Sabtu, 23 Oktober 2021

Standar Kebenaran Hukum Dalam Islam


Sudah suatu kelaziman dalam berbagai bidang keahlian maupun produk tertentu harus memenuhi standarnya; sehingga keabsahan, kualitas dan validasinya terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau tidak demikian halnya, tentu semua orang bisa berkata atau berbohong dan melanggar berbagai aturan main dan kaidah yang sudah baku yang ditetapkan dan disepakati para ahli pada setiap bidang keilmuan.
Demikian pula halnya pemahaman terhadap agama, harus sesuai dengan standarisasi yang berlaku dalam Islam; agar kita tidak terbalik dalam berjalan, kita ingin maju tapi malah mundur jadinya, maju dalam pemikiran tapi mundur dalam keimanan. Karena pada akhir-akhir ini terjadi semacam kerancuan dalam standarisasi keabsahan pemahaman agama. Sehingga timbul berbagai asumsi dan opini-opini yang menyesatkan dalam keyakinan beragama.

Maka selayaknyalah seorang Muslim mampu memilih dan memilah mana yang harus di terima dan mana yang harus ditolak. Agar tidak terbalik dalam menilai sebuah permasalahan, yang benar dianggap salah, dan yang salah dianggap benar. Tentu untuk sampai pada titik penentuan pilihan tersebut harus mengenali standarisasinya. Dewasa ini banyak orang menjadikan gelar, kedudukan, kekayaan, ketenaran, kesepuhan, peninggalan kuno dan galian fosil sebagai standarisasi. Padahal itu bukan standarisasi untuk menentukan kebenaran dalam Islam.

Islam memiliki standar yang valid dan akurat dalam menilai sebuah pandangan dan pendapat. Sehingga pandangan dan pendapat itu berlaku kebenarannya di mana dan kapan saja; tanpa dibatasi oleh masa dan tempat tertentu. Karenanya, berbagai pandangan dan pendapat para Ulama dapat diadobsi dan diterima di zaman sekarang; walaupun masa mereka sudah amat jauh berlalu. Yang dimaksud di sini adalah pendapat-pendapat yang benar-benar sesuai dengan standarisasi yang terdapat dalam Islam.

Berikut ini dipaparkan sebagian dari standarisasi kebenaran dalam Islam, sesuai dengan apa yang diamalkan dan dipraktekkan oleh generasi terbaik umat ini; yang selanjutnya diikuti oleh para Ulama terkemuka pada setiap generasi mereka.

Berpegang Kepada Al-Qur’ân. Meyakininya Sebagai Wahyu Yang Mutlak Kebenarannya. Maka Segala Pendapat Dan Pandangan Yang Bertentangan Dan Berseberangan Dengan Kebenaran Al-Qur’ân Dinyatakan Sesat Dan Batil Secara Mutlak.

قاَلَ الشَّافِعِيُّ : «كُلُّ مُتَكَلِّمٍ عَلَى اْلكِتاَبِ وَالسُّنَّةِ فَهُوَ الْحَدُّ الَّذِيْ يَجِبُ، وَكُلُّ مُتَكَلِّمٍ عَلىَ غَيْرِ أَصْلِ كِتَابٍ وَلاَ سُنَّةٍ فَهُوَ هَذَيَانٌ» (أخرجه البيهقي في «مناقب الإمام الشافعي(

Imam Syafi’i berkata: “Setiap orang yang berbicara berdasarkan al-Qur’ân dan Sunnah, maka (ucapan) itu adalah ketentuan yang wajib diikuti. Dan setiap orang yang berbicara tidak berlandaskan kepada al-Qur’ân dan Sunnah, maka (ucapannya) itu adalah kebingungan".
.
قَالَ الْمُزَنِيْ وَالرَّبِيْعُ كُنَّا يَوْماً عِنْدَ الشَّافِعِيِّ إِذْ جَاءَ شَيْخٌ فَقَالَ لَهُ أَسْأَلُ قاَلَ الشَّافِعِيُّ سَلْ قاَلَ إِيْشٌ الْحُجَّةُ فِيْ دِيْنِ اللهِ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ كِتَابُ اللهِ، قاَلَ وَمَاذَا قاَلَ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ…”

Al Muzany dan ar-Rabî’ berkata: “Pada suatu hari saat kami berada di samping Imam Syâfi’i, tiba-tiba datang seorang orang tua lalu ia berkata kepada Imam Syâfi’i: “Aku ingin bertanya.” Jawab Imam Syâfi’i: “Silakan.” Lalu ia berkata: “Apakah hujjah dalam agama Allah Azza wa Jalla ?” Maka Imam Syâfi’i menjawab: “Kitab Allah Azza wa Jalla (al-Qur’ân).” Ia bertanya lagi: “Kemudian apa?” Jawab Syâfi’i: “Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”.

Di sini terlihat bahwa Imam Syâfi’i sangat mengagungkan al-Qur’ân dalam berdalil. Menurut Imam Syâfi’i mestinya setiap orang menjadikan al-Qur’ân sebagai pedoman saat menentukan sebuah hukum atau berpendapat. Jika hal ini ia dilakukan, maka pendapatnya berhak untuk diterima. Sebaliknya bila tidak pendapatnya adalah sebuah kebingungan. Orang tersebut adalah sibingung yang membuat kebingungan di tengah masyarakat.

Betapa banyaknya orang zaman sekarang yang membuat kebingungan di tengah masyarakat dengan pendapat-pendapatnya. Baik dalam hal keyakinan beragama maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap orang seolah-olah bebas melontarkan segala pendapat yang terlintas di benaknya, tanpa pertimbangan terlebih dahulu.

Bahkan menurut Imam Syâfi’i pendapat dan pemahaman yang tidak berdasarkan kapada dalil al-Qur’ân dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bisikan-bisikan setan. Betapa banyak di zaman sekarang orang yang mengikuti bisikan-bisikan setan. Semoga Allah Azza wa Jalla melindungi kaum Muslimin dari fitnah mereka.

قَالَ الْمُزَنِيْ يَقُوْلُ سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ يَقُوْلُ “مَنْ تَعَلَّم َاْلقُرآنَ عَظُمَتْ قِيْمَتُهُ”

Berkata al-Muzany: aku mendengar Syâfi’i berkata: “Barangsiapa yang mempelajari al-Qur’ân telah tinggi kedudukannya”.

Demikianlah, Imam Syâfi’i rahimahullah sangat menghargai orang-orang yang mempelajari al-Qur’ân, sebagai motivasi bagi mereka agar bersungguh-sungguh untuk mempelajari al-Qur’ân. Sekaligus menegaskan kepada kita untuk menghormati orang yang mempelajari dan mengamalkan hukum-hukum al-Qur’ân. Oleh sebab itu Allah Azza wa Jalla mengangkat derajat orang yang mempelajari al-Qur’ân dan merendahkan derajat orang yang tidak mau mempelajari dan mengamalkan al-Qur’ân. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا اْلكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِيْنَ

Sesungguhnya Allah meninggikan dengan kitab ini (al-Qur’ân) kedudukan beberapa kaum dan merendahkan dengannya kedudukan yang lain. [HR. Muslim]

Allah Azza wa Jalla mengangkat derajat orang mau menerima ajaran al-Qur`ân dan berjuangan untuk menegakkannya di tengah-tengah umat manusia. Sebaliknya Allah Azza wa Jalla hinakan dan rendahkan derajat orang yang menetang ajaran al-Qur’ân atau merendahkan orang-orang mengamalkannya dan berjuang untuk menegakkannya di tengah-tengah umat manusia.

Sebagian orang di masa sekarang ada yang meremehkan orang-orang yang mempelajari dan mengamalkan al-Qur’ân dalam berakidah, beribadah, bermu’alah dan berakhlak. Apalagi yang mengajak untuk menjalankan al-Qur’ân dalam segala aspek kehidupan. Mereka dianggap sebagai kaum terbelakang dan anti moderenisme. Mereka diejek dengan berbagai tuduhan-tuduhan dusta. Sebaliknya, orang-orang yang merusak ajaran al-Qur’ân justru disanjung dan dipuji. Bahkan sebahagian mereka berani mengatakan bahwa sebab keterbelakangan adalah akibat menjalankan al-Qur’ân. Mereka menganggap teori-teori mereka jauh lebih jitu dan lebih hebat daripada al-Qur’ân. Demi Allah Azza wa Jalla , sesungguhnya ini adalah suatu kekufuran dan kebohongan yang nyata terhadap al-Qur’ân.

Hal ini tidak beda dengan sikap kaum kafir, mereka sudah merasa cukup dengan ilmu pengetahuan yang ada pada mereka. Mereka tidak merasa perlu lagi dengan ilmu pengetahuan yang diajarkan oleh rasul-rasul. Justru, mereka memandang enteng dan memperolok-olok keterangan yang dibawa rasul-rasul itu. Allah Azza wa Jalla berfirman :

فَلَمَّا جَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَرِحُوا بِمَا عِنْدَهُمْ مِنَ الْعِلْمِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ

Maka tatkala datang kepada mereka rasul-rasul (yang diutus kepada) mereka dengan membawa keterangan-keterangan, mereka merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka dan mereka dikepung oleh azab Allah yang senantiasa mereka perolok-olokkan [al-Mukmin/40:83]

Banyak sekali ayat maupun hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan tentang wajibnya berpegang kepada al-Qur’ân.
Di antaranya, firman Allah Azza wa Jalla :

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). [al-A`râf/7:3]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابَ اللَّهِ

Dan sesungguhnya aku telah meninggalkan pada kalian sesuatu, kalian tidak akan sesat selamanya jika kalian berpegang dengannya, yaitu kitab Allah. [HR. Muslim]

Berpegang Pada Sunnah.

Sunnah adalah sejoli al-Qur’ân; kedua-duanya adalah wahyu yang wajib kita ikuti, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَىٰ

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur`ân) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [an-Najm/53:3-5]

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ

Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya, Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. [al-Haqqah/69:54-56]

Dua ayat di atas menjelaskan kepada kita tentang kevalidan sunnah sebagai hujjah dalam agama Islam. Oleh sebab itu Allah Azza wa Jalla mewajibkan kita berpegang teguh kepada sunnah.

Dalam pengamalan, seorang Muslim tidak boleh membedakan-bedakan antara al-Qur’ân dan sunnah. Orang yang membeda-bedakan antara al-Qur’ân dan Sunnah dalam hal pengamalannya, sesungguhnya ia telah membeda-bedakan pula antara taat kepada Allah Azza wa Jalla dan taat kepada Rasul-Nya. Ini adalah sikap yang dianggap menyelisihi al-Qur’ân itu sendiri, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا أُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan”. [an-Nisâ/4/150-151]

Sebagai konsekuensi ketaatan kita kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kita wajib menerima semua yang beliau perintahkan dan beliau sampaikan, termasuk hadits-hadits yang berkategori ahad. Karena Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang dibawa Rasul kepada kalian, maka ambillah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [al-Hasyr/59:7]

Orang yang menolak sunnah, niscaya mereka akan ditimpa oleh fitnah kesesatan waktu di dunia dan diancam azab yang pedih di akhirat. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. [an-Nûr/24:63]

Tidak Membedakan Dalam Masalah Ibadah Dan Masalah Akidah.


Dalam mengamalkan dan menerima sunnah kita tidak boleh membedakan-bedakan antara hadits ahad dalam masalah akidah dan masalah ibadah, sebagaimana pandangan orang-orang ahli kalam.

Firman Allah Azza wa Jalla :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.[an-Nisâ`/4:65]

Dalam segala hal yang kita berbeda pandangan baik secara akidah maupun ibadah dan seterusnya; maka kita wajib mengembalikannya kepada al-Qur’ân dan sunnah berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Qur`ân) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [an-Nisâ`/4:59]

Dalam Memahami Al-Qur’ân Dan Sunnah Merujuk Kepada Pemahaman Para Sahabat.


Dalil yang mewajibkan kita untuk merujuk dalam memahami kitab dan sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shaleh, berikut di antaranya :

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.[at-Taubah/9:100]

Imam Ibnu Katsîr berkata ketika menafsirkan ayat di atas: “Maka sesungguhnya Allah yang Maha agung telah memberitahu, bahwa Allah Azza wa Jalla telah ridha terhadap generasi terkemuka yang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Maka celakalah orang yang membenci dan mencela mereka. Atau membenci dan mencela sebagian mereka. terutama penghulu para Sahabat yang terbaik dan paling mulia setelah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang aku maksud as-Shiddîq yang mulia, khalifah yang agung, Abu Bakar bin Quhafah Radhiyallahu anhu. Sesungguhnya kelompok yang hina dari orang-orang Rafidhah memusuhi para Sahabat yang mulia, mereka membenci dan mencaci para Sahabat. Kita berlindung dengan dari hal yang demikian. Ini menunjukkan bahwa akal mereka terbalik, dan hati mereka tertelungkup. Di mana keimanan mereka kepada al-Qur’ân, ketika mereka mencaci maki orang-orang yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla ?! Adapun Ahlus sunnah ; mereka meridhai orang yang diridhai Allah Azza wa Jalla dan mencela orang yang dicela oleh Allah Azza wa Jalla . Mereka berolayalitas kepada orang yang cintai Allah Azza wa Jalla dan memusuhi orang yang memusuhi Allah Azza wa Jalla . Mereka mengikuti tidak melakukan bid’ah. Karena itu mereka adalah golongan Allah Azza wa Jalla yang menang, hamba-hamba-Nya yang beriman”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

Sebaik-baik manusia dalah generasiku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka [Muttafaq`alaihi]

Peringkat kebaikan tertinggi yang diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambagi para Sahabat, Tâbi’în dan Tâbi’ ut Tâbi’în dalam hadits ini adalah dalam segi pemahaman dan pengamalan ilmu serta dalam hal menyampaikannya kepada umat. Secara tidak langsung terkandung di dalamnya perintah bagi umat untuk menjadikan mereka sebagai panutan dan acuan dalam memahami dan mengamalkan al-Qur’ân dan Sunnah; serta untuk menyampaikannya kepada umat manusia.

Dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain disebutkan yang artinya:

Dari ‘Irbâdh bin Sariyah Radhiyallahu anhu Pada suatau hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimani kami shalat subuh. Kemudian beliau menghadap kami (setelah salam) dan memberi nasehat yang sangat dalam; membuat air mata bercucuran, membuat hati bergetar ketakutan. Salah seorang berkata: “Ini bagaikan nasehat perpisahan wahai Rasulullah! Apa wasiat engkau kepada kami?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Aku wasiatkan, dengar dan patuhlah kepada penguasa sekalipun ia seorang budak Habasyi yang cacat. Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang hidup lama setelahku, pasti akan melihat perpecahan yang banyak. Maka berpeganglah kalian dengan sunnahku dan sunnah khulafâ’ ar-râsyidîn al-mahdiyîn. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan geraham. Dah hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru dalam hal beragama. Karena perkara yang baru dalam hal beragama adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat”.

Dalam hadits ini Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya menegaskan agar kita berpegang dengan sunnah beliau; tetapi juga menekankan agar kita berpegang kepada sunnah para Sahabat. Karena sudah semestinya seorang yang mengaku sebagai Muslim berpegang kepada al-Qur’ân dan Sunnah. Namun amat jarang orang memperhatikan sunnah para Sahabat dalam memahami dan mengamalkan al-Qur’ân dan Sunnah tersebut. Terlebih lagi ketika terdapat perbedaan pendapat dalam permasalahan agama. Sering mereka kemukakan pemahamannya sendiri atau pendapat tuan guru, figur dan pimpinan organisasinya.

Demikian pula dalam hadits yang menerangkan tentang perpecahan umat ini ke dalam tujuh puluh tiga golongan:

إِنَّ الْيَهُوْدَ اخْتَلَفُوْا عَلىَ إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَإِنَّ النَّصَارَى اخْتَلَفُوْا عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَسَتَفْتَرِقُ هَذِهِ اْلأَمَّةِ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، كُلُّهَا فِيْ النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً . قَالُوْا: مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قاَلَ: “ماَ أَناَ عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ”

Sesungguhnya orang Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan dan orang terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Seluruhnya masuk neraka kecuali satu. Sahabat bertanya siapa mereka ya Rasulullah ? Jawab beliau: “Apa yang aku berada di atasnya dan para Sahabatku”.[HR at-Tirmidzi dan selainnya]

Dalam hadits yang di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan golongan yang selamat dari tujuh puluh tiga golongan tersebut, yaitu orang yang pemahaman, amalan dan dakwahnya sesuai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya mengatakan orang yang berpegang dengan sunnah semata tapi juga memahami dan mengamalkan sunnah tersebut sesuai dengan pemahaman dan pengamalan para Sahabat.

Umar bin Abdul ‘Azîz rahimahullah berkata:

سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ وَوُلاَةُ اْلأُمُوْرِ بَعْدَهُ سُنَنًا اْلأَخْذُ بِهَا تَصْدِيْقٌ لِكِتَابِ اللهِ وَاسْتِكْمَالٍ لِطَاعَةِ اللهِ وَقُوَّةٍ عَلَى دِيْنِ اللهِ لَيْسَ ِلأَحَدٍ تَبْدِيْلُهَا وَلاَ تَغْيِيْرُهَا وَلاَ النَّظَرُ فِيْمَا خَالَفَهَا مَنِ اقْتَدَى بِهَا فَهُوَ مُهْتَدٍ وَمَنِ اسْتَنْصَرَ بِهَا فَهُوَ مَنْصُوْرٌ وَمَنْ خَالَفَهَا وَاتَّبَعَ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَلاَّهُ الله ُمَا تَوَلَّى وَأَصْلاَهُ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا

Rasulullah dan para penguasa setelahnya telah menetapkan sunnah-sunnah. Mengambilnya adalah pembenaran terhadap kitab Allah dan penyempurnaan bagi ketaatan kepada Allah serta memberi kekuatan di atas agama Allah. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk merubahnya, dan tidak pula menukarnya, dan tidak pula melihat kepada sesuatu yang menyelisihinya. Barangsiapa yang mengambil petunjuk dengannya maka dia akan mendapat petunjuk. Barangsiapa yang mencari kemenangan dengannya maka dia akan ditolong. Barangsiapa yang menyelisihinya dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang Mukmin, niscaya Allah memalingkannya kemana dia berpaling. Dan akan memasukkannya ke dalam neraka Jahanam yang sejelek-jelek tempat.

Betapa indahnya ungkapan Imam Syâfi’i rahimahullah tentang kedudukan Sahabat Radhiyallahu anhum:

هُمْ فَوْقَنَا فِيْ كُلِّ عِلْمٍ وَعَقْلٍ وَدِيْنٍ وَفَضْلٍ وَكُلِّ سَبَبٍ يُنَالُ بِهِ عِلْمٌ أَوْ يُدْرَكُ بِهِ هُدًى وَرَأُيُهُمْ لَنَا خَيْرٌ مِنْ رَأْيِنَا ِلأَنْفُسِنَا

Mereka di atas kita dalam segala bidang ilmu, pemikiran, agama dan keutamaan. Serta dalam segala sebab yang diperoleh dengannya ilmu atau diketahui dengan petunjuk. Pendapat mereka lebih baik untuk kita, daripada pendapat kita sendiri untuk diri kita”.

Meneliti Keshahîhan Dalil.

Hal ini hanya berlaku ketika menjadikan hadits sebagai dalil, maka hadits yang dijadikan dalil selemah-lemah derajatnya adalah hasan lighairih. Sebaliknya tidak berpegang kepada hadits-hadits dhaîf, apalagi kepada mimpi dan khayalan dan akal yang rusak.

Di antara sebab timbulnya sebuah kesesatan dan bid’ah adalah karena berpegang kepada hadits-hadits yang lemah atau palsu. Seperti hadits yang menjadi pegangan orang-orang Ahlulkalam (Rasionalisme) :

أَوَّلُ مَا خَلَقَهُ الله ُالْعَقْلُ

Yang pertama kali diciptakan Allah adalah akal

Sebagian orang ada pula yang berpegang kepada mimpi dalam melestarikan sebuah kesesatan dan bid’ah. Seperti bermimpi bertemu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamatau orang shaleh lalu mengajarkan sesuatu kepadanya dalam mimpi tersebut. Ini suatu kekeliruan yang amat nyata, sebab mimpi tidak layak untuk dijadikan hujjah dalam agama, apalagi menentang sesuatu yang sudah baku dalam agama. Jika dalam mimpi ia diperintahkan kepada sesuatu yang sesuai dengan tuntunan agama, maka ia mengambilnya bukan sebagai dalil utama tetapi sebagai pendukung saja. Kenapa kita harus termotivasi dengan mimpi! Tetapi tidak termotivasi dengan perintah yang secara tegas disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sewaktu beliau hidup.

Apalagi kebanyakan orang yang mengaku bermimpi tersebut tidak jujur, cuma demi untuk membuatnya tenar dan disanjung di depan orang ramai serta di anggap memiliki keistimewaan. Dan yang lebih sesat lagi bermimpi mendapat ajaran baru atau dibebaskan dari menjalankan perintah-perintah agama.

Keshahîhan Dalam Beristidlâl (Menempatkan Dalil). Tidak Sebatas Keshahîhan Dalil Tetapi Perlu Lagi Keshahîhan Dalam Beristidlal Ketika Mengambil Sebuah Hukum Dari Dalil Tersebut.

Di antara hal yang penting lagi setelah meneliti keshahîhan dalil adalah meneliti keshahîhan dalam beristilal yaitu benar dalam mengambil hukum dari sebuah dalil tersebut. Betapa banyak sekali kelompok sesat yang memutarbalikkan pengertian dalil yang shahîh.
Berpegang Kepada Ijmâ’.

Yang dimaksud dengan ijma’ adalah

اتفاق مجتهدى امة محمد صلم بعدوفا ته في عصر من الآ عصارعال امر من الامور

Kesepakatan para ulama’ mujtahidin (ahli ijtihad) dari ummat Muhammad SAW setelah wafat beliau dalam suatu waktu dari beberapa waktu dan atas sesuatu perkata / masalah dari beberapa masalah.

Sebuah pendapat dan pemahaman tidak boleh bertentangan dengan ijmâ’ para Ulama. Ijmâ’ adalah kesepakatan para Ulama dalam satu masa terhadap sebuah hukum. Sumber ijmâ’ adalah al-Qur’ân dan Sunnah. Terjadinya ijmâ’ karena begitu banyak dalil dan penjelasan persoalan tersebut dalam agama ini. Tidak ada lagi keraguan tentang hal tersebut. Sehingga semua orang yang berilmu bersepakat dalam hal tersebut. Ini menunjukkan tentang kevalitannya untuk dijadikan hujjah. Karena tidak ada perbedaan dalam menetapkannya. Seperti ijmâ’ tentang bahwa al-Qur’ân terjaga keasliannya dan kemurniannya sampai hari kiamat. Bila ada orang yang melanggar kesepakantan ijmâ’ maka ia telah bertolak belakang dengan banyak dalil dan banyak Ulama.

Oleh sebab itu Imam Syâfi’i menyebutkan tentang hujjah ijmâ’ dalam al-Qur’ân, yaitu firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami palingkan ia kemana ia hendak berpaling dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.[an-Nisâ`/4:115]

Dalam ayat yang mulia ini terdapat beberapa ancaman bagi orang yang melanggar ijmâ’:

1. Waktu di dunia ia akan dibiarkan Allah Azza wa Jalla bergelimang dan terombang-ambing dalam kesesatannya.

2. Di akhirat kelak ia kan dikembalikan kepada tempat yang sejelek-jeleknya yaitu neraka Jahannam yang menyala-nyala.

Dari ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ وَمَنْ أَرَادَ بِحَبْحَةِ الْجَنَّةِ فَعَلَيْهِ بِالْجَماعَةِ

Tetaplah bersama jamaah dan waspadalah terhadap perpecahan. Sesungguhnya setan bersama satu orang, namun dengan dua orang lebih jauh. Dan barang siapa yang menginginkan surga paling tengah maka hendaklah bersama jamaah.[HR. Abu Dâwud 4253; at-Tirmidzi 2167 dan Ibnu Mâjah 3590]

Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa kesepakatan para Ulama dalam menetapkan sebuah hukum amat jauh dari kesesatan. Bahkan telah dijamin oleh Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan pernah terjadi ijmâ’ dalam sebuah kesesatan.

قَالَ الشَّافِعِيُّ فِيْ الرِّسَالَةِ وَمَنْ قَالَ بِمَا تَقُوْلُ بِهِ جَمَاعَةُ الْمُسْلِمِيْنَ فَقَدْ لَزِمَ جَمَاعَتَهُمْ، وَمَنْ خَالَفَ مَا تَقُوْلُ بِهِ جَمَاعَةُ الْمُسْلِمِيْنَ فَقَدْ خَالَفَ جَمَاعَتَهُمُ الَّتِيْ أُمِرَ بِلُزُوْمِهَا، وَإِنَّمَا تَكُوْنُ الْغَفْلَةِ فِيْ الفُرْقَةِ، فَأَمَّا الْجَمَاعَةُ فَلاَ يُمْكِنُ فِيْهَا كَافَّةَ غَفْلَةٍ عَنْ مَعْنَى كِتَاٍب وَلاَ سُنَّةٍ وَلاَ قِياَسٍ، إِنْ شَاءَ الله.ُ انْتَهَى

Berkata Imam Syâfi’i: “Barang yang berkata sesuai dengan apa yang dikatakan oleh jamaah (ijmâ’) orang Islam, maka berarti dia tetap konsiten dalam jamaah mereka. Dan barang siapa yang menyelisihi apa yang dikatakan oleh jamaah (ijmâ’) orang Islam, maka berarti dia telah keluar dari jamaah mereka yang diperintahkan untuk tetap di dalamnya. Sesungguhnya kesalahan itu terdapat dalam berpecah belah. Adapun jamaah maka tidak akan mungkin seluruhnya tersalah dalam memahami makna al-Qur’ân dan Sunnah begitu pula Qiyâs. Insya Allâh”. [“Ar Risâlah” hal: 475]

Dari Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ .

Akan selalu muncul dari umatku sekelompok kaum yang tetap berada di atas kebenaran, tidak mampu menimpakan bahaya orang-orang yang merendahkan hingga datang perkara Allah, mereka dalam keadaan demikian.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menjadi dasar paling kuat bahwa Ijma’ adalah hujjah, sehingga hadits ini menjadi landasan Ijma’ paling shahîh”.

Begitu juga hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أُمَّتِي لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ .

Sesungguhnya, umatku tidak akan sepakat di atas kesesatan.


Bertopang Kepada Qiyâs Yang Shahîh, Sebaliknya Tidak Menyadarkan Sebuah Pemahaman Kepada Qiyâs Al-Fâsid.

Pengertian Qiyas

Qiyas secara bahasa adalah

تقدير الشئ بأخر ليعلم المساوات بينهما

Qiyas secara istilah adalah

رد الفرع الى الاصل بعلة تجمعها فى الحكم

Qiyas juga bisa berarti menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena ada persamaan illat hukum. Karena dengan qiyas ini berarti para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum kepada sumbernya al-quran dan hadits. Sebab dalam hukum Islam kadang tersurat jelas dalam al-quran dan hadits, tapi kadang juga bersifat implicit-analogik (tersirat) yang terkandung dalam nash. Beliau Imam Syafi’i mengatakan “Setiap peristiwa pasti ada kepastian hukum dan umat Islam wajib melaksanakannya”. Namun jika tidak ada ketentuan hukum yang pasti, maka haruslah dicari dengan cara ijtihad. Dan ijtihad itu adalah qiyas.

Qiyas itu adalah menetapkan sesuatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan sesuatu hukum perbuatan yang telah ada ketentuan hukumnya oleh Nash (Al Quran dan As Sunnah) disebabkan adanya persamaan illat antara keduanya.

Seperti mengqiyâskan sifat Allah Azza wa Jalla dengan sifat makhluk, menqiyâskan alam barzakh dengan alam dunia, menqiyâskan kejadian-kejadian pada hari akhirat dengan kejadian di dunia ini.
Proses pengqiyasan dilakukan dengan cara menganalogikan sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan‘illat akan melahirkan hukum yang sama. Asas qiyas adalah menghubungkan dua masalah secara analogis berdasarkan persamaan sebab dan sifatnya. Apabila pendekatan tersebut menemukan titik persamaan maka konsekuensi hukumnya harus sama pula dengan hukum yang ditetapkan. A1-Qur’an menjelaskan perbedaan hukum karena tidak adanya persamaan sifat dan perbuatan yaitu firman Allah :

افلم يسيروا فى الارض فينظروا ليف كان عاقبة الذين من قبلهم دمر الله عليهم وللكافرين امثالهم

Artinya : Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi ini sehingga mereka dapat melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka. Allah telah menimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima akibat-akibat seperti itu.

Yang kedua adalah analogi beda sifat, beda hukum.

ام حسب الذين احترجوا السيأت ان تجعلهم كا الذين أمنوا وعملوا الصالحات سواء محياهم ومماتهم سأ ما يحكمون (الجاثية : 21)

Artinya : Apakah orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.

Dan Firman Allah yang berbunyi.

ام نجعل الذين امنوا وعملوا الصالحات كا المفسدين فى الارض ام نجعل المتقين كا الفجار (الصاد : 28)

Artinya : Patutkah kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sho!eh samadengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah kami menganggap orang-orang yang bertaqwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?

Dengan ketiga dalil Al-Qur’an tersebut di atas sangat sesuai dengan prinsip berfikir rasional yaitu menyamakan sesuatu karena adanya persamaan dan membedakan sesuatu karena adanya faktor perbedaan. Menurut pendapat Imam Al-Muzani seorang sahabat Imam Syafi’i menyimpulkan pandangan beliau tentang qiyas yaitu : Para ahli hukum dan masa Rasulullah hingga sekarang selalu mempergunakannya dalam setiap masalah agama. Sesuatu yang setara dengan hak adalah hak dan yang dengan setara bathil ya bathil pula. Ibnu Qoyyim sependapat dengan hal tersebut.

Karena qiyas merupakan aktivitas akal, maka ada ulama yang berbeda pendapat dengan jumhur ulama tentang tentang digunakannya/tidak digunakannya qiyas. Dalam hal ini terdapat tiga kelompok besar yaitu :

1)      Kelompok Jumhur : Mempergunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al-Qur’an/Al-hadist pendapat shahabat/ijma’ ulama tapi hal tersebut dilakukan dengan tidak berlebihan dan melampaui batas.
2)      Madzab Dhohiriyah dan Syiah Imamiyah : Samasekali tidak memakai qiyas, hanya terpaku pada teks.
3)      Akhor/kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas. Terkadang dalam kondisi/masalah tertentu kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentaskhih dan keumuman Al-Qur’an dan Al Hadist.

7.      Dalil Kehujjahan Qiyas

Tidak diragukan lagi bahwa aliran jumhur adalah aliran yang tepat dan paling kuat. Mengapa? Dikarenakan argumentasinya berdasarkan atas prinsip berpikir logis disamping tetap berpegang pada Al-Aqur’an dan petunjuk Rasulullah. Dalil Al-qur’annya adalah sebagai berikut:

ياايها الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واول الامر منكم فإن تنازعتم فى سيء فردواه الى الله والرسول ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر.
(النساء : 59)

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman. Taatilah Allah dan Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah Ia kepada Allah (Al-Qur ‘an) dan rasul (sunnah) jika kamu benar-bear beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Ayat tersebut menjadi dasar hukum qiyas. Karena didalamnya terdapat ungkapan “kembali kepada Allah dan Rasulnya” tidak lain dan tidak bukan adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda bahwa apa sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dilakukan dengan jalan mencari illat hukum yang dinamakan qiyas.

Kemudian dalil Al-qur’annya sebagai berikut:

لقد كان فى قصصهم عبرة (يوسف : 111)

Sesungguhnya dalam kisah mereka terdapat pelajaran....

Di dalam lafadz ‘itibar di atas ditafsirkan dengan makna Al-itt’azh (mengambil pelajaran). Hal itu tidak lain adalah penetapan terhadap firman Allah dan ciptaan-Nya yaitu bahwa sesuatu yang berlaku bagi contoh, maka ia berlaku pula pada yang menjadi contohnya.

Analoginya adalah seperti ini: Apabila seorang pegawai dijatuhi hukuman karena menerima suap, lalu sang kepala berkata kepada teman-teman sekantor “Sesungguhnya ini adalah suatu pelajaran bagi kamu, maka ambilah sebagai pelajaran”. Maka dapat dipahami dari kata-kata Sang Kepala tersebut kamu akan sepertinya, jika kamu melakukan hal yang sama, kamu akan dihukum sebagaimana hukuman yang menimpanya, dan juga sebuah hadist Rasulullah SAW:

ان رسول الله ص.م لما اراد ان يبعثه الى اليمن. قال له ليف تقضى اذا عرض له قضاء, قال : اقضى بكتاب الله فإن لم أجد فبسنة رسول الله ص.م على صدره قال : الحمد لله الذى وفق رسول الله لما يرضى رسول الله ص.م

Artinya : “Bahwasannya Rasulullah Saw, ketika hendak mengutus Muadz menuju negeri Yaman, berkata kepadanya : Bagaimanakah kau memberi putusan? Muadz menjawab : “Saya akan memutuskan berdasarkan kitab Allah. Jika saya tidak menemukannya, saya memutuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw, kemudian jika saya tidak menemukannya, maka saya akan berijtihad dan saya tidak akan sembrono. Lantas Rasulullah Saw menepuk-nepuk dadanya dan berkata : “Segala puji adalah bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah kepada apa yang diridhoi oleh Rasulullah Saw”.

Dari hadist di atas Rasulullah Saw mengakui Muadz untuk berijtihad, bila dia tidak menemukan nash yang dia gunakan untuk memberi putusan baik Al-Qur’an ataupun As-Sunnah. Sedang ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk sampai kepada hukum. Dan Ijtihad juga meliputi qiyas.

Dengan adanya dalil kehujjahan qiyas diatas, dapat kita simpulkan bahwasannya pada saat sekarangpun qiyas masih terjadi.

Janganlah Menjadikan Mimpi Sebagai Hukum



Sunnah Nabi telah merinci mimpi. Dalam hadits banyak dijelaskan tentang mimpi. Imam Bukhari dalam kitab Shahiih-nya bahkan membahas dalam satu bab khusus yang diberi nama ‘Ta’bir’ dengan menyebutkan 99 hadits yang semuanya disepakati Imam Muslim kecuali beberapa hadits saja. Imam Bukhari pun menyebutkan sepuluh hadits dari shahabat dan tabi’in. Hal itu dijelaskan al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fat-hul Bâri’. Di antaranya:

Hadits dari Abu Qatadah r.a.:

الرُّأْيَا الحَسَنَةُ مِنَ اللهِ وَالْحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ فَمَنْ رَآى شَيْئًَا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفُثُ عَنْ شِمَالِهِ ثَلاَثًَ وَالْيَتَعَوَّذْ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ

“Mimpi baik itu dari Allâh dan mimpi buruk itu dari syaithân. Barangsiapa mimpi sesuatu yang tidak disukainya, hendaknya ia meludah ke sebelah kirinya tiga kali dan memohon perlindungan dari syaithân. Maka mimpi itu tidak akan membahayakannya.” (HR. Al-Bukhârî & Muslim)

Dalam khazanah sejarah penggalian hukum Islam tidak pernah dikenal penetapan suatu hukum atau penafsiran ayat Al-Qur’an berdasarkan mimpi, mulai dari sahabat Nabi sampai dengan sejarah imam-imam mujtahid. Manusia selain Nabi adalah tidak ma’shum. Tidak ada jaminan mimpi seorang manusia selain Nabi tidak dipengaruhi bisikan-bisikan syaithan. Hanya mimpi para Nabi merupakan kebenaran sebagaimana mimpi Nabi Ibrahim diperintah Allah SWT menyembelih anaknya, Ismail. 

Allah berfirman dalam Al-Qur’an :

لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ

Artinya : Sesungguhnya Allah telah membenarkan Rasul-Nya mengenai mimpi yang haq.(Q.S. Al-Fath : 27)

Ahmad Shawy dalam menafsirkan ayat di atas, mengatakan bahwa Allah menjadikan mimpi Rasul-Nya sebagai suatu yang benar dan pasti, yang tidak dapat diganggu oleh Syaithan. Karena Rasul Allah itu ma’shum termasuk di dalamnya Rasulullah SAW dan para Anbiya. Berdasarkan keterangan Tafsir Shawy ini dapat dipahami mimpi selain Rasul Allah tidak dapat dijadikan pegangan apa lagi dalam berhujjah, karena selain Rasul Allah tidaklah ma’shum dan tidak ada jaminan mimpi tersebut benar-benar datang dari Allah SWT dan bukan dari bisikan Syaithan.

Berikut keterangan ulama muktabar mengenai kedudukan mimpi dalam penetapan hukum antara lain :

 Ibnu Shalah dalam kitab Fatawanya :

“Masalah : Seorang laki-laki mendakwa dirinya bermimpi bertemu Nabi SAW dalam tidurnya. Nabi SAW mengatakan suatu perkataan yang mengandung hukum syar’i, maka apakah boleh mengamalkannya ?. Beliau (Ibnu Shalah) menjawab : “Tidak boleh memegang hal itu berdasarkan apa yang dilihat  dan didengar dari Rasulullah SAW dalam mimpinya. Hal ini bukanlah karena tidak percaya bahwa orang yang melihat Rasulullah SAW dalam mimpi, maka ia melihat kebenaran. Itu dapat dipercaya, tetapi karena tidak dapat dipercaya zhabith orang yang bermimpi tersebut.”.
 
Ketidakhujjahan mimpi dalam penetapan hukum juga dapat kita simak dari pernyataan Zarkasyi dalam Bahrul Muhizh bahwa hukum tidak dapat ditetapkan berdasarkan mimpi kecuali mimpi pada diri anbiya atau pengakuan mereka.

Al-Ustaz Abu Ishaq Syairazi berkata :

“Tidak boleh menetapkan sesuatu berdasarkan mimpi. Oleh karena itu, kalau seseorang bermimpi melihat Nabi SAW memerintahnya menetapkan sesuatu hukum, maka tidak lazim mengikutinya”.

Ketidakhujjahan mimpi juga dapat dipahami dari uraian Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiah al-Bajury dalam menjawab ‎isykal masalah penetapan azan dengan mimpi Zaid bin Abdullah yang tersebut dalam riwayat Abu Daud dan Turmidzi.

Riwayat Abu Daud berbunyi :

عبد الله بن زيد قال لما أمر رسول الله صلى الله عليه و سلم بالناقوس يعمل ليضرب به للناس لجمع الصلاة طاف بي وأنا نائم رجل يحمل ناقوسا في يده فقلت يا عبد الله أتبيع الناقوس ؟ قال وما تصنع به ؟ فقلت ندعو به إلى الصلاة قال أفلا أدلك على ما هو خير من ذلك ؟ فقلت له بلى قال تقول الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن محمدا رسول الله أشهد أن محمدا رسول الله حي على الصلاة حي على الصلاة حي على الفلاح حي على الفلاح الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله قال ثم استأخر عني غير بعيد ثم قال ثم تقول إذا أقمت الصلاة الله أكبر الله أكبر أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن محمدا رسول الله حي على الصلاة حي على الفلاح قد قامت الصلاة قد قامت الصلاة الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله . فلما أصبحت أتيت رسول الله صلى الله عليه و سلم فأخبرته بما رأيت فقال " إنها لرؤيا حق إن شاء الله فقم مع بلال فألق عليه ما رأيت فليؤذن به فإنه أندى صوتا منك " فقمت مع بلال فجعلت ألقيه عليه ويؤذن به قال فسمع ذلك عمر بن الخطاب رضي الله عنه وهو في بيته فخرج يجر رداءه ويقول والذي بعثك بالحق يا رسول الله لقد رأيت مثل ما رأى . فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " فلله الحمد  "حسن  صحيح"

“Abdullah bin Zaid berkata : Ketika Rasulullah SAW memerintah memukul lonceng untuk mengumpulkan manusia untuk shalat, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya : Hai hamba Allah apakah kamu hendak menjual lonceng itu. Orang tersebut malah bertanya," Untuk apa? Aku menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan shalat." Orang itu berkata lagi, "Maukah kau kuajari cara yang lebih baik?" Dan aku menjawab "Ya!" Lalu dia berkata : Engkau katakan :  Allahu Akbar Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaha illallah Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Hayya 'alash shalah Hayya 'alash shalah, Hayya 'alal falah Hayya 'alal falah, Allahu Akbar Allahu Akbar La ilaha illallah. Ketika esoknya aku bangun, aku menemui Muhammad SAW menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, kemudian Muhammad berkata, "Itu mimpi yang haq insya Allah. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan azan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama Bilal. Umar bin Khatab r.a. yang lagi berada di rumahnya mendengar azan itu, maka Umarpun keluar dengan menjulurkan rida’nya, kemudian berkata : Demi Tuhan yang mengutus engkau hai Muhammad dengan kebenaran, sesungguhnya aku telah bermimpi sebagaimana yang telah dia mimpikan. Maka Rasulullah bersabda : bagi Allah segala pujian. Berkata Abu Daud : Hadits ini hasan shahih.” (H.R. Abu Daud) 

dan Riwayat Turmidzi, berbunyi :

لما أصبحنا أتينا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأخبرته بالرؤيا، فقال: إن هذه لرؤيا حق، فقم مع بلال، فإنه أندى وأمد صوتا منك، فألق عليه ما قيل لك، وليناد بذلك، قال فلما سمع عمر بن الخطاب نداء بلال بالصلاة خرج إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهو يجر إزاره، وهو يقول: يا رسول الله، والذي بعثك بالحق، لقد رأيت مثل الذي قال، قال: فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فلله الحمد، فذلك أثبت".

 “Ketika pagi tiba, aku ( Abdullah bin Zaid) mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan mimpiku. Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya ini adalah mimpi yang haq. Maka lakukanlah bersama bilal, karena suara Bilal lebih lantang dan nyaring darimu. Ajarilah dia apa yang dikatakan kepadamu dan hendaklah Bilal melakukan azan dengannya. Manakala mendengar azan Bilal untuk shalat, Umar bin Khatab keluar dengan menjulurkan rida’nya, menemui Rasulullah SAW dan berkata : Ya Rasulullah, demi Tuhan yang mengutuskan engkau dengan kebenaran, sesungguhnya aku telah melihat dalam mimpiku sama seperti yang dikatakannya. Bersabda Rasulullah SAW : Bagi Allah pujian. Karena itu, aku tetapkan demikian.”(H.R. Turmidzi)

Ibrahim al-Bajuri berkata :

“Diisykalkan yang demikian itu, dengan sebab bahwa sesungguhnya hukum tidak dapat ditetapkan dengan mimpi. Dijawab, bahwa mimpi tersebut bersesuaian dengan turun wahyu. Maka hukum (penetapan azan) ditetapkan dengan wahyu bukan dengan mimpi”.

Hal senada juga dapat dilihat dalam Kitab I’anatuthalibin. ‎Pernyataan yang lebih tegas lagi dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam mengomentari hadits di atas, yakni :

 “Hal tersebut bukanlah pengamalan dengan semata-mata mimpi. Ini termasuk sesuatu yang tidak diragukan dengan tanpa khilaf”.

Imam al-Nawawi mengatakan :

“Kalau pada malam tiga puluh Sya’ban manusia tidak melihat hilal, tiba-tiba datang seseorang mengaku melihat Nabi SAW dalam mimpinya dan beliau bersabda kepadanya : “Malam ini adalah awal Ramadhan, maka tidak sah puasa dengan mimpi ini, tidak sah atas yang bermimpi dan tidak sah juga atas orang lain. Keterangan ini telah disebut oleh Qadhi Husain dalam al-Fatawa dan lainnya dari Ashhab kita. Qadhi ‘Iyadh telah mengutipnya sebagai ijmak. Saya (al-Nawawi) telah menetapkannya dengan dalil-dalilnya pada awal Syarah Shahih Muslim. Ringkasannya adalah bahwa syarat perawi, yang meyampaikan berita dan saksi adalah dalam keadaan jaga pada ketika tahammul. Ini mujma’ ‘alaihi, karena sebagaimana di maklumi bahwa bahwa tidur tidak dalam keadaan jaga dan tidak ada dhabith. Oleh karena itu, meninggalkan mengamalkan mimpi ini karena cedera dhabith perawi, bukan karena meragukan mengenai mimpi.

Imam an-Nawawi di atas, memfatwakan bahwa menentukan awal Ramadhan tidak boleh dengan berpedoman kepada mimpi. Ketidakbolehan ini bukan karena meragukan kebenaran mimpi, apalagi mimpi itu adalah mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW, tetapi karena orang yang bermimpi itu bukan ahli tahammul berita, karena dia dalam keadaan tidur. Oleh karena itu, ketidakbolehan mengamalkan mimpi dalam penetapan hukum bukan hanya berlaku untuk masalah puasa saja, tetapi juga untuk masalah-masalah yang lain.  Keterangan yang dikemukakan oleh an-Nawawi di atas, juga dikemukan oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dan Bujairumi sebagaimana di bawah ini.

Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :

“Tidak boleh berpuasa dengan sebab bermimpi berjumpa Rasulullah SAW dalam tidur yang mengatakan bahwa besok bulan Ramadhan, karena jauh dhabith orang bermimpi, bukan diragukan mimpinya”

Syarwani dalam mengomentari pernyataan Ibnu Hajar di atas mengatakan haram berpuasa dan lainnya dengan menyandarkan kepada mimpi tersebut. Alasan beliau adalah karena hukum Allah tidak didapati kecuali dari lafazh dan istinbath. Sedangkan berpuasa dengan mimpi tidak termasuk dalam keduanya.

Bujairumi dalam pembahasan penentuan awal Ramadhan, mengatakan :

“Tidak diiktibar pula perkataan orang yang mengatakan : “Nabi SAW telah mengabari  dalam tidurku bahwa malam ini adalah awal Ramadhan.” Maka tidak sah puasa dengannya dengan ijmak, karena tidak ada dhabith orang yang bermimpi, bukan karena diragukan yang dilihat dalam mimpinya.”

Berdasarkan pernyataan para ulama di atas, dapat dipahami bahwa para ulama besar tersebut sepakat bahwa mimpi tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum. Oleh karena itu, dalam kalangan Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah, kita hanya mengenal sumber – sumber hukum, yaitu : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Qaulul Shahaby, Ishtishhab, Maslahah Murshalah, Istihsan, Saddul Zara-i’, Kebiasaan Penduduk Madinah. Mimpi atau ilham tidak termasuk di dalamnya. Mengenai ilham, telah berkata Syekh Zakaria Al-Anshary :

 “Ilham yang terjadi pada manusia yang tidak ma’shum tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, karena tidak aman dari tipu daya syaithan”

            Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: 

((ورؤيا الأنبياء وحيٌ؛ فإنها معصومةٌ من الشيطان، وهذا باتفاق الأمة، ولهذا أقدم الخليلُ على ذبح ابنِهِ إسماعيل إ بالرؤيا، وأما رؤيا غيرهم فتُعْرَض على الوحي الصريح؛ فإن وافقتْه وإلاَّ لم يُعْمَلْ بها)) 

"Dan mimpi para Nabi adalah wahyu, karena mimpi mereka terjaga dari syetan; dan ini sudah menjadi kesepakatan umat (Islam); oleh karena itu Al-Khalil (Nabi Ibrahim 'alaihissalaam) mau menyembelih putranya Ismail 'alaihissalaam hanya karena mimpi. Adapun mimpi selain mereka maka harus dicocokkan dengan wahyu yang jelas; kalau cocok (maka diterima), kalau tidak maka tidak boleh diamalkan"(Madaarijussalikin 1/51)

Khusus mengenai penafsiran Al-Qur’an, berikut keterangan para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah mengenai sumber-sumber tafsir yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan penafsiran Al-Qur’an, antara lain :

1.      Ibnu Katsir dalam menjelaskan metode tafsirnya mengatakan :

“ Pada ketika itu, apabila kita tidak mendapatinya dalam Al-Qur’an dan juga tidak pada sunnah, maka kita kembali kepada pendapat sahabat, karena mereka lebih tahu tentang itu”.

Terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai qaul tabi’in. Menurut pendapat yang shahih tidak menjadi hujjah.

2.      Berkata Ahmad`Shawy :
 “Sumber tafsir adalah al-Kitab, al-Sunnah, atsar dan ahli fashahah dari orang-orang Arab asli.”

3.      Zarkasyi menjelaskan kepada kita bahwa ada empat sumber tafsir, yaitu naqal (kutipan) dari Rasulullah SAW, perkataan sahabat, muthlaq lughat dan  muqtazhaa makna kalam dan muqtazhaa  kekuatan syara’. Penggunaan perkataan sahabat adalah karena perkataan sahabat ditempatkan pada posisi marfu’. Sedangkan perkataan tabi’in terjadi perbedaan ulama dalam menjadikannya sebagai sumber tafsir.

Sebagian umat Islam dalam membenarkan penafsiran al-Qur’an dengan mempedomani mimpi ini ada yang mengutip pendapat Ibnu Daqiq al-‘Id yang dikutip oleh Zarkasyi dalam Kitab Bahrul Muhizh, yaitu

“Apabila perintahnya dengan sebuah perintah yang penetapannya pada waktu jaga adalah sebaliknya, seperti perintah meninggalkan wajib atau perintah meninggalkan sunat, maka tidak boleh mengamalkannya dan apabila perintah dengan sesuatu yang tidak ada penetapan sebaliknya pada waktu jaga, maka dianjurkan mengamalkannya”.

Argumentasi ini kita bantah bahwa pendapat Ibnu Daqiq al-‘Id ini adalah pendapat dha’if (wajh dha’if). Jadi tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan suatu hukum, apalagi sebagai pedoman dalam menafsirkan al-Qur’an. Ini sesuai dengan keterangan pengarang Bahrul Muhith sebelumnya pada halaman yang sama, yaitu :

“ Pendapat yang kuat adalah yang pertama, karena hukum tidak dapat ditetapkan berdasarkan mimpi kecuali pada haq anbiya atau pengakuan mereka.”

Sebagian orang yang bersikeras berpendapat mimpi dapat menjadi sumber tafsir al-Qur’an berargumentasi dengan hadits shahih berikut ini :

رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة.

   “Mimpi orang mukmin adalah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian”(H.R. Bukhari dan Muslim‎)

Hadits yang senada dengan di atas, antara lain :

1.      Hadits Muslim :

الرؤيا الصالحة جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة

“Mimpi yang baik adalah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian.”(H.R. Muslim)

2.      Hadits Muslim :

رؤيا الرجل الصالحة جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة

ِ”Mimpi laki-laki yang shaleh satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian.” (H.R. Muslim)

Untuk memahami hadits di atas secara benar, mari kita perhatikan penafsiran para ulama mu’tabar di kalangan ahlusunnah, antara lain :

1.      Menurut Zarkasyi empat puluh enam yang tersebut  pada hadits di atas, semuanya merupakan jalan untuk menghasilkan ilmu bagi para anbiya. Manusia lain tidak sampai kepada ilmu tersebut kecuali melalui khabar (berita). Diantara contoh jalan ilmu para anbiya itu adalah kalam binatang, kalam benda mati, wahyu dan lain-lain. Mimpi yang benar termasuk dalam empat puluh enam tadi.‎Jadi menurut Zarkasyi, hadits ini membicarakan mimpi para Nabi, bukan mimpi manusia selain Nabi. Oleh karena itu, mimpi para Nabi dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum, karena termasuk salah satu jalan kenabian, sedangkan mimpi manusia biasa tidak dapat menjadi hujjah. Yang senada dengan pendapat ini adalah pendapat al-Khuthaby, beliau berkata :

“Hadits ini menguatkan urusan mimpi dan mentahqiqkan kedudukannya. Mimpi itu satu bagian dari bagian-bagian kenabian adalah pada haq para anbiya, bukan selain mereka. Karena para anbiya disampaikan wahyu kepada mereka pada waktu bermimpi sebagaimana halnya pada waktu jaga.”

2.      Penafsiran lain dari hadits di atas dan yang senada dengannya, muncul dalam konteks pemahaman perkataan “al-busyraa” pada Q.S. Yunus : 63-64, berbunyi :

الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64)

Artinya : Orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka ada berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. tidak ada perobahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.(Q.S. Yunus : 63-64)

Ini dapat dilihat penjelasannya dalam Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Qurthuby‎, Tafsir Thabary ‎ dan Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jafsy al-Kidiry dalam kitabnya, Siraj al-Thalibin. ‎Berdasarkan pemahaman ini, maka yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits tersebut adalah mimpi dalam kerangka al-busyra (kabar  gembira), seperti isyarat akan mendapatkan keturunan, jabatan yang baik, harta yang halal, menjadi ulama dan lain-lain. Jadi bukan dalam kerangka sebagai dalil menafsirkan al-Qur’an, apalagi penetapan hukum berdasarkan mimpi.

Penafsiran ini berdasarkan hadits-hadits berikut :

1.      Hadits riwayat Turmidzi dari Ubadah bin Shamid, beliau berkata :

     “Aku pernah menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang firman Allah yang berbunyi :

لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
                                                        
Rasulullah SAW bersabda :

هي الرؤيا الصالحة يراها المؤمن أو ترى له                                       

“Ia adalah mimpi yang baik yang lihat oleh orang mukmin atau yang perlihatkan kepadanya.” (H.R. Turmidzi)

2.      Hadits riwayat Bukhari :

لَمْ يَبْقَ مِنْ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ قَالُوا وَمَا الْمُبَشِّرَاتُ قَالَ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ

“Tidak tersisa dari kenabian kecuali mubsyiraat. Para sahabat bertanya apa itu mubsyiraat?. Rasulullah mejawab: “mimpi yang baik”. (H.R. Bukhari)

3. Hadits riwayat Muslim dan Turmidzi :

الرؤيا ثلاثة فرؤيا الصالحة بشرى من الله ورؤيا تحزين من الشيطان ورؤيا مما يحدث المرء نفسه

“Mimpi itu ada tiga katagori, yaitu : ru’ya shalihah, yaitu kabar gembira dari Allah, mimpi yang menyedihkan yang datang dari syaithan dan mimpi karena obsesi seseorang.” (H.R. Muslim dan Turmidzi ‎)

Hadits ini juga menjelaskan bahwa mimpi yang dialami oleh seseorang ada tiga katagori, yaitu :

1.    mimpi yang benar sebagai kabar gembira yang datang Allah
2.    mimpi duka cita yang datang dari setan
3.    mimpi karena obsesi seseorang. Artinya mimpi tersebut terjadi karena bawaan  pikiran pada waktu dia jaga.

Dalam Kitab Siraj al-Thalibin, tersebut beberapa pendapat lain mengenai penafsiran hadits mimpi di atas, yakni bahwa dalam mimpi itu ada pemberitahuan tentang yang gaib. Pemberitahuan tentang yang gaib termasuk salah satu martabat kenabian, tapi bukan berarti orang yang bermimpi itu menjadi nabi. Pendapat lain lagi mengatakan bahwa mimpi itu muwafaqat dengan jalan kenabian, bukan mimpi adalah sebagian dari kenabian. Dua pendapat terakhir ini juga harus dipahami sebagai mubsyiraat (kabar gembira), karena dalil-dalil tersebut di atas.

Tiga Jenis Mimpi

Rasûlullâh SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤْيَا الْمُسْلِمِ تَكْذِبُ وَأَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا وَرُؤْيَا الْمُسْلِمِ جُزْءٌ مِنْ خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ وَالرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنْ اللهِ وَرُؤْيَا تَحْزِينٌ مِنْ الشَّيْطَانِ وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ

“Apabila hari kiamat telah dekat, maka jarang sekali mimpi seorang Muslim yang tidak benar. Dan mimpi yang paling paling benar adalah mimpi yang selalu bicara benar. Mimpi seorang muslim adalah sebagian dari empat puluh lima macam Nubuwwah (wahyu). Mimpi itu ada tiga macam: (1) Mimpi yang baik sebagai kabar gembira dari Allâh. (2) mimpi yang menakutkan atau menyedihkan, datangnya dari syaithân. (3) dan mimpi yang timbul karena ilusi angan-angan, atau khayal seseorang. Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian Shalatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain.” (HR. Muslim, Abû Dawud, al-Tirmidzi, Ahmad)

Dari Abu Hurairah berkata: Rasûlullâh SAW bersabda:

إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ تَكْذِبُ وَأَصْدَقُهُمْ رُؤْيَا أَصْدَقُهُمْ حَدِيثًا وَرُؤْيَا الْمُسْلِمِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنْ النُّبُوَّةِ وَالرُّؤْيَا ثَلَاثٌ فَالرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ بُشْرَى مِنْ اللهِ وَالرُّؤْيَا مِنْ تَحْزِينِ الشَّيْطَانِ وَالرُّؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ بِهَا الرَّجُلُ نَفْسَهُ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيَتْفُلْ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ

“Bila waktu sudah terasa ringkas, hampir mimpi mu`min bukanlah bohong, dan mimpi mereka yang paling benar adalah yang paling benar kata-katanya dan mimpi muslim adalah satu dari empatpuluh enam bagian kenabian, mimpi itu ada tiga; mimpi yang baik adalah khabar gembira dari Allâh, mimpi dari kesedihan yang dibuat syaithân dan mimpi yang dibisikkan oleh jiwa seseorang, bila salah seorang dari kalian bermimpi sesuatu yang tidak ia suka, hendaklah meludah dan tidak memberitahukannya kepada orang-orang.” (HR. al-Tirmidzi. HaditsHasan Shahih)

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda:

الرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ فَبُشْرَى مِنْ اللهِ وَحَدِيثُ النَّفْسِ وَتَخْوِيفٌ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ رُؤْيَا تُعْجِبُهُ فَلْيَقُصَّهَا إِنْ شَاءَ وَإِذَا رَأَى شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلَا يَقُصَّهُ عَلَى أَحَدٍ وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ

“Mimpi itu ada tiga; berita baik dari Allâh, panggilan jiwa dan ketakutan yang dihadirkan oleh syaithân. Maka jika salah seorang dari kalian bermimpi dengan sesuatu yang indah, jika dia mau hendaklah ia ceritakan, dan jika melihat sesuatu yang dibenci maka janganlah ia ceritakan, tetapi hendaklah ia bangun dan shalat.” (HR. Ahmad)

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...