Jumat, 29 Oktober 2021

Hakikat Puasa Romadhon


Seseorang yang beriman akan bisa mengetahui tentang hakikat puasa dengan mengenal karakteristik-karakteristiknya, baik itu hikmah pensyari’atan puasa, buah, tujuan, maksud, dan ruh ibadah puasa.

Dalam Hadits Qudsi Disebutkan

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِضِعْفٍ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ،يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

“Seluruh amal manusia dilipatgandakan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah U berkata : “Kecuali amalan Shaum. Sesungguhnya dia hanya untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwat dan makannya ikhlash karena Aku.” [Muslim]

(( وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ))

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena dorongan iman dan mengharap (pahala) maka pasti Allah ampuni dosa-dosanya yang telah lalu . [Muttafaqun ‘alaihi]

Hakikat puasa Ramadan bagi umat muslim sejatinya untuk memberikan pelajaran pada kita. Pelajaran bagi kita untuk mengekang hawa nafsu di bukan suci ini sekaligus untuk mengasah empati terhadap sisi lain kehidupan di sekeliling kita. Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan. Pada bulan itu, Allah membuka selebar-lebarnya pintu surga dan membelenggu para setan. Dengan demikian, Ramadan menjadi sarana bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita. Pada bulan itu, Allah mewajibkan kita umat muslim untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh lamanya.

Ramadan berasal dari kata ramidha, yar-madhu. Ramadhan yang artinya terik, sangat panas, atau terbakar (pembakaran). Dengan kata lain, dapat diartikan sebagai pembakaran, peleburan, atau penghapusan segala macam dosa.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.(Al-Baqoroh Ayat 183-184)

Melalui ayat ini Allah Swt. ber-khitab kepada orang-orang mukmin dari kalangan umat ini dan memerintahkan kepada mereka berpuasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta bersenggama dengan niat yang ikhlas karena Allah Swt. Karena di dalam berpuasa terkandung hikmah membersihkan jiwa, menyucikannya serta membebaskannya dari endapan-endapan yang buruk (bagi kesehatan tubuh) dan akhlak-akhlak yang rendah.

Allah menyebutkan, sebagaimana puasa diwajibkan atas mereka, sesungguhnya Allah pun telah mewajibkannya atas umat-umat sebelum mereka. Dengan demikian, berarti mereka mempunyai teladan dalam berpuasa, dan hal ini memberikan semangat kepada mereka dalam menunaikan kewajiban ini, yaitu dengan penunaian yang lebih sempurna dari apa yang telah ditunaikan oleh orang-orang sebelum mereka. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

لِكُلٍّ جَعَلْنا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهاجاً وَلَوْ شاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً واحِدَةً وَلكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْراتِ

Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja); tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan (Al-Maidah: 48), hingga akhir ayat.

Karena itulah maka dalam ayat ini disebutkan:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (Al-Baqarah: 183)

Dikatakan demikian karena puasa mengandung hikmah menyucikan tubuh dan mempersempit jalan-jalan setan. Seperti yang disebutkan di dalam hadis Sahihain, yaitu:

"يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ"

Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu memberi nafkah, maka kawinlah; dan barang siapa yang tidak mampu (memberi nafkah), hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya.

Dijelaskan lebih rinci tentang bentuk ketakwaan yang diperoleh dengan berpuasa, setelah menyebutkan firman Allah,

لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Agar kalian bertakwa”, dengan mengatakan,

فإن الصيام من أكبر أسباب التقوى, لأن فيه امتثال أمر الله واجتناب نهيه

“Sesungguhnya puasa termasuk salah satu sebab terbesar diraihnya ketakwaan, karena di dalam ibadah puasa terdapat bentuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya”

فمما اشتمل عليه من التقوى: أن الصائم يترك ما حرم الله عليه من الأكل والشرب والجماع ونحوها, التي تميل إليها نفسه, متقربا بذلك إلى الله, راجيا بتركها, ثوابه، فهذا من التقوى.

“Yang termasuk dalam cakupan takwa (yang terdapat dalam ibadah puasa ini, pent.) adalah bahwa seorang yang berpuasa meninggalkan perkara yang diharamkan oleh Allah berupa makan, minum, bersetubuh, dan lainnya yang disenangi oleh nafsunya, dengan niat mendekatkan dirinya kepada Allah, mengharap pahala-Nya dengan meninggalkan perkara-perkara tersebut, maka ini termasuk bentuk ketakwaan.”

ومنها: أن الصائم يدرب نفسه على مراقبة الله تعالى, فيترك ما تهوى نفسه, مع قدرته عليه, لعلمه باطلاع الله عليه،

Dan diantara bentuk-bentuk ketakwaan dari ibadah puasa ini adalah bahwa orang yang berpuasa melatih dirinya untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta’ala, sehingga ia meninggalkan sesuatu yang disukai dirinya, padahal ia memiliki kemampuan untuk melakukannya, karena ia meyakini bahwa Allah mengawasinya.

ومنها: أن الصيام يضيق مجاري الشيطان, فإنه يجري من ابن آدم مجرى الدم, فبالصيام, يضعف نفوذه, وتقل منه المعاصي،

“Dan diantaranya juga bahwa orang yang berpuasa berarti menyempitkan jalan-jalan setan dalam tubuhnya, karena setan berjalan dalam diri keturunan Nabi Adam -‘alaihis salam- di tempat aliran darah. Maka dengan puasa melemahkan kekuatan setan dan menjadi sedikit kemaksiatan karenanya.”

ومنها: أن الصائم في الغالب, تكثر طاعته, والطاعات من خصال التقوى،

“Di antaranya pula bahwa orang yang berpuasa pada umumnya banyak melakukan ketaatan, sedangkan ketaatan adalah bagian dari ketakwaan”

ومنها: أن الغني إذا ذاق ألم الجوع, أوجب له ذلك, مواساة الفقراء المعدمين, وهذا من خصال التقوى.

“Di antaranya adalah orang yang kaya jika merasakan lapar (saat berpuasa), hal itu mendorongnya untuk meringankan kesulitan orang-orang  fakir yang tak berharta, dan ini adalah bagian dari ketakwaan”

Kemudian Allah Swt. menjelaskan batas hari-hari yang dilakukan padanya puasa, hal itu dilakukan bukan setiap hari agar tidak berat dikerjakan yang akibatnya nanti tubuh menjadi lemah dalam menunaikannya, melainkan hanya dalam beberapa hari tertentu. Memang demikianlah cara ibadah puasa pada permulaan Islam, yaitu mereka melakukan puasa tiga hari setiap bulan. Kemudian hal ini di-mansukh oleh perintah puasa bulan Ramadan sepenuhnya, seperti yang akan dijelaskan kemudian.

Sesungguhnya telah diriwayatkan bahwa ibadah puasa pada permulaan Islam dilakukan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh umat-umat terdahulu sebelum kita, yaitu setiap bulannya tiga hari. Riwayat ini dari Mu'az, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ata, Qatadah, dan Ad-Dahhak Ibnu Muzahim. Puasa demikian masih terus berlangsung sejak zaman Nabi Nuh a.s. sampai Allah me-nasakh-nya. dengan puasa bulan Ramadan.

Abbad ibnu Mansur meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. (Al-Baqarah: 183-184) Maka Al-Hasan Al-Basri mengatakan, "Memang benar, demi Allah, sesungguhnya ibadah puasa diwajibkan atas semua umat yang telah lalu, sebagaimana diwajibkan atas kita sebulan penuh; yang dimaksud dengan ayyamam ma'dudat ialah hari-hari tertentu yang telah dimaklumi." Dan telah diriwayatkan dari As-Saddi hal yang semisal.

وَرَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِيِّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ، عَنْ أَبِي الرَّبِيعِ، رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "صِيَامُ رَمَضَانَ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ.."

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari hadis Abu Abdur Rahman Al-Muqri yang mengatakan, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Abu Ayyub, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnul Walid, dari Abur Rabi' (seorang ulama Madinah), dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Puasa bulan Ramadan diwajibkan oleh Allah atas umat-umat terdahulu.

Demikianlah nukilan dari sebuah hadis panjang, yang sengaja kami singkat seperlunya menyangkut pembahasan ini.

Abu Ja'far Ar-Razi mengatakan dari Ar-Rabi' ibnu Anas, dari orang yang menerimanya dari Ibnu Umar yang pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian. (Al-Baqarah: 183) Bahwa diwajibkan atas mereka apabila seseorang di antara mereka salat malam hari lalu tidur, maka diharamkan atasnya makan, minum, dan bersetubuh dengan istri sampai waktu yang semisal di besok malamnya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Abdur Rahman ibnu Abu Laila, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Muqatil Ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Ata Al-Khurrasani.

Ata Al-Khurrasani meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan takwil firman-Nya: Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian. (Al-Baqarah: 183) Yakni atas kaum Ahli Kitab.

Telah diriwayatkan dari Asy-Sya'bi, As-Saddi serta Ata Al-Khurrasani hal yang semisal.
Kemudian Allah menjelaskan hukum puasa menurut apa yang berlaku di masa permulaan Islam. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah: 184)
Artinya, orang yang sakit dan orang yang bepergian tidak boleh puasa di saat sakit dan bepergian, mengingat puasa memberatkan keduanya, bahkan keduanya boleh berbuka dan mengqadai puasa yang ditinggal-kannya itu di hari-hari yang lain sebanyak yang ditinggalkannya. Orang yang sehat lagi berada di tempat, tetapi berat menjalankan puasa, sesungguhnya dia boleh memilih antara puasa dan memberi makan. Dengan kata lain, jika dia suka, boleh puasa; dan jika ia suka berbuka, maka berbuka boleh baginya, tetapi dia harus memberi makan seorang miskin setiap hari. Jika dia memberi makan lebih banyak dari seorang miskin untuk setiap harinya, maka hal ini lebih baik baginya. Jika ia berpuasa, maka puasa lebih utama baginya daripada memberi makan. Demikianlah menurut Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mujahid, Tawus, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf. Karena itulah maka Allah Swt. berfirman:

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Al-Baqarah: 184)

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ، حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُرّة، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُحِيلَتِ الصَّلَاةُ ثَلَاثَةَ أَحْوَالٍ، وَأُحِيلَ الصِّيَامُ ثَلَاثَةَ أَحْوَالٍ؛ فَأَمَّا أَحْوَالُ الصَّلَاةِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ، وَهُوَ يُصَلِّي سَبْعَةَ عَشَرَ شَهْرًا إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ، ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ عَلَيْهِ: {قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا} [الْبَقَرَةِ: 144] فوجهَهُ اللهُ إِلَى مَكَّةَ. هَذَا حَوْلٌ.قَالَ: وَكَانُوا يَجْتَمِعُونَ لِلصَّلَاةِ ويُؤْذِنُ بِهَا بَعْضُهُمْ بَعْضًا حَتَّى نَقَسُوا أَوْ كَادُوا يَنْقُسُون. ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ، يُقَالُ لَهُ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ، أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي رَأَيْتُ فِيمَا يَرَى النَّائِمُ -وَلَوْ قلتُ: إِنِّي لَمْ أَكُنْ نَائِمًا لصدقتُ -أَنِّي بَيْنَا أَنَا بَيْنَ النَّائِمِ وَالْيَقْظَانِ إذْ رَأَيْتُ شَخْصًا عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ، فَقَالَ: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ -مَثْنَى حَتَّى فَرَغَ مِنَ الْأَذَانِ، ثُمَّ أَمْهَلَ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ مِثْلَ الذِي قَالَ، غَيْرَ أَنَّهُ يَزِيدُ فِي ذَلِكَ: قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ -مَرَّتَيْنِ -قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "عَلِّمْهَا بِلَالًا فَلْيؤذن بِهَا". فَكَانَ بِلُالٌ أَوَّلَ مَنْ أَذَّنَ بِهَا. قَالَ: وَجَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، [إِنَّهُ] قَدْ طَافَ بِي مِثْلَ الذِي طَافَ بِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ سَبَقَنِي، فَهَذَانِ حَالَانِ. قَالَ: وَكَانُوا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ -قَدْ سَبَقَهُمُ النَّبيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِهَا، فَكَانَ الرَّجُلُ يُشِيرُ إِلَى الرَّجُلِ إِذًا كَمْ صَلَّى، فَيَقُولُ: وَاحِدَةٌ أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَيُصَلِّيهِمَا، ثُمَّ يَدْخُلُ مَعَ الْقَوْمِ فِي صَلَاتِهِمْ. قَالَ: فَجَاءَ مُعَاذٌ فَقَالَ: لَا أَجِدُهُ عَلَى حَالٍ أَبَدًا إِلَّا كنتُ عَلَيْهَا، ثُمَّ قضيتُ مَا سَبَقَنِي. قَالَ: فَجَاءَ وَقَدْ سَبَقه النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِهَا، قَالَ: فثَبَتَ مَعَهُ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَضَى، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّهُ قَد سَنَّ لَكُمْ مُعَاذ، فَهَكَذَا فَاصْنَعُوا". فَهَذِهِ ثَلَاثَةُ أَحْوَالٍ

وَأَمَّا أَحْوَالُ الصِّيَامِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ، فَجَعَلَ يصومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، وَصَامَ عَاشُورَاءَ، ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِ الصِّيَامَ، وَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ} . إِلَى قَوْلِهِ: {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ، وَمَنْ شَاءَ أَطْعَمَ مِسْكِينًا، فَأَجْزَأَ ذَلِكَ عَنْهُ. ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ الْآيَةَ الْأُخْرَى: {شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ} إِلَى قَوْلِهِ: {فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ} فَأَثْبَتَ اللهُ صيامَه عَلَى الْمُقِيمِ الصَّحِيحِ ورخَّصَ فِيهِ لِلْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ، وَثَبَتَ الإطعامُ لِلْكَبِيرِ الذِي لَا يَسْتَطِيعُ الصِّيَامَ، فَهَذَانَ حَالَانِ. قَالَ: وَكَانُوا يَأْكُلُونَ وَيَشْرَبُونَ وَيَأْتُونَ النِّسَاءَ مَا لَمْ يَنَامُوا، فَإِذَا نَامُوا امْتَنَعُوا، ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ: صِرْمَةُ، كَانَ يَعْمَلُ صَائِمًا حَتَّى أَمْسَى، فَجَاءَ إِلَى أَهْلِهِ فَصَلَّى الْعِشَاءَ، ثُمَّ نَامَ فَلَمْ يَأْكُلْ وَلَمْ يَشْرَبْ، حَتَّى أَصْبَحَ فَأَصْبَحَ صَائِمًا، فَرَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ جَهِدَ جَهْدًا شَدِيدًا، فَقَالَ: مَا لِي أَرَاكَ قَدْ جَهِدْت جَهْدًا شَدِيدًا؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي عَمِلْتُ أَمْسِ فجئتُ حِينَ جئتُ فألقيتُ نَفْسِي فَنِمْتُ فَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِمًا. قَالَ: وَكَانَ عُمَرُ قَدْ أَصَابَ مِنَ النِّسَاءِ بَعْدَ مَا نَامَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} إِلَى قَوْلِهِ: {ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abun Nadr, telah menceritakan kepada kami Al-Mas'udi, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Murrah, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Mu'az ibnu Jabal r.a. yang menceritakan bahwa ibadah salat difardukan melalui tiga tahapan, dan ibadah puasa difardukan melalui tiga tahapan pula. Adapun mengenai tahapan-tahapan ibadah salat ialah ketika Nabi Saw. tiba di Madinah, maka beliau Saw. salat dengan menghadap ke arah Baitul Maqdis selama tujuh belas bulan. Kemudian Allah Swt. menurunkan kepadanya ayat berikut, yaitu firman-Nya: Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. (Al-Baqarah: 144), hingga akhir ayat. Maka Allah Swt. memalingkannya ke arah Mekah; hal ini merupakan tahapan pertama. Mu'az ibnu Jabal r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa pada mulanya mereka berkumpul menunaikan salat dengan cara sebagian dari mereka mengundang sebagian lainnya hingga akhirnya mereka membuat kentong atau hampir saja mereka membuat kentong untuk tujuan tersebut. Kemudian ada seorang lelaki dari kalangan Ansar —yang dikenal dengan nama Abdullah ibnu Zaid ibnu Abdu Rabbih— datang kepada Rasulullah Saw. Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku suatu peristiwa yang jika aku tidak tidur, niscaya aku percaya kepada apa yang kulihat itu. Sesungguhnya ketika aku dalam keadaan antara tidur dan terjaga, tiba-tiba aku melihat seseorang yang memakai baju rangkap yang kedua-duanya berwarna hijau. Lelaki itu menghadap ke arah kiblat, lalu mengucapkan. 'Allahu Akbar, Allahu Akbar (Allah Mahabesar, Allah Mahabesar), asyhadu alia ilaha illallah (aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah).' Ia membacanya dua kali-dua kali hingga selesai azannya. Kemudian berhenti sesaat. Setelah itu ia mengucapkan hal yang sama, hanya kali ini dia menambahkan kalimat qad qamatis salah(sesungguhnya salat akan didirikan) sebanyak dua kali." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Ajarkanlah itu kepada Bilal, maka Bilal menyerukan azan dengan kalimat ini. Maka Bilal adalah orang yang mula-mula menyerukan azan dengan kalimat ini. Mu'az ibnu Jabar r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu datanglah Umar ibnul Khattab r.a. dan mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pun pernah bermimpi melihat seperti apa yang dilihatnya, hanya dia lebih dahulu dariku." Hal yang telah kami sebutkan di atas merupakan dua tahapan, yaitu tahapan pertama dan kedua. Mu'az ibnu Jabal r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa pada mulanya para sahabat sering datang terlambat di tempat salat; mereka datang ketika Nabi Saw. telah menyelesaikan sebagian dari salatnya. Maka seorang lelaki dari mereka bertanya kepada salah seorang yang sedang salat melalui isyarat yang maksudnya ialah berapa rakaat salat yang telah dikerjakan. Lelaki yang ditanya menjawabnya dengan isyarat satu atau dua rakaat. Lalu dia mengerjakan salat yang tertinggal itu sendirian, setelah itu ia baru masuk ke dalam jamaah, menggabungkan diri bermakmum kepada Nabi Saw. Perawi mengatakan, lalu datanglah Mu'az dan berkata, "Tidak sekali-kali ada suatu tahapan yang baru yang dialami oleh Nabi Saw. melainkan aku terlibat di dalamnya." Pada suatu hari ia datang, sedangkan Nabi Saw. telah mendahuluinya dengan sebagian salatnya. Maka Mu'az langsung ikut bermakmum kepada Nabi Saw. Setelah Nabi Saw. menyelesaikan salatnya, bangkitlah Mu'az melanjutkan salatnya yang ketinggalan. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Mu'az telah membuat suatu peraturan bagi kalian, maka tirulah oleh kalian perbuatannya itu (yakni langsung masuk ke dalam berjamaah; apabila imam selesai dari salatnya, baru ia menyelesaikan rakaat yang tertinggal sendirian). Hal yang ketiga ini merupakan tahapan terakhir dari salat.
Keadaan-keadaan atau tahapan yang dialami oleh ibadah puasa ialah ketika Rasulullah Saw. tiba di Madinah, beliau puasa tiga hari setiap bulannya, juga puasa 'Asyura. Kemudian Allah mewajibkan puasa atasnya melalui firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa —sampai dengan firman-Nya— Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah: 183-184) Pada mulanya orang yang menghendaki puasa, ia boleh puasa; dan orang yang tidak ingin puasa, maka ia memberi makan seorang miskin sebagai ganti dari puasanya. Kemudian Allah Swt. menurunkan ayat lain, yaitu firman-Nya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah)bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an —sampai dengan firman-Nya—Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Al-Baqarah: 185) Maka Allah menetapkan kewajiban puasa atas orang mukim yang sehat, dan memberikan keringanan kepada orang yang sakit dan orang yang sedang bepergian, serta ditetapkan memberi makan orang miskin bagi lansia yang tidak kuat lagi melakukan puasa. Demikianlah dua tahapan yang dialami oleh puasa. Pada mulanya mereka masih boleh makan, minum, dan mendatangi istri selagi mereka belum tidur; tetapi apabila telah tidur, mereka dilarang melakukan hal tersebut. Kemudian ada seorang lelaki dari kalangan Ansar yang dikenal dengan nama Sirmah. Dia bekerja di siang harinya sambil puasa hingga petang hari, lalu ia pulang ke rumah dan salat Isya, kemudian ketiduran dan belum sempat lagi makan dan minum karena terlalu lelah hingga keesokan harinya. Keesokan harinya ia melanjutkan puasa-nya, maka Rasulullah Saw. melihat dirinya dalam keadaan sangat kepayahan, lalu beliau Saw. bertanya, "Kulihat dirimu tampak sangat payah dan letih." Sirmah menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kemarin aku bekerja, setelah datang ke rumah aku langsung merebahkan diri karena sangat lelah, tetapi aku ketiduran hingga pagi hari dan aku terus dalam keadaan puasa." Disebutkan pula bahwa Umar telah menggauli istrinya sesudah tidur, lalu ia datang kepada Nabi Saw. dan menceritakan apa yang telah dialaminya itu. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian —sampai dengan firman-Nya— kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam hari. (Al-Baqarah: 187).

Hadis ini diketengahkan oleh Imam Abu Daud di dalam kitab Sunan-nya, dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya. melalui hadis Al-Mas'udi dengan lafaz yang sama.

Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadis Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah yang mengatakan:

كَانَ عَاشُورَاءُ يُصَامُ، فَلَمَّا نَزَلَ فَرْضُ رَمَضَانَ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ

Pada mulanya puasa 'Asyura diwajibkan. Ketika turun wahyu yang mewajibkan puasa bulan Ramadan, maka orang yang ingin puasa 'Asyura boleh melakukannya; dan orang yang ingin berbuka, boleh tidak puasa 'Asyura.

Imam Bukhari sendiri meriwayatkannya pula melalui Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud dengan lafaz yang semisal.

Firman Allah Swt.:

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}

Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah: 184)

Seperti yang dijelaskan oleh Mu'az ibnu Jabal, yaitu 'pada mulanya barang siapa yang ingin puasa, maka ia boleh puasa; dan barang siapa yang tidak ingin puasa, maka ia harus memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya'.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari melalui Salamah ibnul Akwa' yang menceritakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya: Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah: 184) Maka bagi orang yang hendak berbuka, ia harus menebusnya dengan fidyah hingga turunlah ayat yang selanjutnya, yaitu berfungsi me-nasakh-nya.

Telah diriwayatkan pula melalui hadis Ubaidillah, dari Nafi, dari Ibnu Umar yang pernah mengatakan bahwa memang ayat ini di-mansukh oleh ayat sesudahnya.

As-Saddi meriwayatkan dari Murrah, dari Abdullah ibnu Mas'ud r.a. yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya:. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah: 184)

Yang dimaksud dengan yutiqunahu ialah mengerjakannya dengan penuh masyaqat (berat). Orang yang ingin puasa, mengerjakan puasa; dan orang yang ingin berbuka, maka ia berbuka dan memberi makan seorang miskin sebagai fidyah. Yaitu yang dimaksud dengan firman-Nya: Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan. (Al-Baqarah: 184) Yakni barang siapa yang memberi makan seorang miskin lagi, maka itulah yang lebih baik baginya, tetapi berpuasa lebih baik bagi kalian(daripada berbuka dan memberi makan seorang miskin). (Al-Baqarah: 184)
Pada mulanya mereka tetap dalam keadaan demikian hingga ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya: Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Al-Baqarah: 185)

Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar, dari Ata; ia pernah mendengar Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah: 184) Lalu Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini tidak di-mansukh, yaitu berkenaan bagi manula laki-laki dan perempuan yang tidak mampu mengerjakan ibadah puasa, maka keduanya harus memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.
Hal yang sama diriwayatkan pula bukan hanya oleh seorang ulama, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas.

Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahim ibnu Sulaiman, dari Asy'as ibnu Si war, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ayat ini (yakni firman-Nya): Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah: 184) diturunkan berkenaan dengan manula yang tidak kuat puasa; jika puasa, keadaannya sangat lemah. Maka Allah memberinya keringanan boleh berbuka dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.

Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Muhammad ibnu Bahran Al-Makhzumi, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Baqiyyah, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Abdullah, dari Ibnu Abu Laila yang menceritakan, "Ata masuk menemuiku dalam bulan Ramadan, sedangkan dia tidak berpuasa, lalu ia mengatakan, 'Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa ayat ini (Al-Baqarah ayat 185) diturunkan me-nasakh ayat yang sebelumnya, kecuali orang yang sudah lanjut usia; maka jika ingin berbuka, ia boleh berbuka dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya'."

Kesimpulan bahwa nasakh berlaku bagi orang sehat yang mukim di tempat tinggalnya harus puasa karena berdasarkan firman-Nya: Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Al-Baqarah: 185)

Orang yang sudah sangat lanjut usia dan tidak mampu melakukan puasa, boleh berbuka dan tidak wajib qada baginya karena keadaannya bukanlah seperti keadaan orang yang mampu mengqadainya. Tetapi bila ia berbuka, apakah wajib baginya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya, jika memang dia orang yang lemah kondisinya karena usia yang sudah tua? Ada dua pendapat di kalangan ulama sehubungan dengan masalah ini. Pertama, tidak wajib baginya memberi makan seorang miskin, mengingat kondisinya lemah, tidak kuat melakukan puasa karena pengaruh usia yang sudah sangat tua; maka tidak wajib baginya membayar fidyah, perihalnya sama dengan anak kecil. Karena Allah Swt. tidak sekali-kali mernbebankan kepada seseorang melainkan sebatas kemampuannya. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafii. Kedua, pendapat yang sahih dan di-jadikan pegangan oleh kebanyakan ulama, yaitu wajib baginya membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkannya. Seperti penafsiran ibnu Abbas dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf berdasarkan qiraat orang-orang yang membacakan wa'alal lazina yufiqunahu, yakni berat menjalankannya.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Mas'ud dan lain-lain-nya. Hal ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Imam Bukhari, karena Imam Bukhari mengatakan, "Adapun orang yang berusia lanjut, bila tidak mampu mengerjakan puasa, maka dia harus memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Sesungguhnya Anas sesudah usianya sangat lanjut, setiap hari yang ditinggalkannya ia memberi makan seorang miskin berupa roti dan daging, lalu ia sendiri berbuka (tidak puasa); hal ini dilakukannya selama satu atau dua tahun."

Riwayat yang dinilai mu'allaq oleh Imam Bukhari ini diriwayatkan pula oleh Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli di dalam kitab Musnad-nya. Untuk itu dia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Mu'az, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Imran, dari Ayyub ibnu Abu Tamimah yang menceritakan bahwa Anas r.a. tidak mampu mengerjakan puasa karena usianya yang sangat lanjut, maka ia memasak makanan Sarid dalam panci, lalu ia memanggil tiga puluh orang miskin dan memberi mereka makan.

Asar ini diriwayatkan pula oleh Abdu ibnu Humaid, dari Rauh ibnu Ubadah, dari Imran (yakni Ibnu Jarir), dari Ayyub dengan lafaz yang sama.
Abdu meriwayatkan pula melalui hadis Sittah, bersumber dari murid-murid Anas, dari Anas hal yang semakna.

Termasuk ke dalam pengertian ini ialah wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui, jika keduanya merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya atau kesehatan anaknya. Sehubungan dengan keduanya para ulama berselisih pendapat. Sebagian dari mereka mengatakan, keduanya boleh berbuka, tetapi harus membayar fidyah dan qada. Menurut pendapat lainnya, keduanya hanya diwajibkan membayar fidyah, tanpa ada qada. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa yang wajib hanya qadanya saja, tanpa fidyah. Sedangkan pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa keduanya boleh berbuka (tidak puasa) tanpa harus membayar fidyah dan qada.

Hakikat Amal Ibadah Puasa Tidak Dicatat Malaikat


Puasa adalah menyifati diri dengan sifat yang tidak kita miliki; yaitu menyifati diri dengan sifat yang berlawanan dengan sifat diri kita (tawashuf bikhilafi ma nahnu fihi). Hakekat kita adalah zat dengan sifat yang membutuhkan (al-faqir). Dengan puasa, sebenarnya kita lagi menyifati diri [Tawashuf bukan tasybih/tamtsil, sebab yangtawashuf dalam lingkup sifat-sifat maknawi, sementara tasybih/tamtsil dalam lingkup sifat-sifat jusmani] kita dengan  sifat yang tidak sesuai dengan zat diri kita, yaitu sifat tidak membutuhkan (al-ghaniy), karena al-ghaniy adalah sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.

Inilah yang dimaksudkan orang-orang sufi dengan

 تخلقوا بأخلاق الله

 “Berakhlaklah kamu dengan akhlak Allah”,

Maksudnya adalah bersifatlah kamu dengan sifat Allah seperti sayang, kasih, pemberi, pemaaf dan penolong.

Ketika berpuasa kita  tidak membutuhkan makanan yang mengisi perut dan minuman yang membasahi tenggorokan kita. Bukankah Allah tidak membutuhkan makan dan minum?!

Jangan heran! Bukan kita saja yang sering menyifati diri kita dengan sifat Allah, Allahpun juga terkadang suka menyifati diri-Nya dengan sifat hamba-Nya. Contohnya pada ayat berikut ini Allah lagi menyifati dirinya dengan makhluk yang lagi membutuhkan.

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا

“Siapakah yang mau meminjamkan Allah (uang atau harta) dengan pinjaman yang baik?!” (Al-Baqarah: 245)

Juga pada hadits ini, Allah lagi menyifati dirinya dengan sifat kita.

يَا ابْنَ آدَمَ مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدْنِي … يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَطْعَمْتُكَ فَلَمْ تُطْعِمْنِي… يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَسْقَيْتُكَ فَلَمْ تَسْقِنِي

“Wahai anak Adam, aku sakit tapi kamu tidak menjengukku... Wahai anak Adam, aku lapar tapi kamu tidak memberiku makan… Wahai Anak Adam, aku haus tapi kamu tidak memberiku minum” (Riwayat Muslim)
Lebih lengkapnya hadits tersebut adalah:

يَا ابْنَ آدَمَ مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدْنِي قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَعُودُكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ عَبْدِي فُلَانًا مَرِضَ فَلَمْ تَعُدْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ عُدْتَهُ لَوَجَدْتَنِي عِنْدَهُ يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَطْعَمْتُكَ فَلَمْ تُطْعِمْنِي قَالَ يَا رَبِّ وَكَيْفَ أُطْعِمُكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ اسْتَطْعَمَكَ عَبْدِي فُلَانٌ فَلَمْ تُطْعِمْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ أَطْعَمْتَهُ لَوَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِي يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَسْقَيْتُكَ فَلَمْ تَسْقِنِي قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَسْقِيكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَالَ اسْتَسْقَاكَ عَبْدِي فُلَانٌ فَلَمْ تَسْقِهِ أَمَا إِنَّكَ لَوْ سَقَيْتَهُ وَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِي

Di alquran Allah juga menyifati diri-Nya dengan penyabar (ash-Shobur), sementara sabar tidak terjadi kecuali jika ada kesusahan (masyaqqah), sementara Allah tidaklah mungkin tertimpa kesusahan.

Dari ayat dan hadits di atas, jangan dipahami secara zhohir bahwa Allah butuh uang, Allah sakit, Allah lapar dan Allah haus, tetapi Allah lagi bertanazul dengan para hamba, yaitu Allah lagi mendekati hambanya dengan menurunkan sifat-Nya kepada sifat hamba dan pada saat yang bersamaan Allah juga mendekatkan hamba-Nya kepada-Nya dengan menaikkan sifatnya kepada sifat-Nya.

Tanazul tidak sama dengan tasybih yang dilakukan oleh orang-orang mujassimah. Karena tanazul adalah dalam lingkup sifat-sifat maknawi seperti penyayang, pengasih, pemaaf dan penolong sementara tasybih adalah dalam lingkup jusmani seperti berwajah, bermata, bertangan dan berkaki. Maha suci Allah daripada penyerupaan terhadap makhluk.

Tanazul ini saya umpamakan ketika kita menyapa anak-anak kita yang sedang bermain di atas pasir, kita ikut turun ke atas pasir, memperlakukan anak-anak kita bukan dengan sifat kita; sifat orang dewasa, tetapi dengan sifat anak-anak yang lagi bermain di atas pasir. Ini terjadi secara otomatis jika kita mencintai anak-anak kita. Begitu pulalah Allah ketika Allah mensifatkan diri-Nya dengan sifat hamba sebenarnya Allah lagi mendekati hamba-Nya (taqarruban), merealisasikan cinta-Nya (tahabbuban) dan menyentuh hamba dengan merasakan kelembutan sifat-Nya (talathufan).

Di antara sifat Allah adalah puasa (shoum)karena puasa adalah imsak, yaitu imtina’ (tidak makan dan minum). Ketika Allah menyuruh kita berpuasa, sebenarnya Allah menyuruh kita untuk bersifat dengan sifat Allah, untuk berakhlak dengan akhlak Allah.

Begitu pula puasa adalah istighna’; yaitu tidak membutuhkan segala sesuatu. Istighna’ adalah sifat Allah, dimana Allah tidak membutuhkan segala sesuatu. Jadi ketika puasa, kita sebenarnya lagi melatih diri untuk bersifat dengan sifat Allah, walaupun pada hakekatnya kita membutuhkan segala sesuatu. Namun Allah ingin membiasakan kepada kita: “Berpuasalah kamu, bersifatlah dengan sifat-Ku walaupun hanya sekali-sekali kamu bersifat dengan sifat-Ku, contohlah Aku hingga kamu mengenal dan mencintai Aku."

Puasa adalah ibadah agung untuk bertakhalluq dengan akhlak Allah, tasyakkul  dan tanazul dengan sifat Allah Ta’ala secara majaziah karena sifat-sifat itu pada hakekatnya bukanlah sifat kita.

Jadi hakekat puasa adalah sifat Allah, oleh karena itulah tak ada malaikat yang mampu mencatat pahalanya. Berbeda dengan sedekah, sholat, berbuat baik kepada orang tua, baca alquran dan semuanya ditentukan rinci pahalanya, ada yang sepuluh kali lipat, ada yang tujuh puluh kali lipat, ada yang tujuh ratus kali lipat dan seterusnya. Sementara puasa, Allah tidak memberi tahu. Allah hanya mengatakan dalam hadits:

وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا... (رواه البخاري)

“…dan Aku yang akan membalasnya dan sementara kebaikan selain puasa itu pahalanya sepuluh kali lipat…”

Hadits di atas adalah sebuah isyarat yang agung bahwa Allah ingin mengatakan pada kita; Takhalluq (bersifat) dengan sifat Allah tidak bisa ditimbang pahalanya, bahkan pada hari kiamatpun pahala puasa ini tidak bisa ditimbang dengan mizan sementara amal-amal yang lain semuanya dapat ditimbang. Siapakah yang dapat menimbang beratnya sifat Allah?! Tak mungkin, itu mustahil. Tak ada satu makhlukpun yang dapat mengukur seberapa besar beratnya timbangan sifat Allah. Mustahil!!!

Oleh karena itulah Allah mensifati orang-orang yang bersifat dengan sifat-Nya sebagai Rabbaniyun:

وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ...(آل عمران: 79)

“Akan tetapi jadilah kamu seorang hamba yang bersifat dengan sifat-sifat Rabbmu.”

Anjuran Berbuka Dengan Kurma Atau Yang Manis


Waktu senja selalu indah mempesona. Langit merah berangsur semakin gelap. Angin berhembus lembut, memberi hawa kesejukan bagi manusia setelah seharian didera teriknya matahari. Samar-samar, terdengar suara burung-burung yang akan kembali ke sarangnya. Sang Surya yang sejak sore bersinar kuning keemasan pun beredar di manzilahnya. Dengan anggun, ia menenggelamkan dirinya di ufuk barat. Sungguh menakjubkan fenomena alam ini. Keindahan ayat-ayat kauni yang seharusnya membuat kita semakin menyadari betapa kecilnya kita bila dibandingkan dengan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Subhanallah wa bi hamdih…

Tetapi, senja di bulan Ramadhan selalu mempunyai arti khusus dan istimewa. Bukan hanya karena keindahannya. Tetapi karena di waktu senja, di kala matahari telah tenggelam, maka tibalah waktunya bagi hamba-hamba Allah untuk berbuka puasa.

Menyegerakan berbuka adalah sunnah yang ditinggalkan sebagian orang. Entah dengan alasan sibuk, belum sempat, atau sengaja karena masih kuat berpuasa. Perbuatan ini jelas menyelisihi sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لا تَزَالُ أُمَّتِي عَلَى سُنَّتِي مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُّجُومَ ". قَالَ: وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ صَائِمًا أَمَرَ رَجُلا، فَأَوْفَى عَلَى شَيْءٍ، فَإِذَا قَالَ: غَابَتِ الشَّمْسُ، أَفْطَرَ

Dari Sahl bin Sa’d, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Umatku senantiasa berada di atas sunnah selama mereka tidak menunggu munculnya bintang-bintang untuk berbuka puasa”. Sahl berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berpuasa, beliau memerintahkan seseorang menyediakan sesuatu. Apabila orang tersebut berkata :’Matahari telah tenggelam’, maka beliau pun berbuka” [Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah 3/275 no. 2061, Ibnu Hibbaan 8/277-278 no. 3510, dan Al-Haakim 1/434; shahih].

dalam lafadh lain :

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ "

“Manusia senantiasa berada di atas kebaikan selama mereka menyegarakan berbuka puasa” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1957, Muslim no. 1098, At-Tirmidziy no. 699, dan yang lainnya].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ وَ النَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ "

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Agama (Islam) senantiasa mendapatkan kejayaan selama manusia menyegerakan berbuka puasa, karena Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2353, Ahmad 2/450, Ibnu Khuzaimah 3/275 no. 2060, dan yang lainnya; hasan].

عَنْ أَنَس بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ: " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ "

Dari Anas bin Maalik, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa dengan beberapa butir ruthaab sebelum shalat Maghrib. Apabila tidak ada ruthaab, maka beliau makan tamr. Dan apabila tidak ada tamr, maka beliau hanya meminum beberapa teguk air” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2356; hasan].

Hadits diatas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain :

• Dianjurkannya untuk bersegera dalam berbuka puasa.

• Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada maka boleh memakan tamr (kurma kering), jika tidak ada pula maka minumlah air.

• Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan shalat. Hal ini merupakan cara pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga liver (hati) tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel-sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai liver (hati) apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, liver (hati) pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.

• Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.

Imam Ibnul Qayim rahimahullaah memberikan penjelasan tentang hadits di atas, beliau berkata :

“Cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbuka puasa dengan kurma atau air, mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali. Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun. Sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai dengan liver (hati) yang dapat di disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air. Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver (hati) dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut. Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver (hati) akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi. Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula. Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu”

Dokter Ahmad Abdurrauf Hasyim dalam kitabnya Ramadhan wath Thibb berkata :

“Dalam hadits tersebut terkandung hikmah yang agung secara kesehatan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memilih mendahulukan kurma dan air dari pada yang lainnya sedangkan kemungkinan untuk mengambil jenis makanan yang lain sangat besar, namun karena ada bimbingan wahyu Ilahi maka Rasulullah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam memilih jenis makanan kurma atau pun air sebagai yang terbaik bagi orang yang berpuasa. Maka, yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga.

Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh”

Maka, urutan makanan yang terbaik bagi orang yang berbuka puasa adalah ruthab (kurma basah), tamr (kurma kering) kemudian air, kalau itu pun tidak ada, maka boleh menggunakan sirup atau air juice buah yang mengandung unsur gula yang cukup, seperti air yang dicampur sedikit madu, jeruk, lemon, dan sebagainya.

Ustadz DR Anwar Mufti rahimahullaah berkata :

“Sesungguhnya usus menyerap air yang mengandung gula membutuhkan waktu kurang lebih selama 5 menit, hal ini dapat cepat memperkuat tubuh yang sedang lemah. Sedangkan orang yang berbuka puasa dengan langsung makan dan minum yang kurang mengandung unsur gula, maka apa yang telah disantapnya baru diserap oleh lambungnya selama 3-4 jam. Hal ini tidak terjadi bagi orang yang berbuka puasa dengan mengkonsumsi kurma yang banyak mengandung unsur gula karena proses penyerapannya dapat berlangsung relative lebih cepat.

Kurma lebih unggul dari makanan lain yang mengandung gula. Hal ini juga didukung bukti, yaitu segelas air yang mengandung glukosa akan diserap tubuh dalam waktu 20-30 menit, tetapi gula yang terkandung dalam kurma baru habis terserap dalam tempo 45-60 menit. Maka, orang yang makan cukup banyak kurma pada waktu sahur akan menjadi segar dan tahan lapar, sebab bahan ini juga kaya dengan serat.

عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى أَهْلِ الأَمْصَارِ: " أَنْ لا تَكُونُوا مِنَ الْمَسْبُوقِينَ بِفِطْرِكُمْ، وَلا الْمُنْتَظِرِينَ بِصَلاتِكُمُ اشْتِبَاكَ النُّجُومِ "

Dari Ibnul-Musayyib, ia berkata : “Umar bin Al-Khaththaab pernah menulis surat kepada penduduk negeri yang isinya : ‘Janganlah kalian menjadi orang-orang yang terlambat dalam berbuka puasa, dan jangan pula menjadi orang-orang yang menanti shalat dengan kemunculan bintang-bintang” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 2093; hasan].

Qodhi Nu`man Al Maghribi dalam salah satu kitabnya, Da`aimil Islam, mengatakan :

وروينا عن أهل البيت صلوات الله عليهم بإجماع فيما رويناه عنهم أن دخول الليل الذي يحل فيه للصائم الفطر هو غياب الشمس في أفق المغرب بلا حائل دونها يسترها من جبل ولا حائط ولا ما أشبه ذلك، فإذا غاب القرص في أفق المغرب فقد دخل الليل وحل الفطر

Kami meriwayatkan dari ahlul bait (semoga Allah melimpahkan shalawat kepada mereka) berdasarkan kesepakatan riwayat kami, bahwa yang dimaksud dengan maksuknya malam yang halal di dalamnya untuk berbuka bagi orang yang berpuasa adalah tenggelamnya matahari di ufuk barat, tanpa ada penghalang baik berupa gunung, tembok atau yang seperti itu. Jika lingkaran matahari telah hilang di ufuk barat, maka malam telah tiba dan halal untuk berbuka.

Lebih Jauh ia meriwayatkan perkataan Sayidina Ali :

السنة تعجيل الفطر وتأخير السحور، والابتداء بالصلاة، يعنى صلاة المغرب قبل الفطر، إلا أن يحضر الطعام فإن حضر بدئ به ثم صلى ولم يدع الطعام ويقوم إلى الصلاة

“Disunnahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, dan memulai sholat (maghrib) sebelum berbuka, kecuali jika makanan telah disajikan. Jika makanan telah disajikan, maka dahulukan berbuka kemudian sholat dan jangan meninggalkan makanan lalu melakukan sholat.

Hadits-hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa waktu berbuka adalah ketika matahari tenggelam, yaitu waktu yang sama dengan waktu Shalat Maghrib.

Dari beberapa hadits diatas, hendaknya berbuka puasa dilakukan sebelum shalat (menyegerakan berbuka puasa, penj) dengan memakan kurma, sebab terdapat barokah pada kurma. Kurma yang dimaksud adalah ruthab (kurma muda), namun bila tidak ada, maka kurma yang biasa, namun bila tidak ada juga, maka berbuka puasalah dengan air.

Meskipun berbuka puasa dengan kurma diperintahkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa Sallam, namun hukumnya hanya sunnah (mustahab), bukan wajib. Imam Al-‘Imraniy (wafat 558 H) didalam Al-Bayan mengatakan

“Disunnahkan berbuka puasa dengan tamar (kurma), jika tidak ada maka berbuka puasa dengan air, berdasarkan riwayat Salman bin ‘Amir, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam pernah bersabda : “Apabila diantara kalian berbuka puasa, maka berbukalah dengan tamr (kurma), sebab kurma itu barokah, namun jika tidak ada maka berbukalah dengan air, sebab air itu suci”, dan juga riwayat Anas, ia mengatakan : “Nabi shallallahu ‘alayhi wa Sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan ruthab (kurma muda), jika tidak ada kurma muda (ruthab), maka beliau berbuka dengan kurma (tamar), dan jika tidak ada tamar, beliau meminum seteguk air”.

Imam Al-Syairaziy didalam Al-Muhadzdzab juga mengatakan

“Dan mustahab (sunnah) berbuka puasa dengan kurma (tamar), jika tidak ada kurma maka berbuka dengan air, Salman bin Amir telah riwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda ; “Apabila diantara kalian berbuka puasa, maka berbukalah dengan tamr (kurma), sebab kurma itu barokah, namun jika tidak ada maka berbukalah dengan air, sebab air itu suci”.

Selain itu, sebagian ulama juga ada yang menjelaskan agar berbuka dengan sesuatu yang manis karena semakna dengan kurma, itu bila tidak ada kurma.  Imam Al-Rafi’i (w 623 H) menjelaskan didalam kitabnya Fathul ‘Aziz bisyarhi Al-Wajiz, yang juga dikenal dengan kitab Al-Syarhu Al-Kabir, sebuah kitab syarah atas kitab fiqh Imam Al-Ghazali yakni Al-Wajiz fil Fiqhi Al-Syafi’i. Kata beliau,

“Sesungguhnya disunnahkan ta’jil setelah benar-benar yaqin matahari terbenam, dan sunnah berbuka puasa dengan kurma (tamr), namun apabila tidak ada maka hendaknya berbuka puasa dengan air, berdasarkan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam pernah bersabda : “Barangsiapa yang mendapati kurma maka berbuka puasalah dengannya, dan barangsiapa yang tidak memiliki kurma maka berbukalah dengan air, sebab air itu suci”, Dan Al-Qadli Ar-Ruyani menuturkan bahwa hendaknya berbuka puasa dengan kurma, namun bila tidak ada maka dengan manisan yang lain, jika tidak ada maka dengan air”

Al-Qadli Ar-Rauyani, lengkapnya adalah Al-Qadli Al-‘Allamah, Fakhrul Islam (kebanggaan Islam), Syaikhusy Syafi’iyyah Abdul Wahid Isma’il bin Muhammad Ar-Ruyani At-Thabary al-Syafi’i. Ia berpandangan bahwa bila tidak ada kurma maka berbuka dengan sesuatu yang manis lainnya. Hal ini juga disebutkan oleh Imam An-Nawawi didalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, bahkan ada juga yang mengatakan seperti berikut:

“Al-Qadli Husain berkata, yang utama dizaman kami adalah berbuka puasa dengan apa yang diambil sendiri dari sungai (air), sebab itu jauh dari perkara yang syubhat”.

Menurut Imam Nawawi, pendapat seperti ini (perkataan Al-Qadli Ruyani dan Husain) adalah menyimpang, sedangkan yang tepat adalah seperti yang disebutkan didalam hadits-hadits diatas.

Meskipun demikian, ada hikmah yang bisa diambil dibalik perkataan Al-Qadli Husain, yaitu pentingnya memperhatikan sesuatu yang  masuk kedalam tubuh kita khususnya dibulan puasa, perkataan beliau juga menunjukkan betapa beliau sangat hati-hati dalam persoalan makanan bahkan terhadap yang syubhat sekalipun. Mungkin saja dizaman Al-Qadli Husain begitu banyak syubhat bertebaran sehingga perlu kehati-hatian terhadap setiap yang hendak dimakan, wallahu A’lam.

Masih terkait berbuka dengan yang manis-manis, banyak keterangan didalam kitab-kitab fiqh, termasuk juga dalam fiqh Maliki terkait masalah ini, misalnya didalam Fawakihud Dawaniy disebutkan,

“Dianjurkan berbuka puasa dengan sesuatu yang manis, didalam hadits disebutkan “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa Sallam biasa berbuka puasa dengan kurma-kurma muda, jika tidak ada, maka beliau berbuka dengan kurma-kurma (tamar), dan jika tidak ada tamar, beliau meminum beberapa tegukan air”, barangsiapa yang berada di Makkah maka dianjurkan berpuasa dengan air zam zam dikarenakan kebarokahannya, namun mengkombinasikan air zam zam dengan kurma (tamr) maka itu bagus, dan sesungguhnya memang dianjurkan berbuka dengan kurma dan makanan yang semakna dengannya berupa manisan-manisan”

Menurut Imam Zakariyya Al-Anshoriy didalam Al-Ghurrar Bahiyyah, mendahulukan ruthab (kurma muda) daripada tamar adalah hasan (bagus) dan juga sunnah dengan kurma sejumlah 3 biji.

Berbuka Dengan Yang Manis?

Sedangkan hadits yang menyebutkan agar kita berbuka puasa dengan yang manis, memang tidak ada. Apalagi berbuka dengan manisan semacam kolak pisang, biji salah, es buah, dan seterusnya. Walaupun secara hukum tentu tidak dilarang dan tidak jadi haram juga.

Lantas dari mana kita menemukan pernyataan untuk berbuka dengan yang manis?

Kalau kita rajin baca kitab, maka insya Allah kita temukan bahwa ada satu dua ulama di masa lalu yang menafsirkan bahwa perintah berbuka dengan ruthab atau kurma karena agar bisa memulihkan penglihatan yang menurun akibat puasa. Kalau tidak ada keduanya, bisa dengan manis-manisan, kurang begitu fatwanya.

Al-Hattab Ar-Ru'aini (w. 954 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan pendapat salah satu ulama tentang berbuka dengan yang manis-manis ini, di dalam kitab beliau Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, sebagai berikut :

قال الشيخ زروق في شرحها: من سنن الصوم تعجيل الفطر رفقا بالضعفاء واستحبابا للنفس ومخالفة لليهود وكونه بالتمر أو ما في معناه من الحلاوات لأنه يرد للبصر ما زاغ منه بالصوم

Syeikh Zarruq berkata dalam syarahnya :  Di antara sunnah-sunnah puasa adalah menyeragakan berbuka, sebagai bentuk kasih sayang kepada orang yang lemah, menyayangi diri dan menjadi pembeda dengan orang yahudi. Dan dengan memakan kurma atau apa yang semakna dari yang manis-manis, agar mengembalikan penglihatan yang berkurang lantaran puasa.

Al-Kharasyi (w. 1101 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Syarah Mukhtashar Khalilsebagai berikut :

وإنما استحب التمر وما في معناه من الحلاوات لأنه يرد للبصر ما زاغ منه بالصوم

Diistihbabkan berbuka dengan kurma atau yang sejenisnya dari yang manis-maniskarena untuk mengembalikan penglihatan yang berkurang lantaran puasa.

Pendapat Al-Qadhi Ar-Ruyani

Selain itu yang sering disebut-sebut berpendapat seperti ini adalah salah satu ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, yaitu Al-Qadhi Ar-Ruyani. Di dalam beberapa kitab fiqih mazhab Asy-Syafi'iyah kita temukan para penulis kitab mencantumkan pendapat Ar-Ruyani ini.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq besar dalam ruang lingkup mazhab Asy-Syafi'iyah memuat pendapat Ar-Ruyani ini di dalam karya beliau, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

وقال الروياني يفطر على تمر فإن لم يجد فعلى حلاوة فإن لم يجد فعلى الماء وقال القاضي حسين الأولى في زماننا أن يفطر على ما يأخذه بكفه من النهر ليكون أبعد عن الشبهة وهذا الذي قالاه شاذ والصواب ما سبق كما صرح به الحديث

Ar-Ruyani berkata,"Berbuka itu dengan kurma, bila tidak ada maka dengan halawah (manis-manis), bila tidak ada maka dengan air".  Al-Qadhi Husein berkata yang lebih utama di zaman kami berbuka dengan apa yang didapatnya dengan kedua tangannya dari sungai, biar jauh dari syubhat. Namun apa yang disebutkan oleh kedua ulama ini syadz. Yang benar adalah apa yang sudah disebutkan di dalam hadits.

Namun pendapat Al-Qadhi Ar-Ruyani dan Al-Qadhi Husein ini dikritik oleh An-Nawawi dengan menyebutkan pendapat itu syadz. Artinya bukan pendapat yang bisa diterima. Alasannya karena sudah ada hadits yang menegaskan hal ini, bahwa Rasulullah SAW berbuka dengan ruthab, kurma atau air dan bukan dengan yang manis-manis.

Kata halawah dalam kamus bahasa Arab memang berarti makan yang rasanya manis. Namun secara istilah tidak mentang-mentang rasa suatu makanan atau itu manis, lantas bisa disebut dengan halawah.

Buktinya batang tebu yang manis itu tidak disebut dengan halawah. Begitu juga gula pasir yang rasanya manis itu, tidak sebut halawah oleh orang Arab. Maka istilah halawah di Arab wujudnya pasti berbeda dengan makanan yang kita kenal. Kolak dan biji salak itu manis rasanya, tetapi belum tentu orang Arab menyebutnya sebagai halawah.

Intinya, sama sekali tidak ada larangan untuk berbuka dengan makanan yang manis-manis seperti kolak dan biji salak. Tapi juga tidak ada hadits yang memerintahkannya. Adapun penafsiran satu dua ulama tentang berbuka dengan yang manis-manis tentu saja merupakan ijtihad yang masih kontroversi di kalangan ulama. Buat kita, kalau mau boleh kita ikuti dan kalau mau juga boleh juga tidak diiukuti.

Kafarot Bagi Suami Istri Yang Jima' Disiang Hari Saat Romadhon


Hubungan intim yang telah legal asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

2- Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan.

3- Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadhan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadhan, namun tidak berlaku pada puasa qodho’ dan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-.

4- Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan.

5- Kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma.

6- Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal.

7- Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayarkan kafarohnya. Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya.

8- Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh.

9- Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup.

Jika suami-istri telah melakukan jima’ di siang hari pada bulan ramadhan secara sengaja bukan karena lupa maka diwajibkan atas mereka kafarat (denda). Ada tiga pilihan bagi mereka dalam kafarat ini. Diantaranya adalah memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 faqir miskin.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kafarat itu sendiri. Apakah kafarat itu diwajibkan hanya kepada sang suami saja atau sang istri juga berkewajiban untuk membayar kafarat juga.

Berikut ini akan saya paparkan beberapa pendapat para ulama pada masing masing madzhab :

Madzhab Hanafi
Ibnul Humam (w. 681 H) dalam kitab Fathul Qadir mengatakan bahwa kewajiban kafarat itu ditanggung oleh suami dan istri yang telah melakukan jima’ disiang hari pada bulan ramadhan. Itu artinya masing masing dari pasangan suami istri harus wajib membayar kafarat tersebut.

ثُمَّ عِنْدَنَا كَمَا تَجِبُ الْكَفَّارَةُ بِالْوِقَاعِ عَلَى الرَّجُلِ تَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ . وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي قَوْلٍ : لَا تَجِبُ عَلَيْهَا لِأَنَّهَا مُتَعَلِّقَةٌ بِالْجِمَاعِ وَهُوَ فِعْلُهُ وَإِنَّمَا هِيَ مَحَلُّ الْفِعْلِ

Kemudian menurut kami kewajiban kafarat itu dibebankan kepada istri sebagaimana dibebankan pula pada suami. Imam syafii mengatakan tidak wajib bagi sang istri untuk membayar kafarat. Karena kafarat itu berhubungan dengan jima’ yang dilakukan oleh sang suami. Sedangkan sang istri itu hanya tempat melakukan jima saja.

Al-Kasani (w.587 H) dalam kitab Badai’ As-Sonaai’ mengatakan bahwa kafarat diwajibkan kepada sang istri sebagaimana diwajibkan pula kepada sang suami. Dengan syarat sang istri berkeinginan sendiri untuk melakukan jima’ tersebut tanpa paksaan.

وَلا خِلافَ فِي وُجُوبِ الْكَفَّارَةِ عَلَى الرَّجُلِ بِالْجِمَاعِ , وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَكَذَلِكَ يَجِبُ عَلَيْهَا عِنْدَنَا إذَا كَانَتْ مُطَاوِعَةً

Dan tidak ada perbedaan diantara kami mengenai kewajiban kafarat atas sang suami. Adapun sang istri maka menurut kami wajib baginya juga untuk membayar kafarat jika dia melakukan jima’ atas keinginan dirinya sendiri.

Madzhab Maliki
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) dalam kitab Al-kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah mengatakan bahwa kewajiban kafarat juga harus dibayar oleh sang istri jika dia melakukan jima atas kemauan nya sendiri.

وان جامع امرأته وهي طائعة كان عليها الكفارة أيضا عن نفسها مع القضاء ولا تجزئهما كفارة واحدة عند مالك وأصحابه وإن أكرهها على ذلك لزمه الكفارة عنها كفارة تامة سوى كفارته عن نفسه هذا تحصيل مذهب مالك وعليه أكثر أصحابه وقال سحنون لا كفارة عليه عنها لأنها لا كفارة عليها وقد سقطت عنها بإكراهها وعليه مع ذلك القضاء

Jika suami menyetubuhi istrinya sedang sang istri juga menginginkannya maka kewajiban kafarat juga ditanggung oleh sang istri dan wajib qadha juga. Tidak sah jika dibayar oleh salah satu dari suami istri. Dan ini adalah pendapat imam malik dan ashab. Meskipun suami memaksa sang istri untuk melakukan jima maka tetap wajib bagi istri untuk membayar kafarat.adapun Sahnun mengatakan bahwa tidak wajib membayar kafarat bagi sang istri jika dia dipaksa oleh suaminya. Baginya hanya wajib qadha puasa saja .

Al-Qarafi (w. 684 H) dalam kitab Adz-Dzakhirah berpendapat seperti Al-mam Malik. Beliau mengatakan bahwa kafarat itu ada dua macam. Yaitu kafarat sughro dan kafarat kubro. Adapun kafarat kubro adalah kafarat yang diwajibkan karena sengaja berbuka puasa disiang hari bulan ramadhan. Beliau juga menyebutkan bahwa kafarat kubro itu diwajibkan atas sang suami dan istri juga.

الْكَفَّارَةُ كَفَّارَتَانِ صُغْرَى لِتَأْخِيرِ الْقَضَاءِ عَنْ زَمَنِهِ وَكُبْرَى وَهِيَ لَا تَجِبُ إِلَّا لِرَمَضَانَ بِتَعَمُّدِ إِفْطَارِهِ عَلَى وَجْهِ الْهَتْكِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مِنْ جِمَاعٍ أَوْ أَكْلٍ أَوْ غَيْرِهِمَا أَوْ رَفْضٍ أَوْ إِمْسَاكٍ بَعْدَ الشُّرُوعِ أَوْ عَزْمٍ عَلَى تَرْكِهِ فَلَمْ يُشْرَعْ فِيهِ وَعَلَى كُلِّ مُعْتَقِدٍ لِوُجُوبِهِ مِنْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ لِكُلِّ يَوْمٍ كَفَّارَةٌ وَلَا يُسْقِطُهَا طُرُوُّ الْعُذْرِ بَعْدَ ذَلِكَ وَلَا يُقَدَّمُ التَّكْفِيرُ فِي يَوْمٍ عَنْ يَوْمٍ

Kafarat ada dua macam : kafarat sugro dan kafarat kubro. Kafarat kubro adalah kafarat yang wajib dibayar ketika seseorang melakukan ifthor dibulan ramadhan seperti jima’. Kewajiban kafarat ini diperuntukkan bagi suami dan istri dengan ketentuan satu hari satu kafarat.

Madzhab Asy-Syafi’i
Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat dalam masalah kafarat. Pendapat pertama mengatakan kewajiban kafarat hanya diperuntukkan bagi sang suami. Dan ini adalah pendapat yang benar. Kemudian pendapat kedua mengatakan wajib bagi sang istri untuk membayar kafarat digabung dengan kafarat sang suami. Dan pendapat ketiga mengatakan sang istri harus membayar kafarat nya dengan tersendiri.

وجوب الكفارة ثلاثة أقوال (أصحها) تجب الكفارة على الرجل عن نفسه فقط ولا شئ على المرأة ولا يلاقيها الوجوب (والثاني) تجب عليه الكفارة وتكون عنه وعنها وهي كفارة واحدة (والثالث) تجب عليه كفارة وعليها كفارة أخرى

Kewajiban kafarat ada tiga pendapat. Yang pertama dan ini adalah pendapat yang benar mengatakan bahwa kafarat wajib bagi sang suami saja. Adapun sang istri tidak wajib membayar kafarat. Pendapat kedua mengatakan bahwa sang istri harus membayar kafarat sekali bersamaan dengan sang suami. Pendapat ketiga mengatakan bahwa sang istri harus membayar kafarat sendiri .

Zakariya Al-Anshari (w. 926 H) penulis kitab Asnal Mathalib Syarh Raudh At-Thalib mengatakan bahwa sang istri juga berkewajiban membayar kafarat jika dia melakukan jima’ karena keinginannya sendiri bukan karena paksaan.

وقوله أو جومع نص على أنها تجب على المفعول به وعلى المرأة إن كان بطوعها

Ini menunjukkan bahwa sang istri wajib membayar kafarat jika dia lakukan karena keinginannya sendiri.

Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) penulis kitab Tuhfatul Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj mengatakan kafarat itu hanya diwajibkan atas sang suami saja. Karena nabi tidak memerintahkan kafarat kepada sang istri ketika ada seorang suami bertanya kepada nabi mengenai jima’ disiang hari ramadhan.

والكفارة على الزوج عنه) دونها؛ لأنه - صلى الله عليه وسلم - لم يأمر بها زوجة المجامع مع مشاركتها له في السبب ولأن صومها ناقص كما مر (وفي قول) تلزمه كفارة واحدة لكنها تكون (عنه وعنها) لمشاركتها له في السبب ولهذا القول تفريع وتقييد ليس من غرضنا ذكره (وفي قول عليها كفارة أخرى) قياسا على الرجل

Kewajiban kafarat hanya untuk sang suami saja. Karena nabi Muhammad SAW tidak memerintahkan kewajiban kafarat kepada istri seorang suami yang berjima’. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa istri wajib membayar kafarat bersamaan dengan sang suami. Ada juga yang mengatakan baginya kafarat terdendiri.

Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah (w. 620 H) di dalam kitab Al-Mughni mengatakan bahwa sang istri juga wajib membayar kafarat sebagaimana sang suami juga wajib membayar kafarat. Karena sang istri telah melakukan jima yang menyebabkan batalnya puasa.

فصل: ويفسد صوم المرأة بالجماع، بغير خلاف نعلمه في المذهب؛ لأنه نوع من المفطرات، فاستوى فيه الرجل والمرأة، كالأكل وهل يلزمها الكفارة؟ على روايتين؛ إحداهما، يلزمها. وهو اختيار أبي بكر، وقول مالك، وأبي حنيفة، وأبي ثور، وابن المنذر ولأنها هتكت صوم رمضان بالجماع، فوجبت عليها الكفارة كالرجل

Faslun : puasa sang istri batal karena jima yang dilakukannya. Karena jima termasuk salah satu yang membatalkan puasa. Apakah wajib bagi sang istri kafarat? Ada dua pendapat. Yang pertama wajib baginya kafarat. Dan ini adalah pendapat abu bakr, imam malik, imam abu hanifah, abu tsaur dan ibnul mundzir. Karena sang istri telah membatalkan puasa ramadhan dengan jima’ maka wajib pula baginya membayar kafarat seperti sang suami.

Al-Mardawi (w. 885 H) mengatakan di dalam kitab Al-Inshof bahwa tidak wajib bagi sang istri untuk membayar kafarat. Beliau mengklaim bahwa ini adalah pendapat madzhab hanbali.

قَوْلُهُ (وَلَا يَلْزَمُ الْمَرْأَةَ كَفَّارَةٌ مَعَ الْعُذْرِ) هَذَا الْمَذْهَبُ، نَصَّ عَلَيْهِ. وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ، وَذَكَرَ الْقَاضِي رِوَايَةً تُكَفِّرُ

Tidak wajib bagi sang istri untuk membayar kafarat jima’. Ini adalah pendapat madzhab. Dan ini juga pendapat sebagian besar ashab. Al-qodhi berkata: ada pendapat lain mengatakan bahwa sang istri harus membayar kafarat..


Madzhab Adz-Dzahiri
Ibnu Hazm (w. 456 H) berpendapat di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar bahwa sang istri tidak wajib membayar kafarat. Karena Kafarat itu hanya diwajibkan kepada sang suami saja.

وأما المرأة فموطوءة، والموطوءة غير الواطئ، فالأمر في سقوط الكفارة عنها على كل حال أوضح من كل واضح؟ وأيضا: فإن واطئ الحرام لا يصل إلى الوطء إلا بعد قصد إلى ذلك بكلام أو بطش ولا بد؛ وكلا الأمرين معصية تبطل الصوم فلم يجامع إلا وصومه قد بطل - وبالله تعالى التوفيق

Istri itu disetubuhi. Yang disetubuhi tidak sama dengan yang menyetubuhi. Maka kewajiban kafarat itu gugur atas sang istri. Begitu juga bagi yang berzina kedua duanya telah melakukan maksiat yang dapat membatalkan puasa..

Inilah pendapat ulama pada tiap tiap madzhab dalam masalah kewajiban kafarat. Sebenarnya perbedaan mereka ini muncul karena adanya kontradiksi antara hadits nabi dengan qiyas. Jika kita memahami hadits nabi tentang seorang laki-laki yang bertanya kepada nabi itu adalah perintah untuk suami saja maka tidak wajib kafarat bagi sang istri. Dan jika kita menggunakan qiyas yaitu dengan mengqiyaskan keadaan istri dengan keadaan suami maka itu berarti sang istri juga harus wajib membayar kafarat sebagaimana suami wajib membayar kafarat.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...