Jumat, 27 November 2020

Waspadai Penyakit 'Ain (العين)

Penyakit ‘Ain merupakan penyakit yang terjadi pada seseorang baik anak maupun dewasa yang diakibatkan oleh pengaruh buruk pandangan mata, misalnya : pandangan mata penuh takjub maupun iri hati atau tidak senang atas apa yang dilihatnya.  

Kenikmatan adalah hal yang didambakan setiap orang. Dan setiap kenikmatan juga dapat sekaligus menjadi ujian bagi seseorang. Salah satu kenikmatan yang dikaruniakan oleh Allah bagi sepasang insan adalah hadirnya sang buah hati dalam kehidupan. Ketika telah lahir, maka fisiknya yang lucu mengundang orang untuk memandang, memanjakan, menyentuhnya. Dan ketika tumbuh beranjak menjadi sosok kanak-kanak, tetap tingkah lakunya banyak mengundang perhatian orang.‎

Dengan sebab ini, maka perlulah kita ketahui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap yang memiliki kenikmatan pasti ada yang iri (dengki).”(Shahihul Jami’ 223). Perlu menjadi perhatian bagi orang tua bahwa dalam syari’at Islam telah dijelaskan adanya bahaya ‘ain (pandangan mata) terutama bagi anak-anak. Pandangan mata yang berbahaya ini dapat muncul dengan sebab kedengkian orang yang memandang atau karena kekaguman.

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rohimahullah dalam kitab ‎Tafsir Surat Muawwadzatain berkata, “Bahaya dari pandangan mata dapat terjadi ketika seseorang yang berhadapan langsung dengan sasarannya. Sasaran tukang pandang terkadang bisa mengenai sesuatu yang tidak patut didengki, seperti benda, hewan, tanaman, dan harta. Dan terkadang pandangan matanya dapat mengenai sasaran hanya dengan pandangan yang tajam dan pandangan kekaguman.” Pengaruh dari bahaya pandangan mata pun hampir mengenai Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana firman-Nya,

وَإِن يَكَادُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبْصَارِهِمْ لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُ لَمَجْنُونٌ

“Sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar al Qur’an dan mereka mengatakan ‘Sesungguhnya dia (Muhammad) benar-benar gila.” (Al Qalam [68]: 51)‎

Penyakit ‘ain, yaitu penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

والعين نظر باستحسان مشوب بحسد من خبيث الطبع يحصل للمنظور منه ضرر

“Dan ‘ain itu adalah pandangan suka disertai hasad yang berasal dari kejelekan tabiat, yang dapat menyebabkan orang yang dipandang itu tertimpa suatu bahaya.” [Fathul Bari, 10/200]‎


Dalil-dalil tentang adanya penyakit ain

 Dalil dari Al-Qur’an


QS. Yusuf : 67 – 68

وَقَالَ يَبَنِيّ لاَ تَدْخُلُواْ مِن بَابٍ وَاحِدٍ وَادْخُلُواْ مِنْ أَبْوَابٍ مّتَفَرّقَةٍ وَمَآ أُغْنِي عَنكُمْ مّنَ اللّهِ مِن شَيْءٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلاّ للّهِ عَلَيْهِ تَوَكّلْتُ وَعَلَيْهِ فَلْيَتَوَكّلِ الْمُتَوَكّلُونَ * وَلَمّا دَخَلُواْ مِنْ حَيْثُ أَمَرَهُمْ أَبُوهُم مّا كَانَ يُغْنِي عَنْهُمْ مّنَ اللّهِ مِن شَيْءٍ إِلاّ حَاجَةً فِي نَفْسِ يَعْقُوبَ قَضَاهَا وَإِنّهُ لَذُو عِلْمٍ لّمَا عَلّمْنَاهُ وَلَـَكِنّ أَكْثَرَ النّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ

Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain; namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri". Dan tatkala mereka masuk menurut yang diperintahkan ayah mereka, maka (cara yang mereka lakukan itu) tiadalah melepaskan mereka sedikitpun dari takdir Allah, akan tetapi itu hanya suatu keinginan pada diri Ya'qub yang telah ditetapkannya. Dan sesungguhnya dia mempunyai pengetahuan, karena Kami telah mengajarkan kepadanya. Akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.

Ibnu Katsir berkata :

يقول تعالى إخباراً عن يعقوب عليه السلام, إنه أمر بنيه لما جهزهم مع أخيهم بنيامين إلى مصر أن لا يدخلوا كلهم من باب واحد, وليدخلوا من أبواب متفرقة, فإنه كما قال ابن عباس ومحمد بن كعب ومجاهد والضحاك وقتادة والسدي وغير واحد إنه: خشي عليهم العين, وذلك أنهم كانوا ذوي جمال وهيئة حسنة, ومنظر وبهاء, فخشي عليهم أن يصيبهم الناس بعيونهم, فإن العين حق تستنزل الفارس عن فرسه

“Allah berfirman mengkhabarkan tentang Ya’qub ‘alahis-salaam bahwasannya ia memerintah anak-anaknya ketika mempersiapkan mereka bersama saudara mereka, Bun-yamin, ke Mesir agar mereka tidak masuk semuanya dari satu pintu, akan tetapi dari beberapa pintu yang berlainan. Sesungguhnya Ya’qub – sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Muhammad bin Ka’b, Mujahid, Adl-Dlahhak, Qatadah, As-Suddi, dan yang lainnya – mengkhawatirkan mereka dari Al-‘Ain (pengaruh mata). Hal itu disebabkan karena anak-anak Ya’qub tersebut tampan-tampan dan menawan. Maka Ya’qub mengkhawatirkan mereka akan pengaruh ‘Ain dari orang-orang yang memandang mereka, karena Al-‘Ain adalah haq (benar) yang dapat mengakibatkan seorang penunggang kuda jatuh dari kudanya”.

Kemudian beliau melanjutkan :

وقوله { وَمَآ أُغْنِي عَنكُمْ مّنَ اللّهِ مِن شَيْءٍ } أي إن هذا الاحتراز لا يرد قدر الله وقضاءه, فإن الله إذا أراد شيئاً لا يخالف ولا يمانع, { وَلَمّا دَخَلُواْ مِنْ حَيْثُ أَمَرَهُمْ أَبُوهُم مّا كَانَ يُغْنِي عَنْهُمْ مّنَ اللّهِ مِن شَيْءٍ إِلاّ حَاجَةً فِي نَفْسِ يَعْقُوبَ قَضَاهَا } قالوا: هي دفع إصابة العين لهم

“Dan firman-Nya : Namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. ; yaitu kehati-hatian itu tidak akan dapat menolak takdir Allah dan ketentuan-Nya, karena sesungguhnya Allah jika telah menghendaki sesuatu maka tidak ada yang menghalangi. Firman-Nya : {Dan tatkala mereka masuk menurut yang diperintahkan ayah mereka, maka (cara yang mereka lakukan itu) tiadalah melepaskan mereka sedikitpun dari takdir Allah, akan tetapi itu hanya suatu keinginan pada diri Ya'qub yang telah ditetapkannya} ; mereka berkata : ‘Yaitu menghindari pengaruh Al’-‘Ain terhadap mereka” [Tafsir Ibnu Katsir 2/485].

QS. Al-Qalam : 51

وَإِن يَكَادُ الّذِينَ كَفَرُواْ لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبْصَارِهِمْ لَمّا سَمِعُواْ الذّكْرَ وَيَقُولُونَ إِنّهُ لَمَجْنُونٌ

“Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al Quran dan mereka berkata: "Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila”.

Ibnu Katsir berkata :

قال ابن عباس ومجاهد وغيرهما { لَيُزْلِقُونَكَ } لينفذونك { بِأَبْصَارِهِمْ } أي يعينونك بأبصارهم بمعنى يحسدونك لبغضهم إياك لولا وقاية الله لك وحمايته إياك منهم, وفي هذه الاَية دليل على أن العين إصابتها وتأثيرها حق بأمر الله عز وجل, كما وردت بذلك الأحاديث المروية من طرق متعددة كثيرة.

“Telah berkata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, dan yang lainnya : {‘benar-benar hampir menggelincirkan kamu’} ; yaitu mempengaruhi kamu; {‘dengan pandangan mereka’} ; yaitu memandangmu dengan mata-mata mereka yaitu mendengkimu karena kebencian mereka kepadamu. Sekiranya tidak ada perlindungan Allah kepadamu dari mereka. Di dalam ayat ini terdapat dalil bahwa terkena Al-‘Ain dan pengaruhnya adalah haq (benar) dengan ijin Allah, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits yang diriwayatkan dari beberapa jalan yang berbeda” [Tafsir Ibnu Katsir 4/410].

Dalil dari As-Sunnah Ash-Shahihah

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَيْنُ حَقٌّ وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا

Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu, Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “Ain (mata jahat) itu benar-benar adanya, jika seandainya ada sesuatu yang mendahului qodar,maka akan didahului oleh ain.Apabila kamu diminta untuk mandi maka mandilah. (hadist riwayat Muslim)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ

Dari Aisyah rodhiyallohu anha,Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :Mintalah kalian perlindungan kepada Alloh dari ain (mata jahat) karena sesungguhnya ain itu haq (benar) (HR ibnu Majah)

عن أسماء عميس قالت : يا رسول الله ان بني جعفر تصيبهم العين أفأسترقي لهم قال نعم فلو كان شيء سابق القدر لسبقته العين

Dari Asmaa’ binti ‘Umais radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Bani Ja’far terkena Al-‘Ain, maka apakah boleh aku meruqyah mereka ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Ya, sekiranya ada sesuatu yang mendahului takdir, niscaya Al-‘Ain akan mendahuluinya” [HR. Ahmad 6/438 no. 27510 dan Tirmidzi no. 2059; dihasankan oleh Al-Arnauth dalam Ta’liqnya terhadap Musnad Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul-Jami’ no. 5286].

عن أبي ذر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن العين لتولع بالرجل بإذن الله تعالى حتى يصعد حالقا ثم يتردى منه

Dari Abi Dzarr radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :Sesungguhnya Al-‘Ain dapat memperdaya seseorang dengan ijin Allah sehingga ia naik ke tempat yang tinggi lalu jatuh darinya ” [HR. Ahmad 5/146 no. 21340, 6/13 no. 5372, Al-Bazzar 9/386 no. 3972, dan Al-Haarits dalam Bughyatul-Bahits 2/603 no. 566; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul-Jaami’ no. 1681].

عن بن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : العين حق تستنزل الحالق

Dari Ibnu 'Abbas radliyallaahu 'anhuma dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam :"Al-'Ain itu adalah haq yang dapat menggelincirkan orang yang naik ke tempat tinggi" [HR. Ahmad no. 1/274 no. 2477, Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir no. 12662, dan Al-Hakim no. 7489; dihasankan oleh Al-Arnauth dalam Ta’liqnya terhadap Musnad Ahmad dan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 1250].

عن جابر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أكثر من يموت من أمتى بعد قضاء الله وقدره بالأنفس يعنى بالعين

Dari Jabir radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Kebanyakan orang yang meninggal dari umatku setelah qadla dan qadar Allah adalah karena Al-‘Ain” [HR. Ath-Thayalisi hal. 242 no. 1760, Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir 4/360, no. 3144, Al-Hakim 3/46 no. , Al-Bazzar dalam Kasyful-Istaar 3/403 no. 3052, Ad-Dailami 1/364 no. 1467, dan Ibnu Abi ‘Ashim 1/136 no. 311; dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahiihul-Jaami’ no. 1206].‎‎

عن عائشة قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرني أن استرقي من العين

Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan agar aku meruqyah seseorang karena terkena Al-‘Ain” [HR. Bukhari no. 5406 dan Muslim no. 2195].

عن أنس قال رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم في الرقية من العين والحمة والنملة

Dari Anas radliyallaahu ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan rukhshah dalam ruqyah karena Al-‘Ain, Al-Hummah,‎ dan An-Namlah‎” [HR. Muslim no. 2196].

عن أم سلمة رضى الله تعالى عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى في بيتها جارية في وجهها سفعة فقال استرقوا لها

Dari Ummi Salamah radliyallaahu ‘anhaa : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat di dalam rumah seorang anak perempuan yang di wajahnya terdapat Suf’ah‎. Maka beliau bersabda : “Padanya ada pengaruh akibat pandangan (Al-‘Ain). Ruqyah-lah ia !” [Bukhari no. 5407 dan Muslim no. 2197].

عن جابر بن عبد الله يقول رخص النبي صلى الله عليه وسلم لآل حزم في رقية الحية وقال لأسماء بنت عميس مالي أرى أجسام بني أخي ضارعة تصيبهم الحاجة قالت لا ولكن العين تسرع إليه قال أرقيهم

Dari Jabir radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan rukhshah kepada keluarga Hazm dalam meruqyah (gigitan) ular. Maka beliau bersabda kepada Asmaa’ binti ‘Umais : “Mengapa saya melihat badan anak-anak keturunan keturunan anak-anak saudara saya kurus-kurus ? Apakah karena kemiskinan ?”. Asma menjawab : “Tidak, akan tetapi Al-‘Ain cepat menimpa mereka”. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : “Ruqyahlah mereka” [HR. Muslim no. 2198].‎

Apakah penyakit ain itu?

Penyakit ‘Ain adalah penyakit yang disebabkan oleh pengaruh buruk pandangan mata,yaitu pandangan mata yang disertai rasa takjub atau bahkan iri dan dengki terhadap apa yang dilihatnya.

Dari Amir bin Robi’ah rodhiyallohu anhu :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ أَوْ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ فَلْيُبَرِّكْهُ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ

Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari saudaranya, pada dirinya atau pada hartanya, maka doakan keberkahan padanya, karena sesungguhnya penyakit ain itu haq (benar). (HR Ahmad).

‘Ain dapat terjadi meskipun tanpa kesengajaan pelakunya

Ibnu Qoyyim rohimahulloh mengatakan bahwa terkadang seseorang bisa mengarahkan ‘ain kepada dirinya sendiri. Pelakunya termasuk jenis manusia yang paling jahat. Sahabat-sahabat kami dari kalangan ahli fiqh menyatakan, :Sesungguhnya bila diketahui ada orang yang melakukan hal itu, maka penguasa kaum muslimin harus memenjarakannya, lalu dipenuhi seluruh kebutuhannya hingga akhir hayat.”

Namun terkadang pengaruh buruk ain terjadi tanpa kesengajaan dari orang yang memandang takjub terhadap sesuatu yang dilihatnya. Lebih dari itu pengaruh buruk ini juga bisa terjadi dari orang yang hatinya bersih atau orang-orang yang sholih sekalipun mereka tidak bermaksud menimpakan ain kepada apa yang dilihatnya. Hal ini pernah terjadi diantara para sahabat Nabi shollallohu alaihi wa sallam, padahal hati mereka terkenal bersih,tidak ada rasa iri atau dengki terhadap sesamanya. Akan tetapi dengan izin Alloh dan takdirnya, pengaruh buruk ain ini dapat terjadi diantara mereka.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّهُ قَالَرَأَى عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ يَغْتَسِلُ فَقَالَ مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ وَلَا جِلْدَ مُخْبَأَةٍ فَلُبِطَ سَهْلٌ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامِرًا فَتَغَيَّظَ عَلَيْهِ وَقَالَ عَلَامَ يَقْتُلُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ أَلَّا بَرَّكْتَ اغْتَسِلْ لَهُ فَغَسَلَ عَامِرٌ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمِرْفَقَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ وَأَطْرَافَ رِجْلَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ فِي قَدَحٍ ثُمَّ صُبَّ عَلَيْهِ فَرَاحَ مَعَ النَّاسِ

Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dia berkata bahwa Amir bin Robi’ah melihat Sahl bin Hunaif sedang mandi, lalu berkatalah Amir : ‘Aku tidak pernah melihat (pemandangan) seperti hari ini, dan tidak pernah kulihat kulit yang tersimpan sebagus ini” Maka terpelantinglah Sahl. Kemudian Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam mendatangi Amir. Dengan marah beliau berkata :”Atas dasar apa kalian mau membunuh saudaranya? Mengapa engkau tidak memohonkan keberkahan (kepada yang kau lihat)? Mandilah untuknya! Maka Amir mandi dengan menggunakan suatu wadah air, dia mencuci wajahnya, dua tangan, kedua siku, kedua lutut, ujung-ujung kakinya, dan bagian dalam sarungnya. Kemudian air bekas mandinya itu dituangkan kepada Sahl, lantas dia sadar dan berlalulah bersama manusia. (HR Malik dalam Al-Muwaththo 2/938, Ibnu Majah 3509, dishahihkan oleh Ibnu Hibban 1424. Sanadnya shohih,para perawinya terpercaya.‎

Apabila seseorang melihat sesuatu yang mengagumkan pada diri saudaranya, hendaklah ia mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan, BaarokaLlaahu fiyk: Semoga Allah memberkahimu), inilah cara untuk mencegah penyakit ‘ain. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيه ، أَوْ مِنْ نَفْسِهِ ، أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ ، فَلْيُبَرِّكْهُ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ

“Apabila seorang dari kalian melihat sesuatu dari saudaranya, atau melihat diri saudaranya, atau melihat hartanya yang menakjubkan, maka hendaklah ia mendoakan keberkahan untuk saudaranya tersebut, karena sesungguhnya penyakit ‘ain benar-benar ada.” [HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amir,Ash-Shahihah, no. 2572]‎

Jenis-jenis ‘Ain

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah ‎rohimahulloh mengatakan bahwa penyakit ‘ain ada dua jenis :’ain insi (‘ain berunsur manusia) dan ‘ain jinni (‘ain berunsur jin).

Diriwayatkan dengan shahih dari Ummu Salamah bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam pernah melihat seorang budak wanita di rumahnya yang wajahnya terlihat kusam. Beliau berkata,”Ruqyah wanita ini, ia terkena ‘ain. (Dikeluarkan oleh Al-Bukhori dan Muslim,Al-Hakim,Abu Nu’aim dan Al-Isma’ili dalam Mustakhroj-nya serta Ath-Thobroni)

Al-Husain bin Mas’ud Al-Farro berkata :Adapun sabda beliau “sa’fatun(kusam) bermakna “Nadzrotun” (terkena ‘ain dari unsur jin).

TANDA-TANDA terkena 'AIN Bagi Orang Dewasa
TANDA-TANDA terkena 'AIN atau yg lainnya. Jika seseorang sehat dari penyakit jasmani, maka gejalanya secara umum : 

1. Pusing yg berpindah-pindah
 2. Wajah pucat 
3. banyak keluar keringat dan sering kencing 
4. Tidak nafsu makan 
5. Kesemutan, kepanasan atau kedinginan pada bagian tubuh.
6. Detak jantung tdk teratur 
7. Rasa sakit yg selalu berpindah-pindah pada bawah punggung dan bahu 
8. Merasa sedih dan tertekan 
9. Susah tidur di malam hari 
10. Emosi yg berlebihan, Rasa takut (paranoid) dan marah yg tdk wajar 
11. Sering bersendawa dan menarik nafas panjang (dada sesak) 
12. Sering menyendiri, tdk bersemangat, malas, banyak tidur, dan masalah-masalah kesehatan lain yg sebabnya bukan karena bukan faktor medis.

TANDA-TANDA KORBAN PANDANGAN MATA JAHAT :

1.Ngantukan dan selalu ingin tidur‎
2.Kerjanya ingin “ngulet” seperti orang yang baru bangun tidur‎
3.Rasa lemah dan berat di bagian tubuh secara menyeluruh atau di salah satu bagian dari kedua betis‎
4.Banyak mengeluarkan keringat, terutama di daerah kening dan punggung‎
5.Orang yang dipandang sering merasa mual dan muntah tanpa sebab‎
6.Mengalami rasa mulas yang berkepanjangan dan diare tanpa sebab medis‎
7.Banyak mengeluarkan air liur dan terkumpul di mulut‎
8.Banyak bersendawa‎
9.Orang yang kena pandang kadang sering ingin merasa menangis tanpa sebab‎
10.Rasa dingin di ujung-ujung bagian tubuh, terutama tangan dan kaki‎
11.Rasa cekot-cekot di bagian ujung tubu‎
12.Rasa gatal di seluruh tubuh atau di sebagian saja‎
13.Denyut jantung tak beraturan dan terkadang berdegup sangat kencang‎
14.Rasa panas di badan, seperti demam, dan kadang hanya pada di bagian ujung tubuh saja‎
15.Mata berkedip cepat, tidak kuat melek lama‎
16.Melihat banyak mata memandang ke arahnya, baik di dalam mimpi maupun ketika sadar‎
17.Ketika mendengar ayat-ayat al-Qur’an, terutama ayat ruqyah, ia akan sering menguap dengan mengularkan air mata‎
18.Nyeri di bagian punggung bawah dan rasa berat di kedua pundak‎
19.Marah yang tak wajar, stress tanpa sebab, gundah tanpa sebab, dan yang semacamnya‎
20.Sangat sulit konsentrasi dalam pekerjaan dan pelajaran‎
21.Mogok kerja atau mogok masuk kelas tanpa alasan yang jelas‎
22.Tidak bisa berdiam diri, kadang kaki selalu ingin gerak‎
23.Insomnia‎
24.Tidak betah di rumah, seakan terpenjara dan tersiksa di dalam rumah, atau malah sebaliknya‎
25.Sering bermimpi yang berkaitan dengan mata, atau dalam kasus lain berupa ular

Untuk menangkal al-'Ain, istiqomahkan dzikir pagi dan petang, terutama ayat kursi dan 3 qul... (Surat Al Ikhlas. Al falak dan Annas)‎
Bisa juga dengan mengkonsumsi kurma ajwa di setiap pagi...

Tanda-tanda Anak/bayi terkena ‘ain

Bayi yang baru lahir dan anak-anak sangat rentan terkena penyakit ‘ain. Apalagi kalau bayi/anak itu mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki bayi/anak yang lain, seperti kelucuannya,rupanya yang manis ,kesehatannya, dan lain-lain yang mengundang perhatian siapa saja yang melihatnya.

Adapun diantara tanda-tanda anak yang terkena pengaruh buruk ‘ain adalah :

1.Tangisan yang tidak wajar yang tidak kunjung henti,kejang-kejang tanpa sebab yang jelas, tidak mau menyusu kepada ibunya tanpa sebab yang jelas.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَ صَوْتَ صَبِيٍّ يَبْكِي فَقَالَ مَا لِصَبِيِّكُمْ هَذَا يَبْكِي فَهَلَّا اسْتَرْقَيْتُمْ لَهُ مِنْ الْعَيْنِ

Aisyah rodhiyallohu anha berkata : “Suatu ketika Nabi masuk (rumahnya) kemudian mendengar bayi sedang menangis.Beliau berkata,”Mengapa bayi kalian menangis?Mengapa tidak kalian bacakan ruqyah-ruqyah (supaya sembuh) dari penyakit ‘ain?) (Shahihul jami’ 988 n0.5662)
2. Kondisi tubuh yang sangat kurus kering

عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِرَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِآلِ حَزْمٍ فِي رُقْيَةِ الْحَيَّةِ وَقَالَ لِأَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ مَا لِي أَرَى أَجْسَامَ بَنِي أَخِي ضَارِعَةً تُصِيبُهُمْ الْحَاجَةُ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ الْعَيْنُ تُسْرِعُ إِلَيْهِمْ قَالَ ارْقِيهِمْ

Dari Jabir rodhiyallohu anhu bahwa Rosulullohshollallohu alaihi wa sallam memberi rukhshoh (keringanan) bagi anak-anak Ja’far memakai bacaan ruqyah dari sengatan ular. Beliau berkata kepada Asma’ binti Umais,”Mengapa aku lihat badan anak-anak saudaraku ini kurus kering? Apakah mereka kelaparan?” Asma’ menjawab : “tidak, akan tetapi mereka tertimpa ‘Ain.” Kata beliau,”Kalau begitu bacakan ruqyah bagi mereka! (HR Muslim, Ahmad dan Baihaqi)

Sunnah bagi orang yang memandang takjub terhadap sesuatu :

Seperti yang telah dijelaskan di atas,bahwa penyakit ‘ain tidak hanya disebabkan oleh orang yang iri dan dengki terhadap sesuatu yang dipandangnya. Bahkan setiap mata yang memandang takjub terhadap sesuatu dengan izin Alloh juga bisa menyebabkan pengaruh buruk ‘ain walaupun orang tersebut tidak bermaksud menimpakan ‘ain. Bahkan ini terjadi pada para sahabat Nabi yang sudah terkenal akan kebersihan hati mereka.

Adapun diantara sunnah ketika seseorang memandang takjub terhadap sesuatu adalah :

1. Medoakan keberkahan pada apa yang dilihatnya

Dari Amir bin Robi’ah rodhiyallohu anhu :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ أَوْ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ فَلْيُبَرِّكْهُ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ

Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari saudaranya, pada dirinya atau pada hartanya, maka doakan keberkahan padanya, karena sesungguhnya penyakit ain itu haq (benar). (HR Ahmad).‎

Di antara cara mendoakan keberkahan terhada apa yang dilihatnya adalah :

بَارَكَ اللَّهُ فِيهِ

‘Ya Alloh Semoga Alloh memberikan berkah padanya”

اللَّهُمَّ بَارِكْعَلَيْهِ

“Ya Alloh berkahilah atasnya”

اللَّهُمَّ بَارِكْلَهُ

“Ya Alloh berkahilah baginya”

 ‎
2. Hendaklah mengucapkan :

مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

“Sungguh atas kehendak Allohlah semua ini terwujud”‎

Hal ini didasari firman Alloh dalam surat Al-Kahfi ayat 39. Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan :”Ketika engkau masuk suatu kebun dan kau merasa takjub akan keindahannya,mengapa engkau tidak memuji Alloh atas nikmat yang telah diberikan kepadamu seperti nikmat harta dan anak keturunan yang tidak diberikan kepada selain engkau dan mengapa kamu tidak mengucapkan masya’Alloh la quwwata illa billah.

Upaya-upaya orang tua untuk mengantisipasi anak dari ‘Ain:

1. Hendaklah orang tua membiasakan diri mereka membentengi anak-anaknya dari bahaya ‘ain dengan ruqyah-ruqyah (bacaan-bacaan) yang diajarkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memperlindungkan anak-anak kepada Allah ta’ala dari penyakit ‘ain, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَيَقُولُ إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ الله التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّة

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memperlindungkan Al-Hasan dan Al-Husain (kepada Allah ta’ala):

أَعُيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

“U’idzukuma bi kalimaatillaahit taammati min kulli syaithonin wa haamatin wa min kulli ‘ainin laamatin.”

“Aku memperlindungkan kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang maha sempurna dari setan, binatang berbisa dan mata yang dengki (makna yang lain: segala macam bahaya).”

Dan beliau bersabda (kepada Al-Hasan dan Al-Husain), sesungguhnya bapak kalian berdua (yaitu nabi Ibrahim ‘alaihissalam) memperlindungkan Ismail dan Ishaq dengan doa ini.” [HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam memohon perlindungan Alloh untuk Hasan dan Husain dengan doa :

أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Aku berlindung kepada Alloh untuk kalian berdua dengan kalimat-kalimat Alloh yang sempurna dari segala syaitan, binatang yang berbisa dan pandangan mata yang jahat. (HR Abu Daud)

2. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad 4/159, hendaknya para orang tua tidak menampakkan suatu kelebihan yang menakjubkan yang dimiliki anak-anaknya yang dikhawatirkan akan mengundang rasa iri atau kedengkian orang yang melihatnya. Lalu Ibnu qoyyim menukil atsar dari Imam Baghowi bahwasanya pernah suatu ketika Utsman bin Affan rodhiyallohu anhu melihat seorang anak kecil yang sangat elok rupanya lagi menawan, kemudian Ustman berkata, “Tutupilah (jangan ditampakkan) lubang dagu (yang membuat orang takjub) pada anak itu.” Maka keadaan seperti itu sangat dikhawatirkan akan terjadinya pengaruh buruk ‘ain. Lebih-lebih kalau ada orang yang terkenal mempunyai sifat iri dan dengki.

3. Hendaklah para orang tua tidak berlebihan menceritakan kelebihan-kelebihan atau kebaikan-kebaikan anaknya yang tidak dimiliki anak-anak lain, sehingga mengundang rasa iri dan dengkii siapa saja yang mendengarnya,kemudian berusaha melihatnya,hingga Alloh menakdirkan terjadinya pengaruh buruk ‘Ain tersebut.

Upaya-upaya orang tua bila anak sudah terkena pengaruh buruk ‘Ain :

1. Jika pelakunya diketahui, maka hendaklah orang itu diperintahkan untuk mandi, kemudian orang yang terkena pengaruh mata itu mandi dengan bekas air mandi orang itu. Hal ini sebagaimana kisah sahabat nabi shollallohu alaihi wa sallam Sahl bin Hunaif rodhiyallohu anhu dalam hadits yang telah lalu,bahwa nabi shollallohu alaihi wa sallam memerintahkan Amir bin robi’ah rodhiyallohu anhuuntuk mandi dan sisa air mandinya diguyurkan pada Sahl bin Hunaif rodhiyallohu anhu.

At-Tirmidzi menjelaskan :”Pelaku ‘ain diperintahkan untuk mandi dengan menggunakan air dalam baskom. Lalu meletakkan telapak tangannya di mulut dan berkumur-kumur,lalu disemburkan ke dalam baskom tersebut. Baru setelah itu membasuh wajahnya dengan air dalam baskom tersebut,lalu memasukkan tangan kirinya dan mengguyurkan air ke lutut kanannya dengan air baskom tersebut.Kemudian memasukkan tangan kanannya dan menyiramkan air baskom itu ke lutut kirinya.Baru kemudian membasuh tubuh di balik kain, namun baskom itu tidak usah diletakkan di atas tanah atau lantai.Setelah itu sisa air diguyurkan ke kepala orang yang terkena ‘ain dari arah belakang satu kali guyuran.‎

2. Memperbanyak membaca “Qul Huwallohu Ahad” (surat al-Ikhlas),Al-Muawwidzatain (surat al-Falaq dan an-Naas),al-Fatihah,ayat kursi,bagian penutup surat al-Baqoroh (dua ayat terakhir),dan mendoakan dengan doa-doa yang disyariatkan dalam ruqyah

3. Membaca doa :

بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ

“Dengan menyebut Nama Alloh,aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dan dari kejahatan setiap jiwa atau mata orang yang dengki.Mudah-mudahan Alloh subhanahu wa ta’ala menyembuhkanmu.Dengan menyebut Nama Alloh,aku mengobatimu dengan meruqyahmu.” (HR.Muslim no.2186 (40), dari Abu Said rodhiyallohu anhu)

Atau

بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ

“Dengan menyebut nama Alloh,mudah-mudahan Dia membebaskan dirimu dari segala penyakit,mudah-mudahan Dia akan menyembuhkanmu,melindungimu dari kejahatan orang dengki jika dia mendengki dan dari kejahatan setiap orang yang mempunyai mata jahat.” (HR. Muslim no. 2185 (39), dari Aisyahrhodiyallohu anha)

Ini adalah doa yang dibacakan malaikat Jibril kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam ketika mendapat gangguan syetan.

4. Membacakan pada air (dengan bacaan –bacaan ruqyah yang syar’i) disertai tiupan, dan kemudian meminumkan pada penderita,dan sisanya disiramkan ke tubuhnya. Hal itu pernah dilakukan Rosululloh shollallhu alaihi wa sallam kepada Tsabit bin Qois. (HR. Abu Daud no. 3885)

5. Dibacakan (bacaan) pada minyak dan kemudian minyak itu dibalurkan. (HR Ahmad III/497,lihat silsilah al-Ahaadits as-Shohihah :397). Jika bacaan itu dibacakan pada air zam-zam,maka yang demikian itu lebih sempurna jika air zam-zam itu mudah diperoleh atau kalau tidak,boleh juga dengan air hujan.

Tentang Foto Yang Di Pasang Di Sosmed

Hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif di atas menunjukkan bahwa orang yang terkena penyakit ‘ain karena dipandang secara langsung. Adapun apakah mungkin terkena penyakit ‘ain jika dipandang melalui fotonya atau gambarnya maka kami belum mengetahui penjelasan ulama akan hal tersebut, silakan ditanyakan kepada para Ustadz lainnya. Akan tetapi membuat gambar-gambar bernyawa apakah yang dibuat oleh tangan maupun mesin adalah terlarang berdasarkan keumuman dalil diharamkannya gambar bernyawa tanpa memberikan pengecualiaan untuk gambar yang dibuat oleh mesin. Berdasarkan banyak hadits, diantaranya,

عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَتُوبُ إِلَى اللهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتِ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ – وَقَالَ – إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

“Dari Aisyah radhiyallahu’anha, seorang istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau telah membeli bantal yang padanya terdapat gambar-gambar bernyawa, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau hanya berdiri di pintu, tidak mau memasuki rumah. Aisyah pun mengetahui ketidaksukaan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang tergambar pada wajah beliau, Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, aku kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, apakah dosaku?” Beliau bersabda, “Untuk apa bantal ini?” Aisyah menjawab, “Aku belikan untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar padanya.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya para pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: Hidupkan yang telah kalian ciptakan.”

Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya rumah yang terdapat padanya gambar-gambar bernyawa tidak akan dimasuki oleh malaikat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Terlebih lagi jika gambar seorang wanita disebarkan di internet, maka sisi keharamannya bertambah, diantaranya:

Pertama: Menimbulkan fitnah (godaan) bagi laki-laki dan bisa berdampak pada maraknya perzinahan.

Kedua: Dosa menampakkan aurat dan mungkin disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menginginkan kejelekan.

Ketiga: Menjadikan suami dan mahramnya sebagai orang-orang yang kehilangan sifat cemburu (dayuts), satu sifat yang pernah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebagai penghalang masuk surga.

Timbul argumen, "Kan cuma foto, tidak memandang langsung". Maka, kita jawab, tidak mesti pandangan secara langsung, ada fatwa ulama' dalam hal ini, & simak perkataan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah,
 
ﺔﻳﺅﺭ ﺮﻴﻏ ﻦﻣ ﻒﺻﻮﻟﺎﺑ ﻦﻴﻌﻤﻟﺍ ﻲﻓ ﺮﺛﺆﻳ ﻦﻴﻨﺋﺎﻌﻟﺍ ﻦﻣ ﺮﻴﺜﻛﻭ ، ﻩﺮﻳ ﻢﻟ ﻥﺇﻭ ﻪﻴﻓ ﻪﺴﻔﻧ ﺮﺛﺆﺘﻓ ﺀﻲﺸﻟﺍ ﻪﻟ ﻒﺻﻮﻴﻓ ﻰﻤﻋﺃ ﻥﻮﻜﻳ ﺪﻗ ﻞﺑ ، ﺔﻳﺅﺮﻟﺍ ﻰﻠﻋ ﺎﻫﺮﻴﺛﺄﺗ ﻒﻗﻮﺘﻳ ﻻ ﻦﺋﺎﻌﻟﺍ ﺲﻔﻧﻭ
 
"Ain bukan saja dari melihat, bahkan orang yang buta saja jika ia bisa mengkhayalkan sesuatu, maka ia bisa memberikan ain. Bahkan banyak kasus ain yang terjadi bisa dari pengkhayalan semacam ini, tanpa mesti melihat. " [Zaad Al-ma'aad (4/153) )

Maka janganlah membuat gambar bernyawa, baik dengan tangan maupun mesin, jangan pula 
  memajangnya di internet dalam rangka taat kepada Allah ta’ala dan kehati-hatian dalam mentaati-Nya
.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Wallohu A'lam Bishshowab 

Semoga Bermanfaat‎

 

Hukum Keluarga Berencana (KB)


Semua orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian wajib meyakini bahwa syariat Islam diturunkan oleh Allah ta’ala untuk kebaikan dan kebahagiaan hidup Manusia. Karena Allah ta’ala mensyariatkan agama-Nya dengan ilmu-Nya yang maha tinggi dan hikmah-Nya yang maha sempurna, maka jadilah syariat Islam satu-satunya pedoman hidup yang bisa mendatangkan kebahagiaan hakiki bagi semua orang yang menjalankannya dengan baik.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu.” (Qs. al-Anfaal: 24).‎

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah berkata: “(Ayat ini menunjukkan) bahwa kehidupan yang bermanfaat hanyalah didapatkan dengan memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka barangsiapa yang tidak memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya maka dia tidak akan merasakan kehidupan (yang baik). Meskipun dia memiliki kehidupan (seperti) hewan, yang juga dimiliki oleh binatang yang paling hina (sekalipun). Maka kehidupan baik yang hakiki adalah kehidupan seorang yang memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya secara lahir maupun batin.” (Kitab al-Fawa-id, hal. 121- cet. Muassasatu Ummil Qura’)
Keluarga Berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.‎

Adapun KB dengan maksud membatasi kelahiran, apalagi mengharuskan hanya dua saja maka hal ini adalah bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :

Surat An-Nisa’ ayat 9:

وليخششش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا

“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

Kemudian latar belakang kami menulis hal ini adalah ada beberapa ikhwan-akhwat, walaupun tidak banyak, menganggap KB atau menggunakan KB terlarang secara mutlak semuanya. Ada beberapa ikhwan-akhwat yang kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Atau beralasan kaku bahwa kita tidak boleh menolak anak yang akan dianugrahkan kepada kita. Ataupun juga menganggap kaku bahwa tindakan KB yang harus melakukan tindakan invasif pada kemaluan yang kurang sesuai dengan syariat dan alasan lainnya. Padahal mengenai KB ada rincian penjelasan dari para ulama mengenai hukumnya berdasarkan metodenya. Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol, atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.

Hukum KB
Menurut Pandangan Ulama’

1)      Ulama’ yang memperbolehkan

Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.

2)      Ulama’ yang melarang

Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:

ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
Secara umum hukum KB sebagai berikut:

[تحديد النسل] Tahdidun nasl/membatasi kelahiran
Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah mengurus anak.

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” [HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784]
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
Dan jumalah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]
[تنظيف الاسل] tandzifun nasl/mengatur kelahiran‎

Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ ‎يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
 
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]
Ayat Qur'an Dan Hadis Nabi tentang KB‎

Sebelum mengaitkan KB dengan hadis Nabi, ada baiknya penulis menyinggung ayat-ayat yang sangat berhubungan sehingga bahasan ini lebih lengkap dan tidak kehilangan konteks. Setidaknya ada 3 ayat penting yang menjadi landasan nilai dalam merumuskan pandangan Islam tentang KB, yaitu:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا...  [التحريم/6]

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri dan keluarga kalian dari api neraka…(QS. al-Tahrim, 66: 6).


وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا  [النساء/9]

Artinya: Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir, jika meninggalkan sesudah mereka keturunan yang lemah-lemah yang mereka takutkan. Maka bertakwalah kalian kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar/sesuai. (QS. al-Nisa’, 4: 9)


وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا [الإسراء/31]

Artinya: Dan janganlah kalian membunuh anak-anakmu karena khawatir tidak bisa makan (jatuh miskin). Kamilah yang memberikan rezeki kepada mereka (anak-anakmu) dan juga kepada kalian. Sungguh membunuh mereka adalah tindakan kejahatan yang besar. (QS. al-Isra’, 17: 31).

Ayat-ayat di atas menyampaikan pesan tentang pentingnya perlindungan diri dan keluarga, lebih khusus lagi adalah keturunan, dari neraka yang dapat dipahami sebagai berbagai bentuk penderitaan dunia dan akhirat. Penderitaan itu antara lain dapat berbentuk kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, serta keburukan moral. Ayat ini memandu orang yang beriman untuk memikirkan keselamatan dan kesinambungan generasi secara lahir batin dan dunia akhirat.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa Allah swt. menghendaki dilahirkannya (didesain) generasi yang kuat, cerdas, beriman, dan memiliki sejumlah keunggulan. Untuk mencapai keunggulan-keunggulan tersebut diperlukan sejumlah langkah, salah satunya adalah memperhatikan aspek kelahiran dan seluruh proses yang mengitarinya seperti pernikahan, relasi suami-istri dalam pernikahan, usia ibu melahirkan, gizi bayi/keluarga, pendidikan sejak dini, dan seterusnya. Di dalamnya termasuk pula pengaturan kualitas dan kuantitas kelahiran anak. Nah, di sinilah urgensi pembahasan Keluarga Berencana, yaitu menjaga dan melindungi keturunan/generasi agar memiliki sejumlah keunggulan secara jasmani/fisik, mental/ruhani, intelektual, dan sosial-budaya.

Kembali kepada hadis, secara langsung Nabi saw. tidak pernah membicarakan soal Keluarga Berencana secara tekstual seperti yang dipahami masyarakat masa sekarang. Beberapa hadis berikut sering diangkat para ulama ketika membicarakan soal KB dalam perspektif Islam, antara lain:   


عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - . 

Artinya: Dari Jabir. Ia berkata: “Kami pernah melakukan ‘azl (berhubungan seks dengan mengeluarkan mani di luar vagina, coitus interuptus) pada masa Nabi saw. (HR. Bukhari, no. 5207).

قَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنِى عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرًا رضى الله عنه قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ . 

Artinya: ‘Amr berkata bahwa Ata’ mengabarkan kepadaku, ia mendengar Jabir ra berkata: “Kami pernah melakukan ‘azl (coitus interuptus) sementara Al-Quran masih turun (kepada Nabi saw.). (HR. Bukhari, no. 5208).

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ . 

Artinya: Dari Jabir, berkata: “Kami pernah melakukan ‘azl (coitus interuptus) pada masa Nabi saw. dan sementara itu Alqur’an masih turun. (HR. Bukhari, no. 5209)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.

Artinya: Dari Jabir, ia berkata: Kami pernah melakukan ‘azl (coitus interuptus) pada masa Rasulullah saw. kemudian berita itu sampai kepada Nabi saw. namun Nabi saw. tidak melarang kami. (HR. Muslim, no. 3634).

Hadis-hadis di atas menegaskan tentang realitas praktik ‘azl di masa Nabi oleh sejumlah sahabat. Praktik ‘azl tidak dilarang oleh Nabi. Ini menunjukkan bahwa jika dipandang perlu atau mengandung kemaslahatan yang lebih besar, maka praktik ‘azl  antara seorang suami dan istri dapat diterima. 


Selain hadis-hadis di atas, Imam Abu Dawud meriwayatkan beberapa hadis terkait ‘azl dengan menerangkan konteks masalah yang mengitarinya, yaitu:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى جَارِيَةً وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ وَأَنَا أُرِيدُ مَا يُرِيدُ الرِّجَالُ وَإِنَّ الْيَهُودَ تُحَدِّثُ أَنَّ الْعَزْلَ مَوْءُودَةُ الصُّغْرَى. قَالَ « كَذَبَتْ يَهُودُ لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَخْلُقَهُ مَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تَصْرِفَهُ ».

Artinya: Dari Abi Sa’id al-Khudri, berkata bahwa seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulallah,  sungguh aku memiliki seorang budak dan aku ber-‘azl darinya dan aku tidak suka kalau ia hamil sementara aku menginginkan apa yang diinginkan oleh para lelaki dan sementara kalangan Yahudi menceritakan (berpaham) bahwa ‘azl adalah pembunuhan kecil. Nabi saw. menyatakan: “Kalangan Yahudi itu berdusta (bahwa ‘azl sama dengan pembunuhan kecil). Kalau saja Allah hendak menciptakan manusia (dari air mani itu), pasti kamu tidak bisa menghindarinya.” (HR. Abu Dawud, no. 2173).

عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنَّ لِى جَارِيَةً أَطُوفُ عَلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ. فَقَالَ « اعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا ». قَالَ فَلَبِثَ الرَّجُلُ ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ الْجَارِيَةَ قَدْ حَمَلَتْ. قَالَ « قَدْ أَخْبَرْتُكَ أَنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا ».

Dari Jabir ra. berkata: Seseorang dari Kaum Anshar datang menghadap Rasulullah dan bertanya: “Sungguh aku memiliki seorang budak perempuan yang aku gandrungi, namun aku tidak suka ia hamil”. Lalu Nabi mengatakan: “Ber-’azl-lah kamu darinya, jika mau, maka sungguh akan terjadi juga apa yang sudah dikadarkan untuknya.” Jabir berkata bahwa orang itu berdiam diri (dengan ‘azl-nya) kemudian datang lagi kepada Nabi dan berkata bahwa budak perempuannya telah hamil. Kemudian Nabi bersabda: “Sungguh sudah aku kabarkan kepadamu bahwa apa yang sudah dikadarkan untuknya tetap akan terjadi.” (HR. Abu Dawud, no. 2175). 

Hadis di atas menunjukkan informasi dan latar belakang masalah metode klasik dalam mencegah terjadinya kehamilan, yaitu metode ‘azl. Metode ini dilakukan jika suami-istri sepakat untuk berhubungan seksual, namun belum/tidak menghendaki kehamilan atau memiliki anak. Metode ini pernah dipraktikkan sejumlah sahabat pada masa Nabi dan saat itu wahyu Alqur’an masih turun. Pada prinsipnya, praktik ‘azl tersebut tidak dilarang oleh Nabi dan juga tidak ada wahyu Alqur’an turun yang menegurnya. Bahkan ketika ada pendapat dari kaum Yahudi bahwa ‘azl termasuk pembunuhan kecil, Nabi membantahnya seraya menegaskan bahwa pemahaman kaum Yahudi tersebut tidak benar, tidak sesuai.

Bahkan berdasar, hadis riwayat Abu Dawud di atas Nabi menyarankan kepada seseorang dari kaum Anshar yang bertanya untuk melakukan ‘azl, jika memang ingin demikian, namun tetap saja hal itu tidak mempengaruhi apa yang dikadarkan oleh Allah swt. Ketika orang tersebut telah ber-‘azl dan ternyata, di luar batas ikhtiarnya, budak perempuan miliknya itu hamil juga. Atas kasus ini, Nabi saw. menyatakan: “Sudah aku beritahukan kepadamu bahwa apa yang sudah dikadarkan Allah tetap akan terjadi.”


Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana menyikapi hadis yang menegaskan bahwa Nabi saw. akan berbahagia dengan jumlah umatnya yang banyak di Hari Kimat kelak? Hadis tersebut yaitu: 

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ ».


Artinya: Dari Ma’qil bin Yasar, berkata: seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata: “Aku mendapatkan (calon) seorang perempuan yang memiliki status dan kecantikan, namun ia tidak bisa beranak, apakah aku boleh nenikahinya?” Nabi menjawab: “Tidak”. Kemudian datang lagi kedua dan datang lagi ketiga kalinya (untuk bertanya lagi). Lalu Nabi menjawab: “Nikahilah calon yang penyayang dan potensial beranak. Aku sungguh akan memperbanyak umat ini melalui kalian”. (HR. Abi Dawud, no. 2052).

Untuk memahami hadis ini tentu harus ditangkap konteks masalahnya, yaitu jika seseorang  hendak menikah, dianjurkan memilih calon yang penyayang, penuh kasih (wadud) dan berpotensi untuk memiliki anak (walud). Jika alternatifnya adalah memilih dengan calon pasangan yang (diduga kuat) tidak bisa punya anak, maka disarankan memilih calon yang berpotensi dapat memiliki keturunan. Dengan keturunan tersebut, Nabi saw. bermaksud menjaga keberlangsungan umatnya dengan jumlah yang banyak dan berkualitas, serta kuat secara jasmani dan ruhani. Hal demikian ditunjukkan dalam semangat ayat dan hadis lainnya. Salah satunya adalah hadis berikut: 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ ».

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Dan dalam segala hal, kekuatan itu baik. (karena itu) jagalah apa yang membawa manfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah menjadi lemah. Jika kamu ditimpa sesuatu, janganlah berkata ‘seandainya aku berbuat begini, maka akan begini’, namun katakanlah ‘Allah telah mengkadarkan dan apa saja yang Dia kehendaki akan terjadi. Karena sikap ‘berandai-andai’ membuka peluang perbuatan setan.” (HR. Muslim, no. 6945).

Dari hadis di atas, bahwa Allah dan rasul-Nya lebih mencintai umatnya yang kuat dalam segala hal, daripada umatnya terjangkit sejumlah kelemahan, baik fisik, mental, maupun sosial-ekonomi. Hadis tersebut juga menegaskan tentang pentingnya kualitas generasi. Tegasnya, generasi yang kuat lahir-batin, moral, intelektual, sosial-ekonomi, jauh lebih utama daripada sekadar banyak jumlah namun kurang memiliki kapasitas yang diperlukan dalam kehidupan yang semestinya. Sementara untuk melahirkan generasi yang unggul tersebut diperlukan langkah-langkah, salah satunya adalah dengan mengatur jarak kehamilan istri yang seimbang dan aman. Jika jarak tersebut tidak seimbang atau tidak aman, misalnya terlalu cepat antara kelahiran anak yang lebih besar dengan kehadiran bayi yang dilahirkan akan mempengaruhi kualitas kesehatan ibu dan juga kesehatan anak. Perhatian orang tua terlalu sedikit karena harus dibagi-bagi dengan anak-anak yang jumlahnya banyak. Ini semakin sulit jika ditambah masalah ekonomi yang pas-pasan, pendidikan yang kurang, dan waktu yang terbatas dari orang tua untuk mendampingi pertumbuhan anak-anak.

Kesimpulan‎

Atas dasar sejumlah ayat dan hadis di atas, dapat dinyatakan bahwa ikhtiar manusia untuk mengatur jumlah keturunan melalui praktik KB tidaklah melanggar prinsip-prinsip Islam. Karenanya, KB sebagai bagian dari kegiatan muamalat diperbolehkan selama tidak merugikan dan membawa mafsadat (bahaya), baik bagi diri pelaku, pasangan, dan juga generasi umat manusia. Untuk itu tetap diperlukan pemikiran yang matang dan sehat dalam memutuskan apakah pasangan suami-istri perlu ber-KB atau tidak? Model KB dan alat kontrasepsi apa yang hendak dipilih? Apakah pilihan tersebut aman atau membahayakan, tentunya dikonsultasikan kepada orang yang ahli dan dipercaya. Begitu pula tentang kapan saat yang tepat untuk KB? Berapa anak yang ideal dan berpotensi mengantarkan pada tercapainya keluarga sakinah? Tentang hal-hal tersebut, tentu pasangan suami-istri itu sendirilah yang lebih mengetahui kondisinya.  Wallohu A'lam‎

Cara yang mudah dan aman

Ini berdasarkan  penglaman kami dan Alhamdulillah kami berhasil. Cara yang tidak perlu menggunakan hormon dan obat. Yaitu kombinasi antara KB metode penanggalan,coitus interuptus/ ‘azl dan barier seperti kondom. Cara ini sederhana tetapi butuh kedisiplinan dan kemampuan menahan hasrat. Tidak dianjurkan bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan hasrat dan tidak istiqomah menjalankannya.

Metode penanggalan

Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi.  Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Metode KB dengan penanggalan yaitu jangan menumpahkan sperma kedalam rahim saat masa subur.

Misalnya:
Hari pertama menstruasi adalah tanggal 1 oktober. Maka perkiraan tanggal suburnya adalah tanggal 14, berpatokan dengan maka empat hari sebelum dan sesudahnya. Jangan menumpahkan sperma ke dalam rahim pada dari tanggal 10-18 oktober. Jika menstruasi berhenti pada tanggal 7 Oktober,
Berarti waktu yang boleh:
-tanggal 8-9 Oktober kita boleh menumpahkan sperma ke rahim
-tanggal 19 Oktober sampai dengan menstruasi selanjutnya.

Untuk jaga-jaga bisa juga dipakai lima hari sebelum dan sesudahnya. Dan biasanya 1 atau 2 hari setelah mentruasi adalah waktu yang aman.
Bisa juga dibantu menggunakan kalender dengan menandai/membulatkan tanggal hari mulai menstruasi misalnya tanggal 5 Oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal 19. Empat hari sebelum dan sesudah berarti tanggal 15-23 Oktober. Maka arsir merah atau tandai deretan tanggal tersebut di kalender dan menjadi patokan bahwa rentang tanggal tersebut tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

Metode coitus coitus interuptus/ ‘Azl

Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]
Hukum ‘Azl ada perselisihan di antara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. 

Dengan beberapa dalil.

Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.

“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]

 Diriwayat lainnya,

 كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.

“Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya” [Shahih Muslimno. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].

Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.

dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdirAllah” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110  dengan sanad yang shahih]
Jadi ‘Azl bisa dilakukan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim. Pada contoh kita yaitu tanggal 10-18 Oktober

Perlu diketahui juga bahwa jika melakukan ‘Azl pada istri kita sebaiknya meminta izin kepada istri terlebih dahulu,

وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي العَزْلِ وقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: «تُسْتَأْمَرُ الحُرَّةُ فِي العَزْلِ، وَلَا تُسْتَأْمَرُ الأَمَةُ

“Para ahli ilmu dari sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sabahat yang lain memberikan rukshah/keringanan tentang ‘azl.”

Maalik bin Anas radhiallahu ‘anhu berkata,
“Dimintai ijin (untuk melakukan ‘azl) bagi wanita merdeka, dan tidak dimintai ijin bagi budak wanita” [HR. At-Tirmidzi 3/435 no.1137, dishahihkan oleh Al-Albani, tahqiq Ahmad Syakir, Asy-Syamilah].

Metode barier/kondom

Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

حكم البدل حكم المبدل منه

“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”

Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

Metode yang lainnya yang sederhana

Ada beberapa metode lainnya yang sederhana juga tetapi kurang praktis, misalnya metode lendir yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur.

Kemudian metode suhu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.

Metode lainnya yang menggunakan alat dan obat

* Menggunakan hormon baik dengan obat dan suntik KB

kami berpendapat jika ada metode sederhana seperti yang kami jelaskan kemudian ia sanggup melakukannya. Maka sebaiknya ini ditinggalkan. Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker. Walaupun ini perlu penelitian jangka panjang. Dan juga kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.

فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” [H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim]

* Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral

Boleh menggunakannya. Karena secara medis insya Allah tidak merusak rahim. Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini adalah satu-satunya jalan. Kami tetap menyarankan memakai cara sederhana yang kami paparkan jika ia sanggup.

* Vasektomi dan tubektomi‎

Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.

Takhtimah

Jika ada cara yang aman dan sederhana sebaiknya kita pakai yaitu kombinasi metode kalender, coitus interuptus/ ‘azl dan barier/kondom. Ini lebih selamat karena terbebas dari efek samping hormon, membuka aurat dan tindakan invasif ada tubuh dengan cara melukai tubuh.

Kami tutup dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

كان النبي صلى الله هليه و سلم أجود الناس، و أشجع الناس، ما سئل شيئا قط فقال : لا. و كان دائما البشر، سهل الخلق، لين الجانب، ما خير بين أمرين إلا اختار أيسر هما؛ إلا أن يكون إثما؛ فيكون أبعد الناس عنه
 
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu orang yang paling dermawan, manusia yang paling pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka beliau akan memilih yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.” [HR. Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327]

Wallohu A'lam

 

Manfaat Bubur Talbinah



‎Talbinah merupakan obat nabawi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Alangkah baiknya jika dalam kehidupan kita, terdapat bagian dari anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kesehatan badan.

Kebanyakan kita bangga dan cinta dengan sunnah. Namun, dalam pengobatan dan olah raga yang dia lakukan, tidak ada bagian dari sunnah di dalamnya. Sebagai contoh, kita bisa menggantikan sepak bola dengan perlombaan (seperti perlombaan pacuan kuda atau selainnya, sebagaimana terdapat dalam sunnah) dan gulat. Hal ini adalah sunnah nabawi, dimana melakukan dan mempopulerkannya merupakan kebaikan. Demikian juga dengan pengobatan nabawi.

Dalam suatu hadits shahih disebutkan bahwa Talbinah (sejenis makanan) dapat menyejukkan hati orang sakit dan menghilangkan sebagian rasa sedih. Maksudnya bagaimana? Apakah makanan ini ajaib? Sangat berguna bagi orang sakit? Berikut sedikit pembahasannya.

Hadits tentang talbinah

1. Imam Bukhari rahimahullah mengeluarkan hadits dalam kitab Shahih-nya di tiga tempat (5417, 5689, 5690), dan Imam Muslim rahimahullah (2216), dengan sanad keduanya, (yaitu) hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

أنها كانت إذا مات الميتُ من أهلِها، فاجتمع لذلك النساءُ، ثم تفرقن إلا أهلَها وخاصتَها، أمرت ببُرمةٍ من تلبينةٍ فطُبختْ، ثم صُنع ثريدٌ فصبَّت التلبينة عليها، ثم قالت : كُلن منها، فإني سمعتُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يقول :التلبينةُ مُجمةٌ لفؤادِ المريضِ، تذهب ببعضِ الحزنِ

Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarga dan orang-orang tertentu. Setelah itu, ia (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu dia memasak dan membuat tsariid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata: “Makanlah bubur ini! Sesungguhnya, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih”.

2. hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha juga

وعنها رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بِالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ وَلِلْمَحْزُونِ عَلَى الْهَالِكِ ، وَكَانَتْ تَقُولُ : إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ( إِنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ الْمَرِيضِ ، وَتَذْهَبُ بِبَعْضِ الْحُزْنِ )

‘Aisyah radhiallahu anha memerintahkan agar membuat talbinah untuk orang sakit dan orang yang ditimpa kesedihan karena ada keluarga yang meninggal, karena talbinnah bisa mengurangi kesedihan. Kemudian ia berkata, Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih”
Apa itu talbinah?

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

طعام يتخذ من دقيق أو نخالة ، وربما جُعل فيها عسل ، سميت بذلك لشبهها باللبن في البياض والرقة ، والنافع منه ما كان رقيقاً نضيجاً ، لا غليظاً نيئاً”

“Makanan yang dibuat dari tepung (gandum) atau dedak tepung , terkadang ditambahkan dengan madu. Dinamakan talbinah karena mirip dengan susu, warnanya putih dan lembut. Bermanfaat bagi tubuh dan lembut serta matang, tidak keras lagi mentah.”

Syaikh Salman Alu Masyhur hafidzahullah menjelaskan,

والتلبينة هي حساء من دقيق أو نخالة الدقيق ربما جعل معها عسل، وبعض العلماء يقولون يلحق بالدقيق الشعير، ومغلي الشعير لا حرج فيه، ما لم يكن فيه كحول، وفيه فائدة، والأطباء ينصحون بتحميصه قليلاً حتى تتطاير بعض زيوته، لأنها تسبب السمنة

“Talbinah adalah semacam bubur yang terbuat dari tepung atau dedak tepung,  terkadang ditambahkan dengan madu.. Sebagian ulama mengatakan bahwa gandum juga bisa digolongkan ke dalam tepung Dan gandum rebus, tidak mengapa, selama tidak terdapat alkohol di dalamnya. Dalam hal ini ada sebuah faedah, yaitu para dokter menyarankan supaya (butiran gandum tersebut -pent) dibakar terlebih dahulu, agar keluar sebagian minyaknya, karena hal itu menyebabkan kegemukan.”‎‎

Jadi talbinah adalah semacam bubur dari gandum/tepung atau dedak gandum yang tentu saja untuk tahu lebih teliti bahan dan cara pembuatannya harus merujuk kepada adat dan tradisi orang Arab saat itu. Apa yang dimaksud dengan talbinah yang benar, Bukan sekedar klaim asal-asalan saja.

Makna meyejukkan hati dan menghilangkan kesedihan

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

أي تريح فؤاده ، وتزيل عنه الهم ، …قالوا : وربما جعل فيها عسل..وفيه استحباب التلبينة للمحزون

“maksudnya adalah menenangkan hati dan menghilangkan kesedihaan/kecemasan dan memberikan semangat… ulama mengatakan, terkadang ditambahkan dengan madu… dalam hadits ini ada anjuran agar memberikan talbinah pada orang yang sedih."

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah menjelaskan,

“وإذا شئتَ أن تعرف فضل التلبينة : فاعرف فضل ماء الشعير ، بل هي ماء الشعير لهم ؛ فإنها حساء متخذ من دقيق الشعير بنخالته ، والفرق بينها وبين ماء الشعير أنه يطبخ صحاحاً ، والتلبينة تطبخ منه مطحوناً ، وهي أنفع منه لخروج خاصية الشعير بالطحن ، وقد تقدم أن للعادات تأثيراً في الانتفاع بالأدوية والأغذية ، وكانت عادة القوم أن يتخذوا ماء الشعير منه مطحوناً لا صحاحاً ، وهو أكثر تغذية ، وأقوى فعلاً ، وأعظم جلاءً …. ”

“Jika engkau ingin mengetahui khasiat talbinah maka lihatlah khasiat bubur tepung/gandung bahkan  ia mirip dengannya. Talbinah semacam bubur yang terbuat dari tepung atau dedak tepung,  perbedaannya adalah bubur  tepung adalah dimasak langsung (dalam bentuk asli tanpa diolah dahulu) sedangkan talbinah digiling dahulu, ini lebih bermanfaat untuk mengeluarkan kandungan khusus gandum dengan gilingan.

Telah dijelaskan bahwa adat kebiasaan masyarakat berpengaruh pada pemanfaatan obat dan makanan. Kebiasaan suatu kaum membuat bubur tepung/gandum dengan digiling dahulu, bukan bentuk aslinya (tidak digiling), hal ini lebih memberikan pengaruh dan lebih memberikan kenyamanan di perut."

Beliau juga berkata,

“Maksud dari menghilangkan sebagian kesedihan adalah –wallhu a’lam- karena kesedihan dan kegundahan bisa menenangkan mood dan meningkatkan (rasa hangat) semangat.. dan bubur ini bisa meningkatkan semangat karena kandungan di dalamnya maka bisa menghilangkan kesedihan dan kegunadahan. Maka dikatakan –menurut pendapat yang paling medekati kebenaran- menghilangkan kesedihan karena ia termasuk makanan khusus yang menyenangkan, karena ada makanan tertentu yang bisa membuat bahagia dengan kandungan khasnya.”‎

Talbina saat ini

Talbina atau tepung gandum kini mulai di kenal oleh masyarakat, di Indonesia talbina dikenal tepung gandum murni (tanpa campuran gilingan daging) yang banyak dijual di pasaran. Biji gandum sendiri memiliki beberapa bagian, yaitu bagian kulit bran. Di dalam kulit terdapat endosperma bagian inilah yang banyak digunakan. Tepung gandum saat ini mulai di kenal manfaatnya untuk mengatasi masalah lambung.

Dalam beberapa literatur memang talbinah mengandung semacam gizi dan zat bermanfaat. Misalnya

1.Mengandung zat betaglucan, yang berfungsi menurunkan kadar kolesterol dalam darah.

2.Mengandung Vitamin E yang bisa melemahkan enzim-enzim yang mensintesis kolesterol.

3.Mengandung Potasium, yang berfungsi mengendalikan tekanan darah, karena ia menciptakan keseimbangan antara air dan garam.

4.Mengandung Potasium, Magnesium, anti oksidan dan vitamin B, kekurangan zat-zat ini di dalam tubuh menyebabkan kekurangan mineral. Para ilmuwan modern mengatakan bahwa penyakit-penyakit kejiwaan, depresi, dan sebagainya merupakan akibat kekurangan mineral tertentu.

5.Mengandung Melatonin yang berfungsi : Menurunkan kolesterol, Menurunkan tekanan darah,  Mengobati Parkinson, Meningkatkan kekebalan tubuh, Mengobati gangguan tidur, Mengobati kanker, Mengobati depresi.

6.Mengandung Lysine, yang berfungsi membangun kesehatan tubuh.

7.Mengandung hormon Prostaglofuin, yaitu hormon yang menyebabkan tidur, dengan demikian talbinah mencegah terjadinya insomnia.

Kandungan talbina (tepung gandum)

Selain itu tepung gandum memiliki kandungan gizi yang baik. Nilai gizi per 100 gram: energi 249 kkal, protein 7,9 gram, lemak 1,9 gram, karbohidrat 49,7 gram, kalsium 20 mg, serat pangan 12,2 gram, besi 3,6 mg, magnesium 124 mg, fosfor 332 mg, kalium 340 mg, seng 2,8 mg, tembaga 0,4 mg, mangan 4,1 mg, selenium 70,7 mg, vitamin B1 0,5 mg, vitamin B2 0,1 mg, vitamin B6 0,3 mg, vitamin E 1 mg, niasin 5,7 mg, asam pantotenat 0,9 mg, asam folat 43 mg.

Khasiat Talbina:

Menurut Sahar Musthafa Kamil dalam tesisnya pada Fakultas Pertanian, Universitas Kairo (1997) “Jewawut atau talbinah mengandung berbagai manfaat kesehatan, seperti menurunkan kolesterol, mengurangi infeksi kanker kolon, dan mengurangi infeksi penyakit jantung”.

Berikuti ini manfaat lain dari talbina:

Melancarkan pencernaan
Biji gandum memiliki banyak serat yang tinggi sehingga khasiat menghaluskan feses manusia. Itulah mengapa biji gandum bermanfaat untuk pencernaan.

Diet
Berobat dengan Talbina, Kandungan serat tinggi yang dimiliki biji gandum akan memberikan sensasi kenyang lebih lama. Maka dalam hal ini biji gandum dapat di manfaatkan untuk membantu melakukan diet.
Baik untuk jantung‎
Berobat dengan Talbina, Kandungan serat gandum sangat baik untuk kesehatan jantung. Untuk kasus jantung koroner, dapat mengkonsumsi oat meal untuk membantu pengobatan. Dalam oat meal yang terbuat dari biji gandum mengandung folic acid yang berguna untuk mengurangi atau bahkan dapat menyembuhkan penyakit jantung koroner.
Mengurangi kolesterol
Serat yang terkandung dalam biji gandum juga memiliki khasiat untuk mengikat kolesterol, lemak, dan juga asam empedu. Dengan begitu kolesterol dalam darah dapat dikurangi. Apabila kolesterol terkontrol maka akan mencegah timbulnya jantung koroner.
Diabetes‎
Berobat dengan Talbina, Talbina yang berisi resin (baktin) yang melts dengan air dan mengatur aliran gula dalam darah, mencegah peningkatan gula dalam darah, sagat baik untuk penderita diabetes, dan Talbina yang memberikan perlindungan terhadap meningkatnya gula darah.‎
Mengobati stroke dengan Talbina

Stroke, baik jenis penyumbatan ataupun perdarahan, pada dasarnya adalah penyakit sanguin, (menyerang darah/damm), walaupun kadang dijumpai jenis melankolik atau stroke dingin.

Adapun masalah utama penderita stroke ada pada otak, maka diutamakan pemberian herbal

Untuk menjaga fungsi otak dan pemulihan dengan makanan lembut. Salah satu makanan lembut yang dapat diberikan pada penderita stroke adalah talbinah.

Memberikan makanan yang paling lembut kepada pasien yang berpenyakit berat adalah bagian dari kaidah Thibbun Nabawi. Diuraikan oleh Ibnu Qayyim bahwasannya talbinah bermanfaat untuk menguatkan panas tubuh alamiahnya dan melenyapkan duka serta kesedihan.

Untuk mengobati stroke talbina dibuat dengan mengambil 2-3 sendok makan sawiq (tepung gandum), kemudian dimasak bersama 250 ml susu murni ke dalam wajan dengan api sedang. Ketika pemasakan talbinah sebaiknya diaduk perlahan selama kurang lebih 10-15 menit dan setelah matang, yaitu membentuk bubur putih tuang talbinah ke dalam mangkuk dan diamkan hingga hangat.

Diterangkan juga dalam kitab Thibbun Nabawi, untuk memperbaiki rasa sebaiknya ditambahkan madu sesuai selera. Lalu talbinah dapat dimakan. Terkadang dalam proses pemulihan, penderita stroke mengalami demam, apabila demikian pembuatan talbinah tanpa perlu ditambahkan susu.
Kesimpulan:

1.beberapa ulama menjelaskan bahwa dzahir hadist memang talbinah berkhasiat sebagaimana hadits, menyejukkan hati dan menghilnagkan kesedihan. Karena memang kandungannya yang khusus dan cara penyediaan dan olahnya yang sesuai dengan hati manusia.

Akan tetapi harus benar-benar talbinah dengan bahan dan cara olah  yang sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Arab saat itu. Bukan asal-asalan atau variasi atau bukan asli yang dijual karena kepentingan duniawi seperti bisnis dan lain-lain.

2. sebagian ulama mejelasakan bahwa ini terkait dengan adat kebiasaan masyarakat. Dimana ada beberapa jenis makanan yang bisa menimbulkan kebahagiaan dan kelegaan ketika memakan dan meminumnya. Dan ini berbeda-beda setiap daerah dan tempat. (misalnya beberapa orang merasa rileks dan lega ketika meminum kopi, atau memakan bubur sop hangat atau memakan kangkung bagi orang Lombok). Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah.

Jadi ketika ada teman atau keluarga yang sedih dan ditimpa musibah. Bisa dibuatkan makanan yang kira-kira bisa membuat ia rileks dan melegakan, dijamu sambil dihibur.‎

Wallohu A'lam‎

 

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...