Jumat, 29 Oktober 2021

Harta Rampasan Perang Dihalalkan Bagi Umat Ini


Ghanimah (rampasan perang) adalah harta yang didapat melalui pertempuran dengan orang-orang Kafir, sebagaimana dalam surat Al An’Aam ayat 1, Allah I berfirman :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ

“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul”.

Adapun harta rampasan yang tidak melalui pertempuran dinamakan dengan Fa’I, sebagaimana dalam Firman-Nya I :

وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (6) مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(7)

“Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (QS. Al Hasyr (59) 6-7: )

Imam Tirmidzi berkata :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ المُحَارِبِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ، عَنْ سَيَّارٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ فَضَّلَنِي عَلَى الأَنْبِيَاءِ»، أَوْ قَالَ: «أُمَّتِي عَلَى الأُمَمِ، وَأَحَلَّ لَنَا الْغَنَائِمَ» وَفِي البَاب عَنْ عَلِيٍّ، وَأَبِي ذَرٍّ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، وَأَبِي مُوسَى، وَابْنِ عَبَّاسٍ: حَدِيثُ أَبِي أُمَامَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَسَيَّارٌ هَذَا يُقَالُ لَهُ سَيَّارٌ مَوْلَى بَنِي مُعَاوِيَةَ وَرَوَى عَنْهُ سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَحِيرٍ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ العَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” فُضِّلْتُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الكَلِمِ، وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الغَنَائِمُ، وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأُرْسِلْتُ إِلَى الخَلْقِ كَافَّةً، وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ ” هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Haddatsanaa Muhammad bin Ubaid al-Muhaaribiy ia berkata, haddatsanaa Asbaath bin Muhammad dari Sulaimaan at-Tamiimiy dari Sayyaar dari Abi Umaamah rodhiyallahu anhu dari Nabi sholallahu alaihi wa salam beliau bersabda : “sesungguhnya Allah melebihkanku atas para Nabi lainnya – atau Beliau sholallahu alaihi wa salam bersabda : “Allah melebihkan umatku atau umat lainnya dan menghalalkan untuk kita harta rampasan perang”-”.

Dalam bab ini terdapat hadits dari Ali, Abi Dzar, Abdullah bin ‘Amr, Abu Musa dan Ibnu Abbas rodhiyallahu anhum ajma’in.

Hadit Abu Umaamah hadits Hasan Shahih dan Sayaar (perowi hadits-pent.) adalah Sayyaar maula Bani Mu’awiyyah, diambil haditsnya oleh Sulaimaan at-Taimiy, Abdullah bin Bakhiir dan selainnya.

Haddatsanaa Ali bin Hujr ia berkata, haddatsanaa Ismail bin Ja’far dari al-‘Alaa’ bin Abdur Rokhman dari Bapaknya dari Abu Huroiroh rodhiyallahu anhu, bahwa Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda : “aku dilebihkan atas para Nabi dengan enam perkara yaitu : “aku diberi jawaami’ul kalim, aku ditolong dengan menjadikan musuh takut ketika akan akan berperang, dihalalkan untukku ghonimah, dijadikan bumi untukku sebagai tempat sholat dan tempat bersuci, aku diutus kepada seluruh makhluk dan kenabian ditutup denganku”.

Ini adalah hadits hasan shahih.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنزلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (41)

Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad ) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (QS al-Anfat Ayat 41)

Allah menjelaskan rincian apa yang disyariatkan-Nya khusus buat umat yang dimuliakan ini dan yang tidak terdapat di dalam syariat umat-umat sebelumnya, yaitu Allah telah menghalalkan ganimah untuk mereka.

Umat Islam adalah umat yang terbaik yang ada di alam semesta ini. Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa berfirman :

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (QS. Ali Imroon : 110).

Adapun Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa kepada Bani Isroil :

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ

Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu atas segala umat (QS. Al-Baqoroh : 47).

Imam Ibnul Jauzi dalam Tafsirnyamenukil dari Aimah Tafsir :

على عالمي زمانهم ، قاله ابن عباس وأبو العالية ومجاهد وابن زيد . قال ابن قتيبة : وهو من العام الذي أريد به الخاص

Yakni maksudnya bani Isroiil unggul dari umat-umat lain pada zaman tersebut, ini dikatakan oleh Ibnu Abbas rodhiyallahu anhu, Abul ‘Aaliyah, Mujaahid dan Ibnu Zaid. Ibnu Qutaibah berkata : ini adalah kalimat umum, tapi maksudnya khusus.

Keunggulan yang diberikan kepada Bani Isroil adalah keunggulan fisik dari nikmat-nikmat Allah yang dianugerahkan kepada mereka, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Katsiir dalam tafsirnya :

وَمَا كَانَ فَضَّلهم بِهِ مِنْ إِرْسَالِ الرُّسُلِ مِنْهُمْ وَإِنْزَالِ الْكُتُبِ عَلَيْهِمْ وَعَلَى سَائِرِ الْأُمَمِ مِنْ أَهْلِ زَمَانِهِمْ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَلَقَدِ اخْتَرْنَاهُمْ عَلَى عِلْمٍ عَلَى الْعَالَمِينَ} [الدُّخَانِ: 32] ، وَقَالَ تَعَالَى: {وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَعَلَ فِيكُمْ أَنْبِيَاءَ وَجَعَلَكُمْ مُلُوكًا وَآتَاكُمْ مَا لَمْ يُؤْتِ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ} [الْمَائِدَةِ: 20]

Yakni berupa apa yang telah dilebihkan kepada mereka dengan diutusnya para Rasul dari kalangan mereka, diturunkannya kitab kepada mereka, dibandingkan umat-umat lainnya pada waktu itu, sebagaimana Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa berfirman :{Dan sesungguhnya telah Kami pilih mereka dengan pengetahuan (Kami) atas bangsa-bangsa} (QS. Ad-Dukhoon : 32) dan Firman-Nya : { Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia mengangkat nabi nabi diantaramu, dan dijadikan-Nya kamu orang-orang merdeka, dan diberikan-Nya kepadamu apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorangpun diantara umat-umat yang lain.”} (QS. Al-Maidah : 20).

Na’am itulah kelebihan mereka dari segi sarana dan prasarana yang Allah mudahkan untuk mereka beribadah kepada Allah. Namun kelebihan itu tidak mereka syukuri dengan baik, Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa banyak membongkar kedok kejahatan mereka dalam surat Al Baqoroh, sehingga seandainya ada seorang yang mau menulis kejahatan mereka, niscaya ia akan menemukan ratusan bentuknya. Maka umat yang seperti ini tidak bisa dibandingkan dengan umatnya Muhammad sholallahu alaihi wa salam dan bagi yang berkenan untuk menuliskan kelebihan umat Muhammad sholallahu alaihi wa salam atas bani Isroil, niscaya mereka akan menemukan ratusan kelebihan. Oleh karenanya Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda :

إِنَّكُمْ وَفَّيْتُمْ سَبْعِينَ أُمَّةً، أَنْتُمْ خَيْرُهَا، وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ

Sesungguhnya kalian telah didahului oleh 70 umat dan kalian adalah yang terbaik dan yang termulia menurut Allah Azza wa Jalla (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan selainnya, ini lafadz ibnu Majah, dihasankan oleh Imam Tirmidzi, Imam Al Albani dan Syaikh Syu’aib Arnauth).

Namun sayangnya umat Islam sekarang telah jauh dari agama mereka, lebih bangga meniru jalannya orang-orang Yahudi dan Nashrani, dan kepedihan ini telah diungkapkan oleh Imam ibnu Utsaimin dalam Syarah Ushulus Tsalasah kata beliau :

ولا ينبغي أن نقيس الإسلام بما عليه المسلمون اليوم، فإن المسلمين قد فرطوا في أشياء كثيرة وارتكبوا محاذير عظيمة حتى كأن العائش بينهم في بعض البلاد الإسلامية يعيش في جو غير إسلامي.

Hendaknya jangan membandingkan agama Islam dengan apa yang dilakukan oleh kaum Muslimin pada hari ini, karena kaum Muslimin pada hari ini telah banyak meremehkan perkara-perkara (yang diwajibkan) sangat banyak sekali dan mereka melakukan bahaya-bahaya (dosa-dosa) yang besar, sehingga seolah-olah orang yang hidup di sebagian negeri Islam, ia merasa hidup di lingkungan yang bukan Islami.

Ganimah ialah harta benda yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui peperangan, sedangkan harta faiialah harta yang diperoleh dari mereka bukan dengan jalan perang, misalnya sejumlah harta yang telah disepakati oleh mereka untuk diserahkan kepada kaum muslim berdasarkan perjanjian; atau mereka mati, sedangkan ahli warisnya tidak ada; dan jizyah serta kharraj, dan lain-lainnya. Demikianlah menurut mazhab Imam Syafi'i dan sejumlah ulama Salaf dan Khalaf

Sebagian ulama ada yang memutlakkan pengertian harta fai, yang berarti ganimah pun termasuk ke dalam pengertiannya. demikian pula sebaliknya. Karena itulah Qatadah berpendapat bahwa ayat ini memansukh salah satu ayat dalam surat Al-Hasyr yang mengatakan:

{مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ} الْآيَةَ

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul­-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, untuk kaum kerabatnya. (Al-Hasyr: 7, hingga akhir ayat)

Qatadah mengatakan bahwa surat Al-Anfal ayat 41 inimenasakh surat Al-Hasyr ayat 7, dan ganimah itu dibagi menjadi lima bagian: Empat perlimanya buat para Mujahidin, sedangkan yang seperlimanya buat mereka yang disebutkan dalam ayat ini.

Pendapat yang diketengahkan oleh Qatadah ini jauh dari kebenaran, mengingat ayat ini diturunkan sesudah Perang Badar; sedangkan ayat surat Al-Hasyr diturunkan berkenaan dengan Bani Nadir. Dan semua ahli sejarah dan tarikh magazi tidak ada yang memperselisihkan bahwa perang dengan Bani Nadir terjadi sesudah Perang Badar. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi.

Orang yang berpendapat membedakan antara fai dan ganimah mengatakan bahwa surat Al-Hasyr ayat 7 diturunkan berkenaan dengan harta fai, sedangkan surat Al-Anfal ayat 41 diturunkan berkenaan dengan ganimah. Dan orang yang menyamakan antara ganimah dan fai merujuk kepada pendapat imam. bahwa tidak ada pertentangan antara ayat 7 surat Al-Hasyr dan masalah takhmis (ganimah), jika imam menyatakan.

Firman Allah Swt.:

{وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ}

Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah. (Al-Anfal: 41)

Ungkapan ayat ini mengandung makna taukid yang mengukuhkan pembagian lima, baik yang dibaginya itu sedikit ataupun banyak. sehingga jangan terlewatkan barang sekecil apa pun, seperti jarum dan benangnya. Allah Swt. telah berfirman dalam ayat yang lain:

{وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ}

Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang di-khianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan  setimpal) sedangkan mereka tidak dianiaya. (Ali Imran:161)

Adapun tentang firman Allah Swt.:

{فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ}

maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul (Al Anfal : 41)

Para ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan tafsir ayat ini, sebagian berpendapat bahwa dari seperlima itu Allah beroleh bagian yang dananya diberikan untuk (pemeliharaan) Ka'bah.

Abu Ja'far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi', dari Abul Aliyah Ar-Rayyahi yang mengatakan bahwa ganimah diserahkan kepada Rasulullah Saw., lalu beliau membaginya menjadi lima bagian empat perlimanya buat orang-orang yang ikut berperang. Kemudian beliau mengambil yang seperlimanya dengan meletakkan tangannya pada bagian itu.

Nabi Saw. mengambil sebagian dari bagiannya itu segenggam tangannya, kemudian memperuntukkannya buat Ka'bah: apa yang beliau ambil itu merupakan bagian Allah. Setelah itu beliau membagi yang tersisa menjadi lima bagian, yaitu untuk dirinya, untuk kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibnu sabil.

Ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa dalam permulaan ayat ini disebutkan nama Allah untuk tabarruk, lalu menyusul bagian Rasulullah Saw.

Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah Saw apabila mengirimkan suatu pasukan lalu pasukan itu memperoleh ganimah, maka beliau membaginya menjadi lima bagian. Kemudian beliau membagi yang seperlimanya itu menjadi lima bagian lagi. Lalu beliau Saw. membacakan firman-Nya:Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul. (Al-Anfal: 41)

Kalimat 'sesungguhnya seperlimanya untuk Allah' merupakan pen­dahuluan, sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain yaitu:

لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ

Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. (Al-Baqarah: 284)

Bagian yang diperuntukkan buat Allah dan Rasul-Nya dijadikan satu. Hal yang sama dikatakan oleh Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan ibnu Muhammad ibnul Hanafilah. Al-Hasan Al-Basri, Asy-Sya'bi, Ata ibnu Abu Rabah, Abdullah ibnu Buraidah, Qatadah, Mugirah, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa bagian untuk Allah dan Rasul-Nya dijadikan satu.

Hal ini diperkuat oleh riwayat Abu Bakar Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ بُلْقِينَ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم وَهُوَ بِوَادِي القُرى، وَهُوَ يَعْرِضُ فَرَسًا، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا تَقُولُ فِي الْغَنِيمَةِ؟ فَقَالَ: "لِلَّهِ خُمُسُهَا، وَأَرْبَعَةُ أَخْمَاسٍ لِلْجَيْشِ". قُلْتُ: فَمَا أَحَدٌ أَوْلَى بِهِ مِنْ أَحَدٍ؟ قَالَ: " لَا وَلَا السَّهْمُ تَسْتَخْرِجُهُ مِنْ جَنْبِكَ، لَيْسَ أَنْتَ أَحَقَّ بِهِ مِنْ أَخِيكَ الْمُسْلِمِ"

dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari seorang lelaki yang mengatakan bahwa ia datang menghadap Nabi Saw. yang sedang berada di Wadil Qura. Saat itu Rasulullah Saw. sedang mengendarai kudanya. Lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana­kah pendapatmu tentang harta rampasan perang (ganimah)?" Rasulullah Saw. menjawab, "Seperlimanya untuk Allah, sedangkan yang empat perlimanya untuk pasukan." Ia bertanya, "Apakah ada seseorang yang lebih diutamakan daripada yang lainnya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Tidak, dan tidak pula terhadap bagian yang engkau keluarkan dari kantongmu. Engkau bukanlah orang yang lebih berhak terhadapnya daripada saudara semuslimmu."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Musa. telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Aban dari Al Hasan yang mengatakan bahwa Al Hasan mewasiatkan seperlima dari harta bendanya dan ia mengatakan, "Tidakkah aku rela terhadap sebagian dari hartaku seperti apa yang direlakan oleh Allah bagi diri-Nya."

Kemudian orang-orang yang berpendapat demikian berselisih pendapat pula. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dahulu ganimah itu dibagi menjadi lima bagian: Empat perlimanya dibagikan di antara orang-orang yang terlibat dalam peperangan, sedangkan yang seperlimanya dibagi menjadi empat. Seperempatnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan bagian yang untuk Allah dan Rasul-Nya adalah untuk kaum kerabat Nabi Saw., sedangkan Nabi Saw. sendiri tidak mengambil sesuatu pun dari seperlima itu.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar Al-Minqari. telah menceritakan kepada kami Abdul Waris ibnu Sa'id, dari Husain Al-Mu'allim, dari AbdulIIah ibnu Buraidah sehubungan dengan makna firman Allah Swt. berikut ini: Ketahuilah. sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang. maka sesungguhnyaseperlima untuk Allah. Rasul. (Al-Anfal: 41) Bahwa bagian untuk Allah berarti untuk Nabi-Nya, dan bagian Nabi Saw. adalah untuk istri-istrinya.

Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman telah meriwayatkan dari Ata ibnu Abu Rabah yang mengatakan bahwakhumus (bagian seperlima) Allah dan Rasul-Nya adalah satu. Nabi Saw. dapat mengambil dan dapat berbuat terhadapnya menurut apa yang dikehendakinya. Pengertian ini lebih umum dan lebih mencakup, yaitu bahwa Nabi Saw. men-tasarruf-kan (menggunakan) bagian Allah yang dari seperlima ini menurut apa yang disukainya. Beliau Saw. boleh mengembalikannya kepada umatnya menurut apa yang beliau sukai.

Pendapat ini diperkuat oleh riwayat Imam Ahmad. Imam Ahmad mengatakan:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ أَبِي سَلَّامٍ الْأَعْرَجِ، عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ معد يكرب الْكِنْدِيِّ: أَنَّهُ جَلَسَ مَعَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، وَأَبِي الدَّرْدَاءِ، وَالْحَارِثِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْكِنْدِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، فَتَذَاكَرُوا حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لِعُبَادَةَ: يَا عُبَادَةُ، كَلِمَاتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا فِي شَأْنِ الْأَخْمَاسِ؟ فَقَالَ عُبَادَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ فِي غَزْوَةٍ إِلَى بَعِيرٍ مِنَ الْمَغْنَمِ، فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَنَاوَلَ وَبَرة بَيْنَ أُنْمُلَتَيْهِ فَقَالَ: "إِنَّ هَذِهِ مِنْ غَنَائِمِكُمْ، وَإِنَّهُ لَيْسَ لِي فِيهَا إِلَّا نَصِيبِي مَعَكُمْ إِلَّا الْخُمُسُ، وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ عَلَيْكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ، وَأَكْبَرَ مِنْ ذَلِكَ وَأَصْغَرَ، وَلَا تَغُلُّوا، فَإِنَّ الْغُلُولَ نَارٌ وَعَارٌ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَجَاهِدُوا النَّاسَ فِي اللَّهِ الْقَرِيبَ وَالْبَعِيدَ، وَلَا تُبَالُوا فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ، وَأَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ، وَجَاهِدُوا فِي [سَبِيلِ] اللَّهِ، فَإِنَّ الْجِهَادَ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ [عَظِيمٌ] يُنَجِّي بِهِ اللَّهُ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ"

telah menceritakan kepada kami Ishak ibnu Isa. telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Iyasy. dari Abu Bakr ibnu Abdullah Ibnu Abu Maryam, dari Abu Salam al-A’raj dari Madani ibnu Ma’di  kariba al Kindi bahwa ia duduk bersama Ubadah ibnus Samit, Abu Darda, Al-Haris ibnu Abu Mu'awiyah Al-Kindi, lalu mereka berbincang-bincang mengenai hadis Rasul Saw. Abu Darda berkata kepada Ubadah, "Hai Ubadah, bagaimanakah sabda Rasulullah Saw. dalam perang anu dan anu sehubungan dengan harta rampasan yang dibagi lima?" Ubadah menjawab, bahwa se­sungguhnya Rasulullah Saw. melakukan salat bersama mereka dalam suatu peperangan dengan mengesampingkan sejumlah ternak unta hasil ganimah. Setelah bersalam, Rasulullah Saw. mengambil sehelai bulu unta dengan kedua jarinya, lalu bersabda: Sesungguhnya ini termasuk ganimah kalian. Dan sesungguhnya tiada hakku padanya melainkan seperti bagianku bersama kalian yaitu seperlimanya, dan seperlimanya akan dikembalikan kepada kalian. Maka tunaikanlah (kumpulkanlah)barang sebesar jarum dan benangnya, baik yang lebih besar daripada itu atau yang lebih kecil daripadanya, dan janganlah kalian melakukan penggelapan. Karena sesungguhnya menggelapkan hasil ganimah itu merupakan cela dan neraka yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat. Dan berjihadlah melawan orang-orang demi membela Allah, baik terhadap kerabat ataupun orang lain. Janganlah kalian pedulikan celaan orang-orang yang mencela dalam Allah dalam membela Allah.  Tegakkanlah batasan-batasan Allah dalam perjalanan dan dalam keadaan berada di tempat. Dan berjihadlah karena Allah, karena sesungguhnya jihad itu merupakan salah satu pintu surga yang besar, dengan jihad Allah menyelamatkan(kaum mukmin) dari kesusahan dan kesengsaraan.

Hadis ini sangat baik, dan saya tidak menjumpainya pada sesuatu pun dari kitab Sittah melalui jalur ini. Tetapi Imam Ahmad meriwayatkan pula —juga Abu Daud dan Imam Nasai— melalui hadis Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Abdullah ibnu Amr), dari Rasulullah Saw. hal yang semisal dalam kisah khumus dan larangan berbuat gululdalam pembagian ganimah.

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسة أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ إِلَى بَعِيرٍ مِنَ الْمَغْنَمِ، فَلَمَّا سَلَّمَ أَخَذَ وَبَرَةً مِنْ ذَلِكَ الْبَعِيرِ ثُمَّ قَالَ: "وَلَا يَحِلُّ لِي مِنْ غَنَائِمِكُمْ مِثْلَ هَذِهِ، إِلَّا الْخُمُسُ، وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ فِيكُمْ"

Dari Amr ibnu Anbasah, disebutkan bahwa Rasulullah Saw. salat dengan mereka sebelum membagi ganimah berupa sejumlah ternak unta. Setelah bersalam, lalu beliau mengambil sehelai bulu unta dan bersabda: Tidak halal bagiku dari ganimah kalian hal seperti ini kecvali hanya seperlima, dan seperlima itu akan dikembalikan kepada kalian.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai.

DahuIu Nabi Saw. mengambil bagian-dari ganimah untuk dirinya, lalu beliau memilihnya, baik berupa budak laki-Iaki ataupun budak perempuan atau kuda atau pedang atau lain-lainnya. Demikianlah menurutnas Muhammad ibnu Sirin, Amir Asy-Sya'bi, dan kebanyakan ulama yang mengikuti pendapat mereka berdua.

Imam Ahmad dan Imam Turmuzi yang menilai hasanhadis berikut telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw. menghadiahkan pedangnya yang diberi nama Zul Fiqar pada hari Perang Badar, yaitu di hari beliau bermimpi melihat apa yang akan terjadi dalam Perang Uhud.

Dari Siti Aisyah r.a. disebutkan bahwa Siti Safiyyah berasal dari tawanan yang dipilih oleh Nabi Saw. Demikianlah menurut riwayat Imam Abu Daud di dalam kitab Sunan-nya.

Imam Abu Daud pun telah meriwayatkan berikut sanadnya —demikian pula Imam Nasai—, dari Yazid ibnu Abdullah yang mengatakan:

كُنَّا بالمِرْبَد إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ مَعَهُ قِطْعَةُ أَدِيمٍ، فَقَرَأْنَاهَا فَإِذَا فِيهَا: "مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى بَنِي زُهَيْرِ بْنِ أُقَيْشٍ، إِنَّكُمْ إِنْ شَهِدْتُمْ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَأَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ، وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ، وَأَدَّيْتُمُ الْخُمُسَ مِنَ الْمَغْنَمِ، وَسَهْمَ النَّبِيِّ وَسَهْمَ الصَّفِيِّ، أَنْتُمْ آمِنُونَ بِأَمَانِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ". فَقُلْنَا: مَنْ كَتَبَ لَكَ هَذَا؟ فَقَالَ: رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Ketika kami berada di Al-Marbad, tiba-tiba masuklah seorang Lelaki membawa sepotong kulit. Lalu kami membacanya, ternyata di dalamnya tertuliskan kalimat berikut: Dari Muhammad —utusan Allah—ditujukan kepada Zuhair ibnu Aqyasy. Sesungguhnya jika kalian mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, serta kalian mau mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mau menunaikan seperlima dari ganimah, bagian Nabi Saw. dan bagian yang dipilihnya untuk dirinya, maka kalian dalam keadaan aman berada dalam jaminan keamanan Allah dan Rasul-Nya. Maka kami bertanya kepada lelaki itu.”Siapakah yang menulis (mengimlakan) surat ini" Lelaki menjawab. Rasulullah Saw."."'

Hadis-hadis yang jayyid ini menunjuktan akan ketetapan dan keberadaan pilihan yang dilakukan oleh Nabi Saw terhadap ganimah untuk dirinya. Karena itu, banyak kalangan ulama yang mengatakan bahwa hal ini merupakan suatu kekhususan bagi diri Nabi Saw.

Ulama lainnya berpendapat bahwa bagian khumusdibelanjakan oieh imam untuk keperluan kemaslahatan kaum muslim, sebagaimana imam men—tasarruf— kan harta fai.

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa yang demikian itu merupakan pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama Salaf, dan pendapat inilah yang paling sahih.

Apabila hal ini telah diakui dan diketahui kebenarannya, maka masih diperselisihkan pula perihal apa yang diambil oleh Nabi Saw. dari khumus,untuk apakah bagian ini sesudah Nabi Saw. tiada?

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagian tersebut diberikan kepada orang yang menggantikan beliau Saw. sesudah beliau tiada (yakni untuk para khalifah sesudahnya). Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Ali, dan Qatadah serta sejumlah ulama; dan sehubungan dengan hal ini terdapat sebuah hadismarfu’ yang menguatkannya.

Ulama lain mengatakan bahwa bagian tersebut dibelanjakan untuk keperluan kemaslahatan kaum muslim. Ada pula ulama yang mengata­kan.”Bahkan bagian tersebut dikembalikan untuk asnaf lainnya. Yaitu kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil." Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

Ulama lainnya berpendapat bahwa bahkan bagian Nabi SAW bagian kaum kerabatnya dikembalikan untuk anak-anak  yatim dan orang-orang miskin sertaibnu sabil. Menurut Ibnu Jarir. Pendapat ini dikatakan oleh sejumlah ulama Irak.

Pendapat lainnya lagi mengatakan, sesungguhnya bagian secara keseluruhan adalah untuk kaum kerabat Nabi Saw., seper _ disebutkan di dalam riwayat Ibnu Jarir. Ibnu Jarir mengatakan telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Abdul Gaffar telah menceritakan kepada kami Al-Minhal ibnu Amr, bahwa ia pernah bertanya kepada Abdullah ibnu Muhammad ibnu Ali dan dan Ali ibnul Husain tentang bagian khumus. Maka keduanya menjawab bahwa bagian itu untuk kami (ahli bait Nabi Saw ). Ia bertanya kepada Ali Ibnul Husain bahwa bagaimanakah dengan firman Allah SWT yang mengatakan: anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (Al-Anfal: 41) Ali ibnul Husain menjawab, "Ya, buat anak-anak yatim dan orang-orang miskin dari kalangan kami."

Sufyan As-Sauri, Abu Na'im, dan Abu Usamah telah meriwayatkan dari Qais ibnu Muslim, bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Hasan ibnu Muhammad ibnul Hanafiyah rahimahullah tentang makna firman-Nya:Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah dan Rasul. (Al-Anfal: 41) Maka Al-Hasan ibnu Muhammad menjawab, "Ini adalah kunci Kalamullah di dunia dan akhirat."

Kemudian para ulama berselisih pendapat mengenai kedua bagian ini (yaitu bagian Allah dan Rasul-Nya) sesudah Rasulullah Saw. wafat. Sebagian berpendapat bahwa bagian Nabi Saw. diserahkan sepenuhnya untuk khalifah sesudahnya. Ulama lainnya mengatakan bahwa hal itu untuk kerabat Nabi Saw. Dan ulama lainnya lagi mengatakan bahwa bagian kaum kerabat diserahkan untuk bagian kerabat khalifah. Tetapi semuanya sependapat bila menjadikan kedua bagian ini untuk keperluan kuda (perang) dan peralatan perang lainnya di jalan Allah. Hal inilah yang dipraktekkan di masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar r.a.

Al-A'masy telah meriwayatkan dari Ibrahim, bahwa Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar menjadikan bagian Nabi Saw. untuk keperluan membeli kendaraan perang dan peralatan senjata. Lalu saya (perawi) bertanya kepada Ibrahim, "Bagaimanakah pendapat Ali tentangnya?'" Ibrahim menjawab, "Dia adalah orang yang paling keras dalam hal ini." Demikianlah pendapat segolongan besar ulama.

Adapun mengenai bagian kaum kerabat, diberikan kepada Bani Hasyim dan Banil Muttalib, karena Banil Muttalib mendukung Bani Hasyim di masa Jahiliah dan di masa permulaan Islam; sehingga mereka ikut bergabung dengan Rasulullah Saw. di lereng bukit (ketika kaum muslim diisolasi) karena solidaritas mereka kepada Rasulullah Saw. dan demi membelanya. Orang-orang muslim mereka didasari oleh taat kepada Allah, sedangkan orang-orang kafirnya didasari oleh perasaan hamiyah (kefanatikan) kabilah, harga diri, dan taat kepada Abu Talib, paman Rasulullah Saw.

Tetapi Bani Abdu Syams dan Bani Naufal —sekalipun mereka adalah anak-anak paman (saudara-saudara sepupu)— tidak sependapat dalam hal  tersebut bahkan mereka memeranginya dan mengisolasinya serta menghasut semua kalangan Quraisy untuk memerangi Rasulullah Saw. Karena itulah Abu Talib mencela mereka dalam kasidah lamiyah-nya dengan kecaman yang paling keras, mengingat kekerabatan mereka yang dekat. Dalam kasidahnya itu antara lain Abu Talib mengatakan:

جَزَى الله عَنَّا عبدَ شمس ونَوفلاعُقُوبة شرٍّ عَاجِلٍ غَيْرَ آجلِ

بِمِيزَانِ قسْط لَا يَخيس شَعِيرةلهُ شَاهدٌ مِنْ نَفْسه غَيْرُ عائلِ

لَقَدْ سَفُهت أحلامُ قوم تَبَدَّلوابني خَلَف قَيْضا بِنَا والغَيَاطِلِ

ونحنُ الصَّميم مِنْ ذؤابة هاشموآل قُصَى في الخُطُوب الأوائلِ

Semoga Allah menimpakan pembalasan-Nya karena kami kepada Bani Abdu Syams dan Bani Naufal, yaitu dengan siksaan yang terburuk lagi segera tanpa ditangguhkan lagi,

demi neraca keadilan, tanpa melenceng barang seberat biji sawi pun, dia mempunyai saksi dari dirinya tanpa beban.

Sesungguhnya mereka telah menghasut pemikiran banyak kaum. mereka rela mengganti kami dengan Bani Khalaf karena benci dan tidak senang kepada kami.

Padahal kami adalah inti dari keturunan Hasyim dan keluarga Qusai, dalam medan perang kami adalahyang terdepan.

Jubair ibnu Mufim ibnu Addi ibnu Naufal mengatakan bahwa ia berjalan bersama Usman ibnu Affan (yakni ibnu Abdul As ibnu Umayyah ibnu Abdu Syams) mendekati Rasulullah Saw. lalu mereka bertanya.”Wahai Rasulullah, engkau telah memberi bagian kepada Banil Mutalib dari khumus Khaibar, tetapi engkau membiarkan kami tidak mendapat bagian, padahal kami dan mereka mempunyai kedudukan kerabat yang sama terhadapmu?" Maka Rasulullah Saw. menjawab:

"إِنَّمَا بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو عَبْدِ الْمُطَّلِبِ شَيْءٌ وَاحِدٌ".

Sesungguhnya Bani Hasyim dan Banil Mutalib adalah sesuatu yang menyatu (Riwayat Muslim)

Menurut riwayat lain dari hadis ini disebutkan:

"إِنَّهُمْ لَمْ يُفَارِقُونَا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلَا إِسْلَامٍ"

Sesungguhnya mereka belum pernah berpisah dengan kami, baik di masa Jahiliah maupim di masa Islam.

Demikianlah pendapat jumhur ulama, bahwa sesungguhnya mereka adalah Bani Hasyim dan Banil Muttalib.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa ulama lainnya mengatakan, "Mereka (kaum kerabat Nabi Saw.) adalah Bani Hasyim." Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Khasif. dari Mujahid yang mengatakan bahwa Allah mengetahui di kalangan Bani Hasyim terdapat kaum fakir miskin. maka Dia menjadikan untuk mereka bagian dari khumussebagai ganti zakat. Menurut riwayat lain yang bersumber dari Mujahid. mereka adalah seluruh kerabat Rasulullah Saw. yang tidak boleh menerima harta zakat. Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan pulahal yang semisal dari Ali ibnul Husain.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa ulama lainnya mengatakan, "Mereka adalah semua orang Quraisy. Telah menceritakan kepadaku Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Nafi' dari Abu Ma'syar, dari Sa'id Al-Maqbari yang mengatakan bahwa Najdah berkirim surat kepada Abdullah ibnu Abbas untuk menanyakan kepadanya tentang zawul qurba (kaum kerabat Nabi Saw.). Maka Ibnu Abbas menjawab.”Kami dahulu mengatakan bahwa kami adalah mereka, tetapi kaum kami menolak hal tersebut, dan mereka mengatakan bahwa kaum Quraisy seluruhnya adalah zawul qurba'."

Hadis di atas sahih. diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui hadis Sa'id Al-Maqbari, dari Yazid ibnu Hurnuiz. Disebutkan bahwa Najdah berkirim surat kepada Ibnu Abbas, menanyakan tentang zawul qurba. Lalu disebutkan sampai dengan kata-kata Ibnu Abbas, "Tetapi kaum kami menolak hal tersebut." Tambahan dalam asar ini hanya ada pada Abu Ma'syar Najih ibnu Abdur Rahman Al-Madani, tetapi di dalamnya terdapat ke-daif-an.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَهْدِيٍّ الْمِصِّيصِيُّ، حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ حَنَش، عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "رَغِبْتُ لَكُمْ عَنْ غُسَالة الْأَيْدِي؛ لِأَنَّ لَكُمْ مِنْ خُمْس الْخُمُسِ مَا يُغْنِيكُمْ أَوْ يَكْفِيكُمْ".

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Mahdi Al-Masisi, telah menceritakan kepada kami Al-Mu’tamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya, dari Hanasy, dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:Saya tidak suka bila kalian mendapat kotoran cuci tangan orang-orang lain, karena sesungguhnya bagi kalian ada seperlima dari khumus bagian yang mencukupi kalian atau yang membuat kalian berkecukupan.

Hadis ini hasan sanadnya. Ibrahim ibnu Mahdi dinilai tsiqah oleh Ibnu Abu Hatim. Tetapi menurut penilaian Yahya ibnu Mu'in. dia (Ibrahim ibnu Mahdi) banyak mempunyai hadis yang berpredikat munkar.

Firman Allah Swt.:

{وَالْيَتَامَى}

dan anak-anak yatim. (Al-Anfal: 41)

Maksudnya anak-anak yatim kaum muslim. Para ulama berbeda penda­pat mengenai apakah hal itu khusus bagi anak-anak yatim kaum fakir miskin mereka ataukah bersifat umum mencakup anak-anak yatim orang-orang hartawan dan orang-orang miskin mereka. Ada dua pendapat mengenainya. Jelasnya, menurut bahasa pengertian “miskin” ialah orang-orang yang mempunyai keperluan serta tidak menemuka apa yang mencukupi kebutuhan dan tempat tinggal mereka.

{وَابْنِ السَّبِيلِ}

Ibnu sabil. (Al-Anfal: 41)

Yang dimaksud dengan ibnu sabil ialah musafir atau orang yang hendak melakukan perjalanan sejauh perjalanan qasar, sedangkan dia tidak mempunyai biaya untuk perjalanannya itu.  Hanya kepada-Nyalah kami percaya dan hanya kepada Nya lah pula kami bertawakal.

Firman Allah Swt.:

{إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنزلْنَا عَلَى عَبْدِنَا}

jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad). (Al-Anfal: 41) "

Artinya, kerjakanlah apa yang telah Kami syariatkan kepada kalian dalam masalah khumus ganimah(membagi lima bagian harta rampasan perang), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian, dan kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepada Rasul-Nya. Karena itulah di dalam kitabSahihain disebutkan melalui hadis Abdullah ibnu Abbas dalam kisah tentang delegasi Abdul Qais yang menghadap Rasulullah Saw. Dalam kitab itu disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepada mereka:

"وَآمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: آمُرُكُمْ بِالْإِيمَانِ بِاللَّهِ ثُمَّ قَالَ: هَلْ تَدْرُونَ مَا الْإِيمَانُ بِاللَّهِ؟ شهادةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَأَنْ تُؤَدُّوا الْخُمُسَ مِنَ الْمَغْنَمِ. ."

Aku perintahkan kalian empat perkara, dan aku larang kalian dari empat perkara lainnya. Aku perintahkan kepada kalian untuk beriman kepada Allah. Kemudian dalam kalimat selanjutnya disebutkan: Tahukah kalian apakah iman kepada Allah itu? Yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan menunaikan seperlima dari ganimah (rampasan perang).
Demikianlah hingga akhir hadis yang cukup panjang.

Dalam hadis ini disebutkan bahwa menunaikan seperlima dari ganimah termasuk salah satu dari bagian keimanan. Imam Bukhari telah membahas masalah ini dalam suatu bab tersendiri, bagian dariKitabul Iman yang ada di dalam kitab Sahih-nya. Ia mengatakan bahwa ini adalah Bab "Menunaikan Seperlima Ganimah termasuk Keimanan", kemudian ia mengetengahkan hadis Ibnu Abbas ini. Kami pun telah menerangkan pembahasan masalah ini secara panjang lebar dalam Syarah Bukhari.

Muqatil ibnu Hayyan mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan. (Al-Anfal: 41) Yakni di hari pembagian ganimah.

Firman Allah Swt.:

{يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ}

di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (Al-Anfal: 41)

Allah Swt. mengingatkan tentang nikmat dan kebaikan-Nya kepada makhluk-Nya, yaitu dengan dipisahkan-Nya perkara yang hak dan yang batil dalam Perang Badar.

Hari itu dinamakan "hari Furqan" karena pada hari itu Allah memenangkan kalimat iman dan mengalahkan kalimat kebatilan. Dia memenangkan agama-Nya dan menolong Nabi serta para pendukungnya.

Ali ibnu Abu Talhah dan Al-Aufi meriwayatkan dan Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan hari Furqan ialah hari Perang Badar. Pada hari itu Allah memisahkan perkara yang hak dari yang batil. Demikianlah menurut riwayat Imam Hakim. Hal yang sama telah dikata­kan oleh Mujahid, Miqsam. Ubaidillah ibnu Abdullah. Ad-Dahhak, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa hari yang dimaksud adalah hari Perang Badar.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma’mar. dari Az-Zuhri, dari Urwah Ibnuz Zubair sehubungan dengan firman-Nya di hari Furqan. (Al-Antal: 41) Yaitu hari Allah memisahkan perkara yang hak dan yang batil, yaitu hari Perang Badar yang merupakan permulaan peperangan yang dialami oleh Rasulullah Saw.

Saat itu pemimpin atau panglima pasukan kaum musyrik ialah Atabah ibnu Rabi'ah. Kedua pasukan berhadapan pada hari Jumat, tanggal sembilan belas atau tujuh belas Ramadan. Sahabat Rasulullah Saw. saat itu berjumlah tiga ratus lebih beberapa belas orang. sedangkan jumlah pasukan kaum musyrik antara sembilan ratus sampai seribu orang. Maka Allah memukul mundur pasukan kaum musyrik. sehingga tujuh puluh orang lebih dari kalangan mereka terbunuh. dan yang tertawan berjumlah sama dengan yang terbunuh.

Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak telah meriwayatkan melalui hadis Al-A'masy dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan sehubungan dengan malam lailatul qadar, "Carilah lailatul qadar pada malam kesembilan belas, karena sesungguhnya pada pagi harinya adalah Perang Badar!"

Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini dengan syarat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abdullah ibnuz Zubair melalui hadis Ja'far ibnu Barqan, dari seorang lelaki, dari Abdullah ibnuz Zubair.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Wadih. telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ya'qub Abu Talib, dari Ibnu Aim, dari Muhammad ibnu Abdullah As-Saqafi, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami yang mengatakan bahwa Al-Hasan ibnu Ali pernah berkata.”Malam hari Furqan keesokan harinya bertemu dua golongan pasukan. yaitu pada tanggal tujuh belas Ramadan."
Sanad asar ini jayyid lagi kuat.

Ibnu Murdawaih meriwayatkannya dari Abu Abdur Rahman Abdullah ibnu Habib. dari Ali yang mengatakan, "Malam hari Furqan adalah malam hari yang pada keesokan harinya bertemu dua golongan pasukan, yaitu malam hari Jumat tanggal tujuh belas bulan Ramadan." Riwayat ini menurut ahli sejarah dan sirah dinilai sahih.

Yazid ibnu Abu Habib Imam di Mesir pada zamannya mengatakan bahwa hari Perang Badar terjadi pada hari sabtu. Tetapi tidak ada yang mengikuti pendapatnya ini, yang lebih diprioritaskan adalah pendapat jumhur ulama.

Kelebihan lainnya lagi yaitu dihalalkan ghonimah (harta rampasan perang) bagi Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa salaam dan umatnya, karena nabi-nabi dulu jika mereka berperang, maka mereka akan mengumpulkan seluruh ghonimah yang ada lalu dimusnahkan, karena harta itu diharamkan bagi mereka. Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya :

غَزَا نَبِيٌّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ، فَقَالَ لِقَوْمِهِ: لاَ يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ، وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا؟ وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا، وَلاَ أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا، وَلاَ أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلاَدَهَا، فَغَزَا فَدَنَا مِنَ القَرْيَةِ صَلاَةَ العَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لِلشَّمْسِ: إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا، فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَجَمَعَ الغَنَائِمَ، فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا، فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ: إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا، فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ، فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ بِيَدِهِ، فَقَالَ: فِيكُمُ الغُلُولُ، فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنَ الذَّهَبِ، فَوَضَعُوهَا، فَجَاءَتِ النَّارُ، فَأَكَلَتْهَا ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا، وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا “

Ada salah seorang Nabi yang berperang, lalu ia berkata kepada umatnya : “jangan ikut perang orang yang baru saja menikah dan ia sedang melangsungkan malam pertamanya, jangan juga orang yang sedang membangun rumah dan belum sempat memasang atapnya dan jangan juga orang yang membeli kambing atau Unta bunting, kemudian ia sedang menunggu kelahiran anak binatang ternaknya”. Lalu Nabi ‘alaihi as-Salaam tersebut pun berperang, ketika mendekati daerah musuh waktunya sudah masuk sholat Ashar atau mendekatinya, maka ia berkata kepada Matahari : “sesungguhnya kamu matahari diperintah dan saya juga diperintah, Ya Allah tahanlah matahari (agar jangan terbenam dahulu)”, maka Mataharinya pun ditahan, sampai Allah membukakan kemenangan untuknya. Lalu dikumpulkan ghonimah, kemudian api datang yakni untuk memusnahkannya, namun ia tidak mau membakarnya, maka Nabi tersebut berkata : “sesungguhnya diantara kalian ada yang korupsi, maka berbaitlah kepadaku setiap kabilah satu orang, lalu ada seorang yang tangannya melekat, maka katanya : “anggota kabilahmu ada yang korupsi, maka berbaitlah seluruh anggota kabilahmu, lalu menempellah di tangan Nabi tersebut dua atau tiga orang”. Maka ia berkata : “kalian telah melakukan korupsi!”, maka mereka pun membawa emas seukuran kepala sapi, lalu dikumpulkan bersama harta ghonimah lainnya, maka datanglah api memakan semua harta tersebut. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’alaa menghalalkan untuk kita harta ghonimah, ketika melihat kondisi kita yang lemah dan kekurangan, sehingga dihalalkan kepada kita”.

Kelebihan berikutnya adalah bahwa bumi tempat kita berpijak dapat dijadikan tempat beribadah untuk sholat kepada Allah. Para Nabi dan umatnya sebelum kita, hanya boleh beribadah di gereja atau mihrab mereka, sebagaimana dalam sebuah hadits :

وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسَاجِدَ وَطَهُورًا ، أَيْنَمَا أَدْرَكَتْنِي الصَّلَاةُ تَمَسَّحْتُ وَصَلَّيْتُ، وَكَانَ مَنْ قَبْلِي يُعَظِّمُونَ ذَلِكَ، إِنَّمَا كَانُوا يُصَلُّونَ فِي كَنَائِسِهِمْ وَبِيَعِهِمْ

Dijadikan bumi sebagai masjid dan bersuci, maka dimanapun engkau mendapati sholat, engkau mengusap (bertayamum), lalu sholat. Sedangkan umat sebelumku, dilarang seperti itu, mereka hanyalah sholat di gereja dan biara-biara mereka (HR. Ahmad, dihasankan oleh Imam Al Albani)

Dalam riwayat lain, Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salaam bersabda :

وَلَمْ يَكُنْ نَبِىٌّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ يُصَلِّى حَتَّى يَبْلُغَ مِحْرَابَهُ

Para Nabi ‘alaihimus as-Salaam tidaklah sholat, sebelum mereka sampai ke mihrobnya (HR. Baihaqi dan selainnya, Imam al-Haitsami mengatakan dalam al-majmu : ‘diriwayatkan oleh al-Bazaar dan ada perowi yang saya tidak mengenalnya’. Imam al-Albani mengisyaratkan hadits ini Hasan lighoirihi, karena dijadikan penguat untuk hadits sebelumnya (lihat ashlu shifat sholat 2/787)).

Adapun bumi dijadikan alat bersuci adalah tanahnya dapat digunakan untuk bertayamum, ketika tidak mendapatkan air, sehingga tidak ada alasan bagi orang yang tersesat, umpamanya di tengah hutan untuk tidak melaksanakan sholat, karena mereka bisa sholat dimana saja dan dapat bersuci dengan tanahnya, jika tidak mendapatkan air. Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman :

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur (QS. Al Maidah : 6).

Kelebihan berikutnya Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salaam diutus kepada umat manusia seluruhnya, sebagaimana Firman-Nya :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui (QS. Saba’ : 28).

Dalam riwayat shahihain, Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salaam bersabda :

وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً

Para Nabi sebelumnya diutus kepada kaumnya secara khusus saja, sedangkan aku diutus kepada seluruh umat manusia.

Maka risalah Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa salaam adalah universal, tidak terbatas lagi oleh tempat dan waktu semenjak Beliau diutus sampai hari kiamat. Oleh karenanya orang-orang Yahudi dan Nashrani yang memiliki Nabi sebelumnya dan juga bangsa lain wajib mengikuti risalah Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa salaam dan barangsiapa yang tidak mau mengikuti berarti ia adalah orang kafir yang wajib mendapatkan siksa neraka yang kekal. Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salaam bersabda :

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

Demi jiwa Muhammad yang berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang pun dari umat ini yang mendengar dakwahku, baik dari kalangan Yahudi dan Nashroni, kemudian mati dan tidak beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, melainkan ia akan menjadi penghuni neraka (HR. Muslim).

Bahkan Nabi Isa ‘alaihi as-Salaam yang nanti di akhir zaman akan turun ke dunia, pun berhukum dengan syariatnya Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa salaam :

لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ نَبِيٌّ – يَعْنِي عِيسَى – وَإِنَّهُ نَازِلٌ …. فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلَى الْإِسْلَامِ، فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ، وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ، وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ، وَيُهْلِكُ اللَّهُ فِي زَمَانِهِ الْمِلَلَ كُلَّهَا إِلَّا الْإِسْلَامَ، وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ، فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً، ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّي عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ

Tidak ada Nabi lagi antaraku denganya –yakni Nabi Isa ‘alaihi as-Salaam- Beliau akan turun ke dunia….. Beliau akan berjihad melawan orang kafir diatas Islam, Beliau akan mematahkan salib, membunuh babi dan menghapus jizyah, pada zamannya Allah akan menghancurkan seluruh agama, kecuali Islam, Beliau akan membinasakan al-Masiih ad-Dajjaal. Beliau akan tinggal di bumi selama 40 tahun, lalu wafat dan jenazahnya disholati oleh kaum Muslimin (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Imam Al Albani).

Mengapa Memperingati Nuzulul Qur'an 17 Romadhon


Allah تبارك وتعالى telah berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)…” [al-Baqarah/2: 185]

Allah Swt. memuji bulan Ramadan di antara bulan-bulan lainnya, karena Dia telah memilihnya di antara semua bulan sebagai bulan yang padanya diturunkan Al-Qur'an yang agung. Sebagaimana Allah mengkhususkan bulan Ramadan sebagai bulan diturunkan-Nya Al-Qur'an, sesungguhnya telah disebutkan oleh hadis bahwa pada bulan Ramadan pula kitab Allah lainnya diturunkan kepada para nabi Sebelum Nabi Muhammad Saw.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ، حَدَّثَنَا عمْران أَبُو الْعَوَّامِ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ، عَنْ وَاثِلَةَ -يَعْنِي ابْنَ الْأَسْقَعِ-أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "أُنْزِلَتْ صُحُف إِبْرَاهِيمَ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ. وَأَنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لسِتٍّ مَضَين مِنْ رَمَضَانَ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَلَاثَ عَشَرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ  وَأَنْزَلَ اللَّهُ الْقُرْآنَ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ"

Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Imran Abul Awwam, dari Qatadah, dari Abul Falih, dari Wasilah (yakni Ibnul Asqa), bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Lembaran-lembaran Nabi Ibrahim diturunkan pada permulaan malam Ramadan dan kitab Taurat diturunkan pada tanggal enam Ramadan, dan kitab Injil diturunkan pada tanggal tiga belas Ramadan, sedangkan Al-Qur'an diturunkan pada tanggal dua puluh empat Ramadan.

Telah diriwayatkan pula melalui hadis Jabir ibnu Abdullah yang di dalamnya disebutkan:

أَنَّ الزَّبُورَ أُنْزِلَ لثنتَي عَشْرَةَ [لَيْلَةً] َلَتْ مِنْ رَمَضَانَ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَمَانِي عَشْرَةَ،

Bahwa kitab Zabur diturunkan pada tanggal dua belas Ramadan, dan kitab Injil diturunkan pada tanggal delapan belasnya.

Sedangkan kalimat selanjutnya sama dengan hadis di atas. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Murdawaih.

Adapun lembaran-lembaran atau suhuf, kitab Taurat, Zabur, dan Injil, masing-masing diturunkan kepada nabi yang bersangkutan secara sekaligus. Lain halnya dengan Al-Qur'an, diturunkan sekaligus hanya dari Baitul 'Izzah ke langit dunia; hal ini terjadi pada bulan Ramadan, yaitu di malam Lailatul Qadar. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

إِنَّا أَنْزَلْناهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam penuh kemuliaan. (Al-Qadar: 1)

إِنَّا أَنْزَلْناهُ فِي لَيْلَةٍ مُبارَكَةٍ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkati. (Ad-Dukhan: 3)
Setelah itu Al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah Saw. secara bertahap sesuai dengan kejadian-kejadiannya.

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan bukan hanya oleh seorang perawi saja, dari Ibnu Abbas. Seperti yang diriwayatkan oleh Israil, dari As-Saddi, dari Muhammad ibnu Abul Mujalid, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas.

Disebutkan bahwa Atiyyah ibnul Aswad pernah berkata kepada Ibnu Abbas bahwa di dalam hatinya terdapat keraguan mengenai firman-Nya: Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an. (Al-Baqarah: 185); Firman-Nya: Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Qur'an) pada suatu malam yang diberkahi. (Ad-Dukhan: 3); Serta firman-Nya:Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam penuh kemuliaan. (Al-Qadar. 1) Sedangkan Al-Qur'an ada yang diturunkan pada bulan Syawal, ada yang dalam bulan Zul-Qa'dah, ada yang dalam bulan Zul-Hijjah, ada yang dalam bulan Muharram, ada yang dalam bulan Safar, ada pula yang diturunkan dalam bulan Rabi'. Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya Al-Qur'an diturunkan dalam bulan Ramadan, yaitu dalam malam yang penuh dengan kemuliaan (Lailatul Qadar), dan dalam malam yang penuh dengan keberkahan secara sekaligus, kemudian diturunkan lagi sesuai dengan kejadian-kejadiannya secara berangsur-angsur dalam bulan dan hari yang berbeda-beda."
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih.

Sedangkan di dalam riwayat Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Ibnu Abbas mengatakan, "Al-Qur'an diturunkan pada pertengahan bulan Ramadan ke langit dunia dari tempat asalnya, yaitu Baitul 'Izzah. Kemudian diturunkan kepada Rasulullah Saw. selama dua puluh tahun untuk menjawab perkataan manusia."

Di dalam riwayat Ikrimah, dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Al-Qur'an diturunkan pada bulan Ramadan (yaitu di malam Lailatul Qadar) ke langit dunia secara sekaligus. Sesungguhnya Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya, dan tidak sekali-kali orang-orang musyrik mendatangkan suatu perumpamaan untuk mendebat Nabi Saw. melainkan Allah Swt. mendatangkan jawabannya. Yang demikian itulah pengertian firman-Nya:

وَقالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً واحِدَةً كَذلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤادَكَ وَرَتَّلْناهُ تَرْتِيلًا وَلا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْناكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيراً

Berkatalah orang-orang yang kafir, "Mengapa Al-Qur'an ini tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?" Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya kelompok demi kelompok. Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. (Al-Furqan: 32-33)

Al-Qur’an Diturunkan Secara Berangsuran

Setelah diturunkan secara lengkap (keseluruhan) dari Lauh Mahfudz ke langit Dunia (Baitul-Izzah), Al-Qur’an turun secara berangsuran selama 23 tahun; 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah (menurut pendapat lain; 20 tahun). Dan turunnya Al-Qur’an secara berangsuran telah dijelaskan dalam firman Alla SWT,

وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنزِيلاً

“Dan Al Quran itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian.”(QS. Al Isra : 106)

Dan inilah salah satu keistimewaan Al-qur’an, bahwa kitab suci ummat Nabi Muhammad ini turun secara berangsuran setelah sebelumnya diturunkan secara lengkap/sekaligus.

Ini berbeda dengan kitab-kitab samawi lainnya yang diturunkan secara sekaligus, yaitu Injil, Taurat dan Zabur, tanpa ada angsurannya. Allah SWT berfirman:

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيل وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا

Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. (QS. Al-Furqan : 32-33)

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui hadis Yahya ibnu Abu Kasir, dari Abu Salamah, dari Jabir; ia pernah mengatakan bahwa ayat Al-Qur'an yang mula-mula diturunkan adalah firman-Nya: Hai orang yang berkemul (berselimut). (Al-Muddatstsir:1)

Tetapi jumhur ulama berbeda. Mereka berpendapat bahwa Al-Qur'an yang mula-mula diturunkan adalah firman Allah Swt.:

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. (Al-'Alaq:1)

Sebagaimana yang akan diterangkan di tempatnya, insya Allah.

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا وَكِيع، عَنْ عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَوَّلِ مَا نَزَلَ مِنَ الْقُرْآنِ، قَالَ: {يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ} قُلْتُ: يَقُولُونَ: {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ} ؟ فَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ: سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ذَلِكَ، وقلتُ لَهُ مِثْلَ مَا قلتَ لِي، فَقَالَ جَابِرٌ: لَا أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "جَاوَرْتُ بحرَاء، فَلَمَّا قَضَيْتُ جِوَارِي هبطتُ فنُوديت فَنَظَرْتُ عَنْ يَمِينِي فَلَمْ أَرَ شَيْئًا، وَنَظَرْتُ عَنْ شَمَالِي فَلَمْ أَرَ شَيْئًا، وَنَظَرْتُ أَمَامِي فَلَمْ أَرَ شَيْئًا، وَنَظَرْتُ خَلْفِي فَلَمْ أَرَ شَيْئًا. فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَرَأَيْتُ شَيْئًا، فَأَتَيْتُ خَدِيجَةَ فَقُلْتُ: دَثِّرُونِي. وَصُبُّوا عَلَيَّ مَاءً بَارِدًا. قَالَ: فَدَثَّرُونِي وَصَبُّوا عَلَيَّ مَاءً بَارِدًا قَالَ: فَنَزَلَتْ {يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ}

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ali ibnul Mubarak, dari Yahya ibnu Abu Kasiryang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Salamah ibnu Abdur Rahman tentang ayat Al-Qur'an yang mula-mula diturunkan. Maka Abu Salamah menjawab dengan membaca firman-Nya:Hai orang yang berkemul (berselimut). (Al-Muddatstsir: 1) Aku berkata, bahwa orang-orang menyebutnya: Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. (Al-'Alaq:1) Maka Abu Salamah menjawab, bahwa ia pernah bertanya kepada Jabir ibnu Abdullah tentang masalah ini, dan kukatakan kepadanya apa yang telah kamu katakan kepadaku. Lalu ia menjawab, bahwa ia tidak sekali-kali menceritakan hadis kepadaku melainkan apa yang pernah dikatakan oleh Rasulullah Saw. kepadanya. Rasulullah Saw. bersabda, "Aku ber-tahannus di Gua Hira. Setelah aku menyelesaikan tahannus-ku, lalu aku turun, dan tiba-tiba terdengar ada suara yang memanggilku. Aku menoleh ke arah kanan dan ternyata tidak melihat apa pun; dan aku menoleh ke arah kiriku, tetapi ternyata tidak kulihat sesuatu pun; dan aku memandang ke arah depanku, ternyata tidak ada apa-apa; begitu pula sewaktu aku memandang ke arah belakangku. Lalu aku mengarahkan pandanganku ke langit, dan ternyata kulihat sesuatu (yang menakutkan, karena Jibril menampakkan dirinya dalam rupa aslinya). Maka aku pulang ke rumah Khadijah dan kukatakan kepadanya, 'Selimutilah aku, dan tuangkanlah air dingin ke kepalaku (kompreslah aku)'." Nabi Saw. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu mereka (keluarga beliau) menyelimuti diriku dan mengompres kepalaku, maka turunlah firman Allah Swt: Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah. (Al-Muddatstsir: 1-3)

Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari melalui jalur ini.

Imam Muslim meriwayatkannya melalui jalur Aqil, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, ia pernah mendengar Rasulullah Saw. menceritakan tentang masa terhentinya wahyu. Antara lain disebutkan, bahwa ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku melihat ke arah langit. Tiba-tiba malaikat yang pernah datang kepadaku di Hira datang kepadaku duduk di atas sebuah kursi di antara langit dan bumi, maka aku merasa takut dengannya hingga aku terjatuh ke tanah. Kemudian aku pulang ke rumah keluargaku dan kukatakan, "Selimutilah aku, selimutilah aku, selimutilah aku," maka turunlah firman Allah Swt.: Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! (Al-Muddatstsir: 1-2) sampai dengan firman-Nya: dan perbuatan dosa, tinggalkanlah. (Al-Muddatstsir: 5)

Abu Salamah mengatakan bahwa ar-rijzu artinya penyembahan berhala, setelah itu wahyu sering datang dan berturut-turut. Konteks hadis inilah yang dikenal, dan ini memberikan pengertian bahwa sesungguhnya pernah turun wahyu sebelum itu, karena sabda Nabi Saw. yang mengatakan: maka kulihat malaikat yang pernah mendatangiku di Hira. Dia adalah Malaikat Jibril yang saat itu datang kepadanya membawa firman Allah Swt: Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari 'alaq. Bacalah dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan qalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (Al-'Alaq: 1-5)

Sesudah itu terjadi masa fatrah dari wahyu, lalu malaikat itu turun lagi kepadanya setelah masa fatrah.

Pengertian gabungan kedua hadis tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa wahyu yang mula-mula diturunkan sesudah beberapa lama wahyu tidak turun adalah surat ini (Al-Muzzammil).

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، حَدَّثَنَا لَيْث، حَدَّثَنَا عُقَيل، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُولُ: أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول: "ثُمَّ فَتَرَ الْوَحْيُ عَنِّي فَتْرَةً، فَبَيْنَا أَنَا أَمْشِي سمعتُ صَوْتًا مِنَ السَّمَاءِ، فَرَفَعْتُ بَصَرِي قِبَل السَّمَاءِ، فَإِذَا الْمَلَكُ الَّذِي جَاءَنِي [بِحِرَاءٍ الْآنَ] قَاعِدٌ عَلَى كُرْسِيٍّ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، فَجُثت مِنْهُ فَرَقًا، حَتَّى هَوَيت إِلَى الْأَرْضِ، فَجِئْتُ أَهْلِي فَقُلْتُ لَهُمْ: زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي. فَزَمَّلُونِي، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ} ثُمَّ حَمِيَ الْوَحْيُ [بعدُ] وَتَتَابَعَ".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Lais, telah menceritakan kepada kami Aqil, dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Salamah ibnu Abdur Rahman mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Jabir ibnu Abdullah, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Kemudian wahyu mengalami fatrah dariku selama satu masa, Dan ketika aku sedang berjalan, kudengar suara dari langit (memanggilku), maka aku mengarahkan pandanganku ke langit. Tiba-tiba aku melihat malaikat yang pernah datang kepadaku sedang duduk di atas kursi di antara langit dan bumi, maka tubuhku gemetar karenanya hingga aku terjatuh ke tanah. Lalu aku pulang ke rumah keluargaku dan kukatakan kepada mereka, "Selimutilah aku, selimutilah aku, selimutilah aku.” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya, "Hai orang yang berkemul, bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agangkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.” (Al-Muddatstsir: 1 -5). Kemudian wahyu datang lagi dengan berturut-turut.

Bukhari dan Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Az-Zuhri dengan sanad yang sama.

Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Syu'aib As-Simsar, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Bisyr Al-Bajali, telah menceritakan kepada kami Al-Mu'afa ibnu Imran, dari Ibrahim ibnu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan, bahwa sesungguhnya Al-Walid ibnul Mugirah membuat jamuan makan untuk orang-orang Quraisy. Maka setelah mereka menyantap jamuan itu Al-Walid bertanya kepada mereka, "Bagaimanakah pendapat kalian dengan lelaki ini (maksudnya Nabi Saw.)?" Sebagian dari mereka mengatakan seorang penyihir, sebagian yang lain mengatakan bukan seorang penyihir. Dan sebagian yang lainnya lagi mengatakan seorang tukang tenung, maka sebagian yang lainnya menjawab bukan seorang tukang tenung. Sebagian dari mereka ada yang mengatakan seorang penyair, dan sebagian yang lainnya menjawabnya bukan seorang penyair. Lalu sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa bahkan dia adalah seorang penyihir yang belajar (dari orang-orang dahulu). Akhirnya mereka sepakat menyebutnya sebagai seorang penyihir yang belajar dari orang-orang dahulu. Ketika berita tersebut sampai kepada Nabi Saw., maka hati beliau berduka cita dan menundukkan kepalanya serta menyelimuti dirinya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Tuhanmu bersabarlah. (Al-Muddatstsir: 1-7)

Adapun “kapan” surat Iqro’ itu diturunkan, ulama dan ahli sejarah berbeda pendapat tentang ini. Ada yang mengatakan bulan Rabiul Awwal, ada juga yang mengatakan bulan Ramadhan, dan ada juga yang mengatakan bulan Rajab.

Namun pendapat yang dipegang jumhur ulama ialah ialah bulan Ramadhan sesuai firman Allah SWT : “bulan Ramandhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur’an.” (Al-baqoroh 185).

Dan kebanyakan ulama juga sepakat bahwa surat Iqro’ adalah wahyu yang pertama turun, juga sebagai pengangkatan Nabi Muhammad SAW menjadi Nabi.

Dan ini terjadi pada hari senin, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW pernah ditanya tetang puasa hari senin, kemudian beliau menjawab:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

 “itu adalah hari di mana aku dilahirkan, aku diutus menjadi Rasul dan diturunkan kepadaku wahyu.”

Dan status bahwa wahyu pertama itu turun pada hari senin adalah kesepakatn ulama yang tidak ada satu pun dari mereka menyelisih. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Katsir (W. 774 H) dalam al-Bidayah wa al-Nihayah(3/6). Hanya saja para sejarwan berbeda pada senin tanggal berapa wahyu itu turun?

Ramadhan Tanggal Berapa?

Kemudian Ulama kembali berbeda pendapat tentang tanggal turunnya pada bulan ramadhan. Ada yang mengatakan malam 7 ramadhan, ada juga yang mengatakan malam 17 ramadhan, ada juga yang mengatakan malam 24, juga ada yang mengatakan tanggal 21 ramadhan.

Sheikh Shofiyur-Rohman Al-Mubarokfuri mengatakan dalam kitab Siroh Nabawi karangannya al-Rahiq al-Makhtum :

 “setelah melakukan penelitian yang cukup dalam, mungkin dapat disimpulkan bahwa hari itu ialah hari senin tanggal 21 bulan Ramadhan malam. Yang bertepatan tanggal 10 Agustus 660 M, dan ketika itu umur Rasul SAW tepat 40 Tahun 6 bulan 12 hari hitungan bulan, tepat 39 tahun 3 bulan 12 hari hitungan matahari.

Hari senin pada bulan Ramadhan tahun itu ialah antara 7, 14, 21, 24, 28, dan dari beberapa riwayat yang shohih bahwa malam lailatul qodar itu tidak terjadi kecuali di malam-malam ganjil dari sepuluh akhir bulan Ramadhan.

Jika kita bandingkan firman Allah surat Al-Qodr ayat pertama dengan hadits Abu Qotadah yang menjelaskan bahwa wahyu diturunkan hari senin diatas, dan dengan hitungan tanggalan ilmiyah tentang hari senin pada bulan Ramadhan tahun tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wahyu pertama turun kepada Rasul SAW itu tanggal 21 Ramadhan malam”.

Kenapa Malam 17 Ramadhan?

Dan yang menjadi dasar kebanyakan kaum muslim dalam memperingati nuzulul qur’an pada malam tanggal 17 ramadhan, mungkin apa yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir  dalam kitabnya Al-Bidayah wan-Nihayah (3/6),

وَرَوَى الْوَاقِدِيُّ بِسَنَدِهِ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الْبَاقِرِ أَنَّهُ قَالَ: كَانَ ابْتِدَاءُ الْوَحْيِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يوم الِاثْنَيْنِ، لِسَبْعَ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَقِيلَ فِي الرَّابِعِ وَالْعِشْرِينَ مِنْهُ

“Al-Waqidi meriwataykan dari Abu Ja’far Al-Baqir yang mengatakan bahwa: ‘wahyu pertama kali turun pada Rasul SAW pada hari senin 17 Ramadhan malam dan dikatakan juga 24 Ramadhan.’”

Imam Ibnu Katsir –di halaman yang sama- menukil lagi riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa al-quran itu turunnya bukan di tanggal 17 Ramadhan, akan tetapi di tanggal 24 Ramdhan. Dan karena itu beberapa sahabat dan tabi’in berpendapat bahwa malam lailatul-Qadr itu adanya di malam 24 Ramadhan.

Kenapa memperingati di Malam 17 Ramadhan?

Dan yang menjadi dasar dalam memperingati nuzulul Qur’an pada malam tanggal 17 Ramadhan. Disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir (W. 774 H) dalam kitabnya Al-Bidayah wan-Nihayah,

وروى الواقدي بسنده عن أبي جعفر الباقر أنه قال: كان ابتداء الوحي إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الاثنين، لسبع عشرة ليلة خلت من رمضان وقيل في الرابع والعشرين منه

Al-Waqidi meriwayatkan dari Abu Ja’far Al-Baqir yang mengatakan bahwa “wahyu pertama kali turun pada Rasul SAW pada hari senin 17 Ramadhan dan dikatakan juga 24 Ramadhan.”

Dan juga Benih dari tradisi memperingati Nuzulul Qur'an tersebut telah ditebarkan oleh shahabat Zaid bin Tsâbit dalam hadits :

عَنْ خَارِجَةَ بن زَيْدِ بن ثَابِتٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّهُ كَانَ يُحْيِي لَيْلَةَ ثَلاثٍ وَعِشْرِينَ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ وَلَيْلَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَلا كَإِحْيَائِهِ لَيْلَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ ، فَقِيلَ لَهُ : كَيْفَ تَخُصُّ لَيْلَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ ؟ فَقَالَ : إِنَّ فِيهَا نَزَلَ الْقُرْآنُ وَفِي صَبِيحَتِهَا فُرِّقَ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ ، وَكَانَ فِيهَا يُصْبِحُ مُبْهَجَ الْوَجْهِ (رواه الطبراني)

Dari Khârijah ibn Zaid ibn Tsâbit dari ayahnya, sesungguhnya ia selalu menghidupkan (beribadah pada) malam dua puluh tiga dan dua puluh tujuh bulan Ramadlan. Namun tidak seperti ketika Beliau menghidupkan malam ke tujuh belas. Ia ditanya,”Mengapa engkau mengkhususkan malam 17 (ketujuh belas) ?” Zaid menjawab, “Pada malam itu al-Qurân diturunkan dan pada paginya dipisahkan antara yang haq dan yang bathil....(HR at-Thabrâny).

Jelas menurut keterangan hadits tersebut bahwa ternyata Zaid bin Tsabit, seorang shahabat Nabi, sekretaris Rasulullah dalam penulisan wahyu juga memberikan perlakuan istimewa kepada malam turunnya al-Qurân.

Memperingati nuzulul Qurân seperti yang kita kenal sekarang biasanya berisi pembacaan ayat suci al-Quran, ajakan untuk merenungi kembali dan mengamalkan ajaran al-Quran. Inti dari peringatan nuzulul Quran adalah mengekspresikan rasa gembira atas turunnya al-quran yang menjadi petunjuk bagi kita. Bila kita tinjau secara seksama, isi dari peringatan nuzulul Quran yang kita lakukan sekarang termasuk ibadah sehingga termasuk bagian dari teladan yang diberikan oleh shahabat tersebut. Sebagaimana dalam pembahasan dan kajian yang lain, prosesi peringatan nuzulul Quran yang kita kenal sekarang termasuk bid’ah, namun tergolong bid’ah hasanah melihat kandungan isi peringatan tersebut yang kesemuaannya adalah ibadah dan anjuran dari syara'.

Maaf!!! Istriku Hanya Untukku


Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi isteri, juga bagi anak-anaknya, karena Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin. Allah memberi keutamaan bagi laki-laki yang lebih besar daripada wanita, karena dialah yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Dan Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [An-Nisaa’ : 34]

Oleh karena itu, suami mempunyai hak atas isterinya yang harus senantiasa dipelihara, ditaati dan ditunaikan oleh isteri dengan baik yang dengan itu ia akan masuk Surga.

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَ اِسْتَوْصُوْا بِالنّسَاءِ خَيْرًا، فَاِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَ اِنَّ اَعْوَجَ شَيْءٍ فِى الضّلَعِ اَعْلاَهُ، فَاِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَ اِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ اَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنّسَاءِ خَيْرًا. متفق عليه و اللفظ للبخارى و لمسلم: فَاِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَ بِهَا عِوَجٌ، وَ اِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا، وَ كَسْرُهَا طَلاَقُهَا.

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menyakiti tetangganya. Dan nasehatilah wanita-wanita kalian dengan baik, karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk, sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika kalian meluruskannya niscaya kalian mematahkannya, dan jika kalian membiarkannya, ia tetap bengkok. Maka nasehatilah wanita-wanita kalian dengan baik”.[HR. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh itu bagi Bukhari]

Dan bagi Muslim (sabda beliau), “Jika kamu mengambil kesenangan dengannya, kamu akan mendapat kesenangan dalam keadaan ia bengkok. Dan jika kamu meluruskannya, niscaya kamu menyebabkan patahnya. Dan patahnya itu berarti thalaqnya”.

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، اِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ. احمد و مسلم

Dari Abu Hurairah, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang mukmin membenci (istrinya) yang mukminah, (sebab) jika ia tidak menyukai sebagian perangainya, maka ia akan menyukai perangainya yang lain”. [HR. Ahmad dan Muslim]

Masing-masing dari suami maupun isteri memiliki hak dan kewajiban, namun suami mempunyai kelebihan atas isterinya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [Al-Baqarah : 228]

Ketaatan Isteri Kepada Suaminya

Setelah wali atau orang tua sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.”

Sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. Sedangkan kata: “Seandainya aku boleh…,” menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (dilarang) dan hukumnya haram.

Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan Surga bagi dirinya, seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.”

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga,

وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ: اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا؛ اَلَّتِي إِذَا غَضِبَ جَائَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِيْ يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى

“Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.’”

عَنْ عَمْرِو بْنِ اْلاَحْوَصِ اَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ اْلوَدَاعِ مَعَ النَّبِيّ ص، فَحَمِدَ اللهَ وَ اَثْنَى عَلَيْهِ وَ ذَكَرَ وَ وَعَظَ ثُمَّ قَالَ: اِسْتَوْصُوْا بِالنّسَاءِ خَيْرًا، فَاِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذلِكَ اِلاَّ اَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيّنَةٍ، فَاِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِى اْلمَضَاجِعِ وَ اضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرّجٍ، فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً، اِنَّ لَكُمْ مِنْ نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَاَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَ لاَ يَأْذَنَّ فِى بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، اَلآ وَ حَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ اَنْ تُحْسِنُوْا اِلَيْهِنَّ فِى كِسْوَتِهِنَّ وَ طَعَامِهِنَّ. ابن ماجه و الترمذى و صححه

Dari ‘Amr bin Ahwash, bahwa ia ikut serta dalam haji wada’ bersama Nabi SAW. Kemudian beliau memuji kepada Allah danmenyanjung-Nya, berdzikir dan memberikan washiyat, lalu beliau bersabda, “Nasehatilah para wanita dengan baik, karena sesungguhnya mereka itu bagi kalian hanyalah (ibarat) orang-orang tawanan, dimana kalian tidak boleh menyakiti mereka itu sedikitpun, kecuali jika mereka melakukan kekejian yang nyata. Jika mereka melakukannya, maka jauhilah mereka dari tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kemudian kalau mereka sudah thaat kepada kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka, sebab sesungguhnya kalian mempunyai hak pada istri kalian dan istri kalianpun mempunyai hak pada kalian. Adapun hak kalian pada istri-istri kalian ialah mereka tidak mempersilahkan orang yang kalian benci menginjak tempat tidur kalian, dan mereka tidak mengizinkan kepada orang yang tidak kalian sukai untuk masuk rumah kalian. Dan ingatlah, hak mereka pada kalian ialah kalian memberi pakaian dan makan yang layak bagi mereka” [HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi,dan Tirmidzi mengesahkannya]

Seorang suami ketika sudah melakukan akad nikah, berarti perwalian dari orang tua perempuan sudah berpindah padanya. Sehingga nafkah istri sepenuhnya jadi tanggung jawab suami.

Nah … jika demikian berarti kecantikan istri secara mutlak milik suami dong.

Jika demikian, apakah layak istri itu diobral, ditonton banyak orang? Setiap orang boleh menikmati kecantikannya?

Kalau penulis sendiri lebih senang kecantikan dan keelokan istri jadi milik suami. Bukan diumbar di depan umum. Tidak pula dengan menyuruh istri berdandan ketika keluar rumah.

Salah satu contoh istri teladan adalah Ummu Sulaim. Meskipun anaknya kala itu meninggal dunia, ia masih tetap berdandan cantik untuk suaminya. Dandanannya itu spesial untuk suaminya, bukan yang lainnya. Kisahnya sebagai berikut.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَاتَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ لأَهْلِهَا لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ – قَالَ – فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ عَشَاءً فَأَكَلَ وَشَرِبَ – فَقَالَ – ثُمَّ تَصَنَّعَتْ لَهُ أَحْسَنَ مَا كَانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذَلِكَ فَوَقَعَ بِهَا فَلَمَّا رَأَتْ أَنَّهُ قَدْ شَبِعَ وَأَصَابَ مِنْهَا قَالَتْ يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. قَالَ فَغَضِبَ وَقَالَ تَرَكْتِنِى حَتَّى تَلَطَّخْتُ ثُمَّ أَخْبَرْتِنِى بِابْنِى. فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ بِمَا كَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا ». قَالَ فَحَمَلَتْ

Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang anaknya sampai aku yang memberitahukan padanya.”

Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”

Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?”

Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendo’akan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim no. 2144)

Kenapa dandanan istri hanya untuk suaminya, bukan jadi konsumsi umum? Lihatlah perintah Allah,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab: 33). Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183.

Itu tanda wanita shalihah tidaklah suka dandan keluar rumah. Dandanan cantiknya spesial untuk suaminya saja.

Seorang wanita yang berhias di dean suaminya, bagian dari fitrahnya. Allah berfirman,

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

Apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. (az-Zukhruf: 18)

Karena itu, Allah bolehkan wanita untuk menggunakan perhiasan, yang itu diharamkan bagi lelaki, seperti emas atau sutera.

Wanita harus berhias di depan suaminya, dan ini bagian dari hak suami yang harus ditunaikan istrinya. Karena merupakan salah satu sebab terbesar mewujudkan kasih sayang.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إذا دخلت ليلاً فلا تدخل على أهلك حتى تستحد المغيبة وتمتشط الشعثة

“Apabila kalian pulang dari bepergian di malam hari, maka janganlah engkau menemui istrimu hingga dia sempat mencukur bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya yang kusut. ” (HR. Bukhari 5246)

An-Nawawi mengatakan,

وفي هذا الحديث دلالة على أن المرأة لا تجعل الزوج ينفر منها وتقع عينه على ما يكره فنقع  الوحشة بينهما  في الحديث دلالة أيضا على أن المرأة مادام زوجها حاضرا ً مقيما فهي دائمة التزين ولا تهجر التزين إلا في غياب الزوج

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa istri tidak booleh membuat suaminya lari darinya, atau melihat sesuatu yang tidak nyaman pada istrinya, sehingga menyebabkan permusuhan diantara keduanya. Hadis ini juga dalil, bahwa selama suami ada di rumah, wanita harus selalu berdandan dan tidak meninggalkan berhias, kecuali jika suaminya tidak ada. (Syarh Sahih Muslim, 7/81).

Jika Anda -para suami- mendapati istri yang disayangi, yang selalu menjaga kecantikannya hanya untuk suami saja, maka bersyukurlah. Karena itulah ciri-ciri wanita terbaik sebagaimana disebut dalam hadits berikut ….

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 432. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Bandingkan dengan wanita saat ini, bahkan yang sudah berhijab. Mereka lebih ingin jadi konsumsi umum daripada untuk suaminya sendiri. Itulah bedanya wanita muslimah dahulu yang shalihah dengan yang sekarang yang semakin rusak.

Semoga Allah beri hidayah pada para istri untuk menjadi istri shalihah serta membahagiakan suami dan keluarga.

Janganlah Pamer Kemesraan Di Tempat Umum Dan Sosmed


Tak diragukan lagi bermesraan antara suami dan istri adalah sebuah keharusan. Namun, bermesraan di depan umum ternyata dilarang dalam Islam. Nah, jika suami-istri saja dilarang memamerkan kemesraan di depan umum, bagaimana ceritanya yang belum halal kok sudah bermesraan, hehe. Meskipun mengaku berpacaran, karena itu bukanlah hubungan yang diakui dalam Islam dan justru termasuk dalam perbuatan zina.

Fenomena bermesraan di depan umum, sering dijumpai akhir-akhir ini. Baik dari kalangan orang awam maupun yang sudah ngaji, bahkan dari kalangan artis berjilbab lebar pun tidak luput lalai akan perkara yang bisa menimbulkan kesenjangan asmara di kalangan bujanger ini, huhuhu. Mereka berfoto dengan pose pelukan bersama suami, diunggah ke sosmed dengan caption yang penuh romantisme. Tahu gak sih? Ternyata hal ini dilarang oleh Nabi shollallaahu 'alayhi wa sallam.

Bila bentuk kemesraan tersebut adalah kemesraan biasa yang menunjukkan keakraban dan kedekatan yang juga dilakukan oleh orang-orang secara umum seperti bergandengan tangan, mencium tangan masing-masing, mencium kepala suami, cipika-cipiki atau pelukan biasa maka semoga hal ini tidak mengapa insyaa Allah karena hal ini adalah perbuatan umum yang dilakukan oleh siapa saja kepada orangtua, anak, kerabat, saudara, atau lainnya baik lawan jenis yang masih mahram ataupun sesama jenis.

Adapun bila perbuatan-perbuatan tersebut diatas bertujuan untuk membangkitkan nafsu syahwat masing-masing, maka hal itu tidak boleh dilakukan ditempat umum karena merupakan hal-hal khusus yang harusnya dilakukan berduaan saja, tanpa dilihat oleh orang lain.

Dan yang lebih tidak dibolehkan lagi ditempat umum adalah bila melakukan kemesraan yang khusus bagi suami istri seperti berciuman, dan yang semisalnya yang dilakukan dalam memulai hubungan intim.

Dalil semua ini adalah dalil umum yaitu firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’.(Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS : An Nur : 58).

Ayat ini secara tersirat mengisyaratkan bahwa tempat khusus bagi suami istri untuk bermesraan adalah dalam kamar-kamar atau tempat yang tidak dilihat oleh orang lain walaupun anak mereka sendiri, hal ini ditegaskan lagi bahwa dalam tiga waktu tersebut yang secara umum menjadi waktu untuk berhubungan intim, dan bermesraan, anak-anak mereka dilarang untuk memasuki kamar-kamar mereka. Semua ini menunjukkan bahwa bila anak-anak dan orang yang satu rumah saja dengan mereka dilarang untuk melihat kemesraan khusus ini, maka apatah lagi dengan orang lain. Ini juga secara tidak langsung sebagai anjuran untuk melakukan kemesraan ini didalam tempat khusus secara berdua, dan tidak boleh didengar atau dilihat oleh orang lain.

Pamer kemesraan di Medsos

Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.

Ada beberapa pertimbangan yang akan membuat anda tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos,

Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya).

Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.

Kedua, islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.

Ibnu Sholah mengatakan,

أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة

Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).

Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,

بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز

Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).

An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,

وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة

Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar. (al-Minhaj, hlm. 497).

Ketiga, gambar semacam ini bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya.. lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.

Dan memicu orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa  seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).

Bisa jadi anda menganggap itu hal biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai sumber dosa

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...