Sabtu, 23 Oktober 2021

Ketika Kebodohan Merajalela Karena Diangkatnya Ilmu


Dalam Ash-Shahiihain diriwayatkan ‎

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَأُحَدِّثَنَّكُمْ حَدِيثًا لَا يُحَدِّثُكُمْ أَحَدٌ بَعْدِي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتُشْرَب الخَمْرُ وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

Anas bin Malik yang menyatakan: Saya akan sampaikan hadits yang mungkin tidak ada yang menyampaikannya seorang pun sepeninggalku. Saya mendengar Rasul SAW bersabda: di antara tanda akhir jaman; sedikitnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalela perzinahan, merebaknya khamr,  banyaknya kaum wanita sedikitnya pria, sehingga satu pria berbanding lima puluh wanita.

Al-Bukhari meriwayatkan dari Syaqiiq, ia berkata : “Aku pernah bersama ‘Abdullah dan Abu Musa. Mereka berkata : Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

إن بين يدي الساعة لأيَّاماً يُنزَلُ فيها الجهلُ، ويُرْفَعُ العلم.

“Sesungguhnya menjelang hari kiamat kelak, akan ada hari-hari yang diturunkanya kebodohan dan diangkatnya ilmu”.

Dan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia bekata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

يتقارَبُ الزَّمان، ويُقْبَضُ العلم، وتَظْهَرُ الفِتَنُ، ويُلقى الشُّحُّ، ويَكْثر الهَرْج.

“Telah semakin dekat jaman dimana akan diangkat ilmu, fitnah merajalela, penyakit kikir akan dijatuhkan (dalam hati manusia), dan banyaknya ‘harj’ (pembunuhan)”.

Berkata Ibnu Baththaal rahimahullah :

وجميع ما تضمَّنَهُ هذا الحديث من الأشراط قد رأيناها، فقد نقص العلم، وظهر الجهل، وأُلْقِي الشحّ في القلوب، وعمّت الفتن، وكثرَ القتل.

“Seluruh tanda-tanda tentang hari kiamat yang terdapat dalam hadits ini telah kita lihat. Sungguh, ilmu telah berkurang, kebodohan merajalela, sifat kikir telah dijatuhkan/dijangkitkan dalam hati (manusia), firnah telah tersebarnya, dan pembunuhan banyak terjadi”.

Ibnu Hajar mengomentari hal itu dengan berkata :

الذي يظهر أن الذي شاهده كان منه الكثير، مع وجود مقابله، والمراد من الحديث استحكام ذلك، حتى لا يبقى مما يقابله إلا النادر، وإليه الإشارة بالتعبير يقبض العلم، فلا يبقى إلا الجهل الصرف، ولا يمنع من ذلك وجودُ طائفة من أهل العلم، لأنهم يكونون حينئذ مغمورين في أولئك.

“Yang nampak, tanda-tanda hari kiamat yang disaksikannya itu memang sudah banyak terjadi, bersamaan dengan adanya realitas yang sebaliknya. Dan yang dimaksud oleh hadits adalah dominannya hal-hal tersebut sehingga tidak tersisa hal yang tidak seperti itu melainkan sedikit. Inilah yang diisyaratkan oleh hadits dengan ungkapan : ‘diangkatnya ilmu’; tidaklah tinggal/tersisa kecuali hanyalah kebodohan. Namun hal itu tidaklah menghalangi untuk tetap adanya sekelompok ahli ilmu (ulama) di tengah umat, karena pada waktu itu mereka tertutup oleh dominasi masyarakat yang bodoh akan ilmu agama”

Diangkatnya ilmu terjadi dengan diangkatnya (diwafatkannya) para ulama, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata : Aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إن الله لا يَقْبِضُ العلمَ انتزاعاً ينتزعُه من العباد، ولكنْ يقبِضُ العلم بقبض العلماء، حتى إذا لم يبقَ عالماً؛ اتَّخذ الناس رؤوساًَ جُهَّالا، فسُئِلوا ؟ فأفتوا بغير العلم، فضلّوا وأضلوا.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari manusia. Namun Allah akan mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga ketika tidak tersisa lagi seorang berilmu (di tengah mereka), manusia mengangkat para pemimpin yang jahil. Mereka ditanya, dan mereka pun berfatwa tanpa ilmu. Hingga akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (orang lain)”.

An-Nawawiy berkata :

هذا الحديث يُبَيِّنُ أن المراد بقبض العلم في الأحاديث السابقة المطلقة ليس هو محوُه من صدور حفَّاظه، ولكن معناه : أن يموتَ حملتُه، ويتخذ الناس جُهَّالا يحكمون بجهالاتهم، فيضلُّون ويُضِلُّون.

“Hadits ini memberikan penjelasan akan maksud ‘diangkatnya ilmu’ - sebagaimana tertera dalam hadits-hadits secara mutlak – bukanlah menghapuskannya dari dada para penghapalnya. Namun maknanya adalah : wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian mengambil orang-orang bodoh yang menghukumi sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.

Dan yang dimaksud dengan ‘ilmu’ di sini adalah ilmu mengenai Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, yang itu merupakan ilmu warisan para nabi ‘alaihis-salaam. Dan ulama adalah pewaris para nabi. Oleh karena itu, kepergian mereka sama dengan perginya ilmu, matinya sunnah, berkembangnya kesesatan, dan meratanya kebodohan.

Makna secara hakiki ialah Allah SWT mencabut ilmu dari dunia ini, hingga yang ada hanyalah orang bodoh.

هذا الحديث  يبينُ أن المراد بقبض العلم في الأحاديث السابقة المطلقة ليس هو محوُه من صدور حفَّاظه، ولكن معناه : أن يموتَ حملتُه، ويتخذ الناس جُهَّالا يحكمون بجهالاتهم، فيضلُّون ويُضِلُّون.

Hadits ini memberikan penjelasan akan maksud ‘diangkatnya ilmu’ - sebagaimana tertera dalam hadits-hadits secara mutlak – bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya Namun maknanya adalah : wafatnya para pemilik ilmu tersebut.  kemudian manusia mengambil orang-orang bodoh yang menghukumi sesuatu dengan kebodohan mereka Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain.

Mereka orang awam berperasangka anaknya kiai akan menjadi kiai walau jalannya tidak sama dengan ayahnya.
Padahal tidak demikian 
Anaknya kiai jika tingkah dan amalnya tidak sejalan dengan Rasulullah SAW maka jangan ikuti Fatwanya, bgitu juga sebaliknya, siapapun itu jika fatwa yang dari lisannya sejalan dengan ajaran Nabi maka angkatlah dia sebagai kiai dan penda'i.

Menurut hadits ini, pada suatu saat Allah SWT mencabut ilmu dengan mewafatkan kaum ulama. Ulama merupakan lambang kemajuan ilmu. Tanpa ulama ilmu akan pudar. Jika ulama telah tiada maka orang bodohlah yang menjadi pemimpin yang memfatwakan dengan kebodohan. Akhirnya, manusia banyak yang sesat. Yang benar disingkirkan dan salah dipelihara. Yang benar dianggap salah, yang salah dianggap benar. Mungkin saja, pada waktu itu banyak orang pintar, orang cerdas di bidang pengatahun, seni dan teknologi, tapi bodoh di bidang aqidah dan keimanan. Mungkin pula ada orang yang memiliki pengetahuan tentang al-Qur’an dan sunnah, tapi tidak memiliki keberanian untuk menerangkannya, karena merasa takut kehilangan pengaruh atau jabatan. Orang yang demikian tidak tergolong ulama, walau pun berilmu. Ulama adalah orang yang berilmu dan pandai mengamalkannya serta tidak merasa takut oleh siapa pun selain oleh Allah SWT. Firman-Nya:

إِنَّمَا يَخْشَى الله مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاؤُا إِنَّ الله عَزِيْزٌ غَفُوْرٌ

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.Qs.35:28

Berdasar ayat ini, yang takut kepada Allah itu adalah ulama. Oleh karena itu ulama hanya takut oleh Allah dan tidak takut oleh yang lainnya. Jika ada orang yang takut oleh selain Allah, maka tidak termasuk golongan ulama, walau pun berilmu. Tidak semua orang berilmu itu masuk kategori ulama, tapi setiap ulama pasti berilmu. Orang yang berilmu dan hanya takut oleh Allah, itulah ulama. Tampaknya bisa dibedakan antara ilmuwan dengan ulama. Siapa pun yang berilmu bisa disebut ilmuwan, tapi belum tentu masuk ke kategori ulama yang diridlai Allah SWT.

Dengan demikian diangkatnya ilmu dan munculnya kebodohan sebagai tanda akhir zaman itu, mungkin saja dalam kenyataannya masih banyak ilmuwan. Namun ilmuwan itu tidak bertindak sebagai ulama, sehingga yang nampak dipermukaan adalah kebodohan. Tampaknya jika hal ini terjadi, ulama dianggap sudah wafat, walau ilmuwan banyak yang hidup. Kalau sudah demikian, maka kebenaran semakin tersembunyi kebathilan semakin nampak. Orang yang berbuat salah bisa bebas dari hukuman, orang yang benar bisa dihukum, karena hakim yang berkuasa tidak menjalankan dan tidak menegakkan kebenaran.

Coba bayangkan ada jalan yang panjangnya kira-kira berkilo-kilo meter. Setiap sekian ratus meter didirikan pos sebagai tempat lampu penerang supaya orang dan rumah yang ada sekitar bisa mendapat cahaya.

Kalau di salah satu pos ada lampu yang mati, bagaimana keadaan orang sekitar pos itu? Pasti kesusahan. Dan dia harus berjjalan jauh guna mendapat cahaya yang masih menyala di pos lain. Ini jelas menyulitkan.

Begitu juga kiranya sang ulama. Ulama memang banyak tapi kesemuanya sudah punya pos dan bidang yang didalami masing-masing. Kalau ulama satu meninggal memang ada uda ulama lain yang masih ada, tapi belum tentu ulama yang tersisa itu menekuni sesuai apa yang ditekuni oleh ulama yang wafat itu. Kalau beliau sudah wafat maka satu pos keilmuan hilang. Dan bagaimana juga nasib para murid serta warganya yang selama ini berguru dan mendapat tuntunan beliau.

Bahkan sayyidina Umar pernah berkata dalam sebuah atsar yang dikutip oleh Imam Al-Ghozali dalam kitabnya Ihya’:

موت ألف عابد قائم الليل صائم النهار أهون من موت عالم بصير بحلال الله وحرامه

"kematian seribu org ahli ibdah yang rajin sholat malam dan puasa disiangnya itu tdk sebanding dengan kematian seorang ulama yang mengerti halal haramnya aturan Allah swt (syariah)"

Karena memang manfaatnya sangat jauh berbeda, dan ulama punya kredit poin yang jauh lebih baik dari pada seorang ahli ibadah. Orang ahli ibadah manfaatnya buat dia sendiri, karena ibadahnya hanya bisa menyelamatkan dirinya dan pahalanya pun hanya khusus sendiri.

Berbeda dengan seorang ulama, yang manfaatnya dirasa oleh banyak orang. Bayangkan saja berapa banyak orang yang akhirnya bisa beribadah dgn baik karena tuntunan si ulama tersebut. Ini juga yang telah dijelaskan oleh Nabi saw dalam haditsnya:  

وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ

"Keutamaan orang berilmu dibanding orang yang beribadah itu seperti keutamaan bulan malam purnama diatas bintang-bintang. Dan ulama ialah ahli para waris Nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewarisi dinar dan dirham akan tetapi mewarisi ilmu" (HR Ibnu Majah, Tirmidzi dan Abu Daud)

Orang alim seperi bulan, orang yang ahli ibadah hanya seperti bintang yang sinarnya tidak cukup menerangi semesta bumi. Berbeda dengan seorang alim yang Nabi saw gambarkan layaknya bulan purnama yang menyinari seluruh isi bumi. Jadi ya memang sangat layak kita bersedih untuk kematian seorang ulama.
Tapi dari itu semua, sangat tidak layak kalau tiba-tiba kita mengatakan seseorang itu munafiq hanya karena tidak terlihat sedih. Karena sejatinya, kesedihan bukan terpancar dari linangan air mata saja. Kesedihan banyak bentuknya dan tidak melulu dengan tangisan. Pelabelan munafiq bukanlah perkara yang sepele, terlebih lagi bahwa jika itu dilabelkan kepada saudara muslimnya sendiri.

Kendatipun telah banyak kyai atau ulama yang telah wafat, dan wafatnya kyai atau ulama adalah sebuah musibah dalam agama, maka harapan kita adalah lahirnya kembali ulama yang meneruskan perjuangannya. Aamiin

Harapan ini sebagaimana yang dikutip oleh Imam al-Ghazali dari Khalifah Ali bin Abi Thalib Ra.:

إذا مات العالم ثلم في الإسلام ثلمة لا يسدها الا خلف منه


“Jika satu ulama wafat, maka ada sebuah lubang dalam Islam yang tak dapat ditambal kecuali oleh generasi penerusnya.” (Ihya ‘Ulumiddin juz 1 halaman 15).

Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu mengingatkan dan menasehatkan :

عليكم بالعلم قبل أن يرفع، ورفعه هلاك العلماء، فوالذي نفسي بيده ليودن رجال قتلوا في سبيل الله شهداء أن يبعثهم الله علماء لما يرون من كرامتهم، وإن أحدا لم يولد عالما، وإنما العلم بالتعلم

“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para ‘ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ‘ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ‘ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar.” [lihat Al-’Imu Ibnu Qayyim, no. 94].‎
اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: إِثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الجَنَّةِ رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الجَنَّةِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِى الْحُكْمِ فَهُوَ فِيْ النَّارِ وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ

Hakim itu terbagi kepada tiga golongan, dua golongan masuk neraka dan hanya satu yang masuk surga; seseorang mengetahui kebenaran kemudian menegakkan kebenaran tersebut, maka dia masuk surga. Seseorang tahu akan kebenaran tapi tidak mau menghukum dengan kebenaran itu bahkan dia berbuat jahat dalam meng-hukum, maka ia masuk neraka. Seorang lagi tidak mengetahui kebenaran, kemudian menghukum manusia atas dasar kebodohan, maka ia juga masuk neraka. Hr. Empat ahli hadits ‎dan dianggap shahih oleh al-Hakim.‎

Hadits ini menandaskan bahwa dari tiga hakim hanya satu yang akan masuk surga yaitu yang tahu betul tentang kebenaran dan menghukum dengan kebenaran tersebut. Sementara yang lainnya menjadi ahli neraka, karena tidak menjalankan hukumnya berdasar kebenaran. Sungguh sedikit jumlah orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya itu. Orang yang tidak menegakkan kebenaran, walau dia berilmu adalah termasuk bodoh. Dengan demikian يظهر الجهل   atau munculnya kebodohan yang menjadi tanda akhir zaman itu bisa jadi kebodohan orang pinter. Maksudnya banyak orang pinter, tapi bodoh dalam beramal.

Saat ini diakui bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi itu semakin berkembang, tapi ternyata masih banyak kema’siatan dan kemunkaran yang merajalela. Ahli hukum, sarjana hukum, juga semakin bertambah jumlahnya, tapi banyak orang yang melanggar hukum, tidak mendapat hukuman.

Adapun ilmu keduniaan, maka itu merupakan tambahan. Bukanlah ia yang dimaksud dalam hadits-hadits, dengan alasan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Mereka ditanya, dan mereka pun berfatwa tanpa ilmu. Hingga akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (orang lain)”. Kesesatan hanyalah terjadi karena kebodohan dalam agama. Dan ulama yang hakiki adalah ulama yang mengamalkan ilmu-ilmu mereka, mengarahkan dan menunjukkan umat ke jalan lurus dan petunjuk. Ilmu tanpa disertai amalan tidaklah banyak bermanfaat. Bahkan dapat menjadi bencana bagi pemiliknya. Telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan lafadh :

وينقص العمل

“Dan amal pun berkurang”.

Berkata Al-Imam Muarrikh (ahli sejarah) Islam Adz-Dzahabi setelah menyebutkan sekelompok ulama :

وما أوتوا من العلم إلا قليلاً، وأما اليوم؛ فما بقي من العلوم القليلة إلا القليل، في أناس قليل، ما أقل مَن يعمل منهم بذلك القليل، فحسبنا الله ونعم الوكيل.

“Tidaklah mereka diberikan ilmu melainkan sedikit. Adapun hari ini, tidaklah tersisa dari ilmu-ilmu yang sedikit tersebut melainkan lebih sedikit lagi di tangan orang-orang yang jumlahnya sedikit pula. Dan betapa sedikit lagi orang-orang yang beramal dengan ilmu mereka yang sedikit itu. Hasbunallaah, wa ni’mal-wakiil (Semoga Allah mencukupkan kita, dan Dia-lah sebaik-baik Pengurus)”.

Jika realita itu terjadi di jaman Adz-Dzahabiy, maka bagaimana realita yang terjadi di jaman kita sekarang ? Ssungguhnya semakin jauh dari jaman kenabian, semakin sedikit ilmu dan semakin banyak kebodohan. Para shahabat radliyallaahu ‘anhum adalah generasi yang paling mengetahui dari umat ini, kemudian ‎tabi’iin, dan kemudian tabi’ut-taabi’iin. Mereka generasi terbaik sebagaimana sabda Nabi ‎shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

خير الناس قرني، ثم الذُن يلونهم، ثم الذين يلونهم.

“Sebaik-bak manusia adalah generasiku, kemudian setelah mereka (tabi’in), dan kemudian setelah mereka (tabi’ut-tabi’in)”.

Ilmu tentang agama akan senantiasa berkurang, kebodohan bertambah, hingga kelak orang-orang tidak tahu apa yang difardlukan/diwajibkan oleh Islam. Diriwayatkan dari Hudzaifah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ‎shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

يدرس الإسلام كما يدرس وشي الثوب، حتى لا يدرى ما صيام، ولا صلاة، ولا نسك، ولا صدقة؟ ويُسرى على كتاب الله في ليلة فلا يبقى في الأرض منه آية، وتبقى طوائف من الناس : الشيخ الكبير، والعجوز يقولون : أدركنا آباءنا على هذه الكلمة؛ يقولون : (لا إله إلا الله)، فنحن نقولها. فقال له صلة : ما تغني عنهم (لا إله إلا الله) وهم لا يدرون ما صلاة، ولا صيام، ولا نسك، ولا صدقة؟ فأعرض عنه حذيفة، ثم رددها عليه ثلاثاً، كل ذلك يُعرض عنه حذيفة، ثم أقبل عليه في الثالثة، فقال : يا صلة! تنجيهم من النار ثلاثاً.

“Islam akan pudar (hilang) sebagaimana pudarnya warna pakaian yang telah usang. Hingga tidak diketahui apa itu shalat, puasa, haji, dan shadaqah (zakat). Dan terbanglah Al-Qur’an pada suatu malam hingga tidak tersisa satu pun ayat darinya di muka bumi. Tinggallah sekelompok orang-orang yang telah tua dan lemah berkata : ‘Kami dapati bapak-bapak kami kalimat ini’ – mereka mengatakan : ‘Laa ilaha illallaah (tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah)’ – maka kami pun mengatakannya juga.

Shilah bertanya kepada Hudzaifah : “Apa gunanya Laa ilaha illallaah bagi mereka sedangkan mereka tidak mengetahui apa itu shalat, puasa, haji, dan shadaqah (zakat) ?”. Hudzaifah berpaling darinya, hingga Shillah mengulangi pertanyaannya tersebut tiga kali. Hudzaifah selalu berpaling pada setiap pertanyaan tersebut, hingga akhirnya ia menghadap kepada Shillah pada kali yang ketiga dan berkata : “Wahai Shillah ! Kalimat itu menyelamatkan mereka dari neraka” – ia mengulanginya sampai tiga kali.

‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu berkata :

لَيُنْزَعَنَّ القُرْآن من بين أظْهُرِكُم، يُسرى عليه ليلاً، فيذهب من أجواف الرجال، فلا يبقى في الأرض منه شيءٌ.

“Sungguh Al-Qur’an akan dicabut dari kalian, yaitu ia akan diterbangkan pada suatu malam, hingga ia lenyap dari hati manusia dan tidak ada lagi yang tersisa di muka bumi sedikitpun”.

Ibnu Taimiyyah berkata :

يُسرى به في آخر الزمان من المصاحف والصدور، فلا يبقى في الصدور منه كلمة، ولا في المصاحف منه حرفٌُ.

“Kelak Al-Al-Qur’an akan dihilangkan di akhir jaman dari mushhaf-mushhaf dan dada-dada manusia. Tidak tertinggal satu kalimat pun dari dada-dada manusia hafalan, dan satu huruf pun dari mushhaf-mushhaf”.

Ibnu Katsir berkata :

في معنى هذا الحديث قولان :
أحدهما : أن معناه أن أحداً لا يُنكر منكراً، ولا يزجر أحداً إذا رآه قد تعاطى منكراً، وعبَّر عن ذلك بقوله : ((حتى لا يقال : الله، الله))؛ كما تقدَّمَ في حديث عبد الله بن عمر : ((فيبقى فيها عجاجةٌ، لا يعرفون معروفاً، ولا يُنكرون منكراً)).
والقول الثاني : حتى لا يُذكر الله في الأرض، ولا يُعرف اسمه فيها، وذلك عند فساد الزمان، ودمار نوع الإنسان، وكثرة الكفر والفسوق والعصيان.

“Ada dua pendapat mengenai makna hadits ini :

Pertama : Bahwasannya maknanya adalah seseorang tidak lagi mengingkari kemunkaran, tidak pula melarang orang lain ketika melakukan kemunkaran. Pengertian ini diambil dari sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam: ‘Hingga tidak lagi diucapkan : Allah, Allah'; sebagaimana telah disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar : ‘Hingga tinggallah di dalamnya orang-orang bodoh yang tidak mengetahui/mengajak kepada yang ma’ruf dan tidak pula mengingkari yang munkar’.

Kedua : Hingga tidak disebutkan lagi lafadh Allah di bumi. Tidak pula diketahui nama-Nya di dalamnya. Hal itu terjadi pada saat jaman telah rusak, nilai kemanusiaan telah hancur, serta merajalelanya kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan”.

Pelajaran yang bisa diambil 

1. Tanda-tanda akhir zaman cukup banyak yang diungkapkan dalam berbagai hadits, Ungkapan Rasul SAW tersebut tentu saja merupakan kepastian yang tidak perlu diragukan. Dengan mengetahui tanda akhir zaman tersebut bukan hanya sebagai pengetahuan, tapi sebagai peringatan. Setiap muslim mesti mewaspadai sutau yang bakal terjadi, jangan sampai tertimpa dampak negatifnya.

2. Memperhatikan data yang ada berdasar hasil penelitian ilmiyah, jelaslah bahwa tanda akhir zaman itu sudah nampak seperti (1) munculnya  kebodohan di permukaan, sedangkan kecerdasan semakin meredam. (2)  merajalelanya perzinahan, ternyata bukan hanya di kalangan dewasa, tapi juga di kalangan remaja bahkan anak-anak; (3) merajalelanya mabuk-mabukan, baik khamr berupa minuman keras maupunj narkoba, bahkan sampai ke penjara dan aparat keamanan yang terkena; (4) semakin sedikitnya kepemimpinan pria, atau eksistensinya di permukaan baik dunia social, politik mapun perekonomian.

3. Jumlah manusia yang berjenis kelamin pria, saat ini memang masih lebih banyak di banding kaum wanita. Artinya bila ditinjau dari jumlah atau kuantitas, belum menunjukkan akhir zaman. Namun semakin lama semakin menipis, karena pengaruh kromosom. Walau secara jenis kelamin pria masih banyak jumlahnya, tapi eksistensinya semakin menurun. Sama halnya jumlah ilmuwan semakin bertambah, tapi yang berkuasa di permukaan banyak yang bukan ahlinya. Tanda akhir zaman tidak bisa dihindari bakal terjadi, yang perlu diwaspadai adalah dampak negatifnya. Oleh karena itu setiap umat Islam mesti berusaha saling mengingatkan sesamanya, jangan sampai menjadi korban akhir zaman.

Pungutan Liar (Pungli) Termasuk Dzolim Dan Dosa Besar


Manusia adalah makhluk yang diberi akal oleh Allah swt, karenanyalah manusia disebut sebagai makhluk yang paling sempurna. Akal manusia digunakan untuk berfikir tentang segala hal yang ada. Termasuk tentang segala tindakan yang akan dilakukannya. Perilaku manusia sangat dipengaruhi oleh cara berfikir mereka terhadap apa yang sedang mereka hadapi.

Kebiasaan-kebiasaan dalam bertindak menimbulkan tabiat dalam diri kita. Hal inilah yang akan disebut dengan kebiasaan baik atau kebiasaan buruk. Dalam bertindak buruk ada yang disebut dengan perbuatan zhalim. Zhalim ini ada yang mengartikan dengan tidak menempakan sesuatu pada tempanya, berbuat aniaya termasuk kepada diri sendiri.

Orang yang zalim adalah orang yang melanggar perintah Allah swt, berbuat apa yang bertentangan dengan hati nurani yang suci, berbuat kejam, tidak syukur ni’mat, menyia-nyiakan amanat, menghianati janji, berbuat menang sendiri, korupsi, penyalahgunaan jabatan, berbuat zina, menyekutukan Allah swt. Semua itu termasuk perbuatan zalim. Intinya segala perbuatan yang menerjang nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan disebut perbuatan zalim.

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَىٰ رَبِّهِمْ وَيَقُولُ ٱلْأَشْهَٰدُ هَٰٓؤُلَآءِ ٱلَّذِينَ كَذَبُوا۟ عَلَىٰ رَبِّهِمْ ۚ أَلَا لَعْنَةُ ٱللَّهِ عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ

Artinya : Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: “Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka”. Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim, (QS. Hud [11] : 18)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنﱠ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

“Jagalah diri kalian dari perbuatan zalim, karna sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat”.
(Hadits Shahih, Riwayat Ahmad).
Risywah merupakan fenomena yang tidak asing dalam masyarakat kita. Banyak istilah yang digunakan untuk masalah ini, seperti dari ucapan terima kasih, parsel, money politik, uang pelicin, pungli dan lain sebagainya.

Dalam pandangan masyarakat masih beranggapan bahwa risywah bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya kesalahan kecil. Sebagian lain, walaupun mengetahui bahwa risywah adalah terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan keuntungan yang didapatkan. 

Di pihak lain masayarakat menganggap risywah itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Malah ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelangaran apalagi kejahatan.
 
Risywah ini sudah menjadi rahasia umum, betapa banyak risywah yang diberikan untuk mendapatkan pekerjaan, terutama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota polisi dan tentara, dan malah di dunia pendidikan pun hal ini terjadi. 

Agaknya hal ini memerlukan kajian yang mendalam, agar umat memahami dan mengerti dengan baik sehingga mereka berbuat sesuai dengan ajaran Islam. Makalah ini akan berusaha mengkaji persoalan ini sebatas litaratur yang ditemukan. Namun demikian penulis masih sangat mengharapkan masukan dari Bapak Ibu/ Saudara/i untuk memperdalam kajian ini.

Risywah secara bahasa, Risywah (رشوةِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِ) berasal dari kata rasyâ (رشا) yang berarti al-ja’lu (menyuap). rasywah adalah sesuatu yang menyampaikan pada keperluan dengan jalan menyogok (الوُصْلَةُ إِلـى الـحاجة بالـمُصانعة). Al-Râsyi adalah orang yang memberikan risywah secara bathil, al-Murtasyi adalah orang yang mengambil risywah dan al-Ra`isy adalah orang yang bekerja sebagai perantara risywah yang minta tambah atau minta kurang. 

Risywah secara istilah bermakana:

الرشوة ما يعطى لإبطال حق أو لإحقاق باطل

Artinya: ”Memeberikan suatu hak untuk kebathilan atau untuk hak-hak yang bathil”. 

ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد وجمعها

Artinya: ”Risywah (suap) berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk 

memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan”. 
Dari penjelasan di atas dan beberapa litaratur lain dapat didefinisikan bahwa risywah adalah pemberian harta bergerak kepada orang lain dengan tujuan untuk menghormati (ikram), memuliakan (ta’zhim), mengasihi (tawaddud) dan mencintainya (tahabbub) ditujukan untuk hal-hal yang dilarang syara’ (haram).
Ada beberapa hadis-hadis Rasulullah SAW yang melarang tentang risywah ini. Hadis-hadis tersebut antara lain sebagai berikut:
 
حدثنا قتيبة حدثنا أبو عوانة عن عمرو بن أبي سلمة عن أبيه عن أبي هريرة قال : لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي والمرتشي في الحكم.(رواه الترمذى). 

Artinya:”Hadis diterima dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok dalam hukum”. (HR. al-Turmuzi).

حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِىُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى ذِئْبٍ عَنْ خَالِهِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ 
أَبِى سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى.(رواه الترمذى). 

Artinya:”Hadis diterima dari Abdullah bin Amr, beliau berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyogok dan menerima sogok”. (HR. al-Turmuzi).

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ - يَعْنِى ابْنَ عَيَّاشٍ - عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِى الْخَطَّابِ عَنْ أَبِى زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ وَالرَّائِشَ. يَعْنِى الَّذِى يَمْشِى بَيْنَهُمَا. )رواه أحمد( 

Artinya:”Hadis diterima dari Tsauban, beliau berkata: Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok serta orang yang menjadi perantara, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya”. (HR. Ahmad).

أخبرنا عمران بن موسى بن مجاشع قال : حدثنا العباس ابن الوليد النرسي قال : أخبرنا أبو عوانة عن عمر بن أبي سلمة عن أبيه عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ( لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم ).(صحيح ابن حبان). 

Artinya:”Hadis diterima dari Abû Hurairah, beliau dari Nabi SAW ia berkata Allah melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok dalam hukum”. (HR. Shahîh Ibnu Hibbân). 

أخبرنا أبو العباس محمد بن أحمد المحبوبي ثنا أحمد بن سيار ثنا القعنبي و أحمد بن يونس قالا : ثنا بن ابن أبي ذئب عن الحارث بن عبد الرحمن عن أبي سلمة عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال : لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي و المرتشي .(المستدراك الحاكم). 

Artinya:”Hadis diterima dari ‘Abdullâh bin Umar RA, dia berkata Rasulullâh SAW melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok”. (HR. al-Mustadrak al-Hâkim).

حدثنا علي بن محمد . حدثنا وكيع . حدثنا ابن أبي ذئب عن خاله الحارث بن عبد الرحمن عن أبي سلمة عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( لعنة الله على الراشي والمرتشي ).(ابن ماجة) 

Artinya:”Hadis diterima dari ‘Abdullâh bin Umar, dia berkata bersabda Rasulullâh SAW Allah melaknat (orang yang menyogok dan yang menerima sogok)”. (HR. Ibnu Mâjah).
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dalam Al Kabair yaitu firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS. Asy Syura: 42).‎
          
Secara etimologis kata "المكس" adalah bentuk masdar atau infinitive dari kata kerja "مكس - يمكس" yang artinya memungut cukai, menurunkan harga dan menzalimi. ‎Ibnu Manzur juga mengartikan kata "المكس" dengan "الجباية" cukai bahkan secara lebih detail dia mengemukakan :

المكس : دراهم كانت تؤخذ من بائع السلع فى الأسواق فى الجاهلية

(Al-Maksu adalah sejumlah uang (dirham) yang diambil dari para pedagang di pasar-pasar pada zaman jahiliyah).

Al-A'rabi seperti dikutip oleh Ibnu Manzur mengartikan kata "المكس" dengan "درهم كان يأخذه المصدق بعد فراغه" uang yang diambil kembali oleh seseorang yang bersedekah setelah dia laksanakan sedekah itu. Di dalam hadis, demikian Ibnu Manzur menjelaskan disebutkan bahwa pelaku pungli tidak mungkin masuk surga, kata "المكس" dalam hadis ini artinya "الضر يـبة التى يأخذها الماكس وأصله الجباية" pungutan liar yang diambil oleh pelaku pada mulanya, pengutan liar ini adalah cukai.
              
Senada dengan Ibnu Manzur, Ahmad Siharanfuri dalam Bazl al-Majhûd juga mengutip definisi di atas. Bahkan dia mengutip definisi al-maksu sebagai yang disebut dalam kitab an-Nihayah sebagai berikut :

المكس الضر يية التى يأخذها الماكس وهو العشار لأن الغالب فيه الظلم فالأمير يستحق النار بأمره بذلك والعشار يستحق النار بإعانته فى ذلك

(Al-maksu adalah cukai yang diambil pelaku yaitu sebesar 1/10 (dari harta seluruhnya) dalam hal ini umumnya terdapat unsur kezaliman. Seseorang penguasa akan masuk neraka karena kebijakannya mengarah kepada kezaliman tersebut dan para pemungut 1/10 (dari seluruh harta pedagang) akan masuk neraka karena membantu penguasa dalam melaksanakan pemungutan dimaksud).
Lebih lanjut Ahmad Siharanfuri mengutip uraian pengarang kitab al-Hasyiyah yang mendefiniskan al-maksu dengan mengambil bentuk isim fa'ilnya yaitu :

الماكس من العمال من ينقص من حقوق المساكين لايعطيها كاملا بتمامها وأما من يأخذ الصدقة
 والعشر بحق ففيه أجر وهو شاب

(Pengawai-pegawai pemungut cukai adalah orang yang mengurangi hak-hak orang-orang miskin tidak diberikannya secara sempurna (dikorup). Adapun petugas pemungut zakat dan pungutan sebanyak 1/10 dengan cara benar atau secara sah / resmi dia justru akan mendapatkan pahala (dengan manjalankan tugas ini), tugas ini dilakukan oleh anak-anak remaja).
              
Sementara itu Muhammad bin Salim bin Sa'id Babasil mendefinisikan al-maksu sebagai berikut :

المكس وهو ماترتبه الظلمة من السلاطين فى أموال الناس بقوانين ابتدعوها

(Al-Maksu adalah suatu aturan yang ditentukan oleh penguasa-penguasa secara zalim, berkaitan dengan harta-harta manusia, (aturan ini) diatur dengan undang-undang yang sengaja dibuat / diada-adakan).
              
Dengan definisi al-maksu seperti ini menunjukkan adanya arogansi seseorang atau sistem dalam sebuah rezim yang kuat, sehingga bisa melegalisasi suatu aturan yang pada satu sisi menguntungkan pihak penguasa, tetapi di sisi lain merugikan pihak-pihak yang diatur. Dalam hal ini para pedagang dan pelaku bisnis. Babasil lebih lanjut menjelaskan bahwa para pihak yang biasanya terlibat dalam melaksanakan jarimah al-maksu ini meliputi beberapa kelompok. Dalam hal ini ia berkata :

والمكاس بسائر أنواعه من جابى المكس وشاهده ووازنه وكائله وغيرها من أكبر أنواع الظلمة بل هو منهم فلهم يأخذون مالا يستحقون ويدفعونه لغير مستحقة

(Para pelaku pungli dengan berbagai macamnya terdiri dari pihak pemungut, pencatat, pihak yang menyaksikan, pihak yang menimbang, pihak yang menakar dan lain-lain yang terlibat dalam kezaliman besar ini, bahkan masing-masing pihak dianggap sama saja sebab mereka telah mengambil sesuatu yang bukan hak mereka dan menolak sesuatu yang bukan / tidak termasuk haknya).
              
Definisi al-maksu terakhir dijelaskan oleh Syamsul Haq Azim dalam'Aun al-Ma'bud. Dengan  mengutip definisi pengarang kitab Syarh as-Sunnah ia berkata :

أراد بصاحب المكس : الذى يأخذ من التجار إذامروا مكسا باسم العشر, فأماالساعى الذى يأخذ الصدقة ومن يأخذ من أهل الذمة العشر الذى صولحوا عليه فهو محتسب مالم يتعدى فيأثم بالتعدى والظلم

(Maksud dari sâhib al-maks adalah seseorang yang mengambil pungutan-pungutan dari para pedagang yang lalu lalang dengan nama pungutan 1/10. Adapun orang yang mengambil zakat atau mengambil (jizyah) dari ahl az-zimmah sejumlah 1/10 yang mana mereka telah tunduk dan sepakat dengan kewajiban jizyah ini, maka orang itu justru dinilai (sebagai petugas resmi) selama tidak melampaui batas, sebab kalau melampaui batas dan bersikap zalim maka tetap dianggap berdosa).
              
Pada bagian akhir definisi al-maksu yang dikemukakan oleh Syamsul Haq Azim ini dijelaskan mengenai petugas pemungut zakat atau jizyah di mana keduanya jelas tidak termasuk dalam cakupan pungli yang pelakunya diancam pasti masuk neraka. Hal senada juga dikemukakan oleh Ahmad Siharanfuri yang juga mensyarahi atau menjabarkan makna kitab Sunan Abi Dawud. Istilah sâhib al-maksi atau ‎sâhibu maksin juga dijelaskan oleh Imam an-Nawawi ketika mengemukakan hadis tentang tobatnya seorang wanita pelaku zina sebagaimana penulis bahas pada bab dua mengenai wanita al-Ghamidiah yang berzina.‎ Penjelasan Imam an-Nawawi dimaksud adalah sebagai berikut :

قوله صلى الله عليه وسلم لقد تبت توبة لوتابها صاحب مكس لغفرله فيه أن المكس من أقبح المعاصى والذنوب الموبقات وذلك لكثرة مطالبات الناس له وظلاماتهم عنده وتكرر ذلك منه وانتهاكه للناس وأخذ أموالهم بغير حقها وصرفها فى غير وجهها

(Sungguh wanita al-Ghamidiah itu telah bertobat, jika tobat itu dilakukan oleh para pemungut cukai illegal pasti tetap akan mendapat ampunan. Dalam cakupan hadis ini terdapat sebuah ketentuan bahwa cukai illegal atau pungutan liar termasuk jenis dosa dan kemaksiatan yang paling jelek, sebab dalam mekanismenya banyak merugikan dan menzalimi pihak-pihak lain, bahkan kezaliman ini terjadi secara terus-menerus dengan cara memperkosa hak orang lain, merampas harta benda secara sewenang-wenang bukan dengan jalan yang benar, bahkan juga membelanjakan (harta hasil punglinya) pada jalan yang tidak semestinya).
              
Dari uraian tentang pengertian al-maksu di atas, bisa penulis simpulkan bahwa tradisi pungutan liar atau cukai illegal sudah dikenal sejak masa permulaan lahirnya Islam, bahkan sejak zaman jahiliah sudah sering terjadi kasus-kasus pemerasan oleh kelompok-kelompok tertentu kepada para pedagang di pasar-pasar. Biasanya jumlah nominal yang ditetapkan sebesar 1/10 dari harta yang mereka bawa pada hari itu, sebab hal ini terjadi secara terus-menerus, bahkan terkadang melibatkan aparat setempat dengan membuat-buat aturan yang mengada-ada agar terkesan resmi, padahal unsur kezaliman bakan tendensi pemerasannya tetap dominan.

Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa pelaku kezaliman akan rugi, karena kebaikan-kebaikan selama hidup bisa jadi akan dipindahkan kepada pihak yang teraniaya. Hadis dimaksud dikutip oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Salihin sebagai berikut :

عن أبي هريرة:  أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ( من كانت عنده مظلمة لأخيه فليتحلله منها فإنه ليس ثم دينار ولا درهم من قبل أن يؤخذ لأخيه من حسناته فإن لم يكن له حسنات أخذ من سيئات أخيه فطرحت عليه ) {رواه البخارى}

(Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW bersabda, barang siapa pernah melakukan kezaliman terhadap saudaranya dan merugikan harga dirinya atau hal-hal lainnya, maka hendaknya segera minta dihalalkan (diselesaikan) saat ini, sebelum datang sebuah masa yang mana dinar dan dirham tidak berharga (laku) lagi. Sebab (kelak di akhirat) jika pihak yang berbuat zalim itu mempunyai amal-amal salih akan diambil (dipotong) sesuai dengan seberapa banyak kezaliman yang pernah dilakukannya terhadap saudaranya. Tetapi jika ternyata pihak yang berbuat zalim tidak memiliki kebaikan maka dosa-dosa saudaranya (yang dizalimi) itu akan dibebankan kepada pihak yang berbuat zalim (HR. al-Bukhari).
Dalam hadis lain dinyatakan bahwa pelaku cukai illegal atau pungutan liar tidak akan masuk surga. Hadis dimaksud adalah sebagai berikut :

عن عقبة بن عامر قال:  سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " لايدخل الجنة صاحب مكس { رواه أبوداود}

(Dari 'Uqbah bin Amir, berkata, Rasulullah SAW bersabda : "orang yang melakukan pungutan liar tidak akan masuk surga. (HR. Abu Dawud).
              
Dengan redaksi yang berbeda, Imam Ahmad meriwayatkan hadis tentang konsekwensi pelaku pungli ini sebagai berikut :

عن يزدبن أبى حبيب عن أبى الخير قال عرض مسلمة بن مخلد وكان أميرا على مصر على رويفع بن ثابت أن يوليه العشور فقال إنى سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول أن صاحب المكس فى النار

(Dari Yazid bin Abi Habib dari Abul Khair berkata, Maslamah bin Makhlad, gubernur Mesir mengangkat Ruwaifi' bin Sabit untuk menjadi petugas pemungut cukai (yang ukurannya 1/10). Maka pada saat itu Ruwaifi' berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa pelaku pungutan liar ada dalam neraka). (HR. Ahmad).
Kedua hadis riwayat Abu Dawud dan Imam Ahmad yang menyebut bahwa pelaku pungli tidak akan masuk surga dan pasti akan ada dalam neraka, dikomentari oleh Babasil dengan pernyataannya sebagai berikut :

لأنه نبت من حرام ولتقلده بمظالم العباد ومن أين له يوم القيامة أن يؤدي ماأخذ من الناس فيأخذوه من حسـناته إن كانت

(Karena pemungut cukai illegal tumbuh (dagingnya) dari barang haram dan karena tindakannya berupa menzalimi pihak lain, bagaimana mungkin di hari kiamat ia bisa (menikmati hasil) yang dirampasnya dari orang-orang (yang dizalimi)?, di sini justru merekalah yang akan mengambil amal-amal baik pelaku, itupun kalau ia memiliki amal saleh).
Pada bagian akhir pernyataan Babasil disebutkan bahwa akibat kezalimannya, dia akan dituntut oleh pihak yang terzalimi kalau ia mempunyai amal saleh, pahalanya akan diambil dan diberikan kepada pihak yang terzalimi, tetapi kalau tidak ada amal saleh justru dosa-dosa pihak yang terzalimi akan dipindahkan kepada pihak yang menzalimi. Inilah makna hadis al-Bukhari yang dikutip Imam an-Nawawi dalam Riyadus Salihin min Kalami Sayyid al-Mursalin di atas.
              
Di samping dua hadis di atas masih terdapat sebuah hadis riwayat Ibnu Majjah bab al-Ma'âzir yang pada akhirnya menyebut kata "صاحب مكس" yaitu :

عن جوذان قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من اعتذر إلى أخيه بمعذرة فلم يقبلها كان عليه مثل خطيئة صاحب مكس {رواه إبن ماجه}

(Dari Jauzan berkata, Rasulullah SAW bersabda, barang siapa mengemukakan suatu alasan kepada saudaranya tetapi saudaranya tersebut tidak menerimanya maka ia berdosa seperti dosanya pelaku pungutan liar. (HR. Ibnu Majjah).
Hadis ini mirip sekali dengan sabda Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim, pada saat menegur Khalid bin Walid ketika terkena percikan darah segar yang mengalir dari wajah wanita al-Ghamidiah, pelaku zina muhsan yang dihukum rajam. Pada saat itu beliau bersabda :

 ... مهلا يا خالد فوالذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له ... {رواه مسلم}

(… pelan-pelan wahai Khalid, demi Allah yang jiwaku ada dalam genggamanNya wanita ini telah bertobat yang jika tobat itu dilakukan oleh pelaku pungutan liar, pasti diampuni…) (HR. Muslim)
Letak kemiripan kedua hadis ini adalah bahwa persoalan pelaku pungutan liar menurut keduanya hanya sebagai anak kalimat dan sekedar sebagai perbandingan, sebab pada hadis Ibnu Majjah pokok masalahnya adalah tentang dosa seseorang yang tidak bisa menerima alasan pihak lain dan pada hadis Muslim, inti persoalannya adalah mengenai tobatnya seorang wanita al-Ghamidiah pelaku zina muhsan. Keduanya tidak sedang membahas persoalan al-maksu. Namun demikian dari keduanya bisa diketahjui bahwa pelaku pungli jelas berdosa besar sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad terdadulu yang menyatakan diancam hukuman neraka para pelaku pungutan liar.
              
Itulah nas-nas syar'iyyah yang menyatakan bahwa pungutan liar, cukai illegal atau al-maksu merupakan salah satu bentuk tindak pidana ekonomi yang jelas akan merugikan pihak lain termasuk pelaku pungli itu sendiri. Dalil-dalil yang menyatakan bahwa al-maksu merupakan jarimah, ada yang secara langsung dan ada yang hanya menyebut secara sekilas dikaitkan dengan persoalan pelanggaran jenis lain, semuanya menggunakan istilah Sâhibu Maksin.

Telah berkata Adz-Dzahabiy rahimahullah :

الكبيرة السابعة والعشرون : المكاس ، وهو داخل في قول الله تعالى : {إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} ، والمكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم ، فإنه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق ، ولهذا قال صلى الله عليه وسلم : "لا يدخل الجنة صاحب مكس " رواه أبو داود، وما ذاك إلا لأنه يتقلد مظالم العباد، ومن أين للمكاس يوم القيامة أن يؤدي للناس ما أخذ منهم ، إنما يأخذون من حسناته - إن كان له حسنات -، وهو داخل في قول النبي صلى الله عليه وسلم : "أتدرون من المفلس ؟". قالوا: يا رسول الله ! المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع . قال : "إن المفلس من أمتي من يأتي بصلاة وزكاة وحج ويأتي وقد شتم هذا وضرب هذا وأخذ مال هذا، فيؤخذ لهذا من حسناته ولهذا من حسناته ، فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه ، أخذ من سيئاتهم فطرحت عليه ثم طرح في النار"، وفي حديث المرأة التي طهرت نفسها بالرجم : "لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له أو لقبلت توبته "، والمكاس فيه شبه من قاطع الطريق ، وهو من اللصوص ، وجابي المكس وكاتبه وشاهده وآخذه من جندي وشيخ وصاحب رواية شركاء في الوزر، آكلون للسحت الحرام . . . والسحت : كل حرام قبيح الذكر يلزم منه العار. . .

“Dosa besar ketujuhbelas : Penarik pajak. Ia masuk dalam firman Allah ta’ala :‘Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat lalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih’ (QS. Asy-Syuuraa : 42). Penarik pajak adalah termasuk penolong kedhaliman yang paling besar, bahkan ia merupakan kedhaliman itu sendiri. Karena, ia mengambil sesuatu yang ia tidak berhak mengambilnya dan kemudian ia memberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Tidak akan masuk surga penarik pajak’. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Penarik pajak memikul tanggung jawab penganiayaan terhadap manusia. Pada hari kiamat kelak, para penarik pajak akan (dituntut) mengembalikan pada manusia apa-apa yang telah ia ambil dari mereka. Mereka hanyalah akan mengambil (pahala) kebaikan-kebaikan darinya – jika ia mempunyai kebaikan - , sebagaimana masuk dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Apakah kalian mengetahui siapa itu ‘muflis’ (orang yang bangkrut) itu ?’. Para shahabat menjawab : ‘Muflis itu menurut kami adalah orang yang tidak punya dirham maupun kekayaan lainnya’. Beliau bersabda : ‘Sesungguhnya muflis (orang yang bangkrut) dari kalangan umatku adalah orang yang datang dengan membawa (pahala) shalat, zakat, dan haji. Namun di samping itu, ia pun datang dengan keadaan mencaci maki seseorang, memukul seseorang, atau mengambil harta seseorang. Maka akan diambil amal kebaikannya untuk dosa ini dan amal kebaikan ini untuk dosa itu. Hingga apabila telah habis kebaikan-kebaikannya sebelum bisa menunaikan apa yang ditanggungnya, akan diambil kejelekan-kejelekan (dosa) mereka yang kemudian ditimpakan kepadanya, hingga kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka’.
Dan juga dalam hadits tentang seorang wanita yang menyucikan dirinya dengan hukuman rajam : ‘Sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni atau akan diterima taubatnya’.
Penarik pajak itu menyerupai para perampok/pembegal jalanan. Ia termasuk pencuri. Semua orang yang terlibat dalam pemungutan pajak, seperti penulisnya, saksinya, dan pemungutnya; baik dari tentara, syaikh (sesepuh), atau orang yang berilmu, semuanya bersekutu dalam dosa. Mereka semua memakan barang yang haram…. Barang yang haram adalah setiap barang yang jelek yang jika disebutkan mengkonsekuensikan padanya aib/cela” [Al-Kabaair, hal. 185-186].

حَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ *

Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Saaidi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tugas kepada seorang lelaki dari Kaum al-Asad yang dikenali sebagai Ibnu Lutbiyah. Ia ikut Amru dan Ibnu Abu Umar untuk urusan sedekah. Setelah kembali dari menjalankan tugasnya, lelaki tersebut berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepadaku. Setelah mendengar kata-kata tersebut, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar. Setelah mengucapkan puji-pujian ke hadirat Allah, beliau bersabda: “Adakah patut seorang petugas yang aku kirim untuk mengurus suatu tugas berani berkata: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepdaku? Kenapa dia tidak duduk di rumah bapak atau ibunya (tanpa memegang jabatan apa-apa) sehingga ia menunggu, apakah dia akan dihadiahi sesuatu atau tidak? Demi Dzat Muhammad yang berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya kecuali pada Hari Kiamat kelak dia akan datang dengan memikul di atas lehernya (jika yang diambil itu seekor unta maka) seekor unta itu akan mengeluarkan suaranya, atau seekor lembu yang melenguh atau seekor kambing yang mengembek. “ Kemudian beliau mengangkat kedua-dua tangannya tinggi-tinggi sehingga nampak kedua ketiaknya yang putih, dan beliau bersabda: “Ya Allah! Bukankah aku telah menyampaikannya,” sebanyak dua kali * (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ نَفْسٌ لَهَا صِيَاحٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada bersama kami, beliau menceritakan dengan begitu serius tentang orang yang suka menipu dan khianat. Kemudian beliau bersabda: Pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor unta yang sedang melenguh di atas tengkuknya dan berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak berwewenang apa-apa lagi untuk (menolong)mu, semuanya telah aku sampaikan (larangan itu) kepadamu. Pada Hari Kiamat nanti, aku juga akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor kuda yang sedang meringkik di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa lagi untuk (menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Seterusnya pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor kambing yang sedang mengembek di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk (menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Begitu juga pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seorang manusia yang sedang menjerit di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk(menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Pada Hari Kiamat nanti, aku juga akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan membawa selembar pakaian yang compang-camping di atas tengkuknya dan dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk(menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Begitu juga pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul sejumlah harta terdiri dari emas dan perak di atas tengkuknya dan berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk (menolong)mu, semuanya telah aku sampaikan kepadamu * (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Berhati-Hatilah Dengan Urusan Pajak


Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Para ulama dahulu menyebutnya juga dengan istilah al-Muks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak, di antaranya adalah : al-Jizyah ‎(upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam), al-Kharaj ‎(pajak bumi yang dimiliki oleh negara),al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke negara Islam).

Pajak yang diwajibkan oleh penguasa muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan mashalih al-mursalah dan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahshilan li a’laahuma” (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar) dan “yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam” (menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).

Pendapat ini juga didukung oleh Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa dan asy-Syatibhi dalam al-I’tisham ketika mengemukakan bahwa jika kas Bait al-Maal kosong sedangkan kebutuhan pasukan bertambah, maka imam boleh menetapkan retribusi yang sesuai atas orang-orang kaya. Sudah diketahui bahwa berjihad dengan harta diwajibkan kepada kaum muslimin dan merupakan kewajiban yang lain di samping kewajiban zakat. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (١٥)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar [Al Hujuraat: 15]

dan firman-Nya,

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (٤١)

Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [At Taubah: 41].

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (١٩٥)

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [Al Baqarah: 195].

تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١١)

(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [Ash Shaff: 11].

Dengan demikian, salah satu hak penguasa kaum muslimin adalah menetapkan berapa besaran beban berjihad dengan harta kepada setiap orang yang mampu. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh pengarang Ghiyats al-Umam dan juga pendapat An Nawawi dan ulama Syafi’iyah yang lain, dimana mereka merajihkan pendapat bahwa kalangan kaya dari kaum muslimin berkewajiban membantu kaum muslimin dengan harta selain zakat.

Termasuk dari apa yang kami sebutkan, (pungutan dari) berbagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi seluruh individu masyarakat, yaitu (yang memberikan) manfaat kepada seluruh masyarakat dan perlindungan mereka dari segi keamanan (militer) dan ekonomi yang tentunya membutuhkan biaya (harta) untuk merealisasikannya sementara hasil dari zakat tidak mencukupi. Bahkan, apabila dakwah kepada Allah dan penyampaian risalah-Nya membutuhkan dana, (maka kewajiban pajak dapat diterapkan untuk memenuhi keperluan itu), karena merealisasikan hal tersebut merupakan kewajiban bagi tokoh kaum muslimin dan biasanya seluruh hal itu tidak dapat terpenuhi dengan hanya mengandalkan zakat. Kewajiban tersebut hanya bisa terealisasi dengan penetapan pajak di luar kewajiban zakat. Oleh karena itu, kewajiban ini ditopang kaidah “maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib“, sesuatu dimana sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali denganya, maka sesuatu itu bersifat wajib.

Kemudian, setiap individu yang memanfaatkan fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah Islam untuk dimanfaatkan dan untuk kemaslahatan individu, maka sebaliknya sudah menjadi kewajiban setiap individu untuk memberi kompensasi dalam rangka mengamalkan prinsip “al-ghurm bi al-ghunm”, tanggungan kewajiban seimbang dengan manfaat yang diambil. 
Namun, ketetapan ini terikat dengan sejumlah syarat, yaitu :

Bait al-maal mengalami kekosongan dan kebutuhan negara untuk menarik pajak memang sangat dibutuhkan sementara sumber pemasukan negara yang lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak ada.

Pajak yang ditarik wajib dialokasikan untuk berbagai kepentingan umat dengan cara yang adil.

Bermusyawarah dengan ahlu ar-ra’yi dan anggota syura dalam menentukan berbagai kebutuhan negara  yang membutuhkan dana tunai dan batas maksimal sumber keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut disertai pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian dana tersebut dengan cara yang sejalan dengan syari’at.

Pajak jenis ini, yang dibagikan secara adil dan dengan cara yang benar telah disebutkan oleh para ahli fikih empat madzhab dengan penamaan yang berbeda-beda sebagaimana hal ini didukung oleh perbuatan ‘Umar in al-Khathab radliallahu ‘anhu di masa kekhalifahannya, dimana beliau mewajibkan pajak sebesar 10% kepada para pedagang ahlu al-harb, sedangkan untuk pedagang ahlu adz-dzimmah sebesar 5%, dan 2,5% bagi pedagang kaum muslimin.

Sedangkan pajak jenis kedua yang diambil secara tidak wajar dan zhalim, maka hal itu tidak lain merupakan bentuk penyitaan sejumlah harta yang diambil dari pemiliknya secara paksa tanpa ada kerelaan darinya. Hal ini menyelisihi prinsip umum syari’at Islam yang terkait dengan harta, yaitu hukum asal dalam permasalahan harta adalah haram diganggu karena berpedoman pada dalil-dalil yang banyak, diantaranya adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا يحلّ مال امرئ مسلم إلاّ بطيب نفس منه

Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari jiwanya.

من قتل دون ماله فهو شهيد

Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.

ألا إنّ دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام

Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian (untuk dilanggar).

Islam telah mengharamkan segala bentuk kedhaliman dengan memakan harta orang lain tanpa hak. Allah ta’ala berfirman :

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…..” [QS. Al-Baqarah : 188].

يا عبادي ! إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما، فلا تظالموا

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan kedhaliman bagi diri-Ku dan Aku jadikan hal itu keharaman pula atas di antara diri kalian. Maka, jangan saling mendhalimi…”[Hadits Qudsiy, diriwayatkan oleh Muslim no. 2578 dari Jaabir radliyallaahu ‘anhu].

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan kepada Mu’adz saat ia diutus berdakwah ke negeri Yaman :

". . . فإن هم أطاعوك لذلك ، فأخبرهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم ، فإن هم أطاعوك لذلك ، فإياك وكرائم  أموالهم، واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب"

“….Apabila mereka mentaatimu, khabarkanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang faqir di antara mereka. Apabila mereka mentaatimu atas hal itu, jagalah dirimu atas kemuliaan harta-harta mereka. Dan takutlah akan doa orang yang teraniaya, karena antara dia dan Allah tidak ada penghalang baginya”[Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1395 & 1458 dan Muslim no. 31]

Salah satu bentuk kedhaliman dalam masalah harta keharaman yang dipandang syari’at Islam adalah mengambil upeti/pajak dari harta kaum muslimin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

إن صاحب المكس في النار

“Sesungguhnya penarik pajak masuk neraka”[Diriwayatkan oleh Ahmad 4/109 dari hadits Ruwaifi’ bin Tsaabit radliyallaahu ‘anhu; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi].

لا يدخل الجنة صاحب مكس

“Tidak akan masuk surga penarik pajak”[Diriwayatkan oleh Ahmad 4/143 & 150, Abu Dawud no. 2937, Ad-Daarimiy 1/330, dan Al-Haakim 1/404; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi].

Bahkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyandingkan dosa penarik pajak ini dengan dosa pelaku zina :

مهلا يا خالد، فوالذي نفسي بيده ! لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له

“Berhati-hatilah wahai Khaalid, demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1695 dan Ahmad 5/348].
Dalam sabda beliau tersebut memberikan satu pengertian dosa para penarik pajak lebih besar daripada dosa pelaku zina, karena beliau membandingkan dosa zina dengan sesuatu yang besar/lebih besar agar Mu’adz tidak mencela orang yang telah bertaubat dari perbuatan zina.

An-Nawawiy rahimahullah berkata saat mengomentari hadits di atas :

أن المكس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات وذلك لكثرة مطالبات الناس له

“Bahwasannya penarik pajak termasuk kemaksiatan yang sangat jelek dan dosa-dosa yang membinasakan. Hal itu dikarenakan banyaknya manusia yang kelak akan menuntutnya…” [Syarh Shahih Muslim].

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata :

إن صاحب المكس لا يسأل عن شيء يؤخذ كما هو فيرمى به في النار

“Sesungguhnya penarik pajak tidak akan ditanya tentang sesuatu sebagaimana mestinya, lalu ia dilemparkan dengannya ke dalam neraka” [Diriwayatkan Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwaal hal. 704].

Berdasarkan hal ini, maka berbagai hadits, baik yang shahih maupun yang tidak, yang mencela para pemungut pajak dan mengaitkannya dengan siksa yang berat, kesemuanya dibawa kepada makna pajak yang diberlakukan secara tidak wajar dan zhalim, yang diambil dan dialokasikan tanpa hak dan tanpa adanya pengarahan. Hal ini berarti pegawai yang dipekerjakan untuk memungut pajak dipergunakan oleh para raja dan penguasa serta pengikutnya untuk memenuhi kepentingan dan syahwat mereka dengan mengorbankan kaum fakir dan rakyat yang tertindas. Gambaran inilah yang dikatakan oleh adz-Dzahabi dalam al-Kabair dengan komentarnya,

المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق

Pemungut pajak adalah salah satu pendukung tindak kezhaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak.

Inilah kondisi riil yang tersebar luas di pelosok dunia ketika Islam telah berkembang. Berbagai pajak yang tidak wajar diwajibkan oleh beberapa pemerintahan pada saat ini di tengah-tengah manusia dan atas kaum fakir, khususnya kaum muslimin. Kemudian, pajak tersebut disetorkan kepada para pemimpin, penguasa dan kalangan elit, yang pada umumnya digunakan untuk memenuhi syahwat dan kesenangan mereka dan hal itu tertuang dalam berbagai protokol resmi kenegaraan ketika menerima tamu dari kalangan para raja dan pemimpin. Demikian pula pajak tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai pesta dan festival yang di dalamnya terdapat kemaksiatan dan minuman keras, mempertontonkan aurat, pertunjukan musik dan tari serta kegiatan batil lainnya yang jelas-jelas membutuhkan biaya yang mahal.

Maka, pajak jenis ini seperti yang dinyatakan oleh sebagian ulama bahwa pajak tersebut justru dipungut dari kalangan miskin dan dikembalikan kepada kalangan elit. Hal ini sangat bertolak belakang dengan ruh zakat yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya,

تؤخذ من أغنيائهم و ترد على فقرائهم

Zakat itu diambil dari kalangan elit dan dikembalikan kepada kalangan fakir.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang muslim yang peduli akan agamanya berkewajiban menjauhi segala bentuk keharaman dan kemaksiatan serta menjauhkan diri dari setiap pekerjaan yang justru akan memperbanyak dosa dan mengotori harta yang dimilikinya. Sebagaimana dia berkewajiban untuk tidak menjadi alat dan perantara untuk memaksa dalam tindak kezhaliman yang digunakan oleh para pelakunya dalam  membebani manusia dengan berbagai pungutan harta.

Bahkan, bisa jadi dia termasuk pelaku kezhaliman itu sendiri, karena biasanya seorang yang berserikat dengan para pelaku kezhaliman dan berbagi harta yang haram dengan mereka, (maka hal itu juga merupakan tindak kezhaliman), karena syari’at apabila mengharamkan suatu aktivitas, maka uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قاتل الله اليهود لمّا حرّم عليهم شحومها جملوه ثمّ باعوه فأكلوا ثمنه

Semoga Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, mereka malah mencairkannya, kemudian menjual dan menggunakan uang hasil penjualannya.

Para ulama terdahulu telah sepakat akan haramnya pungutan-pungutan pajak. Ibnu Hazm rahimahullah berkata :

واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار، ظلم عظيم وحرام وفسق ، حاشا ما أخذ على حكم الزكاة وباسمها من المسلمين من حول إلى حول مما يتجرون به ، وحاشا ما يؤخذ من أهل الحرب وأهل الذمة مما يتجرون به من عشر أو نصف عشر، فإنهم اختلفوا في ذلك ، فمن موجب أخذ كل ذلك ومن مانع من أخذ شيء منه إلا ما كان في عهد صلح أهل الذمة مذكورا مشترطا عليهم فقط

“Para ulama bersepakat bahwa penarikan pungutan di jalan-jalan dan pintu-pintu kota bagi keperluan orang-orang yang berhutang, serta pungutan yang diambil di pasar-pasar terhadap barang dagangan yang dibawa orang-orang yang lewat dan para pedagang adalah satu kedhaliman yang besar, haram lagi fasik – meskipun pungutan itu disamakan dengan hukum zakat dan dinamakan dengannya, yang dipungut setiap tahun dari yang diperdagangkan kaum muslimin. Adapun pungutan yang diambil dari ahlul-harb dan ahludz-dzimmah atas barang yang mereka perdagangkan sebesar sepuluh persen ataulima persen, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mewajibkannya, ada pula yang melarangnya kecuali jika saat perjanjian damai hl itu telah disyaratkan kepada mereka/ahludz-dzimmah [Maraatibul-Ijmaa’, hal 121].

Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi kaum muslimin yang shaalih untuk bekerja sebagai penarik pungutan pajak dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Telah berkata Adz-Dzahabiy rahimahullah :

الكبيرة السابعة والعشرون : المكاس ، وهو داخل في قول الله تعالى : {إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} ، والمكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم ، فإنه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق ، ولهذا قال صلى الله عليه وسلم : "لا يدخل الجنة صاحب مكس " رواه أبو داود، وما ذاك إلا لأنه يتقلد مظالم العباد، ومن أين للمكاس يوم القيامة أن يؤدي للناس ما أخذ منهم ، إنما يأخذون من حسناته - إن كان له حسنات -، وهو داخل في قول النبي صلى الله عليه وسلم : "أتدرون من المفلس ؟". قالوا: يا رسول الله ! المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع . قال : "إن المفلس من أمتي من يأتي بصلاة وزكاة وحج ويأتي وقد شتم هذا وضرب هذا وأخذ مال هذا، فيؤخذ لهذا من حسناته ولهذا من حسناته ، فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه ، أخذ من سيئاتهم فطرحت عليه ثم طرح في النار"، وفي حديث المرأة التي طهرت نفسها بالرجم : "لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له أو لقبلت توبته "، والمكاس فيه شبه من قاطع الطريق ، وهو من اللصوص ، وجابي المكس وكاتبه وشاهده وآخذه من جندي وشيخ وصاحب رواية شركاء في الوزر، آكلون للسحت الحرام . . . والسحت : كل حرام قبيح الذكر يلزم منه العار. . .

“Dosa besar ketujuhbelas : Penarik pajak. Ia masuk dalam firman Allah ta’ala :‘Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat lalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih’ (QS. Asy-Syuuraa : 42). Penarik pajak adalah termasuk penolong kedhaliman yang paling besar, bahkan ia merupakan kedhaliman itu sendiri. Karena, ia mengambil sesuatu yang ia tidak berhak mengambilnya dan kemudian ia memberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Tidak akan masuk surga penarik pajak’. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Penarik pajak memikul tanggung jawab penganiayaan terhadap manusia. Pada hari kiamat kelak, para penarik pajak akan (dituntut) mengembalikan pada manusia apa-apa yang telah ia ambil dari mereka. Mereka hanyalah akan mengambil (pahala) kebaikan-kebaikan darinya – jika ia mempunyai kebaikan - , sebagaimana masuk dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Apakah kalian mengetahui siapa itu ‘muflis’ (orang yang bangkrut) itu ?’. Para shahabat menjawab : ‘Muflis itu menurut kami adalah orang yang tidak punya dirham maupun kekayaan lainnya’. Beliau bersabda : ‘Sesungguhnya muflis (orang yang bangkrut) dari kalangan umatku adalah orang yang datang dengan membawa (pahala) shalat, zakat, dan haji. Namun di samping itu, ia pun datang dengan keadaan mencaci maki seseorang, memukul seseorang, atau mengambil harta seseorang. Maka akan diambil amal kebaikannya untuk dosa ini dan amal kebaikan ini untuk dosa itu. Hingga apabila telah habis kebaikan-kebaikannya sebelum bisa menunaikan apa yang ditanggungnya, akan diambil kejelekan-kejelekan (dosa) mereka yang kemudian ditimpakan kepadanya, hingga kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka’.
Dan juga dalam hadits tentang seorang wanita yang menyucikan dirinya dengan hukuman rajam : ‘Sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni atau akan diterima taubatnya’.
Penarik pajak itu menyerupai para perampok/pembegal jalanan. Ia termasuk pencuri. Semua orang yang terlibat dalam pemungutan pajak, seperti penulisnya, saksinya, dan pemungutnya; baik dari tentara, syaikh (sesepuh), atau orang yang berilmu, semuanya bersekutu dalam dosa. Mereka semua memakan barang yang haram…. Barang yang haram adalah setiap barang yang jelek yang jika disebutkan mengkonsekuensikan padanya aib/cela” [Al-Kabaair, hal. 185-186].

Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk berhijrah dengan sebenar-benarnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ

”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 6484 dan Muslim no. 41].

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...