Kamis, 28 Oktober 2021

MENDOAKAN ORANG NON MUSLIM


Dalam kitab sirah Nabawiyyah terdapat kisah masuk Islamnya mantan gembong musyrikin Umar bin Khattab Radhiyallahu ’anhu. Ternyata sebelum beliau memperoleh hidayah iman dan Islam Rasulullah Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam pernah memohon kepada Allah ta’aala agar salah seorang dari dua gembong musyrikin kota Makkah memperoleh hidayah. Doanya diabadikan dalam hadits di bawah ini:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ

بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ’anhu bahwa sesungguhnya Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam berdoa: “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan sebab kecintaan dua lelaki kepadaMu, yaitu dengan sebab ‘Amr bin Hisyam (Abu Jahl) atau dengan sebab ‘Umar bin Khattab.” (Sunan At-Tirmidzi 12/141)

’Amr bin Hisyam atau Abu Jahal dan Umar bin Khattab Radhiyallahu ’anhu keduanya merupakan pimpinan musyrikin Quraisy di Makkah. Saat kaum muslimin masih lemah dan berjumlah sedikit di Makkah kedua tokoh ini terkenal sering menganiaya para pengikut da’wah Nabi shollallahu ’alaih wa sallam. Sebab mereka sangat fanatik membela agama nenek moyang Abdul Muthallib, yaitu agama menyembah berhala alias kemusyrikan. Dan keduanya sangat resah dan marah melihat kian hari kian banyak orang di Makkah yang meninggalkan kemusyrikan dan memeluk agama tauhid Al-Islam.

Menghadapi keadaan ini Nabishollallahu ’alaih wa sallam malah mendoakan agar Allah ta’aala membalikkan hati salah seorang di antara mereka berdua. Dengan harapan jika salah satunya masuk Islam tentu mereka justru akan menjadi pembela dan pejuang Islam di baris terdepan. Mengingat bagaimana aktif dan semangatnya mereka membela kemusyrikan, alangkah baiknya seandainya semangat itu diarahkan untuk menguatkan barisan Islam. Maka Nabi-pun mengajukan permintaan itu kepada Allahta’aala. Dan ternyata dikabulkan. Panah doa Nabishollallahu ’alaih wa sallam melesat dan menghunjam ke dada Umar bin Khattab Radhiyallahu ’anhu. Dan selanjutnya kitapun tahu bahwa sejak keIslaman beliau ummat Islam untuk pertama kalinya berani menyatakan keIslaman mereka secara terbuka. Sebelum itu mereka senantiasa menyembunyikan keimanan dan keIslaman mereka.Subhanallah, alangkah besarnya jasa dan peranan Umar bin Khattab Radhiyallahu ’anhu…!

Pelajaran penting yang bisa kita petik dari kejadian ini ialah bahwa ternyata Islam tidak melarang secara mutlak seorang muslim mendoakan kaum kafir non-muslim. Namun sudah tentu ada syaratnya. Syaratnya ada dua: pertama, hendaknya isi doa seorang muslim untuk orang kafir hanya berisi satu permohonan saja kepada Allah ta’aala. Yaitu permohonan agar si kafir mendapat hidayah iman dan Islam. Dan kedua, hendaknya seorang muslim mendoakan orang kafir hanya ketika mereka masih hidup. Jangan berfikir untuk mendoakan seorang manusia yang telah meninggal dalam kekafiran.

Mendoakan orang kafir, bisa diperinci menjadi empat:

PERTAMA: Mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah.

Para Ulama telah sepakat (Ijma’) akan bolehnya hal ini, diantara dalilnya adalah hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَدِمَ الطُّفَيْلُ وَأَصْحَابُهُ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللَّهَ عَلَيْهَا! فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ! فَقَالَ: اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ!ـ

Abu Huroirah -rodliallohu anhu- mengatakan: (Suatu hari) At-Thufail dan para sahabatnya datang, mereka mengatakan: “ya Rosululloh, Kabilah Daus benar-benar telah kufur dan menolak (dakwah Islam), maka doakanlah keburukan untuk mereka! Maka ada yg mengatakan: “Mampuslah kabilah Daus”. Lalu beliau mengatakan: “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada Kabilah Daus, dan datangkanlah mereka (kepadaku). (HR. Bukhori 2937 dan Muslim 2524, dg redaksi dari Imam Muslim)

Hadits berikut juga menunjukkan bolehnya mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah:

عَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه، قَالَ: كَانَ الْيَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ يَرْحَمُكُم اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

Abu Musa -rodliallohu anhu- mengatakan: “Dahulu Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, mereka berharap beliau mau mengucapkan doa untuk mereka “yarhamukalloh (semoga Allah merahmati kalian)”, maka beliau mengatakan doa: “yahdikumulloh wa yushlihabalakum (semoga Allah memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian)” (HR. Tirmidzi 2739 , dan yg lainnya)

KEDUA: Mendoakan kebaikan dalam perkara dunia.

Hal ini dibolehkan karena adanya contoh dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-… lihatlah dalam hadits di atas, beliau mendoakan kepada Kaum Yahudi:

يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

“Semoga Allah memberi kalian hidayah, dan memperbaiki keadaan kalian”

Ada juga ikrar (persetujuan) Rosulullah –shollallohu alaihi wasallam– dalam hal ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ: بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَنَزَلْنَا بِقَوْمٍ، فَسَأَلْنَاهُمُ القِرَى فَلَمْ يَقْرُونَا، فَلُدِغَ سَيِّدُهُمْ فَأَتَوْنَا فَقَالُوا: هَلْ فِيكُمْ مَنْ يَرْقِي مِنَ العَقْرَبِ؟ قُلْتُ: نَعَمْ أَنَا، وَلَكِنْ لاَ أَرْقِيهِ حَتَّى تُعْطُونَا غَنَمًا، قَالُوا: فَإِنَّا نُعْطِيكُمْ ثَلاَثِينَ شَاةً، فَقَبِلْنَا فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ: الحَمْدُ لِلَّهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ، فَبَرَأَ وَقَبَضْنَا الغَنَمَ، قَالَ: فَعَرَضَ فِي أَنْفُسِنَا مِنْهَا شَيْءٌ فَقُلْنَا: لاَ تَعْجَلُوا حَتَّى تَأْتُوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَيْهِ ذَكَرْتُ لَهُ الَّذِي صَنَعْتُ، قَالَ: وَمَا عَلِمْتَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟ اقْبِضُوا الغَنَمَ وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ

Abu Said al-Khudri mengatakan: (Suatu saat) Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menugaskan kami dalam Sariyyah (pasukan kecil), lalu kami singgah di suatu kaum, dan kami meminta mereka agar menjamu kami tapi mereka menolaknya. Lalu pemimpin mereka terkena sengatan hewan, maka mereka mendatangi kami, dan mengatakan: “Adakah diantara kalian yg bisa meruqyah sakit karena sengatan Kalajengking?”. Maka ku jawab: “Ya, aku bisa, tapi aku tidak akan meruqyahnya kecuali kalian memberi kami kambing”. Mereka mengatakan: “Kami akan memberikan 30 kambing kepada kalian”. Maka kami menerima tawaran itu, dan aku bacakan kepada (pemimpin)nya surat Alhamdulilah sebanyak 7 kali, maka ia pun sembuh, dan kami terima imbalan (30) kambing.

Abu Sa’id mengatakan: Lalu ada sesuatu yg mengganjal di hati kami (dari langkah ini), maka kami mengatakan: “Jangan tergesa-gesa (dg imbalan kambing ini), sampai kalian mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.

Abu sa’id mengatakan: Maka ketika kami mendatangi beliau, aku menyebutkan apa yg telah kulakukan. Beliau mengatakan: “Dari mana kau tahu, bahwa (Alfatihah) itu Ruqyah?, ambillah kambingnya dan berilah aku bagian darinya”. (HR. Tirmidzi [2063] dg redaksi ini, kisah ini juga diriwayatkan di dalam shohih Bukhori [2276] dan shohih Muslim [2201]).

Hadits ini menjelaskan bolehnya kita me-ruqyah orang kafir agar sakitnya sembuh, dan ini merupakan bentuk dari tindakan mendoakan kebaikan untuk mereka dalam urusan dunia.

Diantara dalil dalam masalah ini adalah dibolehkannya kita menjawab salamnya orang kafir, walaupun bolehnya hanya sebatas “wa’alaikum“, sebagaimana sabda Nabi –shollallohu alaihi wasallam-:

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ

“Jika seorang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah dg ucapan: “Wa’alaikum“. (HR. Bukhori [5788], dan Muslim [4024])

Ada juga contoh dari salah seorang Sahabat Nabi dalam masalah ini:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ: أَنَّهُ مَرَّ بِرَجُلٍ هَيْئَتُهُ هَيْئَةُ مُسْلِمٍ، فَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ: وَعَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَقَالَ لَهُ الْغُلَامُ: إِنَّهُ نَصْرَانِيٌّ! فَقَامَ عُقْبَةُ فَتَبِعَهُ حَتَّى أَدْرَكَهُ. فَقَالَ: إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ وَبَرَكَاتَهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، لَكِنْ أَطَالَ اللَّهُ حَيَاتَكَ، وَأَكْثَرَ مالك، وولدك

Uqbah bin Amir al-Juhani -rodhiallohu anhu- menceritakan: bahwa dia pernah berpapasan dg seseorang yg gayanya seperti muslim, lalu orang tersebut memberi salam kepadanya, maka ia pun menjawabnya dengan ucapan: “wa’alaika wa rohmatulloh wabarokatuh”… Maka pelayannya mengatakan padanya: Dia itu seorang nasrani!… Lalu Uqbah pun beranjak dan mengikutinya hingga ia mendapatkannya, maka ia mengatakan: “Sesungguhnya rahmat dan berkah Allah itu untuk Kaum Mukminin, akan tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu, dan memperbanyak harta dan anakmu” (HR. Bukhori dalam kitabnya Adabul Mufrod 1/430,)

Banyak ulama yg memberi batasan: bahwa orang kafir yg didoakan kebaikan, harus bukan dalam kategorikafir harbi (yakni kafir yg memerangi Kaum Muslimin)… Dan ini sangatlah tepat… Syeikh Albani -rohimahulloh-mengatakan:

ولكن لا بد أن يلاحظ الداعي أن لا يكون الكافر عدواً للمسلمين

Akan tetapi, orang yg mendoakan kebaikan harus memperhatikan, bahwa orang kafir tersebut bukanlah musuh (perang) bagi Kaum Muslimin. (Ta’liq Kitab Adab Mufrod 1/430).

KETIGA: Mendoakan agar dosa mereka diampuni, setelah mereka mati dalam keadaan kafir.

Para ulama telah sepakat (Ijma’) bahwa hal ini diharamkan:

قال النووي رحمه الله : وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع

Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’. (al-Majmu’ 5/120).

وقال ابن تيمية رحمه الله: إن الاستغفار للكفار لا يجوز بالكتاب والسنَّة والإجماع

Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- juga mengatakan: Sesungguhnya memintakan maghfiroh untuk orang-orang kafir tidak dibolehkan, berdasarkan Alqur’an, Hadits, dan Ijma’. (Majmu’ul Fatawa 12/489)

Dan dalil paling tegas dalam masalah ini adalah firman Allah ta’ala:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim. (at-Taubah: 113)

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَر، عَنِ الزَّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: لَمَّا حَضَرت أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ دَخَلَ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ أَبُو جَهْلٍ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ، فَقَالَ: "أيْ عَمّ، قُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. كَلِمَةٌ أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ". فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ: يَا أَبَا طَالِبٍ، أَتَرْغَبُ عَنْ ملَّة عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟ [قَالَ: فَلَمْ يَزَالَا يُكَلِّمَانِهِ، حَتَّى قَالَ آخَرُ شَيْءٍ كَلَّمَهُمْ بِهِ: عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ] . فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ". فَنَزَلَتْ: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ} قَالَ: وَنَزَلَتْ فِيهِ: {إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ}

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnul Musayyab, dari ayahnya yang mengatakan bahwa ketika Abu Talib sedang menjelang ajalnya, Nabi Saw. masuk menemuinya; saat itu di sisi Abu Talib terdapat Abu Jahal dan Abdullah ibnu Abu Umayyah. Maka Nabi Saw. bersabda: Hai paman, ucapkanlah, "Tidak ada Tuhan selain Allah!" sebagai suatu kalimat yang kelak aku akan membelamu dengannya di hadapan Allah Swt. Maka Abu Jahal dan Abdullah ibnu Abu Umayyah berkata, "Hai Abu Talib apakah engkau tidak suka dengan agama Abdul Muttalib?" Abu Talib menjawab.”Saya berada pada agama Abdul Muttalib." Maka Nabi Saw. bersabda: Sungguh aku benar-benar akan memohonkan ampun buatmu selagi aku tidak dilarang untuk mendoakanmu. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun(kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahim. (At-Taubah: 113);  Imam Ahmad mengatakan bahwa sehubungan dengan peristiwa ini diturunkan pula firman Allah Swt.: Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. (Al-Qashash: 56)

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Sufyan. dari Abu Ishaq, dari Abul Khalil, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang lelaki memohonkan ampun bagi kedua orang tuanya, padahal kedua orang tuanya itu musyrik. Maka aku (Ali) berkata, "Apakah lelaki itu memohonkan ampun bagi kedua orang tuanya, padahal kedua orang tuanya musyrik?" Lelaki itu menjawab, "Bukankah Ibrahim telah memohonkan ampun bagi ayahnya?" Ali r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia menceritakan hal itu kepada Nabi Saw. Maka turunlah ayat ini: Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun(kepada Allah) bagi orang-orang musyrik. (At-Taubah: 113), hingga akhir ayat.

Imam Ahmad mengatakan, "Kalimat 'ketika menjelang kematiannya' saya tidak tahu apakah Sufyan yang mengatakannya ataukah dikatakan oleh Israil, atau memang dalam hadisnya disebutkan kalimat ini." Menurut kami (penulis), hal ini telah dibuktikan melalui riwayat dari Mujahid, bahwa Mujahid mengatakan 'bahwa ketika Abu Talib menjelang kematiannya'.

Firman Allah Swt.:

{فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ}

Maka tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri darinya. (At-Taubah: 114)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi Ibrahim masih terus memohonkan ampun kepada Allah untuk bapaknya hingga bapaknya meninggal dunia. Setelah nyata bagi Nabi Ibrahim bahwa bapaknya adalah musuh Allah, maka berlepas dirilah ia dari ayahnya. Riwayat lain menyebutkan bahwa setelah ayahnya itu mati, jelaslah bagi Ibrahim a.s. bahwa ayahnya itu adalah musuh Allah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, serta lain-lainnya.

Ubaid ibnu Umair dan Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa Nabi Ibrahim berlepas diri dari bapaknya kelak di hari kiamat, yaitu di saat ia bersua dengan bapaknya yang wajahnya hitam legam. Lalu bapaknya berkata, "Hai Ibrahim, sesungguhnya dahulu aku mendurhakaimu, tetapi sekarang aku tidak akan mendurhakaimu lagi." Maka Ibrahim berkata, "Wahai Tuhanku, bukankah Engkau telah berjanji kepadaku bahwa Engkau tidak akan membuatku terhina di hari manusia dibangkitkan. Maka kehinaan apalagi yang lebih berat daripada mempunyai seorang bapak yang dijauhkan dari rahmat." Maka dikatakan, "Lihatlah ke belakangmu." Maka tiba-tiba terdapat hewan kurban yang berlumuran darah yang telah diubah wujudnya menjadi dubuk. Kemudian dubuk itu ditarik dan diseret kakinya, lalu dilemparkan ke dalam neraka.

Firman Allah Swt.:

{إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لأوَّاهٌ حَلِيمٌ}

Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (At-Taubah: 114)

Sufyan As-Sauri dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah meriwayatkan dari Asim ibnu Bahdalah, dari Zur ibnu Hubaisy, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa makna al-awwah ialah banyak berdoa. Hal yang sama telah diriwayatkan melalui berbagai jalur dari Ibnu Mas'ud.

وَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي الْمُثَنَّى: حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مِنْهال، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَهْرام، حَدَّثَنَا شَهْر بْنُ حَوشب، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ قَالَ: بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الْأَوَّاهُ؟ قَالَ: "الْمُتَضَرِّعُ"، قَالَ: {إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لأوَّاهٌ حَلِيمٌ}

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnu Minhal, telah menceritakan kepadaku Abdul Hamid ibnu Bahram, telah menceritakan kepada kami Syahr ibnu Hausyab, dari Abdullah ibnu Syaddad ibnul Had yang mengatakan bahwa ketika Nabi Saw. sedang duduk, seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah makna al-awwah?'Rasulullah Saw. menjawab bahwa al-awwah artinya orang yang sangat lembut hatinya. Allah Swt. telah berfirman: Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun (At Taubah : 114)

Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadis Ibnul Mubarak, dari Abdul Hamid ibnu Bahram dengan sanad yang sama, yang lafaznya berbunyi seperti berikut: Al-awwah artinya sangat lembut hatinya lagi banyak berdoa.

As-Sauri telah meriwayatkan dari Salamah ibnu Kahil, dari Mus­lim Al-Batin, dari Abul Gadir, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Mas'ud tentang makna al-awwah. Maka ia menjawab bahwa al-awwah artinya penyayang.

Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Abu Maisarah Umar ibnu Syurahbil, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, dan lain-lainnya, bahwa makna al-awwah ialah penyayang terhadap hamba-hamba Allah.

Ibnul Mubarak telah meriwayatkan dari Khalid, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa al-awwah artinya orang yang mempunyai keyakinan menurut bahasa Habsyah (Etiopia).

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, bahwa al-awwah artinya orang yang berkeyakinan. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid dan Ad-Dahhak.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan —begitu pula Mujahid— dari Ibnu Abbas, bahwa al-awwah artinya orang yang beriman. Menurut riwayat Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, ditambahkan bahwa al-awwah artinya orang yang beriman lagi banyak bertobat.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa al-awwah menurut bahasa Habsyah artinya orang yang mukmin. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Juraij, bahwa al-awwah menurut bahasa Habsyah artinya orang mukmin.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi 'ah, dari Al-Hari s ibnu Yazid, dari Ali ibnu Rabah, dari Uqbah ibnu Amir, bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepada seorang lelaki yang dikenal dengan julukan "Zun Nijddain' (orang yang memiliki dua pedang), bahwa sesungguhnya dia adalah orang yang lembut hatinya. Dikatakan demikian karena lelaki itu setiap disebutkan nama Allah di dalam Al-Qur'an, maka ia berdoa dengan suara yang keras. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir.

Sa'id ibnu Jubair dan Asy-Sya'bi mengatakan bahwaal-awwah artinya orang yang suka bertasbih (salat)

Ibnu Wahb telah meriwayatkan dari Mu'awiyah ibnu Saleh, dari Abuz Zahiriyyah, dari Jubair ibnu Nafir, dari Abu Darda r.a. yang mengatakan, "Tiada yang dapat memelihara salat duha kecuali hanya orang yang berhati lemah lembut."

Syafi ibnu Mati', dari Ayyub, menyebutkan bahwa al-awwah artinya 'orang yang apabila teringat akan kesalahan-kesalahannya, maka ia memohon ampun kepada Allah darinya'.

Dari Mujahid, disebutkan bahwa al-awwah ialah orang yang memelihara diri, yakni seseorang yang berbuat dosa secara sembunyi-sembunyi, lalu ia bertobat dari dosanya itu dengan sembunyi-sembunyi pula. Semua riwayat di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا ابْنُ وَكِيع، حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ حَجَّاجٍ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ: أَنَّ رَجُلًا كَانَ يُكْثِرُ ذِكْرَ اللَّهِ وَيُسَبِّحُ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: "إِنَّهُ أَوَّاهٌ"

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, dari Hajjaj, dari Al-Hakam, dari Al-Hasan ibnu Muslim ibnu Bayan, bahwa pernah ada seorang lelaki yang banyak berzikir dan bertasbih kepada Allah. Kemudian perihalnya diceritakan kepada Nabi Saw. Maka Rasul Saw. bersabda: Sesungguhnya dia orang yang berhati lemah lembut.

قَالَ أَيْضًا حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيب، حَدَّثَنَا ابْنُ يَمَانٍ، حَدَّثَنَا المِنْهَال بْنُ خَلِيفَةَ، عَنْ حَجّاج بْنِ أَرْطَأَةَ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَنَ مَيِّتًا، فَقَالَ: "رَحِمَكَ اللَّهُ إِنْ كنتَ لَأَوَّاهًا"! يَعْنِي: تَلاءً لِلْقُرْآنِ

Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Hani, telah menceritakan kepada kami Al-Minhal ibnu Khalifah, dari Hajjaj ibnu Artah, dari Ata, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. pernah mengubur jenazah seseorang, lalu beliau bersabda: Semoga Allah merahmati engkau, sesungguhnya engkau adalah orang yang awwah. Yakni banyak membaca Al-Qur'an.

Syu'bah telah meriwayatkan dari Abu Yunus Al-Bahili yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang laki-laki dari Mekkah yang  aslinya berasal dari Romawi, dia ahli cerita. Dia menceritakan hadis ini dari Abu Zar yang telah mengatakan bahwa pernah ada seorang lelaki tawaf di Baitullah seraya berdoa, dalam doanya itu ia selalu mengucapkan kata-kata, "Aduh. aduh." Ketika disebutkan hal itu kepada Nabi Saw., maka Nabi Saw. bersabda bahwa dia adalah orang yang banyak mengaduh, Abu Zar melanjutkan kisahnya.”Lalu ia keluar di suatu malam, tiba-tiba ia menjumpai Rasulullah Saw. sedang mengebumikan jenazah lelaki tersebut di malam hari seraya membawa pelita." Hadis ini garib. diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Telah diriwayatkan dari Ka'bul Ahbar, bahwa ia mengatakan bahwa ia telah mendengar firman-Nya:Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (At-Taubah: 114) Perawi mengatakan, tersebutlah apabila Ka'bul Ahbar teringat kepada neraka, maka ia selalu mengatakan, "Aduh, semoga dijauhkan dari neraka."

Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (At-Taubah: 114) Yang dimaksud dengan awwah ialah faqih, yakni ahli fiqih.

Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang paling utama ialah yang mengatakan bahwa al-awwah artinya banyak berdoa, ini sesuai dengan konteks, karena Allah Swt. telah menyebutkan bahwa Ibrahim a.s. tidak sekali-kali memintakan ampun kepada Allah untuk bapaknya, melainkan karena dia telah berjanji akan melakukannya buat bapaknya. Nabi Ibrahim adalah orang yang banyak berdoa lagi penyantun terhadap orang yang berbuat aniaya dan orang yang menimpakan hal-hal yang tidak disukai terhadap dirinya. Karena itulah maka Nabi Ibrahim memohonkan ampun kepada Allah untuk bapaknya, sekalipun bapaknya itu sangat menyakitinya, seperti yang dikisahkan oleh firman-Nya:

{أَرَاغِبٌ أَنْتَ عَنْ آلِهَتِي يَا إِبْرَاهِيمُ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ لأرْجُمَنَّكَ وَاهْجُرْنِي مَلِيًّا. قَالَ سَلامٌ عَلَيْكَ سَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي إِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا}

Berkata bapaknya, "Bencikah kamu kepada tuhan-tuhanku, hai Ibrahim? Jika kamu tidak berhenti, niscaya kamu akan kurajam, dan tinggalkanlah aku buat waktu yang lama.” Berkata Ibrahim, "Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku.” (Maryam: 46-47)

Ternyata Nabi Ibrahim bersikap penyantun terhadap bapaknya, sekalipun bapaknya menyakitinya. Beliau bahkan berdoa dan memohonkan ampun untuknya. Karena itulah dalam akhir ayat ini disebutkan:

{إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لأوَّاهٌ حَلِيمٌ}

Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (At-Taubah: 114)

KEEMPAT: Mendoakan agar diampuni dosanya ketika mereka masih hidup.

Hal ini dibolehkan dg Dalil hadits berikut:

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بن مسعود: كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْكِي نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ ضَرَبَهُ قَوْمُهُ فَأَدْمَوْهُ وَهُوَ يَمْسَحُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Abdullah bin Mas’ud mengatakan: “Seakan-akan aku sekarang melihat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bercerita tentang seorang Nabi, yg dipukul oleh kaumnya hingga bercucur darah, dan ia mengusap darah tersebut dari wajahnya, tp ia tetap mengatakan: “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu”. (HR. Bukhori 3477).

Memang Hadits ini tidak tegas mengatakan bahwa Nabi yg mendoakan ampunan tersebut adalah Nabi Muhammad –shollallohu alaihi wasallam-… Namun ada riwayat lain yg tegas mengatakan bahwa doa tersebut juga diucapkan oleh Nabi kita Muhammad –shollallohu alaihi wasallam– kepada kaumnya yg masih kafir:

عن سهل بن سعد قال: شهدت النبي – صلى الله عليه وسلم – حين كُسِرت رباعِيتُهُ وجُرح وجهه وهُشمت البيضة على رأسه، وإني لأعرف من يغسل الدم عن وجهه، ومن ينقل عليه الماء، وماذا جعل على جرحه حتى رقأ الدم؛ كانت فاطمة بنت محمد رسول الله – صلى الله عليه وسلم – له تغسل الدم عن وجهه، وعلي- رضي الله عنه- ينقل الماء إليها في مِجنَّةٍ، فلما غسلت الدم عن وجه أبيها أحرقت حصيراً، حتى إذا صارت رماداً أخذت من ذلك الرماد، فوضعته على وجهه حتى رقأ الدم، ثم قال يومئذ: اشتد غضب الله على قوم كلموا وجه رسول الله – صلى الله عليه وسلم. ثم مكث ساعة، ثم قال: اللهم! اغفر لقومي؛ فإنهم لا يعلمون

Sahal bin sa’ad mengatakan: Aku telah menyaksikan Nabi -shollallohu alaihi wasallam- saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah… sungguh aku juga tahu siapa yg mencuci darah dari wajahnya, siapa yg mendatangkan air kepadanya, dan apa yg ditempatkan dilukanya hingga darahnya mampet… Adalah Fatimah putri Muhammad utusan Allah yg mencuci darah dari wajah, dan Ali -rodliallohu anhu- yg mendatangkan air dalam perisai… maka ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu menaruhnya di wajah beliau, hingga darahnya mampet… ketika itu beliau mengatakan: “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rosulullah”… lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan: “Ya Allah ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu”. (HR. Tobaroni, dan Syeikh Albani dalam Silsilah Shohihah [7/531] mengatakan: Sanadnya Hasan atau Shohih).

Diantara dalil dalam masalah ini adalahMafhum Mukholafah dari firman Allah berikut:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (*) وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ

Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya),sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (at-Taubah: 113-114)

Ayat ini mengaitkan “larangan memintakan ampun untuk Kaum Musyrikin”, dg keadaan “sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka”. Sehingga sebelum jelas menjadi penghuni neraka, boleh di mintakan ampun… Dan telah shohih dari Ibnu Abbas, bahwa maksud dari firman Allah yg artinya: “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah” adalah “setelah mati dalam keadaan kufur”. Sehingga sebelum kematiannya, masih boleh dimintakan ampun.

Berikut Atsar dari Ibnu Abbas tersebut:

عن سعيد بن جبير قال : توفى أبو رجل ، وكان يهوديا ، فلم يتبعه ابنه ، فذكر ذلك لابن عباس ، فقال ابن عباس : وما عليه، لو غسله ، واتبعه ، واستغفر له ما كان حيا… ثم قرأ ابن عباس (فلما تبين له أنه عدو لله تبرأ منه) * يقول : لما مات على كفره

Sa’id bin Jubair mengatakan: Ada salah seorang ayah meninggal, dan dia seorang yahudi, sehingga putranya (yg muslim) tidak mengikuti (jenazah)nya, lalu hal itu diceritakan kepada Ibnu Abbas, maka beliau mengatakan: “Tidak sepatutnya ia melakukannya, (alangkah baiknya) apabila ia memandikannya, mengikuti (jenazah)nya, danmemintakan ampun baginya ketika masih hidup… kemudian Ibnu Abbas membaca ayat (yg artinya): “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, ia pun berlepas diri darinya”, maksudnya: “ketika ia mati dalam keadaan kafir”. (Mushonnaf Abdurrozzaq 6/39).

Dan kesimpulan bolehnya memintakan ampun bagi orang-orang kafir selama masih hidup ini, juga banyak dinyatakan oleh para ulama, diantaranya:

Imam At-Thobari –rohimahulloh-, beliau mengatakan dalam tafsirnya:

وقد تأول قوم قول الله: {ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولى قربى}… الآية، أن النهي من الله عن الاستغفار للمشركين بعد مماتهم، لقوله: {من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم} وقالوا: ذلك لا يتبينه أحد إلا بأن يموت على كفره، وأما هو حي فلا سبيل إلى علم ذلك، فللمؤمنين أن يستغفروا لهم

Sekelompok ulama’ telah menafsiri firman Allah (yg artinya): Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya)… -hingga akhir ayat-; bahwa larangan dari Allah untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin adalah setelah matinya mereka (dalam keadaan kafir), karena firman-Nya (yg artinya): “sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim”. Mereka mengatakan: “alasannya, karena tidak ada yg bisa memastikan (bahwa dia ahli neraka), kecuali setelah ia mati dalam kekafirannya, adapun saat ia masih hidup, maka tidak ada yg bisa mengetahui hal itu, sehingga dibolehkan bagi Kaum Mukminin untuk memintakan ampun bagi mereka. (Tafsir Thobari 12/26)

Dan inilah pendapat yg dipilih oleh beliau dalam tafsirnya. (lihat Tafsir Thobari 12/28)

Imam Al-Qurtubi juga mengatakan dalam tafsirnya:

وَقَدْ قَالَ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ: لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ الرَّجُلُ لِأَبَوَيْهِ الْكَافِرَيْنِ وَيَسْتَغْفِرَ لَهُمَا مَا دَامَا حَيَّيْنِ. فَأَمَّا مَنْ مَاتَ فَقَدِ انْقَطَعَ عَنْهُ الرَّجَاءُ فَلَا يُدْعَى لَهُ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كَانُوا يَسْتَغْفِرُونَ لِمَوْتَاهُمْ فَنَزَلَتْ فَأَمْسَكُوا عَنِ الِاسْتِغْفَارِ وَلَمْ يَنْهَهُمْ أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْأَحْيَاءِ حَتَّى يَمُوتُوا

Banyak ulama mengatakan: Tidak mengapa bagi seorang (muslim) mendoakan kedua orang tuanya yg kafir, dan memintakan ampun bagi keduanya selama mereka masih hidup. Adapun orang yg sudah meninggal, maka telah terputus harapan (untuk diampuni dosanya). Ibnu Abbas mengatakan: “Dahulu orang-orang memintakan ampun untuk orang-orang mati mereka, lalu turunlah ayat, maka mereka berhenti dari memintakan ampun. Namun mereka tidak dilarang untuk memintakan ampun bagi orang-orang yg masih hidup hingga mereka meninggal”. (Tafsir Qurtubi 10/400)

Inilah pendapat paling kuat dalam masalah ini, karena bersandarkan dalil dari Alqur’an, Hadits, dan Perkataan Shahabat… Karenanya banyak dari kalangan ulama, memilih pendapat ini…Namun ada dua hal yg perlu digaris bawahi di sini:

– Bahwa yg lebih afdhol adalah mendoakan orang yg kafir agar diberikan hidayah masuk Islam… Karena inilah yg sering dilakukan oleh Nabi –shollallohu alaihi wasallam-, dan inilah yg telah disepakati bolehnya oleh para ulama.

– Ampunan yg sempurna tidak akan diberikan kepada orang kafir, selama dia masih kafir… Sehingga arti dari doa meminta ampunan untuk mereka adalah: ampunan dari sebagian dosa selain kesyirikan dan kekafirannya, atau ampunan untuk semua dosanya dengan jalan diberi hidayah dahulu untuk masuk Islam.

BENARKAH ORANG TUA ROSULULLOH SAW KAFIR??



Tidak dipungkiri bahwa kedudukan para Nabi dan Rasul itu tinggi di mata Allah. Namun hal itu bukanlah sebagai jaminan bahwa seluruh keluarga Nabi dan Rasul mendapatkan petunjuk dan keselamatan serta aman dari ancaman siksa neraka karena keterkaitan hubungan keluarga dan nasab. Allah telah berfirman tentang kekafiran anak Nabi Nuh ‘alaihis-salaam yang akhirnya termasuk orang-orang yang ditenggelamkan Allah bersama orang-orang kafir :

وَقِيلَ يَأَرْضُ ابْلَعِي مَآءَكِ وَيَسَمَآءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَآءُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيّ وَقِيلَ بُعْداً لّلْقَوْمِ الظّالِمِينَ * وَنَادَى نُوحٌ رّبّهُ فَقَالَ رَبّ إِنّ ابُنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنّ وَعْدَكَ الْحَقّ وَأَنتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ *  قَالَ يَنُوحُ إِنّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلاَ تَسْأَلْنِـي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنّيَ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ

Dan difirmankan: "Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan airpun disurutkan, perintahpun diselesaikan dan bahtera itupun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: "Binasalah orang-orang yang zalim “. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan." [QS. Huud : 44-46].

Allah juga berfirman tentang keingkaran Azar ayah Nabi Ibrahim ’alaihis-salaam :

وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأبِيهِ إِلاّ عَن مّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيّاهُ فَلَمّا تَبَيّنَ لَهُ أَنّهُ عَدُوّ للّهِ تَبَرّأَ مِنْهُ إِنّ إِبْرَاهِيمَ لأوّاهٌ حَلِيمٌ

“Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” [QS. At-Taubah : 114].

Dan Allah pun berfirman tentang istri Nabi Luth sebagai orang yang dibinasakan oleh adzab Allah :

فَأَنجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلاّ امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ

Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). [QS. Al-A’raf : 83].

Tidak terkecuali hal itu terjadi pada kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam. Mereka berdua – sesuai dengan kehendak kauni Allah ta’ala – mati dalam keadaan kafir. Hal itu ditegaskan oleh beberapa nash di antaranya :

1.     Al-Qur’an Al-Kariim

مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” [QS. At-Taubah : 113].

Sababun-Nuzul (sebab turunnya) ayat ini adalah berkaitan dengan permohonan Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam kepada Allah ta’ala untuk memintakan ampun ibunya (namun kemudian Allah tidak mengijinkannya) [Lihat Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir QS. At-Taubah : 113].

2.     As-Sunnah Ash-Shahiihah

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِي قَالَ فِي النَّارِ فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ

Dari Anas radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Wahai Rasulullah, dimanakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada ?”. Beliau menjawab : “Di neraka”. Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”. [HR. Muslim no. 203, Abu Dawud no. 4718, Ahmad no. 13861, Ibnu Hibban no. 578, Al-Baihaqi dalam Al-Kubraa no. 13856, Abu ‘Awanah no. 289, dan Abu Ya’la no. 3516].

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Di dalam hadits tersebut [yaitu hadits : إن أبي وأباك في النار – ”Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”] terdapat pengertian bahwa orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir, maka dia akan masuk neraka. Dan kedekatannya dengan orang-orang yang mendekatkan diri (dengan Allah) tidak memberikan manfaat kepadanya. Selain itu, hadits tersebut juga mengandung makna bahwa orang yang meninggal dunia pada masa dimana bangsa Arab tenggelam dalam penyembahan berhala, maka diapun masuk penghuni neraka. Hal itu bukan termasuk pemberian siksaan terhadapnya sebelum penyampaian dakwah, karena kepada mereka telah disampaikan dakwah Ibrahim dan juga para Nabi yang lainshalawaatullaah wa salaamuhu ‘alaihim” [Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi juz 3 hal. 79 melalui perantara Naqdu Masaalikis-Suyuthi fii Waalidayil-Musthafaa oleh Dr. Ahmad bin Shalih Az-Zahrani hal. 26, Cet. 1425 H].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Sesungguhnya aku telah memohon ijin Rabb-ku untuk memintakan ampun ibuku, dan Ia tidak mengijinkanku. Namun Ia mengijinkan aku untuk menziarahi kuburnya” [HR. Muslim no. 976, Abu Dawud no. 3234, An-Nasa’i dalam Ash-Shughraa no. 2034, Ibnu Majah no. 1572, dan Ahmad no. 9686].

Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata :

وأبواه كانا مشركين, بدليل ما أخبرنا

”Sesungguhnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam adalah musyrik dengan dalil apa yang telah kami khabarkan....”. Kemudian beliau membawakan dalil hadits dalam Shahih Muslim di atas (no. 203 dan 976) di atas [Lihat As-Sunanul-Kubraa juz 7 Bab Nikaahi Ahlisy-Syirk wa Thalaaqihim].

Al-’Allamah Syamsul-Haq ’Adhim ’Abadi berkata :

فلم يأذن لي :‏‏ لأنها كافرة والاستغفار للكافرين لا يجوز

”Sabda beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Dan Ia (Allah) tidak mengijinkanku”  adalah disebabkan Aminah adalah seorang yang kafir, sedangkan memintakan ampun terhadap orang yang kafir adalah tidak diperbolehkan” [’Aunul-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, Kitaabul-Janaaiz, Baab Fii Ziyaaratil-Qubuur].

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال "جاء ابنا مليكة - وهما من الأنصار - فقالا: يَا رَسولَ الله إنَ أمَنَا كَانَت تحفظ عَلَى البَعل وَتكرم الضَيف، وَقَد وئدت في الجَاهليَة فَأَينَ أمنَا؟ فَقَالَ: أمكمَا في النَار. فَقَامَا وَقَد شَق ذَلكَ عَلَيهمَا، فَدَعَاهمَا رَسول الله صَلَى الله عَلَيه وَسَلَمَ فَرَجَعَا، فَقَالَ: أَلا أَنَ أمي مَعَ أمكمَا

Dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Datang dua orang anak laki-laki Mulaikah – mereka berdua dari kalangan Anshar – lalu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu kami semasa hidupnya memelihara onta dan memuliakan tamu. Dia dibunuh di jaman Jahiliyyah. Dimana ibu kami sekarang berada ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Di neraka”. Lalu mereka berdiri dan merasa berat mendengar perkataan beliau. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil keduanya lalu berkata : “Bukankah ibuku bersama ibu kalian berdua (di neraka) ?” [Lihat Tafsir Ad-Durrul-Mantsur juz 4 halaman 298 – Diriwayatkan oleh Ahmad no. 3787, Thabarani dalam Al-Kabiir 10/98-99 no. 10017, Al-Bazzar 4/175 no. 3478, dan yang lainnya; shahih].

وَرَوَى ابْنُ جَرِيرٍ، مِنْ حَدِيثِ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثد، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيدة، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَتَى رَسْمَ قَبْرٍ، فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَجَعَلَ يُخَاطِبُ، ثُمَّ قَامَ مُسْتَعْبِرًا. فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا رَابَنَا مَا صَنَعْتَ. قَالَ: "إِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّي، فَأَذِنَ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي الِاسْتِغْفَارِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي". فَمَا رُئِيَ بَاكِيًا أَكْثَرَ مِنْ يَوْمَئِذٍ.

Ibnu Jarir meriwayatkan melalui hadis Alqamah ibnu Marsad, dari Sulaiman ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa ketika Nabi Saw. tiba di Mekah, beliau mendatangi suatu kuburan, lalu duduk di dekatnya dan kelihatan seperti orang yang sedang berbicara, lalu bangkit seraya menangis. Maka kami bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami melihat semua yang engkau perbuat." Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya aku meminta izin kepada Tuhanku untuk menziarahi kuburan ibuku, maka Dia memberikan izin kepadaku. Dan aku meminta izin kepada-Nya untuk memohonkan ampun buat ibuku, tetapi Dia tidak mengizinkannya. Maka belum pernah kelihatan Rasulullah Saw. menangis lebih banyak daripada hari itu.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ، فِي تَفْسِيرِهِ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ خِداش، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنِ ابْنِ جرَيج عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: خرجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا إِلَى الْمَقَابِرِ، فَاتَّبَعْنَاهُ، فَجَاءَ حَتَّى جَلَسَ إِلَى قَبْرٍ مِنْهَا، فَنَاجَاهُ طَوِيلًا ثُمَّ بَكَى فَبَكَيْنَا لِبُكَائِهِ ثُمَّ قَامَ فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، فَدَعَاهُ ثُمَّ دَعَانَا، فَقَالَ: "مَا أَبْكَاكُمْ؟ " فَقُلْنَا: بَكَيْنَا لِبُكَائِكَ. قَالَ: "إِنَّ الْقَبْرَ الَّذِي جلستُ عِنْدَهُ قَبْرَ آمِنَةَ، وَإِنِّي استأذنتُ رَبِّي فِي زِيَارَتِهَا فَأَذِنَ لِي"

Ibnu Abu Hatim telah mengatakan dalam kitab Tafsir-nya bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Khaddasy, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Wahb, dari Ibnu Juraij, dari Ayyub ibnu Hani', dari Masruq, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan, "Di suatu hari Rasulullah Saw. keluar menuju pekuburan, lalu kami mengikutinya. Rasulullah Saw. sampai di pekuburan itu dan duduk di salah satunya, lalu melakukan munajat cukup lama. Setelah itu beliau menangis, dan kami pun ikut menangis karena tangisannya. Kemudian bangkitlah Umar ibnul Khattab menuju ke arahnya, maka Rasul Saw. memanggilnya dan memanggil kami, lalu bersabda, 'Apakah yang membuat kalian menangis?' Kami menjawab, 'Kami menangis karena tangisanmu.' Rasul Saw . bersabda: 'Sesungguhnya kuburan yang tadi aku duduk di dekatnya adalah kuburan Aminah(ibunda Nabi Saw.). Dan sesungguhnya aku meminta izin kepada Tuhanku untuk menziarahinya, maka Dia memberikan izin kepadaku'.”

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengetengahkan hadis ini pula melalui jalur lain bersumberkan dari riwayat Ibnu Mas'ud yang isinya hampir sama. Di dalam riwayatnya ini disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda,

"وَإِنِّي اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي الدُّعَاءِ لَهَا فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، وَأَنْزَلَ عَلِيَّ: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى} فَأَخَذَنِي مَا يَأْخُذُ الْوَلَدُ لِلْوَالِدَةِ، وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ"

"Sesungguhnya aku meminta izin kepada Tuhanku untuk mendoakan ibuku, tetapi Dia tidak mengizinkan aku melakukannya, dan diturunkanlah kepadaku firman Allah Swt. yang mengatakan: 'Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman.' (At-Taubah: 113), hingga akhir ayat. Maka aku pun merasa sedih sebagaimana sedihnya seorang anak terhadap orang tuanya. Dan aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingat­kan akhirat."

Hadis lain yang semakna yaitu, Imam Tabrani mengatakan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الْمَرْوَزِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو الدَّرْدَاءِ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُنِيبٍ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَيْسَان، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ لَمَّا أَقْبَلَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ وَاعْتَمَرَ، فَلَمَّا هَبَطَ مِنْ ثَنِيَّةِ عُسْفان أَمَرَ أَصْحَابَهُ: أَنِ اسْتَنِدُوا إِلَى الْعَقَبَةِ حَتَّى أَرْجِعَ إِلَيْكُمْ، فَذَهَبَ فَنَزَلَ عَلَى قَبْرِ أُمِّهِ، فَنَاجَى ربَّه طَوِيلًا ثُمَّ إِنَّهُ بَكَى فَاشْتَدَّ بُكَاؤُهُ، وَبَكَى هَؤُلَاءِ لِبُكَائِهِ، وَقَالُوا: مَا بَكَى نَبِيُّ اللَّهِ بِهَذَا الْمَكَانِ إِلَّا وَقَدْ أُحدثَ فِي أُمَّتِهِ شَيْءٌ لَا تُطيقه. فَلَمَّا بَكَى هَؤُلَاءِ قَامَ فَرَجَعَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: "مَا يُبْكِيكُمْ؟ ". قَالُوا: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، بَكَيْنَا لِبُكَائِكَ، فَقُلْنَا: لَعَلَّهُ أُحْدِثَ فِي أُمَّتِكَ شَيْءٌ لَا تُطِيقُهُ، قَالَ: "لَا وَقَدْ كَانَ بَعْضُهُ، وَلَكِنْ نَزَلْتُ عَلَى قَبْرِ أمي فَدَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يَأْذَنَ لِي فِي شَفَاعَتِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَأَبَى اللَّهُ أَنْ يَأْذَنَ لِي، فَرَحِمْتُهَا وَهِيَ أُمِّي، فَبَكَيْتُ، ثُمَّ جَاءَنِي جِبْرِيلُ فَقَالَ: {وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأبِيهِ إِلا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ} فَتَبَرَّأْ أَنْتَ مِنْ أُمِّكَ، كَمَا تَبَرَّأَ إِبْرَاهِيمُ مِنْ أَبِيهِ، فرحمْتُها وَهِيَ أُمِّي، وَدَعَوْتُ رَبِّي أَنْ يَرْفَعَ عَنْ أُمَّتِي أَرْبَعًا، فَرَفَعَ عَنْهُمُ اثْنَتَيْنِ، وَأَبَى أَنْ يَرْفَعَ عَنْهُمُ اثْنَتَيْنِ: دعوتُ رَبِّي أَنْ يَرْفَعَ عَنْهُمُ الرَّجْمَ مِنَ السَّمَاءِ والغَرَق مِنَ الأرض، وألا يلبسهم شيعا، وألا يذيق بعضهم بَأْسَ بَعْضٍ، فَرَفَعَ اللَّهُ عَنْهُمُ الرَّجْمَ مِنَ السَّمَاءِ، وَالْغَرَقَ مِنَ الْأَرْضِ، وَأَبَى اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَ عَنْهُمُ الْقَتْلَ وَالْهَرْجَ". وَإِنَّمَا عَدَلَ إِلَى قَبْرِ أُمِّهِ لِأَنَّهَا كَانَتْ مَدْفُونَةً تَحْتَ كَداء  وَكَانَتْ عُسْفان لَهُمْ.

bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnul Marwazi, telah menceritakan kepada kami Abud Darda Abdul Aziz ibnu Munib, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Abdullah ibnu Kaisan, dari ayahnya, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. ketika kembali dari medan Tabuk melakukan ibadah Umrah. Ketika turun dari Lereng Asfan, beliau memerintahkan para sahabatnya untuk beristirahat di Aqabah menunggunya yang akan pergi hingga beliau bergabung kembali dengan mereka. Nabi Saw. pergi, lalu turun di kuburan ibunya dan bermunajat kepada Tuhannya cukup lama. Setelah itu beliau menangis dengan tangisan yang berat, maka mereka yang menemaninya ikut menangis pula karena tangisannya. Mereka mengatakan bahwa tidak sekali-kali Nabi Allah menangis di tempat seperti ini melainkan Allah telah menurunkan sesuatu buat umatnya yang tidak akan mampu mereka melakukannya. Ketika mereka menangis, maka Nabi Saw. bangkit dan kembali kepada mereka, lalu bertanya, "Apakah yang menyebabkan kalian menangis?" Mereka menjawab, "Wahai Nabi Allah, kami menangis karena tangisanmu." Mereka mengatakan kepadanya, "Barangkali Allah telah memerintahkan sesuatu kepada umatmu yang tidak mampu mereka sanggah." Nabi Saw. bersabda, "Tidak, memang sebagiannya. Tetapi aku turun di atas kubur ibuku, lalu aku memohon kepada Allah agar Dia memberiku izin untuk memberikan syafaat buat ibuku di hari kiamat nanti, tetapi Allah menolak dan tidak memberiku izin, sehingga aku menangis karena dia adalah ibuku sendiri, aku kasihan kepadanya. Lalu datanglah Jibril kepadaku dan membawakan firman-Nya: Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri darinya. (At-Taubah: 114); Jibril berkata, 'Maka berlepas dirilah kamu dari ibumu sebagaimana Ibrahim berlepas diri dari ayahnya.' Maka aku merasa kasihan kepadanya karena dia adalah ibuku sendiri. Dan aku berdoa kepada Tuhanku semoga Dia melenyapkan dari umatku empat perkara. Maka Allah melenyapkan dari mereka dua perkara dan menolak tidak mau melenyapkan yang duanya lagi. Aku berdoa kepada Tuhanku, semoga Dia melenyapkan dari mereka rajam dari langit dan banjir dari bumi yang menenggelam­kan, dan hendaklah Dia tidak memecah belah mereka menjadi berbagai golongan, serta hendaklah Dia tidak merasakan kepada sebagian dari mereka dengan keganasan sebagian yang lainnya. Maka ternyata Allah melenyapkan dari mereka azab rajam dari langit dan banjir yang menenggelamkan dari tanah, tetapi Allah menolak, tidak mau melenyap­kan dari mereka pembunuhan dan perpecahan."

Dalam hadis di atas disebutkan bahwa Nabi Saw. turun ke bawah karena letak kubur ibunya di bawah Lereng Kida, sedangkan Asfan berada di lereng bagian atasnya.

Hadis ini dinilai garib dan konteksnya aneh, tetapi ada lagi hadis yang lebih garib dan lebih mungkar daripada hadis di atas, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam Kitab As-Sabiq wal Lahiqdengan sanad yang majhul melalui Siti Aisyah. Di dalamnya disebutkan suatu kisah bahwa Allah menghidupkan kembali ibu Aminah, lalu ibu Aminah beriman kepada Rasul Saw., setelah itu dikembalikan kepada keadaan semula.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh As-Suhaili di dalam kitab Ar-Raud dengan sanad yang di dalamnya terdapat sejumlah orang yang berpredikat majhul.Disebutkan bahwa Allah menghidupkan kedua orang tua Nabi Saw. berkat permintaan Nabi Saw., lalu keduanya beriman kepada Nabi Saw.

Al-Hafiz ibnu Dahiyyah telah mengatakan bahwa hadis ini maudu', bertentangan dengan Al-Qur'an dan ijmak. Allah Swt. telah berfirman:

{وَلا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ}

Dan tidak (pula diterima tobat) orang-orang yang mati, sedangkan mereka di dalam kekafiran. (An-Nisa: 18)

Abu Abdullah Al-Qurtubi mengatakan, sesungguhnya pengertian hadis ini yang disanggah oleh Ibnu Dahiyyah menunjukkan bahwa apa yang dimaksud oleh hadis adalah kehidupan yang baru, perihalnya sama dengan kembalinya matahari sesudah terbenamnya, lalu Nabi Saw. melakukan salat Asar. At-Tahawi mengatakan bahwa hadis mengenai kembalinya matahari ini memang telah dikuatkan. Al-Qurtubi mengatakan, dinilai dari segi akal dan syara' masalah dihidupkan-Nya kembali kedua orang tua Nabi Saw. tidaklah mustahil. Al-Qurtubi mengatakan pula, ia pernah mendengar bahwa Allah menghidupkan kembali paman Nabi Saw., Abu Talib; lalu Abu Talib beriman kepada Nabi Saw.

Menurut kami, semuanya itu bergantung kepada kesahihan hadis. Apabila hadisnya memang berpredikat sahih, maka tidak mustahil hal itu dapat terjadi.

3.     Ijma’

Al-Imam Ibnul-Jauzi berkata :

وأما عبد الله فإنه مات ورسول الله صلى الله عليه وسلم حمل ولا خلاف أنه مات كافراً، وكذلك آمنة ماتت ولرسول الله صلى الله عليه وسلم ست سنين

”Adapun ’Abdullah (ayah Nabi), ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallammasih berada dalam kandungan, dan ia mati dalam keadaan kafir tanpa ada khilaf. Begitu pula Aminah (tentang kekafirannya tanpa ada khilaf), dimana ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berusia enam tahun” [Al-Maudlu’aat juz 1 hal. 283].

Al-’Allamah ’Ali bin Muhammad Sulthan Al-Qaari telah menukil adanya ijma’ tentang kafirnya kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan perkataannya :

وأما الإجماع فقد اتفق السلف والخلف من الصحابة والتابعين والأئمة الأربعة وسائر المجتهدين على ذلك من غير إظهار خلاف لما هنالك والخلاف من اللاحق لا يقدح في الإجماع السابق سواء يكون من جنس المخالف أو صنف الموافق

”Adapun ijma’, maka sungguh ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, imam empat, serta seluruh mujtahidin telah bersepakat tentang hal tersebut (kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam) tanpa adanya khilaf. Jika memang terdapat khilaf setelah adanya ijma’, maka tidak mengurangi nilai ijma’ yang telah terjadi sebelumnya. Sama saja apakah hal itu terjadi pada orang-orang menyelisihi ijma’ (di era setelahnya) atau dari orang-orang yang telah bersepakat (yang kemudian ia berubah pendapat menyelisihi ijma’) [Adilltaul-Mu’taqad Abi Haniifah hal. 7

Terjadi perselisihan pendapat

Pertama sekali yang perlu diketahui bahwa masalah status orang tua Rasulullah SAW sebagai penghuni neraka itu membelah ulama menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama menyatakan bahwa orang tua Rasulullah SAW adalah penghuni neraka. Kelompok ini mendasarkan pendapatnya pada hadits riwayat Anas bin Malik RA sebagai berikut.

Al-Imaam Muslim rahimahullah berkata :

وحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَجُلًا، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيْنَ أَبِي؟ قَالَ: فِي النَّارِ، فَلَمَّا قَفَّى، دَعَاهُ، فَقَالَ: " إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ "

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah : Telah menceritakan kepada kami ‘Affaan : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah, dari Tsaabit, dari Anas : Bahwasannya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, dimanakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada ?”. Beliau menjawab : “Di neraka”. Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”. [Diriwayatkan oleh Muslim no. 203].

Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Ahmad 3/268, Abu Ya’laa no. 3516, Abu ‘Awaanah no. 289, Ibnu Hibbaan no. 578, Abu Nu’aim dalam Al-Musnad Al-Mustakhraj no. 503, Ibnu Mandah dalam Al-Iimaan 2/871 no. 926, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 7/190 dan dalam Dalaailun-Nubuwwah 1/191, Ibnu Masykuwaal dalam Ghawaamidlul-Asmaa’ Al-Mubhamah 1/400; semuanya dari jalan ‘Affaan, dari Hammaad bin Salamah dan selanjutnya seperti riwayat di atas.

‘Affaan dalam periwayatan dari Hammaad bin Salamah mempunyai mutaba’ah dari :

1.    Muusaa bin Ismaa’iil At-Tabuudzakiy Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi tsabat.

Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4718, Abu ‘Awaanah no. 289, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 7/190 dan dalam Dalaailun-Nubuwwah 1/191, serta Al-Jurqaaniy dalam Al-Abaathiil wal-Manaakiir no. 212.

2.    Wakii’ bin Al-Jarraah; seorang yang tsiqah, haafidh, lagiimam.

Diriwayatkan oleh Ahmad 3/119 dan Abu Nu’aim dalam Al-Musnad Al-Mustakhraj no. 502.

3.    Rauh bin ‘Ubaadah Al-Qaisiy; seorang yang tsiqah.

Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam Al-Bahr no. 6806.

Hadits ini telah dilemahkan sebagian orang, yang kebanyakan di antara mereka mengikuti pelemahan Al-Imaam As-Suyuuthiy rahimahullah, dan beliau telah keliru dalam hal ini. Pelemahan ini ada dua segi, dari segi sanad dan segi matan.

1.    Segi sanad.

Hammaad bin Salamah, meskipun tsiqah, tapi ia berubah hapalannya di akhir hayatnya.

Benar, bahwasannya Hammaad disifati dengan apa yang dikatakan dalam kritik tersebut.

Haammaad ini selengkapnya bernama Hammaad bin Salamah bin Diinaar Al-Bashriy, Abu Salamah bin Abi Sakhrah maulaa Rabii’ah bin Maalik bin Handhalah bin Bani Tamiim. Ia perawi yang dipakai Al-Bukhaariy dalam Shahih-nya (muallaq), Muslim, Abu Daawud, Ar-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah. Termasuk generasi pertengahan atbaa’ut-taabi’iin (thabaqah 8), wafat tahun 167 H. Ibnu Hajar berkata tentangnya : “Tsiqah, lagi ‘aabid, orang yang paling tsabt dalam periwayatan hadits Tsaabit (Al-Bunaaniy). Berubah hapalannya di akhir usianya” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 268-269 no. 1507].

Al-Baihaqiy rahimahullah berkata :

هو أحد أئمة المسلمين إلا أنه لما كبر ساء حفظه فلذا تركه البخاري وأما مسلم فاجتهد وأخرج من حديثه عن ثابت ما سمع منه قبل تغيره وما سوى حديثه عن ثابت لا يبلغ اثني عشر

“Ia adalah salah seorang imam di antara para imam kaum muslimin. Akan tetapi ketika lanjut usia, hapalannya menjadi buruk. Oleh karena itu Al-Bukhaariy meninggalkannya. Adapun Muslim, maka ia berijtihad dan meriwayatkan haditsnya dari Tsaabit yang didengarnya sebelum berubah hapalannya. Adapun selain haditsnya dari Tsaabit, tidak sampai berjumlah 12 buah yang ia riwayatkan dalamsyawaahid” [Tahdziibut-Tahdziib, 3/14].

Lebih penting dari pernyataan ini, ada empat orang yang meriwayatkan darinya, yaitu ‘Affaan, Muusaa bin Ismaa’iil, Wakii’ bin Al-Jarrah, dan Rauh bin ‘Ubaadah yang kesemuanya merupakan para perawi tsiqaat. Khusus tentang riwayat Hammaad yang berasal dari ‘Affaan, Ibnu Rajab rahimahumullah berkata :

قال عبد الله بن أحمد : سمعتُ يحيى بن معين يقول : من أراد أن يكتب حديث حماد بن سلمة، فعليه بعفان بن مسلم

“Telah berkata ‘Abdullah bin Ahmad : Aku mendengar Yahyaa bin Ma’iin berkata : ‘Barangsiapa yang ingin menulis hadits Hammaad, maka wajib baginya berpegang pada ‘Affaan bin Muslim” [Syarh ‘Ilal At-Tirmidziy, 2/707].

Artinya, menurut Ibnu Ma’iin, ‘Affaan bin Muslim termasuk orang yang kokoh dan diterima periwayatannya dari Hammaad. Faedahnya, ‘Affaan mendengarkan hadits Hammaad bin Salamah sebelum berubah hapalannya. ‘Affaan bin Muslim sendiri adalah seorang yang tsiqah lagi tsabat, hanya kadang ia keliru/ragu [Taqriibut-Tahdziib, hal. 681-682 no. 4659].

Akurasi hadits ‘Affaan dari Hammaad ini dipersaksikan oleh tiga perawi tsiqaat lainnya. Tidak ada ruang (atau sangat kecil kemungkinannya) untuk mengatakan bahwa hadits Hammaad ini keliru karena faktor berubah hapalannya.

Hammaad bin Salamah, meskpiun ia tsiqah, namun beberapa imam mengatakan bahwa ia banyak kelirunya. Ahmad bin Hanbal berkata : “Hammad bin Salamah sering keliru (yukhthi’)” [Bahrud-Damm, no. 227]. Begitu juga dengan Ibnu Hibbaan.

As-Suyuthiy menambahkan bahwa Hammaad ini menyelisihi Ma’mar dalam periwayatan dari Tsaabit, dimana Ma’mar tidak menyertakan lafadh : ‘ayahku dan ayahmu di neraka’, namun dengan lafadh : ‘jika engkau melewati kubur orang kafir, berikanlah khabar gembira tentang neraka’. Ma’mar lebih tsabt daripada Hammaad [lihat : Al-Haawiy, 2/273].

Perkataan ini jika ditujukan untuk melemahkan hadits dalam bahasan, maka sangat jauh dari kebenaran.

Hammaad, sebagaimana telah lalu penjelasannya, dicela sebagian ulama karena berubahnya hapalannya di akhir usianya sehingga ia keliru meriwayatkan beberapa hadits. Ahmad bin Hanbal memang benar diriwayatkan mengatakan demikian.

Akan tetapi Ahmad sendiri menetapkan Hammaad adalah seorang yang tsiqah [Al-Kaamil fidl-Dlu’afaa’oleh Ibnu ‘Adiy, 3/39 no. 431]. Dan Ahmad pun menetapkan Hammaad bin Salamah adalah orang yang paling tsabt dalam hadits Tsaabit Al-Bunaaniy.

وقال عبد الله : سمعتُ أَبي يقول : حماد بن سلمة , أثبت الناس في ثابت البناني.

‘Abdullah berkata : Aku mendengar ayahku berkata : “Hammaad bin Salamah, orang yang paling tsabtperiwayatannya dalam hadits Tsaabit Al-Bunaaniy” [Al-‘Ilal, no. 1783 & 5189].

وقال ابن هانىء : وسَمِعتُهُ يقول : كان حماد بن سلمة من أثبت أصحاب ثابت .

Ibnu Haani’ berkata : Aku mendengarnya (Ahmad bin Hanbal) berkata : “Hammaad bin Salamah termasuk orang yang paling tsabt di antara ashhaab Tsaabit” [Suaalaat Ibni Haani’, 2/197 no. 2063].

Banyak riwayat lain dari Ahmad yang menunjukkan penegasan serupa. Apa yang dikatakan oleh Ahmad itu juga dikatakan oleh ulama lain.

Ibnu Ma’iin berkata :

من خالف حماد بن سلمة في ثابت فالقول قول حماد، قيل : فسليمان بن المغيرة عن ثابت ؟. قال : سليمان ثبت، وحماد أعلم الناس بثابت

“Barangsiapa menyelisihi Hammaad dalam periwayatan dari Tsaabit, maka perkataan yang dipegang adalah perkataan Hammaad”. Dikatakan : “Riwayat Sulaimaan bin Al-Mughiirah dari Tsaabit ?”. Ibnu Ma’iin berkata : “Sulaimaan itu tsabt (kokoh), namun Hammaad orang yang paling mengetahui tentang riwayat Tsaabit” [Tahdziibul-Kamaal, 7/262].

Abu Haatim berkata :

حماد بن سلمة في ثابت، وعلي بن زيد أحب إليَّ من همام، وهو أضبط الناس وأعلمهم بحديثهما

“Hammaad bin Salamah dalam riwayat Tsaabit dan ‘Aliy bin Zaid, lebih aku sukai daripada Hammaam. Dan ia (Hammaad) adalah orang yang paling dlabth(akurat) dan yang paling mengetahui tentang hadits keduanya” [idem, 7/264].

Dan, Ahmad bin Hanbal menegaskan riwayat Hammaad dari Tsaabit ini lebih kuat daripada Ma’mar :

حماد بن سلمة أثبت في ثابت من معمر

“Hammaad bin Salamah lebih tsabt (kokoh) dalam hadits Tsaabit daripada Ma’mar” [Al-Jarh wat-Ta’diil, 3/141; dan Tahdziibul-Kamaal, 7/259].

Adapun perkataan Ibnu Hibbaan, maka itu sama sekali tidak menjatuhkan kedudukan riwayat Hammaad dari Tsaabit.

Maka, di sini nampak ketidakakuratan jarh yang dialamatkan As-Suyuthiy rahimahullah dan orang yang sepakat dengannya.

Tsaabit (bin Aslam) Al-Bunaaniy sendiri adalah seorang yang tsiqah lagi ‘aabid [Taqriibut-Tahdziib, hal. 185 no. 818].

Kesimpulannya, sanad riwayat ini sangat shahih.

2.    Segi Matan.

Sebagian ulama menganggap bahwa matan hadits inima’lul karena bertentangan dengan ayat :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا

“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” [QS. Al-Israa’ : 15].

Tidak akan pernah satupun hadits shahih bertentangan dengan hadits shahih lain ataupun ayat, karena apa yang dikatakan Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga merupakan wahyu dari Allah ta’ala :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”[QS. An-Najm : 3-4].

Termasuk hadits di atas.

Ta’lil terhadap matan hadits ini berangkat dari pemahaman bahwa kedua orang tua Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam termasuk ahlul-fatrah yang akan dimaafkan, karena belum sampai kepada mereka berdua risaalah (Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam).

Pernyataan ini tidak sepenuhnya benar, sebab ada beberapa yang disebutkan para ulama sebagai ahlul-fatrah, namun masuk neraka. Seperti misal : ‘Amru bin ‘Aamir bin Luhay Al-Khuzaa’iy :

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنْ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، قَالَ الْبَحِيرَةُ: الَّتِي يُمْنَعُ دَرُّهَا لِلطَّوَاغِيتِ وَلَا يَحْلُبُهَا أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ، وَالسَّائِبَةُ: الَّتِي كَانُوا يُسَيِّبُونَهَا لِآلِهَتِهِمْ فَلَا يُحْمَلُ عَلَيْهَا شَيْءٌ، قَالَ: وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " رَأَيْتُ عَمْرَو بْنَ عَامِرِ بْنِ لُحَيٍّ الْخُزَاعِيَّ يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ وَكَانَ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ "

Telah menceritakan kepada kami Abul-Yamaan : Telah mengkhabarkan kepada kami Az-Zuhriy, ia berkata : Aku mendengar Sa’iid bin Al-Musayyib, ia berkata : “Al-Bahiirah adalah onta yang tidak boleh ditunggangi dan diambil susunya oleh seorang pun, yang dipersembahkan kepada berhala. Adapun As-Saaibahadalah onta yang tidak bunting lagi yang akan mereka persembahkan kepada tuhan-tuhan mereka”. Ibnul-Musayyib berkata : Telah berkata Abu Hurairah : “Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Aku melihat ‘Amru bin ‘Aamir bin Luhay Al-Khuzaa’i menarik-narik ususnya di neraka. Dia adalah orang pertama yang melepaskan onta-onta (untuk dipersembahkan kepada berhala)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3521].

‘Amru bin ‘Aamir bin Luhay Al-Khuzaa’iy adalah orang yang hidup di masa fatrah, namun ia mengubah ajaran Nabi Ibraahiim bagi bangsa ‘Arab sehingga mereka menyembah berhala. ‘Amru bin Luhay tidak diberikan‘udzur karena masa fatrah, karena telah sampai kepadanya ajaran Nabi Ibraahiim ‘alaihis-salaam.

Begitu pula dengan shaahibul-mihjan (si pemilik tongkat) :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ. ح وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَتَقَارَبَا فِي اللَّفْظِ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ...... لَقَدْ جِيءَ بِالنَّارِ وَذَلِكُمْ حِينَ رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ مَخَافَةَ أَنْ يُصِيبَنِي مِنْ لَفْحِهَا، وَحَتَّى رَأَيْتُ فِيهَا صَاحِبَ الْمِحْجَنِ يَجُرُّ قُصْبَهُ فِي النَّارِ، كَانَ يَسْرِقُ الْحَاجَّ بِمِحْجَنِهِ، فَإِنْ فُطِنَ لَهُ، قَالَ: إِنَّمَا تَعَلَّقَ بِمِحْجَنِي، وَإِنْ غُفِلَ عَنْهُ ذَهَبَ بِهِ....."

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Numair (ح). Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdillah bin Numair – dan lafadh keduanya mirip - , ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ayahku : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Malik, dari ‘Athaa’, dari Jaabir, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “……….Dan sungguh telah diperlihatkan neraka kepadaku, yaitu ketika kalian melihat aku mundur, karena aku takut hangus (oleh jilatannya). Hingga aku melihat di dalamnya shaahibul-mihjan (pemilik tongkat yang bengkok kepalanya.) menyeret ususnya dalam neraka. Dahulunya, ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah : ‘Barang itu tersangkut di mihjanku”. Tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi)….” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 903].

Jika kita bisa menghukumi bahwa dua orang di atas masuk neraka berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lantas apa halangannya kita mengatakan bahwa orang tua Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga masuk neraka berdasarkan sabda beliau pula ?.

Bisa juga hal itu dijamak dengan riwayat :

أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ صَاحِبُ الدَّسْتُوَائِيِّ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الأحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ سَرِيعٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " أَرْبَعَةٌ يَحْتَجُّونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَصَمُّ، وَرَجُلٌ أَحْمَقُ، وَرَجُلٌ هَرِمٌ، وَرَجُلٌ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ، فَأَمَّا الأَصَمُّ فَيَقُولُ: رَبِّ لَقَدْ جَاءَ الإِسْلامُ وَلَمْ أَسْمَعْ شَيْئًا، وَأَمَّا الأَحْمَقُ، فَيَقُولُ: رَبِّ لَقَدْ جَاءَ الإِسْلامُ وَالصِّبْيَانُ يَحْذِفُونِي بِالْبَعْرِ، وَأَمَّا الْهَرِمُ، فَيَقُولُ: رَبِّ لَقَدْ جَاءَ الإِسْلامُ وَمَا أَعْقِلُ، وَأَمَّا الَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ، فَيَقُولُ: رَبِّ مَا أَتَانِي لَكَ رَسُولٌ، فَيَأْخُذُ مَوَاثِيقَهُمْ لَيُطِيعَنَّهُ، فَيُرْسِلُ إِلَيْهِمْ رَسُولا أَنِ ادْخُلُوا النَّارَ، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ دَخَلُوهَا كَانَتْ عَلَيْهِمْ بَرْدًا وَسَلامًا ".

Telah mengkhabarkan kepada kami Mu’aadz bin Hisyaam shaahibu Ad-Dastuwaaiy : Telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Qataadah, dari Al-Ahnaf bin Qais, dari Al-Aswad bin Sarii’, dari Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda : “Ada empat orang yang akan berhujjah (beralasan) kelak di hari kiamat : (1) orang tuli, (2) orang idiot, (3) orang pikun, dan (4) orang yang mati dalam masa fatrah. Orang yang tuli akan berkata : ‘Wahai Rabbku, sungguh Islam telah datang, namun aku tidak mendengarnya sama sekali’. Orang yang idiot akan berkata : ‘Wahai Rabbku, sungguh Islam telah datang, namun anak-anak melempariku dengan kotoran hewan’. Orang yang pikun akan berkata : ‘Wahai Rabb, sungguh Islam telah datang, namun aku tidak dapat memahaminya’. Adapun orang yang mati dalam masa fatrah akan berkata : ‘Wahai Rabb, tidak ada satu pun utusan-Mu yang datang kepadaku’. Maka diambillah perjanjian mereka untuk mentaati-Nya. Diutuslah kepada mereka seorang Rasul yang memerintahkan mereka agar masuk ke dalam api/neraka”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallamkembali bersabda : “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Seandainya mereka masuk ke dalamnya, niscaya mereka akan merasakan dingin dan selamat” [Diriwayatkan oleh Ishaaq bin Rahawaih dalam Al-Musnad no. 41; shahih].

Yaitu, orang tua Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam masuk neraka setelah diuji oleh Allah ta’ala di hari kiamat, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsiir rahimahullah [Al-Aayaatu wal-Ahaadiitsu wal-Aatsaar Al-Waaridah fii Ahlil-Fatrah oleh Marwaan bin Ahmad Al-Hamdaan, hal. 251; thesis Univ. Ummul-Qurraa’, tahun 1411].

Oleh karena itu, hadits Anas tetap dapat dijamak dengan ayat yang dipertentangkan bersamaan dengan hadits Al-Aswad bin Sarii’ radliyallaahu ‘anhumaa ini.

Tidak ada satu hal pun yang menyebabkan hadits Anas ini cacat lagi dla’iif sebagaimana Pembaca dapat lihat.

Kesimpulannya : Riwayat ini shahih, para perawinya tsiqaat, sanadnya bersambung, dan tidak ada syudzuudz ataupun ‘ilat.

Imam Suyuthi menerangkan bahwa Hammad perowi hadits di atas diragukan oleh para ahli hadits dan hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Padahal banyak riwayat lain yang lebih kuat darinya seperti riwayat Ma’mar dari Anas, al-Baihaqi dari Sa’ad bin Abi Waqosh  :

“اِنَّ اَعْرَابِيًّا قَالَ لِرَسُوْلِ الله اَيْنَ اَبِي قَالَ فِي النَّارِ قَالَ فَأَيْنَ اَبُوْكَ قَالَ حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّّرْهُ بِالنَّارِ”

Sesungguhnya A’robi berkata kepada Rasulullah SAW “ dimana ayahku ?, Rasulullah SAW menjawab : “ dia di neraka”, si A’robi pun bertanya kembali “ dimana AyahMu ?,Rasulullah pun menawab “ sekiranya kamu melewati kuburan orang kafir, maka berilah kabar gembira dengan neraka “

Riwayat di atas tanpa menyebutkan ayah Nabi di neraka.

Ma’mar dan Baihaqi disepakati oleh ahli hadits lebih kuat dari Hammad, sehingga riwayat Ma’mar dan Baihaqi harus didahulukan dari riwayat Hammad.

Dalil mereka yang lain hadits yang berbunyi :

لَيْتَ شِعْرِي مَا فَعَلَ أَبَوَايَ

Demi Allah, bagaimana keadaan orang tuaku ?

Kemudian turun ayat yang berbunyi :

{ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيْراً وَنَذِيْراً وَلَا تُسْأَلُ عَنْ أَصْحَابِ الْجَحِيْم }

Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungan jawab) tentang penghuni-penghuni neraka.

Ayat itu tidak tepat untuk kedua orang tua Nabi karena ayat sebelum dan sesudahnya berkaitan dengan ahlul kitab,  yaitu :

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ

Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk) (Q.S. Albaqarah : 40)

sampai ayat 129 :

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

Semua ayat-ayat itu menceritakan ahli kitab (yahudi).

Bantahan di atas juga diperkuat dengan firman Allah SWT :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

“dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”

Kedua orang tua Nabi wafat pada masa fatroh (kekosongan dari seorang Nabi/Rosul). Berarti keduanya dinyatakan selamat.

Sedangkan kelompok kedua menyatakan bahwa orang tua Rasulullah SAW bukan penghuni neraka karena mereka termasuk ahli fatrah. Sementara ahli fatrah tidak disiksa oleh Allah SWT karena memang dakwah rasul tidak sampai kepada mereka. ulama pada kelompok kedua ini mendasarkan pendapatnya pada Surat Al-Isra ayat 15.

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا

Artinya, “Kami juga takkan menyiksa hingga Kami mengutus seorang rasul,’ (Surat Al-Isra Ayat 15).

Imam Fakhrurrozi menyatakan bahwa semua orang tua para Nabi muslim. Dengan dasar berikut :

Al-Qur’an surat As-Syu’ara’ : 218-219 :

الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ

Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sembahyang),dan (melihat pula) perobahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.

Sebagian ulama’  mentafsiri ayat di atas bahwa cahaya Nabi berpindah dari nenek moyang yang ahli sujud (muslim) ke orang yang ahli sujud lainnya, begitu seterusnya sampai dilahirkan ayah bundanya.

Adapun Azar yang secara jelas mati kafir, sebagian ulama’ menyatakan bukanlah bapak Nabi Ibrohim yang sebenarnya tetapi dia adalah bapak asuhNya dan juga pamanNya.

Hadits Nabi SAW :

قال رسول الله  (( لم ازل انقل من اصلاب الطاهرين الى ارحام الطاهرات ))

“ aku (Muhammad SAW) selalu berpindah dari sulbi-sulbi laki-laki yang suci menuju rahim-rahim perempuan yang suci pula”

Jelas sekali Rasulullah SAW menyatakan bahwa kakek dan nenek moyang beliau adalah orang-orang yang suci bukan orang-orang musyrik karena mereka dinyatakan najis dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis”

Nama ayah Nabi Abdullah, cukup membuktikan bahwa beliau beriman kepada Allah bukan penyembah berhala.

Dua dalil yang tampak bertentangan (ta’arudh/kontradiktif) itu kerap membingungkan kita sebagai orang awam. Tetapi sejatinya hal ini dapat diselesaikan dengan metode-metode yang ditulis oleh para ulama. Selain masalah dalalah (konten), ulama juga menawarkan metode wurud (kualitas periwayatan). Menarik diamati bagaimana Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyelesaikan dua dalil ta’arudh di atas sebagai berikut.

فإن قيل) كيف هذا مع أن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر بأن جماعة من أهل الفترة في النار كامرئ القيس وحاتم الطايئ وبعض آباء الصحابة سأله صلى الله عليه وسلم وهو يخطب فقال أين أبي فقال في النار (أجيب) بأن أحاديثهم أحاديث آحاد وهي لا تعارض القطعي وهو قوله تعالى وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا وبأنه يجوز أن يكون تعذيب من صح تعذيبه منهم لأمر يختص به يعلمه الله تعالى ورسوله


Artinya, “Kalau ditanya, ‘Bagaimana ini (dipahami)? Sementara Rasulullah SAW sendiri mengabarkan bahwa sejumlah orang ahli fatrah menjadi penghuni neraka seperti Umru’ul Qais, Hatim At-Tha’i, dan sejumlah orang tua para sahabat Rasulullah.’ Seseorang bertanya perihal ini kepada Rasulullah SAW yang tengah berkhotbah, ‘Di mana ayahku?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘(Ia) di neraka.’ Jawabnya, ‘Semua hadits yang menerangkan ahli fatrah itu berstatusahad. Menurut kaidah, hadits dengan status ahad(tidak cukup kuat) untuk bertentangan dengan dalilqath’i, yaitu Surat Al-Isra ayat 15, ‘Kami takkan menyiksa sehingga kami mengutus seorang rasul’. Boleh jadi Allah menyiksa ahli fatrah itu (bukan karena akidahnya, tetapi) karena dosa tertentu yang hanya diketahui oleh Allah dan Rasul-Nya,’” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Tuhfatil Murid ala Jauharatit Tauhid, Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabaiyah, tanpa tahun, halaman 18-19).

Keterangan Al-Baijuri ini menarik. Ia berargumentasi bahwa hadits yang riwayat Imam Muslim melalui sahabat Anas RA itu berstatus ahad (zhanni). Sedangkan Surat Al-Isra ayat 15 itu berstatusmutawatir (qath’i). Secara kaidah hal ini sudah jelas bahwa ketika ada sejumlah dalil yang ta’arudh secara periwayatan, maka kita harus mengutamakan dalil yang berstatus mutawatir dibanding dalil yang berstatus ahad.

Kita tentu saja dianjurkan untuk mengikuti pendapat yang kuat (rajih) dibanding yang lemah (marjuh). Tetapi bagaimana pun kita sebagai orang awam harus menghargai ijtihad para ulama. Jangan sampai perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini menyebabkan kita sesama orang awam saling menyalahkan satu sama lain atau bahkan meremehkan ulama besar yang berbeda pendapat dengan kita.

Kalau ulama berbeda pendapat, biarkan saja. Itu urusan para ulama. Kita sebagai orang awam baiknya mengambil mana yang baik aja.

APAKAH SURGA DAN NERAKA TELAH BERPENGHUNI??


Apakah Syurga dan Neraka itu sudah ada yang yang menempati ? Karena pada waktu Rasulullah Isra Miraj beliau ditunjukkan Neraka dan melihat berbagai siksa yangmemnimpa orang yang berbuat dosa. Beliau juga diperlihatkan Syurga dan penghuninya.

Sedangkan yang saya ketahui bahwa kehidupan akhirat baru akan dimulai setelah kiamat dan ditegakkannya ahri hisab. Dan ada hadits yang menyebutkan bahwa Syurga diharamkan atas setiap nabi sampai Rasulullah masuk ke dalamnya dan juga  diharamkan atas setiap umat sampai umat Muhammad memasukinya.

Mengenai permasalahan ini, telah terjadi silang pendapat di tengah-tengah ulama. Sebagiaannya berpendapat Syurga dan Neraka sudah berpenghuni sedangkan yang lain berpendapat belum ada yang berpendapat syurga dan neraka baru dihuni oleh roh seseorang tanpa jasadnya.

Syurga dan Neraka telah berpenghuni

Kalangan ini berdalil kepada adanya keterangan dari hadits-hadits Rasulullah shalallahu’alahi wassalam bahwasanya Syurga dan Neraka telah berpenghuni, diantaranya :

Dari ‘Imran bin Husain dari Nabi shallallahu‘alaihi wasallam beliau bersabda,

اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ

“Aku mendatangi, surga maka kulihat kebanyakan penduduknya adalah para faqir dan aku mendatangi neraka maka aku lihat kebanyakan penduduknya para wanita.”(HR. Al Bukhari)

Ibnu Abil ‘iz Al Hanafi –rahimahullah– mengatakan,

فاتفق أهل السنة على أن الجنة والنار مخلوقان موجودان الآن، ولم يزل أهل السنة على ذلك، حتى نبغت من المعتزلة والقدرية، فأنكرت ذلك، بل ينشئهما الله يوم القيامة. وقالت: بل ينشئهما الله يوم القيامة. وحملهم على ذلك أصلهم الفاسد الذي وضعوا به شريعة لما يفعله الله، وأنه ينبغي أن يفعل كذا، ولا ينبغي له أن يفعل كذا. وقاسوه على خلقه في أفعالهم

“Ahlussunnah wal jama’ah sepakat, bahwa surga dan neraka telah tercipta dan telah ada saat ini. Mereka senantiasa berada dalam akidah ini, sampai munculah kaum Mu’tazilah dan Qadariyah, yang mengingkari keyakinan ini. Mereka mengatakan: Surga dan Neraka Allah ciptakan pada hari kiamat. Yang mendorong mereka berkeyakinan seperti ini, adalah, prinsip akidah mereka yang rusak dalam memahami syari’at Islam. Mereka menanyakan, “Mengapa Allah malakukan ini dan itu? Sepatutnya Allah melakukan ini dan ini. Ini tidak sepatutnya dilakukan oleh Allah.” Mereka telah menganalogikan perbuatan Allah dengan perbuatan manusia.” (Syarah At Thahawiyyah, 440).

Maha suci Allah dari apa yang mereka sangkakan. Tidakkah mereka telah mengafal firman Allah ‘azzawajalla,

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

“Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai” (QS. Al-Anbiya : 23).

Ayat-Ayat yang Menunjukkan Bahwa Surga dan Neraka Telah Tercipta

Allah ta’ala berfirman tentang neraka,

وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

“Dan peliharalah dirimu dari api neraka, telah disediakan untuk orang-orang yang kafir” (QS. Ali Imran : 131)

Imam Qurtubi rahimahullah berkata saat menafsirkan ayat ini,

وفي هذه الآية دليل على أن النار مخلوقة ردا على الجهمية ; لأن المعدوم لا يكون معدا

“Ayat ini dalil bahwa neraka telah tercipta. Ini sebagai bantahan terhadap kaum jahmiyah (Masuk dalam golongan Jahmiyah adalah Mu’tazilah. pent). Karena sesuatu yang belum ada, tidak akan pernah dijadikan janji” (Al-Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an, 5/312).

Allah juga berfirman tentang neraka,

إِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًا(21 ) لِلطَّاغِينَ مَآبًا (22 )

“Sesungguhnya neraka Jahanam itu ada tempat pengintaian. Sungguh neraka Jahanam itu menjadi tempat tinggal bagi orang-orang yang melampaui batas” (QS. An Naba’: 21-22).

Tentang surga, Allah ‘azzawajalla berfirman,

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Surga yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran : 133).

Imam Qurtubi rahimahullah menjelaskan saat menafsirkan ayat ini,

وعامة العلماء على أن الجنة مخلوقة موجودة، لقوله (( أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ)). وهو نص في حديث الإسراء وغيره في الصحيحين و غيرهما

“Para ulama menjelaskan bahwa surga telah tercipta dan telah ada sekarang. Berdasarkan firman Allah ta’ala, “telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa“. Dan keyakinan seperti ini, telah ada keterangan secara jelas dalam hadis yang menceritakan tentang Isra’. Baik yang terdapat dalam Shahihain (Shahih Bukhori dan Shahih Muslim) maupun kitab hadis lainnya.” (Al-Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an, 5/316).

Dalam ayat yang lain disebutkan,

أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ

“Telah disediakan untuk orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya” (QS. An-Najm: 13-15)

Allah juga berfirman tentang surga, saat menceritakan peristiwa isra’ mi’raj Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَىٰ(13 ) عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَىٰ(14 ) عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَىٰ (15 )

“Dan sesungguhnya Muhammad melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) sekali lagi. Di sisi Sidratul Muntaha. Di sisi Sidrotul Muntaha ada surga, tempat tinggal orang-orang mukmin” (QS. An-Najm:13-15)

Dalil dari Hadis-Hadis Nabi shallallahu’alaihi wa sallam

Saat peristiwa Isra’ Mi’raj, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat Sidrotul Muntaha. Di sisi Sidrotul Muntaha tersebut ada surga. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang terdapat dalamShahih Bukhori dan Shahih Muslim. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثُمَّ انْطَلَقَ بِي حَتَّى انْتَهَى بِي إِلَى سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى، وَغَشِيَهَا أَلْوَانٌ لاَ أَدْرِي مَا هِيَ، ثُمَّ أُدْخِلْتُ الْجَنَّةَ، فَإِذَا فِيهَا حَبَايِلُ اللُّؤْلُؤِ، وَإِذَا تُرَابُهَا الْمِسْكُ ‏

“Kemudian Jibril mengajakku ke Sidratul Muntaha. Ia diselaputi warna-warni yang tidak aku ketahui. Lalu aku dibawa masuk ke dalam syurga. Ternyata di dalamnya terdapat dinding-dinding yang terbuat dari permata, dan debu dari wewangian kasturi” (HR. Bukhori dan Muslim).

Dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim juga disebutkan sebuah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا مَاتَ عُرِضَ عَلَيْهِ مَقْعَدَهُ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ، إِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَمِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَمِنْ أَهْلِ النَّارِ فَيُقَالُ: هَذَا مَقْعَدُكَ حَتَّى يَبْعَثَكَ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya apabila salah seorang dari kalian meninggal (ketika berada di alam kubur. pent), maka akan ditampakkan calon tempat tinggalnya nanti di akhirat, setiap pagi dan petang. Bila dia penghuni surga maka ditampakkan kepadanya surga. Bila dia termasuk penghuni neraka maka ditampakkan kepadanya neraka.
Lalu dikatakan kepadanya,” Ini calon tempat tinggalmu nanti. Hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala membangkitkanmu di hari kiamat” (HR. Bukhari & Muslim).

Dalam hadis Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ صَدَقَ عَبْدِي , فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ , وَأَلْبِسُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ , وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إلَى الْجَنَّةِ ، قَالَ فَيَأْتِيهِ مِنْ رَوْحِهَا وَطِيبِهَا

“Lalu terdengar seruan dari langit, “Hambaku benar, maka bentangkanlah baginya (permadani) dari surga, dan pakaikanlah pakaian dari surga, lalu bukakanlah untuknya satu pintu menuju surga. Nabi melanjutkan sabdanya, “Lalu datanglah semerbak wewangian surga..” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah).

Kemudian dari Ibunda ‘ Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa beliau menceritakan, “Pernah terjadi gerhana matahari semasa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam masih hidup..” Lalu beliau menyampaikan hadis yang cukup panjang. Diantara potongan hadis tersebut adalah,

رَأَيْتُ فِي مَقَامِي هَذَا كُلَّ شَيْءٍ وُعِدْتُمْ حَتَّى لَقَدْ رَأَيْتُنِي أُرِيدُ أَنْ آخُذَ قِطْفًا مِنْ الْجَنَّةِ حِينَ رَأَيْتُمُونِي جَعَلْتُ أُقَدِّمُ وَلَقَدْ رَأَيْتُ جَهَنَّمَ يَحْطِمُ بَعْضُهَا بَعْضًا حِينَ رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ

“Aku (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam) melihat di tempatku berdiri ini, segala sesuatu yang dijanjikan kepada kalian. Sampai aku melihat diriku ingin memetik setangkai buah dari surga, ketika kalian melihatku melangkah maju. Aku juga melihat neraka Jahanam yang saling menghancurkan satu sama lain, itu terjadi saat kalian melihatku melangkah mundur” (HR. Muslim ).

Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu’anhu, beliau berkata, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اِنَّمَا نَسَمَةُ اْلمُؤْمِنِ طَائِرٌ تَعَلَّقَ فِى شَجَرِ اْلجَنَّةِ حَتَّى يُرْجِعَهُ اللهُ اِلَى جَسَدِهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ.

“Sesungguhnya ruh orang mukmin itu adalah burung yang bergelantung di pohon surga. Hingga Allah mengembalikan ruh itu ke badannya di hari kiyamat nanti” (HR. Malik, Ahmad dan Nasai. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam tahqiq beliau untuk kitab Aqidah Thahawiyyah).

Hadis ini secara gamblang menjelaskan, bahwa ruh orang-orang beriman akan berada di surga sebelum hari kiamat terjadi.

Ayat-Ayat dan hadis-hadis yang kami paparkan di atas, cukuplah sebagai dalil yang tegas dan gamblang, bahwa surga dan neraka telah tercipta dan telah ada sekarang. Sebagaimana diungkapkan oleh Imam Qurtubi rahimahullah di atas. Dan ini merupakan akidah yang disepakati oleh para ulama ahlussunnah wal jama’ah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abil ‘ iz Al Hanafi rahimahullah. (Pernyataan beliau bisa dibaca di atas).

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...