Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukumlah yang menjadi sumber
dari segala kekuasaan. Negara itu sendiri hakekatnya adalah suatu bentuk
hukum, dan oleh karena itu pemerintahan harus dijalankan menurut
peraturan-peraturan hukum. Dengan demikian Negara hukum ialah Negara
yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
Pengertian diatas memberikan pengertian bahwa Negara, termasuk
didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan
tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum. Dalam kehidupan
bernegara yang didasarkan atas hukum maka semua hubungan antara
seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan alat-alat
pemerintahan dan alat-alat Negara diatur oleh peraturan-peraturan hukum.
Pada umumnya konsep Negara hukum selalu dikaitkan dengan konsep negara
hukum barat yaitu Negara hukum menurut konsep eropa continental yang
dinamakan Rechtsstaat, model Negara hukum ini diterapkan oleh Negara
Belanda, jerman dan perancis. Konsep Negara hukum Rule of law yang
diterapkan dinegara-negara Anglo saxson antara lain Inggris dan Amerika.
Yang mungkin juga disinggung adalah konsep Socialis Legality yang
pernah diterapkan oleh uni soviet. Untuk konsep islam belum banyak di
ulas, oleh sebab itu dalam makalah ini mencoba mengulas konsep Negara
hukum dalam konsep syariah islam.
Konsep Islam Tentang Negara Hukum
Bertitik tolak dari salah satu inti ajaran al-Qur’an yang menggariskan
adanya hubungan manusia secara pertikal dan horizontal, maka dapat
diketahui bahwa Islam merupakan suatu totalitas yang bersifat
konfrehensif dan luwes. Islam sebagai al-din mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia, termasuk didalamnya aspek kenegaraan dan hukum.
Syariah dan hukum Islam memiliki karekateristik sendiri yang tidak
dijumpai dalam sistem hukum lainnya, misalnya sistem hukum barat.
Syariah bersifat transendental, sedangkan hukum barat pada umumnya telah
menetralisir pengaruh nilai-nilai transendental dan bersifat sekuler.
Hukum Islam bersifat konfrehensif dan luwes. Ia mencakup seluruh lini
kehidupan manusia.
Dalam Konsep Negara Hukum (Nomokrasi Islam) kekuasaan adalah suatu
karunia atau nikmat Allah. Artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan
baik bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat
terjadi apabila kekuasaan itu diimplimentasikan menurut petunjuk
al-Qur;an dan tradisi nabi Muhammad. Sebaliknya kalau kekuasaan itu
diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan
prinsip-prinsip dasar dalam al-Qur’an dan tradisi Nabi, maka akan
hilanglah makna hakiki kekuasaan itu.
Dalam keadaan seperti ini, kekuasan bukan lagi merupakan karunia atau
nikmat Allah, melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana
dan laknat Allah.
Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah amanah dan setiap amanah wajib
disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, maka kekuasaan wajib
disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dalam arti dipelihara
dan dijalankan atau diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
prinsip-prinsip nomokrasi Islam yang digariskan dalam al-Qur’an dan
dicontohkan dalam tradisi nabi
Pengertian diatas dapat dihubungkan dengan hadist nabi sebagai berikut :
“Ketahuilah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan
diminta pertanggung jawaban mengenai orang yang dipimpinnya. Seorang
kepala negara adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan diminta
pertanggungjawaban mengenai rakyatnya”.
Secara eksplisit dalam hadits nabi di atas nabi mengkualifisir bahwa
setiap muslim adalah pemimpin dalam arti formal dan non formal. Dalam
arti formal yang dimaksud dengan pemimpin ialah setiap orang yang
menduduki suatu jabatan dalam struktur pemerintahan. Dalam arti non
formal setiap orang yang memegang pimpinan, baik sebagai kepala keluarga
(seorang ayah atau suami, maupun sebagai pemimpin masyarakat (suatu
kelompok atau sejumlah orang yang merupakan suatu kumpulan yang tidak
resmi).
Dalam hal kepemimpinan secara formal ini maka di dalam Islam kita kenal
konsep negara hukum seperti siyasah diniyah atau nomokrasi Islam.
Menurut Ibnu Khaldun menemukan suatu tipologi negara dengan tolak ukur kekuasaan. Ia membagi negara menjadi dua kelompok yaitu :
1. Negara dengan ciri kekuasaan alamiah (mulk tabi’i) dan
2. Negara dengan kekuasaan politik (mulk siyasi).
Tipe negara pertama ditandai dengan kekuasaan yang sewenang-wenang
(despotisme) dan cenderung kepada hukum rimba. Disini keunggulan dan
kekuatan sangat berperan. Kecuali itu prinsip keadilan diabaikan. Ia
mengkualifisir negara yang semacam ini sebagai negara yang tidak
berperadaban.
Tipe negara yang kedua dibaginya menjadi tiga macam yaitu
(1) negara hukum atau nomokrasi Islam (siyasah diniyah),
(2) negara hukum sekuler (siyasah aqliyah) dan
(3) negara ala “republik” Plato (siyasah madaniyah).
Negara hukum dalam tipe yang pertama adalah suatu negara yang menjadi
syariah (hukum Islam) sebagai fondasinya. Malcolm H. Kerr menamakannya
dengan istilah nomokrasi Islam. Karakteristik siyasah diniyah menurut
Ibnu Khaldun ialah kecuali al-Qur’an dan Sunnah, akal manusia pun
sama-sama berperan dan berfungsi dalam kehidupan negara.
Waraq Ahmad Husaini mencatat bahwa nomokrasi Islam bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat universal, baik di dunia maupun di
akherat (al-masalih al-kaffah). Husaini menggunakan istilah “Negara
Syariah” untuk siyasah diniyah atau nomokrasi Islam.
Menurut Ibnu Khaldun tipe negara yang paling baik dan ideal diantara
siyasah diniyah, siyasah aqliyah dan siyasah madaniyah ialah siyasah
diniyah atau nomokrasi Islam. Siyasah aqliyah hanya mendasarkan pada
hukum sebagai hasil rasio manusia tanpa mengindahkan sumber hukum dari
Wahyu. Sedangkan Pada siyasah madaniyah (republik ala Plato) merupakan
suatu negara yang diperintah oleh segelintir golongan elit atas sebagian
golongan budak yang tidak mempunyai hak pilih. Kemudian, dalam siyasah
diniyah, kecuali syariah (hukum Islam) orang menggunakan pula hukum yang
bersumber dari akal manusia.
Dari ketiga tipe negara yang termasuk dalam bentuk mulk siyasi itu, maka
secara teoritis menurut Ibnu Khaldun nomokrasi Islam atau dalam
istilahnya siyasah diniyah satu-satunya bentuk tata politik dan kultural
yang permanen.
Yang menarik dari klasifikasi Ibnu Khaldun mengenai tipologi negara
ialah pendekatannya yang menggunakan mulk sebagai a generic term dan
pembagian mulk itu menurut karakteristiknya. Tingkat peradaban manusia
adalah suatu kriterium untuk menentukan kedalam kelompok apa suatu
negara dapat digolongkan, apakah dalam mulk tab’i Islam ataukah mulk
siyasi? Tampaknya Ibnu Khaldun berpegang pada suatu hipotesis makin
tinggi tingkat peradaban manusia makin baik tipe negaranya. Tetapi, ciri
ideal dari suatu negara ialah kombinasi antara syariah dan
kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan manusia dengan menggunakan akalnya.
Adapun, yang dimaksud Ibnu Khaldun dalam penggunaan akal itu ialah
menusia tetap merujuk kepada syariah. Jadi, suatu tingkat peradaban yang
tinggi semata-mata belum mengandung implikasi bahwa itulah suatu negara
ideal.
Konsep-konsep Negara Hukum
Dengan berpegang pada asumsi bahwa istilah Negara hukum merupakan suatu
genus begrib, maka melalui penelusuran ditemukan dalam kepustakaan lma
macam konsep Negara hukum sebagai spesies begrib yaitu:
1. Negara hukum menurut Alquran dan sunnah. Untuk konsep ini penulis
cenderung menggunakan istilah nomokrasi Islam dari Malcoml H Kerr. Majid
Khudori juga menggunakan istilah nomokrasi untuk konsep Negara dari
sudut pandang islam. Namun untuk membedakannya dengan konsep Negara
sekuler atau negara hukum menurut konsep barat penulis berpendapat
istilah nomokrasi islam lebih tepat.
2. Negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan Rechtsstaat.
3. Konsep Rule of law yang diterapkan di Negara-negara anglo saxon.
4. Konsep Socialis legality yang diterapkan Negara unisoviet sebagai Negara komunis.
5. Konsep Negara hukum pancasila.
Penjelasan terhadap konsep Negara hukum diatas adaah sebagai berikut:
Nomokrasi islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
1. Prinsip Kekuasaan sebagai amanah.
2. Prinsip Musyawarah,
3. Prinsip Keadilan;
4. Prinsip Persamaan;
5. Prinsip Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
6. Prinsip peradilan bebas;
7. Prinsip perdamaian,
8. Prinsip kesejahteraan;
9. Prinsip ketaatan rakyat.
Suatu mis konsepsi atau pemahaman yang tidak benar terhadap konsep
Negara dari sudut pandang islam samapai sekarang masih berbekas pada
persepsi para sarjana barat. Mereka memahami konsep Negara dalam islam
sebagai “teokrasi” berasal dari kata Theos artinya Tuhan dan Kratos
artinya kekuasaan jadi teokrasi adalah kekuasaan yang berasal dari tuhan
atau yang berkuasa adalah tuhan.
Predikat yang tepat untuk konsep Negara dalam islam ialah nomokrasi
islam dan bukan theokrasi. Karena theokrasi adalah suatu Negara, sebagai
mana yang dirumuskan oleh Ryder Smith yang diperintah oleh tuhan atau
Tuhan-Tuhan. Nomokrasi islam artinya kekuasaan yang didasarkan kepada
hukum-hukum Allah,’ karena Tuhan itu Abstrak dan hanya hukum Nyalah yang
nyata tertulis… Masjid Khaduri mengutip rumusan nomokrasi dari The
oxford Dictionary sebagai berikut:” nomokrasi adalah suatu system
pemerintahan yang didasarkan pada suatu kode hukum suatu rule of law
dalam suatu masyarakat”.
Prinsip-Prinsip Negara Hukum Menurut Al Qur’an dan As Sunnah.
Sebelum membahas prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam terlebih dahulu
perlu diperhatikan salah satu doktrin pokok dalam Al Qur’an tentang
siapakah sesungguhnya penguasa hakiki dan mutlak dalam pandangan islam.
Terhadap pertanyaan ini, Q.s. Ali Imran ayat 189:
Artinya: kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan Allah maha perkasa atas segala sesuatu.
Ayat ini secara jelas menginformasikan bahwa sesungguhnya penguasa
hakiki dan mutlak adalah Allah Swt. Kekuasaannya sangat luas dan tidak
terbatas, mencakup segala sesuatu yang ada dialam semesta ini.
Prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam menurut Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebgai berikut:
1. Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah
Perkataan amanah tercantum dalam Al Qur’an, surah An Nisaa ayat 58.
Apabila ayat tersebut dirumuskan dengan menggunakan metode pembentukan
garis hukum sebagaimana diajarkan oleh hazairin dan dikembangkan oleh
sayuti Thalib, maka dari itu dapat ditarik dua garis hukum yaitu
(1). Manusia diwajibkan menyampaikan amanah atau amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan
(2). Menusia diwajibkan menetapkan hukum dengan adil.
Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah suatu karunia atau ni’mat Allah
artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan bak bagi yang menerima
kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi, apabila
kekuasaan itu diimplementasikan menurut petunjuk Al Qur’an dan tradisi
nabi Muhammad, sebaliknya jika kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang
menyimpang atau bertentangan dengan prinsip dasar Al Qur’an dan Sunnah
maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan yaitu merupakan karunia atau
nikmat Allah. Dalam keadaan begini kekuasaan bukan lagi merupakan
karunia Allah dan nikmat Allah melainkan kekuasaan yang semacam ini akan
menjadi bencana dan laknat Allah
.
2. Prinsip Musyawarah.
Dalam sebuah hadist nabi digambarkan sebagai orang yang paling banyak
melakukan musyawarah. Beliau melakukan hal ini karena prinsip musyawarah
adalah merupakan suatu perintah Allah sebagaimana digariskan dalam ayat
yang kedua yang dengan tegas menyebutkan perintah itu dalam surat Ali
Imron ayat 159. Yang artinya “…bermusyawarahlah engkau hai Muhammad
dengan mereka dalam setiap urusan kemasyarakatan”. Ayat yang terakhir
ini apabila dijadikan sebagai suatu garis hukum maka ia dapat dirumuskan
sebagai berikut:”hai Muhammad engkau wajib bermusyawarah dengan para
sahabat dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan”. Atau secara lebih
umum”umat islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan setiap masalah
kenegaraan’.
Kewajiban ini terutama dibebankan kepada setiap penguasa/penyelenggara
kekuasaan Negara dalam melaksanakan kekuasaannya. Lebih lanjut prinsip
musyawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan
serta dlam kehidupan bernegara.
3. Prinsip Keadilan
Perkataan keadilan bersumber dari Al Qur’an cukup banyak ayat Al qur’an
yang menggambarkan tentang keadilan. Dalam surat An Nisaa ayat 135,
Dapat dtarik tiga garis hukum dari ayat tersebut, yaitu:
(1). Menegakkan keadilan adaah kewajiban orang-orang yang berima;
(2). Setiap mukmin apabila menjadi saksi ia diwajibkan menjadi saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya dan adil;
(3). Munisia dilarang mengikuti hawa nafsu, dilarang menyelewenagkan kebenaran.
Dalam ayat lain Allah mengulangi lagi kewajiban manusia menegakkan
keadilan dan menjadi saksi yang adil. Ayat ini tercantum dalam surat Al
maidah ayat 8.
Marsel A Boisard menegaskan bahwa: dalam doktrin islam keadilan
merupakan gerak dari nilai-nilai yang pokok. Maka keadilan merupakan
salah satu prinsip yang sangat penting dalam Al Qur’an. Apabila prinsip
keadilan dikaitkan dengan nomokrasi islam, maka ia harus selalu dilihat
dari segi fungsi kekuasaan Negara.
Fungsi itu mencakup tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara Negara atau suatu pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan yaitu:
kewajiban menerapkan kekuasaan Negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali harus mendapatkan nikmat.
Keadilan yang timbul dari kekuasaan Negara dalam bidang politik dan
pemerintahan semua rakyat harus dapat memperoleh hak-haknya secara adil
tanpa diskriminasi.
Kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya.
4. Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan dalam nomokrasi islam mengandung aspek yang luas.
Mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan. Persamaan itu meliputi
ika ada sementara pihak bidang hukum, politik, ekonomi, social dan
lainnya. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan perlakuan
dan perlindungan hukum yang sama terhadap semua manusia tanpa memandang
kedudukannya.
Prinsip ini telah ditegakkan oleh Rasul Muhammad sebagai kepala Negara
Madinah, ketika ada pihak yang menginginkan dispensasi karena tersangka
berasal dari kelompok elit. Nabi berkata dalam hal tersebut: Demi Allah
seandainya Fatimah putriku mencuri tetap akan kupotong tangannya:”
Hadist diatas menunjukkan bahwa hukum harus dilaksanakan terhadap siapa
saja, tanpa memandang latar belakang keturunan atau kedudukannya.
5. Prinsip Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Dalam nomokrasi islam hak-hak asasi manusia bukan hanya diakui tetapi
juga dilindungi sepenuhnya. Karena itu, dalam hubungan ini ada dua
prinsip yang sangat penting yaitu prinsip pengakuan hak-hak asasi
manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut.
Prinsip pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar yang dikaruniakan Allah
kepadanya. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi dalam
nomokrasi islam ditekankan pada tiga hal utama yaitu:
(1). Persamaan manusia,
(2). Martabat manusia
(3). Kebebasan manusia,
dalam persamaan manusia sebagaimana yang telah dijelaskan dalam
paragraph yang lalu Al Qur’an telah menggariskan dan menetapkan suatu
status atau kedudukan yang sama bagi semua manusia. Karena itu Al Qur’an
menentang dan menolak setiap bentuk perlakuan dan sikap yang mungkin
dapat menghancurkan prinsip persamaan, seperti diskriminasi dalam segala
bidang kehidupan, feodalisme, kolonialisme, dan lain.lain.
6. Prinsip Peradilan Bebas
Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Dalam
nomokrasi islam seseorang hakim memiliki kewenangan yang bebas dalam
makna setiap putusan yang diambil bebas dari pengaruh siapapun. Hakim
wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Al
Qur’an menetapkan suatu garis hukum:’… apabila kamu menetapkan hukum
antara manusia hendaklah kamu tetapkan dengan adil”. Putusan hakim harus
mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun.
Seorang yuris islam terkenal Abu hanifah berpendapat bahwa kekuasaan
kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala bentuk tekanan dan campur
tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula
wewenang hakim untuk menjatuhkan keputusan pada seorang penguasa apabila
melanggar hak-hak rakyat. Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi islam
bukan hanya sekedar ciri bagi suatu Negara hukum, tetapi juga merupakan
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan
bebas merupakan persyaratan bagi tegaknya prinsip keadilan dan persamaan
hukum.
Dalam nomokrasi islam, hakim memiiki kedudukan yang bebas dari pengaruh
siapapun. Hakim bebas pula menentukan dan menetapkan putusannya. Bahkan
ia memiliki suatu kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam penegakan
hukum. Ketika muadz bin jabal diangkat oleh nabi sebagai hakim di yaman,
nabi sebagai kepala Negara madinah bertanya kepada muadz sebelum ia
menempati posnya. Dengan apa engkau mengadilik suatu perkara? Jawab
muadz dengan Al Quran, jika didalamnya tidak engkau jumpai ketentuan
hukumnya ? kata nabi selanjutnya. Muadz menjawab dengan sunnah Rasul,
kalau dalam sunahku juga tidak ada? Saya akan berijtihad dengan
menggunakan akal pikiran saya.
Prinrip peradilan bebas dalam nomokrasi islam tidak boleh bertentangan
dengan tujuan hukum islam. Jiwa Al Qur’an dan sunnah. Dalam melaksanakan
prinsip peradilan bebas hakim wajib memperhatikan pula prinsip amanah.
Karena kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah suatu amanah
dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara dengan sebaik-baiknya.
Sebelum memutuskan ia pun harus bermusyawarah agar dicapai putusan yang
seadil-adilnya. Putusan yanga adil merupakan tujuan utama dari kekuasaan
kehakiman yang bebas.
7. Prinsip Perdamaian
Salah satu tugas pokok yang dibawa rasulullah melalui ajaran islam
adalah mewujudkan perdamaian bagi seluruh manusia dimuka bumi ini. Arti
perkataan islam itu sendiri kecuali penundukan diri kepada Allah,
keselamatan, kesejahteraan dan pula ia mengandung suatu makna yang
didambakan oleh setiap orang yaitu perdamaian. Al Qur’an dengan tegas
menyeru manusia yang beriman agar masuk kedalam perdamaian;” wahai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua dalam perdamaian”.
Nomokrasi islam harus ditegakkan atas prinsip perdamaian. Hubungan
dengan Negara-negara lain harus djalin dan berpegang pada prinsip
perdamaian. Pada dasarnya sikap permusuhan atau perang merupakan suatu
yang terlarang dalam Al Qur’an. Perang hanya merupakan suatu tindakan
darurat dan bersifat defensive atau membela diri. Al Qur’an hanya
mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak lain memulai
lebih dahulu melancarkan.
Al Qur’an mengatur hukum perang dan menggariskan sebagaimana digariskan dalam Surat Al Baqarah 194.
Artinya: dan terhadap orang yang menyerangmu, maka seranglah ia seperti ia menyerang kamu”.
Begitu juga dalam surat Al Baqarah ayat 190: Artinya: berperanglah demi
Allah melawan orang-orang yang memerangi kamu tetapi janganlah kamu
memulai permusuhan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang memulai
permusuhan.
Apabila tindakan kekerasan atau perang terpaksa dilakukan, maka nabi
Muhammad Saw. Telah memberikan beberapa kaedah dalam hukum perang.
Dengan menggunakan prinsip kewajaran dan kasih sayang terhadap sesama
manusia.
8. Prinsip Kesejahteraan.
Prinsip kesejahteraan dalam nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan
keadilan social dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat.
Tugas itu dibebankan kepada penyelenggara Negara dan masyarakat.
Pengertian keadilan social dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar
pemenuhan kebutuhan materiil atau kebendaan saja. Akan tetapi mencakup
pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh rakyat. Negara
berkewajiabn memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan menyediakan
jaminan social untuk mereka yang kurang atau tidak mampu.
Al qur’an telah menetapkan sejumlah sumber-sumber dana untuk jaminan
social bagi anggota masyarakat yang memerlukannya dengan berpedoman pada
prinsip keadilan social dan keadilan ekonomi. Sumber-sumber dana
tersebut antara lain adalah Zakat, infaq Sodaqoh, hibah dan wakaf dengan
tidak menutup kemungkinan bagi pendapatan pendapatan Negara dari
sumber-sumber lain, seperti pajak, bea dan lain-lain.
Nomokrasi islam keadilan social dan keadilan ekonomi dimaksudkan untuk
mencegah terjadinya penimbunan harta ditangan seseorang atau sekelompok
orang sementara anggota masyarakat lainnya mengalami kemiskinan. Salah
satu misi islam ialah memerangi kemiskinan, sekurangnya menghilangkan
kesenjangan antara golongan orang yang mampu dan yang tidak mampu.
Pendirian Al Qur’an mengenai kedudukan harta ialah bahwa harta milik
seseorang mempunyai fungsi social karena itu bukan merupakan kepemilikan
yang bersifat mutlak. Al Qur’an menegaskan bahwa didalam harta milik
golongan hartawan itu ada hak orang lain yang membutuhkannya, maka ada
kewajiban zakat sekurangnya 2 .1/2 % dari harta kekayaan.
9. Prinsip Ketaatan Rakyat.
Al Qur’an telah menetapkan suatu prinsip yang dapat dinamakan sebagai
prinsip ketaatan rakyat prinsip itu ditegaskan didalam surah An Nisaa:59
yang artinya: hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan
taatlah kepada Rasulnya serta orang-orang yang berwenang dianara kamu.
Apabila kamu berbeda pendapat tentang suatu hal maka kembalilah kepada
Allah (Al Qur’an) dan rasulnya (sunah) jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kiamat, yang demikian itu lebih utama bagimu dan
lebih baik akibatnya.
Prinsip ketaatan rakyat mengandung makna bahwa seluruh rakyat tanpa
kecuali berkewajiban mentaati pemerintah. Sejauh mana prinsip ini
mengikat rakyat ? sarjana hukum islam sependapat bahwa kewajiban rakyat
untuk mentaati penguasa atau pemerintah adalah sepanjang penguasa atau
pemerintah itu menerapkan prinsip-prinsip nomokrasi, atau dengan
perkataan lain penguasa atau pemerintah tidak bersikap dzalim (tiran
atau otoriter/dictator) selama itu pula rakyat wajib taat dan tunduk
kepada penguasa atau pemerintah.
Konsep Negara hukum secara konseptual dan implementasinya dapat
dikatakan hampir sama yang intinya segala tindak-tanduk warga Negara dan
pemerintah harus berdasarkan hukum, namun demikian konsep nomokrasi
islam sebagai konsep Negara hukum menurut islam memberikan pengaturan
lebih detail dan lebih rinci sehingga dapat dikatakan nomokrasi islam
adalah sebagai konsep Negara hukum yang tepat untuk dianut dalam konsep
Negara hukum modern.