Minggu, 24 Oktober 2021

Penjelasan Hukum Mengucapkan Selamat Natal


Mayoritas ulama muashirin (kontemporer) yang ahli di bidang fiqih, tafsir dan hadits membolehkan ucapan selamat Natal. Mengucapkan selamat atas perayaan hari besar agama lain adalah boleh selagi mereka bersikap baik dan tidak memerangi kita (QS Al-Mumtahanah 60:8).  firman Allah swt :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

Sementara ulama yang melarang (mengharamkan) umumnya beralasan karena adanya hadis yang mengharamkan menyerupai orang kafir. 
Ada dua hal yang menjadi kontroversi seputar Natal bagi muslim yaitu hukum (a) mengucapkan selamat Natal; dan (b) mengikuti ritual sakramen Natal.

Masalah kedua adalah mengikuti perayaan atau sakramen ritual Natal. Untuk hal ini, hampir semua ulama kontemporer sepakat bahwa itu haram hukumnya.
Islam sangat menganjurkan para ahli agama di bidangnya untuk melakukan ijtihad. Muadz bin Jabal dipuji Nabi dengan ijtihadnya saat dikirim Nabi ke Yaman sebagai Hakim. Tetapi, ijtihad adalah aktivitas para ahli di bidang hukum agama yang disebut fiqih atau syariah. Sebagaimana juga undang-undang negara yang hanya dapat dibuat oleh para ahli hukum. Ada yang bermimpi bahwa ijtihad hukum Islam dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh mereka yang hanya modal membaca hadits terjemahan. Pendapat ini tidak logis bahkan bagi kalangan awam sekalipun. Kalau hanya ahli hukum pidana yang dapat membuat perundang-undangan atau keputusan hukum pidana umum, maka mengapa hukum Islam yang jauh lebih penting dapat dilakukan oleh sembarang orang? Tokoh Ulama Wahabi sendiri mewajibkan kalangan muslim yang awam ilmu agama untuk taqlid kepada keputusan hukum yang diambil ulama mereka.

Kembali pada soal Natal, yang menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama adalah seputar mengucapkan Selamat Natal. Sedangkan mengikuti ritual natal hukumnya haram secara ijmak (mufakat ulama fiqh). Sebagaimana haramnya orang Nasrani mengikuti ritual solat Idul Fitri atau Idul Adha. Namun dipersilahkan untuk ikut acara makan-mak`n setelah acara salat Ied selesai.

CATATAN: Artikel ini bertujuan untuk memberi pencerahan pada umat Islam terhadap persoalan seputar Natal. Karena itu, kami memuat dua pendapat yang berbeda. Baik yang menghalalkan atau yang mengharamkan mengucapkan Selamat Natal atau ucapan selamat yang lain pada pengikut agama lain. Adanya arus besar dua perbedaan pendapat seputar hal ini penting. Karena dapat dipakai oleh umat Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Pendapat diambil dengan memakai sumber rujukan dari kedua kubu. Dengan mengesampingkan preferensi pribadi.

Umat Islam akan menjadi rahmat bagi diri sendiri dan bagi seluruh alam apabila (a) tidak memaksakan kehendaknya sendiri; (b) menghargai perbedaan pendapat ulama yang berdasarkan pada argumen ilmiah; (c) boleh setuju atau tidak setuju dengan suatu pendapat dengan tetap menjaga perilaku Islami. Yakni, santun, logis dan tidak emosional.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa perayaan bagi kaum muslimin hanya ada 2, yaitu hari ‘Idul fitri dan hari ‘Idul Adha.

قَدَمَ رَسُوْلُ الله [صلم] اَلْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَا اْليَوْمَانِ؟ قَالُوْا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُوْلُ الله [صلم]: إنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ [رواه أبو داود، وأحمد، والنسائي على شرط مسلم]‎

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata : Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya kurban (‘Idul Adha) dan hari raya ‘Idul Fitri” (HR. Ahmad, shahih).
Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).
Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fathul Bari, 2: 442).
Dalam Faidhul Qadir (4: 551), setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.‎‎

PENDAPAT ULAMA DAN DALIL DASAR ARGUMEN

Berikut rujukan dan dasar dari pendapat ulama seputar mengucapkan selamat Natal dan ucapan selamat pada nonmuslim lainnya.
FATWA WAHBAH ZUHAILI SOAL NATAL

1. Pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).
Zuhaili mengatakan:

لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.

Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.

FATWA YUSUF QARDHAWI SOAL NATAL 

Syekh Yusuf Qardhawi (lahir 9 September 1926) adalah ketua Persatuan Ulama Muslim Dunia (الاتحاد العالمي لعلماء المسلمين). Penulis dari 120 buku lebih antara lain Al-Halal wal Haram fil Islam (Halal Haram dalam Islam), Fiqh Al-Zakat, dan Fiqh Al-Jihad. Keahlian khusus: fiqih

Syaikh Yusuf Qardhawi membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:

يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».

ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس. 

Artinya: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik.

Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (nonmuslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada nonmuslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat keramahtamahan yang biasa dikenal.

FATWA ALI JUMAH SOAL UCAPAN SELAMAT NATAL 

Syeikh Ali Jumah adalah Mufti Besar Mesir periode 28 September 2003 - 11 February 2013. Ahli fiqih pengikut madzhab Syafi'i dan berakidah Asy'ariyah. 

Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan non-Muslim. Intinya: ucapana selamat itu boleh dan baik. Berikut teks Arabnya 

مفتي مصر: تهنئة غير المسلمين بأعيادهم بر جائز

القاهرة- أكد الدكتور علي جمعة مفتي مصر أن تهنئة النصارى وغيرهم من أهل الكتاب بأعيادهم جائزة، معتبرا أنها "من البر" الذي لم ينه الله عنه، شريطة ألا يشارك مقدم التهنئة فيما تتضمنه الاحتفالات بتلك الأعياد من "أمور تتعارض مع العقيدة الإسلامية".

وردا على سؤال في هذا الشأن لـ"إسلام أون لاين.نت" قال الدكتور جمعة: "إن تهنئة غير المسلمين بالمناسبات الاجتماعية والأعياد الدينية الخاصة بهم، كعيد ميلاد السيد المسيح، ورأس السنة الميلادية جائز... باعتبار أن ذلك داخل في مفهوم البر، وتأليف القلوب".

واعتبر أن هذه التهنئة داخلة في قول الله تعالى: {لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}

Mufti Mesir: Ucapan Selamat pada Hari Raya Non-Muslim itu Boleh dan Baik

Kairo (Mesir) - Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada umat Kristiani dan ahli kitab lain itu boleh. Bahkan menganggap itu hal yang baik yang tidak dilarang oleh Allah dengan syarat tidak ikut bergabung dalam perayaannya terutama yang terkait dengan perkara yang bertentangan dengan akidah Islam.

Menjawab pertanyaan dari islam-online.net, Ali Jumah berkata: "Mengucapkan selamat pada non-muslim berkenaan dengan perayaan sosial dan agama mereka seperti Natal Nabi Isa dan Tahun Baru masehi itu boleh." Hal itu masuk dalam kategori baik dan melunakkan hati.

Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 (yang artinya): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." Lebih detail 
FATWA DR. SYARAF QUDHAT AHLI HADITS YORDANIA 

Syaraf Qudhat adalah ahli hadits Fakultas Syariah di Universitas Yordania. Dalam fatwanya pada 22 Desember 2011 yang berjudul "Ucapan Selamat pada Hari Raya Kristen". Berikut detailnya dalam bahasa Arab:
تهنئة المسيحيين بأعيادهم

"يكثر السؤال في هذه الأيام عن حكم تهنئة المسيحيين بأعيادهم، وللجواب عن ذلك أقول: إن الأصل في هذا الإباحة، ولم يرد ما ينهى عن ذلك، وكل ما سمعته أو قرأته لمن يحرمون هذه التهنئة أن في التهنئة إقرارًا لهم على دينهم الذي نعتقد أنه محرف، ولكن الصحيح أنه لا يوجد في التهنئة أي إقرار، لما يلي:

1- لأننا لا نَعُدُّ تهنئتهم لنا بأعيادنا إقرارًا منهم بأن الإسلام هو الصحيح، فالمسلم لا يقصد بالتهنئة إقرارًا على الدين، ولا هم يفهمون منا ذلك.

2- لأن الله تعالى أمرنا بمعاملتهم بالحسنى، فقال تعالى: (لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8))(الممتحنة) والبر هو الخير عمومًا، فقد أمرنا الله تعالى بمعاملتهم بالخير كله، فتكون معاملتهم بالخير ليست جائزة فقط بل هي مستحبة، فكيف يحرم بعد ذلك تهنئتهم بنحو قولك: كل عام وأنتم بخير، فإننا لا شك نحب لهم الخير، وقد أمرنا الله بذلك.

3- لأن الله تعالى شرع لنا التحالف معهم كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة المنورة.

4- لأن الله تعالى شرع لنا زيارتهم في بيوتهم واستقبالهم في بيوتنا، والأكل من طعامهم، بل والزواج منهم، مع ما في الزواج من مودة ورحمة، ولا يقال: إن في ذلك كله نوعًا من الإقرار لهم بأن دينهم هو الحق، فكيف يجوز ذلك كله ولا تجوز تهنئتهم!!!".

Artinya: Banyak pertanyaan akhir-akhir ini tentang hukum mengucapkan selamat (tahniah) pada hari raya umat Kristiani, sebagai jawaban dari hal tersebut inilah jawaban saya: Hukum asal dalam hal ini adalah boleh. Tidak ada dalil teks (Quran dan hadits Nabi) yang melarang hal itu. Seluruh pendapat yang saya dengar dan baca dari mereka yang melarang ucapan selamat Natal bahwa dalam ucapan selamat itu terkandung pengakuan pada agama mereka. Padahal yang benar adalah bahwa dalam ucapan selamat tidak terkandung pengakuan apapun dengan dasar sebagai berikut:

Pertama, karena kita tidak pernah menganggap ucapan selamat Hari Raya mereka pada kita sebagai pengakuan mereka atas kebenaran Islam. Ucapan selamat Natal seorang Muslim tidak bermaksud sebagai pengakuan yang terkait agama. Juga bukan berarti mereka faham pada agama kita.

Kedua, karena Allah menyuruh kita untuk memperlakukan mereka dengan baik seperti tersebut dengan jelas dalam QS Al-Mumthanah 60:8. Makna al-birr adalah berbuat baik secara umum. Artinya, Allah memerintahkan kita untuk memperlakukan mereka dengan kebaikan. Maka, perlakukan baik kepada non-Muslim bukan hanya boleh bahkan dianjurkan. Bagaimana mungkin mengucapkan selamat saja dilarang? Sudah pasti kita berharap mereka dalam keadaan baik-baik saja. Dan Allah menyuruh kita melakukan hal itu.

Ketiga, karena Allah mensyariatkan kita untuk tahaluf (berkoalisi) dengan mereka sebagaimana yang dilakukan Nabi saat beliau datang ke Madinah Al-Munawwaroh.

Keempat, karena Allah memerintahkan kita untuk mengunjungi rumah mereka dan menyambut kedatangan mereka di rumah kita. Memakan makanan mereka dan menikahi perempuan mereka padahal dalam perkawinan terdapat mawaddah wa rahmah (rasa kasih dan sayang). Tidak ada yang mengatakan hal itu sebagai ikrar atau pengakuan bahwa agama mereka itu benar. Bagaimana semua hal itu dibolehkan sedangkan mengucapkan selamat saja dilarang?

FATWA ABDULLAH BIN BAYYAH

Abdullah bin Bayyah adalah Ketua Majelis Ulama Eropa (Al-Majlis Al-Urubi lil-Ifta)

Bin Bayyah membolehkan ucapan selamat Natal. Menurut Syaikh Bin Bayyah, Ibnu Taimiyah juga membolehkan ucapan selamat pada perayaan non-Muslim pada salah satu fatwanya.

قد يكون من المناسب أن نضيف هنا أن تهنئة غير المسلمين مختلف فيها بين العلماء وفي مذهب الإمام أحمد ثلاث روايات بالمنع والكراهة والجواز وهذه الرواية الأخيرة هي اختيار الشيخ تقي الدين ابن تيمية لما في ذلك من المصلحة وهي التي نختارها فتجوز تهنئتهم وتعزيتهم وعيادة مرضاهم نص على هذه الروايات في هذه الحالات كلها المرداوي في الإنصاف وما يذكر عن ابن تيمية في بعض الكتب الأخرى قد لا يتفق مع اختياراته الموثقة. والله ولي التوفيق.

Artinya: Mengucapkan selamat pada non-muslim terjadi perbedaan ulama. Dalam madzhab Hanbali ada tiga pendapat yaitu haram, makruh dan boleh. Riwayat terakhir (yang membolehkan) adalah pilihan Ibnu Taimiyah karena ada unsur maslahah. Ini pendapat yang juga kami pilih. Maka, boleh mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim, takziyah (pada yang mati), iyadah (pada yang sakit) ini berdasarkan pada pendapat Al-Mardawi dalam Al-Inshaf dan disebut dari Ibnu Taimiyah dalam beberapa kitab yang lain ia tidak sepakat atas pendapatnya.‎

DR. MUSTOFA ZARQA

Mustafa Al-Zarqa lahir di Aleppo, Suriah pada 1904 dan wafat di Riyadh 3 Juli 1999. Keahlian khusus: Fiqih (Syariah Islam)
إنّ تهنئةَ الشّخص المُسلِم لمعارِفه النّصارَى بعيدِ ميلاد المَسيح ـ عليه الصّلاة والسلام ـ هي في نظري من قَبيل المُجاملة لهم والمحاسَنة في معاشرتهم. وإن الإسلام لا ينهانا عن مثل هذه المجاملة أو المحاسَنة لهم، ولا سيّما أنّ السيد المَسيح هو في عقيدتنا الإسلاميّة من رسل الله العِظام أولي العزم، فهو مُعظَّم عندنا أيضًا، لكنهم يُغالُون فيه فيعتقدونَه إلهًا، تعالى الله عما يقولون عُلُوًّا كبيرًا.

ومن يتوهَّم أنّ هذه المُعايَدةَ لهم في يوم ميلاده ـ عليه السلام ـ حَرام؛ لأنّها ذات عَلاقة بعقيدتِهم في ألوهيّته فهو مُخطئ، فليس في هذه المجامَلة أي صِلة بتفاصيلِ عقيدتِهم فيه وغُلُوِّهم فيها 

Artinya: Ucapan selamat natal seorang muslim pada temannya yang Nasrani menurut pendapat saya termasuk dalam kategori mujamalah (sopan santun) pada mereka dan muhasanah (berbaikan) dalam pergaulan. Islam tidak melarang kita untuk bermujamalah dan muhasanah dengan mereka. Apalagi Nabi Islam dalam akidah Islam termasuk Rasul Allah yang agung dan ulul azmi. Nabi Isa diagungkan juga dalam Islam. Hanya saja mereka, Nasrani, berlebihan pada Nabi Islam dan menganggapnya tuhan. Maha Luhur Allah dari apa yang mereka katakan.

Barangsiapa yang mengira bahwa ucapan selamat ini haram dengan alasan karena ada kaitannya dengan akidah mereka dari segi ketuhanan maka itu salah. Mujamalah seperti ini tidak ada kaitannya dengan urusan akidah dan kesalahan mereka.‎

PENDAPAT ULAMA MADZHAB EMPAT

Mayoritas ulama salaf dari madzhab empat - Syafi'i, Hanafi Maliki, Hanbali, mengharamkan ucapan selamat pada hari raya non-Muslim. Berikut pendapat mereka:
MADZHAB SYAFI'I

Damiri dalam Al-Najm Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj, "Fashl Al-Takzir", hlm. 9/244, dan Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Ma'ani Alfadzil Minhaj, hlm. 4/191, menyatakan:

(تتمة : يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية ، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي : يا حاج ، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ ، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجاً ، والساعي بالنميمة لكثرة إفسادها بين الناس ، قال يحيى بن أبي كثير : يفسد النمام في ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة) 

Artinya: Ditakzir (dihukum) orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir: Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah, hlm. 4/238-239, menyatakan:

(ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكر ما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز... ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم)

Artinya: Aku melihat sebagian ulama muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu ia berkata: Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir. Nabi bersabda "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka". Ibnu Al-Haj berkata: Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz (Hari Baru)... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-muslim.

Wahbah Zuhayli seorang ulama madzhab Syafi'i kontemporer dalam salah satu fatwanya menyatakan bolehnya mengucapkan selamat natal: 
Zuhaili mengatakan:

لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.

Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka. 
MADZHAB HANAFI

Ibnu Najim dalam Al-Bahr Al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq, hlm. 8/555, 
قال أبو حفص الكبير رحمه الله : لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثم جاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله وقال صاحب الجامع الأصغر إذا أهدى يوم النيروز إلى مسلم آخر ولم يرد به تعظيم اليوم ولكن على ما اعتاده بعض الناس لا يكفر ولكن ينبغي له أن لا يفعل ذلك في ذلك اليوم خاصة ويفعله قبله أو بعده لكي لا يكون تشبيها بأولئك القوم , وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } وقال في الجامع الأصغر رجل اشترى يوم النيروز شيئا يشتريه الكفرة منه وهو لم يكن يشتريه قبل ذلك إن أراد به تعظيم ذلك اليوم كما تعظمه المشركون كفر , وإن أراد الأكل والشرب والتنعم لا يكفر

Artinya: Abu Hafs Al-Kabir berkata: Apabila seorang muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz (tahun baru kaum Parsi dan Kurdi pra Islam - red) dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka dia kafir dan terhapus amalnya. Berkata penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar: Apabila memberi hadiah kepada sesama muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian manusia maka tidak kafir akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut. Nabi bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka." Penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar berkata: Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Niruz dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja tidak kafir.

MADZHAB MALIKI

Ibnul Haj Al-Maliki dalam Al-Madkhal, 2/46-48 menyatakan:

ومن مختصر الواضحة سئل ابن القاسم عن الركوب في السفن التي يركب فيها النصارى لأعيادهم فكره ذلك مخافة نزول السخط عليهم لكفرهم الذي اجتمعوا له . قال وكره ابن القاسم للمسلم أن يهدي إلى النصراني في عيده مكافأة له . ورآه من تعظيم عيده وعونا له على مصلحة كفره . ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك , وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك

Artinya: Ibnu Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai (memakruhkan) hal itu karena takut turunnya kebencian pada mereka karena mereka berkumpul karena kekufuran mereka. Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan kufurnya. Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang berbeda.
MADZHAB HANBALI

Al-Buhuti dalam Kasyful Qina' an Matnil Iqnak, hlm. 3/131, menyatakan:

( ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم ) ; لأنه تعظيم لهم أشبه السلام .

( وعنه تجوز العيادة ) أي : عيادة الذمي ( إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره ) لما روى أنس { أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه بي من النار } رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق .

( وقال ) الشيخ ( ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى ) وغيرهم من الكفار ( وبيعه لهم فيه ) . وفي المنتهى : لا بيعنا لهم فيه ( ومهاداتهم لعيدهم ) لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام .

Artinya: Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia.

Haram menghadiri perayaan Yahudi dan Nasrani dan kafir lain dan membeli untuk mereka pada hari itu. Dalam kitab Al-Muntaha dikatakan: Tidak ada jual beli kita pada mereka pada hari itu dan memberi hadiah mereka karena hari raya mereka karna hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.

Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441)

KESIMPULAN HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL

Seorang muslim yang mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya boleh menurut mayoritas ulama muashir (kontemporer). Yang haram adalah apabila mengikuti ritual atau sakramen natal. Mengucapkan Selamat Natal itu perlu bagi umat Muslim yang memiliki tetangga, teman kuliah/sekolah, kolega kerja, atau rekan bisnis yang beragama Nasrani sebagai sikap mutual respect.

Bagi yang tidak punya hubungan apapun dengan orang Nasrani, tentu saja ucapan itu tidak diperlukan.

Adapun pendapat yang tidak membolehkan adalah pendapat sebagian kecil ulama umumnya yang berlatarbelakang faham Wahabi Salafi dan sebagian ulama salaf dari mazhab empat.

Kisah Sayidah Maria Al-Qibtiyah Ra


Maria al-Qibtiyya (may Allah be pleased with her) is said to have married the Prophet (peace and blessings of Allah be upon him) and certainly everyone gave her the same title of respect as the Prophet's wives, 'Umm al Muminin' 'Mother of the Believers'. Maria was born in upper Egypt of a Coptic father and Greek mother and moved to the court of the Muqawqis when she was still very young. She arrived in Medina to join the Prophet's household just after the Prophet returned from the treaty with Quraish which was contracted at al-Hudaybiyya. Maria gave birth to a healthy son in 9 AH, the same year that his daughter Zaynab died, and the Prophet named his new son Ibrahim, after the ancestor of both the Jews and the Christians, the Prophet from whom all the Prophets who came after him were descended. Unfortunately, when he was only eighteen months old, Ibrahim became seriously ill and died. Even though he knew that his small son would go to the Garden, the Prophet Muhammad (peace and blessings of Allah be upon him) could not help shedding some tears. When some of his Companions asked him why he was weeping, he replied, "It is my humanness." As Ibrahim's body was being buried, the sun was eclipsed and it grew dark and gloomy. Some people thought this was connected with Ibrahim's death, but the Prophet soon clarified this. "The sun and the moon are two of Allah's signs," he said, "they are not eclipsed because of anyone's birth or death. When you see these signs, make haste to remember Allah in prayer." Although the kafirun used to mock the Prophet Muhammad because he had no sons, and say that he was 'cut off' , Allah made it clear in the following surah that the station of the Prophet Muhammad was far above that of any other man;

In the name of Allah, The Merciful, the Compassionate: Surely We have given you AL Khawthar, so pray to your Lord and offer sacrifice. Surely he who mocks you is the one cut off. (Quran 108:1-3)
“Muhammad is not the father of any man among you, but he is the Messenger of Allah and the Seal of the Prophets, and Allah has knowledge of all things”. (Quran 33:40)
Maria was honored and respected by the Prophet and his family and Companions. She spent three years of her life with the Prophet, until his death, and died five years later in 16 AH, (may Allah be pleased with her) For the last five years of her life, she remained a recluse and almost never went out except to visit the grave of the Prophet or her son's grave. After her death, Umar ibn al Khattab led the prayer over her and she was buried in al Baqi.
Ketika berbicara nama Maria Al Qibtiyah maka ingatan kita akan senantiasa tertuju kepada surat ke 66 ayat pertama :

يا أيها النبي لم تحرم ما أحل الله لك تبتغي مرضات أزواجك والله غفور رحيم
 
Artinya : “Hai Muhammad, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ (QS. At-Tahriim:1)

Seperti halnya Sayyidah Raihanah binti Zaid, Mariyah al-Qibtiyah adalah budak Rasulullah yang kemudian beliau bebaskan dan beliau nikahi. Rasulullah memperlakukan Mariyah sebagaimana beliau memperlakukan istri-istri beliau yang lainnya. Abu Bakar dan Umar pun memperlakukan Mariyah layaknya seorang Ummul-Mukminin. Dia adalah istri Rasulullah satu-satunya yang melahirkan seorang putra, Ibrahirn, setelah Khadijah.‎

Dari Mesir ke Yastrib

Tentang nasab Mariyah, tidak banyak yang diketahui selain nama ayahnya. Nama lengkapnya adalah Mariyah binti Syama’un dan dilahirkan di dataran tinggi Mesir yang dikenal dengan nama Hafn. Ayahnya berasal dan Suku Qibti, dan ibunya adalah penganut agarna Masehi Romawi. Setelah dewasa, bersarna saudara perempuannya, Sirin, Mariyah dipekerjakan pada Raja Muqauqis.

Rasulullah saw. mengirim surat kepada Muqauqis melalui Hatib bin Baltaah, rnenyeru raja agar memeluk Islam. Raja Muqauqis menerima Hatib dengan hangat, namun dengan ramah dia menolak memeluk Islam, justru dia mengirimkan Mariyah, Sirin, dan seorang budak bernama Maburi, serta hadiah-hadiah hasil kerajinan dari Mesir untuk Rasulullah. Di tengah perjalanan Hatib rnerasakan kesedihan hati Mariyah karena harus rneninggalkan kampung halamannya. Hatib rnenghibur mereka dengan menceritakan Rasulullah dan Islam, kemudian mengajak mereka merneluk Islam. Mereka pun menerirna ajakan tersebut.

Rasulullah teläh menerima kabar penolakan Muqauqis dan hadiahnya, dan betapa terkejutnya Rasulullah terhadap budak pemberian Muqauqis itu. Beliau mengambil Mariyah untuk dirinya dan menyerahkan Sirin kepada penyairnya, Hasan bin Tsabit. Istri-istri Nabi yang lain sangat cemburu atas kehadiran orang Mesir yang cantik itu sehingga Rasulullah harus menitipkan Mariyah di rumah Haritsah bin Nu’man yang terletak di sebelah masjid.


Ibrahim bin Muhammad saw.

Allah menghendaki Mariyah al-Qibtiyah melahirkan seorang putra Rasulullah setelah Khadijah r.a. Betapa gembiranya Rasulullah mendengar berita kehamilan Mariyah, terlebih setelah putra-putrinya, yaitu Abdullah, Qasim, dan Ruqayah meninggal dunia.
Mariyah mengandung setelah setahun tiba di Madinah. Kehamilannya membuat istri-istri Rasul cemburu karena telah beberapa tahun mereka menikah, namun tidak kunjung dikaruniai seorang anak pun. Rasulullah menjaga kandungan istrinya dengan sangat hati-hati. Pada bulan Dzulhijjah tahun kedelapan hijrah, Mariyah melahirkan bayinya yang kemudian Rasulullah memberinya nama Ibrahim demi mengharap berkah dari nama bapak para nabi, Ibrahim a.s.. Lalu beliau memerdekakan Mariyah sepenuhnya. Kaum muslimin menyambut kelahiran putra Rasulullah saw. dengan gembira.

Akan tetapi, di kalangan istri Rasul lainnya api cemburu tengah membakar, suatu perasaan yang Allah ciptakan dominan pada kaum wanita. Rasa cemburu sernakin tampak bersamaan dengan adanya pertemuan Rasulullah saw. dengan Mariyah di rumah Hafshah sedangkan Hafshah tidak berada di rumahnya. Hal ini menyebabkan Hafshah marah. Atas kemarahan Hafshah itu Rasulullah rnengharamkan Mariyah atas diri beliau. Kaitannya dengan hal itu, Allah SWT telah menegur lewat firman-Nya:

يا أيها النبي لم تحرم ما أحل الله لك تبتغي مرضات أزواجك والله غفور رحيم‎

“Hai Muhammad, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ (QS. At-Tahriim:1)

Aisyah mengungkapkan rasa cemburunya kepada Mariyah, “Aku tidak pernah cemburu kepada wanita kecuali kepada Mariyah karena dia berparas cantik dan Rasulullah sangat tertarik kepadanya. Ketika pertama kali datang, Rasulullah menitipkannya di rumah Haritsah bin Nu’man al-Anshari, lalu dia menjadi tetangga kami. Akan tetapi, beliau sering kali di sana siang dan malam. Aku merasa sedih. Oleh karena itu, Rasulullah memindahkannya ke kamar atas, tetapi beliau tetap mendatangi tempat itu. Sungguh itu lebih menyakitkan bagi karni.” Di dalam riwayat lain dikatakan bahwa Aisyah berkata, “Allah memberinya anak, sementara kami tidak dikaruni anak seorang pun.”

Beberapa orang dari kalangan golongan munafik menuduh Mariyah telah melahirkan anak hasil perbuatan serong dengan Maburi, budak yang menemaninya dari Mesir dan kemudian menjadi pelayan bagi Mariyah. Akan tetapi, Allah membukakan kebenaran untuk diri Mariyah setelah Ali ra. menemui Maburi dengan pedang terhunus. Maburi menuturkan bahwa dirinya adalah laki-laki yang telah dikebiri oleh raja.

Pada usianya yang kesembilan belas bulan, Ibrahim jatuh sakit sehingga meresahkan kedua orang tuanya. Mariyah bersama Sirin senantiasa menunggui Ibrahim. Suatu malarn, ketika sakit Ibrahim bertambah parah, dengan perasaan sedih Nabi saw. bersama Abdurrahman bin Auf pergi ke rumah Mariyah. Ketika Ibrahim dalam keadaan sekarat, Rasulullah saw. bersabda, “Kami tidak dapat menolongmu dari kehendak Allah, wahai Ibrahim.”

Tanpa beliau sadari, air mata telah bercucuran. Ketika Ibrahim meninggal dunia, beliau kembali bersabda,

“Wahai Ibrahim, seandainya ini bukan penintah yang haq, janji yang benar, dan masa akhir kita yang menyusuli masa awal kita, niscaya kami akan merasa sedih atas kematianmu lebih dari ini. Kami semua merasa sedih, wahai Ibrahim… Mata kami menangis, hati kami bersedih, dan kami tidak akan mengucapkan sesuatu yang menyebabkan murka Allah.”

Demikianlah keadaan Nabi saw ketika menghadapi kematian putranya. Walaupun tengah berada dalam kesedihan, beliau tetap berada dalam jalur yang wajar sehingga tetap menjadi contoh bagi seluruh manusia ketika menghadapi cobaan besar. Rasulullah saw. mengurus sendiri jenazah anaknya kemudian beliau menguburkannya di Baqi’.

Saat Wafatnya

Setelah Rasulullah wafat, Mariyah hidup menyendiri dan menujukan hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah. Dia wafat lima tahun setelah wafatnya Rasulullah, yaitu pada tahun ke-46 hijrah, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Khalifah sendiri yang menyalati jenazah Sayyidah Mariyah al-Qibtiyah, kemudian dikebumikan di Baqi’. Semoga Allah menempatkannya pada kedudukan yang mulia dan penuh berkah. Amin.

Suka Duka Umul-Mukminin Shofiyah Binti Huyay Ra


Tak banyak yang tahu bahwa di kalangan Ummul Mukminin ada yang berasal dari kaum Yahudi. Dialah Shafiyah binti Huyai. Dilahirkan sebelas tahun sebelum hijrah atau dua tahun setelah kenabian Rasulullah. Ibunya bernama Barrah binti Samaual dari Bani Quraizhah. Sedang ayahnya adalah Huyai bin Akhtab, seorang pimpinan Yahudi terpandang dari kalangan Bani Nadhir. Jika dirunut silsilah keluarganya, Shafiyah masih tergolong keturunan Nabi Harun as.

Shafiyah binti Huyay (sekitar 610 M - 670 M) adalah salah satu istri Nabi Muhammad SAW ya‎ng berasal dari suku Bani Nadhir. Shafiyah adalah putri Huyay bin Akhthab, pemimpin suku Yahudi Khaibar, salah satu Bani Israel yang bermukim disekitar Madinah.

Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab bin Sa’yah bin Amir bin Ubaid bin Kaab bin al-Khazraj bin Habib bin Nadhir bin al-Kham bin Yakhurn, termasuk keturunan Harun bin Imran bin Qahits bin Lawi bin Israel bin Ishaq bin Ibrahim. Ibunya bernama Barrah binti Samaual darin Bani Quraizhah. Shafiyyah dilahirkan sebelas tahun sebelum hijrah, atau dua tahun setelah masa kenabian Muhammad.

Sejak masih muda, Shafiyah sudah menggemari ilmu pengetahuan dan sejarah tentang Yahudi. Dari kitab suci Taurat dia mengetahui bahwa kelak akan datang seorang nabi penyempurna agama samawi yang berasal dari jazirah Arab. Fitrahnya yang hanif membuatnya merasa heran ketika ayah dan saudara-saudarnya mendustakan kenabian Muhammad dan risalah Islam yang dibawanya.

Karena kaum Yahudi, khususnya Bani Quraizhah dan Bani Nadhir mengingkari perjanjian Hudaibiyah, terlebih lagi Huyai menghasut kaum Quraiys untuk menyerang kaum muslimin, Rasulullah memutuskan untuk melakukan penyerangan terlebih dahulu. Dengan izin Allah peperangan yang terjadi di lembah Khaibar itu dimenangkan oleh kaum Muslimin. Benteng-benteng pertahanan kaum Yahudi berhasil dihancurkan kaum Muslimin. Banyak laki-laki Yahudi yang mati terbunuh, sedang yang masih hidup, bersama wanita dan anak-anak di jadikan tawanan. Shafiyah menjadi salah satu tawanan yang ditangkap oleh kaum Muslimin.

Suami Shafiyah, Kinanah bin Rabi, beserta ayah dan pamannya mati terbunuh. Shafiyah pun hidup sebatang kara dan menjadi tawanan pasukan musuh. Lalu, Bilal menggiring Shafiyah, melewati banyak mayat keluarga dan kaumnya untuk menghadap Rasulullah. Melihat kedatangan Shafiyah, Rasulullah bangkit dan menaruh jubah di kepala Shafiyah. Beliau mendekati Bilal dan berkata, "Apakah kau sudah tidak punya perasaan kasih sayang hingga membiarkan wanita-wanita itu melewati mayat orang-orang yang mereka cintai?"

Menyakini kebenaran Rasulullah 

Shafiyah adalah anak kesayangan bapaknya dan pamannya, sebagaimana dituturkan oleh Shafiyah sendiri, yang dikisahkan oleh Ibnu Ishaq.

“Saya adalah anak kesayangan bapak saya dan paman saya, Abu Yasir. KetikaRasulullah datang di Yatsrib, beliau turun di Quba’ di kediaman Amru bin Auf. Maka Bapak saya, Huyay bin Akhthab, dan paman saya, Abu Yasir pergi di pagi hari, akan tetapi mereka berdua belum pulang meski matahari sudah kembali ke peraduannya. Tidak lama kemudian, mereka datang dalam kondisi lelah, malas, dan lemas. Mereka berdua berjalan dengan gontai. Saya menyambut mereka dengan ceria, seperti biasanya. Tapi, demi Allah, tidak seorang pun diantara mereka berdua yang menoleh ke saya, ditambah lagi mereka berdua tampak sedih. Tiba-tiba saya mendengar paman saya, Abu Yasir, berkata kepada bapak saya, Huyay bin Akhthab,

“Apakah itu orangnya?”
“Ya, betul,” jawab ayah saya.
“Apa kamu mengenalnya?” tanya paman.
“Ya,” jawab ayah.
“Bagaimana pendapatmu tentang dia,” kata paman.
“Saya akan memusuhinya selama saya hidup,” kata ayah.

Setelah kejadian itu, Shafiyah mengetahui bahwa Rasulullah berada dalam jalan yang benar. Ternyata selama ini, kaumnya tidak memberitahukan tentang Nabi Muhammad ke‎pada Shafiyah, karena faktor kedengkian dan iri hati, bukan karena Nabi Muhammad  ‎salah, setelah ada bukti yang nyata pada diri mereka bahwa Nabi Muhammad adalah utusan akhir zaman.
Huyay bin Akhthab

Huyay bin Akhthab memerangi dan menampakkan permusuhan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan nabi akhir zaman, sebagaimana termaktub dalam kitab Taurat.

Sifat dusta, tipu muslihat, dan pengecut ayahnya sudah tampak di mata Shafiyyah dalam banyak peristiwa. Di antara yang menjadi perhatian Shafiyyah adalah sikap Huyay terhadap kaumnya sendiri, Yahudi Bani Qurayzhah. Ketika itu, Huyay berjanji untuk mendukung dan memberikan pertolongan kepada mereka jika mereka melepaskan perjanjian tidak mengkhianati kaum Muslim (Perjanjian Hudaibiyah). Akan tetapi, ketika kaum Yahudi mengkhianati perjanjian tersebut, Huyay melepaskan tanggung jawab dan tidak menghiraukan mereka lagi. Hal lain adalah sikapnya terhadap orang-orang Quraisy Mekah. Huyay pergi ke Mekah untuk menghasut kaum Quraisy agar memerangi kaum Muslim dan mereka menyuruhnya mengakui bahwa agama mereka (Quraisy) lebih mulia daripada agama Muhammad, dan Tuhan mereka lebih baik daripada Tuhan Muhammad.‎

Penaklukan Khaibar

Perang Khandaq telah membuka tabir pengkhianatan kaum Yahudi terhadap perjanjian yang telah mereka sepakati dengan kaum muslimin (Perjanjian Hudaibiyah). Muhammad segera menyadari ancaman yang akan menimpa kaum muslimin dengan berpindahnya kaum Yahudi ke Khaibar kernudian membentuk pertahanan yang kuat untuk persiapan menyerang kaum muslimin.

Selanjutnya nabi Muhammad memimpin tentara Islam untuk menaklukkan Khaibar, benteng terkuat dan terakhir kaum Yahudi. Perang berlangsung dahsyat hingga beberapa hari lamanya, dan akhirnya kemenangan ada di tangan umat Islam. Benteng-benteng mereka berhasil dihancurkan, harta benda mereka menjadi harta rampasan perang, dan kaum wanitanya pun menjadi tawanan perang.

Pasukan kaum muslim berhasil mengalahkan benteng pertahanan terakhir suku Yahudi di Khaibar. Huyay bin Akhthab mati terbunuh dalam peperangan itu. Sementara putrinya, Shafiyah yang ditinggal mati suaminya menjadi tawanan.
Masuk Islam dan Menikah dengan Rasulullah

Setelah orang-orang Yahudi kalah, dan bentengnya di Khaibar jatuh ke tangan kaum muslim, Shafiyah menjadi salah satu tawanan perang. Dia masuk dalam bagian pendapatan perang seorang sahabat, Dahiyyah bin Khalifah. Kemudian ada seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah seraya berkata, “Ya Rasulullah, engkau memberikan bagian kepada Dahiyyah, Shafiyah binti Huyay, putri pemimpin Bani Quraizhah dan Bani Nadhir, padahal Shafiyah hanya layak untuk engkau.”

Rasulullah bersabda, “Panggil Dahiyyah bersama Shafiyah.”

Dahiyyah datang membawa Shafiyah. Setelah Rasulullah melihat Shafiyah, beliau berkata kepada Dahiyyah, “Ambillah budak yang lain dari tahanan yang ada.”

Dahiyyah pergi tanpa membawa pulang Shafiyyah, dia memilih tahanan yang lain untuk dijadikan budak. Sementara Rasulullah ‎mempunyai bagian harta perang, yang biasanya dikenal dengan istilah shafi (jarahan perang yang dipilih pemimpin untuk dirinya). Rasulullah bebas dalam memilih, apakah ingin memilih budak laki-laki, budak perempuan, atau kuda, selama belum melebihi seperlima.

Rasulullah memberikan pilihan kepada Shafiyah, apakah ingin dimerdekakan, kemudian akan dikembalikan kepada kaumnya yang masih hidup di Khaibar, ataukah ingin masuk Islam kemudian dinikahi oleh Rasulullah. Shafiyah memilih untuk masuk Islam dan menikah dengan beliau, dengan maskawin kemerdekaannya.

Pada saat itu, Shafiyah berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, saya memeluk Islam dan saya sudah percaya kepadamu sebelum engkau mengajak saya. Saya sudah sampai pada perjalananmu. Saya tidak punya keperluan kepada orang-orang Yahudi. Saya sudah tidak mempunyai bapak, dan tidak mempunyai saudara yang merdeka. Lalu untuk apa saya kembali kepada kaumku?”

Ungkapan hati Shafiyah ini menunjukkan kebijaksanaan dan kecerdasannya. Shafiyah menjadi salah satu Ummul Mukminin dan itu merupakan kehormatan yang besar.
Wafat

Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, Shafiyyah tetap komitmen terhadap Islam dan mendukung perjuangan Nabi Muhammad SAW. Ketika terjadi fitnah besar atas kematian Utsman bin Affan, dia berada di barisan Utsman.

Sikap Shafiyah terhadap Pengepungan Kaum Pemberontak kepada ‘Utsman bin ‘Affan
Shafiyah masih menyaksikan saat Utsman bin ‘Affah menjabat sebagai khalifah. Ketika Utsman memegang tampuk kepemimpinan, Shafiyah mendengar bahwa ada fitnah sedang mengancam kepemimpinannya, yaitu pengepungan para pemberontak yang menentang Utsman di Madinah. Pengepungan yang mereka lakukan di antaranya berbentuk embargo makanan dan air terhadap  Utsman bin ‘Affan. Kinanah, budak Sayyidah Shafiyah, menyebutkan bahwa dia memegang kendali bighal untuk ditumpangi Shafiyah, untuk menemui Utsman. Di perjalanan, Shafiyah bertemu dengan Malik bin Harits an-Nakh’i al-Asytar, pimpinan kaum pemberontak dari Ahli Kufah, Malik memukul bighal Shafiyah hingga miring, kemudian Shafiyah berkata kepada Kinanah, “Bawa kembali saya ke rumah, kondisi ini tidak menguntungkan.”
Namun demikian, Shafiyah tidak putus asa, dia meletakkan kayu di tengah-tengah rumah Shafiyah dengan rumah ‘Utsman untuk memindahkan air dan makanan ke rumah Utsman.

Shafiyah banyak meriwayatkan hadits Nabi. Shafiyah wafat tatkala berumur sekitar 50 tahun, ketika masa pemerintahan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Marwan bin Hakam menshalatinya, kemudian menguburkannya di Baqi’.

Sayyidah Maimunah Binti Al-Harits Ra Umul-Mukminin Terakhir


Maimunah binti Harits adalah perempuan terakhir yang dinikahi Nabi Muhammad SAWpada tahun ketujuh Hijriyah. Nama lengkapnya Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Huzm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal bin Amir. Ibunya bernama Hindun binti Auf bin Zuhair bin Al-Harits.

Dalam keluarganya, Maimunah termasuk dalam tiga bersaudara yang memeluk Islam. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Rasulullah SAW, “Al-Mu’minah adalah tiga bersaudara, yaitu Maimunah, Ummu Fadhal, dan Asma’.” 

Beliau adalah Maimunah binti al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Ia dilahirkan pada tahun 29 sebelum hijrah dan wafat pada 51 H bertepatan dengan 593-671 M. Ibunya adalah Hindun binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Hamir.

Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits memiliki saudara-saudara perempuan yang luar biasa. Mereka adalah Ummul Fadhl Lubabah Kubra binti al-Harits, istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib. Kemudian Lubabah Sughra Ashma binti al-Harits, istri dari al-Walid bin al-Mughirah, ibunya Khalid bin al-Walid. Saudarinya yang lainnya adalah Izzah bin al-Harits. Ini saudari-saudarinya se-ayah dan se-ibu. Adapun saudarinya seibu adalah Asma binti Umais, istri dari Ja’far bin Abi Thalib (Muhibuddin ath-Thabari dalam as-Samthu ats-Tsamin, hal: 189).‎
‎Maimunah dilahirkan di Makkah Al-Mukarramah, enam tahun sebelum masa kenabian, sehingga dia mengetahui saat-saat orang-orang hijrah ke Madinah. Dia banyak terpengaruh oleh peristiwa hijrah tersebut, dan juga banyak dipengaruhi kakak perempuannya, Ummu Fadhal, yang telah lebih dahulu memeluk Islam. Namun dia menyembunyikan keislamannya karena merasa bahwa lingkungannya tidak mendukung.

Rasulullah ﷺ pernah memujinya dan saudari-saudarinya dengan sabda beliau ﷺ,

الأَخَوَاتُ مُؤْمِنَاتٌ: مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ، وَأُمُّ الْفَضْلِ بنتُ الْحَارِثِ، وسَلْمَى امْرَأَةُ حَمْزَةَ، وَأَسْمَاءُ بنتُ عُمَيْسٍ هِيَ أُخْتُهُنَّ لأُمِّهِنَّ

“Perempuan-perempuan beriman yang bersaudara adalah Maimunah istri Nabi, Ummul Fadhl binti al-Harits, Salma istrinya Hamzah (bin Abdul Muthalib), Asma binti Umais. Mereka semua saudara seibu.” (HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 12012, al-Hakim dalam al-Mustadrak 6801 dan ia mengatakan shahih berdasarkan syarat Muslim. Al-Alabani juga mengomentari shahih dalam as-Silsilah ash-Shahihah 1764).

Dari sini dapat kita ambil pelajaran, untuk mendapatkan jodoh yang baik, perlu kita berkaca dengan kedudukan dan kualitas diri. Maimunah ditahbiskan Rasulullah ﷺ sebagai wanita beriman. Ia juga memiliki lingkar keluarga yang luar biasa. Terdiri dari tokoh-tokoh para sahabat dan pemuka umat Islam. Maaf, kadang sebagian orang mengidamkan pasangan shaleh dan shalehah, tapi mereka tidak berusaha menjadikan diri mereka berkualitas.‎

Penyerahan diri kepada Rasulullah

Maimunah tinggal bersama saudara perempuannya, Ummul Fadhal, istri Abbas bin Abdul Muththalib. Suatu ketika, kepada kakaknya, Maimunah menyatakan niat penyerahan dirinya kepada Rasulullah. Ummul Fadhal menyampaikan berita itu kepada suaminya sehingga Abbas pun mengabarkannya kepada Rasulullah.

Rasulullah mengutus seseorang kepada Abbas untuk meminang Maimunah. Betapa gembiranya perasaan Maimunah setelah mengetahui kesediaan Rasulullah menikahi dirinya.

Pada tahun berikutnya, setelah perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah bersama kaum Muslimin memasuki Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Sesuai dengan isi perjanjian Hudaibiyah, Nabi diizinkan untuk menetap di sana selama tiga hari.

Namun orang-orang Quraisy menolak permintaan Nabi dan kaum Muslimin untuk berdiam di sana lebih dari tiga hari. Kesempatan itu digunakan Rasulullah SAWuntuk melangsungkan pernikahan dengan Maimunah. Setelah pernikahan itu, beliau dan kaum Muslimin meninggalkan Makkah.

Maimunah mulai memasuki kehidupan rumah tangga Rasulullah dan beliau menempatkannya di kamar tersendiri. Maimunah memperlakukan istri-istri beliau yang lain dengan baik dan penuh hormat dengan tujuan mendapatkan kerelaan hati beliau semata.

Ummul Mukminin Maimunah adalah janda dari Abi Ruhm bin Abdul Uzza. Saat “proses” dengan Rasulullah ﷺ, Al-Abbas bin Abdul Muthalib menjadi comblang keduanya. Al-Abbas menawarkannya kepada Rasulullah ﷺ di Juhfah. Pernikahan digelar pada tahun 7 H (629 M) dan sekaligus menjadi pernikahan terakhir Rasulullah ﷺ.

Ada yang menyebutkan bahwa Maimunah radhiallahu ‘anha lah yang menawarkan diri kepada Nabi. Karena prosesi lamaran Nabi berlangsung saat Maimunah berada di atas tunggangannya. Maimunah berkata, “Tunggangannya dan apa yang ada di atasnya (dirinya) adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Lalu Allah ﷻ menurunkan ayat,

وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS:Al-Ahzab | Ayat: 50).

Disebutkan bahwa nama sebelumnya adalah Barrah. Lalu Rasulullah ﷺ menggantinya menjadi Maimunah.

Hikmah Pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Maimunah

Pernikahan ini memberi berkah luar biasa bagi bani Hilal, keluarga Ummul Mukminin Maimunah. Bani Hilal lebih termotivasi dan tertarik memeluk Islam. Nabi Muhammad ﷺ menjadi bagian dari keluarga besar mereka. Hal ini menjadi dorongan besar untuk duduk dan mendengar sabdanya. Hingga mereka pun menyambut dan membenarkan risalahnya. Mereka memeluk Islam karena taat dan pilihan, bukan karena paksaan (Muhammad Fatahi dalam Ummahatul Mukminin, hal: 206).

Rasyid Ridha mengatakan, “Diriwayatkan bahwa paman Nabi, al-Abbas, yang menawarkan Maimunah kepada Nabi. Dan dia adalah saudari dari istri al-Abbas, Ummul Fadhl Lubabah Kubra. Atas permintaan Ummul Fadhl, al-Abbas meminangkannya untuk Nabi. Al-Abbas melihat maslahat luar biasa dari pernikahan ini, jika tidak tentu ia tak akan menaruh perhatian sedemikian besarnya” (Muhammad Rasyid Ridha dalam Nida’ lil Jinsi al-Lathif fi Huquqil Insan fil Islam, hal: 84).‎

Rumah Tangga Maimunah dan Nabi

Ummul Mukminin Maimunah menyerahkan urusan pernikahannya kepada saudarinya, Ummul Fadhl. Lalu Ummul Fadhl mengajukannya kepada al-Abbas. Kalau dalam dunia percomblangan era sekarang, al-Abbas lah yang memegang biodata Maimunah lalu ia tawarkan kepada Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ menyambut tawaran pamannya. Lalu menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (Ibnu Katsir dalam as-Sirah an-Nabawiyah, 3/439). Pelajaran dari sini, comblang seseorang juga menjadi faktor kualitas calon yang ia pilihkan. Comblang Maimunah adalah paman Rasulullah ﷺ, tidak tanggung-tanggung, manusia terbaik jadi calon yang ia pilihkan.

Dengan masuknya Maimunah binti al-Harits radhiallahu ‘anha dalam lingkar ahlul bait, menjadi salah seorang istri Nabi ﷺ, maka ia memiliki peran besar dalam meriwayatkan kabar perjalanan hidup Rasulullah ﷺ. Sebagaimana firman Allah ﷻ,

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS:Al-Ahzab | Ayat: 34).

Al-Baghawi mengatakan, “Maksud dari firman Allah ‘Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah’ adalah Alquran. Sedangkan ‘Hikmah’ menurut Qatadah adalah as-Sunnah. Dan Muqatil mengatakan, ‘Hukum-hukum dan wasiat-wasiat yang terdapat dalam Alquran’.” (al-Baghawi dalam Ma’alim at-Tanzil, 6/351).

Inilah di antara hikmah besar berbilangnya pernikahan Rasulullah ﷺ. Semakin banyak periwayat (dalam hal ini istri Nabi) yang meriwayatkan ucapan dan perbuatan Nabi ﷺ di dalam rumah tangganya, maka semakin kuat riwayat tersebut. Banyak hadits-hadits yang tidak kita temui dalam muamalah Nabi dengan para sahabat dan masyarakat, tapi kita dapati dalam muamalah Rasulullah ﷺ bersama para istrinya. Tentang mandi, wudhu, dan apa yang beliau lakukan di rumah. Tentang sunnah beliau saat hendak tidur, saat tidur, dan terjaga dari tidur. Tentang masuk dan keluar rumah. dll. Tidak ada yang bisa menceritakannya dengan detil, kecuali Ummahatul Mukminin radhiallahu ‘anhunna.
Keutamaan Maimunah binti Harits 

Tentang Maimunah, Aisyah pernah berkata.“Demi Allah, Maimunah adalah wanita yang baik kepada kami dan selalu menjaga silaturrahmi di antara kami.” 

Dia dikenal dengan kezuhudannya, ketakwaannya, dan sikapnya yang selalu ingin mendekatkan diri kepada Allah. Ia juga diriwayatkan memiliki ilmu pengetahuan yang luas.

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Maimunah adalah seorang wanita pemberani dan berjiwa patriotik. Bahkan dia tak segan-segan bersikap tegas serta keras kepada para pelaku kemaksiatan.

Keutamaan Maimunah binti Al-Harits tidak terbatas pada kekuatan iman, takwa, wara’, zuhud, dan kejujuran saja. Lebih dari itu, dia adalah seorang sahabat wanita yang memiliki kontribusi banyak dalam ranah jihad fi sabilillah. Maimunah ikut membantu mengobati tentara Islam yang terluka, membawa air dan menuangkannya ke mulut para mujahid yang kehausan di medan tempur. Tak hanya itu, dia juga membawakan untuk mereka perbekalan makanan. Ada yang mengatakan bahwa Maimunah adalah sahabat wanita pertama yang membentuk kelompok perempuan pemberi pertolongan kepada orang-orang terluka, atau orang-orang yang berjihad.

Dalam jihadnya di jalan Allah, dia pernah terkena panah musuh ketika sedang membawakan air untuk prajurit Islam yang telah lemah. Kalau bukan karena pertolongan Allah, hampir saja panah tersebut membunuhnya.‎

Wafatnya Maimunah binti Harits

Pada masa pemerintahan Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan, bertepatan dengan perjalanan kembali dari haji—di suatu tempat dekat Saraf—Maimunah merasa ajalnya sudah tiba. Ketika itu dia berusia 80 tahun, bertepatan dengan tahun ke-61 Hijriyah. Dia dimakamkan di tempat itu juga sebagaimana wasiat yang dia sampaikan.

Maimunah meriwayatkan sekitar 76 hadits dari Nabi Muhammad SAW. Beberapa hadits yang diriwayatkannya telah ditakhrij dalam kitab hadits Bukhari-Muslim sekitar 13 hadits; 7 hadits sama-sama disepakati oleh kedua imam (muttafaq ‘alaih), satu hadits lainnya ditulis oleh Bukhari, dan 5 hadits lainnya ditulis oleh Muslim.

Riwayat Pernikahan Sayyidah Maimunah Ra Yang Diperdebatkan
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh syaikhoi Al-Muhadditsin (2 sheikh ahli hadits), dari sahabat Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi saw menikahi Mainumah, dan Nabi pada saat itu dalam keadaan ihram.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
"Dari sahabat Ibnu Abbas ra, beliau berkata: Nabi saw menikahi Sayyidah Maimunah dan beliau saw dalam keadaan ihram" (HR Al-Bukhori dan Muslim)

Hadits ini derajatya shahih, diriwayatlan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Muslim pula. Tidak ada yang meragukan hadits ini, toh perawinya Al-Bukhori dan Muslim kok. Kandungan hadits ini, bahwa Nabi saw menikah dengan Sayyidah Maimunah dalam keadaan Ihram, artinya boleh menikah walaupun dengan keadaan muhrim, atau sedang ber-ihram.

Tapi sayangnya, hadits ini justru tidak diamalkan oleh para ahli fiqih. Fuqaha' tidak menjadikan ini sebagai hujjah, dan malah mengatakan sebaliknya, bahwa haram hukumnya menikah dalam keadaan ihram.

Ini kan akhirnya menjadi rancu bagi sebagian kalangan yang –biasanya- kalau haditsnya sudah shahih, apalagi bukhori dan muslim, ya berarti itu HARUS diamalkan. Tapi nyatanya hadits ini malah tidak dilirik oleh para ahli fiqih.

Tapi justru para fuqaha mengamalkan hadits yang –sepertinya- derajat kesahihannya kurang dibanding hadits di atas, yaitu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

عَنْ مَيْمُونَةَ - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ
"Dari Sayyidah Maimunah ra, bahwasanya Nabi saw menikahinya dan beliau saw dalam keadaan halal (bukan sedang ihram)" (HR Muslim)

2 Hadits Bertentangan

Jadi, ada 2 hadits yang makna dan kandungan hukumnya saling kontradiksi, yang kalau dalam istilah fuqaha serta ushuliyun, disebut sebagai ‎Al-Ta'arudh [التعارض].

Satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Muslim itu mengandung hukum bahwa boleh menikah walaupun dalam keadaan ‎muhrim (sedang ihram). Hadits kedua yang hahnya diriwayatkan oleh Muslim, itu mengandung hukum bahwa sebaliknya. Tidak ada pernikahan dalam keadaan ihram.

Dalam ilmu ushul, jika terjadi kontradiksi antara 2 sumber hukum, -dalam hal ini hadits-, maka kalau memang memungkinkan untuk diambil keduanya, dan dikumpulkan, ini yang disebut dengan Al-jam'u [الجمع]. Tapi itu kalau mungkin, dan kedua hadits ini tidak mungkin untuk disatukan.

Maka mesti dilakukan tarjiih [ترجيح],yaitu mengunggulkan salah satu dalil dari 2 dalil yang bertentangan untuk diketahui mana yang lebih kuat dan diamalkan.

Tarjiih

Nah, kalau dilihat dari derajatnya, tentu hadits Ibnu Abbas lah yang unggul, karena hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Muslim. Sedangkan hadits kedua, hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim seorang. Bahwa memang banyaknya jalurnya periwayatan itu menjadikan hadits tersebut menjadi lebih kuat dibanding yang sedikti periwayatannya.

Normalnya begitu. Yang banyak jalurnya, tentulah ia yang lebih kuat, karena banyak jalur menunjukkan banyaknya perawi. Hadits yang diriayatkan banyak itu lebih kuat dari yang sedikit. Normlanya begitu, tapi ulama justru tidak mengambil hadits Ibnu Abbas tersebut.

Perawinya Adalah Tokoh Cerita

Para ulama fiqih lebih mengunggulkan hadits kedua yang hanya diriwayatkan oleh Imam muslim dari Sayyidah Maimunah dibanding hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim. Kenapa?

Karena hadits riwayat Imam Muslim itu diambil dari si empunya cerita itu sendiri, yaitu Sayyidah Maimunah. Masalah ini sedang berbicara tentang pernikahan Nabi dengan ASayidah Maimunah, yang kalau versi Ibnu Abbas itu terjadi ketika Nabi dalam keadaan ‎Ihram, sedangkan versi Sayidah Maimunah sendiri yang beliau adalah si pengantin, itu terjadi ketika Nabi sedang tidak ihram.

Secara akal pun bisa diunggulkan, bahwa kisah yang diceritakan oleh si empunya kisah itu jauh lebih dipercaya, walaupun ia sendiri, dibanding kisah yang diceritakan orang lain yang tidak punya peran dalam cerita, walaupun banyak yang bercerita.

Nah, ini adalah salah satu metode ‎tarjiih antara 2 hadits yang saling kontradiksi yang disepakati oleh ulama ‎ushul. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tokoh cerita atau dalam istilah ‎mustholah hadits, disebut dengan ‎shohibul-waqi'ah [صاحب الواقعة], itu lebih diunggulkan dibanding hadits yang diriwayatkan oleh bukan tokoh cerita.  

Ini adalah salah satu metode tarjiih ‎yang dikenal dalalm ilmu ushul-fiqh, disamping metode-metode yang masih banyak, yang tidak cukup untuk disebutkan semuanya dalam forum ini.

Jadi bukan cuma modal shahih Bukhori Muslim doing! Untuk bisa dijadikan hujjah. 
Para ulama’ fiqih berbeda pendapat terkait dengan nikahnya orang yang sedang berihrom. Mayoritas ulama’ (jumhur) dari kalangan Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nikahnya orang yang sedang berihrom itu tidak sah. Baik dia sebagai suami, istri maupun wali yang melakukan akad pernikahan terhadap orang yang dijadikan perwaliannya atau wakil yang melakukan akad nikah kepada orang yang diwakilkannya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ ) رواه مسلم (1409)

“Orang yang sedang berihrom tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar.” HR. Muslim, 1409.

Sementara Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dan Hanafiyah berpendapat, sah nikahkan orang yang sedang berihrom haji atau umroh. Sampai meskipun keduanya (suami istri) dalam kondisi berihrom. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menikahi Maimnah sementara beliau dalam kondisi berihrom.” HR. Bukhori, 1837. Muslim, 1410. Selesai dari ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 41/349-350.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1843 dari Yazid bin Al-Ashom dari Maimunah radhiallahu’anha berkata,

" تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ حَلَالَانِ بِسَرِفَ "

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menikahiku sementara kami dalam kondisi halal di ‘Saraf’.

ورواه مسلم (1411) عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ . قَالَ : وَكَانَتْ خَالَتِي وَخَالَةَ ابْنِ عَبَّاسٍ

Dan diriwayatkan oleh Muslim, 1411 dari Yazid bin Al-Ashom, Maimunah binti Harits memberitahukan kepadaku , sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menikahinya sementara beliau dalam kondisi halal. Beliau berkata, ‘Dimana (Maimunah) adalah bibiku dan bibi Ibnu Abbas.

وروى أحمد (26656) عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ حَلَالًا وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَكُنْتُ الرَّسُولَ بَيْنَهُمَا .
صححه ابن القيم في "الزاد" (3/373)

Dan diriwayatkan oleh Ahmad, 26656 dari Abu Rafi’ budak Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam kondisi halal. Dan digauli dalam kondisi halal. Dahulu saya adalah sebagai utusan diantara keduanya. Dishohehkan oleh Ibnu Qoyyim, dalam kitab Az-Zad, 3/373.
Syeikhul Islam rahimahullah mengomentari, “Yang terkenal menurut kebanyakan orang bahwa beliau (sallallahu’alaihi wa sallam) menikahi (Maimunah) dalam kondisi halal.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, 18/73.

Apa yang disebutkan oleh Syeikhul Islam, merupakan pendapat mayoritas shahabat dan mayoritas ahli ilmu. Bahwa Nabi sallallahu’alai wa sallam menikahi Maimunah radhiallahu’anha dalam kondisi halal. Dan mereka mempunyai banyak jawaban terkait dengan hadits Ibnu Abbas, yang paling kuat adalah hal itu merupakan kelengahan beliau radhiallahu’anhuma. Dimana beliau menyangka bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallah menikahinya sementara beliau dalam kondisi berihrom.

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Beliau sallallahu’alaihi wa sallam diperselisihkan, apakah ketika menikahi Maimunah dalam kondisi halal atau berihrom? Ibnu Abbas mengatakan, “Menikahinya sementara beliau dalam kondisi berihrom. Sementara Abu Rafi’ mengatakan, “Menikahinya sementara beliau dalam kondisi halal. Dan dahulu saya adalah utusan diantara keduanya. Perkataan Abu Rafi’ lebih kuat dari beberapa sisi,

Salah satunya, Waktu itu beliau sudah dalam kondisi balig. Sementara Ibnu Abbas waktu itu belum mencapai baligh. Bahkan waktu itu beliau baru berumur sepuluh tahun. Sehingga Abu Rafi’ waktu itu lebih hafal darinya.

Kedua, bahwa beliau sebagai utusan. Antara Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam dan Maimunah. Di tangannya terjadi perbincangan. Dan dia lebih mengetahui dari (Ibnu Abbas) tanpa diragukan lagi. Hal itu telah diisyaratkan sendiri dengan penuh kebenaran dan keyakinan tanpa menukil dari yang lainnya. Bahkan beliau sendiri yang melakukannya.

Ketiga, Ibnu Abbas waktu itu tidak bersamanya dalam umroh tersebut. Karena umroh qodo’. Sementara Ibnu Abbas waktu itu termasuk orang-orang lemah yang Allah berikan uzur dari kalangan anak-anak. Dan beliau mendengarkan cerita (dari orang lain) tanpa kehadirannya.

Keempat, Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika masuk Mekkah, beliau mulai dengan towaf di Ka’bah. Kemudian sa’I antara shafa dan marwah, menggundul kemudian tahallul. Telah diketahui bahwa beliau tidak menikahinya di jalan. Tidak juga memulai menikah dengannya sebelum towaf di Ka’bah. Tidak menikah juga sewaktu towaf. Hal ini telah diketahui tidak terjadi. Maka pendapat Abu Rofi’ yang kuat secara meyakinkan.

Kelima, bahwa para shahabat radhiallahu’anhu menyalahkan Ibnu Abbas dan tidak menyalahkan Abu Rafi’.

Keenam, perkataan Abu Rafi’ sesuai dengan larangan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang menikahnya orang yang sedang berihrom. Sementara perkataan Ibnu Abbas menyalahinya. Hal itu ada dua kemungkinan, bisa karena dinaskh (dihapus) atau ditakhsis (dihususkan) oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan memperbolehkan nikahnya orang yang sedang berihrom. Keduanya menyalahi dari asalnya dan tidak ada dalil (yang menguatkan). Maka tidak dapat diterima.

Ketujuh, bahwa anak saudara perempuan yaitu Yazid bin Al-Ashom memberi persaksian bahwa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menikahinya sementara beliau dalam kondisi halal. Dan beliau mengatakan,  dia dahulu adalah bibiku dan bibinya Ibnu Abbas. Hal itu disebutkan oleh Muslim. Selesai dari ‘Zadul Ma’ad, 5/112-124.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Al-Atsram mengatakan, saya bertanya kepada Ahmad, bahwa Abu Tsaur mengatakan, dengan apa menolak hadits Ibnu Abbad –padahal shoheh- beliau berkata, “Allahul musta’an. Ibnu Musayyab mengatakan, Ibnu Abbas lengah. Padahal Maimunah berkata, saya dinikahi sementara beliau dalam kondisi halal.” Selesai

Ibnu Abdul Bar mengatakan, “Periwayatan bahwa beliau menikahinya dalam kondisi halal, telah ada dari berbagai macam jalan. Sementara hadits Ibnu Abbas, shoheh dari sisi sanad. Akan tetapi kelengahan seorang (rowi) itu lebih dekat dibandingkan kelengahan kelompok. Kondisi minimal keduanya bertentangan. Sehingga diminta dalil dari selain keduanya. Dan hadits Utsman yang shoheh tentang pelarangan nikah orang yang sedang muhrim, dan itu yang menjadi sandaran.” Selesai

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Maimunah lebih mengetahui tentang dirinya dan Abu Rafi’ pelaku kisah dan dia adalah utusan dalam kisah tersebut. Keduanya lebih mengetahui akan hal itu dibandingkan Ibnu Abbas dan lebih didahulukan kalau sekiranya Ibnu Abbas sudah dewasa. Bagaimana lagi dia (Ibnu Abbas) waktu itu masih kecil. Belum mengetahui hakekat masalah dan belum mendalaminya. Dan pendapat ini telah diingkari. Said bin Musayyab mengatakan, ‘Ibnu Abbas lengah. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah menikah kecuali dalam kondisi halal. Bagaimana mengamalkan hadits ini sementara kondisinya seperti ini? Ada kemungkinan pendapat dalam ucapan ‘Dia dalam kondisi haram’ adalah di bulan haram. atau di negeri haram. sebagaimana ungkapan, “Ibnu Affan dibunuh dalam kondisi haram (di negeri haram).” selesai dari Al-Mugni, 3/318.

Kesimpulan, yang benar bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menikahi Maimunah radhiallahu’anha dalam kondisi bukan berihrom. Dan ini yang kuat dan ditegaskan. Kalau sekiranya tidak ada hadits Ibnu Abbas. Kebanyakan ahli ilmu menguatkan bahwa Ibnu Abbas lengah dalam hadits ini. Dimana beliau mengira bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menikahinya sementara beliau dalam kondisi berihrom. Dan pendapat ini beliau pegang berdasarkan berbagai macam penguat yang beliau dapatkan. Pendapat seperti ini tidak dapat mengalahkan hadits yang kuat dari Maimunah dan Abu Rafi’ radhiallahu’anhuma bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menikahinya dan beliau dalam kondisi halal bukan berihrom.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...