Minggu, 07 November 2021

Janji Alloh Tentang Kemenangan Umat Islam


Sudah menjadi ketetapan ilahi bahwa ketika Allah memenangkan kaum muslimin, maka syariat-Nya akan tegak secara kaffah. Persatuan dan kekuatan umat Islam akan terbentuk dengan sempurna, lalu mereka bisa leluasa mengamalkan syariat Allah tanpa ada rasa takut terhadap siapapun. Orang-orang kafir tidak berani menghalangi umat Islam untuk mengamalkan syariatnya. Bahkan mereka menjadi putus asa ketika kekuatannya tidak mampu lagi meruntuhkan kejayaan Islam.

Beginilah kondisi ideal yang diinginkan Allah Ta’ala ketika Dia hendak mengutus Rasul-Nya Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu tegaknya syariat Allah secara kaffah di muka bumi ini. Gambaran kondisi ini diterangkan oleh Allah ta’ala secara jelas dalam ayat terakhir yang diturunkan kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam. Firman-Nya:

الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“..Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…”(QS. Al-Maidah: 3)

Kemenangan itu merupakan janji Allah yang pasti dicapai oleh orang mukmin. Banyak sekali dalil yang menjelaskan tentang itu. Dari sekian banyak ayat alquran, kemenangan dan umat Islam selalu disebutkan secara beriringan. Seolah-olah keduanya memang memiliki ikatan yang kuat. Di antara ayat-ayat tersebut adalah:

وَلَقَدْ سَبَقَتْ كَلِمَتُنَا لِعِبَادِنَا الْمُرْسَلِينَ * إِنَّهُمْ لَهُمُ الْمَنصُورُونَ * وَإِنَّ جُندَنَا لَهُمُ الْغَالِبُونَ

“Dan sesungguhnya telah tetap janji Kami kepada hamba-hamba Kami yang menjadi rasul,(yaitu) sesungguhnya mereka itulah yang pasti mendapat pertolongan.Dan sesungguhnya tentara Kami itulah yang pasti menang.” (QS. Ash-Shaffat: 171-173)

Para tantara Allah pasti akan memenangkan pertempuran. Mereka adalah hamba yang selalu istiqamah dalam perjuangan. Seluruh aktivitasnya diperuntukkan hanya untuk membela agama Allah. Sebab itu, Allah pun menurunkan pertolongan kepada mereka.

Syarat untuk Menjemput Kemenangan

Perlu disadari bahwa kemenangan dan kekuasaan yang dijanjikan Allah, tidak hadir begitu saja. Tapi kemenangan tersebut diliputi oleh beragam syarat, yaitu sebuah syarat yang mampu menghilangkan ketakutan dan mewujudkan kedamaian, syarat yang bisa melenyapkan kemiskinan dan menghadirkan kemakmuran serta syarat yang sanggup menghadirkan kekuatan di tangan umat Islam. Allah ta’ala berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 55)

Ini merupakan janji dari Allah Swt. kepada Rasul-Nya Saw., bahwa Dia akan menjadikan umatnya sebagai orang-orang yang berkuasa di bumi, yakni menjadi para pemimpin manusia dan penguasa mereka. Dengan mereka negeri akan menjadi baik dan semua hamba Allah akan tunduk kepada mereka. Dan Allah akan menukar keadaan mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa dan menjadi penguasa atas manusia. Janji itu telah diberikan oleh Allah Swt. kepada mereka; segala puji bagi Allah, begitu juga karunianya. Kerena sesungguhnya sebelum Nabi Saw. wafat, Allah telah menaklukkan baginya Mekah, Khaibar, Bahrain, dan semua kawasan Jazirah Arabia serta negeri Yaman seluruhnya. Beliau Saw. sempat memungut jizyah dari orang-orang Majusi Hajar dan juga dari para penduduk yang ada di pinggiran negeri Syam (yang berada di dekat negeri Arab).

Berbagai macam hadiah berdatangan kepada beliau Saw. dari Heraklius (Kaisar Romawi), penguasa negeri Mesir dan Iskandariah (yaitu raja Muqauqis), raja-raja negeri Amman (oman), dan Raja Negus (raja negeri Abesinia yang bertahta sesudah As-hamah rahimahullah).

Kemudian setelah Rasulullah Saw. wafat dan Allah telah memilihnya untuk menempati kemuliaan yang ada di sisi-Nya, maka urusannya dipegang oleh khalifah yang sesudahnya, yaitu Abu Bakar As-Siddiq. Maka dirapikannya kembali semua kesemrawutan sepeninggal Rasulullah Saw., dan seluruh Jazirah Arabia berhasil disatukan kembali. Lalu ia mengirimkan sejumlah pasukan kaum muslim ke negeri Persia di bawah pimpinan Khalid ibnul Walid r.a. Akhirnya mereka berhasil menaklukkan sebagian dari negeri Persia, dan banyak korban yang berjatuhkan dari kalangan penduduknya.

Ia mengirimkan pasukan lainnya di bawah pimpinan Abu Ubaidah r.a. dan para amir yang mengikutinya menuju ke negeri Syam. Pasukan yang ketiga dikirimkannyalah menuju ke negeri Mesir di bawah pimpinan Amr ibnul 'As.

Di masa pemerintahannya, pasukan yang dikirim ke negeri Syam berhasil menaklukkan Kota Busra, Dimasyq, dan daerah lainnya yang ada di belakangnya dari kawasan negeri Hauran dan negeri lainnya yang berdekatan. Kemudian Allah mewafatkan Khalifah Abu Bakar dan memilihnya untuk menduduki kehormatan di sisi-Nya.

Allah memberikan karunia-Nya kepada kaum muslim dengan memberikan ilham kepada Abu Bakar sebelum wafatnya untuk memilih Umar Al-Faruq sebagai khalifah penggantinya.

Umar Al-Faruq memegang tampuk kekhalifahan sesudah Abu Bakar, lalu ia menjalankannya dengan sempurna sehingga belum pernah tercatat oleh sejarah tentang kecemerlangan yang semisal dengannya sesudah para nabi dalam hal kekuatan sirah dan kesempurnaan keadilannya. Dalam masa pemerintahannya telah berhasil ditaklukkan seluruh negeri Syam dan negeri Mesir serta sebagian besar dari kawasan Persia. Dia telah mematahkan Kisra (Raja Persi) dan mengalahkannya dengan kekalahan yang fatal yang memaksa Raja Persi mundur sampai ke bagian pedalaman negerinya. Kaisar romawi terpukul mundur dan merebut negeri Syam dari tangan kekuasaannya, lalu terus maju sampai Konstantinopel, dan menginfakkan harta benda keduanya di jalan Allah, seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Rasulullah Saw. yang telah mendapat janji dari Allah Swt. akan hal tersebut.

Kemudian di masa kekuasaan dinasti Usmanyiah, kerajaan Islam makin meluas sampai kebelahan timur dan barat yang paling dalam. Di taklukkanlah negeri-negeri Magrib sampai ke bagian yang paling dalam yang ada di baliknya, seperti Andalusia dan Cyprus, juga kota Qairuwan dan Sabtah yang ada di tepi Laut Tengah, sedangkan di belahan timur penaklukkannya sampai ke bagian pedalaman negeri Cina.

Kisra terbunuh dan semua kerajaannya hancur sama sekali. Kota-kota negeri Irak, Khurrasan, dan Al-Ahwaz dapat ditaklukkan dan terjadilah pertempuran besar-besaran antara pasukan kaum muslim dengan bangsa Turki, dan Allah menaklukkan raja mereka yang besar (yaitu Khaqan).

Kharraj dipungut dari belahan timur dan barat, lalu didatangkan ke hadapan Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a. Yang demikian itu dapat tercapai berkat kerajinannya dalam membaca Al-Qur'an, mempelajarinya, dan menghimpunkan umat serta menggerakkan mereka untuk menghafal Al-Qur'an. Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ، فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا، وَسَيَبْلُغُ مُلْكُ أُمَّتِي مَا زُوي لِيَ مِنْهَا"

Sesungguhnya Allah melipat bumi untukku sehingga aku dapat melihat belahan timur dan baratnya, dan kelak kerajaan umatku akan mencapai batas apa yang dilipatkan untukku itu.

Sekarang kita hidup mondar-mandir di dalam kawasan yang telah dijanji­kan kepada kita oleh Allah dan Rasul-Nya. Mahabenar Allah dan Rasul-Nya. Kami memohon kepada Allah agar dikaruniai iman kepada-Nya, kepada Rasul-Nya, dan berbuat untuk mensyukuri nikmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita sesuai dengan apa yang diridai oleh-Nya.

قَالَ الْإِمَامُ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَة قَالَ: سمعتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "لَا يَزَالُ أَمْرُ النَّاسِ مَاضِيًا مَا وَلِيَهُمُ اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا". ثُمَّ تَكَلَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَلِمَةٍ خَفِيَتْ عَنِّي فَسَأَلْتُ أَبِي: مَاذَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: "كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ".

Imam Muslim ibnul Hajjaj telah mengatakan di dalam kitab sahihnya, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Jubir ibnu Samurah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:Urusan manusia masih tetap berjalan lancar selagi mereka diperintah oleh dua belas orang laki-laki(pemimpin). Kemudian Nabi Saw. mengucapkan kata-kata yang tidak dapat kudengar dengan jelas, lalu aku bertanya kepada ayahku tentang apa yang dikatakan oleh Rasulullah Saw. itu. Ayahku menjawab: Semuanya dari kalangan Quraisy.

Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah, dari Abdul Malik ibnu Umair dengan sanad yang sama. Di dalam riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi Saw. mengucapkan sabdanya itu di petang hari sesudah menghukum rajam Ma'iz ibnu Malik. Selain dari itu Nabi Saw. mengemukakan hadis-hadis lainnya. Di dalam hadis ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa sudah dipastikan keberadaan dua belas orang Khalifah yang adil-adil. Tetapi mereka bukanlah para imam golongan Syi'ah yang dua belas orang itu, karena sesungguhnya kebanyakan dari mereka tidak mempunyai suatu peran penting pun.

Adapun mereka yang dua belas orang yang disebutkan dalam hadis ini seluruhnya berasal dari keturunan Quraisy. Mereka berkuasa dan berlaku adil. Berita gembira tentang kedatangan mereka itu telah disebutkan pula di dalam kitab-kitab terdahulu.

Kemudian tidak disyaratkan keberadaan mereka berturut-turut di kalangan umat, bahkan keberadaan mereka ada yang berturut-turut dan ada yang terpisah-pisah. Di antara mereka yang keberadaannya berturut-turut yaitu sebanyak empat orang; mereka adalah Abu Bakar, Umar, Usman, kemudian Ali. Selanjutnya sesudah mereka selang beberapa masa muncul pula sebagian dari mereka menurut apa yang dikehendaki oleh Allah Swt. Kemudian masih ada sebagian orang dari mereka yang masih menunggu waktu pemunculannya yang hanya diketahui oleh Allah Swt. Di antara mereka adalah Al-Mahdi, yang namanya sesuai dengan nama Rasulullah Saw. dan kunyah-nya sama dengan kunyah beliau Saw. Dia akan memenuhi dunia ini dengan keadilan, sebagaimana sebelumnya telah dipenuhi oleh kelaliman.

Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai telah meriwayatkan melalui hadis Sa'id ibnu Jamhan, dari Safinah maula Rasulullah Saw., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

الْخِلَافَةُ بَعْدِي ثَلَاثُونَ سنة، ثم يَكُونُ مُلْكًا عَضُوضا"

Kekhalifahan sesudahku berlangsung sampai tiga puluh tahun, kemudian muncullah raja yang diktator.

Ar-Rabi' ibnu Anas telah meriwayatkan dari Abul Aliyah sehubungan dengan makna firman-Nya;Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa.(An-Nur: 55), hingga akhir ayat.

Dahulu Nabi Saw. dan para sahabatnya di Mekah tinggal selama dua puluh tahun, menyeru manusia kepada Allah semata dan menyembah­Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya, yang hal ini dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Mereka dicekam oleh rasa takut dan tidak diperintah untuk berperang, hingga mereka diperintahkan untuk berhijrah ke Madinah sebagai pendahuluannya.

Kemudian Allah memerintahkan kepada mereka untuk berperang, dahulu mereka tinggal di Mekah dalam keadaan takut memegang senjata, tetapi setelah di Madinah mereka baru dapat memegang senjata. Mereka dengan penuh kesabaran tinggal dalam keadaan seperti itu (berperang) selama masa yang dikehendaki oleh Allah Swt. Kemudian ada seorang lelaki dari kalangan sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kita akan selalu dalam keadaan ketakutan selamanya seperti ini? Tidakkah akan datang suatu masa bagi kita yang di masa itu kita hidup dalam keadaan aman dan meletakkan senjata kita?" Maka Rasulullah Saw. menjawab:

" لَنْ تَغْبروا إِلَّا يَسِيرًا حَتَّى يَجْلِسَ الرَّجُلُ مِنْكُمْ فِي الْمَلَأِ الْعَظِيمِ مُحْتَبِيًا لَيْسَتْ فِيهِمْ حَدِيدَةٌ".

Kalian hanya memerlukan kesabaran sebentar lagi, karena akan datang masanya seseorang di antara kalian duduk bersila di antara sekumpulan orang yang banyak, tanpa ada senjata tajam pun(padanya).

Allah menurunkan ayat ini dan menjadikan Nabi-Nya berkuasa atas seluruh Jazirah Arabia, para penduduknya beriman dan meletakkan senjata (menyerah kepadanya).

Kemudian Allah mewafatkan Nabi-Nya dan kaum muslim masih dalam keadaan aman seperti sebelumnya di masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman. Lalu terjadilah peristiwa yang menyebab­kan mereka bercerai-berai, sehingga ketakutan kembali menimpa mereka dan mulailah mereka mengambil (mengangkat) para pengawal pribadi dan para penjaga. Mereka mengubah tatanan kebijakan dan akhirnya mereka berada dalam keadaan yang berbeda dengan masa sebelumnya.

Sebagian ulama Salaf mengatakan bahwa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar merupakan perkara yang hak yang termaktub di dalam Kitabullah, lalu ia membaca ayat ini.

Al-Barra ibnu Azib mengatakan bahwa ayat ini diturunkan ketika kami (para sahabat) berada dalam ketakutan yang sangat. Ayat ini semakna dengan firman-Nya yang mengatakan:

{وَاذْكُرُوا إِذْ أَنْتُمْ قَلِيلٌ مُسْتَضْعَفُونَ فِي الأرْضِ}

Dan ingatlah (hai para Muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit lagi tertindas di muka bumi (Al-Anfal: 26)

sampai dengan firman-Nya:

لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

agar kalian bersyukur. (Al-Anfal: 26)

Adapun firman Allah Swt.:

{كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ}

sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. (An-Nur: 55), hingga akhir ayat.

Sama seperti apa yang difirmankan oleh Allah Swt. mengenai perkataan Musa kepada kaumnya:

{عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُهْلِكَ عَدُوَّكُمْ وَيَسْتَخْلِفَكُمْ فِي الأرْضِ}

Mudah-mudahan Allah membinasakan musuh kalian dan menjadikan kalian khalifah di bumi-(Nya). (Al-A'raf: 129), hingga akhir Ayat.

Dan firman-Nya:

{وَنُرِيدُ أَنْ نَمُنَّ عَلَى الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا فِي الأرْضِ}

Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir). (Al-Qashash: 5), hingga akhir ayat berikutnya.

Firman Allah Swt.:

{وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ}

dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka. (An-Nur: 55), hingga akhir ayat.

Sama pula dengan sabda Rasulullah Saw. kepada Addi ibnu Hatim ketika menjadi utusan kaumnya menghadap kepada beliau,

"أَتَعْرِفُ الْحِيرَةَ؟ " قَالَ : لَمْ أَعْرِفْهَا، وَلَكِنْ قَدْ سَمِعْتُ بِهَا. قَالَ: "فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، ليُتمنّ اللَّهُ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى تَخْرُجَ الظَّعِينَةُ مِنَ الحِيرَة حتىتَطُوفَ بِالْبَيْتِ فِي غَيْرِ جِوَارِ أَحَدٍ، وَلَتَفْتَحُنَّ كُنُوزَ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ". قُلْتُ: كِسْرَى بْنُ هُرْمُزَ؟ قَالَ: "نَعَمْ، كِسْرَى بْنُ هُرْمُزَ، وليُبذَلَنّ المالُ حَتَّى لَا يَقْبَلَهُ أَحَدٌ". قَالَ عَدِيُّ بْنُ حَاتِمٍ: فَهَذِهِ الظَّعِينَةُ تَخْرُجُ مِنْ الْحِيرَةِ فَتَطُوفُ بِالْبَيْتِ فِي غَيْرِ جِوَارِ أَحَدٍ، وَلَقَدْ كُنْتُ فِيمَنِ افْتَتَحَ كُنُوزَ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَتَكُونَنَّ الثَّالِثَةَ؛ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَالَهَا

"Tahukah kamu Hirah?" Addi ibnu Hatim menjawab, "Belum, tetapi saya pernah mendengarnya." Rasulullah Saw. bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sungguh Allah benar-benar akan menyempurnakan urusan (Islam) ini hingga wanita pengendara unta berangkat dari Hirah, lalu melakukan tawaf di Baitullah tanpa ada seorang lelaki pun yang menemaninya (keadaannya aman sekali). Dan sungguh Allah akan membuka perbendaharaan Kisra ibnu Hurmuz. Aku bertanya, "Benarkah dia adalah Kisra ibnu Hurmuz?" Nabi Saw. bersabda: Ya, Kisra ibnu Hurmuz. Dan sungguh harta benda akan di­belanjakan tanpa ada seorang pun yang mau menerimanya (karena semuanya sudah berkecukupan).

Addi ibnu Hatim mengatakan, "Wanita pengendara unta ini berangkat dari Hirah, lalu melakukan tawaf di Baitullah tanpa ada seorang laki-lakipun yang mengawalnya, dan sesungguhnya aku termasuk orang yang menaklukkan perbendaharaan Kisra ibnu Hurmuz. Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sungguh akan ada peristiwa yang ketiga, karena Rasulullah Saw. telah mengatakannya."

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ، عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "بَشِّرْ هَذِهِ الْأُمَّةَ بالسَّناء وَالرِّفْعَةِ، وَالدِّينِ وَالنَّصْرِ وَالتَّمْكِينِ فِي الْأَرْضِ، فَمِنْ عَمِلَ مِنْهُمْ عَمَلَ الْآخِرَةِ لِلدُّنْيَا، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِي الْآخِرَةِ نَصِيبٌ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Salamah, dari Ar-Rabi' ibnu Anas, dari Abul Aliyah, dari Ubay ibnu Ka'b yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Umat ini akan mendapat berita gembira memperoleh ketenaran, kedudukan yang tinggi, agama, kemenangan, dan kekuasaan yang mapan di muka bumi. Maka barang siapa di antara mereka yang mengerjakan amal akhirat untuk dunia(nya), maka tiada bagian baginya kelak di akhirat.

Firman Allah Swt.:

{يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا}

Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku.(An-Nur: 55 )

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا هُمَامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ حَدَّثَهُ قَالَ: بَيْنَا أَنَا رَدِيفُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ إِلَّا آخِرَةَ الرَّحْل، قَالَ: "يَا مُعَاذُ"، قُلْتُ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وسَعْديك. قَالَ: ثُمَّ سَارَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: "يَا مُعَاذُ بْنَ جَبَلٍ "، قُلْتُ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ. [ثُمَّ سَارَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: "يَا مُعَاذُ بْنَ جَبَلٍ"، قُلْتُ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ"]. قَالَ: "هَلْ تَدْرِي مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ"؟ قُلْتُ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: " [فَإِنَّ] حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا". قَالَ: ثُمَّ سَارَ سَاعَةً. ثُمَّ قَالَ: "يَا مُعَاذُ بْنَ جَبَلٍ"، قُلْتُ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ. قَالَ: "فَهَلْ تَدْرِي مَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ إِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ"؟، قَالَ: قُلْتُ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: "فَإِنَّ حَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَهُمْ".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Anas,  bahwa Mu'az ibnu Jabal pernah menceritakan kepadanya, "Ketika kami sedang membonceng Nabi Saw. di atas keledainya, tanpa ada jarak antara aku dan dia selain bagian belakang pelananya. Nabi Saw. bersabda, 'Hai Mu'az!' Aku menjawab, 'Labbaika ya Rasulullah, kupenuhi seruanmu dengan penuh kebahagian.'Kemudian Rasulullah Saw. melanjutkan perjalanannya sesaat, lalu bersabda, 'Hai Mu'az!' Aku menjawab,? 'Labbaika, ya Rasulullah, kupenuhi semanmu dengan penuh kebahagian.' Beliau Saw. melanjutkan perjalanannya sesaat, lalu bersabda lagi, 'Hai Mu'az!' Aku menjawab, 'Labbaika, ya Rasulullah, kupenuhi seruanmu dengan penuh kebahagian.' Rasulullah Saw. bersabda: 'Tahukah kamu, apakah hak Allah atas hamba-hamba-(Nya.)? ' Aku menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.? Rasulullah Saw. bersabda; 'Hak Allah atas hamba-hamba-Nya ialah hendaknya mereka menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan sesuatu dengan-Nya.'Kemudian Rasulullah Saw. berjalan sesaat dan bersabda, 'Hai Mu'az!' Aku menjawab, Labbaika,ya Rasulullah, kupenuhi panggilanmu dengan penuh kebahagiaan.' Rasulullah Saw. bersabda:'Tahukah kamu, apakah hak hamba-hamba Allah atas Allah bila mereka mengerjakan hal tersebut?'Aku menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. ' Rasulullah Saw. bersabda, 'Sesungguhnya hak hamba-hamba atas Allah Swt. ialah Dia tidak mengazab mereka'.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing melalui hadis Qatadah.

Firman Allah Swt.:

{وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}

Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji)itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.(An-Nur: 55)

Yakni barang siapa yang keluar dari ketaatan terhadap-Ku sesudah itu, maka sesungguhnya dia telah keluar dari perintah Tuhannya, dan itu sudah cukup merupakan dosa yang besar baginya.

Para sahabat radiyallahu anhum adalah orang yang paling menegakkan perintah-perintah Allah dan paling taat kepada-Nya sesudah Nabi Saw. Maka pertolongan Allah kepada mereka sesuai dengan keikhlasan mereka. Mereka berhasil memenangkan kalimah Allah di belahan timur dan barat, dan Allah mendukung mereka dengan dukungan yang besar serta menjadikan mereka berkuasa atas semua hamba Allah dan semua negeri. Akan tetapi, setelah kaum muslim sesudah generasi  mereka melalaikan sebagian dari perintah-perintah Allah, maka kemenangan mereka berkurang sesuai dengan keikhlasan mereka.

Akan tetapi, telah ditetapkan di dalam kitabSahihain melalui berbagai jalur dari Rasulullah Saw., bahwa beliau Saw. pernah bersabda:

"لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ وَلَا مَنْ خالفهم إلى اليوم الْقِيَامَةِ"

Masih tetap akan ada segolongan umatku yang memperjuang­kan perkara hak, tiada membahayakan mereka orang-orang yang menghina mereka dan tiada pula orang-orang yang menentang mereka sampai hari kiamat.

Menurut riwayat yang lain disebutkan:

"حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ، وَهُمْ كَذَلِكَ"

sampai datang perintah Allah (hari kiamat),sedangkan mereka tetap dalam keadaan seperti itu (memperjuangkan perkara hak).

Di dalam riwayat lainnya disebutkan:

"حَتَّى يُقَاتِلُوا الدَّجَّالَ"

sampai mereka memerangi Dajjal.

Di dalam riwayat lainnya lagi disebutkan:

"حَتَّى يَنْزِلَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ وهم ظاهرون"

sampai Isa putra Maryam turun, sedangkan mereka masih tetap berjuang.
Semua riwayat ini berpredikat sahih, tiada pertentangan di antaranya.

al-Qurthubi rahimahullâh (wafat: 671-H) berpendapat bahwa janji Allâh dalam ayat tersebut berlaku umum untuk seluruh umat Muhammad  Dalam tafsirnya berliau mengatakan:

هَذِهِ الْحَالُ لَمْ تَخْتَصَّ بِالْخُلَفَاءِ الْأَرْبَعَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُخَصُّوا بِهَا مِنْ عُمُومِ الْآيَةِ، بَلْ شَارَكَهُمْ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ الْمُهَاجِرِينَ بَلْ وَغَيْرُهُم… فَصَحَّ أَنَّ الْآيَةَ عَامَّةٌ لِأُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ مَخْصُوصَةٍ.

“Janji Allâh ini tidak terbatas hanya untuk Khulafâ-ur Râsyidîn radhiallâhu’anhum saja, sampai harus dikhususkan dari keumuman ayat. Bahkan segenap Muhâjirîn dan kaum muslimin yang lain juga masuk dalam janji-janji ayat ini(tentu saja jika syarat-syaratnya terpenuhi-pen)… sampai pada ucapan beliau… Maka pendapat yang shahih adalah bahwa ayat ini berlaku umum untuk umat Muhammad r , tidak bersifat khusus (untuk generasi tertentu dari umat ini-pen).” [Tafsîr al-Qurthubi: 12/299]

Al-Imâm as-Sa’di rahimahullâh (wafat: 1376-H) mengatakan:

لا يزال الأمر إلى قيام الساعة، مهما قاموا بالإيمان والعمل الصالح، فلا بد أن يوجد ما وعدهم الله، وإنما يسلط عليهم الكفار والمنافقين، ويُديلهم في بعض الأحيان، بسبب إخلال المسلمين بالإيمان والعمل الصالح.

“(Janji Allâh dalam ayat ini) akan senantiasa berlaku sampai hari kiamat, selama mereka (kaum muslimin) menegakkan iman dan amal shalih. Diraihnya apa yang telah dijanjikan Allâh, adalah sebuah kepastian. Kemenangan orang-orang kafir dan munafik pada sebagian masa, serta berkuasanya mereka di atas kaum muslimin, tidak lain disebabkan oleh pelanggaran kaum muslimin dalam iman dan amal shalih.” [Tafsîr as-Sa’di hal. 573]

Makna “Wa’amilush shâlihât…”

Ibnu Jarîr ath-Thabari menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan“wa’amilush shâlihât” dalam ayat ini adalah; (وأطاعوا الله ورسوله فيما أمراه ونهياه);“mereka menaati Allah dan Rasul-Nya pada perkara yang diperintahkan dan perkara yang dilarang oleh keduanya.”[lih. Tafsîr ath-Thabari: 19/209]

Dalam konteks kekuasaan, ada 4 jenis amalan lahiriyah yang dijadikan indikasi oleh para ulama atas kekhalifahan Islam yang termasuk dalam janji ayat ini. Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullâh mengatakan:

وَصَلَاحُ أَمْرِ السُّلْطَانِ بِتَجْرِيدِ الْمُتَابَعَةِ لِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ وَنَبِيِّهِ وَحَمْلِ النَّاسِ عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ جَعَلَ صَلَاحَ أَهْلِ التَّمْكِينِ فِي أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: إقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَر

“Kebaikan seorang penguasa adalah dengan memurnikan ittibâ’ pada Kitabullâh dan Sunnah Rasul-Nya, serta menjadikan orang-orang untuk melakukan hal yang sama. Karena Allâh telah menjadikan kebaikan bagi Ahlut Tamkîn dengan adanya 4 perkara; penegakan shalat, penunaian zakat, amar ma’ruf dan nahi munkar.” [Majmû’ al-Fatâwa: 28/242]

Apa yang diungkapkan oleh Ibnu Taimiyyah tersebut, didasarkan pada firman Allah:

الَّذِينَ إنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ

“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar…” [QS. Al-Hajj: 41]

Dikatakan amal shaleh

Perlu digaris bawahi bahwa suatu amalan harus memenuhi dua syarat agar bisa dikategorikan sebagai “amal yang shâlih”; pertama, amal tersebut harus dilakukan ikhlas karena Allâh, dankedua, amal tersebut punya landasan syar’i dari sunnah Rasulullâh  yang shahîh. Dengan demikian, amalan-amalan bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullâh  dan Khulafâ-ur Râsyidîn, tidak termasuk dalam lingkup definisi “amal yang shâlih”.

Amalan bid’ah yang banyak merebak di tengah-tengah kaum muslimin sedikitpun tidak memberikan saham dalam membangun kekuatan umat Islam. Justru sebaliknya, amalan bid’ah adalah racun yang melemahkan persatuan kaum muslimin. Tidaklah umat Islam berpecah belah dari masa ke masa menjadi sekian banyak sekte dan aliran, melainkan bid’ah—khususnya dalam bentuk ideologi dan pemikiran—, pasti telah mengambil peran yang besar di dalamnya.

Amalan yang bisa mewujudkan janji-janji Allah dalam ayat di atas adalah amalan yang benar, amalan yang sesuai dengan tuntunan Rasulullâh. Bukan amalan-amalan bid’ah, sekalipun mayoritas manusia menganggapnya sebagai amalan yang baik.

Makna “Ya’budûnanî…”

Dalam Tasîr ath-Thabari disebutkan bahwa makna (يَعْبُدُوْنَنِيْ) adalah

(يخضعون لي بالطاعة ويتذللون لأمري ونهيي)

“Mereka menundukkan diri pada-Ku dengan ketaatan, dan mereka menghinakan diri di bawah perintah-Ku dan larangan-Ku.”Mujahid rahimahullâh mengatakan: (يَعْبُدُوْنَنِيْ) yaitu (لا يخافون غيري); “Mereka tidak takut kepada selain-Ku.”

Sedangkan makna (لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا) adalah

(لا يشركون في عبادتهم إياي الأوثان والأصنام ولا شيئا غيرها، بل يخلصون لي العبادة فيفردونها إليَّ دون كل ما عبد من شيء غيري);

“Mereka tidak menyekutukan Aku dalam peribadatan mereka kepada-Ku dengan sesuatu apapun seperti berhala dan patung-patung, akan tetapi mereka memurnikan peribadatan hanya untuk-Ku. Mereka mengkhususkan ibadah tersebut hanya untuk-Ku, tidak untuk segala macam sesembahan selain-Ku.”

Di sisi yang lain, manusia-manusia moderen yang skeptis (tidak percaya) pada hal-hal yang berbau klenik dan mistik, malah jatuh pada bentuk kesyirikan yang lain, yaitu ketidakpercayaan terhadap perkara-perakara ghaib yang termaktub dalam al-Qur’ân dan hadits-hadits yang shahih. Sehingga lahirlah keangkuhan atheisme yang mengingkari eksistensi Allâh (padahal fitrah mereka meyakini keberadaan-Nya)

Al-Qur’ân menegaskan bahwa penyebab utama rasa takut yang merasuki orang-orang yang tidak beriman kepada Allâh adalah semata-mata karena kesyirikan mereka. Allâh berfirman:

سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ

“Kami akan campakkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, disebabkan mereka telah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak pernah menurunkan keterangan tentangnya. Tempat kembali mereka adalah neraka; dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang yang zhalim.” [QS. Ali ‘Imran: 151]

نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ عَلَى الْعَدُوِّ

“Aku (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) ditolong (oleh Allah dengan dicampakkannya rasa takut di hati) musuh-musuhku.” [Shahih Muslim no. 523]

Maka jangan sampai kondisi tersebut berbalik justru menimpa kita, gara-gara kesyirikan yang tumbuh marak di tengah-tengah kaum muslimin.

Renungkanlah sabda Rasulullâh  berikut ini:

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ: بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَشَكَا إِلَيْهِ الفَاقَةَ، ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ، فَقَالَ: «يَا عَدِيُّ، هَلْ رَأَيْتَ الحِيرَةَ؟» قُلْتُ: لَمْ أَرَهَا، وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا، قَالَ «فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ، – قُلْتُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ نَفْسِي فَأَيْنَ دُعَّارُ طَيِّئٍ الَّذِينَ قَدْ سَعَّرُوا البِلاَدَ -، وَلَئِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتُفْتَحَنَّ كُنُوزُ كِسْرَى» ، قُلْتُ: كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ؟ قَالَ: ” كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ، وَلَئِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الرَّجُلَ يُخْرِجُ مِلْءَ كَفِّهِ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ، يَطْلُبُ مَنْ يَقْبَلُهُ مِنْهُ فَلاَ يَجِدُ أَحَدًا يَقْبَلُهُ مِنْهُ … قَالَ عَدِيٌّ: فَرَأَيْتُ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ إِلَّا اللَّهَ [ص:198]، وَكُنْتُ فِيمَنِ افْتَتَحَ كُنُوزَ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ وَلَئِنْ طَالَتْ بِكُمْ حَيَاةٌ، لَتَرَوُنَّ مَا قَالَ النَّبِيُّ أَبُو القَاسِمِ: صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخْرِجُ مِلْءَ كَفِّه

“Dari ‘Ady bin Hâtim dia menceritakan: ‘Suatu ketika aku berada di sisi Nabi tiba-tiba seorang pria menghampiri beliau seraya mengeluhkan kefakiran yang menimpanya. Kemudian datang pria lain mengeluhkan maraknya perampokan di jalan (tidak ada rasa aman)’. Lantas beliau berkata: ‘Wahai ‘Ady, pernahkah engkau melihat Hîrah (sebuah tempat di Iraq, dekat Kûfah)’. Aku katakan: ‘Aku belum pernah melihatnya, namun aku pernah dikabari tentangnya’. Beliau  berkata: ‘Jika umurmu panjang, sungguh engkau akan melihat seorang wanita akan melakukan perjalanan dari Hîrah untuk thawaf di Ka’bah, dia tidak merasa takut kepada siapapun kecuali hanya pada Allâh’. Aku berkata dalam hati: ‘Lantas kemana perginya, orang-orang bejat yang membuat fitnah dan huru-hara di negeri-negeri?’ Beliau r berkata: ‘Jika usiamu panjang, sungguh suatu saat akan dibuka perbendaharaan Raja Kisrâ’. Aku berkata: ‘Kisrâ bin Hurmuz’? Beliau r berkata: ‘Ya, Kisrâ bin Hurmuz. Andaikata umurmu masih panjang, engkau akan menyaksikan seorang mengeluarkan segenggam penuh emas atau perak di tangannya, dia mencari orang yang sudi menerimanya, namun ia tidak mendapatkan seorangpun yang mau menerimanya’… … ‘Ady berkata: ‘Aku telah menyaksikan ada seorang wanita yang bepergian dari Hîrah sampai ia thawaf di Ka’bah, tidak ada seorangpun yang ia takuti kecuali hanya Allah. Dan aku (kata ‘Ady) adalah termasuk orang yang menaklukkan Kerajaan Kisrâ dan membuka perbendaharaannya. Sungguh jika umur kalian panjang, kalian akan menyaksikan kebenaran sabda Rasulullâh tentang laki-laki yang mencari-cari orang yang sudi menerima pemberian emasnya (inilah gambaran betapa makmur, aman dan tentramnya kehidupan umat Islam saat itu, dan ini merupakan janji yang bersifat pasti -pen).” [Shahîh al-Bukhâri: 3595]

Abu Hurairah radhiallâhu’anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullâh  pernah bersabda:

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ، فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ، فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ: يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي، فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ، إِلَّا الْغَرْقَدَ، فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ

“Kiamat tidak akan terjadi sampai kaum muslimin memerangi Yahudi. Kaum muslimin membinasakan mereka sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu dan pepohonan, maka saat itulah batu dan pohon berkata: ‘Wahai muslim, wahai hamba Allâh, ini Si Yahudi bersembunyi di balikku, kemari! Bunuhlah dia! Kecuali pohon Gorqod, karena ia adalah pohon Yahudi.” [Shahîh Muslim: 2922]

Salah Kaprah Memahami Dalil Demonstrasi


Gejolak unjuk rasa atau demonstrasi yang saat ini sedang marak, mengundang komentar banyak pengamat. Sebagian mereka mengatakan : “Aksi unjuk rasa ini dipelopori oleh oknum-oknum tertentu.”

Adapula yang berkomentar : “Tidak mungkin adanya gejolak kesemangatan untuk aksi kecuali ada yang memicu atau ngompori.” Sedangkan yang lain berkata : “Demonstrasi ini adalah ungkapan hati nurani rakyat.”

Demikian komentar para pengamat tentang demonstrasi yang terjadi di hampir semua universitas di Indonesia. Sebagian mereka menentangnya dan menganggap para mahasiswa itu ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Sebagian lain justru mendukung mati-matian dan menganggapnya sebagai jihad.

Pada bahasan ini para pembaca akan disuguhi bahasan ilmiah tentang hadits kisah demonstrasi yang dipimpin Hamzah dan Umarrahimahullâhu, agar mengerti benar akan hakekat kisah yang mashur ini, dimana mereka yang gemar demostrasi menjadikan hadits ini sebagai dalil disyariatkan demonstrasi.

Matan (teks) kisah

رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : “شَرَحَ اللهُ صَدْرِي لِلإِِسْلاَمِ، فَقُلْتُ: اللهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَهُ اْلأَسْمَاءُ الْحُسْنَى، فَمَا فِي اْلأَرْضِ نَسَمَةٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَسَمَةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ : أَيْنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ؟ قَالَتْ أُخْتِي: هُوَ فِي دَارِ اْلأَرْقَم بْنِ أَبِي اْلأَرْقَم عِنْدَ الصَّفَا، فَأَتَيْتُ الدَّارَ وَحَمْزَةُ فِي أَصْحَابِهِ جُلُوْس فِي الدَّارِ، وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْبَيْتِ، فَضَرَبْتُ الْبَابَ فَاسْتَجْمَعَ الْقَوْمُ جُلُوْسًا فِي الدَّارِ، وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْبَيْتِ، فَضَرَبْتُ الْبَابَ فَاسْتَجْمَعَ الْقَوْمُ فَقَالَ لَهُمْ حَمْزَة : مَا لَكُمْ؟ قَالُوْا : عُمَرُ، قَالَ : فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخَذَ بِمَجَامع ثِيَابِهِ ثُمَّ نَثَرَهُ نَثْرَةً فَمَا تَمَالَكَ أَنْ وَقَعَ عَلَى رُكْبَتِهِ، فَقَالَ : “ماَ أَنْتَ بِمِنَّتِهِ يَا عُمَرُ؟”. فَقُلْتُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، فَكَبَّرَ أَهْلُ الدَّارِ تَكْبِيْرَةً سَمِعَهَا أَهْلُ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ : ياَ رَسُوْلَ اللهِ، أَلَسْنَا عَلَى الْحَقِّ إِنْ مِتْنَا وَإِنْ حَيَّيْنَا؟ قَالَ : “بَلَى، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ عَلَى الْحَقِّ إِنْ مِتُّمْ وَإِنْ حَيَّيْتُمْ”. فَقُلْتُ : فَفِيْمَ اْلاِخْتِفَاءُ؟ وَالَّذِي بَعَثَكَ باِلْحَقِّ لَنَخْرُجَنَّ فَأَخْرَجْنَا فِي صَفَّيْنِ حَمْزَة فِي أَحَدِهِمَا وَأَنَا فِي الآخِرِ لَنَا كَدِيْدٌ كَكَدِيْدِ الطَّحِيْنِ حَتىَّ دَخَلْنَا الْمَسْجِدَ، فَنَظَرَتْ إِليَّ قُرَيْشٌ وَإِلَى حَمْزَة فَأَصَابَتْهُمْ كَأْبَة لَمْ يُصِبْهُمْ مِثْلَهَا.

Diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata : “Allah melapangkan hatiku untuk memeluk agama Islam, lalu aku mengatakan : ”Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia, Dia memiliki al-Asmâ` al–Husnâ (nama-nama yang baik), tidak ada di bumi seseorang yang lebih aku cintai melebihi RasûlullâhShallallâhu ‘alaihi wa Sallam”.

Aku bertanya : “Dimana Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam?”

Saudara perempuanku menjawab : “Dia berada di rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam di as-Shofa”.

Lalu aku mendatangi rumah itu, pada waktu itu Hamzah bin Abdul Muthalib duduk bersama para sahabat Nabi lainnya di lingkungan rumah, sedangkan Nabi berada di dalam rumah, lalu aku ketuk pintu rumah.

Tatkala para sahabat Nabi mengetahui kedatanganku mereka pun datang bergerombol, lalu Hamzah bertanya kepada para sahabat Nabi : “Apa yang terjadi dengan kalian?”

mereka menjawab : “Ada Umar bin Khattab”.

Kemudian Umar melanjutkan ceritanya : “Lalu RasûlullâhShallallâhu ‘alaihi wa Sallam datang, dan memegang baju Umar dan mendorongnya, maka Umar pun terjatuh di atas kedua lututnya,

lalu Nabi bersabda : “Wahai Umar apa yang kamu inginkan.?”

Lalu aku menjawab : “Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu baginya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya”.

Mendengar hal ini para sahabat Nabi yang berkumpul bertakbir dengan takbir yang didengar orang-orang yang berada di Masjidil Haram.

Aku pun berkata pada Nabi : “Bukankah kita berada di atas kebenaran baik kita mati atau hidup?”

beliau Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Benar, wahai Umar, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya kalian di atas kebenaran baik kalian mati atau hidup”.

Aku menyahut : “Lalu mengapa kita bersembunyi, demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran kita akan keluar (terang-terangan menampakkan ke-Islaman)”.

Lalu kamipun keluar dalam dua barisan, Hamzah pada salah satu barisan dan saya pada barisan lainnya. Hingga kami memasuki Masjidil Haram (Ka’bah). Maka orang-orang dari suku Quraisy melihat kepadaku dan kepada Hamzah, lalu merekapun bersedih hati dengan hal ini dengan kesedihan yang tidak pernah mereka alami sebelumnya.”

Takhrij hadits

Kisah ini dinukil Abu Nu’aim dalam kitab “al-Hilyah (1-40)”, ia berkata : “Telah bercerita pada kami Muhammad bin Ahmad bin al-Hasan, telah bercerita pada kami Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah, telah bercerita pada kami Abdul Hamid bin Shalih, telah bercerita pada kami Muhammad bin Aban dari Ishâq bin Abdullâh dari Aban bin Shalih dari Mujahid dari Ibnu Abbas dari Umar bin al-Khattab.

Aku berkata : “Dengan sanad inilah Abu Nuaim mencantumkan dalam kitab “ad-Dalâ`il” hal. 194.

Tahqiq (verifikasi)

Kisah ini adalah kisah tidak benar, di dalamnya terdapat perawi yang tidak bisa diterima periwayatannya (cacat) yaitu : “Ishâq bin Abdullâh”.

Al-Imam al-Mizzi menyebutkan namanya dalam kitab “Tahdzîbul Kamâl” (2-57-362) dan ia berkata : “Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah meriwayatkan dari Abân bin Shâlih dst”.

Al-Imam an-Nasâ`î berkata dalam kitab “Ad-Dhu`afâ’ wal Matrûkîn” tentang riwayat hidup perawi ke (50) : “Perawi ini tidak diambil periwayatan haditsnya”. Komentar saya : “Ini adalah istilah al-Imam an-Nasâ`î, makna istilahnya itu adalah sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam kitab “Syarh an-Nukhbah” hal (69) : “Madzhab/metode an-Nasâ`î adalah ia tidak meninggalkan hadits (tidak mengambilnya) sampai benar-benar para ulama bersepakat untuk tidak diambil (hadits tersebut)”.

Al-Imam al-Bukhârî berkata dalam kitab “Ad-Dhu`afâ’ al-Kabîr” tentang riwayat hidup perawi ke (20) : “Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah, para ulama hadits meninggalkannya”.

Al-Imam ad-Dâraquthnî berkata dalam kitab “Ad-Dhu`afâ’ wal Matrûkîn” nomor (94) : “Ia perawi yang tidak diambil haditsnya”.‘Alî bin al-Hasan al-Hasnajânî berkata dari Yahyâ dia berkata : “Ia (Ishâq bin ‘Abdullâh) pendusta”. Demikianlah disebutkan dalam kitab “Tahdzîbul Kamâl” (2-61)

Ibnu Hibbân berkata dalam kitab “al-Majrûhîn” (1-131) : “Ia sering membalikkan riwayat hadits dan sering menjadikan riwayat yang mursal (dari tabi’in) menjadi marfû’ (sampai kepada Nabi) dan Ahmad bin Hanbal melarang dari mengambil haditsnya”.

Ibnu Abî Hâtim berkata dalam kitab “al-Jarh wat Ta’dîl” (2-228) nomor (792) : “Saya mendengar ayahku berkata : “Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah adalah perawi yang haditsnya tidak diambil”. Kemudian Ibnu Abî Hâtim menyebutkan dengan sanadnya dari Yahyâ bin Ma’în, ia berkata : “Ishâq bin Abi Farwah adalah pendusta’. Dan dengan sanad lainnya dari Yahyâ, bahwasanya ia berkata : “Ishâq bin Abi Farwah adalah pembohong besar. Kemudian Ibnu Abî Hâtim berkata : Saya mendengar Abû Zur’ah berkata : “Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah adalah seorang perawi yang haditsnya tidak diambil”. Kemudian Ibnu Abî Hâtim menyebutkan dengan sanadnya sampai kepada ‘Amrû bin ‘Alî asy-Syirâfî, bahwasanya ia menceritakan bahwa Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah adalah perawi yang tidak diambil haditsnya”.

Syaikh Hasyîsy berkata : “Ibnu ‘Adî telah menjelaskan hal ini (pendapat para ulama hadits tentang tidak diambilnya riwayat Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah dalam kitab “al-Kâmil” (1-326) (154-154) dalam biografi yang mencapai lebih dari 80 baris, ia menutupnya dengan ucapan : “Dan Ishâq bin Abi Farwah ini saya tidak menyebutkan hadits-haditsnya dalam kitab ini dengan sanad-sanad yang telah aku sebutkan, karena tidak seorangpun menukil sanad-sanadnya dan tidak pula matannya, dan seluruh hadits-haditsnya yang tidak aku sebutkan menyerupai berita-berita yang aku sebutkannya, dan ia telah menerangkannya dalam kitab “ad-Dhuafâ`”.

Hal-hal yang mendukung akan tidak benarnya riwayat kisah ini

Al-Imam al-Bukhârî telah membuat bab dalam Shahîh-nya kitab “Manâqib al-Anshâr” bab nomor 35 : “Islamnya Umar bin Khattab Radhiyallâhu ‘anhu“, dan ia menyebutkan di dalamnya hadits ke 3865 dari hadits Abdullâh bin Umar Radhiyallâhu ‘anhumâ ia berkata :

لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ، اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقاَلُوْا : صَبَأَ عُمَرُ- وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِي- فَجَاءَ رَجُلٌ عَلَيْهِ قُبَاء مِنْ دِيْبَاج، فَقَالَ: قَدْ صَبَأَ عُمَرُ، فَمَا ذَاكَ فَأَنَا لَهُ جَارٌ؟. قَالَ: فَرَأَيْتُ النَّاسَ تَصَدَّعُوْا عَنْهُ، فَقُلْتُ: مَنْ هَذَا؟ فَقَالُوْا: العَاصُ بْنُ وَائِل

“Tatkala Umar bin Khattâb masuk Islam, orang-orang berkumpul di rumahnya, dan berkata : “Umar telah menjadi pengikut agama Shobi`î – dan pada waktu itu saya masih kecil, saya berada di atap rumah –

lalu datanglah seorang laki-laki memiliki sapu tangan besar terbuat dari sutera, dan berkata : “Tidak mengapa Umar memeluk agama Shobi`i (ia tidak akan dibunuh atau dihalangi), dan saya melindunginya dari orang yang berbuat zalim terhadapnya)”.

Ibnu Umar berkata : (setelah mendengar ucapan tokoh Quraisy itu) aku melihat orang-orang bubar”. lalu aku pun bertanya : “Siapa orang itu?” mereka menjawab : “Al-‘Ash bin Wail (tokoh Quraisy)”.

Al-Hâfizh Ibnu Katsîr menyebutkan dalam kitab “al-Bidâyah wan Nihâyah”(3-81) tentang Islamnya ‘Umar bin Khaththâb : Ibnu Ishâq berkata : “Nâfi’ hamba sahaya Ibnu ‘Umar telah bercerita padaku dari Ibnu Umar, ia berkata :

لَمَّا أَسْلَمَ عُمَرُ قَالَ: أَيُّ قُرَيْشٍ أَنْقَلُ لِلْحَدِيْثِ؟ فَقِيْلَ لَهُ : جَمِيْل بْنُ مَعْمَرٍ الجُمَحِي. فَغَدَا عَلَيْهِ. قَالَ عَبْدُ اللهِ : وَغَدَوْتُ أَتْبَعُ أَثَرَهُ، وَأَنْظُرُ مَا يَفْعَلُ وَأَنَا غُلاَم أَعْقَلَ كُلَّ مَا رَأَيْتُ، حَتىَّ جَاءَهُ فَقَالَ لَهُ : أَعْلَمْتُ ياَ جَمِيْل أَنِّي أَسْلَمْتُ وَدَخَلْتُ فِي دِيْنِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم ؟ قاَلَ : فَوَاللهِ، مَا رَاجَعَهُ حَتىَّ قَامَ يُجِرُّ رِدَاءَهُ، وَاتَّبَعَهُ عُمَرُ، وَاتَّبَعْتُهُ أَنَا، حَتَّى إِذَا قَامَ عَلىَ بَابِ الْمَسْجِدِ صَرَخَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ: يَا مَعْشَر قُرَيْشٍ، وَهُمْ فِي أَنْدِيَتِهِمْ حَوْلَ الْكَعْبَةِ، أَلاَ إِنَّ ابْنَ الْخَطَّابِ قَدْ صَبَأَ. قَالَ : يَقُوْلُ عُمَرُ مِنْ خَلْفِهِ: كَذَب، وَلَكِنِّي قَدْ أَسْلَمْتُ، وَشَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَثاَرُوْا إِلَيْهِ فَمَا بَرِحَ يُقَاتِلُهُمْ وَيُقَاتِلُوْنَهُ حَتىَّ قَامَتِ الشَّمْسُ عَلَى رُؤُوْسِهِمْ. قاَلَ: وَطَلَحَ فَقَعَدَ، وَقَامُوْا عَلَى رَأْسِهِ وَهُوَ يَقُوْلُ : افْعَلُوْا مَا بَدَا لَكُمْ، فَأَحْلَفَ بِاللهِ أَنْ لَوْ قَدْ كُنَّا ثَلاَثُمِائَة رَجُلٍ لَقَدْ تَرَكْنَاهَا لَكُمْ، أَوْ تَرَكْتُمُوْهَا لَنَا. قاَلَ: فَبَيْنَمَا هُمْ عَلَى ذَلِكَ؛ إِذْ أَقْبَلَ شَيْخٌ مِنْ قُرَيْشٍ عَلَيْهِ حُلَّة حَبَرَة وَقَمِيْصُ مُوْشَى، حَتَّى وَقَفَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ: مَا شَأْنُكُمْ؟ فَقَالُوْا: صَبَأَ عُمَرُ. قَالَ: فَمَه؛ رَجُلٌ اخْتَارَ لِنَفْسِهِ أَمْرًا، فَمَاذَا تُرِيْدُوْنَ؟ أَتَرْوْنَ بَنِي عَدِي يُسْلِمُوْنَ لَكُمْ صَاحِبَكُمْ هَكَذَا؟ خَلُّوْا عَنِ الرَّجُلِ. قَالَ: فَوَاللهِ، لَكَأَنَّمَا كَانُوْا ثَوْبًا كُشِطَ عَنْهُ. قَالَ : فَقُلْتُ لأَبِي بَعْدَ أَنْ هَاجَرَ إِلَى الْمَدِيْنَةِ: يَا أَبَتِ، مَنِ الرَّجُلِ الَّذِي زَجَرَ الْقَوْمَ عَنْكَ بِمَكَّةَ يَوْم أَسْلَمْتَ وَهُمْ يُقَاتِلُوْنَكَ؟ قَالَ : ذَاكَ أَيْ بُنَيَّ، العَاصُ بْنُ وَائِل السهمي.

“Tatkala Umar masuk Islam, ia berkata : “Siapa dari kalangan suku Quraisy yang cepat dalam menyampaikan berita?”

Lalu dikatakan padanya : “Jamil bin Ma’mar al-Jumahi”. Lalu ia pergi menemuinya.

Abdullâh bin Umar berkata : “Akupun ikut pergi mengikuti ayahku, untuk melihat apa yang akan ia lakukan dan aku adalah seorang anak (kecil) yang memahami apa saja yang aku lihat, hingga sampailah Umar ke tempat Jamil bin Ma’mar al-Jumahi, maka ia berkata padanya : “Aku memberitahukan padamu wahai Jamil, bahwa aku masuk Islam dan memeluk agama Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Abdullâh bin Umar berkata : “Demi Allah, Jamil pun segera menyingsingkan selendangnya berangkat menuju masjid dan Umar mengikutinya, akupun mengikutinya, hingga tatkala Jamil sampai di pintu masjid ia berteriak dengan teriakan lantang : “Wahai kaum Quraisy, pada saat itu kaum Quraisy sedang duduk-duduk dalam majelis mereka disekitar Ka’bah, ketauhilah bahwa Umar bin Khattab telah memeluk agama Shobi-i.

Abdullâh bin Umar melanjutkan ceritanya : “Saat itu pula Umar menyahut dari belakang Jamil : “Jamil telah berdusta”, aku tidak memeluk agama Shobi-i tapi aku telah memeluk agama Islam”.

Dan Umar pun mengucapkan syahadat laa ilaa ha illallah wa anna muhammadan Rasûlullâh, maka segeralah orang-orang Quraisy menganiaya Umar dan Umar melawan mereka hingga siang hari.

Abdullâh bin Umar berkata : “Umar pun kecapekan lalu duduk, dan orang-orang Quraisy mengerumuninya sedang Umar berkata : “Lakukanlah apa saja, aku bersumpah demi Allah kalau kami berjumlah tiga ratus orang laki-laki, kami pasti akan melawan, kami menang atau kalian yang menang (sekarang saya sendirian tidak dapat berbuat apa-apa, pent)”.

Abdullâh bin Umar berkata : “Di saat suasana seperti itu, tiba-tiba datang seorang tokoh Quraisy berpakaian bagus berdiri dihadapan mereka,

lalu berkata : “Ada apa dengannya?”

Mereka menjawab : “Umar bin Khattab telah memeluk agama Shobi-i”.

Ia pun berkata : “Seseorang bebas memilih urusannya sendiri, lalu apa yang kalian inginkan? Apakah kalian mengira bahwa Bani Adi (suku Umar bin Khattab) akan membiarkan tindakan kalian ini? Tinggalkanlah laki-laki ini”.

Abdullâh bin Umar melanjutkan : “Demi Allah, setelah mendengar ucapan tokoh Quraisy itu seolah-olah mereka adalah pakaian yang dilipat olehnya.

Abdullâh bin Umar berkata : “Maka akupun bertanya kepada ayahku setelah hijrah ke Madinah : “Wahai ayah, siapakah laki-laki yang membubarkan orang-orang darimu di Makkah pada hari engkau masuk Islam dimana mereka ingin membunuhmu?”

Umar menjawab : “Wahai anakku, itu adalah al-Ash bin Wail as-Sahmi”.

Riwayat ini sanadnya kuat, dan kisah ini menunjukkan bahwa Umar bin Khattab bukan kalangan sahabat yang masuk Islam pertama kali. Karena ketika Ibnu Umar mengajukan diri untuk ikut perang Uhud, saat itu usianya 14 tahun, dan perang Uhud terjadi pada tahun 3 hijriyah, sedangkan saat ayahnya masuk Islam Ibnu Umar adalah anak kecil yang baligh. Maka masuk Islamnya Umar adalah sekitar 4 tahun sebelum hijrah, yang demikian itu 9 tahun setelah kenabian. Wallahu ‘alam.

Komentar saya : “al-Hâfizh Ibnu Katsîr juga mengutip kisah ini dalam kitab “as-Sîroh an-Nabawiyyah” menukil dari Ibnu Ishâq lalu menyebutkan tahqiq ini. Demikian pula, Ibnu Hisyam menjelaskan dalam kitab “as-Sîrah an-Nabawiyyah” (1-437) (334) juga menukil dari Ibnu Ishâq, demikian pula Ibnu al-Atsîr menyebutkan dalam kitab “Asad al-Ghâbah” (4-150) menukil dari Ibnu Ishâq, lalu al-Hâkim menyebutkan dalam kitabnya (3/85) dari jalan Ibnu Ishâq, dan ia berkata : “Riwayat ini Shahîh dengan syarat Muslim”. Dan adz-Dzahabî menyepakatinya sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, dan Ibnu Katsîr berkata : “Dan sanad riwayat ini adalah kuat”.

Komentar saya : “Sanad riwayat ini bertambah kuat, dengan pencantuman riwayat ini oleh al-Bukhârî (3864) dari jalan lain dari Zaid bin Abdullâh bin Umar dari ayahnya, ia berkata : “Ketika Umar di rumah dalam keadaan takut ….” Hadits dengan lafadnya sebagaimana di atas.

Haramnya Demontrasi dikarenakan

Termasuk misi rahasia sekaligus segi negative demonstrasi adalah, bahwa demonstrasi merupakan alat dan penyebab habisnya semangat rakyat, karena ketika mereka keluar, berteriak-teriak dan berkeliling di jalanan, maka mereka kembali ke rumah-rumah mereka dengan semangat yang telah sirna serta kecapaian yang luar biasa.

Padahal, yang wajib bagi mereka adalah menggunakan semangat tersebut untuk taat kepada Allah, mempelajari ilmu yang bermanfaat, berdo’a dan mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh, sebagai bentuk pengamalan firman Allah.

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya ; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” [al-Anfaal/8 : 60]

Di dalam demonstrasi tersimpan kemungkaran yang begitu banyak, seperti keluarnya wanita (ikut serta demonstrasi, padahal seharusnya dilindungi di dalam rumah, bukan dijadikan umpan,-pent), demikian juga anak-anak kecil, serta adanya ikhtilath, bersentuhannya kulit dengan kulit, berdua-duan antara laki-laki dan perempuan, ditambah lagi hiasan berupa celaan, umpatan keji, omongan yang tidak beradab ? Ini semua menunjukkan keharaman demonstrasi.

Islam memberikan prinsip, bahwa segala sesuatu yang kerusakannya lebih banyak dari kebaikannya, maka dihukumi haram.

Mungkin saja demonstrasi berdampak pada turunnya harga barang-barang dagangan, akan tetapi kerusakannya lebih banyak dari kemaslahatannya, lebih-lebih jika berkedok agama dan membela tempat-tempat suci.

Demonstrasi, terkandung di dalamnya kemurkaan Allah dan juga merupakan protes terhadap takdir, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika Allah mencintai suatu kaum, maka Allah akan menguji mereka. Jika mereka ridho, maka mereka akan diridhoi oleh Allah. Jika mereka marah, maka Allah juga marah kepada mereka”.

Sebelum perang Badr Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighatsah (memohon pertolongan di waktu genting,-pent) kepada Allah.

إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ

“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu :Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut” [al-Anfaal/8 : 9]

Beliau juga merendahkan diri kepadaNya sampai selendang beliau terjatuh, Beliau memerintahkan para sahabat untuk bersabar menghadapi siksaan kaum musyrikin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah mengajak demonstrasi padahal keamanan mereka digoncang, mereka disiksa dan didzalimi. Maka, demonstrasi bertentangan dengan ajaran kesabaran yang diperintahkan oleh Allah ketika menghadapi kedzaliman para penguasa, dan ketika terjadi tragedi dan musibah.

Demonstrasi merupakan kunci yang akan menyeret pelakunya untuk memberontak terhadap para penguasa, padahal kita dilarang melakukan pemberontakan dengan cara tidak membangkang kepada mereka.

Betapa banyak demonstrasi yang mengantarkan suatu negara dalam kehancuran, sehingga timbullah pertumpahan darah, perampasan kehormatan dan harta benda serta tersebarlah kerusakan yang begitu luas.

Demonstasi menjadikan orang-orang dungu, wanita dan orang-orang yang tidak berkompeten bisa berpendapat, sehingga mungkin tuntutan mereka dipenuhi meskipun merugikan mayoritas masyarakat, sehingga dalam perkara yang besar dan berdampak luas orang-orang yang bukan ahlinya ikut berbicara.

Bahkan orang-orang dungu, jahat dan kaum wanita merekalah yang banyak mengobarkan demonstrasi, dan mereka yang mengontak dan memprovokasi massa.

Para pengobar demonstrasi senang terhadap siapa saja yang berdemo dengan mereka, walaupun dia seorang pencela sahabat Nabi, tukang ngalap berkah dari kuburan-kuburan bahkan sampaipun orang-orang musyrik, sehingga akan anda dapati seorang yang berdemo dengan mengangkat Al-Qur’an, disampingnya mengangkat salib (Nasrani), yang lain membawa bintang Dawud (Yahudi), dengan demikian maka demonstrasi merupakan lahan bagi setiap orang yang menyimpang, kafir dan ahli bid’ah.

Hakikat para demonstran adalah orang-orang yang hidup di dunia menebarkan kerusakan, mereka membunuh, merampas, membakar, mendzalimi jiwa dan harta benda. Sampai-sampai ada seorang pencuri menyatakan : Sesungguhnya kami gembira jika banyak demonstrasi, karena hasil curian dan rampasan menjadi banyak bersamaan dengan berjalannya para demonstran.

Para pendemo hakekatnya, mengantarkan jiwa mereka menuju pembunuhan dan siksaan, berdasarkan firmanNya.

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [an-Nisaa/4 : 29]

Karena pasti akan terjadi bentrokan antara para demosntran dan petugas keamanan, sehingga mereka akan disakiti dan dihina, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Seorang mukmin tidak boleh menghinakan dirinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : Bagaimana seorang mukmin menghinakan dirinya ? Beliau menjelaskan : (yakni) dia menanggung bencana diluar batas kemampuannya” [HR Turmudzi, hasan]

Polemik Hukum Parfum Beralkohol


Parfum yang sering disebut juga dengan minyak wangiadalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma, fiksatif, dan pelarut yang digunakan sebagai pewangi pada tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Banyak orang-orang memakainya terutama kaum hawa untuk memaksimalkan penampilan mereka, dan agar terlihat lebih percaya diri (PD). Jenis minyak wangi pun banyak. Dan yang sering kita dengar adalah minyak wangi beralkohol dan non alkohol. Untuk minyak wangi beralkohol, banyak yang masih bimbang dan bertanya-tanya tentang hukum menggunakan parfum beralkohol. Bahkan ada yang tidak berani menggunakannya saat Sholat karena ketidak tahuan mereka tentang hukum menggunakan parfum beralkohol. Mereka takut memakai parfum beralkohol didalam sholat. Ketika Sholat, mereka hanya menggunakan parfum non alkohol.

Parfum adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma (aroma compound), fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Jumlah dan tipe pelarut yang bercampur dengan minyak wangi menentukan apakah suatu parfum dianggap sebagai ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette, atau Eau de Cologne.

Pelarut Parfum

Sebagaimana sumber terpercaya yang kami peroleh dari Wikipedia, terdapat info sebagai berikut:

“Minyak wangi biasanya dilarutkan dengan menggunakan solvent  (pelarut), namun selamanya tidak demikian dan jika dikatakan harus dalam solvent ini pun masih diperbincangkan. Sejauh ini solvent yang paling sering digunakan untuk minyak wangi adalah etanol atau campuran antara etanol dan air. Minyak wangi juga bisa dilarutkan dalam minyak yang sifatnya netral seperti dalam fraksi minyak kelapa, atau dalam larutan lak (lilin) seperti dalam minyak jojoba (salah satu jenis tanaman, pen).”

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa sebagian parfum ada yang menggunakan solvent (pelarut) dari alkohol atau campuran antara alkohol dan air.

Alkohol Sebagai Solvent (Pelarut) pada Parfum Bukanlah Khomr

Mungkin ini yang sering kurang dipahami oleh sebagian orang yang menghukumi haramnya parfum beralkohol. Mereka mengira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khomr.

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomr adalah karena memabukkan.

“Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”

Inilah sebab pengharaman khomr yaitu karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya. Walaupun kami akui bahwa yang jadi patokan dalam menilai keras atau tidaknya minuman keras adalah karena alkohol di dalamnya. Namun ingat, alkohol bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun). Dan sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.

Lalu kita kembali pada point yang kami ingin utarakan. Perlu kiranya kita ketahui bersama bahwa alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah khomr. Maksudnya, yang menjadi solvent (pelarut) di situ bukanlah wiski, vodka, rhum atau minuman keras lainnya. Tidak ada pembuat parfum beralkohol yang menyatakan demikian. Namun yang menjadi solvent boleh jadi adalah etanol murni atau etanol yang bercampur dengan air. Dan ingat, etanol di sini bukanlah khomr. Dari pengamatan di sini saja, kenapa parfum beralkohol mesti diharamkan, yang nyata-nyata kita saksikan bahwa campurannya saja bukan khomr?

Pernyataan kami di atas bukan berdasar dari logika keilmuan kami semata, namun LP POM MUI pun menyatakan demikian. Berikut kami cuplik sebagian perkataan mereka.

“Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni -bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).”

Taruhlah kita mengangap bahwa khomr adalah najis sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Tetap kita katakan bahwa parfum beralkohol hukum asalnya adalah halal karena campurannya saja bukan khomr, lantas mengapa dianggap haram?

Etanol adalah Zat yang Suci

Pembahasan ini bukanlah memaksudkan pada pembahasan minuman keras. Minuman keras sudah diketahui haramnya karena termasuk khomr. Yang kita bahas adalah mengenai apa hukum dari etanol (C2H5OH), apakah suci dan halal?

Kami ilustrasikan sebagai berikut.

Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al A’rof: 32)

Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.

Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.

Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.

Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol memang toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.

Intinya, ada beberapa point yang bisa kita simpulkan:

1- Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
2- Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
3- Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.

Jika melihat etanol (alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang suci, lantas mengapa mesti dipermasalahkan? Karena ingat sekali lagi, campuran dalam parfum di sini bukanlah khomr, namun etanol yang statusnya suci. Semoga Allah beri kepahaman.

Jika Kita Menganggap Campuran Parfum adalah Khomr

Ini sebenarnya pernyataan yang kurang tepat sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Namun taruhlah jika kita masih meyakini bahwa parfum alkohol memakai campuran khomr, lalu dari segi mana parfum tersebut boleh digunakan?

Jawabannya, kita kembali pada pembahasan apakah khomr itu najis ataukah tidak. Sebagaimana yang telah kami utarakan bahwa khomr itu haram namun tidak najis. Di antara alasannya:

Pertama: Tidak ada dalil tegas yang menyatakan khomr itu najis.

Kedua: Terdapat dalil yang menyatakan khomr itu suci. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata, “Ketahuilah, khomr telah diharamkan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.

Ketiga: Hukum asal segala sesuatu adalah suci.

Jika sudah jelas zat khomr itu suci dan tidak najis, maka tidak menjadi masalah dengan parfum beralkohol. Namun perlu diketahui bahwa ulama yang menyatakan khomr itu suci, mengenai hukum parfum beralkohol ada beberapa pendapat di antara mereka, yaitu sebagai berikut:

1- Dibolehkan jika alkohol dalam parfum itu sedikit.
2- Tidak dibolehkan karena kita diperintahkan menghancurkan khomr sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. Jika diperintahkan dihancurkan, maka mengapa malah digunakan untuk parfum? Tentu saja tidak boleh menggunakannya.

Namun jika kita melihat penjelasan di awal tadi, dua pendapat ini kami nilai kurang tepat karena salah dalam memahami istilah alkohol dalam parfum. Sebagaimana telah dikemukakan, solvent (pelarut) yang digunakan dalam parfum beralkohol bukanlah khomr namun etanol atau campuran antara etanol dan air. Lantas mengapa mesti dipermasalahkan?

Kesimpulan

Hukum asal menggunakan parfum beralkohol adalah boleh, mengingat status alkohol (etanol) yang suci yang bercampur dalam parfum tersebut, kecuali bila ada campuran zat najis lainnya dalam parfum tersebut.

Untuk wanita, diperbolehkan menggunakan wewangian hanya di rumah. Di antara alasannya adalah riwayat berikut:

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasai, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.Shahih)

Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.

Al-Munawi rahimahullah berkata,

والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت شهوة الرجال بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر ‏إليها فقد زنا بعينه، ويحصل لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه بالعين، فهي أيضاً زانية

“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27)

Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444).

Larangan wanita memakai parfum bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

Al-Munawi rahimahullah berkata,

وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت

“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)

Demikian pembahasan kami mengenai parfum beralkohol. Semoga bisa menjawab polemik yang ada yang beredar di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga pelajaran ini bermanfaat bagi kita sekalian.

Daun Bidara Sebagai Sarana Mengobati Sihir


Bidara (Ziziphus mauritiana), atau Bahasa Arabnya “sidr” adalah sejenis pohon buah yang dibicarakan dalam al-Qur’an dan hadits. Dalam tradisi pengobatan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam (Tibbun Nabawi), ia salah satu yang biasa digunakan.

Didalam Al-Quran, pohon bidara disebutkan beberapa kali. Salah satunya adalah:

وَأَصْحَابُ الْيَمِينِ مَا أَصْحَابُ الْيَمِينِ. فِي سِدْرٍ مَخْضُودٍ

Artinya: Dan golongan kanan, alangkah bahagianya golongan kanan itu. Berada diantara pohon bidara yang tidak berduri. (Q.S. Al Waqiah: 27-28)

Secara singkat, golongan kanan adalah golongan yang akan masuk surga. Kemudian nantinya didalam surga mereka para golongan kanan berada di antara pohon bidara yang tidak berduri. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa pohon bidara tersebut adalah pohon bidara yang telah dipotong durinya.

Bentuk fisik tanaman bidara adalah berupa pohon berakar tunggang yang dapat tumbuh hingga setinggi 15 m. Kulit kayunya berwarna cokelat kemerahan atau keabuan. Dan kayunya kemerahan, kuning kecokelatan, sampai cokelat gelap. Tekstur kayunya halus, bersifat keras dan tahan lama. Karena itu, di sejumlah daerah kayu bidara dijadikan bahan kerajinan, perabot rumah tangga, konstruksi bangunan, mebel, peti pengemas, dan kayu lapis.

Orang Bali biasa menjadikannya gagang kapak, pisau, pahat, dan perkakas pertukangan dan pertanian lainnya. Selain itu, ia termasuk berkualitas tinggi bila dijadikan kayu bakar dan arang. Di India, pohon bidara dijadikan media budidaya kutu lak (sejenis serangga). Ranting-ranting yang sudah terbungkus kotoran kutu lak dipanen untuk diolah menjadi sirlak. Sirlak adalah salah satu komponen peracikan politur (pewarna kayu dalam kerajinan mebel).

Daun bidara berwarna hijau, termasuk daun tunggal dan terletak berseling. Bentuknya bundar telur menjorong atau jorong lonjong, 2–9 cm x 1.5–5 cm; bertepi rata atau sedikit menginggit; gundul dan mengkilap di sisi atas, dan rapat berambut kempa keputihan di sisi bawahnya; dengan tiga tulang daun utama yang tampak jelas membujur sejajar; bertangkai pendek 8–15 mm. Daun ini bisa diambil manfaatnya oleh manusia. Yang muda bisa disayur dan yang tua untuk pakan ternak. Air rebusannya bermanfaat sebagai jamu. Uniknya, jika diremas-remas di dalam air, daun bidara menghasilkan busa seperti sabun. Dan biasanya dipakai untuk memandikan orang yang sakit demam (sebagai terapi) dan untuk memandikan jenazah.

Bunga bidara berbentuk payung dan tumbuh di ketiak daun, dengan panjang 1–2 cm. Warnanya kekuningan dan berbau agak harum. Sedang buahnya berbentuk bulat hingga bulat telur, dengan ukuran hingga 6 cm × 4 cm. Kulit buahnya bermula hijau, kekuningan, lalu kemerahan, lalu kehitaman kala sudah masak. Daging buahnya putih, rasanya manis kala sudah masak.

Di dalam buah bidara terdapat biji berwarna krem beralur-alur tak teratur. Sebenarnya itu adalah tempurungnya. Inti bijinya terdapat di dalamnya, dan biasanya berjumlah dua (ada juga yang hanya satu). Untuk pengembangbiakkan, agar cepat tumbuh, biji yang akan disemai sebaiknya dipecah dulu agar inti bijinya tampak.

Kandungan nutrisi buah ini cukup banyak. Di antaranya, Gula, Serat, Protein, Vit. B1, A, dan C, Lemak, Karoten, Kalsium, Besi, juga Fosfor. Cara mengonsumsinya bermacam-macam. Bisa dimakan langsung, dijadikan minuman segar, dikeringkan, atau dijadikan manisan. Bila masih muda bisa dimakan dengan garam atau dirujak.

Pohon bidara memanglah kaya manfaat. Tak hanya daun, buah, dan kayunya. Kulit kayu dan akarnya pun bisa diambil manfaatnya. Kulit kayunya biasa untuk obat gangguan pencernaan dan obat luka. Kulit akarnya memiliki khasiat lain lagi, setelah dicampur pulasari dan bawang putih, bisa dijadikan obat kencing nyeri dan berdarah.

Dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Sesungguhnya beliau masuk Islam, kemudian Nabi shallallahu‘alaihiwasallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadits yang lain menjelaskan tentang perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya.

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).

Hadits lain yang menjelaskan tentang penggunaan daun bidara adalah hadits ‘Aisyah bahwasanya Asma` binti Syakal bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang mandi Haid, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menjawab :

تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُوْرَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتُدْلِكُهُ دَلْكًا شَدِيْدًا حَتَى يَبْلُغَ شُؤُوْنَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا. فَقَالَتْ أَسْمَاءُ : وَكَيْفَ أَتَطَهَّرُ بِهَا ؟ فَقَالَ : سُبْحَانَ الله تَطَهَّرِيْنَ بِهَا. فَقَالَتْ عَائِشَةُ : كَأَنَّهَا تَخْفَى ذَلِكَ تَتَبَّعِيْنَ أَثَرَ الدَّمِ.

“Hendaklah salah seorang di antara kalian mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci dengan sempurna kemudian menyiram kepalanya dan menyela-nyelanya dengan keras sampai ke dasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan air. Kemudian mengambil sepotong kain (atau yang semisalnya) yang telah diberi wangi-wangian kemudian dia bersuci dengannya. Kemudian Asma` bertanya lagi : “Bagaimana saya bersuci dengannya?”. Nabi menjawab : “Subhanallah, bersuci dengannya”. Kata ‘Aisyah : “Seakan-akan Asma` tidak paham dengan yang demikian, maka ikutilah (cucilah) bekas-bekas darah (kemaluan)”. (HR. Muslim)

Mungkin manfaat daun bidara untuk ruqyah adalah salah satu yang paling populer. Pada prakteknya daun bidara digunakan untuk ruqyah syar’iyyah dalam menangani masalah-masalah yang ditimbulkan oleh jin dan sihir-sihir yang dikirimkan oleh para ahli sihir dan dukun.

Salah satu tabi’in yang ahli di dalam ilmu kedokteran yaitu Wahb bin Munabih menyarankan untuk menggunakan tujuh lembar daun bidara yang ditumbuk hingga halus. Kemudian daun bidara yang sudah halus tadi di larutkan dalam air dan dibacakan ayat kursi, Al Kafirun, dan tiga qul, yaitu surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Nas (Mushannaf Ma’mar bin Rasyid 11/13).

Setelah dibacakan ayat-ayat tadi, air daun bidara tadi diminum dan air sisanya digunakan untuk mandi. Insyaallah penyakit-penyakit yang berasal dari gangguan jin dan sihir akan hilang.

Mengenai kaitannya dengan pengobatan kesurupan atau sihir, kami tidak menjumpai dalilnya. Hanya saja, para ulama memahami bahwa kajian pengobatan sihir, masuk dalam pembahasan at-Tadawi (pengobatan), dan bukan kajian ibadah. Karena itu, selama tidak menggunakan fasilitas yang dilarang, dan terbukti bisa mengobati (mujarab), penggunaan media semacam ini dibolehkan.

Dijelaskan cara pengobatan sihir,

ومن علاج السحر بعد وقوعه أيضا وهو علاج نافع للرجل إذا حبس من جماع أهله أن يأخذ سبع ورقات من السدر الأخضر فيدقها بحجر أو نحوه ويجعلها في إناء ويصب عليه من الماء ما يكفيه للغسل , ويقرأ فيها آية الكرسي و ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد ) و ( قل أعوذ برب الفلق ) و ( قل أعوذ برب الناس …

Diantara cara mengobati sihir – dan ini obat yang manfaat untuk para suami yang terhalangi sehingga tidak bisa berhubungan badan – dia bisa mengambil 7 lembar daun bidara hijau, kemudian ditumbuk dengan batu atau semacamnya, lalu ditaruh di ember, kemudian dicampur air yang cukup untuk mandi. Kemudian dibacakan ayat kursi, al-kafirun, al-ikhlas, al-falaq, an-Nas…. (beliau menyebutkan beberapa ayat lainnya). (Majmu’ Fatawa 3/279)

Keterangan yang lain disampaikan Syaikh Abdullah

وكذا رَقَيْتُ على بعض الأقارب أو الأحباب الذين حبسوا عن نسائهم ، بما ذكره ابن كثير من ورقات السدر ، وقراءة الآيات التي ذكرها ، فوقع الشفاء بإذن الله

Demikian pula, saya pernah meruqyah anggota keluarga dan orang-orang dekat saya yang tidak bisa melakukan hubungan dengan istrinya karena sihir. Saya ruqyah dengan menggunakan beberapa lembar daun bidara seperti yang disebutkan Ibnu Katsir, dan membacakan beberapa ayat al-Quran, dan dengan izin Allah, sembuh.  (as-Shawaiq al-Mursalah fi at-Tashaddi lil Musya’widzin wa as-Saharah)

Demikian pula yang disampaikan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi,

Beliau pernah ditanya mengenai hukum menggunakan daun bidara untuk mengobati sihir. Mengingat ada sebagian orang yang melarang karena tidak ada dalil. Jawab Syaikh Rajihi,

حل السحر بأدعية شرعية ودعوات وأدوية مباحة فهذا لا بأس به، والسدر من الأمور المباحة، فإذا وجد فيه فائدة من حل السحر وغيره فلا بأس باستعماله

Menghilangkan sihir dengan doa-doa yang disyariatkan atau dengan pengobatan yang mubah, hukumnya boleh. Dan daun bindara termasuk sesuatu yang mubah. Sehingga jika di sana ada manfaat, seperti untuk mengobati sihir atau yang lainnya, tidak masalah menggunakannya.

Ruqyah dengan daun bidara

Menumbuk tujuh helai daun pohon sidr (daun bidara) hijau di antara dua batu atau sejenisnya, lalu menyiramkan air ke atasnya sebanyak jumlah air yang cukup untuk mandi dan dibacakan ke dalamnya:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“ِAku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk“

اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al Baqarah: 255).

وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَإِذَا هِيَ تَلْقَفُ مَا يَأْفِكُونَ فَوَقَعَ الْحَقُّ وَبَطَلَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ فَغُلِبُوا هُنَالِكَ وَانْقَلَبُوا صَاغِرِينَ وَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سَاجِدِينَ قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ الْعَالَمِينَ رَبِّ مُوسَى وَهَارُونَ

“Dan Kami wahyukan kepada Musa: “Lemparkanlah tongkatmu!”. Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka sulapkan. Karena itu nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka kalah di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina. Dan ahli-ahli sihir itu serta merta meniarapkan diri dengan bersujud. Mereka berkata: “Kami beriman kepada Tuhan semesta alam, (yaitu) Tuhan Musa dan Harun.” (QS. Al A’raf: 117-122).

وَقَالَ فِرْعَوْنُ ائْتُونِي بِكُلِّ سَاحِرٍ عَلِيمٍ فَلَمَّا جَاءَ السَّحَرَةُ قَالَ لَهُمْ مُوسَى أَلْقُوا مَا أَنْتُمْ مُلْقُونَ فَلَمَّا أَلْقَوْا قَالَ مُوسَى مَا جِئْتُمْ بِهِ السِّحْرُ إِنَّ اللَّهَ سَيُبْطِلُهُ إِنَّ اللَّهَ لَا يُصْلِحُ عَمَلَ الْمُفْسِدِينَ وَيُحِقُّ اللَّهُ الْحَقَّ بِكَلِمَاتِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُونَ

“Fir’aun berkata (kepada pemuka kaumnya): “Datangkanlah kepadaku semua ahli-ahli sihir yang pandai!” Maka tatkala ahli-ahli sihir itu datang, Musa berkata kepada mereka: “Lemparkanlah apa yang hendak kamu lemparkan”. Maka setelah mereka lemparkan, Musa berkata: “Apa yang kamu lakukan itu, itulah yang sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan ketidak benarannya” Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang-yang membuat kerusakan. Dan Allah akan mengokohkan yang benar dengan ketetapan-Nya, walaupun orang-orang yang berbuat dosa tidak menyukai(nya).” (QS. Yunus: 79-82).

قَالُوا يَا مُوسَى إِمَّا أَنْ تُلْقِيَ وَإِمَّا أَنْ نَكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَى قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُوسَى قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنْتَ الْأَعْلَى وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى

“(Setelah mereka berkumpul) mereka berkata: “Hai Musa (pilihlah), apakah kamu yang melemparkan (dahulu) atau kamikah orang yang mula-mula melemparkan?”. Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan”. Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami berkata: “janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Dan lemparkanlah apa yang ada ditangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. “Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang”. Lalu tukang-tukang sihir itu tersungkur dengan bersujud, seraya berkata: “Kami telah percaya kepada Tuhan Harun dan Musa”.” (QS. Thaha: 65-70).

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ,قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. an aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”.” (QS. Al Kafirun: 1-6).

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ,قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

“Katakanlah: “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”.” (QS. Al Ikhlash: 1-4).

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ,قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”.” (QS. Al Falaq: 1-5).

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ. مَلِكِ النَّاسِ. إِلَهِ النَّاسِ. مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ. الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ. مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, ari (golongan) jin dan manusia.” (QS. An Naas: 1-6).

Setelah membacakan ayat-ayat di atas pada air yang sudah disiapkan tersebut hendaklah dia meminumnya sebanyak tiga kali, dan kemudian mandi dengan menggunakan sisa air tersebut. Dengan demikian, insya Allah penyakit (sihir) akan hilang. Dan jika perlu, hal itu boleh diulang dua kali atau lebih hingga penyakit (sihir) itu benar-benar sirna. Hal itu sudah banyak dipraktikkan, dan dengan izin-Nya, Allah memberikan manfaat padanya. Pengobatan tersebut juga sangat baik bagi suami-isteri yang tidak bisa jima‘ (bersetubuh) karena terkena sihir.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...