Pengertian Kemerdekaan Secara Umum Sangat penting untuk di pahami secara
seksama oleh masing - masing pribadi dan juga oleh semua rakyat
indonesia pada umumnya. Sebab sudah lebih dari separuh abad rakyat
indonesia merasakan masa kejayaan setelah beratus tahun di jajah.
Meskipun begitu, masih banyak dari kita orang indonesia kurang bisa
memahami apa arti dari kemerdekaan itu sendiri. Hal itu dibuktikan
dengan adanya sikap atau prilaku generasi bangsa saat ini cenderung
merusak moral bangsa indonesia secara utuh.
Terbukti dari banyaknya kasus seperti pembunuhan, korupsi, tindak
asusila yang mana kesemuanya itu merupakan faktor dimana secara pribadi
atau umum mencerminkan kalau bangsa ini belum merdeka.Kenapa begitu?
apakah dengan hal tersebut bangsa ini bisa dikatakan masih dijajah? lalu
yang dinamakan merdeka itu yang bagaimana?
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami mencoba untuk
mengutarakan beberapa pendapat mengenai pengertian kemerdekaan secara
umum yang mana akan ada komparasi definisi tentang kata merdeka itu
sendiri.
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia…”
Penggalan kalimat proklamasi ini diucapkan Soekarno, di dampingi Hatta,
di hadapan masyarakat dunia, tanggal 17 Agustus 1945. Meski singkat,
tetapi kalimat ini memiliki makna yang sangat luar biasa bagi rakyat
Indonesia. Begitu selesai dibacakan, pekik kemerdekaan : Merdeka !
Merdeka!, terdengar membahana di mana-mana dengan ekspresi kegembiraan
yang meluap-luap, berhamburan di pelosok-pelosok seluruh negeri
Indonesia. Tetabuhan berdentam-dentam. Dunia kemanusiaan menyambut
dengan sukacita. Hari bersejarah itu kemudian dirayakan dengan situasi
kegembiraan yang sama setiap tahun oleh seluruh rakyat Indonesia
sebaggai hari Lahirnya Negara Indonesia. Bendera merah putih
berkibar-kibar dengan gagah di setiap rumah dan setiap tempat diiringi
nyanyian kegembiraan dan kegagahan yang mengharukan.
Makna Kemerdekaan.
Kemerdekaan dalam bahasa Arab disebut „al-Istiqlal“. Hari Kemerdekaan disebut Id al-Istiqlal. Ia ditafsirkan sebagai:
التحرر والخلاص من القيد والسيطرة الاجنبية
”al-Taharrur wa al-Khalash min ayy Qaydin wa Saytharah Ajnabiyyah”
(bebas dan lepas dari segala bentuk ikatan dan penguasaan pihak lain).
Atau
القدرة على تنفيذ مع عدم القسر والعنف من الخارج
“al-Qudrah ‘ala al-Tanfidz ma’a In‘idam Kulli Qasr wa ‘Unf min
al-Kharij” (Kemampuan melaktualisasikan diri tanpa adanya segala bentuk
pemaksaan dan kekerasan dari luar dirinya).
Dengan kata lain kemerdekaan adalah bebas dari segala bentuk penindasan
bangsa lain. Kata lain untuk makna ini adalah “Al-Hurriyyah“. Kata ini
biasa diterjemahkan sebagai kebebasan. Dari kata ini terbentuk kata
al-Tahrir yang berarti pembebasan. Tahrir al-Mar‘ah berarti pembebasan
perempuan. Orang yang bebas/merdeka disebut al-hurr lawan dari al-“abd“
(budak). Penggunaan kata kebebasan dalam konteks kaum muslimin hari ini
tampaknya kurang menyenangkan. Sebagian mereka memandangnya dengan
sinis. Ini boleh jadi karena kebebasan menjadi milik khas Barat. Padahal
al-Qur‘an selalu menyebutkan kata ini, dan bukan kata al-Istiqlal.
Dalam teks-teks klasik al-Hurriyyah, kebebasan, amatlah populer dan
terpuji.
Akan tetapi makna-makna sebagaimana disebutkan di atas masih amatlah
sederhana dan formalistic, masih semi merdeka (Syibh
al-Hurriyyah/Istiqlal). Kemerdekaan yang diproklamirkan pada 17/08/45
barulah gerbang dan pintu yang terbuka.
Kemerdekaan atau Kebebasan dalam maknanya yang sejati dan luas adalah
situasi batin yang terlepas dari segala rasa yang menghimpit, yang
menekan dan yang menderitakan jiwa, pikiran dan gerak manusia baik yang
datang dari dalam diri sendiri maupun dari luar. Kemerdekaan/Kebebasan
adalah suasana hati yang damai, yang tenang terbukanya kehendak-kehendak
dan harapan-harapan yang manis manusia. Kemerdekaan adalah suasana di
mana semua potensi kemanusiaan : energi tubuh, akal-intelek, budi, jiwa
dan hati, memperoleh tempat dan jalan menuju harapan-harapannya.
Kemerdekaan adalah sesuatu yang asasi dan yang melekat dalam diri setiap
manusia, apapun latarbelakang sosial, budaya, politik, jenis kelamin,
agama, keyakinan, warna kulit, kebangsaannya dan seterusnya. Kemerdekaan
adalah essensi kemanusiaan itu sendiri. Karena itu ia tidak dapat dan
tidak boleh dirampas atau dicabut oleh siapapun. Ia adalah anugerah
Tuhan kepada manusia, makhluk-Nya yang paling dihormati. Oleh sebab itu,
segala bentuk kebudayaan, peradaban dan setiap sistem kehidupan yang
menghalangi, membatasi, yang memenjarakan, dan memperbudak manusia harus
dihapuskan dan dilenyapkan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan
hakikat manusia.
Islam dan Kemerdekaan
Manusia menurut Islam adalah makhluk yang merdeka/bebas sejak ia ada.
Ini di satu sisi. Pada sisi lain ia adalah hamba-Nya, karena dia
diciptakan dan Dialah Penciptanya. Manusia adalah makhluk merdeka ketika
ia berhadapan dengan sesamanya dan adalah hamba ketika berada di
hadapan Tuhan, Penciptanya. Dalam bahasa agama manusia disebut Abd
Allah. Jadi, manusia tidak bisa dan tidak boleh menjadi budak bagi
manusia yang lain. Perbudakan manusia atas manusia sama artinya dengan
melanggar hak Tuhan. Manusia yang memperbudak manusia lain sama dengan
memosisikan dirinya sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
Nabi Muhammad dan para Nabi yang lain adalah para utusan Tuhan. Mereka
ditugaskan membawa misi Tauhid ini, yang tidak lain hanya bermakna
memerdekakan dan membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan
manusia atas manusia yang lain. Al-Qur’an menegaskan: “(Inilah) Kitab
yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari
kegelapan kepada cahaya yang terang-benderang dengan izin Tuhan mereka”.
(Q.S. Ibrahim, [14:1].
Mengeluarkan adalah membebaskan. Kegelapan di sini bermakna, kekafiran,
kezaliman, kesesatan dan kebodohan. Cahaya adalah keimanan kepada Tuhan,
keadilan, jalan lurus dan Ilmu pengetahuan. Ini semjua merupakan ajaran
paling inti dari Islam dan setiap agama yang dibawa para nabi, utusan
Tuhan dan para pembawa misi kemanusian yang lain. Karena ia merupakan
refleksi dan aksi dari pernyataan Ke-Maha-Esa-an Tuhan.
Kemerdekaan manusia dalam Islam telah diperoleh sejak ia dilahirkan
ibunya dan oleh karena itu tidak seorangpun dibenarkan memperbudaknya
atas dasar kekuasaan apapun. Keyakinan Islam ini dipraktikkan Nabi
melalui perintah-perintahnya kepada manusia untuk membebaskan sistem
perbudakan melalui segala cara yang mungkin. Diinspirasi oleh tindakan
Nabi ini, Umar bin Khattab, khalifah kaum muslim ke dua, kemudian
mengembangkannya melalui tindakan pembebasan penzaliman manusia atas
manusia yang lain. Ketika Abdullah, anak Amr bin Ash, Gubernur Mesir,
menganiaya seorang petani desa yang miskin, Umar bin Khattab segera
memanggil anak sang Gubernur tersebut. Kepadanya Umar mengatakan: “sejak
kapan kamu memperbudak orang, padahal ia dilahirkan ibunya dalam
keadaan merdeka“. Umar lalu mempersilakan si petani miskin tersebut
mengambil haknya yang diperlukan terhadap anak pejabat tinggi negara
itu.
Sikap Umar ini memperlihatkan kebijakan yang seharusnya dilakukan oleh
seorang pemimpin. Dia memperlakukan semua orang yang berada dalam
kekuasaannya. Umar ingin menunjukkan bahwa di depan hukum, setiap orang
mempunyai hak untuk tidak dihakimi dan dizalimi hanya karena kedudukan
sosialnya yang dianggap rendah. Perbedaan status sosial-ekonomi, dalam
pandangannya tidak boleh membuat orang yang tak beruntung tidak
memperoleh haknya. Sebaliknya orang dengan status sosial beruntung,
tidak boleh dibiarkan merampas hak orang lain seenaknya dan dibebaskan
dari tindakan hukum. Hal yang terkhir ini pernah disampaikan Nabi:
“Andaikata Fatimah, anakku, mencuri, aku pasti akan menghukumnya”.
Kata “merdeka” kita jumpai dari Al Quran ada dua: hurriyah dan fakka,
lalu dari sabda nabi: itqun minannar; dari kata harian, Istiqlal.
Singkatnya, ada empat kata yang menunjuk arti sama (merdeka), namun beda
lafadz. Masing-masing kata memiliki pengertian yang istimewa.
1. Itqun minannar, potongan naskah hadits yang sering dibaca pada moment
ceramah tarawih searti dengan kata “merdeka” yaitu bebas dari api
neraka.
Konteks dari itu adalah bahwa kemerdekaan terjadi jiakalau sudah
terbebas dari penindasan, dari ancaman, intimidasi dari pihak lain.
Itulah artinya merdeka. Misalnya sebuah kehidupan jika tidak ada yang
memaksa, tidak ada yang mengancam, tidak ada yang mengintimidasi, inilah
makna “merdeka”. Kemudian jika ancaman, intimidasi itu membebaskan
dalam sebuah bangsa disebut bangsa yang merdeka. Itulah makna “merdeka”
yang diambil dari kata “itqun minannaar”, bebas dari api neraka.
2. Fatahriru roqobah. Potongan ayat dari Al Qur’an. Banyak sekali kata
fatahriru roqobah misalnya dalam Annisa ayat 92 saja ada tiga kata. Kata
dasar dalam bahasa Arab tahrir dan khurriyah juga artinya “merdeka”.
Makna “merdeka” di sini adalah :asyrofuhum, yuqolu huwa hurriyatu min
qoumih. Artinya, dikatakan merdeka di sini ini jika seseorang itu
menjadi mulya. Pengertiannya, tidak ada kelas di dalam kehidupan
manusia; tidak ada kasta, tidak ada “nomor satu”, tidak “nomor dua”,
tidak ada ningrat, tidak ada suku yang merasa unggul dipihak lain.
Seandainya masih ada berarti belum merdeka. Karenanya, dengan ungkapan
kata hurriyah semuanya tidak ada. Sedangkan dalam quran yang ada adalah
Inna akromakum ‘indallahi atqoqum. Sesungguhnya yang mulia di sisi
Allah adalah yang paling bertaqwa. Jadi kalau masih ada yang merasa
“tuan”, atau menganggap “itu anak buah dari saya”, berarti belum ada
kemerdekaan dalam dirinya. Padahal pengertian manusia semuanya sama di
hadapan Allah. Tidak ada budak, tidak kelas.
Kolonialisme, penjajah dahulu,menganggap bangsa Indonesia dikategorikan
orang kelas dua, sementara kelas satunya orang Belanda. Karena itu kata
hurriyah tidak berlaku. Berarti bangsa kita dahulu belum merdeka.
Kemudian sekarang, jika dikatakan merdeka, mesti merujuk pada kata
hurriyah, baru dikatakan merdeka.
3. Fakku roqobah. Artinya, melepaskan budak dari perbudakan. Diambil
dari ayat Al Qur’an Wamaa adroka mal ‘aqobah,fakku roqobah (Al Balad:
12-13). Fakku di sini juga pengertianya “merdeka“. Seabab fakku di situ
didefinisikan dengan:
إبطال الرق والعبودية (ibtlolur roqqi wal ‘ubudiyah)
atau أبان بعضه عن بعض (Abaana ba’dhuhu ‘an ba’d)
maksudnya kemerdekaan itu mestinya bisa tampil bersama-sama antara satu
individu dengan individu lain, atau antar kelompok satu dengan lainnya.
Sehingga bukannya yang satu tampil yang lainnya tidak boleh tampil
(disembunyikan) gara-garadianganggap kelas dua, atau karena dianggap
tidak sejajar dengan bangsa-bangsa lain, atau dianggapnya tidak berarti.
Kalau saja hal tersebut masih berlaku di negeri kita, atau di negeri
lain, bahkan bisa terjadi dalam diri kita, berarti belum ada “merdeka”.
Contoh yang sering kita dengar: “sudah, umpetin saja dia!”, “kita saja
yang maju, jangan sampai dia tampil” dan lain-lain.
Kata fakku roqobah di atas diambil dari Qur’an yang artinya adalah
memerdekakan budak. Kontekstualnya bisa diambil pelajaran bahwa jika
sebuah hukum dalam suatu bangsa masih disembunyikan di “belakang layar”
sedangkan yang tampil di depan adalah “duit”, ini berarti suatu bangsa
belum “merdeka”. Karena hukum tidak pandang bulu, di mata hukum semuanya
sama. Kemulyaan pun juga merdeka, orang yang tidak salah, mestinya
bebas bukan sebaliknya. Yang salah tetap salah, yang benar hukum
harusnya membela. Jadi jika bangsa itu merdeka, maka istilah yang
diterapkan dalam masyrakat: intimidasi, diskriminasi,character,
kekerasan dalam rumah tangga,dan lainnya, tidak boleh ada maka baru
namanya sebuah komunitas bangsa dikatakan “merdeka”.
4. Istiqlal Diambil dari bahasa sehari-hari. Sebagai kenangan ada
masjid Istiqlal. Pengertiannya adalah, تفرد به ولم يشرك فيه(taffarroda
bihi walam yusyrik fiih) Artinya:Mandiri. Tidak mau dicampur tangani
oleh siapapun. Maksudnya, sebuah bangsa yang “merdeka” (istiqlal)
berarti tidak bisa dicampurtangani negara lain. Negara merdeka berarti
negara itu mandiri, memanaj diri sendiri. Negara merdeka, berarti bukan
negara common weal (betulkah nulisnya?), bukan negara boneka, bukan
negara yang diatur oleh negara lain. Kalau masih diatur oleh negara lain
tentu belum merdeka. Demikian juga bila makna istiqlal atau merdeka
bagi seorang individu. Jika kita masih dipengaruhi oleh duniawi, masih
dipengaruhi oleh jabatan atau oleh macam-macam itupun belum dikatakan
mandiri namanya, belum merdeka.
Kemerdekaan adalah Bertindak Etis
Kemerdekaan manusia meliputi hak untuk menjadi ada dan dihargai,
beragama dan berkepercayaan, berpikir dan mengekspresikannya, dan
beraktualisasi diri, berproduksi dan bereproduksi, hak untuk memperoleh
rasa aman dan perlindungan, kemerdekaan untuk tidak dirampas,
diselewengkan, disalahgunakan dan dihambur-hamburkan, baik hak miliknya
sendiri maupun hak miliki bersama. Manusia juga tidak boleh diperbudak
oleh aturan dan kekuasaan apapun. Sebaliknya aturan dan kekuasaan
diperlukan sebagai cara manusia memperoleh rasa aman, damai, keadilan
dan kesejahteraan. Semua hak yang disebutkan ini adalah hak-hak
fundamental manusia dan bersifat universal.
Tetapi tentu segera harus dikemukakan bahwa berbagai kemerdekaan manusia
ini tidak berarti bahwa dia boleh bertindak semau-maunya. Ini adalah
hal yang tak mungkin. Karena setiap manusia berada dalam batas-batas
ruang, waktu dan orang lain yang juga memiliki kemerdekaan. Atas dasar
inilah maka tidak seorangpun berhak memaksakan kehendaknya atas orang
lain. Karena yang lain juga punya kehendak yang sama. Pemaksaan
kehendak, apalagi dengan cara-cara kekerasan, pembatasan dan perendahan
martabat adalah melanggar prinsip kemanusiaan itu sendiri. Kemerdekaan
seseorang selalu membawa konsekuensi pertanggungjawaban atas seluruh
tindakan dan pikirannya. Kemerdekaan dan tanggungjawab bagai dua sisi
mata uang. Maka setiap orang dituntut secara etis untuk saling
memberikan perlindungan, rasa aman dan penghormatan atas martabatnya.
Dari sini tampak logis bahwa kemerdekaan memiliki korelasi tak
terpisahkan dengan kesetaraan antar manusia dan penghargaan satu atas
yang lain. Dengan begitu, kemerdekaan adalah berpikir dan bertindak
etis. Yakni berpikir dan bertindak untuk memperoleh kebaikan bagi diri
dan orang lain dalam sistem atau institusi yang adil. Karena inilah
tujuan kehidupan bersama manusia.
Kesimpulannya,
Pertama, negara dikatakan merdeka jika merdeka dari intimidasi. Merdeka
dari rasa ketakutan. Sebab betapa banyak negara yang ditakuti.
Kedua, merdeka adalah hurriyah artinya tidak ada kelas-kelasan.
Ketiga, merdeka adalah fakku, tidak ada tukar-tukaran maksudnya merdeka dari hukum.
Keempat diambil dari kata Istiqlal, artinya manakala merdeka, berarti tidak ada campur tangan dengan pihak lain; mandiri.
Karena itulah pantas jika yang masuk syurga adalah orang-orang yang
“merdeka”. Bukan hamba. Kenapa dikatakan merdeka. Karena bagi si hamba
akan merdeka jika hidupnya murni hanya kepada Allah; tidak merasa takut
kecuali kepada Allah; tidak merasa cinta kecuali kepada Allah; tidak
melakukan penyembahan kecuali kepada Allah. Itulah yang sebenar-benarnya
yang merdeka dalam konsep para ulama.
Pendeknya, konsep ulama (syariat) yang diambil dari naskah-naskah wahyu
tentang kemerdekaan itu apakah bertentangan dengan naskah teks yang
tersusun dalam UUD 45 dan Pancasila? Menurut hemat penulis UUD dan
Pancasila tidak bertentangan. Karena itu jika terjadi disconnection
bainal teks wal konteks itu karena kita belum merasakan makna
“kemerdekaan” itu sendiri. Baik secara individu atau secara kebangsaan.
Karena itu kita mesti meneruskan perjuangan ulama/tentara zaman dahulu
yang berhasil melepaskan belenggu penjajahan. Sementara giliran kita,
memperjuangan kemerdekaan agar“merdeka” itu connect bainal teks wal
konteks.
Jika semua pengertian tadi dikomparasikan untuk di simpulkan menjadi
satu pengertian kemerdekaan, maka menurut hemat penulis, merdeka tidak
hanya bebas dari pihak lain dalam hal ini penjajah, atau bisa berdiri
sendiri, mandiri dan juga bisa menentukan pilihan sendiri.
Merdeka bisa juga diartikan terbebas dari kekangan hawa nafsu yang
selalu mengekang diri kita untuk selalu memenuhi keinginan, hasrat
duniawi saja. Satu contoh orang boleh saja memiliki harta berlimpah akan
tetapi dalam hatinya terdapat rasa kekurangan atas apa yang
dimilikinya, selalu mengeluh, tidak peduli terhadap sesama, jarang
mengeluarkan sedikit hartanya untuk memenuhi tuntutan agama dan lain
sebagainya. Orang seperti ini termasuk dalam kategori orang yang belum
merdeka.
Kemerdekaan akan bisa dirasakan oleh rakyat indonesia jika saja para
pejabat tidak memakan harta yang bukan menjadi haknya, begitu juga
dengan warganya supaya sadar akan tindakan yang bernilai negatif seperti
mencuri, mabuk - mabukan, nyabu, asusila, pembunuhan dan lain
sebagainya bisa merugikan dirinya sendiri yang berakibat terkena
tuntutan, tidak bisa bebas, ataupun lepas dari jeratan hukum dunia dan
akhirat.
Semoga dengan memahami sedikit penjelasan tentang pengertian kemerdekaan
secara umum di atas, memberikan rangsangan kepada kita agar selalu
berbuat positif untuk mendapatkan predikat sebagai manusia yang MERDEKA
baik di dunia maupun akhirat.