Selasa, 19 Oktober 2021

Penjelasan Hukum Dan Bahayanya Ganja


Sebagian besar umat muslim peduli terhadap hukum Islam, halal atau haram, diperbolehkan atau dilarang. Termasuk saya. Masalah halal-haram ini sejatinya merujuk pada kitab Al-Qur’an, dan Al-Hadist (perkataan Nabi SAW). Jika ada hal yang belum jelas halal-haramnya dalam kedua rujukan tersebut, maka para ulama bersepakat untuk menentukan hukumnya melalui ijma atau ijtihad.

Ganja termasuk hal yang tidak terdapat Al-Qur’an dan Al-Hadist. Sebagian besar ulama mengharamkan ganja dengan metode qiyas, yaitu menetapkan sesuatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan sesuatu hukum perbuatan yang telah ada ketentuan hukumnya oleh Al Quran dan As Sunnah (Hadist) disebabkan adanya persamaan illat antara keduanya. Oleh para ulama ganja disamakan dengan alkohol. Padahal sifat keduanya berbeda.

Sebenarnya dalam Al-Qur’an hanya minuman beralkohol jenis khamr yang mutlak diharamkan. Minuman beralkohol lainnya seperti wisky, bir danwine tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Namun, dalam berbagai riwayat Hadist, dijelaskan minuman beralkohol apa saja yang diharamkan berdasarkan bahan dan cara membuatnya. Kemudian dijelaskan juga bahwa minuman yang berpotensi memambukkan (سَكَرًا), apa pun namanya, diharamkan. Sehingga semua jenis minuman keras disebut khamr.

Ganja (hasyisy) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, ‎tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami ‎euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana

Ganja merupakan jenis tumbuhan yang digolongkan kepada jenis narkotika disebabkan beberapa bahaya yang ditimbulkan darinya, seperti merusakkan akal, mental, akhlak, kesehatan, dan lain sebagainya. Meskipun bahayanya tergolong ringan bila dibandingkan dengan barang-barang narkotika yang lainnya, ia tetap mengandung bahaya. Bahkan ia merupakan pintu masuk untuk mencoba narkotika lainnya yang lebih berbahaya.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kalian membawa diri kalian kepada kebinasaan.” [QS Al Baqarah: 195]

Ada yang mengatakan ganja juga ada manfaatnya. Namun kita katakan bahwa mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Sehingga ia bisa dikategorikan kepada golongan al khobaits (busuk/buruk).
Allah ta’ala telah mengharamkan segala jenis al khobaits, termasuk ganja:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." [QS Al-A'raf: 157]

Ganja dan narkotika lainnya bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain (masyarakat). Agama kita telah melarang daripada hal ini. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan diri orang lain.” [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Hadits hasan.]
Daun ganja bila diolah sedemikian rupa menjadi lintingan rokok, dibakar lalu asapnya dihirup, akan menimbulkan iskar (mabuk). Dengan demikian jelas termasuk khamr.

Khamr dalam bahasa Arab berasal dari akar kata “khamra” ( خمر ) yang bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan ( ما خمر العقل ) yaitu sesuatu yang menutupi akal.  Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamr yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak.

Khomr hukumnya haram, sebagaimana hadis Nabi SAW : 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْآخِرَةِ  . ( رواه مسلم)  

”Setiap yang memabukkan adalah khomer (minuman keras), dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khomer di dunia, la dia mati dalam keadaan terbiasa meminumnya (tidak bertaubat), maka dia tidak akan meminum khomer besok di akhirat”. (H.R. Muslim, dari Abnu Umar r.a.)

Meminum Khomr, meskipun sedikit & tidak menyebabkan mabuk, hukumnya tetap  haram, sebagaimana hadis Nabi SAW : 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ.   (احمد و ابن ماجه و الدارقطنى)

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

Rosululloh SAW melaknat 10 orang yang berkaitan dengan Khomr, sebagaimana dalam hadis Nabi SAW:

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ.   (رواهالترمذى و ابن ماجه)

Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khomer : 1). Orang yang memerasnya (produsen), 2). Pengepul (distributor), 3). peminumnya, 4). Orang yang membawanya (pengedar), 5). Pengirimnya (kurir), 6). pelayan, penuang mkinuman, 7. Penjualnya, 8). Orang yang memetik dari hasil penjualan, 9). Pembeli / pembayar, 10. Orang yang minta dibelikannya (pemesan)”. [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)‎

Ayat yang mengharamkannya di dalam surat Al-Maidah, yaitu firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّما يُرِيدُ الشَّيْطانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَداوَةَ وَالْبَغْضاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 90-91)
Pendapat para Ulama

Ulama yang pertama kali mengeluarkan fatwa haram ganja adalam Imam Al Muzani, murid Imam Asy Syafi’i. Beliau mengeluarkan fatwa haram atas ganja dikarenakan banyaknya konsumsi ganja di Iraq yang saat itu banyak membuat orang kehilangan kesadarannya.

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya, Fathul Bari, mengatakan, “Hukumnya haram berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi: ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram.’”

Dalam Az Zawajir `an Iqtiraf Al Kabairbeliau juga mengutip ijma’ kaum Muslimin tentang haramnya ganja dengan dengan berkata, “Barangsiapa yang menghalalkannya, niscaya dia telah kafir.”

Imam Adz Dzahabi dalam Al Kabairmengatakan, “Candu yang diolah dari daun rami atau daun ganja hukumnya haram sebagaimana minuman keras. Pemakainya berhak mendapatkan hukuman  sebagaimana peminum khomer, dan dia lebih busuk daripada minuman keras.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalamMajmu’ Fatawa mengatakan, “”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu dishalatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin.”

Beliau juga mengatakan, “Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras.”

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, mengatakan, “Sesungguhnya setiap yang memabukkan  masuk ke dalam kategori khamr, baik berupa cairan maupun padat, yang diperas maupun yang dimasak.  Termasuk di dalamnya yang dikonsumsi orang-orang fasik dan pendosa, yaitu ganja, seluruhnya termasuk khamr yang diharamkan secara jelas berdasarkan hadits shahih  dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tiada cacat pada sannad-nya: ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram.’ … Sekalipun ganja tidak termasuk dalam  sabda Nabi Shallahu ‘Alaihi wa sallam, tetapi dia tetap haram berdasarkan qiyas yang menyamaratakan seluruh perkara  yang memabukkan karena illat yang sama.”

Dalam Kasyful Qinna’ karangan Imam Al Bahuti, disebutkan, “Tidak diperbolekan mengkonsumsikan ganja yang memabukkan.”

Mengkonsumsi Ganja sebagai Khamr

Seluruh ulama sepakat bahwa mengkonsumsi suatu zat yang merupakan khamr hukumnya adalah haram, tidak boleh. Termasuk juga dalam dalam mengkonsumsi ganja dengan cara membakarnya rokok dan menghirup asapnya atau cara lain untuk memperoleh efek candu.

Mengkonsumsi Ganja sebagai Bumbu Masakan

Ada dua pendapat yang berbeda, ada yang mengatakan bahwa ganja dalam masakan tidak bisa dibilang khamr. Sebaliknya ada yang tetap menetapkannya sebagai khamr.

a. Pendapat pertama

Logikanya, selama daun ganja itu belum diolah menjadi zat yang memabukkan, dan bila dimakan sama sekali tidak menimbulkan efek mabuk dalam arti yang sesungguhnya, kecuali hanya sekedar menambah lezat, maka tidak ada alasan untuk menggolongkannya sebagai khamr.

Sebab efek iskar (mabuk) tidak terjadi, meski dimakan banyak atau sedikit. Sedangkan efek ketagihan tentu bukan illat (penyebab) dari keharaman. Sebab banyak zat lain yang bila diminum atau dimakan bisa membuat orang ketagihan, tetapi bukan termasuk khamr.

Pendapat pertama ini sesuai dengan logika buah kurma dan anggur yang tidak termasuk khamr yang diharamkan, selama masih berbentuk buah aslinya dan belum diolah menjadi khamr. Buah kurma dan anggur adalah bahan baku pembuat khamr di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” (QS. An-Nahl : 67)

Di masa lalu, khamr dibuat dari perasan buah anggur, kurma atau buah lainnya. Perasan itu tentu saja masih halal diminum, sebab perasan itu belum lagi menjadi khamr, karena belum punya efek memabukkan. Perasan itu dinamakan ‘ashir atau bahasa terjemahannya: juice. Lalu ‘ashir itu diberi ragi agar terjadi fermentasi, sehingga menjadi seperti tape, rasanya akan berubah. Itu pun belum menjadi khamr.

Bila diteruskan satu proses lagi, maka jadilah perasan itu khamr, karena kalau diminum sudah memberi efek mabuk (iskar). Dan minuman itu dinamakan khamr. Tidak ada seorang pun ulama yang mengharamkan kita untuk memakan buah kurma atau anggur, karena keduanya memang tidak akan memabukkan.

Keduanya baru akan memabukkan setelah diproses sedemikian rupa sehingga menghasilkan efek iskar (mabuk) buat para peminumnya. Pada saat berefek memabukkan itu sajalah keduanya menjadi haram diminum. Jadi titik keharaman bukan pada zatnya, melainkan pada pengaruhnya.

b. Pendapat kedua

Mereka mengatakan bahwa daun ganja itu tetap haram hukumnya, meski digunakan bukan untuk mabuk. Karena secara umum telah digunakan sebagai zat yang memabukkan. Ketika menjadi lintingan yang dihirup asapnya, daun itu adalah khamr dan hukumnya haram dihirup serta najis. Maka sejak masih jadi daun di pohonnya, benda itu sudah dianggap khamr dan najis, meski belum memberi efek mabuk.

Bagi pendapat ini, ketika digunakan untuk bumbu penyedap, tetap terhitung sebagai khamr yang haram hukumnya. Meski tidak menghasilkan efek mabuk.

Logika pendapat yang kedua adalah logika yang digunakan untuk menajiskan tubuh anjing. Meski hadits yang menetapkan kenajisan anjing hanya sampai sebatas air liurnya saja, namun para ulama yang menajiskan tubuh anjing mengambil kesimpulan bila air liurnya najis, maka tempat asal air liur itu najis juga.

Maka dalam hal ini perut anjing sebagai sumber air liur hukumnya najis. Dan kalau perut anjing itu najis, maka apapun yang keluar dari perutnya juga najis. Air keringat anjing sumbernya juga dari perut, maka air keringatnya najis. Dan air keringat itu keluar lewat pori-pori, kulit, daging, otot dan lainnya, maka semuanya juga ikut najis.

Dengan demikian, kita dihadapkan pada dua pilihan hukum, yang memang diperdebatkan  oleh para ulama. Perbedaannya berangkat dari logika penarikan hukum, meski sumber dalilnya sama. Dan fenomena khilaf seperti ini seringkali terjadi.

Adapun bila masakan yang menggunakan daun ganja sebagai penyedap itu memberikan efek iskar (mabuk), maka kita semua sepakat mengharamkannya. Maka masalah akan terpulang kepada si pengolah masakan.

Mengkonsumsi Ganja sebagai Obat

Dari kalangan madzhab Asy Syafi’iyah, Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkotik untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”

Al Khatib Asy Syarbini yang juga dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis narkotik dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat.”

Kaedah yang digunakan dalam pembolehan ini adalah kaedah fiqih yang berbunyi, “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.”

Pemakaian ganja sebagai pengobatan menyebar ke Eropa dan bahkan ke Amerika Selatan dari negeri Arab. Bangsa Arab adalah yang memperkenalkan benua Eropa pertama kali dengan salah satu penemuan terpenting umat manusia, yaitu kertas (kebetulan bahan bakunya adalah serat batang ganja). Bangsa Arab juga menjadi perantara penyebaran ilmu-ilmu kuno dari zaman keemasan Yunani dan Romawi, salah satunya adalah ilmu medis atau pengobatan. Dalam hal ini bangsa Arab memiliki kumpulan pengetahuan khasiat pengobatan tanaman ganja yang terbanyak di seluruh dunia sebelum abad ke-20. 

Berikut ini adalah daftar beberapa ahli pengobatan yang tercatat dalam literatur pernah menyebutkan mengenai khasiat obat dari ganja :

>>Ibn Masawayh (857 M) & Ishaq b. Sulayman (abad ke-10) - Minyak biji ganja untuk menyembuhkan sakit di telinga.

>>Ibn al-Baytar (1291) - Minyak biji ganja untuk menyembuhkan gas ('rih') pada telinga.

>>Al-Antaki (abad ke-16) - minyak biji ganja dapat membunuh cacing dalam telinga & mengeluarkan benda-benda asing dan kotoran.

>>Al-Dima (abad ke-9) - Ganja untuk obat cacing perut.

>>Al-Firuzabadi (abad ke-14 - 15) - Obat cacing kremi / habb al-qar'.

>>Sabur ibn Sahl (abad ke-9) - Menghilangkan rasa sakit kronis, sakit kepala, migrain, mencegah keguguran, gagal melahirkan, mengurangi sakit pada rahim, & menjaga bayi tetap pada abdomen ibunya (kitab "Al-Aqrabadhin Al-Saghir").

>>Ibn Wafid al-Lajmi (abad ke-11) - Biji ganja untuk menambah produksi air susu ibu & menyembuhkan sakit amenorrhea.
>>Avicenna/Ibnu Sinna (abad ke-10) - daun dan biji ganja u/ mengobati & mengeluarkan gas dari perut.

>>Al-Biruni (abad ke-12) - Menyembuhkan rasa sakit kronis.

>>Al-Masi (1877) - Daun ganja untuk mengeluarkan gas dari rahim, usus & lambung.

>>Al-Mayusi (1877) - Daun ganja untuk menghilangkan dahak dari perut.

>>Ibn Habal (1362) - Biji ganja untuk mengeluarkan cairan empedu dan dahak.

>>Ibn al-Baytar (1291) - Ganja untuk melancarkan buang air kecil.

>>Ishaq b. Sulayman (1986) - Ganja bisa menghangatkan badan.

>>Jabir ibn Hayyan (abad ke-8) - Ganja memiliki sifat psikoaktif (kitab al-Sumum).

>>Umar Ibn Yusuf ibn Rasul (abad ke-13) - Ganja sebagai obat sakit kepala.

>>Ibn al-Baytar (1291 AH) - Minyak biji ganja untuk mengurangi sakit syaraf.

>>Al-Qazwini (1849) - Jusa ganja ntuk mengurangi rasa sakit pada peradangan bola mata.

>>Tibbnama (1712) - Tumbukan batang dan daun ganja untuk mengobati wasir.

>>Al-Masi (abad ke-10) - Ganja untuk pengobatan epilepsi.

>>Al-Badri (1464) - Ganja untuk mengobati epilepsi.

>>Abu Mansur ibn Muwaffak (abad ke-10) - Ganja untuk mengobati sakit kepala (Kitab al-abniya 'an haqa'iq al-adwiya).

>>Avicenna (1294) - Jus dari daun ganja untuk obat panu di kulit.

>>Al-Razi - Jus daun ganja untuk merangsang pertumbuhan rambut.

>>Ibn Buklari (abad ke-11) - Jus daun ganja untuk menyembuhkan abses (tumor) di kepala.

>>Muhammad Riza Shirwani (abad ke-17) - Minyak biji ganja untuk mengoati tumor pada rahim.‎

Berbagai catatan dari ahli-ahli pengobatan Arab ini masih mencengangkan dunia medis modern. Mengherankan karena banyak di antara khasiat ganja yang disebutkan di atas bahkan belum dikonfirmasi atau dibuktikan oleh ilmu pengetahuan medis saat ini, namun sudah dibuktikan dan dipercaya kemanjurannya oleh ilmuwan-ilmuwan dari Arab.

Hukum Bisnis Narkoba Dan Obat-Obatan Terlarang

Bisnis narkoba dan obat-obatan terlarang, baik membeli, menjual, menyelundupkan, mengedarkan dan memasarkan adalah haram, sama seperti keharaman mengonsumsi itu sendiri. Karena wasilah menurut syari’at, hukumnya mengikuti hukum maksud dan tujuan dari wasilah tersebut. menutup setiap celah yang bisa menjadi pintu masuk kepada perkara yang diharamkan adalah sebuah kewajiban dan keharusan. Karena pedagang narkoba, berarti ia membantu mempermudah penyebaran dan pemakainannya. Oleh karena itu, hasil dari memperdagangkan narkoba adalah haram, tindakan memperdagangkannya adalah tindakan dosa, berbisnis narkoba berarti membantu tindakan maksiat, dan transaksi jual beli yang dilakukan adalah batal dan tidak sah. Allah swt berfirman, “tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-maidah: 2)

Dengan begitu, larangan memperjualbelikan khamr dan menghukumi batal transaksi jual beli tersebut, mencakup jual beli narkoba dan obat-obatan terlarang. Karena semua itu masuk kategori membantu kemaksiatan, berkonspirasi dalam usaha merusak generasi muda dan umat, menghancurkan akhlak, moral dan nilai nilai umat, merusak ekonomi umat dan menjadikannya lemah dihadapan umat-umat yang lain.

Hukum Usaha Pertanian Ganja Dan Opium

Setiap sesuatu yang bisa membawa kepada keharaman, hukumnya juga haram. Setiap sesuatu yang bisa memberikan kontribusi pada kemaksiatan, itu juga disebut kemaksiatan. Oleh karena itu, menanam tanaman ganja dan yang lainnya, memproduksi bahan-bahan narkoba, ikut memberikan kontribusi dalam proses penjagaan, perawatan, pengepakan, penyelundupan, pendistribusian, semua itu adalah haram menurut syar’I, aturan dan agama Allah swt dengan alasan-alasan berikut:

Pertama: menanam sesuatu yang mambawa kepada keharaman, itu dianggap sebagai sebuah sikap setuju yang nyata dari penanamnya terhadap penggunaan sesuatu tersebut serta memperdagangkannya. Sikap setuju kepada kemungkaran atau kemaksiatan adalah sebuah kemaksiatan dan kemungkaran juga.

Kedua: setiap sesuatu yang memiliki kontribusi terhadap suatu kemaksiatan adalah kemaksiatan juga, sebagaimana mananam berbagai tanaman yang bisa dijadikan bahan narkoba adalah sebuah kemaksiatan.

Ketiga: Rasulullah saw bersabda, “sesungguhnya orang yang menahan dan menimbun buah anggur pada masa panen, supaya ia bisa menjualnya kepada orang yang menjadikannya bahan untuk membuat khamr, sungguh ia telah menjerumuskan dirinya kedalam neraka.” Hadist ini merupakan dalil yang jelas atas keharaman menanam ganja dan segala jenis tanaman yang bisa dijadikan bahan pembuatan opium, heroin, kokain dan sebagainya.

Keempat: Rasulullah saw bersabda, “allah melaknat khamr itu sendiri, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, orang yang membuat perasannya, orang yang meminta dibuatkan perasannya, orang yang membawanya, orang yang dibawakan, dan orang yang memakan dari hasil bisnis khamr.”

Berdasarkan hal ini, pengedar, pedagang, penyelundup dan setiap pihak yang memiliki peran dalam pemakaian narkoba, mereka semua juga termasuk orang yang melakukan perbuatan dosa besar, orang yang melakukan keharaman dan kemungkaran.

Hasil Keuntungan Dari Bisnis Narkoba

Keuntungan yang didapatkan oleh setiap pihak yang ikut berbisnis dan melakukan transaksi narkoba, semuanya adalah harta yang haram, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Firman Allah Swt, “ janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (Al baqarah: 188) memakan harta orang yang lain mencakup segala bentuk transaksi yang diharamkan termasuk bisnis narkoba.

Kedua: Rasulullah saw bersabda, “ sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harga hasil dari bisnis sesuatu itu.”

Juga sabda nabi saw, “ sesungguhnya sesuatu yang diharamkan untuk diminum, maka juga diharamkan memperjualbelikannya.”

Juga sabda nabi saw, “ sesungguhnya Allah mengharamkan khamr dan hasil dari bisnis khamr, mengharamkan bangkai dan hasil dari bisnis bangkai, mengharamkan babi dan hasil dari bisis babi.”‎

Sanksi Hukuman Bagi yang Mengkonsumsi Ganja

Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal.”

Imam ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan.”

Imam Ar Ramli yang bermadzhab Asy Syafi’iyah berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faran dan jaurah, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman hadd (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen).”

Begitu pula Abu Rabi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajirami- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman hadd berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at, ditentukan oleh hakim, misalnya dengan penjara atau yang lainnya).”

Madzhab Hanabilah berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd, seperti ketentuan pada peminum minuman keras atau khamr cair.

Keharaman dan sanksi juga berlaku bagi pekerja yang berkaitan dengan pengadaan ganja, seperti menanam, mengolah, mengangkut, menjualnya dan sebagainya, berdasarkan kaidah: “Apa yang membawa kepada yang haram adalah haram.”

Menurut jumhur ulama, orang yang ketahuan mengkonsumsi khamr wajib dihukum. Dan hukuman atas peminum khamr ini adalah hukum hudud, sehingga tidak boleh diganti dengan cara yang lain, mengingat hukum hudud itu segala ketentuannya datang langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam hal ini ketentuan dari Allah untuk orang yang minum khamr, mabuk atau tidak mabuk adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Orang yang minum khamr maka cambuklah.” (HR.Muttafaqun ‘alaih)

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalammenentukan jumlah pukulan.

1. Jumhur Fuqaha: 80 Kali

Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamr yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘Anhu, “Bila seseroang minum khamr maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencambuk peminum khamr sebanyak 40 kali. Abu Bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR. Muslim).

2. Imam Asy Syafi`i: 40 kali

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i Rahimahullah berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.

Dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencambuk kasus minum khamr dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).

Jumhur ulama tidak membedakan antara orang yang mabuk dengan orang yang minum khamr tanpa mabuk, keduanya tetap wajib dikenakan hukuman.

Abu Hanifah membedakan antara hukuman buat peminum khamr dengan hukuman buat orang yang sengaja mabuk. Karena dalam pandangan beliau, keduanya adalah hal yang berbeda. Mengingat ada orang yang minum khamr tapi tidak mabuk, dan orang ini tetap harus dihukum. Sebaliknya, bukan ada orang yang mabuk walau pun tidak minum khamr, dan orang ini juga wajib dihukum.

Takhtimah

Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar ganja. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti ganja. 

Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. 
Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. 

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً 

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa). 

Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah. 

Tinggalkan Minuman Keras Dan Perjudian!!!!


Apa saja yang bisa menutup, merusak & menghilangkan akal dapat dikategorikan sebagai khomr, baik berasal dari benda cair seperti tuwak, bir, wiski, dan berbagai minuman lain yang beralkohol, dll, maupun benda padat, seperti ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika & narkotika. dll.

Khomr hukumnya haram, sebagaimana hadis Nabi SAW : 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْآخِرَةِ  . ( رواه مسلم)  

”Setiap yang memabukkan adalah khomer (minuman keras), dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khomer di dunia, la dia mati dalam keadaan terbiasa meminumnya (tidak bertaubat), maka dia tidak akan meminum khomer besok di akhirat”. (H.R. Muslim, dari Abnu Umar r.a.)

Meminum Khomr, meskipun sedikit & tidak menyebabkan mabuk, hukumnya tetap  haram, sebagaimana hadis Nabi SAW : 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ.   (احمد و ابن ماجه و الدارقطنى)

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

Rosululloh SAW melaknat 10 orang yang berkaitan dengan Khomr, sebagaimana dalam hadis Nabi SAW:

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ.   (رواهالترمذى و ابن ماجه)

Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khomer : 1). Orang yang memerasnya (produsen), 2). Pengepul (distributor), 3). peminumnya, 4). Orang yang membawanya (pengedar), 5). Pengirimnya (kurir), 6). pelayan, penuang mkinuman, 7. Penjualnya, 8). Orang yang memetik dari hasil penjualan, 9). Pembeli / pembayar, 10. Orang yang minta dibelikannya (pemesan)”. [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Berjudi ?

Berjudi amat besar bahayanya bagi perorangan dan masyarakat. Judi dapat merusak pribadi dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, dan menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan runtuhnya sendi-sendi rumah tangga.

Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi dan mungkin pula permusuhan ini dilanjutkan dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada seorang yang kaya semata-mata karena berjudi.

Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadisnya:

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ ,  عَنْ أَبِيْهِ . أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِيْرٍ فَكَأَنَّمَا صَنَعَ يَدَهُ   فِيْ لَحْمِ حِنْزِيْرٍ. ( رواه مسلم)   

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. Bahwa Rasululloh saw bersabda : ”Barangsiapa yang bermain dadu (judi), maka seakan-akan dia telah membenamkan tangannya kedalam daging babi”.(H.R. Muslim)

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan" Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berpikir, tentang dunia dan akhirat. (QS Al-Baqoroh Ayat 219)

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي مَيْسَرَةَ، عَنْ عُمَرَ أنَّه قَالَ: لَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ قَالَ: اللَّهُمَّ بَيِّن لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا. فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ التِي فِي الْبَقَرَةِ: {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ [وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ]} فدُعي عُمَرُ فقرئتْ عَلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا. فَنَزَلَتِ الْآيَةُ التِي فِي النِّسَاءِ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى} [النِّسَاءِ: 43] ، فَكَانَ مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقَامَ الصَّلَاةَ نَادَى: أَلَّا يَقْرَبَنَّ الصَّلَاةَ سكرانُ. فدُعي عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا. فَنَزَلَتِ الْآيَةُ التِي فِي الْمَائِدَةِ. فَدَعِي عُمَرُ، فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ، فَلَمَّا بَلَغَ: {فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ} [الْمَائِدَةِ: 91] ؟ قَالَ عُمَرُ: انْتَهَيْنَا، انْتَهَيْنَا.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar yang menceritakan hadis berikut: Bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan mengenai khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar." (Al-Baqarah: 219). Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini. Maka ia mengatakan, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan." Kemudian turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43). Tersebutlah bahwa juru azan Rasulullah Saw. apabila mendirikan salat selalu menyerukan, "Orang yang mabuk tidak boleh mendekati salat!" Kemudian Umar dipanggil lagi dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Maka Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang lebih memuaskan lagi." Lalu turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah. Ketika bacaan ayat sampai pada firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) maka Umar berkata, "Kami telah berhenti, kami telah berhenti."

Demikianlah menurut riwayat Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Israil, dari Abu Ishaq.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih melalui jalur As-Sauri, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah yang nama aslinya ialah Amr ibnu Syurahbil AI-Hamdani Al-Kufi, dari Umar. Amr ibnu Syurahbil tidak mempunyai hadis lain yang dari Umar selain hadis ini. Akan tetapi, menurut pendapat Abu Zar'ah disebutkan bahwa Amr ibnu Syurahbil belum pernah mendengar dari Umar.

Ali ibnul Madini mengatakan bahwa sanad hadis ini baik lagi sahih, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi, sedangkan dalam riwayat Ibnu Abu Hatim disebutkan sesudah perkataan Umar, "Kami telah berhenti," yaitu "Sesungguhnya khamr itu melenyapkan harta dan menghilangkan akal."

Hadis ini diketengahkan lagi beserta hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui jalur Abu Hurairah pada tafsir firman-Nya dalam surat Al-Maidah, yaitu:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90)

Firman Allah Swt.:

{يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ}

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. (Al-Baqarah: 219)

Definisi khamr ialah seperti apa yang dikatakan oleh Amirul Muminin Umar ibnul Khattab, yaitu segala sesuatu yang menutupi akal (memabukkan), sebagaimana yang akan dijelaskan nanti dalam tafsir surat Al-Maidah. Demikian pula maisir, yakni judi. 

Firman Allah Swt.:

{قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ}

Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia'" (Al-Baqarah: 219)

Adapun mengenai dosa kedua perbuatan tersebut berdasarkan peraturan agama, sedangkan manfaat keduniawiannya jika dipandang sebagai suatu manfaat. Maka manfaatnya terhadap tubuh ialah mencernakan makanan, mengeluarkan angin, dan mengumpulkan sebagian lemak serta rasa mabuk yang memusingkan, seperti apa yang dikatakan oleh Hassan ibnu Sabit dalam masa Jahiliah:

وَنَشْرَبُهَا فَتَتْرُكُنَا مُلُوكًا ... وأسْدًا لَا يُنَهْنهها اللقاءُ ...

Kami meminumnya (khamr) dan khamr membuat kami bagaikan raja-raja dan juga bagaikan harimau yang tidak kuat perang (yakni menjadi pemberani).

Termasuk manfaatnya pula memperjual-belikannya dan memanfaatkan hasilnya. Sedangkan manfaat judi ialah kemenangan yang dihasilkan oleh sebagian orang yang terlibat di dalamnya, maka dari hasil itu ia dapat membelanjakannya buat dirinya sendiri dan keluarganya.

Akan tetapi, manfaat dan maslahat tersebut tidaklah sebanding dengan mudarat dan kerusakannya yang jauh lebih besar daripada manfaatnya, karena kerusakannya berkaitan dengan akal dan agama, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

{وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا}

tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. (Al-Baqarah: 219)

Karena itu, ayat ini merupakan pendahuluan dari pengharaman khamr yang pasti. Di dalam ayat ini pengharaman tidak disebutkan dengan tegas, melainkan dengan cara sindiran. Karena itulah maka Umar ibnul Khattab r.a. ketika dibacakan ayat ini kepadanya mengatakan: Ya Allah, berikanlah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan.

Firman Allah Swt.:

{وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ}

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (Al-Baqarah: 219)

Lafaz al-'afwa dapat pula dibaca al-'afwu, keduanya baik dan berdekatan pengertiannya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah sampai suatu hadis kepadanya bahwa sahabat Mu'az ibnu Jabal dan Sa'labah datang menghadap Rasulullah Saw., lalu keduanya bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mempunyai banyak budak dan keluarganya yang semuanya itu termasuk harta kami." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:  Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. (Al-Baqarah: 219)

Al-Hakam mengatakan dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan.” (Al-Baqarah: 219) Yakni lebihan dari nafkah yang diperlukan.

Hal yang sama diriwayatkan pula dari. Ibnu Umar, Mujahid, Ata, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Muhammad ibnu Ka'b, Al-Hasan, Qata-dah, Al-Qasim, Salim, Ata Al-Khurrasani, dan Ar-Rabi' ibnu Anas serta lain-lainnya. Disebutkan bahwa mereka mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (Al-Baqarah: 219) Lafaz al-'afwa di sini artinya al-fadlaatau lebihan (sisa dari yang diperlukan).

Telah diriwayatkan dari Tawus bahwa makna yang dimaksud ialah segala sesuatu yang mudah.

Dari Ar-Rabi' disebutkan pula bahwa makna yang dimaksud ialah hartamu yang paling utama dan paling baik. Akan tetapi, semua pendapat merujuk kepada pengertian lebihan dari apa yang diperlukan.

Abdu ibnu Humaid mengatakan dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Hauzah ibnu Khalifah, dari Auf, dari Al-Hasan sehubungan dengan ayat berikut: Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (Al-Baqarah: 219) Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan istilahal-'afwa ialah jangan sampai nafkah itu memberatkan hartamu yang akhirnya kamu tidak punya apa-apa lagi dan meminta-minta kepada orang lain. 

Pengertian ini ditunjukkan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir: 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ عَجْلان، عَنِ المَقْبُريّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، عِنْدِي دِينَارٌ؟ قَالَ: "أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ". قَالَ: عِنْدِي آخَرُ؟ قَالَ: "أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ". قَالَ: عِنْدِي آخَرُ؟ قَالَ: "أَنْفِقْهُ عَلَى وَلَدِكَ". قَالَ: عِنْدِي آخَرُ؟ قَالَ: "فَأَنْتَ أبصَرُ".

telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Ibnu Ajlan, dari Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan: Seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai uang dinar.'" Nabi Saw. menjawab, "Belanjakanlah buat dirimu sendiri." Lelaki itu berkata, "Aku masih memiliki yang lainnya." Nabi Saw. bersabda, "Nafkahkanlah buat keluargamu." Lelaki itu berkata, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi Saw. bersabda, "Nafkahkanlah buat anakmu." Lelaki itu berkata, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi Saw. menjawab,"Kamu lebih mengetahui."

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Muslim di dalam kitab sahih-nya. 

Dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui Jabir r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada seorang lelaki:

"ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَل شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضُلَ شَيْءٌ عَنْ أَهْلِكَ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضُلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا"

Mulailah dengan dirimu sendiri, bersedekahlah untuknya; jika ada lebihannya, maka buat keluarga (istri)mu. Dan jika masih ada lebihannya lagi setelah istrimu, maka berikanlah kepada kaum kerabatmu; dan jika masih ada lebihan lagi setelah kaum kerabatmu, maka berikanlah kepada ini dan itu.

Menurut Imam Muslim pula, disebutkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"خير الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْر غِنًى، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولَ"

Sebaik-baik sedekah ialah yang diberikan setelah berkecukupan; tangan di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan di bawah (penerima). Dan mulailah dengan orang yang berada dalam tanggunganmu.

Di dalam sebuah hadis lain disebutkan pula:

"ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ إِنْ تبذُل الفضلَ خيرٌ لَكَ، وَإِنْ تُمْسِكْهُ شَرٌّ لَكَ، وَلَا تُلام عَلَى كَفَافٍ"

Hai anak Adam, sesungguhnya jikalau kamu memberikan lebihan dari yang diperlukan adalah lebih baik bagimu dan jika kamu memegangnya, maka hal itu buruk bagimu, dan kamu tidak akan dicela karena tidak mempunyai sesuatu yang bersisa.

Akan tetapi, menurut pendapat yang lain ayat ini di-mansukh oleh ayat zakat, seperti yang diriwayatkan oleh Ali ibnu Abu Talhah, Al-Aufi, dan Ibnu Abbas; juga yang dikatakan oleh Ata Al-Khurrasani. 

Menurut pendapat yang lainnya lagi, ayat ini diperjelas pengertiannya oleh ayat zakat, menurut Mujahid dan lain-lainnya. Pendapat yang terakhir ini lebih terarah (kuat).

Firman Allah Swt.:

{كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ * فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ}

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat. (Al-Baqarah: 219-220)

Yakni sebagaimana Allah menguraikan hukum-hukum ini kepada kalian. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat lainnya kepada kalian, baik mengenai hukum-hukum, janji, maupun ancaman-Nya, supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat.

Dari Ibnu Abbas, Ali ibnu Abu Talhah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dunia dengan kefanaannya dan menyongsong akhirat dengan kekebalannya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad At-Tanafisi, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Assa'q At-Tamimi yang telah mengatakan, aku telah menyaksikan Al-Hasan dan ia membaca ayat berikut: Supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat. (Al-Baqarah: 219-220) Demi Allah, ayat ini bagi orang-orang yang merenungi makna yang terkandung di dalamnya, niscaya ia akan mengetahui bahwa dunia ini adalah negeri cobaan, kemudian fana; dan agar ia mengetahui bahwa akhirat itu negeri pembalasan dan negeri yang kekal abadi.

Qatadah dan Ibnu Juraij serta selain keduanya mengatakan demikian.

Abdurrazaq dari Ma'mar, dari Qatadah mengatakan, "Agar kalian mengutamakan negeri akhirat daripada dunia." Dan menurut suatu riwayat dari Qatadah dikatakan, "Maka utamakanlah negeri akhirat daripada dunia "

Setelah itu barulah turun ayat yang mengharamkannya di dalam surat Al-Maidah, yaitu firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّما يُرِيدُ الشَّيْطانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَداوَةَ وَالْبَغْضاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 90-91)

Allah Swt. berfirman melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamr dan berjudi. Telah disebutkan dalam sebuah riwayat dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ia pernah mengatakan catur itu termasuk judi. Begitu pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Isa ibnu Marhum, dari Hatim, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali r.a.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Lais, dari Ata, Mujahid, dan Tawus, menurut Sufyan atau dua orang dari mereka; mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi, hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.

Telah diriwayatkan pula dari Rasyid ibnu Sa'd serta Damrah ibnu Habib hal yang semisal. Mereka mengatakan, "Hingga dadu, kelereng, dan biji juz yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak."
Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah judi.

Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.
Malik telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing."

Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Al-A'raj yang mengatakan bahwa maisir ialah mengundi dengan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.

Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan bahwa semua sarana yang melalaikan orang dari mengingati Allah dan salat dinamakan maisir.

Semua riwayat yang telah disebutkan di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim. 


قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الرَّمَادِيُّ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاتِكَةِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "اجْتَنِبُوا هَذِهِ الكِعَاب الْمَوْسُومَةَ الَّتِي يُزْجَرُ بِهَا زَجْرًا فَإِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ".

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sadaqah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abul Atikah, dari Ali Ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Abu Musa Al-Asy'ari, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.

Hadis ini berpredikat garib. Seakan-akan yang dimaksud dengan dadu tersebut adalah permainan nard (kerambol) yang disebutkan dalam sahih Muslim melalui Buraidah ibnu Hasib Al-Aslami yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَنْ لَعِبَ بالنَّرْدَشير فَكَأَنَّمَا صَبَغ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ ودَمه"

Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.

Di dalam kitab Muwatta' Imam Malik dan Musnad Imam Ahmad serta Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah disebutkan sebuah hadis melalui Abu Musa Al-Asy'ari yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ".

Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Telah diriwayatkan pula secara mauquf dari Abu Musa, bahwa hal tersebut merupakan perkataan Abu Musa sendiri.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا الجُعَيْد، عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْخَطْمِيِّ، أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ كَعْبٍ وَهُوَ يَسْأَلُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ يَقُولُ: أَخْبِرْنِي، مَا سَمِعْتَ أَبَاكَ يَقُولُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فقال عَبْدُ الرَّحْمَنِ: سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَثَلُ الَّذِي يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي، مَثَلُ الَّذِي يَتَوَضَّأُ بالقَيْح وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Maki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Ju'aid, dari Musa ibnu Abdur Rahman Al-Khatmi, bahwa ia pernah mendengar perkataan Muhammad ibnu Ka'b ketika bertanya kepada Abdur Rahman, "Ceritakanlah kepadaku apa yang telah kamu dengar dari ayahmu dari Rasulullah Saw." Maka Abdur Rahman menjawab bahwa ia pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan salatnya.

Adapun mengenai syatranj (catur), Abdullah ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa permainan catur adalah perbuatan yang buruk dan termasuk permainan nard.

Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ali r.a. bahwa permainan catur termasuk maisir. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad telah menaskan keharamannya, tetapi Imam Syafii menghukuminya makruh.

Mengenai ansab, maka Ibnu Abbas, Mujahid, Ata, Sa'id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya (untuk tugu-tugu tersebut).

Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Firman Allah Swt.:

{رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ}

adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.(Al-Maidah: 90)

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.

{فَاجْتَنِبُوهُ}

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Al-Maidah: 90)

Damir yang ada pada lafaz fajtanibuhu kembali merujuk kepada lafaz ar-rijsu, yakni tinggalkanlah perbuatan yang jahat dan keji itu.

{لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}

agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90)

Ayat ini mengandung makna targib (anjuran untuk memikat). 

Kemudian Allah Swt. berfirman:

{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ}

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 91)
Ayat ini mengandung ancaman dan peringatan.

Mabuk-mabukan dan mengkonsumsi narkoba

Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa Arab, minuman keras iin disebut khamar seperti ditegaskan dalam hadist Nabi :

عن ابن عمر قال : وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ عَنِ النَّبِيِّ ص م قَالَ :كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)

“Dari Umar ra, ia berkata : “Saya tidak mau kecuali berasal dari Nabi SAW. Beliau bersabda : “Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamar dan tiap-tiap khamar hukumnya haram” (HR Muslim)

Berdasarkan hadist di atas, jelaslah bahwa khamar tidak hanya berarti minuman keras yang terbuat dari anggur, tetapi juga minum-minuman keras lainnya. Bahkan zhahir sabda Nabi SAW tersebut menjelaskan bahwa tiap-tiap yang memabukkan itu disebut khamar. Jadi tidak terbatas kepada minuman keras melainkan mencakup segala sesuatu yang memabukkan apakah iaberbentuk minuman ataukah dalam bentuk lain seperti makanan, tablet, sigaret (diisap), cairan yang disuntikkan, dan sebagainya semuanya termasuk dalam pengertian khamar.

Pemberian nama pada bermacam-macam miras, dapat dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan bahan baku yang digunakan sebagai bahan dasarnya :
1.      Jika bahan dasarnya dari sari buah-buahan seperti : anggur, nanas, apel dll. Maka disebut wine.
2.      Jika miras itu dubuat dari pati disebut Bir. Bir yang paling banyak diperdagangkan adalah bir yang dibuat dari malt (barley). Jenis bir lainnya adalah sake yang dibuat dari beras kuning.
3.      Nama-nama lain seperti rum, wisky, cognac drai Perancis, gin dari Irlandia, vodka dari Rusia, merupakan miras yang diperoleh dengan cara distilasi (penyulingan) prodak fermentasi alkoholik, sehingga kadar alkoholnya tinggi, hingga bisa mencapai 35-40 %.
4.      Secara tradisional, orang telah mengetahui bahwa nira aren atau nira kelapa dapat dijadikan miras dengan nama tuak, dengan cara membiarkan (inkubasi) selama satu hari atau lebih. Selama inkubasi terjadilah proses fermentasi nira oleh saccharomycs. Bibit saccharomycs ini sudah secara alami terdapat dalam nira sendiri, dam bercampur bersama mikroba-mikroba lain yang turut melakukan fermentasi, sehingga rasanya bisa bermacam-macam. Sedangkan bibit yang digunakan dalam fermentasi industrial adalah bibit murni.

Pengertian Konsumsi Narkoba

Konsumsi narkoba dalam Bahasa Arab disebut dengan kata (مُخَذِّرٌ, مُخَذِّرَاتٌ) ‎“Mukhaddirun, Mukhaddiraatun”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsumsi Narkoba diartikan : “obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang”. Perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani “narke” yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika dapat dimafaatkan untuk pengobatan, asal sesuai petunjuk ilmu kedokteran dan dalam keadaan terpaksa, karena obat halal tidak didapat. Namun, jika digunakan untuk mendatangkan kerusakan pada mental dan fisik pemakainya, maka hal ini dianggap penyalahgunaan narkotika.

Narkotika sebagai zat perusak jasmani dan rohani manusia. Narkotika dapat merusak akal dan menghilangkan stabilitas diri. Narkotika dan khamar merupakan saudara kembar dalam menimbulkan kejahatan dan kerusakan pada masyarakat serta merusak kesehatan pelakunya. Penyalahgunaan Narkoba merupakan pola penggunaan yang bersifat Phatologik, yang berlangsung pada jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi moral dan fungsi sosial. Narkoba sangat membahayakan hidup manusia, karena akan berpengaruh pada kondisi fisik dan mental emosional penderita. Islam terhadap khamar dan Narkotika atau yang sejenisnya semuanya diharamkan, dan memberi sangsi hukuman terhadap pemakainya.

Islam telah menetapkan undang-undang yang menghukum orang yang suka minuman khamar ataupun mengkonsumsi Narkoba, demi untuk menjaga masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. Undang-undag non-Islam juga menyadari bahaya yang ditimbulkan akibat terganggunya akal. Oleh karena itu, undang-undang tersebut menghukum siapa saja yang mengkonsumsi ganja atau Narkotika. Karena bahaya yang ditimbulkan Narkotika dapat merusak akal dan menghilangkan stabilitas diri. Khamar dan ganja adalah saudara kemba dalam menimbulkan kejahatan dan kerusakan pada masyarakat di samping merusak kesehatan pelakunya.

Menurut tinjauan medis, Narkoba akan menimbulkan gangguan fisik manusia mulai dari gangguan menstruasi,impotensi, kontipasi kronik, mudah terserang infeksi, memperburuk aliran darah koroner dan dalam jangka panjang akan berakibat pada anemia, timbulnya komlikasi seperti gangguan lambung, kanker usus, gangguan usus, gangguan liver, gangguan pada otot jantung dan saraf, cacat janin, gangguan seksual, dan bisa terjadi pendarahan pada otak. Kesemuanya menjadi penyebab kematian dini. Na'uzubillahi mindzalik.

Selain dampak negative di atas, Rasululloh menjelaskan akibat buruk lainnya bagi peminum khomer, jika dia tidak segera bertaubat, sebagaimana Hadis Nabi :

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا  وَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ يَّسْقِيـَهُ مِنْ طِيْنَةِ  الْخَبَالِ قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد)

“Siapa saja yang minum khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empatpuluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabal”. (Asma’ bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)

Bahaya Narkotika terutama menimpa pada orang yang menyalahgunakan bahkan dapat pula menimpa keluarga pemakai, masyarakat, bangsa dan negara. Bahaya Nakotika terhadap pemakainya anatara lain sebagai berikut :
Meninggalkan Minuman Keras dan Narkotika banyak mengandung hikmah antara lain :
a.        Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika.
b.        Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika.
c.        Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika.
d.        Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah.

Sangsi terhadap Perjudian

Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni :

a.         Tidak diterima persaksiannya
b.         Di had ( didera )dan alat perjudiannya dihancurkan
c.         Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya
d.         Mendapat laknat dari Allah
e.         Secara Syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya
f.          Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah
g.         Penjudi dihukum menurut hukum syara’ dan atau Negara yang berlaku
h.         Hak penguasaan hartanya boleh diambil oleh pejabat yang berwenang untuk mengamankan harta dan keluarganya.

Bahaya besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan social, diantaranya :

a.      Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain
b.      Merugikan ekonomi karena ketidak pastian  usaha yang dilakukan
c.       Menimbulkan permusuhan dan kedengkian
d.      Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
e.      Menutup kepekaan rasa manusiawi
f.        Menjadikan orang malas bekerja
g.      Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama
h.      Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga
i.        Menghilangkan rasa malu dan kasih saying
j.        Menimbulkan kesedihan dan penyesalan.

Mengingat besarnya bahaya perjudian perlu diupayakan pencegahan yang integral dari berbagai pihak, diantaranya :

a.      Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar disetiap saat
b.      Umaro’ hendaknya menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c)   Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d)   Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik
e)  Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat dan  memperbaiki diri dengan amal sholih.
f)  Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
g)  Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian
h) Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta

Hikmah Menghindari Perjudian adalah :

a)  Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b) Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah
c)  Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
d)  Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
e)  Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f) Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g) Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h) Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
i) Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
j) Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...