Sabtu, 28 November 2020

Penjelasan Tentang Keutamaan Sayyidina 'Ali Bin Abi Tholib


Sayyidina Ali bin Abi Thalib adalah khalifah rasyid yang keempat. Keutamaan dan keistimewaannya adalah sesuatu yang tidak diragukan lagi kecuali oleh orang-orang Khawarij yang lancang memerangi bahkan menumpahkan darahnya.
Sayyidina Ali bin abi thalib merupakan sahabat, menantu, serta murid setia Rasulullah SAW yang mempunyai banyak keutamaan seperti disebutkan dalam beberapa hadis Nabi SAW yang terdapat dalam kitab-kitab hadis shahih.
Berikut ini beberapa hadis keutamaan Sayyidina Ali bin abi Thalib yang terucap dari yang Mulia Rasulullah SAW:

Kedudukan Sayyidina Ali di Sisi Rasulullah

Ibrahim bin Saad bin Abi Waqqash meriwayatkan dari ayahnya, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda kepada Sayyidina Ali, “Apakah engkau tidak ridha kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini Rasulullah sampaikan kepada Sayyidina Ali saat beliau tidak menyertakan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dalam pasukan Perang Tabuk. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar menjadi wakil beliau di kota Madinah. Sayyidina Ali yang merasa tidak nyaman hanya tinggal bersama wanita, anak-anak, dan orang tua yang udzur tidak ikut perang dihibur Rasulullah dengan sabda beliau di atas. Sa’d bin Abi Waqqash radlhiallahu ‘anhu membawakan hadits semisal dalam ash-Shahihain:

عن سعد بن أبي وقاص قال خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم علي بن أبي طالب في غزوة تبوك فقال يا رسول الله تخلفني في النساء والصبيان فقال أما ترضى ان تكون مني بمنزلة هارون من موسى غير انه لا نبي بعدي

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi tugas Sayyidina Ali bin Abi Thalib saat perang Tabuk (untuk menjaga para wanita dan anak-anak di rumah). Sayyidina Ali pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau hanya menugasiku untuk menjaga anak-anak dan wanita di rumah ?’ Maka beliau menjawab, ‘Tidakkah engkau rela mendapatkan kedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku ?” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4416 dan Muslim no. 2404). 

Hadis ini dipakai oleh orang-orang yang berlebihan dalam mengagungkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib sebagai legitimasi bahwa Sayyidina Ali lebih mulia dari Abu Bakar dan Umar. Padahal hadis ini adalah pembelaan Rasulullah terhadap Sayyidina Ali yang dituduh oleh orang-orang munafik bahwa dia merasa berat untuk berangkat perang.

Sayyidina Ali berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang munafik mengatakan bahwa engkau menugaskan aku karena engkau memandang aku berat untuk berangkat jihad dan kemudian memberikan keringanan”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka telah berdusta! Kembalilah, aku menugaskanmu untuk mengurus keluargaku dan keluargamu. ‘Tidakkah engkau rela mendapatkan kedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku?”. Maka Sayyidina Ali pun akhirnya kembali ke Madinah (Taariikhul-Islaam, 1: 232).

Sayyidina Ali adalah Pintu gerbang Ilmu Nabi SAW.
Hadis Pertama:‎

ثنا أبو الحسين محمد بن أحمد بن تميم القنطري ثنا الحسين بن فهم ثنا محمد بن يحيى بن الضريس ثنا محمد بن جعفر الفيدي ثنا أبو معاوية عن الأعمش عن مجاهد عن بن عباس رضى الله تعالى عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنا مدينة العلم وعلي بابها فمن أراد المدينة فليأت الباب

Telah menceritakan kepada kami Abu Husain Muhammad bin Ahmad bin Tamim Al Qanthari yang berkata telah menceritakan kepada kami Husain bin Fahm yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Dharisy yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far Al Faidiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dari Al ‘Amasy dari Mujahid dari Ibnu Abbas RA yang berkata Rasulullah SAW bersabda “Aku adalah kota ilmu dan Ali adalah pintunya dan siapa yang hendak memasuki kota itu hendaklah melalui pintunya” [Mustadrak As Shahihain Al Hakim no 4638 dishahihkan oleh Al Hakim dan Ibnu Ma’in]
Hadis kedua:‎

حدثنا ابن عوف حدثنا محفوظ بن بحر الأنطاكي حدثنا موسى بن محمد الأنصاري الكوفي عن أبي معاوية عن الأعمش عن مجاهد عن ابن عباس رضي الله عنهما مرفوعا أنا مدينة الحكمة وعلي بابها

Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Auf yang berkata telah menceritakan kepada kami Mahfuzh bin Bahr Al Anthakiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Musa bin Muhammad Al Anshari Al Kufi dari Abi Muawiyah dari Al ‘Amasy dari Mujahid dari Ibnu Abbas RA secara marfu’[dari Rasulullah SAW] “Aku adalah kota hikmah dan Ali adalah pintunya”. [Min Hadits Khaitsamah bin Sulaiman 1/184 no 174].‎

Hadis ini shahih diriwayatkan oleh para perawi tsiqah. Khaitsamah bin Sulaiman adalah seorang Imam tsiqat Al Muhaddis dari Syam seperti yang dikatakan oleh Adz Dzahabi [As Siyar 15/412 no 230].
Sayyidina Ali adalah Pemimpin Bagi Setiap Mukmin Sepeninggal Nabi SAW.
Diriwayatkan dengan berbagai jalan yang shahih dan hasan bahwa Rasulullah SAW bersabda kalau Imam Ali adalah Pemimpin bagi setiap mukmin sepeninggal Beliau SAW. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imran bin Hushain RA, Buraidah RA, Ibnu Abbas RA dan Wahab bin Hamzah RA. Rasulullah SAW bersabda:

إن عليا مني وأنا منه وهو ولي كل مؤمن بعدي

Ali dari Ku dan Aku darinya dan Ia adalah Pemimpin bagi setiap mukmin sepeninggalKu.

Hadis di atas adalah lafaz riwayat Imran bin Hushain RA. Disebutkan dalam Musnad Abu Dawud Ath Thayalisi 1/111 no 829, Sunan Tirmidzi 5/296, Sunan An Nasa’i 5/132 no 8474, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 7/504, Musnad Abu Ya’la 1/293 no 355, Shahih Ibnu Hibban 15/373 no 6929, Mu’jam Al Kabir Ath Thabrani 18/128, dan As Sunnah Ibnu Abi Ashim no 1187.

Sayyidina Ali adalah Orang yang pertama Kali Masuk Islam.
Berikut ini adalah riwayat Shahih bahwa yang masuk islam pertama kali adalah Ali bin Abi Thalib.
Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad 4/368:

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا وكيع ثنا شعبة عن عمرو بن مرة عن أبي حمزة مولى الأنصار عن زيد بن أرقم قال أول من أسلم مع رسول الله صلى الله عليه و سلم علي رضي الله تعالى عنه

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Waki’ yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Amru bin Murrah dari Abu Hamzah Mawla Al Anshari dari Zaid bin Arqam yang berkata “Orang yang pertama kali masuk Islam dengan Rasulullah SAW adalah Ali RA”.

Hadis riwayat Zaid bin Arqam ini disebutkan dalam Syarh Musnad Ahmad Tahqiq Syaikh Ahmad Syakir dan Hamzah Zain hadis no 19177 bahwa sanadnya shahih. Imam Ahmad juga menyebutkan hadis Zaid dalam Fadhail As Shahabah 2/637 no 1000 dimana pentahqiq kitab tersebut Syaikh Wasiullah bin Muhammad Abbas berkata “sanadnya shahih”. Diriwayatkan pula oleh Al Hakim dalam Mustadrak As Shahihain 3/136 no 4663 dan Beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih. Adz Dzahabi juga menshahihkannya dalam Talkhis Al Mustadrak. An Nasa’i menyebutkan hadis Zaid dalam Al Khasa’is hal 26 hadis no 3 dan berkata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dalam Tahdzib Al Khasa’is no 3 bahwa sanadnya shahih. Imam Tirmidzi juga meriwayatkan hadis ini dalam Sunan Tirmidzi 5/642 no 3735 dan berkata Abu Isa At Tirmidzi “hadis hasan shahih”. Syaikh Al Albani juga menyatakan shahih hadis ini dalam Shahih Sunan Tirmidzi no 3735.

Sayyidina Ali adalah as-Shiddiq.

Sayyidina Ali pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dan mengakui kalau dirinya adalah Ash Shiddiq disebabkan Beliau adalah orang yang pertama kali membenarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, masuk islam dan beribadah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Hadits Riwayat Mu’adzah Al Adawiyah:

حدثنا زياد بن يحيى أبو الخطاب قال حدثنا نوح بن قيس وحدثني أبو بكر مصعب بن عبد الله بن مصعب الواسطي قال حدثنا يزيد بن هارون قال أنبأ نوح بن قيس الحداني قال حدثنا سليمان بن عبد الله أبو فاطمة قال سمعت معاذة العدوية تقول سمعت علي بن أبي طالب رضي الله عنه يخطب على منبر البصرة وهو يقول أنا الصديق الأكبر آمنت قبل أن يؤمن أبو بكر وأسلمت قبل أن يسلم

Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Yahya Abul Khaththab yang berkata telah menceritakan kepada kami Nuh bin Qais. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Mush’ab bin ‘Abdullah bin Mush’ab Al Wasithi yang berkata telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun yang berkata telah memberitakan kepada kami Nuh bin Qais Al Hadaaniy yang berkata telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin ‘Abdullah Abu Fathimah yang berkata aku mendengar Mu’adzah Al ‘Adawiyah yang berkata aku mendengar Ali bin Abi Thalib radiallahu’anhu berkhutbah di atas mimbar Bashrah dan ia mengatakan “aku adalah Shiddiq Al Al Akbar aku beriman sebelum Abu Bakar beriman dan aku memeluk islam sebelum ia memeluk islam” [Al Kuna Ad Duulabiy 5/189 no 1168]

Hadis ini juga disebutkan Ibnu Abi Ashim dalam Al Ahad Wal Matsani 1/151 no 187, Al Uqaili dalam Adh Dhu’afa 2/131 no 616, Ibnu Ady dalam Al Kamil 3/274 dan Al Bukhari dalam Tarikh Al Kabir juz 4 no 1835 semuanya dengan jalan sanad dari Nuh bin Qais dari Sulaiman bin Abdullah Abu Fathimah dari Mu’adzah Al ‘Adawiyah dari Ali radiallahu ‘anhu. Riwayat Ad Duulabiy di atas diriwayatkan oleh para perawi tsiqat kecuali Sulaiman bin Abdullah Abu Fathimah.

Sayyidina Ali Adalah Saudara Nabi, Pewaris Nabi dan Wazir Nabi SAW.
Telah diriwayatkan dalam hadis shahih kalau imam Ali telah mewarisi Nabi SAW. Hal ini diakui oleh Qutsam bin Abbas RA. Beliau adalah putra dari paman Nabi SAW. Al Ijli menyebutkan kalau Qutsam bin Abbas RA termasuk sahabat Nabi SAW [Ma’rifat Ats Tsiqah no 1514].‎

أخبرنا أبو النضر محمد بن يوسف الفقيه ثنا عثمان بن سعيد الدارمي ثنا النفيلي ثنا زهير ثنا أبو إسحاق قال عثمان وحدثنا علي بن حكيم الأودي وعمر بن عون الواسطي قالا ثنا شريك بن عبد الله عن أبي إسحاق قال سألت قثم بن العباس كيف ورث علي رسول الله صلى الله عليه وسلم دونكم قال لأنه كان أولنا به لحوقا وأشدنا به لزوقا
 
Telah mengabarkan kepada kami Abu Nadhr Muhammad bin Yusuf Al Faqih yang berkata telah menceritakan kepada kami Utsman bin Sa’id Ad Darimi yang berkata telah menceritakan kepada kami An Nufaili yang berkata telah menceritakan kepada kami Zuhair yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq. Utsman [Ad Darimi] berkata dan telah menceritakan kepada kami Ali bin Hakim Al Awdiy dan ‘Amru bin ‘Awn Al Wasithi yang keduanya berkata telah menceritakan kepada kami Syarik bin Abdullah dari Abu Ishaq yang berkata aku bertanya kepada Qutsam bin Abbas “bagaimana Ali bisa mewarisi Nabi SAW tanpa kalian?” Ia berkata “karena diantara kami Ali adalah orang yang pertama mengikuti Nabi dan orang yang paling dekat kedudukannya di sisi Beliau” [Mustadrak Shahihain 3/136 no 4633]

Sayyidina Ali Adalah Ayah Dari Pemimpin Pemuda Surga

Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu adalah ayah dari dua orang cucu kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni Hasan dan Husein. Kedua cucu beliau ini adalah pemimpin para pemuda di surga. Rasulullah bersabda,

الحَسَنُ وَالحُسَيْنُ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الجَنَّةِ

“al-Hasan dan al-Husain adalah pemimpin pemuda ahli Surga.” (HR. at-Tirmidzi, no. 3781)‎

Hadis 12 Pemimpin

روى‌ جابر بن‌ سَمُرة‌ فقال‌: سمعت‌ُ النبيّ صلّي‌ الله عليه‌ [وآله‌] وسلّم يقول: يكون اثنا عشر أميراً. فقال‌ كلمة‌ً لم ‌أسمعها، فقال‌ أبي‌: أنّه‌ قال‌: كلّهم من قريش.
Jabir bin Samurah meriwayatkan, “Aku mendengar Nabi (saww) berkata” :”Kelak akan ada Dua Belas Pemimpin.” Ia lalu melanjutkan kalimatnya yang saya tidak mendengarnya secara jelas. Ayah saya mengatakan, bahwa Nabi menambahkan, ”Semuanya berasal dari suku Quraisy.”[Sahih Bukhari (inggris), Hadits: 9.329, Kitabul Ahkam; Sahih al-Bukhari (arab) , 4:165, Kitabul Ahkam]

Sayyidina Ali bin Abi Thalib mengatakan,

وَالَّذِى فَلَقَ الْحَبَّةَ وَبَرَأَ النَّسَمَةَ إِنَّهُ لَعَهْدُ النَّبِىِّ الأُمِّىِّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَىَّ أَنْ لاَ يُحِبَّنِى إِلاَّ مُؤْمِنٌ وَلاَ يُبْغِضَنِى إِلاَّ مُنَافِقٌ

“Demi Dzat yang membelah biji-bijian dan melepaskan angin. Sesungguhnya Nabi telah berjanji kepadaku bahwa tidak ada yang mencintaiku kecuali ia seorang mukmin, dan tidak ada yang membenciku kecuali ia seorang munafik.” (HR. Muslim, no. 249)

Tentu saja, mencintai Sayyidina Ali bukan hanya klaim semata. Mencintainya adalah dengan mengikuti perintahnya, tidak melebih-lebihkannya dari yang semestinya, dan mencintai orang-orang yang ia cintai. Sayyidina Ali mengutamakan Abu Bakar dan Umar atas dirinya, demikian juga semestinya orang-orang yang mengaku mencintainya, mengikuti keyakinannya.

Disamping sifat-sifat mulia itu semua, Sayyidina Ali Kw. adalah salah seorang Ahlul Bait yang telah disucikan sesuci-sucinya oleh Allah Swt. Allah Swt. berfirman:
 
انما يريد الله ليذهب عنكم الرجس اهل البيت ويطهركم تطهيرا ) الاحزاب : 33(
 
“Sesungguhnya Allah hendak menghapuskan segala noda dan kotoran (dosa) dari kalian Ahlul Bait dan berkehendak mensucikan kalian sesuci-sucinya.” (QS. Al-Ahzab ayat 33)

Pendapat Para Ulama Sunni

Ibn Arabi‎

…فعددنا بعد رسول‌ الله صلّي‌ الله عليه‌ [وآله‌] وسلّم‌ اثني‌ عشر أميرًا، فوجدنا أبابكر، عمر، عثمان‌، عليًّا، الحسن، معاوية، يزيد، معاوية‌ بن‌ يزيد، مروان‌، عبد الملك‌ بن‌ مروان‌، الوليد، سليمان‌، عمر بن‌ عبد العزيز، يزيد بن‌ عبدالملك ، ‌مروان‌ بن محمد بن مروان، السفّاح‌،… وبعده‌ سبعة‌ وعشرون‌ خليفة‌ بن‌ بني‌ العبّاس‌. وإذا عددنا منهم‌ اثني‌ عشر انتهي‌ العدد بالصّورة إلي سليمان بن عبد الملك. وإذا عددناهم بالمعني كان معنا منهم خمسة، الخلفاء الاربعة، وعمر بن عبد العزيز.
ولم أعلم للحديث معني. ابن‌ العربي‌ّ، «شرح‌ سنن‌ التّرمذي‌ّ» 9: 68 ـ 69

Kami telah menghitung pemimpin (Amir-Amir) sesudah Nabi (sawa) ada dua belas. Kami temukan nama-nama mereka itu sebagai berikut: Abubakar, Umar, Usman, Ali, Hasan, Muawiyah, Yazid, Muawiyah bin Yazid, Marwan, Abdul Malik bin Marwan, Yazid bin Abdul Malik, Marwan bin Muhammad bin Marwan, As-Saffah… Sesudah ini ada lagi 27 khalifah Bani Abbas.
Jika kita perhitungkan 12 dari mereka, kita hanya sampai pada Sulaiman. Jika kita ambil apa yang tersurat saja, kita cuma mendapatkan 5 orang di antara mereka dan kepadanya kita tambahkan 4 ‘Khalifah Rasyidin’, dan Umar bin Abdul Aziz….
Saya tidak paham arti hadis ini. [Ibn Arabi, Syarh Sunan Tirmidzi, 9:68-69]

Qadi Iyad Al-Yahsubi

قال‌: إنّه قد ولي أكثر من هذا العدد. وقال: وهذا اعتراض باطل‌ لانّه‌ صلّى‌ الله عليه‌ [وآله‌] وسلّم‌ لم‌ يقل‌: لايلي‌ الاّ اثنا عشرخليفة‌؛ وإنّما قال: يلي. وقد ولي‌ هذا العدد، ولايضرّ كونه‌ وُجد بعدهم‌ غيرهم‌. النووي‌ّ: «شرح‌ صحيح‌ مسلم‌» 12: 201 ـ 202. ابن‌ حجر العسقلاني‌ّ: «فتح الباري» 16: 339

Jumlah khalifah yang ada lebih dari itu. Adalah keliru untuk membatasinya hanya sampai angka dua belas. Nabi (saw) tidak mengatakan bahwa jumlahnya hanya dua belas dan bahwa tidak ada tambahan lagi. Maka mungkin saja jumlahnya lebih banyak lagi. [Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 12:201-202; Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, 16:339]

Jalaludin as-Suyuti

إن‌ّ المراد وجود اثني‌ عشر خليفة‌ في‌ جميع‌ مدّة الاسلام إلي يوم القيامه‌ يعملون‌ بالحق‌ّ وإن‌ لم‌ تتوال‌ أيّامهم‌…وعلى‌ هذا فقد وُجد من‌ الاثني‌ عشر خليفة‌ الخلفاء الاربعة‌، والحسن‌، ومعاوية‌، وابن‌ الزّبير، وعمر بن‌ عبد العزيز، هؤلاء ثمانية‌. ويحتمل‌ أن‌ يُضم‌ّ إليهم‌ المهتدي‌ من‌ العبّاسيّين‌، لانّه‌ فيهم‌ كعمر بن‌ عبد العزيز في‌ بني‌ أُميّة. وكذلك الطاهر لما اوتي من العدل، وبقي الاثنان المنتظران‌ أحدهما المهدي‌ لانّه‌ من‌ آل‌ بيت‌ محمّد صلّي‌ الله عليه‌ [وآله‌] وسلّم‌. السّيوطي: «تاريخ الخلفاء»: 12. ابن حجر الهيثمي‌ّ: الصّواعق المحرقة: 19

Hanya ada dua belas Khalifah sampai hari kiamat. Dan mereka akan terus melangkah dalam kebenaran, meski mungkin kedatangan mereka tidak secara berurutan. Kita lihat bahwa dari yang dua belas itu, 4 adalah Khalifah Rasyidin, lalu Hasan, lalu Muawiyah, lalu Ibnu Zubair, dan akhirnya Umar bin Abdul Aziz. Semua ada 8. Masih sisa 4 lagi. Mungkin Mahdi, Bani Abbasiyah bisa dimasukkan ke dalamnya sebab dia seorang Bani Abbasiyah seperti Umar bin Abdul Aziz yang (berasal dari) Bani Umayyah. Dan Tahir Abbasi juga bisa dimasukkan sebab dia pemimpin yang adil. Jadi, masih dua lagi. Salah satu di antaranya adalah Mahdi, sebab ia berasal dari Ahlul Bait Nabi (as).” [Al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa, Halaman 12; Ibn Hajar al-Haytami, Al-Sawa’iq al-Muhriqa Halaman 19]

Ibn Hajar al-’Asqalani

لم‌ ألق‌ أحدًا يقطع في هذا الحديث‌، يعني‌ بشي‌ء معيّن‌؛ فان‌ّ في‌ وجودهم‌ في‌ عصر واحد يوجد عين‌ الافتراق‌، فلايصح‌ّ أن‌ يكون‌ المراد. ابن‌ حجر العسقلاني‌ّ، «فتح الباري» 16: 338 ـ 341

Tidak seorang pun mengerti tentang hadis dari Sahih Bukhari ini.
Adalah tidak benar untuk mengatakan bahwa Imam-imam itu akan hadir sekaligus pada satu saat bersamaan. [Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari 16:338-341]

Ibn al-Jawzi

وأوّل‌ بني‌ أُميّة يزيد بن معاوية، وآخرهم مروان الحمار. وعدّتهم‌ ثلاثة‌ عشر. ولايعدّ عثمان‌، و معاوية‌، ولا ابن‌ الزّبير لكونهم صحابة. فإذا أسقطناهم‌ منهم‌ مروان‌ بن‌ الحكم‌ للاختلاف‌ في‌ صحبته‌، أو لانّه‌ كان‌ متغلّبًا بعد أن‌ اجتمع‌ النّاس‌على‌ عبد الله بن‌ الزّبير صحّت‌ العدّة…وعند خروج‌ الخلافة‌ من‌ بني‌ أُميّة‌ وقعت‌ الفتن‌ العظيمة‌ والملاحم‌ الكثيرة‌ حتّى ‌استقرّت‌ دولة‌ بني‌ العبّاس‌، فتغيّرت‌ الاحوال‌ عمّا كانت‌ عليه‌ تغيّرًا بيّنًا. ابن‌ الجوزي‌ّ ، «كشف‌ المشكل‌» ، نقلاً عن‌ ابن‌ حجر العسقلاني‌ّ في «فتح الباري» 16: 340، عن سبط‌ ابن‌ الجوزي‌ّ.

Khalifah pertama Bani Umayyah adalah Yazid bin Muawiyah dan yang terakhir adalah Marwan Al-Himar. Total jumlahnya tiga belas. Usman, Muawiyah dan Ibnu Zubair tidak termasuk karena mereka tergolong Sahabat Nabi (s). Jika kita kecualikan (keluarkan) Marwan bin Hakam karena adanya kontroversi tentang statusnya sebagai Sahabat atau karena ia berkuasa padahal Abdullah bin Zubair memperoleh dukungan masyarakat, maka kita mendapatkan angka Dua Belas.… Ketika kekhalifahan muncul dari Bani Umayyah, terjadilah kekacauan yang besar sampai kukuhnya (kekuasaan) Bani Abbasiyah. Bagaimana pun, kondisi awal telah berubah total. [Ibn al-Jawzi, Kashf al-Mushkil, sebagaimana dikutip dalam Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari 16:340 dari Sibt Ibn al-Jawzi]

Al-Nawawi

ويُحتمل‌ أن‌ المراد [بالائمّة‌ الاثني‌ عشر] مَن‌ْ يُعَزُّ الإسلام في زمنه ويجتمع المسلمون عليه.
النووي‌ّ، «شرح صحيح مسلم» 12: 202 ـ 203

Ia bisa saja berarti bahwa kedua belas Imam berada dalam masa (periode) kejayaan Islam. Yakni ketika Islam (akan) menjadi dominan sebagai agama. Para Khalifah ini, dalam masa kekuasaan mereka, akan menyebabkan agama menjadi mulia.[Al-Nawawi, Sharh Sahih Muslim ,12:202-203]

Al-Bayhaqi

وقد وُجد هذا العدد (اثنا عشر) بالصفة‌ المذكورة‌ إلي‌ وقت‌ الوليد بن‌ يزيد بن‌ عبد الملك. ثم‌ّ وقع الهرج والفتنة العظيمة‌…ثم‌ّ ظهر ملك العبّاسيّة‌…وإنّما يزيدون على العدد المذكور في الخبر إذا تركت الصفة المذكورة فيه، أو عُدَّ منهم من كان بعد الهرج المذكور فيه.
ابن‌ كثير: «البداية‌ والنّهاية‌» 6: 249؛ السّيوطي‌ّ، «تاريخ الخلفاء»:11

Angka (dua belas) ini dihitung hingga periode Walid bin Abdul Malik. Sesudah ini, muncul kerusakan dan kekacauan. Lalu datang masa dinasti Abbasiyah. Laporan ini telah meningkatkan jumlah Imam-imam. Jika kita abaikan karakteristik mereka yang datang sesudah masa kacau-balau itu, maka angka tadi menjadi jauh lebih banyak.” [Ibn Katsir, Ta’rikh, 6:249; Al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa Halaman 11]

Ibn Katsir

فهذا الّذي‌ سلكه‌ البيهقي‌ّ، وقد وافقه‌ عليه‌ جماعة‌ من‌ أن‌ّ المراد بالخلفاء الاثني عشر المذكورين في هذا الحديث هم المتتابعون إلي زمن الوليد بن يزيد بن عبد الملك الفاسق الّذي‌ قدّمنا الحديث‌ فيه‌ بالذّم‌ّ والوعيد، فانّه مسلك فيه نظر…فان اعتبرنا ولاية ابن الزبير قبل عبد الملك صاروا ستّة عشر، وعلى كلّ تقدير فهم‌ اثنا عشر قبل‌ عمر بن‌ عبد العزيز. فهذا الّذي‌ سلكه‌ على‌ هذا التّقدير يدخل في الاثني عشر يزيد بن معاوية، و يخرج منهم عمر بن عبد العزيز الّذي‌ أطبق‌ الائمّة‌ على شكره‌ وعلى مدحه‌، وعدوّه‌ من‌ الخلفاء الرّاشدين‌، وأجمع‌ الناس‌ قاطبة‌ على‌ عدله‌. ابن‌ كثير، «البداية‌ والنّهاية» 6: 249 ـ 250

Barang siapa mengikuti Bayhaqi dan setuju dengan pernyataannya bahwa kata ‘Jama’ah’ berarti Khalifah-khalifah yang datang secara tidak berurutan hingga masa Walid bin Yazid bin Abdul Malik yang jahat dan sesat itu, maka berarti ia (orang itu) setuju dengan hadis yang kami kritik dan mengecualikan tokoh-tokoh tadi.

Dan jika kita menerima Kekhalifahan Ibnu Zubair sebelum Abdul Malik, jumlahnya menjadi enam belas. Padahal jumlah seluruhnya seharusnya dua belas sebelum Umar bin Abdul Aziz. Dalam perhitungan ini, Yazid bin Muawiyah termasuk di dalamnya sementara Umar bin Abdul Aziz tidak dimasukkan. Meski demikian, sudah menjadi pendapat umum bahwa para ulama menerima Umar bin Abdul Aziz sebagai seorang Khalifah yang jujur dan adil. [Ibn Katsir, Ta’rikh, 6:249-250]

MEREKA BINGUNG ?‎

Kita perlu pendapat seorang ulama Sunni lain yang dapat mengklarifikasi siapa Dua Belas Penerus, Khalifah, para Amir atau Imam-imam sebenarnya.
Al-Dzahabi mengatakan dalam Tadzkirat al-Huffaz , jilid 4, halaman 298, dan Ibn Hajar al-’Asqalani menyatakan dalam al-Durar al Kaminah, jilid 1, hal. 67, bahwa Shadrudin Ibrahim bin Muhammad bin al-Hamawayh al-Juwaini al-Syafi’i adalah seorang ahli Hadis yang mumpuni.

Al-Juwayni Asy-Syafi’i :

عن‌ عبد الله بن‌عبّاس‌ رضي‌ الله عنه‌، عن‌ النّبي‌ّ صلّي‌ الله عليه‌ [وآله‌] وسلّم‌ أنّه قال: أنا سيّد المُرسَلين‌، وعلي‌ّ بن‌ أبي‌ طالب‌ سيّدالوصيّين‌، وأن‌ّ أوصيائي‌ بعدي‌ اثنا عشر، أوّلهم‌ علي‌ّ بن أبي طالب، وآخرهم القائم.

Dari Abdullah bin Abbas (ra) bahwa Nabi (sawa) mengatakan,”Saya adalah penghulu para Nabi dan Ali bin Abi Thalib adalah pemimpin para penerus, dan sesudah saya akan ada dua belas penerus. Yang pertama adalah Ali bin Abi Thalib dan yang terakhir adalah al-Qaim.”

عن‌ ابن‌ عبّاس‌ رضي‌ الله عنه‌، عن‌ النبي‌ّ صلّي‌ الله عليه‌ [وآله‌] وسلّم‌ أنّه قال: أن‌ّ خلفائي وأوصيائيوححج‌ الله على‌ الخلق‌ بعدي‌ لاثنا عشر، أوّلهم‌ أخي‌، وآخرهم‌ وَلَدي. قيل: يا رسول الله، ومن أخوك؟ قال: علي‌ّ بن أبيطالب. قيل‌: فمن‌ وَلَدُك‌َ؟ قال: المهدي‌ّ الّذي‌ يملاها قسطًا وعدلاً كما مُلئت‌ جورًا وظلمًا. والّذي‌ بعثني‌ بالحق‌ّ بشيرًا لو لم يبق‌ من‌ الدّنيا الاّ يوم‌ واحد لطَوَّل‌ الله ذلك‌ اليوم‌ حتّي‌ يخرج‌ فيه‌ ولدي‌ المهدي‌، فينزل‌روح‌ الله عيسى بن‌ مريم‌ فيُصلّي‌ خلفَه‌ُ، وتُشرق‌ الارض‌ بنور ربّها، ويبلغ سلطانه المشرق والمغرب.

Dari Ibnu Abbas (r) bahwa Rasulullah (sawa) berkata: ”Sudah pasti bahwa washi-washiku dan Bukti (hujjah) Allah bagi makhluk sesudahku ada dua belas. Yang pertama di antara mereka adalah saudaraku dan yang terakhir adalah anak (cucu) ku.” Orang bertanya: “Wahai Rasulullah, siapakah saudaramu itu?”. Beliau menjawab: “Ali bin Abi Thalib.” Lalu beliau ditanyai lagi: “ Dan siapakan anak (cucu) mu itu?” Nabi yang suci (sawa) menjawab: ”Al-Mahdi. Dia akan mengisi bumi dengan keadilan dan persamaan ketika ia (bumi) dipenuhi ketidakadilan dan tirani. Dan demi Yang Mengangatku sebagai pemberi peringatan dan memberiku kabar gembira, meski seandainya masa berputarnya dunia ini tinggal sehari saja, Allah SWT akan memperpanjang hari itu sampai diutusnya (anakku) Mahdi, kemudian ia akan disusul Ruhullah Isa bin Maryam (as) yang turun ke bumi dan berdoa di belakangnya (Mahdi). Dunia akan diterangi oleh sinarnya, dan kekuatannya akan mencapai hingga ke timur dan ke barat.”

رسول‌ الله صلّي‌ الله عليه‌ [وآله‌] وسلّم‌ أنّه قال: أنا، وعلي‌ّ، والحسن، والحسين، وتسعة من ولد الحسين مطهّرون معصومون. الجويني‌ّ، «فرائد السمطين‌» مؤسّسة‌ المحمودي‌ّ للطّباعة والنشر، بيروت، 1978، ص

Rasulullah (sawa) mengatakan: ”Aku dan Ali dan Hasan dan Husain dan sembilan anak cucu Husain adalah yang disucikan (dari dosa) dan dalam kebenaran.” [Al-Juwaini, Fara’id al-Simthain, Mu’assassat al-Mahmudi li-Taba’ah, Beirut 1978, h. 160.]

Jabir bin Sammarah berkata: aku mendengar Rasulullah saw bersabda dalam haji wada’:

“Agama ini akan selalu jelas bagi orang yang bermaksud padanya, dan tidak membahayakannya orang yang menentang dan menyerangnya, sehingga berlalu dari ummatku dua belas amir, semuanya dari suku Quraisy.” (Musnad Ahmad 5: 89).

Dalam Shawa’iq Al-Muhriqah, Ibnu Hajar, bab 11, pasal 2 disebutkan:

Jabir bin Sammarah berkata bahwa Nabi saw bersabda:

“Akan ada sesudahku dua belas amir, semuanya dari suku Quraisy.”

Dalam Kanzul Ummal, Al-Muttaqi, jilid 6: 160 disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Akan ada sesudahku dua belas khalifah.”

Dalam Kitab Yanabi’ul Mawaddah, oleh Al-Qunduzi Al-Hanafi, bab 95:

Jabir bin Abdillah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “Wahai Jabir, sesungguhnya para washiku (penerima wasiatku) dan para Imam kaum muslimin sesudahku adalah: pertama Ali, kemudian Al-Hasan, kemudian Al-Husein, kemudian Ali bin Husein, kemudian Muhammad bin Ali yang terkenal dengan julukan Al-Baqir dan kamu akan menjumpainya wahai Jabir, dan jika kamu menjumpainya sampaikan padanya salamku; kemudian Ja’far bin Muhammad, kemudian Musa bin Ja’far, kemudian Ali bin Musa, kemudian Muhammad bin Ali, kemudian Ali bin Muhammad, kemudian Al-Hasan bin Ali; kemudian Al-Qaim, namanya sama dengan namaku, nama panggilannya sama dengan nama panggilanku, yaitu putera Al-Hasan bin Ali, di tangan dialah Allah tabaraka wa ta’ala membuka kemenangan di bumi bagian timur dan barat, dialah yang ghaib dari para kekasihnya, ghaib yang menggoncangkan kepercayaan terhadap kepemimpinannya kecuali orang yang hatinya telah Allah uji dalam keimanan.”

Kemudian Jabir bertanya kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah, apakah manusia memperoleh manfaat dalam keghaibannya? Nabi saw menjawab: “Demi Zat Yang Mengutusku dengan kenabian, mereka memperoleh cahaya dari cahaya wilayahnya (kepemimpinannya) dalam keghaibannya seperti manusia memperoleh manfaat dari cahaya matahari walaupun matahari itu tertutup oleh awan. inilah rahasia Allah yang tersimpan dan ilmu Allah yang dirahasiakan, Allah merahasiakannya kecuali dari ahlinya.”

Nabi saw bersabda: “sesungguhnya Ali as adalah dariku dan aku darinya dan dia adalah pemimpin para mu’min setelahku”

 (صحيح الترمذي – مسند احمد ابن حنبل – مسند ابي داود – خصائص نسائي – كنزالعمال – الرياض النضرة)


1. Bukhari menukil dari Jabir bin Samarah:”Aku mendengar rasul bersabda:”setelahku 12 orang pemimpin akan datang.” Saat itu beliau melanjutkan ucapannya yang tak terdengar olehku kemudian ayahku berkata bahwa keseluruhan imam tersebut semuanya dari bangsa Quraisy.”
2. Muslin juga menukil dari Jabir bin samarah:”aku mendengar rasul SAWW bersabda:”Islam akan memiliki pemimpin sampai 12 orang. Kemudian beliau bersabda yang tak bisa kupahami. Aku bertanya pada ayahku tentang apa yang tidak aku pahami itu, ia berkata:”beliau bersabda semuanya dari kaum Quraisy. 
3. Muslim dari Jabir juga menukil, ia (Jabir) berkata:”aku dan ayahku berjalan bersama rasul SAWW saat itu beliau bersabda:”agama ini akan memiliki 12 pemimpin, yang kesemuanya dari bangsa Quraisy.
4. Muslim juga menukil dari Jabir:”aku mendengar rasul bersabda:”agama Islam akan langgeng sampai hari kiamat nanti, sampai dua belas orang khalifah memerintah yang kesemuanya dari Quraisy. ‎

“Itulah (karunia) yang (dengan itu) Allah menggembirakan hamba- hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kecintaan kpd ahlul bait. dan siapa yang mengerjakan kebaikan akan kami tambahkan baginya kebaikan pada kebaikannya itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri”. (Asy Syuura Ayat 23).

Yang di katakan ahlul bait:‎
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab ayat 33)
Dari Umar bin Abi Salamah, anak tiri Nabi SAW yang berkata “Ayat ini turun kepada Nabi SAW {Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya.} di rumah Ummu Salamah, kemudian Nabi SAW memanggil Fatimah, Hasan dan Husain dan menutup Mereka dengan kain dan Ali berada di belakang Nabi SAW, Beliau juga menutupinya dengan kain. Kemudian Beliau SAW berkata “ Ya Allah Merekalah Ahlul BaitKu maka hilangkanlah dosa dari mereka dan sucikanlah Mereka sesuci-sucinya. Ummu Salamah berkata “Apakah Aku bersama Mereka, Ya Nabi Allah?. Beliau berkata “Kamu tetap pada kedudukanmu sendiri dan kamu dalam kebaikan”.

“Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; Kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. (Al Imran ayat 61)

Para ulama ahli sunnah mengatakan bahwa maksud dari abna ana adalah untuk Imam Hasan (as) dan Imam Husein (as), dan nisa ana adalah untuk putri Rasul Fatimah Az-Zahra (sa) dan anfusana adalah Imam Ali (as). Dan di dalam ayat ini ditabirkan bahwa Imam Ali adalah jiwa Rasulullah. Dan tidak ada perbedaan anatara Imam Ali dan Rasulullah dari segi maknawi bukan dari segi syariat.

Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat,( Asy syuara 214).

Dalam kitab Syawahid Al-Tanzil mengenai ayat ini dijelaskan bahwa: Ketika telah dipastikan bahwa dakwah Rasulullah harus disampaikan secara terang-terangan beliau bersabda: Seseorang yang berkehendak menjadi saudaraku, wakilku dan khalifah setelah aku, dan menerima risalahku menolongku dalam mengemban tugas ini, maka dia adalah pengganti dan washiku, Rasul sebanyak tiga kali mengulang perkataan ini, dan Ali (as) menerimanya.Thabari dalam kitab Tarikhnya berkata bahwa: setelah Ali menerima apa yang diutarakan Rasulullah, beliau (saw) bersabda: Ini adalah saudaraku, wakilku dan khalifahku untuk kalian maka dengarkanlah apa yang ia katakana dan taatilah……

“Dan kalau kami kehendaki, niscaya kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu”.( Muhammad ayat 30)Telah dinukil sebuah riwayat dari Abu sa’id yang tertera dalam beberapa kitab ahli sunnah bahwa: Dan kami akan menunjukan padamu orang-orang munafiq melalui perkataan mereka karena kebencian mereka pada Ali bin Abi Thalib(as). Pada masa Rasulullah (saw) kami mengenal orang-orang munafiq hanya melalui kebencian dan permusuhan mereka kepada Ali bin Abi Thalib (as).

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Setelah diturunkan ayat ini setiap kali imam Ali (as) datang mereka berkata: Khairul barriyah (sebaik-baiknya makhluk) telah datang.

10 surah Al-Insan

Para ulama sunny mengatakan bahwa surah ini mengenai keutaan imam Ali (as)

(Dikutip dari kitab Syawadid Altanzil, karya Hakim Al-Hasakaani Al-Hanafi, salah satu kitab dari kitab-kitab Ahlu sunnah dan kitab Peyame Quran, karya Ayatullah Makarim Syirazi, yang dikumpulkan sebagai ayat-ayat berkenaan dengan keutamaan Imam Ali (as). Dan dinukil dari kitab Asynaai ba Nahjul Balagah

Rasulullah Saaw berkata, “Akan terjadi peristiwa getir yang menimpamu di bulan ini. Aku melihatmu tengah melaksanakan shalat ketika seorang paling celaka di muka bumi menghantam kepalamu dengan pedang sehingga jenggotmu bersimbah darah yang bercucuran dari kepalamu.” (‘Uyun Akhbar ar-Ridha, jilid 1, hal 297)

Subuh hari itu tengkuk kepala Imam Ali terbelah setelah disabet pedang yang telah dilumuri racun milik Abdurrahman bin Muljam di mihrab masjid Kufah. Darah membasahi seluruh wajah Imam Ali as, namun terdengar dari lisannya beliau berkata, “Demi Allah pemilik Ka’bah! Aku Beruntung.” Tiga hari kemudian pada Subuh tanggal 21 Ramadhan tahun 40 Hijrah, Imam Ali as meninggalkan dunia yang fana menemui penciptanya.

Sejak waktu itu anak-anak yatim menjadi sedih, tidak mendengarkan langkah-langkah Imam Ali as menuju mereka. Anak-anak yatim harus meyakinkan dirinya bahwa tidak ada orang lagi yang dapat diajak bermain. Karena selama ini mereka dengan gembira bermain menaiki punggung Imam Ali as. Sementara orang-orang miskin baru mengetahui bahwa orang asing yang setiap malam membawakan roti dan korma kepada mereka telah tiada. Kebun korma yang biasanya didatangi Imam Ali di malam-malam untuk bermunajat sudah tidak dapat mendengar lagi lirihnya munajat beliau. Semua merasa kehilangan.

Pengaruh wujud sebagian tokoh besar terkadang berlanjut hingga beberapa waktu. Tapi sangat jarang ada tokoh dalam sejarah yang berpengaruh untuk segala masa. Berlalunya waktu tidak dapat menghilangkan mereka dari ingatan. Salah satunya adalah Imam Ali as. Beliau untuk semua. GibranKhalil Gibran, penulis Lebanon yang meskipun memeluk Kristen, tapi ia begitu terpikat dengan pribadi Imam Ali as. Sekaitan dengan Imam Ali as, ia menulis, “Saya tidak habis pikir bagaimana ada orang yang mendahului masanya. Menurut keyakinan saya, Ali bin Abi Thalib bukan hanya untuk masanya. Ia pribadi yang senantiasa berada di sisi jiwa yang menguasai wujud.”

Potensi wujud dan fitrahnya yang sudi membuat Imam Ali as istimewa di setiap dimensi kemanusiaannya. Beliau berada di atas semua masa dan generasi. Ali bin Abu Thalib dibesarkan oleh pribadi besar seperti Rasulullah Saw yang membuatnya sampai pada keadilan dan ketakwaan yang tinggi. Allamah Syahid Murtadha Muthahhari dalam bukunya “Daya Tolak dan Tarik Imam Ali as” menulis:

“Imam Ali as benar-benar wujud yang adil dan seimbang. Ia mampu mengumpulkan seluruh kesempurnaan manusia. Ia memiliki pemikiran yang dalam dan afeksi yang lembut. Di siang hari mata manusia menyaksikan pengorbanan yang dilakukannya dan telinga mereka mendengarkan nasihat-nasihat penuh hikmahnya. Sementara di malam hari bintang-bintang menyaksikan air matanya yang menetes saat beribadah dan langit mendengarkan munajat penuh cintanya. Imam Ali as adalah seorang bijak dan arif. Ia pemimpin sosial, sekaligus tentara, buruh, orator dan penulis. Pada intinya, Imam Ali as adalah seorang manusia sempurna dengan segala keindahannya.”

Apa sebenarnya yang menyebabkan pribadi Imam Ali as masih menarik perhatian hati manusia setelah berlalu berabad-abad dan akal senantiasa memujinya? Rahasia keabadian Imam Ali as terletak pada hubungannya yang terus menerus dengan Allah. Hubungan ini yang membuatnya melewati ruang dan waktu. Setiap hati manusia pasti mencintainya. Karena beliau punya hubungan sangat dalam dengan kebenaran. Dari sini, setiap fitrah yang masih suci dan sehat serta punya kecenderungan meraih hakikat, sudah barang tentu akan memuji Imam Ali as dan mencintainya.

Imam Ali as adalah contoh nyata orang yang berjalan di jalan yang lurus. Orang-orang jujur dalam berbuat dan berkata. Ketika berada di puncak kekuasaan, maka akan dimanfaatkan sebagai alat untuk menghidupkan kebenaran. Kekuasaan yang dimiliki menjadi sarana bagi pertumbuhan keutamaan manusia dan menciptakan keadilan. Terkadang kita menyaksikan beliau menghadapi orang-orang yang begitu mencintai dunia, tapi terkadang beliau harus menghadapi orang-orang munafik dan di lain waktu harus memerangi orang-orang yang ingin menipu masyarakat dengan simbol-simbol agama. Imam Ali as memerintah dengan gaya yang sangat merakyat dan keadilan merupakan ciri khasnya. Tidak ada yang dapat mempengaruhinya dalam menegakkan keadilan, sekalipun itu keluarganya sendiri.

Gaya hidup Imam Ali as dalam kehidupan sehari-hari bersumber dari cara pandangnya terhadap dunia dan bagaimana menghadapinya. Dunia dan alam diciptakan oleh Allah dengan sangat indah. Langit, bumi, laut, gunung, awan dan angin semua merupakan tanda-tanda kebesaran Allah Swt. Imam Ali as juga mencintai dunia dan alam sebagai tanda-tanda kebesaran Allah. Dalam sejarah disebutkan bagaimana Imam Ali as begitu mencintai mata air, kebun dan sawah. Beliau memanggul pohon korma untuk di tanam di kebun. Beliau menggali sumur seorang diri guna mengairi korma-korma itu. Itulah mengapa dalam satu ucapannya Imam Ali as mencela orang yang mencaci dunia. Imam Ali as berkata:

“Dunia tempat kejujuran bagi orang-orang yang jujur, tempat yang sehat bagi mereka yang mengenal dunia rumah sehat dan dunia tempat yang tidak dibutuhkan bagi mereka yang telah memiliki bekal… Dunia adalah tempat penyembahan kepada Allah bagi mereka yang mencintai-Nya dan tempat shalat para malaikat… Dunia adalah pasar untuk mencari untung bagi para pecinta Allah dan di dunia mereka meraih rahmat Allah serta memiliki surga yang kekal.” (Nahjul Balaghah, hikmah 131)

Dengan dasar ini, Imam Ali as memandang dunia sebagai pengantar bagi akhirat agar jangan sampai kita telah bersusah payah di dunia, tapi ternyata tidak mendapatkan apa-apa di akhirat. Dunia adalah tempat ujian dan sarana untuk meluncur meraih puncak kesempurnaan. Dunia merupakan pasar dimana orang-orang beriman memanfaatkan segala kemampuan materi dan spiritualnya untuk mencapai derajat kemanusiaan yang tinggi. Mereka melayani, memperluas keadilan dan melindungi kehormatan manusia demi menciptakan masyarakat yang bahagia.

Dunia menurut Imam Ali as akan bernilai dan mulia selama tetap pada fungsinya sebagai alat untuk melayani masyarakat, menciptakan keadilan dan memperkuat fondasi perdamaian. Cara pandang terhadap dunia yang diajarkan Imam Ali as membuat beliau sendiri menjadi seorang pejuang gigih dalam melawan kezaliman dan ketidakadilan. Beliau melawan setiap bentuk penindasan demi mengembalikan hak-hak orang tertindas. Tapi pada saat yang sama, cara pandang beliau terhadap dunia membuatnya berpanas-panas untuk menanam korma dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin.

Tapi bila dunia dijadikan tujuan dan berhadap-hadapan dengan akhirat, maka ini akan menjadi penghalang besar bagi manusia untuk meraih kesempurnaan. Bila di dunia ini tujuan mulia manusia ditumpas dan manusia ditawan dan bila ajaran langit, perasaan manusia dan moral terbakar dalam api kekuasaan dan kekayaan, maka pada waktu itu dunia menjadi tercela. Imam Ali as berperang dengan dunia yang dipandang dengan cara seperti ini. Dunia seperti inilah yang dilukiskan begitu hina dan buruk oleh Imam Ali as.

Terkadang beliau menyamakan dunia dengan ular yang tampaknya indah, tapi sangat berbisa. Di lain kesempatan beliau mengatakan dunia di mataku lebih hina dari tulang babi yang berada di tangan seorang yang berpenyakit kusta atau daun yang tak bernilai di mulut belalang. Di sini Imam Ali as memulai perjuangannya melawan dunia. Imam mengingatkan dunia dapat menjadi tempat manusia tergelincir dan tertinggal dari jalan Allah menuju kesempurnaan. Oleh karena itu orang-orang yang beriman harus melihat dunia sebagai tempat penyeberangan menuju akhirat. ‎

Wallohu A'lam Bisshowab ‎

 

Penjelasan Tentang Walimah

 

AL Qur'an Surat Al-AHZAB ayat 53 - 54

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيماً ﴿٥٣﴾ إِن تُبْدُوا شَيْئاً أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً ﴿٥٤﴾

Kandungan Ayat
(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan) memasukinya karena mendapat undangan (untuk makan) kemudian kalian boleh memasukinya (dengan tidak menunggu-nunggu) tanpa menunggu lagi (waktu masak makanannya) yakni sampai makanan masak terlebih dahulu; Inaa berakar dari kata Anaa Ya-niy (tetapi jika kalian diundang maka masuklah dan bila kalian selesai makan, keluarlah kalian tanpa) berdiam lagi (asyik memperpanjang percakapan) sebagian dari kalian kepada sebagian yang lain. (Sesungguhnya yang demikian itu) yakni berdiamnya kalian sesudah makan (akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepada kalian) untuk menyuruh kalian keluar (dan Allah tidak malu menerangkan yang hak) yakni menerangkan supaya kalian keluar; atau dengan kata lain Dia tidak akan mengabaikan penjelasannya. Menurut qiraat yang lain lafal Yastahyi dibaca dengan hanya memakai satu huruf Ya sehingga bacaannya menjadi Yastahiy. (Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka) kepada istri-istri Nabi saw. (yakni suatu keperluan, maka mintalah dari belakang tabir) dari belakang hijab. (Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka) dari perasaan-perasaan yang mencurigakan. (Dan tidak boleh kalian menyakiti hati Rasulullah) dengan sesuatu perbuatan apa pun (dan tidak pula mengawini istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu di sisi Allah) dosanya (besar).‎
 (Jika kalian melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya) keinginan untuk menikahi mereka sesudah Nabi saw. wafat (maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu) Dia kelak akan membalasnya kepada kalian.)

Pernikahan memiliki berbagai dampak yang penting dan berbagai konsekuensi yang besar. Pernikahan merupakan ikatan antara suami istri, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, baik hak badan, hak sosial, maupun hak harta.

Orang yang menikah hendaklah mengadakan walimah (perayaan) menurut kemampuannya, memberi hidangan dengan mengundang orang banyak, diperuntukkan pada acara yang diadakan sebagai wujud kebahagiaan atas pernikahan, disamping itu agar keluarga dekat atau kerabat yang memiliki hubungan dengannya, seperti saudara, paman dan tetangga mereka, ia memiliki hak kekerabatan sesuai tingkat kedekatan dengannya dan mereka mendoakan keluarga yang punya hajat.

Wajib bagi orang yang menikah untuk menyelenggarakan walimah setelah menggauli isteri, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:

لَمَّا خَطَبَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّهُ لاَبُدَّ لِلْعَرْسِ مِنْ وَلِيْمَةٍ.

“Tatkala ‘Ali meminang Fatimah Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.’”


Hadits Anjuran mengadakan walimah

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Maka beliau bertanya, "Apa ini ?". Ia menjawab, "Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas". Maka beliau bersabda, "Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing". [HR. Muslim]

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: مَا اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا اَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، اَوْلَمَ بِشَاةٍ. احمد و البخارى و مسلم

Dari Anas, ia berkata, "Nabi SAW tidak pernah menyelenggarakan walimah atas (pernikahannya) dengan istri-istrinya sebagaimana walimah atas (pernikahannya) dengan Zainab, beliau menyelenggara-kan walimah dengan (menyembelih) seekor kambing". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].

عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَ سَوِيْقٍ. الخمسة الا النسائى

Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah mengadakan walimah atas (perkawinannya) dengan Shafiyah dengan hidangan kurma dan sawiq (bubur tepung). [HR. Khamsah kecuali Nasai].

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ. البخارى

Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, "Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum". [HR. Bukhari].

عَنْ اَنَسٍ فِى قِصَّةِ صَفِيَّةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَعَلَ وَلِيْمَتَهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. احمد و مسلم

Dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahannya) dengan kurma, keju dan samin. [HR. Ahmad dan Muslim].

و فى رواية اَنَّ النَّبِيَّ ص اَقَامَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَ اْلمَدِيْنَةَ ثَلاَثَ لَيَالٍ يَبْنِى بِصَفِيَّةَ فَدَعَوْتُ اْلمُسْلِمِيْنَ اِلَى وَلِيْمَتِهِ مَا كَانَ فِيْهَا مِنْ خُبْزٍ وَ لاَ لَحْمٍ وَ مَا كَانَ فِيْهَا اِلاَّ اَنْ اَمَرَ بِاْلاَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ فَاَلْقَى عَلَيْهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. فَقَالَ اْلمُسْلِمُوْنَ: اِحْدَى اُمَّهَاتِ اْلمُؤْمِنِيْنَ اَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُهُ؟ فَقَالُوْا: اِنْ حَجَبَهَا فَهِيَ اِحْدَى اُمَّهَاتِ اْلمُؤْمِنِيْنَ. وَ اِنْ لَمْ يَحْجُبْهَا فَهِيَ مِمَّا مَلَكَتْ يَمِيْنُهُ فَلَمَّا ارْتَحَلَ وَطَّأَ خَلْفَهُ وَ مَدَّ اْلحِجَابَ. احمد و البخارى و مسلم

Dan dalam riwayat lain (dikatakan) : Bahwasanya Nabi SAW pernah singgah diantara Khaibar dan Madinah selama tiga malam dimana beliau mengadakan pesta pernikahan dengan Shafiyah, kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya, yang dalam walimah itu hanya ada roti tanpa daging dan di situ beliau hanya menyuruh dihamparkannya tikar-tikar, lalu diletakkan di atasnya kurma, keju dan samin. Lalu kaum muslimin pada bertanya, "(Ini upacaranya) salah seorang ummul mukminin ataukah hamba perempuan yang dimilikinya ?". Lalu mereka menjawab, "Jika Nabi SAW mentabirinya maka ia adalah seorang umul mukminin dan jika tidak mentabirinya maka ia adalah hamba yang beliau miliki". Kemudian tatkala Nabi SAW mendengar, beliau melangkah ke belakang dan menarik tabir. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: تَزَوَّجَ رَسُوْلُ اللهِ ص فَدَخَلَ بِاَهْلِهِ، قَالَ: فَصَنَعَتْ اُمّى اُمُّ سُلَيْمٍ حَيْسًا فَجَعَلَتْهُ فِى تَوْرٍ فَقَالَتْ: يَا اَنَسُ، اِذْهَبْ بِهذَا اِلَى رَسُوْلِ اللهِ ص. فقل: بَعَثَتْ بِهذَا اِلَيْكَ اُمّى وَ هِيَ تُقْرِئُكَ السَّلاَمَ. فَتَقُوْلُ اِنَّ هذَا لَكَ مِنَّا قَلِيْلٌ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: فَذَهَبْتُ بِهَا اِلَى رَسُوْلِ اللهِ ص فَقُلْتُ: اِنَّ اُمّى تُقْرِئُكَ السَّلاَمَ وَ تَقُوْلُ اِنَّ هذَا لَكَ مِنَّا قَلِيْلٌ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقَالَ: ضَعْهُ. ثُمَّ قَالَ: اِذْهَبْ فَادْعُ لِى فُلاَنًا وَ فُلاَنًا وَ فُلاَنًا وَ مَنْ لَقِيْتَ وَ سَمَّى رِجَالاً. قَالَ: فَدَعَوْتُ مَنْ سَمَّى وَ مَنْ لَقِيْتُ. قَالَ: قُلْتُ ِلاَنَسٍ: عَدَدَ كَمْ كَانُوْا؟ قَالَ: زُهَاءَ ثَلاَثِ مِائَةٍ. مسلم

Dari Anas bin Malik, ia berkata, "Nabi SAW menikah, lalu beliau mengadakan walimah". Anas berkata, "Lalu ibuku Ummu Sulaim membuat makanan hais, lalu ia tuangkan dalam bejana", kemudian ia berkata, "Hai Anas, bawalah ini kepada Rasulullah SAW. Dan katakanlah, "Ibuku mengirimkan ini untuk engkau, dan dia berkirim salam kepada engkau". Dan katakanlah, "Ini sedikit dari kami untuk engkau ya Rasulullah". Anas berkata, "Lalu aku pergi kepada Rasulullah SAW dengan membawa makanan itu". Lalu aku berkata kepada Rasulullah, "Sesungguhnya ibuku berkirim salam untukmu dan dia mengatakan, "Sesungguhnya ini sedikit dari kami untukmu, ya Rasulullah". Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Letakkanlah makanan itu". Lalu ia bersabda (lagi), "Undanglah kemari, si Fulan, si Fulan, si Fulan dan siapasaja yang kau jumpai". Beliau menyebutkan beberapa orang laki-laki. Anas berkata, "Kemudian aku mengundang orang-orang yang beliau sebut namanya dan orang-orang yang aku jumpai". Perawi bertanya kepada Anas, "Berapa jumlah mereka itu ?". Jawab Anas, "Kira-kira 300 orang". [HR. Muslim].

عَنْ قَتَادَةَ عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُثْمَانَ الثَّقَفِيّ عَنْ رَجُلٍ مِنْ ثَقِيْفٍ يُقَالُ اَنَّ لَهُ مَعْرُوْفًا وَ اَثْنَى عَلَيْهِ. قَالَ قَتَادَةُ اِنْ لَمْ يَكُنْ اِسْمُهُ زُهَيْرَ بْنَ عُثْمَانَ فَلاَ اَدْرِى مَا اْسمُهُ. قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اْلوَلِيْمَةُ اَوَّلَ يَوْمٍ حَقٌّ. وَ اْليَوْمَ الثَّانِى مَعْرُوْفٌ وَ اْليَوْمَ الثَّالِثَ سُمْعَةٌ وَ رِيَاءٌ. احمد و ابو داود

Dari Qatadah dari Al-Hasan dari 'Abdullah bin Usman Ats-Tsaqafiy dari seorang laki-laki dari Tsaqif, dia mempunyai nama terkenal dan 'Abdullah memujinya. Qatadah berkata, "Jika nama laki-laki itu bukan Zuhair bin 'Utsman, maka aku tidak tahu siapa namanya". Laki-laki itu berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Walimah pada hari pertama benar, pada hari kedua dikenal dan pada hari ketiga sum'ah (menginginkan kemasyhuran) dan riya' ". [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

Hal ini memberi isyarat bahwa walimah itu diadakan sesuai dengan kemampuan seseorang yang melaksanakan perkawinannya, dengan catatan agar dalam pelaksaan walimah tidak ada pemborosan, kemubaziran, lebih-lebih disertai dengan sifat angkuh dan membanggakan diri.

Menurut jumhur ulama, walimah adalah perhelatan yang dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah SWT atas telah terlaksanya akad pernikahan. Adapun hukum walimah menurut para jumhur ulama adalah sunnah muakad, yang batas biayanya tidak ditentukan, namun paling afdhal menyelenggarakannya dengan seekor kambing.

Hikmah mengadakan walimah salah satunya mengadakan walimah salah satunya adalah dalam rangka mengumumkan pada masyarakat bahwa akad nikah sudah terjadi sehinnga semua pihak mengetahuinya dan tidajk ada tuduhan di kemudian hari.

Adapun perintah RAsulullah untuk mengadakan walimah tidak terlepas dari sunnah mengundang orang ke walimah tersebut. Hendaknya undangan walimah tersebut bersifat merata yang mencakup semua kalangan, seperti sanak family, tetangga, teman-teman dan lain-lain.

Selain itu undangan walimah jangan mengakibatkan khalwat karena bukan pahala yang di dapat dalam walimah tersebut melainkan kemurkaan Allah SWT. Selain itu janganlah mengundang seseorang karena faktor tertentu, seperti factor kekayaan, kekuasaan, dan lain sebagainya.

Karena walimah adalah ibadah, maka sangat penting untuk menjaga adab-adabnya. Diantara adab-adab tersebut adalah sebagai berikut.
Meluruskan niat. Lakukanlah walimah dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah saw. Hindari penyelenggaraan walimah dengan niat memamerkan harta yang dimiliki, atau saling bersaing dengan keluarga lain. Hindari pula pelaksanaan walimah karena niat mencari sensasi, mencari popularitas. 

Bahkan ada yang berniat menyakiti hati orang lain dengan cara mengadakan walimah besar-besaran.Jangan pula menyelenggarakan walimah dengan motif komersial, mengharap sumbangan yang lebih besar dari biaya yang dikeluarkan. Memang kita diperkenankan untuk menerima sumbangan yang datang dengan senang hati dan rasa terima kasih serta dipandang sebagai pernyataan kasih sayang dari para tamu undangan, tetapi bukan sebagai “karcis masuk” memenuhi undangan walimah.
Tidak membeda-bedakan undangan dengan meninggalkan orang-orang yang miskin. Rasulullah saw bersabda, “Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah dimana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507).

 Juga ada diriwayatkan sebuah hadits Dari Abu Hurairahr.a., bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: "Makanan yang paling jelaek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barang siapa tidak memperkenankan undangan maka sesungguhnya durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (H.R.Muslim).
Mengundang orang-orang yang shalih. Rasulullah saw bersabda, “Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” (Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4832), at-Tir-midzi (no. 2395), al-Hakim (IV/128) dan Ahmad (III/38), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri ra.).
Tidak berlebih-lebihan, bermewah-mewahan, dan berlaku mubadzir. Sesuaikanlah walimah dengan kemampuan, dan jangan memaksakan diri. Tidak jarang ada orang yang memaksakan diri berhutang kesana kemari guna menggelar acara resepsi yang wah agar meninggalkan kesan meriah. Dalam membayar hutangnya nanti, biasanya dia berharap dari sumbangan yang diterima. Ini tentu tidak benar. Walimahan hendaknya tidak dilakukan dengan cara memaksakan diri diluar kemampuan dan juga tidak merepotkan orang banyak lantaran harus menyumbang, meskipun menyumbang atau memberikanhadiah itu boleh.
Menghindari hal-hal yang maksiatdan bertentangan dengan syariat Islam, seperti melakukan ritual-ritual kesyirikan/khurafat, tasyabbuh dengan orang-orang kafir, terjadinya campur baur (ikhtilath) antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, jabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram, mengumbar aurat dihadapan orang-orang asing, dan sebagainya. 
Tidak memperdengarkan musik-musik jahiliyah ataupun tontonan-tontonan jahiliyah. Akan tetapi diperbolehkan menabuh rebana (duff) dan melantunkan nyanyian-nyanyian yang tidak bertentangan dengan syariat, dan hal ini pernah dilakukan di masa Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda, “Pemisah antara apa yang halal (yakni pernikahan) dan yang haram (yakni perzinaan) adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896) Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48). 

Hikmah dari diperbolehkannya menabuh rebana dan memperdengarkan nyanyian adalah untuk mengumumkan (memeriahkan) pernikahan dan untuk menghibur kedua mempelai. Adapun bagaimana jika memperdengarkan alat musik, kembali pada hukum alat musik itu sendiri, yang masih menjadi khilaf diantara para ulama. Wallahu a’lam.

Menghadiri undangan walimah hukumnya adalah wajib bagi yang diundang karena untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan dan menggembirakan.
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda :

  إذا دعي أحدكم إلى وليمة فلياتها ‎

"Jika salah seorang diantaramu diundang ke walimahan. hendaklah ia datangi."
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: ومن ترك ألدءوت فقد عصى الله ورسوله  Barang siapa meninggalkan undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya..."
Dari Abu Hurairah r.a., bahwaNabi saw. bersabda:"Andaikata aku diundang untuk makan kaki kambing, niscaya saya datangi. Dan andaikata aku dihadiahi kaki depan kambing niscaya saya terima. Hadits-hadits di atas diriwayatkan oleh bukhari.
Jika undangan bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu maka tidak wajib mendatangi dan tidak pula sunnah. Contohnya seorang pengundang mengatakan: "Walhai orang banyak, datanglah ke walimahan saya," tanpa disebut orang-orang secara tertentu atau ia katakan," undanglah tiap orang yang kau temui." Nabi pernah melakukan ini sebagaimana:Anas berkata: Nabi saw.kawin lalu masuk kepada isterinya, kemudian ibuku membuatkan kue untuk Ummu Sulaim, lalu beliau tempatkan pada bejana, lalu ia berkata: "Wahai saudaraku..., bawalah ini kepada Rasulullah saw. ..."Lalu aku bawa kepada beliau, maka sabdanya: "Letakkanlah." Kemudian sbdanya lagi:"Undanglah si anu dan si anu. Dan orang-orang yang bertemu." Lalu saya undang orang-orang yang disebutkan dan saya temui. (H.R. Muslim).‎
Ada yang berpendapat menghadiri undangan hukumnya wajib kifayah, dan ada yang berpendapat hukumnyasunnah. Tetapi pendapat pertamalah yang lebih jelas, sebab tidak dikatakan berbuat durhaka kecuali kalau meninggalkan yang wajib...ini bila berkenaan dengan walimah perkawinan. Adapun menghadiri undangan selain walimah, maka menurut Jumhur (mayoritas ) ulama dianggap sebagi sunnah muakkad.Sebagian golongan Syafi'i berpendapat adalah wajib. Tetapi Ibnu Hazm menyangkal, bahwa pendapat ini dari jumhur sahabat dan tabi'in. Karena hadits-hadits di atas memberi pengertian wajibnya menghadiri setiap undangan baik undangan perkawinan atau lain-lain.

Untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan dan mengembirakan orang yang mengudang, maka orang yang diundang ke walimah wajib mendatanginya.

Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah apabila:

a)      Tidak ada udzur syar’i
b)      Dalam walimah itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan munkar
c)      Tidak membedakan kaya dan miskin

Syarat-syarat menghadiri undangan mnurut al hafidz Ibnu Hajar dalam kitab fathul bari adalah:

1)      Pengundan sudah mukallaf, merdeka dan sehat akalnya
2)      Undangan tidak hanya dikhususkan kepada orang kaya tanpa melihat orang miskin
3)      Tidak hanya tertuju kepada orang yang disenangi dan orang yang dihormatinya
4)      Pengundang beragama islam
5)      Belum didahului olehnya undangan lain kalau ada undangan lain yang pertama wajib didahulukan
6)      Tidak ada kemungkaran dan perkara-perkara lain yang menghalangi kehadiran
7)      Orang yang diundang tidak berhalangan

Hukum menghadiri walimah adalah wajib. Jadi apabila seseorang menerima undangan menghadiri walimah maka ia harus dating kecuali ada halangan –halangan tertentu yang bertul-betul menyebabkan orang itu tidak bisa menghadiri walimah tersebut.

Ulama zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban menghadiri undangan walimah itu dengan ucapannya bahwa seandainya yang diundang itu sdang tidak berpuasa dia wajib makan dalam walimah itu, namun bila ia berpuasa wajib juga mengunjunginya, walau ia hanya sekedar memohonkan doa untuk yang mengadakan ditempat walimah tersebut.

Untuk mengadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun, bila yang punya hajat mengadakan walimah untuk beberapa hari dan seseoran diundang untuk setiap kalinya, man yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan dikalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa yang wajib dihadiri adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnah sedangkan hari selanjutnya tidak lagi sunnah hukumya. Mereka mendasarkan pendapatnya kepada hadits nabi yang diriwayatkan abu daud dan ibn majah, yang bunyinya.

الو ليمة أول يوم حق والثانى معمروف والثا لث رياءوسمعه    
                                                   
“walimah hari pertama merupakan hak, hari kedua adalah makruh sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer.”

Bahwa Rasulullah menganjurkan kepada umatnya untuk mengumumkan berita pernikahan agar masyarakat mengetahui tentang pernikahan yang telah dilangsungkan dan untuk menghindari adanya tuduhan-tuduhab di kemudian hari, dan juga pernikahan tersebut lebih baik dilaksanakan di masjid karena masjid merupakan tempat banyak orang berkumpul. Islam juga tidak melarang untuk mengadakan hiburan untuk menghibur para undangan yang hadir pada pernikahan tersebut.

Walimah merupakan suatu yang dianjurkan dalam ajaran Islam, karena perkawinan adalah suatu yang diharapkan dan hanya terjadi sekali seumur hidup seseorang, maka sudah sewajarnya kita sambut dengan rasa syukur dan gembira, kita rayakan dengan mengundang sanak saudara. Dalam pengadaan pesta tersebut harus di sesuaikan dengan kemampuan kita, tidak berlebi-lebihan.

Hukum menghadiri walimah adalah wajib, jadi apabila kita di undang untuk mengahdiri pesta pernikahan maka kita wajib datang, kecuali ada halangan-halangan tertentu yang betul-betul menyebabkan kita tidak bisa menghadiri walimah tersebut dan walimah itu tidak digunakan untuk perbuatan yang mungkar, baik itu yang diundang itu dari golongan kaya maupun golongan miskin.

Walimah adalah makanan yang disajikan sebagai tanda kebahagiaan dalam resepsi pernikahan, akad nikah dan sebagainya. Mengenai hukum perayaan tersebut, sebagian ‘Ulama mengatakan wajib, sedangkan yang lain hanya mengatakan sunnah. Jumhur ‘Ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad.

Walimah, dalam istilah Fiqh berarti makanan yang khusus disediakan ketika pernikahan. Jadi, walimah itu adalah nama makanan yang biasa disediakan ketika pesta pernikahan. Dalam fiqh Islam, sebagaimana dikatakan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam bukunyaTuhfah al-Wadud bi Ahkam al-Maulud (hal. 72), bahwa terdapat nama-nama makanan khusus yang disesuaikan dengan peristiwa atau moment tertentu. 
Nama-nama makanan tersebut adalah:
Al-Qira adalah makanan untuk para tamu yang tidak diundang
Al-Madabah adalah makanan untuk untuk para tamu undangan
At-Tuhfah adalah makanan untuk orang yang berziarah ke rumah kita
Al-Walimah adalah makanan pada hari perkawinan
Al-Khurs adalah makanan pada saat melahirkan
Al-Aqiqah adalah makanan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak
Al-Ghadirah adalah makanan pada saat anak dikhitan (disunat)
An-Naqi'ah adalah makanan pada orang yang baru datang dari bepergian
Al-Wakirah adalah makanan ketika selesai membangun rumah atau bangunan lainnya
Al-Wadi'ah adalah makanan pada waktu berkumpul ketika ada yang meninggal dunia
 
Namun dalam perjalanan berikutnya, walimah tidak lagi tertuju untuk makanan yang ada saat pernikahan, akan tetapi lebih bersifat umum lagi untuk sebuah acara, pesta atau resepsi pernikahan.

Adapun memenuhi undangan walimah (resepsi/pesta) perkawinan hukumnya wajib, karena untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya. Ada ‘Ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ‘Ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas.
Adapun hukum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ‘ulama, adalah sunnah muakkad. Diadakannya walimah dalam pesta perkawinan mempunyai beberapa keuntungan (hikmah).

Walimah pernikahan tidak boleh dijadikan komoditas bisnis, jual makanan.
 
Hal ini karena umumnya di masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, undangan pernikahan ini hanya diberikan kepada orang-orang berduit yang diperkirakan akan memberikan 'amplop' tebal, tanpa memperhitungkan apakah dia orang shaleh ataupun tidak. Yang penting berduit dan diperkirakan akan memberikan amplop tebal, maka ia akan di undang.
Praktek semacam ini, hemat penulis, sangatlah salah. Hal pertama harus diingat, bahwa walimah pernikahan dalam ajaran Islam bukanlah sebagai ajang bisnis yang harus dihitung untung rugi. Walimah pernikahan adalah salah satu bentuk rasa syukur dari si mempelai karena kini keduanya telah menyempurnakan agamanya plus telah mengikuti salah satu sunnah Rasulullah saw yang sangat penting yakni pernikahan. Karena walimah berupa rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kedua mempelai berikut keluarganya, maka tidaklah etis apabila dijadikan komoditas bisnis, mengeruk keuntungan. Oleh karena walimah adalah salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah swt juga berbagi rasa bahagia, Rasululullah saw dalam hadits di atas, menganjurkan sesegera mungkin ke dua mempelai agar melangsungkan walimahnya. Apabila si mempelai tidak mampu mewah, maka cukup dengan makanan alakadarnya, baik memotong kambing ataupun makanan ringan lain seperti makanan al-hais, kurma yang dicampur dengan tepung.

Oleh karena itu, hemat penulis, karena walimah pernikahan adalah salah satu bentuk rasa syukur dan berbagi kebahagiaan dengan orang-orang, maka sebaiknya walimah itu tidak dijadikan sebagai ajang bisnis, menghitung-hitung kemungkinan keuntungan sekian dan seterusnya. Ada yang memberi amplop, alhamdulillah, dan tidak ada pun tidak mengapa, toh maksudnya bukan untuk bisnis dan jualan makanan tapi sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt.

ADAPUN HUKUM WALIMAH KHITAN ATAU SUNATAN

Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini, ada yang berpendapat sunnah, ada yang berpendapat mubah (boleh-boleh saja) dan ada yang pula yang berpendapat makruh.

Kesimpulan dari permasalahan ini, setelah kita melihat dalil-dalil masing-masing pendapat maka pendapat yang terpilih dan kuat adalah bahwa hukum walimah khitan suatu hal yang mubah. Karena hukum sunnah adalah hukum syar’i, untuk mengatakan suatu hal itu hukumnya sunnah butuh dalil-dalil yang shahih dan marfu’ (yang sampai) kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. Belum kita dapatkan dalil satupun bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah khitan.

Terdapat disana Atsar dari sebagian shahabat, yang mana mereka melakukan walimah khitan, diantaranya atsar yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhory dalam Adabul Mufrod:

قال سالم: خَتَنَنِي ابْنُ عُمَرَ أَنَا وَنُعَيْمًا، فَذَبَحَ عَلَيْنَا كَبْشًا.

“Salim (bin Abdullah bin Umar) berkata: Ibnu umar mengkhitanku dan juga mengkhitan Nu’aim, maka beliau menyembelih seekor kibas (domba besar) untuk khitan kami” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul mufrad no. 1246, berkata Syekh Al Albany: Atsar ini sanadnya dho’if]

Dan juga atsar ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Ibnu abi Ad-dunya dalam kitab al ‘iyaal nomor 586:

عَنِ الْقَاسِمِ، قَالَ: أَرْسَلَتْ إِلَيَّ عَائِشَةُ بِمِائَةِ دِرْهَمٍ فَقَالَتْ: أَطْعِمْ بِهَا عَلَى خِتَانِ ابْنِكَ

“Dari Al-Qasim (bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiq) berkata: “Aisyah radhiallahu ‘anha telah mengirim kepadaku uang 100 dirham seraya berkata berilah makanlah bagi orang-orang untuk khitan anakmu.”

Dan juga atsar lainnya seperti Atsar Ibnu Abbas.

Kalau seandainya semua atsar di atas shahih, maka ini menunjukan bahwa para shahabat dahulu biasa melakukan walimah khitan.

كالوليمة للختان، فهذه مباحة؛ لأن الأصل في جميع الأعمال غير العبادة الإباحة، حتى يقوم دليل على المنع

“Seperti walimah khitan, maka (hukumnya) boleh-boleh saja, karena segala bentuk amalan di luar ibadah maka hukum asalnya boleh-boleh saja, sampai datang dalil yang menunjukan larangannya.”

Berkata Syaikhul Islam ibnu taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa jilid 32 hal 206:

وأما ” وليمة الختان ” فهي جائزة : من شاء فعلها ومن شاء تركها

“Adapun Walimah khitan maka (hukumnya) boleh-boleh saja. Barangsiapa yang ingin, maka boleh ia melakukannya ataupun meninggalkannya.”

Demikianlah hasil kesimpulan tentang seputar hukum mengadakan walimah khitan yang mana hal itu adalah diperbolehkan dalam islam. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh para ulama.

HUKUM MEMENUHI UNDANGAN WALIMAH KHITAN

Sebelumnya telah lewati pembahasan kita seputar hukum memenuhi undangan walimah pernikahan, yang mana pendapat terkuat dan terpilih adalah wajib berdasarkan dalil-dalil yang menunjukan atas kewajiban memenuhi undangan tersebut.

Adapun memenuhi undangan makan selain walimah pernikahan seperti walimah khitan maka para ulama juga berbeda pendapat menjadi dua pendapat;

Pendapat Pertama: Menyatakan bahwa hukumnyawajib, ini adalah pendapat Asy Syafi’iyah, Al ‘Anbary dan Ibnu Hazm dan dipilih oleh Asy Syaukany. Dalil mereka keumuman hadits hadits Abu Hurairah:

«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ ….. الحديث

“Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara.” Lalu beliau ditanya; ‘Apa yang enam perkara itu ya Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Bila engkau bertemu dengannya, ucapkanlah salam kepadanya, bila dia mengundangmu, penuhilah undangannya….

Mereka berdalil pula dengan sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam:

«إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ، فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ»

“Jika salah seorang dari kalian mengundang saudaranya, hendaknya ia penuhi undangan tersebut, baik undangan pernikahan atau semisalnya” .

Pendapat Kedua: menyatakan bahwa hukumnyasunnah, ini adalah pendapat Jumhur (kebanyakan) para ulama. Dalil yang memalingkan dari wajib kepada sunnah adalah hadits Anas radhiallahu ‘anhu berkata:

أَنَّ جَارًا لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارِسِيًّا كَانَ طَيِّبَ الْمَرَقِ، فَصَنَعَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ يَدْعُوهُ، فَقَالَ: «وَهَذِهِ؟» لِعَائِشَةَ، فَقَالَ: لَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا»، فَعَادَ يَدْعُوهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَهَذِهِ؟»، قَالَ: لَا، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا»، ثُمَّ عَادَ يَدْعُوهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَهَذِهِ؟»، قَالَ: نَعَمْ فِي الثَّالِثَةِ، فَقَامَا يَتَدَافَعَانِ حَتَّى أَتَيَا مَنْزِلَهُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mempunyai tetangga seorang bangsa Persia yang pandai memasak. Pada suatu hari dia memasak hidangan untuk Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam. Setelah itu dia datang mengundang beliau. Beliau bertanya: “‘Aisyah bagaimana? orang itu menjawab: ‘Dia tidak!’, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalau begitu aku juga tidak!”, orang ittu mengulangi undangannya kembali. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bertanya: “‘Aisyah bagaimana?” orang itu menjawab: ‘Dia tidak!’, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalau begitu aku juga tidak!” Orang itu mengulangi undangannya pula. Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bertanya: “‘Aisyah bagaimana?” Jawab orang itu pada ketiga kalinya; ‘Ya, ‘Aisyah juga.’ Maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam pergi bersama ‘Aisyah ke rumah tetangga itu.

Sisi Pendalilan dari hadits ini bahwa Rasulullah tidak memenuhi undangan orang tersebut.

Menjawab pendalilan pendapat pertama:

- Hadits Abu Hurairah yang dijadikan dalil pendapat pertama bersifat umum bahwa semua bentuk undangan wajib dipenuhi, namum hadits Anas yang telah kita sebutkan di atas telah memalingkan keumuman hukum tersebut kepada mustahab atau sunnah.

- Adapun hadits Ibnu Umar dengan lafadz di atas diriwayatkan dari jalan Ma’mar dari Ayyub dari Nafi’. Riwayat Ma’mar menyelisihi riwayat Hamad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi’, karena riwayat Hammad tanpa ada tambahan lafadz “baik undangan pernikahan atau semisalnya”. Hammad adalah orang yang paling tsiqoh periwayatannya dari Ayyub. Dengan ini, riwayat Ma’mar dikatagorikan “Syadzah” karena menyelisihi rawi yang lebih tsiqoh dalam periwayatannya dari Ayyub.

Disana juga terdapat riwayat lain dengan lafadz:

«مَنْ دُعِيَ إِلَى عُرْسٍ أَوْ نَحْوِهِ، فَلْيُجِبْ»

“Barangsiapa yang diundang ke pesta pernikahan atau semisalnya, hendaknya ia mendatanginya.”

Riwayat ini dari jalan Az Zubaidy dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Namun para perawi dari Nafi seperti Malik, ‘Ubaidulloh Al ‘Umary, Isma’il bin Umayyah, Musa bin ‘Uqbah, dan ‘Umar bin Muhammad, semua meriwayatkan tanpa lafadz ” pernikahan atau semisalnya”. Sehingga disini riwayat Az Zubaidy dikatagorikan Syadzah pula.

Dari sini kita mengetahui bahwa lafadz hadits Ibnu ‘Umar tentang kewajiban memenuhi undangan hanya terkait dengan walimah pernikahan saja, sebagaimana yang telah ditunjukan dalam riwayat yang Al Imam Al Bukhory dan Muslim dari Nafi dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda:

«إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا»

“Jika salah seorang dari kalian diundang ke acara pesta pernikahan maka hendaknya dia datang” [Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Ibnu Umar]

Riwayat ini lebih shahih dari lafadz Muslin dari jalan Ma’mar maupun Az Zubaidy. Wallohu a’lam.‎

ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                                

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada ‎Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wallohu A'lam Bisshowab‎

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...