Senin, 01 November 2021

Berjilbab Tidaklah Harus Bercadar


Ummu ‘Athiyah berkata:

أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri.

Jabir bin Abdillah berkata,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ

Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal.(HSR Muslim, dan lainnya)

Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59)

Ibnu Abbas berkata,

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”)

Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,“Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan,“Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.”(Fathu Al-Bari XI/8)

Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini.

Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 61-64).

Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,

قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ

“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’”

Pendapat Empat Madzhab Tentang Cadar
Madzhab Hanafi

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

* Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (MatanNuurul Iidhah)

* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

* Al Allamah Al Hashkafi berkata:

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?

Madzhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

* Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihatamraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

* Ibnul Arabi berkata:

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)

* Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

* Al Hathab berkata:

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح

“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)

* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب

“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitabSyarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)

Madzhab Syafi’i

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamadmadzhab Syafi’i.

* Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yangmu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)

* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

* Taqiyuddin Al Hushni, penulisKifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

Madzhab Hambali

* Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

* Ibnu Muflih berkata:

« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها

“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)

* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »

“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)

Peristiwa Rosululloh SAW Pernah Diracun Oleh Kaum Yahudi


Di kalangan para ulama Islam, telah terjadi pro dan kontra seputar penyebab wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian pihak beranggapan bahwa Nabi wafat karena sakit panas-demam biasa, sedangkan pihak yang lain berkeyakinan bahwa Nabi wafat karena adanya pengaruh racun yang merasuk ke dalam tubuh beliau. Racun tersebut bersumber dari daging kambing beracun yang pernah beliau cicipi saat terjadinya perang Khaibar pada tahun 7 H. Daging kambing itu diberikan oleh seorang wanita Yahudi bernama Zainab binti Harits, istri Salam bin Misykam, salah seorang pembesar Yahudi.

Menurut para ulama pakar sirah Nabi, diketahui bahwa beliau memang pernah menyantap daging kambing beracun pemberian seorang wanita Yahudi Khaibar. Kemudian paha kambing tersebut berbicara, memberitahu Nabi bahwa ia telah ditaburi racun. Beliau tidak melanjutkan santapannya. Tatkala beliau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, beliau bersabda,
“Wahai Aisyah, aku masih merasakan sakit akibat makanan yang aku santap di Khaibar. Dan, inilah saatnya aku merasakan urat nadiku terputus karena racun tersebut.”
Untuk itu, tidak ada lagi ruang untuk keraguan atas pengaruh racun tersebut di jasad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, setelah hal itu nyata-nyata termaktub di dalam kitab shahih dan kitab-kitab yang lain.

Sedangkan, kalangan non muslim menjadikan isu wafatnya Nabi karena pengaruh racun tersebut sebagai sarana untuk ‘menggugat’ nubuwwat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

“Kenapa masalah racun ini sangat penting! Karena yang membunuh adalah wanita Yahudi yang ingin membuktikan kalau Nabi Muhammad itu adalah seorang nabi atau bukan. Orang Yahudi orangnya pintar, tidak seperti orang Arab atau orang Islam ‘kurang pintar’ lainnya. Mereka selalu menguji apa yang mereka dapat, tidak menelan mentah-mentah seperti umat Islam sekarang ini. Kalau dia benar-benar utusan Allah, kenapa Allah tidak memberitahukan sebelumnya? Makanya, kalau dia benar-benar utusan Allah, racun itu tentu tidak dimakan. Nah, bukan Islam namanya kalau tonggak keimanannya berdasarkan atas Injil dan Kristen. Jadi, tolok ukurnya pasti Kristen, padahal Injil dianggap dipalsukan. Pasti tanya bagaimana Yesus matinya. Sudah baca Quran atau Injil belum? Kata Quran, Yesus diselamatkan, tidak seperti Muhammad! Kata Injil, Yesus sendiri sudah tahu kalau waktunya sudah tiba, dan itu sudah dinubuwwatkan oleh kitab-kitab lama, dan dia akan dibangkitkan pada hari ketiga. Dia pun bilang ke salah satu rasulnya, kalau dia akan menyangkal tiga kali sebelum ayam berkokok. Dan semua benar. Mengerti tidak? Jelas-jelas Yesus lebih suci, dan Quran sendiri mengakuinya. Sekarang lihat! Tolong sebutkan satu ayat saja di dalam Al-Quran yang menyebutkan kalau Muhammad masuk surga!”

Demikianlah, di kalangan umat Islam sendiri masih terdapat perbedaan pendapat seputar wafatnya Nabi karena pengaruh racun, sedangkan kalangan non muslim terus melancarkan berbagai propaganda untuk meruntuhkan bangunan kenabian di dalam Islam. Untuk itu, hadits-hadits tentang “racun Nabi” kiranya sangat urgen untuk dikaji lebih mendalam, agar bisa memberikan pemahaman yang komprehensif seputar wafatnya Nabi.

Mengenai perang di Khaibar

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ عَبَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَاتِمٌ وَهُوَ ابْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خَيْبَرَ فَتَسَيَّرْنَا لَيْلًا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ لِعَامِرِ بْنِ الْأَكْوَعِ أَلَا تُسْمِعُنَا مِنْ هُنَيْهَاتِكَ وَكَانَ عَامِرٌ رَجُلًا شَاعِرًا فَنَزَلَ يَحْدُو بِالْقَوْمِ يَقُولُ اللَّهُمَّ لَوْلَا أَنْتَ مَا اهْتَدَيْنَا وَلَا تَصَدَّقْنَا وَلَا صَلَّيْنَا فَاغْفِرْ فِدَاءً لَكَ مَا اقْتَفَيْنَا وَثَبِّتْ الْأَقْدَامَ إِنْ لَاقَيْنَا وَأَلْقِيَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا إِنَّا إِذَا صِيحَ بِنَا أَتَيْنَا وَبِالصِّيَاحِ عَوَّلُوا عَلَيْنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ هَذَا السَّائِقُ قَالُوا عَامِرٌ قَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ وَجَبَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْلَا أَمْتَعْتَنَا بِهِ قَالَ فَأَتَيْنَا خَيْبَرَ فَحَاصَرْنَاهُمْ حَتَّى أَصَابَتْنَا مَخْمَصَةٌ شَدِيدَةٌ ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ فَتَحَهَا عَلَيْكُمْ قَالَ فَلَمَّا أَمْسَى النَّاسُ مَسَاءَ الْيَوْمِ الَّذِي فُتِحَتْ عَلَيْهِمْ أَوْقَدُوا نِيرَانًا كَثِيرَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا هَذِهِ النِّيرَانُ عَلَى أَيِّ شَيْءٍ تُوقِدُونَ فَقَالُوا عَلَى لَحْمٍ قَالَ أَيُّ لَحْمٍ قَالُوا لَحْمُ حُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْرِيقُوهَا وَاكْسِرُوهَا فَقَالَ رَجُلٌ أَوْ يُهْرِيقُوهَا وَيَغْسِلُوهَا فَقَالَ أَوْ ذَاكَ قَالَ فَلَمَّا تَصَافَّ الْقَوْمُ كَانَ سَيْفُ عَامِرٍ فِيهِ قِصَرٌ فَتَنَاوَلَ بِهِ سَاقَ يَهُودِيٍّ لِيَضْرِبَهُ وَيَرْجِعُ ذُبَابُ سَيْفِهِ فَأَصَابَ رُكْبَةَ عَامِرٍ فَمَاتَ مِنْهُ قَالَ فَلَمَّا قَفَلُوا قَالَ سَلَمَةُ وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِي قَالَ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاكِتًا قَالَ مَا لَكَ قُلْتُ لَهُ فَدَاكَ أَبِي وَأُمِّي زَعَمُوا أَنَّ عَامِرًا حَبِطَ عَمَلُهُ قَالَ مَنْ قَالَهُ قُلْتُ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَأُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ كَذَبَ مَنْ قَالَهُ إِنَّ لَهُ لَأَجْرَيْنِ وَجَمَعَ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ إِنَّهُ لَجَاهِدٌ مُجَاهِدٌ قَلَّ عَرَبِيٌّ مَشَى بِهَا مِثْلَهُ وَخَالَفَ قُتَيْبَةُ مُحَمَّدًا فِي الْحَدِيثِ فِي حَرْفَيْنِ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ عَبَّادٍ وَأَلْقِ سَكِينَةً عَلَيْنَا

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin 'Abbad] sedangkan lafadznya dari Ibnu 'Abbad, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hatim] -yaitu Ibnu Isma'il- dari [Yazid bin Abu 'Ubaid] bekas budak Salamh bin Al Akwa', dari [Salamah bin Al Akwa'] dia berkata, "Kami pergi berperang ke khaibar bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kami mengadakan perjalanan di malam hari. Seorang anggota pasukan lalu berkata kepada 'Amir bin Al Akwa', "Bacakanlah kepada kami sajak-sajakmu!" -'Amir memang seorang penyair- kemudian dia turun sambil menghalau unta dan berkata, "Ya Allah, kalau bukan karena (Hidayah-Mu) maka tidaklah kami akan mendapat petunjuk, kami tidak akan bersedekah, dan kami tidak akan mendirikan shalat. Oleh karena itu, ampunilah kami sebagai, selaku tebusan Engkau atas kesalahan kami. Dan teguhkanlah pendirian kami jika bertemu denga musuh. Tanamkanlah ketenangan di hati kami, apabila di teriaki kami kan datang. Dan dengan teriakan, mereka kan menangis kepada kami." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: Siapakah orang yg menghalau unta sambil bersyair itu?
mereka menjawab, Amir. Beliau bersabda:
Semoga Allah memberinya rahmat. Lalu seorang anggota pasukan bertanya, Betulkah begitu ya Rasulullah?
alangkah baiknya sekiranya anda menyuruhnya supaya menghibur kami terus. Kiranya saat itu kami telah sampa di Khaibar, kemudian kami mengepung penduduknya, sehingga perut kami terasa sangat lapar, lalu Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya Allah menaklukkan negeri itu kepada kalian. Salamah berkata, Setelah hari mulai petang di hari penaklukan Khaibar, mereka mulai menyalakan api, maka Rasulullah bertanya: Nyala api apakah itu?
Dan untuk apakah mereka menyalakan api tersebut?
mereka menjawab, Untuk membakar daging. Beliau bertanya: Daging apa?
mereka menjawab, Daging keledai jinak. Maka Rasulullah bersabda:
Tumpahkan & pecahkanlah (periuknya). Lantas ada seorang laki-laki berkata, Tumpahkan lalu di cuci. Beliau menjawab: Atau seperti itu. Tatkala dua pasukan saling berhadapan, ternyata 'Amir hanya mempunyai pedang pendek. Dengan pedang itu maka ia menikamkannya di betis orang Yahudi, tetapi malang baginya, ujung pedang itu terus meluncur hingga berbalik mengenai lutut 'Amir, & 'Amir pun gugur karenanya. Salamah berkata, Tatkala mereka telah kembali pulang, Rasulullah memegang tanganku, ketika beliau melihat aku diam. Beliau bertanya: Ada apa denganmu?
Aku menjawab, Ayah & ibuku menjadi tebusan anda, mereka mengatakan, 'Pahala 'Amir telah terhapus'. Beliau bertanya: Siapa yg mengatakannya?
Aku menjawab, Fulan, fulan & Usaid bin Hudlair Al Anshari. Beliau bersabda:
Orang yg telah mengatakannya telah berdusta, sesungguhnya dia memperoleh pahala ganda -sambil beliau memberi isyarat dgn jemarinya- dialah pejuang sesungguhnya, & sedikit sekali orang Arab yg pergi berperang seperti dia. [HR. Muslim No.3363].

Diriwayatkan oleh An-Nasa`i, Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih, bahwa Syaddad bin Al-Hadi radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَعْرَابِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ ثُمَّ قَالَ: أُهَاجِرُ مَعَكَ. فَأَوْصَى بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَعْضَ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا كَانَتْ غَزْوَةٌ غَنِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم سَبْيًا فَقَسَمَ وَقَسَمَ لَهُ فَأَعْطَى أَصْحَابَهُ مَا قَسَمَ لَهُ وَكَانَ يَرْعَى ظَهْرَهُمْ فَلَمَّا جَاءَ دَفَعُوهُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: قِسْمٌ قَسَمَهُ لَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم. فَأَخَذَهُ فَجَاءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالَ: قَسَمْتُهُ لَكَ. قَالَ: مَا عَلَى هَذَا اتَّبَعْتُكَ، وَلَكِنِّي اتَّبَعْتُكَ عَلَى أَنْ أُرْمَى إِلَى هَاهُنَا -وَأَشَارَ إِلَى حَلْقِهِ بِسَهْمٍ- فَأَمُوتَ فَأَدْخُلَ الْجَنَّةَ. فَقَالَ: إِنْ تَصْدُقِ اللهَ يَصْدُقْكَ. ثُمَّ نَهَضُوا فِي قِتَالِ الْعَدُوِّ فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُحْمَلُ قَدْ أَصَابَهُ سَهْمٌ حَيْثُ أَشَارَ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَهُوَ هُوَ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: صَدَقَ اللهَ فَصَدَقَهُ. ثُمَّ كَفَّنَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي جُبَّةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَدَّمَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ فَكَانَ فِيمَا ظَهَرَ مِنْ صَلَاتِهِ: اللَّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ خَرَجَ مُهَاجِرًا فِي سَبِيلِكَ فَقُتِلَ شَهِيدًا، أَنَا شَهِيدٌ عَلَى ذَلِكَ

“Datang seorang Arab dusun kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beriman dan mengikuti beliau. Dia berkata: “Saya akan hijrah bersamamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallampun mewasiatkan dia kepada sebagian sahabat. Lalu ketika terjadi perang Khaibar dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperoleh ghanimah, beliau pun membagi-bagikannya, termasuk kepada si Arab dusun tersebut. Ketika menerimanya, dia bertanya: “Apa ini?” Sahabat yang menyerahkan berkata: “Ini bagianmu yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untukmu.” Diapun mengambilnya lalu datang membawanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian katanya: “Apa ini, wahai Rasulullah?”
Beliau berkata: “Bagian yang aku berikan untukmu.”
Dia berkata: “Bukan untuk ini saya mengikuti engkau. Tapi saya mengikuti engkau agar aku dipanah di sini -dia menunjuk ke arah tenggorokannya-, lalu aku mati dan masuk surga.”
Kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kalau engkau jujur, Allah pasti membenarkanmu.”
Kemudian diapun bangkit menyerbu musuh. Tak lama, dia dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terbunuh tepat di tempat yang ditunjuknya. Beliau bertanya: “Diakah ini?”
Kata mereka: “Ya.”
Beliau berkata: “Dia jujur kepada Allah, maka Allah benarkan dia.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengafaninya dengan jubahnya lalu meletakkannya di depan, kemudian menyalatkannya. Di antara doa beliau untuknya ialah: “Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, dia keluar sebagai muhajir di jalan Engkau lalu terbunuh sebagai syahid, dan aku jadi saksi atasnya.”

Setelah itu, orang Yahudi pindah ke benteng Az-Zubair, di atas bukit Qullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengepungnya selama tiga malam. Lalu datanglah seorang lelaki Yahudi bernama ‘Azaal dan berkata: “Wahai Abul Qasim (kunyah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), sebetulnya, walaupun engkau kepung selama sebulan, mereka tidak peduli. Mereka punya mata air untuk minum di bawah tanah. Mereka bisa keluar di malam hari lalu minum dari telaga itu lalu pulang ke benteng mereka dan bertahan dari engkau. Kalau engkau putus jalur air minum mereka, tentu mereka akan menyerah.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai memutus jalur minum mereka. Setelah persediaan air mereka putus, mereka keluar dan menyerang hebat. Terbunuhlah beberapa orang dari muslimin, sedangkan di pihak Yahudi ada puluhan orang tewas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhasil menaklukkannya.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا فُتِحَتْ خَيْبَرُ أُهْدِيَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةٌ فِيهَا سُمٌّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْمَعُوا إِلَيَّ مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنْ يَهُودَ فَجُمِعُوا لَهُ فَقَالَ إِنِّي سَائِلُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَهَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْهُ فَقَالُوا نَعَمْ قَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَبُوكُمْ قَالُوا فُلَانٌ فَقَالَ كَذَبْتُمْ بَلْ أَبُوكُمْ فُلَانٌ قَالُوا صَدَقْتَ قَالَ فَهَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَيْءٍ إِنْ سَأَلْتُ عَنْهُ فَقَالُوا نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ وَإِنْ كَذَبْنَا عَرَفْتَ كَذِبَنَا كَمَا عَرَفْتَهُ فِي أَبِينَا فَقَالَ لَهُمْ مَنْ أَهْلُ النَّارِ قَالُوا نَكُونُ فِيهَا يَسِيرًا ثُمَّ تَخْلُفُونَا فِيهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْسَئُوا فِيهَا وَاللهِ لَا نَخْلُفُكُمْ فِيهَا أَبَدًا ثُمَّ قَالَ هَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَيْءٍ إِنْ سَأَلْتُكُمْ عَنْهُ فَقَالُوا نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ قَالَ هَلْ جَعَلْتُمْ فِي هَذِهِ الشَّاةِ سُمًّا قَالُوا نَعَمْ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى ذَلِكَ قَالُوا أَرَدْنَا إِنْ كُنْتَ كَاذِبًا نَسْتَرِيحُ وَإِنْ كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ. (رواه البخارى)

Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah bercerita kepada kami Al Laits berkata telah bercerita kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqbariy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Ketika Khaibar ditaklukan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi hadiah seekor kambing yang didalamnya ditaruh racun.
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Kumpulkan di hadapanku orang-orang yang ada disini dari kalangan Yahudi. Maka mereka berkumpul di hadapan Beliau lalu Beliau berkata: Aku bertanya satu hal kepada kalian, apakah kalian akan membenarkan aku tentang suatu masalah?. Mereka menjawab; Ya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada mereka: Siapa orang tua kalian. Mereka menjawab; Si fulan. Beliau berkata: Kalian berdusta. Yang sebenarnya orang tua kalian adalah si anu. Mereka berkata; Anda benar.
Lalu Beliau bertanya lagi: Apakah kalian akan membenarkan aku tentang suatu masalah yang akan aku tanyakan?. Mereka menjawab; Ya, wahai Abu Al Qasim. Seandainya kami berdusta, Anda pasti mengetahui kedustaan kami sebagaimana Anda mengetahui orangtua kami. Beliau bertanya: Siapakah yang menjadi penduduk neraka?. Mereka menjawab; Kami akan berada di dalamnya sebentar lalu kalian (kaum Muslimin) akan mengiringi masuk ke dalamnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Tinggallah kalian dengan hina di dalamnya. Demi Allah, sungguh kami tidak akan mengikuti kalian ke dalamnya selama-lamanya.
Kemudian Beliau bertanya lagi: Apakah kalian akan membenarkan aku tentang suatu masalah yang akan aku tanyakan?. Mereka menjawab; Ya, wahai Abu Al Qasim. Beliau bertanya: Apakah kalian telah memasukkan racun ke dalam kambing ini?. Mereka menjawab; Ya. Beliau bertanya lagi: Apa yang mendorong lkalian berbuat begitu?. Mereka menjawab; Kami hanya ingin menguji Seandainya anda berdusta (mengaku sebagai Nabi) kami dapat beristirahat dari anda. Dan seandainya anda benar seorang Nabi maka racun itu tidak akan dapat mendatangkan bahaya buat anda. (HR. Bukhari).

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَمَّا فَتَحْنَا خَيْبَرَ أُهْدِيَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةٌ فِيهَا سُمٌّ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْمَعُوا لِي مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنْ الْيَهُودِ فَجُمِعُوا لَهُ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي سَائِلُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَهَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْهُ قَالُوا نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَبُوكُمْ قَالُوا أَبُونَا فُلَانٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَبْتُمْ بَلْ أَبُوكُمْ فُلَانٌ قَالُوا صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ فَقَالَ لَهُمْ هَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَيْءٍ إِنْ سَأَلْتُكُمْ عَنْهُ فَقَالُوا نَعَمْ وَإِنْ كَذَبْنَاكَ عَرَفْتَ كَذِبَنَا كَمَا عَرَفْتَ فِي آبَائِنَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ أَهْلُ النَّارِ فَقَالُوا نَكُونُ فِيهَا يَسِيرًا ثُمَّ تَخْلُفُونَا فِيهَا قَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْسَئُوا فِيهَا وَاللهِ لَا نَخْلُفُكُمْ فِيهَا أَبَدًا ثُمَّ قَالَ لَهُمْ هَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَيْءٍ إِنْ سَأَلْتُكُمْ عَنْهُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ هَلْ جَعَلْتُمْ فِي هَذِهِ الشَّاةِ سُمًّا قَالُوا نَعَمْ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى ذَلِكَ قَالُوا أَرَدْنَا إِنْ كُنْتَ كَاذِبًا أَنْ نَسْتَرِيحَ مِنْكَ وَإِنْ كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ

Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Shalih telah menceritakan kepadaku Al Laits telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah Radliyallahu'anhu ia berkata; "Ketika kami menaklukan Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi hadiah seekor kambing beracun. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kontan berkata: “Tolong kumpulkanlah orang-orang Yahudi yang ada di sini”. Maka dikumpulkanlah mereka kepada beliau.
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: “Saya akan bertanya kalian tentang sesuatu, apakah kalian akan menjawab dengan jujur?”. Mereka menjawab: “Ya, wahai Abu Qasim (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam)”. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: “Siapakah ayah kalian?”. Mereka menjawab: “Ayah kami si fulan”. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: “Kalian bohong! Tetapi ayah kalian adalah si fulan”. Mereka menjawab: “Baginda benar”.
Lalu beliau berkata kepada mereka: “Apakah kalian akan jujur jika saya tanya tentang sesuatu?”. Mereka menjawab: “Ya, dan jika kami berbohong niscaya baginda mengetahuinya, sebagaimana baginda mengetahui ayah-ayah kami”. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada mereka: “Siapakah penghuni neraka?”. Mereka menjawab: “Kami berada di dalamnya sebentar dan kemudian baginda menggantikan kami di dalamnya”. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada mereka: “Terhinalah kalian di dalamnya, demi Allah Subhanahu wa Ta'ala kami tidak akan menggantikan kalian di dalamnya selamanya”.
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada mereka: “Apakah kalian akan berkata jujur terhadap pertanyaan yang akan ku tanyakan kepada kalian?”. Mereka menjawab: “Ya!”. Beliau berkata: “Apakah kalian membubuhi racun pada (daging) kambing tersebut?”. Mereka menjawab: “Ya!”. Beliau bertanya: “Apa yang menyebabkan kalian berbuat demikian?”. Mereka menjawab: “Kami ingin terbebas jika baginda seorang pembohong dan jika baginda benar seorang Nabi maka (racun itu) tidak bakalan mencelakai baginda”. (HR. Ad-Darimi).

Adapun hadits pokok yang menjadi obyek pembahasan ini adalah sebagai berikut :

Hadits pertama :

وَقَالَ يُوْنُسُ عَنِ الزُّهْرِي قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ : يَا عَائِشَةُ مَا أَزَالُ أَجِدُ أَلَمَ الطَّعَامِ الَّذِي أَكَلْتُ بِخَيْبَرَ فَهَذَا أَوَانُ وَجَدْتُ إِنْقِطَاعَ أَبْهَرِي مِنْ ذَلِكَ السَّمِّ

“Yunus berkata : Diriwayatkan dari Az-Zuhri, Urwah berkata : Aisyah berkata, “Nabi n bersabda di kala sakit yang berakhir dengan wafatnya beliau, ‘Wahai Aisyah, aku masih merasakan sakit karena makanan yang pernah aku makan di perang Khaibar. Dan inilah saatnya bagiku merasakan terputusnya urat nadiku karena racun itu’.”
[Shahih al-Bukhari, Bab Maradh an-Nabi n, juz IV, hlm. 1611, no. 4165. Al-Hakim dan Al-Isma’ili menyatakan sanadnya bersambung kepada Rasulullah].

Hadits kedua :

حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ أَخْبَرَنِى أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ يَحْيَى الأَشْقَرِ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى الْمَرْوَرُّوذِىُّ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ عُرْوَةُ كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا تَقُوْلُ : كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ فِى مَرَضِهِ الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ يَا عَائِشَةُ إِنِّى أَجِدُ أَلَمَ الطَّعَامِ الَّذِى أَكَلْتُ بِخَيْبَرَ فَهَذَا أَوَانُ انْقِطَاعِ أَبْهَرِى مِنْ ذَلِكَ السُّمِّ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِىُّ فِى الصَّحِيحِ فَقَالَ وَقَالَ يُونُسُ

“Telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah Al-Hafizh, telah mengabarkan kepadaku Abu Bakr Muhammad bin Ahmad bin Yahya Al-Asyqar, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa Al-Marwarrudzi, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Anbasah, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Ibnu Syihab, ia berkata : Urwah mengatakan : Aisyah berkata, “Nabi  bersabda di kala sakit yang berakhir dengan wafatnya beliau, ‘Wahai Aisyah, aku masih merasakan sakit karena makanan yang pernah aku makan di perang Khaibar. Dan inilah saatnya bagiku merasakan terputusnya urat nadiku karena racun itu’.” Dikeluarkan oleh Bukhari di dalam Shahihnya, ia mengatakan : Yunus berkata…
[-Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Bab Isti’mal Awani al-Musyrikin, juz X, hlm. 11, no. 20209]

Anas radhiyallahu ‘anhu juga menceritakan,

أن امرأة يهودية أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم بشاة مسمومة، فأكل منها، فجيء بها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فسألها عن ذلك فقالت: أردت لأقتلك! قال: “ما كان الله ليسلطك على ذاك” أو قال: “عليّ”، قالوا: ألا نقتلها؟ قال: “لا”، قال أنس: فما زلت أعرفها في لهوات رسول الله صلى الله عليه وسلم (متفق عليه).

Bahwa ada seorang wanita Yahudi datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seekor kambing (bakar) yang telah diracuni. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan sebagian darinya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk memanggil wanita (yang memberi kambing) itu dan wanita itu pun datang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam segera bertanya kepadanya tentang hal itu.
Wanita itu menjawab, “Saya ingin membunuhmu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menguasakanmu untuk atas hal itu”, atau beliau bersabda “ … atasku (yakni membunuhku -pent)”.
Para shahabat berkata, “Perlukah kita membunuh wanita ini?”
“Jangan!” jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya melihat bekas racun itu senantiasa berada di langit-langit mulut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Muttafaqun ‘alaihi)

Maksudnya, bekas racun tersebut tetap ada hingga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.

Beberapa hadits pendukung yang menceritakan kronologi diracunnya Nabi antara lain sebagai berikut :

Hadits pertama :

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ هِلالٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الْيَهُودِ أَهْدَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَسْمُومَةً فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا فَقَالَ مَا حَمَلَكِ عَلَى مَا صَنَعْتِ قَالَتْ أَحْبَبْتُ أَوْ أَرَدْتُ إِنْ كُنْتَ نَبِيًّا فَإِنَّ اللَّهَ سَيُطْلِعُكَ عَلَيْهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ نَبِيًّا أُرِيحُ النَّاسَ مِنْكَ. قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا احْتَجَمَ قَالَ فَسَافَرَ مَرَّةً فَلَمَّا أَحْرَمَ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَاحْتَجَمَ

“Telah bercerita kepada kami Syuraih, telah bercerita kepada kami Abbad, dari Hilal, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita Yahudi menghadiahkan daging seekor kambing yang telah dibubuhi racun. Lantas, beliau mengutus seseorang agar menghadapkan wanita itu, beliau bertanya, “Apa alasanmu melakukan hal ini?” Ia menjawab, “Aku suka –atau aku ingin–, jika engkau benar seorang nabi, pasti Allah akan memberitahukan racun itu kepadamu. Namun jika engkau bukan seorang nabi, maka manusia tak akan lagi terganggu olehmu.” Ibnu Abbas menuturkan, “Apabila Rasulullah  merasakan sesuatu dari racun itu, beliau melakukan bekam. Suatu kali beliau sedang bepergian, ketika melakukan ihram beliau merasakan pengaruh racun tersebut, lantas beliau berbekam.”
[Ahmad meriwayatkannya sendiri, dan sanadnya hasan. Musnad Ahmad, juz V, hlm. 6, no. 32784].

Hadits kedua :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَنَس بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ يَهُوْدِيَّةً أَتَتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُوْمَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَجِيْءُ بِهَا فَقِيْلَ أَلاَ نَقْتُلُهَا؟ قَالَ : لاَ. فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِي لَهَوَاتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahab, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al-Harits, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Hisyam bin Zaid, dari Anas bin Malik, bahwa seorang wanita Yahudi mendatangi Nabi dengan membawa daging kambing beracun. Beliau telah memakan sebagiannya. Lantas wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah n dan beliau menanyainya tentang alasan tindakannya tersebut. Dikatakan, “Tidakkah kita membunuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak perlu.” Anas berkata, “Aku senantiasa mengetahui bekas racun tersebut di pangkal langit-langit mulut Rasulullah.”
[Dikeluarkan oleh Muslim di dalam As-Salam, Bab As-Samm, no. 2190. Juga,Shahih al-Bukhari, Bab Qubul al-Hadiyyah min al-Musyrikin, juz II, hlm. 923, no. 2474].

Hadits ketiga :

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلَ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا رَبَاحٌ عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِي عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أُمِّ مُبَشِّرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : دَخَلْتُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجَعِهِ الَّذِي قُبِضَ فِيْهِ فَقُلْتُ : بِأَبِي أَنْتَ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا تَتَّهِمُ بِنَفْسِكَ فَإِنِّي لاَ أَتَّهِمُ بِابْنِي إِلاَّ الطَّعَامَ الَّذِي أَكَلَهُ مَعَكَ بِخَيْبَرَ وَكَانَ ابْنُهَا بِشْرُ بِنُ الْبَرَّاءِ بْنِ مَعْرُوْرٍ مَاتَ قَبْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَأَنَا لاَ أَتَّهِمُ غَيْرَهَا هَذَا أَوَانُ انْقِطَاعِ أَبْهَرِي

“Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Ja’far, telah mennceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Rabah : Diriwayatkan dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Ka’b bin Malik, dari ayahnya, dari Ummu Mubasysyir, ia berkata, “Aku pernah menjenguk Rasulullah saat beliau menderita sakit yang menyebabkan beliau wafat. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau mencurigai sesuatu yang menyebabkan dirimu sakit? Sesungguhnya aku tiada mencurigai penyebab putraku meninggal, selain makanan yang ia santap bersamamu di Khaibar.’ Putranya, Bisyr bin Barra’ bin Ma’rur telah meninggal sebelum Nabi Maka, Rasulullah menjawab, ‘Aku tiada mencurigai selain ulah wanita Yahudi itu. Dan, inilah waktunya urat nadiku terputus’.”
[Hadits ini shahih berdasarkan syarat Syaikhani, namun keduanya tidak mengeluarkan hadits tersebut. Adz-Dzahabi berkata di dalam At-Talkhish,“Berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim.” Lihat Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Bab Dzikru Manaqib Bisyr bin Barra’ bin Ma’rur, juz III, hlm. 242, no. 4966.].

Pembahasan

Berbagai upaya pembunuhan terhadap Nabi Muhammad telah banyak dilakukan oleh kaum Yahudi, bahkan sejak Nabi masih kecil. Di dalam kitab Ath-Thabaqat, Ibnu Sa’d meriwayatkan dengan sanad yang sampai kepada Ishaq bin Abdillah, bahwasanya ketika ibunda Nabi hendak menyerahkan beliau kepada seorang perempuan Bani Sa’d (Halimah As-Sa’diyyah) yang akan menyusui beliau, ia berkata, “Jagalah putraku ini,” seraya ia menceritakan mimpinya. Suatu ketika Halimah melewati segolongan kaum Yahudi, lalu ia berkata, “Tidakkah kalian berkomentar tentang anakku ini?” Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, “Bunuh anak itu.” Mereka bertanya, “Apakah anak itu yatim?” “Tidak, ini ayahnya dan aku ibunya,” jawab Halimah. Mereka berkata, “Sekiranya ia anak yatim, pasti kami akan membunuhnya.” Halimah meneruskan perjalanannya seraya berkata, “Hampir-hampir saja aku merusak amanah yang diembankan kepadaku.” (Riwayat ini mursal, sedang para perawinya tsiqat).

Sedangkan tragedi peracunan Nabi setelah penaklukan Khaibar oleh seorang wanita Yahudi merupakan tragedi bersejarah yang mengantarkan Rasulullah memperoleh syahid dalam hidupnya.
Imam Ibnu Katsir memastikan bahwa Nabi wafat sebagai syahid. Ia menukil, “Kaum muslimin berpandangan bahwa Rasulullah wafat sebagai syahid, selain kemuliaan yang Allah limpahkan kepada beliau berupa kenabian.” Ibnu Mas’ud  berkata, “Sekiranya aku bersumpah sembilan kali untuk menyatakan bahwa Rasulullah wafat karena terbunuh, itu lebih aku sukai daripada aku bersumpah sekali untuk menyatakan bahwa beliau tidak terbunuh. Yang demikian itu, karena Allah telah mengangkat beliau sebagai nabi sekaligus sebagai syahid.”

Az-Zuhri berkata, bahwa Jabir mengatakan, “Pada hari itu Rasulullah berbekam. Beliau dibekam seorang maula Bani Bayadhah dengan tanduk dan pisau. Pasca peristiwa tersebut, Rasulullah hidup selama tiga tahun sampai jatuh sakit yang mengantarkan beliau wafat. Beliau bersabda, ‘Aku masih merasakan makanan yang aku makan dari kambing panggang saat perang Khaibar hingga sekarang. Inilah waktu terputusnya urat nadiku.’ Akhirnya, Rasulullah wafat sebagai syahid.”

Di dalam kitab Syarh al-Mawahib al-Laduniyah, Az-Zarqani berkata, “Salah satu mukjizat Nabi  adalah beliau tidak terpengaruh oleh racun seketika itu juga, sebab mereka (kaum Yahudi) berkata, ‘Jika dia seorang nabi, maka racun itu tidak akan membahayakan dirinya; tetapi jika ia hanya seorang raja, maka kami terbebas darinya.’ Tatkala racun itu tidak bereaksi dalam tubuh beliau, mereka menjadi yakin akan kenabian beliau. Sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa perempuan Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian racun itu bereaksi di tubuh beliau setelah tiga tahun, guna memuliakan beliau dengan status syahid.”

Dari paparan di atas menjadi jelaslah bahwa demam yang menyerang beliau menjelang wafat adalah reaksi dari racun yang tertelan di Khaibar. Selama hidup beliau racun itu tidak berpengaruh pada tubuh beliau, tidak bereaksi seketika itu juga –kecuali bekas yang ditinggalkan di langit-langit mulut dan rasa sakit yang acapkali datang kepada beliau–. Setelah kejadian itu, beliau masih sempat memimpin pasukan, ikut terjun pada beberapa pertempuran besar dan meraih kemenangan, melayani tantangan musuh, menerima tamu utusan, dan menjalani kehidupan normal seperti biasa. Hingga ajal yang telah ditetapkan datang menjemput beliau dengan cara yang alamiah. Allah membangkitkan kembali reaksi racun tersebut di tubuh Nabi, dan karena racun itu beliau wafat. Sebagaimana sabda beliau di kala sakit yang mengantarnya kepada kematian,“Aku masih merasakan sakit akibat makanan yang aku makan di Khaibar, dan sekaranglah saatnya terputusnya urat nadiku.”

Sehingga, Allah menghimpun gelar kenabian (nubuwwah) dan kesyahidan (syahadah) sekaligus untuk Nabi-Nya, guna mengoptimalkan kehormatan, kemuliaan dan ketinggian derajat beliau di sisi Allah. Dan juga agar beliau menempati kedudukan para syuhada’, sekaligus kedudukan para nabi. Karena itu, Ibnu Mas’ud, Az-Zuhri dan yang lain berpendapat bahwa Rasulullah wafat sebagai syahid akibat racun tersebut di atas.

Jadi, keselamatan beliau dari racun yang mematikan bagi orang lain seketika itu juga, pemberitahuan Allah kepada beliau bahwa daging itu beracun dan laporan organ kambing itu kepada beliau, merupakan mukjizat Rasulullah. Begitu pula, sudah barang tentu tidak wafatnya Nabi segera setelah menyantap daging kambing beracun tersebut menjadi salah satu mukjizat dan tanda kenabian yang semakin menambah kebenaran risalah beliau; bahwa beliau adalah benar-benar seorang rasul dari sisi Allah. Hikmah Allah menghendaki, bahwa beliau wafat sesuai ajal yang telah Allah tetapkan, betapa pun beliau terpengaruh oleh racun yang ada di dalam daging kambing tersebut, sehingga beliau bertahan hidup sampai beberapa tahun sesudahnya.

Setelah mengkaji secara mendalam hadits-hadits tentang kisah diracunnya Nabi, maka dapat diambil beberapa kesimpulan dan ibrah (pelajaran) sebagai berikut :

Rasulullah wafat dan berpulang ke haribaan Allah sebagai syahid. Sebab, Allah telah mengangkat beliau sebagai nabi sekaligus sebagai syahid.

Permusuhan kaum Yahudi terhadap Islam berikut pemeluknya adalah fenomena sejak zaman dahulu kala. Mereka adalah musuh-musuh Allah dan para rasul-Nya.

Nabi tidak menaruh dendam, bahkan beliau justru memberi maaf dan bersikap toleran. Karenanya, beliau tidak menghukum wanita yang memberi kambing beracun tersebut. Akan tetapi, wanita itu dibunuh sebagai qishash atas meninggalnya Bisyr bin Barra’ akibat dari perbuatannya.

Salah satu mukjizat Rasulullah adalah daging kambing yang telah dipanggang itu bisa berbicara, dan memberitahu beliau bahwa ia telah ditaburi racun.

Sudah menjadi karunia Allah atas para hamba-Nya bahwa Dia tidak mencabut nyawa Nabi-Nya kecuali setelah Dia menyempurnakan agama-Nya, sehingga beliau meninggalkan umatnya dalam keadaan terang-benderang, malamnya seperti siangnya, tidak ada yang tersesat kecuali orang yang binasa.

Dalam hadits ini mengandung isyarat akan kesempurnaan kesabaran dan ketabahan Rasulullah. Beliau merasakan sakit dari waktu ke waktu akibat daging kambing panggang yang dibubuhi racun tersebut. Kondisi seperti ini berlangsung selama tiga tahun sejak pasca penaklukan Khaibar (7 H – 10 H). Setelah itu, beliau wafat.

Syaikh Abdurrahman bin Abdullah As-Suhaimi menjelaskan,

ولذا قال بعض العلماء إن الله جَمَع لرسوله صلى الله عليه وسلم بين الكَمالات: فجمع له بين النبوة وبين الشهادة فمات وهو يجد أثر السم.

Oleh karena itu, berkata sebagian ulama, “Allah telah mengumpulkan pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kesempurnaan, diantaranya ialah terkumpulnya nubuwwah (kenabian) dan syahadah (mati syahid), di mana beliau wafat dengan membawa bekas racun”.

Sanad Hadits Huru-hara Pertengahan Romadhon


Akhir-akhir ini banyak sekali pertanyaan dari beberapa orang seputar derajat hadits huru-hara akhir zaman yang terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan yang bertepatan dengan hari Jumat.

Merupakan perkara yang dimaklumi bahwa Allah ta'ala akan senantiasa menjaga kemurnian Islam ini sampai hari kiamat.  Allah ta'ala telah menjelaskan di dalam kitabNya :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (Al Hijr : 9).

Di antara bentuk penjagaanNya terhadap agama ini adalah dengan dimunculkannya pewaris para Nabi, yaitu ulama yang senantiasa membersihkan agama ini dari kotoran-kotoran yang dilemparkan oleh para ahlul bathil. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله ينفون عنه تحريف الغالين وانتحال المبطلين وتأويل الجاهلين

“Yang akan membawa ilmu ini dari setiap generasi adalah orang-orang yang ‘adil. Mereka akan membersihkannya dari penyelewengan orang-orang yang berlebihan, kedustaan orang-orang yang berada di atas kebatilan, dan takwil orang-orang yang bodoh.” (Hadits riwayat Al Baihaqi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Misykatul Mashabih 1/53).

Dan merupakan perkara yang dimaklumi bahwa hanya Allah lah yang mengetahui perkara ghaib, baik itu berupa anugerah maupun musibah. Allah ta'ala berfirman :

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

"Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan." (An Naml : 65).

Maka kami katakan, bahwa para ulama hadits terdahulu maupun yang hidup di zaman sekarang telah menerangkan dengan jelas dan gamblang bahwa hadits-hadits yang berbicara tentang masalah tersebut tidak ada satu pun yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, baik ditinjau dari segi sanad hadits maupun realita yang ada. Bahkan semuanya adalah hadits-hadits munkar dan palsu yang didustakan atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Berikut ini akan saya sebutkan teks (lafazh) hadits tersebut dengan sanadnya, serta studi kritis para ulama terhadapnya.

قَالَ نُعَيْمٌ بْنُ حَمَّادٍ : حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْحَارِثِ الْهَمْدَانِيِّ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : “إذا كانَتْ صَيْحَةٌ في رمضان فإنه تكون مَعْمَعَةٌ في شوال، وتميز القبائل في ذي القعدة، وتُسْفَكُ الدِّماءُ في ذي الحجة والمحرم.. قال: قلنا: وما الصيحة يا سول الله؟ قال: هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة فتكون هدة توقظ النائم وتقعد القائم وتخرج العواتق من خدورهن في ليلة جمعة في سنة كثيرة الزلازل ، فإذا صَلَّيْتُمْ الفَجْرَ من يوم الجمعة فادخلوا بيوتكم، وأغلقوا أبوابكم، وسدوا كواكـم، ودَثِّرُوْا أَنْفُسَكُمْ، وَسُـدُّوْا آذَانَكُمْ إذا أَحْسَسْتُمْ بالصيحة فَخَرُّوْا للهِ سجدًا، وَقُوْلُوْا سُبْحَانَ اللهِ اْلقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ اللهِ اْلقُدُّوْسِ ، ربنا القدوس فَمَنْ يَفْعَلُ ذَلك نَجَا، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هَلَكَ)

Nu’aim bin Hammad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu Umar, dari Ibnu Lahi’ah, ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abdul Wahhab bin Husain, dari Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dari ayahnya, dari Al-Harits Al-Hamdani, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Bila telah muncul suara di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, kabilah-kabilah saling bermusuhan (perang antar suku, pent) di bulan Dzul Qa’dah, dan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzul Hijjah dan Muharram…”. Kami bertanya: “Suara apakah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Suara keras di pertengahan bulan Ramadhan, pada malam Jumat, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, para gadis keluar dari pingitannya, pada malam Jumat di tahun terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan shalat Subuh pada hari Jumat, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, dan selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah: “Mahasuci Allah Al-Quddus, Mahasuci Allah Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus”, kerana barangsiapa melakukan hal itu, niscaya ia akan selamat, tetapi barangsiapa yang tidak melakukan hal itu, niscaya akan binasa”.

(Hadits ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad di dalam kitab Al-Fitan I/228, No.638, dan Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi di dalam kitab Kanzul ‘Ummal, No.39627).

Derajat Hadits

Hadits ini derajatnya palsu (maudhu’), karena di dalam sanadnya terdapat beberapa perawi hadits yang pendusta dan bermasalah sebagaimana diperbincangkan oleh para ulama hadits. Para perawi tersebut ialah sebagaimana berikut ini

1. Nu’aim bin Hammad

Dia seorang perawi yang dha’if (lemah),

An-Nasa’i berkata tentangnya: “Dia seorang yang dha’if (lemah)” (LihatAdh-Dhu’afa wa Al-Matrukin, karya An-Nasa’i I/101 no.589)Abu Daud berkata: “Nu’aim bin Hammad meriwayatkan dua puluh hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak mempunyai dasar sanad (sumber asli, pent).”Imam Al-Azdi mengatakan: “Dia termasuk orang yang memalsukan hadits dalam membela As-Sunnah, dan membuat kisah-kisah palsu tentang keburukan An-Nu’man (maksudnya, Abu Hanifah, pent), yang semuanya itu adalah kedustaan”  (Lihat Mizan Al-I’tidal karya imam Adz-Dzahabi IV/267).Imam Adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Tidak boleh bagi siapa pun berhujjah dengannya, dan ia telah menyusun kitab Al-Fitan, dan menyebutkan di dalamnya keanehan-keanehan dan kemungkaran-kemungkaran” (Lihat As-Siyar A’lam An-Nubala X/609).

2. Ibnu Lahi’ah (Abdullah bin Lahi’ah)

Dia seorang perawi yang dha’if (lemah), karena mengalami kekacauan dalam hafalannya setelah kitab-kitab haditsnya terbakar.

An-Nasa’i berkata tentangnya: “Dia seorang yang dha’if (lemah)” (LihatAdh-Dhu’afa wa Al-Matrukin, karya An-Nasa’i I/64 no.346)Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Dia mengalami kekacauan di dalam hafalannya setelah kitab-kitab haditsnya terbakar” (Lihat Taqrib At-Tahdzib I/319 no.3563).

3. Abdul Wahhab bin Husain

Dia seorang perawi yang majhul (tidak dikenal).

Al-Hakim berkata tentangnya: “Dia seorang perawi yang majhul (tidak jelas jati dirinya dan kredibilitasnya)” (LihatAl-Mustadrak No. 8590)Imam Adz-Dzahabi berkata di dalam At-Talkhish: “Dia mempunyai riwayat hadits palsu.” (Lihat Lisan Al-Mizan, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani II/139).

4. Muhammad bin Tsabit Al-Bunani

Dia seorang perawi yang dha’if (lemah dalam periwayatan hadits) sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Hibban dan An-Nasa’i.

An-Nasa’i berkata tentangnya: “Dia seorang yang dha’if (lemah)”Yahya bin Ma’in berkata: “Dia seorang perawi yang tidak ada apa-apanya” (Lihat Al-Kamil Fi Dhu’afa Ar-Rijal, karya Ibnu ‘Adi VI/136 no.1638).Ibnu Hibban berkata: “Tidak boleh berhujjah dengannya, dan tidak boleh pula meriwayatkan darinya” (Lihat Al-Majruhin, karya Ibnu Hibban II/252 no.928).Imam Al-Azdi berkata: “Dia seorang yang gugur riwayatnya” (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani IX/72 no.104)

5. Al-Harits bin Abdullah Al-A’war Al-Hamdani.

Dia seorang perawi pendusta, sebagaimana dinyatakan oleh imam Asy-Sya’bi, Abu Hatim dan Ibnu Al-Madini.

An-Nasa’i berkata tentangnya: “Dia bukan seorang perawi yang kuat (hafalannya, pent)” (Lihat Al-Kamil Fi Dhu’afa Ar-Rijal, karya Ibnu ‘Adi II/186 no.370).Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata tentangnya: “Imam Asy-Sya’bi telah mendustakan pendapat akalnya, dan dia juga dituduh menganut paham/madzhab Rafidhah (syi’ah), dan di dalam haditsnya terdapat suatu kelemahan” (Lihat Taqrib At-TahdzibI/146 no.1029).Ali bin Al-Madini berkata: “Dia seorang pendusta”Abu Hatim Ar-Razi berkata: “Dia tidak dapat dijadikan hujjah.” (Siyar A’lam An-Nubala’, karya imam Adz-Dzahabi IV/152 no.54)

Perkataan Para Ulama Tentang Hadits Ini

Al-Uqaily rahimahullah berkata: “Hadits ini tidak memiliki dasar dari hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah(terpercaya), atau dari jalan yang tsabit(kuat dan benar adanya).” (Lihat Adh-Dhu’afa Al-Kabir III/52).

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Hadits ini dipalsukan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Lihat Al-Maudhu’aatIII/191).

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Hadits ini palsu (maudhu’). Dikeluarkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitab Al-Fitan.” Dan beliau menyebutkan beberapa riwayat dalam masalah ini dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhuma. (LihatSilsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah wa Al-Maudhu’ah no.6178, 6179).

Kesimpulan

Dengan demikian, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu). Tidak boleh diyakini sebagai kebenaran, dan tidak boleh dinisbatkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Karena disamping sanad hadits ini tidak ada yg dapat diterima sebagai hujjah, juga realita telah mendustakannya. Sebab telah berlalu tahun-tahun yang banyak dan telah terjadi berulang kali hari Jum’at yang bertepatan dengan tanggal lima belas (pertengahan) bulan Ramadhan, namun kenyataannya tidak pernah terjadi sebagaimana berita yang terkandung di dalam hadits ini, Alhamdulillah.

Oleh karena itu, kita dilarang keras menyebarluaskannya kepada orang lain baik melalui media cetak, maupun elektronik, atau dalam obrolan dan khutbah kecuali dalam rangka menjelaskan sisi kelemahan, kepalsuan, dan kebatilannya, serta bertujuan untuk memperingatkan umat darinya.

Jika kita telah melakukan ini, berarti kita telah bebas dan selamat dari ancaman keras Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu berupa masuk neraka bagi siapa saja yang sengaja berdusta atas nama beliau, baik dengan tujuan menjelekkan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan ajarannya, atau dalam rangka membela Nabi dan memotivasi kaum muslimin untuk bersemangat dalam beribadah kepada Allah.

Bernafas Lega?

Lantas, apakah lemahnya hadits di atas menjadikan kita bernafas lega? Sebagai seorang yang bijak, hendaknya kita tetap harus waspada.

Berbagai prahara besar yang terjadi, seringnya tak diprediksi banyak orang sebelumnya. Tsunami yang menyapu Provinsi Aceh bersama beberapa negara lainnya, gempa Yogya, letusan Merapi, badai, dan lain-lain merupakan salah satu dari berbagai prahara yang tak diduga manusia sebelumnya. Tanpa peringatan, tanpa pemberitahuan.

Hal ini hendaknya menjadikan kita belajar, prahara bisa datang di mana saja kapan saja. Saat anda selesai membaca artikel ini, saat selesai makan, pada saat terlelap di malam hari, saat berkumpul bersama keluarga, dan lainnya. Seharusnya kita harus terus waspada., tanpa menunggu ramalan bencana (malah dosa ujung2nya) ataupun prediksi lain.

Ada baiknya kita simak hadits di bawah ini,

Anas bin Malik r’a (radhiallahu ‘anhu, semoga Allah meridhainya) mengatakan bahwa,

”Seseorang datang menemui Rasulullah s’aw dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Kapan akan terjadi kiamat?’Beliau bersabda, ‘Apa yang telah kamu persiapkan untuk menghadapinya?’ Ia menjawab, ‘Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau akan bersama-sama dengan orang yang kamu cintai.’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini memberikan pelajaran bagi kita semua. Hendaknya kita tak terlalu fokus kepada waktu terjadinya prahara, bencana, ataupun kiamat karena memang hanya Allah Yang Maha Mengetahui yang mengetahui itu semua. Namun hendaknya kita lebih fokus pada persiapan kita menyambutnya.

Demikian jawaban atas pertanyaan dalam masalah ini yang dapat saya sampaikan. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Ketika Imam Dibenci Makmum


Dalam literatur kitab fikih madzhab Syafi‘i dijelaskan bahwa jika ada seseorang yang tidak disukai orang banyak atau di lingkungan sekitar, maka ia dimakruh menjadi imam.

Sedangkan salah satu dalil yang dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang di mana Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya adalah seseorang yang menjadi imam shalat padahal jamaahnya tidak menyukainya.

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلَّيِ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يَرْفَعُ اللهُ صَلَاتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَذَكَرَ فِيْهِمْ رُجُلًا أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

Artinya, “Dimakruhkan seseorang shalat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas dari kaum itu tidak menyukainya. Pandangan ini didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukainya,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz II, halaman 98).

Lain halnya apabila yang tidak menyukainya hanya sebagian kecil orang. Dalam konteks yang kedua ini, maka ia tidak makruh menjadi imam, sebab tidak ada seorang pun yang sama sekali disukai semua orang.

فَإِنْ كَانَ الَّذَي يَكْرَهُهُ الْأَقَلُّ لَمْ يُكْرَهْ أَنْ يَؤُمَّهُمْ لِاَنَّ أَحَدًا لَا يَخْلُو مِمَّنْ يَكْرُهُهُ

Artinya, “Karenanya apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya,” (Lihat, Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, juz II, halaman 98).

Sampai di sini terlihat jelas kemakruhan menjadi imam bagi orang yang tidak disukai oleh kebanyakan orang atau lingkungan sekitar. Jika dikatakan bahwa orang yang tidak disukai kebanyakan orang makruh menjadi imam bagi mereka, lantas apakah mereka juga makruh bermakmum dengan orang tersebut?

Ketidaksukaan kebanyakan orang terhadap imam tersebut ternyata tidak dengan serta memakrukan mereka untuk bermakmun dengannya. Jadi yang terkena hukum makruh adalah seseorang yang menjadi imam padahal ia tidak disukai oleh mayoritas jamaahnya sehingga jamaah yang bermakmun kepadanya tidak terkena hukum makruh. Demikian sebagaimana yang dipahami dari penjelasan Sulaiman Al-Jamal berikut ini.

أَمَّا الْمُقْتَدُونَ اَلَّذِينَ يَكْرَهُونَهُ فَلَا تُكْرَهُ لَهُمُ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ

Artinya, “Adapun orang-orang yang bermakmum kepada (imam) yang mereka tidak sukai maka tidak makruh bagi mereka untuk shalat di belakangnya,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut, Darul Fikr, juz II, halaman 767).

Imam Syaukani dalam Nailul Author (3/211) berkata :

وَقَدْ قَيَّدَ ذَلِكَ جَمَاعَة مِنْ أَهْل الْعِلْم بِالْكَرَاهَةِ الدِّينِيَّة لِسَبَبٍ شَرْعِيِّ، فَأَمَّا الْكَرَاهَة لِغَيْرِ الدِّين فَلَا عِبْرَة بِهَا

Kebanyakan ulama mempersyaratkan bahwa ketidaksukaan diatas terkait dengan perkara syar’i, adapun jika ketidaksukaannya bukan karena masalah agama, maka tidak dianggap.

Imam tirmidzi dalam Sunannya setelah meriwayatkan hadits diatas, menukil perkataan Imam Manshuur bin al-Mu’tamir (w. 132 H), salah satu Aimahnya Tabi’in di Kufah, kata beliau :

قَالَ جَرِيرٌ: قَالَ مَنْصُورٌ: فَسَأَلْنَا عَنْ أَمْرِ الإِمَامِ؟ فَقِيلَ لَنَا: «إِنَّمَا عَنَى بِهَذَا الْأَئِمَّةَ الظَّلَمَةَ، فَأَمَّا مَنْ أَقَامَ السُّنَّةَ فَإِنَّمَا الإِثْمُ عَلَى مَنْ كَرِهَهُ»

Kami bertanya tentang masalah Imam diatas?, lalu ada yang menjawab, bahwa yang dimaksud adalah Imam yang dholim, adapun Imam yang menegakkan sunnah, maka dosanya akan ditanggung orang yang membencinya.

Namun sebagian ulama memandang seandainya memang terjadi kondisi seperti diatas, yakni mayoritas jama’ah tidak menyukainya, hendaknya sang Imam tidak memaksakan diri untuk mengimami mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al-Ikhtiyaroot berkata :

وإذا كان بين الإمام والمأمومين معاداة من جنس معاداة أهل الأهواء ، أو المذاهب ، لم ينبغ أن يؤمهم لأن المقصود بالصلاة جماعة الائتلاف ولهذا قال النبي صلى الله عليه وسلم : لا تختلفوا فتختلف قلوبكم

Jika antara Imam dan makmum terdapat permusuhan, semacam permusuhan yang terjadi dikalangan ahlu bid’ah atau fanatikus madzhab, maka hendaknya sang Imam tidak mengimami mereka, karena maksud dari sholat berjama’ah adalah persatuan, berdasarkan hadits Nabi sholallahu alaihi wa salam : “janganlah kalian berselisih, niscaya hati-hati kalian akan berselisih”.

Hukum Makmum Memisahkan Diri Dari Jama'ah


Semua ulama fiqih sepakat bahwa jika kita sholat berjama'ah mengikut imam (yakni menjadi makmum) maka wajib bagi kita untuk berniat mengikuti imam atau berniat sholat berjama'ah atau berniat menjadi makmum ketika bertakbiratul ihram.

Maka jika kita sholat berjama'ah namun berniat sholat munfarid (sholat sendirian), maka sholat tersebut tidak terhitung sebagai sholat berjama'ah, melainkan termasuk sholat munfarid. Hal ini berdasar kepada makna umum dari hadits berikut:

ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung kepada niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai kepada apa ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)

Tentang niat mufaroqoh (memisahkan diri) seorang makmum dari imam lalu dia menyelesaikan shalatnya sendirian baik karena adanya uzur atau tidak maka ini boleh meskipun makruh menurut para ulama Syafi’i karena ia memisahkan diri dari berjama’ah yang merupakan kewajiban atau sunnah yang muakkad. Sedangkan menurut para ulama Hambali bahwa mufaroqoh dibolehkan jika terdapat uzur. Sedangkan jika tidak terdapat uzur didalamnya maka dalam hal ini terdapat dua riwayat, pertama : shalat orang yang mufaraqoh itu tidak sah, pendapat inilah yang benar. Kedua : shalatnya sah.

Sayyid Sabiq berkata :

يجوز لمن دخل الصلاة مَعَ اْلامَامِ ان يخرج منها بنية المفارقة ويتمها وحده إذا أطال اْلامَامِ الصلاة. ويلحق بهذه الصورة حدوث مرض او خوف ضياع مال أو تلفه أو فوات رفقة أو حصول غلبة نوم, ونحو ذلك. لما روه الجماعة عن جابر قال :
كان معاذُ يصلِّى مَعَ رسولِ اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم صلاة ُالعشاءِ ثم يرجعُ إلى قومه فَيَؤُمُّهُمْ, فَأَخَّرَ النبيُّ صلى اللَّه عليه وآله وسلم العشاءَ فصلَّى معهُ ثم رجع إلى قومه فقرأ سورةَ البقرةِ فَتَأَخَّرَ رجلٌ فصلَّى وَحْدَهُ فقيل له : نَافَقْتَ يَافٌلَانُ, قال : ما نَافَقْتُ, ولكنَّ لَاَتِيَنَّ رسولَ اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم فَأُخْبِرُهُ, فأتى النبيَّ صلى اللَّه عليه وآله وسلم فَذَكَرَلَهُ ذلك فقال : "أَفَتَانٌ أَنْتَ يا معاذُ... أَفَتَانٌ أَنْتَ يا معاذُ...إقرأْ سورةَ كذا وكذا"

Seorang yang semula bermakmum kepada seorang imam, ia boleh memisakan diri dari imam tersebut dengan niat berpisah lalu hendaklah ia menyempurnakan sendiri rukun-rukun shalat yang masih tertinggal. Misalnya, apabila imam terlampau panjang membaca ayat dalam shalatnya, ia boleh bertindak demikian. Dalam hal ini termasuk pula seorang makmum yang tiba-tiba merasa sakit, takut hilang atau rusaknya sesuatu yang dimiliki, takut tertinggal dari rombongan, terasa mengantuk atau sebab-sebab lain yang mendesak. Ini berdasarkan hadits dari Jabir.
Jabir bin Abdullah al-Anshari berkata, "Mu'adz bin Jabal pernah shalat isya bersama Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam. Setelah itu dia pulang dan mengimami kaumnya shalat itu. Pada suatu malam Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam mengundurkan shalat isya, tetapi Muadz tetap mengerjakan shalat bersama Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam. Setelah itu Muadz kembali pulang kepada kaumnya lalu mengerjakan shalat bersama mereka dengan membaca surah al-Baqarah. Tiba-tiba ada seorang yang mundur dan mengerjakan shalat sendirian. Setelah orang-orang selesai mengerjakan shalat, ada diantara mereka yang berkata kepada yang memisahkan diri tadi, ’Hai Fulan, Sesungguhnya engkau ini orang munafik.' Orang itu berkata, ’Bukan, aku bukan munafik! Hal ini akan aku laporkan kepada Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam’. Benarlah iapun menghadap Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam. Ahirnya Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda, ’Apakah engkau tukang fitnah hai Muadz? Apakah engkau tukang fitnah hai Muadz? Baca saja surat ini atau itu’” (HR. Jama’ah)
[Fiqih Sunnah 1, hal. 351; lihat Musnad Syafi’i 1, hal. 226]

Para ulama Syafi’i mengecualikan pada shalat jum’at…

Diantara perkara-perkara yang dikatakan uzur seperti : panjanganya bacaan imam, meninggalkan salah satu sunnah shalat seperti tasyahhud awal, qunut—maka dirinya boleh mufaroqoh dengan mengerjakan sunnah itu—atau sakit, khawatir dirinya diserang rasa ngantuk, terdapat sesuatu yang merusak shalatnya, takut hartanya hilang atau rusak, ketinggalan rombongan, atau terdapat orang yang meninggalkan shaff lalu tidak ada orang menggantikannya untuk berdiri disampingnya.

Dalil mereka adalah apa yang disebutkan didalam hadits,

Dari Anas bin Malik, ia menuturkan,

كان معاذُ بنُ جبلٍ يَؤُمُّ قومهُ فدخل حرامٌ وهو يريدُ أن يَسْقِيَ نَخْلَهُ فدخل المسجدَ لِيُصَلِّيَ مع القومِ فلما رأى معاذًا طَوَّلَ تَجَوَّزَ في صلاته وَلَحِقَ بِنَخْلِهِ يَسْقِيْهِ فلما قضى معاذُ الصلاةَ قيل له ذلك قال‏:‏ إنه لَمُنَافِقٌ أَيَعْجَلُ عن الصلاةِ من أَجْلِ سَقْيِ نَخْلَهُ قال‏:‏ فَجَاءَ حرامٌ إلى النبيِّ صلى اللَّه عليه وآله وسلم ومعاذٌ عِنْدَهُ فقال‏:‏ يا نبي اللَّه إني أَرَدْتُ أن أَسْقِيَ نَخْلًا لي فَدَخَلْتُ الْمسجدَ لِأُصَلِّيَ مع القومِ فلما طَوَّلَ تَجَوَّزَ في صلاتي وَلَحِقْتُ بِنَخْلِيْ أَسْقِيْهِ فَزَعَمَ أَنِّي مُنَافِقٌ فَأَقْبَلَ النبيُّ صلى اللَّه عليه وآله وسلم على معاذٍ فقال‏:‏ أَفَتَّانٌ أَنْتَ ؟ أَفَتَّانٌ أَنْتَ ؟ لا تُطَوَّلْ بِهِمْ اقرأ بسبح اسم ربك الأعلى والشمس وضحاها وَنَحْوِهِمَا‏

“Adalah Muadz ibn jabal mengimami kaumnya, dimana si Haram yang bermaksud hendak menyiram pohon kurmanya, lebih dahulu masuk masjid bersama-sama kaumnya. Setelah ia melihat Mu’adz memanjangkan bacaannya, maka iapun mempercepat shalatnya dan mendatangi pohon kurmanya untuk menyiramnya. Setelah Mu’adz selesai mengerjakan shalatnya, halnya si Haram itu disampaikan kepadanya. Maka Mu’adzpun berkata bahwa ia seorang munafik “Adakah ia mempercepat shalat hanya karena akan menyiram pohon kurmanya?”.
Anas melanjutkan, “Maka si Harampun menghadap Nabi saw dan ketika itu Muadzpun berada di dekat Nabi. Maka Haram berkata, “Wahai Nabi Allah, aku bermaksud hendak menyiram pohon kurmaku, maka aku masuk masjid untuk shalat berjamaah. Setelah kujumpai Mu’adz yang menjadi imam memanjangkan bacaan Qur’annya, aku lalu mempercepat shalatku dan setelah selesai aku menengok pohon kurmaku untuk menyiramnya. Tiba-tiba Muadz itu menuduh aku seorang munafik. Maka Nabi lalu memandang kepada Muadz seraya sabdanya, “Adakah engkau menjadi tukang fitnah? Adakah engkau menjadi tukang fitnah? Janganlah kamu perpanjang membaca surat Qur’an di waktu menjadi imam orang banyak. Bacalah surat “Sabbihisma rabbikal a’la-“ dan “Wasy syamsi Wadhuha-ha-“ atau surat yang sesamanya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dalam kitab Musnadnya, bab Baqiy Musnad al-Muksirin, no. 11799 dengan sanad hadis berkualitas sahih.

Dari Buraidah Al-Aslami :

‏‏أن معاذ بن جبل صلى بأصحابه العشاء فقرأ فيها اقتربت الساعة فقام رجل من قبل أن يفرغ فصلى وذهب فقال له معاذ قولًا شديدًا فأتى النبي صلى اللَّه عليه وسلم فاعتذر إليه وقال‏:‏ إني كنت أعمل في نخل وخفت على الماء فقال رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم يعني لمعاذ‏:‏ صلِ بالشمس وضحاها ونحوها من السور‏

Bahwasanya Muadz bin Jabbal mengimami shalat Isya bagi para sahabatnya, lalu ia membaca iqtarabatis sana’ah (Surah Al-Qomar), kemudian seorang laki-laki keluar sebelum selesai lalu shalat (sendiri) kemudian pergi. (Mengetahui hal ini) Muadz mengatakan perkataan yang kasar mengenainya. Lalu laki-laki itu menemui Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam dan menyampaikan alas an kepada beliau, ia mengatakan, “Sesungguhnya aku bekerja di kebun kurma, dan aku khawatir terhadap airnya” Maka Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam berkata (kepada Muadz) : ‘Shalatlah dengan membaca Wasy syamsi Wadhuha-ha dan surah-surah yang setara dengan itu’” (HR. Ahmad dengan sanad sahih).

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
Di dalam Al-Fath, Al-Hafidz Ibnu hajar menilai kuatnya hadits Buraidah, namun ia mengatakan, “Ini riwayat yang janggal”. Untuk memadukannya adalah dengan memperkirakan bahwa peristiwanya tidak hanya sekali, atau jika tidak mungkin disimpulkan dari kedua hadits itu, maka dengan menilai bahwa hadits yang terdapat di dalam Ash-Shahihain lebih kuat.
[Nailul Authar 1, hal. 736].

Para ulama Hanafi mengatakan bahwa boleh seorang makmum melakukan salam sebelum imam meski hal itu makruh, akan tetapi mereka tidak mempebolehkan melakukan mufaroqoh. Sedang para ulama Maliki mengatakan barangsiapa yang bermakmum dengan seorang imam maka tidak boleh baginya melakukan mufaroqoh. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II 1227).

Jadi mufaroqoh yang anda lakukan ketika terdapat uzur termasuk bacaan imam yang tidak baik dalam al Fatihah diperbolehkan menurut madzhab Syafi’i dan Hambali. Meskipun hal itu diperbolehkan akan tetapi apabila dilakukan terus menerus tentunya akan menjadi perhatian para makmum lain yang ada di sekitar anda bisa jadi diantara mereka terdapat orang-orang awam yang tidak memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat secara baik sehingga dikhawatirkan memunculkan fitnah karena ketidaktahuan mereka.

Untuk itu ada baiknya anda mengingatkan permasalahan ini kepada imam tersebut dengan cara yang penuh hikmah dan bijaksana serta sebisa mungkin dilakukan secara sembunyi antara anda dan dirinya saja dan meminta agar yang bersangkutan memperbaiki bacaannya atau jika tidak bisa agar menyerahkan keimamannya kepada orang yang lebih baik bacaannya.

Jika nasehat atau peringatan yang anda sampaikan kepadanya tidaklah diterima atau dijalaninya sehingga orang itu tetap saja bersikukuh untuk menjadi imam shalat-shalat fardhu di masjid anda sementara kualitas bacaannya masih tidak baik (buruk) maka hendaklah anda mencari masjid lain sekitar rumah anda yang bacaan imamnya baik meski hal itu menjadikan berkurangnya jumlah makmum di masjid tempat anda. Dikarenakan sahnya shalat seseorang didalam shalat berjama’ah dipengaruhi juga oleh kualitas bacaan imam. Oleh karena itu setiap orang bertanggung jawab untuk menentukan siapa imam shalatnya sehingga shalatnya menjadi sah.

Akan tetapi apabila di sekitar rumah anda tidak ada masjid selainnya atau ada namun jaraknya cukup jauh untuk ditempuh maka diperbolehkan bagi anda untuk tetap bermakmum kepada imam di masjid anda yang buruk bacaannya itu dikarenakan keterpaksaan.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...