Selasa, 19 Oktober 2021

Penjelasan Hukum Nikahnya Pezina


Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. 
Secara umum Al Qur’an menjelaskan bahwa pezina tidak menikahi kecuali dengan pezina pula atau orang musyrik, dan diharamkan bagi orang beriman menikahi atau dinikahi mereka. 

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;‎

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3) 

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS An-Nur Ayat  3)‎

Hal ini merupakan suatu berita dari Allah Swt. yang mengatakan bahwa seorang lelaki pezina tidaklah bersetubuh melainkan hanya dengan perempuan pezina atau musyrik. Dengan kata lain, tiada seorang wanita pun yang mau melayani hawa nafsu zina lelaki pezina melainkan hanyalah wanita pezina lagi durhaka atau wanita musyrik yang tidak menganggap perbuatan zina itu haram. Demikian pula makna yang dimaksud oleh firman selanjutnya, yaitu:

{الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ}

dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina. (An-Nur: 3)
Yakni laki-laki durhaka karena perbuatan zinanya.

{أَوْ مُشْرِكٌ}

atau laki-laki yang musyrik. (An-Nur: 3)
yang meyakini bahwa zina itu tidak haram.

Sufyan As-Sauri mengatakan dari Habib ibnu Abu Amrah, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. (An-Nur: 3) Bahwa yang dimaksud dengan nikah dalam ayat ini bukanlah kawin, melainkan bersetubuh. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa tiada seorang pun yang berzina dengan perempuan pezina melainkan hanyalah lelaki pezina atau lelaki musyrik. Sanad riwayat ini sahih sampai kepada Ibnu Abbas.

Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas melalui berbagai jalur sehubungan dengan masalah ini.

Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Urwah ibnuz Zubair, Ad-Dahhak, Makhul, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Firman Allah Swt.:

{وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ}

dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3)

Maksudnya, diharamkan atas mereka melakukan perbuatan tersebut dan mengawini pelacur-pelacur, atau mengawinkan wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya dengan laki-laki yang lacur.

Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qais, dari Abu Husain, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) Yakni Allah mengharamkan perbuatan zina atas orang-orang mukmin.

Qatadah dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa Allah mengharamkan orang-orang mukmin mengawini para pelacur, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Firman Allah Swt. berikut ini, yaitu: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:

{مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ}

sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (An-Nisa: 25)

{مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ} الْآيَةَ

dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (Al-Maidah: 5), hingga akhir ayat.

Berangkat dari pengertian ini Imam Ahmad ibnu Hambal rahimahullah berpendapat bahwa tidak sah akad nikah seorang lelaki yang memelihara diri dari perbuatan zina terhadap wanita tuna susila, selagi wanita yang bersangkutan masih tetap sebagai pelacur, terkecuali bila ia telah bertobat. Jika wanita yang bersangkutan telah bertobat, maka akad nikah terhadapnya dari laki-laki yang memelihara diri hukumnya sah; dan jika masih belum bertobat, akad nikahnya tetap tidak sah. Demikian pula halnya kebalikannya, yaitu mengawinkan wanita yang terpelihara kehormatan dirinya dengan seorang lelaki yang suka melacur, sebelum lelaki itu bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya, karena berdasarkan firman Allah Swt. yang mengatakan: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.(An-Nur: 3)

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir ibnu Sulaiman yang mengatakan bahwa ayahnya pernah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hadrami, dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Umar r.a., bahwa pernah ada seorang lelaki dari kaum mukmin meminta izin kepada Rasulullah Saw. untuk mengawini seorang wanita yang dikenal dengan nama Ummu Mahzul. Mahzul adalah seorang wanita yang suka membeli laki-laki untuk kepuasan hawa nafsunya dengan memberikan imbalan nafkah kepada lelaki yang disukainya. Kemudian lelaki itu mengutarakan maksudnya kepada Rasulullah Saw. atau menyebut-nyebut perihal Ummu Mahzul di hadapannya. Maka Rasulullah Saw. mem­bacakan firman ini kepadanya, yaitu: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3)

Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Al- Mu'tamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya, dari Al-Hadrami dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa dahulu pernah ada seorang wanita yang dikenal dengan nama Ummu Mahzul, dia adalah wanita tuna susila. Lalu ada seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. yang ingin mengawininya. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3)

Imam Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abd ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Rauh ibnu Ubadah, dari Ubaidillah ibnul Akhnas, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa dahulu ada seorang lelaki bernama Marsad ibnu Abu Marsad, dia adalah seorang lelaki yang bertugas membawa para tawanan perang dari Mekah ke Madinah. Perawi (kakek Amr ibnu Syu'aib) melanjutkan kisahnya, bahwa di Mekah terdapat seorang wanita tuna susila yang dikenal dengan nama Anaq. Ia kenal baik dengan Anaq. Dan ia pernah menjanjikan kepada seorang laki-laki dari kalangan para tawanan Mekah bahwa ia akan membawanya (ke Madinah). Maka ia datang ke Mekah hingga sampailah di suatu kebun kurma yang ada di Mekah di suatu malam bulan purnama. Anaq datang dan melihat adanya bayangan hitam di bawah naungan pohon kurma. Ketika Anaq telah berada di dekat pohon itu, ia mulai mengenalku dan berkata, "Kamu Marsad?" Maka aku (perawi) berkata, "Ya, saya Marsad." Ia berkata, "Selamat datang, marilah menginap di rumahku malam ini." Aku menjawab, "Hai Anaq, Allah telah mengharamkan perbuatan zina." Anaq berkata, "Hai penduduk perkemahan, lelaki ini akan membawa tawanan kalian." Ketika aku kembali (bersama orang tersebut yang telah aku janjikan akan membawanya ke Madinah), maka aku diikuti oleh delapan orang, lalu aku memasuki sebuah kebun. Dan sampailah aku pada sebuah gua, lalu aku masuk ke dalamnya, tiba-tiba mereka yang delapan orang itu datang, kemudian berdiri di dekat kepalaku dan mereka kencing sehingga air seni mereka mengenai kepalaku, dan Allah menjadikan mereka tidak dapat melihatku. Setelah itu mereka pulang. Maka aku kembali menemui temanku dan aku bawa dia di atas kendaraan hewanku; dia adalah seorang lelaki yang gendut. Ketika aku sampai di tempat yang banyak izkhir-nya, maka aku lepaskan tali ikatan­nya; dan aku membawa izkhir itu, sedangkan tawanan itu membantuku, hingga sampailah aku di Madinah bersamanya. Aku datang menghadap kepada Rasulullah Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku mau mengawini Anaq, aku mau mengawini Anaq." Rasulullah Saw. diam, tidak menjawab sepatah kata pun, hingga turunlah firman Allah Swt. yang mengatakan: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3); Maka Rasulullah Saw. bersabda: Hai Marsad, seorang lelaki pezina tidak mengawini kecuali seorang perempuan pezina atau perempuan musyrik. Karena itu, janganlah kamu mengawininya.

Kemudian Iman Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib, kami tidak mengenalnya melainkan hanya melalui jalur ini. Imam Abu Daud dan Imam Nasai telah meriwayatkannya di dalam Kitabun Nikah, bagian dari kitab sunannya masing-masing melalui hadis Ubaidillah ibnul Akhnas dengan sanad yang sama.

وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُسَدَّد أَبُو الْحَسَنِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ حَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ، حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ سَعِيدٍ المَقْبُرِيّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مَثْلَهُ".

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musaddad Abul Hasan, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, dari Habib Al-Mu'allim, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Seorang pezina yang telah didera tidak mengawini melainkan seseorang yang semisal dengannya.

Hal yang sama telah diketengahkan oleh Imam Abu Daud di dalam kitab sunannya melalui Musaddad dan Abu Ma'mar melalui Abdullah ibnu Amr, keduanya menerima riwayat ini dari Abdul Waris dengan sanad yang sama.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، عَنْ أَخِيهِ عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَسَارٍ -مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ -قَالَ: أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ سَالِمًا يَقُولُ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ -الْمُتَشَبِّهَةُ بِالرِّجَالِ -وَالدَّيُّوثُ. وَثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، ومُدْمِن الْخَمْرَ، والمنَّان بِمَا أَعْطَى".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Asim ibnu Muhammad, dari Zaid ibnu Abdullah ibnu Umar ibnul Khattab, dari saudaranya Umar ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Yasarmaula Ibnu Umar yang mengatakan ia bersumpah bahwa dirinya pernah mendengar Salim mengatakan, "Abdullah ibnu Umar pernah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: "Ada tiga macam orang yang tidak dapat masuk surga dan Allah tidak melihat mereka kelak di hari kiamat, yaitu seseorang yang menyakiti kedua orang tuanya, seorang wanita yang bertingkah laku kelelaki-lakian lagi mirip dengan laki-laki, dan seorang germo. Ada tiga macam orang yang Allah tidak mau melihat mereka kelak di hari kiamat, yaitu seseorang yang menyakiti kedua orang tuanya, pecandu khamr, dan orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya '.”

Imam Nasai meriwayatkannya dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Yazid ibnu Zurai', dari Umar ibnu Muhammad Al-Umra, dari Abdullah ibnu Yasar dengan sanad yang sama.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ، عَنْ قَطَن بْنِ وَهْبٍ، عَنْ عُوَيْمر بْنِ الْأَجْدَعِ، عَمَّنْ حَدَّثَهُ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "ثَلَاثَةٌ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، والدَّيُّوث الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ"

Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Kasir, dari Qatn ibnu Wahb, dari Uwaimir ibnul Ajda', dari seseorang yang menerimanya dari Salim ibnu Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah mengharamkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.

قَالَ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ فِي مُسْنَدِهِ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنِي رَجُلٌ -مِنْ آلِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْف -، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمَّار، عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ دَيُّوث"

Abu Daud At-Tayalisi mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki dari keluarga Sahi ibnu Hanif, dari Muhammad ibnu Ammar, dari Ammar ibnuYasiryang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak akan "masuk surga seorang lelaki germo.
Hadis ini merupakan syahid yang menguatkan hadis-hadis sebelumnya.

قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سَلام بْنُ سَوَّار، حَدَّثَنَا كَثِير بْنُ سُلَيم، عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ مُزَاحِم: سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم [يَقُولُ]" مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا، فليتزوج الحرائر".

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Salam ibni Siwar, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Sulaim, dari Ad-Dahhak ibnu Muzahim; ia pernah mendengar sahabat Anas ibnu Malik mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:Barang siapa yang ingin menjumpai Allah dalam keadaan suci lagi disucikan, hendaklah ia mengawini wanita-wanita yang merdeka.
Di dalam sanad hadis ini terdapat ke-daif-an.

Imam Abu Nasr Isma'il ibnu Hammad Al-Jauhari mengatakan di dalam kitab Sihah (yakni kitab kamus tulisannya) bahwa dayyus adalah seorang lelaki yang sama sekali tidak mempunyai rasa cemburu.

Adapun mengenai hadis yang diriwayatkan oleh Abu Abdur Rahman An-Nasai di dalam Kitabun Nikah, dari kitab sunannya, disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isma'il ibnu Aliyyah, dari Yazid ibnu Harun, dari Hammad ibnu Salamah dan lain-lainnya, dari Harun ibnu Rayyab, dari Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair dan Abdul Karim, dari Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, dari Ibnu Abbas Abdul Karim me-rafa '-kannya sampai kepada ibnu Abbas, tetapi Harun tidak me-rafa '-kannya. Keduanya (Abdul Karim dan Harun) mengatakan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ عِنْدِي امْرَأَةً [هِيَ] مِنْ أحبِّ النَّاسِ إِلَيَّ وَهِيَ لَا تَمْنَعُ يَدَ لامِس قَالَ: "طَلِّقْهَا". قَالَ: لَا صَبْرَ لِي عَنْهَا قَالَ: "اسْتَمْتِعْ بِهَا"

Bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, "Sesungguhnya saya mempunyai seorang istri yang paling saya cintai, tetapi ia tidak pernah menolak tangan lelaki yang menyentuhnya." Maka Nabi Saw. bersabda, "Ceraikanlah dia." Lelaki itu berkata, "Tetapi saya tidak tahan hidup tanpa dia." Rasulullah Saw. bersabda, "Bersenang-senanglah dengannya."

Kemudian Imam Nasai mengatakan bahwa hadis ini kurang kuat karena Abdul Karim predikatnya kurang kuat, padahal Harun predikatnya jauh lebih kuat daripadanya dan dia me-mursal-kan hadis ini; dia adalah seorang yang siqah, dan hadisnya lebih utama untuk mendapat nilai kebenaran ketimbang hadis Abdul Karim.

Menurut saya Abdul Karim adalah Ibnu Abul Mukhariq Al-Basri, seorang sastrawan lagi seorang tabi'in, tetapi da'if dalam periwayatan hadis. Harun Ibnu Rayyab berbeda pendapat dengannya, sedangkan Harun adalah seorang tabi'in yang berpredikat siqah, termasuk salah seorang perawi Imam Muslim, hadisnya berpredikat mursal lebih utama, seperti yang dikatakan oleh Imam Nasai.

Akan tetapi, Imam Nasai telah meriwayatkannya pula di dalam Kitabut Talaq melalui Ishaq ibnu Rahawain, dari An-Nadr ibnu Syamil, dari Hammad ibnu Salamah, dari Harun ibnu Rayyab, dari Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, dari Ibnu Abbas secara musnad, lalu ia mengetengah-kannya dengan menyebutkan sanad ini. Semua perawinya dengan syarat Imam Muslim. Hanya Imam Nasai sesudah meriwayatkannya mengatakan bahwa menganggapnya marfu' adalah keliru, yang benar adalah mursal. Selain An-Nadr telah meriwayatkannya dengan benar (yakni mursal). Imam Nasai dan Abu Daud telah meriwayatkannya dari Al-Husain ibnu Hurayyis, bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Waqid, dari Imarah ibnu Abu Hafzah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. Lalu disebutkanlah hadis ini, dan sanad yang baru disebutkan berpredikat jayyid (baik).

Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan predikat hadis ini, ada yang men-da'if"-kannya, seperti yang telah disebutkan dari Imam Nasai; ada pula yang menilainya munkar, seperti apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad, bahwa hadis ini berpredikat munkar.

Ibnu Qutaibah mengatakan, sesungguhnya makna yang dimaksud dari hadis ini tiada lain bahwa istri lelaki tersebut adalah seorang wanita yang dermawan, tidak pernah menolak tangan orang yang meminta-minta.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai di dalam kitab sunannya dari sebagian di antara mereka yang mengatakan bahwa menurut suatu pendapat, wanita tersebut adalah seorang yang dermawan lagi banyak berderma.

Tetapi alasan ini disanggah, bahwa seandainya makna yang dimaksud adalah seperti itu, tentulah teks hadis mengatakan Yada Multamisin (tangan orang yang meminta-minta).

Menurut pendapat yang lain, sesungguhnya watak wanita yang dimaksud ialah tidak pernah menolak tangan orang yang menyentuhnya. Akan tetapi, makna yang dimaksud bukanlah menunjukkan bahwa hal tersebut berdasarkan keinginan wanita itu, dan bahwa wanita itu suka melakukan perbuatan fahisyah (zina). Karena sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang menjadikan seorang wanita yang berkarakter demikian sebagai seorang istri. Jika seseorang tetap mengawininya, sedangkan watak wanita itu tetap demikian, berarti laki-laki yang mengawininya adalah seorang germo. Padahal dalam keterangan yang lalu telah disebutkan suatu ancaman yang ditujukan terhadap germo. Tetapi karena mengingat bahwa watak wanita tersebut memang demikian, yakni tidak pernah menolak dan tidak pula menepiskan tangan lelaki yang menyentuhnya bila tidak ada seorang pun yang melihat keduanya, maka Rasulullah Saw. menganjurkan kepada lelaki yang menjadi suaminya itu untuk menceraikannya.

Tetapi sesudah si suami mengungkapkan bahwa dia sangat mencintai istrinya itu, maka Rasulullah Saw. membolehkan dia tetap menjadikannya sebagai istri; sebab kecintaannya kepada si istri merupakan suatu hal yang nyata, sedangkan terjadinya perbuatan fahisyah dari istrinya merupakan suatu hal yang masih dalam praduga, maka tidaklah boleh memutuskan vonis secara tergesa-gesa hanya karena rasa curiga belaka. Allah Yang Mahasuci lagi Mahatinggi lebih mengetahui.

Mereka (para ulama) mengatakan bahwa adapun jika wanita tuna susila benar-benar telah bertobat, maka ia boleh dikawini, seperti yang dikatakan oleh Imam Abu Muhammad ibnu Abu Hatim rahimahullah. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Ibnu Abu Zi-b yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syu'bah maula Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan saat ditanya oleh seorang lelaki yang mengatakan kepadanya, "Sesungguhnya aku dahulu pernah berbuat sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt. dengan seorang wanita yang kusukai, kemudian Allah Swt. memberiku jalan petunjuk untuk bertobat dari perbuatan tersebut. Sekarang saya ingin mengawininya." Maka sejumlah orang mengatakan, "Seorang lelaki pezina tidak mengawini melainkan seorang perempuan pezina atau perempuan yang musyrik." Maka Ibnu Abbas menjawab, "Bukan itu yang dimaksud oleh ayat tersebut. Sekarang kawinilah dia. Jika keputusan ini berdosa, biarlah aku yang menanggungnya,"
Segolongan ulama lainnya mengatakan bahwa ayat ini telah di-mansukh.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa pernah disebutkan di hadapannya firman Allah Swt. yang berbunyi: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik. (An-Nur: 3) Disebutkan bahwa Sa'id ibnul Musayyab mengatakan bahwa ayat ini di mansukh oleh firman selanjutnya yang mengatakan: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. (An-Nur: 32)

Sa'id ibnul Musayyab mengatakan bahwa yang disebutkan adalah orang-orang yang sendirian dari kalangan kaum muslim.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Ubaid Al-Qasim ibnu Salam di dalam kitab Nasikh wal Mansukh-nya, dari Sa'id ibnul Musayyab. Hal tersebut di-nas-kan pula oleh Imam Abu Abdullah ibnu Idris Asy-Syafii.

Bagaimana Hukum Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina 

Tidak saja lelaki, perempuan juga ada yang suka zina; padahal mereka tahu, ganjarannya dosa; dan muaranya neraka. Malahan ada yang mengeluarkan uang untuk berzina; mau masuk neraka saja kok mbayar. Perlu juga disadari, bahwa berzina, termasuk dalam kategori dosa besar; suatu dosa yang penghapusannya harus melalui pertaubatan. Kenapa tidak menempuh jalan gratis, untuk, Insya Allah, masuk surga ? Kenapa tidak yang mudah dan nikmat di dunia dan di akhirat ? Selain itu sangat layak untuk dibincangkan, dengan siapa seharusnya para pezina ini menikah ?

Dewasa ini, dimana umat islam semakin jauh dari nilai-nilai agama ditambah lagi dengan kemajuan teknologi yang semakin tak terbendung, menjadikan manusia bebas melakukan apapun tanpa batas dan tidak memperhatikan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan. Sehingga kemaksiatan dan kejahatan semakin merajalela dan hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak lagi memiliki batasan antara keduanya.

Dan pergaulan bebas inilah yang kini menjadi trend hidup remaja masa kini, sehingga banyak kita dapati perempuan-perempuan yang hamil diluar nikah dan perbuatan zina yang bahkan terang-terangan dilakukan di depan umum.

Lalu apabila mereka ingin menikah dan bertaubat dari perbuatan maksiat yang dilakukan, bagaimanakah hukumnya? Adakah larangan syari’at dalam masalah ini?

Dalam masalah ini, ulama berbeda pendapat terhadap kebolehan dalam kehalalan pernikahannya. Jumhur ulama membolehkan menikahi wanita yang pernah berzina walaupun dengan syarat-syarat yang berbeda. Sementara mazhab Azh-Zhahiriyah melarang menikahi wanita tersebut kecuali jika ia benar-benar bertaubat. Hal ini berdasarkan pada firman Allh swt dalam al-qur’an surah an-nuur : 3

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3)

“Laki-laki penzina tidak akan menikah kecuali dengan seorang wanita penzina. Dan wanita penzina tidak akan menikah kecuali dengan lelaki penzina. Dan mereka diharamkan bagi orang-orang beriman” (An-Nuur : 3)

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Ulama-ulama mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa boleh menikahi wanita yang pernah berzina dan dibolehkan juga langsung menggauli istrinya tanpa harus menunggu masa istibro’ yaitu menunggu sampai diketahui tidak ada janin dalam rahimnya. Namun, sebagian dari ulama mazhab ini menghalalkan pernikahannya tetapi memakruhkan suami yang langsung menggauli istrinya tanpa menunggu masa istibro’.

Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :

وَكَذَا إذَا رَأَى امْرَأَةً تَزْنِي فَتَزَوَّجَهَا حَلَّ لَهُ وَطْؤُهَا قَبْلَ أَنْ يَسْتَبْرِئَهَا عِنْدَهُمَا. وَقَالَ مُحَمَّدٌ: لَا أُحِبُّ لَهُ أَنْ يَطَأَهَا مَا لَمْ يَسْتَبْرِئْهَا) وَعِنْدَ زُفَرَ: لَا يَصِحُّ الْعَقْدُ عَلَيْهَا مَا لَمْ تَحِضْ ثَلَاثَ حِيَضٍ‎

Begitu juga ketika seorang (laki-laki) melihat perempuan yang sedang berzina kemudian ia menikahinya, maka dibolehkan baginya untuk menggaulinya bahkan sebelum diketahui tidak adanya janin dalam rahimnya. Berbeda dengan pendapat Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani yang mengatakan bahwa ia tidak menyukai perbuatan tersebut (menggauli istrinya) sampai jelas bahwa tidak ada janin didalam rahimnya. Sedangkan menurut Zufar : tidak sah akad (nikahnya) sampai ia mengalami tiga kali masa haidh.[Fathul Qadir, jilid 3 hal. 246]

Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :

أَيْ حَلَّ نِكَاحُ الْمَوْطُوءَةِ بِزِنًا حَتَّى لَوْ رَأَى امْرَأَةً تَزْنِي فَتَزَوَّجَهَا جَازَ وَلَهُ أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا صَرِيحٌ بِأَنَّ نِكَاحَ الزَّانِيَةِ يَجُوزُ،


Diperbolehkan menikahi seorang wanita yang telah berzina bahkan disaat seorang laki-laki melihat seorang wanita sedang berzina, kemudian ia menikahinya maka hal tersebut diperbolehkan. dan dibolehkan baginya untuk menggaulinya. dan pendapat inilah yang jelas menurut madzhab kami, yakni dibolehkannya menikahi wanita yang pernah berbuat zina. [‎Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 2 hal. 114]‎

2. Mazhab Al-Malikiyah
Berbeda dengan mazhab Al-Hanafiyah, salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah memakruhkan menikahi wanita yang pernah berzina.

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Adz-Dzakhirah menuliskan sebagai berikut :


كَرِهَ مَالِكٌ نِكَاحَ الزَّانِيَةِ مِنْ غَيْرِ تَحْرِيمٍ

Menurut Imam Malik, hukum menikahi seorang pezina adalah makruh namun beliau tidak mengharamkannya.[Adz-Dzakhirah, jilid 4 hal.209] ‎

3. Mazhab Asy-Syafi’i

Dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, sah hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina namun perbuatan tersebut dibenci oleh ulama mazhab ini.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut :

وأما نكاحه لها فقد قال الشافعي رضى الله عنه أكره له ان يتزوجها فإن تزوجها لم أفسخ


Dalam kasus laki-laki yang menikahi wanita yang dizinainya, Imam Syafii berkata: aku membencinya, tapi jika dia sudah terlanjur menikahinya maka tidak akan saya fasakh.[Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, - Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab, jilid 12 hal. 219]‎

Imam Al-Haramain syeikh Al-Juwaini (w. 478 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Nihayatul Mathalib fi Diroyatul Madzahib menuliskan sebagai berikut :

مذهبنا: أن نكاح الزانية صحيح، ولكنا نكره ذلك

Menurut madzhab kami, menikahi perempuan pezina adalah sah walaupun hukumnya makruh.[Mughni Al-Muhtaj , jilid 12 hal. 219]
4. Mazhab Al-Hanabilah

Ulama mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menikahi wanita yang pernah berzina kecuali sudah benar-benar diketahui tidak adanya janin dalam rahimnya.

Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut : 

وإذا زنت المرأة، لم يحل لمن يعلم ذلك نكاحها إلا بشرطين؛ أحدهما، انقضاء عدتها، فإن حملت من الزنى فقضاء عدتها بوضعه، ولا يحل نكاحها قبل وضعه والشرط الثاني، أن تتوب من الزنا

Apabila seorang wanita berzina, maka bagi siapa yang mengetahui perbuatannya itu, tidak diperbolehkan untuk menikahinya kecuali dengan dua syarat ; selesai masa iddahnya, maka bila dia sedang hamil iddahnya adalah sampai melahirkan. Yang kedua ia harus benar-benar bertaubat dengan taubatan nashuha.[Al-Mughni, jilid 7 hal. 140]

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya ‎Majmu' Fatawa menuliskan sebagai berikut :

" نِكَاحُ الزَّانِيَةِ " حَرَامٌ حَتَّى تَتُوبَ، سَوَاءٌ كَانَ زَنَى بِهَا هُوَ أَوْ غَيْرُهُ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ بِلَا رَيْبٍ

Haram hukumnya menikahi seorang wanita pezina sampai ia benar-benar bertaubat, bagi laki-laki yang menzinainya atau laki-laki lain.[‎Majmu' Fatawa, jilid 3 hal. 176]

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut :

(وَتَحْرُمُ الزَّانِيَةُ، حَتَّى تَتُوبَ، وَتَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا) هَذَا الْمَذْهَبُ مُطْلَقًا. وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ. وَنَصَّ عَلَيْهِ
وَقَالَ بَعْضُ الْأَصْحَابِ: لَا يَحْرُمُ تَزَوُّجُهَا قَبْلَ التَّوْبَةِ إنْ نَكَحَهَا غَيْرُ الزَّانِي. ذَكَرَهُ أَبُو يَعْلَى الصَّغِيرُ.

Pendapat madzhab kami adalah haram hukumnya menikahi wanita pezina sampai ia bertaubat dan selesai masa iddahnya. Namun sebagian ulama dalam madzhab kami berbeda pendapat; boleh menikahinya walaupun belum bertaubat bila ia menikah dengan laki-laki lain (bukan laki-laki yang pernah berzina dengannya).[Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid 8 hal. 132‎]‎

5. Mazhab Azh-Zhahiriyah

Mazhab Azh-Zhahiriyah melarang menikahi wanita yang pernah berzina, kecuali ia benar-benar bertaubat dari perbuatannya tersebut.

Ibnu Hazm (w. 456 H) salah satu tokoh mazhab Azh-Zhahiriyah di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar menuliskan sebagai berikut :

وَلَا يَحِلُّ لِلزَّانِيَةِ أَنْ تَنْكِحَ أَحَدًا، لَا زَانِيًا وَلَا عَفِيفًا حَتَّى تَتُوبَ، فَإِذَا تَابَتْ حَلَّ لَهَا الزَّوَاجُ مِنْ عَفِيفٍ حِينَئِذٍ.

Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang pernah berzina untuk menikahi dengan siapapun -tidak dengan seorang lelaki pezina maupun lelaki afif sampai ia bertobat. dan jika ia sudah bertobat maka dibolehkan baginya untuk menikah dengan lelaki afif.[Al-Muhalla bil Atsar, jilid 9 hal. 63]

 

Penjelasan Hilangnya Keimanan Di Akhir Zaman


Salah satu sunnatullah yang berlaku pada manusia adalah tak sedikitnya isyarat serta tanda yang mengiringi sebuah kejadian. Momen gunung meletus dapat diketahui dari turunnya beragam binatang buas dari puncak-puncak gunung. Gempa bumi dapat ditandainya tak sedikitnya katak yang berkumpul di sebuah tempat yang tak sewajarnya. Gelombang tsunami dapat dilihat dari surutnya air laut dengan cara tiba-tiba dalam kadar yang fantastis. Banjir bandang alias bencana alam lainnya pun para ilmuan telah dapat memprediksi kejadiannya dengan menonton tanda serta isyarat yang mengiringinya. Begitulah kebijakan serta kemahaadilan Allah Subhanahu Wata’ala atas makhluk-Nya.

Bila untuk momen bencana yang lazim terjadi Allah memberbagi tanda-tanda supaya manusia punya peluang menyelamatkan dirinya, pastinya untuk kiamat yang teramat dahsyat momennya lebih pantas untuk diberbagi tanda serta isyaratnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam sebagai nabi terbaru telah memberbagi tak sedikit isyarat serta tanda menjelang dekatnya akhir zaman serta datangnya kiamat besar. Riwayat-riwayat itu bercerita mengenai fitnah, petaka, huru-hara, peperangan serta pembunuhan.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي فَكَسِّرُوا قِسِيَّكُمْ وَقَطِّعُوا أَوْتَارَكُمْ وَاضْرِبُوا سُيُوفَكُمْ بِالْحِجَارَةِ فَإِنْ دُخِلَ يَعْنِي عَلَى أَحَدٍ مِنْكُمْ فَلْيَكُنْ كَخَيْرِ ابْنَيْ آدَمَ

“Sesungguhnya, menjelang terjadinya Kiamat ada fitnah-fitnah semacam sepotong malam yang gelap gulita, pada pagi hari seseorang dalam kondisi beriman, tetapi pada sore hari ia menjadi kafir, sebaliknya pada sore hari seseorang dalam kondisi beriman, tetapi dipagi hari ia dalam kondisi kafir. Orang yang duduk pada masa itu lebih baik daripada yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, serta orang yang berjalan lebih baik daripada orang yang berjalan cepat. Maka, patahkan busur kalian, putus-putuslah tali kalian, serta pukullah pedang anda dengan batu, apabila salah seorang dari anda kedatangan fitnah-fitnah ini, hendaklah ia bersikap semacam anak paling baik di antara dua anak Adam (yakni bersikap semacam Habil, jangan semacam Qabil–pent).”  [HR. Abu Dawud (4259), Ibnu Majah (3961) Al-Fitan, Ahmad (19231), serta Hakim]

Dalam sebuah hadits disebutkan: “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah itu dari sini, fitnah itu dari sini, dari arah terbitnya tanduk setan.”  [HR. Bukhari (3279) Bad’ul-Khalqi, Muslim Al-Fitan wa Asyrathu’s-Sa’ah]

Secara bahasa fitnah dapat bermakna ujian, cobaan, bala’, bencana serta siksaan. Pada riwayat di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam memberbagi peringatan terhadap umatnya supaya mewaspadai adanya fitnah yang dapat menggoncang keimanan mereka.

Penggambaran fitnah laksana potongan malam yang amat pekat itu menunjukkan alangkah berat serta berbahayanya fitnah itu. Ini adalah peringatan penting bagi setiap Muslim, bahwa tak sedikitnya fitnah yang menyebabkan seseorang murtad adalah tanda dekatnya akhir zaman.

Mengenai fitnah yang dapat membikin kaum Muslimin terperosok pada kekufuran seusai keimanannya diperkuat dalam riwayat yang membahas mengenai kemunculan fitnah duhaima’. Riwayat mengenai fitnah duhaima’ bercerita mengenai masa-masa yang bakal dihadapi oleh kaum Muslimin menjelang keluarnya Dajjal untuk menebar fitnah serta huru-hara.

Telah nampak banyak kerusakan di muka bumi ini, terutama kerusakan dalam sisi akhlak dan moral. Dan yang lebih membahayakan lagi adalah terkikisnya iman seseorang yang dilatar belakangi cinta kepada dunia.

Sementara sifat munafik dan meremehkan urusan agama masih menjadi penyakit yang terus menggerogoti iman kaum muslim dari dahulu sampai sekarang. Tetapi ironisnya, dengan keadaan seperti itu mereka masih tetap berbangga diri mengaku sebagai orang Islam, baik dengan ucapan, perbuatan maupun almamater yang mereka kenakan. Yang mana mereka lebih akrab dikenal dengan istilah Islam KTP.

Dengan kata lain, telah banyak kuantitas umat Islam, tetapi dalam segi kualitas, mereka semakin jauh dari nilai Islam itu sendiri. Begitu banyak ulama yang menjualbelikan agamanya dengan dunia, dan mereka dikenal dengan istilah Ulama Su’ atau Syarrul Ulama’.

Dan sepertinya keadaan tersebut, telah banyak dijumpai dalam kehidupan sekarang ini. Sementara Rasulullah Saw sendiri telah memberi informasi jauh sebelumnya tentang hal itu dalam sebuah hadits :

فروى الحاكم في التاريخ من حديث عبدالله بن عمر قال : قال رسول الله صل الله عليه وسلم سيأتي على الناس زمان ما يبقى من القران إلارسمه ولا من الإسلام إلا إسمه، يتسمون به وهم أبعد الناس منه مساجدهم عامرة وهي خراب من الهدى فقهاء ذلك الزمان شر فقهاء تحت ظل السماء منهم خرجت الفتنة وإليهم تعود

Dalam kitab Tarikh, Imam Al Hakim menceritakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Akan datang suatu zaman, di mana tidak ada lagi Al Qur’an melainkan hanya tulisannya saja, dan tidak pula agama Islam, melainkan hanya namanya saja. Masjid-masjidnya ramai, tetapi hampa dari petunjuk ulama. Pada zaman itu banyak ulama’-ulama’ buruk (perilakunya) tersebar di bawah langit. Dari mereka menucullah fitnah, dan kepada mereka pula fitnah itu kembali.”

Dengan semakin banyaknya bentuk kemunafikan yang terjadi, serta nilai-nilai luhur Islam yang sudah tidak lagi diperhatikan, maka lambat laun iman seorang mukmin dengan tanpa disadari akan terkikis habis. Sehingga dikhawatirkan predikat iman pada dirinya juga akan terlepas. Dan mereka sudah tidak lagi temasuk dalam katergori mukminin.

Imam Ad Dailimi meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar, beliau mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda :

سيأتي على الناس زمان يصلى في المسجد منهم ألف رجل أو زيادة لا يكون فيهم مؤمن

“Akan datang suatu zaman, di mana ada ribuan manusia atau lebih, mereka sama melaksanakan shalat di sebuah masjid, melainkan tiada satupun dari mereka yang mukmin.”

Imam Thabrani dan Abu Nu’aim dalam kitab Hilyah menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, yang mengatakan bahwasanya Rasululah Saw bersabda :

يؤذن المؤذن ويقيم الصلاة قوم وما هم بمؤمنين


“Mu’adzin suatu kaum mengumandangkan adzan dan iqomat untuk melaksanakan shalat, melainkan mereka tidaklah beriman.”

Imam Hakim menyebutkan sebuah hadits dalam kitab Mustadrok yang diriwayatkan dari Sufyan, dari A’masy, dari Khoitsamah dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan :

يأتي على الناس زمان يجتمعون في المساجد ليس فيهم مؤمن

“Akan datang suatu zaman, di mana manusia sama berkumpul di dalam masjid, tetapi mereka tidaklah beriman.”

Abu Syuaib Al Haroni, juga meriwayatkan hadits di atas dalam kitab Fawaid, melalui sanad Imam Fudlail bin ‘Iyadl dari A’masy dengan sanadnya, beliau mengatakan :

يأتي على الناس زمان يحجون ويصلون ويصومون وما فيهم مؤمن

“Akan datang suatu zaman di mana manusia sama naik haji, melaksanakan shalat dan berpuasa, tetapi tidaklah mereka beriman.”

Maka dari keterangan hadits-hadits di atas, secara tidak langsung telah banyak umat Islam yang telah berbondong-bondong lari meninggalkan Islam, dengan melepas baju kebesaran iman. Yaitu dengan berlomba-lomba mencari dunia, dan menghabiskan waktunya hanya untuk urusan dunia. Sebagaimana yang disinyalir dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam kitab musnadnya dari shahabat Jabir bin Abdullah, bahwasanya ia mendengar Rasulullah Saw bersabda 
إن الناس دخلوا في دين الله أفواجا وسيخرجون أفواجا

“Sesungguhnya manusia masuk agama Islam secara berbondong-bondong, dan mereka juga akan keluar dari agama Isalm secara berbondong-bondong.”

Iman adalah bekal terbesar dan paling mendasar bagi kita mengarungi kehidupan hari akhir yang tiada berakhir. Tiadanya iman dalam jiwa dan raga, pertanda sengsara sepanjang masa. Sebaliknya eksisnya iman, walau sebesar biji sayuran, yang hampir tak kelihatan, alamat selamat meski harus melarat hampir sekarat. Tapi harapan masih bisa digantungkan, setelah sebelumnya menjadi penghuni jahannam yang menghancurkan, tersiksa dengan ‘adzab yang pedihnya tidak terperikan.

Selama di dalam jiwa masih ada iman meski hanya seberat gandum yang pecah, atau bahkan sebesar seekor semut yang tidak seberapa, dan lisan pernah mengucapkan, “la ilaha illallah”, tiada tuhan yang benar kecuali Allah, niscaya Allah Yang Mahapemurah, akan mencurahkan rahmah, dan membukakan pintu surga-Nya.

Dari Anas bin Malik, Rasulullah menuturkan,

يخرج من النار من قال: لا إله إلا الله وكان في قلبه من الخير ما يزن شعيرة ثم يخرج من النار من قال لا إله إلا الله وكان في قلبه من الخير ما يزن برة ثم يخرج من النار من قال لا إله إلا الله وكان في قلبه من الخير ما يزن ذرة

“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan la ilaha illallah,sekalipun di dalam qalbunya hanya terdapat kebaikan yang setara sebiji sya’ir (salah satu jenis gandum). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan la ilaha illallah,sekalipun di dalam qalbunya hanya terdapat kebaikan yang setara dengan satu biji gandum. Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan la ilaha illallah, sekalipun di dalam qalbunya hanya terdapat kebaikan yang sama beratnya dengan berat seekor semut kecil.” [Shahih Al-Bukhari kitab Al-Iman no. 44; Shahih Muslim kitab Al-Iman 1/193 no. 193; Shahih Al-Jami’ no. 8061]

Pengentasan ini merupakan syafa’at yang Allah khususkan untuk orang-orang yang masih mau menjaga iman di saat dunia telah meruntuhkan iman sebagian besar hamba yang masih bertahan dalam kegeraman dunia akhir zaman. Sebagai bentuk hadiah atas kegigihan mereka mempertahankan iman, Allah berikan kenikmatan yang melimpah ruah sepuluh kali lipat dari dunia seisinya, setelah diguyur dengan air kehidupan dari surga oleh para penghuni surga yang dipilih-Nya.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah menyebutkan, “Lantas diberikanlah syafa’at, sehingga keluarlah dari neraka setiap orang yang mengucapkan la ilaha illallah dan di dalam qalbunya terdapat kebaikan seberat biji jewawut. Mereka pun kemudian ditempatkan di pelataran surga, sedangkan para penghuni surga memerciki mereka dengan air sehingga mereka tumbuh laksana tumbuhnya bibit tumbuhan di tempat yang ditinggalkan oleh banjir; lenyaplah bekas pembakaran (oleh api neraka) dari tubuh mereka. Kemudian mereka meminta sesuatu (kepada Allah), diberikanlah kepadanya senilai dunia ini dan bahkan sepuluh kali lipatnya.” [Shahih Muslim, bab Adna Ahlil Jannah Manzilatan]

Betapa kasih sayangnya Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sekalipun hamba-hamba-Nya sedikit bersyukur, lebih banyak kufur, seringkali mencela dan menghujat-Nya, dan cerca yang tiada pernah selain-Nya mampu bersabar terhadapnya, akan tetapi, sungguh Allah telah menciptakan seratus rahmat, satu untuk dunia seisinya termasuk penghuninya, sembilan puluh sembilan, Dia simpan untuk dicurahkan kepada seluruh hamba-Nya di akhirat.

Maka tidak heran, jika Allah masih menyelamatkan orang-orang yang di dunia pernah bersaksi bahwa hanya Dia satu-satunya tuhan yang benar dengan berkata, “la ilaha illallah”, dan pernah berbuat baik, meski hanya sebesar semut kecil, biji gandum, atau biji jewawut. Allah hargai kebaikan mereka, dengan kenikmatan yang tidak akan pernah bisa diperbandingkan. Sepuluh kali lipat dunia dan seluruh isinya. Karena Allah Mahakuasa dan Pemilik Segalanya. Mengantongi kebaikan yang sebegitu kecilnya saja beroleh nikmat begitu besar, apatah lagi bila kebaikan yang dibawa hingga nyawa tiada sebesar dunia seisinya?

Iman yang Dipertaruhkan

Iman menjadi penentu keselamatan dan kebahagiaan akhirat, bahkan pula dunia. Orang yang imannya tidak terjaga, neraka siap menampungnya. Tapi siapa yang mempertahankan iman, surgalah tempat kembalinya. Beruntunglah dia. Iman juga menjadi petunjuk jalan bagi pemiliknya menjalani kehidupan fana. Bila iman terhadap hari akhir telah afkir, dia akan mangkir dari ibadah kepada Allah, Yang Mahaawal dan Yang Mahaakhir.

Apalagi di zaman gonjang-ganjingnya alam, di saat Al-Qur`an telah musnah, orang-orang shalih mati semua, tiada lagi Ka’bah karena dihancurkan oleh seorang hamba yang pongah, berjuluk Dzu As-Suwaiqatain dari Habasyah, Masjid pun hanya menjadi bangunan tua, Islam hanya tinggal nama, harta tidak berharga, sangat mungkin jika orang yang kehilangan iman lupa akan Allah dan kehidupan sebenarnya, lupa keharusan yang dipikulnya untuk bersiap-siap mengumpulkan bekal pahala sebanyak-banyaknya.

Rasulullah pernah merepresentasikan huru-hara perhelatan iman di akhir zaman,

ثُمَّ فِتْنَةُ الدُّهَيْمَاءِ لا تَدَعُ أحدًا مِن هَذهِ الأُمّةِ إلاّ لَطَمَتْهُ لَطَمَةً فإذا قِيلَ: انْقَضَتْ تَمَادَتْ يُصبِحُ الرَّجُلُ فيها مُؤمنًا ويُمسِي كافِرًا حتى يَصِيْرَ الناسُ إلى فُسْطاطَيْنِ فُسْطاطِ إيمانٍ لا نِفَاقَ فِيهِ وفسطاطِ نِفاقٍ لا إيمانَ فِيهِ فإذا كانَ ذَاكُمْ فَانْتَظِرُوا الدَّجَّالَ مِن يَومِهِ أوْ غَدِهِ

“Kemudian fitnah Duhaima` yang tidak membiarkan ada seorang pun dari umat ini kecuali dihantamnya. Jika dikatakan, “Ia (fitnah Duhaima`) telah selesai.” Justru ia terus berlanjut. Di dalamnya seseorang paginya beriman, tapi sorenya sudah menjadi kafir, sehingga manusia terbagi menjadi dua kemah, kemah keimanan yang tidak mengandung kemunafiqkan, dan kemah kemunafiqkan yang tidak mengandung keimanan. Jika itu sudah terjadi, maka tunggulah kedatangan Dajjal pada hari itu atau besoknya.” [Sunan Abu Dawud no. 4242; Shahih Al-Jami’ no. 4194; Ash-Shahihah no. 974]

Duhaima` adalah tashghir(pengecilan) dari kata dahma`, yang berarti hitam, kelam, dan gelap. Fitnah ini akan merata menimpa seluruh umat yang masih ada. Meskipun manusia menyatakan bahwa fitnah tersebut telah berhenti, fitnah itu akan terus berlangsung, bahkan mencapai puncaknya, tatkala Dajjal datang membaca fitnah yang lebih besar lagi. Iman yang telah runtuh, akan hilang dan semakin hilang, jika sang pemiliknya tidak teguh pendirian, bila iman yang dimilikinya itu sama sekali belum melewati tenggorokannya, apalagi sampai menghujam dalam qalbu.

Karenanya, seluruh Nabi senantiasa memperingatkan dari fitnah Dajjal, sebab fitnahnya menyerang iman, hingga Nabi kita secara khusus memperingatkan untuk mempertahankan iman ketika menyebutkan perihal Dajjal,

إِنَّهُ خَارِجٌ خَلَّةً بَيْنَ الشَّأْمِ وَالْعِرَاقِ فَعَاثَ يَمِينًا وَعَاثَ شِمَالًا يَا عِبَادَ اللَّهِ فَاثْبُتُوا

“Sesungguhnya ia akan keluar di Khullah, yaitu antara Syam dan Irak, lalu ia membuat onar ke kanan dan ke kiri. Oleh karena itu, wahai hamba Allah, tetapkanlah (iman) kalian…” [Mukhtashar Shahih Muslim no. 2057]

Di lain kesempatan Rasulullah memberikan wejangan sangat berharga, terkait fitnah akhir zaman yang begitu merusakkan iman,

بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا

“Segeralah kamu berbuat kebaikan sebelum terjadinya berbagai fitnah, bagaikan malam yang gelap. Yang pada saat itu seseorang yang beriman pada pagi hari akan dapat menjadi kafir pada sore harinya. Dan orang yang beriman pada sore hari dapat menjadi kafir pada pagi harinya. Selain itu, ia juga menjual agamanya dengan harta benda dunia.” [Mukhtashar Shahih Muslim no. 2047]

Beramal shalihlah agar iman bertahan. Hadits ini menunjukkan bahwa amal shalih adalah penyubur dan stabilizer iman. Sungguh bodoh sekali segolongan firqah yang menafikan amal dari iman. Dikhawatirkan, mereka di akhir zaman akan kehilangan iman. Maka jangan pernah terkecoh indahnya igauan mereka, percayalah pada Rasulullah, jangan banyak menyelewengkan nash-nash, sebab itu adalah karakter bejat bangsa Yahudi. Ikutilah nasehat Rasul, jika ingin selamat di saat-saat perhelatan dahsyat antara iman dan nyawa. Bersegera beramal mulai sekarang, sebab itu akan meringankan kita, hati akan tidak merasa berat untuk beramal shalih ketika fitnah datang bertubi-tubi.

Meski Berada di Bintang Tsuraya

Seperti kata pepatah, “Tirulah, meski engkau tidak bisa seperti mereka, sebab meniru orang mulia saja sudah merupakan keberuntungan.” Maka, sudah sepantasnya kita berusaha untuk meniru Salman Al-Farisi, salah seorang shahabat Rasulullah yang oleh dikatakan oleh Rasulullah paling gigih meraih iman yang sempurna walau iman itu ada di sebuah bintang di angkasa, “Sekiranya iman itu berada pada bintang Tsuraya, niscaya beberapa orang dari golongan orang ini –bangsa Persia- akan mempu menggapainya.” [Shahih Al-Bukhari no. 4897; Shahih Muslim no. 2546] Dikomentari oleh Muhammad bin Khalifah Al-Mausytani Al-Ubay dalam Ikmalu Ikmalil Mu’allim 8/481, “Hadits ini menunjukkan kesungguhan mereka untuk menggapai iman.”

Mulai sekarang, tidak ada lagi waktu menunggu. Tak ada kebaikan dalam penundaan akan kesempurnaan iman. Bila sedari awal iman sudah tidak ada, maka nestapa berujung derita tiada tara yang akan menyambutnya. Iman di saat datangnya ayat-ayat Allah, yakni tegaknya kehancuran semesta, sesaat setelah sangkakala ditiup memekakkan seluruh jagad raya, adalah iman yang tidak ada artinya, tertolak, tidak diterima, sama sekali tidak memasukkan ke dalam Surga.

Allah menegaskan,

هَلْ يَنظُرُونَ إِلاَّ أَن تَأْتِيهُمُ الْمَلآئِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ

“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan (siksa) Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu. Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu itu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu sesungguhnya kami pun menunggu (pula).”.” [QS. Al-An’am: 158]

Ya, kita harus berusaha keras mempertahankan iman dan menggapai kesempurnaannya, hingga akhir zaman. Agar selamat dunia akhirat. Allah telah menjanjikan pasti akan membimbing kita untuk mencapainya.

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا

“Dan orang-orang yang berusaha di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” [QS. Al-‘Ankabut: 69] 

Kisah Nabi Ibrohim Meminta Bukti Pada Alloh Bagaimana Menghidupkan Yang Mati


Pada suatu hari, Nabi Ibrahim bertanya-tanya kenapa Allah bisa menghidupkan orang yang sangat banyak sekali. Walaupun sebenarnya Nabi Ibrahim percaya Allah bisa hal tersebut tapi ia belum begitu tenang. Lalu Allah menyuruh Nabi Ibrahim menyembelih 4 ekor burung lalu diletakan di bukit. Lalu Allah menyuruh Nabi Ibrahim memanggil burung-burung tersebut niscaya keempat burung tersebut menghampiri Nabi. Lantas Nabi Ibrahim pun bersukud takjub.Pertanyaan Nabi Ibrahim lalu diabadikan di Surah Al Baqarah ayat 260:
Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;‎

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِنْ قَالَ بَلَى وَلَكِنْ لِيَطْمَئِنَّ قَلْبِي قَالَ فَخُذْ أَرْبَعَةً مِنَ الطَّيْرِ فَصُرْهُنَّ إِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلَى كُلِّ جَبَلٍ مِنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِينَكَ سَعْيًا وَاعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (260) 

Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, "Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati." Allah berfirman, "Apakah kamu belum percaya?" Ibrahim menjawab, "Saya telah percaya, tetapi agar bertambah tetap hati saya." Allah berfirman, "(Kalau demikian) ambillah empat ekor burung, lalu potong-potonglah burung-burung itu olehmu, kemudian letakkanlah tiap bagian darinya atas tiap-tiap bukit. Sesudah itu panggillah dia, niscaya dia akan datang kepadamu dengan segera." Dan ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS Al-Baqoroh Ayat 260)

Mereka menyebutkan beberapa penyebab yang mendorong Ibrahim a.s. bertanya seperti itu; antara lain ialah ketika ia berkata kepada Namrud, yang perkataannya itu disitir oleh firman-Nya:

{رَبِّيَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ}

Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan Yang mematikan. (Al-Baqarah: 258)

Maka Nabi Ibrahim ingin agar pengetahuannya yang berdasarkan keyakinan itu menjadi meningkat kepada pengetahuan yang bersifat 'ainul yaqin dan ingin menyaksikan hal tersebut dengan mata kepalanya sendiri. Untuk itulah ia berkata dalam ayat ini:

{رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِنْ قَالَ بَلَى وَلَكِنْ لِيَطْمَئِنَّ قَلْبِي}

Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati. Allah berfirman, "Apakah kamu belum percaya?" Ibrahim menjawab, "Saya telah percaya, tetapi agar bertambah tetap hati saya." (Al-Baqarah: 260)

Adapun mengenai hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sehubungan dengan ayat ini, yaitu: 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ وَسَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "نَحْنُ أَحَقُّ بِالشَّكِّ مِنْ إِبْرَاهِيمَ، إِذْ قَالَ: رَبِّ أَرِنِي كيف تحيى الموتى؟ قال: أو لم تُؤْمِنْ. قَالَ: بَلَى، وَلَكِنْ لِيَطْمَئِنَّ قَلْبِي"

telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Ibnu Syihab, dari Abu Salamah dan Sa'id dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Kami lebih berhak untuk ragu ketimbang Nabi Ibrahim, ketika ia berkata, "Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati." Allah berfirman, "Apakah kamu belum percaya?" Ibrahim menjawab, "Saya telah percaya, tetapi agar bertambah tetap hati saya." (Al-Baqarah: 260)

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Harmalah ibnu Yahya, dari Wahb dengan lafaz yang sama.

Yang dimaksud dengan istilah syak (ragu) dalam hadis ini bukanlah seperti apa yang dipahami oleh orang-orang yang tidak berilmu mengenainya, tanpa ada yang memperselisihkannya. Sesungguhnya pemahaman tersebut telah dijawab oleh banyak sanggahan yang mematahkan alasannya.
Sehubungan dengan pembahasan ini, pada salinan yang ada di tangan kami terdapat komentar. Dan sehubungan dengan masalah ini kami akan mengemukakan apa yang dikatakan oleh Al-Bagawi demi melengkapi pembahasan ini. Al-Bagawi mengatakan bahwa Muhammad ibnu Ishaq ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Abu Ibrahim (yaitu Ismail ibnu Yahya Al-Muzani) bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan makna hadis ini, sebenarnya Nabi Saw. tidak ragu begitu pula Nabi Ibrahim a.s. mengenai masalah bahwa Allah Mahakuasa untuk menghidupkan orang-orang mati. Melainkan keduanya merasa ragu apakah permohonan keduanya diperkenankan untuk hal tersebut.

Abu Sulaiman Al-Khattabi mengatakan sehubungan dengan sabda Nabi Saw. yang mengatakan: Kami lebih berhak untuk ragu ketimbang Ibrahim. Di dalam ungkapan ini tidak terkandung pengakuan keraguan atas dirinya dan tidak pula atas diri Nabi Ibrahim, melainkan justru mengandung pengertian yang menghapuskan keraguan tersebut dari keduanya. Seakan-akan Nabi Saw. berkata, "Jika aku tidak ragu tentang kekuasaan Allah Swt. dalam menghidupkan kembali orang-orang mati, maka Ibrahim lebih berhak untuk tidak ragu." Nabi Saw. mengungkapkan demikian sebagai rasa rendah diri dan sopan santunnya kepada Nabi Ibrahim.
Demikian pula sabda Nabi Saw. yang mengatakan:

"لو لَبِثْتُ فِي السِّجْنِ مَا لَبِثَ يُوسُفُ لَأَجَبْتُ الداعي"

Seandainya aku tinggal di dalam penjara selama Nabi Yusuf tinggal di penjara, niscaya aku mau memenuhinya.

Di dalam pembahasan ini terkandung pemberitahuan bahwa masalah yang dialami oleh Nabi Ibrahim a.s. tidak diungkapkannya dari segi perasaan ragu, melainkan dari segi ingin menambah ilmu dengan melalui kesaksian mata. Karena sesungguhnya kesaksian mata itu dapat memberikan pengetahuan dan ketenangan hati lebih daripada pengetahuan yang didasari hanya oleh teori.

Menurut suatu pendapat, ketika ayat ini (Al-Baqarah: 260) diturunkan, ada segolongan kaum yang mengatakan, "Nabi Ibrahim ragu, sedangkan Nabi kita tidak ragu." Maka Rasulullah Saw. mengucapkan sabdanya yang telah disebutkan di atas sebagai ungkapan rasa rendah diri dan bersopan santun kepada Nabi Ibrahim a.s. sehingga beliau mendahulukan Nabi Ibrahim atas dirinya sendiri.

Firman Allah Swt.:

{قَالَ فَخُذْ أَرْبَعَةً مِنَ الطَّيْرِ فَصُرْهُنَّ إِلَيْكَ}

Allah berfirman, "(Kalau demikian) ambillah empat ekor burung, lalu potong-potonglah burung-burungt itu olehmu." (Al-Baqarah: 260)

Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai jenis keempat burung itu, sekalipun tiada faedahnya menentukan jenis-jenisnya; karena seandainya hal ini penting, niscaya Al-Qur'an akan menycbutkannya dengan keterangan yang jelas.

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah mengatakan, "Keempat burung tersebut terdiri atas burung Garnuq, burung merak, ayam jago, dan burung merpati."

Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Ibrahim mengambil angsa, anak burung unta, ayam jago, dan burung merak.

Mujahid dan Ikrimah mengatakan bahwa keempat burung tersebut adalah merpati, ayam jago, burung merak, dan burung gagak.

Firman Allah Swt.:

{فَصُرْهُنَّ إِلَيْك}

dan potong-potonglah burung-burung itu olehmu. (Al-Baqarah: 260)

Yakni memotong-motongnya (sesudah menyembelihnya). Demikianlah menurut Ibnu Abbas, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Abu Malik, Abul Aswad Ad-Duali, Wahb ibnu Munabbih, Al-Hasan, As-Saddi, serta lain-lainnya.

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan ikatlah burung-burung itu olehmu. (Al-Baqarah: 260) Setelah burung-burung itu diikat, maka Nabi Ibrahim menyembelihnya, kemudian menjadikan tiap bagian dari burung-burung itu pada tiap bukit.

Mereka menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim menangkap empat ekor burung, lalu menyembelihnya, kemudian memotong-motongnya, mencabuti bulu-bulunya, dan mencabik-cabiknya. Setelah itu sebagian dari burung-burung itu dicampuradukkan dengan sebagian yang lain. Kemudian   dibagi-bagi   menjadi   beberapa   bagian   dan   menaruh sebagian darinya pada tiap bukit. Menurut suatu pendapat adalah empat buah bukit, dan menurut pendapat yang lain tujuh buah bukit. Ibnu Abbas mengatakan, Nabi Ibrahim memegang kepala keempat burung itu pada tangannya. Kemudian Allah Swt. memerintahkan kepada Ibrahim agar memanggil burung-burung itu. Maka Ibrahim memanggil burung-burung itu seperti apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. Nabi Ibrahim melihat bulu-bulu burung-burung tersebut beterbangan ke arah bulu-bulunya, darah beterbangan ke arah darah-nya, dan daging beterbangan ke arah dagingnya; masing-masing bagian dari masing-masing burung bersatu dengan bagian lainnya, hingga masing-masing burung bangkit seperti semula, lalu datang kepada Ibrahim dengan berlari, dimaksudkan agar lebih jelas dilihat oleh orang yang meminta kejadian tersebut. Lalu masing-masing burung datang mengambil kepalanya yang ada di tangan Nabi Ibrahim a.s. Apabila Nabi Ibrahim mengulurkan kepala yang bukan milik burung yang bersangkutan, burung itu menolak; dan jika Ibrahim mengulurkan kepala yang menjadi milik burung bersangkutan, maka menyatulah kepala itu dengan tubuhnya berkat kekuasaan Allah Swt. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

{وَاعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ}

Dan ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Baqarah: 260)

Yakni Mahaperkasa, tiada sesuatu pun yang mengalahkan-Nya, dan tiada sesuatu pun yang menghalang-halangi-Nya; semua yang dikehendaki-Nya pasti terjadi tanpa ada yang mencegah-Nya, karena Dia Mahamenang atas segala sesuatu, lagi Mahabijaksana dalam semua firman, perbuatan, syariat serta kekuasaan-Nya.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub sehubungan dengan firman-Nya: tetapi agar bertambah tetap hati saya. (Al-Baqarah: 260), Bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, "Tiada suatu ayat pun di dalam Al-Qur'an yang lebih aku harapkan selain darinya (Al-Baqarah: 260)."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah; ia pernah mendengar Zaid ibnu Ali menceritakan asar berikut dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa Abdullah ibnu Abbas dan Abdullah ibnu Amr ibnul As sepakat mengadakan pertemuan, saat itu kami berusia muda. Salah seorang dari keduanya berkata yang lainnya, "Ayat apakah di dalam Kitabullah yang paling diharapkan olehmu untuk umat ini?" Maka Abdullah ibnu Amr membacakan firman-Nya:

{يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا}

Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya." (Az-Zumar 53)

Ibnu Abbas berkata, "Jika kamu mengatakan itu, maka aku katakan bahwa ayat yang paling kuharapkan dari Kitabullah untuk umat ini ialah ucapan Nabi Ibrahim," yaitu: "Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati?" Allah berfirman, "Apakah kamu belum percaya?" Ibrahim menjawab, "Saya telah percaya, tetapi agar bertambah tetap hati saya." (Al-Baqarah: 260)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh Katib Al-Lais, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abu Salamah, dari Amr, telah menceritakan kepadaku Ibnul Munkadir, bahwa ia pernah bersua dengan Abdullah ibnu Abbas dan Abdullah ibnu Amr ibnul As. Lalu Abdullah ibnu Abbas berkata kepada Ibnu Amr ibnul As, "Ayat Al-Qur'an apakah yang paling kamu harapkan menurutmu?" Abdullah ibnu Amr membacakan firman-Nya: Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah." (Az-Zumar: 53), hingga akhir ayat Maka Ibnu Abbas berkata, "Tetapi menurutku adalah firman Allah Swt.: Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, 'Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati?' Allah berfirman, 'Apakah kamu belum percaya?' Ibrahim menjawab, 'Saya telah percaya.' (Al-Baqarah: 260), hingga akhir ayat." Allah rida kepada Ibrahim setelah dia mengatakanbala (saya telah percaya). Hal ini terjadi setelah timbul keinginan itu di dalam hatinya dan setan mengembuskan godaan kepadanya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui Abu Abdullah, yaitu Muhammad ibnu Ya'qub ibnul Ahzam, dari Ibrahim ibnu Abdullah As-Sa'di, dari Bisyr ibnu Umar Az-Zahrani, dari Abdul Aziz ibnu Abu Salamah berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal. Selanjutnya Imam Hakim mengatakan bahwa sanad asar ini sahih, padahal keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkannya.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...