Rabu, 25 November 2020

Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa


Kita menjumpai perkataan sebagian orang  yang mengatakan bahwa berdoa dengan mengangkat tangan adalah bid’ah, dan bahwa Rasulullah s.a.w tidak pernah melakukan hal itu. Dan bahwa hadits mengenai berdoa dengan mengangkat tangan seluruhnya dla’if (lemah). Pendapat ini marak di dunia maya, disalin dan tersebar luas, sehingga timbul pertanyaan dari sebagian orang apakah benar berdoa dengan mengangkat tangan adalah bid’ah?

Fatawa al-Azhar menyatakan riwayat tentang mengangkat tangan dalam berdoa terdapat dalam lebih dari seratus hadis. Apakah benar tak ada satu pun hadits shahih mengenai berdoa dengan mengangkat tangan dan seluruh hadits mengenai hal itu dla’if (lemah)?

Kami menyetujui bahwa perkara berdoa adalah termasuk perkara ibadah. Maka dalam perkara ibadah tidak dilakukan sesuatu kecuali ada contohnya dari Rasulullah s.a.w. Karena dalam perkara ibadah hukum asal sesuatu adalah haram sampai ditemukan contoh dari Rasulullah s.a.w. yang menunjukkan hal itu berlaku.

Dalam kebanyakan masalah fiqih perbedaan pendapat seringkali terjadi disebabkan perbedaan dalam mengukur keshahihan hadits. Sekelompok ulama berpendapat hadits ini dla’if sementara ulama lain berpendapat hadits tersebut shahih. Perbedaan pendapat juga disebabkan karena berbeda dalam penilaian perawi hadits, sekelompok ulama menilai perawi-nya tidak dapat dipercaya (laisa bi sya’i), sedangkan yang lain menganggap perawi-nya jujur (shaduuq) atau terpercaya (tsiqat).

Terhadap berbagai perbedaan ini yang penting kami menyajikan duduk masalah apa adanya dan kesimpulan serta pilihan terserah kepada masing-masing orang untuk memilih pendapat mana yang lebih tenteram untuk dipilih.

Pada dasarnya mengangkat tangan ketika berdo’a dan dan mengusap wajah sesudahnya bukanlah sekedar tradisi yang tanpa dasa. Keduanya merupakan sunnah Rasulullah saw. sebagaimana termaktub dalam salah satu haditsnya yang diceritakan oleh Ibn Abbas:

إذا دعوت الله فادع بباطن كفيك ولا تدع بظهورهما فاذا فرغت فامسح بهما  وجهك (رواه ابن ماجه)

Apabila engkau memohon kepada Allah, maka bermohonlah dengan bagian dalam kedua telapak tanganmu, dan jangan dengan bagian luarnya. Dan ketika kamu telah usai, maka usaplah mukamu dengan keduanya.

Demikian pula keterangan para ulama dari beberapa kitab. Bahkan mereka menganjurkan ketika semakin penting permintaan agar semakin tinggi pula mengangkat tangan. Adapun ukuran mengangkat tangan adalah setinggi kedua belah bahu. Dalam I’anatut Thaibin Juz Dua diterangkan:

ورفع يديه الطاهرتين حذو منكبيه ومسح الوجه بهما بعده

Dan diwaktu berdoa disunnahkan mengangkat kedua tangannya yang suci setinggi kedua bahu, dan disunnahkan pula menyapu muka dengan keduanya setelah berdo’a.

Keterangan ini ditambahi oleh keterangan Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy dalam Al-Hawasyil Madaniyyah  dengan sangat singkat.

وغاية الرفع خذو المنكبين الا اذا شتد الأمر

Batas maksimal mengangkat tangan adalah setinggi kedua bahu, kecuali apabila keadaan sudah amat kritis, maka ketika itu bolehlah melewati tinggi kedua bahu.

 Akan tetapi, di masa sekarang ini banyak kelompok yang meragukan dan menyangsikan sunnah Rasulullah saw ini. mereka meanyakan kembali tentang keabsahannya. Sungguh hal ini bukanlah sesuatu yang baru karena dulu telah disinggung oleh pengarang kitab al-Futuhatur rabbaniyyah:

قال المصنف وردت الاحاديث الكثيرة برفع اليد الى السماء فى كل دعاء من غير حصر ومن ادعى حصرها فقد غلط غلطا فاحشا

Sang pengarang telah berkata bahwa “telah ada hadits-hadits yang tak terbatas banyaknya mengenai mengangkat tangan ke langit ketika berdo’a, barang siapa menganggap itu tidak ada, maka ia telah keliru.

Sangat banyak hadis yang menunjukkan tentang sunahnya mengangkat tangan saat berdoa, bahkan sebagian para ulama ada yang mengatakan bahwa hadisnya mencapai derajat mutawatir maknawi. Imam As Suyuthi mengatakan,

“Ada sekitar seratus hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau mengangkat tangan saat berdo’a, saya telah mengumpulkannya dalam sebuah kitab tersendiri, namun hal itu dalam keadaan yang berbeda-beda. Setiap keadaannya tidaklah mencapai derajat mutawatir, namun titik persamaan antara semuanya yaitu mengangkat tangan saat berdo’a mencapai derajat mutawatir.”
(Tadribur Rowi 2/180)

Mengangkat tangan ketika sedang berdoa adalah hal yang disyariatkan dalam Islam. Perbuatan ini merupakan salah satu adab dalam berdoa dan juga nilai tambah yang mendukung terkabulnya doa. Mari kita bahas secara rinci bagaimana hukum dan tata caranya.

Hukum Asal Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Tidak kami ketahui adanya perbedaan diantara para ulama bahwa pada asalnya mengangkat tangan ketika berdoa hukumnya sunnah dan merupakan adab dalam berdoa. Dalil-dalil mengenai hal ini banyak sekali hingga mencapai tingkatan mutawatir ma’nawi. 

Namun karena hadist-hadist tersebut banyak yang panjang, maka cukup disini disebutkan letak permasalahan mengenai mengangkat tangannya Rasulullah saat berdoa’. Hadits-hadits tersebut diantaranya adalah :

Imam Bukhari mencantumkan sebuah bab dalam kitab shahih beliau : “Bab mengangkat tanga saat berdo’a.” lalu beliau meriwayatkan beberapa hadits yaitu :

عن أبي موسى الأشعري : دعا النبي صلى الله عليه وسلم ثم رفع يديه ورأيت بياض إبطيه
وقال بن عمر: رفع النبي صلى الله عليه وسلم وقال : اللهم إني أبرأ إليك مما صنع خالد
عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه رفع يديه حتى رأيت بياض إبطيه

Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata : “Rasulullah berdoa kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putih kedua ketiak beliau.”

Dari Ibnu Umar berkata : “Rasulullah mengangkat kedua tangan beliau, lalu beliau berdoa : “Ya Allah, saya berlindung darimu atas apa yang diperbuat Khalid.” (Shahih Bukhari 7/189 secara mu’alllaq)

Dari Anas dari Rasulullah bahwasannya beliau mengangkat tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiaknya.”
(Shahih Bukhari no : 6341)

Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/142 mengisyaratkan kepada beberapa hadits mengenai hal ini diantaranya :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Thufail bin Amr datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Sesungguhnya Bani Daus telah durhaka, maka berdoalah kepada Allah untuk kehancuran mereka.” Maka Rasulullah menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya lalu berkata : “Ya Allah, berilah hidayah kepada Bani Daus.”(Adab Mufrad no : 611, hadits ini dalam shahihain tanpa tambahan : “Mengangkat kedua tangannya”)

Dari Jabir bin Abdillah berkata : “Sesungguhnya Thufail bin Amr pergi hijrah…” lalu beliau menyebutkan kisah hijrah beliau bersama seseorang yang bersamanya. Dalam hadits ini terdapat lafadz : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,“Ya Allah, Ampunilah kedua orang tuanya.” Dan beliau mengangkat kedua tangan beliau.” (Adabul Mufrad : 614 dengan sanad shahih, Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim : 116 tanpa tambahan : “Mengangkat kedua tangannya.”)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : “Sesungguhnya beliau melihat Rasulullah berdoa sambil mengangkat tangan dan berkata : “Ya Allah, sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia …” (Adab Mufrad 613, berkata Al Hafidl : “Sanadnya shahih.”)

Al Hafidl Ibnu Hajar juga berkata, “Diantara hadits-hadits shahih tentang masalah mengangkat tangan dalam berdoa adalah :
Apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab “Raf’ul Yadain.” 157 : “Saya melihat Rosulullah mengangkat kedua tangan beliau mendoakan Utsman.”

Imam Muslim 913 meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Samurah tentang kisah shalat gerhana matahari, beliau berkata : “Saya sampai pada Rasulullah , dan saat itu beliau sedang mengangkat tangan berdoa.”

Juga dari hadits Aisyah tentang shalat gerhana : “Bahwasannya Rasulullah mengangkat tangan saat berdoa.” (Shahih Muslim 901)

Juga hadits Aisyah tentang doa beliau untuk ahli kubur baqi’, beliau berkata : “Rasulullah mengangkat tangannya tiga kali.” (Shahih Muslim : 973)

Dalam sebuah hadits panjang tentang pembebasan kota Makkah dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya dan berdoa. (Shahih Muslim : 1780)

Juga hadits tentang kisah Ibnul Lutbiyyah terdapat kisah, “Kemudian Rasulullah mengangkat kedua tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiak beliau. Beliau berkata : “Ya Allah, bukankah sudah saya sampaikan.” (Bukhari : 2597, Muslim : 1832)

Hadits Amr bin Ash : “Bahwasannya Rasulullah menyebutkan kisah Nabi Ibrahim dan Isa, maka beliau mengangkat tangannya dan berkata : “Ya Allah, selamatkanlah ummatku.” (Muslim : 202)

Dari Usamah bin Zaid berkata : “Saya membonceng Rasulullah di Arafah, lalu beliau mengangkat tangannya berdoa, lalu unta beliau itu agak miring sehingga jatuh tali pelananya, maka beliau mengambilnya dengan satu tangan sementara beliau masih mengangkat tangan lainnya.” (HR. Nasa’i 5/254 dengan sanad shohih).” (Lihat Fathul Bari 11/142)

Diantara hadits shahih yang menunjukan masyru’nya mengangkat tangan adalah apa yang diriwayatkan oleh Salman Al Farisi bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,“Sesungghnya Allah itu Maha Pemalu dan Pemurah, Dia malu terhadap hamba Nya apabila mengangkat tangan berdoa lalu mengembalikan dengan tangan hampa.” (HR. Abu Dawud 1488, Turmudli 3556 dengan sanad shahih, lihat Shahihul Jami’ 1753)

Diantaranya hadist Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Alla Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim)

Hadits di atas jelas ke-shahih-an nya. Namun orang-orang yang cenderung berpendapat berdoa mengangkat tangan adalah bid’ah, beralasan bahwa hadits ini tidak secara tegas menunjukkan perintah Rasulullah s.a.w. untuk berdoa dengan mengangkat tangan. Mereka berkata : hadits di atas justru menceritakan bahwa doa orang tersebut tidak terkabul. Orang yang jujur dan teliti akan berkata benar, bahwa hadits di atas tidak secara tegas menunjukkan perintah Rasulullah s.a.w. untuk berdoa. Namun hadits di atas menceritakan bahwa Rasulullah s.a.w. sedang menggambarkan orang yang berdoa namun tidak dikabulkan karena memakan yang haram. Adapun Rasulullah s.a.w. menggambarkan orang berdoa itu dengan mengangkat tangan dan berseru “Wahai Tuhankku, Wahai Tuhanku!” Tentu Rasulullah tidak bermaksud memberi keterangan “mengangkat tangan” di situ sebagai penyebab tidak terkabulnya doa. Karena yang menyebabkan tidak terkabulnya doa adalah makanan yang haram dan bukannya karena mengangkat tangan. Adapun penyebutan berdoa dengan mengangkat tangan di situ jelas-jelas menunjukkan keumuman atau kelaziman aktifitas doa (hadits tsb tidak menceritakan orang tertentu) bahwa berdoa itu ya umumnya dengan mengangkat tangan. Walaupun dalam kondisi lain tidak mengangkat tangan pun tidak mengapa.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ

“Sesungguhnya Allah itu sangat pemalu dan Maha Pemurah. Ia malu jika seorang lelaki mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada-Nya, lalu Ia mengembalikannya dalam keadaan kosong dan hampa” (HR. Abu Daud 1488, At Tirmidzi 3556, di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 2070)

As Shan’ani menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Hadits-hadits mengenai hal ini banyak” (Subulus Salam, 2/708)

Demikianlah hukum asalnya. Jika kita memiliki keinginan atau hajat lalu kita berdoa kepada Allah Ta’ala, kapan pun dimanapun, tanpa terikat dengan waktu, tempat atau ibadah tertentu, kita dianjurkan untuk mengangkat kedua tangan ketika berdoa.

Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Dalam Suatu Ibadah

Banyak hadits-hadits yang menyebutkan praktek mengangkat tangan dalam berdoa dalam beberapa ritual ibadah, diantaranya:

1. Ketika berdoa istisqa dalam khutbah

Sahabat Anas bin Malik Radhiallahu’anhu berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء ، وإنه يرفع حتى يرى بياض إبطيه

“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali ketika istisqa. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat ketiaknya yang putih” (HR. Bukhari no.1031, Muslim no.895)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “maksudnya, dalam kondisi khutbah Nabi tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali (jika dalam khutbah tersebut) beliau berdoa memohon hujan (istisqa)” (Syarhul Mumthi’, 5/215). Menunjukkan bahwa ini dilakukan ketika istisqa baik dalam khutbah istisqa, ataupun dalam khutbah yang lainnya.

2. Ketika berdoa qunut dalam shalat

Sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:

فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا عَلَيْهِمْ

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setiap shalat shubuh beliau mengangkat kedua tangannya dan mendoakan keburukan bagi mereka” (HR. Ahmad 12402, dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu 3/500)

Juga banyak diriwayatkan tentang hal ini dari perbuatan para sahabat Nabi, diantaranya Umar bin Khattab, diceritakan oleh Abu Raafi’ :

صليت خلف عمر بن الخطاب رضي الله عنه فقنت بعد الركوع ورفع يديه وجهر بالدعاء

“Aku shalat di belakang Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu, beliau membaca doa qunut setelah ruku’ sambil mengangkat kedua tangannya dan mengeraskan bacaannya” (HR. Al Baihaqi 2/212, dengan sanad yang shahih)

3. Ketika melempar jumrah

Berdasarkan hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَمَى الجَمْرَةَ الَّتِي تَلِي مَسْجِدَ مِنًى يَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ، ثُمَّ تَقَدَّمَ أَمَامَهَا، فَوَقَفَ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ، رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو، وَكَانَ يُطِيلُ الوُقُوفَ، ثُمَّ يَأْتِي الجَمْرَةَ الثَّانِيَةَ، فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ، ثُمَّ يَنْحَدِرُ ذَاتَ اليَسَارِ، مِمَّا يَلِي الوَادِيَ، فَيَقِفُ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو، ثُمَّ يَأْتِي الجَمْرَةَ الَّتِي عِنْدَ العَقَبَةِ، فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ عِنْدَ كُلِّ حَصَاةٍ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika melempar jumrah yang berdekatan dengan masjid Mina, beliau melemparnya dengan tujuh batu kecil. Beliau bertakbir pada setiap lemparan lalu berdiri di depannya menghadap kiblat, berdoa sambil mengangkat kedua tanganya. Berdiri di situ lama sekali. Kemudian mendatangi jumrah yang kedua, lalu melamparnya dengan tujuh batu kecil. Beliau bertakbir setiap lemparan, lalu menepi ke sisi kiri Al Wadi. Beliau berdiri mengahadap kiblat, berdoa sambil mengangkat kedua tangannya. Kemudian beliau mendatangi Jumrah Aqabah, beliau melemparnya dengan tujuh batu kecil. Beliau bertakbir setiap lemparan, lalu pergi dan tidak berhenti di situ” (HR Bukhari 1753)

4. Ketika wukuf di Arafah

Diceritakan oleh Usamah bin Zaid Radhiallahu’anhu:

 كُنْتُ رِدْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ «فَرَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو

“Aku pernah dibonceng oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di Arafah. Di sana beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa” (HR. An Nasa’i 3993, Ibnu Khuzaimah 2824, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa’i)

Dan masih banyak hadits lainnya, Namun yang disebutkan diatas insya Allah sudah mencukupi.

Semua hadits tersebut yang mencapai derajat mutawatir maknawi menunjukan bahwa termasuk adab berdoa adalah mengangkat tangan, bahkan juga termasuk hal-hal yang bisa membuat do’a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta’ala. (Lihat Fiqh Al Ad’iyah wal Adzkar Oleh Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad 2/175)

Berkata Imam Syaukani rahimahullah, “Yang menunjukkan atas di syariatkannya mengangkat tangan saat berdoa adalah apa yang dilakukan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam sekitar tiga puluh tempat dalam berbagai macam doa bahwa beliau mengangkat tangan.” (Lihat Tuhfatudz Dzakirin hal : 36)

Berkata Imam Ibnu Rajab rahimahullah, “Mengangkat tangan adalah termasuk salah satu adab dalam berdoa, yang itu bisa membuat doa mustajabah.” (Lihat Jami’ Ulum Wal Hikam 1/253)

Dalam Kitab Ad Durar As Sunniyah fil Ajwibah An Najdiyah 4/158 disebutkan bahwa Syaikh Sa’id bin Haji tatkala ditanya tentang mengangkat tangan dalam berdoa beliau menjawab, “Banyak hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengangkat tangan saat berdoa, tidak ada yang mengingkari hal ini kecuali orang yang bodoh.”

Tata Cara Mengangkat Tangan Dalam Berdoa

Setelah kita memahami bahwa mengangkat tangan saat berdoa itu sunnah Rosulullh, maka sekarang bagaimana cara mengangkat tangan tersebut ?

Banyak sekali tata cara mengangkat tangan dalam berdoa yang ada dalam riwayat-riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat. Para ulama pun berselisih pendapat dalam sebagian tata cara tersebut namun khilaf ini merupakan khilaf  tanawwu’ (variasi), dibolehkan mengambil mana saja dari variasi yang ada. Namun mengingkat banyak sekali praktek mengangkat tangan dalam berdoa yang beredar di masyarakat, hendaknya kita mencukupkan diri pada praktek-praktek mengangkat tangan yang dijelaskan oleh para ulama dan tidak mengikuti cara-cara yang tidak diketahui asalnya.

Jika kita kelompokkan, praktek-praktek mengangkat tangan dalam berdoa bisa dibagi menjadi tiga. Sebagaimana pembagian dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhuma :

المسألة أن ترفع يديك حذو منكبيك أو نحوهما والاستغفار أن تشير بأصبع واحدة والابتهال أن تمد يديك جميعا

“Al Mas’alah adalah dengan mengangkat kedua tanganmu sebatas pundak atau sekitar itu. Al Istighfar adalah dengan satu jari yang menunjuk. Al Ibtihal adalah dengan menengadahkan kedua tanganmu bersamaan” (HR. Abu Daud 1489, dishahihkan oleh Al Albani dalamShahih Al Jami’ 6694)

Jenis pertama: Al Mas’alah. Merupakan jenis yang umumnya dilakukan dalam berdoa. Bentuk ini juga yang digunakan ketika membaca doa qunut, istisqa dan pada beberapa rangkaian ibadah haji. Yaitu dengan membuka kedua telapak tangan dan mengangkatnya sebatas pundak, sebagaimana digambarkan oleh Ibnu ‘Abbas. Juga berdasarkan hadits:

إِذَا سَأَلْتُمُ اَللَّهَ فَاسْأَلُوهُ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلاَ تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا

“Jika engkau meminta kepada Allah, mintalah dengan telapak tanganmu, jangan dengan punggung tanganmu” (HR. Abu Daud 1486, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 595)

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai detail bentuknya:

Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa kedua telapak tangan dibuka namun kedua tidak saling menempel, melainkan ada celah diantara keduanya. (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 45/266)

Ulama Syafi’iyyah mengatakan telapak tangan mengarah ke langit dan punggung tangan ke arah bumi, boleh ditempelkan ataupun tidak. Ini dilakukan dalam doa untuk mengharapkan terkabulnya sesuatu. Sedangkan untuk mengharapkan hilangnya bala, punggung tangan yang menghadap ke langit, telapak tangan mengarah ke bumi (yaitu Al Ibtihal). (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 45/266)

 Sedangkan Hanabilah berpendapat kedua tangan ditempelkan berdasarkan hadits
 
كَانَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم إِذا دَعَا ضم كفيه وَجعل بطونهما مِمَّا يَلِي وَجهه

“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berdoa beliau menempelkan kedua telapak tangannya dan melihat pada kedua telapak tangannya” (HR. Ath Thabrani 5226, sanad hadits ini dhaif sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Iraqi dalam Takhrijul Ihya1/326). (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 45/266)

Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh menjelaskan lebih detil jenis ini: “Mengangkat kedua tangannya dengan telapak tangan terbuka di depan dada, tepatnya di pertengahan dada. Umumnya bentuk ini yang digunakan oleh Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam dalam berdoa. Namun terkadang beliau beliau berdoa di Arafah dengan cara begini: mengangkat kedua tangannya tepatnya dipertengahan dada lalu menengadahkannya sebagaimana orang yang meminta makanan, tidak meletakannya dekat wajah namun juga tidak jauh dari wajah dan masih dikatakan ada di pertengahan dada. Juga dengan membuka kedua telapaknya bagaikan orang miskin yang meminta makanan” (Syarh Arba’in An Nawawiyyah, 1/112)

 Syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan cara lain: “Boleh juga seseorang menutup wajahnya dengan telapak tangannya dan kedua punggung tangannya menghadap kiblat” (Tas-hih Ad Du’a, 1/117)

Jenis kedua: Al Istighfar. Yaitu dengan mengangkat tangan kanan dan jari telunjuk menunjuk ke atas. Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh mengatakan: “Cara ini khusus bagi khatib yang berdiri. Jika ia berdoa, cukup jari telunjuknya menunjuk ke atas. Ini simbol dari doa dan tauhidnya. Tidak disyariatkan bagi khatib mengangkat kedua tangannya (ketika berdoa) jika ia berkhutbah sambil berdiri di atas mimbar atau di atas benda lainnya, kecuali jika sedang berdoa istisqa (maka boleh mengangkat kedua tangan)” (Syarh Arba’in An Nawawiyyah, 1/112). Termasuk dalam jenis ini, khatib jum’at yang membaca doa, yang sesuai sunnah adalah dengan mengacungkan telunjuknya ke langit ketika sedang berdoa.

Dalil dari jenis ini diantaranya hadits:

عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ، قَالَ: رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ، فَقَالَ: «قَبَّحَ اللهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ»

“Dari ‘Umarah bin Ru’aybah, ia berkata bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya (ketika menjadi khatib) di atas mimbar. ‘Umarah lalu berkata kepadanya: ‘Semoga Allah memburukkan kedua tanganmu ini, karena aku telah melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menjadi khatib tidak menambah lebih dari yang seperti ini: (Umarah lalu mengacungkan jari telunjuknya)‘” (HR. Muslim, 847)

Jenis ketiga: Al Ibtihal. Yaitu dengan bersungguh-sungguh mengangkat kedua tangan ke atas dengan sangat tinggi hingga terlihat warna ketiak. Boleh juga hingga punggung tangan menghadap ke langit dan telapaknya menghadap ke bumi. Jenis ini dilakukan ketika keadaan benar-benar sulit, mendapat musibah yang sangat berat, sedang sangat-sangat mengharapkan sesuatu, atau berdoa dalam keadaan sangat berduka, atau ketika istisqa (memohon hujan). Diantara dalil dari jenis ini adalah hadits Anas bin Malik ‎Radhiallahu’anhu :

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء ، وإنه يرفع حتى يرى بياض إبطيه

“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali ketika istisqa. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat ketiaknya yang putih” (HR. Bukhari no.1031, Muslim no.895)

Juga dalam hadits lain dari Anas bin Maalik Radhiallahu’anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْقَى، فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ

“Pernah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ber-istisqa (meminta hujan), beliau mengarahkan punggung tangannya ke langit” (HR. Muslim 895)

Faedah yng dipetik dari syariat mengangkat tangan saat berdoa

Semua syariat Allah Ta’ala pasti mengandung hikmah yang sangat tinggi tak terbatas. Akal pikiran kita terlalu lemah untuk bisa mengungkap hikmah dibalik semua syariat yang ditetapkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Cukuplah bagi kita merupakan sebuah keutamaan kalau kita bisa mengungkap sebagiannya.

Berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahullah,

“Jika engkau perhatikan hikmah yang menakjubkan dari syariat agama islam ini, tidak ada untaian kalimat yang bisa menerangkannya dan tidak ada satu pun akal yang bisa mengusulkan sebuah syariat yang lebih sempurna darinya, maka cukuplah sebagai sebuah kesempurnaan akal kalau dia mengetahui keagungan dan keutamaannya.” (Miftah Darus Sa’adah 2/308)

Diantara makna dan hikmah yang tersembunyi dibalik syariat angkat tangan dalam berdoa ini adalah :

1. Menunjukkan kerendahan, hajat dan kebutuhan dirinya pada Allah Ta’ala, yang dengan ini seseorang akan bertambah khusu’ dalam doanya dan itu merupakan sebab diterimanya doa AllohTa’ala berfirman :
“Wahai sekalian manusia, kalian adalah faqir (membutuhkan) Alloh dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fahir : 15)

Berkata Imam As Safarini,

“Berkata para ulama’ : “Disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa adalah supaya lebih merendahkan diri pada Allah, yang dengannya dia akan bisa benar-benar tadlarru’ dalam beribadah kepada Allah. Juga terkadang seseorang itu tidak mampu untuk membangkitkan hatinya dari kelalaian, maka dia bisa lakukan dengan penggabungan tangan dengan lisan, ini semua adalah salah satu cara untuk menuju khusu’nya hati.” (Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad 1/655)

2. Dalam mengangkat tangan terdapat makna bahwa Allah adalah Dzat yang mengatur alam semesta, dan berbuat sekehandak Nya. Oleh karena itulah Dia berhak di ibadahi dan dimintai serta direndahkan diri pada Nya dengan serendah-rendahnya, karena memang barang siapa yang meyombong pada Nya akan memperoleh kehinaan dan yang orang yang merasa cukup dengan keutamaan Nya akan memperoleh kefaqiran.

3. Dalam mengangkat tangan juga menunjukkan bahwa Allah Dzat yang Maha Pengasih dan Pemurah, yang akan mengabulkan semua permintaan hamba Nya, tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh Nya, tidak ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi Nya, oleh karena itu Allah Malu melihat hamba Nya yang mengangkat tangan pada Nya kemudian mengembalikannya dalam keadaan hampa, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah.

4. Mengangkat tangan saat berdoa menunjukkan bahwa Alloh berada di atas , tepatnya di Arsy di atas langit ke tujuh. Pembahasan ini insya Allah kita bahas pada edisi berikutnya

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan, yaitu :

Doa adalah ibadah.
Syarat diterimanya ibadah ada dua, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikut sunnah Rosulullah ).
Hadits yang menunjukan mengangkat tangan dalam berdoa mutawatir maknawi.
Cara mengangkat tangan dalam berdo’a ada tiga, sebagaimana perincian diatas.
Banyak hikmah yang diambil dari syariat mengangkat tangan saat berdo’a.

Wallohu A'lam

 

Hukum Memakan Harta Anak Yatim


Islam adalah agama yang datang dari Allâh Yang Maha sempurna. Oleh karena itu, ajaran agama Islam juga sempurna. Islam mengajarkan kepada manusia untuk beribadah kepada al-Khâliq, Allâh Sang Pencipta, juga mengajarkan untuk berbuat baik kepada makhluk. Marilah kita perhatikan satu ayat yang agung dan bawah ini:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا 

Beribadahlah kepada Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. [An-Nisa’/4: 36]

PERINTAH BERBUAT BAIK KEPADA ANAK YATIM
 
Di antara ajaran Islam yang agung adalah perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla perintahkan dalam ayat di atas. Anak yatim adalah anak yang belum baligh dan telah ditinggal mati oleh bapaknya. 

Allâh Azza wa Jalla memuji al-Abrâr (orang-orang yang berbakti kepada Allâh), karena sifat-sifat mereka yanng utama. Salah satunya adalah memberi makan kepada anak yatim. Allâh Subahnahu wa Ta’ala berfirman:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. [Al-Insân/76: 8]

Dan Allâh Azza wa Jalla mencela orang-orang yang tidak mempedulikan anak yatim.

كَلَّا ۖ بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ ﴿١٧﴾ وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin. [Al-Fajr/89: 17-18]

Anjuran berbuat baik kepada anak yatim lebih ditekankan jika anak yatim itu merupakan kerabat. Allâh Subahnahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ ﴿١١﴾ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ ﴿١٢﴾ فَكُّ رَقَبَةٍ ﴿١٣﴾ أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ ﴿١٤﴾ يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ 

Tetapi dia (manusia itu) tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat. [Al-Balad/90: 11-15]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alahi wa sallam juga memberitakan bahwa orang yang mencukupi kebutuhan anak yatim akan masuk surga berdekatan dengan Beliau Shallallahu ‘alahi wa sallam.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Saya dan orang yang mencukupi anak yatim di dalam sorga seperti ini”, beliau berisyarat dengan dua jari beliau, jari telunjuk dan jari tengah. [HR Al-Bukhâri]

Beliau juga bersabda di lain kesempatan :

 خير بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم محسن اليه, وشر بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم يساء اليه (رواه ابن ماجه

“Rumah yang paling baik di kalangan kaum muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim dipelihara dengan baik-baik. Dan rumah yang paling jelek di kalangan muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim diperlakukan dengan jelek.( Hadits riwayat Ibnu Majah)” 

Alangkah luhurnya apa yang dianjurkan oleh Islam, yaitu kita harus berlaku hati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim, dan kita dibebani agar menanggung mereka serta memelihara mereka dengan baik-baik seolah-olah kita memelihara anak-anak kita sendiri. Karena dengan perlakuan yang baik dari kita, mereka akan merasakan penderitaannya akan hilang dan hatinya menjadi terhibur, sehingga mereka bisa tumbuh dengan wajar dan kelak mereka akan bisa menjadi orang-orang yang berguna.‎

Larangan memakan harta anak yatim

Memakan harta anak yatim secara tidak sah adalah termasuk dosa besar. Sebab anak yatim adalah sosok manusia yang sangat membutuhkan bantuan baik dibidang pendidikan, kehidupan, sehari – hari  seperti sandang, papan dan lain – lain. Oleh karena itu mengambil harta anak yatim dengan cara aniaya termasuk dosa besar. 
Ketika seorang anak menjadi yatim, karena ditinggal mati oleh orangtuanya, Islam menganjurkan agar kaum muslimin, terutama kaum kerabatnya, dapat menjaga dan mengurus harta mereka yang diperolehnya melalui proses pewarisan. Pengurusan harta anak yatim ini terus berlangsung sampai usia anak ini menjadi dewasa sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut.

(Tafsir QS. An-Nisa [4] : 6)

وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡہُمۡ رُشۡدً۬ا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ‌ۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافً۬ا وَبِدَا
رًا أَن يَكۡبَرُواْ‌ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّ۬ا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡ‌ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرً۬ا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ‌ۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ فَأَشۡہِدُواْ عَلَيۡہِمۡ‌ۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبً۬ا
 
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup untuk nikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah mempunyai rusydan, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Siapa yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu dengan ma'ruf. Kemudian apabila kamu meyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian itu)."
Asbabun Nuzul
Dalam tafsir al-munir dikisahkan, bahwa seorang yatim bernama Tsabit bin Rifa'ah. Rifa'ah wafat meninggalkan harta sedangkan Tsabit masih kecil. Pamannya (saudara Rifa'ah) menjadi pengurusnya. Ia mendatangi Rasulullah SAW, katanya "sungguh anak saudaraku seorang yatim dalam pemeliharaanku, apakah hartanya halal jika saya makan? Harus kapan diserahkan kepada Tsabit?" sebagai jawabannya, maka turunlah ayat ini (atas).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a, bahwa ayat ini diturunkan sekaitan dengan wali anak yatim yang faqir sehingga ia makan hartanya karena sangat membutuhkan.
Tafsir Mufrodat
Nikah
Nikah sering diartikan kawin. Pada ayat ini tidak diartikan kawin, tetapi yang dimaksudkan adalah dewasa, jika laki-laki sudah ihtilam (mimpi bersenggama), kalau perempuan sudah haidl. Tetapi jika dikaitkan dengan harta, maka maksudnya adalah sudah bisa mengurus diri sendiri, mengelola hartanya dan membiayai sendiri. Ayat ini memberi pengertian lain ; sekalipun seorang anak laki-laki sudah ihtilam, jika belum bisa mengurus diri dan hidupnya masih tergantung kepada orang tua, maka ia tidak layak menikah. Demikian juga perempuan yang tidak bisa mengatur belanja belum layak berumah tangga. Disebut siap menikah apabila seseorang sudah mempunyai kematangan biologis, ekonomi, sosial, intelektual, emosional, dan spiritual.

Rusydan
ROSYADA - YARSYUDU artinya memimpin, mengajar, mendapai kedewasaan. ROSYID artinya orang yang berakal, pintar, bijaksana, insaf, yang mengikuti jalan yang benar. RUSYDAN artinya akal, dewasa, keshalehan, kebenaran, kesadaran, jalan yang lurus. Firman Allah

لااكره فى الدين قد تبين الرشد من الغي



"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat... (QS. Al-Baqarah [2] : 256)

Ma'ruf
AROFA - YA'RIFU - IRFANAN artinya mengetahui, mengenal, mengakui, arif bijaksana, sabar. 'ARIF orangnya, MA'RUF = yang diketahui, maksudnya yang diketahui nilai baiknya. Adat atau sikap yang sopan yang tidak diatur dalam agama tetapi tidak bertentangan dengan syari'at. Misalnya cium tangan kepada Ibu Bapak. Ma'ruf dalam mengelola harta adalah tidak membelanjakan kepada hal-hal yang tidak berguna.

Tafsir Ayat

وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ

Didiklah anak-anak yatim dengan agama Islam dan ilmu pengetahuan lain serta keterampilan sebagaimana mendidik anak sendiri, sehingga apabila sudah berumur baligh ujilah mereka. Pengujian tidak dilakukan seperti kepada anak sekolah secara regular. Lihatlah kemampuan kerjanya, perhatikan pelaksanaann ibadahnya, amati tingkah lakunya, ajak ngobrol tentang masa depannya. Latihlah dalam membelanjakan uangnya. Berilah kepercayaan kepadanya untuk mengelola harta secara bertahap. Tanya pula apakah ia sudah siap untuk nikah.

فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡہُمۡ رُشۡدً۬ا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ‌ۖ

Jika hasilnya menggembirakan sebagaimana yang diharapkan dan kamu benar-benar mengetahui, merasakan dan melihat sikap rusydan pada diri mereka serahkanlah harta mereka. Beritahukan riwayat kekayaannya, asal usul kepemilikan dan perpindahan hak kepengurusannya. Ada ujian bagi orang yang sudah merasa sukses dan diuntungkan dengan mengurus harta yatim, tentu ia tidak ingin segera menyerahkannya. Atau bahkan mengalihkan kepemilikannya. Sebab itu Allah SWT mengancam mereka dengan firmannya

وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُ ۥ‌ۚ وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِ‌ۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡـُٔولاً۬

"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya. (QS. Al-Israa [17] : 34)
وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافً۬ا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْ‌ۚ

Saat mereka belum siap menerima tanggung jawab dalam pengelolaan hartanya, janganlan diserahkan kepadanya. Dalam pengelolaan hartanya tidak boleh membelanjakannya secara berlebihan, sehingga melampaui keperluan. Kecuali sangat diperlukan dengan perhitungan sebagai bekal masa depannya. Misalnya untuk biaya sekolah. Itu pun bila tidak ada jalan lain untuk mendanainya. Berhematlah dalam membelanjakannya, jangan habis sebelum mereka dewasa atau mandiri. Dari ayat ini dapat difahami bahwa harta anak yatim harus diurus dan dikembangkan menjadi banyak. Merekapun harus dididik sampai menjadi manusia yang mandiri dan termasuk kategori siap nikah.

وَمَن كَانَ غَنِيًّ۬ا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡ‌ۖ

Bagi orang kaya yang diamanati mengurus harta anak yatim, hendaklah dapat menahan diri dari membelanjakannya. Haram hukumnya memakan harta mereka, sementara ia orang yang berkecukupan. Lebih-lebih jika milik anak yatim itu tidak banyak dan bisa habis sebelum mereka dewasa.

وَمَن كَانَ فَقِيرً۬ا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ‌ۚ

Jika penurus anak yatim itu seorang yang faqir, sedangkan harta yang duruskan banyak, maka tidak mengapa ia makan harta peninggalan itu sebagai upah yang wajar, karena ia sebagai wali yatim. Bahkan bisa mengambil keuntungan dari kepengurusannya bila hasil pengelolaannya melimpah. Hal ini lebih dekat kepadab Musyarakah (bekerja sama antara pemilik modal dengan pengelola).

Aisyah r.a menjelaskan maksud ayat diatas


"Ia mengatakan bahwa ayat WAMAN KAANA GHANIYYAN...BILMA'RUFI (siapa yang kaya hendaklah menahan diri, siapa yang faqir bolehlah ia makan dengan cara ma'ruf). Ayat ini diturunkan tentang wali anak yatim yang mengurusnya dan membereskan hartanya, jika wali itu faqir, ia boleh memakan dari harta itu secara ma'ruf (sekedar memenuhi kebutuhan pokoknya). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dikisahkan pula orang faqir yang mengurus anak yatim

"Bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW, katanya "Sungguh saya seorang faqir, saya tidak punya apa-apa, tapi saya punya anak yatim." sabda beliau, "Makanlah dari harta anak yatimmu, jangan berlebihan, jangan mubadzir, dan jangan merusak hartanya" (HR Abu Daud)

فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ فَأَشۡہِدُواْ عَلَيۡہِمۡ

Dalam serah terima harta anak yatim hendaklah dilakukan dengan acara khusus yang disaksikan kerabat atau walinya dan para saksi yang adil. Alangkah lebh baik jika dicatat berita acara dan dibubuhi tanda tangan para saksi. Hal ini untuk menjaga amanat dab kepercayaan serta menghindari kecurigaan dari pihak-pihak tertentu.

وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبً۬ا

Allah sebagai pengawas atas berita acara serta jalannya kepengurusan, bimbingan, didikannya. Allah mengetahui maksud baik para kafil yatim dan segala usahanya serta menyediakan pahala yang besar bagi mereka. Allah pun mencatat segala kecurangannya serta menyediakan siksa bagi pelakunya.

Jika ada anak yatim khususnya dari keluarga kita atau keluarga yang tidak mampu, jadikanlah ia sebagai peluang untuk beramal shaleh. Baik bagi orang kaya maupun bagi orang miskin. Yang kaya berpeluang untuk membiayai hidupnya. Sedangkan bagi orang miskin terbuka untuk mengurus dan mendidiknya. Orang yang menelantarkan anak yatim apalagi mengusirnya, dicap oleh Allah sebagai pendusta agama. Dan haram hukumnya menyakiti anak yatim. Firman allah

فَأَمَّا ٱلۡيَتِيمَ فَلَا تَقۡهَرۡ

"Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. (QS. Adl Dluhaa [93] : 9)

Sekilas nampaknya gampang-gampang susah mengurus anak yatim, membiarkannya durhaka, mengurusnya khawatir berbuat zhalim. Memang tantangan untuk berbuat baik itu jika tidak didasari iman akan terasa sulit, tetapi kita harus berusaha menjadi orang shaleh orang yang mendidiknya dan mengurus hartanya (kafil) akan mendapat kehormatan di sisi Allah dan Rasul-Nya.

Sabda Rasulullah SAW

وَأَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا» وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا


"Saya dan kafil anak yatim berada di surga begini (beliau mengisyaratkan telunjuk dan jari tengahnya dan sedikit merengganngkannya) (HR. Al-Bukhari no. 5304, 6005)

Imam Muslim meriwavatkan bahwa beliau Sholallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ» وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Pengasuh anak yatim, baik masih kerabatnya atau bukan, akan bersamaku kelak di surga seperti ini.” Lalu beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah. (HR. Muslim, no. 2983)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (Q.S Annisa: 10)

وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” (Q.S Al-An’am : 152, dan Q.S Al-Israa’: 34)

Qatādah berkata, “Ayat itu turun berkenaan dengan seorang dari Bani Ghathfān yan menguasai harta saudaranya yang masih kecil dan yatim pula. Lalu ia memakannya.” Dalam ayat lain, Allah berfirman:

وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيباً

"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)."

“Barangsiapa (dari pemelihara anak yatim itu) yang cukup mampu, hendaklah ia menjaga dirinya (dari memakan harta anak yatim yang dipeliharanya) dan siapa yang hidup miskin, boleh memakannya menurut cara yang patut.” (QS an-Nisā’ [4]: 6)

Maksudnya, pemelihara anak yatim yang tidak mampu, bisa mengambil harta anak yatim sekedar keperluannya saja; mengambilnya sebagai pinjaman; sekadar upah pekerjaannya; atau karena terpaksa. Jika ia mampu, hendaknya harta itu dikembalikan. Jika tidak, harta itu halal baginya.

Allah SWT mengingatkan dengan tegas akan hak orang-orang yatim melalui firman-Nya:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً
 
“Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan. Oleh karena itu, hendaklah mereka patuh kepada Allah dan hendaklah mereka mengatakan perkataan yang benar.”
(QS an-Nisā’ [4]: 9) 

Maksudnya, siapa yang memelihara anak yatim, hendaklah ia memperlakukannya dengan baik, bahkan memanggilnya, “Anakku…,” sebagaimana ia memanggil anak-anaknya. Hendaklah ia bersikap baik, santun, serta memelihara harta dan keluarga si anak yatim sebagaimana ia memelihara harta dan keluarganya sendiri.

Diriwayatkan, Allah SWT berfirman kepada Dâwud a.s.: ”Wahai Dâwud, terhadap anak yatim, bersikaplah seperti bapak yang pengasih; terhadap para janda, bersikaplah seperti suami yang penyayang. Ketahuilah, engkau akan menuai apa yang telah engkau tanam. Sebab, engkau pasti mati, serta meninggalkan anak dan istrimu.”

Berkaitan dengan memelihara harta anak yatim dan kezaliman, banyak hadist diriwayatkan sejalan dengan ayat di atas yang berisi ancaman keras dan peringatan bagi manusia yang menzalimi mereka. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan al-Bukhârî dan Muslim, bahwa Nabi SAW bersabda: “Hindarilah tujuh hal yang akan membinasakan.”

Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang tujuh hal itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali yang dibenarkan, memakan barang hasil riba, memakan harta anak yatim!”

Al-Hākim meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah berhak untuk tidak memasukkan mereka kedalam surga dan tidak merasakan kenikmatannya. Mereka itu adalah peminum khamar, pemakan riba, pemakan harta anak yatim tanpa hak, dan pendurhaka kepada kedua orang tuanya.”

Dalam Shahĩh-nya, Ibn Hibbān menyebutkan bahwa dari sejumlah surat Nabi SAW yang dikirimkan melalui ‘Umar ibn Hazm kepada penduduk Yaman berbunyi:“Dosa-dosa besar yang paling besar pada Hari Kiamat adalah menyekutukan Allah, membunuh orang Mukmin tanpa kebenaran, lari dari medan perang di jalan Allah pada hari melelahkan, durhaka kepada kedua orangtua, tuduhan berzina kepada perempuan suci, mempelajari sihir, memakan hasil riba, dan memakan harta anak yatim.”

Abũ Ya’lā meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada Hari Kiamat, ada suatu kaum dibangkitkan dari kubur mereka dengan nyala api di mulut mereka.”
"Siapa mereka itu, ya Rasulullah?” Tanya para sahabat.
"Tidakkah kalian perhatikan bahwa Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan cara yang tidak lurus, mereka akan memakan api sepenuh perutnya." (QS an-Nisā’ [4]: 10)

Dalam hadist Mikraj yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Tiba-tiba aku melihat orang-orang yang dilaknati. Sementara yang lain membawa batu dari api, menelannya, lalu api itu keluar dari dubur mereka. Aku lantas bertanya kepada Jibrĩl, ‘Ya Jibril, siapakah mereka?’ Jibrĩl menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim. Sesungguhnya mereka benar-benar memakan api ke dalam perut mereka.”

Sementara dalam Tafsir al-Qurthubĩ dinukil hadist dari Abũ Sa’ĩd al-Khudrĩ bahwa Nabi SAW bersabda: “Pada malam Isra’ aku melihat satu kaum yang memiliki bibir seperti bibir unta. Lalu bibir mereka ditarik dan di masuki batu dari api ke dalam mulut mereka. Lalu api itu keluar dari dubur mereka. Aku lalu bertanya, ‘Ya Jibrĩl, siapakah mereka?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim.

As-Suddiy berkata, ”Orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan keluar nyala api dari mulut, telinga, hidung, dan matanya. Siapa pun yang meiihatnya pasti mengetahui bahwa ia adalah pemakan harta anak yatim” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir (8722))‎

Mujâhid rahimahullah berkata, “Janganlah kamu merendahkan anak yatim, karena kamu dahulu juga sebagai anak yatim.” 

Al-Fara’ dan az-Zajjâj berkata, “Janganlah kamu berbuat sewenang-wenang kepada anak yatim dengan menguasai hartanya, lalu kamu merampas haknya karena kelemahannya”. Demikianlah bangsa Arab dahulu berbuat terhadap anak-anak yatim. Mereka mengambil harta anak-anak yatim dan hak-hak mereka. [Lihat Tafsir al-Baghawi, 8/457]

Perbuatan sewenang-wenang kepada anak yatim menunjukkan pelakunya tidak memiliki iman atau keimanan terhadap hari pembalasan itu lemah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ ﴿١﴾ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ ﴿٢﴾ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. [Al-Mâ’ûn/107: 1-3]

Adapun orang-orang yang beriman kepada agama Islam, yang mengajarkan adanya hari pembalasan amal, maka kepercayaannya itu akan mendorongnya untuk berbuat baik kepada anak yatim dan memberi makan orang miskin. Walaupun dia mengetahui bahwa anak yatim dan orang miskin tidak mampu membalas kebaikannya, namun dia meyakini bahwa Rabb, Penguasa anak yatim dan orang miskin, Maha Kuasa dan Pemurah memberikan balasannya pada hari pembalasan.
Para ulama berkata, “Setiap wali anak yatim, jika ia seorang yang miskin lalu ia memakan harta anak yatim itu dengan cara yang baik sesuai dengan tanggungjawabnya, mengurusnya dan mengembangkan hartanya, itu tidak mengapa. Namun jika melebihi dari yang sewajarnya, maka itu adalah harta haram”. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ

“Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu. maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu dengan cara yang baik” (Q.S. An-Nisa’: 6)
Mengasuh anak yatim artinya mengurus segala kebutuhan dan kemaslahatannya; mulai dari urusan makan, pakaian, dan mengem-bangkan hartanya jika anak yatim itu memiliki harta. Sedangkan jika anak yatim itu tidak memiliki harta maka pengasuh anak yatim memberikan nafkah dan pakaian untuknya demi mengharapkan wajah Allah. Adapun maksud lafazh ‘baik masih kerabatnya atau bukan’ dalam hadits di atas adalah bahwa si pengasuh itu bisa jadi kakeknya, saudaranya, ibunya, pamannya, ayah tirinya, bibinya, atau pun kerabat-kerabat yang lain. Dan bisa juga orang lain yang tidak ada hubungan kekerabatan dengannya sama sekali.
KISAH TAUBAT SEORANG SALAF
Imam adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitab al-Kabâir meriwayatkan kisah taubat seorang Salaf dengan sebab anak yatim. Dia bercerita, “Dahulu aku berkubang dalam berbagai kemaksiatan dan minum khamr. Suatu hari, aku mendapati seorang yatim yang miskin. Kemudian aku memungutnya dan berbuat baik kepadanya, aku memberi makan dan pakaian kepadanya. Aku masukkan ke kamar mandi, aku membersihkannya dan memuliakannya seperti seorang bapak yang memuliakan anaknya, bahkan lebih. Setelah itu aku bermimpi bahwa hari kiamat telah terjadi. Aku dipanggil menghadapi hisab dan telah diperintahkan dibawa ke neraka karena keburukan berbagai kemaksiatan yang telah aku lakukan. Para malaikat telah menahanku untuk dimasukkan ke dalam neraka. Di hadapan mereka aku hina dan rendah. Mereka menyeretku menuju neraka, tiba-tiba anak yatim itu menghadangku di jalan dan berkata, “Lepaskan dia wahai para malaikat Rabbku, sampai aku memohonkan syafa’at untuknya kepada Rabbku. Karena dia telah berbuat baik kepadaku dan memulaikanku”. Para Malaikat menjawab, “Kami tidak diperintahkan untuk melepaskannya”. Tiba-tiba ada suara dari Allâh Azza wa Jalla yang berfirman, “Lepaskan dia, Aku telah memberikan kebaikan kepadanya dengan sebab syafa’at anak yatim dan perbuatan baiknya kepada anak yatim”. Kemudian aku terbangun dan bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla. Dan aku selalu berusaha untuk memberikan kasih sayng kepada anak-anak yatim”. [al-Kabâ'ir, hlm. 65, karya imam Adz-Dzahabi]
Diriwayatkan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mewahyukan kepada Dawud: ‘Wahai Dawud. jadilah untuk anak yatim sebagai ayah yang penya-yang, dan jadilah untuk janda sebagai suami yang pengasih! Ketahuilah, sebagaimana engkau telah menanam engkau pun akan menuai.” Maksud dari kalimat terakhir adalah sebagaimana engkau berbuat, maka orang lain pun akan berbuat yang sama terhadapmu. Karena engkau akan mati dan meninggalkan anak serta istri. (Diriwayatkan oleh AI-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (11039))

Dalam salah satu munajatnya, Dawud ‘Alayhissalam bertanya, “Duhai Ilah-ku, apakah pahala bagi orang yang menyayangi anak yatim dan janda untuk mengharap wajah-Mu semata?” Allah menjawab, “Pahalanya, aku naungi ia di bawah naungan-Ku pada hari tidak ada naungan selain naunganku.” Maksudnva adalah naungan ‘arsy-Ku pada hari kiamat. (Dikisahkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba’ir)

Ada sebuah kisah berkenaan dengan berbuat baik kepada janda dan anak yatim. Adalah satu keluarga yang masih merupakan keturunan sahabat Ali bin Abi Thalib. Mereka tinggal di luar tanah Arab, di kota Balkh dengan kecukupan. Seorang suami, istri dan anak-anak perempuan. Suatu hari meninggallah sang suami, dan kehidupan pun berbalik 180 derajat. Janda dan anak-anak perempuannya jatuh miskin. Akhirnya mereka pun meninggalkan negeri mereka khawatir akan kejahatan orang-orang yang tidak suka dengan keberadaan mereka. Kebetulan ketika itu musim dingin sedang hebat-hebatnva. Ketika memasuki sebuah negeri wanita itu menempatkan anak-anak-nva di sebuah masjid tua yang sudah lama tidak dipakai. la sendiri pergi mencarikan sesuap makanan untuk mereka. Malam itu ia melewati dua komplek; pertama dipimpin oleh seorang lelaki muslim yang adalah syaikhul balad, petinggi negeri itu. Satu komplek lagi dipimpin oleh seorang lelaki majusi yang adalah dlaminul balad, kepala keamanan negeri. Wanita itu menemui lelaki muslim terlebih dahulu dan menceritakan keadaannya kepadanya. Katanya, “Saya adalah seorang wanita ‘alawiyyah, keturunan All bin Abi Thalib “Saya membawa anak-anak perempuan yang yatim, yang saya tempatkan di sebuah masjid tua. Saya minta bantuan makanan buat mereka malam ini.” Lelaki itu menjawab, “Datangkan bukti bahwa kamu ini benar-benar seorang wanita ‘alawiyyah yang mulia.” Wanita itu berkata lagi, “Saya adalah seorang asing di negeri ini. Siapa yang mengenali saya?”. Lelaki itu berpaling dan tidak mau menolongnva. Wanita itu pergi dengan hati yang berkeping-keping. Maka ia pun menemui lelaki majusi, menjelaskan keadaannva. la ceritakan bahwa bersamanya ada anak-anak perempuan yang yatim dan ia sendiri adalah seorang perempuan keturunan baik-baik yang asing. la juga menceritakan kejadian antara dia dan syaikhul balad. Orang Majusi itu bangkit dan menyuruh istrinya untuk menjemput anak-anak perempuan wanita itu. Mereka diberi makanan yang lezat dan pakaian yang indah. Mereka menginap di rumah itu dengan penuh kenikmatan dan kemuliaan. Pada malam itu juga orang muslim yang telah menolak wanita janda itu bermimpi sepertinya kiamat sudah terjadi. Panji pun telah dikibarkan di atas kepala Nabi. Tiba-tiba tampak sebuah istana yang terbuat dari zamrud hijau, serambinya terbuat dari mutiara dan merah delima, dan kubahnya terbuat dari mutiara dan permata marjan. Lelaki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, untuk siapakah istana ini?”. “Untuk seorang Lelaki muslim ahli tauhid.”, jawab beliau. Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, aku seorang muslim ahli tauhid.” Rasulullah bersabda. “Datangkan bukti bahwa kamu adalah seorang muslim ahli tauhid!” Maka orang itu kebingungan. Lalu Rasulullah menjelaskan, “Ketika kamu dimintai tolong oleh seorang wanita ‘alawiyyah itu, kamu mengatakan ‘datangkan bukti bahwa kamu benar-benar seorang ‘alawiyyah’. Begitu juga denganmu sekarang. Coba datangkan bukti bahwa kamu benar-benar seorang muslim.” Lelaki itu terbangun dan sangat bersedih telah menolak wanita itu. Maka ia berkeliling ke seluruh penjuru kota mencari wanita itu sampai ada yang menunjukkan kepadanya bahwa wanita itu ada di rumah seorang majusi. la mendatanginya dan berkata, “Aku ingin menjemput wanita yang mulia, wanita ’alawiyyah beserta anak-anaknya.” Orang itu berkata, “Tidak bisa ! Aku telah mendapatkan barakah yang tidak terhingga atas kedatangan mereka.”. “Aku beri kamu seribu dinar dan serahkan mereka kepadaku.”, rayu si muslim. “Tidak bisa?”. jawab orang itu. “Harus.”, kata si muslim lagi. Orang itu berkata lagi, “Apa yang kamu inginkan sungguh aku lebih berhak memilikinya. Istana yang kamu lihat dalam mimpimu itu diciptakan bagiku. Apakah kamu akan menunjukkan kepadaku tentang Islam? Demi Allah. aku dan keluargaku tidak tidur tadi malam kecuali bahwa kami semua sudah masuk Islam berkat wanita itu. Dan aku pun bermimpi seperti yang kau impikan.” Rasulullah berkata kepadaku, “Apakah wanita ‘alawiyyah dan anak-anaknya bersamamu?” Aku jawab, “Ya, wahai Rasulullah.” Lalu beliau bersabda, “Istana itu untukmu dan keluargamu. Kamu dan keluargamu menjadi penghuni surga. Kamu diciptakan sebagai mukmin oleh Allah sejak zaman azali.”Si muslim pun pulang dengan penuh rasa sedih dan kecewa. Tidak ada yang tahu sedalam apa kesedihan dan kekecewaannya selain Allah. (Dikisahkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba’ir)
Lihatlah, betapa benar barokah berbuat baik kepada janda dan anak yatim. Betapa ia dapat mendatangkan kemuliaan di dunia bagi orang yang melakukannya.

Karena itulah dalam hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Sholallahu’alaihi wa sallam bersabda:
 
السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
 
“Orang yang berusaha untuk janda dan orang-orang miskin itu bagaikan pejuang di jalan Allah”.
Perawi hadits ini mengatakan, “Saya kira beliau Sholallahu’alaihi wa sallam juga bersabda”:
 
كَالقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ، وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ
 
“Dan seperti orang yang bangun malam (untuk beribadah) yang tiada henti, dan laksana orang yang berpuasa tanpa berbuka”. (Diriwayatkan oleh AI-Bukhari (6007) dan Muslim (2982))

Berusaha untuk janda dan orang-orang miskin itu maksudnya mengurus berbagai keperluan dan kemaslahatan bagi mereka karena mengharapkan wajah Allah semata.

Semoga sedikit tulisan ini memotifasi kita untuk selalu beribadah kepada Allâh dan berbuat baik kepada sesama, terutama kepada anak-anak yatim, dan menjauhi segala bentuk kezhaliman. Dan Semoga Allah menunjukkan jalan untuk itu dengan anugerah dan kemurahan-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah, Maha Pengasih, Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.‎

 

Hukum Makan Kepiting


Di antara masalah hukum yang masih ramai dibicarakan adalah mengenai hukum makan kepiting. Apakah makan kepiting itu halal atau haram?

Belakangan ini, semakin banyak muncul pertanyaan seputar masalah seafood khususnya kepiting, seiring dengan munculnya wirausaha retoran seafood dan budi daya kepiting. Penjelasan tentang hukum makan kepiting sering membuat sebagian umat muslim ragu-ragu untuk menyantapnya.
Persoalan ini mungkin jarang dibahas dalam buku-buku fiqh sementara pada realitasnya, banyak persoalan yang muncul dalam keseharian, baik dari sisi konsumsi, produksi maupun distribusi penjualannya.
Di kalangkan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih di pertanyakan kehalalannya. Hal tersebut berawal dari kesadaran umum akan pentingnya sikap berhati-hati menghindari barang yang haram dan hanya mengkonsumsi barang yang halal.

Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk mengkonsumsi yang halal dan thoyyibah, baik dalam mengkonsumsi jenis makanan hewani dan jenis-jenis lainnya. Dalam hadits yang di riwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan dirinya,,,”.

Hukum memakan kepiting masih terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama’. Ada yang berpendapat bahwa memakan kepiting hukumnya haram sementara yang lain menyatakan halal. Perbedaan seperti ini sangat wajar dan sering terjadi di kalangan para ulama dalam menyikapi suatu masalah mengingat cara menganalisa dan pengambilan kesimpulan yang tidak sama.

Para ulama yang menyatakan bahwa kepiting tidak boleh dimakan (haram) berasumsi bahwa hewan ini bisa hidup di dua alam (laut dan darat). Sementara ulama yang berpendapat bahwa kepiting halal untuk dikonsumsi berhujjah bahwa hewan ini tidak dapat hidup di darat. Ia hanya bisa hidup di air (laut) saja.

Selain itu ada qaul dhaif yang bersumber dari al-Halimi sebagaimana diceritakan oleh al-Baghawi yang berpendapat bahwa hewan ini tetap dihukumi halal, meskipun bisa hidup di dua alam. Masing-masing dari kedua pendapat ini tentunya telah melalui uji materi serta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi yang kami jadikan rujukan adalah kitab al-Maj’mu’ Syarah al-Muhaddzab:

 وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ وَفِيهِمَا قول ضعيف انهما حَلَالٌ وَحَكَاهُ الْبَغَوِيّ فِي السَّرَطَانِ عَنْ الْحَلِيمِيِّ.

Artinya: Dari bagian ini (hewan yang dapat hidup di dua tempat), asy-Syekh Abu Hamid dan imam al-Haramain memasukkan katak dan ketam (jenis kepiting). Dua hewan tersebut diharamkan menurut ketetapan madzhab yang shahih (benar). Mayoritas ulama juga mengacu pada pendapat ini. Ada pendapat dhaif yang diceritakan oleh al-Baghawi bersumber dari al-Halimi yang mengatakan bahwa kedua hewan ini halal.

Perselisihan Ulama

Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut.

Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting.

Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i.

Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah.

Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.

Hukum asal semua binatang laut adalah halal. Sebagaimana firman Allah,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Dihalalkan bagi kalian untuk memburu hewan laut (ketika ihram) dan bangkai hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir…” (Q.s. Al-Maidah: 96)

Imam Bukhari menyebutkan satu riwayat dari beberapa sahabat:
Abu Bakr radliallahu ‘anhu mengatakan, “Bangkai ikan halal.” Ibn Abbas mengatakan: “Yang dimaksud kata ‘tha’amuhu‘ = bangkainya, kecuali yang kotor.” Syuraih – salah seorang sahabat – mengatakan, “Segala sesuatu yang di laut, (jika mati) sudah (dianggap) disembelih.” (Shahih Bukhari, 5/2091)

Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum wudhu dengan air laut, beliau menjawab,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (H.r. Turmudzi 69, Abu Daud 83 dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 1/42)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. Adapun benda yang didiamkan (tidak dijelaskan hukumnya) maka itu adalah ampunan, karena itu terimalah ampunan dari Allah. Karena Allah tidak lupa.” (H.r. Baihaqi 20216 dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah 2256)

Kepiting meskipun dia mampu bertahan di daratan, namun dia termasuk hewan laut, hewan air. Dan hewan air yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 'ala 'alihi wa Sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه و سلم - فِي البَحْرِ : ((هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ)) أخرجه الأربعة و ابن أبي شيبة, واللفظ له, وصححه ابن خزيمة و الترمذي, و رواه مالك و الشافعي و أحمد.

Dari Abu Hurairoh radiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut, “Thohur (suci dan mensucikan) airnya dan halal bangkai (di dalam)-nya”. (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah, lafadz tersebut darinya, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At Tirmidzi, juga diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam As Syafi'i, dan Imam Ahmad)

Oleh karena itu, yang hidup di laut, hukumnya tidak sama dengan yang ada di daratan. Yang disyaratkan harus disembelih. Disembelih dengan bismillah. Adapun yang di lautan, bangkaipun tidak jadi masalah.

Dan apa yang sudah menjadi kebiasaan manusia secara umum, dalam memanfaatkan makanan tersebut, dan itu juga merupakan kemaslahatan mereka, tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala dan tidak termasuk penyiksaan. Seorang makan kadang-kadang pengennya yang segar. Datang ke restoran, ikannya hidup semua. Kadang-kadang ada yang tidak suka kalau sudah dikasih es, apalagi kalau sudah bertahan selama sehari. Ini langsung ditangkap, langsung dipotong. Apakah itu penyiksaan? Ya iya, tidak termasuk penyiksaan, naam.

Berdasarkan keterangan di atas maka makan udang, kepiting, semuanya adalah halal dan tidak ada halangan, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan bolehkan makan hewan buruan laut. Namun jika hewannya beracun atau bisa membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya maka hukumnya haram, karena makan hewan ini berbahaya bukan karena haram zatnya.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,

السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا

“Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.”
Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”

Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.

Seperti itulah Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan itu semua untuk manusia:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al Baqarah: 29)

Yang ada di laut bangkai, bangkainya pun halal. Termasuk diantaranya ketika seorang menjadikan udang itu sebagai umpan mancing. itu kan maunya, biasanya ikan itu akan makan kalau udangnya masing bergerak-gerak, masih hidup, iya kan? Udangnya bergerak, ditusuk pakai alat pancing itu. Wah ini penyiksaan ini, tidak termasuk penyiksaan Insya Allah. Karena itu demi kemaslahatan manusia, dan itu termasuk dari hewan laut, tidak mengapa. Bangkainya pun tidak mengapa.

Berbeda halnya dengan darat, hewan darat. Kambing masih hidup potong kakinya, dijual, nah ini tidak diperbolehkan.

و عن أبي واقد اليثي رضي الله عنه قال : قال رسول الله - صلى الله عليه و سلم- : ((ما قطع من البهيمة و هي حية فهو ميت)) أخرجه أبو داود, و الترميذي, و حسنه, و اللفظ له

Dari Abu Waqid Al Laitsi –radiyallahu ‘anhu-, dia berkata bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Bagian yang terpotong (terpisah) dari hewan (mamah biak) dalam keadaan hidup adalah bangkai”. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi, dia menghasankannya dan lafadz ini darinya)

Bangkai darat tidak halal, tapi bangkai di laut tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala.
Kesimpulan Mengenai Hewan Air

Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut:

Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal.
Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan.
Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama.
Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya.
Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting.
Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29)

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195)

Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. 

Kesimpulan

Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.

Tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, dia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari air.

Penjelasan bahwa kepiting bukan hewan amphibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Wallahu a’lam bish showab.

 

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...