Rabu, 20 Oktober 2021

Ketika Kabut Asap Melanda Di Akhir Zaman

 

Di antara tanda-tanda besar yang disebutkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, adalah adanya asap. Allah berfirman tentang kejadian ini dalam Quran:

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman 

بَلْ هُمْ فِي شَكٍّ يَلْعَبُونَ (9) فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ (10) يَغْشَى النَّاسَ هَذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (11) رَبَّنَا اكْشِفْ عَنَّا الْعَذَابَ إِنَّا مُؤْمِنُونَ (12) أَنَّى لَهُمُ الذِّكْرَى وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ (13) ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ (14) إِنَّا كَاشِفُوا الْعَذَابِ قَلِيلا إِنَّكُمْ عَائِدُونَ (15) يَوْمَ نَبْطِشُ الْبَطْشَةَ الْكُبْرَى إِنَّا مُنْتَقِمُونَ (16) 

Tetapi mereka bermain-main dalam keragu-raguan. Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata, yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan Kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman.” Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling darinya dan berkata, "Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain) ‎lagi pula seorang yang gila.” Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu agak sedikit, sesungguhnya kamu akan kembali(ingkar). (Ingatlah) hari (ketika) Kami menghantam mereka dengan hantaman yang keras. Sesungguhnya Kami adalah Pemberi balasan. (QS Ad-Dukhon Ayat 9-16)

Allah Swt. berfirman, "Tetapi orang-orang musyrik itu tenggelam di dalam keragu-raguannya." Yakni telah datang kepada mereka perkara yang hak lagi diyakini (agama Islam), sedangkan mereka meragukannya dan mendustakannya serta tidak mau membenarkannya. Kemudian Allah Swt. berfirman, mengancam mereka:

{فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ}

Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata. (Ad-Dukhan: 10)

Sulaiman ibnu Mahran alias Al-A'masy telah meriwayatkan dari Abud Duha alias Muslim ibnu Sabiti, dari masruq yang mengatakan bahwa kami memasuki masjid Kufah yang terletak di dekat pintu gerbang masuk ke Kindah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang sedang menceritakan kepada teman-temannya tentang makna firman-Nya: hari ketika langit membawa kabut yang nyata. (Ad-Dukhan: 10) Tahukah kalian apakah yang dimaksud dengan dukhan (kabut) itu? Kabut itu akan datang menjelang hari kiamat, lalu menimpa pendengaran dan penglihatan orang-orang munafik, sedangkan orang-orang mukmin hanya mengalami hal yang seperti pilek saja akibat kabut tersebut. Masruq melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia menemui Ibnu Mas'ud r.a. dan menceritakan kepadanya perkataan lelaki itu. Saat itu Ibnu Mas'ud dalam keadaan berbaring, lalu ia terkejut dan duduk, kemudian berkata bahwa sesungguhnya Allah Swt. telah befirman kepada nabi kalian: Katakanlah (hai Muhammad), "Aku tidak meminta upah sedikit pun kepadamu atas dakwahku; dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan." (Shad: 86) Sesungguhnya termasuk pengetahuan itu ialah bila seseorang mengatakan terhadap apa yang tidak diketahuinya, bahwa hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Aku akan menceritakan hal tersebut kepada kalian. Sesungguhnya orang-orang Quraisy itu ketika menghambat agama Islam dan durhaka kepada Rasulullah Saw, maka Rasulullah Saw. berdoa untuk memberi pelajaran kepada mereka agar mereka ditimpa paceklik seperti paceklik yang terjadi di masa Nabi Yusuf. Maka mereka pun tertimpa kepayahan dan kelaparan sehingga terpaksa mereka memakan tulang belulang dan bangkai. Dan mereka menengadahkan pandangannya ke langit, maka tiada yang mereka lihat kecuali hanya kabut.

Menurut riwayat lain, seseorang dari mereka bila melihatkan pandangannya ke langit (mengharapkan hujan), maka dia melihat antara dia dan langit sesuatu yang seperti kabut karena kepayahan yang dialaminya akibat kelaparan. Allah Swt. berfirman: Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata, yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih. (Ad-Dukhan: 10-11) Maka Rasulullah Saw. di datangi dan dikatakan kepadanya, "Ya Rasulullah, mohonkanlah hujan kepada Allah buat Mudar, karena sesungguhnya mereka telah binasa (akibat paceklik ini)." Maka Rasulullah Saw. memohon hujan untuk mereka, dan mereka pun diberi hujan, lalu turunlah firman-Nya: Sesungguhnya (kalau)Kami akan melenyapkan siksaan itu agak sedikit, sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar). (Ad-Dukhan: 15)

Ibnu Mas'ud r.a. mengatakan bahwa lalu azab itu dilenyapkan dari mereka; dan ketika keadaannya sudah pulih menjadi makmur, maka mereka kembali kepada keadaannya yang semula, yaitu mengingkari kebenaran. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: (Ingatlah) hari (ketika)Kami menghancurkan mereka dengan hantaman yang keras. Sesungguhnya Kami adalah Pemberi balasan (Ad-Dukhan: 16)

Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa hal ini terjadi dalam Perang Badar. Selanjutnya Ibnu Mas'ud r.a. mengatakan bahwa telah berlalu lima peristiwa, yaitu Dukhan, Rum, Al-Qamar, Al-Batsyah, dan Al-Lizam.
Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain.

Iman Ahmad meriwayatkan hadis ini di dalam kitab musnadnya, dan hadis ini pada Imam Turmuzi dan Imam Nasai tertera pada kitab tafsir masing-masing. Dan Jarir serta Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya pula melalui berbagai jalur dari Al-A'masy dengan sanad yang semisal.

Ibnu Mas'ud r.a. dalam tafsirnya sehubungan dengan ayat ini yang mengatakan bahwa peristiwa Dukhan telah berlalu, sependapat dengan pendapat yang dikemukakan segolongan ulama Salaf, seperti Mujahid, Abul Aliyah, Ibrahim An-Nakha'i, Ad-Dahhak dan Atiyyah Al-Aufi pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Musafir, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnul Hassan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman Al-A'raj sehubungan dengan makna firman-Nya. Hari ketika langit membawa kabut yang nyata. (Ad-Dukhan: 10) Bahwa peristiwa ini terjadi pada hari jatuhnya kota Mekah.‎
Pendapat ini gharib sekali, bahkan munkar.

Ulama lainnya mengatakan bahwa peristiwa Dukhan masih belum terjadi, bahkan Dukhan merupakan salah satu pertanda hari kiamat, sebagai mana yang disebutkan terdahulu melalui hadis Abu Sarihah alias Huzaifah ibnul Usaid Al-Gifari r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. muncul menuju ke arah kami dari 'Arafah, sedangkan kami saat itu sedang membicarakan tentang hari kiamat. Maka beliau bersabda:

"لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَرَوْا عَشْرَ آيَاتٍ: طُلُوعُ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا، وَالدُّخَانُ، وَالدَّابَّةُ، وَخُرُوجُ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ، وَخُرُوجُ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، وَالدَّجَّالُ، وَثَلَاثَةُ خُسُوفٍ: خَسْفٌ بِالْمُشْرِقِ، وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ، وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَنَارٌ تَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ عَدَنَ تَسُوقُ النَّاسَ -أَوْ: تَحْشُرُ النَّاسَ-: تَبِيتُ مَعَهُمْ حَيْثُ بَاتُوا وَتَقِيلُ مَعَهُمْ حَيْثُ قَالُوا"

Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum kalian melihat sepuluh tanda (yang mengawalinya), yaitu terbitnya matahari dari arah barat, Dukhan (kabut),Dabbah (binatang melata), keluarnya ya-juj dan Ma-juj, munculnya Isa putra Maryam dan Dajjal: terjadinya tiga kali gempa hebat, satu kali gempa di timur, satu kali gempa di Barat, dan satu kali lagi gempa di Jazirah Arabia; dan munculnya api dari daerah pedalaman 'Adn yang menggiring manusia —atau menghimpunkan manusia— api itu ikut menginap bersama mereka di tempat mereka menginap, dan ikut istirahat bersama mereka di tempat mereka istirahat.

Hadis ini diketengahkan oleh Imam Muslim secara tunggal di dalam kitab sahihnya. Dan di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. berkata kepada Ibnu Sayyad:

"إِنِّي خَبَأْتُ لَكَ خَبْأ" قَالَ: هُوَ الدُّخ. فَقَالَ لَهُ: "اخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ" قَالَ: وخبأ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ}

"Sesungguhnya aku sekarang menyembunyikan sesuatu terhadapmu" Ibnu Sayyad menjawab, "Itu adalah Ad-Dukh," (Belum lagi Ibnu Sayyad merampungkan ucapannya) Rasulullah Saw. memotongnya, "Terhinalah kamu, kamu tidak akan dapat melampaui takdirmu (kedudukanmu). Rasulullah Saw. menyembunyikan terhadapnya firman Allah Swt.: Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata (Ad-Dukhan: 10)

Di dalam hadis ini terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa peristiwa yang dimaksud masih dinanti-nantikan kedatangannya. Ibnu Sayyad mengetahui peristiwa itu melalui cara tenung dan mengatakannya melalui lisan Jin; Jadi jinlah yang mengajarkan kepadanya kalimat itu, karena itulah Ibnu Sayyad mengatakannya bahwa peristiwa tersebut adalah Ad-Dukh, yakni Dukhan.Dan pada saat itu juga Rasulullah Saw. segera mengetahui cara yang dipakai oleh Ibnu Sayyad, bahwa ia memakai cara setan. Maka beliau Saw. segera memotongnya melalui sabdanya:Terhinalah engkau, engkau tidak akan dapat melampaui kedudukanmu.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan:

وَحَدَّثَنِي عِصَامُ بْنُ رَوَّاد بْنِ الْجَرَّاحِ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّوْرِيُّ، حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ، عَنْ رِبْعِي بْنِ حِرَاش قَالَ: سَمِعْتُ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ أَوَّلَ الْآيَاتِ الدَّجَّالُ، وَنُزُولُ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، وَنَارٌ تَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ عَدَنَ أَبْيَنُ، تَسُوقُ النَّاسَ إِلَى الْمَحْشَرِ، تَقِيلُ مَعَهُمْ إِذَا قَالُوا، وَالدُّخَانُ-قَالَ حُذَيْفَةُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا الدُّخَانُ؟ فَتَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ: {فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ يَغْشَى النَّاسَ هَذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ} -يَمْلَأُ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، يَمْكُثُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا وَلَيْلَةً، أَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيُصِيبُهُ مِنْهُ كَهَيْئَةِ الزُّكْمَةِ ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيَكُونُ بِمَنْزِلَةِ السَّكْرَانِ، يَخْرُجُ مِنْ مَنْخِرَيْهِ وَأُذُنَيْهِ وَدُبُرِهِ"

telah menceritakan kepadaku Isam ibnu Rawwad ibnul Jarrah, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Abu Sa'id As-Sauri, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Mu'tamir, dari Rab'i ibnu Hirasy yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Huzaifah ibnul Yaman r.a. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:Sesungguhnya mula-mula pertanda (kiamat) ialah Dajjal, turunnya Isa Putra Maryam a.s., api yang keluar dari pedalaman 'Adn, yang tampak jelas; api itu menggiring manusia ke tempat Mahsyar dan ikut istirahat bersama mereka di tempat mereka beristirahat, dan munculnya Dukhan (kabut) Huzaifah r.a. bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan Dukhan itu?" Rasulullah Saw. menjawab dengan membacakan firman-Nya:Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata, yang meliputi manusia. Inilah azab yang pedih (Ad-Dukhan: 10-11) Kabut tersebut memenuhi semua kawasan yang ada di belahan timur dan belahan barat; tinggal selama empat puluh hari empat puluh malam. Adapun orang mukmin hanya mengalami seperti terserang pilek akibat pengaruh kabut itu. Sedangkan orang kafir mengalami seperti orang yang mabuk; kabut itu keluar dari lubang hidungnya, kedua telinganya, dan dubur (liang anus) nya.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa sekiranya hadis ini sahih, tentulah menjadi dalil yang menyelesaikan perbedaan pendapat dan sesungguhnya ia tidak mau menyaksikan kesahihannya karena Muhammad ibnu Khalaf Al-Asqalani telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Rawwad mengenai hadis ini, "Apakah engkau mendengarnya dari Sufyan" Ibnu Rawwad menjawab, "Tidak." Muhammad ibnu Khalaf bertanya lagi, "Apakah engkau membacakan hadis itu terhadapnya" ia menjawab, "Tidak." aku bertanya lagi kepadanya "Apakah dibacakan kepadanya hadis ini, sedangkan kamu menghadirinya, lalu ia mengakui hadis itu? Ia menjawab, "Tidak." aku bertanya, "Lalu dari manakah engkau mendapatkan hadis ini?" Ibnu Rawwad menjawab, "Suatu kaum datang kepadaku, lalu mereka mengemukakan hadis ini kepadaku, dan mereka mengatakan kepadaku bahwa mereka mendengar hadis ini dariku. Kemudian mereka membacakannya kepadaku, setelah itu mereka pergi dengan membaca hadis ini, dan mereka mengatakan bahwa mereka menceritakannya dariku." Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Muhammad ibnu Khalaf Al-Asqalani, atau hal yang semakna dengan kisah ini.

Ibnu Jarir dalam analisisnya terhadap hadis ini cukup jeli dan baik, karena sesungguhnya dengan sanad seperti ini, berarti hadis ini adalah hadis maudu' (buatan). Dan Ibnu Jarir banyak menyerang dan mengecam konteks-konteks yang telah dikemukakan olehnya (Ibnu Rawwad) di berbagai tempat sehubungan dengan tafsir ini: di dalamnya terdapat banyak hal yang mungkar (diingkari), terlebih lagi dalam tafsir surat Bani Israil dan riwayat mengenai Masjidil Aqsa. Hanya Allah-lah yang Maha Mengetahui.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنِي ضَمْضَم بْنُ زُرعَة، عَنْ شُريح بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إن رَبَّكُمْ أَنْذَرَكُمْ ثَلَاثًا: الدُّخَانَ يَأْخُذُ الْمُؤْمِنَ كَالزُّكْمَةِ، وَيَأْخُذُ الْكَافِرَ فَيَنْتَفِخُ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ كُلِّ مَسْمَعٍ مِنْهُ وَالثَّانِيَةُ الدَّابَّةُ وَالثَّالِثَةُ الدَّجَّالُ".

Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Auf, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail ibnu Iyasy, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepadaku Damdam ibnu Zur'ah dari Syuraih ibnu ubaid, dari Abu Malik Al-Asy'ari r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Tuhan kalian telah memperingatkan tiga perkara kepada kalian, yaitu Dukhan (kabut) yang mengenai orang mukmin seperti penyakit pilek dan mengenai orang kafir yang menjadikannya kembung hingga kabut itu keluar dari semua lubang tubuhnya. Kedua ialah munculnya hewan dan yang ketiga ialah munculnya Dajjal.

Diriwayatkan juga oleh At Thabrani dari Hasyim bin Yazid, dari Muhammad bin Ismail bin Ayyas, dengan sanad yang sama, dan Sanad ini Jayyid.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَةَ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، حَدَّثَنَا خَلِيلٌ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "يَهِيجُ الدُّخَانُ بِالنَّاسِ، فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيَأْخُذُهُ كَالزُّكْمَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيَنْفُخُهُ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ كُلِّ مسمع منه".

Ibnu Abi Hatim berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Zur’ah, menceritakan kepada kami Shafwan, menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Khalil dari Al-Hasan, dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Dukhan (kabut)mengguncangkan manusia, tetapi bagi orang mukmim hanya mengalami hal seperti penyakit pilek, sedangkan orang kafir menjadi kembung karenanya sehingga kabut keluar dari semua lubang yang ada pada tubuhnya.

Sa'id ibnu Abu Arubah meriwayatkan hadis ini dari Qatadah, dari Al-Hasan dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a, secara mauquf. Sa'id ibnu Auf meriwayatkan hal yang semisal dari Al-Hasan.

Ibnu Abu Hatim. mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Al-Haris dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa pertanda (hari kiamat) berupa Dukhan (kabut) masih belum terjadi. Kabut itu mengenai orang mukmin bagaikan penyakit pilek, tetapi orang kafir menjadi kembung karenaya hingga menembusnya.

Ibnu Jarir meriwayatkan melalui Al-Walid ibnu Jami', dari Abdul Malik ibnul Mugirah, Abdur Rahman ibnus Sulaimani, dari Ibnu Umar r.a. yang mengatakan bahwa (kelak sebelum kiamat) muncul Dukhan (kabut) dan melanda orang mukmin bagaikan penyakit pilek, dan kabut itu memasuki semua lubang tubuh orang kafir dan orang munafik sehingga seperti kepala yang dipanggang di atas bara yang panas.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'kub telah menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, dari Ibnu Juraij, dari Abdullah ibnu Abu Mulaikah yang mengatakan bahwa pada suatu hari ia pergi mengunjungi Ibnu Abbas r.a. Maka Ibnu Abbas berkata, "Tadi malam aku tidak dapat tidur sampai pagi hari." Aku bertanya, "Mengapa?" Ibnu Abbas menjawab, "Telah muncul bintang yang berekor, maka aku merasa khawatir bila itu pertanda munculnyaDukhan (kabut), hingga aku tidak dapat tidur semalaman sampai pagi hari."

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari ayahnya, dari Ibnu Umar, dari Sufyan, dari Abdullah ibnu Abu Yazid, dari Abdullah ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas, lalu disebutkan hal yang semisal. Sanad riwayat ini memang sahih sampai kepada Ibnu Abbas r.a. ulama umat ini dan penerjemah Al-Qur'an.

Hal yang sama telah dikatakan oleh orang-orang yang sependapat dengan Ibnu Abbas dari kalangan sahabat dan tabiin, juga hadis-hadis marfu' dalam kitab-kitab sahih dan hasan serta hadis lainnya yang diketengahkan oleh mereka. Di dalamnya terkandung dalil yang jelas dan dapat diterima, menyatakan bahwa Dukhan merupakan salah satu pertanda yang masih ditunggu-tunggu kedatangannya. Selain itu pengertian lahiriah ayat sependapat dengan ini, karena Allah Swt. telah berfirman:

{فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ}

Maka tunggulah ketika langit membawa kabut yang nyata. (Ad-Dukhan: 10)

Yakni kabut yang nyata lagi jelas dapat dilihat oleh setiap orang. Tetapi menurut tafsir yang dikemukakan oleh Ibnu Mas'ud r.a, sesungguhnya kabut itu hanyalah berasal dari ilusi, yang terlihat oleh mereka akibat kelaparan dan kepayahan yang menimpa mereka. Demikian pula apa yang disebutkan dalam firman berikutnya:

{يَغْشَى النَّاسَ}

yang meliputi manusia. (Ad-Dukhan: 11)‎
Maksudnya, menutupi mereka semuanya secara merata. Seandainya kabut itu merupakan ilusi, tentulah yang mengalaminya hanyalah penduduk Mekah yang musyrik saja, dan tidak akan disebutkan oleh firman-Nya: yang meliputi manusia. (Ad-Dukhan: 11)

Adapun firman Allah Swt.:.

{هَذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ}

Inilah azab yang pedih (Ad-Dukhan: 11)
Dikatakan hal ini kepada mereka dengan nada mengecam dan mencemoohkan. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain yaitu:

{يَوْمَ يُدَعُّونَ إِلَى نَارِ جَهَنَّمَ دَعًّا هَذِهِ النَّارُ الَّتِي كُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونَ}

Pada hari mereka didorong ke neraka Jahanam dengan sekuat-kuatnya (dikatakan kepada mereka), "Inilah neraka yang dahulu kamu selalu mendustakannya.”(Ath-Thur: 13-14)

Atau dapat pula diartikan bahwa ucapan itu dikatakan oleh sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain.

Firman Allah Swt.:

{رَبَّنَا اكْشِفْ عَنَّا الْعَذَابَ إِنَّا مُؤْمِنُونَ}

(mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman.” (Ad-Dukhan: 12)

Yakni orang-orang kafir itu —di kala mereka menyaksikan azab Allah dan siksaan-Nya— memohon agar azab dan siksaan itu dilenyapkan dari mereka dan mereka dibebaskan darinya. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya:

{وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى النَّارِ فَقَالُوا يَا لَيْتَنَا نُرَدُّ وَلا نُكَذِّبَ بِآيَاتِ رَبِّنَا وَنَكُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ}

Dan jika kamu (Muhammad) melihat ketika mereka dihadapkan ke neraka, lalu mereka berkata, "Kiranya kami dikembalikan (ke dunia) dan tidak mendustakan ayat-ayat Tuhan kami, serta menjadi orang-orang yang beriman.” (tentulah kamu melihat suatu peristiwa yang mengharukan). (Al-An'am: 27)

Dan juga apa yang disebutkan oleh firman-Nya:

{وَأَنْذِرِ النَّاسَ يَوْمَ يَأْتِيهِمُ الْعَذَابُ فَيَقُولُ الَّذِينَ ظَلَمُوا رَبَّنَا أَخِّرْنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ نُجِبْ دَعْوَتَكَ وَنَتَّبِعِ الرُّسُلَ أَوَلَمْ تَكُونُوا أَقْسَمْتُمْ مِنْ قَبْلُ مَا لَكُمْ مِنْ زَوَالٍ}

Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yang pada waktu itu) datang azab kepada mereka, maka berkatalah orang-orang yang zalim, "Ya Tuhan kami, beri tangguhlah kami(kembalikanlah kami ke dunia) walaupun dalam waktu yang sedikit, niscaya kami akan mematuhi seruan Engkau dan akan mengikuti rasul-rasul.”(Kepada mereka dikatakan), “Bukankah kamu telah bersumpah dahulu (di dunia) bahwa sekali-kali kamu tidak akan binasa? (Ibrahim: 44)

Hal yang sama dikatakan pula dalam surat ini melalui firman-Nya:

{أَنَّى لَهُمُ الذِّكْرَى وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ}

Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling darinya dan berkata "Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain)lagi seorang yang gila" (Ad-Dukhan: 13-14)

Allah Swt. berfirman, "Mana mungkin mereka mau menerima peringatan, padahal telah kami utus kepada mereka seorang risalah yang jelas risalah dan peringatan yang dibawanya, tetapi sekalipun demikian mereka berpaling darinya dan tidak setuju denganya, bahkan mendustakannya dan mengatakan, 'Dia adalah seorang yang menerima ajaran dari orang lain lagi pula seorang yang gila'." Makna ayat ini sama dengan yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{يَوْمَئِذٍ يَتَذَكَّرُ الإنْسَانُ وَأَنَّى لَهُ الذِّكْرَى}

Pada hari itu ingatlah manusia, tetapi tidak berguna lagi mengingat itu baginya (Al-Fajr: 23)
Semakna pula dengan firman-Nya:

{وَلَوْ تَرَى إِذْ فَزِعُوا فَلا فَوْتَ وَأُخِذُوا مِنْ مَكَانٍ قَرِيبٍ وَقَالُوا آمَنَّا بِهِ وَأَنَّى لَهُمُ التَّنَاوُشُ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ }

Dan (Alangkah hebatnya) jikalau kamu melihat ketika mereka (orang-orang kafir) terperanjat ketakutan (pada hari kiamat); maka mereka tidak dapat melepaskan diri dan mereka ditangkap dari tempat yang dekat (untuk dibawa ke neraka) dan(diwaktu itu) mereka berkata, 'Kami beriman kepada Allah,  bagaimanakah mereka dapat mencapai (keimanan) dari tempat yang jauh itu(Saba: 51 -52) hingga akhir surat.

Adapun firman Allah Swt.:

{إِنَّا كَاشِفُوا الْعَذَابِ قَلِيلا إِنَّكُمْ عَائِدُونَ}

Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaaan itu agak sedikit, sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar). (Ad-Dukhan: 15)

Ada dua takwil sehubungan dengan makna ayat ini.
 
Yang pertama, Allah Swt. berfirman, "Seandainya Kami lenyapkan azab itu dari kalian dan Kami kembalikan kalian ke dunia, niscaya kalian akan kembali mengulangi perbuatan kalian yang terdahulu berupa kekafiran dan mendustakan kebenaran." Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman Allah Swt. dalam ayat yang lain, yaitu:

{وَلَوْ رَحِمْنَاهُمْ وَكَشَفْنَا مَا بِهِمْ مِنْ ضُرٍّ لَلَجُّوا فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ}

Andaikata mereka Kami belas kasihani, dan Kami lenyapkan kemudaratan yang mereka alami, benar-benar mereka akan terus menerus terombang-ambing dalam keterlaluan mereka. (Al-Mu’minun: 75)‎
Dan semakna dengan firman-Nya:

{وَلَوْ رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ}

Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa yang mereka telah dilarang mengerjakannya. Dan sesungguhnya mereka itu adalah pendusta-pendusta belaka. (Al-An'am: 28)

Kedua, dapat diartikan bahwa makna yang dimaksud ialah sesungguhnya Kami menangguhkan azab dari kalian barang sebentar sesudah terpenuhi­nya semua penyebab turunnya azab kepada kalian, sedangkan kalian masih terus-menerus melakukan kesesatan dan perbuatan melampaui batas. Dan pengertian 'dilenyapkannya azab dari mereka' bukan berarti mereka sedang mengalaminya, semakna dengan apa yang disebutkan dalam firman-Nya:

{إِلا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِينٍ}

Selain kaum Yunus? Tatkala mereka (kaum Yunus itu) beriman, Kami lenyapkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai kepada waktu yang tertentu. (Yunus: 98)

Azab tidak sedang mereka alami dan masih belum sampai kepada mereka melainkan hanya penyebab-penyebabnya saja. Dan hal ini bukan berarti pula bahwa mereka telah meninggalkan kekafiran mereka, lalu mereka kembali lagi kepada kekafiran itu. Allah Swt. telah berfirman, menceritakan perihal Syu'aib a.s. yang berkata kepada kaumnya saat mereka mengatakan kepadanya:

{لَنُخْرِجَنَّكَ يَا شُعَيْبُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَكَ مِنْ قَرْيَتِنَا أَوْ لَتَعُودُنَّ فِي مِلَّتِنَا قَالَ أَوَلَوْ كُنَّا كَارِهِينَ قَدِ افْتَرَيْنَا عَلَى اللَّهِ كَذِبًا إِنْ عُدْنَا فِي مِلَّتِكُمْ بَعْدَ إِذْ نَجَّانَا اللَّه مِنْهَا}

"Sesungguhnya kami akan mengusir kamu, hai Syu'aib dan orang-orang yang beriman bersamamu, dari kota kami; kecuali kamu kembali pada agama kami.” Berkata Syu'aib "Dan apakah(kamu akan mengusir kami), kendatipun kami tidak menyukainya? Sungguh kami mengada-adakan kebohongan yang besar terhadap Allah, jika kami kembali kepada agamamu, sesudah Allah melepaskan kami darinya.” (Al-A'raf: 88-89)

Nabi Syu'aib sama sekali tidak pernah memeluk agama mereka dan tidak pula sejalan dengan mereka.
Qatadah mengatakan bahwa makna ayat ialah sesungguhnya kalian akan kembali (melakukan perbuatan-perbuatan yang menjerumuskan diri kalian ke dalam) azab Allah.

Firman Allah Swt.:

{يَوْمَ نَبْطِشُ الْبَطْشَةَ الْكُبْرَى إِنَّا مُنْتَقِمُونَ}

(Ingatlah) hari (ketika) Kami menghantam mereka dengan hantaman yang keras. Sesungguhnya Kami adalah Pemberi balasan. (Ad-Dukhan: 16)

Ibnu Mas'ud menafsirkan makna ayat ini, bahwa hari itu adalah Perang Badar. Dan inilah yang dikatakan oleh sejumlah ulama yang sependapat dengan Ibnu Mas'ud r.a. dalam tafsir Ad-Dukhan(kabut) yang telah diterangkan sebelumnya.
Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas r.a. melalui riwayat Al-Aufi, dari Ibnu Abbas dan dari Ubay ibnu Ka'b r.a. hal yang semisal. Pendapat ini merupakan salah satu dari takwilnya, tetapi lahiriah ayat menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari kiamat, sekalipun dalam Perang Badar dinamakan pula sebagai hari pembalasan.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, telah menceritakan kepada kami Khalid Al-Hazza, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud r.a. pernah mengatakan bahwa yang di­maksud dengan hantaman yang keras adalah hari Perang Badar, tetapi menurut hemat saya (Ibnu Abbas) peristiwa itu terjadi pada hari kiamat nanti.

Sanad riwayat ini sahih bersumber dari Ibnu Abbas. Pendapat yang semisal dikatakan pula oleh Al-Hasan Al-Basri dan Ikrimah menurut salah satu di antara dua riwayat yang tersahih. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Khilafiyah Seputar Hukum Adzan Dan Iqomah Saat Pemakaman

 

Adzan dan Iqomah disaat menguburkan orang yang meninggal yang terjadi dimasyarakat kita saat ini sudah menjadi tradisi yang telah mendarah daging, yang susah untuk dipisahkan dalam keseharian mereka. Namun sayangnya tak sedikit atau bahkan tak satupun dari mereka saat ditanya tentang dalil ataupun landasan dasar kenapa mereka melakukannya, mereka hanya menjawab bahwa itu adalah perbuatan orang-orang terdahulu, atau karena ‘kyai’ mereka mengerjakannya, atau mungkin mereka berpendapat bahwa itu baik untuk dikerjakan, dan lain sebagainya.

Padahal pada hakikatnya apa yang mereka perbuat itu tak lain hanya taqlid, ikut-ikutan yang tidak didasari ilmu, anggapan bahwa hal tersebut mendatangkan kebaikan baik bagi si mayat ataupun mereka yang mendengarkannya, semua itu tidak ada rujukan apapun yang bersumber dari Rasulullah SAW, para Shahabah, ataupun ulama-ulama salaf terdahulu.

Istidlal Adzan di Kuburan

Dalam pandangan ulama Syafiiyah, adzan dan iqamah tidak hanya diperuntukkan sebagai penanda masuknya salat, baik berdasarkan hadis maupun mengimplementasikan makna hadis. Oleh karenanya ada sebagian ulama yang memperbolehkan adzan saat pemakaman, dan sebagian yang lain tidak menganjurkannya. Dalam hal ini ahli fikih Ibnu Hajar al-Haitami berkata:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ ، وَالْمَهْمُومِ ، وَالْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ(تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - ج 5 / ص 51)

“Terkadang adzan disunahkan untuk selain salat, seperti adzan di telinga anak yang lahir, orang yang kesusahan, orang yang pingsan, orang yang marah, orang yang buruk etikanya baik manusia maupun hewan, saat pasukan berperang, ketika kebakaran, dikatakan juga ketika menurunkan mayit ke kubur, dikiaskan terhadap saat pertama datang ke dunia. Namun saya membantahnya di dalam kitab Syarah al-Ubab. Juga disunahkan saat kerasukan jin, berdasarkan hadis sahih, begitu pula adzan dan iqamah saat melakukan perjalanan” (Tuhfat al-Muhtaj 5/51)

Ibnu Hajar al Haitsami pernah ditanya tentang hukum adzan dan iqomat tatkala membuka liang lahad lalu Ibnu Hajar menjawab:

 فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًالِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ

Bahwa hal itu adalah bid’ah. Siapa saja yang menganggap bahwa adzan dan iqomat tatkala turun ke kuburan adalah sunnah dengan mengqiyaskannya dengan disunnahkannya adzan dan iqomat terhadap bayi yang baru dilahirkan serta dengan alasan bahwa akhir suatu perkara mengikuti awalnya maka ini adalah pernyataan yang salah. Betapa banyak sesuatu yang menyatukan antara dua perkara dan sebatas bahwa begini diawalnya dan begitu di akhirnya sesungguhnya tidak mengharuskan yang akhir mengikuti yang awal. (Fatawa al Fiqhiyah al Kubro juz III hal 166)

Terdapat sebuah hadis yang menyatakan,

لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ

“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)

Namun hadis ini disepakati para ulama sebagai hadis yang lemah, bahkan palsu. Berikut keterangan para pakar hadis ketika menilai hadis di atas.‎

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وَإِسْنَادُهُ بَاطِلٌ ، فَإِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ الطَّايَكَانِيِّ وَقَدْ رَمَوْهُ بِالْوَضْعِ .

“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.” (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menuturkan,

هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Ini adalah hadis palsu atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Maudhu’at, 3:238)

As-Suyuthi menilai, setelah menyebutkan hadis ini:

موضوع الحسن لم يسمع من ابن مسعود

“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.” (Al-La`ali Al-Mashnu’ah, 2:365)

Imam Ad-Dzahabi mengatakan,

فيه محمد بن القاسم الطايكاني كذاب

“Dalam sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Qasim At-Thayakani, pendusta. (Talkhis Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi, 938)

Komentar ulama tentang adzan ketika memakamkan jenazah

Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran untuk melakukan adzan ketika memakamkan jenazah. Berikut beberapa keterangan mereka

Pertama, Madzhab Hanafi
Ibnu Abidin mengatakan,

أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.

“Tidak dianjurkan untuk adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa itu bid’ah.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2:255)

Barangkali yang dimaksud Ibnu Hajar dalam keterangan Ibnu Abidin di atas adalah Ibnu Hajar Al-Haitami. Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra,

مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ .

Tanya: Apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad?

Jawaban Ibnu Hajar Al-Haitami:
Itu bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).

Kedua, Madzhab Maliki
Disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, penulis mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:

هَلْ وَرَدَ فِي الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ إدْخَالِ الْمَيِّتِ الْقَبْرَ خَبَرٌ ؟ فَالْجَوَابُ : لَا أَعْلَمُ فِيهِ وُرُودَ خَبَرٍ وَلَا أَثَرٍ إلَّا مَا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ ، وَلَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ فَإِنَّ الْوِلَادَةَ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا أَوَّلُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَهَذَا فِيهِ ضَعْفٌ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَثْبُتُ إلَّا تَوْقِيفًا .

Apakah terdapat khabar (hadis) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadis maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama belakangan. Barangkali dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Karena kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini. Karena kasus semacam ini (adzan ketika memakamkan jenazah), tidak bisa dijadikan pegangan kecuali karena dalil shaih.” (Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, 3:319)

Ketiga, Madzhab Syafi’i
Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,

واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها .

“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth Thalibin, 1:268)

Hal senada juga dinyatakan Al-Bajirami:

وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ

“Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup lahad, tidak sebagaimana pendapat sebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj, 5:38)

Keempat, Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata,

أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .

“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” (Asy-Syarh Al-Kabir, I:388)

Adzan Pertama Kali di Kubur

Sejauh referensi yang saya ketahui tentang awal mula melakukan adzan saat pemakaman adalah di abad ke 11 hijriyah berdasarkan ijtihad seorang ahli hadis di Syam Syria, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh al-Muhibbi:

محمد بن محمد بن يوسف بن أحمد بن محمد الملقب شمس الدين الحموي الأصل الدمشقي المولد الميداني الشافعي عالم الشام ومحدثها وصدر علمائها الحافظ المتقن : وكانت وفته بالقولنج في وقت الضحى يوم الاثنين ثالث عشر ذي الحجة سنة ثلاث وثلاثين وألف وصلى عليه قبل صلاة العصر ودفن بمقبرة باب الصغير عند قبر والده ولما أنزل في قبره عمل المؤذنون ببدعته التي ابتدعها مدة سنوات بدمشق من افادته إياهم أن الأذان عند دفن الميت سنة وهو قول ضعيف ذهب إليه بعض المتأخرين ورده ابن حجر في العباب وغيره فأذنوا على قبره (خلاصة الأثر في أعيان القرن الحادي عشر – ج 3 / ص 32)

“Muhammad bin Muhammad bin Yusuf bin Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar Syamsuddin al-Hamawi, asalnya ad-Dimasyqi, kelahiran al-Midani, asy-Syafii, seorang yang alim di Syam, ahli hadis disana, pemuka ulama, al-hafidz yang kokoh. Beliau wafat di Qoulanj saat waktu Dhuha, hari Senin 13 Dzulhijjah 1033. Disalatkan sebelum Ashar dan dimakamkan di pemakaman ‘pintu kecil’ di dekat makam orang tuanya. Ketika janazahnya diturunkan ke kubur, para muadzin melakukan bid’ah yang mereka lakukan selama beberapa tahun di Damaskus, yang diampaikan oleh beliau (Syaikh Muhammad bin Muhammad bin Yusuf) kepada mereka bahwa ‘adzan ketika pemakaman adalah sunah’. Ini adalah pendapat lemah yang dipilih oleh sebagian ulama generasi akhir. Pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar dalam kitab al-Ubab dan lainnya, maka mereka melakukan adzan di kuburnya”(Khulashat al-Atsar 3/32)

Khilaf Ulama Syafiiyah

Diantara kalangan madzhab Syafiiyah sendiri masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan, ada yang tidak menganjurkan (namun tidak melarang) dan ada pula yang menganjurkan, sebagaimana yang diamalkan oleh umat Islam di Indonesia:

Syaikh asy-Syarwani:
ولا يندب الآذان عند سده خلافا لبعضهم برماوي اه(حواشي الشرواني – ج 3 / ص 171)

“Tidak disunahkan adzan saat menutup liang lahat, berbeda dengan sebagian ulama. Dikutip dari Syaikh Barmawi” (Hawasyai asy-Syarwani 3/171)

Syaikh Sulaiman al-Jamal:
وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ وِفَاقًا لِلَأْصْبَحِيِّ وَخِلَافًا لِبَعْضِهِمْ ا هـ . بِرْمَاوِيٌّ . (حاشية الجمل - ج 7 / ص 182)

“Tidak disunahkan adzan saat menutup liang lahat, sesuai dengan al-Ashbahi dan berbeda dengan sebagian ulama. Dikutip dari Syaikh Barmawi” (Hasyiah asy-Jamal 3/171)

Syaikh Abu Bakar Syatha:
واعلم أنه لا يسن الاذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها. قال ابن حجر: ورددته في شرح العباب، لكن إذا وافق إنزاله القبر أذان خفف عنه في السؤال. (إعانة الطالبين - ج 1 / ص 268)

“Ketahuilah bahwa tidak disunahkan adzan ketika masuk dalam kuburan, berbeda dengan ulama yang menganjurkannya, dengan dikiyaskan keluarnya dari dunia terhadap masuknya kea lam dunia (dilahirkan). Ibnu Hajar berkata: Tapi saya menolaknya dalam Syarah al-Ubab, namun jika menurunkan mayit ke kubur bertepatan dengan adzan, maka diringankan pertanyaan malaikat kepadanya” (Ianat ath-Thalibin 1/268)

Khilafiyah Seputar Anjuran Adzan Dan Iqomat Pada Bayi Yang Baru Lahir


Ada pelajaran penting yang hendaknya segera kita berikan kepada anak kita beberapa saat setelah ia lahir ke dunia. Senyampang ia belum mendengar kalimat-kalimat yang lain; apalagi kalimat yang buruk. Maka, marilah kita perdengarkan kepada anak kita sebuah kalimat yang paling penting di dalam agama kita, yakni kalimat syahadat dan atau kalimat tauhid. Dalam hal ini adalah membacakan adzan di telinga kanannya dan bacaan iqamah shalat di telinga kirinya. Sudah barang tentu, cara membacakannya tidak selantang sebagaimana adzan dan iqamah shalat di masjid; cukup dengan suara yang rendah dan merdu saja.

Masalah adzan di telinga bayi ini adalah masalah khilafiyah, ada sebagian yang memandangnya mustahab dan sunnah, dimana sebenarnya cukup banyak ulama yang berpendapat sunnahnya adzan di telinga bayi. Karena urusan shahih tidaknya hadits adalah masalah yang masih diperdebatkan di antara para ahli hadits sendiri.

Namun tidak bisa dipungkiri ada juga tidak mau mengadzani bayi yang baru lahir, dengan beberapa alasan. Yang paling masuk akal karena dianggapnya tidak ada hadits shahih bisa dijadikan dasar. Sekilas pandangan ini bisa diterima, walaupun kalau kita kaji lebih dalam, sebenarnya pendapat ini masih kurang lengkap dan terburu-buru mengambil kesimpulan. Setidaknya para ulama masih berbeda pendapat atas hukumnya. 

Selain itu juga ada alasan yang tidak bisa diterima syariah, yaitu pandangan yang sampai kepada vonis bahwa mengadzani bayi itu haram dan bid'ah, dengan alasan bahwa adzan itu hanya untuk memanggil orang shalat. 

Kenapa pandangan yang seperti itu tidak bisa diterima syariah?

Karena ternyata sebagian ulama, khususnya para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah memandang bahwa selain berfungsi untuk memanggil orang-orang untuk shalat berjamaah, adzan juga boleh dikumandangkan dalam konteks di luar shalat.
Dr. Wahbah Az-Zuhaily, ulama ahli fiqih kontemporer abad 20 menuliskan dalam kitabnyaAl-Fiqhul Islami Wa Adillathu bahwa selain digunakan untuk shalat, adzan juga dikumandangkan pada beberapa even kejadian lainnya. Dan salah satunya adalah untuk mengadzan bayi yang baru lahir.

Berikut ini hadist yang me-nunjuk-kan atau sebagai dalil anjuran untuk meng-Adzani bayi ketika lahir, yang mana hadist-hadist itu telah di pretelin bagaikan mainan bongkar pasang oleh mereka dalam sebuah web dan blog-nya mereka banting tulang untuk menghilangkan amalan-amalan salafussolih dengan menuduh hadist yang di jadikan landasan adalah palsu...! berukut ini dalil-dalilnya dalam anjuran meng-Adzani bayi :

مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِى عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

Musaddad telah menceritakan kepadaku Yahya dari Sufyan, Telah menghabrkan kepada kami ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Ubaidullah bin Abi Rofi’ yang katanya dari bapaknya, “Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

Secara status hadits, Al-Imam At-Tirmizy menegaskan bahwa yang beliau riwayatkan itu adalah hadits hasan shahih. Demikian juga Al-Imam Al-Hakim menyebutkan keshahihan hadits ini juga.

Al-Imam An-Nawawi juga termasuk menshahihkan hadits ini sebagaimana tertuang di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab.
حدثنا جبارة ، حدثنا يحيى بن العلاء ، عن مروان بن سالم ، عن طلحة بن عبيد الله ، عن حسين مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Dan telah menceritakan kepadaku Jubaaroh telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al Alla’ dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin ‘Ubaidillah dari Husain, “Setiap bayi yang baru lahir, lalu diadzankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kiri, maka ummu shibyan [Ummu shibyan adalah jin (perempuan)] tidak akan membahayakannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Sunny dalam Al Yaum wal Lailah).
Ummu shibyan adalah sebutan untuk sejenis jin yang mengganggu anak kecil.

Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan. Namun beliau justru menggunakan hadits yang ada kelemahan ini sebagai penguat atau syawahid dari hadits shahih lainnya.

Walhasil sebenarnya kalau pun hadits ini dianggap dhaif dan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan hukum, tentu tidak mengapa. Sebab masih ada hadits lain yang shahih dan disepakati ulama keshahihannya. Posisi hadits yang lemah ini sekedar menjadi syawahid saja.

Sedangkan Al-Albani bukan hanya mendhaifkan tetapi malah bilang bahwa hadits ini palsu (maudhu'), di dalam kitab Silsilah Ahadits Adh-Dha'ifah maupun dalam kitab Al-Irwa' Al-Ghalil.

Dan hanya berdasarkan kepalsuan hadits ini, hukum adzan di telinga bayi pun juga dianggap bid'ah dan terlarang.

وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ، أخبرنا أحمد بن عبيد الصفار ، حدثنا محمد بن يونس ، حدثنا الحسن بن عمرو بن سيف السدوسي ، حدثنا القاسم بن مطيب ، عن منصور ابن صفية ، عن أبي معبد ، عن ابن عباس أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ahmad bin ‘Abdan Telah menghabarkan kepada kami Ahmad bin ‘Ubaid Ash Shofar Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yunus Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Amru bin Saif As Sudusi Telah menceritakan kepada kami Qosim bin Muthoyyib dari Manshur bin Shofiyah dari Abu Ma’bad dan dari Ibnu Abbas,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).‎

Di dalam web atau blog mereka hadist ini di giring-giring untuk di lemahkan dan mereka sepakat semua bahwa hadist ini tidak boleh di jadikan landasan, dan parahnya lagi hadist itu di anggap palsu. alhasil kesimpulan yang mereka teriak-kan adalah meng-Adzani anak yang baru lahir tidak di perbolehkan. Lalu bagaimana? Sebelum kami membahas lebih jauh tentang hal ini (hukum meng-Adzani bayi) alangkah baik-nya kita ketahui dulu bagaimana pendapat ulama besar mereka (ulama wahabi) berfatwa dalam masalah ini? 

Berikut kami cantumkan juga ketika Syaikh Bin Baz di pertanyakan Adzan kepada bayi :

Jawaban Syaikh Bin Baz :

ﻫﺬﺍ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﻋﻨﺪ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﻓﻴﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ، ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻫﺎ ﻣﻘﺎﻝ، ﻓﺈﺫﺍ ﻓﻌﻠﻪ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺣﺴﻦ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﻭﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺘﻄﻮﻋﺎﺕ،

Hal tersebut dituntunkan menurut sejumlah ulama. Ada beberapa hadits mengenai hal ini namun ada pembicaraan mengenai kualitas sanadnya. Jika ada seorang mukmin yang melakukannya maka itu adalah suatu hal yang baik, karena amalan ini termasuk amalan yang disunnahkan dan dari ketaatan.

ﻭﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻓﻲ ﺳﻨﺪﻩ ﻋﺎﺻﻢ ﺑﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺎﺻﻢ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻭﻓﻴﻪ ﺿﻌﻒ، ﻭﻟﻪ ﺷﻮﺍﻫﺪ ،

Hadits tentang masalah ini dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab dan beliau adalah perawi yang memiliki kelemahan namun terdapat sejumlah riwayat yang menguatkannya.

ﻭﻗﺪ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺗﺴﻤﻴﺔ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ، ﻭﻟﻢ ﻳﺤﻔﻆ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺃﺫﻥ ﻟﻤﺎ ﻭﻟﺪ ﻟﻪ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ، ﺳﻤﺎﻩ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﻭﻟﻢ ﻳﺤﻔﻆ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺃﺫﻥ ﻓﻲ ﺃﺫﻧﻪ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﻭﺃﻗﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ، ﻭﻫﻜﺬﺍ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺆﺗﻰ ﺑﻬﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﻟﻴﺤﻨﻜﻬﻢ ﻭﻳﺴﻤﻴﻬﻢ ﻟﻢ ﺃﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺃﺫﻥ ﻓﻲ ﺃﺫﻥ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﺃﻗﺎﻡ ،

Ketika Nabi memberi nama untuk anaknya Ibrahim tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beradzan di telinga kanan Ibrahim dan mengumandangkan iqomah di telinga kirinya. Demikian pula bayi-bayi dari kalangan Anshor yang dibawa ke hadapan Nabi untuk ditahnik dan diberi nama, tidak kujumpai riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengumandangkan adzan dan iqomah pada telinga bayi tersebut.

ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻟﻸﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺘﻲ ﺃﺷﺮﻧﺎ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺎﺱ،ﻷﻧﻪ ﻳﺸﺪ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﻌﻀﺎً، ﻓﺎﻷﻣﺮ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﺍﺳﻊ، ﺇﻥ ﻓﻌﻠﻪ ﺣﺴﻦ ﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺸﺪ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﻌﻀﺎً، ﻭﺇﻥ ﺗﺮﻛﻪ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ .

Namun jika ada yang melakukannyamenimbang hadits-hadits yang telah kusebutkan, maka tidak mengapa karena riwayat-riwayat yang ada sebagiannya menguatkan sebagian yang lain [sehingga berstatus HASAN lighairihi (bagus dari jalur lain)]. Ringkasnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Jika ada yang mengamalkannya, maka itu baik, mengingat hadits-hadits dalam masalah ini sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Tidak melakukannya juga tidak mengapa”.

Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini Ulama besar mereka (wahabi) memperbolehkan, sedangkan mereka wahabi-wahabi kecil itu justru melarang keras. Ulama mereka mengatakan status hadist itu hasan lighairih (bagus dari jalur lain), sedangkan mereka wahabi-wahabi kecil itu meng-klaim hadist itu maudhu‘ (palsu). Sungguh dalam hal ini saja sudak tidak sejalan dengan ulama-nya sendiri.
Inti dari masalah ini, ternyata para ulama ahli hadits sendiri berbeda pendapat tentang status keshahihan masing-masing hadits. Dan mereka juga berbeda pendapat tentang apakah bisa digunakan sebagai dasar hukum atau tidak.

‎Lalu bagaimana yang paling utama di adzani atau tudak?  Tentu saja yang lebih utama di Adzani karena mayoritas ulama dari golongan Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah telah men-sunnah-kan meng-Adzani bayi yang baru lahir di telinganya yang kanan, dan meng-Iqomatinya di telinganya yang kiri.‎

Pendapat Yang Mendukung Adzan di Telinga Bayi‎

1. Ulama Mazhab Empat

Umumnya para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyunnahkan adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.
Selain mazhab Asy-Syafi’iyah, umumnya ulama tidak menyunnahkannya, meski mereka juga tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Mazhab Al-Hanafiyah menuliskan masalah adzan kepada bayi ini dalam kitab-kitab fiqih mereka, tanpa menekankannya.

Namun mazhab Al-Malikiyah memkaruhkan secara resmi dan mengatakan bahwa adzan pada bayi ini hukumnya bid’ah. Walau pun ada sebagian ulama dari kalangan Al-Malikiyah yang membolehkan juga.‎

2. Pendapat Umar bin Abdul Aziz
Diriwayatkan daam kitab Mushannaf Abdurrazzaq bahwa Umar bin Abdul Aziz apabila mendapatkan kelahiran anaknya, beliau mengadzaninya pada telinga kanan dan mengiqamatinya pada telinga kiri.‎

3. Pendapat Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah sebagai salah satu icon ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan tentang masalah ini di dalam kitab fiqihnya yang fenomenal, Al-Mughni.

قال بعض أهل العلم: يستحب للوالد ‏أن يؤذن في أذن ابنه حين يولد

Sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan. ‎

4. Pendapat Ibnul Qayyim

Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menuliskan dalam kitabnya, Tuhfatul maudud bi ahkamil maulud, bahwa adzan pada telinga bayi dilakukan dengan alasan agar kalimat yang pertama kali didengar oleh seorang anak manusia adalah kalimat yang membesarkan Allah SWT, juga tentang syahadatain, dimana ketika seseorang masuk Islam atau meninggal dunia, juga ditalqinkan dengan dua kalimat syahadat.‎

5. Pendapat Syeikh Abdullah bin Baz‎
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang mengadzani bayi pada telinga kanan dan mengiqamati pada telinga kiri, beliau menjawab sebagaimana tertuang dalam situsnya :

هذا مشروع عند جمع من أهل العلم وقد ورد فيه بعض الأحاديث وفي سندها مقال فإذا فعله المؤمن حسن لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات

Ini perbuatan masyru' (disyariatkan) menurut pendapat semua ahli ilmu dan memang ada dasar haditsnya, meskipun dalam sanadnya ada perdebatan. Tetapi bila seorang mukmin melakukannya maka hal itu baik, karena merupakan bagian dari pintu sunnah dan pintu tathawwu'at.‎

6. Pendapat Imam Nawawi 
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (631-676 H) rahimahulloh di dalam kitab al-Adzkar sebagai berikut :

روينا في سنن أبي داود والترمذي وغيرهما عن أبي رافع رضي الله عنه مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسين بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة رضي الله عنهم “. قال الترمذي : حديث حسن صحيح

Kami telah meriwayatkan di dalam Kitab Sunan Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan selain keduanya dari Abu Rafi’ rodhiyallohu ‘anhu maulanya Rasululloh SAW, beliau berkata : “Saya telah melihat Rasululloh SAW meng-adzani di telinganya Hasan bin Ali tatkala Fathimah baru saja melahirkannya dengan adzan sholat semoga Alloh meridhoi mereka semua”. Imam at-Tirmidzi berkata : Ini adalah hadits yang hasan lagi shohih. (Al-Adzkar, hal : 298).

قال جماعة من أصحابنا : يستحب أن يؤذن في أذنه اليمنى ويقيم الصلاة في أذنه اليسرى. وقد روينا في كتاب ابن السني عن الحسين بن علي رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى لم تضره أم الصبيان

Sekumpulan dari sahabat-sahabat kami berkata : DISUNNAHKAN bila seseorang meng-Adzani bayi di telinganya yang kanan, dan meng-Iqomatinya di telinganya yang kiri. Dan sungguh kami telah meriwayatkan di dalam kitab Ibnu as-Sunniy dari Hasan bin Ali rodhiyallohu ‘anhumaa berkata : Rasululloh SAW bersabda : “Barangsiapa yang dilahirkan baginya seorang anak, kemudian dia meng-adzaninya di telinganya yang kanan dan meng-iqomatinya di telinganya yang kiri, maka Jin Ummu Shibyan tidak akan dapat membahayakannya”.(Al-Adzkar, hal : 299).

Pendapat Yang Tidak Membolehkan

Umumnya semua pendapat yang tidak membenarkan adzan di telinga bayi kalau kita runut kembali kepada satu tokoh, yaitu Nashiruddin Al-Albani, sebagaimana yang tertunang dalam kitab Silsilah dan Irwa' di atas. 

Sejatinya beliau bukan ulama syariah (fiqih) dan sebenarnya ilmu haditsnya agak sedikit diperdebatkan di kalangan guru besar hadits masa kini. Tentu saja selalu ada murid-muridnya yang selalu membela gurunya dan kebetulan beliau rajin menulis buku. 

Kebetulan pula oleh para murid dan pembelanya, tulisan-tulisannya banyak diupload di internet dan memenuhi mesin pencari Google. Sehingga kalau ada orang awam yang tidak mengerti syariah mencari dengan Google, tulisan-tulisan yang membela pendapat Al-Albani terasa lebih dominan. 

Hati-hati Belajar Agama Islam Lewat Internet Google

Di luar masalah perbedaan pendapat antara yang mendukung adzan dan tidak mendukung, ada satu hal yang perlu kita perhatikan, yaitu hati-hati belajar agama Islam lewat internet atau Google. 

Internet itu teknologi buatan manusia, fungsinya memang luar biasa karena bisa menyatukan begitu banyak manusia di dunia ini lewat alam maya. Dan Google sendiri adalah sebuah 'keajaiban' di dalam dunia modern ini. Karena apapun yang tertuang di internet, Google bisa mencarinya. Termasuk salah satunya informasi tentang agama Islam. Banyak orang bisa memanfaatkan mesin pencari yang satu ini untuk mendapat ilmu agama.

Tetapi harus pula disadari bahwa Google itu bukan ahli fiqih dan bukan ahli hadits. Google cuma robot yang bisa mencari data di jagat alam maya, tanpa bisa memilah mana data sampah dan mana data yang valid. 

Kalau ada sejuta orang menulis di internet bahwa babi itu halal, dan cuma ada sepuluh orang menulis bahwa babi itu haram, maka berdasarkan mesin pencari Google, hukum babi itu jadi halal. Kenapa ? Karena hasilnya lebih banyak yang bilang halal dari pada yang bilang haram. 

Google tidak bisa membedakan mana tulisan para ulama yang ahli di bidang ilmu syariah, dan mana tulisan orang yang awam dengan agama. Dalam beberapa sisi, 'demokrasi' ala Google ini agak menyesatkan juga. Maka kita tidak boleh menyerahkan agama kita secara pasrah bongkokan kepada Mbah Google.

Dilain pihak Mbah Google tidak Mempunyai Sanad yang Pasti. Jadi apa mungkin bisa mendoakan dengan kalimat Khususon Ila Hadroti Kanjeng Syaikh Google??? 

Semoga kita semua selalu Dalam bimbingan Alloh Dalam Agama Yang Suci (Dinul Islam) 

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...