Selasa, 19 Oktober 2021

Penjelasan Tentang Penciptaan Manusia


‎Segala sesuatu yang Allah ciptakan, baik di langit maupun di bumi pasti ada tujuan dan hikmahnya. Tidaklah semata mata karena hanya suka-suka saja. Bahkan seekor nyamuk pun tidaklah diciptakan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman,

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثاً وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ

“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al Mukminun:115).‎
Allah swt. menciptakan manusia dari saripati tanah. artinya Allah swt. menciptakan manusia berasal dari seorang laki-laki dan perempuan, keduanya mengonsumsi makanan yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang juga memperoleh makanan dari tanah. Sari pati makanan yang fimakan oleh kedua orang tua kita mejadi sperma dan sel telur.

Hasil pembuahan menjadi segumpal darah dan yang selanjutnya menjadi segumpal daging hingga tulang belulang yang dibungkus daging. sesudah itu, Allah menciptakan anggota-anggota badan dan menyusun menjadi makhluk yang berbentuk seorang bayi manusia.

Air mani yang berasal dari saripati tanah, juga mengandung makna bahwa manusia pada akhirnnya akan kembali pada tempatnya semula, yaitu tanah. Tanah yang dimaksud adalah liang lahat. Artinya manusia berasal dari tanah, dan akan kembali tinggal meyatu dengan tanah.
Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ (12) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (13) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (14) ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ (15) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُبْعَثُونَ (16) 

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu se­gumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu Hilang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik. Kemudian sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari kiamat. (QS Al-Mukminun Ayat 12-16)

Allah Swt. berfirman, menceritakan permulaan kejadian manusia yang dibentuk dari saripati tanah, yaitu Adam a.s. Allah menciptakan Adam dari tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk.

Al-A'masy telah meriwayatkan dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Abu Yahya, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dari suatu saripati (berasal) dari tanah. (Al-Mu’mimun: 12) Yakni dari saripati air.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna Min Sulalatin, artinya dari air mani anak Adam.

Ibnu Jarir mengatakan, sesungguhnya manusia pertama dinamakan Adam karena ia diciptakan dari tanah liat.

Qatadah mengatakan bahwa Adam diciptakan dari tanah liat.

Pendapat ini lebih jelas pengertiannya dan lebih mendekati konteks ayat, karena sesungguhnya Adam diciptakan dari tanah liat, yaitu tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk: Hal ini berarti Adam diciptakan dari tanah, seperti yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُونَ}

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia mencipta­kan kalian dari tanah, kemudian tiba-tiba kalian (menjadi) manusia yang berkembang biak. (Ar-Rum: 20)

وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَوْف، حَدَّثَنَا قَسَامة بْنُ زُهَيْر، عَنْ أَبِي مُوسَى، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ مِنْ قَبْضَةٍ قَبَضَهَا مِنْ جَمِيعِ الْأَرْضِ، فَجَاءَ بَنُو آدَمَ عَلَى قَدْر الْأَرْضِ، جَاءَ مِنْهُمُ الْأَحْمَرُ وَالْأَسْوَدُ وَالْأَبْيَضُ، وَبَيْنَ ذَلِكَ، وَالْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ، وَبَيْنَ ذَلِكَ".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Auf, telah menceritakan kepada kami Usamah ibnu Zuhair, dari Abu Musa, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dari segenggam tanah yang diambil dari seluruh bumi, maka Bani Adam muncul sesuai dengan tabiat tanah; di antara mereka ada yang berkulit merah, ada yang berkulit putih, ada yang berkulit hitam, serta ada yang campuran di antara warna-warna tersebut; dan ada yang buruk ada yang baik, ada pula yang campuran di antara baik dan buruk.

Abu Daud dan Turmuzi telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Auf Al-A'rabi dengan lafaz yang semisal dan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

{ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً}

Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani. (Al Mu’minun:, 13)

Damir yang terdapat di dalam ayat ini kembali kepada jenis manusia, sama halnya dengan apa yang terdapat di dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{وَبَدَأَ خَلْقَ الإنْسَانِ مِنْ طِينٍ * ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ}

dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani). (As-Sajdah: 7-8)

Yakni air mani yang lemah. Sama dengan yang djsebutkan oleh firman-Nya:

{أَلَمْ نَخْلُقْكُمْ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ. فَجَعَلْنَاهُ فِي قَرَارٍ مَكِينٍ}

Bukankah Kami menciptakan kalian dari air yang hina, kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim). (Al-Mursalat: 20-21)
Yaitu rahim, karena rahim memang telah diciptakan untuk itu.

{إِلَى قَدَرٍ مَعْلُومٍ * فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ}

sampai waktu yang ditentukan, lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kamilah sebaik-baik yang menentukan. (Al-Mursalat- 22­-23)

Maksudnya, masa yang telah dimaklumi dan batas waktu yang telah ditentukan hingga bentuknya menjadi kokoh, dan mengalami perubahan dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain dan dari suatu bentuk kepada bentuk yang lain. Karena itulah dalam ayat berikut ini disebutkan oleh firman-Nya:

{ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً}

Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah. (Al Mu’minun: 14)

Yakni kemudian Kami jadikan air mani yang terpancarkan dari tulang sulbi laki-laki dan dari tulang dada perempuan segumpal darah mereka yang berbentuk memanjang.

Ikrimah mengatakan bahwa 'alaqah adalah darah.

{فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً}

lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging. (Al Mu’minun: 14)

Yaitu berupa segumpal daging yang tidak berbentuk dan tidak pula beralur.

{فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا}

dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang. (Al Mu’minun: 14)

Artinya, Kami beri bentuk sehingga mempunyai kepala, dua tangan dan dua kaki berikut tulang-tulangnya, otot-ototnya, dan urat-uratnya.

Ulama lain membacanya 'azman, bukan 'izaman,menurut Ibnu Abbas artinya tulang sulbi.

Di dalam kitab sahih disebutkan melalui Abuz Zanad, dari Al-A'raj dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"كُلُّ جَسَدِ ابْنِ آدَمَ يَبْلَى إِلَّا عَجْبُ الذَّنَب، مِنْهُ خُلِقَ وَمِنْهُ (5) يُرَكَّبُ"

Semua jasad anak Adam hancur kecuali bagian bawah dari tulang punggungnya, karena dari tulang itu dia diciptakan dan dari tulang itu pula dia akan dibangkitkan kembali.

{فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا}

lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. (Al Mu’minun: 14)

Yakni Kami jadikan baginya daging yang menutupinya, mengikatnya dan memperkuatnya.

{ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ}

Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. (Al Mu’minun: 14)

Yaitu kemudian Kami tiupkan ke dalam tubuhnya roh, hingga ia dapat bergerak hidup dan menjadi makhluk lain yang mempunyai pendengaran, penglihatan, perasaan, gerak, dan getaran.

{فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ}

Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik. (Al Mu’minun: 14)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Musafir, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Hassan, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Kasir maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Ali, dari ayahnya, dari Ali ibnu Abu Talib r.a. yang mengatakan, bahwa apabila nutfah (di dalam rahim) telah menjalani masa empat bulan, Allah memerintahkan malaikat untuk meniupkan roh ke dalam janin yang berada di dalam tiga kegelapan (tiga lapis pelindung­nya). Yang demikian itulah makna yang dimaksud oleh firman-Nya: Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. (Al Mu’minun: 14) Yakni Kami tiupkan roh ke dalamnya.

Telah diriwayatkan pula dari Abu Sa'id Al-Khudii, bahwa makna yang dimaksud ialah peniupan roh ke dalam tubuh janin.

Ibnu Abbas mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. (Al Mu’minun: 14) Maksudnya, Kami tiupkan roh ke dalam tubuhnya.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, Abul Aliyah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, dan Ibnu Zaid, kemudian dipilih oleh Ibnu Jarir.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain.(Al Mu’minun: 14) Yaitu Kami pindahkan dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain hingga terlahirlah ia dalam rupa bayi. Lalu ia tumbuh menjadi anak-anak, kemudian mencapai usia balig, lalu menjadi dewasa, dan selanjutnya memasuki usia tua, kemudian usia pikun.

Telah diriwayatkan dari Qatadah dan Ad-Dahhak hal yang semisal.

Pada garis besarnya tidak ada pertentangan di antara pendapat-pendapat tersebut, karena sesung­guhnya sejak ditiupkan roh ke dalam tubuh si janin, maka dimulailah perubahan-perubahan itu dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قالَ: حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ: إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ، فَوَاللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ غُيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)

Dari Abu ‘Abdir-Rahman ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan kepada kami, dan beliau adalah ash-Shadiqul Mashduq (orang yang benar lagi dibenarkan perkataannya), beliau bersabda,”Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian seorang Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya. Maka demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli surga, sehingga jarak antara dirinya dengan surga hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka dengan itu ia memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antara dirinya dengan neraka hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli surga, maka dengan itu ia memasukinya”. [Diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim]

Hadits ini diriwayatkan oleh
1. Imam al Bukhari dalam Shahih-nya, pada kitab Bada-ul Khalq, Bab Dzikrul Mala-ikah (no. 3208), kitab Ahaditsul Anbiya` no. 3332. Lihat juga hadits no. 6594 dan 7454.
2. Imam Muslim dalam Shahih-nya, pada kitab al Qadar no. 2643.
3. Imam Abu Dawud no. 4708.
4. Imam at-Tirmidzi no. 2138.
5. Imam Ibnu Majah no. 76.‎‎

Imam Ahmad mengatakan di dalam kitab musnadnya:

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -هُوَ ابْنُ مَسْعُودٍ-قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ: "إِنَّ أَحَدَكُمْ ليُجمع خَلقُه فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسِلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَهَلْ هُوَ شَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ، فَوَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيُخْتَمُ لَهُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلَهَا، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ، حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيُخْتَمُ لَهُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا".

Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Zaid ibnu Wahb, dari Abdullah ibnu Mas'ud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada kami: Sesungguhnya seseorang di antara kalian benar-benar dihimpun­kan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk nutfah), kemudian berupa 'alaqah dalam masa yang sama, kemudian dalam bentuk segumpal daging dalam masa yang sama, kemudian diutus seorang malaikat kepadanya, maka malaikat itu meniupkan roh ke dalam tubuhnya dan diperintahkan untuk mencatat empat kalimat (perintah), yaitu tentang rezekinya, ajalnya, dan amal perbuatannya, serta apakah dia termasuk orang yang celaka atau orang yang bahagia. Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, sesungguhnya seseorang di antara kalian benar-benar mengerjakan amal perbuatan ahli surga sehingga tiada jarak antara dia dan surga selain hanya satu hasta, tetapi suratan takdir telah mendahuluinya (bahwa dia termasuk ahli neraka),maka pada akhirnya ia mengerjakan perbuatan ahli neraka dan dimasukkanlah dia ke dalamnya. Dan sesungguhnya seseorang di antara kalian benar-benar mengerjakan amal perbuatan ahli neraka, sehingga tiada jarak antara dia dan neraka selain satu hasta, tetapi suratan takdir telah men­dahuluinya (bahwa dia termasuk ahli surga), maka pada akhirnya ia mengamalkan perbuatan ahli surga dan dimasukkanlah dia ke dalamnya.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Sulaiman ibnu Mahran Al-A'masy.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy dari Abu Khaisamah yang mengatakan bahwa Abdullah ibnu Mas'ud r.a. pernah berkata, "Sesungguhnya nutfah itu bila telah memasuki rahim, maka menyebarlah ia ke segenap rambut dan kuku, lalu tinggal selama empat puluh hari, setelah itu ia turun ke dalam rahim dan berubah menjadi 'alaqah."

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ الْحَسَنِ، حَدَّثَنَا أَبُو كُدَيْنة، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنِ الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: مَرَّ يَهُودِيٌّ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ، فَقَالَتْ قُرَيْشٌ: يَا يَهُودِيُّ، إِنَّ هَذَا يَزعمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ. فَقَالَ: لَأَسْأَلَنَّهُ عَنْ شَيْءٍ لَا يَعْلَمُهُ إِلَّا نَبِيٌّ. قَالَ: فَجَاءَهُ حَتَّى جَلَسَ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، مِمَّ يُخْلَقُ الإنسان؟ فقال: "يا يهودي، من كلٍّ يُخْلَقُ، مِنْ نُطْفَةِ الرَّجُلِ وَمِنْ نُطْفَةِ الْمَرْأَةِ، فَأَمَّا نُطْفَةُ الرَّجُلِ فَنُطْفَةٌ غَلِيظَةٌ مِنْهَا الْعَظْمُ والعَصَب، وَأَمَّا نُطْفَةُ الْمَرْأَةِ فَنُطْفَةٌ رَقِيقَةٌ مِنْهَا اللَّحْمُ وَالدَّمُ" فَقَامَ الْيَهُودِيُّ فَقَالَ: هَكَذَا كَانَ يَقُولُ مَنْ قَبْلَكَ.

Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Husain ibnul Hasan, telah menceritakan kepada kami Abu Kadinah, dari Ata ibnus Sa-ib, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abdullah yang menceritakan bahwa seorang Yahudi bersua dengan Rasulullah Saw. yang sedang berbicara dengan para sahabatnya. Kemudian orang-orang Quraisy berkata, "Hai orang Yahudi, sesungguhnya orang ini (maksudnya Nabi Saw.) mengakui dirinya sebagai seorang nabi." Maka orang Yahudi itu berkata, "Sungguh aku akan menanyainya tentang sesuatu yang tidak diketahui oleh seorang pun kecuali hanya oleh seorang nabi." Orang Yahudi itu datang kepada Nabi Saw. dan duduk di dalam majelisnya, lalu bertanya, "Hai Muhammad, dari apakah manusia diciptakan ?" Maka Nabi Saw. menjawab: Hai orang Yahudi, manusia diciptakan dari gabungan antara air mani laki-laki dan air mani perempuan. Air mani laki-laki berbentuk kental, darinya tercipta tulang dan otot-otot; sedangkan air mani perempuan berbentuk encer, darinya tercipta daging dan darah. Maka si Yahudi itu berkata, "Memang demikianlah dikatakan oleh orang-orang (para nabi) sebelum kamu."

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي الطُّفَيْل، حُذَيْفَة بْنِ أُسَيْد الْغِفَارِيِّ قَالَ: سمعتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "يَدْخُلُ المَلك عَلَى النُّطْفَةِ بَعْدَ مَا تَسْتَقِرُّ فِي الرَّحِمِ بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَاذَا؟ أَشَقِيٌّ أَمْ سَعِيدٌ؟ أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى؟ فَيَقُولُ اللَّهُ، فَيَكْتُبَانِ. فَيَقُولَانِ: مَاذَا؟ أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى؟ فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَكْتُبَانِ ويُكْتَبُ عَمَلُهُ، وَأَثَرُهُ، وَمُصِيبَتُهُ، وَرِزْقُهُ، ثُمَّ تُطْوَى الصَّحِيفَةُ، فَلَا يُزاد عَلَى مَا فِيهَا وَلَا يُنْقَصُ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Amr, dari AbutTufail, dari Huzaifah ibnu Usaid Al-Gifari yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Malaikat masuk ke dalam nutfah sesudah nutfah menetap di dalam rahim selama empat puluh malam, lalu malaikat bertanya, "Wahai Tuhanku, apakah yang harus saya catat? Apakah dia termasuk orang celaka atau orang bahagia, apakah dia laki-laki atau perempuan?" Maka Allah berfirman, memerintah­kannya untuk menulis laki-laki atau perempuan; dan malaikat itu menulis pula amal perbuatannya, sepak terjangnya, musi­bahnya, dan rezekinya. Kemudian lembaran itu dilipat, maka tiada penambahan atas apa yang telah tertulis dan tiada pula pengurangan.

Imam Muslim meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahihnya melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal. Dan dari jalur lain melalui Abut Tufail Amir ibnu Wasilah, dari Huzaifah ibnu Usaid, dari Abu Syarihah Al-Gifari dengan lafaz yang semisal. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَنَسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال: "إِنَّ اللَّهَ وَكَّلَ بِالرَّحِمِ مَلكًا فَيَقُولُ: أَيْ رَبِّ، نُطْفَةٌ. أيْ رَبِّ، عَلَقَةٌ أَيْ رَبِّ، مُضْغَةٌ. فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ خَلْقَهَا قَالَ: يَا رب، ذكر أو أنثى؟ شقي أو سعيد؟ فَمَا الرِّزْقُ وَالْأَجَلُ؟ " قَالَ: "فَذَلِكَ يُكْتَبُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ".

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdah, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abu Bakar, dari Anas, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah menugaskan seorang malaikat untuk menjaga rahim, maka malaikat itu berkata, "Wahai Tuhanku, masih berupa nutfah; wahai Tuhanku, telah menjadi 'alaqah; wahai Tuhanku, telah menjadi segumpal daging.” Apabila Allah berkehendak untuk menciptakannya, malaikat itu bertanya, "Wahai Tuhanku, apakah dia laki-laki atau perempuan? Apakah dia celaka atau bahagia? Dan bagaimanakah dengan rezekinya dan ajalnya ?" Rasulullah Saw. bersabda, "Yang demikian itu dicatat di dalam rahim ibunya.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab sahih masing-masing melalui hadis Hammad ibnu Zaid dengan sanad yang sama.

Firman Allah Swt.:

{فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ}

Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik. (Al Mu’minun: 14)

Setelah Allah menyebutkan tentang kekuasaan-Nya dan kelembutan­Nya dalam menciptakan nutfah ini dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain dan dari suatu bentuk ke bentuk yang lain sehingga terbentuklah seperti bentuk manusia yang lengkap dan sempurna, maka Allah Swt. berfirman: Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik. (Al Mu’minun: 14)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid, dari Anas yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab pernah mengatakan, "Aku bersesuaian dengan Tuhanku dalam empat perkara. Ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: 'Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah' (Al Mu’minun: 12), hingga akhir ayat. Maka aku berkata, 'Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik.' Lalu turunlah firman selanjutnya, yaitu:'Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik'. (Al Mu’minun: 14)

Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Adam ibnu Abu Iyas, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Jabir Al-Ju'fi, dari Amir Asy-Sya'bi, dari Zaid ibnu Sabit Al-Ansari yang mengatakan, bahwa Rasulullah Saw. mengimlakan kepadanya ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. (Al Mu’minun: 12) sampai dengan firman-Nya: Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang(berbentuk) lain. (Al Mu’minun: 14). Maka Mu'az berkata, "Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik." Lalu Rasulullah Saw. tertawa, dan Mu'az bertanya, "Wahai Rasulullah Saw., mengapa engkau tertawa ?" Rasulullah Saw. menjawab: Dengan kalimat itulah ayat ini diakhiri, yaitu: "Maka Maha­sucilah Allah sebaik-baiknya Pencipta.”

Di dalam sanad hadis ini terdapat Jabir ibnu Zaid Al-Ju'fi, sedangkan dia orangnya daif sekali, dan di dalam beritanya ini terkandung Nakarah yang parah.

Demikian itu karena surat ini Makkiyyah, sedangkan Zaid ibnu Sabit menjadi juru tulis wahyu hanyalah setelah Rasulullah Saw. di Madinah. Demikian pula masuk islamnya sahabat Mu'az ibnu Jabal, hanyalah setelah Rasulullah Saw. berada di Madinah. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Firman Allah Swt.:

{ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ}

Kemudian sesudah itu sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati. (Al Mu’minun: 15)

Artinya sesudah penciptaan pertama dari tiada menjadi ada, maka sesudah itu kalian akan mati

{ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُبْعَثُونَ}

Kemudian sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburanmu) di hari kiamat. (Al Mu’minun: 16)

Yakni dalam penciptaan yang terakhir di hari akhirat nanti. Sama halnya dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{ثُمَّ اللَّهُ يُنْشِئُ النَّشْأَةَ الآخِرَةَ}

Kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. (Al-'Ankabut: 20)

Yaitu di hari berbangkit dan semua roh kembali kepada jasadnya masing-masing, lalu semua makhluk menjalani hisabnya, dan setiap orang yang beramal akan dibalasi sesuai dengan amal perbuatannya. Jika amalnya baik, maka balasannya baik, dan jika amalnya buruk, maka balasannya buruk pula.
Sungguh ayat-ayat berikut bisa sebagai renungan berharga. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”.” (QS. Al Jumu’ah [62] : 8)
Kematian akan tetap menghampiri seseorang, walaupun dia berusaha bersembunyi di dalam benteng yang kokoh. Allah Ta’ala berfirman,
أَيْنَمَا تَكُونُواْ يُدْرِككُّمُ الموت وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍ
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. An Nisa’ [4] : 78)
Jadi, kematian (maut) adalah benar adanya.
وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيدُ
“Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya.” (QS. Qaaf [50] : 19)
Manfaatkanlah umur yang Allah berikan dengan sebaik-baiknya, janganlah sia-siakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ
“Ambillah lima perkara sebelum lima perkara: [1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, [2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, [3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, [4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, [5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, dikatakan oleh Adz Dzahabiy dalam At Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim).‎
Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan,
كَفَى بِالمَوْتِ وَاعِظًا
“Cukuplah kematian sebagai peringatan (berharga).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Az Zuhd)
Dengan ingat akan mati, seseorang akan bersegera beramal dan tidak panjang angan-angan. Semoga risalah singkat ini bisa sebagai pengingat yang berharga.‎

Penjelasan Tentang Asma Alloh Yang Indah


Di dalam kitab asbabunnuzul diterangkan bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. melakukan shalat di Mekah dan berdoa dengan kata-kata, "Ya Rahman, Ya Rahim". Doa tersebut terdengar oleh sebagian kaum musyrikin. Kala itu berkatalah mereka, "Perhatikan orang yang murtad dari agamanya! Ia melarang kita menyeru 2 Tuhan, dan dia sendiri menyeru 2 Tuhan". Dengan adanya ucapan mereka itu, turunlah ayat sebagai berikut.
 
قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَٰنَ ۖ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا

Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu".(Q.S. Al-Isra/17:110)

Menurut ayat di atas, kaum musyrikin mengira bahwa Rasulullah saw, menyebut nama Allah dan Ar-Rahman karena mereka tahu bahwa di Yamamah ada orang yang bernama Rahman. Dengan turunnya Q.S. al-Isra ayat 110 di atas, berarti dugaan mereka telah dibantah. Pada ayat yang lain,

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman 

وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (180) 

Allah mempunyai asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam(menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS Al-A'rof Ayat 180)

Dari Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"إِنَّ لِلَّهِ تِسْعًا وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةٌ إِلَّا وَاحِدًا، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَهُوَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ".

Sesungguhnya Allah mempunyai sembilan puluh sembilan nama, yaitu, seratus kurang satu. Barangsiapa yang dapat menghafalnya, masuk surga. Dia Maha Esa dan mencintai yang esa.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Sahih-nya. masing-masing melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abuz Zanad dari Al-A’raj dengan lafaz yang sama. 

Imam Bukhari telah meriwayatkannya dari Abul Yaman, dari Syu'aib, dari Abu Hamzah, dari Abuz Zanad dengan sanad yang sama.

Imam Turmuzi telah mengetengahkannya di dalam kitab Jami'-nya, dari Al-Juzjani, dari Safwan ibnu Saleh, dari Al-Walid ibnu Muslim, dari Syu'aib, lalu ia menyebutkan hal yang semisal berikut sanadnya. Tetapi di dalam riwayat itu sesudah lafaz, "Menyukai yang esa," ditambahkan hal berikut, yaitu:

هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ، الْمَلِكُ، الْقُدُّوسُ، السَّلَامُ، الْمُؤْمِنُ، الْمُهَيْمِنُ، الْعَزِيزُ، الْجَبَّارُ، الْمُتَكَبِّرُ، الْخَالِقُ، الْبَارِئُ، الْمُصَوِّرُ، الْغَفَّارُ، الْقَهَّارُ، الْوَهَّابُ، الرَّزَّاقُ، الْفَتَّاحُ، الْعَلِيمُ، الْقَابِضُ، الْبَاسِطُ، الْخَافِضُ، الرَّافِعُ، الْمُعِزُّ، الْمُذِلُّ، السَّمِيعُ، الْبَصِيرُ، الْحَكَمُ، الْعَدْلُ، اللَّطِيفُ، الْخَبِيرُ، الْحَلِيمُ، الْعَظِيمُ، الْغَفُورُ، الشَّكُورُ، الْعَلِيُّ، الْكَبِيرُ، الْحَفِيظُ، الْمَقِيتُ، الْحَسِيبُ، الْجَلِيلُ، الْكَرِيمُ، الرَّقِيبُ، الْمُجِيبُ، الْوَاسِعُ، الْحَكِيمُ، الْوَدُودُ، الْمَجِيدُ، الْبَاعِثُ، الشَّهِيدُ، الْحَقُّ، الْوَكِيلُ، الْقَوِيُّ، الْمَتِينُ، الْوَلِيُّ، الْحَمِيدُ، الْمُحْصِي، الْمُبْدِئُ، الْمُعِيدُ، الْمُحْيِي، الْمُمِيتُ، الْحَيُّ، الْقَيُّومُ، الْوَاجِدُ، الْمَاجِدُ، الْوَاحِدُ، الْأَحَدُ، الْفَرْدُ، الصَّمَدُ، الْقَادِرُ، الْمُقْتَدِرُ، الْمُقَدِّمُ، الْمُؤَخِّرُ، الْأَوَّلُ، الْآخِرُ، الظاهر، الْبَاطِنُ، الْوَالِي، الْمُتَعَالِي، الْبَرُّ، التَّوَّابُ، الْمُنْتَقِمُ، الْعَفُوُّ، الرَّءُوفُ، مَالِكُ الْمُلْكِ، ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ، الْمُقْسِطُ، الْجَامِعُ، الْغَنِيُّ، الْمُغْنِي، الْمَانِعُ، الضَّارُّ، النَّافِعُ، النُّورُ، الْهَادِي، الْبَدِيعُ، الْبَاقِي، الْوَارِثُ، الرَّشِيدُ، الصَّبُورُ

Dialah Allah, Yang tidak ada Tuhan selain Dia, Yang Maha Pemurah, Maha Penyayang, Raja, Mahasuci, Mahasejahtera, Maha Mengaruniakan Keamanan. Maha Memelihara, Mahamulia, Mahakuasa, Mahaperkasa, Maha Memiliki Keagungan, Maha Pencipta, Maha Membentuk Rupa, Maha Pengampun, Maha-menang. Maha Pemberi Karunia, Maha Pemberi Rezeki, Maha Pemberi Keputusan, Maha Mengetahui, Maha Menyempitkan Rezeki, Maha Melapangkan Rezeki, Yang Merendahkan, Yang Mengangkat, Yang Memuliakan, Yang Menghinakan, Yang Maha Mendengar, Maha Melihat, Mahabijaksana, Mahaadil, Mahalembut, Maha-waspada, Maha Penyantun, Mahaagung, Maha Pengampun, Maha Mensyukuri, Mahatinggi, Mahabesar, Maha Memelihara, Maha Membalas, Maha Periksa, Mahaagung, Mahamulia, Maha Mengawasi, Maha Memperkenankan, Mahaluas, Mahabijaksana, Maha Mencintai, Mahaagung, Maha Membangkitkan, Maha Menyaksikan, Mahabenar, Maha Melindungi, Mahakuat, Mahateguh, Maha Menolong, Maha Terpuji, Maha Menghitung, Maha Memulai, Maha Mengembalikan, Yang Menghidupkan, Yang Mematikan, Yang Mahahidup Abadi, Yang Maha Berdikari, Yang Maha Pemurah, Yang Mahaagung, Yang Maha Esa, Yang Mahatunggal, Yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, Yang Mahakuasa, Yang Maha Berkuasa, Yang mendahulukan, Yang mengakhirkan. Yang Mahaawal, Yang Mahaakhir, Yang Mahanyata, Yang Maha Tersembunyi, Yang Maha Menolong, Yang Mahatinggi, Yang Mahabijak, Maha Pengampun, Maha Membalas, Maha Memaafkan, Maha Penyayang. Yang Mempunyai Kerajaan, Yang Mempunyai Keagungan dan Kemuliaan, Yang Mahaadil. Yang Maha Menghimpun, Yang Mahakaya, Yang Memberi Kekayaan, Yang Maha Mencegah, Yang Menimpakan Bahaya, Yang Memberi Manfaat. Yang Maha Bercahaya. Yang Maha Pemberi Petunjuk, Yang Maha Membuat, Yang Mahakekal, Yang Maha Mewaris, Yang Maha Memberi Petunjuk, Yang Mahasabar.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib. 

Hadis ini telah diriwayatkan melalui berbagai jalur dari Abu Hurairah, tetapi kami tidak mengetahui pada kebanyakan riwayat adanya penyebutan asma-asma ini kecuali dalam hadis ini.

Ibnu Hibban telah meriwayatkannya di dalam kitab Sahih-nya melalui jalur Safwan dengan sanad yang sama.

Ibnu Majah di dalam kitab Sunnah-nya telah meriwayatkan hadis ini melalui jalur lain dari Musa ibnu Uqbah, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah secara morfu’ lalu ia mengemukakan asma-asma tersebut, tetapi ada penambahan dan pengurangannya.
Tetapi hal yang dijadikan pegangan oleh jamaah huffaz (ulama yang hafal hadis) mengatakan bahwa pengemukaan asma-asma Allah dalam hadis ini merupakan sisipan yang dimasukkan ke dalamnya. Dan sesungguhnya hal tersebut hanyalah seperti apa yang diriwayatkan oleh Al-Walid ibnu Muslim dan Abdul Malik ibnu Muhammad As-San'ani, dari Zuhair ibnu Muhammad, bahwa telah sampai kepadanya dari ulama yang jumlahnya bukan hanya seorang; mereka mengatakan hal yang sama. Dengan kata lain, mereka menghimpunnya dari Al-Qur'an. Seperti apa yang telah diriwayatkan oleh Ja'far ibnu Muhammad, Sufyan ibnu Uyaynah, dan Abu Zaid Al-Lugawi.

Meskipun disebutkan dalam hadits di atas 99 nama, namun bukan berarti nama-nama Allah yang indah hanya terbatas pada jumlah tersebut karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan dalam doanya:
أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ
“Aku memohon kepada-Mu dengan semua nama yang menjadi nama-Mu, baik yang Engkau nama diri-Mu dengannya, atau yang Engkau beritahukan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau sembunyikan menjadi ilmu ghaib di sisi-Mu” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/391 & 452, Abu Ya’laa no. 5297, Ibnu Hibbaan no. 972, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah 1/383-387 no. 199 dan Ahmad Syaakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Al-Imaam Ahmad 5/267, namun sebagian yang lain mendla’ifkannya karena permasalahan Abu Salamah Al-Juhanniy].
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سُخْطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keridlaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dandengan keselamatan-Mu dari ancaman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari adzab-Mu.Aku tidak dapat menghitung segala pujian kepada-Mu. Engkau adalah sebagaimana Engkau puji terhadap diri-Mu sendiri” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 1427; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 1/393].
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata:
ثم ليعلم أن الأسماء الحسنى ليست منحصرة في التسعة والتسعين بدليل ما رواه الإمام أحمد في مسنده،
“Kemudian hendaklah diketahui bahwa al-asmaa’ul-husnaa tidak terbatas pada 99 nama berdasarkan dalil hadits yang diriwayatkan Ahmad dalam Musnad-nya”

Adapun 99 nama yang dimaksud dalam hadits adalah terkait penyifatan siapa saja yang dapat menghitung/menghapalnya, maka ia akan masuk surga.‎
Nama-nama Allah ini bersifat tauqifiyyah, yaitu harus berdasarkan dalil (Al-Qur’an dan hadits shahih). Ia tidak boleh ditetapkan berdasarkan akal, perasaan, ataupun prasangka baik semata. Sebenarnya ada satu riwayat yang menjelaskan perincian 99 nama tersebut, namun kualitasnya lemah.

Kemudian perlu untuk diketahui bahwa asmaul husna tidak hanya terbatas sampai bilangan sembilan puluh sembilan. Sebagai dalilnya ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya melalui Yazid ibnu Harun, dari Fudail ibnu Marzuq, dari Abu Salamah Al-Juhanni, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Mas'ud r.a., dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:‎

"مَا أَصَابَ أَحَدًا قَطُّ هَمٌّ وَلَا حُزْنٌ فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكِ، ابْنُ أَمَتِكِ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَعْلَمْتَهُ أَحَدًا مَنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي، وَنُورَ صَدْرِي، وَجِلَاءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي، إِلَّا أَذْهَبَ اللَّهُ هَمَّهُ وَحُزْنَهُ وَأَبْدَلَهُ مَكَانَهُ فَرَحًا". فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا نَتَعَلَّمُهَا؟ فَقَالَ: "بَلَى، يَنْبَغِي لِكُلٍّ مِنْ سَمِعَهَا أَنْ يَتَعَلَّمَهَا".

Tidak sekali-kali seseorang tertimpa kesusahan, tidak pula kese­dihan, lalu ia mengucapkan doa berikut: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hambamu, anak hamba, dan amat (hamba perempuan)-Mu, ubun-ubun (roh)ku berada di dalam genggaman kekuasaan-Mu, aku berada di dalam keputusan-Mu, keadilan belakalah yang Engkau tetapkan atas diriku. Aku memohonkan kepada Engkau dengan menyebut semua nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan dengannya diri-Mu, atau yang Engkau turunkan di dalam kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau Engkau menyimpannya di dalam ilmu gaib di sisi-Mu, jadikanlah Al-Qur’an yang agung sebagai penghibur kalbuku,-cahaya dadaku, pelenyap dukaku, dan penghapus kesusahanku," melainkan Allah menghapuskan darinya kesedihan dan kesusahannya, dan menggantikannya dengan kegembiraan. Ketika ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami boleh mempelajarinya?" Rasulullah Saw. menjawab: Benar, dianjurkan bagi setiap orang yang mendengarnya (asmaul husna) mempelajarinya.

Imam Abu Hatim ibnu Hayyan Al-Basti telah meriwayatkan hal yang semisal di dalam kitab Sahih-nya.

Seorang ulama fiqih yaitu Imam Abu Bakar ibnul Arabi, salah seorang imam mazhab Maliki telah menyebutkan di dalam kitabnya yang berjudul Al-Ahwazi fi Syarhit Turmuzi, bahwa sebagian ulama ada yang menghimpun dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagian dari asma-asma Allah yang banyaknya sampai seribu asma.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya.(Al-A'raf: 180) Yang dimaksud dengan orang-orang yang menyimpang dalam ayat ini ialah mereka yang menyebut nama Al-Lata di dalam asma-asma Allah.
Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya.(Al-A'raf: 180) Mereka mengakarkatakan Al-Latadari lafaz Allah; dan Al-Uzza dari lafaz Al- 'Aziz (salah satu asma Allah).

Qatadah mengatakan bahwa makna yulhiduna ialah mempersekutu­kan asma-asma-Nya (dengan nama-nama lain).

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ilhad artinya mendustakan. Asal kata menurut bahasa Arab artinya menyimpang dari tujuan, melenceng, membelok, dan melampaui garis. Termasuk ke dalam pengertian kata ini ialah sebutan al-lahd (liang lahat) pada kuburan. Dinamakan demikian karena liang ini dibuat di sisi bagian dalam galian dan tidak lurus dengan garis lurus galian kuburannya.

Penjelasan Status Hukum Anak Dari Perbuatan Zina



‎Manusia dibekali nafsu birahi dengan tujuan untuk mempertahankan garis keturunannya. Islam menetapkan lembaga pernikahan sebagai media untuk menyalurkan nafsunya secara legal. Namun seolah tidak pernah berhenti, setan selalu saja menggoda manusia dengan menggelitik nafsu birahinya, sehingga sejak dulu hingga nanti hari kiamat, kasus perzinahan akan terus terjadi. Bahkan tidak jarang dari tindakan asusila tersebut melahirkan anak.
Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama ‘cinta’, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara ‘hukum’ masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.‎

Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana. Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezina wanita). Allah berfirman,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “zaniyah” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, 12: 160)

Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa.

Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.

Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123).

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,

ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة

“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”

(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,

ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث

“Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Hadits Abdullah bin ‘Amru yang berbunyi:

قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ فُلاَنًا ابْنِيْ عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ دِعْوَةَ فِي اْلإِسْلاَمِ ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ.

Seorang berdiri seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Sungguh si Fulan ini adalah anak saya, saya telah menzinahi ibunya dizaman Jahiliyah.” Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallammenjawab: “Tidak ada pengakuan anak dalam islam. Masa jahiliyah sudah hilang. Anak adalah milik suami wanita (al-Firâsy) dan pezina mendapatkan kerugian.
‎Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana Jika Di-bin-kan ke Bapaknya?‎


Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di-bin-kan?

Mengingat anak ini tidak punya bapak yang ‘legal’, maka dia di-bin-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-bin-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.

Kedua, tidak ada hubungan saling mewarisi.‎

Anak zina tidak saling mewarisi antara dia dengan bapak zinanya, karena tiak ada hubungan nasab antara keduanya sama sekali, juga tidak saling mewarisi antara dia dengan keluarga bapak zinanya. Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:

Hadits Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى أَنَّ كُلَّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِى يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ فَقَضَى أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ أَصَابَهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنِ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ مِمَّا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ شَىْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلاَ يُلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ الَّذِى يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لاَ يُلْحَقُ بِهِ وَلاَ يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِى يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ.

Sungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam ingin memutuskan permasalahan setiap anak yang dinasabkan kepada seseorang setelah (meninggal) bapak yang dinasabkan kepadanya tersebut diakui oleh ahli warisnya. Lalu beliau memutuskan bahwa semua anak yang lahir dari budak yang berstatus miliknya (sang majikan) pada waktu digauli (hubungan suami istri), maka si anak dinasabkan kepada yang meminta penasabannya dan anak tersebut tidak memiliki hak sedikitpun dari warisan dibagikan sebelum (dinasabkan) padanya dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagiannya. Tidak dinasabkan (kepada sang bapak) apabila bapak yang dinasabkan tersebut mengingkarinya. Apabila dari budak yang tidak dimilikinya atau dari wanita merdeka yang dizinahinyanya, maka anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya dan tidak mewarisi walaupun orang yang dinasabkan tersebut yang mengklaimnya, karena ia anak zina baik dari wanita merdeka atau budak sahaya.‎

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).‎

Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.

Anak Zina dengan ibunya‎

Sedangkan antara anak hasil perbuatan zina dengan ibunya maka tetap ada saling mewarisi. Anak hasil zina ini sama seperti anak-anak yang lain dari ibunya tersebut. Karena ia adalah anaknya, maka ia masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [an-Nisâ`/ 4: 11]

Dia berhak mendapatkan warisan dari sang ibu karena ia dinasabkan kepada ibunya dan nasab merupakan salah satu sebab diantara sebab-sebab pewarisan. Dalam hal ini status anak zina sama dengan anak mulâ’anah yang dijelaskan dalam hadits Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam memutuskan perkara mulâ’anah. Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu mengatakan :

فَكَانَتْ سُنَّةً أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلاَعِنَيْنِ وَكَانَتْ حَامِلاً ، فَأَنْكَرَ حَمْلَهَا وَكَانَ ابْنُهَا يُدْعَى إِلَيْهَا ، ثُمَّ جَرَتِ السُّنَّةُ فِى الْمِيرَاثِ أَنْ يَرِثَهَا ، وَتَرِثَ مِنْهُ مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهَا .

Maka menjadi sunnah memisahkan dua orang yang melakukan mulâ’anah padahal sang wanita tersebut dalam keadaan hamil. Sang suaminya mengingkari kehamilannya dan anaknya dinasabkan kepada wanita tersebut. Kemudian berlakulah sunnah dalam warisan bahwa anak tersebut mewarisi harta wanita tersebut dan wanita tersebut mewaris harta anaknya tersebut sesuai dengan ketetapan Allah.

Ibnu Quddâmah rahimahullah berkata : “Seorang lelaki apabila melakukan mulâ’anah terhadap istrinya dan menolak anaknya serta hakim telah memisahkan antara keduanya, maka anak tersebut lepas darinya dan terputuslah hak waris mewaris dari sisi lelaki yang melakukan mulâ’anah ini. Ia tidak mewarisinya dan juga tidak seorangpun ahli waris (‘Ashabah)nya. Dia hanya diwarisi oleh ibunya dan dzawu al-Furudh (ahli waris yang mendapatkan bagian-bagian tertentu-red) dari arah ibu. Juga waris mewaris antara pasangan suami istri tersebut putus dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.

Ketiga, siapakah wali nikahnya?‎‎

Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? 
Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.
b. Hakim (pejabat resmi KUA).

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...