Senin, 08 November 2021

Mengusap Mata Saat Adzan Untuk Mengobati Penyakit Mata


Ketika muadzin membaca lafadz syahadat Rasul “Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah” biasanya ada sebagian orang yang mencium jempolnya terus diusapkan ke mata.

Masalah ini tidak berkaitan dengan hukum sunnah atau yang lain bila dilakukan dalam adzan, namun sebuah doa yang dilakukan beberapa ulama khususnya yang bermadzhab Malikiyah.

Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Abdurrahman al-Maghrabi berkata:

ﻭَﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺨَﻀِﺮِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﺣِﻴﻦَ ﻳَﺴْﻤَﻊُ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥَ ﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺮْﺣَﺒًﺎ ﺑِﺤَﺒِﻴﺒِﻲ ﻭَﻗُﺮَّﺓِ ﻋَﻴْﻨِﻲ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﻳُﻘَﺒِّﻞُ ﺇﺑْﻬَﺎﻣَﻴْﻪِ ، ﻭَﻳَﺠْﻌَﻠُﻬُﻤَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻴْﻨَﻴْﻪِ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﻢَ ، ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺮْﻣَﺪْ ﺃَﺑَﺪًﺍ ‏( ﻣﻮﺍﻫﺐ ﺍﻟﺠﻠﻴﻞ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺨﺘﺼﺮ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺧﻠﻴﻞ – ﺝ 3 / ﺹ 355 )

Diriwayatkan dari Nabi Khidhir As. bahwa ia berkata: “Barangsiapa yang mendengar bacaan muadzin “Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, lalu ia berdoa “MARHABAN BIHABIBIY WAQURRATI AINIY MUHAMMADIBNI ABDILLAH SAW.”, lalu mengecup dua jari jempolnya dan diletakkan (diusapkan) ke kedua matanya, maka ia tidak akan mengalami buta dan sakit mata selamanya.” (Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar asy-Syaikh Khalil juz 3 halaman 355)

Bahkan dalam referensi ulama Malikiyah tidak sekedar dijelaskan ‘tata caranya’, namun juga faedahnya:

( ﻓَﺎﺋِﺪَﺓٌ ‏) ﻗَﺎﻝَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﺋِﻞِ ﺍﻟْﻤَﻠْﻘُﻮﻃَﺔِ : ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺍﻟْﻔَﻘِﻴﻪُ ﺍﻟﺼَّﺪِﻳﻖُ ﺍﻟﺼَّﺪُﻭﻕُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢُ ﺍﻟْﺄَﺯْﻛَﻰ ﺍﻟْﻌَﺎﻟِﻢُ ﺍﻟْﺄَﻭْﻓَﻰ ﺍﻟْﻤُﺠْﺘَﻬِﺪُ ﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻭِﺭُ ﺑِﺎﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺠَﺮِّﺩُ ﺍﻟْﺄَﺭْﺿَﻰ ﺻَﺪْﺭُ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﺑْﻦُ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢِ ﺑَﻬَﺎﺀِ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﺑْﻦِ ﻋَﻠِﻲٍّ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻲِّ ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻘِﻴﺖُ ﺍﻟﺸَّﻴْﺦَ ﺍﻟْﻌَﺎﻟِﻢَ ﺍﻟْﻤُﺘَﻔَﻨِّﻦَ ﺍﻟْﻤُﻔَﺴِّﺮَ ﺍﻟْﻤُﺤَﺪِّﺙَ ﺍﻟْﻤَﺸْﻬُﻮﺭَ ﺍﻟْﻔَﻀَﺎﺋِﻞُ ﻧُﻮﺭَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﺍﻟْﺨُﺮَﺍﺳَﺎﻧِﻲَّ ﺑِﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺷِﻴﺮَﺍﺯَ ، ﻭَﻛُﻨْﺖُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻓِﻲ ﻭَﻗْﺖِ ﺍﻟْﺄَﺫَﺍﻥِ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥَ ﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺒَّﻞَ ﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﻧُﻮﺭُ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﺇﺑْﻬَﺎﻣَﻲْ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻭَﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻭَﻣَﺴَﺢَ ﺑِﺎﻟﻈُّﻔْﺮَﻳْﻦِ ﺃَﺟْﻔَﺎﻥَ ﻋَﻴْﻨَﻴْﻪِ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﺗَﺸَﻬُّﺪٍ ﻣَﺮَّﺓً ﺑَﺪَﺃَ ﺑِﺎﻟْﻤُﻮﻕِ ﻣِﻦْ ﻧَﺎﺣِﻴَﺔِ ﺍﻟْﺄَﻧْﻒِ ، ﻭَﺧَﺘَﻢَ ﺑِﺎﻟﻠَّﺤَﺎﻅِ ﻣِﻦْ ﻧَﺎﺣِﻴَﺔِ ﺍﻟﺼُّﺪْﻍِ ، ﻗَﺎﻝَ ﻓَﺴَﺄَﻟَﺘْﻪُ ﻋَﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺇﻧِّﻲ ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻓْﻌَﻠُﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔِ ﺣَﺪِﻳﺚٍ ، ﺛُﻢَّ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻪُ ﻓَﻤَﺮِﺿَﺖْ ﻋَﻴْﻨَﺎﻱَ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻨَﺎﻡِ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﻟِﻢَ ﺗَﺮَﻛْﺖَ ﻣَﺴْﺢَ ﻋَﻴْﻨَﻴْﻚَ ﻋِﻨْﺪَ ﺫِﻛْﺮِﻱ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺫَﺍﻥِ ﺇﻥْ ﺃَﺭَﺩْﺕَ ﺃَﻥْ ﺗَﺒْﺮَﺃَ ﻋَﻴْﻨَﺎﻙَ ﻓَﻌُﺪْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺢِ ﺃَﻭْ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻓَﺎﺳْﺘَﻴْﻘَﻈْﺖَ ﻭَﻣَﺴَﺤْﺖَ ﻓَﺒَﺮِﺋَﺖْ ﻋَﻴْﻨَﺎﻱَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌَﺎﻭِﺩْﻧِﻲ ﻣَﺮَﺿُﻬُﻤَﺎ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟْﺂﻥَ . ‏( ﻣﻮﺍﻫﺐ ﺍﻟﺠﻠﻴﻞ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺨﺘﺼﺮ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺧﻠﻴﻞ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﺍﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﻤﻐﺮﺑﻲ – ﺝ 3 / ﺹ 354 ﻭﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﻌﺪﻭﻱ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﺡ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ ﺍﻟﺮﺑﺎﻧﻲ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻋﻠﻲ ﺍﺑﻲ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻲ – ﺝ 2 / ﺹ 281 )

“(Faedah) disebutkan dalam KITAB AL-MASAIL AL-MALQUTHAH, bahwa telah bercerita kepada kami ahli fiqh yang sangat terpercaya, yang shaleh, bersih, berilmu sempurna, seorang mujtahid, bertetangga dengan Masjid al-Haram, menyendiri, Shadruddin bin Sayyidina Shaleh Bahauddin Utsman bin Ali al-Fasi, hafidzahullah, ia berkata:

“Saya bertemu dengan seorang syaikh yang ahli di bidang banyak ilmu, ahli tafsir, ahli hadits, yang populer keutamaannya, Nuruddin al-Khurasan di Kota Syiraz. Saya berada di dekatnya saat adzan. Ketika ia mendengar ucapan muadzin “Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, maka Syaikh Nuruddin mengecup kedua jari jempolnya, kanan dan kiri, lalu mengusapkan dengan kedua kuku ke kelopak matanya setiap bacaan syahadat, dimulai dari ujung mata yang lurus dengan hidung lalu mengenyamping ke arah pelipis.

Saya (Shadruddin) bertanya kepadanya tentang hal itu, maka ia menjawab: “Dulu saya melakukannya tanpa riwayat hadits, lalu saya meninggalkannya. Maka kedua mata saya sakit dan saya mimpi bertemu Rasulullah Saw. dan bersabda kepadaku: “Kenapa kamu tinggalkan mengusap kedua matamu ketika menyebutku dalam adzan. Jika kamu ingin kedua matamu sembuh maka ulangilah mengusap matamu.”. Lalu saya terbangun dan mengusap kedua mataku. Dan sampai sekarang tidak pernah sakit mata lagi.” (Mawahib al-Jalil juz 3 halaman 354 dan Hasyiyah al-Adawi juz 2 halaman 281).

Kendati sudah masyhur dilakukan sebagian ulama, namun ulama Malikiyah menegaskan hal tersebut bukan bersumber dari hadits:

ﻭَﺍﺷْﺘَﻬَﺮَ ﻋِﻨْﺪَ ﺑَﻌْﺾِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭِﺭْﺩٌ ﺇِﻟَّﺎ ﻗَﻮْﻝَ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥِ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻳُﻘَﺒِّﻠُﻮْﻥَ ﺇِﺑْﻬَﺎﻣَﻬُﻢْ ﻭَﻳَﻤُﺮُّﻭْﻥُ ﺑِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻋْﻴُﻨِﻬِﻢْ ﻗَﺎﺋِﻠِﻴْﻦَ : ﻣَﺮْﺣَﺒًﺎً ﺑِﺤَﺒِﻴْﺒِﻲ ﻭَﻗُﺮَّﺓِ ﻋَﻴْﻨِﻲ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠّﻪِ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺮِﺩْ ﻓِﻲ ﺣَﺪِﻳْﺚٍ ‏( ﺇﺭْﺷَﺎﺩُ ﺍﻟﺴَّﺎﻟِﻚ : ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺷﻬﺎﺏ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﺒﻐﺪﺍﺩﻱ – ﺝ 1 / ﺹ 27 )

“Telah masyhur di sebagian ulama sebuah wirid, kecuali saat ucapan muadzin “Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, lalu mereka mengecup dua jari jempolnya dan diusapkan ke kedua matanya, kemudian mereka berdoa “Marhaban bihabibiy waqurrati ‘ainiy Muhammadibni Abdillah Saw”. Hal ini tidak bersumber dari hadits.” (Syaikh Syihabuddin al-Baghdadi dalam Irsyad as-Salik juz 1 halaman 27)

Sementara dalam madzhab Syafi’iyah penjelasan tersebut terdapat dalam kitab I’anat ath-Thalibin juz 1 halaman 281 yang mengutip dari Hasyiyah Abi Jamrah karya asy-Syaikh asy-Syinwani.

Kitab Sabilul Idzkar Wal I’tibar
Karya Al Imam Abdullah bin Alawy Al Haddad.

‎(تتمة) يستحب أن يقال عند سماع الأولى من الشهادة صلى الله عليك يا رسول الله و عند الثانية منها قرت بك عيني يارسول الله ثم يقول اللهم متعني بالسمع و البصر بعد وضع ظفر الإبهامين على العينين فإنه عليه السلام يكون قائدا له إلى الجنة كذا في كنز العباد ~إنتهى قهستاني و نحوه في الفتاوي الصوفية وفي كتاب الفروس من قبل ظفر إبهاميه عند سماع أشهد أن محمدا رسول الله في الأذان أنا قائده و مدخله في صفوف الجنة و تمامه في حواشي البحر للرملي عن المقاصد الحسنة للسخاوي و ذكر ذلك الجراحي ثم قال و لم يصح في المرفوع من كل هذا شيئ

Dianjurkan ketika mendengar syahadat adzan yg pertama mengucapkan :”shallallahu alaik ya rasulallah”,dan ketika mendengar syahadat adzan yg kedua mengucapkan:”qarrat bika ainii ya rasulallah” kemudian menempelkan kedua jempol pada kedua mata dan mengucap: “allahumma matti’ni bissam’i wal bashar”

Barang siapa yg melakukan hal tersebut maka nabi saw akan menuntunnya menuju surga.

Komentar syekh al jarahi :”tdk ada satupun hadits marfu’ yg shahih dlm masalah ini”

Kitab Raddul mukhtar 1/389.

مسح العينين بباطن أنملتي السبابتين بعد تقبيلهما عند سماع قول المؤذن أشهد أن محمدا رسول الله مع قوله أشهد أن محمد عبده ورسوله رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا ومحمد صلى الله عليه وسلم نبيا . رواه الديلمي عن أبي بكر أنه لما سمع قول المؤذن أشهد أن محمدا رسول الله قاله وقبل باطن الأنملتين السبابتين ومسح عينيه فقال صلى الله عليه وسلم من فعل فعل خليلي فقد حلت له شفاعتي . قال في المقاصد ولا يصح ، وقال القاري وإذا ثبت رفعه إلى الصديق فيكفي العمل به لقوله عليه الصلاة والسلام عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي ، وقيل لا يفعل ولا ينهي ، كذا لا يصح ما رواه أبو العباس ابن أبي بكر الرداد اليماني المتصوف في كتابه موجبات الرحمة وعزائم المغفرة بسند فيه مجاهيل مع انقطاعه عن الخضر عليه الصلاة والسلام أنه قال من قال حين يسمع المؤذن يقول أشهد أن محمدا رسول الله مرحبا بحبيبي وقرة عيني محمد بن عبد الله صلى الله عليه وسلم ثم يقبل إبهاميه ويجعلهما على عينيه لم يعم ولم يرمد أبدا

Mengusapkan kedua ujung jari telunjuk setelah menciumnya saat mendengar orang adzan membaca “ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ROSUULULLAAH” sambil membaca “Asyhadu anna muhammadan Abduhuu wa Rosuuluhu, Rodhiitu Billaahi Robban, wa bil islaami diinan, wabi Muhammadin shallallaahu ‘alaihi wa sallama nabiyyan. (HR. ad-Daylami)

Dari sahabat Abu Bakar ra “Adalah Abu Bakar saat mendengar orang adzan membaca “ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ROSUULULLAAH” ia juga membacanya dan mencium perut kedua ujung jari telunjuk dan diusapkan pada kedua matanya, Rasulullah bersabda “Barangsiapa mengerjakan seperti yang dikerjakan sahabat karibku maka ia berhak mendapatkan syafaatku”

Pengarang al-Maqaashid berkata “Hadits ini tidak shahih”
Al-Qaari’ berkata “Kalau ketetapan keberadaan hadits ini sampai pada Abu Bakar as-Shiddiq, maka cukuplah untuk dikerjakan berdasarkan sabda Nabi “Berpeganglah pada sunahku dan Para khulafaaurraasyidyin setelahku”
Dikatakan oleh pendapat lain “Tidak dikerjakan tapi juga tidak dilarang”

Begitu juga tidak shahih apa yang diriwayatkan oleh Abu al-Abbas Bin Abu Bakar ar-Raddaad al-Yamaani dalam kitab Muujibaat ar-Rahmah wa ‘Azaa-im al-Maghfirah

”Barangsiapa saat mendengar orang adzan membaca:

“Asyhadu anna muhammadan Rosuulullaah, Marhaban bi Habiibiy wa Qurrata ‘ainii, Muhammad Ibn Abdillaahi shallallaahu alaihi wa sallam”

Kemudian mencium kedua ibu jarinya dan meletakkannya pada kedua matanya maka ia tidak akan buta atau sakit mata selamanya”.

Berkata Syaikh Muhammad Thahir bin Ali Al-Hindy dalam Tadzkiratul Maudhuat:

” مسح العينين بباطن أنملتي السبابتين بعد تقبيلهما عند سماع أشهد أن محمدا رسول الله من المؤذن مع قوله أشهد أن محمدا عبده ورسوله رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبيا ” ذكره الديلمي في الفردوس من حديث أبي بكر الصديق أنه لما سمع قول المؤذن أشهد أن محمدا رسول الله قال مثله وقبل بباطن الأنملتين السبابة ومسح عينيه فقال صلى الله عليه وسلم ” من فعل مثل ما فعل خليلي فقد حلت عليه شفاعتي ” ولا يصح ، وكذا ما أورده أبو العباس الرداد المتصوف بسند فيه مجاهيل مع انقطاعه عن الخضر عليه السلام أنه ” من قال حين سمع أشهد أن محمدا رسول الله مرحبا بحبيبي وقرة عيني محمد بن عبد الله صلى الله عليه وسلم ثم يقبل إبهاميه ويجعلهما على عينيه لم يعمى ولم يرمد أبدا ” ثم روى بسند فيه من لم أعرفه عن محمد بن البابا أنه هبت ريح فوقعت منه حصاة في عينه وأعياه خروجها وآلمته أشد الألم فقال ذلك عند سماع المؤذن فخرجت الحصاة من فوره فقال الرداد وهذا يسير في جنب فضائله.

 وحكي عن البعض من صلى على النبي صلى الله عليه وسلم إذا سمع ذكره في الأذان وجمع إصبعيه المسبحة والإبهام وقبلهما ومسح بهما عينيه لم يرمد أبدا قال ابن صالح وسمع عن بعض الشيوخ أنه يقول عندما يمسح عينيه صلى الله عليك يا رسول الله يا حبيب قلبي ويا نور بصري ويا قرة عيني قال ومذ فعلته لم ترمد عيني وقد جرب كل منهم ذلك وروى الحسن مثل ما روي عن الخضر عليه السلام بعينه انتهى.

Mengusap kedua mata dengan bagian dalam dari kedua ujung dari jari telunjuk sesudah dicium sewaktu mendengar ucapan muazzin ” Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah” dengan perkataan: “Asyhadu Anna Muhammad Abduhu Wa Rasuluhu Radhitu Billahi Rabban Wabil Islami Dinan Wa Bimuhammadin Sallallahhu Alaihi Wassalam Nabiyan”. Ad-Dailami menyebutkannya dalam Al-Firdaus dari hadits Abu Bakar As-Siddiq bahwasanya ketika beliau mendengar perkataan muadzdzin “Asyhadu Anna Muhammadar Rasullullah” beliau telah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzdzin sambil mencium bagian dalam dari kedua ujung jari telunjuknya lalu beliau mengusapkan pada kedua matanya . Maka Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang melakukan seperti kekasihku ( Abu Bakar ) maka sungguh halal baginya syafaatku”. Dan hadits ini tidak shahih.

Dan begitu pula apa yang diriwayatkan oleh Abu Al-Abbas Ar-Raddad yang di dalam sanadnya (terdapat) perawi – perawi majhul – tidak dikenal – disertai dengan terputusnya (munqhati’) sanad dari Khidr ‘alaihis Salam bahwasanya: “Barangsiapa yang mengucapkan ketika mendengar Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah:

 مرحبا بحبيبي وقرة عيني محمد بن عبد الله صلى الله عليه وسلم

kemudian mencium kedua ibu jarinya dan menyapunya ke kedua matanya, maka dia tidak akan buta dan sakit mata selamanya.

Kemudian diriwayatkan dengan sanad yang di dalamnya aku (Muhammad Thahir) tidak mengenalnya dari Muhammad bin Alibaba bahwasanya: angin bertiup dan kerikil masuk ke matanya dan membuatnya frustasi untuk mengeluarkannya dan meyakitinya dengan sakit yang sangat. Maka dia mengatakan doa tadi ketika mendengar muadzdzin maka keluarlah kerikil tersebut seketika itu juga. Maka berkata Ar-Raddad: dan ini adalah mudah karena keutamaan bacaan tadi.

Dan dihikayatkan dari sebagian orang barangsiapa yang bershalawat kepada Nabi Shallallhu ‘alaihi wasallam ketika mendengar penyebutannya (Nabi) di dalam adzan dan menggabungkan kedua jari telunjuknya beserta ibu jari dan mencium keduanya kemudian menyapu kedua matanya dengan keduanya niscaya iya tidak sakit mata selama-lamanya. Telah berkata ibnu Shalih dan telah mendengar dari sebagian syaikh bahwasanya mereka berkata ketika menyapu kedua mata:

صلى الله عليك يا رسول الله يا حبيب قلبي ويا نور بصري ويا قرة عيني

Berkata: semenjak aku mengerjakannya, aku tidak sakit mata dan setiap mereka telah mencobanya. Dan Al-Hasan telah meriwayatkan seperti yang diriwayatkan Khidr alaihi As-Salam.

Mengenal Tanaman Porang Dan Cara Budidaya


Porang, tanaman umbi-umbian tengah populer dibicarakan masyarakat, lantaran kisah sukses petaninya. Petani porang di desa Kepel, Jawa Timur berhasil menjadi miliader karena bisnis ekspor porang.

Porang (amorphophallus mueleri blume) merupakan komoditas pertanian yang akhir-akhir ini menjadi buah bibir dan perbincangan baik itu di masyarakat maupun di sosial media, bahkan banyak orang baik itu yang berlatar belakang petani mauapun bukan petani yang tergiur untuk belajar menjadi petani porang karena tanaman porang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi serta merupakan komoditas eksport.

Manfaat porang ini banyak digunakan untuk bahan baku tepung, kosmetik, penjernih air, selain juga untuk pembuatan lem dan "jelly" yang beberapa tahun terakhir kerap diekspor ke negeri Jepang. Umbi porang banyak mengandung glucomannan berbentuk tepung. Glucomannan merupakan serat alami yang larut dalam air biasa digunakan sebagai aditif makanan sebagai emulsifier dan pengental, bahkan dapat digunakan sebagai bahan pembuatan lem ramah lingkungan dan pembuatan komponen pesawat terbang, demikian dilansir laman resmi Kementerian Pertanian.

Porang adalah tanaman yang toleran dengan naungan hingga 60%. Porang dapat tumbuh pada jenis tanah apa saja di ketinggian 0 sampai 700 mdpl. Bahkan, sifat tanaman tersebut dapat memungkinkan dibudidayakan di lahan hutan di bawah naungan tegakan tanaman lain. Untuk bibitnya biasa digunakan dari potongan umbi batang maupun umbinya yang telah memiliki titik tumbuh atau umbi katak (bubil) yang ditanam secara langsung.

Tanaman porang memiliki nilai strategis untuk dikembangkan, karena punya peluang yang cukup besar untuk diekspor. Catatan Badan Karantina Pertanian menyebutkan, ekspor porang pada tahun 2018 tercatat sebanyak 254 ton, dengan nilai ekspor yang mencapai Rp 11,31 miliar ke negara Jepang, Tiongkok, Vietnam, Australia dan lain sebagainya. 

Umbi porang saat ini masih banyak yang berasal dari hutan dan belum banyak dibudidayakan. Ada beberapa sentra pengolahan tepung porang saat ini,  seperti di daerah Pasuruan, Madiun, Wonogiri, Bandung serta Maros.

"Tanaman Porang ini tidak banyak diketahui orang manfaatnya tapi sebenarnya merupakan komoditas unggulan Jawa Timur karena hampir seratus persen diekspor,"

Harga Jual Porang di Pasaran

"Harga Porang bisa mencapai Rp2.500 untuk satu umbi dengan berat 4 kilogram,"  dan menambahkan bahwa dalam hitungan normal 100 pohon Porang bisa menghasilkan Rp1 juta.

Untuk luasan 1 hektare, kata dia, bisa ditanam sebanyak 6.000 bibit, sehingga bisa menghasilkan 24 ton/hektare, yakni dengan penghitungan 6.000 dikalikan 4 kilogram. "Dengan demikian, maka dalam hitungan kasar, jika satu hektare bisa menghasilkan 24 ton, dan dikalikan dengan harga Rp2.500/kilogram, kurang lebih bisa menghasilkan Rp60 juta,"

Akan tetapi sebelum terjun membudidayakan tanaman porang, alangkah baiknya kita harus mengenal terlebih dahulu dengan tanaman porang karena ada beberapa tanaman yang fisiknya mirip dengan tanaman porang baik itu bentuk batang serta umbinya, bahkan banyak petani pemula yang salah membedakan tanaman porang dengan tanaman tersebut. beberapa tanaman tersebut diantaranya yaitu :

1- Suweg (amorphophallus campanulatus forma hortensis)
2- Walur (amorphophallus campanulatus forma sylvestris)
3- Iles-iles putih (amorphophallus variabilis)

Dilihat secara fisik tanaman porang ini memiliki ciri yang hampir sama terutama bentuk batang dan umbinya, tetapi ada beberapa ciri-ciri yang membedakan tanaman porang dengan 3 tanaman tersebut, ciri-cirinya yaitu:

1- Porang (amorphophallus mueleri blume)

Daun        : daun lebar,ujung daun runcing dan berwarna hijau muda.
Batang     : kulit batang halus dan berwarna belang-belang hijau dan putih.
Umbi        : pada permukaan umbi tidak ada bintil, umbi berserat halus (seperti kristas) dan berwarna kekuningan keorenan.
Lain-lain   : pada setiap pertemuan cabang ada bubil/katak (bibit porang)

2- Suweg (amorphophallus campanulatus forma hortensis)

Daun         : daun kecil,ujung daun runcing dan berwarna hijau muda mengkilap.
Batang     : kulit batang agak kasar (ada duri) dan berwarna belang-belang hijau dan putih.
Umbi        : pada permukaan umbi banyak bintil dan kasar, umbi berserat halus dan berwarna putih.
Lain-lain   : pada setiap pertemuan cabang tidak ada bubil/katak . umbi bisa dikonsumsi setelah direbus

3- Walur (amorphophallus campanulatus forma sylvestris)

Daun         : daun kecil,ujung daun runcing dan berwarna hijau muda mengkilap.
Batang      : kulit batang kasar dan berwarna hijau keunguan dan bercak putih.
Umbi        : pada permukaan umbi banyak bintil dan kasar, umbi berserat halus dan berwarna putih.
Lain-lain    : pada setiap pertemuan cabang tidak ada bubil/katak

4- Iles-iles putih (amorphophallus variabilis)

Daun           : daun kecil,ujung daun runcing dan berwarna hijau tua.
Batang        : kulit batang halus dan berwarna keunguan dan bercak putih.
Umbi          : pada permukaan umbi  ada bintil, umbi berserat halus dan berwarna putih.
Lain-lain     : pada setiap pertemuan cabang tidak ada bubil/katak

Dari perbedaan ciri-ciri tanaman porang dengan tanaman walur, suweg, dan iles-iles putih yang paling mencolok yaitu tanaman porang pada setiap pertemuan cabang daun ada bubil/katak (bibit porang) sedangkan tanaman lain tidak ada, dan umbi porang jika dibelah berwarna kuning keorenan dan teksturnya seperti kristas.

Umbi walur berwarna kuning dan terasa gatal di mulut bila dimakan. Umbi ini dapat menghasilkan umbi anakan yang dapat dipisah. Sampai-sampai, pada musim paceklik tahun 1925, masyarakat Hindia Belanda (sekarang Indonesia) memakannya dengan jalan mengirisnya kecil-kecil, kemudian merebusnya dan memakannya.

Pada masa lalu di wilayah Jogya dan Solo, walur kadang-kadang ditanam orang. Umbinya diparut atau ditumbuk, dan dimasak dalam daun pisang.

Meskipun tidak banyak dimakan, umbi walur juga kaya akan mannan, suatu karbohidrat yang dapat dibuat menjadi konnyaku (makanan Jepang).

Perkembang Biakan Porang ada 3 :

1.   Bunga:
sebenarnya bunga ini adalah buah terakhir dari tumbuhan porang yang umbinya tidak produktif lagi(mati) biasanya kalau umur tanaman lebih dari 3 tahun bunga ini baru muncul ,bunga ini menyerupai gada ,warna bunga sewaktu muncul baunya sangat tidak enak seperti bangkai, kalau bunga ini sudah tua akan berubah merah ,nah ini yang kita semaikan untuk bibit yang terlebih dulu melalui proses penjemuran

2.   Katak/bulbil :
 Katak/bubil atau pentol adalah buah yang tumbuh di setiap cabang tangkai porang adapun jenis katak dibedakan menjadi 2 lagi jenis nya yaitu katak super dan katak biasa   
    -Katak super yaitu katak yang tumbuh nya di cabang utama di pangkal batang.
     jenis katak ini per biji bisa tumbuh 2-3 batang lebih besar dalam satu musim. Daripada katak biasa.keuntungan jenis ini satu musim pun bisa dipanen walau umbi tidak terlalu besar kalau perawatan serius bisa sampai 3 kg dalam 6 bulan
    -Katak biasa.yaitu katak yang tumbuhnya di pangkal ranting percabangan.katak ini bisa berjumlah 3-8 biji. jenis katak ini 1 biji bisa tumbuh 3-4 batang dalam satu musim dan akan tumbuh lagi di musim berikutnya, ini yang biasanya dijadikan bibit umbi kecil karna bobot nya cma 2,5 ons- 08 ons maxsimal

3.   Umbi:
Adalah hasil perubahan dari bunga dan katak yang tumbuh dalam satu musim,bisa dikatakan porang kecil.bibit jenis ini kalau kita tanam dalam 6 bulan bisa mencapai 3-7kg/batang, biasanya bobot 2,5 ons - 8 ons,jenis ini pula bisa digunakan untuk cara menanam cepat panen ,Jadi gak perlu menunggu 2 musim untuk panen

Umbi porang maxsimal

Bisa dipanen dalam 7 bulan,tergantung dari jenis benih nya .dari umbi bisa dipanen dalam satu musim tetapi kalau dari bunga dan katak bisa dipanen mencapai 2 musim.Porang bisa dipanen apa bila daun dan batang nya sudah layu dan menguning,karna kadar air nya sudah rendah.biasanya pada bulan juli agustus ,Apa bila dipanen sebelum waktunya kadar air terlalu tinggi akan mempengaruhi kwalitas porang.

Tanaman porang merupakan komoditas Exsport dengan negara tujuan jepang dan vietnam serta daerah daerah eropa barat.saat ini indonesia baru bisa memenuhi 25% pertahun dari permintaan,artinya membudidayakan tanaman ini akan tetap mempunyai prospek yang bagus.

Fungsi dan kegunaan porang diantaranya sebagian kecil untuk:

-Industri texstile
- Pengganti selulosa pada industri perfilm man
-Pertambangan
 (Batu bara sebagai pengikat Partikel)
-Bahan perekat
-Bahan makanan
    (Pembuatan Konyaku,Shirataki serta berbagai mkakanan Jepang)
- Kesehatan dan masih segudang manfaat porang
- Bahan imitasi
-Industri kosmetika
   (Penghalus kulit)
-Kesehatan
 (Mencegah naik nya kadar kolesterol dalam darah,menngobati kencing manis,turunkan darah tinggi,
-Industri pesawat terbang
(Bahan pembuat parasut terjun payung,Dan alat alat pesawat terbang

Suara Dalam Perut Batalkah Wudhu Dan Sholat??


Terkadang kita pernah merasakan was-was saat dalam beribadah, seperti halnya kita pernah merasakan ada sesuatu yang keluar dari dubur, apakah benar telah mengeluarkan angin (kentut) ataukah bukan.

Sebelum  membahas tentang status wudhu dan shalatnya orang yang waswas soal kentut, patut kita pahami terlebih dahulu perbedaan antara waswas dan syak (ragu-ragu). Sebab perbedaan di antara kedua istilah ini dalam disiplin fiqih cukup signifikan, namun seringkali banyak orang yang masih salah paham dan menyamakan terhadap kedua istilah tersebut.

Perbedaan di antara keduanya misalnya dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:

ـ (مسألة : ب) : الفرق بين الشك والوسوسة أن الشك هو التردد في الوقوع وعدمه ، وهو اعتقاد أن يتقاوم تساويهما ، لا مزية لأحدهما على الآخر ، فإن رجح أحدهما لرجحان المحكوم به على نقيضه فهو الظن وضده الوهم. وأما الوسوسة فهي : حديث النفس والشيطان لا تنبني على أصل ، بخلاف الشك فينبني عليه

“Perbedaan antara syak dan waswas bahwa syak adalah ragu-ragu dalam terjadi dan tidaknya sebuah hal. Syak juga merupakan meyakini keseimbangan di antara kedua hal tersebut (terjadi dan tidak terjadi) tanpa adanya keunggulangan pada salah satunya. Jika salah satunya unggul karena unggulnya hal yang dihukumi atas kebalikannya maka disebut dzan (dugaan kuat), sedangkan kebalikannya disebut wahm (dugaan lemah). Sedangkan waswas adalah bisikan hati dan syaitan yang tidak berdasar pada tendensi. Berbeda halnya dengan syak yang berdasar pada tendensi.” (Abdurrahman bin Muhammadbin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 10)

Dari referensi di atas dapat dipahami bahwa derajat waswas ada di bawah syak. Sebab terjadinya syak berpijak pada suatu tendensi, sedangkan waswas hanya sebatas bisikan hati yang tidak berdasar pada tendensi apa pun. Sehingga dalam banyak permasalahan pada shalat, orang yang waswas pada suatu hal (batalnya shalat) sama sekali tidak dipertimbangkan, sedangkan ketika seseorang syak pada sebagian permasalahan dijadikan pertimbangan. Misalnya seperti dalam kasus taraddud (ragu-ragu) pada niat keluar dari shalat yang membedakan antara syak dan waswas, seperti yang dikutip dalam Kifayah al-Akhyar:

وليس من الشك عروض التردد بالبال كما يجري للموسوس فإنه قد يعرض بالذهن تصور الشك وما يترتب عليه فهذا لا يبطل

“Tidak termasuk kategori syak datangnya rasa ragu-ragu (membatalkan shalat) dalam hati seperti halnya yang terjadi pada orang yang waswas, sebab terkadang terjadi pada orang yang waswas munculnya gambaran ragu-ragu dalam hati dan hal yang diakibatkan dari keraguan itu, maka hal demikian tidak membatalkan shalat” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Huseini, Kifayah al-Akhyar, hal. 181)

Sehingga ketika pemahaman di atas ditarik dalam permasalahan seseorang yang waswas antara kentut atau tidak ketika shalat, maka hal tersebut bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. shalatnya tetap dihukumi sah dan wajib untuk melanjutkan sampai selesai dengan tanpa mempertimbangkan waswas yang muncul tanpa berdasarkan tendensi yang jelas. Sebab waswas tersebut hanyalah pembujuk dari syaitan yang mengganggu ibadah shalat yang sedang dilakukan olehnya, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits:

يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Syaitan akan datang pada shalat kalian, lalu ia meniup anus kalian hingga seolah-olah kalian berhadats padahal kalian tidak berhadats. Maka ketika kalian menemukan kejadian demikian, janganlah berpaling (membatalkan shalat) sampai kalian mendengar suara atau mencium bau.” (HR Bazzar)

Dalam hadits di atas secara tegas dijelaskan bahwa selama tidak ada tendensi yang jelas, seperti mendengar suara kentut atau mencium bau kentut, maka keragu-raguannya (syak) tidak dipertimbangkan. Jika ragu-ragu (syak) pada kentut saja tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya, apalagi ketika ia waswas antara kentut atau tidak, maka jelas hal tersebut sangat tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya.

Namun  mendengar suara kentut dan mencium bau kentut dalam hadits di atas bukanlah suatu syarat paten (qayyid) dalam menentukan batalnya shalat seseorang, sebab yang menjadi pijakan adalah yakinnya seseorang atas keluarnya sesuatu pada duburnya, meskipun ia tidak mendengar suara kentut ataupun mencium bau kentut, misalnya seperti dia merasakan sendiri keluarnya kentut dari duburnya tanpa mendengar suara dan mencium bau kentut. Penakwilan makna hadits di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab Bujairami ala al-Khatib:

والمراد العلم بخروجه لا سمعه ولا شمه ، وليس المراد حصر الناقض في الصوت والريح بل نفي وجوب الوضوء بالشك في خروج الريح

“Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah mengetahui (yakin) keluarnya kentut, bukan yang dimaksud adalah mendengar suara kentut dan juga bukan mencium bau kentut. Dan yang dimaksud bukanlah meringkas batalnya wudhu hanya terbatas pada suara dan bau, tetapi menafikan wajibnya wudhu sebab ragu-ragu (syak) dalam keluarnya angin” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz. 2, hal. 180)

Dengan begitu, selama sesorang yakin dalam kesucian dirinya dari hadats karena telah melakukan wudhu, maka waswas atau ragu-ragu dalam batalnya wudhu tidak dipertimbangkan, baik itu terjadi ketika sedang shalat ataupun di luar shalat. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj:

ومن تيقن الطهارة وشك في الحدث بنى على يقين الطهارة سواء كان في الصلاة أو خارجاً عنها

“Seseorang yang yakin dalam keadaan suci lalu ia ragu-ragu dalam wujudnya hadats maka dia dianggap tetap suci, baik hal tersebut terjadi pada saat shalat ataupun di luar shalat” (Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, hal. 38)

Dalam beribadah kita dianjurkan untuk yakin dengan apa yang kita lakukan. Dengan adanya rasa yakin dengan apa yang kita lakukan bisa menghilangkan keragu-raguan yang bisa menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan. Sebagaimana keterangan dalam hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi wassalam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.

عن عبد الله بن زيد قال أنه شكا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل الذي يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟ فقال: «لا ينفتل – أو لا ينصرف – حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا» . (متفق عليه)

“Diriwayatkan oleh Abdullah bin Yazid berkata: bahwa ada seorang yang mengadukan keraguannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bahwa dirinya seolah-olah mengeluarkan sesuatu (kentut) ketika shalat. Beliau (Rasulullah) bersabda: “tidak perlu membatalkan shalatnya sehingga dia mendengarkan suara atau mencium bau.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim)

Dari hadis di atas melahirkan kaidah fikih yang biasa disebut oleh para Ulama

 اليقين لا يزول بالشك

“Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.”

Imam Al Qorofi dalam kitab Al Furuq mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.”

Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad, hal. 12.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ

“Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56)

Setiap sangkaan yang mengandung keyakinan maka tidak bisa dibatalkan dengan sangkaan yang ragu-ragu. Dan dalam hadis tersebut jawaban Rasulullah atas pertanyaan seorang pemuda, yang mengandung penjelasan supaya  seorang pemuda itu yakin, apakah telah mendengarkan suara (kentut) atau sudah mencium baunya.

Jika menyandarkan hadis di atas untuk kasus suara angin tersebut tidak keluar dan hanya seperti bunyi-bunyi di sekitar perut dan pinggang. Maka hal seperti itu tidak membatalkan wudhu dan tidak perlu mengqodhonya, selama belum sampai keluar. Sebagaimana pula dituturkan oleh Imam Nawawi (W 676 H) di kitab al-Majmu syarh al-Muhaddabjilid 2 hal 4.

أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَالْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الرَّجُلِ أَوْ الْمَرْأَةِ أَوْ دُبُرِهِمَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ سَوَاءٌ كَانَ غَائِطًا أَوْ بَوْلًا أَوْ رِيحًا أَوْ دُودًا أَوْ قَيْحًا أَوْ دَمًا أَوْ حَصَاةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ النَّادِرِ وَالْمُعْتَادِ وَلَا فَرْقَ فِي خُرُوجِ الرِّيحِ بَيْنَ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ وَدُبُرِهِمَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْأُمِّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

“Adapun hukum untuk permasalahan ini, sesuatu yang keluar dari qubul (bagian depan) atau dubur (bagian belakang) baik laki-laki maupun perempuan dapat membatalkan wudhu, sama saja berupa kotoran, kencing, angin, belatung, nanah, darah, batu (kencing batu), atau lainnya. Dan tidak ada perbedaan dalam antara sesuatu yang jarang atau yang terbiasa, tidak berbeda juga keluarnya angin antara qubul perempuan atau laki-laki dan kedua duburnya. Imam Syafi’i telah menetapkannya dalam kitab al-Umm dan para ulama mazhab Syafi’i.”

Dengan demikian, sesuai dengan pemaparan di atas. Kita dapat simpulkan bahwa wudhu dan shalatnya tidak batal karena angin tersebut tidak keluar dari kemaluan baik dubur maupun qubul. Namun, jika sebaliknya maka membatalkan wudhu dan shalat.

Keluar Angin Dari Vagina Batalkah Wudhunya??


Umumnya para ulama sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhunya menjad batal. Jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan shalat, ia harus mengulang shalatnya.

Dasar yang melandasinya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.” (QS. Al-Maidah : 6)

Selain itu, juga sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ، فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Bila kallian mendapatkan sesuatu (angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid, kecuali bila mendengar suara atau bau.” (HR. Muslim)

Dalam hal ini yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, mazi, darah, nanah, atau cairan apa pun.
Juga berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal, dan lainnya.

Termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut.

Semuanya itu jika keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu yang bersangkutan menjadi batal.

Namun, bagaimana jika ada angin atau gas yang keluar melalui vagina wanita? Apakah itu dihukumi seperti gas yang keluar lewat dubur (kentut) atau tidak?

Pendapat Yang Tidak Membatalkan

Keluar angin dari kemaluan wanita atau Vagina Flatuence bisa terjadi setelah seorang wanita bersenggama dengan suaminya atau karena kendurnya otot vagina sehingga tidak dapat mencegah masuknya angin ke dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin dari dubur.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan dan sebagian lagi menyatakan sebaliknya.

Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa keluarnya udara lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan tidak membatalkan wudhu'.

Hal itu dikarenakan udara yang keluar tidak dari jalan najis yang seharusnya, yakni dubur. Dan angin tersebut dianggap tidak bersumber dari dalam perut sebagaimana yang umumnya terjadi saat buang angin (kentut).

Az-Zaila'i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Tabyinul Haqaiq, sebagai berikut :

وَالرِّيحُ الْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَذَكَرِ الرَّجُلِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لِأَنَّهُ اخْتِلَاجٌ وَلَيْسَ بِرِيحٍ

Angin yang keluar dari vagina wanita dan juga kemaluan laki-laki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin.

Ibnu Abdin (w. 1252 H)  salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar, sebagai berikut :

 لا ينقض خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض

Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.

Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan,

إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض

Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu. (as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118).

Pendapat Yang Membatalkan

Dalam hal ini mazhab Syafii dan sebagian ulama dari madzhab Hambali berpendapat bahwa keluarnya angin lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan dapat membatalkan wudhu'.

An-Nawawi mengatakan,

الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب

Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu’, 2/4).

Ibnu Qudamah mengatakan,

نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء

Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/125).

Alkhatib As-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menyampaikan bahwa sesuatu yang keluar lewat dzakar lelaki maupun vagina wanita merupakan hadats yang mewajibkan wudhu.

Pendapat ini senada dengan apa pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab beliau Al-Mughni sebagaimana dikutip dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ حَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ . ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

"Ulama dari madzhab as-Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu', sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW "Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau".

Kesimpulan

Dari pendapat para ulama di atas, kita dapat menarik benang merah. Yakni jika vagina flatuence yang terjadi pada seorang wanita benar-benar dipastikan memang angin yang keluar, dan bersumber dari udara yang berasal dari dalam perut sebagaimana kentut, maka wudhunya batal, sebagaimana yang disampaikan oleh ulama dari madzhab as-Syafi'iyyah dan sebagian ulama dari madzhab al-Hanabilah.

Namun jika angin yang keluar itu hanya sekedar hasil ketupan yang diakibatkan tertutupnya vagina setelah sempat terbuka, seperti bunyi ketiak ketika dihimpit dengan tangan yang menyebabkan bunyi dari himpitan tersebut, maka itu tidak membatalkan wudhu. Begitu pula jika ragu apakah itu angin yang keluar dari vagina atau bukan, wudhu dan shalatnya tidak batal, karena biasanya hal itu disebabkan oleh rasa waswas dari setan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh ulama dari madzhab al-Hanafiyah, al-Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab al-Hanabilah.

Sebuah hadits riwayat Abu Hurairah RA menyebutkan, seseorang merasakan sesuatu di dalam perutnya sehingga dia ragu apakah keluar sesuatu darinya atau tidak, kemudian Rasulullah SAW bersabda:

  (لاَ يَخْرُجُ –اَيْ مِنَ الصَّلاَةِ- حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا (رواه البخاري)

 “Janganlah dia keluar (membatalkan shalatnya) sehingga dia mendengar bunyi atau dia mencium bau (dari buang anginnya) itu.” (HR Al-Bukhari)

Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami titik perbedaan antara Syafiiyah dan Hambali, dengan Hanafiyah dan Malikiyah, dan menilai naji yang keluar dari tubuh manusia.

[1] Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul.

[2] Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu.

Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. (HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang.

Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali.

Jika Terus-menerus, Ada Udzur

Hanya saja, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan,

[1] jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur.

Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan,

إذا أصبح مع المرأة على وجه يتعذر عليها ، أو تحصل لها المشقة والعنت ؛ فحينئذٍ تكون في حكم المستحاضة ، كما لو خرج معها الدم واسترسل في الاستحاضة ؛ فإنها تتوضأ لدخول وقت كل صلاة ، ولا تبالي بعد ذلك بخروج الريح منها، كما لو كان بها سلس الريح من الدبر

Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser. (Syarh Zadul Mustqnai’)

[2] Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was.

Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada.

Memandang Wajah Orang Alim Dalam Belajar



Ilmu adalah cahaya yang dapat menunjukkan seseorang menuju jalan yang benar. Di dalam kitab Lubbabul Hadis bab pertama, imam As-Suyuthi (w. 911) menuliskan sepuluh hadis tentang fadhilah atau keutamaan ilmu dan ulama yang perlu kita perhatikan sebagaimana berikut.

قال النبي صلى الله عليه وسلم لابن مسعود رضي الله عنه: {يَا ابْنَ مَسْعُوْدٍ، جُلُوْسُكَ سَاعَةً فِيْ مَجْلِسِ العِلْمِ، لاَ تَمَسُ قَلَماً، وَلاَ تَكْتُبُ حَرْفًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ عِتْقِ أَلْفِ رَقَبَةٍ، وَنَظَرُكَ إِلىَ وَجْهِ العَالِمِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَلْفِ فَرَسٍ تَصَدَّقْتَ بِهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَسَلاَمُكَ عَلىَ العَالِمِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ عِبَادَةِ أَلْفِ سَنَةٍ}.

Nabi saw. bersabda kepada Ibnu Mas’ud r.a., “Wahai Ibnu Mas’ud, dudukmu sesaat di dalam suatu majelis ilmu, tanpa memegang pena dan tanpa menulis satu huruf (pun) lebih baik bagimu dari pada memerdekakan seribu budak. Pandanganmu kepada wajah seorang yang berilmu lebih baik bagimu dari pada seribu kuda yang kau sedekahkan di jalan Allah. Dan ucapan salammu kepada orang yang berilmu lebih baik bagimu dari pada beribadah seribu tahun.”

Dikatakan daripada Nabi Muhammad SAW:

ﻣﻦ ﻧﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻧﻈﺮﺓ ﻓﻔﺮﺡ ﺑﻬﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻨﻈﺮﺓ ﻣﻠﻜﺎ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮ ﻟﻪ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ

“Barangsiapa memandang wajah orang alim dengan satu pandangan lalu ia merasa senang dengannya, maka Allah ta’ala akan menciptakan Malaikat daripada pandangan itu dan memohonkan ampun baginya sampai hari qiyamat.”

TAKHRIJ:
Hadis ini dikeluarkan oleh al-Hafidz Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (49/366).

Sanadnya adalah daripada Abu al-Hasan Ali bin al-Muslim, menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Ahmad, memberitahu kepada kami Abdul Wahhab bin Ja’far bin Ali, menceritakan kepada kami Abu al-Qasim Ali bin al-Hasan bin Raja’, menceritakan kepada kami Abu Nashr Qays bin Busri bin as-Sindi an-Nashri di Khubail, menceritakan kepada kami Ali bin al-Ajamiy al-Ahwal, menceritakan kepada kami ad-Dabari, menceritakan kepada kami Abdurrazzaq bin Hammam, memberitahu kepada kami Ma’mar bin Rasyid, daripada Sa’id al-Jurayriy, daripada Abi Nadhrah daripada Abi Sa’id al-Khudriy daripada Nabi SAW secara marfu’.

Pada sanadnya, terdapat beberapa perawi majhul dalam sanad ini, iaitu Qays bin Busri, Ali bin al-Hasan bin Raja’ dan Ali al-Ajami.

Pada sanadnya juga terdapat Ishaq bin Ibrahim ad-Dabari yang meriwayatkan daripada Abdurrazaq. Beliau dinilai dhaif oleh Ibnu Adiy dalam al-Kamil Fii adh-Dhu’afa ar-Rijal (1/560), namun kemudiannya dibantah oleh adz-Dzahabi dalam Tarikh al-Islam (6/714) dan beliau menilainya shaduq, demikian juga penilaian ad-Daraquthni.

Adalah keutamaan belajar ilmu agama, dengan mendatangi guru dan memperhatikan guru.

Diantaranya hadis yang cukup panjang dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Siapa yang menempuh jalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga. Dan jika ada sekelompok orang berkumpul di salah satu masjid Allah, membaca kitabullah dan mereka mengkajinya, maka akan turun ketenangan kepada mereka, mereka akan diliputi rahmat, dikelilingi malaikat, dan mereka akan dibanggakan Allah di hadapan makhluk yang ada di dekatnya. (HR. Muslim 7028, Ahmad 7427 dan yang lainnya) .

Keutamaan ini barlaku bagi yang belajar, bukan semata melihat wajah ulama. Meskipun dalam kegiatan belajar, hampir pasti melihat wajah gurunya. Kecuali yang datangnya telat, gak dapat tempat di dalam.

Dalam belajar, bukan syarat harus melihat guru atau ustad. Bahkan ketika melihat ini bisa menimbulkan efek samping yang kurang bagus, sebaiknya tidak melihat.

Dulu sebagian sahabat ketika belajar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang sampai tidak berani melihat beliau. Wibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai membuat sahabat ini tidak kuat melihat beliau. 

Seperti yang dialami sahabat Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

وَمَا كَانَ أَحَدٌ أَحَبَّ إِلَىَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلاَ أَجَلَّ فِى عَيْنِى مِنْهُ وَمَا كُنْتُ أُطِيقُ أَنْ أَمْلأَ عَيْنَىَّ مِنْهُ إِجْلاَلاً لَهُ وَلَوْ سُئِلْتُ أَنْ أَصِفَهُ مَا أَطَقْتُ لأَنِّى لَمْ أَكُنْ أَمْلأُ عَيْنَىَّ مِنْهُ

Tidak ada seorang-pun yang lebih aku cintai melebihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada manusia yang lebih mulia di mataku, dari pada beliau. Aku tidak mampu untuk memenuhi pandanganku ke arah beliau, karena wibawa beliau. Kalaupun aku diminta untuk menceritakan tentang wajah beliau, aku tidak mampu. Karena aku tidak pernah memandang total wajah beliau. (HR. Muslim 336).

Agar Cepat Mendapatkan Jodoh


Setiap manusia pasti merasa resah ketika dia belum mendapatkan jodohnya. Terlebih ketika dia sangat mendambakan keluarga yang bahagia. Apapun kondisi yang sedang kita alami, kita perlu memahami bahwa itu sejatinya bagian dari ujian hidup. Sebagai orang beriman, jadikan itu kesempatan untuk mendulang pahala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

“Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari 5641).

Anda yang saat ini sedang dirundung kecemasan dan resah, tidak lain itu ujian dari Allah. Jadikan keresahan Anda sebagai sebab untuk mengharap pahala dari Allah.

Sesungguhnya tidak ada satu pun manusia yang memahami nasib perjalanan hidupnya. Bahkan seorang nabi sekalipun. Karena hal itu bagian dari ilmu gaib (rahasia) yang hanya diketahui oleh Allah. Allah berfirman menceritakan tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ

“Andaikan aku tahu hal yang gaib, tentu aku akan berusaha memperbanyak mendapatkan hal-hal yang baik, dan aku tidak akan tertimpa kemiskinan…” (QS. Al-A’raf: 188).

Kaitanya dengan hal ini, tujuan sesungguhnya kita menikah adalah untuk mendapatkan kebahagiaan hidup, bukan semata-mata menikah. Andapun tidak akan bersedia, ketika dipaksa menikah dengan pasangan yang bisa dipastikan akan menjadi masalah besar bagi kehidupan Anda. Sehingga tidak selayaknya kita memaksakan diri harus mendapatkan jodoh saat ini, bahwa bila perlu menikah sekarang juga.

Untuk itu, doa yang baik adalah doa yang diistilahkan dengan jawami’ ad–dua (doa yang kalimatnya padat namun luas maknanya). Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ، وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai jawami’ ad-dua (doa yang kalimatnya padat namun luas maknanya). Dan beliau tinggalkan yang lainnya. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani).

Di antaranya adalah doa sapu jagad. Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كَانَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا رَسُولُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ALLAHUMMA RABBANAA  AATINAA FID-DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH WA QINAA ADZAABAN NAAR” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan doa ini, menunjukkan kita pasrah kepada Allah, agar memberikan hal terbaik untuk kehidupan kita di dunia dan akirat.

Allah memberikan jaminan bahwa lelaki yang baik, yang menjaga kehormatannya akan dipasangkan dengan wanita yang baik, yang menjaga kehormatannya. Sebaliknya, wanita yang buruk, yang tidak menjaga kehormatannya, akan dipasangkan dengan lelaki yang sama karakternya. Allah berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)…” (QS. An-Nur: 26)

Ketika Anda berharap untuk mendapatkan pasangan yang baik, istri yang sholihah atau suami yang sholih, jadilah manusia yang baik, yang sholih, menjaga kehormatan, menjaga aturan Allah Ta’ala.

Diantara kita yang saat ini masih berada dalam kubangan maksiat, tidak bisa menutup aurat dengan sempurna, kurang bisa menjaga pergaulan, tidak hati-hati menjaga indra dan perasaan, sadarilah, bisa jadi Anda akan mendapatkan pasangan yang sama. Ingat, untuk menuju hidup bahagia, butuh pengorbanan.

Ibnu Shubaih pernah menceritakan bahwa pernah ada orang datang kepada Al-Hasan Al-Bashri kemudian ia mengeluh kepadanya tentang kegersangan tanahnya. Ada juga yang mengeluh tentang kesusahan hidupnya, meminta didoakan agar cepat dapat momongan, dan ada juga yang mengeluh kebunnya mengalami kekeringan. Nasehat yang diberikan Al-Hasan Al-Bashri kepada orang-orang yang mengeluhkan persoalan hidupnya adalah dengan meminta mereka untuk ber-istighfar kepada Allah swt.

  وَقَالَ ابْنُ صُبَيْحٍ شَكَا رَجُلٌ إِلَى الْحَسَنِ الْجُدُوبَةِ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا آخَرُ إِلَيْهِ الْفَقْرَ فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَقَالَ لَهُ آخَرُ. ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي وَلَدًا، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. وَشَكَا إِلَيْهِ آخَرُ جَفَافَ بُسْتَانِهِ، فَقَالَ لَهُ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ. فَقُلْنَا لَهُ فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: مَا قُلْتُ مِنْ عِنْدِي شَيْئًا، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ فِي سُورَةِ نُوحٍ :اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً. يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَاراً

“Ibnu Shubaih pernah bercerita bahwa ada seorang laki-laki mengeluh kepada Al-Hasan Al-Bashri tentang kegersangan tanahnya, lantas ia berkata kepada laki-laki tersebut, ‘Mintalah ampun (istighfar) kepada Allah. Yang lain juga mengeluh kepadanya tentang kemiskinanya, lantas ia pun berkata, ‘Mintalah ampun kepada Allah’. Ada lagi yang mengatakan kepadanya, ‘Do’akan saya agar diberi anak’. Lantas ia pun berkata kepadanya, ‘Mintalah ampun kepada Allah’. Dan masih ada yang lain mengeluh kepadanya tentang kekeringan yang melanda kebunnya. Ia pun berkata, ‘Mintalah ampun kepada Allah.’ Kemudian aku (Ibnu Shubaih) mempertanyakan kepada Al-Hasan Al-Bashri, ia menjawab: ‘Aku tidak mengatakan hal tersbut dari diriku sendiri, tetapi sungguh Allah berfirman dalam surat Nuh: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu. Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu,’ (Q.S. Nuh [71]: 10-11) . h (Lihat Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an, Kairo, Darul-Hadits, juz, IX, h. 504)

Doa untuk Laki-laki yang ingin Cepat Dapat Jodoh

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ زَوْجَةً طَيِّبَةً أَخْطُبُهَا وَأَتَزَوَّجُ بِهَا وَتَكُوْنُ صَاحِبَةً لِى فِى الدِّيْنِ وَالدُنْيَا وَالْأَخِرَةِ

ROBBI HABLII MILLADUNKA ZAUJATAN THOYYIBAH AKHTUBUHAA WA ATAZAWWAJU BIHA WATAKUNU SHOOHIBATAN LII FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIROH.

Artinya :
Ya Robb, berikanlah kepadaku istri yang terbaik dari sisi-Mu, istri yang aku lamar dan nikahi dan istri yang menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia dan akhirat.

Doa untuk Wanita yang ingin Cepat Dapat Jodoh

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ زَوْجًا طَيِّبًا وَيَكُوْنُ صَاحِبًا لِى فِى الدِّيْنِ وَالدُنْيَا وَالْأَخِرَة

ROBBI HABLII MILLADUNKA ZAUJAN THOYYIBAN  WAYAKUUNA SHOOHIBAN LII FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIROH

Artinya :
Ya Robb, berikanlah kepadaku suami yang terbaik dari sisi-Mu, suami yang juga menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia & akhirat.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...