Minggu, 29 November 2020

Penjelasan Tentang Masalah Zina Dan Akibatnya


Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sebagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.‎
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku udah baligh dan berakal. 

Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.

Larangan berbuat zina dan Hukum Bagi Pezina

Berikut ini akan kami sampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits yang shahih tentang larangan berbuat zina, semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.

Firman Allah :

وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk". [QS. Al-Israa’ : 32] 
Berbuat jahat (zina) adalah perbuatan keji sekali, kerana dari kejahatan itu terjadi bencana dan kemelaratan, seumpama "penyakit perempuan" dan lainnya. Dan akibat perzinaan itu, apabila lahir anak dari perbuatan zina itu, maka tidaklah tahu siapakah waris sebenar anak itu dan teranglah akan rosak pewaris yang sebenar-benarnya.

Memanglah perbuatan zina itu sangat kotor, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada Daulah Islamiah, kepada sesiapa yang berzina itu dijatuhkan hukuman 100 kali sebatan, sebagaimana tersebut firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kitab suci Al-Quran yang berbunyi (maksudnya):

اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّ لاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ. اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman". (2) "‎Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin". (3) [QS. An-Nuur : 2-3]

وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ يَأْتِينِهَا مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا.

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya". (15) "Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang". (16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16] 

وَ الَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ اِلـهًا اخَرَ وَ لاَ يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِاْلحَقّ وَ لاَ يَزْنُوْنَ، وَ مَنْ يَّفْعَلْ ذلِكَ يَلْقَ اَثَامًا. يُضعَفْ لَهُ اْلعَذَابُ يَوْمَ اْلقِيمَةِ وَ يَخْلُدْ فِيْهِ مُهَانًا. اِلاَّ مَنْ تَابَ وَ امَنَ وَ عَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَاُولئِكَ يُبَدّلُ اللهُ سَيّاتِهِمْ حَسَنَاتٍ، وَ كَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan ‘adzab untuknya pada hari qiyamat dan dia akan kekal dalam ‘adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka mereka itu kejahatan mereka digandi Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [QS. Al-Furqaan : 68] 

وَ الَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حفِظُوْنَ، اِلاَّ عَلى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغى وَرَآء ذلِكَ فَاُولئِكَ هُمُ اْلعدُوْنَ.

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". [QS Al-Mukminuun: 5-7]

Hadits Nabi SAW : 

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ. الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم 3: 1302

Dari Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh orang, dan 3. Orang yang murtad meninggalkan agamanya, memisahkan dari jamaah kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1302] 

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ: رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ اِحْصَانٍ فَاِنَّهُ يُرْجَمُ، وَ رَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا ِللهِ وَ رَسُوْلِهِ فَاِنَّهُ يُقْتَلُ اَوْ يُصْلَبُ اَوْ يُنْفَى مِنَ اْلاَرْضِ، اَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا. ابو داود 4: 126، رقم: 4353

Dari Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang berzina padahal ia sudah menikah, maka ia harus dirajam, 2. Orang yang murtad keluar dari agamanya dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka orang itu dibunuh, atau disalib, atau dibuang dari negerinya, dan 3. Atau karena dia membunuh seseorang, maka dia dibalas bunuh”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 126, no. 4353] 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. مسلم 1: 76

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina ketika dia berzina itu dalam keadaan iman. Dan tidaklah mencuri seorang pencuri ketika mencuri itu dalam keadaan iman. Dan tidak pula meminum khamr (seorang peminum khamr) ketika meminumnya itu dalam keadaan iman. [HR. Muslim juz 1, hal. 76]. 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ اِلَيْهِ فِيْهَا اَبْصَارَهُمْ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. البخارى 8: 13

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman. Dan tidaklah meminum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman. Dan tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman. Dan tidaklah pula orang yang merampok harta yang orang-orang melihatnya, ia dalam keadaan beriman”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 13] 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ اْلاِيْمَانُ. فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ. فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ اْلاِيْمَانُ. ابو داود 4: 222، رقم: 4690

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang berzina maka iman keluar darinya. Maka ia wajib menjaga diri (dari berbuat zina), dan apabila dia berhenti (dari berbuat zina) maka iman kembali kepadanya”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 222, no. 4690] 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَ لاَ يُزَكّيْهِمْ وَ لاَ يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ وَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَ مَلِكٌ كَذَّابٌ وَ عَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.مسلم 1: 102

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga golongan yang Allah tidak mau berbicara dengan mereka pada hari kiamat. Tidak membersihkan mereka, tidak mau melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih : 1. Orang tua yang berzina, 2. Raja (pemimpin) yang suka berdusta dan 3. Orang fakir yang sombong”. [HR. Muslim juz 1, hal. 102] 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَرْبَعَةٌ يُبْغِضُهُمُ اللهُ: اْلبَيَّاعُ اْلحَلاَّفُ وَ اْلفَقِيْرُ اْلمُخْتَالُ وَ الشَّيْخُ الزَّانِى وَ اْلاِمَامُ اْلجَائِرُ. ابن حبان فى صحيحه 12: 368، 5558

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Empat golongan yang Allah benci kepada mereka : 1. Pedagang yang banyak bersumpah, 2. Orang fakir yang sombong, 3. Orang tua yang berzina, dan 4. Pemimpin yang dhalim”. [HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya, juz 12, hal. 368, no. 5558].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تُشْتَرَى الثَّمْرَةُ حَتىَّ تُطْعَمَ و قَالَ: اِذَا ظَهَرَ الزّنَا وَ الرّبَا فِى قَرْيَةٍ فَقَدْ اَحَلُّوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ. الحاكم فى المستدرك وقال صحيح الاسناد 2: 43، رقم: 2261

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah sehingga bisa dimakan, dan beliau bersabda, “Apabila zina dan riba sudah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menghalalkan jatuhnya siksa Allah pada diri mereka sendiri”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak, ia berkata shahih sanadnya juz 2, hal. 43, no 2261]. 

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص: اَيُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: اَنْ تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَ هُوَ خَلَقَكَ، قَالَ: قُلْتُ لَهُ: اِنَّ ذلِكَ لَعَظِيْمٌ. ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ اَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قَالَ، قُلْتُ: ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ. مسلم 1: 90

Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?”. Beliau menjawab, “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu”. Saya berkata, “Sungguh yang demikian itu sangat besar dosanya”. Saya bertanya lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau menjawab, “Kamu membunuh anakmu karena takut dia ikut makan bersamamu”. Saya bertanya lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau menjawab, “Kemudian kamu berzina dengan istri tetanggamu”. [HR. Muslim juz 1, hal. 90] 

عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ اْلاَسْوَدِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى الزّنَا؟ قَالُوْا حَرَّمَهُ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهُوَ حَرَامٌ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: َلاَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ اَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ اَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ، قَالَ: فَقَالَ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى السَّرِقَةِ؟ قَالُوْا: حَرَّمَهَا اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ: َلاَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشَرَةِ اَبْيَاتٍ اَيْسَرُ عَلَيْه مِنْ اَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ. احمد 9: 226، رقم: 23915 

"Dari Miqdad bin Aswad, ia berkata, Rasulullah SAW bertanya kepada para shahabatnya, “Apa yang kalian katakan tentang zina?”. Para shahabat menjawab, “Zina adalah sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka zina itu haram sampai hari kiamat”. Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya, “Sungguh seorang laki-laki berzina dengan sepuluh perempuan itu lebih ringan (dosanya) daripada dia berzina dengan seorang istri tetangganya”. Miqdad berkata : Lalu Rasulullah SAW bertanya lagi, “Apa yang kalian katakan tentang mencuri?”. Para shahabat menjawab, “Sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka mencuri itu haram”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah (orang lain) itu lebih ringan dosanya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya”. [HR. Ahmad, juz 9, hal. 226, no. 23915]‎

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ وَ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اْلجُهَنِيّ اَنَّهُمَا قَالاَ: اِنَّ رَجُلاً مِنَ اْلاَعْرَابِ اَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَنْشُدُكَ اللهَ اِلاَّ قَضَيْتَ لِى بِكِتَابِ اللهِ. وَ قَالَ اْلخَصْمُ اْلآخَرُ وَ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَ ائْذَنْ لِى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: قُلْ، قَالَ: اِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، وَ اِنِّى اُخْبِرْتُ اَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَ وَلِيْدَةٍ. فَسَأَلْتُ اَهْلَ اْلعِلْمِ، فَاَخْبَرُوْنِى اَنَّمَا عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ، وَ اَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هذَا الرَّجْمَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: وَ الَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ َلأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ. اْلوَلِيْدَةُ وَ اْلغَنَمُ رَدٌّ. وَ عَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ. وَ اغْدُ يَا أُنَيْسُ اِلَى امْرَأَةِ هذَا، فَاِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا. قَالَ: فَغَدَا عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَاَمَرَ بِهَا رَسُوْلُ اللهِ ص، فَرُجِمَتْ. مسلم 4: 1324

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhaniy, mereka berkata : Bahwa ada seorang laki-laki Badui datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Ya Rasulullah, Demi Allah, sungguh aku tidak meminta kepadamu kecuali engkau memutuskan hukum untukku dengan kitab Allah”. Sedang yang lain berkata (dan dia lebih pintar dari padanya), “Ya, putuskanlah hukum antara kami berdua ini menurut kitab Allah, dan ijinkanlah aku (untuk berkata)”. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Silakan”. Maka orang yang kedua itu berkata, “Sesungguhnya anakku bekerja pada orang ini, lalu berzina dengan istrinya, sedang aku diberitahu bahwa anakku itu harus dirajam. Maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba perempuan, lalu aku bertanya kepada orang-orang ahli ilmu, maka mereka memberi tahu bahwa anakku hanya didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang istri orang ini harus dirajam”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Demi Tuhan yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan kalian berdua dengan kitab Allah. Hamba perempuan dan kambing itu kembali kepadamu, sedang anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun”. Dan engkau hai Unais, pergilah ke tempat istri orang ini, dan tanyakan, jika dia mengaku, maka rajamlah dia”. Abu Hurairah berkata, “Unais kemudian berangkat ke tempat perempuan tersebut, dan perempuan tersebut mengaku”. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya, kemudian ia pun dirajam. [HR. Muslim juz 3, hal. 1324]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَضَى فِيْمَنْ زَنَى وَ لمَْ يُحْصَنْ بِنَفْيِ عَامٍ بِاِقَامَةِ اْلحَدّ عَلَيْهِ. البخارى 8: 28

Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW pernah memutuskan hukuman orang yang berzina tetapi tidak muhshan, yaitu dengan diasingkan setahun dan dikenakan hukuman dera. [HR. Bukhari juz 8, hal. 28]

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: خُذُوْا عَنّى، خُذُوْا عَنّى. قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. اَلْبِكْرُ بِاْلبِكْرِجَلْدُ مِائَةٍ وَ نَفْيُ سَنَةٍ وَ الثَّيّبُ بِالثَّيّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَ الرَّجْمُ. مسلم 3: 1316

Dari ‘Ubadah bin Shamit ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah (hukum itu) dariku, ambillah (hukum itu) dariku. Sungguh Allah telah membuat jalan bagi mereka (para wanita), yaitu : Perawan (yang berzina) dengan jejaka, sama-sama didera seratus kali dan diasingkan setahun. Sedang janda dengan duda, sama-sama didera seratus kali dan dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1316]

عَنْ جَابِرٍ اَنَّ رَجُلاً زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ ص: فَجُلِدَ اْلحَدَّ، ثُمَّ اُخْبِرَ اَنَّهُ مُحْصَنٌ، فَاَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ. ابو داود 4: 151، 4438

Dari Jabir (bin ‘Abdullah) bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, lalu Nabi SAW memerintahkan agar si laki-laki itu didera sebagai hukumannya. Tetapi kemudian beliau diberitahu, bahwa laki-laki tersebut adalah muhshan (sudah nikah), maka diperintahkan untuk dirajam, lalu orang itupun dirajam. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 151, no 4438]

Keterangan :
Dari hadits-hadits diatas bisa diambil pengertian bahwa hukuman zina muhshan (laki atau perempuan yang sudah pernah nikah), adalah dirajam hingga mati. Adapun hukuman dera bagi mereka hanyalah sebagai hukuman tambahan. 
Sedangkan hukuman zina yang bukan muhshan (jejaka atau perawan), adalah didera/dijilid seratus kali. Adapun hukuman pengasingan hanya sebagai hukuman tambahan.
Dilaksanakan hukuman apabila sudah jelas berbuat zina

وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. النساء:15

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. [QS.An-Nisaa’ : 15]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّهُ قَالَ: اَتَى رَجُلٌ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ رَسُوْلَ اللهِ ص وَ هُوَ فِى اْلمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى زَنَيْتُ فَاَعْرَضَ عَنْهُ فَتَنَحَّى بِلِقَاءِ وَجْهِهِ. فَقَالَ لَهُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى زَنَيْتُ. فَاَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى ثَنَى ذلِكَ عَلَيْهِ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ، فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ رَسُوْلُ اللهِ ص فَقَالَ: اَبِكَ جُنُوْنٌ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ اَحْصَنْتَ؟ قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذْهَبُوْا بِهِ فَارْجُمُوْهُ. قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَاَخْبَرَنِى مَنْ سَمِعَ جَابِر َبْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُوْلُ: كُنْتُ فِيْمَنْ رَجَمَهُ، فَرَجَمْنَاهُ بِاْلمُصَلَّى. فَلَمَّا اَذْلَقَتْهُ اْلحِجَارَةُ هَرَبَ، فَاَدْرَكْنَاهُ بِاْلحَرَّةِ، فَرَجَمْنَاهُ. مسلم 3: 1318

Dari Abu Hurairah RA bahwasanya ia berkata, Ada seorang laki-laki dari kaum muslimin menghadap Rasulullah SAW di masjid, lalu menyeru, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar telah berzina”. Kemudian Rasulullah SAW berpaling, beliau menjauhi wajahnya, lalu orang itu berkata lagi, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar berzina”. Maka Rasulullah SAW berpaling sehingga orang tersebut mengulangi yang demikian itu sampai empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya empat kali, maka Rasulullah SAW memanggilnya, lalu bertanya, “Apakah kamu gila?” Ia menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya lagi, “Apakah engkau sudah nikah?” Ia menjawab, “Sudah”. Lalu Rasulullah SAW menyuruh para sahabat, “Bawalah dia dan rajamlah”. Ibnu Syihab berkata, ada seorang yang mendengar dari Jabir bin Abdullah memberitahukan kepadaku, bahwa Jabir berkata, “Aku termasuk salah seorang yang merajamnya, yaitu kami rajam dia di mushalla (lapangan yang biasa untuk shalat ‘ied). Tetapi tatkala batu-batu lemparan itu melukainya, ia lari, lalu kami tangkap dia di Harrah, kemudian kami rajam (sampai mati)”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1318].

عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: رَأَيْتُ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ جِيْءَ بِهِ اِلَى النَّبِيّ ص رَجُلٌ قَصِيْرٌ اَعْضَلُ لَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ، فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ اَنَّهُ زَنَى، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: فَلَعَلَّكَ؟ قَالَ: لاَ، وَ اللهِ. اِنَّهُ قَدْ زَنَى اْلآخِرُ قَالَ فَرَجَمَهُ. مسلم 3: 1319

Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, Aku pernah melihat Ma’iz bin Malik dibawa menghadap Nabi SAW. dia adalah seorang laki-laki yang berperawakan pendek kekar, ia tidak memakai ridaa’. Lalu ia bersaksi atas dirinya empat kali, bahwa ia telah berzina. Kemudian Rasulullah SAW bertanya, "Barangkali (engkau gila)?” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah”. Memang benar-benar dia telah berzina. (Jabir berkata), “Lalu dia dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1319].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ اَحَقٌّ مَا بَلَغَنِى عَنْكَ؟ قَالَ: وَ مَا بَلَغَكَ عَنّى؟ قَالَ: بَلَغَنِى اَنَّكَ قَدْ وَقَعْتَ بِجَارِيَةِ آلِ فُلاَنٍ. قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَشَهِدَ اَرْبَعَ شَهَادَاتٍ. فَاَمِرَ بِهِ، فَرُجِمَ. مسلم 3: 1320

Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi SAW bertanya kepada Ma’iz, “Betulkah apa yang sampai kepadaku tentang masalahmu itu?”. Ia membalas bertanya, “Apa yang sampai kepadamu tentang aku?”. Nabi SAW bersabda, “Berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau telah mengumpuli seorang perempuan keluarga si fulan”. Ia menjawab, “Betul”. (Ibnu ‘Abbas berkata), “Lalu iabersaksi atas dirinya empat kali. Kemudian Nabi SAW memerintahkan supaya dirajam, lalu ia dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1320].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ اِلَى النَّبِيّ ص فَاعْتَرَفَ بِالزّنَا مَرَّتَيْنِ، فَطَرَدَهُ، ثُمَّ جَاءَ فَاعْتَرَفَ بِالزّنَا مَرَّتَيْنِ، قَالَ: شَهِدْتَ عَلَى نَفْسِكَ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ اِذْهَبُوْا بِهِ، فَارْجُمُوْهُ. ابو داود 4: 147، رقم: 4426

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Ma’iz bin Malik menghadap Nabi SAW mengaku telah berzina, dia mengulangi pengakuannya dua kali. Lalu Nabi SAW menyuruhnya keluar. Kemudian ia datang lagi, mengaku telah berzina, dia mengulangi pengakuannya dua kali lagi. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Karena engkau telah bersaksi atas dirimu empat kali, maka sekarang (hai para sahabat) bawalah dia lalu rajamlah !”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 147, no. 4426]

عَنْ اَبِى بَكْرٍ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ ص جَالِسًا فَجَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ فَاعْتَرَفَ عِنْدَهُ مَرَّةً فَرَدَّهُ، ثُمَّ جَاءَهُ فَاعْتَرَفَ عِنْدَهُ الثَّانِيَةَ، فَرَدَّهُ، ثُمَّ جَاءَهُ فَاعْتَرَفَ الثَّالِثَةَ، فَرَدَّهُ، فَقُلْتُ لَهُ: اِنَّكَ اِنِ اعْتَرَفْتَ الرَّابِعَةَ رَجَمَكَ. قَالَ: فَاعْتَرَفَ الرَّابِعَةَ، فَحَبَسَهُ، ثُمَّ سَأَلَ عَنْهُ، فَقَالُوْا: مَا نَعْلَمُ اِلاَّ خَيْرًا. قَالَ: فَاَمَرَ بِرَجْمِهِ. احمد 1: 28، رقم: 41

Dari Abu Bakar (Ash-Shiddiq), ia berkata, “Dahulu ketika aku duduk di samping Nabi SAW lalu ada seorang laki-laki bernama Ma’iz bin Malik datang di hadapan Nabi SAW lalu mengaku bahwa ia telah berzina, sekali pengakuan, maka Nabi SAW menolaknya. Kemudian ia datang lagi dan mengaku di hadapan Nabi SAW untuk kedua kalinya, lalu Nabi SAW menolaknya. Kemudian ia datang lagi dan mengaku di hadapan Nabi SAW untuk ketiga kalinya, lalu Nabi SAW menolaknya lagi”. Kemudian aku (Abu Bakar) berkata, kepada Ma’iz, “Kalau engkau mengaku yang keempat kalinya, pasti akan dirajam”. Lalu ia pun mengaku yang keempat kalinya. Kemudian ia ditahan. Kemudian Nabi SAW bertanya (kepada para sahabat) tentang dia. Maka jawab shahabat, “Kami tidak mengetahuinya kecuali kebaikan”. (Abu Bakar) berkata, “Kemudian Nabi SAW memerintahkan supaya dirajam”. [HR. Ahmad juz 1, hal. 28, no. 41]

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: كُنَّا اَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ ص، نَتَحَدَّثُ اَنَّ اْلغَامِدِيَّةَ وَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ لَوْ رَجَعَا بَعْدَ اعْتِرَافِهِمَا، اَوْ قَالَ: لَوْ لَمْ يَرْجِعَا بَعْدَ اعْتِرَافِهِمَا لَمْ يَطْلُبْهُمَا. وَ اِنَّمَا رَجَمَهُمَا بَعْدَ الرَّابِعَةِ. ابو داود 4: 141، رقم: 4434

Dari Buraidah ia berkata, “Kami para sahabat Rasulullah SAW pernah berbincang-bincang tentang masalah perempuan Ghamidiyah dan Ma’iz bin Malik, seandainya mereka berdua itu mau menarik pengakuannya itu, atau mereka tidak menarik sesudah pengakuannya (yang ketiga kali), itu niscaya merekapun tidak akan dituntut. Mereka itu dirajam, hanyalah karena pengakuannya yang keempat kalinya”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 141, no. 4434]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: لَمَّا اَتَى مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ النَّبِيَّ ص قَالَ لَهُ: لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ، اَوْ غَمَزْتَ اَوْ نَظَرْتَ؟ قَالَ: لاَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: اَنِكْتَهَا؟ لاَ يَكْنِى. قَالَ: فَعِنْدَ ذلِكَ اَمَرَ بِرَجْمِهِ. البخارى 8: 24

Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi SAW, Nabi SAW bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium saja, atau mungkin engkau sekedar meraba saja atau mungkin sekedar memandang saja?”. Ma’iz menjawab, “Tidak ya Rasulullah”. Lalu Nabi SAW bertanya, “Apakah engkau setubuhi dia?”. (Beliau tidak menggunakan kata sindiran). (Ibnu ‘Abbas berkata), “Ketika itu lalu beliau memerintahkan untuk dirajam”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 24]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ اْلاَسْلَمِيُّ نَبِيَّ اللهِ ص فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَنَّهُ اَصَابَ امْرَأَةً حَرَامًا اَرْبَعَ مَرَّاتٍ، كُلُّ ذلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ النَّبِيُّ ص، فَاَقْبَلَ فِى اْلخَامِسَةِ، فَقَالَ: اَنِكْتَهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ حَتَّى غَابَ ذلِكَ مِنْكَ فِى ذلِكَ مِنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: كَمَا يَغِيْبُ اْلمِرْوَدُ فِى اْلمِكْحَلَةِ وَالرّشَاءُ فِى اْلبِئْرِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ تَدْرِى مَا الزّنَا؟ قَالَ: نَعَمْ. اَتَيْتُ مِنْهَا حَرَامًا مَا يَأْتِى الرَّجُلُ مِنِ امْرَأَتِهِ حَلاَلاً. قَالَ: فَمَا تُرِيْدُ بِهذَا اْلقَوْلِ؟ قَالَ: اُرِيْدُ اَنْ تُطَهّرَنِى. فَاَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ. ابو داود 4: 148، رقم: 4428

Dari Abu Hurairah ia berkata : Seorang laki-laki dari suku Aslam datang kepada Nabiyyullah SAW lalu ia mengaku telah melakukan perbuatan haram dengan seorang perempuan, dengan empat kali pengakuan. Setiap kali ia mengetengahkan pengakuannya itu Nabi SAW berpaling. Lalu untuk yang kelima kalinya baru Nabi SAW menghadapinya, seraya bertanya, “Apakah engkau setubuhi dia?”. Ia menjawab, “Ya”. Nabi SAW bertanya lagi,”Sehingga kemaluanmu masuk ke dalam farjinya?”. Ia menjawab, “Ya”. Nabi SAW bertanya lagi, “Apakah seperti celak masuk ke dalam wadahnya dan seperti timba masuk ke dalam sumur?” Ia menjawab, “Ya”. Nabi bertanya lagi, “Tahukah engkau, apakah zina itu?”. Ia menjawab, “Ya, saya tahu. Yaitu saya melakukan perbuatan yang haram dengan dia seperti seorang suami melakukan perbuatan halal dengan istrinya”. Nabi SAW bertanya lagi, “Apakah yang kamu inginkan dengan perkataanmu ini?”. Ia menjawab, “Saya bermaksud supaya engkau dapat membersihkan aku (sebagai taubat)”. Maka Nabi SAW memerintahkan agar ia dirajam, lalu dia dirajam. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 148, no. 4428]

Di dunia ini saja sudah begitu hebat kutukan dan deraan yang akan di terima oleh orang yang berzina itu, apatah lagi hukum dan balasan Allah Subhanahu wa Ta'ala kelak di akhirat. Menurut yang sering dijelaskan oleh mubaligh-mubaligh dalam pandangan yang diperlihatkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sewaktu baginda israk iaitu:

Baginda melihat beberapa manusia laki-laki perempuan, di hadapan mereka terdapat dua piring yang berisi daging. Satu di antaranya berisi daging yang segar dan satu piring lagi berisikan daging yang busuk dan sangat keji, tetapi manusia-manusia itu terus menjemput dan memakan daging yang busuk itu sahaja, dan daging yang segar itu, sedikit tidak disentuhnya. Inilah sebagai perumpamaan bagi orang-orang yang berzina, ia ada mempunyai isteri yang halal, tetapi masih suka mencari perempuan lacur dan haram, atau jalan yang baik masih ada yang dapat di tempuh, iaitu nikah, tetapi tidak mahu. Hanya bergaul sebagai kambing sahaja antara keduanya.

Dalam perjalan israk itu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat juga satu kumpulan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang sangat hebat penyeksaannya dan azab yang ditimpakan kepada mereka.

Mereka digantung pada dadanya dengan rantai api neraka. Sedang dari faraj mereka keluar nanah dan danur yang sangat busuknya sehingga teramat busuknya, ahli neraka sendiri mengharapkan dan mengeluh dan meminta agar mereka-mereka ini dijauhkan dari mereka. Inilah manusia-manusia sewaktu hayatnya, melacur dan berzina, demikianlah ditunjukkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai perumpamaannya.
Rosulullah bersabda : 

مامن ذنب بعدالشرك اعظم عندالله من نتفة وضعهارجل فى رحيم لايحل له

Tidak ada dosa yang lebih berat sesudah sirik disisi ALLAH dari seorang laki-laki yang menaruh air mani di rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abidunya) 

Rosulullah bersabda :
ان السموات السبع والارضين السبع ليلعن الشيخ الزنى وان فروج النارليؤذى اهل النار نتن ريحها

Sesungguhnya tujuh pertapa langit dan tujuh bumi mengutuk kepada orang tua yang berzina dan sesungguhnya bau busuk kemaluan pelacur akan menyakitkan penduduk neraka. (HR. Al Bazzar)

Ali ra. Berkata ; pada hari kiamat, ada orang-orang mengalami bau busuk yang dikirimkan kepada mereka berupa angin kencang, sehingga orang yang baik maupun jahat akan menghirup baunya. Kejadian seperti ini telah menyebar dikalangan mereka, lantas ada suara yang memanggil ; “ apakah kamu mengetahui angin yang berbau dan menyakitimu ini ?” mereka menjawab ; “ demi ALLAH kami tidak mengetahuinya, hanya saja angin itu telah mengamuk di kalangan kita.” Lalu dikatakan kepada mereka ; “ sesungguhnya angin yang berbau busuk itu adalah bau kemaluan dari orang yang berzina, dimana mereka mati dengan kesukaan mereka berzina, belum bertaubat.”‎

Berdasarkan kepada hadis-hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tersebut, sesungguhnya sangatlah pedih dan ngerinya azab dan seksaan yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang durjana itu.

Dari itu, hendaklah dan wajiblah kita jauhi, kalau benar-benar kita mempercayai Al-Quran dan hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, haruslah kita jauhi dari sebab-sebab yang menyebabkan dan menghampirkan jatuhnya kepada perbuatan zina itu. Kelakuan-kelakuan yang mengakibatkan zina itu diantaranya ialah pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan.

Pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi, atau antara laki-laki dan perempuan itu, sesungguhnya sangat berbahaya dan itu akan mengakibatkan terbitnya perbuatan durjana atau zina. 

Kerusakan Yang Diakibatkan Zina

Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.

Mengingat perbuatan zina ini sudah sering terjadi, demikian juga penyebabnya pun sudah tersebar dimana-mana, maka berikut ini kami akan berusaha menghadirkan beberapa dampak negatif dari perbuatan kotor ini, serta berbagai kemudharatan dan kerusakan yang diakibatkannya.

1. Dalam perbuatan zina tekumpul semua jenis keburukan, seperti lemahnya agama, hilangnya ketakwaan, hancurnya kesopanan, lenyapnya rasa cemburu, dan terkuburnya akhlak terpuji.

2. Perbuatan zina dapat membunuh rasa malu sehingga menjadikan seseorang tebal muka atau tidak tahu malu.

3. Perbuatan zina mempengaruhi keceriaan wajah sehingga menjadikannya kusam, kelam, dan tampak layu bagaikan orang yang mengalami kesedihan mendalam. Di samping itu, zina dapat memicu kebencian yang bisa disaksikan oleh orang yang melihatnya.

4. Perbuatan zina mengakibatkan kegelapan dan hilangnya cahaya hati.

5. Perbuatan zina menjatuhkan bahkan menghilangkan harga diri pelakunya, menjatuhkan derajatnya di hadapan sang Pencipta dan seluruh makhluk-Nya, serta menghilangkan sebutan hamba yang berbakti, ’afif (pemelihara kehormatan diri), dan orang yang adil. Bahkan sebaliknya, orang banyak akan menjulukinya sebagai hamba yang jahat, fasik, pelacur, dan pengkhianat.

6. Sifat liar yang dicampakkan Allah ke dalam hati pezina merupakan teman akrab yang tampak jelas pada wajah pelakunya. Pada wajah orang yang ‘afifakan terlihat keceriaan, pada hatinya terdapat keramahan, dan semua yang duduk bersamanya akan merasa senang, sedangkan pada wajah pezina malah terlihat sebaliknya.

7. Orang akan melihat seorang pezina dengan pandangan yang meragukan, penuh dengan khianat. Tidak ada seorang pun yang akan percaya tentang kehormatan yang diraihnya dan anak yang dimilikinya.

8. Bau busuk yang keluar dari tubuh seorang pezina dapat dicium oleh setiap orang yang berhati bersih dan selamat. Bau busuk tersebut berhembus dari mulut dan badannya.

9. Perbuatan zina akan mengakibatkan hati yang sempit dan perasaan tertindas. Para pezina akan diperlakukan dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Siapa saja yang menginginkan kenikmatan hidup dengan keindahannya, tetapi ia meraihnya dengan cara bermaksiat kepada Allah, maka Allah pasti akan mengadzabnya dengan kebalikan apa yang diinginkannya. Sesungguhnya, semua kenikmatan yang ada di sisi Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan cara mentaati perintah-Nya. Allah sama sekali tidak pernah menjadikan suatu kemaksiatan sebagai penyebab untuk memperoleh kebaikan.

10. Orang yang melakukan perbuatan zina berarti telah mengharamkan dirinya untuk menikmati bidadari Surga di tempat-tempat indah dalam surga ’Adn

11. Perbuatan zina dapat membuat orang berani memutuskan tali shilaturahim, durhaka terhadap orang tua, menghasilkan harta yang haram, membuahkan akhlak tercela, serta menelantarkan keluarga dan keturunan. Kadang-kadang zina dapat menyeret pelakunya untuk melakukan pembunuhan. Bisa jadi untuk melakukan niat jahat itu, ia bekerja sama dengan tukang sihir sehingga menyeretnya ke dalam perbuatan syirik baik ia ketahui maupun tidak. Sebab, perbuatan zina tidak akan sempurna kecuali dengan melakukan kemaksiatan lain yang sebelumnya dan yang dilakukan bersamaan dengannya sehingga akan mengakibatkan munculnya berbagai macam maksiat lainnya. 

Perbuatan ini dikelilingi oleh berbagai kemaksiatan sebelum dan sesudahnya. Maksiat inilah yang paling cepat menyeret seseorang kepada kesengsaraan dunia dan akhirat serta merupakan penghalang yang paling kuat untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.

12. Perbuatan zina menghilangkan kehormatan seorang gadis dan menyelimutinya dengan kehinaan, yang tidak hanya di tanggung seorang diri, tapi juga akan mencemari kehormatan keluarganya. Rasa hina itu akan berpengaruh terhadap keluarga, suami dan kerabatnya, sehingga membuat kepala-kepala mereka tertunduk malu di tengah masyarakat.

13. Kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat zina lebih menyayat dan lebih kekal dibandingkan dengan kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat kafir. Sebab jika seorang yang bertaubat dari perbuatan kufur, justru akan dapat menghilangkan rasa hina di tengah masyarakat, tidak meninggalkan bekas pada masyarakat yang dapat menjatuhkan derajat orang seperti dirinya di hadapan orang yang dilahirkan dalam keadaan Islam.

Lain halnya dengan perbuatan zina, sebab setelah bertaubat dari perbuatan ini –walaupun pelakunya secara agama sudah bersih dan dengan taubat itu pula adzab akhirat yang akan diterimanya sudah terangkat- masih meninggalkan bekas yang sangat mendalam di dalam hati, harga dirinya di mata masyarakat yang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut jadi berkurang sesuai dengan kadar perbuatan zina yang ia lakukan.

Lihatlah seorang wanita yang disebut sebagai pezina, bagaimana kaum pria menjauh dan tidak mau menikahinya walaupun ia telah bertaubat. Demi menghindari aib yang dahulu telah mencoreng harga dirinya, mereka pun lebih mengutamakan menikah dengan wanita kafir yang sudah masuk Islam, daripada menikah wanita yang besar dalam agama Islam, namun ia melakukan perbuatan zina.

16. Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak. Perbuatan zina juga menyebabkan munculnya seorang anak yang miskin kasih sayang yang bisa mengikatnya. Selain merupakan kejahatan terhadap anak yang dilahirkan, zina juga memaksa anak tersebut hidup hina dalam masyarakat dan membuatnya merasa terpojok dari setiap sudut. Perasaan seperti ini muncul sebab pada umumnya masyarakat meremehkan anak zina, nurani mereka mengingkarinya, dan mereka tidak memandangnya dari segi kemasyarakatan sebagai pelajaran. Apakah dosa anak ini ? hati siapakah yang begitu tega membuatnya seperti ini ?

17. Perbuatan zina yang dilakukan seorang pria pezina, dapat menghancurkan wanita baik-baik yang terpelihara dan menjerumuskannya pada jurang kehancuran dan kenistaan.

18. perbuatan zina dapat memicu munculnya berbagai permusuhan dan mengobarkan api balas dendam antara keluarga wanita dengan laki-laki yang menzinainya. Hal itu disebabkan oleh api cemburu terhadap harga diri keluarga. Tatkala seseorang melihat salah seorang pezina telah berbuat lancang terhadap istrinya, api cemburu yang ada dalam dadanya akan membara sehingga dapat memicu terjadinya saling bunuh dan menyebarnya peperangan. Sebab, pencorengan terhadap harga diri seorang suami dan kerabat lainnya dapat membuat malu dan menodai kehormatan mereka. Seandainya seorang suami mendengar bahwa salah satu keluarganya terbunuh, niscaya kabar itu lebih ringan baginya daripada mendengar bahwa istrinya telah berbuat zina.

19. perbuatan zina memberi dampak negatif terhadap kesehatan jasmani pelaku yang sulit diobati atau disembuhkan, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup pelakunya. Perbuatan itu akan memicu munculnya berbagai penyakit, seperti AIDS, penyakit sifilis, penyakit herpes, penyakit kelamin,dan penyakit kotor lainnya.
Beberapa pihak telah mengklaim bahwa penyebab terbesar mewabahnya penyakita AIDS adalah karena sex bebas atau dengan kata lain zina. Seperti di Subang, di klaim bahwa AIDS 73% disebabkan oleh perilaku sex bebas remaja, bahkan di Kupang sampai 98% penyebab mewabahnya AIDS adalah karena sex bebas.
20. Perbuatan zina merupakan penyebab hancurnya suatu ummat. Sudah menjadi sunnatullah terhadap hamba-Nya bahwa ketika perbuatan zina muncul ke permukaan bumi, Allah azza wa jallamarah dan kemarahan-Nya pun semakin besar sehingga pasti akan mengakibatkan terjadinya balasan berupa bencana di atas muka bumi.
Ibnu Mas’ud Radliyallahu’anhu berkata: ”Tidaklah tampak perbuatan memakan riba dan perzinaan dalam suatu negeri, melainkan Allah mengizinkan kehancurannya.”
Ingatlah, Suatu Perbuatan Akan Dibalas Sesuai Dengan Jenis Perbuatan Tersebut
Kalimat judul poin ini adalah suatu kaidah syar’iyyah dan sunnatullah yang tidak akan pernah berganti. Allah ta’ala akan membalas seseorang sesuai dengan perbuatannya.
Wahai saudaraku….apakah Anda mengira bahwa orang yang mengumbar syahwatnya tanpa ada aturan dan tatanan akan selamat dari adzab Allah? Tidak. Minimal ia akan mendapatkan adzab seperti yang terkandung dalam kaidah di atas. 

Coba Anda cermati ungkapan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah:
Jagalah kehormatan kalian, niscaya istri-istri kalian akan terjaga dari perbuatan haram‎
Hindarilah segala yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim‎
Zina adalah hutang, Jika Engkau mengambilnya hutang‎
Maka, Ketahuilah bahwa tebusannya adalah anggota keluargamu‎
Barangsiapa berzina, akan dizinai meskipun di dalam rumahnya‎
Camkanlah, jika engkau termasuk orang yang berakal
Barangsiapa yang berusaha mengoyak kehormatan orang lain, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau saudara perempuannya. Barangsiapa yang tidak mempedulikan larangan-larang Allah, bisa saja (berakibat) istrinya mengkhianatinya. Dan wanita mana saja yang melakukan hal itu, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau anak keturunannya –semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bencana.
Menuju Taubat Dari Perbuatan Zina
Setelah kita mengetahui besarnya kejahatan dosa zina serta pengaruhnya yang dapat menghancurkan pribadi dan masyarakat, maka perlu sekali diperhatikan kewajiban untuk bertaubat dari perbuatan ini. Wajib bagi mereka yang terperosok ke dalam lembah perzinaan, yang menjadi penyebab ataupun yang membantu terjadinya perbuatan itu, untuk segera bertaubat kepada Allah dengan taubat sebenarnya.‎
Berikut ini beberapa poin cara bertaubat dari perbuatan zina:

1. Hendaklah mereka menyesali apa yang pernah mereka lakukan dan tidak kembali lagi pada perbuatan tersebut walaupun sangat memungkinkan.

2. Tidak harus bagi mereka yang terperosok dalam lembah perzinaan, baik laki-laki ataupun perempuan untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatan dosa yang dilakukannya. Bahkan, cukup baginya dengan bertaubat kepada Allah dan menutup aib dirinya dengan tabir Allah azza wa jalla.

3. Jika orang yang berzina tadi masih menyimpan gambar pasangannya, rekaman suara, atau fotonya, maka hendaklah ia melepaskan diri dari itu semua. Apabila gambar atau rekaman suara tadi sudah diberikan kepada orang lain, maka hendaklah ia tidak memintanya kembali dan segera menyelamatkan diri darinya bagaimanapun caranya.

4. Apabila seorang wanita pernah direkam atau difoto, kemudian ia khawatir masalahnya akan tersebar, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah ta’aladan tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang antara dirinya dengan Allah ta’ala.

Bahkan, wajib baginya bertaubat kepada Allah. Janganlah ia terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi orang lain. Allahsubhanahu wa ta’ala yang akan mencukupi dan menguasai dirinya. Sungguh orang yang mengancamnya hanyalah pengecut dan penakut. Orang ini akan membongkar kejelekannya sendiri apabila menyebarkan gambar-gambar dan rekaman suara yang ada padanya.

Lalu apakah yang akan terjadi apabila ia melaksanakan ancaman itu? Manakah yang lebih mudah antara terbongkarnya kejelekan di dunia yang disertai dengan taubat nasuha ataukah terbongkarnya kejelekan di depan seluruh ummat yang menyaksikan pada hari Kiamat sehingga setelah itu ia masuk Neraka yang merupakan sejelek-jelek tempat?

5. Apabila perempuan tadi khawatir aibnya akan tersebar, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam menggapai taubat adalah meminta bantuan kepada salah seorang keluarga laki-laki yang bisa diandalkan untuk menolongnya agar terlepas dari kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Mungkin saja bantuan keluarga itu dapat berguna dan bermanfaat baginya.

Kesimpulannya, barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini hendaklah segera bertaubat dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan semuanya kepada Allah, dan memutuskan hubungan dengan semua yang dapat mengingatkannya pada perbuatan itu. Kemudian, hendaklah ia menyesali semua yang telah dilakukannya di hadapan Rabb-nya, dengan penuh tawadlu’, merendahkan diri, dan menyerahkan semuanya kepada-Nya. Semoga dengan begitu, Allah azza wa jalla berkenan menerima taubatnya, mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan kebaikan-kebaikan.

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

”Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)

Penjelasan Tentang Sholat Taubat


Hadist Abu Hurairah tentang Allah gembira terhadap hamba-Nya yang bertaubat.

 عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَعَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ “قاَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا عِنْدَ ظَنَّ عَبْدِيْ بِيْ وَأَنَا مَعَهُ حَيْثُ يَذْكُرُنِيْ وَاللهِ لَلهُ اَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ يَجِدُ ضَاّلَّتَهُ بِا لْفَلاَةِ. وَمَنْ تَقَرِّبَ إِلَيَّ شِبْرًا، تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعاً وَمَنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ باَعاً وَإِذَا أَقْبَلَ إِلَيَّ يَمْشِيْ أَقْبَلْتُ إِلَيْهِ أُهَرْوِلُ (أخرجه مسلم في كتاب التوبة)
 
“Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:     “ Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman: “ Aku menurut dugaan hambaKu kepadaKu, dan Aku bersamanya ketika ia ingat kepadaKu. Demi Allah, sungguh Allah lebih suka kepada taubat hamba-Nya dari pada salah seorang di antaramu yang menemukan barangnya yang hilang di padang. Barang siapa yang mendekatkan diri kepadaku sejengkal maka Aku mendekatkan diri kepadanya sehasta. Dan barang siapa yang mendekatkan diri kepadaKu sehasta, maka Aku mendekatkan diri kepadanya satu depa. Apabila ia datang kepadaKu berjalan maka Aku datang kepadanya dengan berlari kecil”.(HR.Muslim)

Shalat taubat (bahasa Arab, صلاة التوبة أو سلاة التوابين) adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk bertobat memohon ampun pada Allah atas dosa dan kesalahan yang telah dilakukan. Kesalahan itu tidak harus berupa perbuatan yang diharamkan, tapi juga dapat berbentuk perbuatan yang makruh. Hukum shalat taubah adalah sunnah berdasarkan pada hadits, atsar Sahabat dan pendapat empat madzhab fiqih Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali. Shalat tobat disebut juga dengan shalat istighfar atau shalat minta ampun (Arab, صلاة الإستغفار)

DALIL SHALAT TAUBAT

Hadits sahih riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad dalam Musnad .

مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
Artinya: Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya.

Kemudian Nabi membaca surat Ali Imron 3:135

،ثم قرأ هذه الآية: [وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Artinya: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.

Hadits Nabi riwayat Ibnu Hibban, Hakim dan Tabrani dalam Al-Ausath

وقال صلى الله عليه وسلم لمعاذ: إذا أسأت فأحسن. 

Artinya: Nabi berkata pada Muadz: Apabila engkau berbuat dosa, maka berbuatlah kebaikan (sebagai bentuk taubat).

Sebuah atsar Sahabat yang sahih riwayat Abdurrazzaq dan Abu Ya'la Al-Mushili mengisahkan perilaku generasi salaf yaitu Sahabat dan Tabi'in di mana banyak dari mereka yang sering melakukan shalat taubat berdasarkan riwayat dari Abdul Aziz bin Abu Rawwad dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata: 

كَانَ إِذَا شَهِدَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ مَعَ النَّاسِ صَلَّى رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، وَإِذَا لَمْ يَشْهَدْهَا فِي جَمَاعَةٍ، أَحْيَا لَيْلَةً، قَالَ: أَخْبَرَنِي بَعْضُ أَهْلِ مَعْمَرٍ، أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُهُ، فَحَدَّثْتُ بِهِ مَعْمَرًا، قَالَ: كَانَ أَيُّوبُ يَفْعَلُهُ

Artinya: Apabila Ibnu Umar shalat Isya' berjamaah, maka dia shalat beberapa rakaat, lalu tidur. Apabila tidak shalat berjamaah, maka ia bangun malam dan ia berkata: Telah menceritakan padaku sebagian ahli Ma'mar, bahwa dia melakukan itu (shalat taubat), lalu aku ceritakan pada Ma'mar dan ia berkata: Ayyub juga melakukannya.

Dari Atsar ini dapat disimpulkan bahwa mereka para Sahabat yakni Ibnu Umar, Ma'mar dan Ayyub As-Sakhtiyani - melakukan shalat Taubat secara terus menerus setiap hari.

HUKUM SHOLAT TAUBAH

Hukum shalat taubat adalah sunnah menurut empat madzhab fiqih yaitu mazhab Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali berdasarkan pada hadits sahih riwayat Tirmidzi di atas. Hadits terserbut bermakna bahwa apabila seorang muslim melakukan dosa dan hendak bertaubat dari dosanya itu maka sunnah baginya untuk melakukan shalat sunnah dua rakaat dan melakukan taubat dari dosanya pada Allah Taala.

Termasuk dari bertaubat adalah taubat dari melakukan perkara makruh dan melewati batas yang tidak menapai tingkat perbuatan yang haram.

SYARAT DAN TATA CARA SHALAT TAUBAT

Sebagaimana setiap shalat, syarat pertama adalah mushalli (orang yang shalat) harus suci dari hadats kecil dan besar. Kalau belum hendaknya mandi junub dan berwudhu terlebih dahulu. 

Setelah itu, lakukan shalat 2 raka'at.

- Shalat hendaknya dilakukan sendirian, bukan berjamaah karena ia termasuk shalat sunnah yang tidak dilakukan secara berjamaah.

- Dan setelah shalat disunnahkan membaca istighfar, memohon ampun pada Allah. 

- Bacaan saat shalat selain Al-Fatihah boleh membaca bacaan atau surah apa saja. Tidak ada ketentuan khusus. Namun umumnya surah yang dibaca setelah Fatihah adalah Al-Kafirun pada rokaat pertama dan Al-Ikhlas pada rokaat kedua.

- Disarankan bersamaan dengan shalat taubat ini agar melakukan amal kebaikan berdasarkan firman Allah QS Thaha ayat 82 وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى. Artinya: Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.

- Amal kebaikan paling utama yang dilakukan seorang yang bertaubat adalah sedekah. Karena sadaqah itu termasuk dari sebab terbesar yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:271

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ

Artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. 


NIAT SHALAT TAUBAT

Niat shalat taubat adalah sebagai berikut:

أصلي سنة التوبة ركعتين لله تعالي

Teks latin: Ushalli sunnatat Taubati rokaataini lillahi taala

Artinya: Saya niat shalat sunnah taubat dua rokaat karena Allah.


BACAAN SHALAT TAUBAT

Rakaat pertama: Membaca Al-Fatihah dan Surat Al-Kafirun
Rakaat kedua: membaca Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas.


DOA DAN BACAAN SETELAH SHALAT TAUBAT

Setelah salam, lalu membaca istighfar 100 kali 
اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمِ

Setelah istighfar, baca doa dibawah ini:

اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ تَوْ فِيْقَ اَهْلِ الْهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجِدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ اَهْلِ الرَّ غْبَةِ وَتَعَبُّدَ اَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ اَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى اَخَافَكَ . اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ مَخَا فَةً تَحْجُزُ نِى عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَا عَتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ حَتَّى اُنَا صِحَكَ فِىالتَّوْ بَةِ خَوْ فًا مِنْكَ وَحَتَّى اَخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّا لَكَ وَحَتَّى اَتَوَ كَّلَ عَلَيْكَ فَ اْلاُمُوْرِ كُلِّهَاوَحُسْنَ ظَنٍّ بِكَ . سُبْحَانَ خَالِقِ نُوْرٍ

Artinya: Ya Alloh sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu Taufiq(pertolongan)nya orang-orang yang mendapatkan petunjuk(hidayah),dan perbuatannya orang-orang yang bertaubat, dan cita-cita orang-orang yang sabar, dan kesungguhan orang-orang yang takut, dan pencariannya orang-orang yang cinta, dan ibadahnya orang-orang yang menjauhkan diri dari dosa (wara’), dan ma’rifatnya orang-orang berilmu sehingga hamba takut kepada-Mu. Ya Alloh sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu rasa takut yang membentengi hamba dari durhaka kepada-Mu, sehingga hamba menunaikan keta’atan kepada-Mu yang berhak mendapatkan ridho-Mu sehingga hamba tulus kepada-Mu dalam bertaubat karena takut pada-Mu, dan sehingga hamba mengikhlaskan ketulusan untuk-Mu karena cinta kepada-Mu, dan sehingga hamba berserah diri kepada-Mu dalam semua urusan, dan hamba memohon baik sangka kepada-Mu. Maha suci Dzat Yang Menciptakan Cahaya.

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لّا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ،

وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتَ،

أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتَ،

أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ،

 وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِر لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ

“ALLAHUMMA ANTA ROBBII LAA ILAAHA ILLAA ANTA, KHOLAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHO’TU. A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHONA’TU, ABUU-U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA, WA ABUU-U BI DZANBII, FAGHFIRLII FAINNAHUUA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA.”

“Ya Allah Engkau adalah Tuhanku, Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau,Engkau yang menciptakanku, sedang aku adalah hamba-Mu dan aku diatas ikatan janji -Mu dan akan menjalankannya dengan semampuku, aku berlindung kepadamu dari segala kejahatan yang telah aku perbuat, aku mengakui-Mu atas nikmat-Mu terhadap diriku dan aku mengakui dosaku pada-Mu, maka ampunilah aku, sesungguhnya tiada yang mengampuni segala dosa kecuali Engkau.”

Terkait dengan do’a yang kedua, Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا ، فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ ، قَبْلَ أَنْ يُمْسِىَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ ، وَهُوَ مُوقِنٌ بِهَا ، فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ

“Barangsiapa mengucapkannya (sayyidul istighfar) disiang hari dalam keadaan yakin dengannya kemudian dia mati pada hari itu sebelum petang hari, maka dia termasuk penduduk syurga dan siapa yang mengucapkannya di waktu malam hari dalam keadaan dia yakin dengannya, kemudian dia mati sebelum shubuh maka dia termasuk penduduk syurga.” (HR. Al-Bukhari)

Setelah melaksanakan sholat taubat, maka disarankan untuk disertai dengan melakukan berbagai amal kebaikan, dan bentuk amal kebaikan yang paling utama adalah sedekah. Mengapa demikian? Karena sedekah merupakan sebab terbesar terhapusnya dosa-dosa seseorang. Sebagaimana Firman Allah SWT berikut :

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

Artinya

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.”(QS Thaha ayat 82)

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ

Artinya

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al- Baqarah ayat 271)‎

WAKTU PELAKSANAAN SHALAT TAUBAT

Shalat taubat (tobat) termasuk dari shalat sunnah mutlak yang dapat dilaksanakan kapan saja. Siang dan malam. Kecuali waktu yang dilarang melakukan shalat sunnah.

Adapun waktu larangan shalat sunnah ada 5 (lima) sebagai berikut:

1. Dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
2. Dari terbit matahari sampai matahari naik sepenggalah (قيد رمح).
3. Dari saat matahari persis di tengah-tengah sampai condong.
4. Dari shalat ashar sampai tenggelam matahari.
5. Menjelang tenggelam matahari sampai tenggelam sempurna.

Keutamaan Sholat Taubat

Dari dalil-dalil yang tercantum di atas, sudah jelaslah bagi kita mengenai keutamaan atau fadhilah dari pelaksanaan sholat taubat. Lalu apa saja ganjaran yang dijanjikan Allah SWT bagi orang-orang yang bertaubat?

Allah SWT telah berfirman :

أولئك جراؤهم مغفرة من ربهم وجنت تجري من تحتها الأنهار خالدين فيها، ونعم أجر العالمين

Artinya “Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali- Imron ayat 136)

Jadi bisa disimpulkan bahwa allah akan memberikan ganjaran bagi mereka yang melakukan taubat, seperti :

Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa yang pernah diperbuat
Allah SWT menjanjikan surga bagi siapa saja yang bertaubat dengan sungguh-sungguh dan mereka akan kekal di dalamnya
Allah SWT akan memberikan pahala yang terbaik sebagai penambah timbangan amal bagi mereka yang bertaubat.
Inti dari shalat taubat adalah memohon ampun kepada Allah, dengan menyesali perbuatan dosa yang telah dia lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِن قَبْلِ أَن يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ 
ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ

“Katakanlah kepada hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri-diri mereka, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa, sesungguhnya Dialah Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Maka kembalilah kepada Tuhanmu dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datangnya azab kemudian kalian tidak dapat lagi mendapatkan pertolongan.” (QS. Az Zumar: 53-54)

Penjelasan Tentang Taubat Nashuha


Manusia adalah makhluk Allah SWT yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk lainnya. Mereka diberi akal untuk berpikir, memilih mana yang hak dan yang batil, tapi sering kali manusia tidak menggunakan akalnya untuk berpikir apakah tindakan yang diambil itu perbuatan yang dilarang agama atau tidak. Oleh karena itu, Allah berjanji akan melaknat orang-orang yang berbuat kemungkaran. Allah juga akan memasukkannya ke dalam api neraka yang sangat panas di akhirat nantinya. Pada pertemuan kali ini kami akan membahas tentang dosa-dosa besar serta taubat, yang mana di antara lain, tentang menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, saksi palsu, tujuh macam dosa besar, istighfar 100 kali, Allah gembira terhadap hamba-Nya yang bertaubat, dan taubat yang terlambat.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئاً

“Maka sesudah mereka (nabi-nabi) datanglah suatu generasi yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu, niscaya mereka itu akan dilemparkan ke dalam kebinasaan. Kecuali orang-orang yang bertaubat di antara mereka, dan beriman serta beramal saleh maka mereka itulah orang-orang yang akan masuk ke dalam surga dan mereka tidaklah dianiaya barang sedikit pun.” (QS. Maryam: 59, 60)

وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِين. الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى السَّرَّآءِ وَالضَّرَّآءِ وَالْكٰظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ اللَّـهَ فَاسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُالذُّنُوبَ إِلَّااللَّـهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

"Bersegaralah kepada ampunan dari tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan". 

"Dan juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampunan terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui". (QS Ali Imran 3: 133-134)

Taubat adalah kembalinya seseorang dari perilaku dosa ke perilaku yang baik yang dianjurkan Allah. Taubat nasuha adalah taubat yang betul-betul dilakukan dengan serius atas dosa-dosa besar yang pernah dilakukan di masa lalu. Pelaku taubat nasuha betul-betul menyesali dosa yang telah dilakukannya, tidak lagi ada keinginan untuk mengulangi apalagi berbuat lagi, serta menggantinya dengan amal perbuatan yang baik dalma bentuk ibadah kepada Allah dan amal kebaikan kepada sesama manusia. Dosa ada macam: dosa pada Allah saja dan dosa kepada Allah dan manusia (haqqul adami). Cara tobat karena dosa pada Allah cukup meminta ampun kepada Allah sedang menyangkut kesalahan pada sesama manusia harus meminta maaf langsung kepada orang yang bersangkutan disamping kepada Allah. 

Seorang muslim wajib bertaubat nasuha atas dosa yang dilakukannya.

Dalil Qur'an Tentang Taubat

Alloh Berfirman;
فمن تاب من بعد ظلمه وأصلح فإن الله يتوب عليه , إن الله غفور رحيم

Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Maidah : 39)

وإذا جاءك الذين يؤمنون بآياتنا فقل سلام عليكم , كتب ربكم على نفسه الرحمة , أنه من عمل منكم سوءا بجهالة ثم تاب من بعده وأصلح فأنه غفور رحيم

Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, maka katakanlah: "Salaamun alaikum. Tuhanmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barang siapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-An'am : 54)

وعلى الثلاثة الذين خلفوا حتى إذا ضاقت عليهم الأرض بما رحبت وضاقت عليهم أنفسهم وظنوا أن لا ملجأ من الله إلا إليه ثم تاب عليهم ليتوبوا , إن الله هو التواب الرحيم

Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS At-Taubah : 118) 


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (QS At-Tahrim :8)

إِنَّ اللَّـهَ يُحِبُّ التَّوّٰبِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al-Baqarah 2:222)

وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِين. الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى السَّرَّآءِ وَالضَّرَّآءِ وَالْكٰظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ اللَّـهَ فَاسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُالذُّنُوبَ إِلَّااللَّـهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Bersegaralah kepada ampunan dari tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. 

Dan juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampunan terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Ali Imran 3: 133-134)

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلَـئِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً

Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (‎QS An-Nisa' 4:17)

أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang? (‎QS At-Taubat 9:104)

Dalil Dari Hadits 

Hadits diriwayatkan oleh Jamaah (sekelompok perawi hadits):

كلُّ بَني آدمَ خطَّاء، وخيرُ الخطَّائين التوَّابون

Setiap anak Adam (cenderung) berbuat kesalahan. Dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang bertaubat.

Rasulullah SAW bersabda:

لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.
أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ

Sungguh Allah lebih gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat kepada-Nya daripada (kegembiraan) seseorang yang menunggang untanya di tengah gurun sahara yang sangat tandus, lalu unta itu terlepas membawa lari bekal makanan dan minumannya. Ia putus harapan untuk mendapatkannya kembali. Kemudian dia menghampiri sebatang pohon lalu berbaring di bawah keteduhannya karena telah putus asa mendapatkan unta tunggangannya tersebut. Ketika dia dalam keadaan demikian, tiba-tiba ia mendapati untanya telah berdiri di hadapannya. Lalu segera ia menarik tali kekang unta itu sambil berucap dalam keadaan sangat gembira: Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu." Dia salah mengucapkan karena sangat gembira. (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 
(( يَاأَيُّهَا النَّاسُ تُوْبُوْا إِلَى اللهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ فَإِنِّيْ أَتُوْبُ فِيْ اليَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ )) رواه مسلم.

“Wahai sekalian manusia, bertaubatlah kepada Allah dan memohonlah ampun kepada-Nya, sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari sebanyak 100 kali.” (HR. Muslim).

Demikianlah keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal beliau telah diampuni dosa-dosanya, baik yang lalu maupun yang akan datang. Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba yang pandai bersyukur, pendidik yang bijaksana, pengasih dan penyayang. Semoga shalawat dan salam yang sempurna dilimpahkan kepada beliau.

Abu Musa radhiallahu’anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
 
(( إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ فِيْ النَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ))

“Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari agar bertaubat orang yang berbuat jahat di siang hari dan Dia membentangkan tangan-Nya pada siang hari agar bertaubat orang yang berbuat jahat di malam  hari, sehingga matahari terbit dari barat (Kiamat).” (HR. Muslim).

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
(( مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ)) رواه مسلم.

“Barangsiapa bertaubat sebelum matahari terbit dari barat niscaya Allah menerima taubatnya.” (HR. Muslim).

Sebab jika matahari telah terbit dari barat maka pintu taubat serta merta ditutup.

Demikian pula tidak ada gunanya taubat seseorang ketika hendak meninggal dunia. Allah berfirman:

 “Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “sesungguhnya aku bertaubat sekarang.” (An-Nisaa’: 18).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(( إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ العَبْدِ مَالَمْ يُغَرْغِرْ )) رواه الترمذي.

“Sesungguhnya Allah menerima taubat seseorang hamba, selama nyawanya belum sampai di kerongkongan.” (HR. At-Tirmidzi, dan ia menghasankannya).

Karena itu setiap muslim wajib bertaubat kepada Allah dari segala dosa dan maksiat di setiap waktu dan kesempatan sebelum ajal mendadak menjemputnya sehingga ia tak lagi memiliki kesempatan, lalu baru menyesal, meratapi atas kelengahannya. Jika dia orang baik, maka dia menyesal mengapa dia tidak memperbanyak kebaikannya, dan jika dia orang jahat maka ia menyesal mengapa ia tidak bertaubat, memohon ampun dan kembali kepada Allah.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(( مَنْ لَزِمَ الاِسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضَيْقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ )) رواه أبو داود.

“Barangsiapa senantiasa beristighfar, niscaya Allah menjadikan untuk setiap kesedihannya kelapangan dan untuk setiap kesempitannya jalan keluar, dan akan diberi-Nya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangka.” (HR. Abu Daud)

عَنْ اَبِى سَعِيْدِ اْلخُدْرِيِّ رض اَنَّ نَبِيَ اللهِ ص قَالَ: كَانَ فِيْمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَ تِسْعِيْنَ نَفْسًا، فَسَأَلَ عَنْ اَعْلَمِ اَهْلِ اْلاَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ، فَاَتَاهُ فَقَالَ: اِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَ تِسْعِيْنَ نَفْسًا فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: لاَ. فَقَتَلَهُ فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ اَعْلَمِ اَهْلِ اْلاَرْضِ، فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ فَقَالَ: اِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَ مَنْ يَحُوْلُ بَيْنَهُ وَ بَيْنَ التَّوْبَةِ؟ اِنْطَلِقْ اِلَى اَرْضِ كَذَا وَ كَذَا، فَاِنَّ بِهَا اُنَاسًا يَعْبُدُوْنَ اللهَ، فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، وَ لاَ تَرْجِعْ اِلَى اَرْضِكَ فَاِنَّهَا اَرْضُ سَوْءٍ، فَانْطَلَقَ حَتَّى اِذَا نَصَفَ الطَّرِيْقَ اَتَاهُ  اْلمَوْتُ فَاخْتَصَمَتْ فِيْهِ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمةِ وَ مَلاَئِكَةُ اْلعَذَابِ، فَقَالَتْ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ: جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلاً بِقَلْبِهِ اِلَى اللهِ، وَ قَالَتْ مَلاَئِكَةُ اْلعَذَابِ اِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَاَتَاهُمْ مَلَكٌ فِى صُوْرَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوْهُ بَيْنَهُمْ، فَقَالَ: قِيْسُوْا مَا بَيْنَ اْلاَرْضَيْنِ، فَاِلَى اَيَّتِهِمَا كَانَ اَدْنَى فَهُوَ لَهُ، فَقَاسُوْهُ فَوَجَدُوْهُ اَدْنَى اِلَى اْلاَرْضِ الَّتِى اَرَادَ، فَقَبَضَتْهُ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ. البخارى و مسلم و اللفظ لمسلم

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Dahulu di antara orang sebelum kalian ada seorang laki-laki yang telah membunuh sembilan puluh sembilan orang.Lalu dia bertanya (minta ditunjukkan) kepada orang yang lebih tahu dari penduduk bumi, lalu dia ditunjukkan kepada seorang pendeta.Kemudian orang tersebut datang kepada pendeta yang ditunjukkan itu. Lalu dia bertanya kepada pendeta tersebut, “Sesungguhnya orang itu telah membunuh sembilan puluh sembilan orang, apakah dia masih bisa diterimataubatnya ?”. Pendeta itu menjawab, “Tidak!”.Lalu orang itu membunuh pendeta tersebut, maka genaplah dia membunuh seratus orang.Kemudian orang tersebut bertanya (minta ditunjukkan) kepada orang yang lebih tahu dari penduduk bumi, lalu dia ditunjukkan kepada seorang laki-laki yang ‘Alim (pandai). Lalu dia bertanya, “Sesungguhnya orang itu telah membunuh seratus orang, apakah dia masih bisa diterima taubatnya ?”. Orang ‘Alim tersebut menjawab, “Ya”. Siapa yang bisa menghalangi dari tauat ?. Maka untuk melaksanakan taubat itu pergilah ke daerah ini dan ini, disana ada orang-orang yang menyembah kepada Allah. Oleh karena itu menyembahlah kepada Allah bersama mereka dan janganlah kamu kembali ke daerahmu, karena daerahmu itu daerah yang buruk”. Kemudian orang tersebut pergi (ke tempat yang ditunjukkan). Ketika sampai di tengah jalan, dia meninggal dunia. Maka berselisihlah malaikat rahmat dengan malaikat adzab. Berkata malaikat rahmat, “Orang itu betul-betuil telah bertaubat sepenuh hati kepada Allah”. Dan berkata malaikat adzab, “Sesungguhnya dia belum beramal baik sama sekali”. Kemudian datanglah malaikat berbentuk manusia, maka para malaikat rahmat dan para malaikat adzab menjadikannya sebagai penengah. Malaikat yang menjadi penengah itu berkata, Ukurlah antara dua tempat itu, lalu mana yang lebih dekat dengannya maka itulah yang menjadi haknya. Kemudian mereka samamengukurnya, dan mereka mendapati orang yang mati tersebut lebih dekat kepada tempat yang dituju, maka akhirnya diambil oleh malaikat rahmat”. [HR. Bukhari dan Muslim, lafadh ini bagi Muslim]

Anas meriwayatkan, aku mendengar Nabi bersabda, Allah berfirman:

قَالَ الله تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلاَ أُبَالِيْ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوْبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِيْ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِيْ لاَ تُشْرِكْ بِيْ شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً )) رواه الترمذي.

“Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau memohon dan mengharap kepada-Ku, niscaya Aku ampuni dosa-dosamu yang lalu dan aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu sampai ke awan langit, kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau datang kepada-Ku dengan dosa-dosa sepenuh bumi dan kamu menemui-Ku dalam keadaan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatupun, niscaya Aku datangkan utukmu ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: hadits ini hasan).

Dalam hadits di atas disebutkan tiga sebab mendapatkan ampunan:
1. Berdoa dengan penuh harap.
2. Beristighfar, yaitu memohon ampunan kepada Allah.
3. Merealisasikan tauhid, dan memurnikannya dari berbagai bentuk syirik, dan kemaksiatan. Hadits di atas juga menunjukkan luasnya rahmat Allah, ampunan, kebaikan dan anugerah-Nya yang banyak.

Taubat Nasuha adalah bertaubat dari dosa yang diperbuat saat ini dan menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan berniat sepenuh hati untuk tidak melakukannya lagi di masa medatang. Apabila dosa atau kesalahan tersebut terhadap esama manusia (haqqul adami), maka caranya adalah dengan meminta maaf yang dizalimi selain hal-hal yang disebut.

SYARAT DAN TATA CARA TAUBAT NASUHA

Ada 2 (dua) tipe dosa kesalahan yang dilakukan oleh manusia yaitu dosa kepada Allah dan dosa atau salah kepada sesama manusia (haqqul adami). Rincian tata tacara tobatnya sebagai berikut:

TAUBAT ATAS DOSA KEPADA ALLAH

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar 2/845 mengatakan bahwa ada 3 (tiga) syarat dalam melaksanakan taubat nasuha atas dosa yang dilakukan kepada Allah:

اعلم أن كل من ارتكب معصية لزمه المبادرة إلى التوبة منها ، والتوبة من حقوق الله تعالى يشترط فيها ثلاثة أشياء : أن يقلع عن المعصية في الحال . وأن يندم على فعلها . وأن يعزم ألا يعود إليها .

Ketahuilah bahwa setiap orang yang melaksanakan dosa maka wajib baginya segera melakukan taubat (nasuha). Adapun taubat dari dosa kepada Allah (haqqullah) ada tiga syarat: 
Pertama, berhenti dari perbuatan dosa itu seketika itu juga. 
Kedua, menyesali perbuatannya. 
Ketiga, berniat tidak mengulangi lagi.

Apabila tidak terpenuhi ketiga syarat di atas, maka tidak sah taubatnya.

TAUBAT DARI DOSA PADA SESAMA MANUSIA (HAQQUL ADAMI)

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar 2/845 menyatakan cara taubat dari dosa yang bersifat haqqul adami atau pada manusia adalah sebagai berikut:

Pertama, meninggalkan perilaku dosa itu sendiri
Kedua, menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan.
Ketiga, berniat tidak melakukannya lagi selamanya.
Keempat, membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dg cara sbb:
(a) Apabila menyangkut harta dengan cara mengembalikan harta tersebut;
(b) Apabila menyangkut non-materi seperti pernah memfitnah, ngerasani (ghibah), dll maka hendaknya meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Bertaubat pada sebagian dosa tertentu adalah sah pada dosa tersebut sedang dosa yang lain masih tetap demikian pendapat ahlul haq.

Selain itu, taubat nasuha hendaknya diiringi dengan amal perbuatan yang baik sebagai penebus dosa seperti memperbanyak infaq dan sedekah kepada fakir miskin, yatim piatu atau yayasan sosial Islam seperti masjid dan pesantren serta amal ibadah sunnah yang lain.
 
HARUSKAH MEMBERI TAHU DAN MENYEBUT JENIS KESALAHAN SAAT MEMINTA MAAF PADA SESAMA MANUSIA?

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar 2/845 menyebutkan ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi'i sebagai berikut:
فيه وجهان لأصحاب الشافعي رحمهم الله :

أحدهما : يشترط بيانه ، فإن أبرأه من غير بيانه ، لم يصح كما لو أبرأه عن مال مجهول .
والثاني : لا يشترط ، لأن هذا مما يتسامح فيه ، فلا يشترط علمه ، بخلاف المال .

والأول أظهر ، لأن الإنسان قد يسمح بالعفو عن غيبة دون غيبة .

فإن كان صاحب الغيبة ميتاً أو غائباً ، فقد تعذر تحصيل البراءة منها ، لكن قال العلماء : ينبغي أن يكثر الاستغفار له ، والدعاء ، ويكثر من الحسنات .

Artinya: Ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi'i.
Pertama, disyaratkan menyebutkan jenis kesalahan yang dilakukan. Apabila yang dizalimi memaafkan tanpa perlu, maka tidak sah sebagaimana orang membebaskan hutang dari harta yang tidak diketahui.

Kedua, tidak disyaratkan menyebut kesalahannya karena hal ini termasuk dari perkara yang diminta maaf, maka tidak disyaratkan tahunya yang dizalimi, beda halnya dengan harta.

Pendapat pertama adalah lebih jelas karena manusia terkadang memaafkan dari suatu ghibah tapi tidak dari ghibah yang lain.

Apabila orang yang digosipi itu meninggal atau tidak diketahui tempatnya, maka tidak perlu meminta maaf darinya. Akan tetapi ulama berkata: Sebaiknya memperbanyak memintakan maaf buat dia, mendoakannya dan memperbanyak beruat baik.

Ibnu Muflih dalam Al-Adab Al-Syar'iyah 1/92 menyatakan: 
"Menurut satu pendapat (yang wajib meminta maaf) apabila orang yang dizalimi itu diketahui keberadaannya, apabila tidak diketahui, maka si penggosip hendaknya mendoakannya, dan meminta pengampunan atasnya. Menurut Syaikh Taqiuddin ini adalah pendapat kebanyakan ulama.

Apabila seseorang bertaubat dari perbuatan gosip (ghibah) atau menuduh zina, apakah disyaratkan memberitahu orang digosipi atau yang dituduh dan meminta maaf? Ada dua pendapat. Menurut Al-Qadhi tidak wajib memberitahu dan meminta maaf (a) berdasarkan sebuah hadis dari riwayat Abu Muhammad Al-Khilal dengan sanad dari Anas bin Malik; (b) dan karena memberitahu orang yang digosipi akan menimbulkan rasa sedih padanya.

Ulama mazhab Hanbali memilih pendapat kedua yakni tidak perlu memberitahu orang yang digosipi dan hendaknya didoakan baik sebagai ganti atas kezaliman yang dilakukan sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah atsar (perkataan Sahabat)."

HUKUM MEMBERI MAAF KESALAHAN ORANG LAIN

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar 2/845 berkata:

واعلم أنه يستحب لصاحب الغيبة أن يبرئه منها ، ولا يجب عليه ذلك لأنه تبرع وإسقاط حق ، فكان إلى خيرته ، ولكن يستحب له استحباباً متأكداً الإبراء ، ليخلص أخاه المسلم من وبال المعصية ، ويفوز هو بعظيم ثواب الله تعالى ومحبة الله سبحانه وتعالى . انتهى وهو قول الشافعي 

Artinya: Ketahuilah bahwa hukumnya sunnah bagi orang yang digosipi (sohibul ghibah) untuk memaafkan kesalahan orang yang menggosipinya. Namun hal itu tidak wajib karena hal itu adalah perbuatan baik yang merupakan hak baginya. Maka hal itu menjadi kebaikannya. Akan tetapi disunnahkan baginya untuk memaafkan kesalahan orang lain dengan sunnah muakkad (sangat dianjurkan) supaya dia dapat menyucikan saudaranya sesama muslim dari perbuatan maksiat. Apabila memaafkan, maka dia akan beruntung mendapatkan pahala besar dan cinta dari Allah. Ini adalah pernyataan Imam Syafi'i.
HUKUM TAUBAT NASUHA

Hukum taubat nasuha adalah wajib berdasarkan pada perintah dalam beberapa ayat Quran di atas seperti dalam QS At-Tahrim :8; Ali Imron :133-134 dan ulama sepakat (ijmak) atas wajibnya seorang muslim bertaubat atas dosa yang dilakukannya.‎

TANDA TAUBAT YANG DITERIMA

Taubat yang diterima dapat ditandai dengan perubahan perilaku orang yang bertaubat dalam segi meninggalkan perbuatan dosa dan taat menjalankan perintah Allah. Selain itu, ia semakin meningkat ghirah atau spirit Islamnya dengan mendasarkan segala perbuatannya pada pertimbangan syariah Islam.

Allah Subhanhu Wa Ta'ala berfirman,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ

“Dan Taubat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang berbuat kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seorang diantara mereka barulah dia mengatakan, ‘Saya benar-benar taubat sekarang.’” (QS. An-Nisa : 18)

Penjelasan Tentang Memanah Dalam Islam


Islam bertujuan memelihara jiwa, akal dan jasmani umat manusia. Anggota badan manusia pada hakekatnya adalah milik Allah yang dianugerahkan-Nya untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, bukan untuk disalah gunakan. Maka, Islam pun mengajarkan kepada umat muslim untuk selalu menjaga kondisinya agar tetap prima, karena muslim yang kuat lebih lebih baik dan di cintai dari pada mukmin yang lemah, baik dari segi fisik maupun non fisik.

Islam memperhatikan apa saja yang menjadi kebutuhan manusia. Jasmaniah dan ruhiyahnya. Sebut saja misalnya, tentang fisik, sunnah banyak membahas juga tentang kesehatan dan olahraga. Rasulullah SAW menyebutkan dan melakukan beberapa macam olahraga.Untuk melatih kekuatan fisik dan non fisik,  maka Islam mengkontruksikan agar umatnya berlatih dalam berenang, berkuda, dan memanah.


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ الأَزْرَقِ ، قَالَ : كَانَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ الْجُهَنِيُّ يَخْرُجُ فَيَرْمِي كُلَّ يَوْمٍ ، وَكَانَ يَسْتَتْبِعُهُ ، فَكَأَنَّهُ كَادَ أَنْ يَمَلَّ ، فَقَالَ : أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ؟ قَالَ : بَلَى ، قَالَ : سَمِعْتُهُ يَقُولُ : إِنَّ اللهَ ، عَزَّ وَجَلَّ ، يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلاَثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ : صَاحِبَهُ الَّذِي يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ ، وَالَّذِي يُجَهِّزُ بِهِ فِي سَبِيلِ اللهِ ، وَالَّذِي يَرْمِي بِهِ فِي سَبِيلِ اللهِ. وَقَالَ : ارْمُوا وَارْكَبُوا ، وَإِنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا.

"Sesungguhnya Allah 'azza wajalla memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah. Yaitu, orang yang membuatnya dengan mengharap kebaikan, dan orang yang menyiapkannya dijalan Allah orang yang meluncurkannya di jalan Allah.  Karena itu, memanah dan menunggang kudalah kalian. Jika kalian benar-benar memanah, maka itu lebih saya sukai dari pada kalian latihan berkuda.."(HR Ahmad 4/144 dan 17433. Darimi 2405. Ibnu Majah 2811, Tirmidzi 1637.)

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu dia berkata:

مَرَّ النبيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى نَفَرٍ مِنْ أَسْلَمَ يَنْتَضِلُوْنَ فَقالَ: اِرْمُوا بَنِي إِسْماعِيْلَ فَإنَّ أَباكُمْ كَانَ رَامِياً

“Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melewati sekelompok Bani Aslam yang berlomba memanah. Lalu beliau bersabda, “Memanahlah kalian wahai anak keturunan Ismail, karena sungguh ayah kalian adalah seorang pemanah.”
(HR. Al-Bukhari no. 2899)

Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda di atas mimbar:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ ما اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ، أَلآ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، ألا إن القوة الرمي، ألا إن القوة الرمي

“Persiapkanlah semua kekuatan yang kalian miliki. Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah memanah.” 
(HR. Muslim no. 1917)

Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَلِمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ فَقَدْ عَصَى

“Barangsiapa yang tahu cara memanah lalu dia meninggalkannya maka dia bukan golongan kami atau sungguh dia telah bermaksiat.” (HR. Muslim no. 1919)

Setiap hari Uqbah bin Amir Al Juhani keluar dan berlatih memanah, kemudian ia meminta Abdullah bin Zaid agar mengikutinya namun sepertinya ia nyaris bosan. Maka Uqbah berkata, “Maukah kamu aku kabarkan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Ia menjawab, “Mau.” Uqbah berkata, “Saya telah mendengar beliau bersabda:

يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَاحِبَهُ الَّذِي يَحْتَسِبُ

فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالَّذِي يُجَهِّزُ بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

وَالَّذِي يَرْمِي بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالَ ارْمُوا وَارْكَبُوا

وَإِنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا

“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla akan memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah; orang yang saat membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang menyiapkannya di jalan Allah serta orang yang memanahkannya di jalan Allah.” Beliau bersabda: “Berlatihlah memanah dan berkuda. Dan jika kalian memilih memanah maka hal itu lebih baik daripada berkuda.” (AHMAD – 16699)

Hadits di atas menggambarkan betapa Rasulullah saw sangat menganjurkan agar seorang muslim peduli dengan persiapan untuk berjihad di jalan Allah. Memanah dan berkuda merupakan dua kegiatan yang terkait dengan hal itu. Dan seorang muslim perlu memiliki semangat untuk berjihad di jalan Allah. Mengapa? Karena Nabi saw memperingatkan bahwa raibnya semangat berjihad mengindikasikan hadirnya kemunafikan dalam diri.

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ

بِالْغَزْوِمَاتَ عَلَى شُعْبَةِ من نِفَاقٍ

“Barangsiapa mati dan belum berperang dan tidak pernah bercita-cita untuk berperang, maka ia mati dalam salah satu cabang kemunafiqan” (Abu Dawud 2141)

Seorang muslim diharapkan memiliki kecintaan kepada agamanya sehingga ia rela mengorbankan jiwanya demi kemuliaan Islam jika tuntutannya demikian. Dan berjihad di jalan Allah merupakan bukti tertinggi komitmen seorang muslim. Bahkan Al-Qur’an menggambarkan muslim yang bersedia mengorbankan jiwa dan hartanya demi menegakkan agama Allah adalah seperti orang yang terlibat dalam perniagaan terbaik dengan Allah SWT.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ

مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.” (QS Ash-Shoff 10-13)

Tradisi jihad sebagai sebuah perniagaan atau jual-beli antara orang beriman dengan Allah SWT bukan merupakan tradisi yang baru diperkenalkan oleh Nabi Akhir Zaman, yaitu Nabi Muhammad saw. Namun tradisi ini sudah Allah tetapkan semenjak diwahyukannya Kitab Taurat kepada Nabi Musa as dan Kitab Injil kepada Nabi Isa as.

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ

بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ

وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. (QS At-Taubah 111)

Allah SWT menawarkan kepada orang beriman agar menjual diri dan harta mereka kepada Allah SWT dengan bayarannya berupa surga untuk mereka. Wujud jual-belinya ialah berupa kesediaan seorang mukmin untuk berperang di jalan Allah, lalu ia membunuh atau terbunuh di medan perang. Perkara ini sudah Allah janjikan semenjak turunnya Kitab Taurat dan Injil kemudian Al-Qur’an. Ironisnya dewasa ini, masyarakat yahudi-nasrani yang mendominasi dunia diizinkan dan dimudahkan untuk membangun kekuatan militer mereka. Bahkan mereka dapat dengan seenaknya mengerahkan armada perangnya ke negeri mana saja yang mereka sukai. Termasuk ke negeri-negeri kaum muslimin sebagaimana yang kita saksikan di Palestina, Irak dan Afghanistan. Kehadiran pasukan mereka di bumi Islam tidak dipandang sebagai sebuah tindak kriminal atau pelanggaran hukum internasional. Sementara bila kaum muslimin berusaha mempersenjatai diri, maka mereka segera dilabel sebagai kelompok teroris.

Maka sudah tiba masanya bagi ummat Islam untuk memperhatikan kewajiban syariat yang satu ini. Tidak pantas bila ummat Islam menghindar untuk mempersiapkan diri membangun armada perang sedangkan Barat kafir yang diwakili oleh kekuatan militer yahudi-nasrani dibiarkan bebas menyusun bahkan memobilisasi kekuatan militer mereka sesuka hati. Oleh karenanya, sudah sewajarnya bila kaum muslimin berusaha sekuat tenaga untuk mempersiapakn berbagai kekuatan –termasuk armada perang- dalam rangka memenuhi perintah mulia Allah SWT.

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ

لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ

فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS Al-Anfal 60)

Untuk itu marilah kita memulai upaya persiapan tersebut dengan melakukan apa yang jelas-jelas telah dianjurkan oleh Rasulullah saw. Di antaranya ialah memanah.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ

{ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ }

أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di atas mimbar berkata: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah!” (ABUDAUD – 2153)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ

تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ

تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hiburan kecuali dalam tiga hal; seorang laki-laki yang melatih kudanya, candaan seseorang terhadap isterinya, dan lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang tidak memanah setelah ia mengetahui ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri.” (NASAI – 3522)

Keutamaan skill  memanah/menembak atau melempar dalam jihad fii sabiilillah. Dalil-dalil tentang hal ini sangat banyak juga, diantaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذا أَكثَبوكم – يعني أكثروكم – فارموهُم ، واستبْقوا نَبْلَكم

“Jika mereka (musuh) mendekat (maksudnya jumlah mereka lebih banyak dari kalian), maka panahlah mereka terus-menerus” (HR. Bukhari 3985)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

“Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya” (HR. Muslim 1918)

Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda:

مَن بلغَ بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ ، فَهوَ لَهُ درجةٌ في الجنَّة فبلَّغتُ يومئذٍ ستَّةَ عشرَ سَهْمًا قالَ : وسَمِعْتُ رسولَ اللَّهِ يقولُ : مَن رمى بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ عدلُ محرَّرٍ

“Barangsiapa yang menembak satu panah yang mengenai musuh dalam jihad fii sabilillah, baginya satu derajat di surga. (Abu Najih As Sulami -perawi hadits- berkata) Dan panahku hari ini mengenai musuh sebanyak 16x. Aku juga mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabiilillah setara dengan memerdekakan budak‘” (HR. An Nasa-i 3143)

Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda:

مَن رمى العدُوَّ بسَهمٍ فبلغَ سَهمُه العدوَّ أصابَ أو أخطأَ فعدلُ رَقَبةٍ

“Barangsiapa yang menembak satu panah kepada musuh baik kena atau tidak kena, pahalanya setara dengan memerdekakan budak“” (HR. Ibnu Majah 2286)


Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن رَمَى بسهْمٍ في سبيلِ اللهِ ؛ كان له نورًا يومَ القيامةِ

“Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabilillah ia mendapat satu cahaya di hari kiamat kelak” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra no.17035‎)

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits
ألا إنَّ القوةَ الرميُ

“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”

beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk ‎ jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).

Ali Al Qari ketika menjelaskan hadits

ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

“Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya”
beliau menjelaskan:

“Al Muzhahir berkata, ‘maksudnya orang Romawi sebagian besar dalam perang mereka menggunakan panah. Maka hendaknya kalian belajar memanah sehingga bisa menandingi orang Romawi lalu Allah akan membuka negeri Romawi untuk kalian dan mencegah keburukan orang Romawi atas kalian. Dan jika Romawi sudah ditaklukkan, janganlah tinggalkan latihan memanah dengan berkata, kita sudah tidak butuh lagi skillmemanah untuk memerangi mereka. Jangan begitu, bahkan pelajarilah terus-menerus skill memanah karena itu akan kalian butuhkan selamanya’.

Al Asyraf berkata, ‘Tidak selayaknya kalian malas belajar memanah sampai tiba waktunya untuk menaklukan negeri Romawi, maka Allah pasti menolong kalian untuk menaklukannya. Ini adalah dorongan dari RasulullahShalawatullah ‘alaihi untuk berlatih memanah. Artinya, bermain-main dengan panahan itu tidak terlarang’.

Ath Thibi berkata, ‘Nampaknya pandangan yang kedua lebih tepat karena huruf fa dalam kalimat فلا يعجز adalah fa sababiyyah. Seolah-olah beliau berkata, Allah Ta’alasebentar lagi akan membukan negeri Romawi untuk kalian dan mereka itu ahli memanah. Dan Allah akan mencegah makar mereka atas kalian dengan sebab skill memanah kalian. Oleh karena itu janganlah kalian malas untuk menyibukkan diri dengan panah kalian. Artinya, hendaknya kalian bersemangat dalam perkara panah-memanah, berlatihlah dan pegang skill tersebut dengan gigi geraham. Sampai ketika tiba waktunya untuk memerangi Romawi, kalian sudah hebat dalam hal itu’. Sebab dianjurkan menjadikan panahan sebagai lahwun karena adanya kecenderungan untuk menyukai latihan memanah juga menyukai pertandingan dan perlombaan memanah. Karena jiwa manusia itu punya kecenderungan besar kepada perkara-perkara lahwun” (Mirqatul Mafatih, 6/2499).

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki skill yang dapat digunakan untuk melawan musuh.
Bermain itu perkara mubah, namun hendaknya memilih permainan yang bermanfaat dalam pandangan syar’i.

Agama Islam adalah agama yang kuat dan agama yang memerintahkan untuk senantiasa mempersiapkan kekuatan dan menempuh semua wasilah dalam mengumpulkan kekuatan. Dan di antara bentuk persiapan kekuatan yang diperintahkan dalam Islam adalah memanah dan menembak. Nabi shallallahu alaihi wasallam mendorong para sahabat dan umatnya agar bersemangat dan berlumba dalam mempelajarinya karena kemampuan memanah dan menembak ini sangat diperlukan dalam jihad di jalan Allah dan dalam membela kaum muslimin. Dan dari sisi yang lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam juga mencela dengan sangat orang yang mengetahui cara memanah yang baik lalu dia meninggalkannya tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat.

Olahraga memanah sudah popular sejak zaman kerajaan dahulu kala, mayoritas bangsawan senang melakukan olahraga memanah karena menjadi bagian dari tradisi atau budaya mereka. Namun dibalik alasan tradisi, tujuan utama olahraga memanah bagi mereka adalah menciptakan karakter yang kuat dalam diri untuk menjadi seorang pemimpin yang bijaksana dan hebat.

Olahraga memanah memiliki banyak manfaat, manfaat olahraga memanah untuk kesehatan fisik adalah; menjaga fleksibilitas otot di jari tangan, lengan, hingga pundak, melatih keawasan atau ketajaman pandangan mata, melancarkan peredaran darah dalam tubuh dan lainnya.

Sedangkan Manfaat Memanah untuk Kesehatan Psikis di antaranya:

Melatih Konsentrasi. 
Mengarahkan anak panah ke sasaran adalah cara anda melatih konsentrasi dalam diri. Anda harus bisa menguasai diri Anda dan membidik dengan tepat agar lemparan panah tidak meleset. Jika Anda sudah mahir melatih konsentrasi dalam diri maka manfaat ini akan berimbas untuk kehidupan Anda sehari-hari, misal konsentrasi dalam mengambil keputusan atau mengerjakan pekerjaan kantor hingga memperoleh hasil maksimal.

Menjaga Kesabaran. 
Ini penting, saat Anda melakukan olahraga memanah, kesabaran Anda akan teruji lewat melemparkan anak panah berulang-ulang hingga mencapai sasaran yang tepat. Apalagi bagi pemula, olahraga ini memerlukan kesabaran ekstra hingga Anda terbiasa dan menjadi mahir. Kalau sudah demikian, bukan hanya mahir dalam urusan memanah, dalam kehidupan sehari-hari pun tentu Anda akan menjadi pribadi yang lebihwise dan sabar dalam menghadapi beragam masalah kehidupan.

Positive Thinking & Percaya Diri. 
Berpikir positif secara tidak langsung akan terterap dalam diri Anda jika Anda seorang pemanah, karena memanah memerlukan rasa percaya diri tinggi dalam diri untuk dapat menaklukan sasaran anak panah. Dengan demikian Anda terlatih untuk menjadi pribadi kuat yang tidak mudah menyerah.

Dengan beragam manfaat olahraga memanah dari segi psikis yang tertulis di atas, tentu mengarah kepada sistem pembentukan pribadi yang kuat sebagai pondasi yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Maka, jika Anda ingin melatih jiwa kepimpinan dalam diri Anda yang dapat berpengaruh positif untuk kehidupan Anda,

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...