وكان الحبيب أبو بكر بن عبد الله العطاس يقول : إن المكان الذي يُترك
خالياً يسكنون فيه الجن ، والمكان الذي تفعل به القهوة لا يسكنونه الجن ولا
يقربونه
Al Habib Abu Bakar bin Abdulloh Al Atthos berkata ssungguhnya
tempat/rumah kok tinggalkan dlm keadaan sepi/kosong/suwung maka para jin
akan menempatinya,,,,sedangkan rumah/suatu tmpat yang mana disitu biasa
mmbuat hidangan wedang kopi maka para jin gak akan bisa menempatinya
dan gak akan bisa mendekat alias mengganggu.
Istilah Kopi Kata “kopi” berasal dari kata dalam bahasa arab “qahwah”
yang memiliki arti “kekuatan”. Kata qahwah ini kemudian berubah dalam
berbagai bahasa menjadi “kahveh” (Turki) – “koffie” (Belanda) – “kopi”
(Indonesia). Dalam istilah masyarakat Hadrami atau Arab yaman disebut
Qohwa, namun bila dilisankan mereka senang menyebutnya dengan nama
Gahwa.
Sejarah Kopi Bila membuka hikayat kopi dalam kebudayaan masyarakat Arab
dalam hal ini orang Yaman (Hadrami), kita akan menemukan catatan sejarah
yang menarik, konon walaupun biji kopi dikatakan ditemukan di Etiopia
(Abnessyia), namun budi daya biji kopi dalam perkebunan luas ada di
daerah Yaman setidaknya sejak abad ke-6 masehi.
Dalam tradisi lisan masyarakat Hadramaut kopi konon ditemukan oleh
as-Syaikh Ali bin Umar Asy-Syazili atau yang lebih dikenal dengan Syekh
Asy-Syazili saja, seorang wali yang makamnya dianggap keramat di Mokha,
Sayyid Abdurrohman bin Muhammad bin Abdurrohman bin Muhammad as-Saqqaf
al-Husainy al-Hadramy dari marga al-Idrus (1070 H-1113 H) mengatakan
dalam kitabnya Iinaasush Shofwah bi Anfaasil Qahwah: Biji kopi baru
ditemukan pada akhir abad VIII H di Yaman oleh penemu kopi Mukha, Imam
Abul Hasan Aliy asy-Syadziliy bin Umar bin Ibrahim bin Abi Hudaimah
Muhammad bin Abdulloh bin al-Faqih Muhammad Disa’in (nasabnya bersambung
hingga kepada seorang sahabat bernama Khalid bin Asad bin Abil Ish bin
Umayyah al-Akbar bin Abdi Syams bin Abdi Manaf bin Qushay).
Beliau adalah pengikut tarekat Syadiliyah, bukan pendirinya (karena
pendiri tarekat Syadiliyah, Imam Abu Hasan asy-Syadziliy telah wafat
pada tahun 828 H)
Dalam penemuan biji kopi, Imam Abul Hasan mendahului Imam Abu Bakr
al-Idrus. Sehingga Imam Abul Hasan Aliy adalah penemu biji kopi
sedangkan Imam Abu Bakr al-Idrus adalah penyebar kopi di berbagai
tempat.
(Menurut as-Syaikh Najm al-Ghazy yang mula-mula menjadikan biji kopi
sebagai bahan campuran minuman adalah asy-Syaikh Abu Bakr bin Abdillah
as-Sadzily yang juga dikenal dengan julukan al-Aydarus), itulah sebabnya
terkadang bila meminum kopi orang Arab di Hadramaut senang
mengenangnya, karena sang Syaikh dianggap orang yang menemukan cita rasa
kopi sebagai sebuah minuman.
Kopi kemudian menjadi minuman penting setelah orang Arab menemukan cara
yang pas untuk menyajikannya, bisa dikatakan orang Arablah yang
merevolusi cara menyajikan dan menikmati kopi, sebelumnya kopi dinikmati
tidak dengan cara disedu untuk minuman, melainkan dimakan dengan cara
dibungkus dengan lemak binatang.
Ada semacam tradisi unik dikalangan masyarakat Hadramaut tempo dulu,
disana kopi biasanya dinikmati diantara dua waktu makan, biasanya bila
seorang hendak berkunjung ke rumah salah seorang sahabat atau bila ada
tamu yang datang, maka diadatkan untuk membawa beberapa biji kopi di
dalam sorban atau dalam radi, sang tuan rumah akan mengumpulkan
biji-biji kopi tersebut untuk dinikmati bersama. Tak butuh waktu yang
lama kopi menjadi semacam minuman kesukaan orang Islam, konon dimana ada
agama Islam disebarkan baik diwilayah Turki, negara-negara Balkan,
Spanyol, dan Afrika Utara kopi juga ikut tersebar, sehingga sempat
timbul semacam pelabelan bahwa kopi itu minumannya orang muslim.
Menurut sejarahnya kedai kopi terkenal di zaman kesultanan Turki muncul
di tahun 1453, kopi disana sebut dengan nama Qahveh, kedai kopinya
adalah Kiva Han, konon itu kedai kopi pertama di dunia.
Kopi Menurut Ilmuan Muslim
Sejatinya, kopi sudah lama dikenal dalam literatur medis kaum muslim,
ada beberapa ilmuan islam menulis tentang minuman ini, sebut saja
diantaranya Al-Razi di abad ke-9, menjadi orang pertama yang menyebut
kopi dalam tulisannya dengan memasukkan kata bunn dan sebuah minuman
bernama buncham, dalam ensiklopedi tentang zat-zat yang dipercaya
menyembuhkan penyakit. Sayangnya, karya ini telah musnah.
Sementara pada abad ke-11, Ibnu Sina mengatakan bunchum dapat
“membentengi tubuh, membersihkan kulit, dan mengeringkan kelembaban di
bawahnya, serta memberikan bau yang enak untuk tubuh”.
Kopi Masuk Eropa Berbeda dengan dunia muslim, bangsa Eropa baru
merasakan harumnya kopi di abad ke -17, setidaknya seperti itulah yang
disebutkan Claudia Rosen dalam bukunya Coffee, ia menceritakan bahwa
baru pada 1615, saat para pedagang Venesia membawanya ke Eropa, kopi
segera menggebrak seisi benua tersebut. Konon di Italia gereja sempat
menghawatirkan beredarnya minuman yang mereka sebut “temuan pahit setan”
dan meminta Paus Clament VIII melarang peredarannya. Bukannya melarang,
Paus justru tersedak dengan cita rasa kopi yang kuat, baginya kopi
sayang sekali jika hanya menjadi minuman ekslusif orang muslim saja,
sejak itu kopi tak terbendung lagi di Eropa bahkan dibelahan dunia
manapun.
Kontroversi Hukum Minum Kopi
Bicara tentang hukum minum kopi, akan sangat panjang jika kita
membahasnya dan tentunya perlu tulisan khusus tentang itu. Jadi disini
saya hanya akan menulis sedikit, namun cukup sebagai landasan taklid
bagi kita yang awam dan tidak sanggup untuk istidlal (menelusuri dalil)
dan berijtihad. Mulanya, terjadi silang pendapat antara ulama perihal
minum kopi. Sebagian ulama menghalalkan dan sebagiannya lagi
mengharamkan. Masing-masing memiliki dalil dan argumentasi.
As-Syaikh Ibn Hajar al- Haytami mengulas secara khusus perihal silang
pendapat ini dalam al-I’ab Syarh al-‘Ubbaab dan beliau mengembalikan
hukumnya kepada qaidah fiqhiyyah “Lil Wasail Hukmul Maqashid” (Hukum
perantara sama dengan hukum tujuan).
Beberapa nama berikut ini adalah para ulama yang berpendapat bahwa minum kopi itu halal :
1. Syaikhul Islam Zakaria al-Anshary;
2. Syaikh Abdurrahman Bin Ziyad az-Zabidy;
3. Syaikh Zarouq al-Maliky al-Maghriby;
4. Abdullah bin Sahl Ba Qusyair;
5. Al-‘Allamah Muhammad bin Abdil Qadir al- Hibbany.
Berikut beberapa ulama Hadramaut yang bahkan tidak sekedar mengatakan halal, namun memuji minuman kopi, yaitu :
1. Al-Habib Abu Bakr al-‘Aydarus;
2. Al-Ustadz Abdurrahman bin Ali;
3. As-Sayyid Syaikh bin Ismail;
4. Al-Imam Ahmad bin Alawi Ba Juhdub;
5. As-Syaikh Abu Bakr bin Salim;
6. As-Syaikh Abdullah bin Ahmad al-‘Aydarus;
7. As-Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-‘Aydarus;
8. As-Sayyid Abdullah al-Haddad;
9. As-Sayyid Hatim al-Ahdal;
10. As-Syaikh Abu al-Hasan al-Bakri;
11. As-Syaikh Muhammad bin Abi al-Hasan;
12. As-Syaikh Abdul Wahhab as-Saudy;
13. Al-Faqih Umar bin Abdillah Ba Makhramah; 14. As-Syaikh Abdurrahman bin Umar al-‘Amudy.
Bahkan as-Syaikh as-Sayyid al-‘Arif Hatim al- Ahdal berkata, “Jika tidak
ada kurma untuk berbuka puasa, maka berbukalah dengan kopi”.
Tradisi Ritual Minum Kopi As-Syaikh Abdul Qadir menyebutkan dalam
Risalah Shofwah as-Shofwah fi Bayaani Hukm al-Qahwah, juga al-Habib
Abdurrahman bin Muhammad al-’Aydarus dalam Inaas as-Shofwah bahwa bagi
mereka yang melaksanakan Majelis Kopi agar membaca zikir khusus yang
telah disusun para ulama, yaitu :
1. Surah Al-Fatihah 1 x, kemudian;
2. Surah Yasin 4 x, kemudian;
3. Sholawat 100 x, kemudian;
4. Ya Qawiy 116 x. Jika masih ada waktu tersisa hendaknya dilanjutkan
dengan mudzakarah (diskusi) tentang kebesaran Allah ataupun mudzakarah
ilmu agama dan kalam-kalam para ulama/wali.
5. Semua bacaan al-Qur’an dan zikir tersebut pahalanya dihadiahkan ke
Hadirat Rasulullah Shalallahu ‘alaih wa aalih wa sallam kemudian kepada
al-Habib Ali bin Umar as- Syadzily (Syaikh al-Qahwah). (Mohon maaf, yang
suka menuduh dan mencap bid'ah jangan banyak komentar..!!).
Kopi Menurut Ahli Kesehatan Modern Berdasarkan pada hasil penelitian
yang dilakukan oleh Harvard Women’s Health, manfaat minum kopi beberapa
cangkir setiap hari dapat menghindarkan kita dari penyakit diabetes tipe
2, kanker usus besar, Parkinson, batu ginjal, hingga sirosis alias
rusaknya fungsi hati, serta menghindarkan kita dari menurunnya daya
kognitif otak.
Sebagaimana telah diketahui, zat yang terkandung dalam kopi adalah
kafein. Kafein merupakan senyawa kimia alkaloid yang dikenal sebagai
trimetilsantin dengan rumus molekul C8H10N4O2. Jumlah kandungan kafein
dalam kopi adalah 1-1,5%, sedangkan pada teh 1-4,8%.
Kafein bekerja dalam tubuh dengan mengambil alih reseptor adenosin dalam
sel syaraf yang akan memacu produksi hormon adrenalin. Minum kopi dalam
jumlah yang cukup atau sedang tidak akan membahayakan, bahkan akan
bermanfaat bagi kesehatan. Jumlah yang boleh dikonsumsi adalah 300 mg
kafein atau setara dengan 3 cangkir kopi perhari.
Kecanduan terhadap kafein diperkirakan jika mengkonsumsi lebih dari 600
mg kafein atau setara dengan 5-6 cangkir kopi perhari selama 8-15 hari
berturut-turut. Sedangkan dosis yang dapat berakibat fatal bagi manusia
adalah sekitar 10 gram kafein atau 20-50 cangkir perhari.
Beberapa manfaat kopi
1. Mencegah penyakit saraf. Peminum kopi berkafein cenderung tidak akan
mengembangkan penyakit Alzheimer dan Parkinson. Kandungan antioksidan di
dalam kopi akan mencegah kerusakan sel yang dihubungkan dengan
Parkinson. Sedangkan kafein akan menghambat peradangan di dalam otak,
yang kerap dikaitkan dengan Alzheimer.
2. Melindungi gigi. Kopi yang mengandung kafein memiliki kemampuan
antibakteri dan antilengket, sehingga dapat menjaga bakteri penyebab
lubang menggerogoti lapisan gigi. Minum kopi secangkir setiap hari
terbukti dapat mencegah risiko kanker mulut hingga separuhnya. Senyawa
yang ditemukan di dalam kopi juga dapat membatasi pertumbuhan sel kanker
dan kerusakan DNA.
3. Menurunkan risiko kanker payudara. Menjelang masa menopause, wanita
yang mengonsumsi 4 cangkir kopi sehari mengalami penurunan risiko kanker
payudara sebesar 38 persen, demikian menurut sebuah studi yang
dipublikasikan di The Journal of Nutrition. Kopi melepaskan
phytoestrogen dan flavonoid yang dapat menahan pertumbuhan tumor. Namun
konsumsi kurang dari 4 cangkir tidak akan mendapatkan manfaat ini.
4. Mencegah batu empedu. Batu empedu tumbuh ketika lendir di dalam
kantong empedu memerangkap kristal- kristal kolesterol. Xanthine, yang
ditemukan di dalam kafein, akan mengurangi lendir dan risiko
penyimpanannya. Dua cangkir kopi atau lebih setiap hari akan membantu
proses ini.
5. Melindungi kulit. Konsumsi 2-5 cangkir kopi setiap hari dapat
membantu menurunkan risiko kanker kulit nonmelanoma hingga 17 persen.
Kafein dapat memacu kulit untuk membunuh sel-sel prakanker, dan juga
menghentikan pertumbuhan tumor.
6. Mencegah diabetes. Orang yang mengonsumsi 3-4 cangkir kopi reguler
atau kopi decaf (dengan kadar kafein yang dikurangi) akan menurunkan
risiko mengembangkan diabetes tipe II hingga 30 persen. Asam klorogenik
dapat membantu mencegah resistensi insulin, yang merupakan pertanda
adanya penyakit ini.
Hikayat Keajaiban Kopi
1. Bayi Usia Tiga Hari Bisa Berdiri Diceritakan bahwa suatu hari bertamu
tiga orang sufi dan wali ke rumah al-Habib Ahmad bin Husein
al-‘Aydarus, untuk mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya yang
kemudian dikenal dengan as- Sayyid al-‘Arif Billah Abdullah bin Ahmad
Ibn Husein al-‘Aydarus. Tepat di hari ketiga dari kelahiran anaknya
tersebut. Mereka adalah as-Sayyid Ahmad bin Alawi Ba Juhdub, al-‘Arif
Billah Husein Bal Hajj dan al-Habib Syeikh bin Abdillah al-‘Aydarus.
Setelah mereka duduk, atas permintaan mereka maka dihadapkanlah bayi
kecil putra Habib Ahmad. Tidak lama berselang, disuguhkan minuman kopi
kepada para sufi tersebut. Lucunya, bayi kecil bernama Abdullah yang
kelak menjadi seorang ulama besar memalingkan wajah ke arah kopi yang
dihidangkan, hal ini membuat para sufi tertawa. Melihat hal demikian,
ayah sang bayi al-Habib Ahmad Bin Husein berkata, “Demi al-Fatihah dan
Qahwah (Kopi) bangunlah hai Abdullah, ciumlah kaki orang-orang suci
ini..!”. Ajaib, Abdullah kecil yang baru berumur 3 hari bangun dari
tempatnya, menutup badannya dengan kain kemudian mencium kaki para wali
tersebut, lalu berdiri dan oleh mereka diberi minum kopi kemudian
disuruh kembali ke tempat baringnya. Setelah kejadian, Abdullah bin
Ahmad kembali ke keadaan semula, seperti normalnya bayi, tidak bisa
bangun dan berdiri hingga sampai usianya.
2. Menarik Rejeki dan Mahabbah Dalam Manaqib al-Habib Abi Bakr bin
Salim, Al-Imam Muhammad bin Abdirrahman Ibn Siraj menceritakan, “Suatu
hari, datang menghadap Syaikh al-Habib Abu Bakr seorang sayyid bernama
Abdurrahim al- Bashri al-Makki untuk meminta syafaat keramat al-Habib
dalam mendamaikan hubungannya dengan isterinya yang bernama Makiyyah.
Menurut Abdurrahim, isteri dan keluarganya telah mencelanya bahkan
menuntut cerai darinya lantaran kemiskinannya. Al-Habib menatap
Abdurrahim dan bertanya, “Apakah kau mencintai Makiyyah?”. “Ya, saya
mencintai dan menggila terhadapnya. Maksud ,kedatangan saya ini untuk
meminta nazhar dan doa Anda agar kehidupanku menjadi lebih baik,karena
kesabaranku telah habis”. Saat itu tangan al-Habib sedang memegang
cangkir besar berwarna hijau yang berisi kopi dan disamping beliau
jendela terbuka.
Tiba-tiba Al-Habib menyembunyikan cangkir sambil berseru, “Cepat..!”.
Kemudian mengeluarkan tangannya dan terlihat cangkir kopi itu lenyap.
Al-Habib kemudian berkata, “Kami telah mebantu memperbaiki keadaannmu
dengan syafaat hai Abdurrahim”. “Kopi ini untuk apa saja yang kau
niatkan.” Lanjut al-Habib sambil membekali Abdurrahim. Sayyid Abdurrahim
pun pulang ke Makkah. Ajaib, manakala mengetahui kedatangan Abdurrahim
bersama kafilah, keluarganya menyambutnya dengan gembira dan memberinya
uang (dirham). Keluarganya juga mendatangkan Makkiyyah. Ajaib, terlihat
perubahan drastis pada isteri Abdurrahim.
Dia nampak sangat mencintai dan menghormati suaminya. “Saat
kepergianmu,” Cerita isteri Abdurrahim, “sangat mengherankan, pada suatu
hari tiba-tiba ada seorang lelaki (sambil menjelaskan ciri-cirinya)
memberiku cangkir yang berisi kopi, kemudian secara tiba-tiba pula
lelaki yang tidak kuketahui datangnya dari mana tersebut menghilang
entah kemana. Akupun meminum kopi yang dia berikan dan setelah itu
timbul rasa cinta dan sayang kepadamu”. Ajaib, lelaki yang diceritakan
isterinya tesebut persis al-Habib Abu Bakr bin Salim. Bahkan cangkir
diberikan lelaki misterius itupun sama persis dengan cangkir yang
dipegang al-Habib Abu Bakr saat Abdurrahim menghadap beliau. Tidak hanya
itu, kejadiannya pun bertepatan saat Abdurrahim menghadap al-Habib.”
3. Menjaga Harta dan Menyembuhkan Sakit Diceritakan bahwa salah seorang
sufi merebus kopi dengan niat agar tidak ada seorangpun yang bisa
mengambil kopi miliknya tanpa izin. Suatu hari, sang anak yang tidak
tahu niat ayahnya mengambil kopi tersebut. Saat itu juga tangan sang
anak keseleo. Sang sufi kembali merebus kopi dengan niat agar tangan
anaknya sembuh. Ajaib, tangan anaknya sembuh dan kembali seperti
semula.
4. Zikir Uap Kopi Diriwayatkan dari beberapa orang shalih, bahwa
manakala dibukakan kasyaf mendengar tahlil dari uap kopi (kita yakin
bahwa semua makhluk ciptaan Allah bertasbih dan bertahlil) ingin agar
orang lainpun diberi pendengaran seperti mereka. Maka kemudia mereka
merebus kopi bersama para jamaah di Masjid as-Syaikh Sa’d Taj
al-‘Arifin. Ternyata semua yang berhadir mendengar dengan jelas suara
zikir “La Ilaha Illallah Muhammadurrasulullah” dengan huruf yang jelas
dan fasih sepanjang kopi masih mengepulkan uap. Suara yang mereka dengar
lam-lama semakin tidak jelas seiring dengan hilangnya uap kopi.
Khatimah Bagimana kawan-kawan, udah siap untuk menikmati secangkir
kopi..?? Ingat, daripada nge"wine" mending minum kopi.. Halal, nikmat
plus berkah.
Sumber Utama : 1. Tafrih al-Qulub wa Tafrij al-Kurub, al-Habib Umar bin
Saqqaf as-Saqqaf. 2. Qam’ asy-Syahwah, al-Habib Alawi bin Ahmad
as-Saqqaf
Hukum Seputar Kopi Luwak
كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)
Pengertian Kopi Luwak
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan
dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak
adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia
senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk
buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang
betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang
dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran
luwak.
Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan
kepada dua masalah : Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan
apakah kotorannya suci ataukah najis?
Hukum Daging Luwak
Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang
dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus
hermaphroditus dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini
juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum,
Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak(Jawa), serta common palm civet,
common musang, house musang atau toddy cat dalam bahasa Inggris.
Di desa-desa luwak dikenal sebagai binatang yang suka memangsa ayam,
sehingga sering dikejar-kejar oleh penduduk desa. Tetapi sebenarnya,
luwak lebih sering memakan aneka buah-buahan di kebun dan pekarangan,
seperti buah pepaya, pisang, bahkan coklat. Luwak juga suka makan
serangga, cacing tanah, kadal serta bermacam-macam hewan kecil lain yang
bisa ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus.
Pertanyaannya, apakah luwak termasuk binatang buas yang haram untuk dimakan ? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini :
Pendapat Pertama : Mengatakan bahwa luwak haram dimakan dagingnya,
karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana di dalam
hadist Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)
Pendapat Kedua : mengatakan walaupun luwak binatang pemakan daging dan
buas, tetapi tidak menyerang manusia, sehingga dagingnya halal dimakan.
Luwak ini seperti binatang adh-dhobu’ (hyena) yang halal untuk dimakan,
karena hyena tidak menyerang manusia, walaupun dia adalah pemakan
daging. Dalilnya hadist Jabin bin Abdillah :
عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ
إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : "Aku pernah bertanya kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hyena? Beliau menjawab:
Hyena adalah binatang buruan, dan bila seorang yang sedang berihram
memburu binatang ini, maka dia dikenakan denda dengan menyembelih seekor
domba." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)
Hukum Kopi Luwak
Sebagaimana diterangkan di atas bahwa kopi luwak bukanlah kopi yang
berasal dari kotoran luwak, tetapi berasal dari biji kopi yang tidak
dicerna di dalam perut luwak, kemudian keluar bersama kotoran luwak.
Pertanyaannya adalah apakah kotoran luwak itu najis? Kita kembalikan
kepada perbedaan ulama di atas, jika luwak adalah binatang yang haram
dimakan, maka kotoran luwak adalah najis, kalau kotorannya najis, maka
biji kopi yang keluar bersama kotorannyapun menjadi najis. Agar halal
untuk dikonsumsi, maka biji kopi tersebut harus disucikan terlebih
dahulu. Setelah suci, maka biji kopi tersebut siap untuk diproses
menjadi kopi luwak.
Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang ditulis Imam Nawawi :
قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ
حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ
بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ
يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ
“Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah :
mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan
keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik, jika kerasnya
masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan dapat tumbuh,
maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya
karena terkena najis… ”
Pendapat ini diambil oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia) di dalam sidang
fatwanya pada hari Selasa (20/ 7/ 2010) yang menetapkan bahwa biji kopi
yang keluar bersama kotoran binatang tersebut statusnya halal setelah
adanya proses pensucian.
Adapun jika kita mengambil pendapat kedua yang mengatakan bahwa luwak
adalah binatang yang halal dimakan, maka secara otomatis kotoran kopi
luwak tersebut tidak najis. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan
bahwa luwak adalah binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka secara
otomatis kotorannya tidak najis. Ini dikuatkan dengan dalil-dalil
sebagai berikut :
Pertama : Hadist ‘Urayinin :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ
عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا
وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ
فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ
فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ
أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي
الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah
datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga
mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta
dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju
kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala
unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya.
Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak
mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan
membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka
tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka
dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak
diberi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang
terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing
unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis.
Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis
dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.
Kedua : Hadist Anas bin Malik,
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ
“ Dari Anas berkata, "Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di kandang kambing." ( HR Bukhari )
Ketiga : Hadist Jabir bin Samurah,
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ
إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ
مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ
قَالَ أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أُصَلِّي فِي
مَبَارِكِ الْإِبِلِ قَالَ لَا
Dari Jabir bin Samurah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah kami harus berwudhu
karena makan daging kambing?" Beliau menjawab, "Jika kamu berkehendak
maka berwudhulah, dan jika kamu tidak berkehendak maka janganlah kamu
berwudhu." Dia bertanya lagi, "Apakah harus berwudhu disebabkan (makan)
daging unta?" Beliau menjawab, "Ya. Berwudhulah disebabkan (makan)
daging unta." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang
kambing?" Beliau menjawab, "Ya boleh." Dia bertanya, "Apakah aku boleh
shalat di kandang unta?" Beliau menjawab, "Tidak." (HR. Muslim)
Dibolehkannya sholat di dalam kandang kambing dalam dua hadist di atas
menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis, karena
biasanya kandang kambing itu tidak bisa terlepas dari air kencing dan
kotoran kambing.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa binatang yang boleh dimakan
termasuk di dalamnya binatang luwak, maka status kotorannya tidak najis.
Jika kotoran luwak tidak najis, tentunya biji kopi tersebut menjadi
halal dengan sendirinya.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, baik dengan mengambil pendapat yang mengatakan
bahwa luwak adalah binatang buas yang tidak boleh dimakan, maupun
pendapat yang mengatakan bahwa luwak halal dimakan, tetap saja kopi
luwak hukumnya halal.