Jumat, 15 Oktober 2021

Penjelasan Tentang Sholat Saat Di Kendaraan

 

Ketika kita melakukan safar atau bepergian dengan jarak tempuh yang jauh, tentulah kita akan melewati beberapa kali waktu shalat. Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, akan lebih mudah untuk berhenti sejenak di masjid untuk menunaikan shalat. Akan tetapi, bagi yang menggunakan kendaraan umum seperti bus, kereta, kapal laut, dan pesawat, hal ini tentu harus menyesuaikan dengan rute berhenti dari kendaraan tersebut. Dan sering kali waktu shalat akan habis sebelum kita sampai di tempat tujuan.

Amalan ini sekarang sudah jarang dilakukan oleh kaum muslimin, padahal dulu, sering dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah salah satu kemudahan bagi kaum muslimin agar mereka lebih giat dalam menambah surplus pahala shalat sunnah saat bepergian, karena shalat sunnah dapat menyempurnakan kekurangan yang ada dalam shalat wajib sebagaimana sabda Nabi s‎hallallaahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلَاةُ، قَالَ: يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا، فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ، فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ
“Sesungguhnya yang pertama kami dihisab dari diri manusia pada hari kiamat dari amal-amalnya adalah shalat. Rabb kita ‘azza wa jallaa berfirman kepada malaikat, padahal Ia lebih mengetahui : ‘Lihatlah shalat hamba-Ku apakah sempurna atau kurang’. Apabila shalatnya sempurna, maka dituliskan padanya (pahala) yang sempurna. Namun apabila kurang, maka Allah berfirman : ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku mempunyai amalan shalat sunnah (tathawwu’) ?’. Apabila ia mempunyai amalan shalat sunnah, maka Allah berfirman : ‘Sempurnakanlah bagi hamba-Ku shalat wajibnya dari shalat sunnahnya’. Kemudian amalan-amalan lain dihisab sama seperti itu” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 864-866; shahih].
Beberapa dalil yang melandasi amalan yang disebutkan dalam judul antara lain adalah :
Firman Allah ta’ala :
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 115].
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَهُوَ مُقْبِلٌ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ عَلَى رَاحِلَتِهِ، حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ، قَالَ: وَفِيهِ نَزَلَتْ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ".
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas kendarannya kemana saja kendaraannya menghadap, yaitu ketika beliau datang dari Makkah menuju Madiinah. Dan pada peristiwa itu turun ayat : ‘ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah (QS. Al-Baqarah : 115)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 700].
عَنْ جَابِرِ، قَالَ: " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ "
Dari Jaabir, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas kendaraannya kemana saja kendaraan itu menghadap. Namun apabila hendak mengerjakan shalat wajib, beliau turun lalu menghadap kiblat” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 400 & 1094 & 1099 & 4140, Abu Daawud no. 1227, At-Tirmidziy no. 351, dan yang lainnya].
عَنْ عَامِر بْن رَبِيعَةَ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ
Dari ‘Aamir bin Rabii’ah, ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertasbih (yaitu : shalat) di atas kendaraannya. Beliau memberi isyarat dengan kepalanya kemana saja kendaraannya menghadap. Namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal tersebut dalam shalat wajib” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1097].
عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ أَسِيرُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بِطَرِيقِ مَكَّةَ، فَقَالَ سَعِيدٌ: " فَلَمَّا خَشِيتُ الصُّبْحَ نَزَلْتُ فَأَوْتَرْتُ، ثُمَّ لَحِقْتُهُ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: أَيْنَ كُنْتَ؟ فَقُلْتُ: خَشِيتُ الصُّبْحَ فَنَزَلْتُ فَأَوْتَرْتُ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: أَلَيْسَ لَكَ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِسْوَةٌ حَسَنَةٌ؟ فَقُلْتُ: بَلَى وَاللَّهِ، قَالَ: فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ "

Dari Sa’iid bin Yasaar, bahwasannya ia berkata : Aku pernah pergi bersama 'Abdullah bin ‘Umar di suatu jalan di kota Makkah. Ketika aku khawatir (masuk waktu) Shubuh, aku turun (dari kendaraanku), lalu aku mengerjakan shalat witir. (Setelah selesai), aku menyusulnya". ‘Abdullah berkata : “Dari mana saja engkau?”. Aku menjawab : “Aku tadi khawatir (masuk waktu) Shubuh, aku turun (dari kendaraanku), dan kemudian mengerjakan shalat witir". 'Abdullah berkata : "Tidakkah dalam diri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam terdapat contoh yang baik (uswah hasanah) bagimu ?". Aku berkata : “Tentu saja, demi Allah”. 'Abdullah berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat witir di atas onta” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 999 & 1000 & 1095 & 1096 & 1098 & 1105, Muslim no. 700].
عَنْ أَنَس بْن سِيرِينَ، قَالَ: " اسْتَقْبَلْنَا أَنَسًا بْنَ مَالِكٍ حِينَ قَدِمَ مِنْ الشَّأْمِ، فَلَقِينَاهُ بِعَيْنِ التَّمْرِ فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حِمَارٍ وَوَجْهُهُ مِنْ ذَا الْجَانِبِ يَعْنِي عَنْ يَسَارِ الْقِبْلَةِ، فَقُلْتُ: رَأَيْتُكَ تُصَلِّي لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ، فَقَالَ: لَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَهُ لَمْ أَفْعَلْهُ "
Dari Anas bin Siiriin, ia berkata : Kami pernah menyambut kedatangan Anas bin Malik ketika ia baru datang dari Syaam. Kami menemuinya di tempat yang bernama ‘Ainut-Tamr. Ketika itu aku melihatnya (Anas) shalat di atas keledainya dengan menghadap ke sebelah kiri kiblat. (Setelah ia selesai), aku bertanya kepadanya : “Aku melihatmu shalat dengan tidak menghadap kiblat”. Ia berkata : “Seandainya aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, niscaya aku tidak akan melakukannya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1100, Muslim no. 702, Abu Daawud no. 1225, dan yang lainnya].
عَنْ أَنَس بْن مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ، ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ "
Dari Anas bin Maalik : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila melakukan safar dan hendak melakukan shalat sunnah, maka beliau menghadapkan ontanya ke kiblat, lalu bertakbir. Setelah itu beliau shalat kemana saja ontanya itu menghadap [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 1225; hasan].
An-Nawawiy rahimahullah mengatakan adanya konsensus ulama diperbolehkannya shalat sunnah di atas kendaraan saat safar :
فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث جَوَاز التَّنَفُّل عَلَى الرَّاحِلَة فِي السَّفَر حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، وَهَذَا جَائِز بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ
“Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil diperbolehkannya shalat sunnah di atas kendaraan ketika safar kemanapun kendaraan itu menghadap. Hukumnya diperbolehkan menurut ijmaa’ pada ulama” [Syarh Shahiih Muslim, 5/210].

Diperbolehkan juga melakukan shalat sunnah di atas kendaraan meskipun perjalanannya tersebut belum melewati batas jarak safar menurut jumhur ulama. Ath-Thabariyrahimahullah berkata ketika menisbatkan pendapat ini pada jumhur ulama :
أَنَّ اللَّه تَعَالَى جَعَلَ التَّيَمُّم رُخْصَة لِلْمَرِيضِ وَالْمُسَافِر ، وَقَدْ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ كَانَ خَارِج الْمِصْر عَلَى مِيل أَوْ أَقَلّ وَنِيَّته الْعَوْد إِلَى مَنْزِله لَا إِلَى سَفَر آخَر وَلَمْ يَجِد مَاء أَنَّهُ يَجُوز لَهُ التَّيَمُّم ، وَقَالَ : فَكَمَا جَازَ لَهُ التَّيَمُّم فِي هَذَا الْقَدْر جَازَ لَهُ النَّفْل عَلَى الدَّابَّة لِاشْتِرَاكِهِمَا فِي الرُّخْصَة
“Bahwasannya Allah ta’ala menjadikantayammum sebagai rukhshah bagi orang yang sakit dan musafir. Dan para ulama sepakat bagi orang yang keluar dari negerinya sejauh satu mil atau kurang dan ia berniat akan kembali ke rumahnya – bukan tujuan untuk bersafar ke daerah lain - , dimana waktu itu ia tidak mendapatkan air, maka diperbolehkan baginya untuk bertayammum. Sebagaimana diperbolehkan untuk bertayammum dalam keadaan ini, maka diperbolehkan pula baginya untuk melakukan shalat shalat sunnah di atas hewan tunggangannya dengan sebab adanyaisytiraak keduanya dalam hal rukhshah” [Fathul-Baariy, 2/575].

Kaum muslimin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah, ketahuilah bahwa hukum shalat di atas kendaraan itu ada rinciannya. Hukum asalnya tidak boleh dan tidak sah, namun dibolehkan dalam keadaan tertentu.

Wajib Shalat Di Darat Jika Masih Bisa

Sebagaimana kita ketahui bersama, menghadap kiblat adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)

Maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.

Berbeda dengan shalat sunnah, boleh dikerjaan di atas kendaraan jika sedang safar, karena banyak dalil yang menunjukkan kebolehahnnya. Adapun jika tidak sedang safar, maka tidak ada keperluan untuk shalat wajib atau sunnah di atas kendaraan. Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membuat judul “bab bolehnya shalat sunnah di atas binatang tunggangan dalam safar kemana pun binatang tersebut menghadap“, yaitu ketika menjelaskan hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي سُبْحَتَهُ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ نَاقَتُهُ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat sunnah kemana pun untanya menghadap” (HR. Muslim 33).

dalam riwayat lain:

إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعيرِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta” (HR. Al Bukhari 999, Muslim 700).

Imam An Nawawi lalu berkata: “hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah kemana pun binatang tunggangan menghadap. Ini boleh berdasarkan ijma kaum Muslimin”. Dan di tempat yang sama, beliau menjelaskan: “hadits ini juga dalil bahwa shalat wajib tidak boleh kecuali menghadap kiblat, dan tidak boleh di atas kendaraan, ini berdasarkan ijma kaum Muslimin. Kecuali karena adanya rasa takut yang besar” (Syarah Shahih Muslim, 5/211).

BOLEH SHALAT SUNNAH DI ATAS KENDARAAN

Ulama sepakat atas bolehnya melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan mobil, kereta api, pesawat terbang dan kapal laut. Menghadap kiblat atau tidak. Dalam posisi gerakan sempurna atau dengan isyarat. 

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari diriwayatkan dari Ibnu Umar

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يسبح على الراحلة قِبَلَ أي وجه توجه، ويوتر عليها، غير أنه لا يُصلي عليها المكتوبة

Artinya: Rasulullah pernah shalat di atas kendaraan dengan menghadap ke sembarang arah (tidak ke arah kiblat) dan Shalat witir di atas kendaraan. Hanya saja Nabi tidak pernah shalat fardhu di atas kendaraan.

TIDAK BOLEH SHALAT FARDHU 5 WAKTU DI ATAS KENDARAAN

Dalam menafsiri hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 5/211 menyatakan

وفيه دليل على أن المكتوبة لا تجوز إلى غير القبلة، ولا على الدابة وهذا مجمع عليه؛ إلا في شدة الخوف

Artinya: Hadits ini menunjukkan bahwa shalat wajib 5 waktu tidak boleh dilakukan kecuali (a) harus menghadap kiblat; dan (b) tidak boleh dilakukan di atas kendaraan. Ini pendapat ijmak (kesepakatan antar madzhab). Kecuali dalam keadaan sangat takut (atau darurat).

KONDISI DARURAT YANG DIBOLEHKAN SHALAT WAJIB DI ATAS KENDARAAN

Apa yang dimaksud kondisi darurat? Imam Nawawi menerangkan secara detail dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab 3/242 sbb:

ولو حضرت الصلاة المكتوبة، وخاف لو نزل ليصليها على الأرض إلى القبلة انقطاعاً عن رفقته أو خاف على نفسه أو ماله لم يجز ترك الصلاة وإخراجها عن وقتها، بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت، وتجب الإعادة لأنه عذر نادر.

Artinya: Apabila waktu shalat wajib / fardhu tiba, dan dia (a) takut kalau turun dari kendaraan untuk shalat di tanah dan menghadap kiblat akan membuatnya terputus dari teman (rombongan)-nya; atau (b) takut keselamatan jiwabnya; atau (c) takut keselamatan hartanya, dia tidak boleh meninggalkan shalat dan keluar dari waktu shalat, maka dia boleh melakukan shalat di atas kendaraan untuk menghormati waktu (li hurmatil waqti) dan ia wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya karena itu merupakan udzur yang jarang terjadi.

Yang dimaksud Imam Nawawi shalat fardhu li hurmatil wakqti (menghormati waktu) dan harus mengulangi itu apabila (a) shalatnya tidak menghadap kiblat; (b) shalatnya tidak dalam gerakan yang sempurna alias hanya memakai isyarat saja. 

Adapun apabila shalat di atas kendaraan tersebut dilakukan dengan cara yang sama layaknya shalat di tanah yakni (a) menghadap kiblat; dan (b) gerakan shalat sempurna yakni dengan berdiri, rukuk dan sujud, maka shalatnya tidak perlu diulang atau diqadha menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i.

Dalam Syarah Muslim 5/211 Imam Nawawi menyatakan

فلو أمكنه استقبال القبلة، والقيام والركوع والسجود على الدابة واقفة - يعني غير سائرة - عليها هودج، أو نحوه جازت الفريضة على الصحيح من مذهبنا، فإن كانت سائرة لم تصح على الصحيح المنصوص للشافعي

Artinya: Apabila bisa menghadap kiblat, dan berdiri rukuk dan sujud di atas kendaraan yang sedang diam ... maka boleh shalat fardhu di atas kendaraan menurut pendapat yang sahih dalam madzhab Syafi'i. Apabila kendaraan itu sedang berjalan maka tidak sah shalatnya menurut pendapat yang sahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syafi'i (artinya, ada pendapat yang menyatakan sah shalatnya).

Catatan: Ada pendapat dalam madzhab Hanbali bahwa dalam keadaan darurat di atas kendaraan seperti pesawat atau bis yang tidak bisa dihentikan, boleh shalat tanpa menghadap kiblat dan cukup dengan isyarat tanpa harus mengulangi (mengqodho). Sedangkan menurut madzhab Syafi'i tetap harus mengulangi di waktu yang normal.

Tata cara Sholat Dalam Kendaraan 

Menghadap qiblat termasuk syarat sahnya shalat, sebagaimana firman Allah ta'aalaa:


فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ [البقرة/144]

"Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya" (QS.Al-Baqarah:144)
Dan berdiri bila mampu dalam shalat fardhu termasuk rukun shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:‎

صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب

"Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu maka dengan berbaring" (HR.Al-Bukhary, dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu)
Oleh karena itu, shalat fardhu di kereta apabila masih memungkinkan kita berdiri dan menghadap qiblat maka kita harus berdiri dan menghadap qiblat sebagaimana yang dilakukan para salaf ketika naik kapal, mereka shalat di kapal dengan berdiri menghadap qiblat, dan ketika kapal berubah arah mereka tetap berusaha menghadap qiblat.
Berkata Ibrahim An-Nakha'iy rahimahullah: 

يستقبل القبلة كلما تحرفت 

"(Orang yang shalat di atas kapal) tetap menghadap qiblat setiap kapal tersebut berpindah arah) (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 3/189 no:6634)‎

Berkata Hasan Al-Bashry dan Muhammad bin Siiriin rahimahumallah:‎

يصلون فيها قياما جماعة، ويدورون مع القبلة حيث دارت

"Mereka shalat berjama'ah di kapal dengan berdiri, dan mereka tetap menghadap qiblat kemanapun kapal berputar " (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 3/189 no:6637)‎

Namun apabila tidak mampu berdiri atau tidak mampu menghadap qiblat maka kita kerjakan shalat sesuai dengan kemampuan kita. Apabila tidak mampu berdiri maka duduk, apabila tidak mampu ruku dan sujud maka cukup dengan menundukkan badan, dan menjadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku'nya. Allah ta'aalaa berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن/16]

"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian" (QS. At-Taghaabun:16)
Allah ta'aalaa juga berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]

"Allah tidak membebani sebuah jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya" (QS. Al-Baqarah:286)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم 

"Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi, dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian kerjakan sesuai dengan kemampuan kalian" (HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Berkata Syeikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullahu: ‎

تصح الصلاة على الطائرة وهي تطير في الجو، كما تصح الصلاة على الباخرة والسفينة ونحوها. وهذا أَشبه بحال الضرورة. لأَنه لا يستطيع إِيقافها ولا النزول لأَداء الصلاة، ولا يجوز تأْخير الصلاة عن وقتها بحال. وكما تصح الصلاة على السيارة إِذا جد به السير ولم يتمكن الراكب من إِلزام السائق بإِيقاف السيارة وخشي خروج الوقت، فإِنه يصلي قبل خروج الوقت ويفعل ما يستطيع عليه، ثم إِذا صلى الإِنسان في الطائرة ونحوها فإِن استطاع أَن يصلي قائمًا ويركع ويسجد لزمه ذلك في الفريضة، وإِلا صلى على حسب حاله وأَتى بما يقدر عليه من ذلك، كما يلزمه استقبال القبلة حسب استطاعته. وكلما دارت انحرف إِلى القبلة إِذا كانت الصلاة فرضًا

"Sah shalat di dalam pesawat yang sedang terbang, sebagaimana sah shalat di dalam kapal dan yang semisalnya, dan ini lebih serupa dengan keadaan dharurat, karena dia tidak mampu menghentikan kendaraan tersebut, dan juga tidak bisa turun untuk mengerjakan shalat, sementara tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya dalam keadaan apapun. Sebagaimana shalat juga sah di atas mobil apabila sedang berjalan dan penumpang tidak bisa mengharuskan sopir menghentikan kendaraan, dan dia takut habis waktu, maka hendaklah dia shalat sebelum habis waktunya dan melakukan apa yang dia mampu. Kemudian apabila seseorang shalat di pesawat dan yang semisalnya maka jika dia mampu shalat dengan berdiri, ruku', dan sujud maka dia wajib melakukannya pada shalat fardhu, kalau tidak bisa maka shalat sesuai dengan kondisi dia, dan mengerjakan apa yang dia mampu, sebagaimana wajib bagi dia menghadap qiblat sesuai dengan kemampuan, setiap kali kendaraan itu berputar maka dia tetap menghadap ke qiblat bila itu adalah shalat fardhu" (Fataawaa wa Rasaa'il Syeikh Muhammad bin Ibrahim no:516) 

Berkata Komite Tetap Untuk Riset llmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: 

وأما كونه يصلي أين توجهت المذكورات أم لا بد من التوجه إلى القبلة دومًا واستمرارًا أو ابتداءً فقط - فهذا يرجع إلى تمكنه، فإذا كان يمكنه استقبال القبلة في جميع الصلاة وجب فعل ذلك؛ لأنه شرط في صحة صلاة الفريضة في السفر والحضر، وإذا كان لا يمكنه في جميعها، فليتق الله ما استطاع، لما سبق من الأدلة، هذا كله في الفرض

"Adapun, apakah dia shalat mengikuti arah kendaraan-kendaraan tersebut (mobil, kereta, pesawat, atau kendaraan roda empat) harus menghadap qiblat secara terus-menerus atau hanya di awal shalat, maka ini dikembalikan kepada kemampuan dia, jika dia mungkin menghadap qiblat terus-menerus dalam shalat seluruhnya maka dia wajib melakukannya, karena ini syarat sahnya shalat fardhu baik ketika safar atau muqim, dan apabila tidak mungkin menghadap qiblat terus-menerus maka hendaklah dia bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan, karena dalil-dalil yang telah berlalu, dan ini semua dalam shalat fardhu" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 8/124)

يجوز ترك استقبال القبلة في حالتين ؛ 

Diperbolehkan meninggalkan / tidak menghadap kiblat dalam dua (2) keadaan: 

١ - في صلاة شدة الخوف
٢- في نافلة السفر المباح سواء أكان سفرا طويلا أم قصيرا   
وتارة يكون ماشيا وتارة يكون راكبا ؛

1. Pada keadaan sangat genting / mengkhawatirkan / hal yang ditakuti.
2. Pada sholat sunnah dalam keadaan bepergian yang mubah (tidak haram) baik perjalanan jauh atau dekat‎
Adakalanya bepergian dengan berjalan kaki, adakalanya bepergian dengam naik kendaraan; 

فإذا كان ماشيا : يجب استقبال القبلة في أربعة أركان : عند الإحرام والركوع والسجود والجلوس بين السجدتين

Ketika bepergian dengan berjalan kaki maka wajib untuk menghadap kiblat dalam empat (4) rukun (sholat) :
(1) Ketika Takbirotul Ihrom,
(2) Ruku',
(3) Sujud,
(4) Duduk di antara dua sujud. 

وإذا كان راكبا : يجب استقبال القبلة في الإحرام إن سهل عليه ، وإلا فلا يجب الاستقبال مطلقا 

Ketika bepergian dengan berkendara maka wajib untuk menghadap kiblat pada waktu takbirotul ihrom jika mudah melakukannya, dan jika tidak mudah / kesulitan maka tidak wajib menghadap kiblat secara mutlak.

السفر القصير هو الذي يكوة من مرحلتين ( ٨٢ كيلو ) ، وأقله : أن يسافر إلى محل لا يسمع فيه نداء الجمعة ، وقيل : ميل 1

Perjalanan dekat yaitu perjalanan yang kurang dari dua (2) marhalah (82 km), minimal: seseorang bepergian ke suatu tempat yang tidak dapat terdengar panggilan / adzan jum'at. menurut pendapat lain: menggunakan 1 mil.

وتكون قبلته مقصده ، فلا يجوز أن ينحرف عنها إلا لجهة القبلة ، فإ انحرف عامدا عالما بطلت صلاته

Kiblat itu menjadi tujuan / sasarannya, maka tidak diperbolehkan seseorang menyimpang / berpaling dari arah kiblat melainkan harus menghadap kiblat, apabila berpaling dengan sengaja dan mengerti maka sholatnya batal. 

وإذا كان يصلي في سفينة أو قطار ومثله الهودج والمرقد ونحو ذلك فيجد عليه أن يتم ركوعه وسجوده إن سهل ، ويجب عليه استقبال القبلة في جميع الصلاة إن سهل عليه كذلك ، وإلا فلا يجب

Jika seseorang sholat di perahu, kereta api, dan seperti halnya sekeduk, tempat tidur / pembaringan dan lain-lain maka orang yang sholat wajib menyempurnakan ruku' dan sujudnya jika mudah, dan wajib pula menghadap kiblat dalam keseluruhan sholat jika mudah baginya, dan jika tidak mudah maka tidak wajib. 

ومثل ذلك : الصلاة في الطائرة ، فتجوز مع الصحة صلاة النفل ، وأما صلاة الفرض إن تعينت عليه أثناء الرحلة ، وكانت الرحلة طويلة ، بأن لم يستطع الصلاة قبل صعودها أو انطلاقها أو بعد هبوطها في الوقت ، ولو تقديما أو تأخيرا ، ففي هذ الحالة يجب عليه أن يصلي لحرمة الوقت مع استقبال القبلة ، وفيها حالتان ؛ 

Begitu pula seperti halnya orang yang sholat di pesawat terbang, maka boleh baginya dan juga sah untuk sholat sunnah. Adapun untuk sholat fardlu jika menjadi wajib / tertentu untuk dilaksanakan di tengah menempuh perjalanan, dan perjalanan yang ditempuh itu jauh, sekiranya seseorang tidak mampu untuk melaksanakan sholat tepat pada waktunya sebelum naik ke pesawat atau berangkatnya pesawat (take off) atau setelah mendaratnya pesawat (landing), meskipun (sholatnya dikerjakan) dengan jama' taqdim atau ta'khir, maka dalam keadaan ini wajib bagi seseorang untuk sholat lihurmatil waqti beserta menghadap kiblat, dan dalam hal ini ada dua (2) keadaan: 

إن صلى بإتمام الركوع والسجود : ففي وجوب القضاء عليه خلاف ، لعدم استقرار الطائرة في الأرض ، المعتمد أن عليه القضاء

Jika sholat dengan menyempurnakan ruku' dan sujud maka dalam hukum kewajiban mengqodlo' terdapat perbedaan pendapat, karena tidak menetapnya pesawat di tanah, dan pendapat yang mu'tamad (yang kuat dibuat pedoman) adalah wajib mengqodlo'. 

وإن صلى بدون إتمام الركوع والسجود ، أو بدون استقبال القبلة مع الإتمام ؛ فيجب عليه القضاء بلا خلاف

Dan jika sholat tanpa menyempurnakan ruku' dan sujud, atau tanpa menghadap kiblat serta dapat menyempurnakan (ruku' dan sujud), maka wajib mengqodlo' tanpa ada silang pendapat dari para ulama'. 

Penjelasan Hukum Mengunakan Sutroh Dalam Sholat


Meletakkan dan memakai sutroh (penghalang) di depan ketika melaksanakan sholat adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik ia sholat fardhu, maupun sholat sunnah; baik ia makmun, masbuq, maupun munfarid (sendiri).

Pembaca yang budiman, disana ada sebuah kekeliruan biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin.Kita lihat ada yang sholat tanpa sutroh (penghalang), dan ada juga yang memakai sutroh (penghalang).

Sutrah secara bahasa berasal dari kata satara-yasturu yang artinya menutupi, menyembunyikan. Adapun secara istilah adalah sesuatu yang dijadikan oleh seorang yang shalat di depannya sebagai pembatas antaranya dengan orang yang lewat di depannya. (al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 24/177). Pengertian ini masih umum, karena nanti para ulama berbeda pendapat terkait apakah garis atau batas sajadah sudah bisa digolongkan sutrah atau belum.


Terkait dalil disyariatkannya sutrah, kita bisa temukan beberapa hadits, diantaranya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَقَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبىَ فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ

Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda, “Janganlah engkau shalat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).”(H.R: Muslim)

Hadits lain menyebutkan:

 عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
Dari Abu Said Al-Khudri berkata: Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian melakukan shalat, maka hendaknya dia bersutrah dan mendekat kepadanya. Dan janganlah dia membiarkan seorangpun lewat di depannya, apabila dia enggan maka perangilah karena dia adalah setan.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
Namun sutroh (penghalang)nya tidak sesuai sunnah (petunjuk) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sehingga ada diantara mereka menjadikan ujung sajadahnya sebagai sutroh (penghalang); ada yang meletakkan kain atau baju di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada yang membuat garis di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada juga yang meletakkan polpen atau HP di depannya dengan anggapan bahwa itu adalah sutroh (penghalang) saat ia sholat.‎

Ukuran Sutroh‎

Adanya realita kejahilan yang menyedihkan seperti ini, memaksa kami untuk membahas ukuran tinggi sutroh. Namun sebelumnya perlu kami ingatkan bahwa sesuatu yang dijadikan sutroh, harus diperhatikan tingginya, bukan lebar dan tebalnya. Oleh karena itu, sesuatu yang dijadikan sutroh (penghalang) boleh berupa tongkat, tombak, pedang, anak panah, bebatuan, hewan kendaraan, motor, mobil, punggung orang, tiang atau dinding dan segala sesuatu yang ukuran tingginya sesuai yang kami akan paparkan, insya Allah.

Pembaca yang budiman, ukuran sutroh (penghalang) yang benar ketika shalat adalah yang bisa menghalangi dari bahaya dan gangguan sesuatu yang lewat di hadapannya. Ukuran itu kira-kira setinggi punggung pelana (tongkat bagian belakang pelana onta). Bagi orang yang tidak kesulitan meletakkan sutroh (penghalang) seukuran itu, tidak boleh meletakkan sutroh (penghalang) lebih rendah darinya.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah seorang dari kalian meletakkan sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran pelana onta, maka silakan shalat. Dia tidak perlu menghiraukan lagi orang yang lewat di balik sutroh(penghalang) tersebut”. [HR. Muslim dalam Sahih-nya (499)].

A’isyah -radhiyallahu ‘anha- pernah berkata,

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّيْ؟ فَقَالَ: مِثْلُ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang meletakkan sutroh(penghalang) untuk orang shalat ketika perang Tabuk. Beliau menjawab,“Seukuran punggung pelana”.[HR. Muslim dalam Shahih-nya (500)].

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّيْ فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ

“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka sesungguhnya di (diharapkan) memberi sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran punggung pelana. Jika tidak ada sesuatu yang seukuran punggung pelana, maka sesungguhnya keledai, wanita dan anjing hitam (setan) akan memutuskan shalatnya.” [HR. Muslim dalam Shahih-nya (510)].

Ukuran inilah yang wajib digunakan sebagai ukuran sutroh (penghalang). Andaikan ukuran yang kurang dari itu cukup alias boleh, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- akan jelaskan saat ia ditanya.
Para ulama kita menganggap bahwa penangguhan penjelasan dari waktunya tidak boleh. Sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- saat itu ditanya tentang sutroh (penghalang) yang sah. Andaikan sah ukuran yang kurang dari punggung pelana onta, maka tak boleh bagi beliau untuk menangguhkan penjelasan masalah itu dari waktunya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 29)]

Punggung pelana setinggi satu hasta seperti yang telah dijelaskan oleh Atha’, Qatadah, Ats-Tsauri dan Nafi’.Sedangkan yang dimaksud dengan satu hasta adalah antara ujung siku sampai ujung jari tengah. Jika diukur, maka tingginya sekitar 46,2 cm atau setinggi dua jengkal.[Lihat Lisanul Arab (3/1495), Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’ (hal. 450-451)]

Disebutkan dalam beberapa riwayat dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau shalat di hadapan tombak kecil atau yang sejenisnya. Sudah maklum kiranya bahwa tombak itu kecil. Hal ini semakin memperkuat bahwa yang dimaksud ukuran sutroh (penghalang) adalah tinggi, bukan lebar.

Ibnu KhuzaimahAn-Naisaburiy-rahimahullah- berkata,

“Dalil yang berasal dari hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- (menjelaskan) bahwa beliau menghendaki sutroh(penghalang) seukuran punggung pelana dalam hal tinggi, bukan lebarnya. Dalil-dalilnya adalah sudah sangat jelas. Di antaranya adalah hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang memberitahukan bahwa telah ditancapkan sebuah tombak pendek untuk beliau; beliau shalat menghadap kepada tombak itu. Sedangkan ukuran lebar tombak pendek, tidak sama dengan ukuran lebar punggung pelana". [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].

Ibnu Khuzaimah An-Naisaburiy-rahimahullah- juga berkata,

“Dalam perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- untuk menjadikan anak panah sebagai sutroh(penghalang) ketika shalat terkandung pengertian bahwa beliau menginginkan sutroh (penghalang) itu dengan punggung pelana dalam hal tinggi, bukan dalam hal tinggi dan lebarnya sekaligus.” [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].

Tidak boleh menjadikan garis (tulisan) sebagai sutroh (penghalang),sedangkan dia masih bisa menjadikan benda lain sebagai sutroh (penghalang), sekalipun benda itu berupa tongkat, barang, kayu, atau bahkan dengan cara menumpuk batu seperti yang telah dilakukan oleh Salamah Ibnul Akwa’ -radhiyallahu anhu-.‎

Yang perlu disebutkan di sini , hadits-hadits tentang penggunaan garis sebagai sutroh (penghalang) adalah dhaif (lemah). Telah diisyaratkan ke-dhaif-an hadits ini oleh Sufyan bin Uyainah, Asy-Syafi’i, Al-Baghawi dan ulama-ulama lain. Ad-Daruqutni berkata, “Hadits itu tidak shahih dan tidak benar”.Asy-Syafi’i-rahimahullah- berkata di dalam Sunan Harmalah, “Orang yang mengerjakan shalat tidak (boleh) menulis garis di hadapannya (sebagai sutroh), kecuali jika hal itu terdapat pada riwayat hadits yang benar, baru boleh diikuti”. Malik berkata dalam Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/202), “(Hadits membuat) garis (sebagai sutroh) adalah batil”.

Hadits garis tersebut telah dilemahkan oleh para ulama belakangan, seperti Ibnu Ash-Sholah, An-Nawawiy, Al-Iroqiy, dan lainnya. [Lihat Tamam Al-Minnah (hal. 300-302), dan Ahkam As-Sutroh (hal. 98-102)]

Selain itu, makmum tidak perlu meletakkan sutroh (penghalang). Sutroh (penghalang) dalam shalat berjama’ah menjadi tanggung jawab imam. Jangan sampai ada orang yang menyangka bahwa setiap makmun, sutroh (penghalang)nya adalah orang yang ada di hadapannya, karena hal itu tak ada pada shaff (barisan) pertama. Kemudian sangkaan seperti ini akan mengharuskan kita menahan orang yang mau lewat di depan shaff-shaff. Sementara dalil tidak menunjukkan demikian.

Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-, dia berkata,

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ اْلاِحْتِلاَمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِالنَّاسِ بِمِنَى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ اْلأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

“Aku datang bersama dengan Al-Fadhl menunggangi keledai betina, sedang aku waktu itu telah baligh. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu sedang berada di Mina. Lalu aku lewat di depan shaf, kemudian turun (dari hewan itu). Keledai itu kami biarkan makan, dan aku pun masuk ke dalam shaff . Maka tak ada seorangpun yang mengingkari hal itu padaku”. [HR. Al-Bukhoriy (76), dan Muslim dalam Shahih-nya (504)].

Di dalam riwayat lain, Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كُنْتُ رَدِيْفَ الْفَضْلِ عَلَى أَتَانٍ فَجِئْنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِأَصْحَابِهِ بِمِنَى قَالَ: فَنَزَلْنَا عَنْهَا فَوَصَلْنَا الصَّفَّ فَمَرَّتْ بَيْنَ أَيْدِيْهِمْ فَلَمْ تَقْطَعْ صَلاَتَهُمْ

"Aku pernah dibonceng oleh Al-Fadhl di atas keledai betina. Lalu kami datang, sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat memimpin para sahabatnya di Mina. Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Kami pun turun darinya, dan sampai ke shaff. Lalu keledai itu lewat di depan mereka, namun keledai itu tidaklah memutuskan (membatalkan) sholat mereka". [HR. Al-Bukhoriy (493), Muslim (504)]

Perhatikan Ibnu Abbas dan Al-Fadhl telah menunggangi keledai betina di depan shaff pertama, dan tidak ada seorang pun sahabat yang mencegahnya. Begitu juga dengan keledainya, tidak ada seorang pun yang mencegahnya untuk lewat. Bahkan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut, begitu juga dengan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Jika ada seseorang berkata, “Mungkin saja Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu tidak mengetahui kejadian tersebut!!”

Perkataan ini kita jawab,

“Jika memang mereka berdua tidak dilihat oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dari samping, tapi Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dapat melihat mereka berdua dari belakang. Sungguh beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- telah bersabda,

هَلْ تَرَوْنَ قِبْلَتِيْ هَهُنَا فَوَاللهِ مَا يَخْفَى عَلَيَّ خُشُوْعُكُمْ وَلاَ رُكُوْعُكُمْ وَإِنِّيْ لأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

“Apakah kalian tahu bahwa kiblatku di sini. Demi Allah, kekhusyu’an dan rukuk kalian (ketika shalat) tidak samar bagiku. Sesungguhnya aku melihat kalian semua dari balik punggungku”. [HR. Bukhari dalam Shahih-nya (418), dan Muslim Shahih-nya (424)].

Ibnu Abdil Barr-rahimahullah- berkata,

“Hadits riwayat Ibnu Abbas ini mengkhususkan hadits riwayat Abu Sa’id yang terdahulu, yakni:
“Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia tidak membiarkan seorang pun lewat di hadapannya.”
Karena hadits Abu Sa’id ini khusus bagi imam dan orang yang mengerjakan shalatnya sendirian. Adapun para makmum, maka sesuatu yang lewat di depannya tidak membahayakan sholatnya berdasarkan hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- ini. Dalam masalah ini tak ada khilaf diantara para ulama". [Lihat Fathul Bari (1/572)].

Pembaca yang budiman, kini anda telah mengetahui bahwa shalat berjama’ah itu pada hakikatnya adalah hanya satu shalat saja, hanya saja dikerjakan oleh banyak orang. Tidak benar jika shalat jama’ah itu adalah shalat yang lebih dari satu, yakni sebanyak jumlah orang yang shalat.
Oleh karena itulah, sutroh (penghalang) untuk shalat berjama’ah cukup satu saja (yakni bagi imam).
Seandainya shalat berjama’ah dianggap shalat yang lebih dari satu, pasti setiap orang yang shalat memerlukan sutroh (penghalang). [Lihat Faidhul Bari (2/77)].

Jika imam tidak meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat berjama’ah, berarti dia telah berbuat tidak baik dan teledor. Kalau kasus ini sampai terjadi, setiap makmum tidak wajib meletakkan sutroh (penghalang) untuk dirinya sendiri dan juga tidak wajib menghalangi orang yang lewat di hadapannya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 21-22)]

Sebuah permasalahan ,
“Jika seseorang masbuq menyempurnakan rakaatnya yang tertinggal bersama imam, maka ia bukan lagi makmum. Nah, sekarang apa yang harus ia lakukan?"

Al-Imam Malik-rahimahullah- berkata,

“Orang yang meneruskan rakaatnya yang tertinggal dari imam, tak mengapa baginya untuk berjalan mendekati tiang yang berada paling dekat di hadapannya, di samping kanan, di sebelah kiri atau di belakang; dia berjalan mundur sedikit. Dengan demikian dia bisa menjadikan tiang ini sebagai sutroh (penghalang). Jika ia jauh (dari tiang), maka dia tetap berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang lewat dengan sekuat tenaga”. [Lihat Syarh Az-Zarqani ala Mukhtasar khalil(1/208)].

Ibnu Rusyd berkata,

“Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari imam, dan dia berada di dekat tiang, hendaklah dia berjalanmenuju kepadanya. Tiang tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat tenaga. Barang siapa yang lewat di depannya, maka ia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf, jika jama’ah mengerjakannya bersama imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah sutroh (penghalang) bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa Ibnu Rusyd (2/904)].

Pernyataan kedua ulama ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan hadits dan atsar. Dengarkan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekat kepadanya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.” [HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (782)]

Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)

Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh, walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat umum mencakup makmum, masbuq, dan munfarid.
Maka kelirulah sebagian orang yang mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan sutroh!!


Hukum Shalat Menggunakan Sutroh
Semua ulama sepakat bahwa sutrah bagi orang shalat itu memang disyariatkan. Tetapi ketika berbicara hukumnya, ada sedikit perbedaan, yaitu antara yang mewajibkan dan mengatakan sunnah.
Bisa dikatakan ulama dari zaman salaf hampir tidak ada yang mengatakan bahwa hukum sutrah bagi orang shalat adalah wajib. Jumhur ulama madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa sutrah bagi orang shalat hukumnya adalah sunnah. 

Meski jumhur ulama mengatakan sunnah, mereka berbeda pendapat tentang kesunnahannya; Menurut pendapat Hanabilah, sutrah sunnah hanya bagi imam dan munfarid saja. Sedangkan menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah, hukumnya sunnah bagi yang dihawatirkan akan ada orang lewat. Menurut Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Hanabilah, hukumnya sunnah muthlak tanpa ada batasan.

Berikut penjelasan dari pendapat para ulama tadi:

1. Pendapat Yang Mewajibkan 

Kalau diteliti lebih jauh, cuma ada dua orang saja yang mengatakan dengan tegas, hukum sutrah dalam shalat hukumnya wajib, yaitu as-Syaukani (w. 1250 H) dan al-Albani (w. 1420 H) dan beberapa murid beliau

a. As-Syaukani (w. 1250 H)

Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :

قوله فليُصلِ إلى سترة فيه أن اتخاذ السترة واجب

Perkataan beliau ‘maka, hendaklah ia shalat menghadap sutrah’; padanya terdapat satu petunjuk bahwa mengambil sutrah (saat shalat) adalah wajib” (As-Syaukani, Nailu al-Authar, 3/5)

b. Al-Albani (w. 1420 H)
Al-Albani ketika mengomentari hadits sutrah, beliau berkata:

ففي الحديث إيجاب السترة
Hadits ini memberikan pengertian tentang wajibnya sutrah. (al-Albani, Hujjatu an-Nabi, 22, lihat pula: sifat shalat Nabi: 82, Tamam al-Minnah: 300)

2. Pendapat Yang Menyunnahkan

Bisa dikatakan hampir ulama salaf dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa sutrah itu sunnah hukumnya.

Bahkan Ibnu Rusyd al-Hafid al-Malikiy (w. 595 H) berani memberikan statement bahwa hukum sunnah merupakan kesepakatan semua ulama.

وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا
Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam"(Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, 1/ 82).

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Ibnu Quddamah al-Maqdisi al-Hanbali (w. 620 H), ketika menjelaskan hukum sutrah. Beliaau menuliskan sebagai berikut :
ولا نعلم في استحباب ذلك خلافا

“Saya tidak mengetahui ada khilaf tentang kesunnahannya (sutrah orang shalat)”. (Ibnu Quddamah, al-Mughni, 2/ 174

Maksudnya, sepanjang pengetahuan Ibnu Quddamah al-Maqdisi al-Hanbali (w. 620 H) para ulama dahulu semua mengatakan bahwa sutrah hukumnya sunnah. Beliau tidak mengetahui bahwa ada pendapat lain selain sunnah.

Pendapat sunnah ini bisa kita temukan dari ulama-ulama madzhab di kitab fiqih klasik, baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah maupun Al-Hanabilah. 

a. Mazhab Al-Hanafyah

Dalam mazhab Al-Hanfiyah disebutkan bahwa hukumnya sunnah : As-Syarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) dalam kitabnya al-Mabsuth, hal. 2/ 46, Ibnu Nujaim al-Hanafi (w. 970 H) dalam kitabnyaal-Bahru ar-Raiq, hal. 4/ 95,  Ibnu Abdin al-Hanafi (w. 1252 H) dalam kitabnya Raddu al-Muhtar, hal. 4/498. 

b. Mazhab Al-Malikiyah

Pandangan Madzhab Maliki, kita bisa temukan dalam kitab karya Abu Abdillah bin Muhammad al-Magharibi (w. 954 H) Mawahibul Jalil, hal. 4/ 126. 

c. Mazhab Asy-Syafi'iyah

Pandangan Imam syafi’i (w. 204 H) sendiri kita bisa temukan dalam kitab beliau Ikhtilaf al-Hadits, hal. 97, atau yang telah ditulis oleh Imam Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya Raudhatu at-Thalibin, 1/ 398. 

Imam An-Nawawi dari Madzhab Syafi’i (w. 676 H) berkata:

يُستحبُ للمُصلي أن يكون بين يديه سترة من جداراً أو سارية أو غيرها ويدنو منها بحيث لا يزيدُ بينهما على ثلاثة أذرع

“Disunnahkan bagi orang yang shalat agar meletakkan sutrah di depannya, yang berupa tembok, tiang, atau yang lainnya dan mendekat kepadanya dengan jarak (antara dirinya dengan sutrah) tidak lebih dari tiga hasta” (an-Nawawi,Raudhatu at-Thalibin, 1/ 398)
d. Mazhab Al-Hanabilah

Pendapat Madzhab Hanbali kita bisa gali dalam kitab Ibnu Quddamah al-Maqdisi (w. 620 H), al-Mughni, hal. 4/ 06, atau dalam kitabnya Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H), Fathu al-Bari, hal. 3/ 398.

Al-Imam as-Shan’ani (w. 1182 H) juga menghukumi sunnah dalam kitab beliau Subul as-Salam, hal. 1/ 202.‎


Hujjah Yang Digunakan

Sebagai seorang yang berstatus awam seperti kita, sebenarnya jika sudah hampir semua ulama menyatakan sunnah, kita tinggal mengikuti saja. Karena toh jika kita tahu dalilnya, kita tidak memiliki kapasitas untuk mengolah dalil itu menjadi produk hukum, karena hal itu adalah pekerjaan mujtahid.
Me-rajih-kan pendapat ulama juga sebenarnya bukan kapasitas kita. Karena me-rajih-kan artinya mengetahui kelebihan dalil yang kita unggulkan dan mengerti kelemahan dalil yang dipakai oleh pendapat yang kita anggap marjuh atau lemah.

Tapi tak ada salahnya, kita mengetahui dalil yang dipakai oleh masing-masing pendapat. Perbedaan pendapat disini didasari dari perbedaan mereka dalam memahami hadits.

1. Dalil Pendapat Yang Mewajibkan

Bagi kalangan yang mengatakan wajib, mereka berpegang pada hadits Nabi:
عَنِ ابْنِ عُمَرَقَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبىَ فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ

Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda, “Janganlah engkau shalat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).”(H.R: Muslim)

Larangan shalat kecuali menghadap sutrah ini dipahami sebagai bentuk kewajiban shalat. Apalagi ada perintah dari Nabi dari hadits:

 عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian melakukan shalat, maka hendaknya dia bersutrah dan mendekat kepadanya. Dan janganlah dia membiarkan seorangpun lewat di depannya, apabila dia enggan maka perangilah karena dia adalah setan.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dll. dengan sanad hasan)

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلىَ سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ. وَفيِ لَفْظٍ عِنْدَ ابْنِ خُزَيْمَة إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ وَلْيَقْتَرِبْ مِنَ السُّتْرَةِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Dari Sahl bin Abu Hatsmah dari Nabi bersabda, “Apabila seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaknya dia mendekat pada sutrah, janganlah setan memotong shalatnya.” (Shahih, riwayat Ibnu Abi Syaibah 1/279, Ahmad 4/2, Abu Dawud, dan lain-lain).

Oleh kalangan yang menganggap wajib, hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa hukum sutrah adalah wajib. Hal itu karena ada perintah dari Nabi. Perintah itu asalnya wajib.‎

Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits Abu Sa’id yang telah disebut di atas,
“Di dalam hadits itu terkandung faedah bahwa memasang penghalang hukumnya wajib.” [Lihat Nailul Authar (3/2)]

Beliau juga berkata,

“Kebanyakan hadits yang menerangkan perintah untuk memasang sutroh (penghalang) ketika shalat menunjukkan perintah wajib. Jika memang ada sesuatu yang bisa memalingkan perintah wajib itu menjadi perintah sunnah, maka itulah hukumnya. Akan tetapi tidak pantas dipalingkan perintah wajib tersebut oleh sabda Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang berbunyi, “Karena sesuatu yang lewat di depan orang yang sholat tidak membahayakannya dalam sholatnya", karena menjauhi sesuatu yang bisa mengganggu orang yang shalat dalam sholatnya dan bisa menghilangkan sebagian pahala sholatnya adalah wajib”.[Lihat As-Sailul Jarrar (1/176)].

Jadi, seorang yang meletakkan dan memasang penghalang di depannya saat sholat, maka sholatnya tak akan batal, dan tak akan rusak. Jika ada yang lewat, sedang orang yang sholat tersebut telah menghalanginya, maka sholatnya tak rusak, dan orang yang lewat berdosa.

Diantara perkara yang memperkuat kewajiban meletakkan penghalang ketika shalat, meletakkan sutroh (penghalang) di hadapan orang yang shalat menjadi sebab syar’i menghindari batalnya shalat, karena ada wanita baligh yang lewat, keledai atau anjing hitam yang lewat di hadapannya sebagaimana hal itu sah dalam hadits. Selain itu, menjadi sebab penghalang bagi orang yang mau lewat di depan orang yang menunaikan sholat, dan lainnya diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan "sutroh" (penghalang di depan orang yang sholat). [Lihat Tamam Al-Minnah (hal.300)]

Oleh karena itulah, para salafush shaleh -radhiyallahu anhum- amat bersemangat dalam meletakkan sutroh (penghalang) ketika sedang mengerjakan shalat.Semua perkataan dan perbuatan mereka memberikan anjuran kepada kita untuk meletakkan sutroh (penghalang), bahkan bersifat perintah, serta pengingkaran terhadap orang yang shalat tanpa meletakkan sutroh (penghalang) di hadapannya.

Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu'allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)

Seorang ulama Syafi'iyyah, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata,
“Umar melakukan hal ini dengan maksud agar shalatnya Qurroh bin Iyas menghadap sutroh (penghalang)”. [Lihat Fathul Bari (1/577)]

Ibnu Umar dia berkata,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا كَيْلاَ يَمُرَّ الشَّيْطَانُ أَمَامَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia shalat di hadapan sutroh dan mendekat kepadanya. Hal ini agar setan tidak lewat di hadapannya”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/279/2877) dengan sanad yang shahih].

Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

“ Ada empat watak kasar: seseorang yang shalat tanpa meletakkan sutroh (penghalang) di hadapannya… atau dia mendengarkan adzan namun tidak menjawabnya”.[HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (2/285) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/61)].

Coba perhatikan wahai saudara pembaca –semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepadaku dan kepadamu- bagaimana perintah-perintah ini datang dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- , yang tak pernah berbicara dari hawa nafsunya.
Tidaklah ucapan beliau, kecuali wahyu yang diberikan kepadanya; perhatikan bagaimana beliau memerintahkan para sahabatnya sampai-sampai Sang Khalifah, Umar -radhiyallahu anhu- yang telah kita kenal pernah mendatangi seorang sahabat yang mulia, sedang ia shalat. Kemudian beliau memegang lehernya untuk didekatkan ke-sutroh (penghalang). Perhatikan pula Ibnu Mas’ud -radhiyallahu anhu-, beliau menyamakan shalat seseorang yang tidak meletakkan sutroh (penghalang) dengan mereka yang tidak menjawab panggilan adzan.

Anas -radhiyallahu anhu- dia berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ كِبَارَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ عِنْدَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Sungguh aku telah melihat para pembesar sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- berlomba-lomba mendekati tiang penghalang ketika waktu maghrib sampai Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya)". [HR. Bukhari di dalam kitab Shahih-nya (481)].

Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- juga berkata,

كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّوْنَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ

"Dahulu seorang muadzdzin jika usai adzan, maka para sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bangkit berlomba-lomba mencari tiang (untuk dijadikan sutroh, pent.) sehingga Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya), sedang mereka dalam keadaan demikian melaksanakan sholat dua rokaat sebelum maghrib". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (599)]

Inilah sahabat Anas menceritakan tentang para sahabat; bagaimana mereka berebut untuk shalat dua raka’at sebelum maghrib di hadapan tiang masjid sebagai penghalang dalam waktu sangat sempit. Jika ada diantara mereka yang tak sempat mendapatkan tiang atau penghalang lainnya, maka mereka meminta kepada saudaranya agar membelakang sehingga punggungnya dijadikan sebagai penghalang.

Nafi’ (bekas budak Ibnu Umar) -rahimahullah- berkata,

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا لَمْ يَجِدْ سَبِيْلاً إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ قَالَ لِيْ: وَلِّنِيْ ظَهْرَكَ

“Apabila Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- tidak lagi menemukan tiang masjid yang bisa dijadikan sutroh (penghalang) untuk shalat, maka dia akan berkata kepadaku, “Hadapkanlah punggungmu di hadapanku.” [HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf (1/250/no. 2878) dengan sanad yang shohih]

Abdur Rahman bin Abi Sa’id dari Bapaknya (Abu Sa’id Al-Khudriy) bahwa,

أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ إِلَى سَارِيَةٍ فَذَهَبَ رَجُلٌ مِنْ بَنِيْ أُمَيَّةَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَنَعَهُ فَذَهَبَ لِيَعُوْدَ فَضَرَبَهُ ضَرْبَةً فِيْ صَدْرِهِ

"Dia (Abu Sa’id Al-Khudriy) pernah sholat menghadap tiang masjid. Lalu mulailah seorang laki-laki dari Bani Umayyah berusaha lewat di depan beliau. Maka beliau mencegahnya. Kemudian orang itu kembali (melakukan hal itu), maka beliau memukul satu kali pada dadanya". [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (817). Di-shohih-kan oleh Muhammad Mushthofa Al-A'zhomiy]

Yazid bin Abi Ubaid-rahimahullah- berkata,

رَأَيْتُهُ يَنْصِبُ أَحْجَارًا فِي الْبَرِّيَّةِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ صَلَّى إِلَيْهَا

"Aku melihat beliau (Salamah ibnul Akwa’ -radhiyallahu ‘anhu-) dulu menyusun batu-batu ketika di padang pasir. Jika beliau hendak mengerjakan shalat, maka beliau sholat menghadap kepadanya”.[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/249/no. 2863)]

Di dalam atsar (berita yang berasal dari sahabat) ini tidak ada perbedaan, baik itu di padang pasir maupun di dalam gedung. Lahiriah hadits-hadits yang lalu, dan perbuatan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, semuanya memperkuat hukum wajibnya meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Imam Asy-Syaukaniy. [Lihat Nailul Authar (3/6)]

Al-‘Allamah As-Saffariniy –rahimahullahu- berkata,

“Ketahuilah bahwa sholatnya orang yang mengerjakan sholat dianjurkan agar menghadap sutroh (penghalang) berdasarkan kesepakatan para ulama, walaupun ia tidak khawatir ada yang lewat; beda halnya Imam Malik.Dalam Al-Wadhih, Penulis menyebutkan sutroh secara muthlaq bahwa diwajibkan sutroh (penghalang) berupa dinding atau sesuatu yang tinggi. Sedang meletakkan sutroh lebih dicintai oleh Imam Ahmad [Lihat Syarh Tsulatsiyyat Al-Musnad (3/7860]

Pendapat yang mutlak lebih benar, sebab alasan yang dikemukakan untuk meletakkan sutroh (penghalang) dalam shalat, bukan hanya berdasar pada rasio, tanpa dalil.

Pendapat yang menyatakan tak wajibnya sutroh, di dalamnya terdapat pelanggaran didasari oleh pendapat semata terhadap nas-nas yang mewajibkan meletakkan sutroh (penghalang) sebagaimana telah berlalu sebagiannya. Ini tentunya tidak boleh!! Terlebih lagi mungkin yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat bukan hanya jenis makhluk yang kasat mata, tetapi berupa setan. Perkara itu telah datang secara gamblang dari sabda, dan perbuatan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- [Lihat Tamamul Minnah (hal. 304)]

Setelah menyebutkan hadits-hadits yang menerangkan tentang perintah meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat, Ibnu Khuzaimah -rahimahullah- berkata,

“Semua hadits-hadits ini berkualitas shahih. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memang telah memerintahkan umatnya agar meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat…Sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengecam keras orang yang sholat tanpa menghadap sutroh. Bagaimana dilakukan sesuatu yang beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kecam sendiri". [Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah (2/27)]

Disebutkan dalam sebagian hadits bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat tanpa menghadap sutroh. Namun hadits ini tidak shohih, bahkan lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (5814).
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat di Mina atau di tempat lainnya, tanpa menghadap bangunan, maka Syaikh Masyhur bin Hasan Salman -hafizhahullah- berkata menjawab hal ini,
“Tidak adanya bangunan yang bisa dipergunakan sutroh (penghalang), sama sekali bukan berarti menghalangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menggunakan sutroh (penghalang) lainnya ketika shalat. Sungguh telah ada penegasan hal ini di dalam hadits riwayat Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-". [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal. 82)]

2. Dalil Pendapat Yang Menyunnahkan

Sedangkan bagi jumhur yang menganggap hukum sutrah adalah sunnah, mereka punya sudut pandang lain ketika memahami hadits-hadits tadi.
Meskipun hadits tentang sutrah itu dengan bentuk perintah, tapi tidak setiap perintah itu berkonsekwensi wajib. Jika ada petunjuk lain yang mengarahkan pada hukum sunnah, maka perintah itu maksudnya adalah sunnah dan bukan wajib.

Maka perbedaannya bukan pada hal ada dalilnya atau tidak, tapi lebih pada pemahaman hadits; apakah sampai taraf wajib atau sunnah.

1.   Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (H.R. Al-Bukhari)

Perkataan Nabi ‘jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah‘menunjukkan bahwa orang yang shalat ketika itu terkadang shalat menghadap sesuatu dan terkadang tidak menghadap pada apa pun. Karena konteks kalimat seperti ini tidak menunjukkan bahwa semua orang di masa itu selalu shalat menghadap sutrah. Bahkan menunjukkan bahwa sebagian orang menghadap ke sutrah dan sebagian lagi tidak menghadap ke sutrah.

2.  Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:

رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari).

Para ulama memaknai kata “tanpa menghadap tembok” disini dengan tanpa menghadap sutrah. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H)rahimahullah berkata:

قوله إلى غير جدار أي إلى غير سترة قاله الشافعي

“Perkataannya ‘tanpa menghadap tembok’; maksudnya adalah tanpa menghadap sutrah. Hal itu dikatakan oleh Asy-Syaafi’iy” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul-Baariy, 1/171)

Meski kalangan yang mengatakan wajib, mengatakan bahwa “tidak menghadap ke tembok” itu bukan berarti tidak menghadap apapun. Bisa jadi menghadap tongkat, batu atau yang lainnya.

3. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa” (HR. Ahmad 3/297, Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/273)

Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas :

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa”

ini diperselisihkan keshahihannya, karena di dalamnya terdapat perawi Al Hajjaj bin Arthah yang statusnya “shaduq katsiirul khata’ wat tadlis” (shaduq, banyak salah dan banyak melakukan tadlis),dan di dalam sanadnya Al Hajjaj pun melakukan ‘an’anah. Namun hadits ini memiliki jalan lain dalam Musnad Ahmad (5/11, 104) dari Hammad bin Khalid ia berkata, Ibnu Abi Dzi’bin menuturkan kepadaku, dari Syu’bah dari Ibnu ‘Abbas ia berkata:

مَرَرْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فِي فَضَاءٍ مِنَ الْأَرْضِ، فَنَزَلْنَا وَدَخَلْنَا مَعَهُ، فَمَا قَالَ لَنَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا

“Aku pernah di menunggangi keledai bersama Al Fadhl (bin Abbas) dan melewati RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam yang sedang shalat mengimami orang-orang di lapangan terbuka. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, dan beliau tidak berkata apa-apa kepada kami tentang itu”

Semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Syu’bah, Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq, buruk hafalannya”. Juga hadits ini juga memiliki jalan lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (718), dari Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits, ia berkata: ayahku menuturkan kepadaku, dari kakeknya, dari Yahya bin Ayyub, dari Muhammad bin Umar bin Ali, dari Abbas bin Ubaidillah, dari Al Fadhl bin Abbas beliau berkata

أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ، «فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا، وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah pernah datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama beliau ada ‘Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya”

Yahya bin Ayyub dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “tsiqah”, sedangkan Abu Hatim Ar Razi menyatakan: ‘Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak dapat berhujjah denganya’. Ibnu Hajar mengatakan: ‘ia shaduq, terkadang salah’. Insya Allah, statusnya shaduq. Adapun perawi yang lain tsiqah. 

Namun riwayat ini memiliki illah (cacat), yaitu adanya inqitha pada Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi penguat.

Meski demikian, hadits ini dihasankan oleh Abdul Aziz bin Baz dalam Hasyiyah-nya terhadap Bulughul Maram (185) juga oleh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (3/431). 

Bahkan Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (365) mengatakan hadits ini shahih. Sehingga ini menjadi dianggap menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah.

Terlepas dari mana yang lebih rajih, silahkan pilih diantara dua pendapat itu. Jika menganggap wajib, maka seharusnya ada konsekwensi dibalik itu. Ketika menganggap wajib, artinya shalat tidaklah sah jika tanpa adanya sutrah.

Takhtimah 

‎Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya.
Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga.

Penjelasan Hukum Melipat Pakaian Dan Mengikat Rambut Dalam Sholat


‎Salah satu perkara yang dilarang di dalam shalat adalah melipat atau menggulung pakaian (lengan baju) dan mengikat atau menahan rambut. Alasan sebagian orang yang melakukan ini adalah agar lengan baju dan rambut tidak terkena debu ketika sujud.
Perbuatan ini adalah terlarang berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu.

Dinukil dari kitab Syarah Nawawi Alal Muslim

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ

Dari ibnu abbas sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
: “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menahan pakaian, dan jangan pula menahan rambut.” [HR Al Bukhari (815) dan Muslim (490)]

Di dalam hadits yang musnad, juga dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لَا أَكُفُّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا

“Saya diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota tubuh) dan tidak menahan pakaian dan rambut.” [HR Al Bukhari (816) dan Muslim (490)]

Menahan pakaian di dalam hadits di atas maknanya adalah menggulung atau melipat pakaian, dalam hal ini yang dimaksud adalah lengan baju. Sedangkan yang dimaksud dengan menahan rambut adalah mengikatnya.

Imam Bukhari membuat judul Bab Laa Yakuffu Tsaubahu fish Shalah – Jangan Menahan Pakaiannya Di Dalam Shalat. Sedangkan Imam Muslim membuat judul Bab A’dha As Sujud wan Nahyi ‘an Kaaffi Asy Sya’ri wats Tsaubi wa ‘Aqshir Ra’si fish Shalah – Anggota-anggota sujud dan larangan menahan rambut, pakaian, dan menjalin rambut kepala di dalam shalat. 

Penjelasan imam nawawi dalam syarah muslim

اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الصَّلَاةِ ، وَثَوْبُهُ مُشَمَّرٌ أَوْ كُمُّهُ أَوْ نَحْوُهُ
، أَوْ رَأْسُهُ مَعْقُوصٌ أَوْ مَرْدُودٌ شَعْرُهُ تَحْتَ عِمَامَتِهِ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَكُلُّ هَذَا مَنْهِيٌّ عَنْهُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ

para ulama' telah sepakat ttg larangan sholat sedangkan pakaiannya terlipat, atau lengan bajunya atau yg semisalnya, atau (rambut)kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik dibawah serbannya atau yg semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama'.

وَهُوَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ فَلَوْ صَلَّى كَذَلِكَ فَقَدْ أَسَاءَ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ ، وَاحْتَجَّ فِي ذَلِكَ أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ وَحَكَى ابْنُ الْمُنْذِرِ الْإِعَادَةَ فِيهِ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، 
ثُمَّ مَذْهَبُ الْجُمْهُورِ أَنَّ النَّهْيَ مُطْلَقٌ لِمَنْ صَلَّى كَذَلِكَ سَوَاءٌ تَعَمَّدَهُ لِلصَّلَاةِ أَمْ كَانَ قَبْلَهَا كَذَلِكَ لَا لَهَا بَلْ لِمَعْنًى آخَرَ ، 
وَقَالَ الدَّاوُدِيُّ يَخْتَصُّ النَّهْيُ بِمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ لِلصَّلَاةِ ، وَالْمُخْتَارُ الصَّحِيحُ هُوَ الْأَوَّلُ ، وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَنْقُولِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ ، وَيَدُلُّ عَلَيْهِ فِعْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمَذْكُورُ هُنَا

Larangan tsb adalah makruh tanzih. Jika dia shalat seperti itu, maka dia telah berbuat buruk, meskipun shalatnya tetap sah.
Dalam masalah itu, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabariy berhujjah dengan ijma’ (kesepakatan) ulama. Sedangkan Ibnul Mundzir menceritakan dari Al Hasan Al Bashri bahwa wajibnya mengulangi shalat.
Kemudian, menurut madzhab jumhur bahwa larangan itu berlaku mutlak bagi orang yang shalat dalam keadaan seperti itu, sama saja apakah dia sengaja melakukannya untuk shalat atau dia melakukan sebelumnya untuk maksud lain.

Ad Dawudiy berkata, "Larangan itu hanya khusus bagi orang yang menyengaja melakukannya untuk shalat.” 

Pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama. Itulah pendapat yang nampak yang dinukil dari sahabat dan yang lainnya dan yg menunjukkannya adalah yg dilakukan oleh ibnu abbas yg di tuturkan disini.

شرح النواوى على المسلم
الامام النواوى

TAMBAHAN KETERANGAN TENTANG MENGGULUNG ATAU MENGIKAT RAMBUT.

وفي كاشفة السجا صحيفة 71 ما نصه :
وتاسع عشرها كف ثوب أو شعر للرجل أي منعه من السجود معه دون المرأة والخنثى بل قد يجب كف شعرهما ولذلك قال االقليوبي :" نعم يجب كف شعر امرأة وخنثى توقفت صحة الصلاة عليه ولا يكره بقاؤه مكفوفا ولا فرق بين على الصلاة الجنازة وغيرها ولا بين القائم والقاعد لخبر " أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ولا أكف ثوبا ولا شعرا رواه الشيخان "، وفي رواية " أمرت أن لا أكفت الشعر أو الثياب" وأكفت بكسر الفاء وبالتاء من باب ضرب أي أجمع ومن ذلك أن يصلي وشعره معقوص أو مردود تحت عمامته أو ثوبه أو وكمه مشمر أي مرفوع.

Dalam kitab kasifatus saja halaman 71:
yg ke sembilan belas adalah melipat/ mengumpulkan baju atau rambut bagi LELAKI, maksudnya mencegahnya lelaki terhadap rambut dari sujud bersamanya ,bukan bagi PEREMPUAN maupun BANCI bahkan terkadang wajib bagi keduanya utk mengikat rambutnya, oleh sebab itulah Al qolyuby berkata:
" memang benar, wajib mengikat rambut bagi perempuan dan banci ketika sahnya sholat bisa berhenti karenanya, dan tidak makruh rambutnya tetap terikat, hal ini tdk ada perbedaan antara sholat jenazah dan selainnya, juga antara sholat berdiri maupun duduk karena hadis : 
" “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menahan pakaian, dan jangan pula menahan rambut.” (HR.Bukhori - Muslim)
dalam satu riwayat :
" aku diperintahkan utk tdk mengumpulkan rambut ataupun baju "
kalimat akiftu dengan huruf kah di kasroh dan dengan huruf ta' termasuk bab dhororba, maksudnya adalah mengumpulkan, termasuk hal itu adalah sholat dan rambut kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik dibawah serbannya, atau baju atau lengan bajunya terlipat maksudnya ditinggikan.

وفي فيض القدير جزء 2 صحيفة 238 ما نصه :
أمرت أن أسجد على سبعة أعظم : على الجبهة واليدين والركبتين وأطراف القدمين ولا نكفت الثياب ولا الشعر (قوله ولا نكفت) بكسر الفاء وبالنصب أي لا نضم ولا نجمع فهو بمعنى ولا نكف

Dalam kitab faidhul qodir juz 2 halaman 238 :
“Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menahan pakaian, dan jangan pula menahan rambut.”
sabda nabi "dan jangan menahan " maksudnya adalah " dan jangan mengumpulkan"

وفي الفقه على مذاهب الأربعة جزء 1 صحيفة 257 ما نصه :
ومنها عقص شعره وهو شده على مؤخر الرأس بأن يفعل ذلك قبل الصلاة ويصلى وهو على هذه الحالة أما فعله في الصلاة فمبطل إذا اشتمل على عمل كثير وهذا متفق عليه .

Dalam kitab fiqh ala madzahibil arba'ah juz 1 hal 257:
termasuk kemakruhan sholat adalah menjalin rambutnya, yaitu mengikat rambut pada tempat akhirnya kepala dengan melakukan hal itu sebelum sholat dan dia sholat dalam keadaan ini, adapun menjalin rambut saat sholat maka bisa membatalkan sholat jika mengandung banyak gerakan dan ini sudah mnjadi kesepakatan.

Imam Malik Rahimahullah  mengatakan –sebagaimana pendapat Ad Dawudi: 

النهى مختص بمن فعل ذلك للصلاة 

Larangan tersebut khusus bagi orang yang melakukan itu untuk shalat. (Al Majmu’, 4/98) 

Maksudnya, menurut Imam Malik jika ada orang hendak shalat lalu dia menyengaja menggulung pakaiannya untuk shalat, itulah yang dilarang. Ada pun jika dia menggulungnya ketika kerja, atau maksud dan alasan lainnya, kemudian dia shalat, maka itu bukan larangan yang dimaksudkan. Sebab gulungan tersebut sudah dia lakukan dalam keperluan lainnya. Sementara Imam An Nawawi sendiri lebih membenarkan pendapat yang melarang secara mutlak, baik dia menyengaja, atau dia melakukannya ada maksud lain. Larangan tersebut bukan bermakna haram, tetapi makruh menurut kesepakatan ulama. 

Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih pernah ditanya, hukum menyingsingkan pakaian ketika shalat, beliau menjawab: 

Sesungguhnya menyingsingkan pakaian, atau menggulung lengan baju dalam shalat adalah makruh. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan oleh penanya, yang berbunyi: “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menahan pakaian, dan jangan pula menahan rambut.” Dikeluarkan oleh Syaikhan (Bukhari –Muslim), para penyusun kitab Sunan, kecuali At Tirmidzi, dari jalur Ibnu Abbas. (Fatawa Syabkah Islamiyah No. 17710) 

Ini semua dimakruhkan dalam shalat. Sedangkan diluar shalat tidak apa-apa.

Disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala di dalam Fathul Bari (2/296) bahwa hikmah dari larangan ini adalah jika seseorang menghalangi lengan baju dan rambutnya untuk menyentuh lantai pada saat sujud maka ini seperti sifatnya orang yang angkuh.

Sedangkan Al Hafiz Ibnu Rajab di dalam Fathul Bari (6/53) menambahkan alasan lain bahwa larangan ini diberlakukan karena perbuatan ini membuat shalat tidak khusyuk dan karena rambut dan pakaian juga ikut sujud bersama pemiliknya, berdasarkan riwayat dari beberapa sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم .

Selain itu, disebutkan pula bahwa ikatan rambut pada saat shalat menjadi tempat duduk bagi syaithan. Diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunan-nya nomor 646 dengan sanad yang hasan, bahwa Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhu melewati Al Hasan bin Ali yang sedang shalat dan dia mengikat jalinan rambutnya ke tengkuknya. Lantas Abu rafi’ melepaskan ikatan itu sehingga membuat Al Hasan marah. Kemudian Abu Rafi’ menjelaskan:

اقبل على صلاتك ولا تغضب، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ذلك كفل الشيطان

“Lanjutkanlah shalatmu dan jangan engkau marah. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata: “(Tempat ikatan rambut ) itu adalah tempat duduk syaithan.”

Pengingkaran terhadap hal ini juga diriwayatkan dari Umar ibnul Khaththab, Utsman bin Affan, Hudzaifah ibnul Yaman, Anas bin Malik radhiallahu ‘anhum.

Ulama berselisih mengenai larangan di dalam hadits di atas dalam hal apakah larangan di atas bersifat makruh ataukah haram. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh.

Mereka juga berselisih apakah larangan di dalam hadits di atas berlaku di dalam shalat saja ataukah berlaku sejak sebelum shalat. Malik, Ad Daudi, dan Ibnu Jarir mendukung pendapat pertama, dan ini juga merupakan zhahir dari pendapat Imam Al Bukhari. Sedangkan jumhur ulama mendukung pendapat kedua, di antaranya adalah Umar ibnul Khaththab, Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abu Rafi’, Al Auza’i, Al Laits bin Sa’d, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Al Qadhi ‘Iyadh, dan lain-lain.

Akan tetapi, ulama bersepakat bahwa barangsiapa yang melakukan hal ini di dalam shalatnya maka shalatnya tidaklah batal sehingga tidak perlu diulangi kembali. Ijma’ dinukilkan oleh Ibnu Jarir Ath Thabari sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab di Fathul Bari (6/52)

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...