Sabtu, 23 Oktober 2021

Selametan Dan Tahlilan Bagi Mayit (1-7,40,100,1000 Hari)


Tahlil secara harfiyah ialah membaca LAA ILAAHA ILLALLAAH, kemudian digunakan nama acara kenduri (selamatan) atau sebuah acara yang di dalamnya membaca ayat-ayat Qur'an, dzikir tasbih dan sebagainya, yang semua pahalanya dikirimkan untuk orang yang sudah meninggal, terlebih untuk mengiringi malam pertama di alam kubur terlebih lagi dilanjutkan malam berikutnya sesuai kemampuan. Hukumnya ialah SUNNAH.

Hukum sunnah ini berdasarkan :

PERTAMA :
مَا الْمَيِّتُ فِي الْقَبْرِ إِلَّا كَالْغَرِيقِ الْمُتَغَوِّثِ، يَنْتَظِرُ دَعْوَةً تَلْحَقُهُ مِنْ أَبٍ أَوْ أُمٍّ أَوْ أَخٍ أَوْ صَدِيقٍ، فَإِذَا لَحِقَتْهُ كَانَتْ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيُدْخِلُ عَلَى أَهْلِ الْقُبُورِ مِنْ دُعَاءِ أَهْلِ الْأَرْضِ أَمْثَالَ الْجِبَالِ، وَإِنَّ هَدِيَّةَ الْأَحْيَاءِ إِلَى الْأَمْوَاتِ الِاسْتِغْفَارُ لَهُمْ

Tidaklah semata-mata mayat di alam kubur melainkan laksana orang yang sedang tenggelam yang minta bantuan, mereka menanti do’a (pahala) yang dilakukan orang hidup yang disampaikan kepadanya, baik dari bapak, ibu, saudara atapun kawan. Apabila ada do’a dan pahala kebaikan dikirimkan kepadanya maka itulah yang mereka sukai daripada dunia beserta isinya. Sesungguhnya Allah akan memasukkan kepada penghuni kubur daripada do’a-do’a penghuni bumi seperti gunung kebaikan, sesungguhnya pemberian hadiah orang hidup terhadap orang mati ialah memohonkan ampunan untuk mereka. (HR Al-Baihaqi, Ad-Daelami) ‎Sumber: Kitab Syu’bul-Iman Al-Imam Al-Baihaqi

KEDUA :
لا يأتي على الميت أشد من الليلة الأولى فارحموا بالصدقة من يموت
Tidaklah datang kepada mayat yang lebih dahsyat keresahannya melainkan di malam pertama, maka kasihanilah mereka dengan bersedekah atas nama orang yang meninggal itu. Sumber: Nihayatuz-zein Syekh Nawawi

Adapaun rangkaian tahlil dalam jumlah ke-3 harinya atau ke-7 harinya, bahkan ke-40 harinya, ialah sebuah anjuran untuk melakukan kebaikan sebanyak mungkin. Dalam jumlah ganjil ada makna bahwa sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal/esa) dan menyukai yang ganjil, sedang jumlah 40 hari ialah batas banyak minimal yang akan mengandung nilai sempurna hikmah di pandang dari sisi hitungan jumal kabir. (Ilmu Hikmah)
Budaya selamatan setelah hari kematian seseorang dengan tahlilan dan walimahan—baik dalam 7 hari, 40 hari, 100 hari atau 1000 hari—adalah salah satu budaya masyarakat Nahdhiyyin di Indonesia yang sangat diingkari oleh kaum Wahhabi dan yang sefaham dengannya serta dituduh sebagai budaya bid’ah dan sesat.

Berbagai buku yang bermuatan kritik dan hinaan terhadap budaya tersebut banyak ditulis oleh orang-orang menisbatkan dirinya penganut faham salaf atau Wahhabi. Mereka juga mengatakan dan memberi bukti tuduhannya bahwa budaya tersebut adalah warisan budaya agama Hindu.‎

Berikut ini, akan kami kupas hadits dan dalil tentang melaksanakan budaya di atas. Jawaban tentang masalah ini kami ambil dari kitab Qurrah al-’Ain bi Fatawi Isma’il Zain al-Yamani halaman 175 cetakan Maktabah al-Barakah dan kitab al-Hawi lil Fatawi karya al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi juz 2 halaman 179  cetakan Darul Kutub, Bairut.

Syaikh Isma’il Zain al-Yamani menulis sebagai berikut (kami kutib secara garis besar):
Dalam Sunan Abu Dawud hadits nomer 2894 dituliskan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ أَخْبَرَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ أَخْبَرَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ اْلأَنْصَارِ قَالَخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا فَنَظَرَ آبَاؤُنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ثُمَّ قَالَ أَجِدُ لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا فَأَرْسَلَتْ الْمَرْأَةُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِيَشْتَرِي لِي شَاةً فَلَمْ أَجِدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى جَارٍ لِي قَدْ اشْتَرَى شَاةً أَنْ أَرْسِلْ إِلَيَّ بِهَا بِثَمَنِهَا فَلَمْ يُوجَدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى امْرَأَتِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمِيهِ اْلأُسَارَى

“Muhammad bin al-‘Ala’ menceritakan dari (Abdullah) bin Idris dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya (Kulaib) dari seorang laki-laki Anshar (shahabat), berkata: ‘Aku keluar bersama Rasulallah berta’ziyah ke salah satu jenazah. Selanjutnya aku melihat Rasulallah di atas kubur berpesan kepada penggali kubur (dengan berkata): ‘Lebarkanlah bagian arah kedua kaki dan lebarkan pula bagian arah kepala!’ Setelah Rasulallah hendak kembali pulang, tiba-tiba seseorang yang menjadi pesuruh wanita (istri mayit) menemui beliau,  mengundangnya (untuk datang ke rumah wanita tersebut). Lalu Rasulallah pun datang dan diberi hidangan suguhan makanan. Kemudian Rasulallah pun mengambil makanan tersebut yang juga diikuti oleh para shahabat lain dan memakannya. Ayah-ayah kami melihat Rasulallah mengunyah sesuap makanan di mulut beliau, kemudian Rasulallahberkata: ’Aku merasa menemukan daging kambing yang diambil dengan tanpa izin pemiliknya?!’ Kemudian wanita itu berkata: ’Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku telah menyuruh untuk membeli kambing di Baqi, ‎tapi tidak menemukannya, kemudian aku mengutus untuk membeli dari tetangga laki-laki kami dengan uang seharga (kambing tersebut) untuk dikirimkan kepada saya, tapi dia tidak ada dan kemudian saya mengutus untuk membeli dari istrinya dengan uang seharga kambing tersebut lalu oleh dia dikirimkan kepada saya.’ Rasulallahkemudian menjawab: ’Berikanlah makanan ini kepada para tawanan!’”

 Hadits Abu Dawud tersebut juga tercatat dalam Misykah al-Mashabih karya Mulla Ali al-Qari bab mukjizat halaman 544 dan tercatat juga dalam as-Sunan al-Kubra serta Dala’il an-Nubuwwah, keduanya  karya al-Baihaqi.

Komentar Syaikh Ismail tentang status sanad hadits di atas, beliau berkata bahwa dalam Sunan Abu Dawud tersebut, Imam Abu Dawud diam tidak memberi komentar mengenai statusnya, yang artinya secara kaidah (yang dianut oleh ulama termasuk an-Nawawi dalam mukaddimah al-Adzkar) bahwa hadits tersebut boleh dibuat hujjah, artinya status haditsnya berkisar antara hasan dan shahih. Al-Hafizh al-Mundziri juga diam tidak berkomentar, yang artinya bahwa hadits tersebut juga boleh dibuat ‎hujjah.

Perawi yang bernama Muhammad bin al-‘Ala’ adalah guru Imam al-Bukhari, Muslim dan lain-lain dan jelas termasuk perawi shahih. Abdullah bin Idris dikomentari oleh Ibnu Ma’in sebagai perawi tsiqah dan di katakan oleh Imam Ahmad sebagai orang yang tidak ada duanya (nasiju wahdih). Sementara ‘Ashim, banyak yang komentar dia adalah perawi tsiqah dan terpercaya, haditsnya tidak mengapa diterima, orang shalih dan orang mulia penduduk Kufah. Sedangkan laki-laki penduduk Madinah yang di maksud adalah shahabat Nabi yang semuanya adalah adil tanpa ada curiga sama sekali. Dari keterangan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa hadits di atas adalah hadits hasan yang bisa dibuat hujjah.

Sedangkan dari sisi isinya, hadits tersebut mengandung beberapa faidah dan hukum penting, di antaranya:
v  Menunjukkan mukjizat Rasulallah yang dapat mengetahui haram tidaknya sesuatu tanpa ada seseorang yang memberi tahu. Oleh karena itu, al-Baihaqi dalam Dala’il an-Nubuwwah menyebutkan hadits ini dalam bab Mukjizat.
v  Jual belinya seseorang yang bukan pemilik atau wakil (bai’ fudhuli) adalah tidak sah dan bathil. Oleh karennya, Abu Dawud menyebutkan hadits ini dalam Sunan-nya di bagian bab Jual Beli.
v  Akad yang mengandung syubhat seyogianyadihindari agar tidak jatuh pada limbah keharaman.
v  Diperbolehkannya bagi keluarga mayit membuat hidangan atau walimah dan mengundang orang lain untuk hadir memakannya. Bahkan, jika difahami dari hadits tersebut, melakukan walimah tersebut adalah termasuk qurbah (ibadah). Sebab, adakalanya ‎memberi makan bertujuan mengharapkan pahala untuk si mayit -termasuk utama-utamanya qurbah- serta  sudah menjadi kesepakatan bahwa pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mungkin pula bertujuan menghormati tamu dan niat menghibur keluarga yang sedang mendapat musibah agar tidak lagi larut dalam kesedihan.Baik jamuan tersebut dilakukan saat hari kematian, seperti yang dilakukan oleh istri mayit dalam hadits di atas, atau dilakukan di hari-hari berikutnya. (maksud Syaikh Ismail adalah hari ke-7, 40, 100 dan 1000).

Hadits di atas juga di nilai tidak bertentangan dengan hadits masyhur berikut:
إِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُنَّ مَا يُشْغِلُهُنَّ أَوْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ

“Buatlah makanan untuk keluarga Ja‘far, karena anggota keluarga yang wanita sedang sibuk atau anggota keluarga laki-laki sedang sibuk.”

Menurut Syaikh Isma‘il, hadits tersebut (keluarga Ja'far) ada kemungkinan (ihtimal) khusus untuk keluarga Ja‘far, karena Rasulallah melihat keluarga Ja‘far tersebut sedang dirundung duka sehingga anggota keluarganya tidak sempat lagi membuat makanan. Kemudian Rasulallahmenyuruh anggota keluarga beliau untuk membuatkan makanan bagi keluarga Ja‘far. Selain itu juga, tidak ada hadits yang ‎sharih (jelas) yang menjelaskan bahwa Rasulallah melarang bagi keluarga mayit membuat hidangan atau walimahan untuk pentakziyah.
Pernyataan ini dikuatkan dengan riwayat dalam Shahih al-Bukhari dari Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِينَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيضِ تَذْهَبُ بِبَعْضِ الْحُزْنِ

“Dari Aisyah, istri Rasulallah, ketika salah satu keluarganya ada yang meninggal, para wanita-wanita berkumpul dan kemudian pergi kecuali anggota keluarganya dan orang-orang tertentu. Kemudian beliau memerintahkan untuk membawakannya periuk berisi sup yang terbuat dari tepung yang dicampuri dengan madu kemudian dimasak. Kemudian dibuatlah bubur sarid dan sup tadi dimasukkan ke dalam bubur tersebut. Lalu beliau berkata: ‘Makanlah makanan ini karena aku mendengar dari Rasulallah bersabda bahwa bahwa sup dapat melegakan hati orang yang sedang sakit; menghilangkan sebagian kesusahan.”

Orang yang mengerti kaidah syari’at berpandangan bahwa walimah yang dibuat oleh keluarga mayit adalah tidak dilarang selama mereka membuat walimah tersebut karena taqarrub kepada Allah, menghibur keluarga yang sedang mendapat musibah dan menghormat para tamu yang datang untuk bertakziyah. Tentunya, semua itu jika harta yang digunakan untuk walimah tersebut tidak milik anak yatim, yakni jika salah satu keluarga yang ditinggalkan mayit ada anak yang masih kecil (belum baligh).

Adapun menanggapi perkataan (hadits) al-Jarir bin Abdillah yang mengatakan bahwa berkumpul dengan keluarga mayit dan membuatkanhidangan untuk mereka adalah termasuk niyahah (meratapi mayit) yang diharamkan, Syaikh Isma‘il memberi jawaban: “Maksud dari ucapan Jarir tersebut adalah mereka berkumpul dengan memperlihatkan kesedihan dan  meratap. Hal itu terbukti dari redaksi ucapan Jarir yang menggunakan kata niyahah. Hal itu menunjukkan bahwa keharaman tersebut dipandang dari sisi niyahah dan bukan dari berkumpulnya. Sedangkan apabila tidak ada niyahah tentu hal tersebut tidak di haramkan.”

Sedangakan menjawab komentar ulama-ulama yang sering digunakan untuk mencela budaya di atas (tentang hukum sunah bagi tetangga keluarga mayit membuat atau menyiapkanmakanan bagi keluarga mayit sehari semalam) yang dimaksudkan adalah obyek hukum sunah tersebut adalah bagi keluarga mayit yang sedang kesusahan seperti yang dialami keluarga Ja‘far. Oleh karena itu, tidak ada dalil tentang hukum makruh membuat walimah oleh keluarga mayit secara mutlak kecuali dari (memahami) hadits keluarga Ja‘far dan hadits Jarir di atas. Ada kemungkinan juga ulama-ulama tersebut belum pernah melihat hadits ‘Ashim di atas yang menerangkan tentang bolehnya membuat walimah bagi keluarga mayit.
Al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari mengatakan: “Zhahir dari hadits ‘Ashim tersebut menentang apa yang diputuskan oleh para ulama kita (ashhabuna) tentang dimakruhkannya membuat walimah di hari pertama, ketiga atau setelah seminggu.”
Adapun dalil bahwa pahala shadaqah yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai kepadanya adalah riwayat al-Bukhari dari Aisyah:

أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
 
“Seorang laki-laki bertanya kepada RasulallahSaw.: ‘Ibu saya telah meninggal, dan aku berprasangka andai dia bisa berbicara pasti dia akan bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?’Rasulallah menjawab: ‘Benar.’”

Hadits shahih ini adalah hujjah tentang pahala shadaqah yang sampai kepada mayit. Maka dari itu, pembaca jangan terperdaya dengan ‘pandangan’ H. Mahrus Ali dalam bukunya yang berjudul Mantan Kyai NU Menggugat Tahlilan, Istighatsahan dan Ziarah para Wali. Mahrus Ali mengatakan bahwa hadits-hadits tentang pahala shadaqah tersebut adalah dha‘if dan secara isyarah dia melemahkan hadits shahih al-Bukharidi atas. Sungguh brutal dan ‘ngawur’ sekali! Bukan dalang tapi mendalang. Bukan ahli hadits tapi menilai hadits. Apalagi sampai mendhaifkan hadits dalam shahih Bukhari yang mempunyai sanad (bukan mu’allaq) dan sudah menjadi kesepakatan ulama termasuk hadits shahih.

Lebih jauh lagi dalam hadits mauquf dari Sayyidina Umar bin Khaththab, disebutkan dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (5/328) lil-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852) sebagai berikut:

قال أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون حدثنا حماد بن سلمة عن علي بن زيد عن الحسن عن الحنف بن قيس قال كنت أسمع عمر رَضِيَ الله عَنْه يقول لا يدخل أحد من قريش في باب إلا دخل معه ناس فلا أدري ما تأويل قوله حتى طعن عمر رَضِيَ الله عَنْه فأمر صهيبا رَضِيَ الله عَنْه أن يصلي بالناس ثلاثا وأمر أن يجعل للناس طعاماً فلما رجعوا من الجنازة جاؤوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه فجاء العباس بن عبد المطلب رَضِيَ الله عَنْه فقال يا أيها الناس قد مات الحديث وسيأتي إن شاء الله تعالى بتمامه في مناقب عمر رَضِيَ الله عَنْه

"Ahmad bin Mani’ berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari ‘Ali bin Zayd, dari al-Hasan, dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata: aku pernah mendengar ‘Umar radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali seseorang masuk menyertainya, maka aku tidak mengerti apa maksud perkataannya sampai ‘Umar radliyallahu ‘anh di tikam, maka beliau memerintahkan Shuhaib radliyallahu ‘anh agar shalat bersama manusia selama tiga hari, dan juga memerintahkan agar membuatkan makanan untuk manusia. Setelah mereka kembali (pulang) dari mengantar jenazah, dan sungguh makanan telah dihidangkan, maka manusia tidak mau memakannya karena sedih mereka pada saat itu, maka sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib radliyallahu ‘anh datang, kemudian berkata; wahai.. manusia sungguh telah wafat.." (Al-Hadits), dan Insya Allah selengkapnya dalam Manaqib ‘Umar radliyallah ‘anh”.

Hikmah dari hadits ini adalah bahwa adat-istiadat amalan seperti Tahlilan bukan murni dari bangsa Indonesia, melainkan sudah pernah dicontohkan sejak masa sahabat, serta para masa tabi’in dan seterusnya. Karena sudah pernah dicontohkan inilah maka kebiasaan tersebut masih ada hingga kini.

Riwayat diatas juga disebutkan dengan lengkap dalam beberapa kitab antara lain Ithaful Khiyarah (2/509) lil-Imam Syihabuddin Ahmad bin Abi Bakar al-Bushiriy al-Kinani (w. 840).

وعن الأحنف بن قيس قال: "كنت أسمع عمر بن الحنطاب- رضي الله عنه- يقول: لا يدخل رجل من قريش في باب إلا دخل معه ناس. فلا أدري ما تأويل قوله، حتى طعن عمر فأمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا، وأمر بأن يجعل للناس طعاما، فلما رجعوا من الجنازة جاءوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه، فجاء العباس بن عبد المطلب قال: يا أيها الناس، قد مات رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فأكلنا بعده وشربنا، ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا، أيها الناس كلوا من هذا الطعام. فمد يده ومد الناس أيديهم فأكلوا، فعرفت تأويل قوله ".رواه أحمد بن منيع بسند فيه علي بن زيد بن جدعان

“Dan dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata: aku mendengar ‘Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali manusia masuk bersamanya. Maka aku tidak maksud dari perkataannya, sampai ‘Umar di tikam kemudian memerintahkan kepada Shuhaib agar shalat bersama manusia dan membuatkan makanan hidangan makan untuk manusia selama tiga hari. Ketika mereka telah kembali dari mengantar jenazah, mereka datang dan sungguh makanan telah dihidangkan namun mereka tidak menyentuhnya karena kesedihan pada diri mereka. Maka datanglah sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib, seraya berkata: “wahai manusia, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah wafat, dan kita semua makan dan minum setelahnya, Abu Bakar juga telah wafat dan kita makan serta minum setelahnya, wahai manusia.. makanlah oleh kalian dari makanan ini, maka sayyidina ‘Abbas mengulurkan tangan (mengambil makanan), diikuti oleh yang lainnya kemudian mereka semua makan. Maka aku (al-Ahnaf) mengetahui maksud dari perkataannya. Ahmad bin Mani telah meriwayatkannya dengan sanad didalamnya yakni ‘Ali bin Zayd bin Jud’an”.

Disebutkan juga Majma’ az-Zawaid wa Manba’ul Fawaid (5/159) lil-Imam Nuruddin bin ‘Ali al-Haitsami (w. 807 H), dikatakan bahwa Imam ath-Thabrani telah meriwayatkannya, dan didalamnya ada ‘Ali bin Zayd, dan haditsnya hasan serta rijal-rijalnya shahih; Kanzul ‘Ummal fiy Sunanil Aqwal wa al-Af’al lil-Imam ‘Alauddin ‘Ali al-Qadiriy asy-Syadili (w. 975 H); Thabaqat al-Kubra (4/21) lil-Imam Ibni Sa’ad (w. 230 H); Ma’rifatu wa at-Tarikh (1/110) lil-Imam Abu Yusuf al-Farisi al-Fasawi (w. 277 H); Tarikh Baghdad (14/320) lil-Imam Abu Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H).
Fatwa as-Suyuthi:
Terdapat keterangan ulama bahwa mayit difitnah (ditanya malaikat Munkar dan Nakir) di dalam kuburnya adalah selama 7 hari (setelah hari penguburan) sebagaimana tersirat dalam hadits yang dibawakan oleh beberapa ulama. Hadits yang dibuat landasan tersebut adalah:
Hadits riwayat Ahmad dalam az-Zuhd dari Thawus.
Hadits riwayat Abu Nu’aim al-Ashbahani dari Thawus.
Hadits riwayat Ibnu Juraij dalam al-Mushannaf dari ‘Ubaid bin ‘Umair (sebagian berkomentar dia adalah pembesar tabi’in dan sebagian yang lain mengatakan dia seorang shahabat). Al-Hafizh Ibnu Rajab menisbatkan pada Mujahid dan ‘Ubaid bin ‘Umair.

Hadits-hadits tersebut adalah:
قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِ الزُّهْدِ لَهُ حَدَّثَنَا هَاشِمٌ بْنُ اْلقَاسِمِ قَالَ ثَنَا اْلأَشْجَعِي عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعِمُوا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو نُعَيْمٍ فِي الْحِلْيَةِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ بْنِ مَالِكٍ ثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحْمَدَ ابْنُ حَنْبَلَ ثَنَا أُبَيُّ ثَنَا هَاشِمٌ بْنُ الْقَاسِمِ ثَنَا اْلأَشْجَعِي عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قاَلَ طَاوُوسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ
ذِكْرُ الرِّوَايَةِ الْمُسْنَدَةِ عَنْ عُبَيْدٍ بْنِ عُمَيْرٍ: قاَلَ ابْنُ جُرَيْجٍ فِي مَصَنَّفِهِ عَنِ الْحَارِثِ ابْنِ أَبِي الْحَارِثِ عَنْ عُبَيْدٍ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ يُفْتَنُ رَجُلاَنِ مُؤْمِنٌ وَمُنَافِقٌ فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيُفْتَنُ سَبْعًا
“Imam Ahmad dalam az-Zuhd berkata: ‘Hasyim bin Qasim bercerita kepadaku dari al-Asyja‘i dari Sufyan dari Thawus, dia berkata: Sesungguhnya mayit di dalam kuburnya terfitnah (ditanyai Malaikat Munkar dan Nakir) selama 7 hari. Dan mereka menganjurkan supaya membuat (walimahan)  dengan memberi makan (orang-orang), (yang pahalanya dihadiahkan) untuk si mayit tersebut di hari-hari tersebut.”Selanjutnya hadits riwayat berikutnya adalah sama secara makna.

Sebelum membahas isi dari hadits ini, marilah kita bahas terlebih dahulu diri sisi sanadnya, sehingga kita akan tahu layak dan tidaknya hadits ini untuk dibuat hujjah.
Perawi-perawi hadits yang pertama adalah shahih dan Thawus adalah termasuk pembesar tabi’in.
Hadits yang diriwayatkan dan tidak mungkin dari hasil ijtihad shahabat atau tabi’in hukumnya adalah marfu’ bukan mauquf, seperti hadits yang menerangkan tentang alam barzakh, akhirat dan lain-lain sebagaimana yang sudah maklum dalam kaidah ushul hadits.
Atsar Thawus tersebut adalah termasuk hadits marfu’ yang mursal dan sanadnya shahih serta boleh dibuat hujjah menurut Abu Hanifah, Malik dan Ahmad secara mutlak tanpa syarat. Sedangkan menurut asy-Syafi‘i juga boleh dibuat hujjah jika ada penguat seperti ada riwayat yang sama atau riwayat dari shahabat yang mencocokinya. Syarat tersebut telah terpenuhi, yaitu dengan adanya riwayat dari Mujahid dan ‘Ubaid bin ‘Umair dan keduanya seorang tabi’in besar (sebagian mengatakan ‘Ubaid adalah shahabat Rasulallah). Dua hadis riwayat selanjutnya adalah hadits mursal yang menguatkanhadits mursal di atas.
Menurut kaidah ushul, kata-kata “mereka menganjurkan memberi makan di hari-hari itu” adalah termasuk ucapan tabi’in. Artinya, kata “mereka” berkisar antara shahabat Rasulallah, di zaman Rasulallah, dan beliau taqrir (setuju) terhadap prilaku tersebut atau artinya adalah shahabat tanpa ada penisbatan sama sekali kepada Rasulallah. Ulama juga berselisih apakah hal itu adalah ikhbar (informasi) dari semua shahabat yang berarti menjadi ijma’ atau hanya sebagian dari shahabat saja.
Dari hadits di atas dapat difahami dan digunakan sebagai:
Dasar tentang i’tiqad bahwa fitnah kubur adalah selama 7 hari.
Penetapan hukum syara' tentang disunahkannya bershadaqah dan memberi makan orang lain di hari-hari tersebut. Serta, dapat dijadikan dalil bahwa budaya memberi makan warga Nahdhiyyin saat hari pertama sampai hari ketujuh dari hari kematian adalah terdapat dalil yang mensyariatkannya.
As-Suyuthi juga mengatakan: “Sunah memberi makan selama 7 hari tersebut berlaku sampai sekarang di Makkah dan Madinah, dan secara zhahirnya hal itu sudah ada dan tidak pernah ditinggalkan masyarakat sejak zaman shahabat sampai sekarang. Dan mereka mengambilnya dari salaf-salaf terdahulu.”
Al-Hafizh Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dari Abul Fath Nashrullah bin Muhammad bahwa Nashr al-Maqdisi wafat di hari Selasa tanggal 9 Muharram tahun 490 hijriyyah di Damaskus dan kami menetap di makamnya selama 7 hari membaca al-Qur’an sebanyak 20 khataman.
Adapun melakukan acara 40 hari, 100 hari atau 1000 hari dari kematian dengan melakukan tahlilan dan bershadaqah memang tidak ada dalil yang mengatakan sunah. Namun demikian, melakukan budaya tersebut diperbolehkan menurut syariat. Dan seyogianya bagi yang mengadakan acara tersebut tidak mengi’tiqadkan bahwa hal tersebut adalah sunnah dari Rasulallah, tetapi cukup berniat untuk bershadaqah dan membacakan Al-Qur’an, yang mana pahalanya dihadiahkan kepada mayit, sebagaimana keterangan di atas.
Sedangkan untuk menanggapi syubhat dari H. Mahrus Ali yang mengatakan bahwa tahlilan kematian dan budaya 7 hari, 40 hari, 100 hari dan 1000 hari adalah budaya Hindu dan melakukannya adalah syirik karena menyerupaiorang kafir (dia juga membawakan hadits tentang tasyabbuh riwayat ath-Thabarani dan Abu Dawud), kami menjawab sebagai berikut:
Sebagian dari pernyataannya tentang acara selamatan 7 hari yang katanya adalah merupakan salah satu dakwah (ajaran syari’at) umat Hindu sudah terbantah dengan hadits-hadits di atas.
Andai anggapan tersebut benar adanya, bahwasannya budaya walimah kematian 7 hari, 40 hari dan sebagainya tersebut adalah bermula dari budaya warisan umat Hindu Jawa, sebagaimana yang di yakini oleh bebarapa Kyai dan ahli sejarah babat tanah Jawa, dan di saat ajaran Islam yang di bawa Wali Songo datang, budaya tersebut sudah terlanjur mendarah daging dengan kultur masyarakat Jawa kala itu. Kemudian dengan dakwah yang penuh hikmah dan kearifan dari para wali, budaya yang berisi kemusyrikan tersebut di giring dan di arahkan menjadi budaya yang benar serta sesuai dengan ajaran Islam, yaitu dengan diganti dengan melakukan tahlilan, kirim do’a untuk orang yang telah meninggal atau arwah laluhur dan bersedekah. Maka sebenarnya jika kita kembali membaca sejarah Islam bahwasannya methode dakwah wali 9 yang mengganti budaya Hindu tersebut dengan ajaran yang tidak keluar dari tatanan syariat adalah sesuai dengan apa yang di lakukan oleh Rasulallah yang mengganti budaya Jahiliyyah melumuri kepala bayi yang di lahirkan dengan darah hewan sembelihan dan diganti dengan melumuri kepala bayi dengan minyak zakfaron.

Apa yang di lakukan Rasulallah tersebut tersirat dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak, Abu Dawud dalam Sunan-nya, Imam Malik dalam al-Muwaththa’ dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubrayang semuanya di riwayatkan dari shahabat Abu Buraidah al-Aslami berikut:
كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لأَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَّخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالإِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنَلْطَخُهُ بِزَعْفَرَانٍ

‎“Saat kami masih hidup di zaman Jahiliyyah; saat salah satu dari kami melahirkan seorang bayi, maka kami menyembelih seekor kambing dan kepala bayi kami lumuri dengan darah kambing tersebut. Namun saat Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, kami cukur rambut kepala bayi dan kami lumuri kepalanya dengan minyak zakfaron”
Dengan demikian, jika budaya walimah kematian di atas yang di isi dengan berbagai kebaikan seperti shodaqah penghormatan kepada tamu dan bacaan ratib tahlil atau dzikir-dzikir lain di anggap sebagai sesuatu yang keluar dari jalur syariat dan bid'ah yang sesat, maka sebenarnyaanggapan tersebut sama dengan menganggapdakwah wali songo tersebut tidak benar dan mereka adalah pendakwah yang sesat. Na'udzu billah.                    

Tasyabbuh dengan orang kafir yang dihukumi kufur adalah jika tasyabbuh dengan kelakuan kufur mereka, memakai pakaian ciri khas mereka, atau sengaja melakukan syiar-syiar kekufuran bersama-sama dengan mereka. Atau ringkasnya, tasyabbuh yang menjadikan kufur adalah ‎tasyabbuh dengan mereka secara mutlak (zhahiran wa bathinan).

Sedangakan tasyabbuh yang dihukumi haram adalah jika tasyabbuh tersebut diniatkan menyerupai mereka di dalam hari-hari raya mereka. ‎Padahal kita tahu, acara selamatan sudah ada sejak dulu dan juga selamatan tidak pernah tasyabbuh dengan kekufuran dan hari-hari raya mereka. Andaipun tuduhan itu benar, bahwa selamatan merupakan budaya Hindu, maka juga tidak bisa dihukumi kufur atau haram karena warga Nahdhiyyin sama sekali tidak ada niat tasyabbuh dengan budaya mereka. Selain dari pada itu, umat Hindu tidak pernah mengenal tahlilan sama sekali. Lalu kenapa dikatakan tasyabbuh dan dihukumi haram? dan  masihkan acara yang dilakukan oleh warga Nahdhiyyin tersebut dianggap sebagai budaya bid’ah dan sesat?‎
Membaca Surat Yasiin Untuk Orang Meninggal


عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ
يس رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ (وأخرجه أحمد 20316 وأبو داود رقم 3121 وابن ماجه رقم 1448 وابن حبان رقم 3002 والطبرانى رقم 510والحاكم رقم 2074 والبيهقى رقم 6392وأخرجه أيضاً الطيالسى رقم 931 وابن أبى شيبة رقم 10853 والنسائى فىالكبرى رقم 10913)

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal dan al-Hakim melalui jalur :
Sulaiman bin Tharkhan al-Taimi, dan
Abu Utsman dari ayahnya Ma'qil bin Yasar.
Albani (ulama wahabi) berkata dalam kitabnya Irwa' al-Ghalil hadis ini dlaif, karena mengandung tiga illat; 1) Abu Utsman dan 2) ayahnya, adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya. Dan 3) hadis ini mudltharib, terjadi kesimpangsiuran. (Irwa' al-Ghalil 3/15)

Tentu saja pandangan Albani ini ditolak. Hadis ini telah dinilai sahih oleh Ibnu Hibban (al-Ihsan no 3002) dan dinilai hasan oleh al-Hafidz al-Mundziri (Takhrij Ahadits al-Muhadzdzab, sebagaimana dikutip oleh al-Hafidz Ibnu al-Mulaqqin dalam al-Badzr al-Munir 5/194) dan al-Hafidz as-Suyuthi dalam al-Jami' ash-Shaghir 1/52. Sementara al-Hakim dan adz-Dzahabi tidak mengomentarinya.

Meneliti Perawi Sanad.
Sulaiman bin Tharkhan al-Taimi telah disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Taqrib al-Tahdzib (2575) masuk dalam generasi keempat, yaitu generasi tabi'in yang menjumpai sejumlah orang sahabat. Sehingga ada dugaan kuat, bahwa
Abu Utsman yang menjadi sumber hadis tersebut adalah termasuk generasi senior tabi'in. Ibnu Hibban memasukkan Abu Utsman ini dalam golongan perawi yang dipercaya dalam kitab al-Tsiqat (7/664) dan menilai sahih hadisnya. Sedangkan perawi darinya, yaitu Sulaiman al-Taimi juga perawi tsiqah, dipercaya. Dengan demikian kecenderungan menerima hadisnya memiliki dasar yang kuat.
Disisi lain hadis ini memiliki penguat eksternal (syawahid). Ahmad bin Hanbal (Diriwayatkan juga oleh Ibnu Sa'd dalam al-Thabaqat 7/443 dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِي أَبِي ثَنَا أَبُوْ الْمُغِيْرَةِ ثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي الْمَشِيْخَةُ اَنَّهُمْ حَضَرُوْا غُضَيْفَ بْنَ الْحَرْثِ الثَّمَالِيَ حِيْنَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس قَالَ فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السُّكُوْنِي فَلَمَا بَلَغَ أَرْبَعِيْنَ مِنْهَا قُبِضَ قَالَ فَكَانَ الْمَشِيْخَةُ يَقُوْلُوْنَ إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا قَالَ صَفْوَانُ وَقَرَأَهَا عِيْسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ بْنِ مَعْبَدٍ (مسند أحمد بن حنبل 17010)

"Para guru bercerita bahwa mereka mendatangi Ghudlaif bin Hars al-Tsamali ketika penyakitnya sangat parah. Shafwan berkata: Adakah diantara anda sekalian yang mau membacakan Yasin? Shaleh bin Syuraih al-Sukuni yang membaca Yasin. Setelah ia membaca 40 dari Surat Yasin, Ghudlaif meninggal. Maka para guru berkata: Jika Yasin dibacakan di dekat mayit maka ia akan diringankan (keluarnya ruh) dengan Surat Yasin tersebut. (Begitu pula) Isa bin Mu'tamir membacakan Yasin di dekat Ibnu Ma'bad"(Musnad Ahmad No 17010)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai atsar ini:

وَهُوَ حَدِيْثٌ حَسَنُ اْلإِسْنَادِ (الإصابة في تمييز الصحابة للحافظ ابن حجر 5 / 324)
"Riwayat ini sanadnya adalah hasan" (al-Ishabat fi Tamyiz al-Shahabat V/324)

Ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar juga menilai riwayat amaliyah ulama salaf membaca Yasin saat Ghudlaif akan wafat sebagai dalil penguat (syahid) dari hadis riwayat Ma'qil bin Yasar yang artinya: Bacakanlah Surat Yasin di dekat orang yang meninggal. (Raudlah al-Muhadditsin X/266)

Al-Hafidz Ibnu Hajar memastikan Ghudlaif ini adalah seorang sahabat:

هَذَا مَوْقُوْفٌ حَسَنُ اْلإِسْنَادِ وَغُضَيْفٌ صَحَابِىٌّ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ وَالْمَشِيْخَةُ­ الَّذِيْنَ نَقَلَ عَنْهُمْ لَمْ يُسَمُّوْا لَكِنَّهُمْ مَا بَيْنَ صَحَابِىٍّ وَتَابِعِىٍّ كَبِيْرٍ وَمِثْلُهُ لاَ يُقَالُ بِالرَّأْىِ فَلَهُ حُكْمُ الرَّفْعُ (روضة المحدثين للحافظ ابن حجر 10 / 266)

"Riwayat sahabat ini sanadnya adalah hasan. Ghudlaif adalah seorang sahabat menurut mayoritas ulama. Sementara 'para guru' yang dikutip oleh Imam Ahmad tidak disebut namanya, namun mereka ini tidak lain antara sahabat dan tabi'in senior. Hal ini bukanlah pendapat perseorangan, tetapi berstatus sebagai hadis yang disandarkan pada Rasulullah (marfu')" (Raudlah al-Muhadditsin X/266)

Atsar dari Ghudlaif al-Tsumali diatas memiliki jalur lain yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Asakir dalam Tarikhh Dimasyqi (48/82) dari jalur Said bin Manshur, dari Faraj bin Fudlalah dari Asad bin Wada'ah. Sanad atsar ini lemah, karena Faraj bin Fudlalah bin Nu'man dlaif. Akan tetapi kelemahan sanad ini diperkuat oleh sanad Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Sa'd diatas yang dinilai hasan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar.

al-Hafidz Ibnu Hajar juga meriwayatkan hadis tentang bacaan Surat Yasin:

وقال ابن أبي عمر حدثنا عبد المجيد بن أبي رواد عن مروان بن سالم عن صفوان بن عمرو عن شريح بن عبيد عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم « ما من ميت يموت ويقرأ عنده يس إلا هون الله تعالى عليه » (المطالب العالية للحافظ ابن حجر العسقلاني 816)

Hadis ini dinilai dlaif oleh al-Hafidz al-Bushiri dalam Mukhtashar al-Ithaf, karena lemahnya Marwan bin Salim. Akan tetapi hadis ini diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan Ashabus Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hibban diatas.

Berikut kutipan selengkapnya dari kitab Musnad Ahmad mengenai pembacaan Yasin di samping orang yang akan meninggal yang telah menjadi amaliyah ulama terdahulu dan terus diamalkan oleh warga NU:

ثُمَّ قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِي عَنْ أَبِي عُثْمَانَ -وَلَيْسَ بِالنَّهْدِي- عَنْ أَبِيْهِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "اِقْرَؤُوْهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ" يَعْنِي يس. وَرَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِي فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ وَابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُبَارَكِ بِهِ إِلاَّ أَنَّ فِي رِوَايَةِ النَّسَائِي عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ مَعْقِلٍ بْنِ يَسَارٍ. وَلِهَذَا قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ مِنْ خَصَائِصِ هَذِهِ السُّوْرَةِ أَنَّهَا لاَ تُقْرَأُ عِنْدَ أَمْرٍ عَسِيْرٍ إِلاَّ يَسَّرَهُ اللهُ. وَكَأَنَّ قِرَاءَتَهَا عِنْدَ الْمَيِّتِ لِتُنْزَلَ الرَّحْمَةُ وَالْبَرَكَةُ وَلِيَسْهُلَ عَلَيْهِ خُرُوْجُ الرُّوْحِ وَاللهُ أَعْلَمُ. قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ حَدَّثَنَا أَبُوْ الْمُغِيْرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ قَالَ كَانَ الْمَشِيْخَةُ يَقُوْلُوْنَ إِذَا قُرِئَتْ - يَعْنِي يس- عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا (تفسير ابن كثير 6 / 562)

"Imam Ahmad berkata (dengan meriwayatkan sebuah) bahwa Rasulullah Saw bersabda: Bacalah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal (HR Abu Dawud dan al-Nasa'i dan Ibnu Majah). Oleh karenanya sebagian ulama berkata: diantara keistimewaan surat yasin jika dibacakan dalam hal-hal yang sulit maka Allah akan memudahkannya, dan pembacaan Yasin di dekat orang yang meninggal adalah agar turun rahmat dan berkah dari Allah serta memudahkan keluarnya ruh. Imam Ahmad berkata: Para guru berkata: Jika Yasin dibacakan di dekat mayit maka ia akan diringankan (keluarnya ruh) dengan bacaan Yasin tersebut" (Ibnu Katsir VI/342)

Terkait dengan tuduhan anti tahlil yang mengutip pernyataan beberapa ulama bahwa sanad hadis riwayat Ma'qil ini goncang, redaksi hadisnya (matan) tidak diketahui dan sebagainya, maka cukup dibantah dengan pendapat ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulugh al-Maram I/195:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ (وأخرجه أحمد 20316 وأبو داود رقم 3121وابن ماجه رقم 1448 وابن حبان رقم3002 والطبرانى رقم 510 والحاكم رقم2074 والبيهقى رقم 6392 وأخرجه أيضاً الطيالسى رقم 931 وابن أبى شيبة رقم 10853 والنسائى فى الكبرى رقم10913)

"Dari Ma'qil bin Yasar bahwa Rasulullah Saw bersabda: 'Bacalah surat Yasin di dekat orang-orang yang meninggal.' Ibnu Hajar berkata: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa'i dan disahihkan oleh Ibnu Hibban" (Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad No 20316, Abu Dawud No 3121, Ibnu Majah No 1448, al-Thabrani No 510, al-Hakim No 2074, al-Baihaqi No 6392, al-Thayalisi No 931, Ibnu Abi Syaibah No 10853 dan al-Nasa'i dalam al-Sunan al-Kubra No 10913)

Dalam kitab tersebut al-Hafidz Ibnu Hajar tidak memberi komentar atas penilaian sahih dari Ibnu Hibban. Sementara dalam kitab beliau yang lain, Talkhis al-Habir II/244, kendatipun beliau mengutip penilaian dlaif dari Ibnu Qattan dan al-Daruquthni, di saat yang bersamaan beliau meriwayatkan atsar dari riwayat Imam Ahmad diatas.

‎Pemahaman Imam Ahmad Bin Hanbal Tentang Tahlil (Kenduri)

Mengapa para ulama mengajarkan kepada umat Islam agar selalu mendoakan keluarganya yang telah meninggal dunia selama 7 hari berturut-turut?

Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dariSofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata:

 إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام

“Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan) agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut”.

Riwayat ini sebutkan oleh Imam Ahmad Ahmad bin Hanbal didalam az-Zuhd.

Adab Mengiring Jenazah Ke Pemakaman


Tata cara mengusung jenazah menurut sunnah adalah dengan memikulnya di atas pundak-pundak manusia. Adapun jika si mayit masih anak-anak (balita), maka cukuplah dibopong oleh seseorang dengan dua belah tangannya di depan dada.

Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam ‎bersabda:

أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها، وإن تكن غير ذلك فشر تضعونه عن رقابكم

"Percepatlah dalam mengusung jenazah. Jika ia adalah seorang yang sholeh, maka itu adalah kebaikan yang kalian kedepankan. Jika ia seorang yang bukan sholeh, maka itu adalah kejelekan yang segera diletakkan dari pundak-pundak kalian." (HR. Bukhori, Muslim dan selainnya dari Abu Huroiroh rodhiyallohu 'anhu)

Sabda beliau juga:

إذا وضعت الجنازة، واحتملها الرجال على أعناقهم، فإن كانت صالحة قالت: قدموني قدموني، وإن كانت غير صالحة قالت: يا ويلها أين يذهبون بها؟! يسمع صوتها كل شئ إلا الانسان، ولو سمعه لصعق

"Ketika jenazah diletakkan dan dipikul di atas pundak-pundak para laki-laki pengusungnya, jika ia seorang yang sholeh, maka akan mengatakan: "Kedepankan aku, kedepankan aku!" Jika ia tidak sholeh, maka ia mengatakan: "Aduh celaka, kemana ia akan kalian bawa pergi?!" Suaranya akan didengar oleh semuanya, kecuali manusia. Jika manusia mendengarnya, niscaya ia akan jatuh pingsan." (HR. Bukhori, Nasa'i, Baihaqi dan Ahmad dari Abu Sa'id Al Khudri rodhiyallohu 'anhu)

Mempercepat langkah ketika mengusung jenazah

Disyariatkan untuk mempercepat langkah ketika mengiring jenazah tanpa berlari, karena dikhawatirkan jenazah akan terguncang-guncang dengan keras sehingga terlepas kain kafannya dan tersingkap sebagian dari tubuhnya atau terjatuh dari usungannya dan sebagainya.

Hikmah disyariatkan untuk mempercepat langkah tersebut adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau tersebut di atas:

أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها، وإن تكن غير ذلك فشر تضعونه عن رقابكم

"Percepatlah dalam mengusung jenazah. Jika ia adalah seorang yang sholeh, maka itu adalah kebaikan yang kalian kedepankan. Jika ia seorang yang bukan sholeh, maka itu adalah kejelekan yang segera diletakkan dari pundak-pundak kalian." (HR. Bukhori, Muslim dan selainnya dari Abu Huroiroh rodhiyallohu 'anhu)

Sabda beliau juga:

إذا وضعت الجنازة، واحتملها الرجال على أعناقهم، فإن كانت صالحة قالت: قدموني قدموني، وإن كانت غير صالحة قالت: يا ويلها أين يذهبون بها؟! يسمع صوتها كل شئ إلا الانسان، ولو سمعه لصعق

"Ketika jenazah diletakkan dan dipikul di atas pundak-pundak para laki-laki pengusungnya, jika ia seorang yang sholeh, maka akan mengatakan: "Kedepankan aku, kedepankan aku!" Jika ia tidak sholeh, maka ia mengatakan: "Aduh celaka, kemana ia akan kalian bawa pergi?!" Suaranya akan didengar oleh semuanya, kecuali manusia. Jika manusia mendengarnya, niscaya ia akan jatuh pingsan." (HR. Bukhori, Nasa'i, Baihaqi dan Ahmad dari Abu Sa'id Al Khudri rodhiyallohu 'anhu)

Adapun mempercepat langkah tanpa berlari ketika mengantar jenazah, maka ditunjukkan oleh hadits Abu Bakroh rodhiyallohu 'anhu ‎dalam kisah Abdurrohman bin Jausyan ‎rohimahulloh:

شَهِدْتُ جَنَازَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ وَخَرَجَ زِيَادٌ يَمْشِي بَيْنَ يَدَيْ السَّرِيرِ فَجَعَلَ رِجَالٌ مِنْ أَهْلِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَوَالِيهِمْ يَسْتَقْبِلُونَ السَّرِيرَ وَيَمْشُونَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ وَيَقُولُونَ رُوَيْدًا رُوَيْدًا بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ فَكَانُوا يَدِبُّونَ دَبِيبًا حَتَّى إِذَا كُنَّا بِبَعْضِ طَرِيقِ الْمِرْبَدِ لَحِقَنَا أَبُو بَكْرَةَ عَلَى بَغْلَةٍ فَلَمَّا رَأَى الَّذِي يَصْنَعُونَ حَمَلَ عَلَيْهِمْ بِبَغْلَتِهِ وَأَهْوَى إِلَيْهِمْ بِالسَّوْطِ وَقَالَ خَلُّوا فَوَالَّذِي أَكْرَمَ وَجْهَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّا لَنَكَادُ نَرْمُلُ بِهَا رَمَلًا فَانْبَسَطَ الْقَوْمُ

"Aku menyaksikan jenazah Abdurrohman bin Samuroh dan Ziyad keluar dan berjalan di depan usungan jenazah. Kemudian para laki-laki dari kerabat Abdurrohman dan para mawali (budak-budak) mereka mulai mengangkat usungan dan berjalan kaki dan mereka mengatakan: "Pelan-pelan, barokallohu fikum." Mereka berjalan sangat pelan bagaikan merangkak. Sampai ketika kami melewati jalan tempat penambatan onta dan hewan ternak, maka Abu Bakroh bergabung bersama kami sambil mengendarai baghl (hewan tunggangan hasil peranakan kuda dan keledai). Ketika Abu Bakroh melihat apa yang mereka lakukan, maka beliau mendekati mereka dengan tunggangannya dan mengisyaratkan kepada mereka dengan cemetinya sambil berseru: "Biarkanlah -demi Dzat yang memuliakan wajah Abul Qosim (Rosululloh) shollallohu 'alaihi wa sallam-, sungguh aku telah melihat para sahabat bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam hampir-hampir berlari-lari kecil ketika mengusung jenazah." Maka mereka mulai bersemangat (setelah mendengar hal itu)." (HR. An Nasa'i)‎

Ibnul Qoyyim rohimahulloh mengatakan dalam Zadul Ma'ad (1/498): "Adapun rangkakan orang-orang sekarang selangkah demi selangkah, maka itu adalah bid'ah yang dibenci dan menyelisihi sunnah serta mengandung penyerupaan terhadap ahli kitab Yahudi.‎

Dua langkah dalam mengikuti jenazah

Mengikuti jenazah mempunyai dua langkah dalam sunnah:

Pertama: Mengikutinya dari rumah keluarganya sampai disholatkan.

Kedua: Mengikutinya dari rumah keluarganya sampai selesai proses pemakaman.

Keduanya pernah dilakukan oleh Rosululloh ‎shollallohu 'alaihi wa sallam. Abu Sa'id Al Khudriy rodhiyallohu 'anhu meriwayatkan:

كُنَّا مُقَدَّمَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (يعني المدينة) إِذَا حُضِرَ مِنَّا الْمَيِّتُ آذَنَّا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَحَضَرَهُ وَاسْتَغْفَرَ لَهُ حَتَّى إِذَا قُبِضَ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ مَعَهُ حَتَّى يُدْفَنَ، وَرُبَّمَا طَالَ حَبْسُ ذَلِكَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا خَشِينَا مَشَقَّةَ ذَلِكَ عَلَيْهِ قَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لِبَعْضٍ: لَوْ كُنَّا لَا نُؤْذِنُ النَّبِيَّ بِأَحَدٍ حَتَّى يُقْبَضَ، فَإِذَا قُبِضَ آذَنَّاهُ، فَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ وَلَا حَبْسٌ، فَفَعَلْنَا ذَلِكَ وَكُنَّا نُؤْذِنُهُ بِالْمَيِّتِ بَعْدَ أَنْ يَمُوتَ فَيَأْتِيهِ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ، فَرُبَّمَا انْصَرَفَ، وَرُبَّمَا مَكَثَ حَتَّى يُدْفَنَ الْمَيِّتُ، فَكُنَّا عَلَى ذَلِكَ حِينًا، ثُمَّ قُلْنَا لَوْ لَمْ يَشْخَصِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَحَمَلْنَا جَنَازَتَنَا إِلَيْهِ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهِ عِنْدَ بَيْتِهِ لَكَانَ ذَلِكَ أَوْفَقَ بِهِ، فَفَعَلْنَا فَكَانَ ذَلِكَ الْأَمْرُ إِلَى الْيَوْمِ

"Kami dahulu -ketika awal-awal kedatangan Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam di Madinah-, jika ada seseorang dari kami menjelang kematiannya, maka kami memberitahukannya kepada beliau. Sehingga beliau mendatanginya dan memintakan ampunan Alloh untuknya. Sampai jika ia meninggal, maka beliau dan yang bersama beliau pun beranjak mengikutinya sampai dimakamkan. Terkadang memakan waktu yang lama atas Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ketika itu. Ketika kami khawatir kalau beliau merasa keberatan, maka kami mengatakan kepada sebagian lainnya: "Sekiranya kita tidak memberitahukan Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam jika ada seseorang menjelang kematiannya sampai ia meninggal. Barulah setelah itu kita beritahukan kepada beliau, maka beliau tidak akan lama tertahan dan merasa keberatan." Maka kami melakukan yang demikian itu. Kami beritahukan kepada beliau ketika telah meninggal dan beliau datang untuk menyolatkannya, lalu beliau pergi. Terkadang beliau tetap menyertai sampai selesai pemakaman. Demikianlah keadaan kami ketika itu. Kemudian kami membicarakan, "Sekiranya beliau tidak usah datang menghadirinya. Kita bawa jenazah kita kepada beliau, lalu disholatkan di rumah beliau, maka tentunya itu lebih baik." Maka kami pun melakukan hal itu sampai hari ini." (HR. Ibnu Hibban, Al Hakim dan selainnya)

Mana yang lebih afdhol?

Tidak ragu lagi, bahwa langkah kedualah yang lebih utama daripada pertama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam:

من شهد الجنازة (من بيتها)، (وفي رواية من ابتع جنازة مسلم إيمانا واحتسابا) حتى يصلى عليها فله قيراط، ومن شهد ها حتى تدفن، (وفي الرواية الاخرى: يفرغ منها) فله قيراطان (من الاجر)، قيل: (يارسول الله) وما القيراطان؟ قال: مثل الجبلين العظيمين -وفي الرواية الاخرى: كل قيراط مثل أحد

"Siapa yang menghadiri jenazah di rumahnya -dalam riwayat: "Siapa yang mengikuti jenazah muslim dengan keimanan dan mengharap pahala Alloh,"- sampai disholatkan, maka baginya pahala satu qiroth. Siapa yang menghadirinya sampai dimakamkan -dalam riwayat: "Sampai selesai pemakaman,"- maka baginya pahala dua qiroth." Ditanyakan kepada beliau: "Wahai Rosululloh, apa dua qiroth itu?" Beliau menjawab: "Seperti dua gunung besar." Dalam riwayat: "Setiap qiroth itu seperti gunung Uhud." (HR. Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, Ahmad dan selain mereka dari Abu Huroiroh rodhiyallohu 'anhu. Juga telah datang dari Abdulloh bin Al Mughoffal riwayat Nasa'i tercantum dalam Al Jami'us Shohih, karya Imam Al Wadi'i: 2/250)

Dalam riwayat lain dari Abu Huroirohrodhiyallohu 'anhu terdapat tambahan yang bermanfaat untuk disebutkan di sini:

وكان ابن عمر يصلي عليها، ثم ينصرف، فلما بلغه حديث أبي هريرة قال: أكثر علينا أبو هريرة، -وفي رواية: فتعاظمه-، فأرسل خبابا إلى عائشة يسألها عن قول أبي هريرة ثم يرجع إليه فيخبره ما قالت، وأخذ ابن عمر قبضة من حصى المسجد يقلبها في يده حتي رجع إليه الرسول، فقال: قالت عائشة: صدق أبو هريرة، فضرب ابن عمر بالحصى الذي كان في يده الارض ثم قال: لقد فرطنا في قراريط كثيرة، فبلغ ذلك أبا هريرة فقال: إنه لم يكن يشغلني عن رسول الله صلى الله عليه وسلم صفقة السوق، ولا غرس الودي، إنما كنت ألزم النبي صلى الله عليه وسلم لكلمة يعلمنيها، وللقمة يطعمنيها، فقال له ابن عمر: أنت يا أبا هريرة كنت ألزمنا لرسول الله صلى الله عليه وسلم وأعلمنا بحديثه

"Dahulu Ibnu Umar menyolatkan jenazah, kemudian pergi. Setelah sampai kepadanya hadits Abu Huroiroh tentang keutamaan mengikuti jenazah sampai selesai dikuburkan, maka ia berkata: "Abu Huroiroh telah berlebihan." Dalam riwayat: "Maka ia mengingkarinya." Lalu Ibnu Umar mengutus Khobbab kepada Aisyah untuk menanyakan ucapan Abu Huroiroh tersebut, kemudian kembali untuk mengabarkan apa yang ia katakan. Maka Ibnu Umar mengambil segenggam pasir masjid dan membolak-balikkannya di tangannya sampai datang utusannya. Setelah datang, maka ia berkata: "'Aisyah berkata: "Benar apa yang dikatakan Abu Huroiroh." Mendengar hal itu, maka Ibnu Umar melemparkan pasir yang ada ditangannya itu ke tanah seraya berkata: "Sungguh kita telah menyia-nyiakan banyak qiroth." Ketika Abu Huroiroh mendengar hal itu, maka ia berkata: "Itu karena aku tidak tersibukkan oleh jual beli di pasar dan juga cocok tanam bibit kurma dari mendengarkan hadits Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. Aku hanyalah menetapi majelis Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam untuk mendengarkan kalimat yang beliau ajarkan dan sesuap makanan yang beliau berikan kepadaku." Maka Ibnu 'Umar berkata kepadanya: "Engkau -wahai Abu Huroiroh- adalah orang yang paling menetapi Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan yang paling mengetahui hadits beliau." (HR. Muslim dan riwayat tambahan dari Bukhori, Ahmad, Thoyalisi, Tirmidzi dengan sanad shohih sebagaimana dalam Ahkamul Jana'iz, hal. 69)

Hukum mengikuti jenazah bagi wanita

Imam An Nawawi rohimahulloh menukilkan kesepakatan ulama bahwasanya mengikuti jenazah tersebut hanyalah wajib atas laki-laki, bukan perempuan. (Syarah Shohih Muslim; Mulakhosh, hal. 46)

Demikian juga keutamaan mengikuti jenazah tersebut di atas hanyalah diperuntukkan bagi muslim laki-laki. Adapun bagi para wanita muslimah, maka terdapat larangan tanzih ‎(hukumnya makruh) dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam untuk itu, sehingga amalan tersebut dimakruhkan bagi mereka, sedangkan keutamaan tersebut menunjukkan bahwa amalan tersebut mustahab (lawan dari makruh) dan keduanya tidaklah berkumpul menjadi satu. (Fathul Bari: 3/173; Mulakhosh, hal. 48)

Ummu 'Athiyyah rodhiyallohu 'anha ‎mengatakan: 

كنا ننهى -وفي رواية: نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم- عن اتباع الجنائز، ولم يعزم علينا

"Kami dilarang -dalam riwayat: "Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam melarang kami"- untuk mengikuti jenazah dan beliau tidak menekankannya atas kami (tidak seperti perkara harom)." (HR. Bukhori, Muslim, Al Isma'iliy dan selain mereka)

Posisi seseorang ketika mengikuti jenazah

Seseorang dibolehkan untuk mengikuti jenazah, baik dengan berjalan di depannya maupun belakangnya, di sebelah kanannya maupun sebelah kirinya, berdekatan dengan jenazah tersebut. Adapun yang berkendaraan, maka berada di belakangnya, sebagaimana sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:

الراكب يسير خلف الجنازة، والماشي حيث شاء منها، خلفها وأمامها، وعن يمينها، وعن يسارها، قريبا منها

"Seseorang yang berkendaraan berada di belakang jenazah. Sedangkan yang berjalan kaki, maka sekehendaknya, di belakang atau depannya, di sebelah kanan atau kirinya berdekatan dengan jenazah tersebut." (HR. Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Baihaqi dan selain mereka, dari Mughiroh bin Syu'bah rodhiyallohu 'anhu).‎

Berjalan di depan dan di belakang jenazah ketika mengikutinya telah dilakukan oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, sebagaimana ucapan Anas bin Malik ‎rodhiyallohu 'anhu:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبا بكر وعمر كانوا يمشون أمام الجنازة وخلفها

"Bahwasanya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar dahulu berjalan di depan jenazah dan di belakangnya ketika mengikutinya." (HR. Thohawi)‎

Akan tetapi yang lebih utama adalah berjalan di belakangnya, karena hal ini dipahami dari sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam: "Mengikuti jenazah," sebagaimana dalam hadits hak-hak muslim di atas.‎

Berkendaraan ketika mengikuti jenazah

Diperbolehkan bagi yang mengikuti jenazah untuk berkendaraan, akan tetapi disyaratkan untuk berjalan di belakangnya, sebagaimana sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam d‎alam hadits Mughiroh bin Syu'bah ‎rodhiyallohu 'anhu di atas:

الراكب يسير خلف الجنازة .. الحديث

"Seseorang yang berkendaraan berada di belakang jenazah…"

Akan tetapi yang lebih utama (afdhol) adalah mengikuti jenazah dengan berjalan kaki, karena itulah yang nampak dari perbuatan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berkendaraan ketika mengikuti jenazah. Bahkan Tsauban rodhiyallohu 'anhu berkata:

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتي بدابة وهو مع الجنازة فأبى أن يركبها، فلما انصرف أتي بدابة فركب، فقيل له؟ فقال: إن الملائكة كانت تمشي فلم أكن لأركب وهم يمشون، فلما ذهبوا ركبت

"Sesungguhnya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam ketika mengikuti jenazah, didatangkan kepada beliau hewan tunggangan dan beliau menolak untuk menaikinya. Setelah selesai dan didatangkan kembali hewan tunggangannya, lalu beliau menaikinya. Ketika ditanyakan kepada beliau, maka jawab beliau: "Sesungguhnya para malaikat tadi berjalan kaki, maka tidaklah aku menaiki kendaraan sedangkan mereka berjalan kaki. Setelah mereka pergi, barulah aku naik kendaraan." (HR. Abu Dawud, Al Hakim, Baihaqi).
Adapun berkendaraan setelah selesai mengikuti jenazah, maka hal itu dibolehkan tanpa ada masalah, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Tsauban di atas.

Demikian juga pada hadits Jabir bin Samuroh ‎rodhiyallohu 'anhu, bahwasanya Rosululloh ‎shollallohu 'alaihi wa sallam menyolati Ibnu Dahdah bersama kami. Dalam riwayat: ‎"Beliau mengikuti jenazah Ibnu Dahdah dengan berjalan kaki." Kemudian setelah itu didatangkan seekor kuda tak berpelana dan diikat oleh seseorang. Lalu beliau menaikinya ketika beranjak pergi. Kuda itu mulai melompat dan berjalan perlahan dan kami mengikuti berjalan di belakang beliau -dalam riwayat: "...di sekitar beliau."- Seorang laki-laki dari kaum itu berkata: "Sesungguhnya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

كم من عذق معلق أو مدلى في الجنة لابن الدحداح

"Betapa banyaknya tandan anggur yang tergantung dan berjuntai di jannah (surga) untuk Ibnu Dahdah." (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, Ahmad, Baihaqi dan Thoyalisi)

Mengantar Jenazah Sambil Membaca La Ilaha Ilallah

Sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat apabila mengiringi jenazah menuju ke pemakaman, dengan diiringi bacaan kalimat tahlil (Laa Ilaha Illallah). Bagaimanakah hukum membaca kalimat tersebut?

Tradisi seperti itu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, dan amalan tersebut tidak dilarang oleh agama, sebab selain mengandung nilai-nilai kebaikan dengan berdzikir kepada Allah Swt perbuatan itu tentu jauh lebih baik dari pada berbicara masalah duniawi dalam suasana berkabung, sebagaimana dijelaskan oleh syekh Muhammad Bin A’lan al-Siddiqi dalam kitabnya al-Futukhat al-Rabbaniyah;

وَقَدْ جَرَّتْ اَلْعَادَةُ فِىْ بَلَدِناَ زَبِيْدٍ بِالْجَهْرِ باِلذِّكْرِ اَماَمَ الْجَناَزَةِ بِمَحْضَرٍ مِنَ اْلعُلَمَاءِ وَاْلفُقَهَاءِ وَالصُّلَحَاءِ وَقَدْ عَمَّتْ اَلْبَلْوَى بِمَا شَاهِدْناَهُ مِنْ اِشْتِغَالٍ غاَلِبٍ الْمُشَيِّعِيْنَ بِالْحَدِيْثِ اَلدُّنْيَوِيِّ وَرُبَّمَا اَدَاهُمْ ذَلِكَ اِلَى الْغِيْبَةِ اَوْ غَيْرِهَا مِنَ اْلكَلاَمِ اَلْمُحَرَّمَةِ فَالَّذِيْ اِخْتَارَهُ اِنَّ شُغْلَ اِسْمَاعِهِمْ بِالذِّكْرِ اَلْمُؤَدِّيْ اِلَى تَرْكِ اْلكَلاَمِ وَتَقْلِيْلِهِ اَوْلَى مِنِ اسْتِرْسَالِهِمْ فِى اْلكَلاَمِ الدُّنْيَوِيِّ اِرْتِكَاباً بِأَخَّفِ الْمَفْسَدَتَيْنِ . كَماَ هُوَ الْقَاعِدَةُ الشَّرْعِيَّةُ وَسَوَاءٌ اَلذِّكْرُ وَالتَّهْلِيْلُ وَغَيْرُهَا مِنْ اَنْوَاعِ الذِّكْرِ وَاللهُ اَعْلَمُ (الفتوحات الربانية على اذكر النواوية ج 4 ص 183)

Telah menjadi tradisi di daerah kami Zabid untuk mengeraskan dzikir di hadapan jenazah (ketika mengantar ke kuburan). Dan itu dilakukan di hadapan para ulama’, ahli fiqih dan orang-orang saleh. Dan sudah menjadi kebiasaan buruk yang telah kita ketahui, bahwa ketika mengantarkan jenazah, orang-orang sibuk dengan perbincangan masalah-masalah duniawi, dan tidak jarang perbincangan itu menjerumuskan mereka ke dalam ghibah atau perkataan lain yang diharamkan. Adapun hal yang terbaik adalah mendengarkan dzikir yang menyebabkan mereka tidak berbicara atau meminimalisir pembicaraan adalah lebih utama dari pada membiarkan mereka bebas membicarakan masalah-masalah duniawi. Ini sesuai dengan prinsip memilih yang lebih kecil mafsadahnya, yang merupakan salah satu kaidah syar’iyah. Tidak ada bedanya apakah yang dibaca itu dzikir, tahlil ataupun yang lainnya, WaAllahu a’lam. (Al-Futukhat al-Rabbaniyah ‘ala Adzkari al-Nabawiyah juz IV, hal. 183).

Dan lebih jelas lagi di terangkan dalam kitab Tanwirul Qulub, bahwa disunnahkan melantunkan ayat-ayat al-Qur’an, membaca dzikir atau membaca shalawat kepada nabi Muhammad Saw., dan dilarang gaduh atau berbincang-bincang tentang perkara yang tidak berguna:

وَيُسَنُّ الْمَشْيُ اَمَامَهَا وَقُرْبَهَا وَاْلاِسْرَاعُ بِهَا وَالتَّفَكُّرُ فِى الْمَوْتِ وَماَبَعْدَهُ . وَكُرِهَ اللُّغَطُ وَالْحَدِيْثُ فِيْ اُمُوْرِ الدُّنْيَا وَرَفْعِ الصَّوْتِ اِلاَّ بِالْقُرْأَنِ وَالذِّكْرِ وَالصَّلاَتِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ بَأْْسَ بِهِ اْلاَنَ لِأَنَّهُ شِعَارٌ لِلْمَيِّتِ. ( تنوير القلوب ص 213 )

Para pengantar jenazah yang berjalan kaki disunnahkan berjalan di depan keranda atau di dekatnya sambil berjalan cepat dan berfikir tentang dan sesudah mati. Tetapi tidak disunnahkan bagi para pengantar jenazah untuk gaduh, bercakap-cakap urusan dunia, apalagi dengan suara keras, kecuali melantunkan ayat-ayat al-Qur’an, membaca dzikir, atau shalawat kepada nabi karena hal ini menambah syi’ar bagi si mayit. (Tanwir al-Qulub halaman 213)

Sedangkan Dzikir yang paling baik dibaca adalah kalimat La Ilaha Ilallah. Di dalam kitab Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal disebutkan:

عن ابن عمر رضي الله عنه, قَالَ لَمْ نَكُنْ نَسْمَعُ مِنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَهُوَ يَمْشِي خَلْفَ الْجَنَازَةِ, إِلَّا قَوْلُ: لَا إِلَهَ إِلَّا الله, مُبْدِيًّا, وَرَاجِعًا. أخرجه ابن عدى في الكامل. (نصب الراية في تخريج أحاديث الهداية, 2/ 212)

Dari Ibn Umar RA ia berkata, “Kami Tidak pernah terdengar dari Rasulullah SAW ketika beliau mengantarkan jenazah kecuali ucapan: La Ilaaha Illallah, pada waktu berangkat dan pulangnya” (Mizan al-I’tidal fi Naqd al-Rijal, juz II, hal. 572).

Hadits ini tidak memberikan penjelasan apakah Nabi Muhammad SAW membaca kalimat tahlil itu pelan atau dikeraskan. Namun kalau sahabat mendengar dzikir yang beliau baca, sudah tentu Nabi Muhammad SAW melafalkannya dengan keras, bukan sekedar berbisik.

Dapat disimpulkan bahwa membaca dzikir ketika mengiringi jenazah merupakan perbuatan yang dianjurkan. Dan yang lebih utama diucapkan adalah bacaan La Ilaha Ilallah.
Janganlah menyelisihi syariat!

Ketika mengikuti jenazah, dilarang untuk melakukan perkara-perkara yang menyelisihi syariat, baik berupa kemaksiatan, kebid'ahan maupun penyerupaan terhadap kaum kafir.

Selayang pandang tentang larangan menyerupai kaum kafir

Menyerupai dan mengekor terhadap kaum kafir merupakan perkara yang dilarang dalam syariat Islam, sedangkan menyelisihi mereka merupakan perkara yang disyariatkan dan diperintahkan, baik yang berkaitan dengan peribadatan-peribadatan, pakaian-pakaian maupun adat-istiadat khas mereka.

Alloh ta'ala berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

"Kemudian Kami jadikan engkau -wahai Rosul- di atas manhaj (metode) agama yang jelas, maka ikutilah syariat yang telah dijadikan bagimu itu dan janganlah engkau mengikuti hawa-hawa nafsu orang-orang yang jahil terhadap syariat Alloh serta tidak mengetahui al haq." (Tafsir Muyassar QS. Al Jatsiyah: 18)

Dalam ayat ini terdapat petunjuk yang agung tentang kesempurnaan agama ini serta kemuliaannya serta wajibnya untuk taat terhadap hukum-hukumnya dan tidak condong mengikuti hawa nafsu kaum kafir serta menyimpang.

Syaikhul Islam rohimahulloh berkata: "Masuk di dalam golongan orang-orang yang tidak mengetahui (jahil) terhadap syariat Alloh dan al haq -dalam ayat tersebut- adalah setiap orang yang menyelisihi syariat-Nya. Sedangkan yang dimaksud dengan hawa-hawa nafsu mereka adalah apa yang mereka cenderungi dan sukai serta apa yang diperbuat oleh kaum musyrikin dari jalan mereka yang nampak, yang termasuk ajaran agama mereka yang batil serta perkara-perkara yang mengikutinya. Perbuatan menyerupai hal-hal itu termasuk mengikuti hawa-hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, kaum kafir merasa senang dengan penyerupaan kaum muslimin dalam beberapa perkara mereka serta mereka bergembira dan menginginkan sekiranya mereka bisa menggunakan biaya yang besar demi terwujudnya hal itu." (Al Iqtidho', hal. 8 sebagaimana dalam Jilbab, hal. 162)

Alloh ta'ala berfirman:

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ

"Bukankah telah tiba waktunya bagi orang-orang yang membenarkan Alloh dan Rosul-Nya serta mengikuti petunjuk-Nya untuk melunakkan hati-hati mereka ketika mengingat Alloh (berdzikir) dan mendengarkan Al Quran. Janganlah mereka keras hatinya seperti orang-orang yang diberi al kitab sebelum mereka (Yahudi dan Nasrani) yang telah berlalu atas mereka zaman yang panjang dan mereka mengubah-ubah firman Alloh, sehingga keraslah hati mereka dan kebanyakan dari mereka telah keluar dari ketaatan kepada Alloh." (Tafsir Muyassar QS. Al Hadid: 16)

Dalam ayat ini terdapat himbauan untuk melembutkan hati dan khusyu' kepada Allohsubhanahu wa ta'ala ketika mendengarkan apa yang telah diturunkan oleh-Nya berupa Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah) serta peringatan dari sikap menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani dalam kekerasan hati mereka dan keluarnya mereka dari ketaatan kepada Alloh ta'ala.

Syaikhul Islam rohimahulloh berkata: "(Dalam ayat ini terdapat) larangan mutlak untuk menyerupai mereka secara umum dan terdapat larangan khusus untuk menyerupai mereka dalam kekerasan hati. Kekerasan hati tersebut merupakan buah dari perbuatan-perbuatan kemaksiatan." (Al Iqtidho', hal. 43, sebagaimana dalam Jilbab, hal. 163)

Ibnu Katsir rohimahulloh berkata: "Oleh karena itu, Alloh melarang kaum mukminin untuk menyerupai mereka pada segala perkara mereka, baik yang pokok maupun yang cabang." (Tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut)

Dari beberapa ayat tersebut telah nampak bahwa meninggalkan jalan atau petunjuk kaum kafir dan menyerupai mereka dalam perbuatan-perbuatan, ucapan-ucapan dan hawa-hawa nafsu mereka merupakan salah satu tujuan pokok diturunkannya Al Quran Al Karim. Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hal tersebut secara terperinci kepada umat beliau serta mewujudkannya pada banyak hal dari praktek-praktek syariat dalam kehidupan. Sampai-sampai hal ini diketahui oleh kaum Yahudi yang ketika itu berada di Madinah dan mereka merasakan bahwasanya beliau ‎shollallohu 'alaihi wa sallam menginginkan untuk menyelisihi mereka di segala perkara khas mereka, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik ‎rodhiyallohu 'anhu:

إن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوها في البيوت، فسأل أصحاب النبي -صلى الله عليه وسلم- النبي -صلى الله عليه وسلم-، فأنزل الله تعالى: {وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ} إلى آخر الآية، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم: (اصنعوا كل شيء إلا النكاح)، فبلغ ذلك اليهود فقالوا: ما يريد هذا الرجل أن يدع من أمرنا شيئًا إلا خالفنا فيه

"Sesungguhnya orang Yahudi itu jika istrinya sedang haid, tidak mau makan bersamanya dan tidak menempatkannya di rumah-rumah. Lalu para sahabat Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bertanya kepada beliau tentang hal itu. Maka turunlah firman Alloh:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid -yaitu darah yang biasa mengalir dari rahim wanita pada waktu-waktu tertentu-. Katakanlah kepada mereka -wahai Nabi-: "Itu adalah kotoran yang membahayakan bagi siapa yang mendekatinya, maka jauhilah menyetubuhi wanita selama masa haidnya sampai berhentinya darah tersebut. Setelah darah haid berhenti dan mandi besar, maka pergaulilah mereka di tempat yang telah dihalalkan Alloh untuk kalian -yaitu qubul bukan dubur-. Sesungguhnya Alloh mencintai hamba-hamba-Nya yang banyak beristighfar dan bertaubat serta mencintai mereka yang mensucikan diri dengan menjauhi perbuatan-perbuatan keji dan kotor." (Tafsir Muyassar QS. Al Baqoroh: 222)

Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

اصنعوا كل شيء إلا النكاح

"Lakukanlah apa saja padanya, kecuali nikah (jima')."

Ketika ucapan beliau tersebut sampai kepada orang-orang Yahudi, maka mereka mengatakan: "Orang ini tidaklah ingin membiarkan apapun dari urusan kita, melainkan ia menyelisihi kita di dalamnya." (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan betapa banyaknya apa yang disyariatkan Alloh kepada Nabi-Nya berupa penyelisihan terhadap kaum Yahudi, bahkan penyelisihan terhadap segala perkara khas mereka, sebagaimana komentar mereka dalam hadits tersebut.

Kemudian, penyelisihan terhadap kaum kafir tersebut terkadang terdapat pada asal hukum perbuatannya dan terkadang pada sifat perbuatan tersebut. Seperti perbuatan menjauhi wanita haid, maka hal ini bukan menyelisihi mereka dalam asal hukumnya, akan tetapi hanya pada sifatnya, yaitu Alloh ta'ala mensyariatkan atau membolehkan untuk mendekati istri yang sedang haid selain pada tempat keluarnya darah haid. Hal ini dapat menimbulkan kebencian Yahudi yang sangat…" (Al Iqtidho', sebagaimana dalam Jilbab, hal. 166)

Adapun dalam as sunnah yang menunjukkan larangan penyerupaan (tasyabbuh) terhadap kaum kafir, diantaranya adalah pada hadits Abdulloh bin Umar rodhiyallohu 'anhuma, bahwasanya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبدَ الله وحده لا شريك له، وجعل رزقي تحت ظل رمحي وجعل الذلة والصغار على من خالف أمري ومن تشبه بقوم فهو منهم

"Aku telah diutus menjelang hari kiamat dengan pedang, sampai Allohlah satu-satunya yang disembah dan tidak dipersekutukan dengan apapun. Dia telah menjadikan rezkiku berada di bawah bayangan tombakku serta menjadikan kehinaan itu atas siapa yang menyelisihi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka." (HR. Ahmad).‎

Menyelisihi kaum kafir dan tidak menyerupai mereka merupakan salah satu dari tujuan syariat Islam yang tinggi. Wajib atas setiap muslim -baik laki-laki maupun perempuan- untuk memperhatikan hal tersebut pada segala urusannya, termasuk pada perkara penyelenggaraan jenazah ini.

Sebagian manusia menyangka bahwa penyelisihan ini hanyalah perkara peribadatan semata tanpa dipahami makna atau hikmah yang terkandung padanya. Hikmah dan maknanya sangatlah jelas. Telah ditetapkan oleh para ulama peneliti bahwasanya di sana terdapat keterikatan yang kuat antara sesuatu yang nampak dan yang bersifat batin (tidak nampak). Keduanya saling mempengaruhi satu sama lainnya. Jika salah satunya baik, maka baiklah yang lainnya dan sebaliknya jika jelek, maka jelek pulalah selainnya. Meskipun hal itu terkadang tidak dirasakan oleh seseorang pada dirinya sendiri, akan tetapi dapat terlihat pada selainnya. (Jilbab, hal. 207)

Hukum bersuara keras dan membawa api

Diantara perkara yang dilarang ketika mengantar jenazah adalah seperti menangis dengan suara keras, membawa dupa wangi atau bakar-bakar sesuatu dan sebagainya. Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam ‎bersabda:

لا تتبع الجنازة بصوت ولا نار

"Janganlah kalian mengikuti jenazah dengan suara keras dan membawa api." (HR. Abu Dawud, Ahmad. Pada sanadnya terdapat kelemahan, akan tetapi dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain dan atsar-atsar mauquf dari beberapa shohabat)

Riwayat-riwayat penguat hadits tersebut diriwayatkan dari Jabir dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang mengikuti mayit dengan suara keras dan api. (HR. Abu Ya'la)

Ibnu Abdil Barr rohimahulloh berkata: "Aku tidak mengetahui atau menemui para ulama berselisih pendapat akan dibencinya perkara ini." (Al Istidzkar: 3/24)

Ibnu Qudamah rohimahulloh berkata: "Dibenci mengiringi jenazah dengan membawa api." (Al Mughni: 2/360, no. 1540)

Ibnul Mundzir rohimahulloh berkata: "Hal itu dibenci oleh semua ulama yang telah kami hafal pendapat-pendapat mereka." Lalu beliau berkata: "Jika jenazah dikuburkan malam hari dan memerlukan pencahayaan, maka hal itu tidak apa-apa. Membawa api yang berasap itu ketika mengiring jenazah tanpa keperluan (hajah), merupakan perbuatan kaum jahiliyah." ('Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud, hadits no. 3169)

Hukum berdiri untuk jenazah

Berdiri untuk menyambut jenazah telah dihapus pensyariatannya. Sikap berdiri tersebut ada dua macam:

Pertama: Berdirinya seseorang yang pada mulanya duduk ketika lewatnya jenazah.

Kedua: Berdirinya pengiring jenazah ketika telah sampai di pemakaman dan tidak duduk sampai jenazah diletakkan di tanah.

Keduanya telah dihapuskan sunnahnya, berdasarkan hadits Ali rodhiyallohu 'anhu, bahwasanya beliau berkata:

قام رسول الله صلى الله عليه وسلم للجنازة فقمنا، ثم جلس فجلسنا

"Dahulunya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berdiri untuk jenazah, maka kami pun berdiri untuknya. Kemudian setelahnya beliau duduk (tidak berdiri untuk jenazah) dan kami pun ikut duduk." (HR. Muslim dan selainnya)

Dalam lafal lainnya beliau berkata:

كان يقوم في الجنائز، ثم جلس بعد

"Dahulu beliau shollallohu 'alaihi wa sallam berdiri untuk jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk (tidak berdiri untuknya)." (HR. Abu Dawud dan selainnya)

Dalam riwayat lainnya, beliau berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة، ثم جلس بعد ذلك، وأمرنا بالجلوس

"Dahulu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berdiri ketika ada jenazah. Kemudian beliau duduk setelah itu dan memerintahkan kami untuk duduk." (HR. Asy Syafi'i, Ahmad dan Ath Thohawi)

Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi, beliau berkata:

قام رسول الله صلى الله عليه وسلم مع الجنائز حتى توضع، وقام الناس معه، ثم قعد بعد ذلك، وأمر هم بالقعود

"Dahulu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berdiri bersamaan dengan jenazah sampai diletakkan dan manusia ikut berdiri bersama beliau. Kemudian beliau duduk setelah itu dan memerintahkan untuk duduk."

Dalam riwayat Isma'il bin Mas'ud bin Al Hakam Az Zuroqi dari ayahnya, bahwasanya dia berkata:

شهدت جنازة بالعراق، فرأيت رجالا قياما ينتظرون أن توضع، ورأيت علي بن أبي طالب رضي الله عنه يشير إليهم أن اجلسوا، فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمرنا بالجلوس بعد القيام

"Ketika aku menyaksikan jenazah di Irak, aku melihat orang-orang berdiri menunggu jenazah itu diletakkan. Aku melihat Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu 'anhu mengisyaratkan kepada mereka untuk duduk. Sesungguhnya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kita untuk duduk setelah sebelumnya berdiri." (HR. Ath Thohawi)‎

Hukum mengirim atau memindahkan jenazah ke daerah atau negeri lain

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah memindahkan atau mengangkut jenazah sebelum dikuburkan ke daerah atau negeri lain.

Pendapat pertama, bahwasanya hal itu ‎makruh (pendapat 'Aisyah dengan sanad ‎yang terdapat kelemahan di dalamnya, Al 'Auza'i, Ibnul Mundzir dan sebagian Syafi'iyah, juga pendapat Muhammad bin Hasan dari Hanafiyah jika jaraknya lebih dari satu atau dua mil) atau harom (pendapat An Nawawi dan sebagian Syafi'iyah). Mereka mengatakan bahwa syariat memerintahkan kita untuk mempercepat penguburan. Sedangkan memindahkan ke daerah lain dapat memperlambat proses tersebut dan manfaatnya tidak begitu besar, sehingga hukumnya makruh. Demikian juga memindahkannya ke daerah lain akan beresiko berubah atau rusaknya jasad mayit, sedangkan segera menguburkannya di tempat meninggalnya dapat terhindarkan dari hal itu dan juga memperkecil biayanya.

Pendapat kedua, bahwasanya hal itu boleh, akan tetapi harus terhindarkan dari kerusakan jasad mayit, mengandung kemaslahatan atau dengan tujuan yang dibenarkan (pendapat sebagian besar Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Sebagian Syafi'iyah membolehkan jika dipindah ke tempat yang lebih afdhol dan dekat, seperti dekat Mekkah, Madinah atau Baitul Maqdis. Menurut Malikiyah juga, dibolehkan jika untuk dikuburkan di dekat keluarga dan kerabatnya. Mereka mengatakan bahwa hukum asal memindahkan jenazah ke daerah lain itu tidak dilarang. Tidak ada dalil shohih yang melarang hal itu. (Fathul 'Allam: 2/334-335; Miskul Khitam: 2/224; Ahkamul Maqobir, hal. 246-250)

Kesimpulan dari masalah ini, bahwasanya hukum memindahkan jenazah untuk dikuburkan ke daerah lain tersebut sesuai dengan keadaan dan tempatnya. Hukumnya ‎harom, jika hal itu menyebabkan rusak atau berubahnya jasad mayit, meskipun dia telah berwasiat untuk itu. Hukumnya wajib, jika pada kondisi darurat, seperti meninggal di daerah musuh dan kemungkinan untuk dirusak jasadnya oleh mereka. Hukumnya ‎boleh, jika di sana terdapat tujuan yang dibenarkan dan adanya maslahat untuk itu serta tidak terjatuh pada hal terlarang dan tidak memberatkan yang hidup atau walinya. Sebaliknya, jika tidak ada hajah atau tujuan yang dibenarkan dan tidak adanya maslahat serta jika hal itu memberatkan bagi siapa yang mengurusinya, maka hendaknya dikuburkan dimana ia meninggal, tidak dibawa ke daerah lain, dikarenakan yang demikian itu akan menunda waktu proses penguburan jenazah yang hal ini bertentangan dengan perintah syariat untuk menyegerakan penguburan jenazah sebagaimana yang telah diterangkan di atas.Wallohu a'lam. (Miskul Khitam: 2/224; Ahkamul Maqobir, hal. 251)

Memindahkan jenazah muslim yang meninggal di negeri kafir untuk dikuburkan di negeri Islam diperbolehkan oleh para ulama. ‎

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...