Rabu, 20 Oktober 2021

Ajining Diri Soko Lathi (Kemuliaan Seseorang Dari Lisan/Ucapan)


Banyak berbicara selain untuk hal yang terkait dengan dzikir kepada Allah membuka peluang terjerumusnya manusia ke dalam urusan-urusan yang tidak berfaedah. Di antara bahan pembicaraan yang mendorong seseorang banyak bicara adalah pembicaraan yang tidak penting.‎

Kita dilarang banyak bicara antara lain berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

Hadits dari Ibnu Umar:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُكْثِرُوا الْكَلَامَ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ فَإِنَّ كَثْرَةَ الْكَلَامِ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ قَسْوَةٌ لِلْقَلْبِ وَإِنَّ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْ اللَّهِ الْقَلْبُ الْقَاسِي

Dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:

“Janganlah kalian banyak bicara tanpa berdzikir kepada Allah, karena banyak bicara tanpa berdzikir kepada Allah membuat hati menjadi keras, dan orang yang paling jauh dari Allah adalah orang yang berhati keras.”  [HR Tirmidzi]‎

Hadits dari Al Mughirah ia berkata:
عَنْ الْمُغِيرَةِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَأْدِ الْبَنَاتِ وَعُقُوقِ الْأُمَّهَاتِ وَعَنْ مَنْعٍ وَهَاتِ وَعَنْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengubur anak perempuan hidup-hidup, durhaka kepada ibu, tidak memberi tapi mau menerima, banyak bicara, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta”.[HR Ad-Darimi]

Hadits dari Abu Umamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَيَاءُ وَالْعِيُّ شُعْبَتَانِ مِنْ الْإِيمَانِ وَالْبَذَاءُ وَالْبَيَانُ شُعْبَتَانِ مِنْ النِّفَاقِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي غَسَّانَ مُحَمَّدِ بْنِ مُطَرِّفٍ قَالَ وَالْعِيُّ قِلَّةُ الْكَلَامِ وَالْبَذَاءُ هُوَ الْفُحْشُ فِي الْكَلَامِ وَالْبَيَانُ هُوَ كَثْرَةُ الْكَلَامِ مِثْلُ هَؤُلَاءِ الْخُطَبَاءِ الَّذِينَ يَخْطُبُونَ فَيُوَسِّعُونَ فِي الْكَلَامِ وَيَتَفَصَّحُونَ فِيهِ مِنْ مَدْحِ النَّاسِ فِيمَا لَا يُرْضِي اللَّهَ

“Sifat malu dan al ‘iyyu adalah dua cabang dari cabang-cabang keimanan. Sedangkan Al Badza` dan Al Bayanadalah dua cabang dari cabang-cabang kemunafikan.” Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Gharib. Ia berkata, Al ‘Iyy adalah sedikit bicara dan Al Badza`adalah kata-kata yang keji, sedangkan Al Bayan adalah banyak bicara seperi para khatib-khatib yang memperpanjang dan menambah-nambahkan isi pembicaraan guna memperoleh pujian publik dalam hal-hal yang tidak diridlai Allah. [HR Tirmidzi]

Hadits dari Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلَاثًا يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَأَنْ تَنَاصَحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ وَيَسْخَطُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah meridlai kalian karena tiga perkara dan membenci dari kalian tiga perkara. Meridhai kalian jika: kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, kalian berpegang teguh terhadap tali agama Allah secara bersama-sama dan saling menasehati terhadap orang yang Allah beri perwalian urusan kalian. Membenci kalian jika; Banyak bicara, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya.” [HR Malik]

Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6475 dan Muslim dalam kitab Shahihnya no. 74 meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda.

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam”

Di Syarah Muslim, Imam Nawawi rahimahullâh menjelaskan makna hadits tersebut sebagai berikut:

وأما قوله صلى الله عليه وسلم” فليقل خيرا أو ليصمت“فمعناه أنه إذا أراد أن يتكلم فإن كان ما يتكلم به خيرا محققا يثاب عليه واجبا أو ندوبا فليتكلم، وإن لم يظهر له أنه خير يثاب عليه فليمسك عن الكلام.

Adapun sabda Rasulullah saw, “maka hendaklah ia berkata baik atau diam” artinya ketika seseorang ingin berkata-kata hendaklah dilihat apakah ucapannya mengandung kebaikan dan kebenaran sesuai hukum wajib atau sunnah. Jika ya, maka berkatalah. Tapi jika tidak, tahanlah diri.
Imam Syafi’i ketika menerangkan makna hadits di atas berucap, “Ketika hendak berkata-kata, berfikirlah terlebih dahulu. Jika ucapan itu tidak mengandung kemudharatan, maka berkatalah. Tapi bila mengandung kemudharatan atau keraguan, maka tahanlah diri.”
Di hadits tersebut terdapat nasihat sebaiknya menahan diri dari berkata-kata yang tidak mengandung kebaikan, apalagi jika terdapat keburukan. Hal ini karena salah satu tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat. Sungguh telah banyak terjadi pembicaraan yang bersifat mubah berubah menjadi haram.
Dapat disimpulkan bahwa pembicaraan yang kita lakukan harus sesuatu yang baik menurut hukum, baik sunnah atau wajib. Bila isi pembicaraan bersifat mubah, sebaiknya seperlunya saja karena dikuatirkan lama-kelamaan pembicaraan itu menjurus kepada hal yang tidak berguna bahkan tidak dibenarkan menurut syariat.

Lontong balap khas Surabaya
Sate kerang menambah cita rasa
Bila tak mampu cakap yang berguna
Diam adalah pilihan utama

Sekian banyak petuah bijak disampaikan agar kita berhati-hati dalam bertutur kata. Teks kalimat yang digunakan pun bermacam-macam, ada yang menggunakan bahasa anak muda sekarang hingga peribahasa warisan budaya bangsa.
“Memang lidah tak bertulang!”
 “Mulutmu harimaumu!”
“Jikalau pedang lukai tubuh, masihlah ada harapan sembuh. Tapi jika lidah lukai hati, kemana obat hendak dicari?”
“Ajining diri ono ing lati (peribahasa Jawa yang artinya kemuliaan diri ada di lisan).”
Suatu saat Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq ra. memegang ujung lidah beliau dan berkata,
هَذَ الَّذِيْ أَوْرَدَنِي الْمَوَارِدَ

“Lidah ini (bila tidak berhati-hati) bisa menyebabkanku sampai pada tempat kesalahan dan celaka di dunia dan akhirat.”
Di kitab “Rawdhatul ‘Uqalâ’ wa Nuzhatul Fudhalâ’” Imam Ibnu Hibban al-Busti—beliau juga penulis Shahih Ibnu Hibban—menerangkan:
قال أبو حاتم رضى الله عنه الواجب على العاقل أن ينصف أذنيه من فيه ويعلم أنه إنما جعلت له أذنان وفم واحد ليسمع أكثر مما يقول

Imam Abu Hatim ra. menjelaskan bahwa orang berakal harus lebih banyak mempergunakan kedua telinga daripada lisan. Dia harus menyadari bahwa diberi telinga dua buah, sedangkan diberi mulut hanya satu supaya lebih banyak mendengar daripada berbicara.
Seringkali orang menyesal di kemudian hari karena perkataan yang diucapkan. Biasanya apabila seseorang tengah berbicara maka perkataan akan menguasai dirinya. Sebaliknya, bila tidak sedang berbicara maka dia akan mampu mengontrol apa yang akan dikatakan.
Imam Abu Hatim ra. juga menasihatkan bahwa lisan orang berakal berada di bawah kendali hatinya. Ketika dia hendak berbicara, maka dia akan bertanya terlebih dahulu kepada hatinya. Apabila perkataan tersebut bermanfaat bagi dirinya, maka dia akan bebicara, tetapi apabila tidak bermanfaat, maka dia akan diam. Adapun orang bodoh, hatinya berada di bawah kendali lisannya. Dia akan berbicara apa saja yang ingin diucapkan oleh lisannya.
Termasuk dalam menjaga lisan adalah menjaga tulisan. Saat ini, begitu mudah kita menorehkan kata. SMS, forum, blog, jejaring sosial dan kolom komentar di situs berita online menjadi media utama sebagai ganti ucapan lisan.
Mari kita perhatikan diri sendiri, tak perlu repot-repot mengamati orang lain. Siapa pun kita, apakah kita murid, guru, mahasiswa, dosen, kepala keluarga, ibu, anak, pegawai, pengusaha, anak buah, atasan, anggota masyarakat, pemimpin formal/non formal, pejabat, politikus, anggota kepolisian, tentara, santri maupun ustadz, mari kita evaluasi setiap perkataan/tulisan kita hingga detik ini.
Apakah ucapan kita selama ini mengandung banyak manfaat? Ataukah lebih sering bersifat mubah (tak ada manfaat dan mudharat)? Atau lebih parah lagi yaitu menimbulkan kemudharatan? Sahabat Ali bin Abi Thalib kw. memberi nasihat:

إِنَّ خَيْرَ الْقَوْلِ مَا نَفَعَ

Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah yang bermanfaat.

Apakah ucapan kita selama ini dalam koridor tata krama dan kesantunan? Ataukah justru bernada meremehkan, mengejek, mencela, menghina dan provokatif?

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman 

وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلإنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا (53) 

Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, "Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia. (QS Al-Isro Ayat 53)

Allah Swt. memerintahkan kepada hamba dan Rasul-Nya —Nabi Muhammad Saw.— agar memerintahkan kepada hamba-hamba Allah yang beriman, hendaklah mereka dalam khotbah dan pembicaraannya mengucapkan kata-kata yang terbaik dan kalimat yang menyenangkan. Karena sesungguhnya jika mereka tidak melakukan hal mi, tentulah setan akan menimbulkan permusuhan di antara mereka dengan membakar emosi mereka, sehingga terjadilah pertengkaran dan peperangan serta keburukan.

Sesungguhnya setan adalah musuh Adam dan keturunannya sejak setan menolak bersujud kepada Adam dan menampakkan permusuhannya terhadap Adam. Karena itulah maka Nabi Saw. melarang seseorang mengacungkan senjatanya kepada saudara semuslimnya, karena dikha­watirkan setan akan merasuki tangannya, dan adakalanya senjatanya itu ditimpakan kepada saudaranya tanpa kesengajaan darinya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمر، عَنْ هَمَّامٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يُشِيرَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ أَنْ يَنْزَعَ فِي يَدِهِ، فَيَقَعَ فِي حُفْرَةٍ مِنْ نَارٍ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian mengacungkan senjatanya terhadap saudaranya, karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak akan mengetahui bila setan meng­ayunkan lengannya, sehingga terjerumuslah dia ke dalam lubang neraka.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Abdur Razzaq.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ، أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ، عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: حَدَّثَنِي رَجُلٌ مَنْ بَنِي سَلِيط قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي أزْفَلَة مِنَ النَّاسِ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: "الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا -[قَالَ حَمَّادٌ: وَقَالَ بِيَدِهِ إلى صدره -ماتواد رَجُلَانِ فِي اللَّهِ فتفرَّق بَيْنَهُمَا إِلَّا بِحَدَثٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا] وَالْمُحْدِثُ شَر، وَالْمُحْدِثُ شَرٌّ، وَالْمُحْدِثُ شَرٌّ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa seorang lelaki dari kalangan Bani Salit telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah datang kepada Nabi Saw. yang saat itu sedang berada di tengah-tengah sejumlah sahabatnya, Ia mendengar Nabi Saw. bersabda: Orang muslim adalah saudara orang muslim, ia tidak boleh berbuat aniaya terhadapnya dan tidak boleh menghinanya. Takwa itu adanya di sini.  Hammad mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda demikian seraya mengisyaratkan tangannya ke arah dadanya sendiri. Dan tidaklah dua orang lelaki saling menyukai karena Allah, lalu keduanya dipisahkan kecuali hanya oleh pembicaraan yang diutarakan oleh salah seorangnya, sedangkan si pembica­ra itu membicarakan keburukan, si pembicara membicarakan keburukan, si pembicara membicarakan keburukan.

Begitu juga firman Allah Ta’ala.

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesunguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” [Al-Ahzab : 58]

Dala kitab Shahih Muslim hadits no. 2589 disebutkan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَأكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ اَفَرَاَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنَّ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدِاغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ فَقَدْ بَهَتَهُ

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian apa itu ghibah ?” Para sahabat menjawab, “Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui. “Beliau berkata, “Ghibah ialah engkau menceritakan hal-hal tentang saudaramu yang tidak dia suka” Ada yang menyahut, “Bagaimana apabila yang saya bicarakan itu benar-benar ada padanya?” Beliau menjawab, “Bila demikian itu berarti kamu telah melakukan ghibah terhadapnya, sedangkan bila apa yang kamu katakan itu tidak ada padanya, berarti kamu telah berdusta atas dirinya”

Membiasakan diam kecuali untuk perkataan yang mengandung kebaikan dan manfaat
Mari kita lihat dalil dari hadits-hadits dan penjelasan ulama tentang hal tersebut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ » .

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia mengatakan yang baik atau hendaklah ia diam.” HR. Bukhari.

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:

وفي هذا الحديث آداب وسنن منها التأكيد في لزوم الصمت وقول الخير أفضل من الصمت لأن قول الخير غنيمة والسكوت سلامة والغنيمة أفضل من السلامة وكذلك قالوا قل خيرا تغنم واسكت عن شر تسلم. قال عمار الكلبي: وقل الخير وإلا فاصمتن ... فإنه من لزم الصمت سلم

“Di dalam hadits ini terdapat adab-adab dan sunan-sunan darinya adalah penekanan dalam keharusan berdiam dan perkataan baik lebih utama daripada diam, karena perkataan baik adalah harta rampasan dan diam adalah keselamatan, dan harta rampasan lebih utama daripaa keselamatan, dan demikian pula mereka mengatakan: “Katakanlah kebaikan maka kamu akan mendapatkan harta banyak dan diamlah dari keburukan maka kamu akan selamat, berkata ‘Ammar Al Kalbi:

“Dan katakanlah yang baik, kalau tidak, maka diamlah *** karena sesungguhnya barangsiapa yang selalu diam maka ia akan selamat.” Lihat kitab At tamhid lima Fi Al Muwaththa’ min Al ma’ani wa Al Sanid, 21/35.

An Nawawi rahimahullah berkata:

وأما قوله صلى الله عليه و سلم فليقل خيرا أو ليصمت فمعناه أنه اذا أراد أن يتكلم فإن كان ما يتكلم به خيرا محققا يثاب عليه واجبا اومندوبا فليتكلم وان لم يظهر له أنه خير يثاب عليه فليمسك عن الكلام سواء ظهر له أنه حرام أو مكروه أو مباح مستوي الطرفين فعلى هذا يكون الكلام المباح مأمورا بتركه مندوبا إلى الإمساك عنه مخافة من انجراره إلى المحرم أو المكروه وهذا يقع في العادة كثيرا أو غالبا

“Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka hendaklah ia berkata yang baik atau hendaklah ia diam”, maka maknanya adalah jika ia ingin berbicara, maka, jika apa yang ia bicarakan itu adalah sebuah kebaikan yang diharapkan, diberikan pahala atasnya, baik berupa yang perkataan yang wajib atau dianjurkan, maka hendaklah ia berkata-kata, dan jika tidak terlihat untuknya, bahwa perkataan tersebut adalah sebuah kebaikan yang diberikan pahala atasnya, maka hendaklah ia menahan dari perkataan, baik terlihat untuknya bahwa ia adalah perkataan yang haram atau makruh atau mubah, sama sisi keduanya, oleh karena itu, perkataan yang baik diperintahkan untuk meninggalkannya, dianjurkan untuk menahannya, karena ditakutkan akan menariknya kepada sesuatu yang haram atau yang makruh, dan hal ini sering terjadi dalam kebiasaan.” Lihat kitab Syarah An Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 2/19.  

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَمَتَ نَجَا ».

Artinya: “Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang diam niscya ia selamat.” HR. Tirmidzi.

Al ‘Aini rahimahullah berkata:

قال رسول الله من صمت أي سكت عن الشر نجا أي فاز وظفر بكل خير أو نجا من آفات الدارين

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda barangsiapa yang diam yaitu diam dari keburukan niscaya ia selamat atau menang dan bahagia mendapatkan setiap kebaikan atau selamat dari keburukan-keburukan dunia dan akhirat.” Lihat kitab Mirqat Al Mafatih Syarah Misykat Al Mashabih, 14/110.

Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani rahimahullah berkata:

فالمعنى من أدى الحق الذي على لسانه من النطق بما يجب عليه أو الصمت عما لا يعنيه وأدى الحق الذي على فرجه من وضعه في الحلال وكفه عن الحرام

“Maka makna (hadits tersebut) adalah barangsiapa yang menunaikan kewajiban atas lisannya yang berupa berbicara dengan apa yang wajib ia bicarakan atau berdiam dari apa yang tidak bermanfaat untuknya. Dan menunaikan yang meruapakn ha katas kemaluannya yaitu berupa meletakkannya di dalam yang halal dan menahannya dari yang haram.” Lihat kitab Fath Al Bari, 11/309.

Beliau juga berkata:

أن النطق باللسان أصل في حصول كل مطلوب فإذا لم ينطق به الا في خير سلم وقال بن بطال دل الحديث على أن أعظم البلاء على المرء في الدنيا لسانه وفرجه فمن وقي شرهما وقى أعظم الشر

“Sesungguhnya berbicara dengan lisan adalah pokok dalam menggapai setiap keiinginan, maka jika ia tidak berbicara dengannya kecuali kebaikan, niscaya ia akan selamat, berkata Ibnu Baththal: “Hadits tersebut menunjukkan bahwa ujian yang paling berat bagi seorang manusia di dunia adalah lisannya dan kemaluannya, maka barangsiapa yang menjaga keburukan keduanya, niscaya akan terjaga dari keburukan yang paling besar.” Lihat kitab Fath Al Bari, 11/310.

Berdiam dari perkataan yang buruk itu adalah sebuah kebaikan dan keutamaan, mari perhatikan perkataan ulama salaf berikut:

علي رضي الله عنه: بكثرة الصمت تكون الهيبة.

“Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dengan banyaknya diam, disitulah terdapat harga diri/wibawa.” lihat kitab Rabi’ Al Abrar, 1/124.

عن أبي حبيب القاضي أن أبا الدرداء كان يقول : " تعلموا الصمت كما تتعلمون الكلام فإن  الصمت حكم عظيم وكن إلى أن تسمع أحرص منك إلى أن تتكلم ولا تتكلم في شيء لا يعنيك ولا تكن مضحاكا من غير عجب ولا مشاء إلى غير أرب يعني إلى غير حاجة " .

“Abu Habib Al Qadhi meriwayatkan bahwa Abu Darda sering mengatakan: “Belajarlah dia sebagaimana kalian belajar berbicara, karena sesungguhnya diam adalah hukum yang agung. Jadilah seorang yang lebih suka mendengar daripada lebih suka berbicara, dan janganlah berbicara tentang sesuatu yang tidak bermanfaat untukmu, dan janganlah menjadi seorang yang menjadi tertawaan tanpa selain rasa takjub, dan janganlah berjalan ke tempat yang tidak ada keperluan.” Lihat kitab Makarim Al Akhlak dan Ma’aliha, karya Al Kharaithi, 1/2.

وقال علي بن أبي طالب كرم الله تعالى وجهه أفضل العبادة الصمت وانتظار الفرج

“Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “ibadah yang paling utama adalah diam dan menunggu jalan keluar.” Lihat Kitab Al Bayan wa At Tabyiin, hal: 157.

TETAPI TIMBUL PERTANYAAN DAN PERBEDEAAN DIANTARA PARA ULAMA, MANA YANG LEBIH UTAMA; BERDIAMKAH ATAU BERBICARAKAH?

وقال الحسن إملاء الخير خير من الصمت فالصمت خير من املاء الشر

“Al Hasan (Al Bashri) rahimahullah berkata: “Mengajarkan  kebaikan lebih baik daripada diam, dan diam lebih baik daripada mengajarkan keburukan.” Lihat kitab Al Bayan wa At Tabyiin, hal. 271.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata:

فليس الكلامُ مأموراً به على الإطلاق ، ولا السُّكوتُ كذلك ، بل لابدَّ منَ الكلامِ بالخير ، والسكوت عنِ الشرِّ ، وكان السَّلفُ كثيراً يمدحُون الصَّمتَ عن الشَّرِّ ، وعمَّا لا يعني ؛ لِشِدَّته على النفس ، ولذلك يقع فيه النَّاسُ كثيراً ، فكانوا يُعالجون أنفسهم ، ويُجاهدونها على السكوت عما لا يعنيهم .

“Maka bukanlah perkataan yang diperintahkan secara mutlak, tidak juga diam, akan tetapi harus berbicara dengan kebaikan dan diam dari keburukan, dan kebanyakan para ulama salaf kebanyakan memuji diam dari keburukan, dan sesuatu yang tidak bermanfaat, karena beratnya untuk diri, oleh sebab itu kebanyakan manusia terperosok di dalamnya, maka mereka (para ulama salaf) mengobati diri mereka dan bersungguh-sungguh diam dari sesuatu yang tidak bermanfaat untuk mereka.” Lihat kitab Jami’ Al ‘Ulum Wa Al Hikam, 17/13.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

فَالتَّكَلُّمُ بِالْخَيْرِ خَيْرٌ مِنْ السُّكُوتِ عَنْهُ ،وَالصَّمْتُ عَنِ الشَّرِّ خَيْرٌ مِنَ التَّكَلُّمِ بِهِ ،فَأَمَّا الصَّمْتُ الدَّائِمُ فَبِدْعَةٌ مَنْهِيٌّ عَنْهَا، وَكَذَلِكَ الِامْتِنَاعُ عَنْ أَكْلِ الْخُبْزِ وَاللَّحْمِ وَشُرْبِ الْمَاءِ فَذَلِكَ مِنْ الْبِدَعِ الْمَذْمُومَةِ أَيْضًا ، كَمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ :بَيْنَا النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَخْطُبُ إِذَا هُوَ بِرَجُلٍ قَائِمٍ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالُوا : أَبُو إِسْرَائِيلَ نَذَرَ أَنْ يَقُومَ وَلاَ يَقْعُدَ وَلاَ يَسْتَظِلَّ وَلاَ يَتَكَلَّمَ وَيَصُومَ . فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - :« مُرْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَقْعُدْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ »

“Berbicara dengan kebaikan adalah sebuah kebaikan daripada diam darinya, dan diam dari keburukan adalah sebuah kebaikan daripada berbicara keburukan, adapun diam selalu maka ini adalah perbuatan bid’ah yang terlarang, dan demikianp pula menahan diri dari memakan roti, daging dan minum air, maka ini adalah termasuk dari perbuatan bid’ah yang tercela juga, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Shahih Bukhari, IBnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berkhothbah berdirilah seseorang dan bertanya kepad beliau: “Abu Israil bernadzar untuk berdiri dan tidak duduk dan tidak bernaung serta tidak berbicara dan berpuasa, (bolehkah?)”, nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perintahkanlah ia untuk berbicara, bernaung dan menyempurnakan puasanya.” Lihat kitab Al Furqan Baina Awliya Ar rahman dan Awliya Asy Syaithan, hal. 159.

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:

أن الكلام بالخير من ذكر الله وتلاوة القرآن وأعمال البر أفضل من الصمت وكذلك القول بالحق كله والإصلاح بين الناس وما كان مثله وإنما الصمت المحمود الصمت عن الباطل.

“Bahwa berkata yang baik seperti berdzikir kepada Allah, membaca Al Quran dan amalan-amalan baik lebih baik daripada berdiam, demikian pula berbicara dengan kebenaran seluruhnya dan mengadakan perdamaian diantara manusia, dan apa saja yang semisal dengannya, dan sesungguhnya diam yang terpuji adalah diam dari perkataan yang batil.” Lihat kitab At Tamhid Lima Fi Al Muwaththa’ Min Al Ma’ani wa Al Asanid, 22/20.

وقال علي بن أبي طالب : لا خير في الصمت عن العلم كما لا خير في الكلام عن الجهل .

“Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidak ada kebaikan di dalam diam dari ilmu sebagaiman tidak ad kebaikan di dalam perkataan yang batil.” Lihat Kitab Gharaib Al Furqan wa Gharaib Al Furqan, 1/227.
Semoga Allah selalu menjaga lisan kita dari hal-hal yang tidak berguna, agar tidak menuai sesal di hari akhir dengan tidak membawa amal sedikit pun dari jerih payah amal kita di dunia.

عن أبي هريرة : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوْاالْمُفْلِسُ فِيْنَا يَا رَسُو لَ اللَّهِ مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ قَالَ رَسُو لَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُفْلِسُ مِنْ أُمَّيِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَتِهِ وَصِيَامِهِ وِزَكَاتِهِ وَيَأتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَاَكَلاَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَيَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُحِذَ مِنْ خَطَايَاهُم فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرحَ فِي النَّارِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”

Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda.”

Beliau menimpali, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, no. 258)‎

Penjelasan Larangan Aborsi (Menggugurkan Kandungan)


Allah Azza wa Jalla dengan hikmah-Nya yang agung menjadikan keturunan sebagai satu tuntutan alami pada manusia. Keturunan ini ada akibat bertemunya sepasang suami istri dengan cara yang telah dianjurkan dan ditetapkan oleh syari’at. Lalu menjadikan anak dan keturunan yang disukai sebagai buah pernikahan dan dicintai setiap manusia yang masih lurus fitrahnya.

Begitu pentingnya keturunan dan nasabnya ini, sehingga Islam menjadikannya sebagai salah satu dari lima perkara penting dan pasti terjaga dalam Islam (adh-Dharuriyât al-Khamsu). Dari sini perhatian dan perlindungan janin termasuk perkara penting agama Islam dalam seluruh fase-fase pembentukannya. Apalagi di masa kiwari (masa kini) ini yang bermunculan beragam sarana yang mudah dan modern untuk menggugurkan kandungan. Banyaknya iklan dan slogan kebebasan berekspresi dalam semua sektor kehidupan membawa manusia melakukan perbuatan nista tanpa ada rasa malu dan takut kepada Allah Azza wa Jalla . Banyaknya orang hamil di luar nikah membuat mereka akhirnya mengambil aborsi sebagai salah satu solusi menghilangkan rasa malu pada masyarakat.

Hal ini menjadi semakin parah dengan adanya campur tangan tangan-tangan jahat musuh Islam yang ingin merusak tata kehidupan dan kualitas kaum Muslimin sekarang ini. Karena itulah, perlu sekali adanya pencerahan tentang permasalahan ini agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap hak dan kemulian janin.

Aborsi itu dilarang dalam Islam maupun dalam hukum.
Sebenarnya bukan manusia yang membuat larangan itu, melainkan Yang Maha Pencipta, Allah SWT. Kalau Sang Maha Kuasa sudah melarang, berarti tiada kata lain kecuali menjauhinya.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman 

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (31) 

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar. (QS Al-Isro Ayat 31)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Swt. lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada orang tua kepada anaknya, karena Dia melarang membunuh anak-anak; dan dalam kesempatan yang lain Allah memerin­tahkan kepada orang tua agar memberikan warisannya kepada anak-anaknya. Di masa Jahiliah orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak-anak perempuannya, bahkan ada kalanya seseorang membunuh anak perempuannya agar tidak berat bebannya. Karena itulah maka Allah Swt. melarang perbuatan itu melalui firman-Nya:

{وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ}

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. (Al-Isra: 31)

Yakni takut berakibat jatuh miskin di masa mendatang. Karena itulah dalam firman selanjutnya diprioritaskan penyebutan tentang rezeki anak-anak mereka. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

{نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ}

Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian. (Al-Isra: 31)

Dengan kata lain, khitab dalam ayat ini ditujukan kepada orang yang mampu, yakni Kamilah yang memberi rezeki mereka dan juga rezeki ka­lian. Lain halnya dengan apa yang disebutkan di dalam surat Al-An'am, khitab-nya ditujukan kepada orang miskin. Allah Swt. telah berfirman:

{وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ}

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka. (Al-An'am: 151)
Adapun firman Allah Swt.:

{إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا}

Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Al-Isra: 31)

Maksudnya, perbuatan dosa besar. Sebagian ulama membacanya khata-an kabiran, tetapi maknanya sama.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa ia pernah berta­nya kepada Rasulullah Saw.,

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: "أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ". قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: "أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ". قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: "أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ"

"Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?" Rasulullah Saw. menjawab: Bila kamu mengadakan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakan kamu. Ia bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?" Rasulullah Saw. menjawab: Bila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu. Ia bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?" Rasulullah Saw. menjawab: Bila kamu berbuat zina dengan istri tetanggamu.‎

Menurut Ibn Abbas ayat ini turun sehubungan dengan tindakan jahiliyah yang membunuh anak perempuan mereka, bahkan menguburnya hidup-hidup. Ibn ‘Asyur melihat kata awlad (anak-anak) di sini bermakna banat (anak perempuan), sebab ayat ini sangat terkait dengan suasana di masa jahiliyah, di mana anak perempuan dibunuh karena takut terhina dan fakir.
Pandangan yang sama juga dikemukakan Ibn Katsir, bahkan ia membandingkan ayat ini dengan ayat tentang warisan. Bahwa Alquran menetapkan hak mewarisi bagi anak perempuan sebagai pembatalan atas adat jahiliyah yang tidak memberikan harta warisan kepada anak perempuan. Demikian pula ayat ini, membatalkan pandangan jahiliyah yang menganggap hina anak perempuan, tidak produktif, dan mendatangkan kefakiran.
Asbabun nuzul di atas menunjukkan, bahwa ayat ini terbatas sebagai dalil bagi hukum haramnya membunuh anak dalam praktik jahiliyah. Hal ini tekait dengan fakta sosial kala itu, yang mana fenomena membunuh anak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki. Fakta ini direkam Alquran sebagai berikut:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (النحل: 58)

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. (Q.S. al-Nahl [16]: 58)
Melihat fenomena yang terekam dalam teks ayat di atas, kiranya cukup beralasan jika diasumsikan bahwa peristiwa membunuh anak oleh ibunya baru muncul belakangan, setidaknya setelah masa hidup Ibn Abbas. Buktinya Ibn Abbas tidak diberitakan merubah penafsirannya, baginya kata awlad tetap bermakna banat.
Belakangan ketika fenomena aborsi muncul dalam masyarakat, para ulama tidak menemukan ayat yang membicarakannya secara khusus, sehingga terbuka untuk dinyatakan bebas nilai (tidak dihukum). Namun dari segi prakteknya, ada kemungkinan aborsi tercakup dalam keumuman larangan membunuh. Sebagaimana diketahui, membunuh dilarang oleh Allah karena (al-‘illah/ta‘lîl/causa) menghilangkan kehidupan. Oleh karena itu, para ulama berusaha mencari status hukumnya dengan cara qiyâs berdasar kesamaan alasan (al-‘illah), yaitu sama-sama melenyapkan kehidupan. Untuk itu, para ulama menafsirkan ayat ini secara lebih luas, bahwa kata ‎awlad mencakup anak laki-laki dan perempuan, dan kata wa la taqtulu (jangan membunuh) mencakup aborsi.
Penjelasan yang dipandang ikut memperkuat argumen ini adalah hadis yang dinyatakan sahih oleh Muslim (Sahih Muslim, Kitâb nikâh, bâb 22 Hukm al-‘Azal):

عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو صِرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فَسَأَلَهُ أَبُو صِرْمَةَ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْعَزْلَ فَقَالَ نَعَمْ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ بَلْمُصْطَلِقِ فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ فَطَالَتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ فَقُلْنَا نَفْعَلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا لَا نَسْأَلُهُ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا سَتَكُونُ

Dari Ibn Muhayriz, ia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemani Abu Sa‘id al-Khudhri, Abu Shirmah bertanya: “Wahai Abu Sa‘id, adakah kamu mendengar Rasulullah saw. membicarakan tentang ‘azal?” Abu Sa‘id menjawab: “Ya, saat kami ikut Rasulullah dalam perang Balmushthaliq, kami menawan sejumlah wanita Arab yang kami harap akan ditebus. Sementara itu kami telah lama jauh dari keluarga dan terpikir alternatif melakukan ‘azal, namun kami harus bertanya dulu kepada Rasulullah saw.,” beliau bersabda: “Jangan, sekali-kali kamu menyiakan sesuatu yang ditetapkan Allah sebagai makhluk yang memiliki jiwa (ruh), dia adalah makhluk Allah sampai hari kiamat, hanya saja belum berwujud.”
‘Azal adalah praktek dalam hubungan intim di mana ejakulasi dilakukan di luar vagina untuk menghindari kehamilan. Maka Hadis ini memperlihatkan bahwa al-‘illah (causa efficien) dalam larangan ‘azal di atas adalah adanya unsur kehidupan. Logika yang terbangun, kalau sperma saja sudah dipandang sebagai kehidupan secara syar’î, apalagi janin. Dengan berpijak pada teks hadis di atas, maka cukup beralasan jika aborsi juga dinyatakan sebagai pembunuhan, sebab secara syar’î, embrio/janin sudah memiliki tingkat kehidupan yang lebih tinggi dari sperma.
Logika di atas tidak serta merta diterima. Pertanyaannya, apakah larangan ‘azal merupakan nilai moral yang terkait dengan etika? Atau merupakan norma hukum yang melibatkan lembaga peradilan? Terkait dengan pertanyaan ini, maka menjadikan hadis di atas sebagai indikator memasukkan aborsi dalam keumuman larangan membunuh, menjadi tidak relevan.
Sementara di lain pihak, ada ulama yang menyatakan bahwa kehidupan janin baru dimulai setelah ditiupkan ruhnya. Adapun sperma (mani) belum merupakan makhluk hidup, demikian pula pada masa awal pembuahan (embrio). Mereka berpedoman kepada hadis yang dinyatakan sahih oleh al-Bukhari dan Muslim berikut ini (Sahih al-Bukhari, Bâb fî al-Qadr, lihat juga; Sahih Muslim, Kitâb al-Qadr):

قَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعٍ بِرِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ فَوَاللَّهِ إِنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ الرَّجُلَ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا غَيْرُ بَاعٍ أَوْ ذِرَاعٍ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذِرَاعٍ أَوْ ذِرَاعَيْنِ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu dikumpulkan dalam kandungan ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah dalam tempo yang lebih kurang sama, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang juga hampir sama. Kemudian Allah mengutus seorang malaikat untuk menetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, buruk dan baik peruntungannya. Maka demi Allah, setiap orang yang melakukan amal ahli neraka sampai ia terlihat begitu dekat dengan neraka, sedangkan ia tertulis sebaliknya, maka akhirnya ia akan berbuat amalan ahli syurga dan masuk ke dalamnya. Sebaliknya jika seseorang melakukan amalan ahli syurga sehingga terlihat begitu dekat dengan syurga, sedangkan dalam kitabnya tertulis lain, maka akhirnya ia akan melakukan amalan ahli neraka sehingga akhirnya masuk neraka.
Secara implisit, Hadis ini menyatakan bahwa kehidupan dimulai setelah 120 hari usia kandungan. Lalu, apakah hadis ini tidak bertentangan dengan hadis sebelumnya yang mengatakan sperma sebagai makhluk hidup (nasmah). Di sinilah para ulama yakin bahwa larangan ‘azal merupakan nilai moral, karena itu berarti cikal bakal kehidupan (illa satakun). Maka diyakini, bahwa yang dapat disepakati sebagai pembunuhan adalah aborsi yang dilakukan setelah 120 hari usia kehamilan, atau setelah kandungan mencapai usia empat bulan.
Dengan demikian, telah ada satu indikator untuk memasukkan aborsi dalam keumuman larangan membunuh yang memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan hadis di atas, aborsi dapat dimasukkan dalam keumuman larangan membunuh, antara lain, pada ayat 33, surat al-Isra’, dan ayat 8 sampai 9 surat al-Takwir.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (الإسراء: 33)

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S. al-Isra’ [17]: 33).  

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ، بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (التكوير: 8-9)

Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh? (Q.S. al-Takwir [81]: 8-9).  
Keharaman aborsi di atas adalah ke­tentuan umum yang masih memung­kinkan untuk mendapat pengkhususan pada kasus-kasus tertentu sehingga hu­kumnya akan dapat berbeda. Dengan demikian, tidak semua aborsi menjadi haram jika meninjau adanya kondisi mudarat yang harus dikecualikan. Ini mengharuskan kita meninjau bentuk-bentuk praksis aborsi itu sendiri.
Dalam tataran praksis, dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi. 

Pertama, aborsi spontan atau alamiah yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. ‎
Kedua, aborsi buatan (Abortus Provocatus Criminalis), yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu, atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat dari tindakan yang disengaja dan disadari, baik oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi. 
Ketiga, aborsi terapeutik (Abortus Provocatus Therapeuticum), yaitu pengguguran yang dilakukan atas indikasi medik. Contohnya seorang calon ibu yang sedang hamil mempunyai penyakit darah tinggi menahun, atau penyakit jantung yang parah, dan membahayakan janin dan calon ibu itu sendiri.
Dari ketiga jenis aborsi yang di atas, hanya jenis kedua yang memiliki relevansi dengan pembahasan ini. Adapun aborsi jenis pertama tidak memiliki konsekuensi hukum, karena peristiwa aborsi (keguguran) di sini dapat digolongkan sebagai sejenis kecelakaan. Kalau pun dibutuhkan, keterlibatan perangkat hukum hanya dalam hal menetapkan ada-tidaknya unsur kesengajaan dalam suatu kasus. Sedangkan pada aborsi jenis ketiga telah berlaku peringanan hukum (rukhshah), sehingga mengecualikannya dari hukum umum, karena ia termasuk dalam penerapan maslahat pada tingkat darurat. Ini berarti pemberlakuan Qanun Ilahi tertinggi yang diterapkan atas seluruh syariat ketika dibutuhkan, sebagaimana firmah Allah:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ (الأنعام: 119)

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan.Sesungguhnya Tuhan-mu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. al-An‘am [6]: 119).

Menurut Fathî al-Duraynî, kekuatan dharûrah sebagai pengecuali (mustathnâ’) sampai kepada masalat yang pasti (qath’î) yang diputuskan dengan ijmak, (al-Duraynî, 1975: 614).

Dengan adanya pengecualian dalam kasus kehamilan yang dicontohkan di atas, muncul dugaan; adanya kemungkinan mengecualikan keharaman pada kasus tertentu lainnya. Di antaranya adalah kasus kehamilan yang terjadi karena perkosaan. Sebagian orang melihat adanya suatu kondisi darurat dalam kasus ini, sehingga cenderung memberlakukan rukhshah.

Ketegasan Islam melarang aborsi

Ketegasan Islam terhadap keharaman aborsi tampak dalam penerapannya pada kehamilan yang terjadi karena zina. Hal ini telihat dari satu hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah tidak secara langsung merajam seorang wanita yang hamil, tapi menununggu sampai ia melahirkan, dan selesai masa menyusu anaknya. Padahal kehamilannya itu akibat zina, tapi Islam justru tidak memperbolehkan kandungan itu terusik sama sekali, sampai-sampai rajam pun ditangguhkan, (Sahih Muslim, Kitâb Hudûd; Bâb man i‘tarafa ‘alâ nafsihi bi al-zinâ).

Islam mengajarkan sikap menghormati dan menjaga kehidupan janin sebagaimana kehidupan manusia itu sendiri, dan janin tidak bersalah karena orang tuanya berzina. Dalam kondisi yang lain, Allah membolehkan berbuka puasa (fardhu Ramadhan) demi menjaga kebaikan kandungan, bahkan adakalanya justru diwajibkan berbuka, (Yûsuf al-Qaradhâwî, Fatwa-fatwa Kontemporer, jld. II, hlm. 770).

Bagi sebagian ulama, bayi dalam kandungan setelah ditiupkan rohnya, harus diperlakukan sebagaimana layaknya manusia, ia sudah mempunyai hak memiliki meski pun belum dapat memikul beban hukum (talkîf). Oleh karena itu, membunuh janin sama dengan membunuh manusia sempurna. Ibn Hazm malah mewajibkan zakat fitrah bagi seorang bayi yang dipukul dalam kandungan lalu lahir dalam kondisi tak bernyawa. Bagi Ibn Hazm, bayi/janin itu dipandang sama dengan manusia yang pernah hidup dalam masa wajib zakat, (Ibn Hazm, al-Muhalâ bi al-Atsâr, jld. XI, hal. 11).

Usia kandungan juga ikut menjadi pertimbangan bagi sebagian ulama dalam menetapkan ketentuan hukum yang terkena bagi seseorang yang melakukan jinâyah atas janin. Bahkan menurut Imam al-Ghazzâlî, usia kehamilan juga berpengaruh bagi berbedanya tingkat keharaman aborsi. Aborsi dalam masa 40 hari pertama lebih berat dosanya dari ‘azal. Karena dalam 40 hari itu telah terjadi persiapan menerima kehidupan, berbeda dari sperma sebelum membuahi sel telur. Demikian seterusnya dalam 40 hari kedua, dan lebih-lebih lagi setelah mencapai 40 hari ketiga (120 hari), karena dipastikan telah ditiupkan ruhnya, (Al-Ghazzâlî, Ihya’ ‘Ulûm al-Dîn, jld. II, hlm. 76).

Berpijak pada dasar pemikiran Imam al-Ghazzâlî di atas, Dr. Yûsuf al-Qaradhâwî menyimpulkan, bahwa keharamaman aborsi pada masa 40 hari pertama lebih ringan, sehingga masih boleh digugurkan (rukhshah) dengan ‘uzr yang mu‘tabar. Adapun keharaman aborsi pada masa 40 hari kedua lebih berat lagi sehingga hanya boleh digugurkan dengan ‘uzr yang lebih berat dengan penetapan ahli fikih. Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah 40 hari ketiga (120 hari), yaitu tahap peniupan roh. Dalam tahap ini tidak boleh digugurkan kecuali dengan mudarat yang pasti (qath‘î). Menurut Yûsuf al-Qaradhâwî, mudaratnya hanya satu bentuk, yaitu apabila dibiarkan akan mengancam keselamatan si calon ibu. ‎

Jangan Kikir Dan Jangan Boros

 

Perlu disadari bahwa harta yang kita miliki adalah nikmat dari Allah. Sebagai nikmat, harta tersebut harus kita syukuri dengan cara menafkahkan sebahagiaannya untuk kepentingan agama dan sosial, seperti memberikan sumbangan pembangunan masjid, sarana pendidikan, santunan fakir miskin dan sebagainya. Selain itu harta juga merupakan amanat, oleh karena itu kita harus mengurusinya dengan benar, antara lain dengan tidak berlaku boros.

‎Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman 

وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا (29) إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (30) 

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya, sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya. (QS Al-Isro Ayat 29-30)

Allah Swt. memerintahkan (kepada hamba-hamba-Nya) agar bersikap ekonomis dalam kehidupan, dan mencela sifat kikir; serta dalam waktu yang sama melarang sifat berlebihan.

{وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ}

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu. (Al-Isra: 29)

Dengan kata lain, janganlah kamu menjadi orang kikir dan selalu menolak orang yang meminta serta tidak pernah sekalipun memberikan sesuatu kepada seseorang. Orang-orang Yahudi, semoga laknat Allah menimpa mereka, mengatakan bahwa tangan Allah terbelenggu. Maksud mereka ialah Allah bersifat kikir, padahal kenyataannya Allah Mahatinggi lagi Mahasuci, Mahamulia dan Maha Pemberi.

Firman Allah Swt.:

{وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ}

dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya. (Al-Isra: 29)

Artinya janganlah kamu berlebihan dalam membelanjakan hartamu dengan cara memberi di luar kemampuanmu dan mengeluarkan biaya lebih dari pemasukanmu.

فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.(Al-Isra: 29)

Ungkapan ini termasuk ke dalam versi lifwan nasyr, yakni gabungan dari beberapa penjelasan. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa jika kamu kikir, maka kamu akan menjadi orang yang tercela; orang-orang akan mencela dan mencacimu serta tidak mau bergaul denganmu. Seperti yang dikatakan oleh Zuhair ibnu Abu Sulma dalam Mu'aliaqat-nya yang terkenal itu, yaitu:

وَمَنْ كَانَ ذَا مَالٍ وَيَبْخَلْ بِمَالِهِ ...عَلَى قَوْمِهِ يُسْتَغْنَ عَنْهُ وَيُذْمَمِ

Barang siapa yang berharta, lalu ia kikir dengan hartanya itu terhadap kaumnya, tentulah dia tidak digauli oleh mereka dan dicela.

Dan manakala kamu membuka tanganmu lebar-lebar dengan memberi di luar kemampuanmu, maka kamu akan menyesal karena tidak punya sesuatu lagi yang akan kamu belanjakan Perihalnya sama dengan hewan yang tidak kuat lagi melakukan perjalanan, maka ia berhenti karena lemah dan tidak mampu. Hewan yang berspesifikasi demikian dinamakan hasir, yakni hewan yang kelelahan. Pengertian ini sama dengan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya:

{فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ ثُمَّ ارْجِعِ الْبَصَرَ كَرَّتَيْنِ يَنْقَلِبْ إِلَيْكَ الْبَصَرُ خَاسِئًا وَهُوَ حَسِيرٌ}

Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi, niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemu­kan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah. (Al-Mulk: 3-4)

Yang dimaksud dengan hasir ialah lemah, tidak dapat melihat adanya cela.

Makna yang dimaksud oleh ayat ini ditafsirkan dengan pengertian kikir dan berlebih-lebihan, menurut ibnu Abbas, Al-Hasan, Qatadah, Ibnu Juraij, Ibnu Zaid, dan yang lainnya.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui hadis Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

"مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُنْفِقِ، كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ مِنْ ثَدْيَيْهِمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا. فَأَمَّا الْمُنْفِقُ فَلَا يُنْفِقُ إِلَّا سَبَغَت -أَوْ: وَفَرَتْ -عَلَى جِلْدِهِ، حَتَّى تُخفي بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ. وَأَمَّا الْبَخِيلُ فَلَا يُرِيدُ أَنْ يُنْفِقَ شَيْئًا إِلَّا لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا، فَهُوَ يُوَسِّعُهَا فَلَا تَتَّسِعُ".

Perumpamaan orang yang kikir dan orang yang dermawan ialah sama dengan dua orang lelaki yang keduanya memakai jubah besi mulai dari bagian dada sampai ke b'agian bawah lehernya. Adapun orang yang dermawan, maka tidak sekali-kali ia mengeluarkan nafkah melainkan jubah besinya itu terasa makin lebar atau longgar sehingga semua jarinya tersembunyi dan tidak kelihatan. Adapun orang yang kikir, maka tidak sekali-kali dia bermaksud hendak membelanjakan sesuatu melainkan setiap lekukan dari jubah besinya menempel pada tempatnya; sedangkan dia berupaya untuk melonggar-kannya, tetapi baju besinya tidak mau longgar.

Demikianlah menurut lafaz hadis yang diketengahkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab zakatnya.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Hisyam ibnu Urwah, dari istrinya (yaitu Fatimah bintil Munzir), dari neneknya (yaitu Asma binti Abu Bakar) yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"أَنَفِقِي هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا، وَلَا تُوعِي فَيُوعي اللَّهُ عَلَيْكِ، وَلَا تُوكِي فَيُوكِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ" وَفِي لَفْظٍ: "وَلَا تُحصي فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ"

Berinfaklah dengan cara anu dan anu dan anu, dan janganlah kamu mengingat-ingatnya, karena Allah akan membalasmu karena Allah akan membalas menghitung-hitungnya pula. Menurut lafaz lain disebutkan: Janganlah kamu menghitung-hitungnya, karena Allah akan membalas memperhitungkannya terhadapmu.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui jalur Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:


"إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِي: أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ"
Sesungguhnya Allah telah berfirman kepadaku, "Berinfaklah kamu! Maka Aku akan menggantikannya kepadamu.”

Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui jalur Mu'awiyah ibnu Abu Mazrad, dari Sa'id ibnu Yasar, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا وَمَلَكَانِ يَنْزِلَانِ مِنَ السَّمَاءِ يَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا"

Tiada suatu hari pun yang padanya hamba-hamba Allah berpagi hari melainkan terdapat dua malaikat yang turun dari langit. Salah seorang yang mengatakan, "Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak.” Sedangkan malaikat yang lain­nya mengatakan, "Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang kikir.”

Imam Muslim telah meriwayatkan hadis berikut ini dari Qutaibah, dari Ismail ibnu Ja'far, dari Al-Ala, dari ayahnya, dari Abu Hurairah secara marfu’ yaitu:

"مَا نَقَصَ مَالٌ مِنْ صَدَقَةٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَنْ تَوَاضَعَ لِلَّهِ رَفَعَهُ اللَّهُ"

Tiada harta benda yang berkurang karena bersedekah, dan tidak sekali-kali Allah menambahkan kepada orang yang berin­fak melainkan kemuliaannya. Dan barang siapa yang berendah diri karena Allah, Allah pasti mengangkatnya (meninggikannya).

Di dalam hadis Abu Kasir disebutkan hadis berikut dari Abdullah ibnu Umar secara marfu':

"إِيَّاكُمْ والشُّح، فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا"

Waspadalah kalian terhadap sifat kikir, karena sesungguhnya telah binasalah orang-orang yang sebelum kalian karena mere­ka menganjurkan kepada kekikiran, lalu mereka menjadi kikir. Dan mereka menganjurkan memutuskan tali silaturahmi, lalu mereka memutuskannya. Dan mereka menganjurkan kepada perbuatan maksiat, lalu mereka bermaksiat.

Imam Baihaqi telah meriwayatkan melalui jalur Sa'dan ibnu Nasr, dari Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari ayahnya yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَا يُخْرِجُ رَجُلٌ صَدَقَةً، حَتَّى يَفُكَّ لَحْيَى سَبْعِينَ شَيْطَانًا"

Tidak sekali-kali seseorang mengeluarkan suatu sedekah, melainkan terlepaslah (karenanya) ‎rahang tujuh puluh setan.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah Al-I laddad, telah menceritakan kepada kami Sikkin ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Ibrahim Al-Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَا عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ"

Tidak akan jatuh miskin orang yang berhemat.

Firman Allah Swt.:

{إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ}

Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. (Al-Isra: 30)

Ayat ini memerintahkan bahwa Allah Swt. adalah Tuhan Yang Memberi rezeki dan yang Menyempitkannya. Dia pulalah yang mengatur rezeki makhluk-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Untuk itu Dia menjadikan kaya orang yang Dia sukai, dan menjadikan miskin orang yang Dia kehendaki, karena di dalamnya terkandung hikmah yang hanya Dia sendirilah yang mengetahuinya. Karena itulah dalam ayat selanjutnya disebutkan oleh firman-Nya:

{إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا}

sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya. (Al-Isra: 30)

Artinya Dia Maha Melihat iagi Maha Mengetahui siapa yang berhak menjadi kaya dan siapa yang berhak menjadi miskin. Di dalam sebuah hadis disebutkan seperti berikut:

"إِنَّ مِنْ عِبَادِي مَنْ لَا يُصْلِحُهُ إِلَّا الْفَقْرُ، وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَأَفْسَدْتُ عَلَيْهِ دِينَهُ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِي لَمَنْ لَا يُصْلِحُهُ إِلَّا الْغِنَى، وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَأَفْسَدْتُ عَلَيْهِ دِينَهُ".

Sesungguhnya di antara hamba-hamba-Ku benar-benar terdapat orang yang tidak layak baginya kecuali hanya miskin. Seandainya Aku jadikan dia kaya, niscaya kekayaannya itu akan merusak agamanya. Dan sesungguhnya di antara hamba-hamba-Ku benar-benar terdapat orang yang tidak pantas baginya kecuali hanya kaya. Seandainya Aku jadikan dia miskin, tentulah kemiskinan itu akan merusak agamanya.

Adakalanya kekayaan itu pada sebagian manusia merupakan suatu istidraj baginya (yakni pembinasaan secara berangsur-angsur), dan adakalanya kemiskinan itu merupakan suatu hukuman dari Allah. Semoga Allah melindungi kita dari kedua keadaan tersebut.

Hal yang sangat penting untuk diketahui setiap muslim ialah bahwa harta yang dimiliki dalam bentuk apapun yang ada di sekitarnya adalah milik Allah subhanahu wa ta’ala. Tidaklah dia mendapatkan harta dan semua yang menjadi miliknya kecuali dengan izin Allah, manusia tidaklah berkuasa sepenuhnya pada harta tersebut. Status harta itu hanya amanah atau titipan dari Allah saja. 
Sebagaimana dalam hadits:
يَا عِبَادِيْ كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلَّا مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُوْنِيْ أُطْعِمْكُمْ يَا عِبَادِيْ كُلُّكُمْ عَارٍ إِلَّا مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُوْنِيْ أَكْسُكُمْ

“Wahai para hamba-Ku, kalian semua pada asalnya lapar kecuali orang yang Aku beri makan, maka mohonlah makanan pada-Ku. Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya kalian pada asalnya telanjang, kecuali orang yang Kuberi pakaian, maka mohonlah kepada-Ku pakaian.” (HR Muslim)

Gambaran hadits di atas menguatkan bahwa manusia tidaklah memiliki apa-apa semua kebutuhan hidupnya dicukupi oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan perlu diingat, manakala lahir di dunia manusia tidaklah membawa apapun walau sehelai benang, lalu Allah berikan rizki kepadanya berupa pakaian dengan berbagai aneka ragam jenis dan jumlahnya.

Lalu dengan hikmah-Nya yang mulia, Allah telah memerintahkan kepada kita selaku penerima nikmat untuk menunaikan hak harta tersebut dengan zakat, infaq dan shadaqah sehingga kita menjadi orang yang dermawan karena kedermawanan adalah salah satu jalan menuju surga. Dan Allah melarang dari sifat bakhil (kikir atau pelit) yang merupakan lawan dari sifat dermawan.

Bakhil adalah sifat yang tercela karena sifat ini terlahir dari godaan syaithan. Bakhil dijadikan oleh syaithan sebagai jalan untuk menuju jalan ke neraka. Definisi bakhil adalah perbuatan seorang hamba untuk menahan harta yang ada pada kepemilikannya tanpa menunaikan hak dan kewajiban yang terkait dengan harta tersebut. Dalil yang melarang dari perbuatan bakhil di antaranya adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا هِيَ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالشُّحُّ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ»

“Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu  beliau berkata, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Jauhillah tujuh kehancuran yang dapat menimpa kalian.’ Lalu (shahabat) bertanya, ‘Apakah itu wahai Rasulullah?’ Lalu beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, kikir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh zina wanita mukminat yang suci.” (HR. an-Nasa`i)

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...