Sabtu, 23 Oktober 2021

Penjelasan Seputar Penguburan Jenazah


Seiring dengan perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun temurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah.‎

Adanya pensyariatan penguburan jenazah meskipun jenazah orang kafir

‎Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’iy, Ibnu Majah dan Abu Awanah al-Isfira`iniy meriwayatkan hadis yang cukup panjang, yang bersumber dari Al-Bara` bin Azib r.a.‎

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنِ المِنْهَال بْنِ عَمْرٍو، عَنْ زَاذَانَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جِنَازَةِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَبْرِ وَلَمَّا يُلَحَّدْ، فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَلَسْنَا حَوْلَهُ، كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِنَا الطَّيْرَ، وَفِي يَدِهِ عُودٌ يَنْكت بِهِ فِي الْأَرْضِ، فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: "اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ"، مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: "إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِي انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الْآخِرَةِ نَزَلَ إِلَيْهِ مَلَائِكَةٌ مِنَ السَّمَاءِ، بِيضُ الْوُجُوهِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الشَّمْسُ، مَعَهُمْ كَفَنٌ مِنْ أَكْفَانِ الْجَنَّةِ وحَنُوط مِنْ حَنُوط الْجَنَّةِ، حَتَّى يَجْلِسُوا مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ. ثُمَّ يَجِيءُ مَلَكُ الْمَوْتِ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَيَقُولُ: أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ، اخْرُجِي إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ". قَالَ: "فَتَخْرُجُ تَسِيلُ كَمَا تَسِيلُ الْقَطْرَةُ مِنْ فِي السِّقَاء فَيَأْخُذُهَا، فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِي يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ، حَتَّى يَأْخُذُوهَا فَيَجْعَلُوهَا فِي ذَلِكَ الْكَفَنِ وَفِي ذَلِكَ الحنُوط، وَيَخْرُجَ مِنْهَا كَأَطْيَبِ نَفْحَةِ مِسْكٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ. فَيَصْعَدُونَ بِهَا، فَلَا يَمُرُّونَ -يَعْنِي بِهَا -على ملأ من الملائكة إِلَّا قَالُوا: مَا هَذَا الرُّوحُ [الطَّيِّبُ] ؟ فَيَقُولُونَ: فَلَانٌ ابْنُ فُلَانٍ، بِأَحْسَنِ أَسْمَائِهِ الَّتِي [كَانُوا] يُسَمُّونَهُ بِهَا فِي الدُّنْيَا، حَتَّى يَنْتَهُوا بِهِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَسْتَفْتِحُونَ لَهُ، فَيُفْتَحُ لَهُ، فَيُشَيِّعُهُ مِنْ كُلِّ سَمَاءٍ مُقَرَّبُوهَا إِلَى السَّمَاءِ الَّتِي تَلِيهَا، حَتَّى يَنْتَهِيَ بِهَا إِلَى السَّمَاءِ السَّابِعَةِ، فَيَقُولُ اللَّهُ: اكْتُبُوا كِتَابَ عَبْدِي فِي عِليين، وَأَعِيدُوهُ إِلَى الْأَرْضِ، فَإِنِّي مِنْهَا خَلَقْتُهُمْ وَفِيهَا أُعِيدُهُمْ، وَمِنْهَا أُخْرِجُهُمْ تَارَةً أُخْرَى". قَالَ: "فتُعَاد رُوحُهُ [فِي جَسَدِهِ] فَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ: مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللَّهُ. فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا دِينُكَ؟ فَيَقُولُ: دِينِي الْإِسْلَامُ. فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعث فِيكُمْ؟ فَيَقُولُ: هُوَ رَسُولُ اللَّهِ. فَيَقُولَانِ لَهُ: وَمَا عِلْمُكَ؟ فَيَقُولُ: قَرَأْتُ كِتَابَ اللَّهِ، فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ. فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: أَنْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَأَلْبِسُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ -قَالَ: فَيَأْتِيهِ مِنْ رَوْحِها وَطِيبِهَا، وَيُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ مَدَّ بَصَرِهِ. وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ حَسَنُ الْوَجْهِ، حَسَنُ الثِّيَابِ، طَيِّبُ الرِّيحِ، فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُرُّكَ، هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ. فَيَقُولُ لَهُ مَنْ أَنْتَ؟ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالْخَيْرِ. فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ. فَيَقُولُ: رَبِّ أَقِمِ السَّاعَةَ. رَبِّ، أَقِمِ السَّاعَةَ، حَتَّى أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي وَمَالِي". قَالَ: "وَإِنَّ الْعَبْدَ الْكَافِرَ إِذَا كَانَ فِي انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الْآخِرَةِ، نَزَلَ إِلَيْهِ مِنَ السَّمَاءِ مَلَائِكَةٌ سُودُ الْوُجُوهِ، مَعَهُمُ المُسُوح، فَجَلَسُوا مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ. ثُمَّ يَجِيءُ مَلَكُ الْمَوْتِ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَيَقُولُ: أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْخَبِيثَةُ، اخْرُجِي إِلَى سَخَط مِنَ اللَّهِ وغَضَب". قَالَ: "فتَفرق فِي جَسَدِهِ، فَيَنْتَزِعُهَا كَمَا يُنْتَزَعُ السَّفُّود مِنَ الصُّوفِ الْمَبْلُولِ، فَيَأْخُذُهَا، فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِي يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ، حَتَّى يَجْعَلُوهَا فِي تِلْكَ الْمُسُوحِ. وَيَخْرُجَ مِنْهَا كَأَنْتَنِ رِيحِ جِيفَةٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ، فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلَا يَمُرُّونَ بِهَا عَلَى مَلأ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِلَّا قَالُوا: مَا هَذَا الرُّوحُ الْخَبِيثُ؟ فَيَقُولُونَ: فَلَانٌ ابْنُ فُلَانٍ، بِأَقْبَحِ أَسْمَائِهِ الَّتِي كَانَ يُسَمُّونَهُ بِهَا فِي الدُّنْيَا [حَتَّى يَنْتَهِيَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا] فَيُسْتَفْتَحُ لَهُ فَلَا يُفْتَحُ لَهُ". ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ} [الْأَعْرَافِ: 40] ، فَيَقُولُ اللَّهُ: "اكْتُبُوا كِتَابَهُ فِي سِجِّينٍ، فِي الْأَرْضِ السُّفْلَى، فَتُطْرَحَ رُوحُهُ طَرْحًا". ثُمَّ قَرَأَ: {وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ} [الْحَجِّ: 31] . "فَتُعَادُ رُوحُهُ فِي جَسَدِهِ، وَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ وَيَقُولَانِ لَهُ: مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ: هَاهْ هَاهْ، لَا أَدْرِي. فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا دِينُكَ؟ فَيَقُولُ: هَاهْ هَاهْ، لَا أَدْرِي. فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ؟ فَيَقُولُ: هَاهْ هَاهْ، لَا أَدْرِي. فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: أَنْ كَذَبَ فَأَفْرِشُوهُ مِنَ النَّارِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ. فَيَأْتِيهِ مِنْ حَرِّهَا وَسُمُومِهَا، وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ، حَتَّى تختلف فيه أضلاعه، ويأتيه رجل قَبِيحُ الْوَجْهِ، قَبِيحُ الثِّيَابِ، مُنْتِنُ الرِّيحِ فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُوءُكَ، هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ. فَيَقُولُ: وَمَنْ أَنْتَ فَوَجْهُكَ [الْوَجْهُ] يَجِيئُ بِالشَّرِّ. فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الْخَبِيثُ، فَيَقُولُ: رَبِّ، لَا تُقِمِ السَّاعَةَ".‎
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Zadzan, dari Al-Barra ibnu Azib yang mengatakan, "Kami berangkat bersama Rasulullah Saw. untuk melayat jenazah seorang Ansar. Setelah kami sampai di kuburnya, si jenazah masih belum dimasukkan ke liang lahadnya. Maka Rasulullah Saw. duduk, dan kami duduk di sekitarnya, saat itu di atas kepala kami seakan-akan ada burung. Pada waktu itu tangan Rasulullah Saw. memegang setangkai kayu yang beliau ketuk-ketukkan ke tanah, lalu beliau mengangkat kepala dan bersabda, 'Mohonlah perlindungan kepada Allah dari azab kubur,'sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian beliau Saw. bersabda: Sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila habis masa hidupnya di dunia ini dan akan berpulang ke alam akhirat, turunlah kepadanya malaikat dari langit yang berwajah putih, seakan-akan wajah mereka adalah matahari. Mereka membawa kain kafan dari kafan surga dan wewangian dari wewangian surga, lalu mereka duduk di dekatnya sejauh mata memandang. Kemudian datanglah malaikat maut yang langsung duduk di dekat kepalanya, lalu ia berkata, 'Hai jiwa yang baik, keluarlah kamu menuju kepada ampunan dan rida dari Allah.' Maka keluarlah rohnya dengan mudah seperti setetes air yang keluar dari mulut wadah minuman, lalu malaikat maut mengambilnya. Apabila malaikat maut telah mengambilnya, maka dia tidak membiarkannya berada di tangannya barang sekejap pun melainkan para malaikat itu mengambilnya dengan segera, lalu mereka masukkan ke dalam kain kafan dan wewangian yang mereka bawa itu. Maka keluarlah darinya bau minyak kesturi yang paling harum di muka bumi ini. Mereka membawanya naik (ke langit). Maka tidak sekali-kali mereka melewati sejumlah malaikat, melainkan malaikat-malaikat itu bertanya, 'Siapakah pemilik roh yang wangi ini?' Para malaikat yang membawanya menjawab, 'Fulan bin Fulan,' dengan menyebutkan nama terbaiknya yang menjadi sebutan namanya ketika di dunia. Hingga sampailah mereka ke langit pertama, lalu mereka mengetuk pintunya dan dibukakanlah pintu langit untuknya. Maka ikut mengiringinya semua malaikat yang menghuni langit pertama itu sampai ke langit berikutnya, hingga sampailah ia ke langit yang ketujuh. Maka Allah berfirman, 'Catatlah bagi hamba-Ku ini catatan orang-orang yang masuk surga Illiyyin, dan kembalikanlah jasadnya ke bumi, karena sesungguhnya Aku menciptakan mereka dari tanah, maka Aku kembalikan mereka ke tanah, dan Aku akan hidupkan mereka dari tanah kali yang lain.' Maka rohnya dikembalikan ke jasadnya, dan datanglah dua malaikat kepadanya, lalu kedua malaikat itu mendudukkannya dan bertanya kepadanya, 'Siapakah Tuhanmu?' Ia menjawab, 'Tuhanku Allah.' Keduanya bertanya, 'Apakah agamamu?' Ia menjawab, 'Agamaku Islam.' Keduanya bertanya, 'Siapakah lelaki ini yang diutus kepada kalian?' Ia menjawab, 'Dia adalah utusan Allah.' Keduanya bertanya, 'Apakah ilmumu?' Ia menjawab, 'Saya telah membaca Kitabullah, maka saya beriman kepadanya dan membenarkannya.' Maka berserulah suara dari langit yang mengatakan, 'Benarlah apa yang dikatakan hamba-Ku. Maka hamparkanlah untuknya hamparan dari surga, berilah ia pakaian dari surga, dan bukakanlah untuknya sebuah pintu yang menuju surga.' Maka‎ kenikmatan dan wewangian surgawi datang kepadanya, dan diluaskanlah kuburnya sejauh mata memandang baginya. Lalu datanglah kepadanya seorang lelaki yang berwajah tampan, berpakaian indah, dan baunya sangat wangi. Lelaki itu berkata, 'Bergembiralah kamu dengan keadaan yang menggembirakanmu ini. Hari ini adalah hari kamu yang pernah dijanjikan kepadamu.' Maka ia bertanya kepada lelaki itu, ‎'Siapakah kamu ini, melihat rupamu kamu adalah orang yang datang dengan membawa kebaikan.' Maka lelaki itu menjawab, 'Aku adalah amalmu yang saleh.' Maka ia berkata, 'Wahai Tuhanku, jadikanlah hari kiamat, wahai Tuhanku, jadikanlah hari kiamat, agar aku dapat kembali kepada keluarga dan harta bendaku.' Dan sesungguhnya seorang hamba yang kafir apabila telah terputus dari dunianya dan akan menghadap ke alam akhiratnya, turunlah kepadanya malaikat-malaikat dari langit yang semuanya berwajah hitam dengan karung yang kasar. Lalu para malaikat itu duduk di dekatnya sejauh mata memandang: Kemudian datanglah malaikat maut yang langsung duduk di dekat kepalanya. Maka malaikat maut berkata, 'Hai jiwa yang buruk, keluarlah kamu menuju kepada murka dan benci Allah!' Maka rohnya berpencar ke seluruh tubuhnya (yakni menolak), hingga malaikat maut mencabutnya sebagaimana seseorang mencabut tusuk sate dari kain bulu yang basah; malaikat maut mencabutnya dengan paksa. Apabila ia telah mencabutnya, ia tidak membiarkannya di tangannya barang sekejap pun melainkan para malaikat memasukkannya ke dalam karung itu. Dan keluarlah darinya bau bangkai yang terbusuk yang ada di muka bumi.Para malaikat membawanya naik, dan tidak sekali-kali mereka melewati sekumpulan malaikat melainkan bertanya, 'Siapakah yang memiliki ruh yang buruk ini?' Para malaikat yang membawanya berkata bahwa dia adalah si Anu bin Anu, dengan menyebut nama terburuknya yang biasa disebutkan untuknya di dunia. Hingga sampailah mereka di langit pertama, lalu pintunya diketuk, tetapi tidak dibukakan untuknya. Lalu Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: 'Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum' (Al-A'raf: 40). Kemudian Allah berfirman, 'Catatkanlah ketetapannya di dalam Sijjin di lapisan bumi yang terbawah,' lalu rohnya dicampakkan dengan kasar. Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seakan-akan jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin di tempat yang jauh. (Al-Hajj: 31) Kemudian rohnya dikembalikan ke jasadnya. Lalu ia didatangi oleh dua malaikat, dan kedua malaikat itu mendudukkannya serta bertanya kepadanya, 'Siapakah Tuhanmu?' Ia menjawab, 'Ha, ha, saya tidak tahu.' Keduanya bertanya lagi, 'Apakah agamamu?' Ia menjawab, 'Ha, ha, saya tidak tahu.' Keduanya bertanya, 'Siapakah lelaki ini yang diutus di antara kalian?' Ia menjawab, 'Ha, ha, saya tidak tahu.' Lalu terdengarlah suara dari langit yang mengatakan, 'Hamba-Ku berdusta, maka gelarkanlah untuknya hamparan dari neraka dan bukakanlah baginya suatu pintu dari neraka!' Maka panasnya neraka dan asapnya sampai kepadanya, lalu kuburannya menggencetnya sehingga tulang-tulang iganya berantakan. Kemudian datanglah kepadanya seorang lelaki yang buruk wajahnya dan pakaiannya serta busuk baunya, lalu lelaki itu berkata, 'Bersenang-senanglah kamu dengan hal yang menyiksamu, inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu.' Ia bertanya, 'Siapakah kamu, wajahmu menandakan wajah orang yang datang membawa keburukan?' Maka lelaki itu menjawab, 'Akulah amal perbuatanmu yang buruk.' Maka ia berkata, 'Wahai Tuhanku, janganlah Engkau jadikan hari kiamat'."
Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini melalui hadis Al-A'masy, sedangkan Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Al-Minhal ibnu Amr dengan sanad yang sama.‎
Begitu pula, faidah penting yang dapat dipetik dari hadits al-Barra’ bin ‘Azib radliyallahu anhu ‎di atas adalah tentang perilaku dan pensyariatan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat radliyallahu anhum di dalam menguburkan jenazah orang yang telah dipastikan kematian atasnya. Ajaran Islam dengan gamblang telah mensyariatkan penguburan mayit setelah memandikan, mengkafani dan menyolatkannya, jika si mayit itu seorang muslim yang baik keislamannya. Namun jika si mayit itu orang kafir maka cukup dengan dikuburkan saja, tidak perlu dimandikan, dikafani apalagi disholatkan. Tiada keraguan sedikitpun terhadap aturan semuanya itu. Apalagi Allah Subhanahu wa ta’ala juga telah menyebutkan penguburan bagi mayit di dalam beberapa ayat-Nya, di antaranya adalah,

مِن نُّطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ

Dari setetes mani, Allah menciptakannya lalu menentukannya. Kemudian Dia memudahkan jalannya. Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur. [QS. Abasa/ 90: 19-21].

Hal ini juga telah disebutkan dan diperintahkan oleh Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam di dalam hadits-hadits yang telah tsabit lagi shahih darinya, sebagaimana di dalam banyak dalil hadits, di antaranya adalah,

Dari Hisyam bin Amir radliyallahu anhu berkata, Ketika selesai perang Uhud, ada beberapa kaum muslimin yang terbunuh dan ada beberapa lainnya yang terluka. Kami berkata, “Wahai Rosulullah! berat rasanya bagi kami, jika kami membuat liang lahad untuk setiap jenazah. Maka apa yang hendak engkau titahkan kepada kami. Maka Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 احْفِرُوْا وَ أَوْسِعُوْا وَ أَعْمِقُوْا وَ أَحْسِنُوْا وَ ادْفِنُوْا اْلاثْنَيْنِ وَ الثَّلاَثَةَ فىِ اْلقَبْرِ وَ قَدِّمُوْا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا قَالَ: فَكَانَ أَبىِ ثَالِثَ ثَلاَثَةٍ وَ كَانَ أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا فَقُدِّمَ

“Galilah lubang, luaskan, perdalam dan baguskan. Lalu kuburkan dua atau tiga orang di dalam satu lubang kubur. Selanjutnya dahulukan orang yang paling banyak (hafalan) alqur’annya”. Berkata (Hisyam), “Ayahkupun dikuburkan bertiga dalam satu liang, namun ia adalah orang yang paling banyak (hafalan) alqur’annya maka ia didahulukan”. [HR Abu Dawud: 3215, an-Nasa’iy: IV/ 81, at-Turmudziy: 1713, Ahmad: IV/ 19, 20, Ibnu Majah: 1560 dan al-Baihaqiy]. ‎

Demikian perintah Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabat radliyallahu anhum untuk menguburkan para syuhada Uhud ke dalam liang lahad, dengan memasukkan ke dalamnya satu, dua atau tiga jenazah yang didahulukan penguburannya orang yang lebih banyak hafalan alqur’annya. Hal ini biasanya dilakukan kepada muslim yang telah mati itu setelah dimandikan, dikafani dan disholatkan. Namun lantaran mereka yang dikuburkan tersebut matinya adalah mati syahid karena terbunuh dalam peperangan maka cukup mereka dikuburkan dengan pakaian yang mereka kenakan meskipun dalam keadaan berlumuran darah, tanpa dimandikan, dikafani dan disholatkan, sebagai bentuk kehormatan dan kemuliaan bagi mereka. Hal ini telah dijelaskan di dalam dalil berikut ini,

 عن أنس بن مالك رضي الله عنه  أَنَّ شُهَدَاءَ أُحُدٍ لَمْ يُغَسَّلُوْا وَ دُفِنُوْا بِدِمَائِهِمْ وَ لَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ [غَيْرُ حَمْزَةَ]

Dari Anas radliyallahu anhu, bahwasanya para syuhada perang Uhud, (jenazah) mereka tidak dimandikan, mereka dikuburkan dengan darah-darah mereka dan mereka tidak disholatkan (kecuali Hamzah). [HR Abu Dawud:  3135, Ahmad: III/ 128, al-Hakim, Ibnu Sa’d, at-Turmudziy: 1036 dan Ibnu Majah: 1514 dari Jabir].

Begitu pula jika ada orang kafir, musyrik atau sejenisnya dari kalangan non muslim yang mati maka merekapun dikuburkan, tetapi tanpa dimandikan, dikafani dan disholatkan, sebagai bentuk kehinaan bagi mereka.

 عن علي  قال: َلمـَّا تُوُفِّيَ أَبُوْ طَالِبٍ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم  فَقُلْتُ: إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ فَمَنْ يُوَارِيْهِ قَالَ: اذْهَبْ فَوَارِهِ ثُمَّ لاَ تُحْدِثْ شَيْئًا حَتىَّ تَأْتِيَنىِ فَقاَلَ: إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا فَقَالَ: اذْهَبْ فَوَارِهِ قَالَ: فَوَارَيْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ: اذْهَبْ فَاْغتَسِلْ ثُمَّ لاَ تُحْدِثْ شَيْئًا حَتىَّ تَأْتِيَنىِ قَالَ: فَاْغَتَسَلْتُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ قَالَ: فَدَعَا لىِ بِدَعَوَاتٍ مَا يَسُرُّنىِ أَنَّ لىِ بِهَا حُمُرَ النَّعَمِ وَ سُوْدَهَا قَالَ: وَ كَانَ عَلِيٌّ إِذَا غَسَلَ اْلمـَيِّتَ اغْتَسَلَ

Dari Ali radliyallahu anhu bercerita, ketika Abu Thalib mati, aku mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Lalu aku berkata, “Sesungguhnya pamanmu yang tua renta lagi sesat itu telah mati, maka siapakah yang akan menguburkannya?”. Beliau bersabda, “Pergi dan kuburkanlah!, lalu janganlah engkau mengerjakan apapun sampai engkau mendatangiku”. Dia (yaitu Ali) berkata, “Sesungguhnya ia meninggal dunia masih dalam keadaan musyrik”. Beliau bersabda, “Pergi dan kuburkanlah!”. Lalu ia berkata, maka akupun menguburkannya lalu mendatangi Beliau. Beliau bersabda, “Pergi dan mandilah!, lalu janganlah engkau melakukan apapun sehingga engkau mendatangiku”. Ia berkata, maka akupun mandi lalu mendatangi Beliau. Ia berkata, “Lalu Beliau mendoakanku dengan beberapa doa yang menyenangkanku bahwa seakan aku memiliki unta yang paling bagus”. Berkata (perawi hadits), Ali adliyallahu anhu  biasanya setelah memandikan jenazah beliau segera mandi.  [HR Ahmad: I/ 97, 103, 130, Abu Dawud: 3214, an-Nasa’iy: IV/ 79-80 dan al-Baihaqiy]. ‎

Dan masih banyak lagi dalil-dalil hadits lainnya. Bahkan dalam pembuatan lubang kubur tersebut disyariatkan untuk membuat liang lahad, untuk menempatkan jenazah di dalamnya.

 عن ابن عباس أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم  قَالَ: اللَّحْدُ لَنَا وَ الشَّقُّ لِغَيْرِنَا

Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Liang lahad adalah cara kita adapun pembelahan tanah adalah cara selain kita”. [HR Abu Dawud: 3208, an-Nasa’iy: IV/ 80, at-Turmudziy: 1045, Ibnu Majah: 1554, 1555, ath-Thahawiy dan al-Baihaqiy]. ‎

 عن أنس بن مالك قال: لَمـَّا النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم  كَانَ بِاْلمـَدِيْنَةِ رَجُلٌ يَلْحَدُ وَ آخَرُ يَضْرَحُ فَقَالُوْا: نَسْتَخِيْرُ وَ نَبْعَثُ إِلَيْهِمَا فَسَبَقَ صَاحِبُ اللَّحْدِ فَلَحَدُوْا للِنَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم

Dari Anas bin Malik radliyallahu anhuma berkata, ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam wafat, di kota Madinah ada seseorang yang biasa menggali liang  lahad dan ada yang lainnya yang biasa menggali liang secara membelah. Mereka berkata, “Kita akan beristikhoroh (kepada Allah) dan kami utus kepada keduanya (untuk menggali liang kubur)”. Lalu orang yang menggali liang lahad datang terlebih dahulu, maka merekapun membuat liang lahad untuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. [HR Ibnu Majah: 1557, Ahmad: III/ 99 dan ath-Thahawiy].‎

 عن عامر بن سعد بن أبى وقاص أَنَّ سَعْدَ بْنَ أَبِى وَقَّاصٍ قَالَ فىِ مَرَضِهِ الَّذِى هَلَكَ فِيْهِ : اِلْحَدُوْا لىِ َلحْدًا وَ انْصِبُوْا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْبًا كَمَا صُنِعَ بِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم

Dari Amir bin Sa’d bin Abi Waqqosh, bahwasanya Sa’d bin Abi Waqqosh berkata pada waktu sakitnya yang ia meninggal pada waktu itu, “Buatkan liang lahad untukku dan tancapkan sebuah batu di atas (kubur)ku sebagaimana telah dilakukan terhadap (kubur) Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam”. [HR Muslim: 966, an-Nasa’iy: IV/ 80, Ibnu Majah: 1556, Ahmad: I/ 169, 173, 184, al-Baihaqiy dan ath-Thohawiy].

Demikian pula disyariatkan untuk menyegerakan penguburan jenazah, jika memungkinkan. Tidak dibenarkan jika ada seorang muslim yang telah diketahui akan kematiannya lalu keluarganya menunda-nunda penguburannya hanya dengan alasan untuk menunggu keluarga atau kerabatnya yang belum datang, masih menunggu diotopsi, masih menantikan persiapan upacara adat atau tradisi dan lain sebagainya.  Hal tersebut sebagaimana tertera di dalam dalil berikut ini,

 عن أبى هريرة رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم  قَالَ: أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا إِلَيْهِ وَ إِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bersegeralah di dalam (mengurus) jenazah. Jika ia orang shalih maka kebaikanlah yang kalian persembahkan kepadanya, tetapi jika ia tidak seperti itu maka keburukanlah yang kalian letakkan dari atas pundak-pundak kalian”. [HR al-Bukhoriy: 1315, Muslim: 944, an-Nasa’iy: II: 42, Abu Dawud: 3181, Ibnu Majah: 1477 dan Ahmad: II/ 240, 280, 488].

 عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم  : إِذَا وُضِعَ اْلجِنَازَةُ وَ احْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلىَ أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ: قَدِّمُوْنىِ قَدِّمُوْنىِ وَ إِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةً قَالَتْ لِأَهْلِهَا: يَا وَيْلَهَا أَيْنَ تَذْهَبُوْنَ بِهَا؟ يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلاَّ اْلإِنْسَانَ وَ لَوْ سَمِعَهَا اْلإِنْسَانُ لَصَعِقَ

Dari Abu Sa’id al-Khudriy radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Apabila jenazah diletakkan dan digotong oleh kaum pria di atas pundak-pundak mereka. Jika ia (yakni jenazah itu) orang shalih, maka ia berkata, segerakan aku!, segerakan aku!”. Jika ia tidak shalih, maka ia berkata, “Duhai celakalah aku, kemanakah gerangan kalian hendak membawaku?”. Segala sesuatu dapat mendengar perkataannya kecuali manusia, seandainya ia dapat mendengarnya niscaya ia akan pingsan. [HR an-Nasa’iy: IV/ 41, al-Bukhoriy: 1314, 1316, 1380 dan Ahmad: III/ 41, 58].

‎Disyariatkan kepada kaum muslimin untuk menyegerakan penguburan jenazah seorang  muslim yang telah diketahui dengan pasti kematiannya. Sebab jika muslim itu orang yang shalih maka ia akan segera mendapat kebaikan dari hasil usaha yang ia telah kerjakan di dunia, berupa berbagai kenikmatan dan kelapangan di dalam kuburnya. Dan merekapun telah menunaikan kewajiban mereka di dalam menyelenggarakan penguburan dengan mendapatkan balasan kebaikan berupa pahala sebesar satu atau dua qirath atau yang lainnya. Namun jika yang mati itu orang kafir atau muslim yang tidak baik keislamannya, maka iapun akan segera balasan keburukan dari sebab apa yang ia kerjakan berupa aneka siksaan dan himpitan di dalam kuburnya. Dan merekapun dengan menguburkannya berarti telah menghilangkan keburukan dari pundak-pundak mereka.

Waktu Penguburan 

‎Sahabat Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam. (HR. Ahmad 17841, Muslim 1966, Abu Daud 3194 dan yang lainnya).

Sebagian ulama berpendapat, bahwa larangan dalam hadis ini statusnya larangan makruh. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Diantara yang berpendapat demikian adalah an-Nawawi. Dalam Syarh Muslim, beliau mengatakan,

الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره

Yang benar, mengenai makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114).

Sementara ulama lain, berpendapat bahwa hadis ini berlaku sebagaimana makna tekstualnya. Artinya hukumnya terlarang kecuali jk dlm kondisi darurat. Tanpa memandang kesengajaan. Sehingga ketika ada jenazah yang karena sebab tertentu baru bisa dimakamkan di 3 waktu tersebut, maka yang harus dilakukan adalah menunggu berlalunya tiga waktu larangan itu.

‎Sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِى كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلاً فَزَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلاَّ أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ

Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah, lalu beliau menyinggung terkait salah satu sahabat yang meninggal, kemudian dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh tubuhnya, dan dimakamkan malam hari. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras memakamkan seseorang di malam hari, setelah dia dishalati, kecuali jika masyarakat terpaksa melakukannya. (HR. Ahmad 14510, Muslim 2228 dan yang lainnya).

Dalam hadis di atas, terdapat kalimat,

[فَزَجَرَ النَّبِىُّ]

Yang artinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras. Kata ‘zajara’ itu lebih kuat larangannya dibandingkan kata ‘naha’ [arab:نهى].

Karena itu, ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadis ini. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Salah satu riwayat beliau berpendapat makruh, dan dalam riwayat lain, beliau berpendapat terlarang, kecuali jika kondisinya darurat.

Al-Mardawi menjelaskan,

وعنه يكره ذكره ابن هبيرة اتفاق الأئمة الأربعة وعنه لا يفعله إلا لضرورة

Dari riwayat Imam Ahmad, makruh memakamkan jenazah malam hari. Ini disebutkan Ibnu Hubairah kesepakatan ulama 4 madzhab tentang ini. ada juga riwayat dari beliau, bahwa tidak boleh memakamkan jenazah malam hari, kecuali jika dalam kondisi darurat. (al-Inshaf, 2/384)

Kemudian di sana ada riwayat lain, bahwa Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, pernah ditanya seseorang, ‘Bolehkah memakamkan jenazah malam hari?’ jawab beliau,

نعم، قد دفن أبو بكر بالليل

Boleh, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 6705 dan dishahihkan al-Albani).

Imam Bukhari dalam shahihnya membuat judul Bab:

وَدُفِنَ أَبُو بَكْرٍ – رضى الله عنه – لَيْلاً

Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu dimakamkan di malam hari. (Shahih Bukhari, 5/249).

Bahkan menurut keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan para sahabat di malam hari.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,

مَا عَلِمْنَا بِدَفْنِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى سَمِعْتُ صَوْتَ الْمَسَاحِى مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ لَيْلَةَ الأَرْبِعَاءِ

Saya tidak tahu proses pemakaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mendengar suara linggis yang digunakan untuk gali tanah di akhir malam, di malam rabu. (HR. Ahmad 25065 dan dinyatakan layak dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).

Bahkan, banyak sahabat senior yang dimakamkan malam hari. Diantaranya Abu Bakr, Utsman, A’isyah, Ibnu Mas’ud, Fatimah, Radhiyallahu ‘anhum, mereka semua dimakamkan di malam hari.

Karena itu, pendapat yang tepat dalam hal ini adalah dengan mengkompromikan semua riwayat di atas. Diantara kompromi yang bagus, disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi. Dalam salah satu fatwanya, beliau menyatakan,

جاء في الحديث النهي عن الدفن ليلاً، وجاء في الحديث الجواز.  والجمع بينهما أنه إذا كان في الدفن ليلاً تقصير في حق الميت، فهو مكروه إذا كان التقصير في حقه، في الكفن، أو في حفر القبر، فهو مكروه،

Terdapat hadis yang melarang memakamkan jenazah di malam hari dan ada hadis yang membolehkan. komprominya, bahwa jika memakamkan jenazah di malam hari menyebabkan hak pengurusan mayit terkurangi (menjadi tidak sempurna), maka hukumnya makruh. Seperti tidak menemukan kafan yang mencukupi, atau liang kuburnya tidak sempurna.

وإن لم يكن تقصير في حقه فلا بأس، دُفن بعض الصحابة ليلاً، دفن أبو بكر ليلاً، دفن غيره من الصحابة لا بأس، إذا لم يكن تقصيرا في حق الميت، من جهة التغسيل أو الكفن أو الحفر، فلا بأس

Namun jika tidak mengurangi hak jenazah dalam proses pemakamannya, dibolehkan. Beberapa sahabat dimakamkan di malam hari. Abu Bakr dimakamkan malam hari, demikian pula sahabat lain dimakamkan malam hari, tidak mengapa. Selama tidak mengurangi hak mayit, baik yang terkait cara memancikan, mengkafani dan penggalian kubur.
Tatacara Penguburan ‎‎

Diwajibkan memperdalam dan memperluas lubang kubur agar jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas dan baunya tidak merebak keluar. Hal ini berdasarkan hadits berikut :
عن هشام بن عامر قال:

لما كان يوم أحد أصيب من أصيب من المسلمين وأصاب الناس جراحات فقلنا: يا رسول الله الحفر علينا لكل إنسان شديد فكيف تأمرنا فقال:

“احفروا وأوسعوا وأعمقوا وأحسنوا وادفنوا الاثنين والثلاثة في القبر وقدموا أكثرهم قرآنا.

قال: فكان أبي ثالث ثلاثة وكان أكثرهم قرآنا فقدم”.

Dari Hisyam bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :“Pada perang Uhud ada banyak kaum muslimin yang terbunuh dan terluka. Maka kami berkata : ‘Wahai Rasulullah, membuat lubang kubur untuk setiap orang adalah hal yang berat bagi kami. Lalu apa yang akan anda perintahkan untuk kami?’ Beliaupun berkata : “Galilah lubang, perluaslah, perdalamlah, dan perbaguslah. Kuburkanlah dua dan tiga orang dalam satu kuburan, dan dahulukan yang lebih banyak hafalan Al Qur’annya di antara mereka.” “

Hisyam bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu berkata : “Maka ayahku adalah orang ketiga dari tiga orang yang akan dikubur dalam satu lubang. Tetapi karena beliau memiliki hafalan Al Qur’an paling banyak di antara mereka, maka beliaulah yang terlebih dahulu diletakkan di dalam kubur.”

Dikeluarkan oleh Abu Dawud (2/70), An Nasa’i (1/283-284), At Tirmidzi (3/36), Al Baihaqi (4/43), Ahmad (4/19 dan 20), dan Ibnu Majah secara ringkas. ‎‎

Ada dua jenis lubang kubur, yaitu Lahad dan Syaq. Lahad dan adalah lubang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya. Sedangkan Syaq adalah lubang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
Lubang kubur boleh dibuat dalam bentuk lahad maupun syaq karena berjalannya amalan kaum muslimin di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap dua hal itu. Dalilnya adalah hadits berikut :

وعن عائشة -رضي الله عنها- قالت: لما مات رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، اختلفوا في اللحدِ والشق، حتى تكلموا في ذلك وارتفعت أصواتهم، فقال عمر: لا تصخَبوا عند رسول الله -صلى الله عليه وسلم- حياً ولا ميتاً، أو كلمة نحوها، فأرسلوا إلى الشقَّاق واللاحد جميعاً، فجاء اللاحد فلحد لرسول الله -صلى الله عليه وسلم-، ثم دفن -صلى الله عليه وسلم-.

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : “Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal, mereka (para shahabat‎) berselisih apakah beliau akan dikubur dalam lahad atau syaq, sampai-sampai mereka ramai membicarakan hal itu dan suara-suara mereka meninggi. Maka ‘Umar – radhiallahu ‘anhu- berkata,”Janganlah kalian ribut di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baik ketika beliau masih hidup ataupun ketika beliau sudah wafat.” Atau kalimat yang semisalnya. Maka mereka mengutus beberapa orang untuk memanggil orang yang biasa membuat lubang syaq dan orang yang biasa membuat lubang lahad. Lalu datanglah orang yang biasa membuat lubang lahad. Maka dibuatkanlah lahad untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau dimakamkan.”

Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/497) dalam Kitabul Janaiz. Al Bushairi berkata dalam Az Zawaid (1/507) : “Ini adalah sanad yang shahih. Perawinya adalah orang-orang yang tsiqah.”.‎

Tetapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُ لِغَيْرِنَا

“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud).‎

Al Imam An Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5/287) :

“Para ulama sepakat bahwa mengubur dalam liang lahad dan syaq adalah boleh. Tetapi jika tanahnya keras dan tidak rapuh maka yang afdhal adalah lahad berdasarkan dalil-dalil yang telah lewat. Adapun jika tanahnya lunak dan rapuh maka syaq lebih afdhal.”

Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Dasarnya adalah hadits Abu Ishaq As Sabi’i (seorang tabi’in masyhur), beliau berkata :
أَوْصَى الْحَارِثُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنِ يَزِيْدَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أَدْخَلَهُ الْقَبْرَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْ القَبْرِ وَقَالَ: هَذَا مِنَ السُّنَّةِ.

“Al Harits berwasiat agar ‘Abdullah bin Yazid -radhiallahu ‘anhu- menyolatinya. Maka ‘Abdullah bin Yazid pun menyolatinya, kemudian memasukkan jenazahnya ke dalam kuburan dari arah kedua kaki kuburan. Beliau berkata : Ini termasuk tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (4/130), Abu Dawud (2/69) dari jalannya juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi (4/54) dan beliau berkata : “Ini adalah sanad yang shahih.”

Juga perkataan Muhammad bin Sirin rahimahullah :

كُنْتُ مَعَ أَنَسٍ فِي جِنَازَةٍ فَأَمَرَ بِالْمَيِّتِ فَسُلَّ، مِنْ قِبَلِ رِجْلَ الْقَبْرِ

“Dahulu saya pernah bersama Anas menghadiri (penguburan) jenazah. Lalu beliau memerintahkan agar jenazahnya diturunkan. Maka jenazah itupun diturunkan pelan pelan dari arah kaki kuburan.”

Dikeluarkan oleh Ahmad (4081) dan Ibnu Abi Syaibah (4/130), dan sanadnya Shahih. (Ahkamul Janaiz hal. 190-192).

Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.

Orang yang menurunkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ ، وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ

“Dengan menyebut nama Alloh dan di atas agama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.”

atau
بِسْمِ اللَّهِ ، وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ

“Dengan menyebut nama Alloh dan di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.”

Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma :

أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا وَضَعَ المَيِّتَ فِي الْقَبْرِ، قَالَ : (وَ فِي لَفْظٍ : أَنَّ النَِّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : إِذَا وَضَعْتُمْ مَوْتَاكُمْ فِي الْقَبْرِ فَقُولُوا) : بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ ، (و في رواية : مِلَّةِ) رَسُولِ اللَّهِ 

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dahulu jika meletakkan jenazah di dalam kubur, beliau berkata (dan dalam sebuah lafadz : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam berkata :  Jika kalian meletakkan jenazah-jenazah kalian di dalam kubur, maka ucapkanlah) : “Bismillah wa ‘ala sunnati (dalam sebuah riwayat : millati) Rasulillah.”

Dikeluarkan oleh Abu Dawud (2/70) At Tirmidzi (2/152,153), Ibnu Majah (1/470), Ibnu Hibban dalam Shahih beliau (773), Al Hakim (1/366), Al Baihaqi (4/55), dan Ahmad (nomor 4990, 5233, 5370, dan 6111) dari dua jalan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma. sanadnya Shahih.‎

Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat. Dengan keadaan seperti inilah berjalan amalan ahlul Islam dari zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sampai hari ini. Demikian sebagaimana yang disebutkan dalam Al Muhalla (5/173) dan selainnya. Salah satu dalilnya adalah perkataan Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wassalam tentang Ka’bah :
قِبْلَتِكُمْ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا

“Kiblat kalian ketika masih hidup maupun sudah mati.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3/115) dan selain beliau.

Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping). Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
Disunnahkan bagi orang yang berada di dekat liang itu untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ، ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ، فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا

‎“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menshalati jenazah kemudian beliau mendatangi kuburan jenazah itu lalu beliau menabur tiga genggaman tanah kepadanya dari arah kepalanya tiga kali.”

Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/499) dengan sanad yang bagus. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (3/200).‎

Terdapat keutamaan ikut di dalam mengantarkan dan menguburkan jenazah.

Ketika seorang muslim mendengar atau melihat saudaranya yang muslim telah wafat, maka disyariatkan baginya untuk menyelenggarakan penguburannya. Yakni berupa memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkannya di pekuburan kaum muslimin di daerah tempatnya meninggal. Di dalam penyelenggaraan jenazah itu terdapat banyak kebaikan, oleh sebab itu mengantarkan atau mengikutinya itu termasuk dari hak muslim terhadap muslim yang lain.

 عن أبى هريرة رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم    قَالَ: حَقُّ اْلمـُسْلِمِ عَلَى اْلمـُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ وَ عِيَادَةُ اْلمـَرِيْضِ وَ اتِّبَاعُ اْلجَنَائِزِ وَ إِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَ تَشْمِيْتُ اْلعَاطِسِ

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim atas muslim yang lain itu ada 5, yaitu menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, menerima undangan dan mendoakan orang yang bersin”. [HR al-Bukhoriy: 1240 dan Muslim: 2162].‎

Di antara kebaikan mengantarkan jenazah adalah mengingatkan dirinya akan kematian dan datangnya hari akhir, sebagaimana juga terdapat di dalam menziarahi kubur. Maka mengantarkan jenazah dan menziarahi kubur secara syar’iy itu sangat penting sebab mengingat kematian dan kampung akhirat itu merupakan motivasi terbesar di dalam mengerjakan berbagai kebaikan dan meninggalkan berbagai keburukan. ‎

 عن أبي سعيد عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم  قَالَ: عُوْدُوا اْلمـَرِيْضَ وَ اتَّبِعُوْا اْلجَنَائِزَ تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ

Dari Abu Sa’id dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jenguklah orang yang sakit dan ikutilah jenazah niscaya akan mengingatkan kalian akan kampung akhirat”. [HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab al-Mufrad: 518, Ibnu Abi Syaibah, ath-Thayalisiy, Abu Ya’la dan Ibnu Hibban].‎

Di samping itu, jika seorang muslim ikut memandikan jenazah saudaranya yang muslim lalu mengkafani dan ikut serta menyolatkannya maka ia akan mendapatkan pahala sebesar satu qirath. Dan jika ia ikut serta pula di dalam mengantarkan jenazah tersebut kepekuburan dan apalagi ikut di dalam menguburkannya maka ia mendapatkan pahala sebesar satu qirath lagi. Adapun satu qirath itu sebanding dengan besarnya gunung Uhud.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه و سلم  : مَنْ شَهِدَ اْلجِنَازَةَ (مِنْ بَيْتِهَا) (و فى رواية: مَنِ اتَّبَعَ جِنَازَةَ مُسْلِمٍ ِإيمَانًا وَ احْتِسَابًا) حَتىَّ يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ  وَ مَنْ شَهِدَ حَتىَّ تُدْفَنَ (و فى الرواية الأخرى: يُفْرَغَ مِنْهَا) كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ اْلأَجْرِ) قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَ مَا اْلقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ (و فى الرواية الأخرى: كُلُّ قِيْرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ)

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa menyaksikan jenazah (dari rumahnya). (Di dalam satu riwayat), “Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala sampai disholatkan maka ia akan mendapatkan pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai dikuburkan, (di dalam riwayat yang lain, sampai selesai semua kepengurusannya) maka ia mendapatkan pahala dua qirath”. Ditanyakan, “Apakah pahala dua qirath itu?”. Beliau menjawab, “Yaitu sebesar dua gunung yang besar”. (Di dalam riwayat yang lain), “Setiap satu qirath ukurannya itu sebesar gunung Uhud”. [HR al-Bukhoriy: 1325, Muslim: 945 (52), 946, Abu Dawud: 3168, 3169, an-Nasa’iy: IV/ 54-55, 76, 76-77, 77, at-Turmudziy: 1040, Ibnu Majah: 1539, ath-Thayalisiy dan Ahmad]. ‎

Maka Ibnu Umar radliyallahu anhuma sangat menyesal setelah mendengar hadits dari Abu Hurairah radliyallahu anhu tersebut, sebab ia baru tahu akan faidah mengantarkan jenazah dan selama itu mungkin ia jarang mengikuti penguburan jenazah seorang muslim lantaran suatu keperluan yang lainnya.

 عن جرير بن حازم قَالَ: سَمِعتُ نَافِعًا يَقُوْلُ حَدَّثَ ابْنُ عُمَرَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رضي الله عنه يَقُوْلُ: مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَقَالَ: أَكْثَرَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ عَلَيْنَا – فَصَدَّقَتْ عَائِشَةُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُهُ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رضي الله عنهما: لَقَدْ فَرَّطْنَا فىِ قَرَارِيْطَ كَثِيْرَةٍ

 Dari Jarir bin Hazim berkata, Aku pernah mendengar Nafi berkata, Ibnu Umar radliyallahu anhuma pernah bercerita bahwasanya Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, “Barangsiapa mengikuti jenazah maka ia akan mendapat pahala satu qirath”. Ibnu Umar berkata, “Abu Hurairah telah banyak menyampaikan hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada kita”. Lalu Aisyah radliyallahu anha membenarkan (ucapan) Abu Hurairah, dan ia berkata, “Aku pernah mendengar Rosulullah mengucapkannya”. Maka Ibnu Umar radliyallahu anhuma berkata, “Sungguh-sungguh kami telah mengabaikan banyak qirath”. [Telah mengeluarkan atsar ini al-Bukhoriy: 1323, 1324, Muslim: 945 (56) dan Ahmad: II/ 2-3, 387].

Ketika memasuki pemakaman, hendaknya memberi salam kepada penghuni kubur dari kalangan kaum muslimin dan mendoakan kebaikan bagi mereka. Di antara do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam kepada ummatnya yang berziarah kubur :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Semoga keselamatan tercurah atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dari kalangan kaum mu’minin dan muslimin. Mudah-mudahan Alloh merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Alloh akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Alloh keselamatan bagi kami dan bagi kalian”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim 975, An-Nasa`i 4/94, Ahmad 5/353, 359, 360.

اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنِ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ

“Keselamatan atas penghuni kubur dari kalangan kaum mu’minin dan muslimin. Mudah-mudahan Alloh merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan. Dan kami Insya Alloh akan menyusul kalian”.‎

Hendaknya tidak berjalan di atas pemakaman dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashoshiah :
بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِيْ إِذْ حَانَتْ مِنْهُ نَظَرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ بَيْنَ الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَرَمَى بِهِمَا

“Ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi  wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seorang laki-laki yang berjalan di antara kuburan dengan mengenakan sandal. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wahai orang yang memakai sandal ! Celakalah engkau, lepaskanlah sandalmu !” Maka orang itu melihat (sumber suara‎). Tatkala ia mengetahui (bahwa yang memerintah adalah‎) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya. Diriwayatkan oleh Abu Daud 2/72, An-Nasa`i 1/288, Ibnu Majah 1/474, Al-Hakim 1/373 dan dia berkata : “Sanadnya shohih”, dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan dikuatkan (diakui) oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bary 3/160).

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di antara kuburan dengan sandal” (Fathul Bary 3/160). ‎

Setelah selesai mengubur, disunnahkan beberapa perkara :
Hendaklah meninggikan makam dari tanah kira-kira sejengkal, dan tidak diratakan dengan tanah sebagai tanda bahwa itu adalah makam sehingga tetap dijaga dan tidak dihinakan. Hal ini berdasarkan hadits Jabir radhiallahu ‘anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ لَهُ لَحْدًا، وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنَ نَصْبًا وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (ketika wafat) dibuatkan untuk beliau liang lahad, dan ditegakkan sebuah batu di atasnya, dan kuburan beliau ditinggikan dari tanah sekitar sejengkal.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih beliau (2160) dan Al Baihaqi (3/410) dengan sanad yang bagus.

Hendaklah makam dibuat gundukan seperti punuk unta. Hal ini berdasarkan hadits Sufyan At Tammar radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
رَأَيْتُ قَبْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَبْرَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ مُسَنَّمًا

“Saya melihat kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam serta kuburan Abu Bakr dan Umar dibuat gundukan seperti punuk unta.”

Dikeluarkan oleh Al Bukhari 3/198-199) dan Al Baihaqi (4/3). Serta diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sebagaimana disebutkan dalam At Talkhis karya Ibnu Hajar. Tambahan lafadznya adalah milik mereka berdua.‎

Hendaklah makam itu ditandai dengan batu atau yang semisalnya agar keluarganya yang meninggal setelahnya bisa dikubur di sebelahnya. Hal ini berdasarkan hadits Al Muthallab radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
لَمَّا مَاتَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ، أُخْرِجَ بِجَنَازَتِهِ فَدُفِنَ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا أَنْ يَأْتِيَهُ بِحَجَرٍ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ حَمْلَهُ، فَقَامَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَحَسَرَ عَنْ ذِرَاعَيْهِ، قَالَ كَثِيرٌ: قَالَ الْمُطَّلِبُ: قَالَ الَّذِي يُخْبِرُنِي ذَلِكَ: عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ ذِرَاعَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حِينَ حَسَرَ عَنْهُمَا ثُمَّ حَمَلَهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَأْسِهِ، وَقَالَ: «أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي، وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي»

“Ketika ‘Utsman bin Madh’un meninggal, jenazah beliau dikeluarkan lalu dimakamkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam memerintah seseorang agar membawakan sebuah batu, tapi orang itu tidak mampu mengangkatnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam beranjak menuju batu itu dan menyingsingkan kedua lengan baju beliau. Katsir (seorang perawi) berkata : Al Muthallab berkata : Telah berkata orang yang mengabarkan kepadaku tentang hal itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam : “Seakan-akan saya melihat putihnya kedua lengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ketika beliau menyingsingkan kedua lengan baju beliau. Kemudian beliau membawa batu itu dan meletakkannya di bagian kepala makam. Beliau berkata : “Saya memberi tanda kuburan saudaraku dengan batu itu, dan saya akan mengubur di sebelahnya anggota keluarga saya yang meninggal.”

Dikeluarkan oleh Abu Dawud (2/69) dan Al Baihaqi (3/412) dengan sanad hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar dalam At Talkhis (5/229).‎

Bolehnya tausiyah atau pemberian nasihat ketika selesai menguburkan jenazah

Tausiyah itu bertujuan untuk memberi pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang masih hidup agar mereka dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian dan sesudahnya.

Peristiwa kematian dan proses penguburan itu adalah satu dari beberapa waktu dan momen yang tepat untuk menyampaikan nashihat kepada kaum muslimin yang menyaksikan prosesi penguburan dengan nashihat-nashihat tentang kematian dan apa yang terjadi sesudahnya. Sebab di saat itu, perhatian kaum muslimin sedang tertuju kepada satu hal saja yakni mati. Biasanya sesaat di waktu itu mereka melupakan urusan dunia mereka dan muncul rasa kekhawatiran di dalam diri mereka akan kematian yang bisa kapan saja merenggut diri mereka. Lalu timbullah rasa takut kepada mereka akan keadaan mereka jika diletakkan di dalam liang lahad kuburan, sendirian tiada teman, dalam kegelapan, berbungkuskan kain kafan lagi pula akan dimangsa ulat dan cacing tanah secara perlahan. Bahkan bagi yang memiliki keimanan, niscaya ia akan takut terhadap kedatangan Malaikat Munkar dan Nakir alaihima as-Salam yang akan mempertanyakan kepadanya akan perkara-perkara agamanya. Lalu ia takut tidak dapat selamat dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dan kemudian ia akan menghadapi siksa kubur yang mengerikan lagi menakutkan. Na'udzu Billah.

Mukmin yang paling utama sebagaimana telah disebutkan oleh Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam adalah yang paling banyak dan sering mengingat kematian lalu mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan keimanan dan berbagai amal shalih, sebagaimana telah termaktub di dalam dalil di bawah ini,

عن ابن عمر أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه و سلم فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ  صلى الله عليه و سلم ثُمَّ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ اْلمـُؤْمِنِيْنَ أَفْضَلُ؟ قَالَ: أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا قَالَ: فَأَيُّ اْلمؤْمِنِيْنَ أَكْيَسُ؟ قَالَ: أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَ أَحْسَنُهُمْ  ِلمِــَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُوْلَئِكَ اْلأَكْيَاسُ

Dari Ibnu Umar radliyallahu anhuma bahwasanya ia berkata: aku pernah bersama-sama Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, lalu datanglah seorang lelaki dari golongan Anshar, maka ia mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Kemudian ia bertanya, “Wahai Rosulullah, siapakah orang mukmin yang paling utama?”. Beliau menjawab, “Orang yang paling baik akhlaknya di antara mereka”. Ia bertanya lagi, “Siapakah orang mukmin yang paling cerdas?”. Beliau menjawab: “Orang yang paling banyak mengingat kematian di antara mereka dan yang paling baik persiapannya setelah mati. Mereka itulah orang-orang yang cerdas”. [HR Ibnu Majah: 4259 dan al-Baihaqiy].‎

Orang mukmin yang paling cerdas adalah orang yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik persiapannya untuk kehidupan setelah mati. Maka sarana dan hal-hal yang dapat mengingat kematian dan persiapannya itu perlu diwujudkan di dalam kehidupannya seperti menjenguk orang yang sedang sakit, menyaksikan dan menyelenggarakan penguburan jenazah, mengantarkannya ke pekuburan kaum muslimin, menziarahi kubur sesuai syar’iy, mendengar taushiyah dan nashihat di saat yang tepat dan lain sebagainya. Semuanya itu merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi umat manusia, terlebih-lebih kaum muslimin khususnya.

Apalagi Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam  telah memerintahkan kaum muslimin untuk memperbanyak mengingat kematian sebab mengingat kematian itu merupakan sarana untuk menghancurkan berbagai kelezatan dan kenikmatan dunia. Akankah seseorang itu merasakan lezatnya makanan atau minuman jika dikala itu ia teringat akan kematian yang bisa kapan saja menghampirinya. Bisakah seseorang akan dapat merasakan keasyikan ketika bercanda dan bercengkrama dengan pasangannya jika ia ketika itu teringat akan kematian yang akan datang kepadanya tanpa melihat suasana. Dapatkah seorang muslim menikmati berbagai fasilitas dunia yang menyenangkan jika disaat itu ia teringat akan kematian yang dapat merenggut jiwa siapapun tanpa diduga. Maka diwaktu itulah tumbuh perasaan takut mati yang biasanya dilanjuti dengan melazimkan ibadah yang wajib ataupun yang sunnah, membasahi lidah dan bibir untuk berdzikir, mudah mengulurkan tangan untuk bersedekah, ringan kaki untuk menghadiri kajian-kajian islami, hati lapang dan rindu untuk bertemu dengan kaum shalihin, bergegas meninggalkan berbagai kemaksiatan tanpa hambatan dan lain sebagainya. Terlebih lagi jika baru saja dihadapan matanya, ia melihat seseorang menghembuskan nafas terakhirnya, mendengar suara orang tersebut tatkala sekaratul maut menghimpitnya, merasakan tubuhnya yang kian dingin kaku ketika meregang nyawa, lalu denyut nadi dan detak jantungpun tiada terasa.

 عن أبى هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم  : أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يعنى اْلمَوْتِ

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Perbanyaklah oleh kalian mengingat penghancur kelezatan-kelezatan, yaitu kematian”. [HR Ibnu Majah: 4258, at-Turmudziy: 2307, an-Nasa’iy: IV/ 4, Ahmad: II/ 292-293 dan Abu Nu’aim].

Adapun contoh pemberian nashihat Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam Shallallahu alaihi wa sallam ketika selesai menguburkan jenazah adalah sebagaimana di dalam hadits berikut,

 عن علي رضي الله عنه قَالَ: كُنَّا فىِ جَنَازَةٍ فىِ بَقِيْعِ اْلغَرْقَدِ فَأَتَانَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم  فَقَعَدَ وَ قَعَدْنَا حَوْلَهُ وَ مَعَهُ مِخْصَرَةٌ فَكَنَسَ وَ جَعَلَ يَنْكُتُ بِمِخْصَرَتِه ثُمَّ قَالَ: مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوْسَةٍ إِلاَّ وَ قَدْ كَتَبَ اللهُ مَكَانَهَا مِنَ اْلجَنَّةِ وَ النَّارِ وَ إِلاَّ وَ قَدْ كُتِبَتْ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيْدَةً قَالَ: فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَلاَ نَمْكُثُ عَلَى كِتَابِنَا وَ نَدَعُ اْلعَمَلَ؟ فَقَالَ: مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَسَيَصِيْرُ إِلىَ عَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَسَيَصِيْرُ إِلىَ عَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ  فَقَالَ: اعْمَلُوْا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ (لمِــَا خُلِقَ لَهُ) أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَ أَمَّا أَهْلُ الشَّقَاوَةِ فَيُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ ثُمَّ قَرَأَ ((فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَ اتَّقَى وَ صَدَّقَ بِاْلحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَ أَمَّا مَن بَخِلَ وَ اسْتَغْنَى وَ كَذَّبَ بِاْلحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى))

Dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhu berkata, kami pernah (mengurusi) satu jenazah di pekuburan Baqi’ al-Ghorqod. Lalu Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam datang menemui kami dan duduk, maka kamipun duduk disekitarnya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mempunyai sebatang tongkat (yang melengkung bagian atasnya), lalu menyapukan (tongkat itu ke tanah) dan menggaris-garisnya dengan tongkat itu. Kemudian Beliau bersabda, “Tidaklah seseorang di antara kalian, tidaklah seorang jiwa yang bernafas melainkan telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala di dalam surga dan neraka, atau telah ditentukan bahagia atau sengsara”. Berkata Ali, bertanyalah seorang lelaki, “Wahai Rosulullah tidakkah kita nanti akan pasrah kepada kitab catatan kita dan meninggalkan amal?”. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang termasuk golongan bahagia maka ia akan mengarah kepada amalan golongan yang bahagia. Dan barangsiapa yang termasuk golongan sengsara maka ia akan mengarah kepada amalan golongan sengsara”. Beliau bersabda lagi, ”Beramallah kalian, karena semuanya itu dimudahkan (kepada apa yang ditakdirkan untuknya). Adapun golongan bahagia mereka akan dimudahkan untuk beramal golongan bahagia. Dan adapun golongan sengsara mereka akan dimudahkan untuk beramal golongan sengsara. Lalu Beliau membaca ((Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar)). ‎[HR Muslim: 2647 dan al-Bukhoriy: 7552].
Bahwasanya semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
           ‎ 
‎Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia.
             ‎
Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya. Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.

Penjelasan Tatacara Mengkafani Jenazah


Diriwayatkan dari Khabab bin Art radliallahu ‘anhu ia berkata:
هَاجَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَلْتَمِسُ وَجْهَ اللَّهِ فَوَقَعَ أَجْرُنَا عَلَى اللَّهِ فَمِنَّا مَنْ مَاتَ لَمْ يَأْكُلْ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئًا مِنْهُمْ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ وَمِنَّا مَنْ أَيْنَعَتْ لَهُ ثَمَرَتُهُ فَهُوَ يَهْدِبُهَا قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ فَلَمْ نَجِدْ مَا نُكَفِّنُهُ إِلَّا بُرْدَةً إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَتْ رِجْلَاهُ وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ فَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُغَطِّيَ رَأْسَهُ وَأَنْ نَجْعَلَ عَلَى رِجْلَيْهِ مِنْ الْإِذْخِرِ

“Kami berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengharapkan ridha Allah, sehingga kami mendapatkan pahala di sisi Allah. Lalu diantara kami ada yang meninggal lebih dahulu sebelum menikmati balasannya sedikitpun, diantaranya adalah Mus’ab bin Umair. Dan diantara kami ada yang sudah matang hasilnya lalu ia merasakannya. Mush’ab terbunuh pada saat Perang Uhud namun kami tidak mendapatkan kain untuk mengafaninya kecuali burdah (kain bergaris) kain tersebut bila kami gunakan untuk menutup kepalanya, kakinya terbuka dan bila kakinya yang kami tutup kepalanya terbuka. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menutup kepalanya dengan kain tersebut sedangkan kakinya kami tutup dengan daun Idzkir”.
Tahap pertama pengurusan jenazah telah dilaksanakan dengan baik.Tindakan kedua terhadap jenazah, yaitu mengafani. Jenazah yang telah dimandikan siap dikafani. Bagaimana cara mengafani jenazah? Mengafani jenazah dapat dilakukan dengan kain apa saja asal dapat menutupi tubuh jenazah. Kain untuk mengafani jenazah disebut kain kafan. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain putih yang bersih serta dapat menutup seluruh tubuh jenazah. Kain kafan minimal terdiri atas satu lapis kain yang menutupi seluruh badan jenazah, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi, sebaiknya kain kafan berjumlah tiga lapis untuk laki- laki dan tiap-tiap lapis menutupi seluruh badan jenazah. Jenazah perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lapis kain. Lima lapis kain tersebutdipergunakan untuk basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutupi seluruh badan.

Cara mengafani jenazah laki-laki adalah kain kafan dihamparkan sehelai demi sehelai. Di atas tiap-tiap lapis kain ditaburkan wewangian, misalnya kapur barus. Selanjutnya, jenazah diletakkan di atas kain. Kedua tangan jenazah diletakkan di atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri. Cara kedua mengafani jenazah laki-laki adalah kain kafan diletakkan seperti cara pertama, tetapi jenazah diberi ”baju” dari potongan kain yang dibentuk seperti baju. ”Baju” tersebut terdiri atas sarung yang melilit di pinggang hingga kaki, baju atas, dan kopiah. Setelah semua siap, jenazah dibungkus dengan kain kafan yang menutup seluruh badan dengan rapat. ‎
‎Kain Kafan

جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِي كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلًا فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يَضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ

Dari Jabir bin Abdullah, ia memberitahukan Nabi SAW bahwa pada suatu hari ia telah berkhitbah. Kemudian Jabir menyebutkan kepada beliau bahwa semalam ada di antara sahabat beliau meninggal yang dibungkus dengan kain kafan yang tidak panjang dan dikuburkan di malam hari. (Mendengar berita dari Jabir ini) kemudian Rasulullah SAW mencerca sikap penguburan di malam hari tersebut sehingga mayat di shalati (terlebih dahulu), kecuali penguburan itu dalam kondisi darurat. Nabi SAW bersabda,"Jika kalian mengkafani Mayat, maka perbaguslah kain kafannya. "(Shahih:Muslim)
‎MENGKAFANI DENGAN 3 LAPIS KAIN

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ. ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Aisyah Radliyallaahu ‘anha berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga pakaian putih Suhuliyyah (jenis kain berasal dari suatu tempat di Yaman) dari kapas, tanpa ada gamis dan surban padanya. Muttafaq Alaihi.

PENJELASAN:

Rasulullah shollallaahu alaihi wasallamdikafani dengan 3 kain putih dari kapas dengan jenis kain yang berasal dari daerah Suhul di Yaman.

Pada pakaian tersebut tidak dipakaikan gamis maupun surban. Gamis dalam istilah hadits tersebut maksudnya adalah kain yang berjahit kedua ujungnya (Syarh Bulughil Maram li Athiyyah Muhammad Salim (116/4)

Kain kafan tidak boleh berupa jenis yang haram, berasal dari ghoshob (meminjam tanpa pemberitahuan) atau transaksi haram lainnya, tidak boleh berhiaskan emas dan perak. Kain yang terbaik untuk kafan adalah berasal dari kapas, seperti yang dipakaikan untuk Nabi shollallaahu alaihi wasallam.Kadar wajib untuk pengkafanan adalah 1 kain yang menutup seluruh tubuh. Namun, yang utama adalah 3 lapis kain. Ini berlaku sama untuk laki-laki dan perempuan. Riwayat hadits yang menyatakan bahwa wanita dikafani dengan 5 kain kafan (sarung, kerudung, gamis, dan 2 lapis kain) adalah lemah. (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram (4/26)).

Sebagian Ulama’ menganggap boleh atau bahkan disukai mengkafani jenazah wanita dengan 5 lapis kafan, lebih banyak dibandingkan jumlah kain kafan pada laki-laki karena wanita harus lebih tertutup pakaiannya dalam keadaan hidup maupun mati.

BOLEHNYA MENGGUNAKAN GAMIS SEBAGAI KAFAN

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اَللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ جَاءَ ابْنُهُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَقَالَ: أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ, فَأَعْطَاه ُ]إِيَّاهُ] ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhuma bahwa ketika Abdullah bin Ubay wafat, puteranya datang kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Berikan gamis Anda padaku untuk mengkafaninya. Lalu beliau memberikan kepadanya. Muttafaq Alaihi.

PENJELASAN:

Abdullah bin Ubay adalah tokoh munafiq yang banyak menyakiti kaum muslimin semasa hidupnya. Anak Abdullah bin Ubay yang disebutkan dalam hadits ini adalah juga bernama Abdullah. Putra Abdullah bin Ubay ini adalah salah seorang Sahabat Nabi yang sangat baik akhlak dan keislamannya. Sangat jauh berbeda dengan ayahnya. Namun, meski ayahnya adalah tokoh munafiq, ia adalah anak yang sangat berbakti pada ayahnya.

Pada saat Abdullah bin Ubay meninggal dunia, anaknya tersebut datang kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam untuk meminta gamis yang dipakai Nabi untuk dipakaikan sebagai kafan. Nabi tidak menolak, dan segera menyerahkan. Hal ini adalah salah satu bentuk keluhuran akhlak beliau yang tidak pernah menolak permintaan, sekaligus sebagai bentuk perhatian tinggi dan kasih sayang terhadap putra Abdullah bin Ubay.

Hadits ini adalah sebagai dalil yang menunjukkan bolehnya memakaikan gamis sebagai kafan. Jika gamis dipakai dalam salah satu pengkafanan, maka kain yang lain adalah sebagai sarung dan satu lapis kain yang lain adalah penutup keseluruhan tubuh.‎

KAIN PUTIH UNTUK KAFAN

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ, فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia sebagai kain kafan mayit-mayitmu.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan dinilai shahih oleh atTirmidzi<< dishahihkan al-Hakim dan ‎Syaikh al-Albany>>

PENJELASAN:

Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan kain kafan berwarna putih. Pakaian berwarna putih adalah pakaian yang terbaik juga untuk dipakai orang yang masih hidup.

Bukan berarti keharusan menggunakan pakaian putih, karena Nabi juga pernah mengenakan pakaian-pakaian berwarna lain. Beliau pernah menggunakan surban berwarna hitam (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram (4/28))

CATATAN:

Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa jika ada kelapangan dan kemudahan sebaiknya salah satu dari kain kafan itu tidak berwarna putih polos, namun bergaris. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia kemudian bisa didapati sesuatu (kelapangan), hendaknya dikafani dengan pakaian hibaroh (bergaris) (H.R Abu Dawud)‎

Mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kerudung, kemudian dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh badannya. Di antara beberapa lapisan kain tadi sebaik-baiknya diberi wangi-wangian, misalnya kapur barus. Kecuali orang yang mati ketika sedang dalam ihram haji atau umrah, ia tidak boleh diberi harm-haruman dan jangan pula ditutupi kepalanya.

عن ليل بنت قانف قالت كنت فيمن غسل ام كلثوم بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم عند وفاتها وكن اول مااعطانا رسول الله صلى الله وسلم الحقأءثم الد رع ثمأالجما رثم ألملحفة ثم اد رحت بعد ذ لك فى الثوب الاخر. قالت ورسول الله صلى الله عليه وسلم عند الباب ومعه كفنها ينا ولنا ثوبا ثوبا. رواه أحمدوأبوداود.

Dari laila binti qanif. Ia berkata,“ia salah seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah Saw. Ketika ia wafat yang pertama-tama diberikan Rasulullah Saw kepada kami adalah kain basahan, kemudian baju, tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutupi seluruh badannya). “kata Laila, “sedangkan Nabi berdiri di tengah pintu membawa kafannya, dan memberikannya kepada kami sehelai demi sehelai.” (HR. Ahmad & Abu Dawud)

Selain itu, kafan itu sebaiknya adalah kain putih bersih.

Sabda Rasulullah Saw.

البسوا من ثيا بكم البيا ض فانها خير ثيا بكم وكفنوا فيها موتاكم . رواه الترمذى وغيره.

“Pakailah olehmu kain putihmu, karena sesungguhnya kain putih itu sebaik-baik pakaianmu; dan kafanilah mayatmu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmidzi & lain-lain).
Langkah-langkah mengkafani.
      Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.
   Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  
1.         Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
2.         Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
3.         Baju kurung
4.         Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )

             Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

Cara mengkafani laki-laki.
Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit  atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)
Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
a.       Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
1)   Kedua mata
2)   Hidung
3)   Mulut
4)   Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)
5)   Kemaluan dan lubang anus.
b.      Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :
6)   Dahi
7)   Kedua telapak tangan
8)   Kadua lutut
9)   Jari-jari kedua kaki
c.       Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
10) Kedua lutut paling belakang
11) Ketiak
12) Kedua telingan bagian belakang

5.   Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
6.   Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor 4
7.   Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.

Cara mengkafani perempuan.
1.   Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan)
2.   Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
3.   Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
4.   Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu
5.   Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
6.   Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
7.   Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
8.   Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.

Cara penempatan tali
Jika tali yang tersedia itu ada tiga ,maka gunakan untuk mengikat kaki,tangan (dada dan kepala.jika tali yang tersedia ada lima maka yang harus di ika adalah kaki,lutut di bawah dan di atas tangan dan yang terahir adalah kepala.cara mengikat tali dia atas dan di bawah tangan lihat gambar seperti di atas seperti mengkafani mayat laki-laki.
Catatan : Alahkah praktisnya jika si mayit sudah dalam keadaan kbeatul-betul kering, (kessap madura, red) lansung saja diletakkan di atas kafan yang sudah di sediakan. Setelah itu baru kapasnya diletakkan pada tempat yang sudah disebut di atas.
Anjuran dalam mengkafani
1.      Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu)
2.      Melulut kain kafan dengan wangi-wangian
3.      Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)
4.      Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.
5.      Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.

Larangan-larangan dalam mengkafani
Menggunakan kain kafan yang mahal.
Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom
Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)
Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)

Penjelasan Seputar Memandikan Mayit


‎Risalah Islam bersifat paripurna, menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia dari sejak ia belum menghirup udara dunia, sampai akhirnya kubur menjadi huniannya. Ini juga menjadi pesona khas, bagi agama yang diemban Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sekali lagi, sebagian keindahan Islam akan terbukti, dengan Anda menyimak sajian rubrik fiqih kali ini. 
HAL-HAL YANG DIKERJAKAN KETIKA SESEORANG SAKARATUL MAUT

Mentalkin ‎

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Dari Muadz bin Jabal, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang akhir perkataannya kalimat 'la ilaha illallah' (tiada tuhan selain Allah), maka ia akan masuk surga. " (Shahih Muslim)

أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ قَوْلَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

 Dari Abu Said Al Khudri, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Talqinlah (tuntunlah orang yang akan mendekati) kematian di antara kalian semua dengan perkataan, 'La ilaha illallah (tiada tuhan selain Allah) '. " (Shahih: Muslim)
Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mendatangi seorang kafir yang dalam keadaan sakaratul maut untuk menawarkan kepadanya agama Islam.
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Dahulu ada seorang budak Yahudi yang melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika dia sakit, maka Rasulullah menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Masuklah ke dalam agama Islam, maka dia melihat ke arah bapaknya yang berada di sampingnya. Bapaknya berkata: “Taatilah Abul Qasim (ya’ni Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka dia masuk Islam, kemudian Rasulullah keluar, dan Beliau berkata: “Segala puji bagi Allah Yang telah menyelamatkan dia dari neraka.” [HR Al Bukhari].

HAL-HAL YANG DIKERJAKAN SETELAH SESEORANG MENINGGAL DUNIA
Disunnahkan untuk menutup kedua matanya.‎

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرَهُ فَأَغْمَضَهُ فَصَيَّحَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِهِ فَقَالَ لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلَّا بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ رَبَّ الْعَالَمِينَ اللَّهُمَّ افْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Dari Ummu Salamah, ia berkata: Rasulullah SAW masuk mendekati (jenazah) Abu Salamah, (dilihatnya) kedua matanya belum terpejam yang kemudian dipejamkan beliau. Sementara keluarga Abu Salamah meratapi kepergiannya, lalu beliau bersabda, ‎"Janganlah kalian mendoakan diri kalian kecuali doa yang baik. Sesungguhnya malaikat mengaminkan semua yang kalian ucapkan." Kemudian beliau berdoa, "YaAllah, ampunilah dosa Abu Salamah, angkatah derajatnya ke dalam golongan hamba-hambaMu yang mendapat petunjuk kebenaran, berilah pengganti untuk keluarga yang ditinggalkannya dan ampunilah kami dan dia (wahai) Tuhan semesta alam. Ya Allah, luaskan dan terangilah alam kuburnya dengan nur."(Shahih: Muslim)

Membaca Tarji' (Inna lillahi wa Inna Ilahi Raqji'uun)

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَصَابَتْ أَحَدَكُمْ مُصِيبَةٌ فَلْيَقُلْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ عِنْدَكَ أَحْتَسِبُ مُصِيبَتِي فَآجِرْنِي فِيهَا وَأَبْدِلْ لِي بِهَا خَيْرًا مِنْهَا
 
Dari Ummu Salamah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Apabila di antara kalian ditimpa musibah, maka ucapkanlah, 'Inna lillahi wa inna ilaihi raji'uun (diri kami ini adalah milik Allah dan kami akan kembali kepada-Nya). Ya Allah, bagiku itu adalah musibah dari-Mu, maka berilah pahala kepada kami dan gantilah untukku yang lebih baik dalam musibah ini'." (Shahih:Ibnu Majah) , juga diriwayatkan Muslim

Ketika si mayit telah meninggal, maka wajib kifayah atas sebagian kaum muslimin untuk segera memandikannya (pendapat jumhur. ulama). Adapun dalil tentang kewajiban memandikan jenazah terdapat dalam hadits-hadits yang banyak diantaranya:

Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhuma:

بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر...الحديث

"Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arofah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya dan patah lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berkata: "Mandikanlah ia dengan air campur sidr (bidara)…" (HR. Bukhori)

Hadits Ummu 'Athiyah rodhiyallohu 'anha:

دخل علينا النبي صلى الله عليه وسلم، ونحن نغسل ابنته (زينب)، فقال: اغسلنها ثلاثا، أو خمسا  أو أكثر من ذلك، إن رأيتن ذلك...الحديث

"Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memasuki tempat kami, sedangkan kami tengah memandikan jenazah anak beliau (yaitu Zainab). Maka beliau bersabda: "Mandikanlah dia dengan tiga atau lima atau lebih jika hal itu diperlukan…" (HR. Bukhori dan Muslim)

Cara Memandikan Mayat

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حَقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ

Dari Ummu Athiyah, ia berkata: Ketika putri Rasulullah SAW meninggal, beliau datang kepada kami dan bersabda, "Siramlah tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu —jika kalian pandang itu perlu— dengan air (bercampur bunga) bidara. Jadikanlah yang terakhir (air bercampur) dengan kapur barus, atau bahan seperti kapur barus; jika kalian sudah selesai memandikannya, beri tahu saya" Setelah selesai memandikannya, kami beritahukan beliau, kemudian beliau memberikan kain kepada kami dan bersabda, "Tutuplah dengan kain ini. "(Shahih: Ibnu Majah) Juga  (Muttafaq 'Alaih).

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُنَّ فِي غُسْلِ ابْنَتِهِ ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا

Dari Ummu Athiyah bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada para perempuan yang memandikan putrinya, "Mulailah memandikannya dari sisi badan yang kanan dan tempat anggota wudhu. " (Shahih: Muttafaq 'Alaih)

Berdasarkan hadits-hadits tersebut dan semisalnya, maka tata cara memandikan jenazah dapat disimpulkan sebagai berikut:

Langkah pertama: Persiapan air untuk memandikan jenazah dengan dicampur dengan daun sidr (bidara) atau penggantinya seperti sabun atau pembersih lainnya. Air yang dipakai untuk memandikan jenazah adalah air dengan suhu normal, tidak panas (pendapat jumhur ulama). Hal ini karena air yang panas akan melembekkan tubuh si mayit. Air hangat atau panas hanya digunakan jika diperlukan untuk menghilangkan kotoran yang sulit dibersihkan dengan air dingin. Demikian juga ketika Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam meminta shohabat untuk memandikan jenazah anak beliau, tidaklah memerintahkan untuk menggunakan air hangat atau panas. Hal ini menunjukkan bahwa mereka menggunakan air dengan suhu normal. Adapun jika cuaca atau suhu air terlalu dingin, maka dibolehkan untuk dihangatkan sampai mencapai suhu normal, sehingga tidak kedinginan. (Jami'ul Adillah, hal. 181 dan Fathul 'Allam: 2/280)

Masalah: Jika tidak didapatkan air untuk memandikan jenazah, atau tidak memungkinkan untuk memandikan atau mengguyurnya dengan air, karena khawatir hancur atau rusak jasadnya, seperti luka bakar dan sebagainya, maka disyariatkan untuk tayammum menurut salah satu pendapat ulama, karena tayammum tersebut sebagai pengganti bersuci dengan air.

Sebagian ulama yang lain berpendapat untuk tidak dilakukan tayammum jika tidak mungkin dimandikan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal itu. Akan tetapi langsung dikafani. Tayammum hanyalah disyariatkan untuk bersuci bagi yang masih hidup, bukan untuk yang sudah mati. Demikian juga, syariat memandikan mayit tersebut bukan dalam rangka membersihkan atau mensucikan dari hadats, akan tetapi untuk kebersihan jasadnya. Oleh karena itu, Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang yang memandikan jenazah untuk mencuci atau membasuhnya sebanyak tiga, lima atau tujuh kali. Sedangkan bersuci dari hadats itu tidak disyariatkan lebih dari tiga kali basuhan. Maka jika maksud memandikan tersebut adalah kebersihan jasad, maka tidak akan tercapai dengan dilakukannya tayammum. Sehingga pendapat yang lebih kuat adalah tidak dilakukannya tayammum (pendapat Ahmad dalam satu riwayat, Ats Tsauri, Malik, Asy Syaukani), wallohu a'lam. (As Sailul Jarror, hal. 211, Imam Asy Syaukani)

Langkah kedua: Orang yang memandikannya memulai dengan membalut tangannya dengan suatu kain atau memakai kaos tangan untuk membersihkan kotoran si mayit dalam keadaan tertutup aurotnya dengan suatu kain penutup setelah baju si mayit yang dikenakan ketika kematiannya dilepaskan semuanya. Para ulama telah sepakat akan wajibnya hal ini. Simaklah hadits Aisyah rodhiyallohu 'anha berikut ini:

لما أرادوا غسل النبي صلى الله عليه وسلم قالوا: والله ما ندري أنجرد رسول الله صلى الله عليه وسلم من ثيابه كما نجرد موتانا أم نغسله وعليه ثيابه؟ فلما اختلفوا ألقى الله عليهم النوم حتى ما منهم رجل إلا وذقنه في صدره ثم كلمهم مكلم من ناحية البيت لا يدرون من هو: أن اغسلوا النبي صلى الله عليه وسلم وعليه ثيابه فقاموا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فغسلوه وعليه قميصه يصبون الماء فوق القميص ويدلكونه بالقميص دون أيديهم.

"Ketika mereka para sahabat ingin memandikan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, mereka mengatakan: "Demi Alloh… Kita tidak tahu, apakah kita akan melepas pakaian Rosululloh sebagaimana kita melepas pakaian mayit-mayit kita atau kita mandikan beliau dengan pakaiannya?" Ketika mereka berselisih, maka Alloh melemparkan rasa kantuk atas mereka, sehingga tidaklah ada seorangpun dari mereka melainkan janggutnya telah menempel di dadanya karena tertidur. Kemudian seolah-olah ada seseorang dari arah sisi rumah -tidak diketahui siapa dia- mengatakan kepada mereka: "Mandikanlah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dengan pakaiannya!" Maka mereka bangun dan bangkit menuju Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan memandikan beliau dengan gamisnya tanpa melepaskannya. Mereka menyiramkan air ke atas gamis tersebut, lalu mengurut atau mengusap badan beliau dengan gamis tersebut dengan tangan-tangan mereka." (HR. Abu Dawud, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ath-Thoyalisi dan Ahmad)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa apa yang dilakukan pada jenazah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dengan tidak dilepaskannya gamis beliau adalah merupakan kekhususan bagi beliau, tidak berlaku untuk selain beliau.(Fathul 'Allam: 2/278)

Adapun tujuan dari menutup badan si mayit dan membasuh dengan menggunakan kain atau kaos tangan adalah agar aurotnya tidak terlihat dan tidak tersentuh langsung oleh tangan orang yang memandikannya.

Batasan aurot laki-laki dan perempuan

Aurot seseorang adalah bagian tubuh yang harus ditutupi agar tidak terlihat oleh pandangan mata, baik ketika masih hidup ataupun setelah meninggalnya.

Aurot laki-laki adalah antara pusar dan lutut, yaitu mencakup kemaluan (qubul dan dubur) serta kedua paha, menurut pendapat yang kuat (pendapat jumhur ulama).

Ibnu Abdil Barr rohimahulloh dalam Al-Istidzkar (3/8) mengatakan: "Para ulama bersepakat bahwa melihat kemaluan seseorang baik yang masih hidup, maupun yang sudah meninggal itu harom, tidak boleh. Demikian juga tidak boleh menyentuh langsung aurot seseorang dengan tangan selain orang yang dihalalkan untuk menyentuhnya seperti suami istri dan sebagainya…" (Jami'ul Adillah, hal. 165)

Adapun kedua paha termasuk aurot, maka berdasarkan hadits:
القخد عورة

"Paha itu aurot." (HR. Ahmad dan selainnya dari sahabat Ibnu Abbas, Muhammad bin Jahsy dan Jarhad rodhiyallohu 'anhum)

Sedangkan aurot wanita muslimah di hadapan wanita muslimah lainnya adalah seluruh badannya kecuali bagian-bagian tubuh yang diletakkan padanya perhiasan wanita, seperti kepala, telinga, leher dan dada bagian atas (tempat kalung), lengan bawah (tempat gelang tangan) sampai sedikit di atas siku, telapak kaki dan betis bawah (tempat gelang kaki). (Talkhis Ahkamil Janaiz, hal. 30)

Adapun selain itu, maka merupakan aurot wanita yang harus ditutup di hadapan para wanita dan para mahromnya, sebagaimana dalam firman Alloh ta'ala:

ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن أو نسائهن أو ما ملكت أيمانهن أو التابعين غير أولي الإربة من الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء

"Janganlah para wanita itu menampakkan perhiasannya yang tersembunyi (aurotnya) kecuali kepada suami mereka, karena suami itu boleh melihatnya dan tidak dibolehkan bagi selainnya. Diantara aurotnya yang lain, seperti wajah, leher, kedua tangan dan siku, maka boleh dilihat oleh ayahnya atau ayah suaminya atau anak laki-lakinya atau anak suaminya atau saudara laki-lakinya atau anak saudara laki-lakinya atau anak saudara perempuannya atau budak perempuannya yang muslimah, bukan yang kafir atau budak-budak laki-lakinya atau para pengikut dari laki-laki yang sudah tidak ada syahwat atau keinginan terhadap wanita, seperti laki-laki lemah akalnya (idiot) yang hanya menginginkan makan dan minum saja atau anak-anak kecil yang belum mengetahui perihal aurot wanita dan belum memiliki syahwat." (Tafsir Muyassar QS. An-Nuur: 31)

Masalah: Jika si mayit belum dikhitan, maka pendapat yang rojih (kuat) adalah tidak  boleh dikhitan, karena akan memotong kulit si mayit dan akan membuka aurotnya tanpa hajah untuk itu. (Fathul 'Allam: 2/282)

Masalah: Apakah perlu dipotong kumis, bulu dan kukunya? Pendapat yang kuat adalah disunnahkan untuk memotong kumis, bulu ketiak dan kukunya jika diperlukan, karena ini merupakan sunnah fithroh dan membuat penampilan lebih bagus.

Adapun bulu kemaluan mayit, maka yang rojih adalah tidak dicukur, karena harus membuka aurotnya dan menyentuhnya pada perkara yang tidak darurat. Demikian juga bahwa hal tersebut tertutup tidaklah nampak dari luar, sehingga tidak perlu dihilangkan. Adapun atsar Sa'ad bin Abi Waqqosh rodhiyallohu 'anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrozzaq dalam ‎Mushonnaf keduanya, bahwasanya beliau pernah mencukur bulu kemaluan mayit, maka ini adalah atsar yang dho'if tidak ‎shohih. Atsar tersebut diriwayatkan dari jalanperowi hadits bernama Abu Qilabah yang meriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqosh. Ini adalah sanad yang terputus, karena Abu Qilabah tidak pernah bertemu dengan Sa'ad.(Fathul 'Allam: 2/282-283)

Langkah ketiga: Sedikit merundukkan badan si mayit tidak sampai pada posisi duduk, karena posisi mendekati duduk termasuk menyakitkan si mayit. Kemudian mengurut bagian perutnya dengan lembut untuk mengeluarkan kotorannya agar tidak keluar setelah itu. Hal ini dilakukan jika diperlukan untuk itu. Jika tidak, maka tidak apa-apa untuk ditinggalkan. Tidak ada dalil ‎syar'i yang menunjukkan disunnahkannya hal tersebut. (Jami'ul Adillah, hal. 183)

Langkah keempat: Setelah membersihkan kotoran, maka mulai mewudhukan si mayit seperti wudhunya ketika ingin mengerjakan sholat. Mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, mengusap gigi dan lubang hidungnya dengan lembut untuk membersihkannya dengan tidak memasukkan air ke dalam mulut dan hidung, karena berkumur dan istinsyaq (yaitu membersihkan bagian dalam hidung dengan memasukkan air ke dalam kedua lubang hidung dan mengeluarkannnya kembali) tidak bisa dilakukan untuk si mayit, akan tetapi cukup dengan mengusap lubang hidung dengan kain basah. Kemudian membasuh wajah, kedua tangan, mengusap kepala dan telinga, lalu membasuh kedua kaki sebagaimana yang dilakukan ketika berwudhu.

Langkah kelima: Setelah diwudhukan, maka dimulai mencuci bagian kepala dengan menguraikan terlebih dahulu jalinan-jalinan rambut mayit perempuan yang ada dan mencucinya dengan baik serta menyisirnya. Kemudian menjalinnya kembali menjadi tiga jalinan lalu diletakkan di bagian belakang. Kemudian mencuci atau membasuh badannya dimulai dari bagian kanan tubuhnya, baik depan maupun belakang dengan memiringkan si mayit ke kiri dan sebaliknya memiringkan badannya ke kanan ketika mencuci bagian kiri badannya.

Langkah keenam: Disunnahkan untuk memandikannya sebanyak tiga kali atau lebih jika diperlukan. Adapun memandikannya sekali saja, maka hukumnya boleh dan sah dengan syarat telah mencakupi keseluruhan badannya, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhu tersebut di atas. Hadits tersebut diucapkan pada haji wada' di akhir-akhir kehidupan Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dan beliau tidak memerintahkan untuk memandikannya sebanyak tiga kali, sehingga hadits yang di dalamnya terdapat jumlah tiga kali ke atas menunjukkan bahwa hal itu tidak wajib, akan tetapi lebih utama. (Fathul 'Allam: 2/277) 

Langkah ketujuh: Jumlah memandikannya atau membasuhnya adalah ganjil, yaitu tiga, lima dan tujuh kali. Adapun lebih dari tujuh, maka hanyalah terdapat pada satu atau dua riwayat yang telah dihukumi oleh para ulama sebagai riwayat yang keliru, karena bertentangan dengan banyak riwayat lainnya dalam Shohih Bukhori, Muslim dan selainnya yang menunjukkan bahwa yang terbanyak adalah tujuh kali basuhan. Juga tidak ada ulama yang berpendapat lebih dari tujuh. Sebagian ulama mengatakan bahwa lebih dari tujuh tersebut termasuk berlebihan (isrof)dalam menggunakan air dan sebagian mereka mengatakan bahwa hal itu dapat melembekkan tubuh si mayit karena terlalu banyak mencucinya. Maka hukumnya adalahmakruh, kecuali jika masih diperlukan. Hal ini berdasarkan hadits Ummu 'Athiyah di atas. (Jami'ul Adillah, hal. 149-150 dan Fathul 'Allam: 2/279)

Langkah kedelapan: Mencampur air dengan kapur barus atau minyak wangi pada basuhan terakhir, kecuali bagi seorang yang sedang muhrim (berihrom). Tidak boleh memberikan wewangingan dalam memandikan seorang yang sedang muhrimtersebut. Hal ini sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhuma:

ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا

"Jangan diberi wewangingan. Jangan pula ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan nanti dalam keadaan bertalbiyah." (HR. Bukhori tanpa tambahan riwayat dan Muslim dalam Shohih keduanya, Abu Nu'aim dalam Al-Mustakhroj, Al-Baihaqi dalam Sunannya)

Langkah kesembilan: Jika masih keluar kotorannya setelah selesai dimandikan sebanyak tujuh kali, maka tidak diwajibkan untuk mengulangi memandikannya, tetapi cukup dengan membersihkan tempat keluarnya kotoran tersebut dan mengulangi wudhunya. Hal ini karena kotoran (najis) yang keluar itu tidak membatalkan mandinya, sebagaimana seseorang yang telah mandi junub lalu berhadats kecil, maka hanya mengulangi wudhunya saja dan tidak mengulangi mandinya. Adapun jika belum mencapai tujuh kali, maka bisa dimandikan kembali hingga mencapai tujuh kali basuhan.(Fathul 'Allam: 2/280 dan Jami'ul Adillah, hal. 184)

Langkah kesepuluh: Setelah selesai membasuh seluruh badan si mayit, dibolehkan untuk mengeringkannya dengan kain atau handuk hingga kering sebelum dikafani agar tidak membasahi kain kafannya.

Hukum-hukum orang yang memandikan mayit

Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan orang-orang yang memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

Masalah: Hadits Ummu 'Athiyah di atas juga menunjukkan bahwa mayit laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan mayit perempuan dimandikan oleh para perempuan, kecuali apa yang telah dikecualikan oleh syariat yaitu pasangan suami-istri, maka dibolehkan salah satunya untuk memandikan pasangannya berdasarkan hadits Aisyah rodhiyallohu 'anha, beliau berkata:

رجع إلي رسول الله صلى الله عليه وسلم من جنازة بالبقيع وأنا أجد صداعا في رأسي وأقول: وارأساه فقال: بل أنا وارأساه ما ضرك لو مت قبلي فغسلتك وكفنتك ثم صليت عليك ودفنتك

"Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam kembali dari menguburkan jenazah di Baqi', sedangkan aku menderita sakit kepala. Aku mengatakan: "Aduh, kepalaku!" Maka Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam mengatakan: "Bahkan aku yang sakit kepala, tidak ada yang merugikanmu jika engkau mati lebih dahulu sebelumku, lalu engkau kumandikan, kukafani, kemudian kusholati dan kukuburkan." (HR. Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ibnu Hisyam dalam Ash-Shiroh)


Masalah: Yang paling berhak untuk memandikan jenazah adalah siapa yang diwasiati untuk itu. Jika tidak ada, maka dikedepankan yang paling dekat kekerabatannya dengan si mayit disertai dengan bimbingan seorang yang berilmu tentang sunnah memandikan jenazah. Dahulu yang memandikan Rosululloh ‎shollallohu 'alaihi wa sallam adalah dari kerabat beliau. Ali bin Abi Tholib ‎rodhiyallohu 'anhu, anak paman serta menantu beliau berkata:

غسلت رسول الله صلى الله عليه وسلم فجعلت أنظر ما يكون من الميت فلم أر شيئا وكان طيبا حيا وميتا صلى الله عليه وسلم

"Aku memandikan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. Maka aku melihat apa yang terjadi pada jenazah beliau. Tidaklah aku menemukan sesuatu yang buruk. Jasad beliau tetap bagus, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya." (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Jika si mayit laki-laki dan belum beristri, maka yang dikedepankan untuk memandikannya adalah ayahnya, kemudian kakeknya, kemudian anak laki-lakinya, kemudian cucu laki-lakinya, kemudian saudara laki-lakinya, kemudian keponakan laki-lakinya, kemudian pamannya, kemudian anak laki-laki pamannya. Jika si mayit perempuan dan belum bersuami, maka yang memandikannya adalah para wanita dari kerabat rahimnya, kemudian kerabat yang bukan rahimnya, kemudian para wanita lain selain kerabatnya. Adapun pihak kerabat, maka yang dikedepankan adalah ibu dan neneknya ke atas, kemudian anak perempuan dan cucunya ke bawah, kemudian bibinya, kemudian keponakan perempuannya.

Masalah: Seorang wanita boleh memandikan jenazah laki-laki dari mahromnya menurut pendapat jumhur ulama. Hal itu pada urutan terakhir, jika tidak ada yang memandikannya dari kalangan kerabat laki-laki, suami dan para laki-laki lainnya. Hukumnya sama seperti para laki-laki lainnya yang tidak ada hubungan rahim. (Fathul 'Allam: 2/303)

Masalah: Adapun jenazah yang sudah bersuami atau beristri, maka si istri boleh memandikan jenazah suaminya menurut kesepakatan ulama dan sebaliknya juga, si suami boleh memandikan jenazah istrinya menurut pendapat yang kuat. Hal tersebut berdasarkan hadits Aisyah rodhiyallohu 'anha tersebut di atas, beliau berkata:

ما ضرك لو مت قبلي فغسلتك وكفنتك ثم صليت عليك ودفنتك

"Tidak ada yang merugikanmu, jika engkau mati lebih dahulu sebelumku, lalu engkau kumandikan, kukafani, kemudian kusholati dan kukuburkan." (hadits shohih riwayat Ahmad dan selainnya)

Juga hadits Aisyah rodhiyallohu 'anha riwayat Ahmad dan selainnya dengan sanad yang hasan:

لو استقبلت من أمرى ما استدبرت ما غسله إلا نساؤه

"Seandainya aku mengetahui sebelumnya, maka tidaklah yang memandikan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam melainkan para istri beliau." (Al-Irwa': 702 dan Fathul 'Allam: 2/298)

Masalah: Seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk memandikan jenazah wanita selain istrinya. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama, baik wanita itu ‎mahrom baginya maupun bukan.

Adapun jika seorang laki-laki meninggal di antara para wanita yang bukan mahromnya dan tidak ada laki-laki lainnya dan sebaliknya, maka pendapat yang kuat adalah dimandikan dengan pakaiannya ketika meninggal. Hal ini seperti apa yang dilakukan sahabat terhadap Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, tanpa membuka pakaiannya agar tidak terlihat aurotnya. Maka untuk selain beliau shollallohu 'alaihi wa sallam, dilakukan ketika darurat atau adahajah yang mendesak. (Fathul 'Allam: 2/300)

Masalah: Seorang wanita boleh memandikan jenazah anak kecil laki-laki. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnul Mundzir, An-Nawawi dan Ibnu Qudamah ‎rohimahumulloh. Adapun perselisihan yang ada adalah penentuan sampai umur berapa jenazah anak tersebut, sehingga hal itu masih diperbolehkan. Pendapat yang kuat adalah bahwa hal itu diperbolehkan sebelum si anak tersebut terlihat menarik bagi lawan jenisnya, sebagaimana ini adalah madzhab Syafi'iyyah. Untuk seorang laki-laki, diperbolehkan juga memandikan jenazah anak kecil perempuan menurut pendapat jumhur ulama. Batasannya seperti apa yang tersebut di atas. Jika telah mencapai umur yang terlihat menarik bagi lawan jenisnya, maka tidak boleh memandikannya kecuali para wanita.(Fathul 'Allam: 2/301)

Masalah: Seorang laki-laki yang junub dan wanita yang sedang haidh diperbolehkan untuk memandikan jenazah. Tidak ada dalil yang melarangnya. Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

إن المؤمن لا ينجس

"Sesungguhnya mukmin itu tidak najis." (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu 'anhu)

Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam juga berkata kepada Aisyah rodhiyallohu 'anha:

إن حيضتك ليست في يدك

"Sesungguhnya haidhmu itu bukan pada tanganmu." (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Aisyah rodhiyallohu 'anha)

Dua hadits tersebut bisa dijadikan sebagai dalil tentang bolehnya seorang yang sedang berhadats besar seperti junub atau haidh untuk memandikan jenazah.

Masalah: Tidak disunnahkan bagi yang memandikan jenazah untuk mandi setelah selesai memandikan menurut pendapat yang kuat. Tidak ada hadits shohih dalam bab ini yang menunjukkan hal tersebut, sebagaimana dinyatakan oleh para Imam Ahli Hadits seperti Ibnul Mundzir dalam Al-Isyrof, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dan Ar-Rofi'iy sebagaimana dalam At-Talkhish karya Ibnu Hajar rohimahumulloh.

Adapun hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu 'anhu, bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

من غسل ميتا فليغتسل ومن حمله فليتوضأ

"Siapa yang telah memandikan mayit, maka hendaknya ia mandi dan siapa yang telah mengangkatnya, hendaknya ia berwudhu." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ath-Thoyalisi dan Ahmad)

Maka ini adalah hadits dho'if, yang rojih adalah mauquf (dari ucapan Abu Huroiroh) sebagaimana yang dikuatkan oleh para Imam Ahli Hadits seperti Imam Bukhori, Abu Hatim, Al-Baihaqi dan selain mereka. Para Imam Ahli hadits yang juga mendho'ifkan hadits tersebut adalah Ahmad bin Hambal, Ali bin Al-Madini, Adz-Dzuhli, Ibnul Mundzir dan selain mereka. (Jami'ul Adillah, hal. 164 dan Fathul 'Allam: 1/244-245)

Permasalahan jenazah yang dimandikan

Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan jenazah yang dimandikan adalah sebagai berikut:

Masalah: Jenazah yang meninggal dalam keadaan junub atau haidh, maka dimandikan sebagaimana jenazah-jenazah lainnya tanpa ada tambahan apapun. Ini adalah pendapat keseluruhan ulama, bahwa tidak dibedakan antara mayit yang meninggal dalam keadaan ‎junub atau haidh dengan mayit-mayit lainnya dalam cara memandikannya. (Al-Ausath: 5/341 oleh Ibnul Mundzir sebagaimana ternukil dalam Jami'ul Adillah, hal. 182)

Masalah: Wajib memandikan atau mencuci seluruh bagian jenazah yang ada atau berhasil diketemukan meskipun kecil ukurannya, karena memandikannya hukumnya wajib pada seluruh jasadnya, termasuk pula pada bagian-bagiannya yang ada. Jika ada  bagian tubuh yang diketemukan setelah itu, maka dimandikan atau dicuci juga dan demikianlah seterusnya. ( Al Mulakkhosh, hal. 34)

Masalah: Adapun jenazah yang telah dikuburkan sebelum dimandikan, maka dikeluarkan kembali untuk dimandikan selama belum berubah atau rusak. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dalam hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu 'anhu disebutkan:

أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم عبد الله بن أبي بعد ما أدخل حفرته،  فأمر به، فأخرج، فوضعه على ركبتيه ونفث عليه من ريقه، وألبسه قميصه

"Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam mendatangi mayit Abdulloh bin Ubaiy setelah dimasukkan ke dalam liang kuburannya. Lalu beliau memerintahkan jasadnya untuk dikeluarkan dan diletakkan di pangkuannya. Lalu beliau meludah kecil padanya dan memakaikan gamis beliau kepadanya." (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu 'anhu pula riwayat Bukhori, bahwa beliau mengeluarkan jenazah ayahnya yang terbunuh di medan jihad dan masih dikuburkan bersama seorang yang lainnya setelah enam belas bulan kemudian. Lalu dikuburkannya secara tersendiri.

Berdasarkan dua hadits di atas, maka tidak apa-apa mengeluarkan kembali mayit yang telah dikubur untuk dikafani atau dipindahkan ke tempat lainnya yang lebih baik. Demikian juga boleh mengeluarkan kembali jenazah yang telah dikubur dan belum dimandikan untuk dimandikan.(Jami'ul Adillah, hal. 186)

Masalah: Tidak disyariatkan untuk memandikan dan melepas pakaian yang melekat pada jenazah seseorang yang mati syahid di medan peperangan. Para ulama sepakat bahwa yang dilepas hanyalah senjata dan peluru yang disandang serta tamengnya (baju atau topi anti peluru) saja, sedangkan yang lain tidak dilepas. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir rodhiyallohu 'anhu, bahwasanya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

ادفنوهم في دمائهم يعني يوم أحد ولم يغسلهم. وفي رواية فقال: أنا شهيد على هؤلاء لفوهم في دمائهم فإنه ليس جريح يجرح في الله إلا جاء وجرحه يوم القيامة يدمى لونه لون الدم وريحه ريح المسك وفي رواية: لا تغسلوهم فإن كل جرح يفوح مسكا يوم القيامة ولم يصل عليهم

"Kuburkanlah mereka -yaitu para syuhada' perang Uhud- dengan darah-darah mereka." Beliau tidaklah memandikan mereka. Dalam riwayat: "Aku bersaksi atas kesyahidan mereka. Tutupilah mereka beserta darah-darah mereka. Sesungguhnya bukanlah yang terluka di jalan Alloh itu, melainkan akan datang bersama lukanya yang mengucurkan darah pada hari kiamat. Warnanya warna darah dan baunya adalah aroma misik." Dalam riwayat lainnya: ‎"Janganlah kalian memandikan mereka. Sesungguhnya setiap luka itu akan mengeluarkan aroma misik pada hari kiamat." Beliau tidak pula melakukan sholat jenazah terhadap mereka." (HR. Bukhori, Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan selain mereka, Fathul 'Allam: 2/288-289)

Masalah: Jenazah orang kafir tidak dimandikan oleh kaum muslimin menurut pendapat yang kuat (pendapat Ahmad dan Malik).

Ketika perang Badar, terbunuhlah puluhan orang-orang kafir Quraisy. Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk langsung menguburkan mereka di salah satu sumur dari sumur-sumur Badar dan tidak memandikan mereka, sebagaimana dalam riwayat Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Tholhah rodhiyallohu 'anhu.(Fathul 'Allam: 2/302)

Tidak ada dalil yang shohih tentang seorang muslim memandikan mayit kafir, akan tetapi langsung dikuburkan jasadnya jika tidak ada yang mengurusinya berdasarkan dalil yang ada, supaya tidak mengganggu kaum muslimin dengan bau busuknya. (Jami'ul Adillah, hal. 162)

Demikian juga, tidak sah jika jenazah seorang muslim dimandikan oleh orang kafir menurut pendapat yang kuat (pendapat Ahmad dan Hanabilah). Hal ini karena memandikan jenazah merupakan amalan ibadah yang membutuhkan niat di dalamnya dan seorang kafir bukanlah ahlinya, sehingga tidak berhak untuk itu. Maka, meskipun jenazah muslim telah dimandikan oleh seorang kafir, masih harus dimandikan lagi oleh kaum muslimin.Wallohu ta'ala a'lam. (Fathul 'Allam: 2/302)

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang memandikan jenazah

Bagi yang memandikan jenazah hendaknya memenuhi dua persyaratan agar mendapatkan pahala yang besar dan keutamaan di sisi Alloh ta'ala:

Pertama: Hendaknya dengan amalan itu dia mengharapkan wajah Alloh, tidak menginginkan sesuatu dari perkara dunia. Telah tetap dalam syariat bahwa Alloh ta'ala tidaklah menerima suatu amalan ibadah, kecuali dengan keikhlasan hanya kepada Alloh semata. Alloh ta'ala berfirman:

قل إنما أنا بشر مثلكم يوحى إلي أنما إلهكم إله واحد فمن كان يرجو لقاء ربه فليعمل عملا صالحا ولا يشرك بعبادة ربه أحدا

"Katakanlah -wahai Rosul- kepada orang-orang musyrikin itu: "Aku hanyalah manusia biasa seperti kalian yang telah diwahyukan kepadaku dari Robbku bahwasanya sesembahan kalian yang haq itu hanyalah satu (Alloh ta'ala). Maka siapa yang takut terhadap adzab Robbnya dan mengharapkan pahala dari-Nya pada hari pertemuan dengan-Nya (hari kiamat), maka hendaknya melakukan amalan sholeh untuk Robbnya sesuai dengan syariat-Nya dan tidaklah menyekutukan-Nya dalam ibadah dengan siapapun selain-Nya (ikhlas)." (Tafsir Muyassar QS. Al-Kahfi: 110)

Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

"Hanyalah suatu amalan itu sesuai dengan niatnya. Setiap orang hanyalah akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrohnya (ibadahnya) untuk Alloh dan Rosul-Nya (ikhlas), maka hijrohnya (ibadahnya) kepada Alloh dan Rosul-Nya (yaitu mendapatkan ganjaran dari Alloh) dan siapa yang hijrohnya untuk mendapatkan dunia atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrohnya akan mendapatkan apa yang sesuai dengan tujuan yang diniatkannya." (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Umar rodhiyallohu 'anhu)

Kedua: Menutupi dan tidak menyebarkan atau membicarakan aib dan hal-hal tidak disukai yang terdapat pada si mayit. Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

من غسل مسلما فكتم عليه غفر له الله أربعين مرة

"Siapa yang memandikan jenazah muslim dan menutupi aib yang ada padanya, maka Alloh akan mengampuninya sebanyak empat puluh kali." (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqiy dari hadits Abu Rofi' rodhiyallohu 'anhu)

Demikian juga berdasarkan keumuman hadits Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam:

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

"Siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Alloh akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akherat." (HR. Muslim dari Abu Huroiroh rodhiyallohu 'anhu)

Adapun jika si mayit tersebut semasa hidupnya adalah seorang yang tercela dalam agama dan sunnah, masyhur atau dikenal sebagai mubtadi' (ahli bid'ah), maka diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk membicarakan dan menampakkan kejelekannya dalam rangka memperingatkan umat dari kebid'ahannya. Ini adalah perkara yang pasti dan tidak ditinggalkan, karena jika manusia mengetahui akan akhir hayatnya yang jelek, maka mereka akan lari menghindar dari jalan dan manhajnya. Sebaliknya, hendaknya tidak ditampakkan apa yang ada pada dirinya berupa jasa-jasa dan kebaikan-kebaikan, agar tidak ada orang yang tertipu dan terpengaruh dengannya sehingga mengikuti jalan kebid'ahannya. Dengan demikian, tertutuplah jalan-jalan yang mengantarkan seseorang kepada fitnah kebid'ahan dan kesesatan. (Al Majmu': 5/139, Imam Nawawi; Al Mughni: 2/456, Ibnu Qudamah; Al Inshof: 2/506, Al Mardawiy; Asy Syarhul Mumti': 5/376-377; Al Mulakkhosh, hal. 27-28)

Bid'ah-bid'ah terlarang dalam hal memandikan jenazah

Beberapa kebid'ahan yang sering dilakukan dalam acara memandikan jenazah:

Pertama: Meletakkan roti atau makanan dan secangkir air di tempat si mayit dimandikan selama tiga malam setelah kematiannya.

Kedua: Menyalakan lentera atau lampu minyak di tempat si mayit dimandikan selama tiga malam mulai dari terbenamnya matahari sampai waktu terbitnya. Sebagian mereka membiarkannya sampai tujuh harinya atau lebih di tempat itu.

Ketiga: Mengucapkan dzikir-dzikir tertentu dan mengeraskannya ketika mencuci atau membasuh setiap anggota tubuh si mayit.

Keempat: Membiarkan rambut mayit terurai di antara kedua susunya. (Ahkamul Janaiz, hal. 247)

Semoga Alloh ta'ala memberikan petunjuk dan taufiq-Nya kepada kaum muslimin seluruhnya, sehingga dapat menjalankan agama mereka dengan baik, sesuai dengan sunnah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dan menjauhkan diri-diri mereka dari kesesatan berupa kebid'ahan-kebid'ahan dalam agama yang diada-adakan.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...