Selasa, 09 November 2021

Sejarah Ashabul Ukhdud Di Najran



Diantara metode pendidikan Islam adalah menceritakan kisah nyata dari orang-orang terdahulu untuk diambil pelajarannya. Dengan hal tersebut, pelajaran bisa lebih mengena karena si pembaca bisa mengetahui bagaimanakah kesudahan dari orang-orang yang baik ataupun orang-orang yang buruk. Buktinya, kita akan dapatkan bahwa sekitar sepertiga Al Qur’an adalah kisah sebagaimana keterangan Ibnu Hajar, “Isi Al Qur’an adalah tentang hukum-hukum, berita (kisah), dan tauhid”. (Fathul Baari, 9/61)

Kisah ini dikenal dengan kisah ashabul ukhdud yaitu orang-orang yang membakar orang beriman dalam parit. Orang-orang yang beriman ini tetap teguh pada keimanan mereka pada Allah, hingga raja di masa itu marah dan membakar mereka hidup-hidup. Kisah ini mengajarkan wajibnya bersabar dalam berpegang teguh pada kebenaran meskipun harus disakiti.

Kisah ini disebutkan dalam firman Allah,

وَالسَّمَاءِ ذَاتِ الْبُرُوجِ (1) وَالْيَوْمِ الْمَوْعُودِ (2) وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ (3) قُتِلَ أَصْحَابُ الْأُخْدُودِ (4) النَّارِ ذَاتِ الْوَقُودِ (5) إِذْ هُمْ عَلَيْهَا قُعُودٌ (6) وَهُمْ عَلَى مَا يَفْعَلُونَ بِالْمُؤْمِنِينَ شُهُودٌ (7) وَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلَّا أَنْ يُؤْمِنُوا بِاللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ (8) الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ (9)

“Demi langit yang mempunyai gugusan bintang, dan hari yang dijanjikan, dan yang menyaksikan dan yang disaksikan. Binasa dan terlaknatlah orang-orang yang membuat parit yang berapi (dinyalakan dengan) kayu bakar, ketika mereka duduk di sekitarnya, sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang-orang yang beriman. Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji, Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Buruj: 1-9).

Kisah ini terjadi di Najran, (Najran ( نجران ), sebelumnya dikenal sebagai Aba as Sa'ud, adalah sebuah kota di barat daya Arab Saudi dekat perbatasan dengan Yaman. Ini adalah ibukota Provinsi Najran, Najran sangatlah berdekatan dengan negara Yaman karena asal muasal kota Najran adalah bagian dari daerah negara Yaman. Orang pertama yang pertama duduk dikota tersebut bernama Najran bin Saba bin bin Zaydan Yahjub bin Qahtan bin Yarub, makanya lebih dikenal dengan sebutan NAJRAN ). 

Sekitar tahun 523 M. Di zaman itu negeri Yaman dikuasai Kabilah Himyar dengan raja terakhirnya Zur’ah Dzu Nuwas. Bani Himyar penganut agama Yahudi. Jumlah orang Najran yang dibantai dalam peristiwa ini mencapai 20.000 jiwa.

Dzu Nuwas meluaskan ekspansi wilayahnya dengan menyerang kota Najran, di sebelah utara. Kota Najran didiami kaum Faimiyun yaitu penganut ajaran tauhid Nabi Isa. Ketika menjumpai penduduk negeri Najran pengikut ajaran Nabi Isa, Dzu Nuwas menyuruh warganya untuk memilih masuk ajaran Yahudi atau mati dibunuh.

Bangsa Yahudi membenci Nabi Isa walaupun sesama satu bangsa. Sebab ajaran Nabi Isa yang makin banyak pengikutnya itu bisa membahayakan  kedudukan dan kemapanan hidup rahib-rahib Yahudi yang tunduk pada penguasa Rumawi.

Rahid-rahib Yahudi menghasut warga Palestina dan penguasa Rumawi untuk memusuhi Nabi Isa dengan tuduhan makar ingin menjadi Raja Bangsa Israil. Maka Nabi Isa dan pengikutnya dikejar-kejar hingga hidup dalam persembunyian atau lari ke penjuru dunia lain.

Apalagi dalam Konsili Nicea tahun 325 M, kelompok Trinitas pimpinan pendeta Arius menguasai forum membungkam kelompok tauhid pimpinan pendeta Anatasius. Keputusan konsili ini membawa akibat pemusnahan ajaran tauhid versi Nabi Isa.

Rupanya dendam politik dan sejarah ini menjadi turun temurun ratusan tahun hingga ke diri Dzu Nuwas. Dia memaksa warga Najran masuk agama Yahudi. Jika menolak mereka ditangkapi dengan tuduhan makar. Membangkang perintah raja.

Kisah selengkapnya mengenai Ashabul Ukhdud diceritakan dalam hadits yang panjang berikut.

عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كَانَ مَلِكٌ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ وَكَانَ لَهُ سَاحِرٌ فَلَمَّا كَبِرَ قَالَ لِلْمَلِكِ إِنِّى قَدْ كَبِرْتُ فَابْعَثْ إِلَىَّ غُلاَمًا أُعَلِّمْهُ السِّحْرَ. فَبَعَثَ إِلَيْهِ غُلاَمًا يُعَلِّمُهُ فَكَانَ فِى طَرِيقِهِ إِذَا سَلَكَ رَاهِبٌ فَقَعَدَ إِلَيْهِ وَسَمِعَ كَلاَمَهُ فَأَعْجَبَهُ فَكَانَ إِذَا أَتَى السَّاحِرَ مَرَّ بِالرَّاهِبِ وَقَعَدَ إِلَيْهِ فَإِذَا أَتَى السَّاحِرَ ضَرَبَهُ فَشَكَا ذَلِكَ إِلَى الرَّاهِبِ فَقَالَ إِذَا خَشِيتَ السَّاحِرَ فَقُلْ حَبَسَنِى أَهْلِى. وَإِذَا خَشِيتَ أَهْلَكَ فَقُلْ حَبَسَنِى السَّاحِرُ.

Dari Shuhaib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu ada seorang raja dari golongan umat sebelum kalian, ia mempunyai seorang tukang sihir. Ketika tukang sihir tersebut berada dalam usia senja, ia mengatakan kepada raja bahwa ia sudah tua dan ia meminta agar dikirimkan anak yang akan jadi pewaris ilmu sihirnya. Maka ada seorang anak (Abdulloh bin Tamir)  yang diutus padanya. Tukang sihir tersebut lalu mengajarinya.
Di tengah perjalanan ingin belajar, anak ini bertemu seorang rahib (pendeta) dan ia pun duduk bersamanya dan menyimak nasehat si rahib. Ia pun begitu takjub pada nasehat-nasehat yang disampaikan si rahib. Ketika ia telah mendatangi tukang sihir untuk belajar, ia pun menemui si rahib dan duduk bersamanya. Ketika terlambatnya mendatangi tukang sihir, ia dipukul, maka ia pun mengadukannya pada rahib. Rahib pun berkata, “Jika engkau khawatir pada tukang sihir tersebut, maka katakan saja bahwa keluargaku menahanku. Jika engkau khawatir pada keluargamu, maka katakanlah bahwa tukang sihir telah menahanku.”

فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ أَتَى عَلَى دَابَّةٍ عَظِيمَةٍ قَدْ حَبَسَتِ النَّاسَ فَقَالَ الْيَوْمَ أَعْلَمُ آلسَّاحِرُ أَفْضَلُ أَمِ الرَّاهِبُ أَفْضَلُ فَأَخَذَ حَجَرًا فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ أَمْرُ الرَّاهِبِ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ أَمْرِ السَّاحِرِ فَاقْتُلْ هَذِهِ الدَّابَّةَ حَتَّى يَمْضِىَ النَّاسُ. فَرَمَاهَا فَقَتَلَهَا وَمَضَى النَّاسُ فَأَتَى الرَّاهِبَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ لَهُ الرَّاهِبُ أَىْ بُنَىَّ أَنْتَ الْيَوْمَ أَفْضَلُ مِنِّى. قَدْ بَلَغَ مِنْ أَمْرِكَ مَا أَرَى وَإِنَّكَ سَتُبْتَلَى فَإِنِ ابْتُلِيتَ فَلاَ تَدُلَّ عَلَىَّ

Pada suatu saat ketika di waktu ia dalam keadaan yang demikian itu, lalu tibalah ia di suatu tempat dan di situ ada seekor binatang besar yang menghalangi orang banyak (di jalan yang dilalui mereka). Anak itu lalu berkata, “Pada hari ini saya akan mengetahui, apakah penyihir itu yang lebih baik ataukah rahib itu.” Ia pun mengambil sebuah batu kemudian berkata, “Ya Allah, apabila perkara rahib itu lebih dicintai di sisi-Mu daripada tukang sihir itu, maka bunuhlah binatang ini sehingga orang-orang banyak dapat berlalu.” Lalu ia melempar binatang tersebut dan terbunuh. Lalu orang-orang bisa lewat.  Lalu ia mendatangi rahib dan mengabarkan hal tersebut. Rahib tersebut pun mengatakan, “Wahai anakku, saat ini engkau lebih mulia dariku. Keadaanmu sudah sampai pada tingkat sesuai apa yang saya lihat. Sesungguhnya engkau akan mendapat cobaan, maka jika benar demikian, janganlah menyebut namaku.”

كَانَ الْغُلاَمُ يُبْرِئُ الأَكْمَهَ وَالأَبْرَصَ وَيُدَاوِى النَّاسَ مِنْ سَائِرِ الأَدْوَاءِ فَسَمِعَ جَلِيسٌ لِلْمَلِكِ كَانَ قَدْ عَمِىَ فَأَتَاهُ بِهَدَايَا كَثِيرَةٍ فَقَالَ مَا هَا هُنَا لَكَ أَجْمَعُ إِنْ أَنْتَ شَفَيْتَنِى فَقَالَ إِنِّى لاَ أَشْفِى أَحَدًا إِنَّمَا يَشْفِى اللَّهُ فَإِنْ أَنْتَ آمَنْتَ بِاللَّهِ دَعَوْتُ اللَّهَ فَشَفَاكَ. فَآمَنَ بِاللَّهِ فَشَفَاهُ اللَّهُ

Anak itu lalu dapat menyembuhkan orang buta dan yang berpenyakit kulit. Ia pun dapat menyembuhkan orang-orang dari berbagai macam penyakit. Berita ini pun sampai di telinga sahabat dekat raja yang telah lama buta. Ia pun mendatangi pemuda tersebut dengan membawa banyak hadiah. Ia berkata pada pemuda tersebut, “Ini semua bisa jadi milikmu asalkan engkau menyembuhkanku.” Pemuda ini pun berkata, “Aku tidak dapat menyembuhkan seorang pun. Yang mampu menyembuhkan hanyalah Allah. Jika engkau mau beriman pada Allah, aku akan berdo’a pada-Nya supaya engkau bisa disembuhkan.” Ia pun beriman pada Allah, lantas Allah menyembuhkannya.

فَأَتَى الْمَلِكَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ كَمَا كَانَ يَجْلِسُ فَقَالَ لَهُ الْمَلِكُ مَنْ رَدَّ عَلَيْكَ بَصَرَكَ قَالَ رَبِّى. قَالَ وَلَكَ رَبٌّ غَيْرِى قَالَ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ. فَأَخَذَهُ فَلَمْ يَزَلْ يُعَذِّبُهُ حَتَّى دَلَّ عَلَى الْغُلاَمِ فَجِىءَ بِالْغُلاَمِ فَقَالَ لَهُ الْمَلِكُ أَىْ بُنَىَّ قَدْ بَلَغَ مِنْ سِحْرِكَ مَا تُبْرِئُ الأَكْمَهَ وَالأَبْرَصَ وَتَفْعَلُ وَتَفْعَلُ . فَقَالَ إِنِّى لاَ أَشْفِى أَحَدًا إِنَّمَا يَشْفِى اللَّهُ. فَأَخَذَهُ فَلَمْ يَزَلْ يُعَذِّبُهُ حَتَّى دَلَّ عَلَى الرَّاهِبِ فَجِىءَ بِالرَّاهِبِ فَقِيلَ لَهُ ارْجِعْ عَنْ دِينِكَ. فَأَبَى فَدَعَا بِالْمِئْشَارِ فَوَضَعَ الْمِئْشَارَ فِى مَفْرِقِ رَأْسِهِ فَشَقَّهُ حَتَّى وَقَعَ شِقَّاهُ ثُمَّ جِىءَ بِجَلِيسِ الْمَلِكِ فَقِيلَ لَهُ ارْجِعْ عَنْ دِينِكَ. فَأَبَى فَوَضَعَ الْمِئْشَارَ فِى مَفْرِقِ رَأْسِهِ فَشَقَّهُ بِهِ حَتَّى وَقَعَ شِقَّاهُ

Sahabat raja tadi kemudian mendatangi raja dan ia duduk seperti biasanya. Raja pun bertanya padanya, “Siapa yang menyembuhkan penglihatanmu?” Ia pun menjawab, “Rabbku.” Raja pun kaget, “Apa engkau punya Rabb (Tuhan) selain aku?” Sahabatnya pun berkata, “Rabbku dan Rabbmu itu sama yaitu Allah.” Raja tersebut pun menindaknya, ia terus menyiksanya sampai ditunjukkan anak yang tadi. (Ketika anak tersebut datang), raja lalu berkata padanya, “Wahai anakku, telah sampai padaku berita mengenai sihirmu yang bisa menyembuhkan orang buta dan berpenyakit kulit, serta engkau dapat melakukan ini dan itu.” Pemuda tersebut pun menjawab, “Sesungguhnya aku tidaklah dapat menyembuhkan siapa pun. Yang menyembuhkan adalah Allah.” Mendengar hal itu, raja lalu menindaknya, ia terus menyiksanya, sampai ditunjukkan pada pendeta yang menjadi gurunya. (Ketika pendeta tersebut didatangkan), raja pun memerintahkan padanya, “Kembalilah pada ajaranmu!” Pendeta itu pun enggan. Lantas didatangkanlah gergaji dan diletakkan di tengah kepalanya. Lalu dibelahlah kepalanya dan terjatuhlah belahan kepala tersebut. Setelah itu, sahabat dekat raja didatangkan pula, ia pun diperintahkan hal yang sama dengan pendeta, “Kembalilah pada ajaranmu!” Ia pun enggan. Lantas (terjadi hal yang sama), didatangkanlah gergaji dan diletakkan di tengah kepalanya. Lalu dibelahlah kepalanya dan terjatuhlah belahan kepala tersebut.

ثُمَّ جِىءَ بِالْغُلاَمِ فَقِيلَ لَهُ ارْجِعْ عَنْ دِينِكَ. فَأَبَى فَدَفَعَهُ إِلَى نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ اذْهَبُوا بِهِ إِلَى جَبَلِ كَذَا وَكَذَا فَاصْعَدُوا بِهِ الْجَبَلَ فَإِذَا بَلَغْتُمْ ذُرْوَتَهُ فَإِنْ رَجَعَ عَنْ دِينِهِ وَإِلاَّ فَاطْرَحُوهُ فَذَهَبُوا بِهِ فَصَعِدُوا بِهِ الْجَبَلَ فَقَالَ اللَّهُمَّ اكْفِنِيهِمْ بِمَا شِئْتَ. فَرَجَفَ بِهِمُ الْجَبَلُ فَسَقَطُوا وَجَاءَ يَمْشِى إِلَى الْمَلِكِ فَقَالَ لَهُ الْمَلِكُ مَا فَعَلَ أَصْحَابُكَ قَالَ كَفَانِيهِمُ اللَّهُ. فَدَفَعَهُ إِلَى نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ اذْهَبُوا بِهِ فَاحْمِلُوهُ فِى قُرْقُورٍ فَتَوَسَّطُوا بِهِ الْبَحْرَ فَإِنْ رَجَعَ عَنْ دِينِهِ وَإِلاَّ فَاقْذِفُوهُ. فَذَهَبُوا بِهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اكْفِنِيهِمْ بِمَا شِئْتَ. فَانْكَفَأَتْ بِهِمُ السَّفِينَةُ فَغَرِقُوا وَجَاءَ يَمْشِى إِلَى الْمَلِكِ فَقَالَ لَهُ الْمَلِكُ مَا فَعَلَ أَصْحَابُكَ قَالَ كَفَانِيهِمُ اللَّهُ.

Kemudian giliran pemuda tersebut yang didatangkan. Ia diperintahkan hal yang sama, “Kembalikan pada ajaranmu!” Ia pun enggan. Kemudian anak itu diserahkan kepada pasukan raja. Raja berkata, “Pergilah kalian bersama pemuda ini ke gunung ini dan itu. Lalu dakilah gunung tersebut bersamanya. Jika kalian telah sampai di puncaknya, lalu ia mau kembali pada ajarannya, maka bebaskan dia. Jika tidak, lemparkanlah ia dari gunung tersebut.” Lantas pasukan raja tersebut pergi bersama pemuda itu lalu mendaki gunung. Lalu pemuda ini berdo’a, “Ya Allah, cukupilah aku dari tindakan mereka dengan kehendak-Mu.” Gunung pun lantas berguncang dan semua pasukan raja akhirnya jatuh. Lantas pemuda itu kembali berjalan menuju raja. Ketika sampai, raja berkata pada pemuda, “Apa yang dilakukan teman-temanmu tadi?” Pemuda tersebut menjawab, “Allah Ta’ala telah mencukupi dari tindakan mereka.” Lalu pemuda ini dibawa lagi bersama pasukan raja. Raja memerintahkan pada pasukannya, “Pergilah kalian bersama pemuda ini dalam sebuah sampan menuju tengah lautan. Jika ia mau kembali pada ajarannya, maka bebaskan dia. Jika tidak, tenggelamkanlah dia.” Mereka pun lantas pergi bersama pemuda ini. Lalu pemuda ini pun berdo’a, “Ya Allah, cukupilah aku dari tindakan mereka dengan kehendak-Mu.” Tiba-tiba sampan tersebut terbalik, lalu pasukan raja tenggelam. Pemuda tersebut kembali berjalan mendatangi raja. Ketika menemui raja, ia pun berkata pada pemuda, “Apa yang dilakukan teman-temanmu tadi?” Pemuda tersebut menjawab, “Allah Ta’ala telah mencukupi dari tindakan mereka.”

فَقَالَ لِلْمَلِكِ إِنَّكَ لَسْتَ بِقَاتِلِى حَتَّى تَفْعَلَ مَا آمُرُكَ بِهِ. قَالَ وَمَا هُوَ قَالَ تَجْمَعُ النَّاسَ فِى صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَتَصْلُبُنِى عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ خُذْ سَهْمًا مِنْ كِنَانَتِى ثُمَّ ضَعِ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قُلْ بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ.
ثُمَّ ارْمِنِى فَإِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ قَتَلْتَنِى. فَجَمَعَ النَّاسَ فِى صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَصَلَبَهُ عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ أَخَذَ سَهْمًا مِنْ كِنَانَتِهِ ثُمَّ وَضَعَ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ. ثُمَّ رَمَاهُ فَوَقَعَ السَّهْمُ فِى صُدْغِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ فِى صُدْغِهِ فِى مَوْضِعِ السَّهْمِ فَمَاتَ فَقَالَ النَّاسُ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ.

Ia pun berkata pada raja, “Engkau tidak bisa membunuhku sampai engkau memenuhi syaratku.” Raja pun bertanya, “Apa syaratnya?” Pemuda tersebut berkata, “Kumpulkanlah rakyatmu di suatu bukit. Lalu saliblah aku di atas sebuah pelepah. Kemudian ambillah anak panah dari tempat panahku, lalu ucapkanlah, “Bismillah robbil ghulam, artinya: dengan menyebut nama Allah Tuhan dari pemuda ini.” Lalu panahlah aku karena jika melakukan seperti itu, engkau pasti akan membunuhku.” Lantas rakyat pun dikumpulkan di suatu bukit. Pemuda tersebut pun disalib di pelepah, lalu raja tersebut mengambil anak panah dari tempat panahnya kemudian diletakkan di busur. Setalah itu, ia mengucapkan, “Bismillah robbil ghulam, artinya: dengan menyebut nama Allah Tuhan dari pemuda ini.” Lalu dilepaslah dan panah tersebut mengenai pelipisnya. Lalu pemuda tersebut memegang pelipisnya tempat anak panah tersebut menancap, lalu ia pun mati. Rakyat yang berkumpul tersebut lalu berkata, “Kami beriman pada Tuhan pemuda tersebut. Kami beriman pada Tuhan pemuda tersebut.”

فَأُتِىَ الْمَلِكُ فَقِيلَ لَهُ أَرَأَيْتَ مَا كُنْتَ تَحْذَرُ قَدْ وَاللَّهِ نَزَلَ بِكَ حَذَرُكَ قَدْ آمَنَ النَّاسُ. فَأَمَرَ بِالأُخْدُودِ فِى أَفْوَاهِ السِّكَكِ فَخُدَّتْ وَأَضْرَمَ النِّيرَانَ وَقَالَ مَنْ لَمْ يَرْجِعْ عَنْ دِينِهِ فَأَحْمُوهُ فِيهَا. أَوْ قِيلَ لَهُ اقْتَحِمْ. فَفَعَلُوا حَتَّى جَاءَتِ امْرَأَةٌ وَمَعَهَا صَبِىٌّ لَهَا فَتَقَاعَسَتْ أَنْ تَقَعَ فِيهَا فَقَالَ لَهَا الْغُلاَمُ يَا أُمَّهِ اصْبِرِى فَإِنَّكِ عَلَى الْحَقِّ

Raja datang, lantas ada yang berkata, “Apa yang selama ini engkau khawatirkan? Sepertinya yang engkau khawatirkan selama ini benar-benar telah terjadi. Manusia saat ini telah beriman pada Tuhan pemuda tersebut.” Lalu raja tadi memerintahkan untuk membuat parit di jalanan lalu dinyalakan api di dalamnya. Raja tersebut pun berkata, “Siapa yang tidak mau kembali pada ajarannya, maka lemparkanlah ia ke dalamnya.” Atau dikatakan, “Masuklah ke dalamnya.” Mereka pun melakukannya, sampai ada seorang wanita bersama bayinya. Wanita ini pun begitu tidak berani maju ketika akan masuk di dalamnya. Anaknya pun lantas berkata, “Wahai ibu, bersabarlah karena engkau di atas kebenaran.” (HR. Muslim no. 3005).

Belajar dari kisah ashabul ukhdud ini maka berhati-hatilah jika menjadi penguasa. Jangan suka menuduh rakyatnya makar ketika mengkritik dan menangkapinya.  Sebab kedholiman politik itu kelak bisa menceburkan diri ke parit yang digali sendiri.

Seperti  kedholiman Dzu Nuwas akhirnya hancur di tangan orang hitam dari Abesinia.Seperti dikisahkan dalam Sirah Ibnu Hisyam, di antara warga Najran ada yang berhasil meloloskan diri. Namanya Daus Dzu Tsa’labah.

Dia memacu kudanya keluar negeri menuju Syam meminta bantuan penguasa Rumawi. Bantuan itu dipenuhi dengan cara meminta bantuan Raja Abesinia di ujung tanduk Afrika untuk membantu Daus mengusir Dzu Nuwas.

”Negerimu jauh dari negeri kami. Namun aku akan menulis surat kepada Raja Abesinia yang seagama denganmu dan sangat dekat dengan negerimu,” kata penguasa Rumawi di Syam.

Daus Dzu Tsa’labah membawa surat itu kemudian menyeberangi laut menuju Abesinia. Raja Najasyi menyanggupi  permintaan bantuan ini. Setelah persiapan matang berangkatlah 70.000 tentara di bawah komando Panglima Aryath dan wakilnya Abraha al-Asyram menuju Yaman.

Dua  pasukan Abesinia dan Himyar bertemu lalu bertempur. Pasukan Dzu Nuwas kalah hingga mundur ke tepi laut. Yaman akhirnya dikuasai bangsa Abesinia dengan Aryath sebagai gubernurnya hingga beberapa tahun.

Kemudian terjadi pertikaian kekuasaan antara Aryath dan wakilnya, Abraha al-Asyram. Aryath akhirnya berhasil dibunuh oleh Abraha dalam suatu perkelahian. Maka tampillah Abraha menjadi gubernur baru Yaman.

Semoga kita bisa memetik pelajaran-pelajaran berharga dari kisah ini. 

Melewati Situs Kaum Sodom Mesti Harus Menangis



Kisah tentang Kota Sodom dan Gomora bukan hanya ditulis di Al-Quran saja, tetapi juga di Perjanjian Baru, Alkitab Ibrani, Kitab Kejadian, dan pernah disebutkan dalam hadis. Tidak diragukan lagi, keberadaan kota ini benar adanya. Gomora memiliki beberapa nama yang berbeda di berbagai bahasa. Dalam Bahasa Arab, Gomora dikenal dengan nama Amora. Sementara dalam Bahasa Ibrani kota ini disebut dengan Gomorrah. Konon, nama ini memiliki arti tanah yang hijau dan memiliki aliran air.

Dahulu, Nabi Luth AS bertempat tinggal di sebelah timur Palestina, tepatnya di Kan’an dekat desa Sodom. Penduduk desa tersebut memiliki perilaku yang sangat buruk dan hanya kemungkaran saja yang mereka lakukan. Mereka terbiasa berbuat keji dan menyalahi fitrah manusia yang sehat.

Luth adalah Ibnu Haran ibnu Azar, yaitu anak saudara lelaki Nabi Ibrahim Al-Khalil a.s. Dia telah beriman bersama Nabi Ibrahim a.s. dan hijrah ke tanah Syam bersamanya. Kemudian Allah mengutus Nabi Lut kepada kaum Sodom dan daerah-daerah sekitarnya untuk menyeru mereka agar menyembah Allah Swt., memerintahkan mengerjakan kebajikan, dan melarang mereka melakukan perbuatan mungkar. Saat itu kaum Sodom tenggelam di dalam perbuatan-perbuatan yang berdosa, hal-hal yang diharamkan, serta perbuatan fahisyah yang mereka adakan sendiri dan belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan Bani Adam dan juga oleh lainnya; yaitu mendatangi jenis laki-laki, bukannya jenis perempuan (homoseks). Perbuatan ini merupakan suatu hal yang belum pernah dilakukan oleh Bani Adam, belum dikenal dan belum pernah terbetik dalam hati mereka untuk melakukannya selain penduduk Sodom; semoga laknat Allah tetap menimpa mereka.

Alloh Subhaanahu Wata'ala Berfirman

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?" Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas."

Alloh Subhaanahu Wata'ala Berfirman

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (82) مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ (83) }

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan negeri itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.

Firman Allah Swt.:

{فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا}

Maka tatkala datang azab Kami. (Hud: 82)

Hal itu terjadi di saat matahari terbit.

{جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا}

Kami jadikan negeri kaum Lut yang bagian atasnya ke bawah (Kami balikkan). (Hud: 82)

Yang dimaksud adalah kota Sodom, sama halnya dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya:

فَغَشَّاهَا مَا غَشَّى

lalu Allah menimpakan atas negeri itu azab besar yang menimpa­nya. (An-Najm: 54)

Artinya, Kami hujani kota itu dengan batu dari tanah liat. Lafaz sijjil menurut bahasa Persia berarti 'batu dari tanah liat', menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Menurut sebagian ulama adalah dari batu dan tanah liat. Di dalam ayat yang lain disebutkan oleh firman-Nya:

{حِجَارَةً مِنْ طِينٍ}

batu-batu dari tanah yang (keras). (Adz-Dzariyat: 33)

Yakni yang telah mengeras jadi batu sehingga kuat. Sebagian ulama mengatakan tanah liat yang dibakar. Imam Bukhari mengatakan bahwa sijjil artinya yang kuat lagi besar. Sijjil dan sijjin mempunyai makna yang sama. 
Tamim ibnu Muqbil mengatakan dalam salah satu bait syairnya:

وَرَجْلَةٍ يَضْربُون البَيْضَ ضَاحِيةٌ ... ضَرْبًا تواصَت بِهِ الْأَبْطَالُ سِجّينا

Dan mereka memukulkan pelana untanya ke pedang yang dibawanya dengan pukulan yang membuat pedang itu menjadi keras dan kuat serta pantas dipakai oleh para pendekar.

Firman Allah Swt.:

{مَنْضُودٍ}

dengan bertubi-tubi. (Hud: 82)

Sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah yang dibakar di langit, yakni yang disediakan khusus untuk itu. Ulama lainnya mengatakan, makna mandud ialah yang diturunkan secara bertubi-tubi kepada mereka.

Firman Allah Swt.:

{مُسَوَّمَةً}

yang diberi tanda. (Hud: 83)

Maksudnya, pada tiap-tiap batu itu diberi tanda cap nama-nama pemilik­nya. Dengan kata lain, setiap batu tertuliskan nama orang yang akan ditimpa olehnya.

Qatadah dan Ikrimah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: yang diberi tanda. (Hud: 83) yang dilumuri dengan cairan racun berwarna merah. Menurut suatu riwayat, batu-batu itu diturunkan kepada penduduk kota tersebut, juga kepada penduduk kota itu yang tersebar di berbagai kampung yang ada di sekitarnya. Ketika salah seorang penduduk kota itu sedang berbicara dengan orang-orang banyak, tiba-tiba datanglah batu dari langit menimpa­nya, maka ia pun roboh dan binasa di hadapan orang banyak. Batu-batu tersebut mengejar mereka di seluruh negeri, lalu membinasakannya hingga ke akar-akarnya tanpa ada seorang pun yang tersisa.

Mujahid mengatakan bahwa Jibril mengambil kaum Lut dari tempat-tempat penggembalaan ternak dan rumah-rumah mereka, lalu mengangkat mereka bersama ternak dan harta benda mereka. Jibril mengangkat mereka ke atas langit, sehingga penduduk langit dapat mendengar lolongan anjing mereka, kemudian mereka dijungkirkan ke tanah. Jibril mengangkat mereka dengan sayap kanannya, dan tatkala Jibril menjungkirkannya ke bumi, maka bagian yang mula-mula terjatuh adalah bagian halaman (pinggiran) kota itu.

Qatadah mengatakan, telah sampai kepada kami bahwa Jibril mengambil pilar tengah kota tersebut, lalu menerbangkannya ke langit sehingga penduduk langit dapat mendengar lolongan anjing mereka, setelah itu Jibril menghancurkan sebagian darinya dengan sebagian yang lain. Kemudian sisa-sisa penduduk kota itu dikejar dengan batu-batu besar yang dijatuhkan dari langit.

Diceritakan pula kepada kami bahwa mereka mendiami empat kota, pada tiap-tiap kota terdapat seratus ribu penduduk. Menurut riwayat lain adalah tiga kota besar, antara lain kota Sodom.
Qatadah mengatakan, telah sampai suatu riwayat kepada kami bahwa Ibrahim a.s. menyaksikan penghancuran kota Sodom itu dan ia mengatakan, "Hai penduduk Sodom, ini adalah hari kehancuran kalian!"

Menurut riwayat yang lain —dari Qatadah dan lain-lainnya—telah sampai kepada kami suatu kisah yang mengatakan bahwa ketika Jibril a.s. berada di pagi hari itu, ia membeberkan sayapnya. Maka beterbangan­lah karenanya tanah mereka berikut isinya yang terdiri atas gedung-gedung-nya, semua hewan ternaknya, batu-batuan, dan pepohonannya. Lalu Jibril a.s. menggenggamnya dengan sayapnya dan mengepitnya di dalam sayapnya. Lalu ia terbang ke langit pertama sehingga penduduk langit mendengar suara manusia dan lolongan anjingnya; jumlah penduduk kota itu adalah empat juta jiwa. Kemudian Jibril a.s. membalikkannya dan menjatuhkannya ke tanah dalam keadaan terjungkir, lalu ia meng­hancurkan sebagiannya dengan sebagian yang lain. Bagian atas kota itu dibalikkan ke bawah, lalu diiringi dengan hujan batu dari tanah yang terbakar.

Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi mengatakan bahwa kota-kota kaum Lut ada lima buah, yaitu: Sodom yang merupakan kota terbesar, lalu Sa'bah, Su'ud, Gomorah, dan Dauha. Jibril mengangkatnya dengan sayapnya dan membawanya ke langit, sehingga penduduk langit benar-benar dapat mendengar lolongan anjing serta kokokan ayam mereka, lalu membalikkannya ke bumi dalam keadaan terjungkir, setelah itu Allah mengiringinya dengan hujan batu.

Allah Swt. telah berfirman:

{جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ}

Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar. (Hud: 82)

Allah membinasakan kota itu, dan semua kota yang ada di sekitarnya di­musnahkan.

As-Saddi mengatakan bahwa Malaikat Jibril turun kepada kaum Lut pada pagi harinya, lalu Jibril mencabut bumi kota itu dari bumi lapis yang ketujuh. Kemudian ia mengangkatnya ke langit, sehingga penduduk langit pertama dapat mendengar lolongan anjing dan suara kokok ayam milik mereka, lalu Jibril membalikkannya dan membinasakan mereka. Yang demikian itu disebutkan di dalam firman-Nya:

{وَالْمُؤْتَفِكَةَ أَهْوَى}

dan negeri-negeri kaum Lut yang telah dihancurkan Allah (An- Najm: 53)

Dan siapa di antara mereka yang masih belum mati sesudah negeri mereka dijatuhkan ke bumi, maka Allah menghujaninya dengan batu-batuan sehingga matilah ia. Barang siapa di antara mereka melarikan diri ke negeri lain, maka batu-batuan itu mengejarnya ke tempat ia berada. Tersebutlah seseorang yang sedang asyik berbicara, maka dengan tiba-tiba batu itu menimpanya dan membunuhnya. Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya:
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ}
dan Kami hujani mereka. (Hud: 82)

Yakni di kota-kota itu dengan batu dari tanah yang terbakar. Demikianlah menurut riwayat As-Saddi.

Berkunjung ke Daerah ini, Wajib Sambil Menangis?

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan perjalanan menuju Tabuk, beliau melewati Hajar, satu daerah yang dulu ditempati kaum tsamud, umatnya Nabi Soleh ‘alaihis salam. Puing-puing rumah mereka masih banyak tersisa. Beliau memerintahkan agar para sahabat mempercepat langkahnya dan berusaha menangis.

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, menceritkan,

لَمَّا مَرَّ بِالْحِجْرِ قَالَ « لاَ تَدْخُلُوا مَسَاكِنَ الَّذِينَ ظَلَمُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ ، أَنْ يُصِيبَكُمْ مَا أَصَابَهُمْ » . ثُمَّ قَنَّعَ رَأْسَهُ وَأَسْرَعَ السَّيْرَ حَتَّى أَجَازَ الْوَادِىَ

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Hajar, beliau bersabda,
“Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang dzalim, kecuali sambil menangis. Karena apa yang menimpa mereka bisa menimpa kalian.”
Lalu beliau menutup kepala beliau dengan kain selendangnya, dan mempercepat perjalanannya, hingga berhasil melewati daerah itu. (HR. Ahmad 5466 dan Bukhari 4419)

Dalam riwayat lain, beliau secara tegas melarang untuk memasuki tempat seperti itu, kecuali sambil menangis.

Beliau bersabda,

لاَ تَدْخُلُوا عَلَى هَؤُلاَءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلاَّ أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ ، لاَ يُصِيبُكُمْ مَا أَصَابَهُمْ

Janganlah kalian memasuki daerah umat yang diadzab itu kecuali sambil menangis. Jika kalian tidak bisa menangis, jangan memasuki daerah mereka. Jangan sampai adzab yang menimpa mereka, menimpa kalian. (HR. Bukhari 433).

Tentu saja saran beliau itu tidak hanya berlaku untuk sahabat di masa itu. Peringatan ini berlaku untuk semua umat beliau.

Karena itulah, hadis ini menjadi landasan para ulama, tentang larangan berkunjung ke tempat umat-umat masa silam yang diadzab oleh Allah karena kedurhakaannya, hanya karena ingin tahu atau piknik atau sebatas mengambil gambar. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan,
“Jangan sampai adzab yang menimpa mereka, menimpa kalian”.

Sabab wurud pada hadis Ibnu Umar di atas terkait tempat yang bernama Hajar. Namun ini dipahami melebar. Sehingga larangan ini juga berlaku untuk semua pemukiman umat masa silam yang dibinasakan Allah karena kedurhakaannya.

Ketika menjelaskan hadis ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وهذا يتناول مساكن ثمود وغيرهم ممن هو كصفتهم وإن كان السبب ورد فيهم

Hadis ini mencakup tempat tinggal Tsamud dan kaum selain mereka, yang kondisinya seperti Tsamud. Meskipun sebab adanya hadis itu adalah pemukiman Tsamud. (Fathul Bari, 6/380).

Kami tidak tahu, apakah petra dan laut merah termasuk daerah umat yang diadzab ataukah tidak. Hanya saja, ada pernyataan dari sebagian ulama bahwa tepi laut merah di Yordan merupakan tempat umatnya Nabi Luth yang dibinasakan.

Ibnu Asyura mengatakan,

والقوم الذين أُرسل إليهم لوط عليه السّلام هم أهل قرية ” سدوم ” و ” عمُّورة ” ، من أرض كنعان ، وربّما أطلق اسم ” سدوم ” و ” عمُّورة ” على سكّانهما ، وهو أسلاف الفنيقيين ، وكانتا على شاطىء السديم ، وهو ” بحر الملح ” ، كما جاء في التّوراة ، وهو البحر الميّت المدعو ” بحيرة لوط “

Umat yang didatangi kaum Luth adalah penduduk negeri Sodom dan Gomora, di daerah Kan’an. Terkadang nama daerah Sodom dan Gomora digunakan menyebut penduduknya. Mereka nenek moyang bangsa Fenisia. Sodom dan Gomora berada di pesisir pantai Sadim, laut garam, sebagaimana yang disebutkan dalam Taurat. Itulah laut mati, yang dinamakan dengan laut Luth. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 8/230).

Sementara untuk Petra, kami tidak menjumpai keterangan asal muasal tempat itu. Apakah dia termasuk tempat yang penduduknya pernah diadzab oleh Allah atau tidak?

Terdapat keterangan dari Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah,

بالنسبة للبتراء إذا لم يثبت بالدليل الشرعي أنها من ديار المعذبين، فنهي النبي  صلى الله عليه وسلم  إنما ورد عن دخول الأماكن التي عذب فيها الكفار إلا أن يكون المسلم باكيا خاشعا معتبرا بما أصابهم

Terkait daerah Petra, kita tidak memiliki dalil yang mendukung bahwa itu termasuk kampung yang penduduknya disiksa. Sementara larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berlaku untuk memasuki daerah yang dulu orang kafir disiksa di sana, kecuali sambil menangis dengan khusyu, merenungkan adzab yang Allah berikan kepada mereka. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 123400)

Perbedaan Penetapan Hilal Sudah Terjadi Fari Masa Shohabat



Sebenarnya perbedaan terbitnya hilal adalah suatu hal yang wajar. Di sana sudah terlihat hilal, di Indonesia belum. Bahkan mungkin saja yang berada di sebelah utara dari sisi lintang melihat hilal lebih dahulu. Sebagaimana ini pernah terjadi di masa Ibnu ‘Abbas -salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka- di mana ada perbedaan penglihatan hilal di Madinah dan Syam. Syam berada di sebelah utara dari kota Madinah.

Maka dalam kasus negeri yang berjauhan, kita menemukan fakta terjadinya perbedaan penetapan awal Ramadhan maupun Syawal di masa para shahabat, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits Kuraib berikut ini :

أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ، أَنَّ أُمَّ الفَضْلِ بِنْتَ الحَارِثِ، بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ، فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ هِلَالُ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْنَا الهِلَالَ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ المَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الهِلَالَ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الهِلَالَ، فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَأَنْتَ رَأَيْتَهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ؟ فَقُلْتُ: رَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا، وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، قَالَ: لَكِنْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ، قَالَ: لَا، هَكَذَا «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

“Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ?
Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.
Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?”
Jawabku : “Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”.
Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah ?
Jawabnya : “Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.

Hadits ini telah dikeluarkan oleh imam-imam : Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa’i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270), semuanya dari jalan : Ismail bin Ja’far, dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas. Berkata Imam Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih (dan) Gharib. Berkata Imam Daruquthni : Sanad (Hadits) ini Shahih.

Hadits ini Shahih rawi-rawinya tsiqah :

1. Ismail bin Ja’far bin Abi Katsir, seorang rawi yang tsiqah dan tsabit/kuat sebagaimana diterangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya “Taqribut-Tahdzib” (1/68). Rawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain.

2. Muhammad bin Abi Harmalah, seorang rawi tsiqah yang dipakai Bukhari dan Muslim dan lain-lain. (Taqribut-Tahdzib 2/153).

3. Kuraib bin Abi Muslim maula Ibnu Abbas, seorang rawi tsiqah di pakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain (Taqribut-Tahdzib 2/143).

Menurut madzhab Syafi’i, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang mengikuti rukyat Madinah dan tidak mengikuti rukyat Syam, yaitu dengan perkataannya “‘Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita” menjadi dalil bahwa setiap negeri mempunyai rukyat sendiri-sendiri, dan rukyat suatu negeri tidak berlaku untuk negeri yang lain, li ikhtilaf mathali (karena ada perbedaan mathla’).

Jika ditelaah, perkataan Ibnu Abbas tersebut (“Tidak, demikianlah Rasulullah memerintahkan kita”), bukanlah hadits marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), melainkan ijtihad pribadi dari Ibnu Abbas, radhiyallahu ‘anhu

Lihat, berbeda bukan antara Syam dengan Madinah, padahal jaraknya tidak begitu jauh, berbeda halnya dengan Saudi Arabia dan Indonesia. Itu saja ada perbedaan dalam hasil penglihatan hilal. Syam yang berada di utara ternyata lebih dahulu terlihat dibanding Madinah. Maka suatu hal yang wajar pula jika Saudi Arabia (di utara dari sisi lintang) lebih terlihat hilal terlebih dahulu.

Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.”
Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. 

Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak.

Sejarah Permainan Catur Dan Hukum Bermain Catur Dalam Islam



Pemain catur identik dengan orang yang cerdas, sabar dan penuh strategi. Selain itu, pecatur juga memiliki IQ yang lebih tinggi dari orang kebanyakan. Namun, tahukah kamu kapan dan di mana catur diciptakan?

Konon, catur berasal dari India bagian utara dan diciptakan selama periode kekaisaran Gupta. Catur tercipta pada abad ke-6 dan awalnya bernama chaturanga. Kata ini diterjemahkan sebagai empat divisi dalam militer yang berisi infanteri, kavaleri, gajah dan kereta. Lalu, bentuknya disempurnakan menjadi pion, ksatria, uskup dan benteng.

Permainan chaturangga dikembangkan mula-mula di masa Kerajaan Gupta sekitar abad ke-6 M. 
Formasi 4 jenis pion pada chaturangga mengacu pada formasi pasukan "ratha" (kereta perang) dalam Epos Mahabharata, yang disebut "Akhsyauhini" (अक्षौहिणी) dimana dalam Mahabharata (Adi Parva 2.15-23), formasi ini terdiri atas:
1- 21.870 ratha (pasukan kereta) - राथा rāthā
2- 21.870 gaja (pasukan bergajah) - गाजा gājā
3- 65.610 asyva (pasukan berkuda/kavaleri) - एकशवा aśvā/ēkaśvā
4- 109.350 padhatta (pasukan darat/infantri) - पाडाआटा pādā'ṭā

Sejarah Permainan Catur

Sejarah permainan ini bermula pada abad ke-6, di India. Selama masa pemerintahan raja-raja Gupta, permainan ini disebut caturaṅga. Dari India, catur menyebar ke Persia dan disebut sebagai shatranj di Sassanid. Aturan permainan ini lantas dikembangkan lebih lanjut, dan segera, Shatranj menjadi aktivitas rekreasi kerajaan favorit di dunia muslim. Dari Persia, catur kemudian menyebar ke Arab. Catur selanjutnya dikenal di seluruh Spanyol dengan nama ajedrez dan sebagai xadrez di Portugal.

Perlahan-lahan, caturanga menjadi zatrikion dalam bahasa Yunani, dan akhirnya menyebar di Eropa. Pada masa-masa kemudian, papan permainan catur didistribusikan dalam bentuk souvenir dan cinderamata di keluarga kerajaan dan masyarakat umum. Penelitian sejarah menunjukkan bahwa catur mencapai Eropa Barat dan Rusia pada abad ke-9.

Teori Awal
Buku yang menulis teori awal catur ditulis pada abad ke-15. Buku ‘Repetición de Amores y Arte de Ajedrez’ atau ‘Pengulangan Cinta dan Seni Bermain Catur’ diterbitkan pada tahun 1497, dan ditulis oleh Luis Ramirez de Lucena.
Sementara itu, di Eropa, banyak aturan awal ditentukan oleh Lucena, Pedro Damiano, Giovanni Leonardo Di Bona, Giulio Cesare Polerio, Gioachino Greco, dan Ruy López de Segura. Pada abad ke-18, catur menjadi sangat terkenal di Eropa Selatan dan Perancis. François-André Danican Philidor, Louis-Charles de Mahé La Bourdonnais, dan Alexander McDonnell adalah di antara beberapa grandmaster catur pertama. Turnamen catur modern pertama kali dimenangkan oleh Adolf Anderssen, di London, pada tahun 1851.
Beberapa pemain catur ternama di era modern diantaranya adalah Paul Morphy, Wilhelm Steinitz, Johannes Zukertort, Emanuel Lasker, José Raúl Capablanca, Gary Kasparov, Anatoly Karpov, dan Viswanathan Anand.

Skakmat!!!
Istilah Skakmat (Checkmate) diambil dari kata "Syah Mat" (شاه مات shāh māt) yang artinya (secara harfiah): "Sang Syah Tak Tertolong". Namun demikian, istilah "checkmate" dalam Bahasa Inggris merupakan padanan dari "stalemate" (jalan buntu). Dalam chaturangga dikenal dengan istilah "chakamatti" atau "chakrammatti" (चकमाटी çakāmāṭī "cakra/putaran habis" - knockout). Sedangkan istilah "skakmat" dalam Bahasa Indonesia adalah serapan dari kata "schaakmat" Bahasa Belanda, mat sendiri berasal dari kata ματ (mat) dalam Bahasa Yunani yang berarti "terkepung". Sebagian antropolog berpendapat baik "checkmate" atau "schaakmat" adalah gabungan serapan dari kata rex (Latin: raja) dan mat (Yunani: terkepung).

Sebenarnya, ketika catur dikenal sebagai permainan tua – termasuk di dunia arab – sangat wajar ketika mereka bisa menemukan kosakatanya di dalam bahasa Arab. Sebagai permainan tua, catur dikenal oleh para Sahabat Rasulullah Saw. Beberapa atsar dari para Sahabat ditemukan menyebutkan mengenal permainan ini, lalu mereka meresponnya dengan pertanyaan bagaimana hukumnya. Dari respon para sahabat tersebut, lahirlah beberapa pendapat tentang hukum permainan catur. 

Hukum Bermain Catur

Perihal permainan catur, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengharamkannya. Sebagian lagi memakruhkannya. Ada juga ulama yang membolehkannya.

 قوله (وهو) أي لعب الشطرنج (وقوله حرام) عند الأئمة الثلاثة وهم أبو حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم وإنما قالوا بالحرمة للأحاديث الكثيرة التي جاءت في ذمه قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يثبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه  

Artinya, “(Permainan itu) main catur (haram) menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menyatakan haram atas dasar sejumlah hadits yang mencela permainan catur. Tetapi penulis At-Tuhfah (Ibnu Hajar) dari Mazhab Syafi’I mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani mengatakan bahwa kualitas hadits yang mengecam permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang sahih dan hasan. Bahkan sejumlah sahabat terkemuka Rasulullah dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Salah seorang yang bermain catur adalah Sa’id bin Jubair,” (Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IV, halaman 286).

Jika bermain catur sampai meninggalkan kewajiban dan berisi perbuatan yang haram, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا اشْتَمَلَتْ عَلَى مُحَرَّمٍ : مِنْ كَذِبٍ وَيَمِينٍ فَاجِرَةٍ أَوْ ظُلْمٍ أَوْ جِنَايَةٍ أَوْ حَدِيثٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَنَحْوِهَا

“(Bermain catur) itu diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama) jika di dalamnya terdapat keharaman seperti dusta, sumpa palsu, kezholiman, tindak kejahatan, pembicaraan yang bukan wajib” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).

Jika demikian, jika bermain catur sampai melalaikan dari shalat lima waktu dan berjama’ah di masjid –bagi pria-, dalam kondisi ini permainan catur dihukumi haram. Dan inilah kebanyakan yang terjadi. Karena sibuk memikirkan strategi, pikirannya dihabiskan berjam-jam sehingga akhirnya meninggalkan shalat.

Dalil ulama yang mengharamkan adalah sebagai berikut.

ملعون من لعب بالشطرنج والناظر إليها كالآكل لحم الخنزير

“Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi” (Disebutkan dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215) Namun hadits ini mengandung cacat dari dua sisi: (1) mursal dan (2) majhulnya satu orang perowi yaitu Habbah bin Muslim. Sehingga hadits ini dho’if. Begitu pula hadits-hadits yang membicarakan haramnya catur tidak keluar dari hadits yang dho’if dan palsu (Demikian disebutkan oleh Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam kitab beliau Al Musabaqot hal. 227).

Dalil yang lain adalah perkataan ‘Ali bin Abu Tholib berikut:

عَنْ مَيْسَرَةَ بْنِ حَبِيبٍ قَالَ : مَرَّ عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى قَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِالشَّطْرَنْجِ فَقَالَ (مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِى أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ)

Dari Maysaroh bin Habib, ia berkata, “’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian i’tikaf –atau berdiam lama- di depannya?” (HR. Al Baihaqi 10: 212). Imam Ahmad berkata bahwa inilah hadits yang paling shahih dalam bab ini.

Adapun ulama yang membolehkannya mendasarkan pandangannya pada kaidah hukum Islam, yaitu segala sesuatu pada prinsipnya adalah mubah sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Abu Zakaria Al-Anshari berikut ini:

وَاحْتُجَّ لِإِبَاحَةِ اللَّعِبِ بِهِ بِأَنَّ الْأَصْلَ الْإِبَاحَةُ وَبِأَنَّ فِيهِ تَدْبِيرُ الْحُرُوبِ وَلِلْكَرَاهَةِ بِأَنَّ صَرْفَ الْعُمْرِ إلَى مَا لَا يُجْدِي وَبِأَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِهِ فَقَالَ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

Artinya, “Hujjah atas kebolehan permainan catur ini didasarkan pada kaidah hukum Islam bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah; dan pada unsur maslahat permainan catur yang mengasah otak dalam bersiasat perang. Sedangkan hujjah atas kemakruhan permainan ini didasarkan pada unsur penyia-nyiaan umur pada hal yang tidak bermanfaat; dan pada ucapan sayyidina Ali saat melewati mereka yang sedang bermain catur, ‘Apakah ini patung-patung yang kalian sembah?’” (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun]).

Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa permainan catur pada prinsipnya mubah dalam Islam. Tetapi permainan ini dapat menjadi haram karena unsur lain atau dengan catatan, yaitu bila melalaikan para pemainnya dari kewajiban atau menyertainya dengan hal yang diharamkan (taruhan, judi, sambil minum khamr, dan lain sebagainya). Sedangkan main catur sesekali tidak masalah (Ibnu Hajar Al-Haitami: Tuhfatul Muhtaj).

Pada zamannya, permainan catur merupakan aib seperti permainan kartu, menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, sehingga kita dapat memainkannya di tempat sepi atau tertutup, bukan di tepi jalan (publik) yang dapat menjatuhkan muruah.

Sementara Al-Bujairimi (Al-Bujairimi, At-Tajrid li Naf’il Abid) mengutip fatwa ulama yang membolehkan permainan catur yang mengandung unsur hiburan bagi saudara kita lainnya dengan catatan tidak membuat harta berkurang (kurang penghasilan) dan tidak melalaikan sembahyang lima waktu seperti pendapat Syekh Sahal bin Sulaiman.

Syekh Ahmad Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj sebagaimana ulama Mazhab Syafi’I pada umumnya memandang permainan catur mengandung kemaslahatan. Permainan catur mengasah pikiran dan logika yang membantu dalam mengatur strategi perang dan perhitungan.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal permainan catur. Jika mengacu pada pandangan mazhab Syafi’i yang juga tidak tunggal (karena sebagian menyatakan makruh dan yang lainnya menyatakan mubah), permainan catur pada dasarnya mubah. Kalau pun haram atau makruh, mesti ada faktor lain yang menyertainya, yaitu pelalaian atas kewajiban sembahyang lima waktu, pelalaian atas aktivitas ekonomi dan faktor lainnya.

Dalil Sholat Kafarot Dari Hadits Maudhu'

 

Membicarakan shalat kafarat pastinya tak lepas dari sabda Nabi Muhammad yang berbunyi sebagai berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من فاتة صلاة فى عمرة ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة الكوثر خمسة عشر مرة

Nabi Muhammad bersabda, “Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali.”

Selain itu terdapat redaksi lain dari perkataan Khalifah Abu Bakar as Sidiq yang berbunyi sebagai berikut:

قال ابو بكر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول هذة الصلاة كفارة اربعمائة سنة حتى قال على كرم الله وجهه هي كفارة الف سنة قالوا يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ابن ادم يعيش ستين سنة او مائة سنة فلمن تكون الصلاة الزائدة قال تكون لإبوية و زوجتة و لإولادة فأقاربة و اهل البلد.

Khalifah Abu Bakar as Sidiq berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW, beliau bersabda shalat tersebut sebagai kafarat (pengganti) shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali ibn Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat: “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”. Rasulullah SAW menjawab, “Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang dilingkungannya.”

Hadis di atas ternyata adalah hadis maudhu’, yakni sebuah hadis yang disandarkan pada Nabi dengan kebohongan dan sebenarnya tidak ada keterkaitan sanad dengan Nabi. Selain itu pada hakikatnya itu bukanlah hadis. Hanya saja penyebutannya sebagai hadis memandang anggapan dari perawinya.

Setelah melakukan search dari beberapa kitab, kami menemukan diantara hadis ini dalam al-Fawaid al-Majmu’ah fii al-Ahadits al-Maudhu’ah karya Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani (TW 1250H) yang di tahqiq oleh Abdurrahman bin Yahya al-Ma’mali al-Yamani, cetakan Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, Bairut – Libanon nomor 115, beliau memberikan keterangan sebagai berikut

115 - حديث: "مَنْ صَلَّى فِي آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ الْخَمْسَ الصَّلَوَاتِ الْمَفْرُوضَةَ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ قَضَتْ عَنْهُ مَا أَخَلَّ بِهِ مِنْ صَلاةِ سُنَّتِهِ.

هَذَا: مَوْضُوعٌ لا إِشْكَالَ فِيهِ وَلَمْ أَجِدْهُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكُتُبِ الَّتِي جَمَعَ مُصَنِّفُوهَا فِيهَا الأَحَادِيثَ الْمَوْضُوعَةَ وَلَكِنَّهُ اشْتَهَرَ عِنْدَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُتَفَقِّهَةِ بِمَدِينَةِ صَنْعَاءَ فِي عَصْرِنَا هَذَا وَصَارَ كَثِيرٌ مِنْهُمْ يَفْعَلُونَ ذَلِكَ وَلا أَدْرِي مَنْ وَضَعَهُ لَهُمْ.

Tidak di ragukan lagi, bahwa hadis ini adalah hadis maudhu (palsu). Dan tidak aku temukan sedikitpun dalam kitab yang menghimpun hadis-hadis palsu. Akan tetapi hadis ini masyhur dikalangan orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Sana’a di masa kami ini. Dan pada akhirnya banyak dari mereka yang melakulannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsukannya.” (al-Fawaid al-Majmu’ah juz 1 halaman 54)

Ketika amalan ibadah bersumber dari hadis maudhu’, maka menurut para ulama hukumnya tidak boleh mengerjakan amalan tersebut. Berbeda ketika amalan yang bersumber dari hadis dha’if (lemah) maka masih diperbolehkan mengamalkan hanya sebatas fadhailul amal (keutamaan-keutamaan amal). Dalam kitab al Adzkar karya al Imam Nawawi hal 14 dikatakan, sebagai berikut:

“Sebaiknya seseorang yang mengetahui keutamaan-keutamaan amal (fadhoilul amal) melakukan hal tersebut walaupun hanya sekali saja agar termasuk dikatakan golongan amal tersebut. Dan tidak dianjurkan untuk meninggalkan amal tersebut, akan tetapi berusaha melakukan dengan semampunya, karena berdasarkan hadis Nabi SAW.”

Menurut golongan ulama hadis, ahli fikih dan ulama lainnya mengatakan: “Boleh dan disunnahkan melakukan amal yang bersumber dari hadis dhoif selama bukan hadis maudhu’ (hadis palsu).”

Bahaya Menyebarkan Berita Dusta atas Nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Seiring dengan semaraknya sarana informasi, manusia begitu mudah menyebarkan apapun yanng dia dengar. Termasuk hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita sangat yakin, maksud mereka baik, memotivasi masyarakat untuk beramal. Namun jangan sampai ini menjadi alasan untuk melakukan menyebarkan kedustaan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak seperti berdusta atas nama orang lain. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaknya dia siapkan tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari 1291 & Muslim 5)

Demikian pula ketika kita mendapat berita atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diragukan keabsahannya, jangan disebarkan. Karena itu terhitung berdusta. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَوَى عَنِّى حَدِيثًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ

“Siapa yang meriwayatkan dariku suatu hadits yang ia menduga bahwa itu dusta, maka dia adalah salah seorang dari dua pendusta (karena meriwayatkannya).”

(HR. Muslim dalam muqoddimah kitab shahihnya pada Bab “Wajibnya meriwayatkan dari orang yang tsiqoh -terpercaya-, juga Ibnu Majah 39. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hukum Dan Tatacara Sholat 'Id Dirumah


Sebagian besar ulama memiliki pendapat bahwasannya, hukum yang mengikat salat idul fitri adalah Fardhu’ kifayah.  Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun lebih diutamakan apabila datang dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.

Karena meskipun dalam fiqih salat idul fitri dikategorikan sebagai ibadah Sunnah, tetapi sunah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan). Sehingga akan dianggap tidak pantas apabila tidak dilakukan (atau ditinggalkan), kecuali dengan alasan yang benar-benar syar’i menurut islam.

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat idul fitri memiliki hukum (yang mendekati) fardhu ’ain. Yaitu ibadah yang sama syarat dan ketentuannya dengan salat jum’at. Apabila seorang lelaki muslim yang sudah mencapai usia baligh, dan telah memenuhi syarat sah untuk salat, maka harus hukumnya berangkat salat idul fitri. Dalam pandangan ini, terdapat beberapa dalil yang menguatkan.

Tentu saja, antara dua pandangan yang berbeda diatas, keduanya berbagi satu persamaan yaitu memiliki penekankan bahwa :

“berangkatlah dan tunaikanlah salat idul fitri sebagai upaya memenuhi keimanan dan bertemu dengan sanak saudara dan sesama muslim yang lain.”

Jelas bahwasannya dengan berangkat salat idul fitri maka tidak akan ada kerugian yang akan kita dapat. Bahkan menunaikannya malah membuat kita lebih bahagia daripada menolak pergi ke masjid karena merasa bahwa salat iedul fitri hanyalah ibadah sunnah.

Namun tentu, dalam mengkaji perihal Fiqih yang terkandung dalam Ibadah Salat Idul Fitri, terkadang muncul beberapa pertanyaan perihal tata cara yang dilakukan. Salah satu diantara beberapa pertanyaan tersebut adalah perihal hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian. Disini kita akan membahasnya.

Apakah Diperbolehkan untuk Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali menilik hukum dari salat idul fitri itu sendiri. Salat Ied, baik salat Idul Fitri maupun salat Idul Adha hukumnya adalah sangat dianjurkan (sunnah mu’akad) untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah. Berikut adalah penjelasan dan pandangan dari beberapa ulama perihal masalah yang dimaksud. Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan bahwasannya :

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

Shalat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.”

Kemudian, jika berhalangan untuk melakukan salat ied berjamaah, shalat Ied boleh dilaksanakan sendirian. apabila kita melirik penjelasan dari Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’ fil fiqh asy-Syafi’i yang mengatakan bahwa:

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

Dan hendaklah melaksanakan shalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Namun harus ada penekanan disini bahwasannya, Kondisi meninggalkan salat ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam. Tidak layak apabila seorang muslim meninggalkan salat ied karena malas dan kemudian dia dengan sengaja melakukan salat sendiri di rumah. Hal tersebut benar-benar tidak pantas.

Dan kesimpulan boleh melaksanakan sholat id di rumah ini, adalah kesimpulan fikih mayoritas ulama (jumhur). Berikut kami nukilkan keterangan meraka :

Al-Muzani menukil pendapat Imam Syafi’i rahimahullah di dalam kitab “Mukhtasor Al-Umm” (8/125),

” ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة “

Sholat idul fitri dan idul adha boleh dilakukan sendirian di rumah, sebagaimana boleh bagi musafir, budak dan wanita untuk sholat id di rumah.

Al-Khorsyi; seorang ulama mazhab Maliki menerangkan,

“يستحب لمن فاتته صلاة العيد مع الإمام أن يصليها ، وهل في جماعة , أو أفذاذا ؟ قولان”

“Bagi yang tertinggal sholat id bersama Imam, dianjurkan untuk tetap melaksanakannya. Apakah dengan berjamaah atau sendirian? Ada dua pendapat…” (Syarah Al-Khorsyi 2/104)

Imam Al-Mardawi (Mazhab Hambali) di dalam kitab “Al-Inshof” menjelaskan,

وإن فاتته الصلاة (يعني : صلاة العيد) استحب له أن يقضيها على صفتها (أي كما يصليها الإمام)

“Jika seorang tertinggal sholat id, dianjurkan mengqodo’nya dengan cara seperti yang dikerjakan oleh Imam.”

Ibnu Qudamah (Mazhab Hambali) di dalam “Al-Mughni” menegaskan,

“وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة”

“Bagi yang tertinggal sholat di lapangan, dia boleh memilih antara mengerjakan sholat id sendirian atau berjama’ah.”

Tata Cara dalam Melakukan Salat Ied Sendirian

Memang, secara pribadi Rasulullah belum pernah mencontohkan secara langsung perihal tata cara salat ied sendirian (wallahu a’lam bishowab). Pasalnya Rasulullah selalu melaksanakan salat idul fitri bersama para sahabat. Diawali dengan mengajak para perempuan dan anak kecil untuk berbondong menuju lapangan (tempat Rasulullah dan para sahabat melaksanakan salat idul fitri), tidak luput para perempuan haid pun diajaknya oleh Rasulullah untuk mendengarkan khutbah (meskipun dilarang untuk mendekati tempat salat).

Namun dalam diskusi para ulama. Terdapat beberapa pandangan yang memberikan penjelasan perihal tata cara melakukan salat ied sendirian.

1. Tidak dilaksanakan tidak apa-apa

Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughni berpendapat bahwasannya,

“Barangsiapa yang tertinggal shalat Ied, maka tidak ada kewajiban qodho baginya. Karena hukum shalat Id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah (ditinggalkan boleh tapi dilaksanakan lebih utama), maka sudah dikatakan cukup.”

Pendapat Ibnu Qudamah juga dikuatkan oleh Imam Maliki yang juga berpendapat sama. Yaitu tidak menganggap adanya qadha. Secara garis besar, maka hukunya boleh apabila ditinggalkan.

2. Dilaksanakan (sendirian) dengan 4 Rakaat

Imam al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa, orang yang hendak mengqadha shalat Ied hendaklah melakukannya dengan salat empat rakaat, baik dengan satu salam atau dua salam (dua rakaat dua rakaat). Empat rakaat ini diqiyaskan kepada salat Jum’at yang apabila terlewat maka harus menggantinya dengan empat rakaat. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas’ud yang berbunyi :

 قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ: مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Abdullah bin Mas’ud berkata,

“Barangsiapa yang luput dari shalat Id maka hendaklah ia shalat empat rakaat”  (HR. Thabrani)

Namun Ibnu Mundzir dan Imam Syafii menganggap bahwa pendapat yang menyatakan qadha shalat Id dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah, pasalnya shalat Ied tidak bisa dikategorikan sebagai salat pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari shalat Dzuhur yang memiliki empat rakaat.

3. Dilaksanakan 2 Rakaat dengan Takbir

Pendapat lain adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Abu Tsaur. Yang mana mereka mengutarakan bahwa salat Id boleh dilakukan seperti biasanya,  yaitu dua rakaat beserta takbir dengan suara jahr (keras atau lantang). Ia boleh memilih untuk shalat berjamaah atau sendirian.
Diantara pandangan diatas, sebenarnya terdapat beberapa pandangan lain. Yang satu diantaranya mengatakan bahwa salat dilakukan di lapangan (tempat salat ied berlangsung), maka dilakukan 2 rakaat, dan apabila di tempat lain maka dilakukan 4 rakaat.

Namun tentu saja, karena diantaranya saling berseberangan satu sama lain. Jika kita harus mearik garis lurus dan tetap berada di jalan yang benar maka lebih baik kita berangkat saja. Sehingga kita tidak akan terbentur dengan kebingungan karena berbagai macam pendapat yang kontradiktif.

Tetapi, apabila semisal untuk menambah kadar keilmuan dan mencari pandangan yang paling shahih, maka ayalnya kita harus belajar perihal fiqihnya secara dalam lebih dari beberapa penjelasan mentah diatas.

Apapun itu terkait hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian,semoga kita selalu diberi kemudahan dan tuntunan untuk tetap berada di jalan yang lurus. Amin, Insyaallah.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...