumuskannya
pada jurang kehancuran dan kenistaan.
18. perbuatan zina dapat memicu munculnya berbagai permusuhan dan
mengobarkan api balas dendam antara keluarga wanita dengan laki-laki
yang menzinainya. Hal itu disebabkan oleh api cemburu terhadap harga
diri keluarga. Tatkala seseorang melihat salah seorang pezina telah
berbuat lancang terhadap istrinya, api cemburu yang ada dalam dadanya
akan membara sehingga dapat memicu terjadinya saling bunuh dan
menyebarnya peperangan. Sebab, pencorengan terhadap harga diri seorang
suami dan kerabat lainnya dapat membuat malu dan menodai kehormatan
mereka. Seandainya seorang suami mendengar bahwa salah satu keluarganya
terbunuh, niscaya kabar itu lebih ringan baginya daripada mendengar
bahwa istrinya telah berbuat zina.
19. perbuatan zina memberi dampak negatif terhadap kesehatan jasmani
pelaku yang sulit diobati atau disembuhkan, bahkan dapat mengancam
kelangsungan hidup pelakunya. Perbuatan itu akan memicu munculnya
berbagai penyakit, seperti AIDS, penyakit sifilis, penyakit herpes,
penyakit kelamin,dan penyakit kotor lainnya.
Beberapa pihak telah mengklaim bahwa penyebab terbesar mewabahnya
penyakita AIDS adalah karena sex bebas atau dengan kata lain zina.
Seperti di Subang, di klaim bahwa AIDS 73% disebabkan oleh perilaku sex
bebas remaja, bahkan di Kupang sampai 98% penyebab mewabahnya AIDS
adalah karena sex bebas.
20. Perbuatan zina merupakan penyebab hancurnya suatu ummat. Sudah
menjadi sunnatullah terhadap hamba-Nya bahwa ketika perbuatan zina
muncul ke permukaan bumi, Allah azza wa jallamarah dan kemarahan-Nya pun
semakin besar sehingga pasti akan mengakibatkan terjadinya balasan
berupa bencana di atas muka bumi.
Ibnu Mas’ud Radliyallahu’anhu berkata: ”Tidaklah tampak perbuatan
memakan riba dan perzinaan dalam suatu negeri, melainkan Allah
mengizinkan kehancurannya.”
Ingatlah, Suatu Perbuatan Akan Dibalas Sesuai Dengan Jenis Perbuatan Tersebut
Kalimat judul poin ini adalah suatu kaidah syar’iyyah dan sunnatullah
yang tidak akan pernah berganti. Allah ta’ala akan membalas seseorang
sesuai dengan perbuatannya.
Wahai saudaraku….apakah Anda mengira bahwa orang yang mengumbar
syahwatnya tanpa ada aturan dan tatanan akan selamat dari adzab Allah?
Tidak. Minimal ia akan mendapatkan adzab seperti yang terkandung dalam
kaidah di atas.
Coba Anda cermati ungkapan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah:
Jagalah kehormatan kalian, niscaya istri-istri kalian akan terjaga dari perbuatan haram
Hindarilah segala yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim
Zina adalah hutang, Jika Engkau mengambilnya hutang
Maka, Ketahuilah bahwa tebusannya adalah anggota keluargamu
Barangsiapa berzina, akan dizinai meskipun di dalam rumahnya
Camkanlah, jika engkau termasuk orang yang berakal
Barangsiapa yang berusaha mengoyak kehormatan orang lain, maka
dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau
saudara perempuannya. Barangsiapa yang tidak mempedulikan
larangan-larang Allah, bisa saja (berakibat) istrinya mengkhianatinya.
Dan wanita mana saja yang melakukan hal itu, maka dimungkinkan ia akan
melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau anak keturunannya
–semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita semua dari segala
bencana.
Menuju Taubat Dari Perbuatan Zina
Setelah kita mengetahui besarnya kejahatan dosa zina serta pengaruhnya
yang dapat menghancurkan pribadi dan masyarakat, maka perlu sekali
diperhatikan kewajiban untuk bertaubat dari perbuatan ini. Wajib bagi
mereka yang terperosok ke dalam lembah perzinaan, yang menjadi penyebab
ataupun yang membantu terjadinya perbuatan itu, untuk segera bertaubat
kepada Allah dengan taubat sebenarnya.
Berikut ini beberapa poin cara bertaubat dari perbuatan zina:
1. Hendaklah mereka menyesali apa yang pernah mereka lakukan dan tidak
kembali lagi pada perbuatan tersebut walaupun sangat memungkinkan.
2. Tidak harus bagi mereka yang terperosok dalam lembah perzinaan, baik
laki-laki ataupun perempuan untuk menyerahkan diri dan mengakui
perbuatan dosa yang dilakukannya. Bahkan, cukup baginya dengan bertaubat
kepada Allah dan menutup aib dirinya dengan tabir Allah azza wa jalla.
3. Jika orang yang berzina tadi masih menyimpan gambar pasangannya,
rekaman suara, atau fotonya, maka hendaklah ia melepaskan diri dari itu
semua. Apabila gambar atau rekaman suara tadi sudah diberikan kepada
orang lain, maka hendaklah ia tidak memintanya kembali dan segera
menyelamatkan diri darinya bagaimanapun caranya.
4. Apabila seorang wanita pernah direkam atau difoto, kemudian ia
khawatir masalahnya akan tersebar, maka hendaklah ia segera bertaubat
kepada Allah ta’aladan tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang
antara dirinya dengan Allah ta’ala.
Bahkan, wajib baginya bertaubat kepada Allah. Janganlah ia terpengaruh
oleh ancaman dan intimidasi orang lain. Allahsubhanahu wa ta’ala yang
akan mencukupi dan menguasai dirinya. Sungguh orang yang mengancamnya
hanyalah pengecut dan penakut. Orang ini akan membongkar kejelekannya
sendiri apabila menyebarkan gambar-gambar dan rekaman suara yang ada
padanya.
Lalu apakah yang akan terjadi apabila ia melaksanakan ancaman itu?
Manakah yang lebih mudah antara terbongkarnya kejelekan di dunia yang
disertai dengan taubat nasuha ataukah terbongkarnya kejelekan di depan
seluruh ummat yang menyaksikan pada hari Kiamat sehingga setelah itu ia
masuk Neraka yang merupakan sejelek-jelek tempat?
5. Apabila perempuan tadi khawatir aibnya akan tersebar, maka salah satu
solusi yang dapat dilakukan dalam menggapai taubat adalah meminta
bantuan kepada salah seorang keluarga laki-laki yang bisa diandalkan
untuk menolongnya agar terlepas dari kemaksiatan yang pernah
dilakukannya. Mungkin saja bantuan keluarga itu dapat berguna dan
bermanfaat baginya.
Kesimpulannya, barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini
hendaklah segera bertaubat dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan
semuanya kepada Allah, dan memutuskan hubungan dengan semua yang dapat
mengingatkannya pada perbuatan itu. Kemudian, hendaklah ia menyesali
semua yang telah dilakukannya di hadapan Rabb-nya, dengan penuh
tawadlu’, merendahkan diri, dan menyerahkan semuanya kepada-Nya. Semoga
dengan begitu, Allah azza wa jalla berkenan menerima taubatnya,
mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan
kebaikan-kebaikan.
Allah ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن
يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ
وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ
حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}
”Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan
dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal
dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang
bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka
diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)