Kamis, 21 Oktober 2021

Perbuatan Keji Menyebabkan Tiadanya Pahala Sholat


Ada seseorang yang melontarkan pertanyaan dengan mengatakan, "mengapa kita saksikan banyak orang yang shalat tetapi shalatnya tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar, tidak menjadikannya berbuat ma'ruf, akhlaknya jelek dan ucapannya kasar. Atau tidak baik dalam mempergauli orang lain, suka mencela, tidak istiqamah dan tidak ikhlas dalam beramal, padahal Allah berfirman:

إن الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر

“Sesungguhnya shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar"(QS. AI-'Ankabut [29]: 45)?
Shalat adalah ibadah yang sudah diketahui diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam. Shalat adalah rukun Islam yang sangat ditekankan setelah 2 kalimat syahadat. Di antara manfaat shalat adalah dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Namun benarkah hal itu?‎

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman 

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (45)

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur'an) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari(perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Ankabut Ayat 45)

Kemudian Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin untuk membaca Al-Qur'an dan menyampaikannya kepada manusia.

{وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ}

dan dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah(salat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah-ibadah yang lain). (Al-'Ankabut: 45)

Salat itu mengandung dua hikmah, yaitu dapat menjadi pencegah diri dari perbuatan keji dan perbuatan munkar. Maksudnya dapat menjadi pengekang diri dari kebiasaan melakukan kedua perbuatan tersebut dan mendorong pelakunya dapat menghindarinya. Di dalam sebuah hadis melalui riwayat Imran dan Ibnu Abbas secara marfu' telah disebutkan:

"مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ تَزِدْهُ مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا"

Barang siapa yang salatnya masih belum dapat mencegah dirinya dari mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka tiada lain ia makin bertambah jauh dari Allah.

Banyak asar yang menerangkan masalah ini, antara lain dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْمُخَرِّمِيُّ الْفَلَّاسُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ نَافِعٍ أَبُو زِيَادٍ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: سُئِل النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ: {إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ} قَالَ: "مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الفحشاء والمنكر، فلا صلاة له"

Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Harun Al-Makhrami Al-Fallas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Nafi' Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abu Usman, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Imran ibnu Husain yang menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah ditanya (seseorang) tentang makna firman-Nya: Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-'Ankabut: 45) Maka beliau Saw. menjawab melalui sabdanya: Barang siapa yang tidak dapat dicegah oleh salatnya dari mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka tiada (pahala) salat baginya.

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَلْحَةَ الْيَرْبُوعِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: "مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا".

Telah menceritakan pula kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu AbuTalhah Al-Yarbu'i, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Lais, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang salatnya tidak dapat mencegah dirinya dari melakukan perbuatan keji dan munkar, maka salatnya itu tidak lain makin menambah jauh dirinya dari Allah.
Imam Tabrani meriwayatkannya melalui hadis Abu Mu'awiyah.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Abdullah, dari Al-Ala ibnul Musayyab dari orang yang menceritakan hadis ini dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-'Ankabut: 45) Ibnu Abbas mengatakan, barang siapa yang salatnya tidak mendorongnya mengerjakan amar makruf dan nahi munkar, maka tiada lain salatnya itu makin menambahnya jauh dari Allah. Hadis ini berpredikat mauquf (hanya sampai pada Ibnu Abbas).

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: وَحَدَّثَنَا الْقَاسِمُ، حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمِ بْنِ الْبَرِيدِ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَاكِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُطِعِ الصَّلَاةَ، وَطَاعَةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ".

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan pula kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hasyim ibnul Barid, dari Juwaibir, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tiada salat bagi orang yang tidak menaati salatnya. Pengertian menaati salat ialah hendaknya salatnya itu dapat mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan munkar.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa Sufyan telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka berkata, "Hai Syu'aib, apakah salatmu yang menyuruhmu. (Hud: 87) Sufyan mengatakan, "Memang benar demi Allah, salatnyalah yang mendorongnya berbuat amar makruf dan nahi munkar."

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأشَجّ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَّاكِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَقَالَ أَبُو خَالِدٍ مَرَّة: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -: "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُطِعِ الصَّلَاةَ، وَطَاعَةُ الصَّلَاةِ تَنْهَاهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Juwaibir, dari Ad-Dahhak, dari Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda —Abu Khalid di lain waktu meriwayatkannya dari Abdullah—: Tiada salat bagi orang yang tidak menaati salatnya, dan taat kepada salat artinya salat mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan munkar.

Predikat hadis ini menurut pendapat yang paling sahih adalah mauquf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-A'masy, dari Malik ibnul Haris, dari Abdur Rahman ibnu Yazid yang mengatakan bahwa pernah dikatakan kepada Abdullah, "Sesungguhnya si Fulan mengerjakan salatnya dalam waktu yang cukup lama." Maka Abdullah menjawab, "Sesungguhnya salat itu tidak memberi manfaat kecuali kepada orang yang menaatinya."

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: قَالَ عَلِيٌّ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الفحشاء والمنكر، لم يزدد بها من الله إِلَّا بُعْدا"

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Muslim, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang mengerjakan suatu salat, sedangkan salat itu tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka tiadalah salat itu baginya melainkan makin menambah jauh dia dari Allah.

Menurut pendapat yang paling sahih, semua hadis di atas berpredikat mauquf dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Al-Hasan, Qatadah, Al-A'masy, dan lain-lainnya; hanya Allah-lah yang lebih mengetahui.

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ -يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الْحَمِيدِ -عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ: أُرَاهُ عَنْ جَابِرٍ -شَكَّ الْأَعْمَشُ -قَالَ: قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ فُلَانًا يُصَلِّي فَإِذَا أصبح سرق، قال: "سينهاه ما يقول"

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Jarir ibnu Abdul Hamid, dari Al-A'masy, dari Abu Saleh, menurut Al-A'masy disebutkan dengan nada yang ragu, bahwa Abu Saleh meriwayatkannya dari Jabir yang mengatakan bahwa pernah ada seorang lelaki datang kepada Nabi Saw., lalu berkata, "Sesungguhnya si Fulan selalu mengerjakan salat di malam hari, tetapi bila siang hari ia suka mencuri." Maka Nabi Saw. bersabda: Kelak dia akan dicegah oleh (salatnya) yang kamu katakan itu.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Musa Al-Jarasyi, telah menceritakan kepada kami Ziad ibnu Abdullah, dari Al-Amasy, dari Abu Saleh, dari Jabir, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal tanpa ada keraguan.

Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh perawi lainnya yang bukan hanya seorang melalui Al-A'masy, tetapi mereka masih memperselisihkan perihal sanadnya.

Disebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh bukan hanya seorang, dari Al-A'masy, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah atau yang lainnya. Qais meriwayatkan pula dari Al-A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir; dan Jarir telah meriwayatkan dari Abdullah, dari Al-A'masy, dari Abu Saleh, dari Jabir.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ: أَنْبَأَنَا أَبُو صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ فُلَانًا يُصَلِّي بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرَقَ؟ فَقَالَ: "إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا يَقُولُ "

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Al-A'masy yang mengatakan bahwa menurut keyakinannya Abu Saleh menerima hadis ini dari Abu Hurairah yang pernah mengatakan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw., lalu berkata, "Sesungguhnya si Fulan selalu mengerjakan salat di malam harinya, tetapi bila pagi hari ia mencuri." Maka Nabi Saw. menjawab:Sesungguhnya dia kelak akan dicegah oleh(salatnya) yang kamu katakan itu.

Keterangan diatas sebagai sanggahan ucapan sebagian umat Islam yang mengatakan yang penting aku sholat dan untuk perbuatan ku adalah tanggung jawabku. Orang yang sholat dan terus menerus masih melakukan kemaksiatan atau STMJ (Sholat Terus Maksiat Jalan) tidak akan ada artinya Sholat nya diakhirat kelak.

Maka segera lah perbaiki amal ibadah dengan bertaubat dan menjalankan ibadah semaksimal mungkin, agar di kehidupan yang singkat ini bisa menjadi amal kebaikan yang bermanfaat di akhirat kelak.

Pekerjaan salat itu mengandung zikrullah yang merupakan rukun yang terbesar, karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

{وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ}

Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar, (Al-'Ankabut: 45)
Yakni lebih besar pahalanya daripada yang pertama (yakni ibadah-ibadah yang lainnya).

{وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ}

Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-'Ankabut: 45)
Allah mengetahui semua perbuatan dan apa yang diucapkan kalian.

Abul Aliyah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-'Ankabut: 45) Sesungguhnya di dalam salat itu terkandung tiga pekerti, setiap salat yang tidak mengandung salah satu dari ketiga pekerti tersebut bukan salat namanya; yaitu ikhlas, khusyuk, dan zikrullah (mengingat Allah). Ikhlas akan mendorongnya untuk mengerjakan perkara yang baik, khusyuk akan mencegahnya dari mengerjakan perbuatan munkar, dan zikrullah yakni membaca Al-Qur'an menggerakkannya untuk ‎amar makruf dan nahi munkar.

Ibnu Aun Al-Ansari mengatakan, "Jika engkau sedang salat, berarti engkau sedang mengerjakan hal yang baik, dan salat mencegahmu dari perbuatan keji dan munkar. Sedangkan zikrullah yang sedang kamu kerjakan dalam salatmu pahalanya lebih besar."

Hammad ibnu Sulaiman mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-'Ankabut: 45) selagi engkau masih berada di dalam salat.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar. (Al-'Ankabut: 45) Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat ialah sesungguhnya ingatan Allah kepada hamba-hamba-Nya lebih besar apabila mereka mengingat­Nya daripada ingatan mereka kepada-Nya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh perawi lainnya yang bukan hanya seorang dari Ibnu Abbas, dan hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Daud ibnu Abu Hindun, dari seorang lelaki, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan sesungguhnya mengingat Allah(salat) adalah lebih besar. (Al-'Ankabut: 45)Zikrullah di saat kamu hendak makan dan hendak tidur. Lelaki itu berkata, "Sesungguhnya seorang temanku di rumah mengatakan hal yang lain dengan apa yang kamu katakan itu." Ibnu Abbas bertanya, "Apakah yang telah dikatakannya?" Aku menceritakan, "Temanku telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat(pula) kepadamu. (Al-Baqarah: 152) bahwa ingatan Allah kepada kita jauh lebih besar daripada ingatan kita kepada-Nya. Ibnu Abbas menjawab, "Temanmu itu benar."

Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami An-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Khalid, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar. (Al-'Ankabut: 45) Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat mengandung dua takwil, yaitu ingat kepada Allah di saat menghadapi apa-apa yang diharamkan-Nya. Ibnu Abbas mengatakan lagi bahwa ingatan Allah kepada kalian jauh lebih besar dari ingatan kalian kepada-Nya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Ata ibnus Sa'ib, dari Abdullah ibnu Rabi'ah yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepadanya, "Tahukah kamu makna firman-Nya: 'Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat)adalah lebih besar' (Al-'Ankabut: 45)? Abdullah ibnu Rabi'ah menjawab, "Ya, saya tahu." Ibnu Abbas berkata, "Sebutkanlah." Maka Abdullah ibnu Rabi'ah menjawab, "Tasbih, tahmid, dan takbir dalam salat, serta membaca Al-Qur'an dan lain sebagainya." Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya menurut hemat saya ada suatu pendapat yang lebih menakjubkan daripada pendapatmu itu. Sesungguhnya makna yang dimaksud ialah ingatan Allah kepada kalian di saat kalian mengingatnya adalah lebih besar daripada ingatan kalian kepada-Nya.

Hal yang sama telah diriwayatkan melalui berbagai jalur dari Ibnu Abbas. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal bersumber dari Ibnu Mas'ud, Abu Darda, Salman Al-Farisi, dan lain-lainnya, dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.

‎Jika ada pertanyaan, "Apakah semua orang Islam diwajibkan mempelajarifiqih shalat termasuk orang awam yang tidak bisa baca tulis?"Jawabannya adalah: "Ya, benar". Setiap muslim pria dan wanita wajib mempelajarinya. Karena Allah Ta'ala tidak menciptakan kita melainkan agar beribadah kepada Dia:
 

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

"Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah (menghambakan diri) kepada-Ku". (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56]‎

Allah telah menurunkan kita-kltab-Nya dan mengutus para Rasul-Nya kepada kita agar melalui mereka kita dapat memahami segala perintah dan larangan-Nya dan melalui mereka kita dapat mengerjakan secara shahih apa yang diperintahkan kepada kita. Allah Ta'ala berfirman:‎

حَتَّىٰ إِذَا جَاءُوا قَالَ أَكَذَّبْتُمْ بِآيَاتِي وَلَمْ تُحِيطُوا بِهَا عِلْمًا أَمَّاذَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

"Hingga apabila mereka datang, Allah berfirman, "Apakah kamu telah mendustakan ayat-ayat-Ku padahal ilmu kamu tidak meliputinya, atau apakah yang telah kamu kerjakan?" (QS. An-Naml [27]: 84).‎

Rasulullah Saw juga telah bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim". (HR. Al-Khathib dalam Tarikhnya [1:407] dari Sayidina Ali RA, dan riwayat lainnya dari yang lain. Hadits ini shahih karena jalurnya banyak).‎

Banyak para sahabat yang ummi tetapi mereka tetap mendalami perkara agama dan menyebarkannya ke berbagai penjuru dunia padahal saat komunikasi, transportasi, lampu listrik, percetakan dan mass media belum ada, tidak seperti /aman kita sekarang.‎

Apakah seorang muslim sepanjang hidupnya akan tetap bodoh tentang hukum-hukum agama, padahal ia telah mengaku pengikutnya? Apakah ia akan beralasan di hadapan Allah. Lalu ia mengatakan, "Wahai Rabbi, saya telah sia-siakan hidup dengan berlalu begitu saja. Saya tidak mempelajari apa yang Engkau wajibkan kepada saya sehingga saya tidak mengetahui perkara- perkara agama!"‎

Allah Azza wa jalla berfirman:‎

فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۖ إِنَّكَ عَلَى الْحَقِّ الْمُبِينِ

إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَىٰ وَلَا تُسْمِعُ الصُّمَّ الدُّعَاءَ إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِينَ

وَمَا أَنْتَ بِهَادِي الْعُمْيِ عَنْ ضَلَالَتِهِمْ ۖ إِنْ تُسْمِعُ إِلَّا مَنْ يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا فَهُمْ مُسْلِمُونَ

وَإِذَا وَقَعَ الْقَوْلُ عَلَيْهِمْ أَخْرَجْنَا لَهُمْ دَابَّةً مِنَ الْأَرْضِ تُكَلِّمُهُمْ أَنَّ النَّاسَ كَانُوا بِآيَاتِنَا لَا يُوقِنُونَ

وَيَوْمَ نَحْشُرُ مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ فَوْجًا مِمَّنْ يُكَذِّبُ بِآيَاتِنَا فَهُمْ يُوزَعُونَ

حَتَّىٰ إِذَا جَاءُوا قَالَ أَكَذَّبْتُمْ بِآيَاتِي وَلَمْ تُحِيطُوا بِهَا عِلْمًا أَمَّاذَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

وَوَقَعَ الْقَوْلُ عَلَيْهِمْ بِمَا ظَلَمُوا فَهُمْ لَا يَنْطِقُونَ

"Sebab itu bertawakkallah kepada Allah, sesungguhnya kamu berada di atas kebenaran yang nyata. Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang- orang yang tuli mendengar panggila apabila mereka elaah berpaling membelakang. Dan kamu sekali-kali tidak dapat memimpin (memalingkan) orang-orang buta dari kesesatan mereka. Kamu tidak dapat menjadikan (seorangpun) mendengar, kecuali orang-orang yang beriman kepada ayat- ayat Kami, lalu mereka berserah diri. Dan apabila perkataan telah jatuh atas mereka, Kami keluarkan sejenis binatang melata dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka bahwa sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat-ayat Kami. Dan (ingatlah) hari (ketika) Kami kumpulkan dai tiap-tiap umat segolongan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, lalu mereka dibagi-bagi (dalam kelompok-kelompok). Hingga apabila mereka datang, Allah berfiman, "Apakah kamu telah mendustakan ayat-ayat-Ku, padahal ilmu kamu tidak meliputinya, atau apakah yang teelah kamu kerjakan? Dan jatuhlah perkaataan (azab) atas mereka disebabkan kezhaliman mereka, maka mereka tidak dapat berkata (apa-apa)". (QS. An-Naml [27]: 79-85)‎

Orang Kafir Akan Menanggung Dosa Besar Dihari Kiamat


Saat ini muslim tidak lagi punya kekhasan sendiri. Yang ada dari gaya dan penampilan bahkan akhlak dan tingkah lakunya hanya ingin mengikuti gaya barat atau gaya orang kafir. Coba kita lihat dari model rambut, cara berpakaian dan penampilan muda-mudi saat ini, sudah sama dengan gaya Ronaldo, Roberto dan Jenifer. Begitu pula termasuk perayaan seperti Ultah dan New Year yang pemuda muslim rayakan semuanya diimpor dari ajaran non-muslim, bukan ajaran Islam sama sekali. Benarlah disebutkan dalam hadits, umat Islam selangkah demi selangkah akan mengikuti jejak non muslim.
Sunnatullah, Orang Muslim akan Mengikuti Jejak Orang Kafir
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
Orang beriman wajib kukuh memegang keimanannya. Termasuk ketika berbagai cobaan dan ujian, baik yang keras dan meyakitkan, maupun yang halus dan menyenangkan. Juga, ketika berhadapan dengan kaum kafir yang melakukan berbagai jurus dan cara untuk memurtadkan umat Islam dari agamanya. Ayat ini di antara yang menjelaskan salah satu cara yang dilakukan orang kafir.‎

‎Adapun firman Allah Swt.:

{وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالا مَعَ أَثْقَالِهِمْ}

Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban(dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain)di samping beban-beban mereka sendiri. (Al-'Ankabut: 13)
Ini menceritakan keadaan para penyeru kekafiran dan kesesatan, bahwa kelak di hari kiamat mereka memikul beban dosa-dosa mereka sendiri, juga beban-beban dosa lain disebabkan mereka telah menyesatkan orang lain, tanpa mengurangi dosa mereka yang telah disesatkannya barang sedikit pun, sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya:

{لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلا سَاءَ مَا يَزِرُونَ}

(ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang-orang yang telah mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). (An-Nahl: 25), hingga akhir ayat.
Di dalam kitab sahih disebutkan sebuah hadis yang mengatakan:

"مَنْ دَعَا إِلَى هَدْيٍ كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنِ اتَّبَعَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنِ اتَّبَعَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا"

Barang siapa yang menyeru kepada jalan petunjuk, maka baginya pahala yang semisal dengan pahala-orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat tanpa mengurangi pahala mereka barang sedikit pun. Dan barang siapa yang menyeru kepada kesesatan, maka baginya dosa yang semisal dengan dosa-dosa orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat tanpa mengurangi dosa-dosa mereka barang sedikit pun.

Hadis lainnya yang juga di dalam kitab sahih menyebutkan:

"مَا قُتِلَتْ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا؛ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنّ الْقَتْلَ"

Tidaklah suatu jiwa terbunuh secara aniaya melainkan atas anak Adam yang pertama terpikulkan sebagian dari darahnya (dosanya),karena dialah orang yang mula-mula melakukan pembunuhan.

Firman Allah Swt.:

{وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ}

dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan. (Al-'Ankabut: 13)
Yakni apa yang selalu mereka buat-buat berupa kedustaan.
Sehubungan dengan tafsir ayat ini Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis:

حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَفْصِ بْنِ أَبِي الْعَالِيَةِ، حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ حَبِيبٍ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلَّغَ مَا أُرْسِلَ بِهِ، ثُمَّ قَالَ: "إِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ اللَّهَ يَعْزِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ: وَعِزَّتِي لَا يَجُوزُنِي الْيَوْمَ ظُلْمٌ! ثُمَّ يُنَادِي مُنَادٍ فَيَقُولُ: أَيْنَ فُلَانُ ابْنُ فُلَانٍ؟ فَيَأْتِي يَتْبَعُهُ مِنَ الْحَسَنَاتِ أَمْثَالُ الْجِبَالِ، فَيُشْخِصُ النَّاسُ إِلَيْهَا أَبْصَارَهُمْ حَتَّى يَقُومَ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ يَأْمُرُ الْمُنَادِي فَيُنَادِي مَنْ كَانَتْ لَهُ تِبَاعة -أَوْ: ظُلامة -عِنْدَ فُلَانِ ابْنِ فُلَانٍ، فَهَلُمَّ. فَيُقْبِلُونَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا قِيَامًا بَيْنَ يَدَيِ الرَّحْمَنِ، فَيَقُولُ الرَّحْمَنُ: اقْضُوا عَنْ عَبْدِي. فَيَقُولُونَ: كَيْفَ نَقْضِي عَنْهُ؟ فَيَقُولُ لَهُمْ: خُذُوا لَهُمْ مِنْ حَسَنَاتِهِ. فَلَا يَزَالُونَ يَأْخُذُونَ مِنْهَا حَتَّى لَا يَبْقَى لَهُ حَسَنَةٌ، وَقَدْ بَقِيَ مِنْ أَصْحَابِ الظُّلَامَاتِ، فَيَقُولُ: اقْضُوا عَنْ عَبْدِي. فَيَقُولُونَ: لَمْ يَبْقَ لَهُ حَسَنَةٌ. فَيَقُولُ: خُذُوا مِنْ سَيِّئَاتِهِمْ فَاحْمِلُوهَا عَلَيْهِ". ثُمَّ نَزَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ: {وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ}

bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sadaqah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Hafs ibnu Abul Aliyah, telah menceritakan kepadakami Sulaiman ibnu Habib Al-Muharibi, dari Abu Umamah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. menyampaikan apa yang telah diwahyukan kepadanya, kemudian beliau bersabda: Janganlah kalian berbuat zalim, karena sesungguhnya Allah Swt. kelak di hari kiamat akan berfirman dengan tegas, "Demi keagungan dan kebesaran-Ku, pada hari ini tiada suatu perbuatan zalim pun yang Kulewatkan.” Kemudian berserulah penyeru dan mengatakan, "Di manakah Fulan bin Fulan?” Maka datanglah orang yang dimaksud seraya diikuti oleh amal-amal kebaikannya yang sebesar gunung. Maka mata semua orang tertuju kepadanya, hingga ia berdiri di hadapan Tuhan Yang Maha Pemurah. Kemudian Allah memerintahkan kepada penyeru untuk menyeru­kan, "Barang siapa yang mempunyai sangkut paut dengan si Fulan atau pernah dizalimi olehnya, hendaklah ia kemari!" Maka mereka berdatangan sehingga berkumpul dalam keadaan berdiri di hadapan Tuhan Yang Maha Pemurah. Maka Tuhan Yang Maha Pemurah berfirman (kepada para malaikat), "Bayarkanlah utang hamba-Ku!" Mereka bertanya, "Bagaimanakah cara membayarkannya?” Tuhan Yang Maha Pemurah berfirman, "Ambillah sebagian dari amal baiknya buat mereka.” Maka para malaikat terus-menerus mengambil kebaikannya, hingga tiada yang tersisa suatu kebaikan pun padanya, sedangkan orang-orang yang pernah dizaliminya masih belum terlunaskan. Allah berfirman, "Bayarkanlah utang-utang hamba-Ku.” Para malaikat berkata, "Tiada suatu kebaikan pun yang tersisa padanya.” Allah berfirman, "Ambillah sebagian dari keburukan mereka, lalu bebankanlah kepadanya.” Kemudian Nabi Saw. membacakan ayat berikut, yaitu firman-Nya: Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri, dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan. (Al-'Ankabut: 13)

Hadis ini mempunyai syahid yang menguatkannya terdapat di dalam kitab sahih melalui jalur lain yang menyebutkan:

«إن الرجل ليأتي يوم القيامة بحسنات أمثال الجبال وقد ظلم هذا، وأخذ من مال هذا، وأخذ من عرض هذا، فيأخذ هذا من حسناته، وهذا من حسناته، فإذا لم تبق له حسنة، أخذ من سيئاتهم فطرح عليه»

Sesungguhnya seorang lelaki benar-benar didatangkan pada hari kiamat dengan membawa amal-amal baik yang besar-besar seperti gunung, sedangkan ia pernah berbuat zalim kepada si anu dan pernah mengambil harta si anu serta pernah mengambil kehormatan si anu; maka orang yang pertama mengambil kebaikannya, dan orang yang kedua mengambil kehormatannya pula. Dan apabila tiada lagi amal baik yang tersisa padanya, maka diambillah sebagian dari dosa-dosa mereka(yang pernah dianiaya olehnya), lalu dibebankan kepadanya.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي الْحِوَارِيِّ، حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ الْحَذَّاءُ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ الثُّمَالِيِّ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا مُعَاذُ، إِنَّ الْمُؤْمِنَ يُسْأَلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَنْ جَمِيعِ سَعْيِهِ، حَتَّى عَنْ كُحْل عَيْنَيْهِ، وَعَنْ فُتَاتِ الطِّينَةِ بِأُصْبُعَيْهِ ، فَلَا ألْفَيَنَّكَ تَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدٌ أَسْعَدُ بِمَا آتَاكَ اللَّهُ مِنْكَ"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abul Hawari, telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr Al-Hazza, dari Abu Hamzah As-Samali, dari Mu'az ibnu Jabal r.a. yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepadanya: Hai Mu'az, sesungguhnya orang mukmin kelak akan ditanya pada hari kiamat tentang semua perbuatannya, sehingga ditanya tentang celak matanya, dan serpihan tanah liat yang dipegang-pegang oleh kedua jarinya. Maka semoga aku tidak menjumpaimu datang pada hari kiamat, sedangkan ada orang lain yang lebih berbahagia darimu dalam hal pahala yang telah diberikan oleh Allah kepadamu.

Mentransfer Amal Ibadah Untuk Orang Lain


Dengan Ini Dalil, Bacaan Al-Qur’an, Doa Dan Tahlil untuk Orang Mati, Apakah Doa Bacaan Al Quran Tahlil Dan Shadagoh Itu Pahalanya Akan Sampai Kepada Orang Yang Telah Mati, Di Dalam Hal Ini Ada Beberapa Segolongan Orang Yang Berkata Bahwa Doa Bacaan Al Quran Tahlil Dan Shadagoh Tidak Sampai Pahalanya Kepada Orang Yang Telah Mati Dengan Alasan Dalilnya.

وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”

Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Di dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

“Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).

Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

Di dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ

“Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”

Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.  

Tahlil Itu Adalah Suatu Acara Resemoni Sosial Keagamaan Untuk Memperingati Dan Sekaligus Mendoakan Orang Yang Telah Meninggal, Yang Di Sebut Acara Sosial Budaya Karena Tahlil Hanya Di Kenal Dan Di Lakukan Oleh Sebahagian Umat Islam Di Indonesia. Yang Di Sebut Dengan Acara Keagamaan, Karena Sebahagian Besar Baca an-baca an Di Dalam Tahlil Di Ambil Dari Al Quran Dan Juga Al Hadits Yang Bertujuan Untuk Mendoakan Orang Yang Telah Meninggal/Mati.‎

Didalam syarah Al Mukhtar disebutkan bahwa : Dibenarkan kepada setiap orang yang hendak menjadikan pahala sholat dan amal baik lainnya, untuk orang lain dan pahala tersebut akan sampai kepadanya. Sebagaimana pendapat Al `Alim Al `Allamah Syaich Muhammad Nawawi bin Umar bin `Aroby yang menjadi pimpinan para Ulama Hijaz, dalam kitab Nihayatuz Zain, beliau berpendapat : Salah satu bentuk sholat sunnah adalah sholat 2 rokaat untuk  orang meninggal di dalam kubur. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rosulloh SAW :

لايأتي على المـيّت أشدّ من الليلة الأولى فارحموا بالصدقة من يموت فمن لم يجد فليصلّ ركعتين , يقرأ فيهما اى في كلّ ركعة منهما فاتحة الكتاب مرّةً وأية الكرسيّ مرّةً وألهاكم التكاثر مرّةً وقل هوالله احد عشر مرّاتٍ , ويقول بعد السلام اللهمّ إنّي صليتُ هذه الصلاةَ وتعلم مااُريد , اللهمّ ابعث ثوابـها إلى قبر .....  فيـبعث الله من ساعته إلى قبره ألفَ ملكٍ مع كلّ ملك نورٌ وهديّةٌ يؤنّسونه إلى يوم يُنفخ في الصور

“ Paling berat siksaan bagi orang meninggal adalah keadaan malam pertama, maka belas kasihanilah dengan shodaqoh, apabila tidak ada maka sholatlah 2 roka`at yang mana pada tiap roka`atnya membaca Al Fatihah 1 x , ayat kursi 1 x , Alhakumut takatsur 1 x , dan Al Ihlas 10x , setelah salam berdo`a : Ya Alloh aku mengerjakan sholat ini, dan Engkau mengerti apa yang aku harapkan, Ya Alloh hadiahkan sholatku ini kepada ………….. “

Di dalam kitab Fathul Qodir, diriwayatkan oleh Sayyidina Ali KW,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من مرّ على المقابر وقرأ قل هوالله احد إحدى عشرة ثمّ وهب أجرها للأموات اُعطِي من الأجر بعدد الأموات

Rosululloh SAW bersabda : Barangsiapa lewat di pekuburan, lalu membaca Surat Al Ikhlash 11 x , kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal di dalam pekuburan tersebut, maka ia akan memperoleh pahala sejumlah orang yang meninggal . ( Hadits ini menunjukkan bahwa hadiah bacaan Al Qur`an itu bisa sampai pada orang meninggal, dan yang membacanya juga memperoleh pahala yang besar )

Sedangkan menurut riwayat Anas RA ,

أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلم سُئل فقال السائل : إنّـا تصدّق عن موتانا وتحُجَّ عنهم وتدعو لهم , هل يصل ذلك إليهم ؟ قال نعم إنّه لَيَصِلُ إليهم وانّهم ليفرحون به كما يفرح احدكم بالطَبْق اذا اُهدِيَ اليهم

Rosululloh pernah ditanya seseorang , Wahai Rosululloh, aku shodaqoh untuk keluargaku yang telah meninggal, aku juga menghajikan mereka, berdo`a untuknya, apakah bisa sampai pahala-pahala tersebut kepada mereka ? Rosululloh bersabda : Ya , sungguh itu semua sampai kepada mereka,  sedangkan mereka merasa bahagia sebagaimana seseorang yang sedang menerima bingkisan. 
 
Didalam kitab Washiyatul Musthofa,

أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلم قال : يا عليُّ تصدّقْ على موتاك فإنّ الله تعالى قد وكّل ملائكةً يحملون صدقات الاحياء إليهم فيفرحون بها اشدّ ما كانوا يفرحون في الدنيا 

Rosululloh bersabda: Wahai Ali, shodaqohlah untuk orang mati kalian, sesungguhnya Alloh akan mengirim Malaikat membawa shodaqo-shodaqoh orang hidup kepada mereka, sedangkan mereka akan bergembira sebagaimana bergembira ketika menerima bingkisan waktu di dunia.

Sedekah milik seseorang bisa ditransfer atau diatasnamakan untuk orang lain tanpa mengurangi kebaikan bagi yang bersedekah

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa kita boleh bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia baik dari keluarga atau orang lain

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya. (HR Muslim 2554)

Contoh sedekah oleh bukan keluarga

Pernah dicontohkan bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)

Bukankah Imam Syafi’i ~rahimahullah berpendapat bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada si mayyit ?

Latar belakang Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa bacaan Al Qur’an tidak sampai kepada yang wafat, karena orang-orang kaya yang di masa itu jauh hari sebelum mereka wafat, mereka akan membayar orang-orang agar jika ia telah wafat mereka menghatamkan Al Qur’an berkali-kali dan pahalanya untuknya, maka Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak bisa sampai kepada yang wafat.

Syarat sampai pahala bacaan tergantung niat (hati) jika niat tidak lurus seperti niat “jual-beli” maka pahala bacaan tidak akan sampai. Dituntut keikhlasan bagi setiap yang bersedekah baik dalam bentuk harta maupun dalam bentuk bacaan Al Qur’an.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Allah tidak memandang rupa dan harta kamu tetapi Dia memandang hati dan amalan kamu.” (HR Muslim 4651).

Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mensyaratkan sampai pahala bacaan jika memenuhi salah satu dari syarat-syarat berikut

1. Pembacaan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit),
2. Pembacanya meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit
3. Pembacanya mendo’akannya untuk mayyit

Hal yang perlu kita ingat selalu adalah yang dapat memahami dan menjelaskan perkataan Imam Mazhab yang empat adalah pengikut Imam Mazhab yang empat bukan pengikut ulama Muhammad bin Abdul Wahhab, pengikut ulama Ibnu Taimiyyah ataupun pengikut ulama Al Albani dan lain-lainnya

Pengikut Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu (sanad guru) dengan Imam Mazhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat

Imam An Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang paling memahami perkataan Imam As Syafi’i dan ulama-ulama madzhabnya sebagaimana disebut dalam Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55). Sehingga, jika ada seseorang menukil pendapat ulama As Syafi’iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah dalam madzhab As Syafi’i.

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أنْ يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسناً

“Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata : disunnahkan agar membaca sesuatu dari al-Qur’an disisi quburnya, dan apabila mereka mengkhatamkan al-Qur’an disisi quburnya maka itu bagus” (Riyadlush Shalihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi ; Dalilul Falihin [6/426] li-Imam Ibnu ‘Allan ; al-Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i (Syarah Mukhtashar Muzanni) [3/26] lil-Imam al-Mawardi dan lainnya.

قال الشافعى : وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت

Imam Syafi’i mengatakan “aku menyukai sendainya dibacakan al-Qur’an disamping qubur dan dibacakan do’a untuk mayyit” ( Ma’rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam al-Muhaddits al-Baihaqi.)

Kemudian hal ini dijelaskan oleh ‘Ulama Syafi’iyah lainnya seperti Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Anshari dalam dalam Fathul Wahab :

أما القراءة فقال النووي في شرح مسلم المشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابنا يصل وذهب جماعات من العلماء إلى أنه يصل إليه ثواب جميع العبادات من صلاة وصوم وقراءة وغيرها وما قاله من مشهور المذهب محمول على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع بل قال السبكي الذي دل عليه الخبر بالاستنباط أن بعض القرآن إذا قصد به نفع الميت نفعه وبين ذلك وقد ذكرته في شرح الروض

“Adapun pembacaan al-Qur’an, Imam an-Nawawi mengatakan didalam Syarh Muslim, yakni masyhur dari madzhab asy-Syafi’i bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayyit, sedangkan sebagian ashhab kami menyatakan sampai, dan kelompok-kelompok ‘ulama berpendapat bahwa sampainya pahala seluruh ibadah kepada mayyit seperti shalat, puasa, pembacaan al-Qur’an dan yang lainnya. Dan apa yang dikatakan sebagai qaul masyhur dibawa atas pengertian apabila pembacaannya tidak di hadapan mayyit, tidak meniatkan pahala bacaannya untuknya atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya bahkan Imam as-Subkiy berkata ; “yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah hadits berdasarkan istinbath bahwa sebagian al-Qur’an apabila diqashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi mayyit dan diantara yang demikian, sungguh telah di tuturkannya didalam syarah ar-Raudlah”. (Fathul Wahab bisyarhi Minhajit Thullab lil-Imam Zakariyya al-Anshari asy-Syafi’i [2/23]).

Syaikhul Islam al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj :

قال عنه المصنف في شرح مسلم: إنه مشهور المذهب على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو القارئ ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع له

“Sesungguhnya pendapat masyhur adalah diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya untuk mayyit” (Tuhfatul Muhtaj fiy Syarhi al-Minhaj lil-Imam Ibn Hajar al-Haitami [7/74].)

Begitupula Imam Ahmad semula mengingkarinya karena atsar tentang hal itu tidak sampai kepadanya namun kemudian Imam Ahmad ruju’

قال الحافظ بعد تحريجه بسنده إلى البيهقى قال حدثنا أبو عبدالله الحافظ قال حدثنا ابو العباس بن يعقوب قال حدثنا العباس بن محمد قال سألت يحي بن معين عن القرأءة عند القبر فقال حدثنى مبشر بن أسماعيل الحلبي عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه قال لبنيه إذا أنا مت فضعونى فى قبرى وقولوا بسم الله وعلى سنه رسول الله وسنوا على التراب سنا ثم إقرأوا عند رأسى أول سوره البقرة وخاتمتها فإنى رأيت إبن عمر يستحب ذلك ,قال الحافظ بعد تخريجه هذا موقوف حسن أخريجه أبو بكر الخلال وأخريجه من رواية أبى موسى الحداد وكان صدوقا قال صلينا مع أحمد على جنازة فلما فرغ من ذفنه حبس رجل ضرير يقرأ عند القبر فقال له أحمد يا هذا إن القراءة عند القبر بدعة فلما خرجنا قال له محمد بن قدامة يا أبا عبد الله ما تقول فى مبشر بن إسماعيل قال ثقة قال كتبت عنه شيئا قال نعم قال إنه حدثنى عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرؤا عند قبره فاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصى بذلك قال فقال أحمد للرجل فليقرأ. اه

al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya dengan sanadnya kepada al-Baihaqi, ia berkata ; telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah al-Hafidz, ia berkata telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas bin Ya’qub, ia berkata, telah menceritakan kepada kami al-‘Abbas bin Muhammad, ia berkata, aku bertanya kepada Yahya bin Mu’in tentang pembacaan al-Qur’an disamping qubur, maka ia berkata ; telah menceritakan kepadaku Mubasysyir bin Isma’il al-Halabi dari ‘Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berkata kepada putranya, apabila aku telah wafat, letakkanlah aku didalam kuburku, dan katakanlah oleh kalian “Bismillah wa ‘alaa Sunnati Rasulillah”, kemudian gusurkan tanah diatasku dengan perlahan, selanjutnya bacalah oleh kalian disini kepalaku awal surah al-Baqarah dan mengkhatamkannya, karena sesungguhnya aku melihat Ibnu ‘Umar menganjurkan hal itu. Kemudian al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya, hadits ini mauquf yang hasan, Abu Bakar al-Khallal telah mentakhrijnya dan ia juga mentakhrijnya dari Abu Musa al-Haddad sedangkan ia orang yang sangat jujur. Ia berkata : kami shalat jenazah bersama bersama Ahmad, maka tatkala telah selesai pemakamannya duduklah seorang laki-laki buta yang membaca al-Qur’an disamping qubur, maka Ahmad berkata kepadanya ; “hei apa ini, sungguh membaca al-Qur’an disamping qubur adalah bid’ah”. Maka tatkala kami telah keluar, berkata Ibnu Qudamah kepada Ahmad : “wahai Abu Abdillah, apa komentarmu tentang Mubasysyir bin Isma’il ? “, Ahmad berkata : tsiqah, Ibnu Qudamah berkata : engkau menulis sesuatu darinya ?”, Ahmad berkata : Iya. Ibnu Qudamah berkata : sesungguhnya ia telah menceritakan kepadaku dari Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berpesan apabila dimakamkan agar dibacakan pembukaan al-Baqarah dan mengkhatamkannya disamping kuburnya, dan ia berkata : aku mendengar Ibnu ‘Umar berwasiat dengan hal itu, Maka Ahmad berkata kepada laki-laki itu “lanjutkanlah bacaaanmu”.

Abdul Haq berkata : telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Umar –radliyallahu ‘anhumaa- memerintahkan agar dibacakan surah al-Baqarah disisi quburnya dan diantara yang meriwayatkan demikian adalah al-Mu’alla bin Abdurrahman.

Kaitannya dengan firman Alloh dalam Sura an-Najm ayat 39 yang sering dijadikan sebagai dalail bagi orang yang mengatakan bahwa do’a atau pahala yang tidak sampai kepada mayit yaitu:

وَاَنْ لَيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعَى (النجم: ٣٩)

“Dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”(QS,an-Najm:39)

Berikut ini beberapa penafsiran para ulama ahli tafsir mengenai ayat di atas:

1. Syekh Sulaiman bin Umar Al-‘Ajili menjelaskan

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذَا مَنْسُوْخُ الْحُكْمِ فِي هَذِهِ الشَّرِيْعَةِ أَيْ وَإِنَّمَا هُوَ فِي صُحُفِ مُوْسَى وَاِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِمَا السَّلاَمِ بِقَوْلِهِ “وَأَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِيَّتَهُمْ” فَأُدْخِلَ اْلأَبْنَاءُ فِي اْلجَنَّةِ بِصَلَاحِ اْللأَبَاءِ. وَقَالَ عِكْرِمَةُ إِنَّ ذَلِكَ لِقَوْمِ إِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى عَلَيْهِمَا السَّلَامُ وَأَمَّا هَذِهِ اْلأُمَّةُ فَلَهُمْ مَا سَعَوْا وَمَا سَعَى لَهُمُ غَيْرُهُمْ (الفتوحات الإلهية,٤.٢٣٦)

“Ibnu Abbas berkata bahwa hukum ayat tersebut telah di-mansukh atau diganti dalam syari’at Nabi Muhammad SAW. Hukumnya hanya berlaku dalam syari’at Nabi Ibrahim AS dan Nabi Musa AS, kemudian untuk umat Nabi Muhammad SAW kandungan QS. Al-Najm 39 tersebut dihapus dengan firman Allah SWT وَأَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِيَّتَهُمْ Ayat ini menyatakan bahwa seorang anak dapat masuk surga karena amal baik ayahnya. Ikrimah mengatakan bahwa tidak sampainya pahala (yang dihadiahkan) hanya berlaku dalam syari’at Nabi Ibrahim AS dan Nabi Musa AS. Sedangkan untuk umat Nabi Muhammad SAW mereka dapat menerima pahala amal kebaikannya sendiri atau amal kebaikannya sendiri atau amal kebaikan orang lain” (Al-Futuhat Al-Ilahiyyah, Juz IV, hal 236)

2. Menurut Mufti Mesir Syekh Hasanain Muhammad Makhluf :

وَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَلَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ اِلاً مَاسَعَى فَهُوَ مُقَيًدٌ بِمَا إِذَالَمْ يَهَبِ الْعَامِلُ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ وَمَعْنىَ ألْاَيَةِ أَنًهُ لَيْسَ يَنْفَعُ الْإِنْسَانَ فِي الْأَخِرَةِ إِلًا مَا عَمِلَهُ فِي الدُّنْيَا مَالَمْ يَعْمَلْ لَهُ غَيْرُهُ عَمَلًا وَيَهَبَهُ لَه فَاِّنَهُ يَنْفَعُهُ كَذَلِكَ (حكم الشريعة الإسلامية في مأتم الأربعين : ٢٣-٢٤ )

“Firman Allah SWT وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ اِلاً مَاسَعَى perlu diberi batasan, yaitu jika orang yang melakukan perbuatan baik itu tidak menghadiahkan pahalanya kepada orang lain. Maksud ayat tersebut adalah, bahwa amal seseorang tidak akan bermanfaat di akhirat kecuali pekerjaan yang telah dilakukan di dunia bila tidak ada orang lain yang menghadiahkan amalnya kepada si mayit. Apabila ada orang yang mengirimkan ibadah kepadanya, maka pahala amal itu akan sampai kepada orang yang meninggal dunia tersebut” (Hukm Al-Syari’ah Al-Islamiyah fi Ma’tam Al-Arbai’n, 23-24)

3. Menurut Syekh Muhammad Al-Arabi:

أُرِيْدُ اْلِإنْسَانُ اْلكَافِرُ وَأَمَّا اْلمُؤْمِنُ فَلَهُ مَاسَعَى أَخُوْهُ (اسعاف المسلمين والمسامات,٤٧) 

“Yang dimaksud dengan kata “al-insan” ialah orang kafir. Sedangkan manusia yang beriman, dia dapat menerima usaha orang lain. (Is’af Al-Muslimin wa Al-Muslimat, 47).

Di antara sekian banyak tafsir QS. Al-Najm, 39 yang paling mudah dipahami, sekaligus dapat dijadikan landasan yang kuat untuk tidak mempertentangkan antara ayat dan hadits yang tegas menjelaskan bahwa seseorang yang meninggal dunia dapat menerima manfaat dari amalan orang yang hidup, adalah tafsir dari Abi Al-Wafa’ Ibnu ‘Aqil Al-Baghdadi Al-Hanbali (431-531 H) sebagai berikut:

اَلْجَوَابُ الْجَيِّدُ عِنْدِيْ أَنْ يُقَالَ أَلْإِنْسَانُ بِسَعْيِهِ وَحُسْنِ عُشْرَتِهِ إِكْتَسَبَ اَلْأَصْدِقَاءَ وَأَوْلَدَ اْلأَوْلَادَ وَنَكَحَ اْلأَزْوَاجَ وَأَسْدَى اْلخَيْرَوَتَوَدَّدَ إِلَى النَّاسِ فَتَرَحَّمُوْا عَلَيْهِ وَأَهْدَوْا لَهُ اْلعِبَادَاتِ وَكَانَ ذَلِكَ أَثَرُسَعْيِهِ (الروح, صحيفه: ١٤٥)

“Jawaban yang paling baik menurut saya, bahwa manusia dengan usahanya sendiri, dan juga karena pergaulannya yang baik dengan orang lain, ia akan memperoleh banyak teman, melahirkan keturunan, menikahi perempuan, berbuat baik, serta menyintai sesama. Maka, semua teman-teman, keturunan dan keluarganya tentu akan menyayanginya kemudian menghadiahkan pahala ibadahnya (ketika telah meninggal dunia). Maka hal itu pada hakikatnya merupakan hasil usahanya sendiri.” (Al-Ruh, 145). 

‎Dr. Muhammad Bakar Ismail, seorang ahli fiqh kontemporer dari Mesir menjelaskan:

وَلَا يَتَنَافَى هَذَا مَعَ قَوْلِهِ تَعَالَى فِى سُوْرَةِ النَّجْمِ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّمَاسَعَى فَإِنَّ هَذَا التَّطَوُّعَ يُعَدُّ مِنْ قَبِيْلِ سَعْيِهِ فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ بَارًا بِهِمْ فِى حَيَاتِهِ مَا تَرَحَّمُوْا عَلَيْهَ وَلَاتَطَوَّعُوْا مِنْ أَجْلِهِ فَهُوَ فِى الْحَقِيْقَةِ ثَمْرَةٌ مِنْ ثِمَارِ بِرِّهِ وَإِحْسَانِهِ (الفقه الوضح,ج: ١,ص: ٤٤٩)

“Menghadiah pahala kepada orang yang telah mati itu tidak bertentangan dengan ayat وان ليس للإنسا الإماسعى karena pada hakikatnya pahala yang dikirimkan kepada ahli kubur dimaksud merupakan bagian dari usahanya sendiri. Seandainya ia tidak berbuat baik ketika masih hidup, tentu tidak akan ada orang yang mengasihi dan menghadiahkan pahala untuknya. Karena itu sejatinya, apa yang dilakukan orang lain untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut merupakan buah dari perbuatan baik yang dilakukan si mayit semasa hidupnya.” (Al-Fiqh Al-Wadlih, juz I, hal 449). 

Dari penjelasan para ulama ahli tafsir di atas jelaslah bahwa QS. Al-Najm ayat 39 bukanlah dalil yang menjelaskan tentang tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah meninggal, QS. Al-Najm ayat 39 tersebut bukanlah ayat yang melarang kita untuk mengirim pahala, do’a, shodaqoh kepada orang yang telah meninggal.

Adapun hadits Abu Hurairoh RA yang sering dijadikan dalil untuk melarang orang yang tahlilan, berdo’a, dan bersodaqoh untuk orang yang sudah meninggal yaitu hadits yang berbunyi:

عَنْ أَبِِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ, إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (صحيح مسلم,ص:٣٠٨٤ )

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akan kedua orang tuanya” (Shahih Muslim, 3084).

Yang dimaksud dengan ‘terputus’ dalam hadits di atas adalah amalnya sendiri, sedangkan amal orang lain tidak terputus.
Mengenai hadits tersebut Ibnu Al-Qayyim berpendapat:

فَإِنَّهُ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَقُلْ اِنْتِفَاعُهُ, وَإِنَّمَا أَخْبَرَ عَنِ انْقِطَاعِ عَمَلِهِ وَأَمَّا عَمَلُ غَيْرِهِ فَهُوَلِعَامِلِهِ فَإِنْ وَهَبَهُ لَهُ وَصَلَ إِليْهِ ثَوَابُ عَمَلِ الْعَامِلِ (الروح : ١٤٦)

“Dari hadits tersebut Rasulullah SAW tidak bersabda “ … akan terputus manfaatnya …”. Beliau hanya menjelaskan bahwa amalnya akan terputus. Amal orang lain adalah tetap menjadi milik pelakunya, tapi bila dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, maka pahala amalan itu akan sampai kepadanya. (Al-Ruh, 146).

Ibnu Hazm juga berpendapat:

أَنَّهُ لَايُفِيْدُ إِلَّا انْقِطَاعَ عَمَلِ الْمَيِّتِ لِنَفْسِهِ فَقَطْ وَلَيْسَ فِيْهِ دِلَالَةٌ عَلَى انْقِطَاعِ عَمَلِ غَيْرِهِ عَنْهُ أَصْلًا وَلَا اْلمَنْعَ مِنْ ذَلِكَ(حكم الشريعة الإسلامية في مأتم الأربعين : ٤٣ )

“Hadits itu hanya menjelaskan terputusnya amal orang yang telah meninggal dunia, namun sama sekali tidak menjelaskan terputusnya amal orang lain yang dihadiahkan kepadanya serta tidak juga melarang hal tersebut” (Hukm Al-Syari’ah Al-Islamiyah fi Ma’tam Al-Arba’in, 43)

Dari sini maka kita harus yaqin bahwa menghadiahkan pahala ibadah kepada orang yang meninggal dunia itu ada manfaatnya, karena dengan izin Alloh SWT akan sampai kepada orang yang dimaksud.‎

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...