Rabu, 25 November 2020

Hukum Menghutang Harta Zakat


Salah satu syarat harta yang wajib dizakati adalah kepemilikan secara penuh. Artinya bahwa seseorang memiliki harta tersebut secara penuh, tidak ada pihak lain yang bersyarikat di dalam hartanya, dan dia secara bebas menggunakan harta tersebut tanpa ada seorangpun yang menghalanginya.

Oleh karena itu, harta yang tidak ada kepemilikan secara khusus, tidak wajib dizakati, seperti : uang negara yang diambil dari zakat atau pajak, harta rampasan perang dan fa'I, harta wakaf untuk kepentingan umum, seperti wakaf untuk anak – anak yatim, masjid dan sekolah.

Harta yang tidak ada kepemilikan secara khusus, maka tidak wajib dizakati, seperti : uang negara hasil zakat atau pajak, harta rampasan perang dan fa'I, harta wakaf untuk umum seperti untuk anak yatim, masjid dan sekolah.

  Dalil dalam masalah ini adalah :

Pertama : Firman Allah  :

 وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ

" Dalam harta mereka ada hak bagian tertentu ( untuk dizakati ) “ (Qs Al Ma'arij : 24 )

Kedua : Firman Allah :   

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

" Ambillah dari sebagian harta mereka sebagai pembayaran zakat  “ ( Qs At Taubah : 103)        

Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara penuh.

Yang berhak mendapatkan harta Zakat, tanpa membedakan apakah Zakat Mal (Zakat harta) maupun Zakat Fithri (Zakat yang dikeluarkan khusus di bulan Ramadhan) adalah delapan golongan ( 8 Ashnaf) yang disebutkan Allah dalam Al-Quran, yaitu; 1.Fakir 2.Miskin  3.Amil  4.Mu-allaf 5. Untuk Pembebasan budak 6. Ghorim 7.untuk Jihad Fisabilillah, dan 8.Ibnu Sabil. Dalil delapan golongan ini adalah Firman Allah;

{ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ} [التوبة: 60]

Sesungguhnya Zakat-Zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, Amil (pengurus-pengurus Zakat), Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk Jihad di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (At-Taubah;60)

Jika seseorang diamanahi menyalurkan Zakat Mal, maka penyaluran Zakat tersebut tidak boleh ditangguhkan baik dengan alasan dihutangkan, diinvestasikan, maupun semata-mata ditunda. Tidak dibedakan apakah hal tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, lembaga, maupun negara. Semuanya terlarang berdasarkan alasan-alasan berikut;

Pertama; Allah menjelaskan bahwa harta Zakat hanya menjadi hak delapan Ashnaf. Lafadz إِنَّمَا memberi makna “Hashr” (pembatasan). Harf Lam pada kata لِلْفُقَرَاءِ adalah Harf yng bermakna “Lam Al-Milki” (Harf lam yang menunjukkan kepemilikan). Adanya  إِنَّمَا Lafadz dan إِنَّمَا menunjukkan bahwa harta Zakat dibatasi pemanfaatan dan pemberiannya kepada delapan Ashnaf yang berhak atas harta Zakat itu.  Menghutangkan harta Zakat atau menginvestasikannya bermakna memberikan manfaat harta tersebut kepada orang yang tidak berhak. Hal ini bermakna tidak melaksanakan surat At-Taubah ayat; 60 dan itu terlarang. Jika yang berhutang termasuk delapan Ashnaf, maka dia justru diberi bagian harta Zakat, bukan dihutangi.

Kedua; membagikan  harta Zakat kepada delapan Ashnaf hukumnya wajib, dan hukum asal pelaksanaan kewajiban adalah dilakukan langsung tanpa ditunda-tunda selama tidak ada udzur Syar’i. Pelaksanaan kewajiban tanpa menunda-nunda adalah sifat hamba-hamaba yang shalih sebagaiamana para Malaikat di langit langsung melaksanakan perintah bersujud kepada Adam ketika diperintahkan bersujud.

Ketiga; Sunnah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah membagikan harta Zakat dengan segera tanpa menunda-nunda. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (5/ 252)

عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ الْحَارِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ

صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَأَسْرَعَ ثُمَّ دَخَلَ الْبَيْتَ فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ خَرَجَ فَقُلْتُ أَوْ قِيلَ لَهُ فَقَالَ كُنْتُ خَلَّفْتُ فِي الْبَيْتِ تِبْرًا مِنْ الصَّدَقَةِ فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ فَقَسَمْتُهُ

Dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa ‘Uqbah bin Al Harits radliallahu ‘anhu menceritakan kepadanya, katanya: “Nabi Shallallahu’alaihiwasallam shalat ‘Ashar berjama’ah bersama kami. Tiba-tiba Beliau dengan tergesa-gesa memasuki rumah. Tidak lama kemudian Beliau keluar, dan aku bertanya atau dikatakan kepada Beliau tentang ketergesaannya itu. Maka Beliau berkata,: “Aku tinggalkan dalam rumah sebatang emas dari harta Zakat. Aku tidak mau bila sampai bermalam, maka aku membagi-bagikannya”. (H.R.Bukhari)

Keempat; Penundaan penyerahan harta kepada orang yang berhak memilikinya padahal orang yang menyerahkan itu mampu untuk tidak menundanya adalah kezaliman sebagaimana orang kaya yang menunda membayar hutang padahal mampu. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda;

صحيح البخاري (8/ 238)

عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَخِي وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Dari Hammam bin Munabbih, saudaranya Wahb bin Munabbih bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman”. (H.R.Bukhari)

Orang-orang fakir dan miskin misalnya,  jelas membutuhkan harta untuk memenuhi kebutuhan mereka. Boleh jadi mereka akan kelaparan sehari atau berhari-hari jika tidak mendapatkan harta. Seandainya harta Zakat langsung dibagikan, maka mereka akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan mereka. Namun akibat penundaan penyaluran Zakat, boleh jadi penderitaan mereka bertambah dan semakin parah. Hal ini adalah kezaliman, dan tidak boleh terjadi. Islam mengharamkan semua bentuk kezaliman baik dalam hal harta, darah maupun kehormatan.

Kelima; kepercayaan Muzakki (orang yang berzakat) kepada Wakil yang diserahi menyalurkan Zakat kepada orang-orang yang berhak adalah amanah. Menunaikan amanah adalah wajib, dan mengkhianatinya hukumnya haram. Allah berfirman;

{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا} [النساء: 58]

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,. (An-Nisa; 58)

Allah melarang orang-orang beriman mengkhianati amanah. Allah berfirman;

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ} [الأنفال: 27]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (Al-Anfal;27)

Dalam ayat yang lain dinyatakan bahwa Allah tidak akan memberi petunjuk makar orang-orang yang berkhianat. Allah berfirman;

{وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ } [يوسف: 52]

dan bahwasanya Allah tidak memberi petunjuk tipu daya orang-orang yang berkhianat. (Yusuf; 52)

Nabi mensifati khianat terhadap amanah adalah sifat orang Munafik. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (1/ 58)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat”. (H.R.Bukhari)

Nabi juga mensifati orang yang tidak punya sifat amanah, berarti dia tidak punya iman. Imam Ahmad meriwayatkan;

مسند أحمد (20/ 423)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَا خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا قَالَ لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ

Dari Anas beliau  berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam sangat jarang menyampaikan kepada kami kecuali perkataan ‘tidak ada iman bagi orang yang tidak menunaikan amanah, dan tidak ada agama bagi yang tidak menepati janji. (H.R.Ahmad)

Nabi memerintahkan agar menunaikan amanah, dan jangan membalas mengkhianati terhadap orang yang mengkhianati. Abu Dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود – م (3/ 313)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan jangan engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu!” (H.R.Abu Dawud)

Seandainyapun Muzakki (orang yang berzakat) mengizinkan kepada wakil yang dipercayainya menyalurkan Zakat untuk mengelolanya baik dihutangkan maupun diinvestasikan, maka hal ini juga tetap terlarang. Hal itu dikarenakan Zakat adalah hak Allah bukan hak hamba. 

Perbedaan hak Allah dengan hak hamba adalah; hak Allah tidak dapat digugurkan sementara hak hamba bisa digugurkan. Zakat termasuk hak Allah karena tidak dapat digugurkan meski delapan Ashnaf semuanya tidak ada. Tapi piutang adalah hak hamba karena bisa digugurkan, yakni ketika diputihkan. Berbeda halnya jika harta yang disalurkan adalah harta shodaqoh. Dalam kondisi ini harta bisa dihutangkan atau diinvestasikan dengan seizin orang yang bershodaqoh. Sebab, shodaqoh hukumnya Sunnah, tidak wajib sehingga bisa dibatalkan kapanpun diinginkan.

Atas dasar ini, haram menunda penyaluran Zakat termasuk mengelolanya sebelum disalurkan dengan alasan apapun selama tidak ada udzur Syar’i.

Wallahua’lam

 

Hukum Mengedit Foto


Sebelumnya perlu diterangkan dulu hukum memotret (mengambil foto dengan kamera). Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama mengharamkannya, karena dianggap sama dengan aktivitas mengambar dengan tangan, kecuali untuk foto yang sangat diperlukan (dharurah), seperti foto untuk identitas diri (KTP/paspor), untuk keperluan pendidikan, untuk mengungkap kejahatan, dan semisalnya. Yang berpendapat semacam ini misalnya Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aal Syaikh, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Syaikh M. Ali Ash-Shabuni, dan Syaikh Nashiruddin Al-Albani.

Namun sebagian ulama lain membolehkannya, dengan alasan hadits yang mengharamkan menggambar tak dapat diterapkan pada aktivitas memotret. Mereka ini misalnya Rasyid Ridha, Syaikh Ahmad Al-Khathib, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Najib Al-Muthi’i, Syaikh Mutawalli Sya’rawi, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syaikh Taqiyuddin Nabhani.

Pendapat yang rajih menurut kami adalah yang membolehkan, sebab pendapat ini lebih cermat memahami fakta yang menjadi objek hukum (manath). Menurut Syaikh An-Nabhani, hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa tak dapat diterapkan untuk fakta memotret. Sebab orang yang memotret hanya sekedar memindahkan citra/bayangan dari fakta yang sudah ada ke dalam film melalui kamera, bukan menggambar suatu bentuk makhluk bernyawa dari ketiadaan.

Sesungguhnya Islam mengharamkan aktivitas menggambar (التَّصْوِيْرُ). Dalil yang menunjukkan haramnya menggambar adalah sebagai berikut;

صحيح مسلم (11/ 23)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
 

“Dari Abdullah; Rasulullah SAW bersabda; Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para pelukis” (H.R.Muslim)

صحيح مسلم (11/ 9)

عَنْ أَبِي طَلْحَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Dari Abu Thalhah, dari Nabi SAW beliau bersabda; Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan lukisan” (H.R.Muslim)

Hadis-Hadis yang maknanya senada jumlahnya cukup banyak. Semuanya menegaskan keharaman Tashwir/ التَّصْوِيْرُ (menggambar). Islam memang mengharamkan Tashwir dengan segala bentuknya, termasuk membuat patung (صُنْعُ التَّمَاثِيْلِ) atau memahat patung (النَّحْتُ). Namun keharaman  Tashwir ini hanya berlaku pada sesuatu yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan. Jika obyeknya tidak mememiliki ruh seperti pohon, gunung, rerumputan, sungai, laut, danau dan sebagainya maka menggambarnya hukumnya mubah. Dalil yang menunjukkan mubahnya menggambar obyek yang tidak memiliki ruh adalah Hadis berikut;

صحيح مسلم (11/ 25)

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا

سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

“Dari Sa’id bin Abi Al-Hasan beliau berkata; seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas lalu berkata; Sesungguhnya aku adalah orang yang melukis lukisan-lukisan ini, berilah aku fatwa tentangnya. Maka Ibnu Abbas berkata; mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat kepadanya. Lalu Ibnu Abbas berkata lagi; mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat hingga Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepalanya dan berkata; Aku beritahu engkau sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; Semua pelukis di dalam Neraka. Setiap lukisan yang dia buat diberi jiwa, lalu makhluk itu menyiksanya di Neraka Jahannam.” Ibnu Abbas berkata; Jika engkau harus melukis, maka lukislah pepohonan dan benda yang tidak berjiwa” (H.R.Muslim)

Adapun foto (الصُّوْرَةُ الضَّوْئِيَّةُ/ الصُّوْرَةُ الشَّمْسِيَّةُ), maka ini tidak termasuk dalam cakupan pengertian Tashwir. Alasannya, fakta foto adalah نَقْلُ الظِّلِّ إلى اْلفِلْمِ (memindahkan bayangan ke film) bukan Tashwir, karena Tashwir adalah رَسْمُ صُوْرَةِ الشَّيْءِ (melukiskan gambaran sesuatu). Seorang Fotografer tidak pernah menggambar sesuatu, tetapi dia hanya memindahkan bayangan sesuatu ke dalam film untuk dicetak dengan memanfaatkan hukum-hukum cahaya, refleksi, dan hukum fisika lainnya. Fotografer hanya menggerakkan kamera untuk memindahkan bayangan tanpa melakukan aktivitas Tashwir apapun. Lagipula, fakta Tashwir adalah mengandung unsur إِبْدَاعٌ (kreatifitas), yaitu menciptakan sesuatu dari tidak ada menjadi ada. Hal ini berbeda dengan foto yang hanya sekedar mencetak bayangan. Bayangan segala sesuatu di alam ini secara alami sudah ada, namun bayangan-bayangan tersebut ada yang ditangkap dan dicetak, adapula yang tidak ditangkap dan dicetak. Yang ditangkap dan dicetak itulah yang menjadi fakta foto.

Dengan demikian, memfoto hukumnya mubah tanpa membedakan apakah obyeknya memiliki nyawa ataukah tidak. Memfoto dihukumi mubah karena tidak termasuk  Tashwir dan tidak tercakup dalam pengertian Tashwir. Pembahasan tentang hukum foto adalah pembahasan Tahqiqul Manath (penelitian obyek hukum), bukan pembahasan hukum itu sendiri. Memfoto hukumnya mubah karena fakta memfoto bukanlah fakta Tashwir yang diharamkan Syara’. Hal ini mirip dengan pembahasan haramnya Ghibah (menggunjing). Keharaman menggunjing sudah disepakati, namun apakah suatu perbuatan sudah tepat disebut menggunjing ataukah tidak, maka ini masuk pembahasan Tahqiqul Manath. Sesuatu yang disangka menggunjing bisa saja bukan, misalnya aktivitas menasehati, mengambil pelajaran (i’tibar), mengkritik perawi (Jarh dan Ta’dil) dll.

Adapun hukum mengedit foto ( تَعْدِيْلُ الصُّوْرَةِ الضَّوْئِيَّةِ/ الصُّوْرَةِ الشَّمْسِيَّةِ) makhluk bernyawa, maka hal itu perlu diperinci.

Pertama; Jika aktifitas mengedit tersebut mengubah gambar bernyawa yang ada pada foto menjadi sesuatu yang tidak bernyawa, misalnya memenggal kepala manusia dalam foto sehingga tubuhnya menjadi seperti pohon, mengubah foto ayam menjadi seperti guci, membuat foto ular menajdi seperti aliran sungai dan semisalnya, maka aktivitas mengedit seperti ini hukumnya mubah. Hal itu dikarenakan aktivitas mengedit seprti ini tidak bisa dimasukkan dalam pengertian menggambar (التَّصْوِيْرُ) sebagaimana tidak bisa dimasukkan dalam cakupan makna menggambar yang dilarang oleh syariat. Mengedit jenis ini lebih mendekati memotong kepala patung untuk mengubahnya menjadi sesuatu yang tidak mirip dengan manusia yang bernyawa. Memotong kepala patung bukan hal yang dilarang dan justru diperintahkan syariat. Abu Dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود – مكنز (12/ 237، بترقيم الشاملة آليا)

 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَانِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَقَالَ لِى أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِى أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ إِلاَّ أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِى الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِى الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِى فِى الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوذَتَيْنِ تُوطَآنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ ». فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَإِذَا الْكَلْبُ لِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ كَانَ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُمْ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ

Dari Mujahid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jibril Alaihis Salam datang menemuiku dan berkata, “Tadi malam aku datang untuk menemuimu, dan tidak ada yang menghalangiku untuk masuk kecuali patung yang ada di atas pintu. Di dalam rumah juga ada kain satir tipis yang bergambar patung, serta terdapat anjing, makaperintahkanlah memotong kepala patung yang berada di rumah hingga berbentuk pohon, dan perintahkanlah memotong tirai untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan perintahkanlah untuk mengeluarkan anjing.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan saran Jibril, namun tiba-tiba anjing milik Hasan atau Husain berada di bawah ranjang (rak), maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkan hingga ia pun dikeluarkan. (H.R.Abu Dawud)

Hadis ini bermakna, mengubah gambar atau patung terlarang menjadi benda lain yang tidak bernyawa tidak dilarang syariat, dan justru malah diperintahkan.

Lagipula islam membolehkan menggambar sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon, batu, sungai, gunung dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan;

صحيح مسلم (11/ 25)

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا

سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَه

“Dari Sa’id bin Abi Al-Hasan beliau berkata; seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas lalu berkata; Sesungguhnya aku adalah orang yang melukis lukisan-lukisan ini, berilah aku fatwa tentangnya. Maka Ibnu Abbas berkata; mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat kepadanya. Lalu Ibnu Abbas berkata lagi; mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat hingga Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepalanya dan berkata; Aku beritahu engkau sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; Semua pelukis di dalam Neraka. Setiap lukisan yang dia buat diberi jiwa, lalu makhluk itu menyiksanya di Neraka Jahannam.” Ibnu Abbas berkata; Jika engkau harus melukis, maka lukislah pepohonan dan benda yang tidak berjiwa” (H.R.Muslim)

 Mengedit foto yang menampilkan makhluk bernyawa menjadi benda yang tidak bernyawa bermakna menggambar sesuatu yang tidak bernyawa. Oleh karena mengambar sesuatu yang tidak bernyawa hukumnya mubah, maka Mengedit foto yang menampilkan makhluk bernyawa menjadi benda yang tidak bernyawa hukumnya mubah.

Kedua; Jika aktifitas mengedit foto itu tidak mengubah makhluk bernyawa yang ada dalam foto, namun hanya mengubah warnanya,atau mengatur pencahayaannya, atau menambah bayangan, atau menghilangkan kerutan-kerutannya, atau menghilangkan/menambah tahi lalat, menambahi topi, menambahi baju, menambahi kerudung dan yang semakna dengan ini maka aktifitas mengedit seperti ini juga masih mubah. Hal itu dikarenakan aktivitas edit jenis ini tidak bisa dimasukkan dalam definisi menggambar dan tidak termasuk cakupan makna menggambar. Tidak ada rupa baru yang diciptakan dan tidak ada pengubahan gambar menjadi makhluk lain. Hal ini mirip seperti orang yang menyapukan warna hitam pada kanvas, atau menyapukan warna cahaya, atau menggamabar titik, menggambar garis, menggambar bulatan, dan sebagainya yang hukumnya mubah karena termasuk menggambar sesuatu yang tidak bernyawa.

Ketiga; Jika aktivitas mengedit foto itu dilakukan dengan mengubah makhluk yang ada dalam foto menjadi makhluk bernyawa yang lain, seperti manusia diedit menjadi kera atau yang mirip dengannya, ular diedit menjadi jerapah, gajah diedit menjadi tikus dan yang semakna dengan ini, maka aktivitas mengedit jenis inilah yang lebih dekat pada larangan menggambar. Hal itu dikarenakan, mengedit jenis ini bermakna melakukan aktivitas menggambar suatu  makhluk bernyawa dengan memanfaatkan citra yang tercetak pada foto. Fakta seperti ini lebih dekat pada fakta menggambar makhluk bernyawa daripada fakta menggambar sesuatu yang tidak bernyawa. Dengan demikian mengedit jenis ini terlarang. Larangannya tidak membedakan apakah aktivitas mengedit tersebut dilakukan secara manual dengan tangan maupun dengan komputer melalui perantaraan mouse dan keyboard. Semuanya dihukumi menggambar yang terlarang secara syar’i.

Jika ada diantara kaum muslimin yang berpendapatmengedit foto haram secara mutlak, tetapi masih melakukannya untuk kepentingan dakwah misalnya, maka kemungkinan beliau tidak tahu atau lupa. Jadi sebaiknya diingatkan larangan tersebut. Perlu diingat pula bahwa Islam tidak mengenal prinsip “tujuan menghalalkan segala cara”. 

Wallahua’lam.

 

Hukum Membatalkan Pernikahan


Dalam proses menuju pernikahan, kadang salah satu pihak membatalkan  Khitbah/pinangan/lamaran setelah Khitbah tersebut diterima. Dalam beberapa kasus, keputusan ini bisa menimbulkan  kekecewaan yang mendalam atau bahkan  berakhir dengan permusuhan. Bagi seorang muslim, menyikapi masalah ini tentu saja  harus distandarisasi dengan hukum Syara. Berikut tulisan seputar hukummembatalkan  pinangan. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat adanya.‎‎

Kesepakatan antara peminang dengan yang dipinang untuk menerima Khitbah/pinangan/lamaran, baik yang menerima pinangan tersebuk pihak wanita secara langsung ataupun Walinya termasuk Akad Jaiz sebagaimana Akad Wakalah (perwakilan), Wadi’ah (titipan), Syirkah (perseroan)  dan semisalnya bukan Akad Lazim seperti akad jual beli,akad Ijaroh (perkontrakan), akad Salam (pembelian uang dimuka) dan semisalnya. Akad Jaiz  boleh difasakh (dibatalkan) secara sepihak (dengan tidak ada konsekuensi dosa apapun) tanpa persetujuan pihak yang lain, semantara akad Lazim tidak bisa difasakh tanpa persetujuan kedua belah pihak yang berakad.

Dalil yang menunjukkan mubahnya membatalkan pinangan adalah hadis berikut;

صحيح البخاري (16/ 110)
عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ
يَأْثُرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

Dari Al A’raj ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.”  (H.R.Bukhari)

Lafadz ” hingga ia menikahinya atau meninggalkannya ”  menunjukkan orang yang telah mengKhitbah (meminang) wanita punya dua pilihan sesudah pinangan tersebut diterima; melanjutkan dengan akad nikah atau meninggalkan pinangannya. Jika dia memilih meninggalkan pinangannya maka hal itu bermakna dia membatalkan  pinangan. Pembatalan pinangan dalam hadis ini tidak disertai lafadz dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengesankan ancaman dosa atau sekedar celaan. Oleh karena itu membatalkan  pinangan hukumnya mubah, bukan makruh apalagi haram.

Kebolehan membatalkan  bersifat mutlak, karena lafadz hadis di atas tidak diikat kondisi tertentu untuk menunjukkan kebolehan pembatalan tersebut. Jadi, pembatalan pinangan baik dengan alasan maupun tanpa alasan hukumnya tetap mubah tanpa ada celaan. Alasan pembatalan pinangan tidak mempengaruhi status hukum dan tidak dipertimbangkan.

Ali pernah melamar seorang wanita, kemudian membatalkan  pinangannya. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (12/ 69)
عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ قَالَ
إِنَّ عَلِيًّا خَطَبَ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ فَسَمِعَتْ بِذَلِكَ فَاطِمَةُ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَزْعُمُ قَوْمُكَ أَنَّكَ لَا تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ وَهَذَا عَلِيٌّ نَاكِحٌ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ يَقُولُ أَمَّا بَعْدُ أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ فَحَدَّثَنِي وَصَدَقَنِي وَإِنَّ فَاطِمَةَ بَضْعَةٌ مِنِّي وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَسُوءَهَا وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ فَتَرَكَ عَلِيٌّ الْخِطْبَةَ

Dari Az Zuhriy berkata, telah bercerita kepadaku ‘Ali bin Husain bahwa Al Miswar bin Makhramah berkata; “‘Ali pernah meminang putri Abu Jahal, lalu hal itu didengar oleh Fathimah. Maka Fathimah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Kaummu berkata bahwa baginda tidak marah demi putri baginda. Sekarang ‘Ali hendak menikahi putri Abu Jahal”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan aku mendengar ketika beliau bersyahadat bersabda: “Hadirin, aku telah menikahkan Abu Al ‘Ash bin ar-Rabi’ lalu dia berkomitmen kepadaku dan konnsisten dengan komitmennya kepadaku. Dan sesungguhnya Fathimah adalah bagian dari diriku dan sungguh aku tidak suka bila ada orang yang menyusahkannya. Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri dari musuh Allah pada satu orang laki-laki”. Maka ‘Ali membatalkan pinangannya. (H.R.Bukhari)

Adapun ayat dalam surat As-Shoff yang berbunyi;

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ} [الصف: 2، 3]

Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (As-Shoff;2-3)

Maka ayat ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mencela pembatalan Khitbah/pinangan karena ayat ini sama sekali tidak berbicara topik pernikahan atau Khitbah. Ayat ini berbicara tentang Jihad dan mencela sebagian kaum muslimin yang mengucapkan statemen pengandaian yang berisi keinginan mereka melakukan amal yang paling dicintai Allah. Ternyata, setelah turun ayat yang memberitahu bahwa diantara amal yang paling dicintai Allah adalah berbaris rapi dalam rangka berjihad, sebagian kaum muslimin yang mengucapkan statemen pengandaian itu  merasa berat dengan kewajiban Jihad padahal sebelumnya mereka mengangan-angankannya. Sikap seperti inilah yang dicela oleh Allah dalm ayat ini. Yang menguatakan bahwa ayat ini turun berkaitan masalah Jihad adalah ayat sesudahnya yang berbunyi;

{نَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ} [الصف: 4]

Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (As-Shoff;4)

Adapun hadis tentang tanda-tanda orang munafik, misalnya hadis berikut;

صحيح البخاري (1/ 58)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat”. (H.R.Bukhari)

Maka hadis ini juga tidak bisa dijadikan dalil untuk mencela pembatalan pinangan. Hal itu dikarenakan, meskipun diakui bahwa Syariat mencela sifat mengingkari janji, namun pinangan bukanlah janji dan tidak bisa dimasukkan dalam janji. Pinangan adalah طلب نكاح (permintaan Nikah). dalam Mu’jam Lughati AL-Fuqoha dinyatakan;

معجم لغة الفقهاء (1/ 237)
الخطبة : بكسر الخاء ، طلب نكاح المرأة من نفسها أو من وليها

“Khithbah, dengan mengkasrohkan Kho’ adalah; permintaan menikahi wanita kepada wanita itu sendiri atau kepada walinya” (Mu’jam Lughati AL-Fuqoha, vol.1, hlm 237)

Janji untuk menikahi seorang wanita (secara diam-diam) sendiri dicela dalam Al-Quran, dan dilarang seorang Muslim melakukannya. Allah berfirman;

{لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا } [البقرة: 235]


Janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia (Al-Baqoroh; 235)

Jadi, keputusan membatalkan  pernikahan baik dari pihak lelaki maupun wanita dengan alasan apapun tidak bisa disalahkan secara hukum syara.

Wallohu A'lam.‎

 

Apa Salahnya Menangis??? Menangislah!!!


Apa salahnya menangis, jika memang dengan menangis itu membuat jiwa  manusia menjadi sadar.

Sedar akan kelemahan-kelemahan diri, disaat tiada lagi yang sanggup menolong dari kesusahan selain Allah Swt. Kesedaran yang membawa kepada manfaat dunia dan akhirat.

Bukankah hati manusia tidak pernah stabil?

Selalu berbolak – balik menurut keadaan yang dilalui.

Apabila seseorang menghadapi kebahagiaan, maka hatinya akan gembira. Dan saat dilanda musibah, banyak orang yang berputus asa lalu berpaling dari kebenaran.

Sebahagian orang menganggap menangis itu adalah sesuatu yang hina, ia merupakan tanda lemahnya seseorang.

Bagi seorang muslim yang mukmin, menangis merupakan sebuah kelembutan hati dan petanda kepekaan jiwanya terhadap peristiwa yang menimpa dirinya mahupun umatnya.

Isak tangis orang dewasa tidaklah sama dengan tangisan anak kecil. Menangis bukanlah aib, bukan pula pintu kesengsaraan. Terkadang tangisan dapat menghidupkan hati, menghapus kesalahan dan mendatangkan ampunan ar-Rohman. Dan jangan dikira tertawa atau menertawakan sesuatu adalah hal yang sepele. Apalagi yang menjadi bahan lelucon adalah syari’at Islam yang mulia. 

Dalam Islam, tertawa dan menangis ada rambu-rambu syar’inya, namun masih banyak saudara kita belum mengetahuinya. Benarlah bahwa hal-hal yang dianggap remeh oleh sebagian kalangan ternyata jika dikaji secara rinci merupakan hal yang perlu diwaspadai.

Menangis itu indah, sehat, dan simbol kejujuran. Pada saat yang tepat, menangislah sepuas-puasnya dan nikmatilah karena tidak selamanya orang bisa menangis. Orang-orang yang suka menangis sering kali dilabeli sebagai orang cengeng. Cengeng terhadap Sang Khalik adalah positif dan cengeng terhadap makhluk adalah negatif.

Orang-orang yang gampang berderai air matanya ketika terharu mengingat dan merindukan Tuhannya, air mata itu akan melicinkannya menembus surga. Air mata yang tumpah karena menangisi dosa masa masa lalu akan memadamkan api neraka.

Pernahkah anda seumur hidup menangis karena Allah? Menangisi dosa-dosa kita? Menangisi kelemahan kita di hadapan Allah? Kita tidak bisa tiba-tiba menangis karena Allah begitu saja, kita tidak bisa merencanakan tangisan ini, kita tidak bisa menangis sesuai keinginan kita. Akan tetapi tangisan ini, timbul karena takut kepada Allah, bergetar hatinya karena nama Allah disebut dan berguncang jiwanya ketika mengingat maksiat dan dosa yang ia lakukan, oleh karena itu inilah tangisan keimanan, tangisan kebahagiaan dan tangisan hanifnya jiwa.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yangberiman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2)

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhuberkata,

قال لي النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : ” اقْرَأْ علَّي القُرآنَ ” قلتُ : يا رسُولَ اللَّه ، أَقْرَأُ عَلَيْكَ ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ ؟ ، قالَ : ” إِني أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي ” فقرَأْتُ عليه سورَةَ النِّساء ، حتى جِئْتُ إلى هذِهِ الآية : { فَكَيْفَ إِذا جِئْنا مِنْ كُلِّ أُمَّة بِشَهيد وِجئْنا بِكَ عَلى هَؤلاءِ شَهِيداً } [ النساء / 40 ] قال ” حَسْبُكَ الآن ” فَالْتَفَتَّ إِليْهِ ، فَإِذَا عِيْناهُ تَذْرِفانِ)

“Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Bacakanlah al-Qur’an kepadaku.” Maka kukatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah saya bacakan al-Qur’an kepada anda sementara al-Qur’an itu diturunkan kepada anda?”. Maka beliau menjawab, “Sesungguhnya aku senang mendengarnya dibaca oleh selain diriku.” Maka akupun mulai membacakan kepadanya surat an-Nisaa’. Sampai akhirnya ketika aku telah sampai ayat ini (yang artinya), “Lalu bagaimanakah ketika Kami datangkan saksi bagi setiap umat dan Kami jadikan engkau sebagai saksi atas mereka.” (QS. an-Nisaa’ : 40). Maka beliau berkata, “Cukup, sampai di sini saja.”Lalu aku pun menoleh kepada beliau dan ternyata kedua mata beliau mengalirkan air mata.”

Dari Haani’ Maula Ustman radhiallahu ‘anhu berkata,

كان عثمان إذا وقف على قبر ؛ بكى حتى يبل لحيته ! فقيل له : تذكر الجنة والنار فلا تبكي ، وتبكي من هذا ؟! فقال إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” إن القبر أول منزل من منازل الآخرة ، فإن نجا منه ، فما بعده أيسر منه ، وإن لم ينج منه ؛ فما بعده أشد منه

“Utsman jika berada di suatu kuburan, ia menangis sampai membasahi jenggotnya. Dikatakan kepadanya, “disebutkan surga dan neraka engkau tidak menangis, tetapi engkau menangis karena ini?”. Beliau berkata, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “sesungguhnya kubur adalah tempat persinggahan pertama dari beberapa persingggahan di akhirat, jika ia selamat maka ia dimudahkan, jika tidak selamat maka tidaklah datang setelahnya kecuali lebih berat.

Tangisan itu, ada yang dicintai Allah, adapula yang tidak bernilai apa-apa, adapula yang dibenciNya.

Menangislah, tapi yang benar.

Semua orang mungkin pernah menangis, tapi untuk engkau kumohon, menangislah, tapi yang benar.

Orang menangis untuk alasan yang bermacam-macam. Bayi menangis karena lapar, haus, gatal, kesakitan, atau buang air.

Anak kecil menangis karena dipukul kawannya, dimarahi  ayahnya, keinginannya tidak dituruti, atau barangnya yang hilang.

Remaja menangis karena merasa dikhianati,ditinggalkan sendiri, keinginannya tidak tercapai, tambatan hatinya diambil orang, atau dikucilkan kawan.

Seorang gadis menangis karena nyeri haid, tidak diperhatikan ayahnya, menikah gagal, atau malu berkesangatan.

Seorang istri menangis karena bertengkar dengan suami, anak-anak yang nakal, hutang yang menumpuk, atau difitnah tetangga.

Seorang ibu menangis karena anaknya mati, rumahnya terbakar, tokonya dijarah orang, atau uang arisan hilang.

Seorang lelaki menangis karena istri selingkuh, anak yang durhaka, fitnah rekan sekerja, atau sakit berkepanjangan yang tak kunjung sembuh.

Orang bergembira juga bisa menangis. Menangis karena senang.  Mahasiswa lulus  ujian skripsi menangis, setelah bersemester-semester tidak kunjung lulus. Dua pasangan yang mandul menangis, ketika tiba2 mendapat berita dari dokter bahwa sang istri hamil. Seorang pria buruk rupa menangis karena lamarannya pada gadis pujaan hatinya yang cantik nan cerdas  diterima.

Semua orang mungkin pernah menangis, dengan alasan susah maupun gembira, tapi untuk engkau Demi Allah ,menangislah, tapi yang benar.

Orang menilai sebuah tangisan dengan penilaian yang bermacam-macam. Orang bilang jika bayi menangis, itu wajar, anak menangis itu biasa, perempuan menangis itu fitrahnya, lelaki menangis itu tanda cengeng, tapi aku ingin mengatakan kepadamu; sesungguhnya tangisan itu ada yang dicintai Allah, ada yang tidak bernilai apa-apa, dan ada pula yang benar-benar dibenciNya.

Tangisan yang dibenci Allah adalah tangisan yang disertai dengan ucapan lisan yang membuat Allah murka. Tangisan yang dibenciNya adalah tangisan yang disertai keluhan atas ketentuanNya. Tangisan yang yang dimurkaiNya adalah tangisan yang tidak ridha dengan takdirNya.

Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ اشْتَكَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ شَكْوَى لَهُ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ فَوَجَدَهُ فِي غَاشِيَةِ أَهْلِهِ فَقَالَ قَدْ قَضَى قَالُوا لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَبَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَأَى الْقَوْمُ بُكَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَكَوْا فَقَالَ أَلَا تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا بِحُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ أَوْ يَرْحَمُ

صحيح البخاري [5 /59]

Dari Abdullah bin Umar beliau berkata; Sa’d bin Ubadah sakit, maka Nabi SAW datang membezuknya bersama Abdurrahman bin Auf, Sa’d  bin Abi waqqash dan Abdullah bin Mas’ud. Tatkala Nabi masuk menemuinya, beliau mendapatinya berada dalam selimut keluarganya.  Nabi bertanya; “Apakah sudah wafat”?mereka menjawab: “Belum wahai Rasulullah”.. maka Rasulullah SAW menangis. Tatkala orang-orang melihat tangisan Nabi Saw mereka ikut menangis. Nabi bersabda; “dengarkanlah; sesungguhnya Allah tidak menyiksa dengan tetesan airmata, tidakpula dengan kesedihan hati, tetapi Dia menyiksa atau mengasihi  karena (sebab) ini –beliau sambil menunjuk lisannya–  (H.R.Bukhari)

Tangisan yang seperti inilah yang disebut dengan  Niyahah (ratapan) yang dicela keras dalam Islam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ

صحيح مسلم [1 /207]

Dari Abu Hurairah beliau berkata; Rasulullah SAW bersabda; ada dua hal yang ada pada orang-orang dimana keduanya dalah kekufuran; memfitnah nasab dan meratapi mayit (H.R.Muslim)

Tangisan yang tidak bernilai apa-apa adalah tangisan kesedihanmu  yang semata-mata mengeluarkan airmata karena urusan duniamu. Tangisan yang tidak bernilai apa-apa adalah tangisanmu ketika kehilangan orang yang engkau cintai, atau kehilangan barangmu, atau disakiti orang yang engkau kagumi, atau hal-hal yang semakna dengan ini. Engkau hanya semata-mata mengeluarkan airmata, tapi engkau menjaga lisanmu.

Tangisan yang dicintai Allah adalah tangisan ketika engkau sendiri, menyepi, tiada teman tiada kawan, tiada kekasih tiada handai taulan, lalu engkau mengingat Allah, lalu melelehlah airmatamu…..berlinanglah butiran-butiran halus bening dari sudut penglihatanmu, karena engkau merasa banyak dosa, banyak kesalahan, banyak maksiat dan Engkau takut akan murkaNya..

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ …. وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

صحيح مسلم [5 /229]

Dari Abu Hurairah; dari Nabi SAW; ada tujuh orang yang dinaungi Allah dalam naungannya di hari tidak ada naungan selain naunganNya (hari pengadilan)………dan seseorang yang mengingat Allah sendirian lalu meleleh kedua matanya. (H.R.Muslim)

Engkau menangis karena merasa selama ini tidak tahu diri…ketika berdoa kepadaNya banyak yang kau pinta, tapi ketaatan yang kau persembahkan asal-asalan.

Engkau menangis karena merasa  selama ini tidak konsisten dengan yang kau ucapkan..di luar berteriak tegakkan syariat dan jagalah ketakwaan, tapi saat sendiri kau turuti hawa nafsu tanpa malu..

Engkau menangis karena sepertinya selama ini sudah dapat ilmu banyak, tapi tidak ada yang diamalkan kecuali sedikit.

Engkau menangis karena sering berjanji kepad Allah “jika permohonanku ini dikabulkan, maka aku akan melakukan ini dan itu…” tapi tidak ada satupun yang dilakukan..kalaupun dilakukan itupun seenakknya.

Engkau menangis karena jika dihadapan si dia kau tampakkan kesalihan dan kelembutan, tapi jika sendiri kewajiban-kewajiban suci tidak ada yang kau buat peduli.

Jadi, menangislah tapi yang benar.

Orang memangis karena musibah, itu wajar tetapi jangan sampai lisan mengucapkan kata-kata yang menimbulkan murka.

Orang menangis karena musibah, sungguh indah jika disertai dengan Shobr (ketabahan).

Orang menangis saat sendiri mengingat Allah, adalah secantik-cantik jenis menangis. Tangisan inilah yang paling ikhlas,yang selamat dari Riya’, Sum’ah, dan ambisi dipuji manusia.

Menangislah, tapi yang benar.

Seorang sufi pernah mengatakan, jika seseorang tidak pernah menangis, dikhawatirkan hatinya gersang. Salah satu kebiasaan para sufi ialah menangis. Beberapa sufi mata dan mukanya menjadi cacat karena air mata yang selalu berderai.

Tuhan memuji orang menangis. "Dan, mereka menyungkurkan wajah sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk." (QS Al-Isra' [17]:109). Nabi Muhammad SAW juga pernah berpesan, "Jika kalian hendak selamat, jagalah lidahmu dan tangisilah dosa-dosamu."

Ciri-ciri orang yang beruntung ialah ketika mereka hadir di bumi langsung menangis, sementara orang-orang di sekitarnya tertawa dengan penuh kegembiraan. Jika meninggal dunia ia tersenyum, sementara orang-orang di sekitarnya menangis karena sedih ditinggalkan.

Tampaknya, kita perlu membayangkan ketika nanti meninggal dunia, apakah akan lebih banyak orang mengiringi kepergian kita dengan tangis kesedihan atau dengan tawa kegembiraan.

Jika air mata kerinduan terhadap Tuhan tidak pernah lagi terurai, apalagi jika air mata selalu kering di atas tumpukan dosa dan maksiat, kita perlu segera melakukan introspeksi. Apakah mata kita sudah mulai bersahabat dengan surga atau neraka.

Menangislah tapi yang benar

Bagaimana kita bisa bangga menisbatkan diri sebagai muslim yang beriman, tetapi kita tidak pernah merasa takut kepada Allah, air mata mengering, seolah-olah merasa aman dengan maksiat dan dosa yang ia lakukan. Beginilah ciri seorang yang beriman (mukmin) sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ » . فَقَالَ بِهِ هَكَذَ

“Sesungguhnya seorang Mukmin itu melihat dosa-dosanya seolah-olah dia berada di kaki sebuah gunung, dia khawatir gunung itu akan menimpanya.Sebaliknya, orang yang durhaka melihat dosa-dosanya seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya, dia mengusirnya dengan tangannya –begini–, maka lalat itu terbang”.

Ibnu Abi Jamrah rahimahulla menjelaskan hadits,

السبب في ذلك أن قلب المؤمن منور فإذا رأى من نفسه ما يخالف ما ينور به قلبه عظم الأمر عليه والحكمة في التمثيل بالجبل أن غيره من المهلكات قد يحصل التسبب إلى النجاة منه بخلاف الجبل إذا سقط على الشخص لا ينجو منه عادة

“Sebabnya adalah, karena hati seorang Mukmin itu diberi cahaya. Apabila dia melihat pada dirinya ada sesuatu yang menyelisihi hatinya yang diberi cahaya, maka hal itu menjadi berat baginya. Hikmah perumpamaan dengan gunung yaitu apabila musibah yang menimpa manusia itu selain runtuhnya gunung, maka masih ada kemungkinan mereka selamat dari musibah-musibah itu. Lain halnya dengan gunung, jika gunung runtuh dan menimpa seseorang, umumnya dia tidak akan selamat.

وبكى معاذ رضي الله عنه بكاء شديدا فقيل له ما يبكيك ؟ قال : لأن الله عز وجل قبض قبضتين واحدة في الجنة والأخرى في النار ، فأنا لا أدري من أي الفريقين أكون

“Mu’adz radhiallahu’anhu pun suatu ketika pernah menangis tersedu-sedu.Kemudian ditanyakan kepadanya, “Apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Karena Allah ‘azza wa jalla hanya mencabut dua jenis nyawa. Yang satu akan masuk surga dan satunya akan masuk ke dalam neraka. Sedangkan aku tidak tahu akan termasuk golongan manakah aku di antara kedua golongan itu?”.

وخطب أبو موسى الأشعري رضي الله عنه مرة الناس بالبصرة : فذكر في خطبته النار ، فبكى حتى سقطت دموعه على المنبر ! وبكى الناس يومئذ بكاءً شديداً

Abu Musa al-Asya’ri radhyallahu’anhu suatu ketika memberikan khutbah di Bashrah, dan di dalam khutbahnya dia bercerita tentang neraka. Maka beliau pun menangis sampai-sampai air matanya membasahi mimbar! Dan pada hari itu orang-orang (yang mendengarkan) pun menangis dengan tangisan yang amat dalam”.

وبكى الحسن فقيل له : ما يبكيك ؟ قال : أخاف أن يطرحني الله غداً في النار ولا يبالي

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah menangis, dan ditanyakan kepadanya, “Apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Aku khawatir besok Allah akan melemparkan diriku ke dalam neraka dan tidak memperdulikanku lagi.”

Mata Menangis Tetapi Hati Berbahagia

Bagaimana tidak bahagia? Sementara air mata mengalir deras, ia bergumam, “akhirnya, akhirnya, akhirnya, mata ini menangis karena Allah? Bagaimana tidak bahagia, ia langsung teringat keutamaan menangis karena Allah.

Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع

“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya."

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ في ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظلُّهُ ….، ورَجُلٌ ذَكَرَ اللَّه خالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; …. dan [7] seorang yang mengingat Allah di kala sendirian sehingga kedua matanya mengalirkan air mata (menangis).”

Dan sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallam

عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله

“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam [jihad] di jalan Allah."

Bukan Menangis Terharu Atau Menangis Ramai-Ramai

Bukan menangis karena terharu melihat atau mendengar kejadian menyedihkan atau terharu bahagia, bukan ini yang dimaksud menangis karena Allah dalam hadits, karena orang kafir dan munafik juga menangis atau karena memang pembawaannya gampang menangis/melankolis. Menangis seperti ini adalah fitrah manusia. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Qurtubhi rahimahullah dalam tafsir ayat,

وأنّه هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَى

“dan bahwasanya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis” (An-Najm: 43)

Beliau berkata,

أي : قضى أسباب الضحك والبكاء ، وقال عطاء بن أبي مسلم : يعني : أفرح وأحزن ؛ لأن الفرح يجلب الضحك والحزن يجلب البكاء

“Yaitu Allah menetapkan sebab-sebab tertawa dan menangis. Berkata Atha’ bin Abi Muslim, “Allah membuat gembira dan membuat sedih, karena kebahagiaan bisa membuat tertawa dan kesedihan bisa membuat menangis.”

Dan bukan juga menangis ramai-ramai sebagaimana acara muhasabah bersama(direncanakan acaranya), berkumpul bersama berdzikir kemudian menangis beramai-ramai. Karena bisa jadi tangisannya karena suasana dan menangis yang menular apalagi acaranya diiringi dengan lagu dan musik yang sendu.

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tangisan ada 10 jenis, salah satunya beliau jelaskan, “Tangisan muwafaqaah, yaitu seseorang melihat manusia menangis karena suatu perkara, kemudian ia ikut menangis bersama mereka sedangkan ia tidak tahu mengapa ia menangis, ia melihat mereka menangis maka ia ikut menangis.”

Lebih Sedih Karena Film Dan Drama Daripada Takut Kepada Allah

Ketika ayat Al-Quran dibacakan dan ketika membaca perjuangan para Nabi dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersenth, akan tetapi ketika menonton film (notabenenya sandiwara) dan ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu? Di mana keimanan kita?

Padahal kita tahu mereka hanyalah menangis yang berdusta dan berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama ‎sebagai  ‎Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa yusuf telah dimakan serigala. Sebagaimana diceritakan Al-Quran,

وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ

“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)

Bahkan ini adalah  Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi  “tangisan bayaran” sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata, “tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain.”

Bukan Sering Menampakkan Wajah Sedih

Akan tetapi seorang muslim tidaklah sering menampakkan kesedihan dan tangisannya di depan manusia kemudian dihiasi dengan wajah pucat-pasi (sebagaimana salah paham disangka inilah tawaddu). Seorang muslim ketika menyendiri ia berlinang air mata menikmati bermunajat dengan Allah dan ketika bertemu dengan manusia berwajah gembira dan ceria.

Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallambersabda,

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Janganlah engkau remehkan suatu kebajikan sedikitpun, walaupun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang ceria/bermanis muka”.

Bahkan salafus shalih menyembunyikan tangisan mereka dari manusia agar lebih ikhlas, contohnya pura-pura sedang pilek ketika menangis

Dari Bastham bin Huraits berkata,

كان أيوب السختياني يرق فيستدمع فيجب أن يخفي ذلك على أصحابه ، فيمسك على أنفه كأنه رجل مزكوم ،فإذا خشي أن تغلب عبرته قام
 
“Ayyub (Ayyub bin Abi Tamimah Al-Sikhtiyani) pernah merasa terenyuh dan airmatanya mulai mengalir. Namun dia berusaha menyembunyikannya dari para sahabatnya dengan memegang hidungnya seakan sedang pilek (dalam riwayat lain, sambil dia berkata, ‘Alangkah beratnya pilek ini’). Jika dia tidak sanggup menahan isak tangisnya, dia pun berdiri.”

Para Nabi Dan Orang Shalih Menangis Karena Allah

Para nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’alaberfirman,

أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً

“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.”(Maryam: 58)

Termasuk para malaikat dan penghuni langit, mereka takut kepada Allah. 

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

مررتُ ليلة أسري بي بالملأ الأعلى وجبريل كالحِلس البالي من خشية الله تعالى

“Ketika malam isra’, saya melewati penghuni langit dan malaikat Jibril, mereka seolah-olah seperti alas pelana yang tua-usang karena takut kepada Allah.”

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhudari Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwasanya malaikat Jibril berkata,

ما لي لا أرى ميكائيل ضاحكاً قط ؟ ” قال : ما ضحك ميكائيل منذ خلقت النار

“aku tidak pernah melihat Mikail tertawa sedikitpun, Mikail tidak pernah tertawa sejak diciptakan neraka”

Suka menangis karena Allah daripada segalanya

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,

لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار

“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”.

Ka’ab Al-Ahbar berkata,

لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً

“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.”

Menangislah yang benar!!!!

Wallohu A'lam

 

Tidak Boleh Sembarangan Nulis Lafal Jalalah


Hakikat tulisan bahasa sebenarnya adalah teknik mensimbolkan bunyi-bunyi bahasa yang memiliki makna. Tulisan dibuat agar gagasan/ide yang dikandung bahasa yang diucapkan secara lisan bisa didokumentasikan dan ditransfer lintas generasi  Tulisan adalah jenis kesepakatan komunitas, karena itu bentuk-bentuk tulisan dalam berbagai peradaban bisa berbeda-beda. Tulisan Arab  berbeda dengan Cina, India, Jawa, Eropa, dst.
Islam sendiri tidak pernah memerintahkan jenis tulisan tertentu yang mengikat kaum Muslimin agar tulisan tersebut dipakai ketika menulis. Tidak ada dalil dalam Al-Quran maupun As-Sunnah yang mewajibkan seorang Muslim terikat dengan tulisan tertentu. Tulisan Arab pun tidak lebih adalah uslub (teknik) mensimbolkan bunyi-bunyi bahasa Arab  yang memiliki makna yang merupakan hasil peradaban. Taqrir (sikap diam) Nabi terhadap tulisan Arab  adalah taqrir terhadap Uslub penulisan, bukan Taqrir untuk mewajibkan kaum Muslimin untuk memakai tulisan Arab  ketika mengungkapkan‎
bahasa. 

Nabi sendiri pernah memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit untuk mempelajari tulisan Yahudi.

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَعَلَّمَ السُّرْيَانِيَّةَ

“Dari Zaid bin Tsabit beliau berkata; Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk belajar Assuryaniyyah (tulisan yahudi)” (HR. Attirmidzi)
Karena itu setiap Muslim tidak terikat untuk memakai tulisan Arab  dalam tulisan mereka, baik bahasa yang diungkapkan adalah bahasa Arab  maupun bahasa lokal (kecuali tulisan Al-Quran). Tiap-tiap Muslim boleh memakai tulisan apapun yang disepakati komunitas selama tidak mengandung mafhum (pemahaman) yang bertentangan dengan Islam. Jadi, boleh hukumnya menulis dengan tulisan Arab, Latin, India, Jawa, Cina, dll karena semua itu hanyalah teknik mengungkapkan/simbolisasi bunyi-bunyi bahasa.
Kata “4JJI” sendiri secara fakta digunakan oleh sebagian orang sebagai bentuk “kreasi” penulisan dalam SMS yang kemudian berkembang secara meluas. Penulisan tersebut sebenarnya adalah bentuk “keterpaksaan” ketika HP tidak mendukung font Arab, atau sebuah kesengajaan sebagai suatu karya seni. Belum bisa dipastikan siapa yang pertama kali membuat kreasi ini, meskipun desas-desusnya kreator tulisan ini adalah para aktivis pergerakan (harokiyyun).
Tidak bisa dikatakan bahwa lafadz “4JJI” dalam bahasa Indonesia tidak bermakna apa-apa, karena lafadz “4JJI” jika dibaca bunyinya “Empat-Je-je-El” bukan berbunyi الله /Allah. Tidak bisa dikatakan demikian. Karena tulisan adalah simbol-simbol bunyi bahasa yang bersifat ekslusif dan dimaknai berdasarkan kesepakatan komunitas, bukan orang yang diluar komunitas. Jika satu komunitas sepakat memaknai lafadz “i2” dengan makna “itu”, lafadz “s7” dengan makna “setuju”, lafadz “t4” dengan makna “tempat”, maka tidak ada hak bagi komunitas lain menyalahkan istilah tersebut. Karena istilah adalah alat komunikasi, dan komunikasi yang diperhatikan adalah unsur kesepahaman bersama.
Secara fakta, ada tulisan yang bentuknya sama tetapi dibunyikan dengan cara berbeda oleh komunitas yang berbeda sebagaimana ada tulisan yang sama dibunyikan dan diartikan secara berbeda oleh komunitas yang berbeda. Huruf “W” misalnya, dibunyikan orang Indonesia dengan bunyi “we”, sementara orang Inggris membacanya “dabelyuw”. Kata “alone” dibunyikan orang Inggris dengan cara mereka dan diartikan “sendirian”, sementara bagi orang Jawa kata tersebut bermakna “alangkah pelannya”. Jadi tidak cukup bahwa fakta kata “4JJI” tidak bisa dibaca Allah dalam bahasa Indonesia untuk melarang atau mengharamkan penggunaan kata tersebut. Tulisan adalah kesepakatan, sementara kata “4JJI” sudah dimaklumi bahwa kata ini berusaha meniru tulisan Arab  secara artistik untuk menggantikan lafadz الله.
Adapun klaim bahwa lafadz “4JJI” adalah singkatan dari “For Judas, Jesus, And Isa” maka ini adalah klaim yang belum bisa dibuktikan secara ilmiah. Belum ada studi yang lebih bertanggung jawab yang menganalisis berdasarkan kajian linguistik, sosial, budaya, antropologi, dan peradaban untuk membuktikan bahwa kata tersebut memang singkatannya demikian. Kreasi singkatan bisa saja liar. Kata “4JJI” mungkin juga dianggap singkatan dari “For Joko, Johan, and Indri’, atau “for Juminten Jijik Ih”, “For Dajjal” atau “For Jabbar (Yang Maha Perkasa, Jalil (yang maha Agung ) and Islam”. Melarang lafadz “4JJI” dengan alasan singkatan itu lebih terkesan paranoid dan mirip orang yang mengatakan “jangan beli laptop merek ACER karena ACER itu singkatan dari Agak Cepat Rusak”.
Namun terkait lafadz Allah, hendaknya seorang Muslim berhati-hati. Mengangungkan lafadz Allah adalah wajib. Islam mengharamkan segala sesuatu yang mengantarkan penghinaan/pelecehan terhadap lafadz Allah. Oleh karena itu, jika penggunaan lafadz “4JJI” secara fakta bisa dibuktikan merendahkan lafadz Allah, maka hendaknya seorang Muslim menghindarinya. 
Allah berfirman:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ} [الأنعام: 108[
 
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki.

Yang semakna dengan ini adalah larangan mencaci orangtua orang lain yang menyebabkan orang lain mencaci orang tua kita:
 
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ
 
“Dari Abdulllah bin ‘Amr beliau berkata; Rasulullah SAW bersabda: termasuk dosa yang paling besar adalah seseorang melaknat kedua orangtuanya. Beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana (mungkin) seseorang melaknat kedua orangtuanya?. Beliau menjawab; seseorang mencaci ayah orang lain maka orang lain tersebut mencaci ayah pencaci dan ibunya” (HR. Bukhari) 
Atas dasar ini, menulis lafadz Allah dengan kata “4JJI” hukumnya mubah kecuali bisa dibuktikan secara fakta bahwa penggunaan kata tersebut berakibat merendahkan lafadz Allah atau bisa dibuktikan mengandung pemahaman Kufur. 

Berikut penjelasan Imam Abul Baqa’ al-Ukbari tentang asal usul  kata ‘الله’,

والأصل في الله الإلاه فألقيت حركة الهمزة على لام المعرفة ثم سكنت وأدغمت في اللام الثانيى ثم فخمت إذا لم يكن قبلها كسرة ورققت إذا كانت قبلها كسرة ومنهم من يرققها في كل حال، والتفخيم في هذا الاسم من خواصه

Asal kata ‘الله’ adalah al-ilah [arab: الإلاه] kemudian huruf hamzah di depan dibuang, kemudian lam pertama disukun dan dimasukkan ke lam kedua, lalu dibaca tebal (tafkhim) jika sebelumnya bukan kasrah, dan dibaca tipis (tarqiq) jika sebelumnya kasrah. Dan ada diantara mereka yang membaca tipis (tarqiq) dalam setiap keadaan.

Dan tafkhim (dibaca tebal) untuk kata ini, bagian dari kekhususan lafdzul jalalah. (at-Tibyan fi I’rab al-Quran, hlm. 2).

Contoh kata Allah yang dibaca tebal (tafkhim)

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
Kita baca: qul huwa-llohu ahad, kata Alloh dibaca tebal.

Contoh kata Allah yang dibaca tipis (tarqiq)

Lillahu mulkus samawati        :   
        لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ

Haajaruu fillaahi                      :    
       هَاجَرُوا فِي اللَّهِ

Bagaimana cara penulisan ‘Allah’ yang benar?

Kata Allah termasuk salah satu dari sekian kata dalam bahasa arab yang menjadi kita dalam bahasa Indonesia

Mengingat huruf bahasa Indonesia dan huruf bahasa arab berbeda, masyarakat akan sangat kerepotan jika harus menuliskan kalimat ini dengan teks arabnya. Sehingga kita perlu melakukan transliterasi untuk menuliskan kata ini dengan huruf latin.

Karena itu, sebenarnya mengenai bagaimana transliterasi tulisan [اللَّهُ] yang tepat, ini kembali kepada aturan baku masalah transliterasi kata asing dalam bahasa kita. Bagi sebagian orang, baku itu bukan suatu keharusan. Yang penting masyarakat bisa memahami.

Sebagai catata, transliterasi kalimat bahasa asing, dibuat untuk membantu pengucapan kalimat asing itu dengan benar. Anda bisa bandingkan, transliterasi teks arab untuk masyarakat berbahasa inggris dengan transliterasi teks arab untuk orang Indonesia. Karena semacam ini disesuaikan dengan fungsinya, yaitu untuk membantu pengucapan kalimat arab tersebut dengan benar.

Dengan demikian, sebenarnya transliterari kata [اللَّهُ] tidak bisa diberikan penilaian benar dan salahnya tulisan. Karena tidak ada aturan yang disepakati di sana. Semua kembali kepada selera penulis. Misalnya ditulis Allah, Alloh, ALLOH atau ALLAH. Yang lebih penting adalah bagaimana cara pengucapannya yang tepat, sehingga tidak mengubah makna.
Wallahua’lam ‎

 

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...