Jumat, 15 Oktober 2021

Penjelasan Tentang Batasan Wanita Dalam Mencukur Rambut


Satu ciri dari ajaran Islam adalah anjurannya untuk mencintai kebaikan, keindahan, dan kebersihan dalam segala lini kehidupan dan sendi-sendinya. Sabda Nabi Muhammad saw;

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: «لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: «إِنَّ الله جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. الْكِبْرُ: بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ . [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdulah bin Mas’ud dari Nabi saw, beliau bersabda: ‘Tidak akan masuk surga siapa yang dalam hatinya terdapat kesombongan meski sebesar biji atom’. Seseorang berkata: ‘(Bagaimana jika) seseorang suka pakaiannya baik dan sandalnya juga baik’. Nabi saw bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. (Sedangkan) kesombongan adalah menolak kebenaran dan memandang rendah manusia (lain)’.” [HR. Muslim]

Begitu juga dengan masalah memotong rambut kepala bagi perempuan dan laki-laki. Rambut dalam Islam adalah kemuliaan dan siapa saja yang dikarunia rambut yang indah oleh Allah swt, maka ia harus menjaganya. Sebagaimana sebuah hadits hasan dari Nabi saw:

عن أَبي هُرَيْرَةَ، أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قالَ: «مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ». [رواه أبو داود]

Artinya: “Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah).” [HR. Abu Dawud]

Sebuah riwayat menceritakan bagaimana Rasulullah saw juga tak luput untuk memotong rambutnya.

حدثنا قُتَيْبةُ، حدثنا اللَّيْثُ عن نَافِعٍ عن ابنِ عُمَرَ، قالَ: «حَلَقَ رسولُ الله وحَلَقَ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وقَصَّرَ بَعْضُهُمْ قالَ ابنُ عُمَرَ إِنَّ رسولَ الله قالَ: «رَحِمَ الله المُحَلِّقِينَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ قالَ والمُقَصِّرِينَ». [رواه الترمذي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata: ‘Rasulullah memotong (rambutnya) juga sekelompok sahabat dan sebagian sahabat lain memendekkannya’. Ibnu Umar berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: ‘Allah menyayangi  orang-orang yang mencukur (rambut mereka)’ –beliau mengucapkannya sekali atau dua kali- kemudian beliau bersabda: ‘dan orang-orang yang memendekkan (rambut mereka)’.” [HR. at-Tirmidzi]

Dalam hadits lain diceritakan, ada seorang laki-laki yang datang pada Rasulullah saw untuk bertanya mengenai Islam, namun rambutnya panjang, terlihat tidak rapi hingga menutupi daun telinganya (tsâ’ir ar-ra’si). Kemudian orang itu diperingatkan oleh Nabi saw agar memotong rambutnya. Segera lelaki tersebut memotong rambutnya, baru kemudian kembali pada Nabi saw di lain waktu dan Nabi pun memujinya.

Terkait dengan hadits yang melarang perempuan memotong rambutnya, berikut sebuah riwayat yang menunjukan larangan tersebut:

حدثنا هَمَّامٌ عن قَتَادَةَ عن خِلاَسِ بنِ عَمْرو عن عَلِيٍّ، قالَ: «نَهَى رسولُ الله أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأسَهَا». [رواه الترمذي]

Artinya: “Telah bercerita pada kami Hamam dari Qatadah dari Khilas bin Amru dari Ali (bin Abi Thalib ra), ia berkata: “Rasulullah melarang wanita untuk mencukur rambutnya.” [HR. at-Tirmidzi]
            
Imam at-Tirmidzi setelah mengetengahkan riwayat dari Ali ra, yang menurutnya terdapat seorang rawi yang idhtirab (goncang; hafalannya tidak baik) di atas berkomentar: “Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun membolehkan untuk memendekkannya (at-taqshîr)”. Namun, ia juga menunjukkan riwayat lain dengan jalur sanad yang berbeda yang ia nilai shahih terkait masalah ini.

Selain riwayat di atas yang direkam oleh Imam aT-Tirmidzi, riwayat yang sama juga datang dari Aisyah ra, – istri Nabi saw -, Utsman bin Affan ra, dan dari Ibnu Abbas ra, yang direkam oleh Imam an-Nasai dalam Sunan-nya, al-Bazzar dalam Musnad-nya, dan al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawâ’id (riwayat no. 15363).

Melihat nash hadits-hadits yang ada, Islam menganjurkan baik laki-laki maupun perempuan untuk memotong rambutnya jika terlihat panjang sehingga dipandang tidak indah dan tidak rapi, atau malah akan menyulitkan pribadi yang bersangkutan, apalagi jika menggangu pendengaran dan penglihatan. Para ulama mengistilahkan memotong rambut untuk perempuan dengan istilah ‘at-taqshîr’ (memendekkan). Dalam kaidah fikih pun disebutkan:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya: “Segala sesuatu yang menyulitkan harus dihilangkan.”

Dan perlu diingat, bahwa rambut kepala perempuan termasuk bagian aurat yang harus ditutupi. Terkait dengan batasan umur, tidak ada batasan pada umur berapa rambut seseorang perempuan harus dipotong. Dan jika seorang suami meminta istrinya untuk memotong rambutnya, – tentu untuk tujuan-tujuan kebaikan mereka berdua, – maka tidak ada halangan bagi istri untuk mentaatinya. Sehingga, salah satu hikmahnya akan tercipta keharmonisan atau hubungan yang erat antara suami-istri karena sang istri akan berpenampilan lebih menarik di depan suami.

Terakhir, perlu diingat pula bahwa sebaiknya seorang perempuan memotong rambut tidak seperti potongan rambut laki-laki, karena di dalam Islam perempuan dilarang menyerupai lelaki, begitu pula sebaliknya.

Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?

Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib ‎Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:‎

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود

"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].

Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin (1/ 382). Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi ‎shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata,

وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ

“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga” (HR. Muslim no. 320).

Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).

An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh:

فَعَلْنَهُ بَعْدَ وَفَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لافي حَيَاتِهِ … وَهُوَ مُتَعَيِّنٌ ولايظن بِهِنَّ فِعْلُهُ فِي حَيَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 4:5).

Kemudian an-Nawawi juga menegaskan,

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْفِيفِ الشُّعُورِ لِلنِّسَاءِ

“Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:5).

Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh, sebagaimana yang disimpulkan an-nawawi. Hanya saja, para ulama memberikan batasan lain, sebagai berikut:

Pertama, tidak boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya. Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir atau gaya seorang artis, maka tidak boleh ditiru.

Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan al-Albani)

Tentu saja kita tidak ingin dikatakan sebagai bagian dari orang jelek atau bahkan orang kafir, karena rambut kita meniru rambut mereka.

Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki. Potongan rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki, tidak boleh ditiru wanita. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari 5435).

Ketiga, Dilakukan tanpa izin suami

Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemotong rambut mereka setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamwafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.‎

Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram.

Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidaktasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya.

Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas:

Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut.
Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul.
Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.
Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar.

Namun yang jelas batasan pastinya adalah diharamkan wanita untuk mencukur gundul rambutnya, meski di luarnya pakai jilbab. Juga diharamkan mencukur sebagian dan membiarkannya sebagian.
a. Haram Gundul

Syariah melarang seorang wanita untuk mencukur gundul kepalanya, meski ketika keluar rumah memakai kerudung dan tidak ketahuan kebotakannya. Dan bila keluar rumah tanpa kerudung, tentu lebih haram lagi. 
Hadits itu adalah:

وعن عليٍّ قَالَ: نَهَى رسُولُ اللهِ أنْ تَحْلِقَ المَرْأةُ رَأسَهَا. رواه النسائي

Dari Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Rasulullah SAW melarang wanita untuk menggunduli (botak) kepalanya. (HR An-Nasai)

b. Mencukur Sebagian dan Memanjangkan Sebagian

Salah satu bentuk model potongan rambut yang diharamkan adalah mencukur habis sebagian kepala dan membiarkannya panjang pada sebagian yang lain.

عن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ: نهَى رسُولُ اللهِ عن القَزَعِ. متفق عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melarang potongan Qoza’ (membotaki sebagian kepala dan membiarkannya sebagian) (HR Bukhari Muslim)

وعنه ، قَالَ: رأَى رسُولُ اللهِ صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال: احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ رواه أَبُو داود بإسناد صحيح عَلَى شرط البخاري ومسلم

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat anak kecil digunduli sebagian kepalanya dan dibiarkan sebagiannya lagi. Maka beliau bersabda,"Gunduli seluruhnya atau tidak sama sekali (HR Bukhari Muslim).

Penjelasan Hukum Rambut Gondrong


Seorang lelaki diperbolehkan memanjangkan rambut kepalanya, disertai dengan perhatian menyisir, kebersihan dan perhatian dari sisi penampilannya. Tanpa berlebih-lebihan. Hal itu sebagiamana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4195) Nasa’I (5048) dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ : ( احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّه ) والحديث صححه الألباني في صحيح النسائي

“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melihat anak-anak memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Maka beliau melarangnya akan hal itu dan bersabda, “Cukur semua rambutnya atau biarkan semuanya.” Hadits ini dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Nasa’i.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, (4163) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود

“Siapa yang mempunyai rambut, hendaknya memulyakannya.” Dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Abi Dawud.

Dalam ‘Aunul Ma’bud’ dikatakan, “Maksudnya adalah agar dihiasi dan dibersihkan dengan keramas, diberi minyak dan disisir. Jangan dibiarkan acak-acakan. Karena kebersihan dan penampilan bagus itu disenangi.” 

Tidak semua laki-laki yang memanjangkan rambut boleh langsung dituduh menyerupai perempuan. Sebab kita mendapatkan banyak riwayat bahwa di masa lalu Rasulullah SAW pernah berambut panjang. Bahkan hingga menutupi telinga dan bahunya.

Dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa setiap laki-laki yang berambut panjang, pasti menyerupai wanita. Sebab kalau tidak, maka kita akan menuduh Rasulullah SAW menyerupai wanita, nauzu billahi min zalik.

Beberapa riwayat memang menunjukkan beliau SAW pernah berambut agak panjang, namun hal itu tidak selalu terjadi. Terkadang beliau pun berambut dengan potongan pendek.

Dalilnya adalah hadits:

كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْكِبَيْهِ

“Rambut Nabi صلى الله عليه وسلم menyentuh pundaknya.” [HR Al Bukhari (5904) dan Muslim (2337)]

Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits di atas dari Anas bin Malik sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dari Al Bara` bin ‘Azib radhiallahu ‘anhuma.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا مربوعا بعيد ما بين المنكبين عظيم الجمة إلى شحمة أذنيه

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم itu adalah seseorang yang memiliki tinggi badan sedang, pundaknya lebar, rambutnya lebat panjang sampai ke kedua cuping telinganya.”[HR Muslim (2337)]

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang lelaki itu boleh memanjangkan rambutnya. Bila dia memanjangkan rambutnya dengan tujuan untuk mencontoh amalan Rasulullah صلى الله عليه وسلم maka insya Allah dia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut.

وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال, " كان النبي يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر فيه، وكان 
أهل الكتاب يُسدِلون أشعارهم وكان المشركون يَفرقون رؤوسهم، فسدل النبي صلى الله عليه وسلم ناصيته ثم فرق بعد "، أخرجه البخاري ومسلم.

Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Nabi SAW suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi SAW menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)

وقال أنس بن مالك, " قبض- صلى الله عليه وسلم – وليس في رأسه ولحيته عشرون شعرة بيضاء

Anas bin Malik ra. berkata bahwa Rasulullah SAW wafat dan tidak ada di rambut atau jenggotnya 20 rambut yang berwarna putih. 

Rambut beliau kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya. Paling panjangnya rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak selamanya berada dalam panjang rambut tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.

عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ

Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (Hr. Muslim: 2337)

Adapun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah.

Mereka berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. Al-Ahzab: 21)

Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bagus dan dihukumi sebagai ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan (dalam al-Mughni: 1/119), “Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan.”

Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‎yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi ‎shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan susah payah melakukannya.

Dan atas dasar itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat untuk iqtida’ (mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi SAW, akan mendapat pahala. Dengan syarat mode dan potongannya tidak menyerupai mode dan potongan yang lazim dipilih oleh para wanita. Demikian juga bagi mereka yang ingin memendekkan rambutnya dengan niat juga ber-iqtida‘ (mengikuti) nabi SAW, dia akan dapat pahala juga.

Namun baik memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan niat mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak akan mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang terbaru.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan, "Demikianlah, belum pernah nabi SAW mencukur gundul rambutnya pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah, ‘Umratul-qadha dan haji wada’.

Pendapat kedua mengatakan bahwa memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).

Pendapat ini didasari oleh perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian lainnya, beliau mengatakan, “Cukurlah semua atau jangan dicukur semua!”

Andaikan memanjangkan rambut hukumnya sunnah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan supaya dipanjangkan karena itu sunnah.

Adapun yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memanjangkan rambutnya karena adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi kaumnya, karena apabila beliau ‎shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti perkara itu adalah perkara yang disayariatkan (sunnah).

Akan tetapi, pada kenyataannya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamai mereka. Ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan), namun bukan termasuk sunnah.

وكذا باطن عقده أي إن تعقد بنفسه وإن كثر ا ه حج وظاهره وإن قصر صاحبه بأن لم يتعهده بدهن ونحوه وهو ظاهر لعدم تكلفه تعهده
 
Begitu juga tdk wajib dibasuh yaitu bagian dlm rambut yg terikat/gimbal,tp dgn syarat rambutnya mnggimbal dgn sendirinyawalaupun gimbalnya byk/tebal,,mnurut ibnu hajar dhohir keterangan td itu walaupun yg pny rambut sembrono contohnya rambutnya tdk dirawat dgn tdk dikasih minyak,.dan perkara ini sudah jelas krn tidak ada perintah untuk merawat rambut.
  hasyiyah jamal juz 1 hal 475.

  ج: ذهب جماهير الفقهاء إلى أن أفعال النبي صلى الله عليه وسلم التي لم يقترن بها قول بالأمر منه صلى الله عليه وسلم، الصحيح أنها تدل على الإباحة فقط، وهذا قول جماهير الفقهاء، ولم يخالف في ذلك إلا الظاهرية وبعض أهل الحديث، وكان من الفقهاء الذين يقولون بأنها تدل على الإباحة فقط شيخ الإسلام ابن تيمية ~،
  
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan Nabi (yang tidak terkait dengan ibadah mahdhoh, pent) yang tidak diiringi dengan perintah secara lisan itu hanya menghasilkan hukum mubah. Demikian kaedah yang tepat dalam masalah ini. Inilah pendapat mayoritas pakar fikih yang hanya diselisihi oleh mazhab zhahiri dan sebagian ulama pakar hadits. Diantara pakar fikih yang menganut kaedah ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

  وإذا قلنا إنها للإباحة وكان شُهْرَة في زمان أو مكان فإنه لا يجوز، فتجد أن بعض الناس يطيل الشعر، ويعقد شعره، ويجعل له ضفائر، وربما جعله على كتفيه ثم يقول: هذه سنة النبي صلى الله عليه وسلم.
  
Jika katakan bahwa hukum rambut gondrong bagi laki-laki yang merupakan perbuatan Nabi itu mubah dan perkara mubah itu menyebabkan seorang itu popular di masyarakat di sebagian tempat atau di suatu masa maka hukum mubah ini berubah menjadi terlarang. Anda jumpai sebagian laki-laki memanjangkan rambutnya dan mengucirnya lalu beralasan “Ini adalah sunnah Nabi”.

  والجواب أن هذه ليست سنة بالمعنى الأصولي والمصطلح الفقهي عند الفقهاء، فهي سنة أي طريقة صحيحة،
  
Komentar kita untuk orang ini adalah lelaki berambut gondrong bukanlah sunnah Nabi dalam pengertian sesuatu yang berpahala jika dilakukan namun dalam pengertian Nabi melakukannya.

  ولكن قال العلماء: الفعل المحض الذي لم يقترن به أمر منه صلى الله عليه وسلم فإنه لا يُعتبر له حكم الاستحباب فضلاً عن الوجوب، ولهذا نقول: إنه مباح.
 
Namun ingat, para ulama mengatakanbahwa semata-mata perbuatan Nabi yang non ibadah mahdhoh yang tidak diiringi perintah dari Nabi maka perbuatan Nabi tersebut tidak menghasilkan hukum anjuran, apalagi hukum wajib. Oleh karena itu kami katakan bahwa hukum gondrong untuk laki-laki adalah mubah.

  وإذا قلنا بإباحته فقد ينتقل إلى حكم الكراهة والحرمة إذا كان فيه شهرة، كما يفعل بعض الشباب تديناً يظن أن هذا سنة من سنن النبي صلى الله عليه وسلم،
  
Jika kita katakan bahwa hukumnya adalah mubah maka perkara mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menyebabkan syuhror [terkenal karena nyentrik dan aneh-aneh] sebagaimana kelakukan sebagian anak muda yang beranggapan bahwa rambut gondrong adalah bagian dari ajaran agama.

  ويفعله شباب آخرون تقليداً للكفار والغرب ثم إذا نُوصِحَ بذلك قال: إن النبي صلى الله عليه وسلم ترك شعره. وهذا هو الحكم الذي عليه أكثر الفقهاء. والله أعلم.
  
Sedangkan sebagian anak muda yang lain berambut gondrong karena ikut-ikutan orang kafir atau orang barat kemudian ketika diingatkan dia beralasan bahwa Nabi juga gondrong. Inilah hukum masalah ini berdasarkan kaedah yang dianut oleh mayoritas ahli fikih.

Takhtimah 

Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya:

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود
 
"Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu Dawud dari Abu Hurairah].

Imam Al Munawi berkata,"Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.”" [Al Allamah Al Munawi, Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush Shagir, Mesir, Mushthafa Muhammad, 1352, Juz 6, hlm. 208]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi w asallam dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُكْثِرُ دُهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيْحَ لِحْيَتِهِ وَيُكْثِرُ الْقَنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ

"Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].

Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ رواه البخاري و مسلم

 "Saya tarjil rambut Rasulullah dan saya sedang haid". [HR Bukhari no. 5.925 dan Muslim no. 297]

Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya dan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. [ Majduddin  Abi As Sa’adat yang dikenal dengan Ibnu Al Atsir, An Nihayah Fi Garib Al Hadits Wal Atsar, Daar Ihyaa’ Al Kutub Al Arabiyah, Juz 2, hlm. 203 ]


Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.[ Al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, Kairo, As Salafiyah, tanpa tahun, Juz 10, hlm. 368 ]

Tidak Boleh Berlebih-Lebihan

Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengan cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal ‎Radhiyallahu 'anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا رواه النسائ و أبو داود

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban". [HR Nasa'i dan Abu Dawud].

Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad menafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,"Menyisir rambut sekali seminggu". Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yang demikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) yang dilarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu :

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ رواه أبو داود

"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". [HR Abu Dawud].[ Abdul Karim Zaidan, Al Mufashshal Fi Ahkam Al Mar’ah, Beirut, Muassasah Ar Risalah, 1413, Juz 3, hlm. 370]

Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahan dan kenikmatan.[ Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqa Al Akhbar, Kairo, Utsmaniyah, 1357, Juz 1, hlm. 123-124 ] Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. [Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Adzim Al Abadi, Aunul Ma’buud Syarah Sunan Abi Dawud, Cetakan Kedua, Tahun 1389, Juz 11, hlm. 216]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌ طَوِيلٌ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ رواه أبو داود

"Saya menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud].

Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda:

احْلِقُوْا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوْا كُلَّهُ رواه أبو داود

"Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم

"Rasulullah melarang dari Qaza". [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.[ Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119]

Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala [ Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni, Mesir, Idaratul Manar, 1367, Juz 1, hlm. 95. ]. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.

Penjelasan Tentang Jidat Hitam Bukan Tanda Kesholihan


Kita sering menatap seorang muslim yang memiliki tanda hitam di dahinya, kita pun bertanya-tanya benarkah tanda hitam di jidat seorang muslim adalah tanda kesholehan yang di-berikan oleh allah swt?

Di beberapa bagian masyarakat ada persepsi yang mengaitkan antara kesholehan seseorang dengan tanda hitam di kening/dahi.

Adanya pemahaman bahwa tanda hitam di dahi merupakan karunia Allah kepada orang-orang yang banyak sujud adalah berangkat dari pemahaman sebagian umat Islam terhadap firman Allah yang berbunyi :‎

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Yang artinya, “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” (QS al Fath:29).
Alquran tersebut tak dapat difahami kecuali dengan penjelasan hadits hadits nabi dan hadits hadits nabi juga tak dapat difahami kecuali dengan penjelasan para ulama

oleh karenanya dalam memahami maksud tanda sujud pada wajah seorang muslim harus merujuk kepada ucapan para ulama sholeh seperti ibnu umar dan juga ibnu abbas dimana keduanya tak diragukan lagi kedudukannya selaku ulama yang jujur dalam meriwayatkan hadits

Harapan kita lewat penjelasan ini masyarakat tak lagi tertipu dengan penampilan seseorang yang mempunyai jidat hitam sebab tanda hitam kepada jidat manusia tersebut bukanlah tanda kesholehan yang di anugerahi allah swt kepadanya

Berpakaian khas Arab, berjidat Hitam ataupun pun berjenggot lebat tak dapat men-jadi patokan bahwa memang manusia tersebut pasti berperilaku bersesuaian norma agama, agama tak cuma sekedar dalam busana ataupun kulitnya

Rasulullah saw sendiri tak mempunyai tanda hitam tersebut. Tak didapatkan penjelasan tanda hitam di kening tersebut dimiliki nabi, baik dalam buku-buku sirah nabawiyah ataupun dalam kitab-kitab hadits.
Banyak orang yang salah paham dengan maksud ayat ini. Ada yang mengira bahwa dahi yang hitam karena sujud itulah yang dimaksudkan dengan ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’. Padahal bukan demikian yang dimaksudkan.
Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksudkan dengan ‘tanda mereka…” adalah perilaku yang baik.

Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang kuat dari Mujahid bahwa yang dimaksudkan adalahkekhusyukan.
Juga diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Qatadah, beliau berkata, “Ciri mereka adalahshalat” (Tafsir Mukhtashar Shahih hal 546).
عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟
Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut.
Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.
Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).
عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ.
Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubro no 3700).
عَنْ حُمَيْدٍ هُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ إِذْ جَاءَهُ الزُّبَيْرُ بْنُ سُهَيْلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَالَ : قَدْ أَفْسَدَ وَجْهَهُ ، وَاللَّهِ مَا هِىَ سِيمَاءُ ، وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّيْتُ عَلَى وَجْهِى مُذْ كَذَا وَكَذَا ، مَا أَثَّرَ السُّجُودُ فِى وَجْهِى شَيْئًا.
Dari Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang yang bernama az Zubair bin Suhail bin Abdirrahman bin Auf datang. Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3701).
عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ قُلْتُ لِمُجَاهِدٍ (سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ) أَهُوَ أَثَرُ السُّجُودِ فِى وَجْهِ الإِنْسَانِ؟ فَقَالَ : لاَ إِنَّ أَحَدَهُمْ يَكُونُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلُ رُكْبَةِ الْعَنْزِ وَهُوَ كَمَا شَاءَ اللَّهُ يَعْنِى مِنَ الشَّرِّ وَلَكِنَّهُ الْخُشُوعُ.
Dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’ apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah?
Jawaban beliau, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3702).

Bahkan Ahmad ash Showi mengatakan, “Bukanlah yang dimaksudkan oleh ayat adalah sebagaimanaperbuatan orang-orang bodoh dan tukang riya’ yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah ciri khas khawarij (baca: ahli bid’ah)” (Hasyiah ash Shawi 4/134, Dar al Fikr).
Dalam Tafsir al-Jalalain disebutkan cahaya putih yang dapat dikenali mereka dengan sebabnya di hari akhirat kelak. Dalam al-Shawi ‘ala al-Jalalain dikatakan terjadi perbedaan pendapat mengenai makna tanda tersebut. Sebagian ulama mengatakan bagian wajah yang kena sujud itu dilihat pada hari kiamat laksana bulan purnama. Pendapat lain mengatakan pucat wajah karena berjaga malam. Sebagian lain berpendapat khusyu’ yang muncul pada anggota tubuh sehingga seperti dilihat mereka dalam keadaan sakit, padahal mereka tidak sakit. Selanjutnya al-Shawi menegaskan tidak termasuk dari maksud tanda dari bekas sujud itu apa yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh yang sengaja memperlihatkan tanda bekas sujud pada dahinya, maka itu adalah perbuatan kaum Khawarij. Kemudian al-Shawi mengutip hadits Nabi yang berbunyi :

اني لابغض الرجل واكره اذا رايت بين عينيه اثر السجود

Sesungguhnya aku sangat membenci seseorang apabila aku melihat di antara dua matanya bekas sujud.

Hadits yang dikemukakan oleh al-Shawi di atas merupakan inti dari hadits dari Syarik bin Syihab, beliau berkata :

 كُنْتُ أَتَمَنَّى أَنْ أَلْقَى رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُحَدِّثُنِي عَنِ الْخَوَارِجِ، فَلَقِيتُ أَبَا بَرْزَةَ فِي يَوْمِ عَرَفَةَ فِي نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَقُلْتُ:يَا أَبَا بَرْزَةَ، حَدِّثْنَا بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُهُ فِي الْخَوَارِجِ. قَالَ: أُحَدِّثُكَ بِمَا سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَرَأَتْ عَيْنَايَ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِدَنَانِيرَ يُقَسِّمُهَا، وَعِنْدَهُ رَجُلٌ أَسْوَدُ، مَطْمُومُ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَبْيَضَانِ، بَيْنَ عَيْنَيْهِ أَثَرُ السُّجُودِ، فَتَعَرَّضَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأَتَاهُ مِنْ قِبَلِ وَجْهِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، فَأَتَاهُ مِنْ قِبَلِ يَمِينِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، ثُمَّ أَتَاهُ مِنْ خَلْفِهِ فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا، فَقَالَ: وَاللَّهِ يَا مُحَمَّدُ مَا عَدَلْتَ فِي الْقِسْمَةِ مُنْذُ الْيَوْمِ. فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - غَضَبًا شَدِيدًا ثُمَّ قَالَ: " وَاللَّهِ لَا تَجِدُونَ بَعْدِي أَحَدًا أَعْدَلَ عَلَيْكُمْ مِنِّي " قَالَهَا ثَلَاثًا.ثُمَّ قَالَ: " يَخْرُجُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ رِجَالٌ - كَانَ هَذَا مِنْهُمْ - هَدْيُهُمْ هَكَذَا، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَا يَرْجِعُونَ إِلَيْهِ ". وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى صَدْرِهِ " سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ، لَا يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُمْ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ " قَالَهَا ثَلَاثًا " شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ " قَالَهَا ثَلَاثًا».

Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Rasulullah SAW yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat pada hari ‘Arafah. Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah SAW tentang Khawarij !”. Beliau berkata, “Akan kuceritakan kepada kamu suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku.Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah SAW lalu beliau membaginya. Ada seorang yang berkulit hitam dan plontos kepalanya dan ada bekas sujud di antara kedua matanya. Dia mengenakan dua lembar kain berwarna putih. Dia mendatangi Rasulullah SAW dari arah depan, tetapi Rasulullah SAW tidak memberinya sesuatupun, kemudian dia mendatanginya dari arah kanan, tetapi Rasulullah SAW juga tidak memberikannya sesuatupun, lalu dia mendatanginya dari arah belakang, namun Rasulullah SAW pun tidak memberikannya. Dia lantas berkata, “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”. Mendengar ucapannya, Nabi marah besar. Beliau bersabda, “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al-Qur’an namun al-Qur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. Rasulullah SAW meletak tangan beliau di dadanya, kemudian mengatakan, ciri khas mereka adalah plontos kepala.Mereka akan selalul muncul sehingga muncul yang terakhir dari mereka. Apabila kalian melihatnya, maka bunuhlah mereka. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Mereka adalah seburuk-buruk kejadian dan makhluq. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. (H.R. Ahmad dan al-Azraq bin Qais, telah dinyatakan tsiqqah oleh Ibnu Hibban, sedangkan rijal lainnya adalah shahih)
Kemudian beliau bersabda,
يَخْرُجُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ رِجَالٌ كَانَ هَذَا مِنْهُمْ هَدْيُهُمْ هَكَذَا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُونَ فِيهِ سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ لاَ يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ
“Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al Qur’an namun alQur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya setelah menembusnya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. Ciri khas mereka adalah plontos kepala. Mereka akan selalul muncul” (HR Ahmad no 19798, dinilai shahih li gharihi oleh Syeikh Syu’aib al Arnauth).
Oleh karena itu, ketika kita sujud hendaknya proporsonal jangan terlalu berlebih-lebihan sehingga hampir seperti orang yang telungkup. Tindakan inilah yang sering menjadi sebab timbulnya bekas hitam di dahi.

Adalah perkataan yang salah jika ada orang yang mengatakan bahwa tanda hitam di dahi merupakan ciri-ciri pasti orang yang shaalih. Tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyatakan demikian – sepengetahuan saya - , baik dari kalangan shahabat radliyallaahu ‘anhum, para ulama, apalagi dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, orang-orang Khawaarij - yang notabene termasuk katagori golongan sesat – pun mempunyai tanda ini.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، ثنا عَفَّانُ، ثنا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ بِلالِ بْنِ بُقْطُرٍ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِدَنَانِيرَ، فَقَسَمَهَا، فَكُلَّمَا قَبَضَ قَبْضَةً نَظَرَ عَنْ يَمِينِهِ كَأَنَّهُ يُؤَامِرُ أَحَدًا، وَقَالَ حَمَّادٌ: وَعِنْدَهُ رَجُلٌ أَسْوَدُ مَطْمُومُ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَبْيَضَانِ، بَيْنَ عَيْنَيْهِ أَثَرُ السُّجُودِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، مَا عَدَلْتَ مُنْذُ الْيَوْمِ فِي الْقِسْمَةِ، قَالَ: فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: " مَنْ يَعْدِلُ عَلَيْكُمْ بَعْدِي؟ "، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلا نَقْتُلُهُ؟ قَالَ: " لا، إِنَّ هَذَا وَأَصْحَابَهُ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لا يَتَعَلَّقُونَ مِنَ الإِسْلامِ بِشَيْءٍ "

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr : Telah menceritakan kepada kami ‘Affaan : telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah, dari ‘Athaa’ bin As-Saaib, dari Bilaal bin Yuqthur, dari Abu Bakrah : Bahwasannya didatangkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sejumlah uang dinar, lalu beliau membagi-bagikannya. Setiap orang segenggam-segenggam. Lalu beliau melihat ke samping kanannya seakan-akan hendak menyuruh seseorang. - Hammad berkata - : Di samping beliau ada seorang laki-laki berkulit hitam, berambut lebat, memakai dua pakaian putih, dan di antara kedua matanya terdapat tanda bekas sujud. Lalu ia berkata : “Wahai Muhammad, engkau tidak adil sejak hari ini dalam pembagian”. Maka Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam marah dan bersabda : “Lantas, siapakah yang akan berbuat adil kepada kalian sepeninggalku nanti ?”. Para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, tidakkah kami bunuh saja ia ?”. Beliau menjawab : “Jangan. Sesungguhnya orang ini dan teman-temannya kelak akan keluar dari dien (agama Islam) seperti keluarnya anak panah dari busurnya, mereka tidak termasuk dari golongan Islam sama sekali” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘aashim dalam As-Sunnah no. 927; shahih lighairihi].
Allah ta’ala tidaklah menjadikan ciri fisik seseorang sebagai satu kemutlakan tanda bagi keimanan, karena Allah hanya akan melihat kepada keikhlashan dan keshalihan amal. Allah ta’ala berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” [QS. Al-Bayyinah : 5].

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya"[QS. Al-Kahfiy : 110].

حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ، حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ، وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ، وَأَعْمَالِكُمْ "

Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Naaqid : Telah menceritakan kepada kami Katsiir bin Hisyaam : Telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Burqaan, dari Yaziid bin Al-Asham, dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :“Sesungguhnya Allah tidaklah melihat pada rupa-rupa dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati-hati kalian dan amal-amal kalian” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2564].
Bahkan, telah diriwayat dari sebagian salaf yang membenci keberadaan tanda/bekas hitam di dahi.

حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كُنْتُ قَاعِدًا عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَرَأَى رَجُلًا قَدْ أَثَّرَ السُّجُودُ فِي وَجْهِهِ، فَقَالَ: " إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ فَلَا يَشِينُ أَحَدُكُمْ صُورَتَهُ "

Telah menceritakan kepada kami Abul-Ahwash, dari Asy’ats bin Abisy-Sya’tsaa’, dari ayahnya, ia berkata : Aku pernah berdiri di samping Ibnu ‘Umar, lalu ia melihat seorang laki-laki yang mempunyai tanda bekas sujud di wajahnya. Ibnu ‘Umar berkata : “Sesungguhnya rupa seorang laki-laki itu ada di wajahnya. Maka, janganlah salah seorang di antara kalian memburukkan rupanya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/308; shahih].

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ ثَوْرٍ، عَنْ أَبِي عَوْنٍ الْأَعْوَرِ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً بَيْنَ عَيْنَيْهَا مثل ثَفِنَةِ الشَّاةِ، فَقَالَ: " أَمَا إِنَّ هَذَا لَوْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَ عَيْنَيْكَ كَانَ خَيْرًا لَكَ

Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Tsaur, dari Abu ‘Aun Al-A’war, dari Abud-Dardaa’, bahwasannya ia pernah melihat seorang wanita yang di antara dua matanya ada tanda seperti tsafinatusy-syaah (kulit keras yang ada di lutut kambing = ‘kapalan’). Maka ia berkata : “Sesungguhnya tanda ini, jika tidak ada di antara dua matamu, niscaya lebih baik bagimu” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/308; lemah karena Abu 'Aun seorang perawi yang maqbuul, dan ada kekhawatiran keterputusan (inqitha’)antara Abu ‘Aun (thabaqah kelima) dengan Abud-Dardaa’ (thabaqah pertama)].

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ: " لَيْسَ بِهَذَا الأَثَرِ الَّذِي فِي الْوَجْهِ، وَلَكِنَّهَا الْخُشُوعُ "

Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Manshuur, dari Mujaahid, ia berkata : “Bukanlah dengan tanda yang ada di wajah ini (yang dimaksudkan dalam ayat‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’), akan tetapi ia adalah kekhusyukan” [Az-Zuhd oleh Wakii’ bin Al-Jarraah no. 137; shahih].

Malah noda hitam itu kalau keliru cara menyikapinya bisa menjadi lahan untuk riya' atau sombong. Seolah-olah kita pamer kepada orang-orang bahwa saya inilah calon penghuni surga, lihatlah dahiku yang hitam ini, dahi ini jadi bukti bahwa saya rajin shalat dan suka bersujud. Wah, kalau sudah demikian, rusak pula niat ibadah kita kepada Allah gara-gara riya'. 

Bukankah Allah SWT telah mengingatkan bahwa orang yang shalatnya itu untuk tujuan riya' malah akan celaka?

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ يُرَاؤُونَ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ


Maka celakalah orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalat, serta mereka yang riya' dan tidak mau memberi bantuan dengan yang berguna. (QS. Al-Ma'un : 4-7)
Takhtimah‎

Tidak ditemukan penafsiran ulama tafsir sebagaimana terlihat dalam kutipan di atas yang menafsirkan bahwa tanda sujud yang dimaksud dalam firman Allah Q.S. al-Fath : 29 di atas bermakna tanda hitam di dahi sebagaimana anggapan sebagian umat Islam dewasa ini. Bahkan ada hadits yang mencela orang-orang yang mempunyai tanda hitam tersebut.‎

Menurut hemat kami celaan Rasulullah SAW sebagaimana tersebut dalam hadits di atas berlaku bagi orang-orang yang sengaja membuat tanda tersebut (boleh jadi  sengaja menekan dengan keras ketika sujud) untuk memperlihat kepada orang lain (riya) bahwa dia adalah orang yang gemar sujud kepada Allah. Ini merupakan ciri khas orang Khawarij sebagaimana penjelasan hadits di atas dan juga sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Shawi di atas.

Orang yang tidak ada tanda hitam pada sujudnya tidak berarti dia bukan orang yang gemar sujud, karena kalau sujud dengan tekanan yang pelan atau sujud atas lapik seperti kain, sajadah dan lainnya, maka Insya Allah dahinya tidak berbekas.‎

Boleh jadi seseorang karena gemar sujud, maka dahinya berbekas tanda hitam.  Mudah-mudahan bagi orang ini, Allah menggantikan dahinya tersebut dengan dahi yang bercahaya di hari akhirat kelak seandainya tanda hitam itu bukan karena dibuat-buat.

Namun apapun itu, lebih utama bagi kita mengedepankan sikap husnudhdhan kepada saudara-saudara kita yang muslim. Jika kita melihat mereka yang mempunyai tanda/bekas hitam di dahi, kita positif thinking bahwa itu muncul karena ia rajin beribadah kepada Allah ‎ta’ala, sehingga dapat memicu kita untuk menirunya, berlomba-lomba dalam kebaikan. Kita berdoa agar Allah ta’ala memperbanyak orang seperti dia, dan berharap agar amalnya (dan juga amal kita) diterima.
Dan bagi pribadi, kita tidak perlu effort untuk mengada-adakan tanda/bekas sujud itu di dahi kita. Hendaknya kita ingat akan hadits tentang tiga jenis orang yang pertama kali dihisab di hari kiamat yang didustakan oleh Allah atas sanjungan manusia akan amal ibadah palsu mereka di dunia. Riya’ tidak akan membuahkan apa-apa kecuali kerugian dan penyesalan.
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan” [QS. Al-Furqaan : 23].
Hati ini sangat lemah sehingga keikhlashan seringkali tercampuri, bahkan akhirnya tertutupi, dengan riya’.
اللَّهُمَّ إناَّ نَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ شَيْئًا نَعْلَمُهُ, وَ نَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ نَعْلَمُه

“Ya, Allah! Sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari perbuatan syirik yang kami ketahui. Dan kami memohon ampunan kepada-Mu dari dosa (syirik) yang kami tidak mengetahuinya.”.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...