Selasa, 19 Oktober 2021

Jangan Terburu Nafsu Untuk Berpoligami


Firman Alloh Subhanahu Wata'ala;

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتامى فَانْكِحُوا مَا طابَ لَكُمْ مِنَ النِّساءِ مَثْنى وَثُلاثَ وَرُباعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَواحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ ذلِكَ أَدْنى أَلاَّ تَعُولُوا (3) وَآتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً (4) 

Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku  adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berikanlah mas-kawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya). (QS An-Nisa Ayat 3-4)

Firman Allah Swt.:

{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى}

Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua. (An-Nisa: 3)

Yakni apabila di bawah asuhan seseorang di antara kalian terdapat seorang anak perempuan yatim, dan ia merasa khawatir bila tidak memberikan kepadanya mahar misil-nya, hendaklah ia beralih mengawini wanita yang lain, karena sesungguhnya wanita yang lain cukup banyak; Allah tidak akan membuat kesempitan kepadanya.

Imam Bukhari mengatakan. telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Hisyam ibnu Urwah. dari ayah-nya, dari Aisyah, bahwa ada seorang lelaki yang mempunyai anak perempuan yatim, lalu ia menikahinya. Sedangkan anak perempuan yatim itu mempunyai sebuah kebun kurma yang pemeliharaannya dipegang oleh lelaki tersebut, dan anak perempuan yatim itu tidak mendapat sesuatu maskawin pun darinya. Maka turunlah firman-Nya: Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil. (An-Nisa: 3)

Menurut keyakinanku, dia (si perawi) mengatakan bahwa anak perempuan yatim tersebut adalah teman seperseroan lelaki itu dalam kebun kurma, juga dalam harta benda lainnya.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa'd, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Urwah ibnuz Zubair pernah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah bertanya kepada Siti Aisyah mengenai firman-Nya:Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya). (An-Nisa: 3) Siti Aisyah mengatakan, "Hai anak saudara perempuanku, anak yatim perempuan yang dimaksud berada dalam asuhan walinya dan berserikat dengannya dalam harta bendanya. Lalu si wali menyukai harta dan kecantikannya, maka timbullah niat untuk mengawininya tanpa berlaku adil dalam maskawinnya; selanjutnya ia memberinya maskawin dengan jumlah yang sama seperti yang diberikan oleh orang lain kepadanya (yakni tidak sepantasnya). Maka mereka dilarang menikahi anak-anak yatim seperti itu kecuali jika berlaku adil dalam mas kawinnya, dan hendaklah maskawinnya mencapai batas maksimal dari kebiasaan maskawin untuk perempuan sepertinya. Jika para wali tidak mampu berbuat demikian, mereka diperintahkan untuk kawin dengan wanita lain selain anak-anak perempuan yatim yang berada dalam perwaliannya. Urwah mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan, "Sesungguhnya ada orang-orang yang meminta fatwa kepada Rasulullah Saw. sesudah ayat di atas. Maka Allah menurunkan firman-Nya: 'Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita' (An-Nisa: 127)." Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, bahwa diturunkan pula ayat lain-nya, yaitu firman-Nya: sedangkan kalian ingin mengawini mereka. (An-Nisa: 127) Karena ketidaksukaan seseorang di antara kalian terhadap anak yatim yang tidak banyak hartanya dan tidak cantik, maka mereka dilarang menikahi anak yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya, kecuali dengan maskawin yang adil. Demikian itu karena ketidaksukaan mereka bila anak-anak yatim itu sedikit hartanya dan tidak cantik. 

Firman Allah Swt.: 

{مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ}

dua, tiga, empat. (An-Nisa: 3)

Nikahilah wanita mana pun yang kamu sukai selain dari anak yatim: jika kamu suka, boleh menikahi mereka dua orang; dan jika suka, boleh tiga orang; dan jika kamu suka, boleh empat orang. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

جاعِلِ الْمَلائِكَةِ رُسُلًا أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنى وَثُلاثَ وَرُباعَ

Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk meng-rus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga, dan empat. (Fathir: 1)

Maksudnya, di antara mereka ada yang mempunyai dua buah sayap. tiga buah sayap, ada pula yang mempunyai empat buah sayap. Akan tetapi, hal ini bukan berarti meniadakan adanya malaikat yang selain dari itu karena adanya dalil yang menunjukkan adanya selain itu.

Masalahnya lain dengan dibatasinya kaum lelaki yang hanya boleh menikahi empat orang wanita. Maka dalilnya berasal dari ayat ini, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan jumhur ulama, mengingat makna ayat mengandung pengertian dibolehkan dan pemberian keringanan. Seandainya diperbolehkan mempunyai istri lebih dari itu (yakni lebih dari empat orang), niscaya hal ini akan disebutkan oleh firman-Nya.

Imam Syafii mengatakan, "Sesungguhnya sunnah Rasulullah Saw. yang menjelaskan wahyu dari Allah telah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah Saw. tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang wanita." Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii ini telah disepakati di kalangan para ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari segolongan ulama Syi’ah yang mengatakan, "Seorang lelaki diperbolehkan mempunyai istri lebih dari empat orang sampai sembilan orang." Sebagian dari kalangan Syi'ah ada yang mengatakan tanpa batas. Sebagian dari mereka berpegang kepada perbuatan Rasulullah Saw. dalam hal menghimpun istri lebih banyak daripada empat orang sampai sembilan orang wanita, seperti yang disebutkan di dalam hadis sahih.

Adapun mengenai boleh menghimpun istri sebanyak sebelas orang, seperti yang disebutkan di dalam sebagian lafaz hadis yang diketengahkan oleh Imam Bukhari; sesungguhnya Imam Bukhari sendiri telah men-ta'liq-nya (memberinya komentar). Telah diriwayatkan kepada kami, dari Anas, bahwa Rasulullah Saw. menikah dengan lima belas orang istri, sedangkan yang pernah beliau gauli hanya tiga belas orang, yang berkumpul dengan beliau ada sebelas orang, dan beliau wafat dalam keadaan meninggalkan sembilan orang istri. Hal ini menurut para ulama termasuk kekhususan bagi Nabi Saw. sendiri, bukan untuk umatnya; karena adanya hadis-hadis yang menunjukkan kepada pengertian tersebut, yaitu membatasi istri hanya sampai empat orang. Dalam pembahasan berikut kami akan mengemukakan hadis-hadis yang menunjukkan kepada pengertian tersebut.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا مَعمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ. قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ فِي حَدِيثِهِ: أَنْبَأَنَا ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ أَبِيهِ: أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمة الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشَرَةُ نِسْوَةٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا. فَلَمَّا كَانَ فِي عَهْدِ عُمَرَ طَلَّقَ نِسَاءَهُ، وَقَسَّمَ مَالَهُ بَيْنَ بَنِيهِ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ فَقَالَ: إِنِّي لَأَظُنُّ الشَّيْطَانَ فِيمَا يَسْتَرِقُ مِنَ السَّمْعِ سَمِعَ بِمَوْتِكَ فَقَذَفَهُ فِي نَفْسِكَ وَلَعَلَّكَ لَا تَمْكُثُ إِلَّا قَلِيلًا. وَايْمُ اللَّهِ لتراجعنَّ نِسَاءَكَ وَلَتَرْجِعَنَّ فِي مَالِكَ أَوْ لأورثُهن مِنْكَ، وَلَآمُرَنَّ بِقَبْرِكَ فَيُرْجَمُ، كَمَا رُجِمَ قبرُ أَبِي رِغَال

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail dan Muhammad ibnu Ja'far; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri. Ibnu Ja'far mengatakan bahwa di dalam hadisnya disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab, dad Salim, dari ayahnya, bahwa Gailan ibnu Salamah As-Saqafi masuk Islam; saat itu ia mempunyai sepuluh orang istri. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya: Pilihlah olehmu di antara mereka empat orang saja. Ketika pemerintahan Khalifah Umar. Gailan menceraikan semua istrinya dan membagi-bagikan hartanya di antara semua anaknya. Hal tersebut terdengar oleh sahabat Umar, maka ia berkata (kepada Gailan), "Sesungguhnya aku tidak menduga setan dapat mencuri pendengaran (dari pembicaraan para malaikat) mengenai saat kematianmu, lalu membisikkannya ke dalam hatimu. Yang jelas. barangkali kamu merasakan masa hidupmu tidak akan lama lagi. Demi Allah, kamu harus merujuk istri-istrimu kembali dan kamu harus mencabut kembali pembagian harta bendamu itu. atau aku yang akan memberi mereka warisan dari hartamu, lalu aku perintahkan membuat lubang kuburan buatmu, kemudian kamu dirajam sebagaimana Abu Riqal dirajam dalam kuburannya."

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Syafii, Imam Turmuzi, Imam Ibnu Majah, Imam Daruqutni, dan Imam Bailiaqi serta lain-lainnya melalui berbagai jalur dari Ismail ibnu Ulayyah, Gundar, Yazid ibnu Zurai', Sa'id ibnu Abu Arubah, Sufyan As-Sauri, Isa ibnu Yunus, Abdur Rahman ibnu Muhammad Al-Muharibi, dan Al-Fadl ibnu Musa serta lain-lainnya dari kalangan para huffazul hadis, dari Ma'mar berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal sampai pada sabda Nabi Saw.:Pilihlah olehmu empat orang saja di antara mereka!

Sedangkan lafaz lainnya mengenai kisah Umar r.a. termasuk asar yang hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri. Tetapi hal ini merupakan tambahan yang baik dan sekaligus melemahkan analisis yang dikemukakan oleh Imam Bukhari terhadap hadis ini menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Turmuzi darinya.

Dalam riwayatnya itu Imam Turmuzi mengatakan bahwa ia pernah mendengar Imam Bukhari mengatakan bahwa hadis ini tidak ada yang hafal. Tetapi yang benar ialah hadis yang diriwayatkan oleh Syu'aib dan lain-lainnya, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa dia menceritakan hadis berikut dari Muhammad ibnu Abu Suwaid ibnus Saqafi, Gailan ibnu Salamah, hingga akhir hadis.

Imam Bukhari mengatakan, "Sesungguhnya hadis Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya hanyalah mengatakan bahwa seorang lelaki dari Bani Saqif menceraikan semua istrinya. Maka Umar berkata kepadanya, "Kamu harus merujuk istri-istrimu kembali, atau aku akan merajam kuburmu sebagaimana kubur Abu Rigal dirajam." Akan tetapi, analisis Imam Bukhari ini masih perlu dipertimbangkan.

Sesungguhnya Abdur Razzaq meriwayatkannya dari Ma'mar, dari Az-Zuhri secara mursal. Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Az-Zuhri secara mursal. Menurut Abu Zar'ah, hal ini lebih sahih.

Imam Baihaqi mengatakan bahwa Uqail meriwayatkannya dari Az-Zuhri, telah sampai hadis ini kepada kami dari Usman ibnu Muhammad ibnu Abu Suwaid, dari Muhammad ibnu Yazid.

Abu Hatim mengatakan bahwa hal ini hanyalah dugaan belaka; sesungguhnya sanad hadis ini adalah Az-Zuhri, dari Muhammad ibnu Abu Suwaid yang menceritakan, telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah Saw. ... hingga akhir hadis.

Imam Baihaqi mengatakan bahwa Yunus dan Ibnu Uyaynah meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Muhammad ibnu Abu Suwaid. Hal ini sama dengan apa yang di-ta'liq-kan(dianalisiskan) oleh Imam Bukhari. Dan isnad yang telah kami ketengahkan dari kitab Musnad Imam Ahmad semua perawinya adalah orang-orang yang siqah dengan syarat Syaikhain.

Kemudian diriwayatkan melalui jalur selain Ma'mar, bahkan Az-Zuhri. Imam Baihaqi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abu Ali Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman An-Nasai dan Yazid ibnu Umar ibnu Yazid Al-Jurmi, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Ubaidillah, telah menceritakan kepada kami Sar-rar ibnu Mujasysyar, dari Ayyub, dari Nafi' dan Salim, dari Ibnu Umar, bahwa Gailan ibnu Salamah pada mulanya mempunyai sepuluh orang istri. Lalu ia masuk Islam, dan semua istrinya ikut masuk Islam pula bersamanya. Maka Nabi Saw. menyuruh Gailan memilih empat orang istri saja di antara mereka. Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai di dalam kitab sunannya.

Abu Ali ibnus Sakan mengatakan bahwa hadis ini hanya diriwayatkan oleh Sarrar ibnu Mujasysyar. dan dia orangnya siqah Ibnu Mu'in menilainya siqah pula.

Abu Ali mengatakan bahwa hal yang sama diriwayatkan oleh As-Sumaid' ibnu Wahb, dari Sarrar.

Imam Baihaqi mengatakan, telah diriwayatkan kepada kami melalui hadis Qais ibnul Haris atau Al-Haris ibnu Qais dan Urwah ibnu Mas'ud As-Saqafi serta Safwan ibnu Umayyah, yakni hadis Gailan ibnu Salamah ini.

Pada garis besarnya tersimpulkan bahwa seandainya diperbolehkan menghimpun lebih dari enipat orang istri. niscaya Rasulullah Saw. memperbolehkan tetapnya semua istri Gailan yang sepuluh orang itu, mengingat mereka semua masuk Islam. Setelah Nabi Saw. memerintahkan Gailan memegang yang empat orang dan menceraikan yang lainnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh memiliki istri lebih dari empat orang dengan alasan apa pun. Apabila hal ini berlaku untuk yang telah ada, maka terlebih lagi bagi yang pemula.

رَوَى أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ فِي سُنَنِهِمَا  مِنْ طَرِيقِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ حُمَيضة بْنِ الشَّمَرْدَل -وَعِنْدَ ابْنِ مَاجَهْ: بِنْتِ الشَّمَرْدَلِ، وَحَكَى أَبُو دَاوُدَ أَنَّ مِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ: الشَّمَرْذَلِ بِالذَّالِ الْمُعْجَمَةِ -عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ. وَعِنْدَ أَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةِ: الْحَارِثِ بْنِ قَيْسِ بْنِ عُمَيْرَةَ الْأَسَدِيِّ قَالَ: أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثماني نِسْوَةٍ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا".

Hadis lain mengenai hal tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah di dalam kitab sunnahnya masing-masing melalui jalur Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Khamisah ibnusy Syamardal, sedangkan yang ada pada Imam Ibnu Majah dari bintisy Syamardal. Imam Abu Daud meriwayatkan bahwa di antara mereka ada yang menyebut Asy-Syamarzal dengan memakai huruf Zal dari Qais ibnul Haris. Menurut riwayat lain yang ada pada Imam Abu Daud dalam riwayat Al-Haris ibnu Qais, Umairah Al-Asadi pernah mengatakan, "Aku masuk Islam dalam keadaan mempunyai delapan orang istri. Lalu aku tuturkan hal tersebut kepada Nabi Saw. Maka beliau bersabda: 'Pilihlah olehmu di antara mereka empat orang saja'!"

Sanad hadits ini jayyid; perbedaan syawahid seperti ini tidak menimbulkan mudarat pada hadis yang dimaksud.

Hadis lain sehubungan dengan masalah ini diriwayatkan oleh Imam Syafii di dalam kitab musnadnya. Disebutkan bahwa: 

أَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَ ابْنَ أَبِي الزِّناد يَقُولُ: أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَجِيدِ بْنُ سُهَيل بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَوْفِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ نَوْفَلِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الدِّيْلِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي خَمْسُ نِسْوَةٍ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اخْتَرْ أَرْبَعًا أَيَّتَهُنَّ شِئْتَ، وَفَارِقِ الْأُخْرَى"، فَعَمَدت إِلَى أَقْدَمِهِنَّ صُحْبَةً عَجُوزٍ عَاقِرٍ مَعِي مُنْذُ سِتِّينَ سَنَةً، فَطَلَّقْتُهَا .

Telah menceritakan kepadaku seseorang yang pernah mendengar dari Ibnu Abuz Zanad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdul Majid, dari Ibnu Sahl ibnu Abdur Rahman, dari Auf ibnul Haris, dari Naufal ibnu Mu'awiyah Ad-Daili yang mengatakan bahwa ketika dirinya masuk Islam, ia mempunyai lima orang istri. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: Pilihlah empat orang istri saja, mana yang kamu sukai, dan ceraikanlah yang lainnya. Ia mengatakan, "Maka aku menjatuhkan keputusanku terhadap seorang di antara mereka yang paling lama menemaniku, yaitu seorang wanita yang sudah tua lagi mandul, sejak enam puluh tahun yang silam, lalu aku ceraikan dia."

Semuanya merupakan syawahid yang memperkuat hadis Gailan tadi. menurut apa yang dikatakan oleh Imam Baihaqi.
 
Firman Allah Swt.:

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ}

Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kalian miliki. (An-Nisa: 3)

Maksudnya, jika kalian merasa takut tidak akan dapat berlaku adil bila beristri banyak, yakni adil terhadap sesama mereka. Seperti yang dinyatakan di dalam ayat yang lain, yaitu firman-Nya:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّساءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian (An-nisa 129)

Pendapat yang sahih adalah apa yang dikatakan oleh jumhur ulama sehubungan dengan tafsir ayat ini: Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An-Nisa: 3) Yakni tidak berbuat zalim. 

Dikatakan 'alafil hukmi apabila seseorang berbuat aniaya berat sebelah, dan curang dalam keputusan hukumnya Abu Talib mengatakan dalam salah satu bait qasidahnya yang terkenal:

بِمِيزَانِ قسطٍ لَا يَخيس شُعَيْرَةً ...لَهُ شَاهِدٌ مِنْ نَفْسِهِ غَيْرُ عَائِلِ
 
Dengan timbangan keadilan yang tidak berat sebelah, walau hanya seberat sehelai rambut pun, dia mempunyai saksi dari dirinya yang tidak aniaya.

Hasyim meriwayatkan dari Abu Ishaq, bahwa Usman ibnu Affan berkirim surat kepada penduduk Kufah sehubungan dengan sesuatu hal yang membuat mereka menegurnya. Di dalam suratnya itu Usman ibnu Affan mengatakan, "Sesungguhnya aku bukanlah neraca yang berat sebelah." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.

وَقَدْ رَوَى ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ، وَابْنُ مَرْدويه، وَأَبُو حَاتِمِ ابْنِ حِبَّان فِي صَحِيحِهِ، مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ دُحَيْم، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا} قال: "لا تجوروا".

Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih serta Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya telah meriwayatkan melalui jalur Abdur Rahman ibnu Abu Ibrahim dan Khaisam, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib, dari Amr ibnu Muhammad ibnu Zaid, dari Abdullah ibnu Umair, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda sehubungan dengan firman-Nya: Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(An-Nisa: 3) Yaitu, "Janganlah kalian berbuat aniaya!"

Ibnu Abu Hatim mengatakan.”Menurut ayahku hadis ini keliru. Yang benar hadis ini adalah dari Siti Aisyah secara mauquf tidak sampai kepada Nabi Saw.

Ibnu Abu Hatim mengatakan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Siti Aisyah, Mujahid, Ikrimah. Al-Hasan, Imam Malik. Ibnu Razin, An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Ad-Dahhak, Ata Al-Khurasani. Qatadah, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa mereka mengatakan.”Tidak berat sebelah."

Ikrimah memperkuat pendapatnya dengan bait yang diucapkan oleh Abu Talib, seperti yang telah kami sebutkan di atas. Tetapi apa yang diucapkan oleh Abu Talib adalah seperti yang diriwayatkan di dalam kitab As-Sirah. Ibnu Jarir meriwayatkannya, kemudian ia mengemukakannya secara baik dan memilihnya.

Firman Allah Swt.:

{وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً}

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (An-Nisa: 4)

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan istilah nihlah dalam ayat ini adalah mahar.

Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Az-Zuhri. dari Urwah, dari Siti Aisyah, bahwa nihlah adalah maskawin yang wajib.

Muqatil, Qatadah, dan Ibnu Juraij mengatakan bahwa nihlah artinya faridah (maskawin yang wajib), sedangkan Ibnu Juraij menambahkan bahwa maskawin tersebut adalah maskawin yang disebutkan.

Ibnu Zaid mengatakan, istilah nihlah dalam perkataan orang Arab artinya maskawin yang wajib. Disebutkan, "Janganlah kamu menikahinya kecuali dengan sesuatu (maskawin) yang wajib baginya. Tidak layak bagi seseorang sesudah Nabi Saw. menikahi seorang wanita kecuali dengan maskawin yang wajib. Tidak layak penyebutan maskawin didustakan tanpa alasan yang dibenarkan."

Pada garis besarnya perkataan mereka menyatakan bahwa seorang lelaki diwajibkan membayar maskawin kepada calon istrinya sebagai suatu keharusan. Hendaknya hal tersebut dilakukannya dengan senang hati. Sebagaimana seseorang memberikan hadiahnya secara suka rela, maka seseorang diharuskan memberikan maskawin kepada istrinya secara senang hati pula. Jika pihak istri dengan suka hati sesudah penyebutan maskawinnya mengembalikan sebagian dari maskawin itu kepadanya, maka pihak suami boleh memakannya dengan senang hati dan halal. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

{فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا}

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (An-Nisa: 4)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari As-Saddi, dari Ya'qub ibnul Mugirah ibnu Syu'bah, dari Ali yang mengatakan, "Apabila seseorang di antara kalian sakit, hendaklah ia meminta uang sebanyak tiga dirham kepada istrinya atau yang senilai dengan itu, lalu uang itu hendaklah ia belikan madu. Sesudah itu hendaklah ia mengambil air hujan, lalu dicampurkan sebagai minuman yang sedap lagi baik akibatnya, sebagai obat yang diberkati."

Hasyim meriwayatkan dari Sayyar, dari Abu Saleh, bahwa seorang lelaki apabila menikahkan anak perempuannya, maka dialah yang menerima maskawinnya, bukan anak perempuannya. Lalu Allah Swt. melarang mereka melakukan hal tersebut dan turunlah firman-Nya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (An-Nisa: 4)
Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.

وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْأَحْمَسِيُّ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عُمَيْرٍ الْخَثْعَمِيِّ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الْمُغِيرَةِ الطَّائِفِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ البَيْلَمَاني قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً} قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَمَا الْعَلَائِقُ بَيْنَهُمْ؟ قَالَ: "مَا تَرَاضَى عَلَيْهِ أهْلوهُم"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Humaidi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Umair Al-Khas’ami. dari Abdul Malik ibnu Mugirah At-Taifi, dari Abdur Rahman ibnu Malik As-Salmani menceritakan bahwa Rasulullah Saw. Membacakan firman-Nya:  Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (An-Nisa: 4) Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, berapakah tanda pertalian di antara mereka?" Rasulullah Saw. menjawab, "Jumlah yang disetujui oleh keluarga mereka."

قَدْ رَوَى ابْنُ مَرْدُويه مِنْ طَرِيقِ حَجَّاج بْنِ أرْطاة، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الْمُغِيرَةِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ البَيْلمَاني عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "أَنْكِحُوا الْأَيَامَى" ثَلَاثًا، فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الْعَلَائِقُ بَيْنَهُمْ؟ قَالَ: "مَا تَرَاضَى عليه أهلوهم".

Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Hajaj ibnu Artah, dari Abdul Malik ibnul Mugirah, dari Abdur Rahman ibnus Salman, dari Umar ibnul Khattab yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah kepada kami. Beliau Saw. bersabda, "Nikahkanlah oleh kalian wanita-wanita kalian yang sendirian," sebanyak tiga kali. Lalu ada seorang lelaki mendekat kepadanya dan bertanya, "Wahai Rasulullah, berapakah tanda pengikat di antara mereka?" Rasulullah Saw. menjawab, "Sejumlah yang disetujui oleh keluarga mereka."

Ibnus Salman orangnya daif. kemudian dalam sanad hadis ini terdapat inqita'.

Firman-Nya 

وَإِنِ امْرَأَةٌ خافَتْ مِنْ بَعْلِها نُشُوزاً أَوْ إِعْراضاً فَلا جُناحَ عَلَيْهِما أَنْ يُصْلِحا بَيْنَهُما صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً (128) وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّساءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوها كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ غَفُوراً رَحِيماً (129) وَإِنْ يَتَفَرَّقا يُغْنِ اللَّهُ كُلاًّ مِنْ سَعَتِهِ وَكانَ اللَّهُ واسِعاً حَكِيماً (130)

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kalian menggauli istri kalian dengan baik dan memelihara diri kalian (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (kalian), walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung (kepada yang kalian cintai), sehingga kalian biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kalian mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana. (QS An-Nisa Ayat 128-130)

Allah Swt. memberitahukan serta mensyariatkan ketetapan hukum-hukum-Nya menyangkut berbagai kondisi yang dialami oleh sepasang suami istri. Adakalanya pihak suami bersikap tidak senang kepada istrinya, adakalanya pihak suami serasi dengan istrinya, dan adakalanya pihak suami ingin bercerai dengan istrinya.

Keadaan pertama terjadi bilamana pihak istri merasa khawatir terhadap suaminya, bila si suami merasa tidak senang kepadanya dan bersikap tidak acuh kepada dirinya. Maka dalam keadaan seperti ini pihak istri boleh menggugurkan dari kewajiban suaminya seluruh hak atau sebagian haknya yang menjadi tanggungan suami, seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal serta lain-lainnya yang termasuk hak istri atas suaminya. Pihak suami boleh menerima hal tersebut dari pihak istrinya, tiada dosa bagi pihak istri memberikan hal itu kepada suaminya, tidak (pula) penerimaan pihak suami dari pihak istrinya akan hal itu. Untuk itulah disebutkan di dalam firman-Nya:

{فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا}

maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. (An-Nisa: 128)
Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan: 


{وَالصُّلْحُ خَيْرٌ}

dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128) 
Yakni daripada perceraian. 

‎Firman Allah Swt.: 

{وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ}

walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. (An-Nisa: 128) 

Maksudnya, perdamaian di saat saling bertolak belakang adalah lebih baik daripada perceraian. Karena itulah ketika usia Saudah binti Zam'ah sudah lanjut, Rasulullah Saw. berniat akan menceraikannya, tetapi Saudah berdamai dengan Rasulullah Saw. dengan syarat ia tetap menjadi istrinya dan dengan suka rela ia memberikan hari gilirannya kepada Siti Aisyah. Maka Nabi Saw. menerima persyaratan tersebut yang diajukan oleh Saudah, dengan imbalan Saudah tetap berstatus sebagai istri Nabi Saw.

Bagi wanita solehah yang ta'at kepada suami, faham akan kebenaran agama terhadap poligami dan bersabar diatas kerenah suami, sudah tentu akan mendapat ganjaran daripada Allah swt.

Sudah tentu ganjaran yang terbaik bagi seorang isteri adalah balasan syurga. Dialam sebuah hadith Nabi saw bersabda :-

إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحصنت فرجها وأطاعت زوجها قيل لها : ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت

"Jika seorang wanita menunaikan solat 5 waktu, puasa bulan bulannya (Ramadhan), mengawal kemaluannya dan ta'at kepada suaminya, akan dikatakan kepadanya : Masuklah ke Syurga dari mana-mana pintu yang anda kehendaki" [Hadith Ibn Hibban].

Allah swt amat suka kepada hamba-hambanya yang bersabar dan akan memberi ganjaran kepadanya. Segala dugaan, rintangan, kekecewaan yang di hadapi dengan redha, Allah swt tidak mensia-siakan hambanya Dari Abu Hurairah ra., Nabi saw bersabda :-

ما يصيب المسلم من نصب ولا وصب ولا هم ولا حزن ولا أذى ولا غم حتى الشوكة يشاكها إلا كفر الله بها من خطاياه‌

"Tidak ada kesukaran, penyakit, kekecewaan, luka, dugaan yang menimpa orang Islam, sehinggakan sekeping duri yang mencucuk dia, Allah swt akan mengkifarahkan baginya kesalahan-kesalahan". [Hadith Riwayat al-Bukhari #5642, Muslim #2573]

Didalam hadith yang lain, Nabi saw bersabda :-

ما يزال البلاء بالمؤمن والمؤمنة في نفسه وولده وماله حتى يلقى الله و ما عليه خطيئة
"Bala' akan terus menimpa orang yang beriman baik lelaki dan wanita, pada diri mereka, anak-anak mereka dan harta-harta mereka, sehingga dia bertemu Allah tanpa ada dosa keatasnya" [Hadith Riwayat al-Tirmudzi #2399]

Demikianlah ganjaran umum kepada seseoramg isteri yang membenarkan suaminya berpoligami.


ADAB-ADAB POLIGAMI

Perhatikan ayat yang mulia berikut:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nisa: 129]

1. Dengan Berpoligami, Seorang Laki-Laki Janganlah Menjadi Lalai Dalam Menjalankan Ketaatannya Kepada Allah. 

Yang dimaksud yakni hanya memikirkan isteri-isteri dan anak-anaknya saja. Karena sesungguhnya tujuan kehidupan adalah beribadah kepada Allah. Demikian juga kewajiban hidup di dunia ini banyak. Ada kewajiban terhadap Allah, kewajiban terhadap orang tua, kewajiban terhadap tetangga, dan lain-lain. Allah berfirman:
"Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Ath-Thaghabun/64:14]

Dalam tafsirnya tentang ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Ta'ala berkata memberitakan tentang isteri-isteri dan anak-anak, bahwa di antara mereka ada yang menjadi musuh bagi suami dan anak. Dalam arti, isteri-isteri dan anak-anak dapat melalaikannya dari amal shalih. Sebagaimana firman Allah:

"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi".[Al Munafiqun/63:9] 

2. Seorang Laki-Laki –dari umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam - Tidak Boleh Beristeri Lebih Dari Empat Dalam Satu Waktu. 

Jika seseorang masuk agama Islam, sedangkan dia beristeri lebih dari empat, maka dia disuruh memilih empat isterinya, dan lainnya diceraikan. Seorang sahabat Nabi yang bernama Wahb al Asadi Radhiya;;ahu 'anhu berkata:

أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا 

"Aku masuk Islam, sedangkan aku memiliki delapan isteri. Aku menyebutkan hal itu kepada Nabi n , maka beliau bersabda: "Pilihlah empat dari mereka". [HR Abu Dawud, no. 2241. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani]

3. Jika Seseorang Menikahi Wanita Kelima, Padahal Dia Masih Memiliki Empat Isteri. 

Dalam masalah ini, al Qurthubi rahimahullah mengatakan: "(Imam) Malik dan Syafi'i mengatakan, 'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dikenai had'. Begitu pula (yang) dikatakan oleh Abu Tsaur. Az-Zuhri mengatakan,'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dirajam (dilempari dengan batu sampai mati). Jika dia tidak tahu, maka dia dikenai had yang rendah, yaitu dera. (Adapun) wanita itu, (ia) mendapatkan mahar, dan dipisahkan antara keduanya. Mereka tidak boleh berkumpul selamanya'." 

Kalau ini sebagai hukuman bagi orang yang menikahi isteri kelima, lalu bagaimanakah orang yang menikahi isteri ke enam dan seterusnya, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang zhalim dari kalangan raja –dan lainnya- zaman dahulu dan sekarang?

4. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Dua Wanita Bersaudara Dalam Satu Waktu.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [An-Nisaa`/4:23]

5. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Seorang Wanita Dan Bibinya Dalam Satu Waktu. 

Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا 

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi bersama dengan 'ammah (wanita saudara bapak)nya, dan seorang wanita bersama khalah (wanita saudara ibu)nya (oleh seorang laki-laki, Pen.). [HR Bukhari, no. 5110, Muslim, no. 1408]

6. Boleh Berbeda Mahar Dan Walimah Bagi Isteri-Isteri. Yaitu Nilai MDhar dan Besarnya Walimah Di Antara Para Isteri Tidak Harus Sama. 

An-Najasyi Radhiyallahu menikahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Radhiyallahu 'anha, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan mahar sebanyak empat ribu (dirham). (HR Abu Dawud, an-Nasaa-i). Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menikahi Shafiyah Radhiyallahu 'anha dengan mahar memerdekan Shafiyah dari perbudakan. [HR Bukhari, 5086, Muslim, no. 1045]

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu mengatakan tentang walimah yang diadakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menikahi Zainab bintu Jahsy Radhiyallahu 'anha :

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَيْهَا أَوْلَمَ بِشَاةٍ

"Tidaklah aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan walimah pada seorangpun dari isteri-isterinya sebagaimana beliau mengadakan walimah terhadapnya. [HR Bukhari, 5171, Muslim, no. 1428].

7. Seorang Suami Yang Menikah Lagi Dengan Gadis, Maka Dia Tinggal Bersamanya Selama Tujuh Hari, Kemudian Melakukan Giliran Yang Sama Setelah itu. Jika Yang Dinikahi Janda, Maka Dia Tinggal Selama Tiga Hari, Kemudian Baru Melakukan Giliran.

Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ 

"Dari Anas, dia berkata: "Termasuk Sunnah, jika seorang laki-laki menikah lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan (kemudian) menggilir. Dan jika menikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian baru menggilir". [HR Bukhari, no. 5214, Muslim, no. 1461].

8. Seorang Wanita Yang Dipinang Oleh Seorang Laki-Laki Yang Telah Beristeri, Tidak Boleh Mensyaratkan Kepada Laki-Laki Itu Untuk Menceraikan Isterinya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta (seorang laki-laki) menceraikan saudaranya (seagama), sehingga dia akan membalikkan piringnya. Namun hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya". [HR Bukhari, no. 6601]

Menurut Imam an-Nawawi, makna hadits ini adalah, larangan terhadap seorang wanita asing (bukan mahram) meminta kepada seorang laki-laki menceraikan isterinya, dan menikahinya, sehingga dia mendapatkan nafkah laki-laki itu, kebaikannya, dan pergaulannya, yang sebelumnya untuk wanita yang telah diceraikan. 

Ketika menjelaskan makna hadits ini, di antaranya al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, kemungkinan yang dimaksudkan adalah, hendaklah dia menikah dengan laki-laki tersebut, tanpa meminta mengeluarkan madunya dari penjagaan laki-laki itu (yakni menceraikannya). Tetapi hendaklah ia menyerahkannya kepada apa yang telah Allah takdirkan. Oleh karena itulah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup dengan sabdanya "karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya", sebagai isyarat, walaupun jika dia meminta dan mendesaknya, serta mensyaratkan (untuk mencerainya), maka hal itu tidak akan terjadi, kecuali apa yang Allah takdirkan. (9/275). 

Demikian juga seorang isteri, tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan madunya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah, beliau berkata: "Di dalam hadits ini terdapat fiqih (pemahaman), bahwa seorang wanita tidak pantas meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya, agar dia bersendiri dengan suaminya". (9/274). Wallahu a'lam.

9. Suami Wjib Berlaku Adil Dalam Memberi Giliran Pada Isteri-Isterinya. 

Misalnya, setiap satu isteri bagian gilirannya satu hari dan satu malam. Atau jika seorang isteri mendapatkan sepekan, maka yang lain juga mendapatkan bagian yang sama. Demikian pula terhadap isteri yang sedang haidh atau sakit, ia tetap berhak mendapat giliran. Dan jika suami akan bersafar, kemudian hendak mengajak salah satu isterinya, maka dia dapat mengadakan undian. 
'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika menghendaki safar, beliau mengundi di antara isterinya. Maka siapa dari mereka yang keluar bagiannya, dia pun keluar bersama beliau. Dan beliau membagi untuk tiap-tiap isterinya sehari semalam. Akan tetapi Saudah binti Zam'ah Radhiyallahu 'anha, (beliau) menyerahkan harinya untuk 'Aisyah, isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (karena) beliau mencari ridha Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengannya. [HR Bukhari, no. 2688, Abu Dawud, no. 2138]

Demikian juga, seorang suami tidak boleh pergi pada waktu malam hari dari rumah isterinya yang berhak mendapatkan giliran menuju ke rumah isteri yang lainnya, karena hal ini merupakan kezhaliman.

10. Suami Tidak Boleh Berjima' Dengan Isteri Yang Bukan Pemilik Hak Giliran, Kecuali Dengan Izin Dan Ridha Pemilik Hak. 

'Urwah bin Zubair mengatakan, bahwa 'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata kepadanya:

يَا ابْنَ أُخْتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا وَلَقَدْ قَالَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ حِينَ أَسَنَّتْ وَفَرِقَتْ أَنْ يُفَارِقَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَوْمِي لِعَائِشَةَ فَقَبِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا قَالَتْ نَقُولُ فِي ذَلِكَ أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى وَفِي أَشْبَاهِهَا أُرَاهُ قَالَ وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا

Wahai, anak saudara perempuanku. Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengutamakan sebagian kami (para isteri) atas yang lain di dalam pembagian. Yaitu menetapnya beliau pada kami. Dan hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Yakni beliau mendatangi semua isterinya dengan tanpa menyentuh (jima', Pen.), sehingga beliau sampai kepada isteri yang hari itu menjadi haknya, maka beliau bermalam padanya. Pada waktu Saudah (salah satu isteri beliau) sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia mengatakan: "Wahai, Rasulullah. Hariku untuk 'Aisyah," maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima itu darinya. 'Aisyah mengatakan: Kami berkata: Tentang itu –dan yang semacamnya- Allah menurunkan firmanNya:

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya…" [HR Abu Dawud, no. 213]

Kelengkapan ayat di atas ialah:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خافَتْ مِنْ بَعْلِها نُشُوزاً أَوْ إِعْراضاً فَلا جُناحَ عَلَيْهِما أَنْ يُصْلِحا بَيْنَهُما صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً 

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." [An-Nisaa`/4:128]

Penulis kitab 'Aunul Ma'bud berkata: "Di dalam hadits ini terdapat dalil, bahwa laki-laki boleh menemui isterinya yang bukan pemilik hak giliran hari itu, menyenangkan hatinya, menyentuhnya, dan menciumnya. Hadits ini juga menunjukkan kebaikan akhlak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau adalah sebaik-baik manusia terhadap keluarganya (isterinya). Di dalam hadits ini juga terdapat dalil, bolehnya seorang isteri memberikan gilirannya kepada madunya. Dengan syarat, (mendapat) ridha suami. Karena, suami juga mempunyai hak atas isterinya, sehingga isteri tersebut tidak berhak menggugurkan hak suami kecuali dengan ridhanya". [Syarah hadits no. 2135]

Bahkan demikian juga jika para isteri mengizinkan suami boleh menggilir mereka semua dalam satu malam. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi semua isterinya dalam satu malam. Waktu itu beliau memiliki sembilan isteri". [HR Bukhari, no. 284]

Maka orang yang adil, dan menilai dengan jujur, pastilah mengakui keunggulan dan kesempurnaan Islam, dibandingkan dengan ajaran dan fikiran manusia, siapapun orangnya.

Penjelasan Najisnya Darah Dan Pengecualiannya


Ada polemik di kalangan para ulama fikih tentang apakah darah itu najis atau tidak. Sebagian ulama berpendapat najisnya darah secara umum dan sebagian lain mengatakan bahwa tidak semua darah itu najis. Jadi apakah darah secara umum itu termasuk benda najis atau bukan ? Mari kita lihat pembahsannya berikut.‎

Semua ulama' madzahibul arba'ah sepakat bahwa semua darah itu hukumnya najis berdasarkan firman Alloh :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. Al-An'am : 145)

Imam Jarir Ath-Thobari dalam kitab tafsirnya, "Jami'ul Bayan Fi Ta'wilil Qur'an" menjelaskan bahwa maksud dari kata "Rijs" pada ayat diatas adalah "najis".

Sedangkan dalil dari haditsnya adalah hadits yang diriwayatkan Asma' rodhiyallohu 'anha, ia berkata :‎

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ، كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ، قَالَ: «تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

"Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, 'Pakaian salah seorang dari kalangan kami terkena darah haid. Apa yang harus dia lakukan? ' Beliau bersabda: "Keriklah darah itu (terlebih dahulu), kemudian bilaslah ia dengan air, kemudian siramlah ia. Setelah itu (kamu boleh) menggunakannya untuk mendirikan shalat." (Shohih Muslim, no.291)

Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim menjelaskan, dari hadits ini diambil dalil tentang najisnya darah, dan najisnya darah adalah hal ketentuan yang sudah disepakati kaum muslimin.

Hanya saja ada darah yang dikecualikan dari keumuman najisnya semua jenis darah, yaitu :

1. Limpa dan hati.

Imam Nawawi dalam kitab 'Al-Majmu'" menyatakan bahwa semua ulama' sepakat bahwasanya limpa dan hati hukumnya suci berdasarkan beberapa hadits shohih, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallohu 'anhu, bahwasanya Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda :

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ، فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ، فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Telah dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang; dan dua macam darah adalah hati dan limpa”. ( Sunan Ibnu Majah, no.3314, Sunan Kubro Lil-Baihaqi, no.19697)

2. Darah yang ada didalam daging atau tulang

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama' madzhab syafi'i mengenai status hukum darah yang berada didalam tulang dan daging ;

•    Menurut pendapat Imam Subki hukumnya suci, pendapat ini juga merupakan pendapat yang disimpulkan dari penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu'.
•    Sedangkan menurut pendapat Imam Al-Halimi dan sekelompok ulama' madzhab syafi'i darah tersebut hukumnya tetap najis, namun dima'fu (diampuni), yang berarti meskipun najis tapi tidak usah disucikan, karena dianggap  sulit untuk memisahkannya.

3. Darah Haid, Nifas dan Istihadhoh

Sepakat para ulama bahwa darah haid itu najis. Berdasarkan firman Allah -subhanahu wa ta’ala- :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotor” [QS. Al-Baqarah: 222]

Ayat di atas menjelaskan bahwa darah haid itu kotos dan najis.Adapun darah haid, nifas dan istihadah adalah najis berdasar hadist,

عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ

Dari Hisyam Radhiyallahu Anhu berkata, telah menceritakan kepadaku Fatimah dari AsmaRadhiyallahu Anhuma berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan bertanya “Bagaimana pendapat Tuan jika salah seorang dari kami darah haidnya mengenai pakaiannya. Apa yang harus dilakukannya?” Beliau menjawab: “Membersihkan darah yang menggenai pakaiannya dengan menggosoknya dengan jari, lalu memercikinya dengan air. Kemudian shalat dengan pakaian tersebut.”[HR Bukhari no.220]‎

Dan hadist,

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Dari Hisyam bin Urwah Radhiyallahu Anhu dia berkata, telah menceritakan kepada kami Fatimah dari Asma Radhiyallahu Anhuma dia berkata, “Seorang perempuan datang menemui Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam seraya berkata, “Pakaian salah seorang dari kalangan kami terkena darah haid. Apa yang harus dia lakukan?” Beliau bersabda: “Keriklah darah itu (terlebih dahulu), kemudian bilaslah ia dengan air, kemudian siramlah ia. Setelah itu (kamu boleh) menggunakannya untuk mendirikan shalat.” [[HR Muslim no.438]

Hadist berikutnya,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي قَالَ وَقَالَ أَبِي ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,“Fatimah binti Abu Hubaiys datang menemui Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang keluar darah istihadlah (darah penyakit) hingga aku tidak suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?” Rasulullah ShallallahuAlaihi Wasallam lalu menjawab: “Jangan, sebab itu hanyalah semisal keringat dan bukan darah haid. Jika datang haidmu maka tinggalkan shalat, dan jika telah terhenti maka bersihkanlah sisa darahnya lalu shalat.”Hisyam berkata, “Bapakku (Urwah) menyebutkan, “Berwudlulah kamu setiap akan shalat hingga waktu itu tiba.”[HR Bukhari no.221]‎
Dan hadist,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha dia berkata, ‎“Fathimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan berdarah istihadhah, maka aku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Maka beliau bersabda, “Darah tersebut ialah darah penyakit bukan haid, apabila kamu didatangi haid hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haid berhenti dari keluar, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” ‎[[HR Muslim no.501]‎

Dan hadist,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ ثُمَّ تَقْتَرِصُ الدَّمَ مِنْ ثَوْبِهَا عِنْدَ طُهْرِهَا فَتَغْسِلُهُ وَتَنْضَحُ عَلَى سَائِرِهِ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Salah seorang dari kami mengalami haid, kemudian saat telah suci darah tersebut ia bersihkan, kemudian kain tersebut ia cuci dan bersihkan, kemudian ia shalat dengan menggunakan kain tersebut.”[HR Bukhari no.297]‎

4. Darah luka.
Adapun untuk darah yang disebabkan oleh luka maka hukumnya adalah suci berdasar hadist,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةَ رَجُلٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَحَلَفَ أَنْ لَا أَنْتَهِيَ حَتَّى أُهَرِيقَ دَمًا فِي أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلًا فَقَالَ مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَرَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ كُونَا بِفَمِ الشِّعْبِ قَالَ فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلَانِ إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ الْأَنْصَارِيُّ يُصَلِّ وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرِفَ أَنَّهُ رَبِيئَةٌ لِلْقَوْمِ فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ بِثَلَاثَةِ أَسْهُمٍ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ فَلَمَّا عَرِفَ أَنَّهُمْ قَدْ نَذِرُوا بِهِ هَرَبَ وَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا بِالْأَنْصَارِيِّ مِنْ الدَّمِ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ أَلَا أَنْبَهْتَنِي أَوَّلَ مَا رَمَى قَالَ كُنْتَ فِي سُورَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا

Dari Jabir Radhiyallahu Anhu dia berkata; Kami pernah keluar bersama Rasulullah ‎Shallallahu Alaihi Wasallam, yakni pada perang Dzat Ar-Riqa’, kemudian ada seseorang (dari kaum Muslimin) yang menangkap istri seorang laki-laki kaum musyrikin. Maka dia (sang suami) bersumpah dengan berujar; “Saya tidak akan henti-hentinya membalas, sehingga aku dapat menumpahkan darah seseorang dari kalangan sahabat Muhammad.” Maka dia pun pergi mengikuti jejak Nabi Shallallahu Alaihiwasallam. Setelah Nabi Shallallahu AlaihiWasallam singgah di suatu tempat, beliau bersabda, “Siapa yang akan menjaga kita?”Maka seorang dari kaum Muhajirin dan seorang dari Anshar memenuhinya. Lalu beliau bersabda, “Berjagalah kalian berdua di mulut celah kedua bukit itu!” Jabir berkata; Tatkala kedua orang tersebut pergi ke celah bukit tersebut, laki-laki dari Muhajirin itu berbaring (tidur), sedangkan laki-laki dari Anshar berdiri (melaksanakan shalat), lalu laki-laki musyrik itu datang. Tatkala si musyrik itu melihat sosok orang Anshar tersebut, dia mengetahui bahwa orang Anshar itu adalah perintis pasukan, maka dia pun melemparkan anak panah ke arahnya dan mengenainya. Maka orang Anshar itu mencabut anak panah tersebut, sampai si musyrik memanahnya dengan tiga anak panah, lalu orang Anshar itu rukuk dan sujud. Kemudian sahabatnya (orang Muhajirin) terbangun. Tatkala si musyrik itu mengetahui bahwa para sahabat telah mengetahuinya, maka dia pun lari. Pada saat laki-laki muhajirin itu melihat tubuh laki-laki Anshar itu berlumuran darah, dia berkata; “Subhaanallah” (Maha suci Allah), mengapa kamu tidak membangunkanku ketika dia memanahmu pertama kali? Dia menjawab, “Waktu itu saya sedang membaca suatu surah, sementara aku tidak suka memotong bacaan tersebut (hingga selesai).” [HR Abu Daud no.170]‎
Dari hadist di atas menunjukkan bahwasanya darah yang keluar selain dari dua jalur pembuangan (qubul dan dubul) maka tidak membatalkan wudhu. Meskipun darahnya tersebut mengalir atau tidak mengalir. Dan hal ini adalah merupakan perkataan dari kebanyakan para ulama.

Sebagian ulama juga mengatakan bahwasanya darah luka adalah suci dan dimaafkan dari kenajisannya, yang mana dalam hal ini para mujahidin terkena luka dalam peperangan dan dari luka tersebut mengalir darah yang mengenai badan dan pakaian akan tetapi mereka tetap melakukan shalat dalam keadaan seperti itu.
5. Darah orang yang mati syahid.
Adapun darah orang yang mati syahid hukumnya adalah suci sesuai hadist,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادْفِنُوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ يَعْنِي يَوْمَ أُحُدٍ وَلَمْ يُغَسِّلْهُمْ

Dari Jabir Radhiyallahu Anhu berkata; Nabi ‎Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:“Kuburkanlah mereka bersama dengan darah-darah mereka”. Yaitu mereka yang gugur pada perang Uhud: “Dan janganlah mereka dimandikan”.[HR Bukhari no.1260]‎

Dan hadist,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُكْلَمُ أَحَدٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ وَالرِّيحُ رِيحُ الْمِسْكِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallambersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah, dan Allahlah yang paling tahu siapa yang terluka di jalan-Nya, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dalam keadaan berwarna dengan warna darah dan wanginya adalah semerbak minyak kasturi”.[HR Bukhari no.2593]‎‎

Ciri-Ciri Orang Beriman Selalu Sujud Dan Memuji Tuhannya


Allah SWT menjelaskan ciri-ciri orang mukmin yaitu apabila mereka diperingatkan dengan Ayat-ayat Allah mereka segera menyungkur dan bersujud  dan bertasbih memuji rabbnya, dan mereka tidak menyombongkan diri. Dan ayat ini juga menggambarkan dua sifat orang mukmin yang menonjol pertama, pengetahuan dan pertambahan iman mereka setiap mendengar ayat-ayat Allah, dan kedua kerendahan hati mereka yang dicerminkan dengan tasbih dan tahmid serta dilukiskan dengan kalimat “sedang mereka tidak menyombongkan diri.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ (15) تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (16) فَلا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (17) 

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedangkan mereka tidak menyombongkan diri. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS As-Sajdah: 15-17)

Firman Allah Swt.:

{إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا}

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami adalah. (As-Sajdah: 15)‎
Maksudnya, tiada yang membenarkan ayat-ayat Kami selain dari,

{الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا}

orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud. (As-Sajdah: 15)

Yaitu mendengarkan dan menaatinya, baik melalui ucapan maupun perbuatan mereka.

{وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ}

dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedangkan mereka tidak menyombongkan diri. (As-Sajdah: 15)

Yakni tidak enggan untuk mengikuti dan menaatinya, tidak sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahil dari kalangan orang-orang kafir dan orang-orang yang durhaka. Allah Swt. mengancam mereka melalui firman-Nya:

{إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ}

Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.(Al-Mu-min: 60)

Selanjutnya Allah Swt. berfirman:

{تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ}

Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya. (As-Sajdah: 16)

Yang dimaksud ialah mereka selalu mengerjakan qiyamul lail atau salat sunat di malam hari, dan tidak tidur serta tidak berbaring di tempat tidur atau tempat pembaringannya.

Mujahid dan Al-Hasan telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya. (As-Sajdah: 16)
Yang dimaksud ialah mengerjakan qiyamul lail.

Diriwayatkan dari Anas, Ikrimah, Muhammad ibnul Munkadir, Abu Hazim, dan Qatadah, bahwa yang dimaksud ialah menunggu di antara dua salat Isya (Magrib dan Isya).  Diriwayatkan dari Anas pula bahwa makna yang dimaksud ialah menunggu kedatangan waktu salat Isya.  Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dengan sanad yang jayyid (baik).

Ad-Dahhak mengatakan, makna yang dimaksud ialah mengerjakan salat Isya dan salat Subuh secara berjamaah.

{يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا}

sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap. (As-Sajdah: 16)

Yakni takut kepada siksaan-Nya dan berharap kepada pahala-Nya yang berlimpah.

{وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}

dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (As-Sajdah: 16)

Dengan demikian, berarti mereka menghimpunkan antara amal-amal taqarrub yang wajib dan yang sunat, dan orang yang paling terkemuka, paling depan dan paling dihormati dalam hal ini —baik di dunia maupun di akhirat— adalah Rasulullah Saw. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah ibnu Rawwahah r.a. dalam bait-bait syair gubahannya, yaitu:

وَفِينَا رَسُولُ اللَّهِ يَتْلُو كتَابَه ... إذَا انْشَقَّ مَعْرُوفٌ مِنَ الصُّبْحِ سَاطعُ...
[أرَانَا الهُدَى بَعْدَ العَمَى فَقُلُوبُنَا... بِهِ مُوقِنَاتٌ أنَّ مَا قَال وَاقِعُ]...
يَبيتُ يُجَافِي جَنْبَهُ عَنْ فِرَاشِه ...إِذَا اسْتَثْقَلَتْ بالْمُشْرِكِين المَضَاجِعُ...

Di kalangan kita terdapat Rasulullah yang membacakan Kitab (Al-Qur'an)-Nya manakala sinar fajar menguak suasana pagi hari.
Dia memperlihatkan kepada kita petunjuk sesudah kegelapan, dan hati kita benar-benar yakin bahwa apa yang dikatakannya pasti terjadi.
Dia semalaman menjauhkan lambungnya dari tempat peraduannya. Sedangkan kaum musyrik lelap dalam tidurnya di peraduan mereka.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا رَوْحٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، أَخْبَرَنَا عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ مُرَّة الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "عَجِبَ رَبُّنَا مِنْ رَجُلَيْنِ: رَجُلٌ ثَارَ مِنْ وِطَائه وَلِحَافِهِ، وَمِنْ بَيْنِ أَهْلِهِ وَحَيِّه إِلَى صَلَاتِهِ، [فَيَقُولُ رَبُّنَا: أَيَا مَلَائِكَتِي، انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي، ثَارَ مِنْ فِرَاشِهِ وَوِطَائِهِ، وَمِنْ بَيْنِ حَيِّهِ وَأَهْلِهِ إِلَى صَلَاتِهِ] رَغْبَةً فِيمَا عِنْدِي، وَشَفَقَةً مِمَّا عِنْدِي. وَرَجُلٌ غَزَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، فَانْهَزَمُوا، فَعَلِمَ مَا عَلَيْهِ مِنَ الْفِرَارِ، وَمَا لَهُ فِي الرُّجُوعِ، فَرَجَعَ حَتَّى أُهْرِيقَ دَمُهُ، رَغْبَةً فِيمَا عِنْدِي وَشَفَقَةً مِمَّا عِنْدِي. فَيَقُولُ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ لِلْمَلَائِكَةِ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي رَجَعَ رَغْبَةً فِيمَا عِنْدِي، وَرَهْبَةً مِمَّا عِنْدِي، حَتَّى أُهْرِيقَ دَمُهُ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh dan Affan. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Ata ibnus Sa'ib, dari Murrah Al-Hamdani, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:  Tuhan kita merasa kagum kepada dua orang lelaki, yaitu seorang lelaki yang bangkit dari tempat tidur dan selimutnya meninggalkan orang yang dikasihinya dan keluarganya menuju ke tempat salatnya (untuk mengerjakan salat sunat) karena mengharapkan pahala yang ada di sisi-Ku dan takut kepada siksaan yang ada di sisi-Ku. Dan seorang lelaki lagi yang berperang di jalan Allah Swt. lalu mereka (teman-temannya) terpukul mundur, dan dia mengetahui apa akibatnya bila ia lari dari medan perang dan apa yang diperolehnya bila kembali ke medan perang. Maka dia memilih kembali ke medan perang hingga darahnya mengalir, karena mengharapkan pahala yang ada di sisi-Ku dan karena takut kepada azab yang ada di sisi-Ku. Maka Allah Swt. berfirman kepada para malaikat, "Perhatikanlah hamba-Ku, dia kembali(ke medan perang) karena mengharapkan pahala yang ada di sisi-Ku dan takut kepada siksaan yang ada pada-Ku sehingga darahnya mengalir (gugur).”

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud di dalam Bab "Jihad", dari Musa ibnu Ismail, dari Hammad ibnu Salamah dengan sanad yang semisal dan lafaz yang serupa.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُود، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَصْبَحْتُ يَوْمًا قَرِيبًا مِنْهُ، وَنَحْنُ نَسِيرُ، فَقُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ. قَالَ: "لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيمٍ، وَإِنَّهُ لَيَسِيرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، تَعْبُدُ الله ولا تشرك به شيئا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ". ثُمَّ قَالَ: "أَلَا أَدُلَّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ، وَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ". ثُمَّ قَرَأَ: {تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ} ، حَتَّى بَلَغَ {يَعْمَلُون} . ثُمَّ قَالَ: "أَلَا أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ الْأَمْرِ وَعَمُودِهِ وَذُرْوَةِ سَنَامِهِ؟ " فَقُلْتُ: بَلَى، يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ: "رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذُرْوَةُ سَنَامه الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ". ثُمَّ قَالَ: "أَلَّا أُخْبِرُكَ بِمَلَاكِ ذَلِكَ كُلِّهِ؟ " فَقُلْتُ: بَلَى، يَا نَبِيَّ اللَّهِ. فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ ثُمَّ قَالَ: "كُفّ عَلَيْكَ هَذَا". فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ. فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُب النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ -أَوْ قَالَ: عَلَى مَنَاخِرِهِمْ -إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Asim ibnu Abun Nujud, dari Abu Wa'il, dari Mu'az ibnu Jabal yang menceritakan bahwa ketika ia sedang bersama Nabi Saw. dalam suatu perjalanan, dan di suatu pagi hari ketika ia berada di dekat Nabi Saw. yang sama-sama berjalan dengannya, lalu ia bertanya, "Hai Nabi Allah, ceritakanlah kepadaku tentang suatu amal yang dapat menghantarkanku ke surga dan menjauhkan diriku dari neraka." Beliau Saw. menjawab: Sesungguhnya engkau menanyakan sesuatu yang besar, dan sesungguhnya hal itu mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah, yaitu hendaknya engkau sembah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Engkau kerjakan salat, tunaikan zakat, puasa bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah.Kemudian Rasulullah Saw. melanjutkan sabdanya,"Maukah engkau kutunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Yaitu puasa adalah benteng, sedekah itu dapat menghapuskan dosa, dan salat seseorang di tengah malam." Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya. (As-Sajdah: 16) sampai dengan firman-Nya: sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (As-Sajdah: 17) Kemudian Rasulullah Saw. meneruskan sabdanya, "Maukah engkau kutunjukkan kepadamu pokok dari urusan ini, pilar, dan puncaknya?" Aku (Mu'az ibnu Jabal) menjawab, "Tentu saja kami mau, ya Rasulullah." Rasulullah Saw. bersabda: Pokok urusan ini adalah Islam, pilarnya adalah salat, dan puncaknya adalah berjihad di jalan Allah.Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, "Maukah engkau kutunjukkan perkara yang menguasai hal itu semua?" Aku menjawab, "Tentu saja kami mau, ya Rasulullah." Maka Nabi Saw. memegang lisannya, lalu bersabda, "Peliharalah lisanmu!" Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kita benar-benar akan disiksa karena apa yang kita bicarakan?" Rasulullah Saw. menjawab: Semoga ibumu kehilanganmu (celakalah kamu), hai Mu'az. Tidaklah manusia itu dijerumuskan ke dalam neraka dengan muka di bawah —atau dengan hidung di bawah— melainkan karena ulah lisannya yang tidak terkendali.

Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Ibnu Majah telah meriwayatkannya di dalam kitab sunannya masing-masing melalui berbagai jalur dari Ma'mar dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

وَرَوَاهُ ابْنُ جَرِيرٍ مِنْ حَدِيثِ شُعْبَةَ، عَنِ الْحَكَمِ قَالَ: سَمِعْتُ عُرْوَة بْنَ النَّزَّالِ يُحَدِّثُ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قال لَهُ: "أَلَا أَدُلَّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ: الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُكَفِّرُ الْخَطِيئَةَ، وَقِيَامُ الْعَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ"، وَتَلَا هَذِهِ الْآيَةَ: {تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah, dari Al-Hakam yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Urwah ibnun Nizal menceritakan hadis berikut dari Mu'az, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepadanya: Maukah kutunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Yaitu puasa adalah benteng, sedekah itu dapat menghapuskan dosa, dan salat seorang hamba di tengah malam.Lalu beliau Saw. membaca firman-Nya: Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (As-Sajdah: 16)

Ibnu Jarir telah meriwayatkannya pula melalui hadis As-Sauri, dari Mansur ibnul Mu'tamir, dari Al-Hakam, dari Maimun ibnu Abu Syabib, dari Mu'az, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal. Juga melalui hadis Al-A'masy, dari Habib ibnu Abu Sabit dan Al-Hakam, dari Maimun ibnu Abu Syabib, dari Mu'az secara marfu' dengan lafaz yang semisal.

وَمِنْ حَدِيثِ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُود، عن شَهْرٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: {تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ}قَالَ: "قِيَامُ الْعَبْدِ مِنَ اللَّيْلِ".

Juga melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dari Asim ibnu Abun Nujud, dari Syahr, dari Mu'az, juga dari Nabi Saw. sehubungan dengan makna firman-Nya: Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.(As-Sajdah: 16) Nabi Saw. bersabda, "Salat seorang hamba di malam hari."

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَنَان الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا فِطْر بْنُ خَلِيفَةَ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، وَالْحَكَمِ، وَحَكِيمِ بْنِ جُبَيْر، عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ، عَنْ مُعَاذٍ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَقَالَ: "إِنْ شِئْتَ أَنْبَأَتُكَ بِأَبْوَابِ الْخَيْرِ: الصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ، وَقِيَامُ الرَّجُلِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ"، ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Qatr ibnu Khalifah, dari Habib ibnu Abu Sabit dan Al-Hakam serta Hakim ibnu Jubair, dari Maimun ibnu Abu Syabib, dari Mu'az ibnu Jabal yang menceritakan bahwa ketika ia bersama Nabi Saw. dalam Perang Tabuk, Nabi Saw. bersabda: Jika engkau suka, aku akan menceritakan kepadamu tentang pintu-pintu kebaikan, yaitu puasa adalah benteng, sedekah dapat menghapuskan dosa, dan salat seorang lelaki di tengah malam. Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya. (As-Sajdah: 16), hingga akhir ayat.

ثُمَّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِر، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ شَهْر بْنِ حَوْشَب، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الْأَوَّلِينَ وَالْآخَرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، جَاءَ مُنَادٍ فَنَادَى بِصَوْتٍ يُسمعُ الْخَلَائِقَ: سَيَعْلَمُ أَهْلُ الْجَمْعِ الْيَوْمَ مَن أَوْلَى بِالْكَرَمِ. ثُمَّ يَرْجِعُ فَيُنَادِي: لِيَقُمِ الَّذِينَ كَانَتْ {تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ} الْآيَةَ، فَيَقُومُونَ وَهُمْ قَلِيلٌ".

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Suwaid ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Asma binti Yazid yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila Allah menghimpunkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian kelak di hari kiamat, datanglah juru penyeru yang menyerukan dengan suara yang terdengar oleh semua makhluk, "Semua ahlul jam'i (semua makhluk yang ada di padang Mahsyar) akan mengetahui hari ini siapakah orang yang paling berhak dihormati.” Kemudian juru penyeru itu kembali menyerukan, "Berdirilah orang-orang yang dahulu lambung mereka jauh dari tempat tidurnya —hingga akhir ayat—.” Maka berdirilah mereka, sedangkan jumlah mereka sedikit.

Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Syabib, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Ata ibnul Agar, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Mus'ab, dari Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya yang menceritakan bahwa bilal telah menceritakan sehubungan dengan turunnya ayat ini, yaitu firman-Nya: Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya. (As-Sajdah: 16), hingga akhir ayat. Ketika kami sedang duduk bersama di suatu majelis, ada sejumlah sahabat Rasulullah Saw. melakukan salat sunat sesudah Magrib sampai Isya, lalu turunlah firman Allah Swt.: Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya. (As-Sajdah: 16)

Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa kami belum pernah mengetahui Aslam meriwayatkan dari Bilal selain dalam hadis ini, dan dia tidak mempunyai jalur periwayatan sampai kepada Bilal kecuali hanya jalur ini.

Firman Allah Swt.:

{فَلا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ}

Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikannya untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedap­kan pandangan mata. (As-Sajdah: 17), hingga akhir ayat.

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حدثنا علي بن عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَاد، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ، وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ". قَالَ أبو هريرة: فاقرؤوا إِنْ شِئْتُمْ: {فَلا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ}

Al Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah r.a. yang telah menceritakan hadis berikut dari Rasulullah Saw.:Allah Swt. berfirman (dalam hadis Qudsi), "Aku telah menyediakan bagi hamba-hamba-Ku yang saleh, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terdelik dalam hati seorang manusia pun.” Abu Hurairah mengatakan, "Bacalah oleh kalian jika kalian suka firman Allah Swt. berikut, yaitu: 'Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata.' (As-Sajdah: 17)

Al Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah yang menyebutkan hadis yang semisal.

Dan dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa dikatakan kepada Sufyan, "Nikmat apakah itu?"
Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ الْأَعْمَشِ، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ، وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلَا خطر عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ، ذُخْرًا منْ بَله مَا أطلعْتم عَلَيْهِ"، ثُمَّ قَرَأَ: {فَلا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ}
قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، قَرَأَ أَبُو هُرَيْرَةَ: "قُرَّات أَعْيُنٍ".

Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Al-A'masy, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Allah Swt. berfirman (dalam hadis Qudsi), "Aku telah menyediakan bagi hamba-hamba-Ku yang saleh pahala simpanan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terdetik dalam hati seorang manusia pun, karena semua yang pernah diperlihatkan kepada kalian adalah kecil (tiada artinya).” Kemudian Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk nya, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (As-Sajdah: 17)
Abu Mu'awiyah telah meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Abu Saleh, bahwa Abu Hurairah membaca firman-Nya dengan bacaan berikut, "Qurratu a'yunin (dengan lafaz jamak pada lafaz qurrat), yang artinya berbagai macam nikmat yang menyedapkan pandangan mata.

Ditinjau dari segi jalurnya hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara tunggal.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَر، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّه قَالَ: هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إن الله تَعَالَى قَالَ: أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ، وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلَا خطر عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hamman ibnu Munabbih yang mengatakan bahwa berikut ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah Saw., yaitu: Sesungguhnya Allah berfirman, "Aku telah menyediakan bagi hamba-hamba-Ku yang saleh pahala yang belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terdetik di hati seorang manusia pun.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing, melalui riwayat Abdur Razzaq.

Imam Ahmad mengatakan bahwa Imam Turmuzi di dalam kitab tafsirnya dan Ibnu Jarir telah meriwayatkannya melalui hadis Abdur Rahim ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw. dengan lafaz yang semisal. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

قَالَ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ حَمَّادٌ: أَحْسَبُهُ عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ، وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ، فِي الْجَنَّةِ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ، وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلَا خطر على قلب بشر"

Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Sabit ibnu Abu Rafi', dari Abu Hurairah r.a. yang menurut Hammad Abu Hurairah menerima hadis ini dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. telah bersabda: Barang siapa yang masuk surga akan hidup senang dan tidak akan sengsara, pakaiannya tidak akan rusak, dan usia mudanya tidak akan lenyap. Di dalam surga terdapat nikmat yang belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terdetik dalam hati seorang manusia pun.

Imam Muslim meriwayatkannya melalui hadis Hammad ibnu Salamah dengan sanad yang sama.

وَرَوَى الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هَارُونُ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي أَبُو صَخْرٍ، أَنَّ أَبَا حَازِمٍ حدَّثه قَالَ: سَمِعْتُ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: شَهِدْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مجلسا وَصَفَ فِيهِ الْجَنَّةَ، حَتَّى انْتَهَى، ثُمَّ قَالَ فِي آخِرِ حَدِيثِهِ: "فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ، وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ"، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ: {تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ [يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا] }، إِلَى قَوْلِهِ: {يَعْمَلُون}

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Abu Sakhr; Abu Hazim pernah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Sahl ibnu Sa'd As Sa'idi r.a. mengatakan bahwa ia pernah menyaksikan Rasulullah Saw. berada di suatu majelis sedang menggambarkan tentang nikmat surga, hingga selesai. Pada penghujung hadisnya disebutkan: Di dalam surga terdapat nikmat yang belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terdetik oleh hati seorang manusia pun. Kemudian Nabi Saw. membaca firman-Nya: Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya. (As-Sajdah: 16) sampai dengan firman-Nya: sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (As-Sajdah: 17)

Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab sahihnya melalui Harun ibnu Ma'ruf dan Harun ibnu Sa'id, keduanya dari Ibnu Wahb dengan sanad yang sama.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي الْعَبَّاسُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ، حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ أَبِي مُطِيعٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَبْدِ الْغَافِرِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، قَالَ: "أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ، وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ".

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Abbas ibnu AbuTalib, telah menceritakan kepada kami Ma'la ibnu Asad, telah menceritakan kepada kami Salam ibnu Abu Muti', dari Qatadah, dari Aqabah ibnu Abdul Gafir, dari Abu Sa'id Al-Khudri, dari Rasulullah Saw. yang menceritakan hadis ini dari Tuhannya: Allah berfirman, "Aku telah menyediakan bagi hamba-hamba-Ku yang saleh pahala (nikmat) yang belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terdetik dalam hati seorang manusia pun.”
Mereka tidak mengetengahkannya.

قَالَ مُسْلِمٌ أَيْضًا فِي صَحِيحِهِ: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَغَيْرُهُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا مُطَرّف بْنُ طَريف وَعَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ سَعِيدٍ، سَمِعَا الشَّعْبِيَّ يُخْبِرُ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: سَمِعْتُهُ عَلَى الْمِنْبَرِ -يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ: "سَأَلَ مُوسَى، عَلَيْهِ السَّلَامُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: مَا أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً؟ قَالَ: هُوَ رَجُلٌ يَجِيءُ بَعْدَمَا أُدْخِلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، فَيُقَالُ لَهُ: ادْخُلِ الْجَنَّةَ. فَيَقُولُ: أَيْ رَبِّ، كَيْفَ وَقَدْ نَزَلَ النَّاسُ مَنَازِلَهُمْ، وَأَخَذُوا أَخَذَاتِهِمْ؟ فَيُقَالُ لَهُ: أَتَرْضَى أَنْ يَكُونَ لَكَ مِثْلَ مُلك مَلِكٍ مَنْ مُلُوكِ الدُّنْيَا؟ فَيَقُولُ: رَضِيتُ رَبِّ. فَيَقُولُ: لَكَ ذَلِكَ، وَمِثْلُهُ، وَمِثْلُهُ، وَمِثْلُهُ، وَمِثْلُهُ، فَقَال فِي الْخَامِسَةِ: رَضِيتُ رَبِّ. فَيَقُولُ: هَذَا لَكَ وَعَشْرَةُ أَمْثَالِهِ وَلَكَ مَا اشْتَهَتْ نَفْسُكَ ولَذَّت عَيْنُكَ. فَيَقُولُ: رَضِيتُ رَبِّ. قَالَ: رَبِّ، فَأَعْلَاهُمْ مَنْزِلَةً؟ قَالَ: أُولَئِكَ الَّذِينَ أرَدتُ، غَرَسْتُ كَرَامَتَهُمْ بِيَدِي، وَخَتَمْتُ عَلَيْهَا، فَلَمْ تَرَ عَيْنٌ، وَلَمْ تَسْمَعْ  أُذُنٌ، وَلَمْ يَخْطُرْ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ"، قَالَ: وَمِصْدَاقُهُ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ: {فَلا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ}

Imam Muslim telah meriwayatkan pula di dalam kitab sahihnya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar dan lain-lainnya, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Mutarrif ibnu Tarif dan Abdul Malik ibnu Sa'id, keduanya mendengar Asy-Sya'bi menceritakan hadis berikut dari Al-Mugirah ibnu Syu'bah. Asy-Sya'bi mengatakan, ia mendengar Al-Mugirah mengucapkan hadis ini di atas mimbar, bahwa ia me-rafa'-kannya sampai kepada Nabi Saw. yang telah bersabda: bahwa Musa a.s. pernah bertanya kepada Tuhannya, "Ya Tuhanku, bagaimanakah ahli surga yang paling rendah kedudukannya?" Allah Swt. menjawab, "Seorang lelaki yang datang sesudah ahli surga dimasukkan ke dalam surga. Lalu dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke dalam surga!' Lelaki itu bertanya, 'Bagaimanakah, ya Tuhanku, sedangkan semua orang telah menempati kedudukannya dan telah mengambil bagiannya masing-masing?' Maka dikatakan kepadanya, 'Relakah kamu bila kamu mendapat bagian sebagaimana salah seorang raja dari raja-raja dunia?' Lelaki itu menjawab, 'Saya rela, ya Tuhanku.' Maka dikatakan, 'Engkau mendapat hal itu dan yang semisal dengannya sebanyak tiga kali.' Dan pada yang kelima kalinya lelaki itu berkata, 'Saya puas, ya Tuhanku.' Maka Allah Swt. berfirman, 'Engkau mendapatkan hal itu dan sepuluh kali lipatnya sebagai tambahannya, selain itu kamu mendapat segala sesuatu yang diinginkan oleh dirimu dan yang menyedapkan pandangan matamu.' Lelaki itu berkata, 'Saya puas, ya Tuhanku'."  Musa bertanya lagi, "Ya Tuhanku, bagaimanakah dengan ahli surga yang paling tinggi kedudukannya?" Allah Swt. menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang Aku kehendaki, Aku menanam kemuliaan mereka dengan tangan-Ku sendiri, lalu Aku lak padanya. Maka tiada mata yang melihatnya, tiada telinga yang mendengarnya, dan tiada hati seorang manusia pun yang memikirkannya." Al-Mugirah ibnu Syu'bah mengatakan bahwa hal yang membenarkan hadis ini di dalam Kitabullah ialah firman Allah Swt.: Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu(bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata. (As-Sajdah: 17), hingga akhir ayat.

‎Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui Ibnu Umar, dan ia mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Imam Turmuzi mengatakan, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya dari Asy-Sya'bi, dari Al-Mugirah, tetapi Al-Mugirah tidak me-rafa'-kannya. Dan pendapat yang mengatakan Al-Mugirah me-rafa'-kannya adalah lebih sahih.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnul Mada'ini, telah menceritakan kepada kami Abu Badr ibnu Syuja' ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Ziad ibnu Khaisamah, dari Muhammad ibnu Jahadah, dari Amir ibnu Abdul Wahid yang mengatakan bahwa telah sampai kepadanya suatu hadis yang menceritakan bahwa seorang lelaki dari ahli surga tinggal di tempatnya (di dalam surga) selama tujuh puluh tahun. Kemudian ia menoleh, tiba-tiba ia menjumpai seorang wanita yang paling cantik di antara semua wanita yang ada, lalu wanita (bidadari) itu berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepadamu dengan tujuan agar aku mendapat bagian darimu." Lelaki itu bertanya, "Siapakah engkau?" Wanita itu menjawab, "Aku termasuk nikmat tambahan." Maka lelaki itu tinggal bersamanya selama tujuh puluh tahun. Kemudian ia menoleh lagi, tiba-tiba bersua dengan seorang wanita yang jauh lebih cantik daripada yang sebelumnya. Wanita itu berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepadamu agar mendapat bagian darimu." Lelaki itu bertanya, "Siapakah kamu?" Maka wanita itu menjawab bahwa dirinya adalah apa yang disebutkan oleh firman-Nya: Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata. (As-Sajdah: 17)

Ibnu Lahi'ah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ata ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair yang telah menceritakan bahwa para malaikat mengunjungi ahli surga setiap hari menurut kadar waktu hari dunia sebanyak tiga kali. Mereka datang dengan membawa hadiah-hadiah dari Allah, yaitu dari surga ' Adn yang tidak terdapat di dalam surga mereka. Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya: Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata. (As-Sajdah: 17) Dan para malaikat itu memberitahukan kepada mereka bahwa Allah rida kepada mereka.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syahl ibnu Musa Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, dari Safwan ibnu Amr, dari Abul Yaman Al-Hauzani atau lainnya yang telah mengatakan bahwa surga itu terdiri dari seratus derajat (tingkatan). Derajat yang pertama ialah perak; buminya dari perak, rumah-rumah (gedung-gedungnya) dari perak, wadah-wadahannya dari perak, dan tanahnya dari misik. Derajat yang kedua adalah emas; buminya dari emas, gedung-gedung tempat tinggalnya dari emas, wadah-wadahannya dari emas, dan tanahnya dari minyak kesturi (misik). Derajat yang ketiga ialah dari mutiara; buminya dari mutiara, gedung-gedungnya dari mutiara, wadah-wadahannya dari mutiara, dan tanahnya dari mutiara. Sedangkan derajat yang sembilan puluh tujuhnya belum pernah terlihat oleh mata, belum pernah terdengar oleh telinga, dan belum pernah terdetik oleh hati seorang manusia pun. Kemudian ia membaca firman-Nya: Seorang pun tidak mengetahui apa yahg disembunyikan untuk mereka. (As-Sajdah: 17), hingga akhir ayat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir ibnu Sulaiman, dari Al-Hakam ibnu Aban, dari Gatrif, dari Jabir ibnu Zaid, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw., dari Malaikat Jibril a.s. yang telah menceritakan bahwa kelak didatangkan amal-amal kebaikan seseorang hamba dan juga amal-amal buruknya; sebagian darinya dikurangi oleh sebagian yang lain. Dan apabila masih tersisa suatu amal kebaikan, maka Allah meluaskan baginya tempat di surga.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa ia menemui Bazdad, dan ternyata dia menceritakan hadis yang semisal. Ibnu Jarir melanjutkan kisahnya, bahwa ia bertanya, "Maka dikemanakankah kebaikan itu?" Ia menjawab dengan membacakan firman-Nya:Mereka itulah orang-orang yang Kami terima dari mereka amal yang baik yang telah mereka kerjakan dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka. (Al-Ahqaf: 16), hingga akhir ayat. Aku (Ibnu Jarir) bertanya, "Bagaimanakah dengan firman-Nya: 'Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu(bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata' (As-Sajdah: 17) Bazdad menjawab, "Seorang hamba yang beramal kebaikan secara sembunyi-sembunyi demi karena Allah, tiada seorang manusia pun yang mengetahuinya, maka Allah menyimpan baginya kelak di hari kiamat bermacam-macam nikmat yang menyedapkan pandangan mata (bidadari-bidadari)."

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...