Senin, 01 November 2021

Hikmah Beribadah Qurban


Pada hakekatnya berqurban adalah wajib bagi yang mampu. Ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam.

أخبرنا الحسن بن يعقوب بن يوسف العدل ، ثنا يحيى بن أبي طالب ، ثنا زيد بن الحباب ، عن عبد الله بن عياش القتباني ، عن الأعرج ، عن أبي هريرة رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من وجد سعة لأن يضحي فلم يضح ، فلا يحضر مصلانا »

“Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda : Siapa yang memperoleh kelapangan untuk berkurban, dan dia tidak mau berkurban, maka janganlah hadir dilapangan kami (untuk shalat Ied).” [HR Ahmad, Daru qutni, Baihaqi dan al Hakim]

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah ‘Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah ‘Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi, Al-Hakim berkata isnad hadits shahih)

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالصُّوفُ قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ

Dari Zaid bin Arqam ia bekata; Saya berkata atau mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, untuk apakah hewan kurban ini?” beliau menjawab: “Yaitu sunnah bapak kalian Ibrahim.” Mereka bertanya lagi, “Lalu kebaikan apakah yang akan kami peroleh darinya?” beliau menjawab: “Setiap helai dari bulunya adalah kebaikan.” Mereka bertanya lagi, “Bagaimana dengan domba?” beliau menjawab: “Setiap helai bulu domba itu adalah bernilai satu kebaikan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim, dia berkata Isnadnya Shahih)

Sebagaimana kisah cerita dari Nabi Ibrahim dan anaknya Ismail yang mencerminkan sifat dan sikap hamba yang sabar, taat dan takwa kepada Allah swt. Kisah cerita Nabi Ibrahim a.s. tersebut terdapat dalam firman Allah swt. dalam al-Qur’an surat ash-Shaffat:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡيَ قَالَ يَٰبُنَيَّ إِنِّيٓ أَرَىٰ فِي ٱلۡمَنَامِ أَنِّيٓ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ. فَلَمَّآ أَسۡلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلۡجَبِينِ .  وَنَٰدَيۡنَٰهُ أَن يَٰٓإِبۡرَٰهِيمُ  .قَدۡ صَدَّقۡتَ ٱلرُّءۡيَآۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡمُحۡسِنِينَ . إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلۡبَلَٰٓؤُاْ ٱلۡمُبِينُ .  وَفَدَيۡنَٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيمٖ . وَتَرَكۡنَا عَلَيۡهِ فِي ٱلۡأٓخِرِينَ . سَلَٰمٌ عَلَىٰٓ إِبۡرَٰهِيمَ . كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡمُحۡسِنِينَ .  إِنَّهُۥ مِنۡ عِبَادِنَا ٱلۡمُؤۡمِنِينَ .

Artinya: Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian (yaitu)"Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim". Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman. QS. Ash-Shaffat: 102-111

Anak ini adalah Nabi Ismail a.s., karena sesungguhnya dia adalah anak pertamanya yang sebelum kelahirannya, dia telah mendapat berita gembira mengenainya. Dia lebih tua daripada Nabi Ishaq, menurut kesepakatan kaum muslim dan kaum Ahli Kitab, bahkan di dalam nas kitab-kitab mereka disebutkan bahwa ketika Ibrahim a.s. mempunyai anak Ismail, ia berusia delapan puluh enam tahun. Dan ketika beliau mempunyai anak Ishaq, usia beliau sembilan puluh sembilan tahun.

Menurut mereka (Ahli Kitab), Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah Swt. untuk menyembelih anak tunggalnya itu, dan dalam salinan kitab yang lain disebutkan anak pertamanya. Akan tetapi, mereka mengubahnya dan membuat-buat kedustaan dalam keterangan ini, lalu mengganti dengan Ishaq. Padahal hal tersebut bertentangan dengan nas kitab asli mereka. Sesungguhnya mereka menyusupkan penggantian dengan memasukkan Ishaq sebagai ganti Ismail karena bapak moyang mereka adalah Ishaq, sedangkan Ismail adalah bapak moyang bangsa Arab.

Orang-orang Ahli Kitab dengki dan iri hati kepada bangsa Arab, karena itu mereka menambah-nambahinya dan menyelewengkan arti anak tunggal dengan pengertian 'anak yang ada di sisimu,' karena Ismail telah dibawa pergi oleh Ibrahim bersama ibunya ke Mekah. Takwil seperti ini merupakan takwil yang menyimpang dan batil, karena sesungguhnya pengertian anak tunggal itu adalah anak yang semata wayang bagi Ibrahim (saat itu). Lagi pula anak pertama merupakan anak yang paling disayang lebih dari anak yang lahir sesudahnya, maka perintah untuk menyembelih­nya merupakan ujian dan cobaan yang sangat berat.

Sejumlah ahlul 'ilmi mengatakan bahwa anak yang disembelih itu adalah Ishaq, menurut apa yang telah diriwayatkan dari segolongan ulama Salaf; sehingga ada yang menukilnya dari sebagian sahabat. Tetapi hal tersebut bukan bersumber dari Kitabullah, bukan pula dari sunnah. Dan saya dapat memastikan bahwa hal tersebut tidaklah diterima, melainkan dari ulama Ahli Kitab, lalu diterima oleh orang muslim tanpa alasan yang kuat. Yang jelas Kitabullah ini merupakan saksi yang menunjukkan kepada kita bahwa putra yang disembelih itu adalah Isma'il. Karena sesungguhnya Al-Qur'an telah menyebutkan berita gembira bagi Ibrahim akan kelahiran seorangputra yang penyabar dan menyebutkan pula bahwa putranya itulah Az-Zabih (yang disembelih).

Ubaid ibnu Umair mengatakan bahwa mimpi para nabi itu adalah wahyu, kemudian ia membaca firman-Nya: Ibrahim berkata, "Hai Anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" (Ash-Shaffat: 102)

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ الْجُنَيْدِ، حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الملك الكرندي، حدثنا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ إِسْرَائِيلَ بْنِ يُونُسَ، عَنْ سِمَاك، عَنْ عِكْرِمَةَ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "رُؤْيَا الْأَنْبِيَاءِ فِي الْمَنَامِ وَحْي"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain ibnul Junaid, telah menceritakan kepada kami Abu Abdul Malik Al-Karnadi, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Israil ibnu Yunus, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Mimpi para nabi itu merupakan wahyu.

Hadis ini tidak terdapat di dalam kitab-kitabSittah dengan jalur ini.

Dan sesungguhnya Ibrahim memberitahukan mimpinya itu kepada putranya agar putranya tidak terkejut dengan perintah itu, sekaligus untuk menguji kesabaran dan keteguhan serta keyakinannya sejak usia dini terhadap ketaatan kepada Allah Swt. dan baktinya kepada orang tuanya.

{قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ}

Ia menjawab, "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintah­kan kepadamu.” (Ash-Shaffat: 102)

Maksudnya, langsungkanlah apa yang diperintahkan oleh Allah kepadamu untuk menyembelih diriku.

{سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ}

insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (Ash-Shaffat: 102)

Yakni aku akan bersabar dan rela menerimanya demi pahala Allah Swt. Dan memang benarlah, Ismail a.s. selalu menepati apa yang dijanjikannya. Karena itu, dalam ayat lain disebutkan melalui firman-Nya:

{وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولا نَبِيًّا وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا}

Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur’an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk salat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridai di sisi Tuhannya. (Maryam: 54-55)

Adapun firman Allah Swt.:

{فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ}

Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). (Ash-Shaffat: 103)

Setelah keduanya mengucapkan persaksian dan menyebut nama Allah untuk melakukan penyembelihan itu, yakni persaksian (tasyahhud) untuk mati. Menurut pendapat yang lain, aslamaartinya berserah diri dan patuh. Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail mengerjakan perintah Allah Swt. sebagai rasa taat keduanya kepada Allah, dan bagi Ismail sekaligus berbakti kepada ayahnya. Demikianlah menurut pendapat Mujahid, Ikrimah, Qatadah, As-Saddi, Ibnu Ishaq, dan lain-lainnya.

Makna tallahu lil jabin ialah merebahkannya dengan wajah yang tengkurap dengan tujuan penyembelihan akan dilakukan dari tengkuknya dan agar Ibrahim tidak melihat wajahnya saat menyembelihnya, karena cara ini lebih meringankan bebannya.

Ibnu Abbas r.a., Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, dan Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya). (Ash-Shaffat: 103) Yakni menengkurapkan wajahnya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih dan Yunus. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Abu Asim Al-Ganawi, dari Abut Tufail, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa ketika Ibrahim a.s. diperintahkan untuk mengerjakan manasik, setan menghadangnya di tempat sa'i, lalu setan menyusulnya, maka Ibrahim menyusulnya. Kemudian Jibril a.s. membawa Ibrahim ke jumrah 'aqabah, dan setan kembali menghadangnya; maka Ibrahim melemparnya dengan tujuh buah batu kerikil hingga setan itu pergi. Kemudian setan menghadangnya lagi di jumrah wusta, maka Ibrahim melemparnya dengan tujuh buah batu kerikil. Kemudian Ibrahim merebahkan Ismail pada keningnya, saat itu Ismail mengenakan kain gamis putih, lalu Ismail berkata kepada ayahnya, "Hai Ayah, sesungguhnya aku tidak mempunyai pakaian untuk kain kafanku selain dari yang kukenakan ini, maka lepaskanlah kain ini agar engkau dapat mengafaniku dengannya." Maka Ibrahim bermaksud menanggalkan baju gamis putranya itu. Tetapi tiba-tiba ada suara yang menyerunya dari arah belakang: Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. (Ash-Shaffat: 104-105); Maka Ibrahim menoleh ke belakang, tiba-tiba ia melihat seekor kambing gibasy putih yang bertanduk lagi gemuk. Ibnu Abbas mengatakan bahwa sesungguhnya sampai sekarang kami masih terus mencari kambing gibasy jenis itu. Hisyam menyebutkan hadis ini dengan panjang lebar di dalam Kitabul Manasik.

Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya pula dengan panjang lebar dari Yunus, dari Hammad ibnu Salamah, dari Ata ibnus Sa'ib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas. Hanya dalam riwayat ini disebutkan Ishaq. Menurut riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a. tentang nama anak yang disembelih, ada dua riwayat. Tetapi riwayat yang terkuat adalah yang menyebutnya Ismail, karena alasan yang akan kami sebutkan,insya Allah.

Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Al-Hasan ibnu Dinar, dari Qatadah, dari Ja'far ibnu Iyas, dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash-Shaffat: 107) Bahwa dikeluarkan untuknya seekor kambing gibasy dari surga yang telah digembalakan sebelum itu selama empat puluh musim gugur (tahun). Maka Ibrahim melepaskan putranya dan mengejar kambing gibasy itu. Kambing gibasy itu membawa Ibrahim ke jumrah ula, lalu Ibrahim melemparnya dengan tujuh buah batu kerikil. Dan kambing itu luput darinya, lalu lari ke jumrah wusta dan Ibrahim mengeluarkannya dari jumrah itu dengan melemparinya dengan tujuh buah batu kerikil. Kambing itu lari dan ditemuinya ada di jumrah kubra, maka ia melemparinya dengan tujuh buah batu kerikil. Pada saat itulah kambing itu keluar dari jumrah, dan Ibrahim menangkapnya, lalu membawanya ke tempat penyembelihan di Mina dan menyembelihnya.

Ibnu Abbas melanjutkan, "Demi Tuhan yang jiwa Ibnu Abbas berada di tangan kekuasaan-Nya, sesungguhnya sembelihan itu merupakan kurban yang pertama dalam Islam, dan sesungguhnya kepala kambing itu benar-benar digantungkan dengan kedua tanduknya di talang Ka'bah hingga kering."

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim yang mengatakan bahwa Abu Hurairah r.a. berkumpul bersama Ka'b, lalu Abu Hurairah menceritakan hadis dari Nabi Saw., sedangkan Ka'b menceritakan tentang kisah-kisah dari kitab-kitab terdahulu. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

"إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً، وَإِنِّي قَدْ خَبَأتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ"

Sesungguhnya masing-masing Nabi mempunyai doa yang mustajab, dan sesungguhnya aku menyimpan doaku sebagai syafaat buat umatku kelak di hari kiamat.

Maka Ka'b bertanya kepadanya, "Apakah engkau mendengar ini dari Rasulullah Saw.?" Abu Hurairah menjawab, "Ya." Ka'b berkata, "Semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, atau semoga ayah dan ibuku menjadi tebusannya, maukah kuceritakan kepadamu tentang perihal Ibrahim a.s.?" Ka'b melanjutkan perkataannya, bahwa sesungguhnya ketika Ibrahim bermimpi menyembelih putranya Ishaq, setan berkata.”Sesungguhnya jika tidak kugoda mereka saat ini, berarti aku tidak dapat menggoda mereka selamanya."

Ibrahim a.s. berangkat bersama anaknya dengan tujuan akan menyembelihnya, maka setan pergi dan masuk menemui Sarah, lalu berkata, "Ke manakah Ibrahim pergi bersama anakmu?" Sarah menjawab, "Ia pergi membawanya untuk suatu keperluan." Setan berkata, "Sesungguhnya Ibrahim pergi bukan untuk suatu keperluan, melainkan ia pergi untuk menyembelih anaknya." Sarah bertanya, "Mengapa dia menyembelih anaknya?" Setan berkata, "Ibrahim mengira bahwa Tuhannya telah memerintahkan kepadanya hal tersebut." Sarah menjawab, "Sesungguhnya lebih baik baginya bila menaati Tuhannya."

Lalu setan pergi menyusul keduanya. Setan berkata kepada anak Ibrahim, "Ke manakah ayahmu membawamu pergi?" Ia menjawab," Untuk suatu keperluan." Setan berkata, "Sesungguhnya dia pergi bukan untuk suatu keperluan, tetapi ia pergi untuk tujuan akan menyembelihmu." Ia bertanya, "Mengapa ayahku akan menyembelihku?" Setan menjawab, "Sesungguhnya dia mengira bahwa Tuhannya telah memerintahkan hal itu kepadanya." Ia berkata, "Demi Allah, sekiranya Allah yang memerintahkannya, benar-benar dia akan mengerjakannya."

Setan putus asa untuk dapat menggodanya, maka ia meninggalkannya dan pergi kepada Ibrahim a.s., lalu bertanya, "Ke manakah kamu akan pergi dengan anakmu ini ?" Ibrahim menjawab, "Untuk suatu keperluan." Setan berkata, "Sesungguhnya engkau membawanya pergi bukan untuk suatu keperluan, melainkan engkau membawanya pergi dengan tujuan akan menyembelihnya." Ibrahim bertanya, "Mengapa aku harus menyembelihnya ?" Setan berkata, "Engkau mengira bahwa Tuhanmu lah yang memerintahkan hal itu kepadamu." Ibrahim berkata, "Demi Allah, jika Allah Swt. memerintahkan hal itu kepadaku, maka aku benar-benar akan melakukannya." Setan putus asa untuk menghalang-halanginya, lalu ia pergi meninggalkannya.

Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Yunus, dari Ibnu Wahb, dari Yunus ibnu Yazid, dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa sesungguhnya Amr ibnu Abu Sufyan ibnu Usaid ibnu Jariyah As- Saqafi pernah menceritakan kepadanya bahwa Ka'b pernah berkata kepada Abu Hurairah; lalu disebutkan hal yang semisal dengan panjang lebar. Dan di penghujung kisahnya disebutkan bahwa lalu Allah menurunkan wahyu kepada Ishaq, bahwa sesungguhnya Aku memberimu suatu doa yang Kuperkenankan bagimu. Maka Ishaq berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya aku berdoa kepada-Mu, semoga Engkau memperkenankannya. Semoga siapa pun di antara hamba-Mu yang bersua dengan-Mu, baik dari kalangan orang terdahulu maupun dari kalangan orang yang terkemudian, dalam keadaan tidak mempersekutukan-Mu dengan sesuatu pun, semoga Engkau memasukkannya ke dalam surga."

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَزِيرِ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ [رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ] قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ خَيَّرَنِي بَيْنَ أَنْ يَغْفِرَ لِنِصْفِ أُمَّتِي، وَبَيْنَ أَنْ أَخْتَبِئَ شَفَاعَتِي، فَاخْتَبَأْتُ شَفَاعَتِيَ، وَرَجَوْتُ أَنْ تُكَفِّرَ الجَمْ لِأُمَّتِي، وَلَوْلَا الَّذِي سَبَقَنِي إِلَيْهِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ لَتَعَجَّلْتُ فِيهَا دَعْوَتِي، إِنِ اللَّهَ لَمَا فَرَّجَ عَنْ إِسْحَاقَ كرْبَ الذَّبْحِ قِيلَ لَهُ: يَا إِسْحَاقُ، سَلْ تُعْطَهُ. فَقَالَ: أَمَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَتَعَجَّلَنَّهَا قَبْلَ نَزَغَاتِ الشَّيْطَانِ، اللَّهُمَّ مَنْ مَاتَ لَا يُشْرِكُ بِكَ شَيْئًا فَاغْفِرْ لَهُ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Wazir Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda,"Sesungguhnya Allah Swt. telah menyuruhku untuk memilih, apakah separo dari umatku mendapat ampunan ataukah doa permohonan syafaatku diterima. Maka aku memilih syafaatku diterima dengan harapan semoga sejumlah besar dari umatku diampuni dosa-dosanya. Seandainya tidak ada hamba saleh yang mendahuluiku, tentulah aku menyegerakan doaku itu. Sesungguhnya ketika Allah Swt. membebaskan Ishaq dari musibah penyembelihan, dikatakan kepadanya, "Hai Ishaq, mintalah, niscaya kamu diberi." Ishaq berkata, "Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sungguh aku akan menyegerakan doaku ini sebelum setan menggodaku. Ya Allah, barang siapa yang mati dalam keadaan tidak mempersekutukan-Mu dengan sesuatu pun, berilah dia ampunan dan masukkanlah ke dalam surga."

Hadis ini garib lagi munkar; Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam daif hadisnya, dan saya merasa khawatir bila di dalam hadis ini terdapat tambahan yang disisipkan, yaitu ucapan, "Sesungguhnya setelah Allah Swt. membebaskan Ishaq dari musibah penyembelihan," hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Jika hal ini terpelihara, maka yang lebih mirip kepada kebenaran dia tiada lain adalah Ismail. Dan sesungguhnya mereka (Ahli Kitab) telah mengubahnya dengan Ishaq karena dengki dan iri terhadap bangsa Arab, seperti alasan yang telah dikemukakan di atas.

Lagi pula mengingat manasik dan penyembelihan kurban itu tempatnya tiada lain di Mina, yaitu bagian dari kawasan tanah Mekah, adalah tempat Ismail berada, bukan Ishaq. Karena sesungguhnya Ishaq berada di tanah Kan'an, bagian dari negeri Syam.

Firman Allah Swt.:

{وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا}

Dan Kami panggillah dia, "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu!" (Ash-Shaffat: 104-105)

Yakni sesungguhnya engkau telah mengerjakan apa yang telah dilihat dalam mimpimu itu hanya dengan membaringkan putramu untuk disembelih.

As-Saddi dan lain-lainnya menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim a.s. sempat menggorokkan pisaunya, tetapi tidak dapat memotong sesuatu pun, bahkan dihalang-halangi antara pisau dan leher Nabi Ismail oleh lempengan tembaga. Lalu saat itu juga Ibrahim a.s. diseru: sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. (Ash-Shaffat: 105)

Firman Allah Swt.:

{إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ}

sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (Ash-Shaffat: 105)

Yakni demikianlah Kami palingkan hal-hal yang tidak disukai dan hal-hal yang menyengsarakan dari orang-orang yang taat kepada Kami, dan Kami jadikan bagi mereka dalam urusannya jalan keluar dan kemudahan. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain, yaitu:

{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا}

Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan(keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya.Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (At-Talaq: 2-3)

Ayat yang menceritakan kisah penyembelihan ini dijadikan dalil oleh sejumlah ulama Usul untuk menyatakan keabsahan nasakh sebelum melakukan pekerjaan yang diperintahkan, lain halnya dengan pendapat segolongan ulama dari kalangan Mu'tazilah. Tetapi penunjukkan makna dalam ayat ini sudah jelas, karena pada mulanya Allah memerintahkan kepada Ibrahim agar menyembelih anaknya, kemudian Allah menasakh (merevisi)nya dan mengalihkannya menjadi tebusan (yakni kurban). Dan sesungguhnya tujuan utama dari perintah ini pada mulanya hanyalah untuk menguji keteguhan dan kesabaran Nabi Ibrahim a.s. dalam melaksanakan perintah Allah Swt. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

{إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاءُ الْمُبِينُ}

Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. (Ash-Shaffat: 106)

Maksudnya, ujian yang jelas dan gamblang, yaitu perintah untuk menyembelih anaknya. Lalu Ibrahim a.s. bergegas mengerjakannya dengan penuh rasa berserah diri kepada Allah dan tunduk patuh kepada perintah-Nya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

{وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى}

dan Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji.(An-Najm: 37)

Adapun firman Allah Swt.:

{وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ}

Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash-Shaffat: 107)

Sufyan As- Sauri telah meriwayatkan dari Jabir Al-Ju'fi, dari Abut Tufail dari Ali r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash-Shaffat: 107) Yakni dengan kambing gibasy yang berbulu putih, gemuk, lagi bertanduk yang telah diikat di pohon samurah. Abut Tufail mengatakan bahwa mereka (berdua) menemukannya dalam keadaan telah terikat di pohon samurah yang ada di Bukit Sabir.

As-Sauri telah meriwayatkan pula dari Abdullah ibnu Usman ibnu Khasyam, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa kambing gibasy itu telah digembalakan di surga selama empat puluh tahun.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Ya'qub As-Saffar, telah menceritakan kepada kami Daud Al-Attar, dari Ibnu Khasyam' dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa batu besar yang ada di Mina di lereng Bukit Sabir adalah batu tempat Nabi Ibrahim menyembelih tebusan anaknya Ishaq. Kambing gibasy yang gemuk lagi bertanduk turun dari Bukit Sabir menuju ke tempat Nabi Ibrahim seraya mengembik, lalu Nabi Ibrahim menyembelihnya. Kambing itu juga yang dipakai kurban oleh anak Adam, lalu diterima, dan kambing itu disimpan hingga dijadikan tebusan untuk Ishaq.

Telah diriwayatkan pula dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa kambing gibasy itu hidup bebas di dalam surga hingga dikeluarkan dari Bukit Sabir, dan pada leher kambing itu terdapat bulu yang berwarna merah.

Disebutkan dari Al-Hasan Al-Basri, bahwa nama kambing gibasy yang dijadikan kurban oleh Nabi Ibrahim a.s. adalah Jarir.

Ibnu Juraij mengatakan bahwa menurut Ubaid ibnu Umair, Nabi Ibrahim menyembelihnya di maqam Ibrahim.

Menurut Mujahid, Nabi Ibrahim menyembelihnya di Mina di tempat penyembelihan kurban sekarang.

Hasyim telah meriwayatkan dari Sayyar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Ibnu Abbas pernah memberikan fatwa kepada orang yang bernazar akan menyembelih dirinya, lalu Ibnu Abbas memerintahkan kepadanya agar menggantinya dengan menyembelih seratus ekor unta. Sesudah itu ia berkata bahwa seandainya dia memberikan fatwa kepadanya agar menyembelih seekor kambing gibasy, tentulah hal itu sudah mencukupi baginya. Karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman di dalam Kitab-Nya: Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash-Shaffat: 107)

Menurut pendapat yang sahih, tebusan tersebut berupa seekor kambing gibasy.

As-Sauri telah meriwayatkan dari seorang lelaki, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash-Shaffat: 107) Ibnu Abbas mengatakan bahwa sembelihan itu adalah seekor kambing gunung.

Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Amr ibnu Ubaid, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa tidaklah Ismail a.s. ditebus melainkan dengan seekor kambing gunung dari Aura yang diturunkan untuk Ibrahim dari Bukit Sabir.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ، عَنْ خَالِهِ مُسافع ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ: أَخْبَرَتْنِي امْرَأَةٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ -وَلدت عَامَّةَ أَهْلِ دَارِنَا-أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عُثْمَانَ بْنِ طَلْحَةَ -وَقَالَ مَرَّةً: إِنَّهَا سَأَلَتْ عُثْمَانَ: لِمَ دَعَاكَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: قَالَ: "إِنِّي كنتُ رَأَيْتُ قَرْنَيِ الْكَبْشِ، حِينَ دَخَلْتُ الْبَيْتَ، فَنَسِيتُ أَنْ آمُرَكَ أَنْ تُخَمِّرَهُمَا، فَخَمَّرْهما، فَإِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ فِي الْبَيْتِ شَيْءٌ يَشْغَلُ الْمُصَلِّيَ".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepadaku Mansur, dari pamannya (yaitu Musafi' dan Safiyyah binti Syaibah) yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya seorang wanita dari Bani Salim yang telah melahirkan sebagian besar penduduk perkampungan kami, bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan utusan kepada Usman ibnu Abu Talhah r.a. (pemegang kunci Ka'bah). Wanita itu pernah bertanya kepada Usman, "Mengapa Nabi Saw. memanggilmu ?" Maka Usman menjawab, bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:Sesungguhnya aku melihat sepasang tanduk saat memasuki Ka'bah, dan aku lupa untuk memerintahkan kepadamu agar menutupinya dengan kain. Karena itu, tutupilah sepasang tanduk itu dengan kain, sebab tidak patut bila di dalam Ka'bah terdapat sesuatu yang mengganggu kekhusyukan orang yang salat (di dalamnya).

Sufyan mengatakan bahwa kedua tanduk itu masih tetap tergantung di dalam Ka'bah hingga Ka'bah mengalami kebakaran dan keduanya ikut terbakar.

Hal ini merupakan bukti tersendiri yang menunjukkan bahwa anak yang disembelih itu adalah Nabi Ismail a.s. Karena sesungguhnya orang-orang Quraisy menerimanya secara turun-temurun dari para pendahulu mereka generasi demi generasi, sampai Allah mengutus Rasul­Nya. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Qurban Pintu Mendekatkan Diri Kepada Allah

Sungguh ibadah qurban adalah salah satu pintu terbaik dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana halnya ibadah shalat. Ia juga menjadi media taqwa seorang hamba. Sebagaimana firman Allah surat Al-Maidah ayat 27, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa”.

Berqurban juga menjadi bukti ketaqwaan seorang hamba.

Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman:

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS:Al Hajj:37)

Sebagai sikap Kepatuhan dan Ketaaan pada Allah

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [QS: Al Hajj : 34]

Sebagai Saksi Amal di Hadapan dari Allah

Ibadah qurban mendapatkan ganjaran yang berlipat dari Allah SWT, dalam sebuah hadits disebutkan, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kabaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Juga kelak pada hari akhir nanti, hewan yang kita qurbankan akan menjadi saksi.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي أَبُو الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dgn tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR. ibnumajah No.3117].

Membedakan dengan Orang Kafir

Sejatinya qurban (penyembelihan hewan ternak) tidak saja dilakukan oleh umat Islam setiap hari raya adha tiba, tetapi juga oleh umat lainnya. Sebagai contoh, pada zaman dahulu orang-orang Jahiliyah juga melakukan qurban. Hanya saja yang menyembelih hewan qurban untuk dijadikan sebagai sesembahan kepada selain Allah.

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” [QS: al-An’am : 162-163]

Ajaran Nabiullah Ibrahim AS

Berkurban juga menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim – ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ اللَّهِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ

“Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kepada kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, berkata kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut, kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.” [HR. Riwayat Ibnu Majah dalam Sunannya No. 3127]

Hukum Berkurban Untuk Orang Tua Yang Telah Wafat


Dibalik ingar bingar idul qurban beberapa pekan ke depan, tentu akan banyak pertanyaan muncul dalam diskusi sehari-hari seputar fiqih qurban. Diskusi yang berujung pada pemaknaan dan pengertian atas bermacam hukum qurban. Salah satu masalah yang cukup sering muncul ke dalam diskusi masyarakat baik di ruang-ruang masjid maupun di ruang maya adalah pertanyaan mendasar, bolehkah berqurban atas nama orang lain?

Dilihat keutamaannya, ibadah qurban merupakan satu dari sekian ibadah yang menjadi syiar Islam atau corong penyebar kebaikan Islam. Di dalam idul qurban ada momentum terbaik untuk mewujudkan dan membuktikan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah dan segala ketaatan seorang hamba pada Rabbnya. Dalam tiap pelaksanaan ibadah qurban tersimpul kebaikan dan keberkahan yang tak akan bisa dihargai sejumlah rupiah yang dibayarkan untuk membeli ternak qurban.

Hukum qurban yang paling banyak dipegang oleh kesepakatan ulama adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang diutamakan. Diutamakan pada siapa? Hukum qurban adalah sunnah bagi yang mampu dan berkecukupan untuk melaksanakannya. Jika mampu namun meninggalkan atau tak sempat melaksanakan ibadah qurban dengan berbagai alasan, maka hukumnya adalah makruh.

Bahwa hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Kesunnahan dalam hal ini adalahsunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.

وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ

“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)

Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakan untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.

Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Di kalangan madzhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama madzhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka madzhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut madzhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat,Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)

An-Nawawi (w. 676) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan dalam kitabnya Raudhatu Ath-Thalibin terkait masalah qurban untuk orang yang sudah wafat sebagai berikut :

وذكر صاحب «العدة» : أنه لو أنبط عينا أو حفر نهرا أو غرس شجرة أو وقف مصحفا في حياته أو فعله غيره عنه بعد موته يلحق الثواب الميت.

Penulis kitab Al-Uddah menuliskan bahwa bila seseorang menemukan mata air atau menggali sungai atau menanam pohon atau mewakafkan mushaf semasa hidupnya, atau ada orang yang melakukan untuknya setelah dia wafat, maka dia (mayyit itu) akan mendapatkan pahalanya.

واعلم أن هذه الأمور إذا صدرت من الحي فهي صدقات جارية، يلحقه ثوابها بعد الموت كما صح في الحديث، وإذا فعل غيره عنه بعد موته، فقد تصدق عنه.والصدقة عن الميت تنفعه، ولا يختص الحكم بوقف المصحف، بل يجري في كل وقف .

Ketahuilah bahwa masalah ini bila dilakukan oleh orang yang masih hidup akan menjadi sedekah jariyah, dimana pahalanya akan sampai kepadanya setelah matinya sebagaimana disebutkan di dalam hadits. Dan bila orang lain yang melakukannya setelah kematiannya, juga termasuk sedekah baginya. Dan sedekah untuk mayyit akan memberikan manfaat. Hukumnya tidak sebatas mewakafkan mushaf tapi berlaku untuk semua wakaf.

وهذا القياس يقتضي جواز التضحية عن الميت؛ لأنها ضرب من الصدقة. وقد أطلق أبو الحسن العبادي جواز التضحية عن الغير، وروى فيه حديثا. لكن في «التهذيب» أنه لا تجوز التضحية عن الغير بغير إذنه، وكذلك [عن] الميت، إلا أن يكون أوصى به

Qiyas ini membolehkan qurban untuk mayit karena merupakan bagian dari sedekah juga. Abu Al-Hasan Al-Abadi membolehkan qurban untuk orang lain dan beliau meriwayatkan hadits untuk itu.

Namun di dalam kitab At-Tahzib disebutkan bahwa tidak dibenarkan qurban untuk orang lain kecuali dengan seizinnya. Demikian juga qurban untuk mayyit kecuali bila semasa hidupnya pernah berwasiat.

Syaikh Muhammad bin Ahmad al Khotib As Sarbini (W 977 H) dalam kitab Mughni Mughtaj juz 18 halaman 148, menjelaskan:

( وَلَا ) تَضْحِيَةَ ( عَنْ مَيِّتٍ لَمْ يُوصِ بِهَا ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى } فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ ، فَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُد وَالْبَيْهَقِيِّ وَالْحَاكِمِ { أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ عَنْ نَفْسِهِ وَكَبْشَيْنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ : إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ ، فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ أَبَدًا }

Tidak boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ada wasiat, Allah berfirman dalam Suarat An Najm ayat 39 :”dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, tetapi jika ada wasiat maka di perbolehkan (berqurban untuk orang yang sudah meninggal) dan di jelaskan dalam Sunan Abi Daud, Baihaqi dan Hakim: “ Sesungguhnya ‘Ali bin Abi tholib berqurban dengan dua ekor kambing domba untuk dirinya sendiri dan dua ekor kambing domba untuk Nabi SAW, dan ‘Ali berkata: Sesungguhnya Rasulallah SAW memrintahkan kepada saya untuk berqurban atas nama beliau, maka saya berqurban untuk beliau selamanya”.

Dari pemaparannya nampak bahwa para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah tidak sepakat tentang kebolehannya. Ada yang membolehkan tanpa syarat dan ada yang membolehkan tetapi dengan syarat.

Sebagian yang membolehkan qurban untuk mayyit mensyaratkan harus ada wasiat dari mayyit sebelum kematiannya. Dan sebagian yang lain membolehkan qurban untuk mayyit tanpa harus ada wasiat sebelumnya, dengan dalil bahwa bila mayyit itu berhutang lalu dilunasi orang lain, maka pembayaran hutang itu bermanfaat buat mayit itu meski dia tidak pernah mewasiatkan sebelumnya.

Kisah Mengesankan Shohabat Tsumamah Bin Utsal Al-Yamani


Nama lengkapnya Tsumamah bin Utsal bin an-Nu'man al-Yamamy. Nama panggilannya Abu Umamah. Pada masa jahiliyah beliau termasuk penguasa/pempimpin di Yamamah, Arab. Dan orang berpengaruh di bani Hanifah.

Pada tahun 6 Hijriah Rasulullah berkeinginan untuk meluaskan misi dakwahnya. Maka diantara caranya adalah menulis surat kepada raja-raja Arab dan bukan Arab disertai dengan seorang alim yang dapat mengajarkan Islam. Waktu itu Rasulullah mengirim delapan surat. Diantara raja/penguasa yang mendapat surat dari Rasulullah adalah Tsumamah bin Utsal.

Setelah beliau menerima surat dari Rasulullah dan membacanya, beliau tersinggung dan merasa dihina. Darahnya naik. Kemarahan nampak diwajahnya. Telingganya seolah-olah tertutupi oleh syetan sehingga tidak mau mendengar ajakan Rasul. Hingga akhirnya memutuskan untuk membunuh Rasulullah. Di setiap waktu beliau mencari-cari kesempatan untuk dapat menghabisi nyawa Rasulullah. Hampir saja niat untuk membunuh Rasulullah terwujud. Tapi Allah selamatkan melalui pertolongan salah seorang pamannya. Paman beliau berhasil merayu dengan pujiannya untuk mengagalkan rencana itu.

Hanya saja beliau tetap menyimpan dendam kesumat kepada para sahabat Rasulullah. Di setiap kesempatan para sahabat dibunuh dengan cara yang sadis. Akhirnya Rasulullah mengumumkan bahwa darah beliau halal untuk dibunuh.

Suatu hari beliau berkeinginan pergi ke Mekkah untuk memberikan puji-pujian kepada patungnya. Ketika baru keluar rumah, belum jauh dari Madinah, tiba-tiba datang musibah yang tidak pernah terfikirkan sebelumnya. Seorang dari satuan pasukan Rasulullah melakukan spionasi/pengintaian dari satu rumah ke rumah lain karena takut beliau akan melakukan suatu kejahatan.

Akhirnya beliau ditawan oleh tentara itu dan dibawa ke hadapan Rasulullah. Tentara itu memang tidak tahu siapa beliau. Mungkin karena sikapnya yang mencurigakan akhirnya ditawan. Beliau dikumpulkan bersama tawanan yang lain di dekat masjid.

Dalam Riwayat Imam Bukhori

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ فَقَالَ عِنْدِي خَيْرٌ يَا مُحَمَّدُ إِنْ تَقْتُلْنِي تَقْتُلْ ذَا دَمٍ وَإِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ الْمَالَ فَسَلْ مِنْهُ مَا شِئْتَ فَتُرِكَ حَتَّى كَانَ الْغَدُ ثُمَّ قَالَ لَهُ مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ قَالَ مَا قُلْتُ لَكَ إِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ فَتَرَكَهُ حَتَّى كَانَ بَعْدَ الْغَدِ فَقَالَ مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ فَقَالَ عِنْدِي مَا قُلْتُ لَكَ فَقَالَ أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ فَانْطَلَقَ إِلَى نَجْلٍ قَرِيبٍ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ يَا مُحَمَّدُ وَاللَّهِ مَا كَانَ عَلَى الْأَرْضِ وَجْهٌ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ وَجْهِكَ فَقَدْ أَصْبَحَ وَجْهُكَ أَحَبَّ الْوُجُوهِ إِلَيَّ وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ دِينٍ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ دِينِكَ فَأَصْبَحَ دِينُكَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيَّ وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ بَلَدٍ أَبْغَضُ إِلَيَّ مِنْ بَلَدِكَ فَأَصْبَحَ بَلَدُكَ أَحَبَّ الْبِلَادِ إِلَيَّ وَإِنَّ خَيْلَكَ أَخَذَتْنِي وَأَنَا أُرِيدُ الْعُمْرَةَ فَمَاذَا تَرَى فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ قَالَ لَهُ قَائِلٌ صَبَوْتَ قَالَ لَا وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim pasukan menuju Nejed, lalu mereka menangkap seseorang dari Bani Hanifah, Tsumamah bin Utsal pemimpin penduduk Yamamah, kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya dan bersabda kepadanya: "Apa yg kamu miliki hai Tsumamah?
ia menjawab, Wahai Muhammad, aku memiliki apa yg lebih baik, jika engkau membunuhnya maka engkau telah membunuh yg memiliki darah, & jika engkau memberi maka engkau memberi orang yg bersyukur, namun jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa saja yg engkau inginkan. Kemudian Rasulullah meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya, Apa yg engkau miliki wahai Tsumamah?
ia menjawab, Seperti yg aku katakan, jika engkau memberi maka engkau memberi orang yg bersyukur, jika engkau membunuh maka engkau membunuh yg memiliki darah, jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa yg engkau mau. Lalu Rasulullah meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya lagi: Apa yg engkau miliki wahai Tsumamah?
ia menjawab, Seperti yg aku katakan, jika engkau memberi maka engkau memberi orang yg bersyukur, jika engkau membunuh maka engkau membunuh yg memiliki darah, jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa yg engkau mau, Rasulullah kemudian bersabda kepada sahabatnya; Bawalah Tsumamah lalu mereka pun membawanya ke sebatang pohon kurma di samping masjid, ia pun mandi & masuk masjid kembali, kemudian berkata; Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yg patut disembah melainkan hanya Allah & bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, demi Allah, dahulu tak ada wajah di atas bumi ini yg lebih aku benci selain wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yg paling aku cintai dari pada yg lain, & demi Allah, dahulu tak ada agama yg lebih aku benci selain dari agamamu, namun saat ini agamamu menjadi agama yg paling aku cintai di antara yg lain, demi Allah dahulu tak ada wilayah yg paling aku benci selain tempatmu, namun sekarang ia menjadi wilayah yg paling aku cintai di antara yg lain, sesungguhnya utusanmu telah menangkapku & aku hendak melaksanakan umrah, bagaimana pendapatmu?
Maka Rasulullah memberinya kabar gembira & memerintahkannya untuk melakukan umrah, ketika ia sampai di Makkah seseorang berkata kepadanya; Apakah engkau telah murtad?
Ia menjawab; Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad , & demi Allah tidaklah kalian akan mendapatkan gandum dari Yamamah kecuali mendapatkan izin dari Rasulullah . [HR. Bukhari No.4024].

Dalam Sirah an-Nabawiyah karya Ibn Hisyam, saat umrah di Makkah, orang-orang Quraisy berupaya memukulnya atau sudah memukulnya karena Tsumamah menyaringkan takbir. Itulah sebabnya, Tsumamah setelah pulang ke Yamamah, memerintahkan kaumnya untuk tidak mengirim pasokan bahan makanan gandum ke Makkah. Blokade ekonomi ini akhirnya diakhiri setelah Nabi Muhammad mengirim pesan ke Yamamah. Nabi sendiri melakukannya setelah tahu dari Abu Sufyan, pemimpin Makkah saat itu yang datang ke hadapan Nabi dan memohon pertolongannya. Ajaibnya, Nabi sama sekali mengajukan persyaratan apa pun tapi murni karena belas kasihan atas kemanusiaan.

Dalam dialog di atas, orang Quraisy menyebut Shabi kepada Tsumamah. Shabi ialah istilah orang Arab zaman itu untuk orang-orang yang meninggalkan agama nenek-moyangnya dan memeluk keyakinan baru. Mereka tidak mengakui dan tidak membiasakan diri menyebut Nabi dan para pengikutnya sebagai orang Muslim.

Penjelasan Tentang Kurban Seekor Kambing Untuk Keluarga


Menjelang hari raya kurban ini beredar broadcast yang mengajak tidak perlu berkurban bagi masing-masing anggota keluarga, tapi cukup seekor kambing bagi sekeluarga katanya. Tidak perlu masing-masing orang kurban sendiri. Demikian kurang lebih ajakan broadcast itu. Apakah benar demikian?

Ajakan dan asumsi seperti itu kurang pas, sebab mengajak beribadah dengan standar minimal saja. Meski ada pendapat ulama yang membolehkan kurban satu kambing untuk sekeluarga, seperti pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad (al-Mughni, XI/98), tetapi bagi yang berkecukupan lebih baik berkurban sendiri-sendiri. Sebagaimana dikutip oleh ahli hadits sekaligus ahli fikih mazhab Maliki Abu al-Walid al-Baji (403-474 H/1012-1081 M) dalam karyanya al-Muntaqa ‘ala Syarh Muwattha’(III/144), Imam Malik menegaskan:

أَسْتَحِبُّ قَوْلَ ابْنِ عُمَرَ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْ كُلِّ إِنْسَانٍ بِشَاةٍ لِمَنْ اسْتَطَاعَ ذَلِكَ وَجْهُ ذَلِكَ أَنَّهُ أَكْثَرُ ثَوَابًا وَأَبْعَدُ مِنْ الِاشْتِرَاكِ الَّذِي هُنَا فِي الضَّحَايَا .

“Aku menyukai pendapat Ibn ‘Umar yang menyatakan, hendaknya bagi orang (kepala keluarga) yang mampu, untuk berkurban dengan satu kambing bagi masing-masing orang (anggota keluarga).

Karena lebih banyak pahalanya dan lebih terhindar dari bersama-sama orang lain dalam kurbannya.”

Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya yang demikian banyak itu. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya, “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”

Diriwayatkan dari Anas, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor, seraya berkata:

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي

‘Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, kurban ini dari Muhammad dan keluarganya.’ Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata, ‘Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, kurban ini dari siapa saja yang mentauhidkan-Mu dari kalangan umatku.”

Hadits Rasulullah SAW ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang dia sembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya. Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib. Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut.

 تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya, “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Secara lebih jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban memang untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

 تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ وَظَاهِرُهُ حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ كَانَ مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَا يَأْتِي فِي الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ هُنَا لِكَوْنِهِ مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ ثُمَّ رَأَيْت مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ


Artinya, “(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang. Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang membaur sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadits ‘Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,’ mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit. Tentu harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena di sini sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. Saya melihat dalil yang memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah kurban adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berkurban, sama halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah,” (Lihat Ahmad bin Hajar Al-Haitami,Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan keempat, tahun 2011, juz 4, halaman 354-355).

Bagaimana memahami kurban untuk satu orang sementara pahalanya bisa untuk orang lain? Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi itu. Menurutnya, dua pernyataan itu tidak saling menegasikan. Demikian keterangannya.

قَوْلُهُ : ( وَتُجْزِئُ الشَّاةُ ) فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ قَالَ : فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ . أُجِيبُ : بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ لِلْغَيْرِ إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ ، وَأَمَّا الثَّوَابُ وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى كُلِّ حَالٍ

Artinya, “(Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]). Kalau Anda bertanya, ‘Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka boleh)’, kami akan menjawab bahwa pernyataan pertama tidak menafikan pernyataan kedua. Karena, frasa ‘untuk satu orang’ di sini maksudnya adalah hakikat kurban. Sementara frasa selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah kurban ‘untuk orang lain’. Sedangkan perihal pahala dan kurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus hanya untuk mereka yang berkurban,” (Lihat Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427-1428 H, juz 4, halaman 333).

Ada baiknya kami sertakan di sini argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki. Ia menjelaskan kenapa ulama sepakat kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang.

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya, “Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.

Dari sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.

Pandangan Dalam Madzhab Syafi’i

Karenanya wajar, bila dalam mazhab Syafi’i dinyatakan, bahwa seekor kambing tidak cukup untuk berkurban dalam arti sebenarnya yaitu memperoleh pahala khusus kurban sebagai tebusan diri, kecuali bagi satu orang saja. Sementara hadits-hadits yang mengesankan satu kambing cukup bagi sekeluarga diarahkan pada konteks pelaku kurban mengharap kepada Allah pahalanya secara umum juga didapatkan sekeluarga. Ibrahim al-Marwazi (Hasyiyyah al-‘Abbadi, IX/345) menjelaskan secara gamblang:

لَوْ نَوَى بِالشَّاةِ نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ لَمْ يَجُزْ إذْ لَا يَقَعُ إلَّا عَنْوَاحِدٍ، وَالْحَدِيثُ مَحْمُولٌ عَلَى الِاشْتِرَاكِ فِي الثَّوَابِ لَا الْأُضْحِيَّةَ.

“Andaikan orang berniat dengan satu kambing untuk kurban dirinya dan keluarganya, maka tidak boleh, karena tidak akan berhasil (menjadi tebusan) kecuali dari satu orang saja. Sementara hadits yang mengesankan kurban satu kambing cukup untuk sekeluarga diarahkan pada konteks (harapan) sekeluarga sama-sama mendapatkan pahalanya, bukan dalam makna berkurban sebenarnya.”

Abu al-Qasim al-Furani (388-461 H/998-1069 M), pemuka Syafi’iyyah asal kota Mawra saat mengutip Imam al-Buwaithi (w. 231/846 H) murid langsung Imam as-Syafi’i (Hasyiyyah al-‘Abbadi, IX/345) menegaskan:

لَا الْأُضْحِيَّةَ لِاسْتِحَالَةِ وُقُوعِهَا عَنْ كُلِّهِمْ عَنْ كُلِّ جُزْءٍ مِنْ شَاةٍ وَلَا أَحْسَبُ فِيهِ خِلَافًا.

“Tidak mencukupi untuk berkurban sebenarnya, karena mustahil terjadinya kurban (menjadi tebusan) bagi masing-masing anggota keluarga dengan masing-masing bagian dari satu ekor kambing. Saya kira ini tidak diperselisihkan.”

Pada waktu berikutnya Ibn Hajar al-Haitami (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra II/52) memfatwakan:

أَنَّ الْقَصْدَ مِنَ التَّضْحِيَةِ فِدَاءُ النَّفْسِ وَالشَّارِعُ في الشَّاةِ لَمْ يَجْعَلِ الْفِدَاءَ إلَّا كَامِلًا.

“Sungguh tujuan utama kurban adalah menebus diri dan syariat tidak menjadikan tebusan seseorang dalam satu ekor kambing kecuali satu ekor sempurna.”

Begitu pula Syaikh Sulaiman al-Jamal (Hasyiyyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, V/251) menyampaikan:

لَا أَنَّهُ يَحْصُلُ لَهُمُ الثَّوَابُ الْمُسْتَلْزِمُ لِكَوْنِهَا فِدَاءً عَنِ النَّفْسِ وَإِنَّمَا هُوَ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً.

“Tidak berarti bila sudah ada yang berkurban satu orang dalam sekeluarga, semua mendapatkan pahala sebagai tebusan diri. Pahala itu khusus bagi yang berkurban saja.”

Berbagai penjelasan ulama Syafi’iyyah sangat selaras dengan nash al-Quran ketika mengisahkan Nabi Ibrahim As menebus Nabi Ismail As dengan seekor kambing utuh, sebagaimana Allah firmankan:

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ. (الصافات: 107)

“Dan kami tebus Ismail dengan menyembelih seekor kambing yang besar.”

Dalam hadits shahih pun Nabi Saw benar-benar memperingatkan:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَه وَ قَالَ الْحَاكِمُ: صَحِيحُ الْإِسْنَادِ)

“Orang yang punya kelonggaran rejeki namun tidak berkurban, maka sungguh jangan dekati tempat shalat kita.” (HR. Ahmad dan Ibn Majjah dan al-Hakim yang berkata: “Sanadnya shahih.”)

Karenanya, yuk berkurban secara maksimal. Bagi yang mampu, satu kambing yang gemuk untuk masing-masing orang dalam sekeluarga, sehingga benar-benar menjadi tebusan diri yang sempurna.

Persiapkan Sarana Dalam Perjuangan


Adalah membangun pribadi atau masyarakat dalam dimensi keimanannya, pemahaman (fiqhiyyah) serta pola pikirnya. I’dad ini untuk meningkatkan kualitas individu atau komunitas dalam beragama, berakhlak dan tugasnya, dan juga kemampuan menghadapi tantangan dan syubuhat yang akan muncul melawan Islam dan kaum muslimin. Persiapan semacam ini akan membantu para peniti jalan agar mampu menghadapi resiko perjalanan, cobaan dan rintangan, meskipun jauh perjalanan tersebut.

Banyak orang yang menganggap enteng sisi persiapan yang teramat penting ini, sehingga dapat anda saksikan mereka yang berjatuhan di awal atau di pertengahan jalan perjuangan. Maka mereka pun terjerumus ke dalam lubang kecil yang menjebak, atau karena terkena fitnah dan ujian kecil saja. Mereka kibarkan bendera putih tanda menyerah, tunduk dan pasrah pada penjahat-penjahat yang zalim…lalu mereka berikan tanda loyal dan ketaatan mereka yang setinggi-tingginya.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman

وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَبَقُوا إِنَّهُمْ لَا يُعْجِزُونَ (59) وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ (60)

Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira bahwa mereka akan dapat lolos(dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah).Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalasi dengan cukup kepada kalian dan kalian tidak akan dianiaya.

Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya:

{وَلا تَحْسَبَنَّ}

Janganlah kamu mengira. (Al-Anfal: 59)

Artinya, janganlah kamu mengira, hai Muhammad, (dalam hal ini Imam Ibnu Kasir memakai qiraat yang membaca ayat ini dengan bacaan la tahsabanna dengan memakai ta harap dimaklumi. Pent)

{الَّذِينَ كَفَرُوا سَبَقُوا}

orang-orang kafir itu dapat lolos. (Al-Anfal: 59)

Yakni luput dari Kami, dan Kami tidak dapat menangkap mereka, bahkan mereka berada di bawah tekanan kekuasaan Kami dan berada di dalam genggaman kehendak Kami; mereka sama sekali tidak dapat mengalahkan Kami. Perihalnya semakna dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ أَنْ يَسْبِقُونَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ}

Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput (dari azab) Kami? Amatlah buruk apa yang mereka tetapkan itu. (Al-Ankabut: 4)

Maksudnya, teramat buruk apa yang mereka duga itu. Sama pula dengan apa yang terdapat di dalam firman-Nya:

{لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مُعْجِزِينَ فِي الأرْضِ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ وَلَبِئْسَ الْمَصِيرُ}

Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini sedangkan tempat kembali mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu. (An-Nur: 57)

Dan firman Allah Swt. yang mengatakan:

{لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلادِ مَتَاعٌ قَلِيلٌ ثُمَّ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمِهَادُ}

Janganlah sekali-kali kamu teperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam, dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya. (Ali Imran:196-197)

Kemudian Allah Swt. memerintahkan untuk mempersiapkan peralatan senjata untuk berperang dengan orang-orang musyrik, sesuai dengan kemampuan yang ada. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:

{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ}

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka apa saja yang kalian sanggupi.(Al-Anfal: 60)

Yakni dengan segenap kemampuan yang kalian miliki.

{مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ}

berupa kekuatan dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. (Al-Anfal: 60)

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْب، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي عَلِيٍّ ثُمَامة بْنِ شُفَيّ، أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يَقُولُ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ: {وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ} أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma'ruf telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Abu Ali Sumamah ibnu Syafi (saudara lelaki Uqbah ibnu Amir). Ia pernah mendengar Uqbah ibnu Amir mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda di atas mimbarnya: "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi.” Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu terletak pada pasukan pemanah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu terletak pada pasukan pemanah.

Imam Muslim meriwayatkannya dari Harun ibnu Ma'ruf, Imam Abu Daud dari Sa'id ibnu Mansur, sedangkan Ibnu Majah dari Yunus ibnu Abdul A'la. Ketiga-tiganya (yakni Harun, Sa'id, dan Yunus) dari Abdullah ibnu Wahb dengan sanad yang sama.

Hadis ini mempunyai jalur-jalur lain dari Uqbah ibnu Amir, yang antara lain ialah yang diriwayatkan oleh hakim Tirmidzi melalui hadis Saleh ibnu Kaisan, dari seorang lelaki yang menerimanya dari Saleh Ibnu Kaisan.

Imam Ahmad dan para pemilik kitab Sunnah telah meri­wayatkan dari Saleh ibnu Kaisan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"ارْمُوا وَارْكَبُوا، وَأَنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أن تركبوا"

Lemparlah panah kalian dan naikilah kendaraan kalian, tetapi melempar(membidikkan) panah kalian adalah lebih baik daripada kalian menaiki kendaraan.

وَقَالَ الْإِمَامُ مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ: لِرَجُلٍ أجْر، وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ، وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ؛ فَأَمَّا الَّذِي لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَأَطَالَ لَهَا فِي مَرْجٍ -أَوْ: رَوْضَةٍ -فَمَا أَصَابَتْ فِي طِيَلِهَا ذَلِكَ مِنَ الْمَرْجِ -أَوْ: الرَّوْضَةِ -كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٌ، وَلَوْ أَنَّهَا قَطَعَتْ طِيَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كَانَتْ آثَارُهَا وَأَرْوَاثُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ، وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ، وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسْقِيَ بِهِ، كَانَ ذَلِكَ حَسَنَاتٍ لَهُ؛ فَهِيَ لِذَلِكَ الرَّجُلِ أَجْرٌ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا تغنِّيًا وَتَعَفُّفًا، وَلَمْ يَنْسَ حَقَّ اللَّهِ فِي رِقَابِهَا وَلَا ظُهُورِهَا، فَهِيَ لَهُ سِتْرٌ، وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِيَاءً وَنِوَاءً فَهِيَ عَلَى ذَلِكَ وِزْرٌ". وَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحُمُرِ فَقَالَ: "مَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيَّ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا هَذِهِ الْآيَةَ الْجَامِعَةَ الْفَاذَّةَ: {فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Imam Malik telah meriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam. dari Abu Saleh As-Samman, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw pernah ­bersabda: Kuda itu mempunyai tiga fungsi; bagi seseorang berfungsi men­datangkan pahala, bagi yang lainnya berfungsi menjadi penutup bagi dirinya, dan bagi yang lainnya lagi berakibat mendatang­kan dosa baginya. Adapun kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya ialah bila pemiliknya menambatkannya untuk persiapan berjuang di jalan Allah. Jika kuda itu berada lama di kandangnya atau di tempat penggembalaannya, maka segala sesuatu yang dimakannya dalam kandang dan tempat peng­gembalaannya itu selama ia berada di sana merupakan pahala-pahala kebaikan bagi pemiliknya. Dan seandainya kuda itu terlepas dari kandangnya, lalu berlari-lari berputar-putar sekali putar atau dua kali putar, maka semua jejak kakinya dan kotoran yang dikeluarkannya merupakan pahala-pahala kebaikan bagi pemilik­nya. Dan seandainya kuda itu melewati sebuah sungai, lalu minum airnya, sedangkan pemiliknya tidak mau memberinya minum, maka hal itu merupakan pahala-pahala kebaikan bagi pemiliknya. Semuanya itu mendatangkan pahala bagi pemiliknya. Dan seorang lelaki yang menambatkannya untuk keperluan mencari kecukupan (nafkah) dan memelihara harga diri (agar tidak meminta-minta), tanpa melupakan hak Allah yang ada pada leher dan punggungnya, maka hal itu merupakan penutup bagi (keperluannya). Dan seorang lelaki yang menambatkannya untuk kebanggaan, pamer, dan kesombongan, maka kuda itu mendatangkan dosa bagi pemiliknya.Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai keledai, maka beliau Saw. bersabda: Tidak ada sesuatu pun yang diturunkan kepadaku mengenainya kecuali ayat yang bermakna menyeluruh lagi menyendiri ini, yaitu firman-Nya, "Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Az-Zalzalah: 7-8)

Hadis riwayat Imam Bukhari, dan teks hadis ini berdasarkan yang ada padanya; begitu pula Imam Muslim, ia telah meriwayatkannya; kedua-duanya melalui hadis Malik.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ، عَنِ الرُّكَيْن بْنِ الرَّبِيعِ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ حَسَّانَ؛ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ: فَفَرَسٌ لِلرَّحْمَنِ، وَفَرَسٌ لِلشَّيْطَانِ، وَفَرَسٌ لِلْإِنْسَانِ، فَأَمَّا فَرَسُ الرَّحْمَنِ فَالَّذِي يُرْبَطُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَعَلَفُهُ وَرَوْثُهُ وَبَوْلُهُ، وَذَكَرَ مَا شَاءَ اللَّهُ. وَأَمَّا فَرَسُ الشَّيْطَانِ فَالَّذِي يُقَامَرُ أَوْ يُرَاهَنُ عَلَيْهِ، وَأَمَّا فَرَسُ الْإِنْسَانِ فَالْفَرَسُ يَرْتَبِطُهَا الْإِنْسَانُ يَلْتَمِسُ بَطْنَهَا، فَهِيَ سَتْرٌ مِنْ فَقْرٍ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ar-Rakin ibnur Rabi', dari Al-Qasim ibnu Hissan, dari Abdullah ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Kuda ituada tiga macam, yaitu kuda bagi Tuhan Yang Maha Pemurah, kuda bagi setan, dan kuda bagi manusia. Adapun kuda yang bagi Tuhan Yang Maha Pemurah ialah kuda yang ditambat­kan untuk persiapan berjihad di jalan Allah, makanannya, kotoran­nya, dan air seninya-—dan disebutkan pula hal lainnya menurut apa yang dikehendaki Allah—. Adapun kuda yang bagi setan adalah kuda yang dipakai oleh pemiliknya untuk berjudi dan taruhan Dan kuda yang bagi manusia ialah kuda yang oleh pemiliknya untuk mencari nafkah bagi pemiliknya maka kuda itu merupakan penutup bagi pemiliknya dari kefakiran.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa memanah lebih baik daripada berkuda. Sedangkan menurut Imam Malik, berkuda lebih baik daripada memanah. Tetapi pendapat jumhur ulama (pendapat pertama) lebih kuat karena ada hadis yang mendukungnya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajaj dan Hisyam. Mereka berdua mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Lais, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib, dari Ibnu Syamamah. bahwa Mu'awiyah ibnu Khadij bersua dengan Abu Zar yang sedang berdiri di dekat seekor kuda miliknya. Lalu Mu’awiyah bertanya kepadanya “Apakah yang diderita oleh kudamu ini?" Abu Zar menjawab.”Sesungguhnya aku menduga bahwa kuda ini telah diperkenankan doanya." Mu'awiyah bertanya, "Apakah binatang itu dapat berdoa?" Abu Zar menjawab.”Demi Tuhan yang jiwaku ber­ada di dalam genggaman kekuasaan-Nya. tidak ada seekor kuda pun melainkan berdoa di setiap waktu sahur," yang bunyinya seperti berikut:

اللَّهُمَّ، أَنْتَ خَوَّلْتَنِي عَبْدًا مِنْ عِبَادِكَ، وَجَعَلْتَ رِزْقِي بِيَدِهِ، فَاجْعَلْنِي أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ

Ya Allah, Engkau telah menyerahkan diriku untuk melayani seseorang di antara hamba-hamba-Mu, dan Engkau menjadikan rezekiku ada di tangannya, maka jadikanlah aku sesuatu yang lebih disukai olehnya daripada keluarganya, harta bendanya, dan anaknya.

Imam Ahmad  mengatakan:

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ؛ حَدَّثَنِي يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ سُوَيْد بْنِ قَيْسٍ؛ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيْجٍ؛ عَنْ أَبِي ذَرٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم: "إنهلَيْسَ مِنْ فَرَسٍ عَرَبِيٍّ إِلَّا يُؤْذَنُ لَهُ مَعَ كُلِّ فَجْرٍ، يَدْعُو بِدَعْوَتَيْنِ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ، إِنَّكَ خَوَّلْتَنِي مَنْ خَوَّلْتَنِي مِنْ بَنِي آدَمَ، فَاجْعَلْنِي مِنْ أَحَبِّ أَهْلِهِ وَمَالِهِ إِلَيْهِ" أَوْ "أَحَبَّ أَهْلِهِ وَمَالِهِ إِلَيْهِ".

telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Said dari Abdul Hamid ibnu Abu Ja'far, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib, dari Suwaid ibnu Qais, dari Mu'awiyah ibnu khadij dari Abu Zar r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:Sesungguhnya tidak ada seekor kuda Arab pun melainkan diizinkan baginya di setiap fajar untuk mengucapkan doa-doa, yaitu: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau serahkan diriku untuk melayani seseorang dari kalangan Bani Adam yang Engkau kehendaki untuk aku layani, maka jadikanlah diriku sesuatu yang lebih disukainya daripada keluarganya dan harta bendanya —atau sebagai milik dan harta benda yang paling disukainya—.

Imam Nasai meriwayatkannya melalui Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Yahya Al-Qattar dengan lafaz yang sama.

قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ التّسْتُرِيّ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ، حَدَّثَنَا الْمُطْعِمُ بْنُ الْمِقْدَامِ الصَّنْعَانِيُّ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ أَنَّهُ قَالَ لِابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ -يَعْنِي: سَهْلًا -: حدَّثنا حَدِيثًا سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَأَهْلُهَا مُعَانُونَ عَلَيْهَا، وَمَنْ رَبَطَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتِ النَّفَقَةُ عَلَيْهِ، كَالْمَادِّ يَدَهُ بِالصَّدَقَةِ لَا يَقْبِضُهَا"

Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibni Ishaq At-Tusturi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Hamzah, telah menceritakan kepada kami Al-Muf im ibnul Miqdam As-San'ani, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan, bahwa ia pernah mengata­kan kepada Ibnul Hanzaliyah (yakni Sahlan) bahwa dia telah mencerita­kan kepada kami suatu hadis yang ia dengar dari Rasulullah Saw.. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Kuda itu diikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat, pemiliknya sangat memperhatikannya. Barang siapa yang menambatkan seekor kuda untuk berjihad di jalan Allah, maka  nafkah yang diberikan kepada kudanya itu sama halnya dengan seseorang yang mengulurkan tangannya memberi sedekah tanpa henti-hentinya.

Hadis-hadis yang menceritakan keutamaan menambatkan kuda untuk berjihad di jalan Allah cukup banyak.

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui Urwah ibnu Abul Ja'd Al-Bariqi, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ: الْأَجْرُ وَالْمَغْنَمُ"

Kuda itu terikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat, yaitu pahala dan ganimah.

Firman Allah Swt.:

تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

(yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan musuhkalian. (Al-Anfal: 60) .

Yakni untuk membuat gentar orang-orang kafir yang menjadi musuh Allah dan musuh kalian.

{وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ}

dan orang-orang selain mereka. (Al-Anfal: 60)

Menurut Mujahid makna yang dimaksud ialah orang-orang Bani Quraizah, sedangkan menurut As-Saddi ialah orang-orang Persia. Sufyan As-Sauri mengatakan, Ibnu Yaman mengatakan bahwa mereka adalah setan-setan yang berada di dalam rumah-rumah; dan telah disebutkan oleh sebuah hadis hal yang semakna dengan pendapat ini.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو عُتْبَةَ أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ الحِمْصِي، حَدَّثَنَا أَبُو حَيْوَةَ -يَعْنِي: شُرَيْحَ بْنَ يَزِيدَ الْمُقْرِئَ -حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سِنَانٍ، عَنِ ابْنِ عَرِيبٍ -يَعْنِي: يَزِيدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَرِيبٍ -عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي قَوْلِهِ: {وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ} قَالَ: "هُمُ الْجِنُّ"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Atabah (yakni Ahmad ibnul Faraj Al-Himsi), telah menceritakan kepada kami Abu Haiwah (yakni Syuraih ibnu Yazin Al-Muqri), telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sinan, dari Ibnu Garib (yakni Yazid ibnu Abdullah ibnu Garib), dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya:dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya. (Al-An'am: 60) Bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah makhluk jin.

Imam Tabrani meriwayatkannya dari Ibrahim ibnu Dahim, dari ayahnya (yaitu Muhammad ibnu Syu'aib), dari Sinan ibnu Sa'id ibnu Sinan, dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Garib dengan lafaz yang sama.

Ditambahkan pula bahwa Rasulullah Saw. bersabda,

"لا يُخْبَلُ بَيْتٌ فِيهِ عَتِيقٌ مِنَ الْخَيْلِ"

"Tidak akan diganggu setan suatu rumah yang di dalamnya terdapat seekor kuda yang dipelihara."

Hadis ini munkar, sanad dan matannya tidak sahih.

Muqatil ibnu Hayyyan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang munafik. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran dan diperkuat dengan adanya firman Allah Swt. yang mengatakan:

{وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الأعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ}

Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekeliling kalian itu ada orang-orang munafik, dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad)tidak mengetahui mereka, Kami yang mengetahui mereka. (At-Taubah: 101)

Adapun firman Allah Swt.:

{وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاتُظْلَمُونَ}

Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepada kalian, dan kalian tidak akan dianiaya. (Al-Anfal: 60)

Artinya, berapa pun pembelanjaan yang kalian keluarkan dalam jihad, maka pahalanya akan dibalas secara penuh dan sempurna kepada kalian.

Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud disebutkan bahwa dirham (mata uang) yang dibelanjakan di jalan Allah dilipatgandakan pahalanya sampai tujuh ratus kali lipat . Hal ini diterangkan di dalam tafsir firman Allah Swt.:

{مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ}

'Perumpamaan (pembelanjaan yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.(Al-Baqarah: 261)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada Kami Ahmad ibnul Qasim ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman Ad-Dusytuki, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari ayahnya, telah menceritakan kepada kami Al-Asy'as ibnu Ishaq, dari Ja'far, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. memerintahkan agar sedekah jangan dikeluarkan kecuali hanya kepada pemeluk Islam, hingga turunlah firman-Nya: Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibatasi dengan cukup kepada kalian. (Al-Anfal: 60) Setelah itu beliau Saw. memerintahkan mengeluarkan sedekah kepada setiap orang yang meminta dari kalangan semua pemeluk agama.

Hal ini pun dinilai garib.

Urgensi I’dad ini selain sebagai prasyarat yang tidak mungkin ditinggalkan dalam berjihad juga berfungsi sebagai sarana menggetarkan musuh. I’dad juga mencegah kebrutalan musuh untuk menyakiti kaum muslimin. Ketika musuh mengetahui bahwa kaum muslimin memiliki kekuatan untuk membela diri, membela kerhormatanya dan membela hak-haknya maka mereka tidak akan berani menyerang kaum muslimin. Mereka akan berpikir seribu kali, akan mempertimbangkan segala resikonya sebelum memulai langkah permusuhan.

Sebaliknya, jika mereka yakin muslimin tidak memiliki kekuatan yang signifikan untuk membela diri mereka, kehormatandan kesuciannya, niscaya akan banyak yang berani mengganggu kaum muslimin, melecehkan harga diri dan kehormatanya kapan saja mereka mau. Mereka akan melakukan itu semua tanpa berpikir panjang akan munculnya resiko, dan itu betapa banyak fenomena ini terjadi sekarang.

Setiap warga dan negara pasti memiliki persiapan kekuatan yang memadai seperti perbatasan negara yang menjadi perlindungan bagi suatu negara dari serangan musuh, kecuali kaum muslimin. Mereka tidak diperbolehkan memiliki negara, dan tidak diperbolehkan memiliki perbatasan keamanan, bahkan tidak boleh memiliki kekuatan untuk membela diri, hak serta kehormatanya.
Saat ini setiap warga pasti punya rumah yang terjaga, terlindungi dan pintunya dapat dikunci rapat-rapat, kecuali kaum muslimin yang rumah mereka harus terbuka tanpa ada penjagaan, sehingga bila ada orang yang ingin memasukinya dan mengambil sesuatu ia akan mudah melakukannya, dan mudah juga bila ingin mengotorinya.

Semua yang diperbolehkan bagi mereka, adalah larangan bagi kaum muslimin. Segala yang benar menurut mereka adalah salah bagi kaum muslimin. dan seperti inilah aturan perlombaan senjata di zaman ini. Dan inilah yang mereka inginkan dari kaum muslimin.

Akan tetapi mereka tidak dapat melaksankan keinginan tersebut selama firman Allah swt diatas (al anfal ayat 59-60) menghiasi akal dan hati kaum muslimin sepanjang waktu, mendorong mereka untuk selalu bangkit dan berdiri, menyapu debu-debu kehinaan dan kerendahan serta selalu melakukan I’dad (kesiapsiagaan)

Umat Islam bisa tertidur, namun bukan mati. Umat Islam mungkin, tersandung namun akan segera bangkit untuk melanjutkan perjalanan dan memainkan perannya sebagai pionir dalam memimpin serta mengatur bangsa-bangsa di dunia. Inilah takdir Allah swt yang telah digariskan

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ.

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (ali Imran:110)

Umat Islam mungkin akan tergelincir pada fase-fase tertentu akan tetapi tidak akan berhenti. Inilah berita gembira tentang kemenangan dan kebaikan ummat Islam yang tampak di mana-mana. Fenomena yang benar-benar nyata, yang menumbuhkan harapan akan segera terbitnya fajar baru bagi ummat ini, dan juga bagi seluruh umat di dunia, Insya Allah.
Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا (مسلم)

“Sesungguhnya Allah mengerutkan bumi kepadaku, maka aku pun dapat melihat arah timur dan baratnya, dan kerajaan umatku akan memenuhi sejauh apa yang Allah kerutkan kepadaku itu” (HR.Muslim)
Beliau saw juga berkata

لَيَبْلُغَنَّ هَذَا الْأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلَا يَتْرُكُ اللَّهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلَا وَبَرٍ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللَّهُ بِهِ الْإِسْلَامَ وَذُلًّا يُذِلُّ اللَّهُ بِهِ الْكُفْرَ

“Sungguh perkara ini (Islam) akan mencapai wilayah yang dicapai oleh malam dan siang, hingga Allah tidak meninggalkan rumah baik orang kota maupun badui melainkan Dia memasukkan agama ini kedalamnya, dengan kemulian Dzat yang Maha Mulia dan maupun kehinaan, mulia karena Allah muliakan dengan Islam dan hina karena Allah menghinakan dengan kekafiran… (HR Ahmad)

Ini adalah perkara yang pasti akan terjadi dan akan kalian buktikan, meskipun harus menanti dalam waktu yang cukup lama.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...