Rabu, 13 Oktober 2021

Penjelasan Tentang Kitab-Kitab ALLOH

 

Salah satu pokok kepercayaan atau rukun iman dalam Islam ialah meyakini adanya kitab-kitab Allah swt. Pernyataan iman seseorang kepada Allah swt yang tidak diikuti dengan keyakinan adanya kitab-kitab suci-Nya hanyalah omong kosong. Kitab-kitab Allah swt adalah himpunan wahyu yang diturunkan kepada para Rasul-Nya untuk disampaikan kepada manusia sebagai pedoman hidup.

Menurut istilah, kitab adalah kumpulan wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Rasul-rasul-Nya yang terdapat dalam lembaran-lembaran dan terkumpul menjadi satu bentuk buku. Beriman kepada kitab-kitab Allah swt ialah mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah swt telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada Rasul-rasul-Nya dari Lauh Mahfud dan yakin bahwa segala isi yang terkandung di dalamnya adalah benar. Kita sebagai umat Islam belum cukup beriman kepada kitab-kitab Allah swt saja, tetapi harus senantiasa membaca, mempelajari dan memahami isi kandungannya. Sehingga kita tahu aturan-aturan dalamnya untuk selanjutnya kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian kita telah menjadikan kitab sebagai pedoman hidup guna memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat yang abadi.‎

A. Kewajiban Mengimani Kitab-Kitab Samawi Dan Dalilnya.

Kitab-kitab samawi yang disebutkan dalam al-Qur’an dan wajib mengimaninya secara tertib dapat disebutkan sebagai berikut:

1. Shuhuf nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
Firman Allah :

ﻗَﺪْ ﺃَﻓْﻠَﺢَ ﻣَﻦْ ﺗَﺰَﻛَّﻰ • ﻭَﺫَﻛَﺮَ ﺍﺳْﻢَ ﺭَﺑِّﻪِ ﻓَﺼَﻠَّﻰ • ﺑَﻞْ ﺗُﺆْﺛِﺮُﻭﻥَ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓَ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ • ﻭَﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓُ ﺧَﻴْﺮٌ ﻭَﺃَﺑْﻘَﻰ • ﺇِﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻟَﻔِﻲ ﺍﻟﺼُّﺤُﻒِ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰ • ﺻُﺤُﻒِ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﻣُﻮﺳَﻰ

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), Dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya Ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, (yaitu) kitab-kitab Ibrahim dan Musa. (QS. Al- A’la/87:14-19)

2. Taurat .
Firman Allah :

ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧْﺰَﻟْﻨَﺎ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻫُﺪًﻯ ﻭَﻧُﻮﺭٌ ﻳَﺤْﻜُﻢُ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻴُّﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃَﺳْﻠَﻤُﻮﺍ ﻟِﻠَّﺬِﻳﻦَ ﻫَﺎﺩُﻭﺍ ﻭَﺍﻟﺮَّﺑَّﺎﻧِﻴُّﻮﻥَ ﻭَﺍﻟْﺄَﺣْﺒَﺎﺭُ ﺑِﻤَﺎ ﺍﺳْﺘُﺤْﻔِﻈُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺨْﺸَﻮُﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﺍﺧْﺸَﻮْﻥِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺸْﺘَﺮُﻭﺍ ﺑِﺂﻳَﺎﺗِﻲ ﺛَﻤَﻨًﺎ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ

Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat- ayat-Ku dengan harga yang sedikit. barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah/5:44)
3. Zabur .
Firman Allah :

ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﻤَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﻓَﻀَّﻠْﻨَﺎ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻴِّﻴﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﺁﺗَﻴْﻨَﺎ ﺩَﺍﻭُﻭﺩَ ﺯَﺑُﻮﺭًﺍ

Dan Tuhan-mu lebih mengetahui siapa yang (ada) di langit dan di bumi. dan Sesungguhnya Telah kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain), dan kami berikan Zabur kepada Daud. (QS. Al- Isra’/ 17:55)

4. Injil .
Firman Allah :

ﻭَﻗَﻔَّﻴْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﺑِﻌِﻴﺴَﻰ ﺍﺑْﻦِ ﻣَﺮْﻳَﻢَ ﻣُﺼَﺪِّﻗًﺎ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓِ ﻭَﺁﺗَﻴْﻨَﺎﻩُ ﺍﻟْﺈِﻧْﺠِﻴﻞَ ﻓِﻴﻪِ ﻫُﺪًﻯ ﻭَﻧُﻮﺭٌ ﻭَﻣُﺼَﺪِّﻗًﺎ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓِ ﻭَﻫُﺪًﻯ ﻭَﻣَﻮْﻋِﻈَﺔً ﻟِﻠْﻤُﺘَّﻘِﻴﻦَ

Dan kami iringkan jejak mereka (nabi nabi Bani Israil) dengan Isa putera Maryam, membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. dan kami Telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Maidah/5 : 46)

5. Al-Qur’an al-Karim .

Firman Allah :

ﻕ ﻭَﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﺍﻟْﻤَﺠِﻴﺪِ

Qaaf, demi Al Qur’an yang sangat mulia. (QS. Qaaf/50 : 1)

Dalil wajib beriman kepada kitab

Dalam al-Qur’an dalil wajib beriman kepada kitab dapat diklasifikasikan menjadi tiga :
1. Perintah beriman kepada kitab.

Firman Allah :

ﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺁﻣَﻨَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞَ ﻭَﺇِﺳْﺤَﺎﻕَ ﻭَﻳَﻌْﻘُﻮﺏَ ﻭَﺍﻟْﺄَﺳْﺒَﺎﻁِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻭﺗِﻲَ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻭَﻋِﻴﺴَﻰ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻭﺗِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻴُّﻮﻥَ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻟَﺎ ﻧُﻔَﺮِّﻕُ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﺣَﺪٍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻧَﺤْﻦُ ﻟَﻪُ ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ

Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami Hanya tunduk patuh kepada-Nya". (QS. Al-Baqarah/ (2 :136)

Firman Allah yang lain :

ﻗُﻞْ ﺁﻣَﻨَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞَ ﻭَﺇِﺳْﺤَﺎﻕَ ﻭَﻳَﻌْﻘُﻮﺏَ ﻭَﺍﻟْﺄَﺳْﺒَﺎﻁِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻭﺗِﻲَ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻭَﻋِﻴﺴَﻰ ﻭَﺍﻟﻨَّﺒِﻴُّﻮﻥَ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻟَﺎ ﻧُﻔَﺮِّﻕُ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﺣَﺪٍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻧَﺤْﻦُ ﻟَﻪُ ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ

Katakanlah: "Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada Kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya'qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan Para Nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nyalah Kami menyerahkan diri." (QS. Ali Imran/3 : 84).

2. Beriman kepada kitab adalah bagian dari sifat orang mu’min.

Firman Allah :

ﺁﻣَﻦَ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﺑِﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﻛُﻞٌّ ﺁﻣَﻦَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﻠَﺎﺋِﻜَﺘِﻪِ ﻭَﻛُﺘُﺒِﻪِ ﻭَﺭُﺳُﻠِﻪِ ﻟَﺎ ﻧُﻔَﺮِّﻕُ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﺣَﺪٍ ﻣِﻦْ ﺭُﺳُﻠِﻪِ ﻭَﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺳَﻤِﻌْﻨَﺎ ﻭَﺃَﻃَﻌْﻨَﺎ ﻏُﻔْﺮَﺍﻧَﻚَ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﺇِﻟَﻴْﻚَ ﺍﻟْﻤَﺼِﻴﺮُ

Rasul Telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab- kitab-Nya dan rasul-rasul- Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda- bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat." (mereka berdoa): "Ampunilah kami Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali." (QS. Al-Baqarah/2-:285)

3. Tidak beriman kepada kitab-kitab secara keseluruhan atau sebagian merupakan sifat orang kafir.

Firman Allah :

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺁﻣِﻨُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﺰَّﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻜْﻔُﺮْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﻠَﺎﺋِﻜَﺘِﻪِ ﻭَﻛُﺘُﺒِﻪِ ﻭَﺭُﺳُﻠِﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮِ ﻓَﻘَﺪْ ﺿَﻞَّ ﺿَﻠَﺎﻟًﺎ ﺑَﻌِﻴﺪًﺍ

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul- rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu Telah sesat sejauh-jauhnya. (QS. An- Nisa’/4:136).

Firman Allah yang lain :

ﺑِﺌْﺴَﻤَﺎ ﺍﺷْﺘَﺮَﻭْﺍ ﺑِﻪِ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻬُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳَﻜْﻔُﺮُﻭﺍ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻐْﻴًﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﻨَﺰِّﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﻓَﺒَﺎﺀُﻭﺍ ﺑِﻐَﻀَﺐٍ ﻋَﻠَﻰ ﻏَﻀَﺐٍ ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻣُﻬِﻴﻦ • ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗِﻴﻞَ ﻟَﻬُﻢْ ﺁﻣِﻨُﻮﺍ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻧُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻳَﻜْﻔُﺮُﻭﻥَ ﺑِﻤَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَﻩُ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﺤَﻖُّ ﻣُﺼَﺪِّﻗًﺎ ﻟِﻤَﺎ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻗُﻞْ ﻓَﻠِﻢَ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﻥَ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻣُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ

Alangkah buruknya (hasil perbuatan) mereka yang menjual dirinya sendiri dengan kekafiran kepada apa yang Telah diturunkan Allah, Karena dengki bahwa Allah menurunkan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya. Karena itu mereka mendapat murka sesudah (mendapat) kemurkaan. dan untuk orang-orang kafir siksaan yang menghinakan. Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Berimanlah kepada Al Quran yang diturunkan Allah," mereka berkata: "Kami Hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami". dan mereka kafir kepada Al Quran yang diturunkan sesudahnya, sedang Al Quran itu adalah (Kitab) yang hak; yang membenarkan apa yang ada pada mereka. Katakanlah: "Mengapa kamu dahulu membunuh nabi-nabi Allah jika benar kamu orang-orang yang beriman?". (QS. Al- Baqarah/2:90-91)‎

Sedangkan dalil hadits di antaranya adalah hadits Jibril.

B. Kandungan Kitab-Kitab Samawi

Secara garis besar kitab-kitab samawi mengandung tiga hal pokok, yaitu :

1. Perintah menyembah hanya kepada Allah.

Firman Allah :

ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻟًﺎ ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ

Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap- tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu". (QS. An-Nahl/16 : 36)

Firman Allah yang lain :

ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻚَ ﻣِﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻧُﻮﺣِﻲ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻓَﺎﻋْﺒُﺪُﻭﻥِ

Dan kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan aku". (QS. Al-Anbiya’/21:25)

2. Menegakkan syari’at.

Firman Allah :

ﺷَﺮَﻉَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻣَﺎ ﻭَﺻَّﻰ ﺑِﻪِ ﻧُﻮﺣًﺎ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃَﻭْﺣَﻴْﻨَﺎ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻭَﻣَﺎ ﻭَﺻَّﻴْﻨَﺎ ﺑِﻪِ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﻣُﻮﺳَﻰ ﻭَﻋِﻴﺴَﻰ ﺃَﻥْ ﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺪِّﻳﻦَ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺘَﻔَﺮَّﻗُﻮﺍ ﻓِﻴﻪِ ﻛَﺒُﺮَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﻣَﺎ ﺗَﺪْﻋُﻮﻫُﻢْ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﺠْﺘَﺒِﻲ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻣَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ ﻭَﻳَﻬْﺪِﻱ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻣَﻦْ ﻳُﻨِﻴﺐُ

Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (QS. Asy-Syura’/42:13)

3. Memperingatkan manusia akan hari akhirat.

Firman Allah :

ﺭَﻓِﻴﻊُ ﺍﻟﺪَّﺭَﺟَﺎﺕِ ﺫُﻭ ﺍﻟْﻌَﺮْﺵِ ﻳُﻠْﻘِﻲ ﺍﻟﺮُّﻭﺡَ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﻟِﻴُﻨْﺬِﺭَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﺘَّﻠَﺎﻕِ • ﻳَﻮْﻡَ ﻫُﻢْ ﺑَﺎﺭِﺯُﻭﻥَ ﻟَﺎ ﻳَﺨْﻔَﻰ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ ﻟِﻤَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻠْﻚُ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻮَﺍﺣِﺪِ ﺍﻟْﻘَﻬَّﺎﺭِ • ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺗُﺠْﺰَﻯ ﻛُﻞُّ ﻧَﻔْﺲٍ ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﻟَﺎ ﻇُﻠْﻢَ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺮِﻳﻊُ ﺍﻟْﺤِﺴَﺎﺏِ

(Dialah) yang Maha Tinggi derajat-Nya, yang mempunyai 'Arsy, yang mengutus 
Jibril dengan (membawa) perintah- Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya, supaya dia memperingatkan (manusia) tentang hari pertemuan (hari kiamat). (yaitu) hari (ketika) mereka keluar (dari kubur); tiada suatupun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. (lalu Allah berfirman): "Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini?" kepunyaan Allah yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan. Pada hari Ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya. (QS. Ghafir/40:15-17).

C. Penyimpangan (Tahrif) Kitab–Kitab Samawi Terdahulu

Dalam Al-Qur’an Allah menjelaskan kepada kita bahwa para ahli kitab telah merubah dan menyimpangkan kitab-kitab mereka, baik kaum Yahudi, maupun Nasrani .

Tentang kaum Yahudi

Allah berfirman :

ﻣِﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫَﺎﺩُﻭﺍ ﻳُﺤَﺮِّﻓُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜَﻠِﻢَ ﻋَﻦْ ﻣَﻮَﺍﺿِﻌِﻪِ ﻭَﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺳَﻤِﻌْﻨَﺎ ﻭَﻋَﺼَﻴْﻨَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻊْ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺴْﻤَﻊٍ ﻭَﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻟَﻴًّﺎ ﺑِﺄَﻟْﺴِﻨَﺘِﻬِﻢْ ﻭَﻃَﻌْﻨًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺳَﻤِﻌْﻨَﺎ ﻭَﺃَﻃَﻌْﻨَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻊْ ﻭَﺍﻧْﻈُﺮْﻧَﺎ ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻗْﻮَﻡَ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻟَﻌَﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻜُﻔْﺮِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺇِﻟَّﺎ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ

Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. mereka Berkata : "Kami mendengar", tetapi kami tidak mau menurutinya. dan (mereka mengatakan pula) : "Dengarlah" sedang kamu Sebenarnya tidak mendengar apa-apa. dan (mereka mengatakan) : "Raa'ina", dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. sekiranya mereka mengatakan : "Kami mendengar dan menurut, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami", tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, Karena kekafiran mereka. mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis. (QS. An-Nisa’/4 : 46).

Sedangkan tentang kaum Nasrani,

Allah berfirman :

ﻭَﺇِﻥَّ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻔَﺮِﻳﻘًﺎ ﻳَﻠْﻮُﻭﻥَ ﺃَﻟْﺴِﻨَﺘَﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻟِﺘَﺤْﺴَﺒُﻮﻩُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻭَﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻭَﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

Sesungguhnya diantara mereka ada segolongan yang memutar- mutar lidahnya membaca Al kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan: "Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah", padahal ia bukan dari sisi Allah. mereka Berkata dusta terhadap Allah sedang mereka Mengetahui. (QS. Ali Imran/3 : 78)
Beberapa bentuk tahrif (penyimpangan/perubahan ) antara lain :

1. Tahrif (menyelewengkan) makna , sedangkan lafadznya masih tetap. Misalnya kitab Taurat menyebutkan tentang haramnya hukum riba dan kewajiban melaksanakan amanat dalam bermua’malah sesama manusia. Tetapi orang-orang Yahudi melakukan riba dalam bermua’malah serta mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an :

ﻓَﺒِﻈُﻠْﻢٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫَﺎﺩُﻭﺍ ﺣَﺮَّﻣْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻃَﻴِّﺒَﺎﺕٍ ﺃُﺣِﻠَّﺖْ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺑِﺼَﺪِّﻫِﻢْ ﻋَﻦْ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ • ﻭَﺃَﺧْﺬِﻫِﻢُ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻗَﺪْ ﻧُﻬُﻮﺍ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺃَﻛْﻠِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻝَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﻭَﺃَﻋْﺘَﺪْﻧَﺎ ﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﺃَﻟِﻴﻤًﺎ

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang- orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS. An-Nisa’/4:160-161).

Kemudian mereka menyelewengkan makna dalam Taurat dengan ucapannya:” Sesungguhnya riba itu tidak diperbolehkan dalam bertransaksi/mu’amalah dengan sesama bangsa Yahudi, dan wajib melaksanakan amanat dalam bertransaksi sesama mereka. Adapun bertransaksi dengan selain bangsa Yahudi maka diperbolehkan melakukan riba serta memakan hartanya.”
Firman Allah :

ﻭَﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻣَﻦْ ﺇِﻥْ ﺗَﺄْﻣَﻨْﻪُ ﺑِﻘِﻨْﻄَﺎﺭٍ ﻳُﺆَﺩِّﻩِ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﺇِﻥْ ﺗَﺄْﻣَﻨْﻪُ ﺑِﺪِﻳﻨَﺎﺭٍ ﻟَﺎ ﻳُﺆَﺩِّﻩِ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﺩُﻣْﺖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﺫَﻟِﻚَ ﺑِﺄَﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄُﻣِّﻴِّﻴﻦَ ﺳَﺒِﻴﻞٌ ﻭَﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻭَﻫُﻢْ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

Di antara ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi[206]. mereka Berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka Mengetahui. (QS. Ali-Imran/3: 75)

2. Tahrif (penyelewengan) dengan cara merubah dan menambah. Bangsa Yahudi menambah-nambah Taurat dengan berbagai cerita dan dongeng yang sangat kontradiksi dengan aqidah/keyakinan yang benar tentang Allah dan para rasul, di mana di dalamnya terdapat penyamaan Allah dengan manusia, menjelek-jelekkan para nabi dengan menyandarkan sifat yang mengurangi kemuliaan nabi dan bertentangan dengan kehormatannya.

Contoh:
- Ucapan mereka tentang Allah, bahwa Allah merasa khawatir akan kekuasaan-Nya setelah dimakannya pohon haram yang menurut mereka sebagai pohon “ma’rifah” (pengetahuan). Lalu Allah khawatir bila nanti manusia juga akan memakan “pohon kehidupan “ (syajaroh al-hayah ), sehingga manusia dapat hidup abadi. Oleh karena itu Allah mengusirnya dari surga. Kemudian, Dia membuat benteng yang kuat di sekitar pohon kehidupan tersebut agar manusia tidak dapat sampai kepadanya.
- Allah murka kepada Bani Israil karena banyaknya dosa yang dilakukan, kemudian Allah bersumpah akan menghancurkan mereka, lalu nabi Musa memohon untuk mengurungkan niat tersebut hingga pada akhirnya Allah pun mengampuni dan menyesali niat-Nya yang akan membinasakan Bani Israil tersebut.
- Ucapan mereka yang menginjak–injak kehormatan para nabi, antara lian :
a. Nabi Ibrahim alaihissalam adalah pendusta.
b. Nabi Luth melakukan perzinahan dengan anaknya.
c. Nabi Harunlah yang mengajak Bani Israil menyembah anak sapi.
d. Nabi Daud pernah berzina.
e. Nabi Sulaiman menyembah berhala karena menyenangkan isterinya.
Sedangkan dalam Injil, orang-orang Nasrani menganggap Nabi Isa adalah anak Allah sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an :

ﻟَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﻤَﺴِﻴﺢُ ﺍﺑْﻦُ ﻣَﺮْﻳَﻢَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤَﺴِﻴﺢُ ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺇِﺳْﺮَﺍﺋِﻴﻞَ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺭَﺑِّﻲ ﻭَﺭَﺑَّﻜُﻢْ ﺇِﻧَّﻪُ ﻣَﻦْ ﻳُﺸْﺮِﻙْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻘَﺪْ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻭَﻣَﺄْﻭَﺍﻩُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭُ ﻭَﻣَﺎ ﻟِﻠﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﻧْﺼَﺎﺭٍ • ﻟَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺛَﺎﻟِﺚُ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٍ ﻭَﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﺇِﻟَﻪٍ ﺇِﻟَّﺎ ﺇِﻟَﻪٌ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﺘَﻬُﻮﺍ ﻋَﻤَّﺎ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﻟَﻴَﻤَﺴَّﻦَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ

Sesungguhnya Telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam", padahal Al masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. Sesungguhnya kafirlah orang orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang- orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. Al-Maidah/5 : 72-73)

Al-Qur’an menjawab mereka :

ﻭَﺇِﺫْ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﺎ ﻋِﻴﺴَﻰ ﺍﺑْﻦَ ﻣَﺮْﻳَﻢَ ﺃَﺃَﻧْﺖَ ﻗُﻠْﺖَ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﺍﺗَّﺨِﺬُﻭﻧِﻲ ﻭَﺃُﻣِّﻲَ ﺇِﻟَﻬَﻴْﻦِ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﻣَﺎ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﻗُﻮﻝَ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻟِﻲ ﺑِﺤَﻖٍّ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖُ ﻗُﻠْﺘُﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﻠِﻤْﺘَﻪُ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻚَ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﻋَﻠَّﺎﻡُ ﺍﻟْﻐُﻴُﻮﺏِ • ﻣَﺎ ﻗُﻠْﺖُ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﺃَﻣَﺮْﺗَﻨِﻲ ﺑِﻪِ ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺭَﺑِّﻲ ﻭَﺭَﺑَّﻜُﻢْ ﻭَﻛُﻨْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ﻣَﺎ ﺩُﻣْﺖُ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺗَﻮَﻓَّﻴْﺘَﻨِﻲ ﻛُﻨْﺖَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺮَّﻗِﻴﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺷَﻬِﻴﺪٌ

Dan (Ingatlah) ketika Allah berfirman: "Hai Isa putera Maryam, Adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah Aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah?". Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). jika Aku pernah mengatakan Maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan Aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha mengetahui perkara yang ghaib-ghaib". Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah Aku menjadi saksi terhadap mereka, selama Aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang Mengawasi mereka. dan Engkau adalah Maha menyaksikan atas segala sesuatu. (QS. Al- Maidah/5:116-117)

Di antara bukti penyelewengan injil :
- Adanya pertentangan di antara empat injil.
- Pihak gereja melarang menggunakan Injil Barnabas yang di dalamnya ada penjelasan bahwa Nabi Isa adalah sebagai rasul, bukan sebagai Tuhan, juga ada berita tentang diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam setelahnya.
3. Tahrif dengan cara menyembunyikan.
a. Menyembunyikan hukum syari’at
Dari Abdullah bin Ummar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahi ‘alaihi wasallam didatangi seoarang laki-laki dan seorang perempuan Yahudi yang telah berzina. Rasulullah pun pergi hingga mendatangi kaum Yahudi. Nabi berkata: “Apa yang kalian temukan dalam taurat tentang zina ? Mereka menjawab : “Wajah kedua pelaku zina dihitamkan serta disumpah dan diarak “ . Nabi berkata :”Bawalah Taurat jika kalian memang benar“. Lalu mereka datang dengan Taurat kemudian membacanya hingga ketika lewat pada ayat tentang hukum rajam tersebut, orang yang membacanya meletakkan tangannya di atas ayat tentang hukuman rajam tersebut dan hanya membaca ayat antara depan dan belakang tangannya. Maka Abdullah bin Salam pun yang saat itu bersama Rasulullah berkata :
“Perintahkanlah ia dan angkatlah tangannya!”. Maka diangkatlah tangannya dan ternyata di bawahnya terdapat ayat tentang hukum rajam. Maka Rasulullah pun memerintahkan kedua pelaku dengan hukum rajam”. (HR Buhkari dan Muslim, sedangkan lafaznya riwayat Muslim)

b. Menyembunyikan isyarat berita diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mereka berusaha menghapus segala nash yang menyebutkan secara tegas tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka serta menyembunyikannya dari manusia. Namun demikian, isyarat-isyarat tentang itu masih tetap ada dalam kitab Taurat dan Injil yang tidak dapat ditafsirkan ke pengertian lain kecuali tentang kedatangan Rasulullah.
Firman Allah :

ﻭَﺇِﺫْ ﻗَﺎﻝَ ﻋِﻴﺴَﻰ ﺍﺑْﻦُ ﻣَﺮْﻳَﻢَ ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺇِﺳْﺮَﺍﺋِﻴﻞَ ﺇِﻧِّﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻣُﺼَﺪِّﻗًﺎ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓِ ﻭَﻣُﺒَﺸِّﺮًﺍ ﺑِﺮَﺳُﻮﻝٍ ﻳَﺄْﺗِﻲ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻱ ﺍﺳْﻤُﻪُ ﺃَﺣْﻤَﺪُ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴِّﻨَﺎﺕِ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻫَﺬَﺍ ﺳِﺤْﺮٌ ﻣُﺒِﻴﻦٌ

Dan (Ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, Sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan Kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)." Maka tatkala Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata." (QS. Shaf/61 : 6)

Pada tahun 1365 H/ 1945 M harian Al-Ahram di Mesir menurunkan berita pada salah satu halamannya : Telah ditemukan di Dir San Katreen Sinai satu manuskrip Taurat lama yang di dalamnya menyebutkan tentang Nabi Muhammad SAW, kemudian manuskrip ini hilang dan tidak ditemukan lagi”.

Petunjuk Rosululloh Tentang Taurot Dan Injil

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الَّله أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَتَى النَّبِيَّ بِكِتَابٍ أَصَابَهُ مِنْ بَعْضِ أَهْلِ الْكُتُبِ فَقَرَأَهُ النَّبِيُّ فَغَضِبَ فَقَالَ: أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ  لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhuma, Suatu saat ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa sebuah kitab yang ia dapatkan dari sebagian Ahli Kitab. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya. Beliau kemudian marah dan bersabda, “Apakah engkau termasuk orang yang bingung, wahai Ibnul Khaththab? Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya sungguh aku telah datang kepada kalian dengan membawa agama yang putih bersih. Jangan kalian bertanya sesuatu kepada mereka (Ahlul Kitab) karena (boleh jadi) mereka mengabarkan al-haq kepada kalian namun kalian mendustakan al-haq tersebut, atau mereka mengabarkan satu kebatilan lalu kalian membenarkan kebatilan tersebut. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa ‘alaihissalam masih hidup niscaya tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikutiku.”
Hadits yang mulia ini hasan. Diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya (3/387 no. 14623), melalui jalan guru beliau Suraij bin an-Nu’man dari Husyaim dari Mujalid dari asy-Sya’bi dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma.

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (10/27), ad-Darimi (1/115), Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan al-Ilm hlm. 339, al-Baghawi dalam Tafsir-nya, Ma’alim at-Tanzil (1/197), dan dalam Syarhus Sunnah (1/270).

Dalam riwayat al-Baghawi, Umar radhiallahu ‘anhu berkata,

إِنَّا نَسْمَعُ أَحَادِيثَ مِنْ يَهُودٍ تَعَجَّبْنَا، أَفَتَرَى أَنْ نَكْتُبَ بَعْضَهَا؟

“Sesungguhnya kami mendengar beberapa ucapan orang Yahudi yang kami kagum padanya, apakah menurutmu boleh kami mencatat sebagiannya?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

أَمُتَهَوِّكُونَ أَنْتُمْ كَمَا تَهَوَّكَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى؟ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً، وَلَوْ كَانَ مُوسَى حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي

“Apakah kalian adalah orang-orang yang bingung seperti bingungnya Yahudi dan Nasrani? Sungguh, aku telah membawa untuk kalian syariat yang putih dan bersih. Seandainya Musa ‘alaihissalam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenankan baginya kecuali harus mengikutiku.”

Sanad hadits Jabir radhiallahu ‘anhu di atas dha’if (lemah) dengan sebab Mujalid. Al-Haitsami berkata, “Dalam hadits ini ada Mujalid bin Sa’id, dia dilemahkan oleh Ahmad, Yahya bin Sa’id, dan selainnya.” (Majma’ Zawaid, 1/174)

Hadits ini memiliki banyak syawahid (penguat) di antaranya riwayat dalam Musnad Abu Ya’la al-Mushili (2/426—427), dan dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil (6/338—340 no. 1589; 6/34—38 no. 1589).

Tarbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambenar-benar membekas pada diri-diri sahabat. Segenap waktu dan tenaga mereka curahkan untuk mempelajari al-Qur’an dari segala sisinya, dan mereka tidak disibukkan oleh membaca kitab-kitab dan berita Ahlul Kitab.

Pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diajarkan sahabat kepada murid-murid mereka, para tabiin. Dalam sebuah atsar disebutkan,

أَنَّ أَباَ قُرَّةٍ الْكِنْدِي أَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ بِكِتَابٍ، فَقَالَ: إِنِّي قَرَأْتُ هَذَا بِالشَّامِ فَأَعْجَبَنِي، فَإِذَا هُوَ كِتَابٌ مِنْ كُتُبِ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: إِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِاتِّبَاعِهِمْ الْكُتُبَ وَتَرْكِهِمْ كِتَابَ اللهِ. فَدَعاَ بِطَسْتٍ وَمَاءٍ فَوَضَعَهُ فِيهِ وَأَمَاثَهُ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْتُ سَوَادَ الْمِدَادِ

Abu Qurrah al-Kindi menjumpai Ibnu Mas’ud dengan membawa sebuah kitab. Abu Qurrah berkata, “Aku membaca kitab ini di Syam, aku pun terkagum, ternyata ini salah satu kitab dari kitabkitab Yahudi dan Nasrani!”

Ibnu Mas’ud berkata, “Sungguh umat-umat sebelum kalian binasa karena sibuk dengan kitab-kitab (yang telah bercampur dengan kebatilan, -pen.) dan meninggalkan Kitab Allah!”

Kemudian Ibnu Mas’ud minta didatangkan baskom berisi air dan beliau rendam kitab itu di dalamnya, beliau remas-remas hingga aku lihat air menghitam karena tinta.‎

Bukan Berarti Semua yang datang dari Ahlul Kitab Batil

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Umar radhiallahu ‘anhu dan umatnya membaca atau menukil sebagian dari isi kitab yang datang dari ahli kitab tersebut, bukan karena beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari kebenaran yang kadang mereka sampaikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang karena beliau telah membawa syariat yang sempurna yang telah cukup bagi umatnya sehingga tidak perlu mengambil alternatif lainnya.

Sebagai penutup para rasul, Allah ‘azza wa jallamenjadikan syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup seluruh syariat. Sudah menjadi sebuah kepastian bahwasanya Allah ‘azza wa jalla menurunkan al-Qur’an sebagai kitab yang sempurna, menerangkan segala yang dibutuhkan, cocok di setiap zaman dan keadaan, dan dijaga kemurniannya hingga kiamat kelak.

Segala sesuatu dalam syariat nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam telah Allah ‘azza wa jalla terangkan dengan jelas dan terang seperti yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsabdakan dalam hadits di atas,

لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً

“Sungguh aku telah datang kepada kalian dengan membawa agama yang putih bersih.”

Demikianlah al-Qur’an, tidak ada satu kebaikan pun kecuali al-Qur’an telah menyebutkannya, menjelaskannya, dan mendorong manusia untuk mencapainya. Tidak pula ada kejelekan kecuali al-Qur’an telah memperingatkan darinya dan menjelaskan tentang kejelekannya.

Semua kebaikan yang ada dalam kitab-kitab atau syariat yang telah lalu pun telah termuat dalam al-Qur’an sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allah ‘azza wa jalla,

“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang….” (al-Maidah: 48)

Alasan lain beliau melarang umat membaca buku-buku ahlul kitab, kekhawatiran beliau akan terjatuhnya umat ini dalam penyimpangan, menganggap kebenaran yang mereka bawa sebagai kebatilan, dan menganggap kebatilan yang mereka bawa sebagai kebenaran.

Pembaca rahimakumullah, hadits Jabir radhiallahu ‘anhu dalam majelis kali ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan tidak diperbolehkanmya seorang membaca kitab Taurat dan Injil yang saat ini telah berubah jauh dari aslinya dan memuat kebatilan yang bersumber dari tangantangan manusia.

Secara lebih rinci, dalam masalah ini sesungguhnya ada dalil lain yang secara lahiriah menunjukkan bolehnya membaca Taurat dan Injil. Tentu saja sepintas dalil tersebut bertolak belakang dengan hadits Jabir. Oleh karena itu, ada baiknya kita ketengahkan dua kelompok dalil tersebut kemudian kita melihat cara mengompromikannya, wa billahit taufiq.‎

Dalil-Dalil yang Secara Lahiriah berisi Larangan Membaca Taurat dan Injil

Dalil pertama adalah hadits Jabir bin Abdillahradhiallahu ‘anhuma tentang kisah Umar radhiallahu ‘anhu yang telah kita jelaskan takhrij haditsnya.

Dalil kedua,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ أَهْلُ الْكِتَابِ يَقْرَءُونَ التَّوْرَاةَ بِالْعِبْرَانِيَّةِ وَيُفَسِّرُونَهَا بِالْعَرَبِيَّةِ لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: لَا تُصِدِّقُوا أَهْلَ  الْكِتَابَ وَلَا تُكَذِّبُوهُمْ، وَقُولُوا: آمَنَّا بِاللهِ وَمَا أُنْزِلَ الْآيَةُ

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma beliau berkata, “Dahulu Ahlul kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani dan mereka tafsirkan dengan bahasa Arab kepada ahlul Islam (muslimin).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian percayai mereka jangan pula kalian dustakan namun katakanlah (seperti dalam ayat):

Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Ya’kub, dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabbnya. Kami tidakmembeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.’ (al-Baqarah: 136)”

Hadits ini sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari melalui jalan Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. (Fathul Bari 5/291 dan 8/170) Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra (10/163).

Dalil ketiga,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، كَيْفَ تَسْأَلُونَ أَهْلَ الْكِتَابِ وَكِتَابُكُمُ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَى نَبِيِّهِ أَحْدَثُ الْأَخْبَارِ باِللهِ تَقْرَءُونَهُ لَمْ يشب وَقَدْ حَدَّثَكُمُ اللهُ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ بَدَّلُوا مَا كَتَبَ اللهُ وَغَيَّرُوا بِأَيْدِيهِمُ الْكِتَابَ، فَقَالُوا: هُوَ مِنْ عِنْدِ اللهِ، لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا؛ أَفَلَا يَنْهَاكُمْ مَا جَاءَكُمْ مِنَ الْعِلْم عَنْ مُسَاءَلَتِهِمْ وَلاَ وَاللهِ مَا رَأَيْنَا مِنْهُمْ رَجُلًا قَطُّ يَسْأَلُكُمْ عَنِ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَيْكُمْ

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau berkata, “Wahai sekalian kaum muslimin, mengapa kalian bertanya kepada Ahlul Kitab sementara Kitab kalian (al-Qur’an) yang Allah turunkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kitab yang terbaru (terakhir turun) dari sisi Allah, dan kalian membacanya, bukankah Allah telah mengabarkan bahwa Ahlul Kitab telah mengubahrubah syariat yang Allah wajibkan atas mereka, dan mereka ubah kitab Allah dengan tangan-tangan mereka kemudian mereka berkata (seperti yang Allah ‘azza wa jallakabarkan). Apakah tidak ada ilmu yang datang kepada kalian yang melarang kalian dari bertanya-tanya kepada Ahlul Kitab? Tidak! Demi Allah, aku tidak pernah melihat salah satu dari mereka (Ahlul Kitab) bertanya kepada kalian tentang al-Qur’an! (Mengapa kalian justru bertanya kepada mereka? –pen)

Atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ini diriwayatkan al-Bukhari (Fathul Bari 5/291), dari guru beliau Yahya bin Bukair, diriwayatkan pula oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami Bayan al-‘Ilm(2/41).

Dalil keempat,

لَا تَسْأَلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَهْدُوكُمْ وَقَدْ ضَلُّوا

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Jangan kalian bertanya kepada Ahlul Kitab karena mereka tidak akan membimbing kalian bahkan mereka telah sesat.”

Atsar Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ini diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami Bayan al-Ilm (2/41). Berkata Ibnu Hajar al-Asqalani, “Diriwayatkan oleh Abdur Razaq melalui jalan Huraits bin Dhahir, dan diriwayatkan pula oleh Sufyan ats-Tsauri melalui jalan ini dan sanad haditsnya hasan.” (Fathul Bari 6/334)

Atsar Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ini sebenarnya diriwayatkan secara marfu’ dari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam namun yang benar riwayatnya mauquf, Allahu a’lam.‎

Dalil-Dalil yang Secara Lahiriah Menunjukkan Bolehnya Membaca Taurat dan Injil

“Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu.Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Rabbmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.” (Yunus: 94)

Berkatalah orang-orang kafir, “Kamu bukan seorang yang dijadikan Rasul.”  Katakanlah, “Cukuplah Allah menjadi saksi antaraku dan kamu dan antara orang yang mempunyai ilmu al-Kitab.” (ar-Ra’d: 43)

عَنْ أَبِي كَبْشَةَ السَّلُولِي، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَال: قَالَ رَسُولُ اللهِ : بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آَيَةً، وَحَدِّثُوا عَن بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Dari Abu Kabsyah as-Saluli dari Abdullah bin ‘Amrradhiallahu ‘anhuma beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sampaikan dariku walaupun satu ayat,sampaikan berita dari Bani Israil, tidak mengapa. Barang siapa berdusta atasku dengan sengaja, hendaknya dia menempatkan dirinya dalam neraka.” (HR. at-Tirmidzi, beliau katakan, “Hadits hasan sahih.”)

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: لَقِيتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرِو بْنَ الْعَاصِ قُلْتُ: أَخْبِرْنِي عَنْ صِفَةِ رَسُولِ اللهِ فِي التَّوْرَاةِ. قَالَ: أَجَلْ، وَاللهِ، إِنَّهُ لَمَوصُوفٌ فِي التَّوْرَاةِ بِبَعْضِ صِفَتِهِ فِي الْقُرْآنِ: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا، وَحِرْزًا لِلْأُمِّيِّيْنَ، أَنْتَ عَبْدِي وَرَسُولِي، سَمَّيْتُكَ الْمُتَوَكِّلَ، لَيْسَ بِفَظٍّ وَلَا غَلِيظٍ وَلاَ صَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ، وَلَا يَدْفَعُ بِالسَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ وَلَكِنْ يَعْفُو وَيَغْفِرُ، وَلَنْ يَقْبِضَهُ اللهُ حَتَّى يُقِيمَ بِهِ الْمِلَّةَ الْعَوْجَاءَ بِأَنْ يَقُولُوا: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَيَفْتَحُ بِهَا أَعْيُنًا عُمْيًا وَأَذَانًا صُمًّا وَقُلُوبًا غُلْفًا.

Dari Atha’ bin Yasar, Aku bertemu dengan Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma, aku bertanya, “Kabarkan kepadaku tentang sifat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Taurat.”

Kata Abdullah bin Amr, “Baiklah, demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut sifatnya dalam at-Taurat dengan sebagian sifat yang telah tersebut dalam al-Qur’an,  ‘Wahai nabi, sesungguhnya kami utus engkau sebagai saksi, pemberi kabar gembira, dan peringatan.’ (al-Ahzab: 45)

‘Juga sebagai pelindung bagi kaum yang ummi. Engkau adalah hamba-Ku dan Rasul-Ku. Aku beri nama engkau al-Mutawakkil, bukan seorang yang keras dan kasar, tidak pula berkata kotor di pasar-pasar, tidak membalas kejelekan dengan kejelekan tetapi memaafkan, dan Allah ‘azza wa jalla tidak mewafatkannya hingga Allah ‘azza wa jallategakkan dengan beliau agama dan manusia mengucapkan kalimat: Laa ilaahailallah… dengan diutusnya ia, Allah ‘azza wa jalla bukakan mata-mata yang buta, telinga telinga yang tuli dan hati-hati yang terkunci…’.”

Atsar ini diriwayatkan al-Bukhari di dua tempat dalam Shahih-nya, pertama dalam Kitab al-Buyu’(Perdagangan) Bab “Dibencinya Sakhab/Membuat Kegaduhan/Berteriak dalam Pasar”; kedua dalam kitab at-Tafsir no. 4838 no. 2125. Lihat Fathul Bari(4/343), beliau keluarkan pula dalam al-Adabul ‎Mufrad. Diriwayatkan pula oleh al-Imam Ahmad dalam al-Musnad (2/174 no. 6622).‎

D. Kedudukan Al Qur’an di antara Kitab-kitab terdahulu

Kedudukan al-Qur’an di antara kitab-kitab terdahulu dapat disimpulkan dalam beberapa hal di bawah ini :
1. Al- Qur’an menghapus kitab terdahulu, baik secara lafadz maupun hukum, karena :
a. Di dalam kitab-kitab tersebut terjadi tahrif (penyimpangan dan perubahan).
b. Hukumnya bersifat khusus bagi kaum Israil dan terbatas pada zaman tertentu.

Dalil tentang Al-Qur’an menghapus kitab terdahulu adalah perintah Allah Ta’ala kepada Rasul agar berhukum dengan Al-Qur’an dalam memutuskan perkara manusia yang berbeda agamanya. Firman Allah :

ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧْﺰَﻟْﻨَﺎ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻟِﺘَﺤْﻜُﻢَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﺭَﺍﻙَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻦْ ﻟِﻠْﺨَﺎﺋِﻨِﻴﻦَ ﺧَﺼِﻴﻤًﺎ

Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. An-Nisa’/4 : 105)

2. Sifat isinya yang merangkum kitab-kitab terdahulu.
Firman Allah :

ﻭَﺃَﻧْﺰَﻟْﻨَﺎ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻣُﺼَﺪِّﻗًﺎ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻭَﻣُﻬَﻴْﻤِﻨًﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﺎﺣْﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺘَّﺒِﻊْ ﺃَﻫْﻮَﺍﺀَﻫُﻢْ ﻋَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَﻙَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﻟِﻜُﻞٍّ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺷِﺮْﻋَﺔً ﻭَﻣِﻨْﻬَﺎﺟًﺎ ﻭَﻟَﻮْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﺠَﻌَﻠَﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﺔً ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻟِﻴَﺒْﻠُﻮَﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻛُﻢْ ﻓَﺎﺳْﺘَﺒِﻘُﻮﺍ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺮْﺟِﻌُﻜُﻢْ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ﻓَﻴُﻨَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺨْﺘَﻠِﻔُﻮﻥَ

Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah- lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu, (QS. Al- Maidah/5:48).

3. Sifatnya yang umum bagi seluruh manusia di setiap tempat dan waktu.
Firman Allah :

ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﺰَّﻝَ ﺍﻟْﻔُﺮْﻗَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺒْﺪِﻩِ ﻟِﻴَﻜُﻮﻥَ ﻟِﻠْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ ﻧَﺬِﻳﺮًﺍ

Maha Suci Allah yang Telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam, (QS. Al-Furqan/25:1)

4. Al-Qur’an mencakup dasar-dasar petunjuk manusia beserta cabang-cabangnya.
Firman Allah :

ﻳَﺎ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﺳُﻮﻟُﻨَﺎ ﻳُﺒَﻴِّﻦُ ﻟَﻜُﻢْ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﺨْﻔُﻮﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻭَﻳَﻌْﻔُﻮ ﻋَﻦْ ﻛَﺜِﻴﺮٍ ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻧُﻮﺭٌ ﻭَﻛِﺘَﺎﺏٌ ﻣُﺒِﻴﻦٌ • ﻳَﻬْﺪِﻱ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻊَ ﺭِﺿْﻮَﺍﻧَﻪُ ﺳُﺒُﻞَ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡِ ﻭَﻳُﺨْﺮِﺟُﻬُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻈُّﻠُﻤَﺎﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨُّﻮﺭِ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ ﻭَﻳَﻬْﺪِﻳﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺻِﺮَﺍﻁٍ ﻣُﺴْﺘَﻘِﻴﻢٍ

Hai ahli kitab, Sesungguhnya Telah datang kepadamu Rasul kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya Telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan Kitab Itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan Kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. (QS. Al- Maidah/5:15-16).

5. Allah berjanji akan menjaganya.
Firman Allah :

ﺇِﻧَّﺎ ﻧَﺤْﻦُ ﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﺍﻟﺬِّﻛْﺮَ ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﻟَﻪُ ﻟَﺤَﺎﻓِﻈُﻮﻥَ 

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al- Hijr/15:9).

Adapun wujud janji Allah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Adanya umat yang kuat hafalannya.
b. Menghafalnya mudah. Firman Alah :

ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﻳَﺴَّﺮْﻧَﺎ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻟِﻠﺬِّﻛْﺮِ ﻓَﻬَﻞْ ﻣِﻦْ ﻣُﺪَّﻛِﺮٍ

Dan Sesungguhnya Telah kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, Maka Adakah orang yang mengambil pelajaran? (QS. Al- Qamar/54:17)

c. Adanya umat yang mapan di muka bumi
d. Adanya para penghafal dalam setiap abad yang mengecek dengan detail setiap tulisan yang ditulis dalam lembaran- lembaran.

E. Konsekwensi Iman kepada Al-Qur’an

Setelah diuraikan di atas bahwa kitab-kitab terdahulu telah mengalamai penyimpangan bahkan di antara kitab-kitab itu sudah tidak ada wujudnya lagi, maka seorang mukmin harus beriman bahwa hanya al-Qur’an lah satu-satunya kitab Allah yang musih murni yang bisa dijadikan pedoman hidup. Namun keimanan ini tidak cukup hanya diucapkan, melainkan menuntut adanya konsekwensi.
Konsekwensi itu adalah :

1. Mempelajari dan mengajarkannya, baik secara tilawah, memahami, melaksanakan dan menghafal.
Firman Allah :

ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟِﺒَﺸَﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺆْﺗِﻴَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻭَﺍﻟْﺤُﻜْﻢَ ﻭَﺍﻟﻨُّﺒُﻮَّﺓَ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﻋِﺒَﺎﺩًﺍ ﻟِﻲ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﺭَﺑَّﺎﻧِﻴِّﻴﻦَ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﻌَﻠِّﻤُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺪْﺭُﺳُﻮﻥَ

Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al-kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." akan tetapi (Dia berkata): "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, Karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. (QS. Ali Imran/3:79)

Sabda Rasulullah saw. :

ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﻌَﻠَّﻢَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻭَﻋَﻠَّﻤَﻪُ

Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al- Qur’an dan mengajarkannya. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Tirmidzi)

2. Menjadikannya sebagai pedoman membina jiwa dan diri.

Firman Allah :

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﺗْﻜُﻢْ ﻣَﻮْﻋِﻈَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻟِﻤَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼُّﺪُﻭﺭِ ﻭَﻫُﺪًﻯ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ

Hai manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus/10 : 57)

3. Menerima dan tunduk akan hukum-hukumnya.
Firman Allah :

ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟِﻤُﺆْﻣِﻦٍ ﻭَﻟَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٍ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟُﻪُ ﺃَﻣْﺮًﺍ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟْﺨِﻴَﺮَﺓُ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻫِﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻌْﺺِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﺿَﻞَّ ﺿَﻠَﺎﻟًﺎ ﻣُﺒِﻴﻨًﺎ

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab/33 : 36)
Firman Allah yang lain :

ﻓَﻠَﺎ ﻭَﺭَﺑِّﻚَ ﻟَﺎ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤَﻜِّﻤُﻮﻙَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺷَﺠَﺮَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺛُﻢَّ ﻟَﺎ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻢْ ﺣَﺮَﺟًﺎ ﻣِﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ ﻭَﻳُﺴَﻠِّﻤُﻮﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴﻤًﺎ

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’/4 : 65)

4. Mengajak / mendakwahkan orang lain kepada AlQur’an.
Firman Allah :

ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧْﺰَﻟْﻨَﺎ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻫُﺪًﻯ ﻭَﻧُﻮﺭٌ ﻳَﺤْﻜُﻢُ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻴُّﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃَﺳْﻠَﻤُﻮﺍ ﻟِﻠَّﺬِﻳﻦَ ﻫَﺎﺩُﻭﺍ ﻭَﺍﻟﺮَّﺑَّﺎﻧِﻴُّﻮﻥَ ﻭَﺍﻟْﺄَﺣْﺒَﺎﺭُ ﺑِﻤَﺎ ﺍﺳْﺘُﺤْﻔِﻈُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺨْﺸَﻮُﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﺍﺧْﺸَﻮْﻥِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺸْﺘَﺮُﻭﺍ ﺑِﺂﻳَﺎﺗِﻲ ﺛَﻤَﻨًﺎ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ • ﻭَﻛَﺘَﺒْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﻔْﺲَ ﺑِﺎﻟﻨَّﻔْﺲِ ﻭَﺍﻟْﻌَﻴْﻦَ ﺑِﺎﻟْﻌَﻴْﻦِ ﻭَﺍﻟْﺄَﻧْﻒَ ﺑِﺎﻟْﺄَﻧْﻒِ ﻭَﺍﻟْﺄُﺫُﻥَ ﺑِﺎﻟْﺄُﺫُﻥِ ﻭَﺍﻟﺴِّﻦَّ ﺑِﺎﻟﺴِّﻦِّ ﻭَﺍﻟْﺠُﺮُﻭﺡَ ﻗِﺼَﺎﺹٌ ﻓَﻤَﻦْ ﺗَﺼَﺪَّﻕَ ﺑِﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻛَﻔَّﺎﺭَﺓٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ • ﻭَﻗَﻔَّﻴْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﺑِﻌِﻴﺴَﻰ ﺍﺑْﻦِ ﻣَﺮْﻳَﻢَ ﻣُﺼَﺪِّﻗًﺎ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓِ ﻭَﺁﺗَﻴْﻨَﺎﻩُ ﺍﻟْﺈِﻧْﺠِﻴﻞَ ﻓِﻴﻪِ ﻫُﺪًﻯ ﻭَﻧُﻮﺭٌ ﻭَﻣُﺼَﺪِّﻗًﺎ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓِ ﻭَﻫُﺪًﻯ ﻭَﻣَﻮْﻋِﻈَﺔً ﻟِﻠْﻤُﺘَّﻘِﻴﻦَ • ﻭَﻟْﻴَﺤْﻜُﻢْ ﺃَﻫْﻞُ ﺍﻟْﺈِﻧْﺠِﻴﻞِ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ

Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat- ayat-Ku dengan harga yang sedikit. barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang- orang yang kafir. Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang- orang yang zalim. Dan kami iringkan jejak mereka (nabi nabi Bani Israil) dengan Isa putera Maryam, membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. dan kami Telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al- Maidah/ 5:44-47)

5. Membumikannya (menegakkannya di atas permukaan bumi .
Firman Allah :

ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﺍﻟْﻤِﻴﺰَﺍﻥَ ﻭَﻣَﺎ ﻳُﺪْﺭِﻳﻚَ ﻟَﻌَﻞَّ ﺍﻟﺴَّﺎﻋَﺔَ ﻗَﺮِﻳﺐٌ

Allah-lah yang menurunkan Kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). dan tahukah kamu, boleh jadi hari kiamat itu (sudah) dekat ? (QS. Asy-Syura’/42:17)

Penjelasan Tentang Jinayah

 

Islam adalah agama yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan. Syari’at islam diterapkan tujuannya hanya demi kebaikan manusia semata, lain tidak. Allah Ta’ala yang telah menggariskan aturan hokum yang termodifikasi dalam Al-Qur’an Al-Karim telah melukiskan kemuliaan mukjizat nabi terakhir ini dengan sebutan al-Hakim yang artinya pemutus dari kebimbangan.

Manusia sangat terbatas menghadapi problema kehidupan yang terus berkembang dan berubah setiap saat. Tidak ada jaminan manusia akan mampu menyelesaikan masalah hidup dan kehidupan secara tuntas, melainkan mereka harus berpegang teguh pada sumber hokum islam yang utama, yakni al_qur’an dan Al-Hadits.

Kasus pembunuhan adalah salah satunya yang mendapatkan sorotan public dan media.
Padahal sejujurnya, hampir setiap kasus pembunuhan akhirnya dapat diungkap. Bahkan pelakunya dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Namun hukuman tersebut tidak membuat jera palaku, bahkan setelah bebas dari Lapas pun mereka berani melakukan tindakan-tindakan criminal lagi.

Adalah sebuah kemusykilan jika suatu kaum memiliki akal sehat dan dengan orientasi hidup yang benar, ketika disodorkan suatu pilihan yang lebih baik mereka akan menolak. Allah Ta’ala menegaskan dalam surat Thaha ayat 123, bahwa barangsiapa yang menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan teguh (istiqamah) padanya, maka tentu Allah akan memberikan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

فَاِمَّا يَأتِيَنَّكُمْ مِنِّي هَدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَا فَلاَ يُضِلُّ وَلاَ يَشْقَى

“Maka jika dating kepadamu petunjuk-Ku, lalu kamu mengikuti petunjuk-Ku, niscaya kamu tidak akan sesat dan tidak akan celaka.”

Untuk itulah para ulama menyusun kitab undang-undang pidana pembunuhan yang disebut “Kitab Jinayah”. Di mana  di dalamnya diungkap berbagai hal terkait aturan dan sanksinya menurut ajaran islam.

Hukum pidana atau fiqih jinayah merupakan bagian dari syari’at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rosulullah. Oleh karenanya pada zaman Rosululah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana islam berlaku sebagai hukum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri.

Hukum pidana menurut syari’at islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syari’at islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syari’at islam merupakan bagian ibadah kepada Allah SWT.
Namun dalam kenyataanya, masih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana ketentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka pada kesempatan ini pemakalah akan mencoba menjelaskan apa itu fiqih jinayah atau hukum pidana islam dan beberapa aspek didalamnya.
Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Ini terbukti dengan adanya firman Allah SWT

  إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.

Manusia tidak mungkin mewujudkan tuhuan-tujuannya dan menggapai harapan-harapannya kecuali jika telah terpenuhi padanya seluruh unsur perkembangan dan mendapatkan hak-haknya secara penuh. Diantara hak yang dijamin oleh Islam ini yang paling utama adalah hak hidup, hak kepemilikan, hak menjaga kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan dan hak mendapatkan pendidikan. Hak-hak ini wajib bagi manusia dari sisi bahwa dia adalah manusia tanpa memandang warna kulit, agama, jenis kelamin, negara atau komunitas sosial.

Dalam pidato saat haji wada’ Rasulullah bersabda:

أيها الناس, إن دماءكم وأموالكم عليكم حرام كحرمة يومكم هذا فى شهركم هذا فى بلدكم هذا. ألا هل بلغت.اللهم فاشهد. كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه.
            ‎
“Wahai umat manusia sesungguhnya darah kalian dan harta kalian di haramkan atas kalian seperti keharaman hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini. Ketahuilah, bukan kah aku sudah menyampaikan, ya Allah, saksikanlah. Setiapmuslim atas muslim di haramkan darahnya, hartanya dan kehirmatannya.
            
Dengan demikian sesama manusia tidak boleh saling melakukan kejahatan, kajahatan itu sendiri yaitu suatu perbuatan yang dicegah dan ditolak oleh syari’at lantaran mengandung bahaya terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan atau harta. Para ulama’ sering menyebutnya dengan istilahAl-Jinayat.

PENGERTIAN JINAYAH
Fiqih jinayah terdiri dari dua kata yaitu fiqih dan jinayah. Pengertian fiqih secara bahasa berasal dari kata faqiha, yang berarti mengerti, paham. Sedangkan secara istilah sesuai yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf adalah sebagai berikut 
الفقه هو العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصلية . او هو مجموعة الاحكام الشرعية العملية المستفادة من ادلتها لتفصلية.
“fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqih adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci”.
Adapun jinayah menurut bahasa adalah :
اسم لما يجنية المرء من شر ومااكتسبه.
“nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang dia usahakan”.
Kata jinayat adalah jama’ dari kata jinayah. Jinayah adalah akar kata (masdar) dan mashdar tidak dapat dijadikan kata jama’ kecuali apabila bertujuan memberi arti bermacam-macam yaitu disengaja, tersalah dan sengaja yang tersalah.
Pada dasarnya pengertian dari istilah jinayah mengacu pada hasil perbuatan seseorang yang dilarang. Dikalangan fuqoha’, perkataan jinayah berarti perbuatan yang terlarang menurut syara’, sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah yaitu sebagai berikut :
فالجناية اسم لفعل محرم شرعا. سواء وقع الفعل علي نفس اومال او غير ذالك.
“jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta dan lainya” .
Dalam pengertian sempit Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan hukuman Had, bukan Ta’zir. Sedangkan pengertian luas Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dapat mengakibatkan hukuman Had atau Ta’zir.
Jinayah adalah adalah suatu tindakan yang dilarang oleh syara` karena dapat menimbulkan bahaya bagi agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan sebagainya.
Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata janayajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal.
Dalam konteks ini pengertian jinayah sama dengan jarimah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Al Mawardi, yaitu :
الجرائم محظورات شرعية زجر الله تعالي عنها بحد اوتعزير.
“jarimah adalah peruatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”.
Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam al-Qur’an dan As-Sunnah (hudud jamaknya hadd, artinya batas). Had ‎adalah hukuman yang telah ditentukan dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul dan telah pasti macamnya serta menjadi hak Allah, tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia. ‎Jarimah ta’zir adalah perbuatan tindak pidana yang bentuk dan ancaman hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir artinya: ajaran atau pelajaran) sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian fiqih jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumnya, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

Macam Jinayat (Tindak Pidana)
Jinayat (tindak pidana) terhadap badan terbagi dalam dua jenis:
Jenis pertama, jinayat terhadap jiwa (jinayat an-nafsi)
Jenis kedua, jinayat kepada badan selain jiwa (jinayat duna an-nafsi/al-athraf) adalah penganiayaan yang tidak sampai menghilangkan nyawa.
Jinayat terhadap jiwa (jinayat an-nafsi). Yaitu, jinayat yang mengakibatkan hilangnya nyawa (pembunuhan). Pembunuhan jenis ini terbagi tiga:

1.    Pembunuhan dengan sengaja (al-‘amd), Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan menggunakan alat yang biasanya dapat membunuh (pisau, pedang, senjata api dll).

2.    Pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi).  Ini tidak termasuk sengaja dan tidak juga karena keliru (al-khatha’), tapi pertengahan di antara keduanya.

Seandainya kita melihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya, maka ia termasuk dalam pembunuhan dengan sengaja. Namun, bila kita melihat jenis perbuatannya tersebut yaitu tidak membunuh, maka kita memasukkannya ke dalam pembunuhan karena keliru (al-khatha’). Oleh karenanya, para ulama memasukkannya ke dalam satu tingkatan di antara keduanya, dan menamakannya syibhu al-‘amdi.

Adapun yang dimaksud syibhu al-’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh.

Pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi),  dalil tentangnya diambil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda,

أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا

“Ketahuilah, bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil. “

Jumhur sahabat dan lainnya seperti Al Hadawiyyah, Hanafi, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa bapak yang membunuh anaknya tidak diqishash, berdasarkan hadits: “dari Umar bin Khathab r.a berkata: “aku mendengar Rasulullah saw bersabda seorang ayah tidak ditutuntut karena membunuh anaknya”( HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah). Seorang kakek dan ibu sama kedudukannya dengan bapak menurut jumhur ulama’ dalam gugurnya hukuman qishash. 

Para imam madzhab berbeda pendapat, apabila seseorang dipaksa untuk membunuh orang lain. Hanafi berpendapat: yang dikenai hukum bunuh adalah orang yang memeaksa, bukan pelaku pembunuhan itu. Maliki dan Hambali berpendapat: yang dikenai hukum bunuh adalah pelakunya. Syafi’i berpendapat: yang dibunuh adalah orang yang memaksanya, sedangkan orang yang dipaksa, Syafi’i mempunyai dua pendapat, dan pendapatnya yang paling kuat adalah keduanya diqishash (orang yang memaksa dan orang yang dipaksa).
            
Para imam madzhab berbeda pendapat apabila ada seseorang yang memegang orang lain, lalu orang itu dibunuh oleh orang lain. Hanafi dan Syafi’i mengatakan: qishash dikenakan kepada pembunuhnya saja, sedangkan yang memeganginya terkena ta’zir. Maliki berkata: hal demikian berarti telah bersekutu antara orang yang memegang dan yang membunuh, yaitu berserikat untuk memebunuhnya, oleh karena itu, keduanya dikenakan qishash, yaitu apabila pembunuh tidak memungkinkan untuk membunuhnya jika tidak memegang, dan yang terbunuh tidak mampu melarikan diri setelah dipegang. Hambali: pembunuhnya dihukum bunuh, sedangkan orang yang memegangi dipenjara hingga mati.

3.    Pembunuhan karena keliru (al-khatha’), yaitu seorang melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti kita sedang memainkan bola tiba tiba ada seorang lewat dan terkena bola kita, karena kaget orang itu meninggal.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun  murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 92–93)

Para imam madzhab berbeda pendapat tentang seseorang yang membunuh orang lain dengan tidak sengaja, memukul dengan sesuatu yang menurut kebiasaannya tidak mematikan, meninjunya dengan kepala tangan, atau menamparnya dengan keras. Menurut  pendapat Hanafi  dan Syafi’I: orang tersebut dikenai diyat saja. Namun menurut pendapat Syafi’I: jika pukulan itu berulang-ulang kali yang mengakibatkan kematian maka ia dikenai hukum bunuh pula. Sedang menurut pendapat Maliki: wajib dikenai hukum bunuh pula.

Jinayat kepada badan selain jiwa (jinayat duna an-nafsi/al-athraf) adalah penganiayaan yang tidak sampai menghilangkan nyawa. Jinayat seperti ini terbagi juga menjadi tiga:
1. Luka-luka الشُجَاجُ وَالْجَرَاحُ
2. Lenyapnya kegunaan anggota tubuh إِتْلاَفُ الْمَنَافِعِ
3. Hilangnya anggota tubuh إِتْلاَفُ الأَعْضَاءِ
QISHASH

Hadis-hadis dan dalil al Qur’an mengenai qihash

Hukum Pembunuhan dan Hikmahnya.

Membunuh atau pembunuhan merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya memiliki motif yang berbeda, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri dan sebagainya. Demikian pula caranya, ada yang menggunakan senjata atau benda tajam, bahan peledak atau bom dan sebagainya, baik itu sengaja maupun tidak.

Dasar hokum sebelum ijma adalah firman Allah SWT dalam surat al-Isra ayat 33,

وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ  اِلاَّ بِالْحَقَّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِفْ فِى اْلقَتْلِ اِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا 

 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunhnya0, melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibbunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telahmemberikan kuasa kepada ahli warisnya, tetapijanganlah ahliwaris itu melampaui batas dalammembunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra,17:33).

Dan firmanNya,

يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ اْلقِصَاصُ فِى اْلقَتْلَى

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kami qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,… (QS. Al-Baqarah,2:178).)
عن ابن مسعود قال,قال رسول الله صلي الله عليه وأله وسلم, لا يحل دم امريء مسلم, يشهد أن لاإله إلاالله وأن محمد الرسول الله, إلا بإحدي ثلاث الثيب الزني, و النفس باالنفس, و التارك باالتارك لدينه المفارق للجماعة.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang mengaku bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah sesungguhnya aku adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari 3 orang, yaitu seorang duda yang berzina, pembunuh disebabkan oleh pembunuhannya, dan orang yang meninggalkan agamanya yang berpisah terhadap jama’ah”.(Muttafaq ‘alaih:1888)

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رُبَيِّعَ بِنْتَ النَّضْرِ –عَمَّتَهُ- كَسَرَتْ ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ، فَطَلَبُوْ اِلَيْهَا الْعَفْوَ، فَأَبَوْا، فَعَرَضُوا الأَرْشَ، فَأَبَوْا، فَأَتَوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبَوْا اِلاَّ الْقِصَاصَ، فَأَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ بِالْقِصَاصِ، فَقَالَ أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ:
 يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَتُكْسَرُ ثَنِيَّةُ الرُّبَيّعِ؟، لاَ، وَالَّذي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ، لاَتُكْسَرُ ثَنِيَّتُهَا، فَقالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عليه وسلّم: "يا أَنسُ، كِتَابُ اللهِ القِصَاصُ". فَرَضِيَ الْقَوْمُ، فَعَفَوْا، فقال رسول اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلّم: "إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللهِ لَأَبَرَّهُ".
(متّفق عليه، واللّفظ للْبخاري) 

Diriwayatkan dari Anas (r.a) bahawa al-Rubayyi’ bin al-Nadhr, pakcik dari sebelah ayahnya, pernah mematahkan gigi hadapan seorang jariah. Keluarga al-Rubayyi’ meminta maaf kepada keluarga perempuan tersebut, namun mereka menolak. Keluarga al-Rubayyi’ pula menawarkan ganti rugi namun keluarga jariah tersebut tetap menolaknya. Mereka menghadap Rasulullah (s.a.w) dan menyatakan mereka menuntut hukuman qiasas dijatuhkan. Rasulullah (s.a.w) pun memerintahkan untuk dijatuhkan hukuman qisas. Anas bin al-Nadhr berkata: “Wahai Rasulullah, adakah gigi hadapan al-Rubayyi’ mesti dipatahkan juga? Demi Allah yang mengutus tuan dengan kebenaran, (saya mohon) tuan tidak mematahkan gigi al-Rubayyi’.” Mendengar itu, Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Wahai Anas, kitab Allah telah memerintahkan untuk dijatuhi hukuman qisas.” Akhirnya keluarga jariah itu meredhai dan bersedia memaafkan perbuatan al-Rubayyi’. Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Di antara sekian hamba Allah ada seorang hamba yang kalau bersumpah, Allah tidak menjadikannya melanggar sumpah.” (Muttafaq ‘alaih dan lafaz hadis ini menurut al-Bukhari: 1200).‎

Riddah/Murtad, menurut bahasa adalah “kembali” ; perbuatan murtad adalah bentuk perbuatan kufur yang paling jahat, dan dengan kemurtadan sampai mati maka amal perbuatan kebajikan menjadi dilebur (habis). Sedangkan menurut syara’ adalah: memutuskan keislaman dengan bermaksud kufur seketika atau masa yang akan datang.

وعن أبي هريرة أن النبي صلي الله عليه وسلم قال: من قتل له قتيل فهو بخير النظرين: إما أن يفتدي, و إما أن يقتل. رواه الجماعة

Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang anggota keluarganya dibunuh, maka dia boleh memilih mana yang terbaik di antara dua pilihan: dia dapat menerima uang diyat, ataupun dia menuntut balas (membunuh si pembunuh)”

Dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan, diyat adalah sebagai pengganti qishash di saat gugur lantaran diampuni/dimaafkan oleh wali a’dam dengan pengambilan diyat atau bukan karena diampuni, melainkan si pelaku jinayat telah mati sebelum diqishash.

عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلي الله عليه وسلم قال: إذا أمسك الرجل الرجل, وقتله الاخر يقتل الذي قتل و يحبس الذي أمسك. رواه الدار قطتني

Nabi SAW bersabda: “apabila ada seorang lelaki memegang tangan seseorang dan dapatlah orang lain membunuhnya, dibunuhlah si pembunuh, sedangkan yang turut membantu dipenjarakan” (HR. Daruquthniy)

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”.

Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang atau yang sama, setara dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan bagi para pelaku sengaja dan pelaku peaniyayaan secara fisik dengan sengaja. Hukuman yang sama dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan adalah, jika seseorang melakukan pembunuhan dengan sengaja maka pelakunya harus dihukum bunuh, jika seseorang melakukan peaniayaan secara fisik dengan sengaja kepada orang lain maka pelakunya harus dikenai hukuman yang sama dengan bentuk kejahatan yang dilakukanya.


Qishash ada 2 macam :
Qishash jiwa : hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.

Qishash anggota badan : hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Syarat-syarat Qishash
1.    Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
2.    Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
3.    Orang yang dibunuh sama derajatnya, islam dengan islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
4.    Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
5.    Qishash itu dilakukan dengan jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.

6.    Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, 'tidaklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya'.
Qishash dapat dibatalkan jika wali keluarga terbunuh tidak berkenan membunuh si pelaku, maka diganti dengan membayar diat (tebusan) sesuai dengan yang ditetapkan si wali. Yang lebih mulia lagi jika wali keluarga terbunuh memaafkan si pembunuh. Apa diat itu ? baca terus saja:)
HIKMAH QISHASH
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.

Diat  (Denda)

Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat dan Hikmahnya.
1.      Pengertian dan Dasar Hukum.
Secara harfiyah diyat berarti denda atau ganti rugi. Menururt istilah ulama fiqh artinya sejumlah harta yang diberikan oleh pihak pelaku kepada pihak teraniaya atau keluarga untuk menghilngkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya.

Jadi diyat merupakan pengganti hukuman qishash sesuai dengan firman-Nya,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلاَّخَطَئًا وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍوَدِيَةٌ مًسْلِمَةٌ اِلَى اَهْلِهِ اِلاَّ اَنْ يَصَّدقَّوُاْ
 “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba shaya yang beriman serta membayar diat (dendaan) yang diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh itu), kecualai jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. Al-Nisa,4:92)

2.      Sebab-sebab diyat.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa diyat dibayarkan karena si pelaku pembunuhan tidak dihukum qishash, adapun penyebabnya :
a.          Pembunuhan disengaja yang dimaafkan oleh ahli warisnyan atau keluarganya.
b.         Pembunuh larinamun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli warisnya.
c.          Pembunuhan seperti sengaja.
d.         Pembunuhan tersalah.
e.          Qishash sulit dilaksanakan.

3.      Macam-macam diyat.
Diyat ada dua macam, yakni :
a.       Diyat mughallazhah (dendaan berat).
Adalah harta benda yang harus dikeluarkan oleh pelaku karena pembunuhan sengaja (qath’ul ‘amdi) yang dimaaafkna ahli waris atau keluarganya, pembunuhan seperti sengaja qath’ul syibhil ‘amdi), pembunuhan yang tidak ada unsur niat membunuh (qath’u lkhatha’) yang dilakukan di bulam haram, di tempat haram serta pembunuhan seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.

Adapun jumlah dendaannya sesuai dengan hadits nabi SAW,

“Barangsiapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga yang terbunuh, maka jika mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula dan jika mereka kehendaki , mereka boleh menerima diyat yaitu 30 ekor unta yang berumur 3 tahun, 30 ekor unta yang berumur 4 tahun, 40 ekor unta yang berumur 5 tahun (bunting). Hasil perdamain itu adalah untuk mereka (ahli waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap pembunuhan.” HR. Al-Turmidzy).

Jika unta tidak ada maka dikonfersi kenilai mata uang setempat.
Adapun diyat (dendaan) ini diwajibkan kepada :
1.      Pembunuh sengaja yang dimaafkan oleh keluarganya. Diyatnya tunai bias berupa uang atau unta 100 ekor.
2.      Pembunuh seperti sengaja, diyatnya 100 ekor unta boleh diangsur selama 3 tahun, tiap tahunnya sepertiga.
3.      Pembunuh pada bulan-bulan haram; Dzulqa’dah, Dzul hijjah, Muharram dan Rajab.
4.      Pembunuh di kota Haram yakni Mekkah.
5.      Pembunuh yang masih ada hubungan kekeluargaan, muhrim dan radha’ah.

b.      Diyat mukhaffafafh (dendaan ringan).
Adalah harta yang diambil dari pelaku pembunuhan karena :
1.      pembunuhan tersalah (qath’u al-khatha’),
2.      pelaku kejahatan sehingga membuat cacat fungsi anggota tubuhnya tapi dimaafkan oleh keluarganya,
3.      pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter,
4.      pembunuhan tersalah di luar tanah haram dan bukan bulan-bulan haram.
Sifatnya ringan karena bisa diangsur selama tiga tahun, tiap tahunnya sepertiga.

Diyat berupa unta bisa dikonfersi dengan nilai harga lain, semisal 100 ekor unta sama dengan 200 ekor sapi atau 2000 ekor domba.

4.      Diyat selain pembunuhan.
Yang terkena diyat bukan saja karena pembunuhan, tapi hal-hal lain yang mengancam jiwa dan menghilangkan fungsi anggota tubuh pun. Pelaku berikut masuk kategori diyat selain pembunuhan:
a.          Anggota yang berpasangan dan atau hidung atau lidah dengan dendaan 100 ekor unta.
b.         Salah satu anggota yang berpasangan dengan dendaan setengah diyat, yakni 50 ekor unta.
c.          Melukai kepala sampai botak atau badan sampai perut. Dendaannya adalah sepertiga diyat atau kira-kira 33 ekor unta.
d.         Melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang, dengan dendaan 15 ekor unta.
e.          Melukai sampai putusnya jari-jari tangan atau kaki, dengan dendaan 10 ekor unta.
f.          Mengakibatkan patah/terkelupas gigi, dengan dendaan 5 ekor unta untuk satu gigi.

5.      Hikmah diyat.
Hikmah diyat di antaranya adalah :
a.       Ujian kesabaran karena menerima kenyataan pahit yang terjadi.
b.      Mendorong manusia berpikir sehat, karena hukuman diyat (dendaan) tersebut bisa membuat seseorang melarat dan sangat memberatkan.
c.       Menjaga jiwa yang lindungi oleh hokum dan syari’.

HUDUD
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.

HAD BEBERAPA TINDAK PIDANA

Had Zina

عَن اَبِى هُريرة رَضيَ اللُه عَنهُ وزَيدُبْنُ خَالِدٍ الْجُمَتِىِّ اَنَّ رَجُلاً مِنَ الْاَعْرَابِ اَتىَ رسولَ اللهِ صلّ الله عليه وسلّمَ فقال: يارسولَ الله اَنْشُدُكَ اللهَ اِلاَّ قَضَيْتَ لِى بِكِتَابِ اللهِ تَعَلى، فَقَالَ الْاخَرُ وَهُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ : نعم، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتابِ اللهِ وَائْذَنْ لِى فَقَاَل: قُلْ. قالَ: اِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هذَا فَزَنىَ بِامْرَأَتِهِ وَاِنِى اُخْبِرْتُ اَنَّ عَلَى ابْنِ الرَّجْمَ. فَافْتدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَوَلِيْدَةٍ فَسَاَلْتُ اَهْلَ الْعِلْمِ فَاَخْبَرُوْنِى اَنَّ مَاعَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ، وَاَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هذَا الرَّجْمَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِى بِيَدِه لَاَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ. الْوَلِيْدَةُ وَالْغَنَمُ ردُّ عَلَيْكَ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ. وَاغْدُ يَا اُنَيْسُ اِلَى امْرَأةٍ هذَا. فَاِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا (متّفق عليه)

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalidm r.a : sesungguhnya seorang lelaki Arab Badwi datang menghadap Rasullullah saw. Seraya berkata, “Ya Rasulullah saya tidak memaohon kepada engkau selain bagiku berdasarkan kitabullah (Al-Qur’an).” Periwayat yang lain dan dia lebiah mengerti dari pada dia, berkata, “ya, putuskanlah antara kami berdasarkan kitabullah dan izinkan saya.” Lalu beliau bersabda, “katakanlah (jelaskan dahulu perkaranya).” Dia berkata, “sesungguhnya anak saya menjadi buruh pada orang ini lalu dia berzina dengan isteri majiakan ini. Dengan sesungguhnya saya telah diberitahu bahwa hukuman atas anak saya ini adalah rajam lalu saya menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang hamba wanita. Setelah saya menanyakan ulama, lalu mereka memberitahukan saya bahwa hukuman astas anak saya, dera seratus kali dan hukuman buangan setahun: dan sesungguhnya hukuman atas isteri majikannya itu adalah rajam.” Lalu Rasulullah saw. Bersabda, “Demi Allah yang jiwaku di tangan Nya, sungguh saya akan memutuskan perkara antara kamu berdasarkan Kitabullah; hamba sahaya dan kambing itu ambil kembali. Dan hukuman atas anakmu, dera seratus kali dan pembuangan/pengasingan setahun. Pergilah engkau wahai Unais kepada isteri lelaki ini. Jika dia mengakui perbuatannya, maka rajamlah dia.” Muttafaq ‘alaih, dan susunan matan Hadits ini menurut riwayat Muslim.

Had Pencurian

عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَتَشْفَعُ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُوْدِاللهِ؟ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ فَقَالَ: يايُّهَا النَّاسُ اِنَّماَ اَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ اَنَّهُمْ كَانُوا  اِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ، وَاِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ اَقَاَمُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ (متّفق عليه واللّفظ لمسلم) وَلَهُ مِنْ وَجْهٍ اخَرَ عَنْ عَائِشَةَ: كَانَتِ امْرَأَةٌ تَسْتَعِيْرُ الْمَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ، فَاَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَطْعِ يَدِهَا.

Dari Aisyah ra berkata : sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda (yang beliau tujukan kepada usamah) : apakah kamu menolong orang dari suatu hukuman-hukuman Allah? Kemudian beliau berdiri lalu beliau berpidato seraya bersabda : wahai manusia, yang membinasakan orang-orang sebelum kamu hanyalah karena sesungguhnya mereka itu biasanya apabila mencuri di tengah-tengah mereka orang yang terhormat maka mereka biarkan saja (tanpa dihukum); dan apabila orang yang lemah mencuri di tengah-tengah mereka, maka mereka tegakkan hukuman atasnya. Muttafaq ‘alaih. Dan susunan matan tersebut menurut riwayat muslim.
                        
Menurut riwayat muslim juga dari sanad yang lain dari Aisyah beliau berkata: Ada seorang wamita meminjam barang dan dia mengingkarinya, lalu Rasulullah saw. Menyuruh potong tangannya.

HAD PEMINUM KHOMR

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ. قَالَ:
وَفَعَلَهُ أَبُوْبَكْرٍ، فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ، فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: أخفّ الحدود ثمانون، فأمر به عمر.(متّفق عليه)

Daripada Anas bin Malik (r.a) bahawa Rasulullah (s.a.w) pernah ada seorang lelaki meminum arak lalu didatangkan kepada baginda untuk disebat dua pelapah kurma sebanyak empat puluh kali. Anas (r.a) berkata: “Abu Bakar (r.a) juga pernah melakukan perkara yang sama. Namun ketika masa pemerintahan Umar (r.a), beliau meminta pandangan orang ramai tentang hukuman meminum arak ini. Abdurrahman bin Auf (r.a) mencadangkan bahawa seringan-ringan hukumam bagi peminum arak adalah lapan puluh kali sebatan.” Umar (r.a) pun menerima cadangan ini dan mempraktikkannya.” (Muttafaq ‘alaih: 1267).
Hal 136
Hikmah Hudud
Menimbulkan efek jera pada pelaku
Menumbuhkan kesadaran kepada setiap orang agar menghormati hak dan menghargai orang lain serta tidak melakukan tindak kriminal terhadap manusia baik jiwa, harta, agama, akal pikiran dan kehormatannya.
Kafarat
Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam. Kewajiban orang yang membunuh orang, yaitu menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan. Selain itu ia wajib juga membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu memerdekakan budak atau hamba, misalnya keadaan sekarang yang tidak ada lagi hamba, maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut.

مَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا     

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An Nisa :92) 

Kifarat karena membunh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram.
Kifaratnya yaitu dengan mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengan berpuasa.

Sebagai tambahan di sini penulis cantumkan juga beberapa kifarat bukan karena pembunuhan, di anntaranya:
1.      Kifarat melanggar sumpah.
Jika seseornag bersumpah dengan nama Allah lalu ia melanggarnya, maka tetap kepadanya kifarah salah satu dari empat pilihan ((lihat al-Maidah,5:89) :
a.       Memberi makan 10 orang miskin.
b.      Memberi makan.
c.       Memerdekakan seorang budak.
d.      Berpuasa selama tiga hari.
2.      Kifarat karena zhihar (ظِهَارٌ)
Yaitu menyerupakan istrinya dengan ibunya (ibu suami). Misalkan si suami berkata di depan kepada isterinya, “Punggungmu seperti punggung ibuku.” Maka sejak itu suami haram menggauli isterinya sehingga ia membayar kifaratnya, salah satu dari tiga pilihan ini:
a.       Memerdekakan seorang hamba sahaya.
b.      Berpuasa dua bulan berturut-turut.
c.       Memberi makan 60 orang miskin.

3.      Hikmah kifarat.
a.       Manusia menyesali perbuatannya yang keliru.
b.      Bertaubat dengan menyesali diri atas kelemahannya.
c.       Percaya diri dengan diterimanya taubat manusia akan lebih tenang karena tuntunan agama telah dipenuhi.
Ta’zir
Ta’zir menurut bahasa adalah mashdar (kata dasar) bagi ‘azzara yang berarti menolak dan mencegah kejahatan, juga berarti menguatkan, memuliakan, dan membantu. Maksud ta’zir di dalam syariat adalah memberi pelajaran bagi orang yang berdosa yang tidak ada hukuman dan tidak ada kafarah (tentang dosa yang dilakukan)-nya.
Para ulama membagi jarimah ta’zir menjadi dua bagian , yaitu
Jarimah yang berkaitan dengan hak Allah SWT. Yang dimaksud dengan kejahatan yang berkaitan dengan hak Allah SWT adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kemashlahatan umum. Misalnya, membuat kerusakan di muka bumi, perampokan, pencurian, perzinaan, pemberontakan, dan tidak taat kepada Ulul Amri.
Jarimah yang berkaitan dengan hak perorangan. Yang dimaksud dengan kejahatan yang berkaitan dengan hak hamba adalah segala sesuatu yang mengancam kemashlahatan bagi seorang manusia, seperti tidak membayar utang ataupun penghinaan.
Jenis maksiat yang hukumannya tidak ditentukan oleh syariat atau syariat menentukan batasan hukuman bagi pelakunya tetapi syarat-syarat pelaksanaannya tidak diterangkan dengan sempurna, misalnya menyetubuhi wanita selain farjinya, mencuri sesuatu yang tidak mewajibkan penegakan hukuman potong tangan di dalamnya, wanita menyetubuhi wanita (lesbian) dan tuduhan selain zina, maka wajib ditegakkan ta’zir pada kasus-kasus itu, tersebut dalam hadits:
“Janganlah kamu mencambuk melebihi sepuluh kali cambukan kecuali dalam hukuman dari hukuman-hukuman Allah Azza wa Jalla.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

Ta’zir dilakukan oleh seorang pemimpin (hakim), demikian pula bapak boleh melakukan terhadap anaknya, tuan terhadap budaknya dan suami terhadap istrinya -dengan syarat mereka tidak melakukannya dengan berlebih-lebihan. Dibolehkan menambah ta’zir untuk mencapai makrud (dalam memberi pelajaran) atas suatu kesalahan. Tetapi jika menambah ta’zir bukan untuk tujuan ini, berarti dia telah melampaui batas dan menimpakan hukuman yang menyebabkan binasanya seseorang.

BAB PERADILAN
TIGA TIPE HAKIM

عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: "الْقَضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اِثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ". (رواه الأربعه وصحّحه الحاكم)


Daripada Buraidah (r.a), beliau berkata: Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Hakim itu ada tiga kumpulan; dua kumpulan masuk neraka dan satu kumpulan lagi masuk syurga. Pertama, hakim yang tahu kebenaran lalu ia memutuskan suatu perkara berdasarkan kebenaran itu, maka dialah hakim yang masuk syurga. Kedua, hakim yang tahu tentang kebenaran lalu menetapkan suatu perkara tidak
berdasarakan kebenaran itu dan memutuskannya secara zalim, maka dialah hakim yang masuk neraka. Ketiga, hakim yang memang tidak tahu kebenaran, namun berani memutuskan suatu perkara tanpa berdasarkan ilmu, maka inilah pula hakim yang masuk neraka. (Diriwayatkan oleh al-Arba’ah dan dinilai sahih oleh al-Hakim: 1411).

Makna Hadis
Betapa padat kata-kata yang ditulis oleh al-Bukhari pada permulaan kitabnya. Beliau menulis: “bab betapa penting ilmu sebelum bercakap dan berbuat sesuatu, kerana Allah (s.w.t) berfirman: “Maka ketahuilah bahawa tiada tuhan selain Allah…” (Surah Muhammad: 19).” Al-Bukhari memulakan tulisannya dengan bab ilmu. Mengapa demikian? Ini kerana setiap percakapan dan perbuatan seseorang tidak dapat lepas daripada aturan syari’at. Bayangkan bagaimana seseorang boleh melaksanakan suatu perkara selari dengan hukum syari’at sedangkan dia tidak mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu? Mengetahui syari’at merupakan perkara penting bagi seseorang untuk menyatukan perselisihan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ketika mereka memahami dan melaksanakan hukum syari’at itu. Oleh kerana kebenaran tidak dapat ditegakkan melainkan dengan ilmu dan amal, maka dalam kaitan ini manusia itu dibahagikan kepada tiga
kumpulan:
1. Orang berilmu tetapi tidak mengamalkan ilmunya.
2. Orang beramal tetapi tidak mempunya ilmunya.
3. Orang berilmu sekali gus mengamalkan ilmunya.
Jika melihat klasifikasi itu, jelaslah bahawa orang yang menghimpunkanantara ilmu dengan amal hanya segelintir orang sahaja. Maka tidaklah hairan jika Rasulullah (s.a.w) bersabda seperti mana dalam hadis tersebut di atas: “Dua kumpulan masuk neraka dan satu kumpulan lagi masuk syurga.” Jika kita sudah klasifikasi ini, kita dapat memahami apa yang difirmankan oleh Allah (s.w.t):
Istimbat Hukum:‎
1.      Penegak hukum yang bisa selamat dari neraka ialah yang memahami kebanaran dan mengamalkannya. Yang penting adalah pengamalan kebenaran itu.
2.      Penegak hukum yang memahami kebenaran tapi tidak memutuskan perkara dengan kebenaran ia adalah penghuni neraka.
3.      Penegak hukum yang memutuskan perkara dengan kebodohan maka baginya neraka.
4.      Ancaman memutuskan perkara dengan kebodohan/bertentangan dengan kebenaran meskipun ia memahami kebenaran itu.
5.      Larangan mengangkat orang jahil sebagai penegak hukum.
                                                                                         
PERLUNYA KESETABILAN JIWA HAKIM

عن أبى بكر رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: لا يحكم أحد بين إثنين وهو غضبان. 
(متفق عليه)
Artinya: dari abu bakar r.a beliau berkata: saya mendengar Rasulullah SAW: tidak boleh orang memutuskan perkara antara 2 orang dalam keadaan dia marah.
Istimbat Hukum:
1.      Larangan hakim dalam memutuskan perkara diantara para pihak yang berperkara dalam keadaan marah, karena marah menyebabkan hakim tidak dapat memahami kasus dengan benar serta menentukan hukum syara’ pada kasus itu sehingga berpengaruh pada putusannya
2.      Jika memutuskan perkara, hendaknya hakim tidak disibukkan dengan persoalan lain kecuali kasus yang dihadapi
3.      Ketika hakim memutuskan perkara diantara para pihak, tidak  boleh dalam keadaan pikirannya terganggu seperti kegelisahan yang sangat atau sakit sehingga terganggu dalam pengambilan putusan
4.      Larangan bagi hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah mengakibatkan harta, kehormatan, kemerdekaan dan fisik orang terlindungi

IJTIHAD HAKIM ‎

عن عمروبن العاص أنّه سمع رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: إِذَا أَرَادَ الْحَاكِمُ أَنْ يَحْكُمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ. فَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ (متفق عليه) 

Artinya: dari annas bin al ash sesungguhnya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: apabila hakim memutuskan perkara lalu dia berijtihad kemudian benar ijtihadnya maka dia mendapatkan 2 fahala. Maka apabila ia memutuskan perkara lalu berijtihad kemudian salah maka dia mendapatkan 1 fahala.

Istimbat Hukum:‎
1.      Hadist ini merupakan dalil, bahwa hukum Allah yang berkaitan dalam setiap kasus (persoalan) itu hanya satu tertentu. Kadang-kadang kebenaran itu diberikan kepada hakim yang mencurahkan pikirannya, memajami dalil, dan mendapatkan taufik (ketetapan atau kesesuaian) dari Allah, maka dia mendapatkan 2 pahala yaitu pahala putusan yang benar dan pahala ijtihad
2.      Sedangkan hakim yang berijtihad kemudian ijtihadnya keliru, maka diamendapatkan satu pahala yaitu pahala ijtihad
3.      Disyaratkan bagi seorang hakim sebagai mujtahid.

DAKWAAN DAN PEMBUKTIAN  ‎

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى ناَسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَ أَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنِ الْيَمِيْنُ / وَلَكِنَّ الْيَمِيْنَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ". (متّفق عليه)

Dari Ibn ‘Abbas (r.a) bahwa Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Andaikan orang-orang dibiarkan dengan dakwaan mereka maka orang-orang akan menumpahkan darah orang lain dan merampas harta mereka, tetapi sumpah wajib dikenakan kepada orang yang didakwa.” (muttafaq ‘alaih)

Istimbat Hukum:
1.      Perkataan seseorang tidak boleh diterima berdasarkan pada pengakuan saja (dari penggugat) tetapi dibutuhkan alat bukti atau sumpah dari orang yang digugat
2.      Penggugat berhak meminta sumpah dari tergugat
3.      Hadist tersebut sebagai sarana menutup kerusakan karena syari’t islam menghadirkan kemaslahatan dan menolak kerusakan

Asbabul Wurud:
Diceritakan ada dua wanita sedang menjahit di sebuah rumah atau sebuah kamar maka salah seorang diantara keduanya keluar dari rumah atau kamar tersebut dan telapak tangannya telah ditusuk dengan sebuah jarum, kemudian dia mendakwa bahwa teman yang satu telah menusuknya. Kemudian perkara ini disampaikan kepada sahabat Abdullah Bin Abbas ra. Maka beliau menyatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
 لو
 يعطى النّاس بدعواهم لا ذهب دماء قوم وأمواله‎

ANCAMAN SUMPAH PALSU 

عن عبد الله بن عمرو (بن العاص) قال جاء اعرابيّ الى النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم فقال: يا رسول الله ما الكبائر؟ فذكر الحديث وفيه اليمين الغموس وفيه قلت. وما اليمين الغموس؟ قال: الّتي يقتطع بها مال امرئ مسلم هو فيها كاذب (أخرجه البخاري)

Artinya : dari abdullah bin Amru (bin Al Ash) r.a beliau berkata: seorang arab badwi datang menghadap Rasulullah saw. Lalu, dia bertanya : ya Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? Lalu ia (abdullah bin amru) menyebutkan hadist itu. Dana dalamnya hadist itu disebutkan : sumpah palsu. Dan dalamnya, saya bertanya : apakah sumpah palsu itu? Beliau bersabda : ialah sumpah yang karenanya dia mengambil harta orang muslim padahal dia dusta dalam sumpahnya itu. Diriwayatkan oleh al bukhori.
Istimbat hukum:
1.      Sumpah palsu termasuk dosa besar
2.      Sahabat sangat berharap untuk mendapat jawaban itu tuntutan agama

PERDAMAIAN

عن عمرو بن  عوفٍ الْمُزَنِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم  قال : (الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا وَ اَحَلَّ حَرَامًا) رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَصَحَّحَهُ ، وَ اَنْكَرُوْا عَلَيْهِ : لِأَنَّ زَاوِيَهُ كَثِيْرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عمروبن عَوْفٍ ضَعِيْفٌ. وَ كَأَنَّهُ  إِعْتَبَرَهُ بِكَثْرَةِ طُرُقِهِ

Artinya: dari Amar Ibnu Auf Al Muzany r.a bahwa Rasulullah SAW Bersabda: perdamaian itu boleh dilakukan antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan hal yang haram. Kaum  muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan hal yang haram. “hadist soheh riwayat tirmidzi. Namun banyak yang mengingkarinya karena seorng perawinya yang bernama katsir Ibnu Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf adalah lemah. Mungkin tirmidzi menganggapnya baik karena banyak sanadnya.

Istimbat hukum:
1.      Disyari’atkan berdamai diantara orang yang bersengketa
2.      Perdamaian itu harus ditaati oleh semua orang asalkan perdamaian itu tidak bertentangan dengan syari’at‎

Keutamaan penegak hukum  dan anjuran melaksanakan penegakan hukum dengan  adil dalam penegakkan hukum dan usaha hukumnya orang yang kepingin memilih profesi penegak hukum.

Sesungguhnya kebanyakan pengarang dari sahabat kami (hanafi) berlebihan alam menakut-nakuti orang yang memilih profesi sebagai penegak hukum. Memperketatkan kebencian untuk berusaha menduduki profesi penegak hukum, menganjurkan agar berpaling dari jabatan penegak hukum. Sehingga terpola di dalam hati dan pikiran sebagian besar dari ahli fiqih dan orang yang menganjurkan kebaikan. Orang yang memilih hakim keimanannya buruk sekali. Pendapat ini  merupakan kesalahan yang buruk sekali kita wajib kembali daripendapat ini bahkan kita wajib bertaubat kepada allah karena memiliki pendapat seperti itu.Wajib bagi kita mengagungkan jabatan ini dan wajib bagi kita mengerti kedudukan profesi ini dalam agama kita. Di dalam masalah ini maka di utuslah para rasul dengan menegakkan hokum ini,langit dan bumi akan tegak. Nabi menjadikan kedudukan profesi hakim dari kenikmatan2, diperbolehkan iri (mengaharapkan kesenangan orang hilang dan datang kepada kita). dari abi mas’ud “tidak boleh iri kepada 2 orang ini”boleh iri kepada
·       Seseorang yang diberi harta dan diberi kemampuan oleh Allah untuk menggunakannya di jalan Allah
·      Seseorang yang diberi hikmah atau kebijakan dan memutus dan mengamalkan ilmunya dengan hikmah tersebut.

Siapakah pertama kali yang menuju ke Naungan allah? Allah yang maha tahu
Bahwa kanjeng nabi bersabda, apakah kamu tahu siapa yang paling duluan pertama kali menuju naungan Allah pada hari kiamat? Allah Maha Tahu dan rasul mengetahui berdasarkan wahyu yg diberikan Allah.

Jika diberikan orang-orang yang nanti paling duluan selamat dari hari kiamat itu orang-orang yg diberikan hak dia menerima hak itu, jika diminta menjadi saksi, dia berikan. Apabila dia memutuskan perkara di kalangan orang-orang muslim dia memutuskan perkara seperti memutuskan perkara untuk dirinya sendiri (berarti dia bersifat adil). Ada 7 org yg nanti di naungi ALLAH pada hari kiamat di bawah naungan arshnya. Yaitu seorang pemimpin yang adil. Maka rasulullah bersabda: org2 yg adil nanti berada di mimbar terbuat dari cahaya, pada hari kiamat di tangannya Allah yg maha pengasih lagi penyayang dan kedua tangannya adalah tangan kanan.  Abdullah bin mas’ud berkata jika kamu memutuskan perkara dalam sehari lebih senang daripada ibadah 70 tahun. Jika keputusannya sehari itu benar maka itu lebih utama drai pada ibadah 70 tahun. Berbuat adil diantara manusia termasuk perbuatan utama yang baik... yaitu derajat pahala yg paling puncak. Firman Allah: (dan jika menentukan perkara maka putuskanlah diantara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai org2 yg berbuat adil) apa saja lebih mulia dari cinta Allah.

Ketahuilah bahwa setiap apa yg ada dari hadist2 di dalamnya ada anjuran menakutkan dan ancaman hanya ditujukan kepada hakim2 yg dzolim, org tdk berpengatuhan yg memasukkan dirinya pd jabatan ini tanpa pengetahuan. Pada 2 kelompok inilah ancaman itu di tujukan. Sedangkan sabda nabi yg mengatakan begini barang siapa yg menegakkan peradilan maka dia disembelih dengan pisau. Banyak orang menampilkan hadist trsbt dalam artian sebagai ancaman bagi siapa yg memegang jabatan hukum. Org ngomong itu dari aspek ancaman aja. Sebagian ahli ilm mengatakan hadis ini menunjukkan dalil qodo’ dan ketinggian martabatnya.

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...