Sabtu, 21 November 2020

Hukum Khitan Dalam Islam dan keterangan di Alkitab


Sunat atau khitan (Arab, الختان) atau memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar kemaluan laki-laki adalah salah satu tindakan yang disyariatkan dalam Islam terutama karena sunat (Inggris, circumcision) itu mempermudah seorang muslim untuk mensucikan diri dari najis. Sedangkan suci dari najis menjadi prasyarat utama untuk sahnya sholat. Di samping itu, khitan diakui secara universal memiliki manfaat kesehatan yang tidak sedikit. Ia misalnya dapat mengurangi resiko kanker penis dan infeksi air kencing juga membuat wanita yang menjadi pasangan pria yang sunat akan lebih kecil terkena kanker leher rahim

DEFINISI KHITAN

Khitan secara etimologis (lughawi) merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari fi'il madi khatana (خَتَن) yang berarti memotong. Dalam terminologi syariah Islam, bhitan bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala penis) kemaluan laki-laki sehingga semua hasyafah terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan). Khitan bagi laki-laki disebut i'dzar sedang bagi perempuan disebut khifd. Jadi, khifd bagi perempuan sama dengan khitan bagi laki-laki.

DALIL QURAN DAN SUNNAH (HADITS) TENTANG KHITAN

QS An-Nahl :123

ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]
 
Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”

- QS Al Hajj 78

حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
 
Artinya: Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.

- Hadits riwayat Bukhary & Muslim

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
 
Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis . 

- Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
 
Artinya: Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun 

- Hadits riwayat Abu Dawud

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
 
Artinya: Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah 

- Hadits riwayat Baihaqi

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
 
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.

- Hadits riwayat Ar-Rafi'i dalam At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi'

اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
 
Artinya: Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)

- Hadits riwayat As-Syaukani dalam At-Talkhis Al-Jabir
من أسلم فليختتن
 
Artinya: Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaknya dia berkhitan

- Hadits riwayat Ahmad, dan Baihaqi

الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
 
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita. 

- Hadits riwayat Tabrani, Baihaqi, Ibnu Adi, Daulabi, Al-Khatib, tentang khitan perempuan

إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
 
Artinya: Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami

- Hadits riwayat Abu Daud dari Ummu Atiyah

إن امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: "لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل
 
Artinya: bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.

- Hadits riwayat Muslim

إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل
 
Artinya: Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi 

- Hadits riwayat Baihaqi

إنه عندما هاجر النساء كان فيهن أم حبيبة، وقد عرفت بختان الجواري فلما زارها رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها يا أم حبيبة هل الذي كان في يدك هو في يدك اليوم؟ فقالت نعم يا رسول الله إلا أن يكون حراماً فتنهانا عنه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "بل هو حلال" وقال صلى الله عليه وسلم: " يا نساء الأنصار اختفضن (اختتن) ولا تنهكن أي لا تبالغن في الخفاض"

HUKUM KHITAN MENURUT PANDANGAN MADZHAB EMPAT 

Berdasarkan sejumlah dalil dariQuran dan hadits di atas, maka ulama dari keempat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali memiliki pandangan yang sama dalam satu hal: bahwa khitan itu dianjurkan dalam agama (masyruk - مشروع) baik bagi laki-laki dan perempuan. Namun, apakah anjuran tersebut bersifat wajib ataukah hanya sunnah, mereka berbeda pendapat dengan rincian sebagai berikut:

PANDANGAN MADZHAB SYAFI'I DAN HANBALI 

Hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali. Alasan kedua madzhab adalah: 
(a) ada hadits di mana Nabi berkata pada seorang pria yang baru masuk Islam: "Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan khitanlah " (HR Abu Daud - teks hadits lihat di atas.) 
(b) Khitan adalah syiar umat Islam, maka ia hukumnya wajib sebagaimana syiar-syiar yang lain. Adapun dalil bahwa khitan tidak wajib bagi wanita menurut madzhab Hanbali adalah hadits: "الختان سنة للرجال، ومكرمة للنساء" 

Pendapat mu'tamad (diunggulkan) dari madzhab Hanbali dan Syafi'i adalah khitan wajib bagi pria dan wanita. 

Sedangkan Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni mempunya pendapat sendiri yaitu khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan (makromah) bagi perempuan. Adapun perbedaan antara sunnah dan mukromah adalah kesunnahan mukromah berada sedikit di bawah sunnah. 

PANDANGAN MADZHAB HANAFI DAN MALIKI 

Hukumnya sunnah bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan menurut madzhab Hanafi dan Maliki berdasarkan pada hadits: الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita. Hadits riwayat Ahmad, Baihaqi.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyahdikatakan bahwa pendapat yang muktamad (diunggulkan) dalam madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat minoritas dari madzhab Syafi'i adalah wajib khitan bagi pria dan sunnah bagi wanita.

CARA KHITAN BAGI LAKI-LAKI

Tindakan memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar atau kepala penis (Arab, hasyafah حشفة). Secara umum, sunat adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.

KHITAN BAGI PEREMPUAN

Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib. Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.

Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi ‘Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:”Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya”. Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan. Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

Apa yang dipotong dari perempuan

Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. 

Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan “Khitan Fir’aun”. Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.

Waktu khitan

Waktu wajib khitan adalah pada saat baligh, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.

Adapun waktu sunnah adalah sebelum baligh. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. 

Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Walimah Khitan

Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 
1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 
2) Walimatul I’dzar untuk merayakan khitan; 
3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 
4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi; 
5) Walimah Naqi’ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 
6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 
7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 
8) Walimah Ma’dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.

TUJUAN KHITAN (SUNAT) SECARA SYARIAH

1. Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil. 

2. Mengikuti sunnah Rasulullah.
3. Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.

MANFAAT KHITAN BAGI KESEHATAN

Manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain:

1. Lebih higines (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan (p3nis) dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.

2. Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting.

3. Mencegah problem terkait dengan p3nis. Terkadang, kulit muka pen1s yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala pen1s (hasyafah).

4. Mencegah kanker p3nis (penile cancer). Kanker pen1s tergolong jarang terjadi, apalagi pada pen1s yang disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan.

SETELAH KHITAN MASIH TAMPAK KULUP, APA HARUS KHITAN ULANG?

Assalamu'alaikum..
Mohon penjelasan jika seseorang sudah dikhitan, tetapi ternyata pada kondisi biasa, terkadang kepala kemaluan masih tertutup kulit kulup. Tetapi pada saat tegang, kulup tersebut bergeser dan kepala kemaluan "nongol".
1. Apakah harus dikhitan ulang atau harus bagaimana?
Assalamu'alaikum w w

JAWABAN

1. Sebaiknya dikhitan ulang kalau kepala penis masih tertutup kulup, karena itu juga dapat menimbulkan najis yang bisa menyebabkan tidak sahnya shalat. 

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm 1/352, menyatakan:

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةُ فِي الْوَسْوَسَةِ : لَوْ وُلِدَ مَخْتُونًا بِلَا قلفة فَلَا خِتَانَ لَا إيجَابًا وَلَا اسْتِحْبَابًا ، فَإِنْ كان من القلفة التى تغطي الحشفة شئ مَوْجُودٌ : وَجَبَ قَطْعُهُ ، كَمَا لَوْ خُتِنَ خِتَانًا غَيْرَ كَامِلٍ ، فَإِنَّهُ يَجِبُ تَكْمِيلُهُ ثَانِيًا حَتَّى يُبَيِّنَ جَمِيعَ الْقُلْفَةِ الَّتِي جَرَتْ الْعَادَةُ بِإِزَالَتِهَا فِي الْخِتَانِ .

Artinya: Abu Muhammad Al-Juwaini berkata dalam kitabnya At-Tabshirah fi Al-Waswasah: ‘Jika seorang anak lahir dalam keadaan telah tersunat dan tidak berkulup, maka tidak wajib dan tidak pula mustahab (sunnah) baginya khitan. Namun, jika ada sedikit kulup yang menutup ujung penis, maka itu wajib dipotong. Sebagaimana jika ia dikhitan tidak sempurna, maka wajib menyempurnakannya kedua kalinya sampai jelaslah seluruh kulup yang biasanya dihilangkan.


Khitan merupakan bagian dari syariat Islam. Khitan dalam agam Islam termasuk bagian dari  fitrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam bersabda  :

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “  (H.R Muslim 257).

Yang dimaksud dengan fitrah adalah sunnah yang merupakan ajaran agama para Nabi ‘alaihimus salam Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “ Fitrah ada dua jenis. Pertama adalah fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ‎ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya. Kedua yaitu fitrah amaliyyah, yaitu fitrah yang disebutkan dalam hadits di atas. Fitrah jenis yang pertama menyucikan ruh dan membersihkan hati sedangkan fitrah yang kedua menyucikan badan. Keduanya saling mendukung dan menguatkan satu sama lain. Yang utama dan pokok dari fitrah badan adalah khitan”

Hukum Khitan dalam Islam

Para ulama Islam berselisih pendapat tentang hukum khitan menjadi tiga pendapat :

Pendapat pertama       : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.

Pendapat kedua          : Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan wanita.

Pendapat ketiga          : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.

Yang lebih tepat, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib. Imam Ibnu Qudamahrahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib bagi lai-laki , dan merupakan kemuliaan bagi wanita namun hukumnya tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama”. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syu’bi, Rabi’ah, Al Auza’i, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan ulama-ulama lainnya rahimahumullah. Di antara alasan-alasan yang menunjukkan wajibnya hukum khitan adalah sebagai berikut :

Pertama. Khitan merupakan bagian dari fitrah, yakni sunnah yang diajarkan oleh para Nabi ‘alaihimus salam.

Kedua. Khitan merupakan ajaran agama Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ‎shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً

“Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah umur delapan puluh tahu “ (H.R Bukhari 6298 dan Muslim 370).

Khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim ‘alahis salam, padahal Allah Ta’alamemerintahkan untuk mengikuti ajaran agama Ibrahim dalam firman-Nya :

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan dia tidak termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.“ (An Nahl :123)

Ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada seseorang yang masuk Islam untuk berkhitan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang masuk Islam :

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.”  (H.R Abu Dawud 356, dihasankan oleh Syaikh Al Albani  dalam Al Irwa’ 79)

Hukum asal suatu perintah menunjukkan wajib, sehingga perintah untuk berkhitan dalam hadits di atas adalah wajib.

Keempat. Khitan merupakan bagian dari syariat kaum muslimin yang merupakan pembeda dari kaum Yahudi dan Nasrani. Maka hukumnya wajib untuk melaksanakannya sebagaimana syariat Islam yang lainnya.

Kelima. Khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh. Memotong bagian tubuh dalam Islam merupakan perbuatan haram. Keharaman tidak dibolehkan kecuali untuk sesuatu yang hukumnya wajb. Atas dasar ini maka khitan hukumnya wajib.

Keenam. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitan hukumnya wajib, karena tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.

Ketujuh. Khitan menjaga tubuh dari najis yang merupakan syarat sah shalat. Apabila tidak dikhitan, maka sisa air kencing akan tertahan pada kulup yang menutupi kepala penis. Khitan adalah memotong kulup yang menutupi kepala penis sehingga tidak ada lagi sisa air kencing yang tertahan. Dengan demikian, khitan menjadikan tubuh bebas dari najis. 

Dengan alasan-alasan di atas, maka kesimpulan tentang hukum khitan yang tepat adalah adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Demikianlah pembahasan hukum khitan menurut Islam. 

Sejarah Awal Mula Khitan Dalam Islam, Injil, Dan Taurat

Bagi yang belum mengetahui tentang khitan maka akan kami tuliskan sejarah awal mula khitan menurut ajaran beberapa kitab. Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan “Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi” (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.). Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. 

Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:”Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku” (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut.

Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khita.

AJARAN KHITAN DALAM INJIL DAN TAURAT

Bible Lukas 2:21

”Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya.”
Penjelasan:
Ayat ini menjelaskan bahwa Yesus juga sebenarnya melakukan khitan/sunat karena mengikuti perintah Tuhannya pada Kejadian 17 melalui nabi Ibrahim. Karena Yesus dan Ibrahim merpakan salah satu di agama Islam, Semua orang yang mengaku umat Muhammad dan beragama Islam, pasti dikhitan karena mengikuti sunnah nabi Ibrahim.

Perhatikan bagaimana asal mula perintah khitan yang diwahyukan Allah melalui Nabi Ibrahim dalam Alkitab sebagai berikut:

Kejadian 17:9-14
(9) Lagi firman Allah kepada Abraham: “Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjian-Ku, engkau dan keturunanmu turun temurun.
(10) Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat;
(11) Haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.
(12) Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki diantara kamu, turun temurun: baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu.
(13) Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal.
(14) Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”

Dari bunyi firman Allah tersebut sangatlah jelas bahwa khitan atau sunat itu sebenarnya wajib hukumnya bagi pengikut Yesus yang setia, karena bagi yang tidak bersunat ancamannya dihukum mati.

Saking pentingnya sunat (khitan) ini, Allah mengancam bagi siapapun yang tidak mentaati peraturan-Nya dengan hukuman mati. Khitan bukan Tradisi, sebab dalilnya jelas ada. Oleh karena itu, Jesus dan para pengikut setianya dahulu pun melakukan khitan seperti yang diperintahkan melalui Nabi Ibrahim. Alkitab juga mengatakan bahwa bukan Yahudi juga harus disunat. 

Perhatikan ayat berikut ini:

Kisah Rasul 15:5
Tetapi beberapa orang dari golongan Farisi, yang telah menjadi percaya, datang dan berkata: “Orang-orang bukan Yahudi harus disunat dan diwajibkan untuk menuruti hukum Musa.”

Coba kita renungkan betapa beratnya ancaman Allah dalam Alkitab bagi orang-orang tidak melaksanakan atau yang melanggar hukum sunat tidak tanggung-tanggung bagi yang mereka yang melanggarnya diancam Allah dengan hukuman mati!
Kejadian  17:14
“ Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”

Alhamdulillah, Terbukti semua umat Islam melakukan sunat (khitan) sampai sekarang karena meneruskan risalah Nabi Ibrahim. Bahkan hanya untuk merayakan sunat (khitan), banyak umat Islam yang mengadakan pesta besar-besaran dalam rangka mensyukuri nikmat Allah, karena anaknya telah dikhitankan. Bahkan anak orang Islam yang belum disunat pada usia mulai dewasa, sering membuat anak itu minder karena dicemoohin sama teman-temannya. Ada juga di daerah tertentu, ketika anaknya disunat, saking bersyukurnya karena telah mengadakan acara khitanan, anaknya diarak keliling kampung dengan naik kuda atau delman/bendi.
Inilah bukti bahwa umat Islam masih mengabadikan dan meneruskan sunnah nabi Ibrahim. Yesus dan para pengikut setianya dikhitan/disunat, Nabi Muhammad dan umat Islam juga dikhitan.


Bahkan Barnabas dalam Injilnya menulis dengan jelas dan tegas sabda Yesus tentang khitan atau sunat:
Barnabas 22:2
Yesus menjawab: “Sungguh kukatakan kepadamu bahwa anjing lebih mulia dari seorang yang tidak bersunat”
Barnabas 23:15
Yesus bersabda: “Manusia yang tidak menyunat tubuhnya akan Aku cerai beraikan dia dari kalangan keluarga-Ku untuk selama-lamanya”
Barnabas 23:17
Kemudian Yesus berkata:”Tinggalkan ketakutan itu orang yang tidak mengerat kulupnya, karena dia diharamkan dari surga Firdaus”
Ayat-ayat tentang khitan/sunat dalam Injil Barnabas sangat sesuai dengan firman Allah kepada nabi Abraham dalam kej 17:14 tadi yaitu:
“Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”

PERBEDAAN DISUNAT DAN TIDAK DISUNAT

YANG DISUNAT

Karena mematuhi pada perintah Allah
Bersih
Tidak jadi cemoohan orang dan teman
Tidak punya dampak tekanan batin
Pertumbuhannya lebih baik
Mudah dibersihkan
Tidak mudah terinfeksi penyakit kelamin
Lebih sensitif
Tidak ada rasa sakit ketika ereksi
Tidak berbau busuk
Lebih percaya diri
Tidak minder ketika akan menikah
Lebih jantan dan seksi
Lebih harmonis/nikmat dalam bersenggama

YANG TIDAK DISUNAT

Tidak mematuhi perintah Allah
Kotor
Jadi cemoohan orang dan teman-teman
Berpotensi ada tekanan batin pd dirinya
Pertumbuhannya lamban
Sulit dibersihkan
Mudah terinfeksi virus & penyakit kelamin
Kurang sensitif
Terasa sakit sewaktu terjadi ereksi
Berbau busuk ujungnya
Kurang percaya diri
Merasa minder ketika akan menikah
Kurang jantan dan seksi
Kurang harmonis dalam bersenggama


Demikian lah sedikit uraian tentang hukum Khitan serta manfaat Khitan bagi umat Manusia. ‎

 

HUKUM DOA QUNUT DALAM SHALAT


Hukum membaca Qunut saat shalat tergantung kepada jenis qunutnya.

Sebab, Qunut dalam shalat dikenal ada tiga macam:

1. Qunut dalam shalat witir. Qunut ini disyariatkan disetiap sholat witir secara berkala, berdasarkan hadîts al-Hasan bin ‘Ali  radhiyallahu ‘anhu. Beliau rahimahullah berkata:

عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku do’a-do’a yang aku ucapkan dalam witir yaitu:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
 
(HR at-Tirmidzi dan dishahîhkan al-Albâni dalamShahîh at-Tirmidzî)

Demikian juga, hal ini di amalkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhudalam penuturan beliau:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَنَتَ فِى الْوِتْرِقَبْلَ الرُّكُوعِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut dalam witir sebelum rukû’.” (HR.Abû Dâwud dan dishahîhkan al-Albâni dalam Shahih Abû Dawud)

2.  Qunut Nâzilah yang dilaksanakan ketika ada musibah atau bencana.
Qunut ini juga disyari’atkan dengan dasar amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya:

قَنَتَ النَّبِىُّ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ
 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut (Nâzilah) selama sebulan, berdo’a untuk kehancuran Ra’i dan Dzakwân. (HR al-Bukhâri). Demikian juga dalam hadits yang lain:

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – شَهْرًا حِينَ قُتِلَ الْقُرَّاءُ
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelakukan qunut selama sebulan ketika para penghafal al-Qur’an dibunuh. (HR al-Bukhâri)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahmenyatakan: Qunut disyari’atkan pada saat adanya bencana dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh ulama fikih dan ahli hadits. Ini diambil dari Khulafâ’ Râsyidîn. (Majmû’ Fatâwâ23/108)

Syaikh Abdul Azhîm Badawi menjelaskan bahwa Qunut yang disyari’atkan dalam sholat fardhu hanyalah qunut Nazilah. (lihat Al-Wajîs Fî Fiqhi as-Sunnah wa al-Kitâb al-‘Azîz .109).

3.  Qunut khusus dalam shalat Shubuh yang dilakukan terus menerus seperti yang nampak dilakukan banyak kaum muslimin, adalah perkara bid`ah yang tidak ada dasar yang kuat dari Rasulullah n dan para Sahabatnya. Hal ini, merupakan perbuatan bid’ah yang telah dijelaskan secara tegas oleh Sahabat Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.

Abû Mâlik al-asyja’i Sa’ad bin Tharîq berkata:

قُلْتُ لأَبِى يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِىٍّ هَا هُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِى الْفَجْرِ فَقَالَ أَىْ بُنَىَّ مُحْدَثٌ.
 
Artinya: “Aku bertanya kepada bapakku: Wahai bapakku, sungguhkah engkau pernah shalat dibelakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman serta Ali di Kufah ini selama lebih dari lima tahun. Apakah mereka pernah melakukan qunut dalam shalat shubuh? Beliau menjawab: Tidak benar Wahai anakku! Itu perkara baru (bid’ah). (HR. Ibnu Mâjah dan dishahîhkan al-Albâni dalam Irwâ’ al-Ghalîl no. 435)

Dengan demikian jelaslah hukum membaca qunut dalam shalat.


Pada dasarnya persoalan membaca qunut atau tidak dalam shalat subuh telah menjadi perselisihan di kalangan ulama sejak generasi salaf yang shaleh. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, membaca qunut tidak disunnahkan dalam shalat shubuh. Sementara menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i, membaca qunut disunnahkan dalam shalat shubuh.


Kedua pendapat tersebut, baik yang mengatakan sunnah atau tidak, sama-sama berdalil dengan hadits-hadits Rasulullah SAW. Hanya pendapat yang satunya berpandangan bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca qunut itu lebih kuat. Sementara pendapat yang satunya lagi berpendapat bahwa riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut justru yang lebih kuat. Jadi pandangan kaum Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa membaca qunut itu tidak ikut Rasulullah SAW adalah salah dan tidak benar. Nah untuk menjernihkan persoalan ini, marilah kita kaji dalil tentang qunut ini dari perspektif ilmu hadits.

Sebagaimana dimaklumi, pandangan Imam al-Syafi’i yang menganjurkan membaca qunut dalam shalat shubuh diikuti oleh mayoritas ulama ahli hadits, karena agumentasinya lebih kuat dari perspektif ilmu hadits. Terdapat beberapa hadits yang menjadi dasar Imam al-Syafi’i dan pengikutnya dalam menganjurkan membaca qunut dalam shalat shubuh.

Dalil Pertama:

عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ سِيْرِيْن قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللهِ فِى صَلاَةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا. (رواه مسلم في صحيحه).

Dari Muhammad bin Sirin, berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah Rasulullah SAW membaca qunut dalam shalat shubuh?” Beliau menjawab: “Ya, setelah ruku’ sebentar.” (HR. Muslim, hadits no. 1578).

Dalil Kedua:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. (رواه أحمد والدارقطني والبيهقي وغيرهم بإسناد صحيح).

Dari Anas bin Malik, berkata: “Rasulullah SAW terus membaca qunut dalam shalat fajar (shubuh) sampai meninggalkan dunia.”(HR. Ahmad [3/162, al-Daraquthni [2/39], al-Baihaqi [2/201] dan lain-lain dengan sanad yang shahih.

Hadits di atas juga dishahihkan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [3/504]. Beliau berkata: “Hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh banyak kalangan huffazh dan mereka menilainya shahih. Di antara yang memastikan keshahihannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu Abdillah dalam beberapa tempat dalam kitab-kitabnya dan al-Baihaqi. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Daraquthni dari beberapa jalur dengan sanad-sanad yang shahih.”

Sebagian kalangan ada yang mendha’ifkan hadits di atas dengan alasan, di dalam sanadnya terdapat perawi lemah bernama Abu Ja’far Isa bin Mahan al-Razi. Alasan ini jelas keliru. Karena Abu Ja’far al-Razi dinilai lemah oleh para ulama ahli hadits seperti Yahya bin Ma’in, dalam riwayatnya dari Mughirah saja. Sementara dalam hadits di atas, Abu Ja’far meriwayatkan tidak melalui jalur Mughirah, akan tetapi melalui jalur al-Rabi’ bin Anas. Sehingga hadits beliau dalam riwayat ini dinilai shahih.

Dalil Ketiga:

وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ فِيْ آَخِرِ رَكْعَةٍ قَنَتَ. (رواه ابن نصر في قيام الليل بإسناد صحيح).

“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW apabila bangun dari ruku’ dalam shalat shubuh pada rakaat akhir, selalu membaca qunut.” (HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam kitab Qiyam al-Lail [137] dengan sanad yang shahih).

Demikianlah ketiga hadits di atas yang dijadikan dalil oleh al-Imam al-Syafi’i dan pengikutnya. Sementara sebagian ulama yang tidak menganjurkan qunut dalam shalat shubuh, berdalil dengan hadits berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ. (رواه مسلم في صحيحه)

“Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah SAW membaca qunut selama satu bulan, di dalamnya mendoakan keburukan bagi beberapa suku Arab, kemudian meninggalkannya.” (HR. Muslim, hadits no. 1586).

Dalam hadits shahih di atas, ternyata Rasulullah SAW membaca qunut hanya satu bulan, kemudian sesudah itu meninggalkannya. Menanggapi hadits tersebut, para ulama ahli hadits berpendapat, bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits sebelumnya yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut dalam shalat shubuh sampai wafat. Karena yang dimaksud dengan hadits terakhir di atas adalah, Rasulullah SAW melaknat atau mendoakan keburukan dalam qunut bagi beberapa suku Arab itu hanya satu bulan, setelah itu beliau tidak melaknat lagi, tetapi bukan berarti Rasulullah SAW meninggalkan qunut. Beliau membaca qunut dalam shalat shubuh sampai wafat sebagaimana beberapa riwayat sebelumnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra.

Oleh karena, pendapat yang menetapkan qunut shubuh, lebih kuat dari segi dalil, maka pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama dari generasi salaf. Dalam konteks ini, al-Imam al-Hafizh al-Hazimi berkata dalam kitabnya al-I’tibar fi Bayan al-Nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar (hal. 90):

وَقَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ :فَذَهَبَ أَكْثَرُ النَّاسِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ إِلَى إِثْبَاتِ الْقُنُوتِ ، فَمِمَّنْ رُوِّينَا ذَلِكَ عَنْهُ مِنَ الصَّحَابَةِ : الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ : أَبُو بَكْرٍ ، وَعُمَرُ ، وَعُثْمَانُ ، وَعَلِيٌّ ، وَمِنَ الصَّحَابَةِ : عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ ، وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ ، وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ ، وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ.

“Para ulama telah berbeda pendapat tentang qunut dalam shalat shubuh. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi berikutnya dari para ulama berbagai kota berpendapat menetapkan qunut. Di antara para sahabat yang diriwayatkan kepada kami membaca qunut adalah; Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali). Demikian pula Ammar bin Yasir, Ubai bin Ka’ab, Abu Musa al-Asy’ari, Abdurrahman bin Abi Bakar, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, al-Bara’ bin Azib, Anas bin Malik ....”. 
Setelah memaparkan bahwa membaca qunut diikuti oleh mayoritas ulama, al-Hazimi kemudian menguraikan bahwa pandangan yang menafikan qunut dalam shalat shubuh diikuti oleh sekelompok ulama dengan alasan bahwa hukum membaca qunut dalam shalat shubuh telah dimansukh (dihapus hukumnya). Selanjutnya al-Hazimi membantah dengan tegas pendapat yang menafikan qunut tersebut dari aspek ilmu hadits dan ushul fiqih.

Pada dasarnya, pendapat yang mengatakan sunnah maupun tidak sunnah membaca qunut dalam shalat subuh sama-sama didasarkan pada hadits-hadits Nabi SAW. Hanya saja pendapat yang mengatakan hukumnya SUNNAH lebih kuat dari aspek tinjauan ilmu hadits dan ushul fiqih, serta diikuti oleh mayoritas ulama dari generasi salaf yang shaleh dan ahli hadits. 

Hukum doa qunut pada shalat subuh hukumnya sunnah. Pandangan ini dianut oleh madzhab Syafi'i berdasarkan Hadits sebagai berikut: 

1. Berdasarkan pada Hadith yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Sahabat Anas bin Malik sebagai berikut: 

- Hadits sahih Bukhari dan Muslim dari Anas
ما زال رسول الله يقنت في صلاة الفجر حتى فارق الحياة
 
Artinya: RasuluLlah selalu berqunut pada shalat subuh ssampai beliau wafat (HR Bukhari dan Muslim). - Hadits sahih riwayat Muslim dari Anas.
 
أن رسول الله قنت شهراً يدعو على أحياء من أحياء العرب ثم ترك
 
Artinya: bahwa Rasulullah berqunut selama sebulan mendoakan orang-orang Arab yang masih hidup kemudian tidak melakjukannya lagi. 

- Hadits sunnahnya Qunut nazilah apabila tertimpa musibah atau bencana:
 
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقنت في الفجر والظهر والعصر والمغرب والعشاء
 
Artinya: Bahwasanya Nabi Muhammad melakukan qunut (nazilah) pada saat shalat subuh, dhuhur (dzuhur), ashar, maghrib, dan isya' (HR Ahmad) Diriwayatkan juga bahwa Umar bin Khattab membaca doa qunut pada shalat Subuh di hadapan para sahabat dan lainnya. 

Berkenaan dengan Hadith yang diriwayatkan oleh Anas ini, menurut al Haithami, para perawinya adalah tsiqah (dapat dipercaya). Menurut Imam Nawawi ia diriwayatkan oleh sekumpulan huffadz (ahli hadith) dan mengakui kesahihannya. 

Kesahihan ini dinyatakan juga oleh al Hafiz al Balkhi, Al Hakim, Al Baihaqi dan ia juga diriwayatkan oleh Ad Daruqutni melalui beberapa jalan dengan sanad yang sahih. Dalam mazhab Syafi'i adalah sunnah hukumnya membaca doa qunut waku melaksanakan shalat subuh, baik saat turunnya bala' atau tidak. 

Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Barra’ bin Azib. Lihat: Kitab Al Majmu’ Syarah Muhadzab III halaman 504. 

Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatussaja mendefinisikan qunut sbb:
 
والقنوت هو ذكر مخصوص مشتمل على دعاء وثناء ويحصل بكل لفظ اشتمل عليهما بأي صيغة شاء كقوله: اللهم اغفر لي يا غفور، فالدعاء يحصل باغفر والثناء بغفور، وكذلك ارحمني يا رحيم وقوله: الطف بي يا لطيف وهكذا،
 
Artinya: Qunut adalah dzikir tertentu yang mengandung doa dan pujian (pada Allah). (Oleh karena itu) setiap kalimat yang mengadung kedua unsur itu dapat digunakan. Seperti kalimat: Allahumma ighfir li Ya Ghafur. Kata "ighfir" adalah doa. Sedangkan kata "ghafur" adalah pujian. Begitu juga kalimat "Irhamni Ya Rahim" dan "Ultuf bi Ya Latif" dan seterusnya. 

- Karena qunut adalah suatu dzikir yang khusus maka boleh diganti dengan doa lain asal diniati untuk qunut:
 
ومثل الذكر المخصوص آية تتضمن ذلك كآخر سورة البقرة بشرط أن يقصد بها القنوت، وكقوله تعالى: ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلاًّ للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم} ((59)الحشر:10)
 
Artinya: Sama dengan dzikir khusus adalah ayat yang mengandung dzikir seperti akhir surat Al Baqarah dengan syarat harus diniati qunut. Seperti firman Allah dalam QS Al-Hasyr 59:10 

- Qunut Umar menurut Syekh Nawawi Banten (ibid) adalah sbb:
 
اللهم إنا نستعينك ونستغفرك ونستهديك ونؤمن بك ونتوكل عليك ونثني عليك، الخير كله نشكرك ولا نكفرك ونخلع ونترك من يفجرك بضم الجيم أي يعصيك، اللهم إياك نعبد ولك نصلي ونسجد وإليك نسعى ونحفد بكسر الفاء أي نسرع إلى الطاعة نرجو رحمتك ونخشى عذابك إن عذابك الجد بكسر الجيم أي الحق بالكفار ملحق بكسر الحاء أي لاحق بهم ويجوز فتحها لأن الله ألحقه بهم فإن جمع بينهما فالأفضل تقديم قنوت النبي صلى الله عليه وسلّم وإن اقتصر فليقتصر عليه.
Lebih detail lihat di sini. 

BACAAN DOA QUNUT (TEKS ARAB DAN LATIN) 

اللّهم اهدِنا فيمَن هَديْت و عافِنا فيمَن عافيْت و تَوَلَّنا فيمَن تَوَلَّيْت و بارِك لَنا فيما أَعْطَيْت و قِنا واصْرِف عَنَّا شَرَّ ما قَضَيت فإنك تَقضي ولا يُقضى عَليك فإنَّهُ لا يَذِّلُّ مَن والَيت وَلا يَعِزُّ من عادَيت تَبارَكْتَ رَبَّنا وَتَعا ليتْ َفلكَ الحَمدُ عَلى ما قَضَيْت نَستَغفِرُكَ ونَتوبُ اليك وصلي الله علي سيدنا محمد النبي الأمي وعلي أله وصحبه وسلم


Teks doa qunut tulisan latin: 

Allahummahdina fiman hadayt. Wa afina fiman afayt. watawallana fiman tawallayt. wabarik lana fima a'tayt. waqina wasrif anna syarro ma qadayt. fa innaka taqdi wala yuqdo alayk. fainnahu la yadzillu man wa layt wala yaizzu man adayt. tabarakta robbana wata'alayt. falakal hamdu ala ma qadayt. nastaghfiruka wanatubu ilaika. wasallallahu ala sayyidina Muhammadin Nabiyyil Ummiyyi wa ala alihi wasahbihi wasallam. 

Artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. BErilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engaku beri kekuasaan. Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha berkahlah Engkau dan Maha Luhurl`h Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang telah engkau pastikan. Aku mohon ampun dan kembalilah (taubat) kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat, berkah dan salam atas nabi Muhammad beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya. 

BACAAN DOA QUNUT UMAR BIN KHATTAB 

Umar bin Khattab, khalifah kedua Islam, memiliki bacaan qunut berbeda sebagai berikut:
 
اللهم اغفر لنا وللمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات وألّف بين قلوبهم وأصلح ذات بينهم وانصرهم على عدوك وعدوهم. اللهم عذب الكفرة الذين يصدون عن سبيلك ويكذبون رسلك ويقاتلون أولياءك، اللهم خالف بين كلمتهم وزلزل أقدامهم وأنزل بهم بأسك الذي لا ترده عن القوم المجرمين. بسم الله الرحمن الرحيم اللهم إنا نستعينك ونستغفرك ونثني عليك ولا نكفرك ونخلع ونترك من يفجرك. بسم الله الرحمن الرحيم اللهم إياك نعبد ولك نصلي ونسجد وإليك نسعى ونحفد ونخشى عذابك ونرجو رحمتك إن عذابك الجد بالكفار ملحق


KAPAN QUNUT SUNNAH DIBACA 

Doa qunut sunnah dibaca dalam beberapa situasi sebagai berikut: 

1. Pada raka'at kedua (raka'at akhir) shalat subuh dibaca setelah ruku' (i'tidal). 

2. Pada raka'at akhir (rakaat ketiga) shalat sunnah witir pada paruh kedua bulan Ramadhan. 

3. Pada raka'at terakhir shalat fardhu apabila ada bencana. Disebut qunut nazilah. 

HUKUM MENAMBAH BACAAN QUNUT DENGAN QUNUT UMAR DAN DOA LAIN 

Membaca doa qunut yang biasa itu sunnah. Dan menambahnya dengan doa qunut Umar juga sunnah menurut Imam Nawawi asal dalam keadaan sendirian atau bersama makmum yang diketahui rela dengan doa yang panjang. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar lin Nawawi hlm. 88 menyatakan: 

قال أصحابنا: يستحب الجمع بين قنوت عمر رضي الله عنه وبين ما سبق، فإن جمع بينهما فالأصح تأخير قنوت عمر، وفي وجه يستحب تقديمه. وإن اقتصر فليقتصر على الأول، وإنما يستحب الجمع بينهما إذا كان منفرداً أو إمامَ محصورين يرضون بالتطويل

Artinya: Ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa sunnah mengumpulkan antara qunut yang biasa dengan qunut Umar. Kalau dikumpulkan, maka sebaiknya qunut Umar diakhirkan. Ada pendapat sunnah mendahulukannya. Apabila memilih salah satu, maka hendaknya memilih qunut yang biasa. Sunnahnya mengumpulkan keduanya apabila shalat sendiri atau berjemaah dengan makmum yang rela doa panjang. 

Imam Nawawi juga berpendapat bahwa doa qunut tidak harus berupa bacaan yang berasal dari Nabi atau dari Umar. Bacaan qunut bisa saja berupa doa apa apa saja, termasuk berupa satu ayat atau dua ayat Quran apabila mengandung doa. 

Lihat: Membaca Doa Tambahan Saat Qunut.

QUNUT NAZILAH 

Qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang besar, seperti musibah epidemik, bencana alam, kekeringan, kelaparan, peperangan baik perang saudara antar sesama muslim atau perang antara muslim-nonmuslim. 

DALIL SUNNAHNYA QUNUT NAZILAH 

- Hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas Nabi bersabda:
 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الْصُّبْحِ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ يَدْعُوْ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِيْ سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ


Artinya: Rasulullah pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kabilah Ri’lin,Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan para makmum mengucapkan amin. 

- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas
 
عَنْ أنَسٍ قَالَ: قَنَتَ رَسُوْلُ اللَّهِ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُو عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
 
Artinya: Rasulullah pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku’, yakni mendo’a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab, kemudian beliau meninggalkannya (tidak melakukannya lagi) 

QUNUT NAZILAH SUNNAH DI SETIAP SHALAT FARDHU 5 WAKTU 

Dari dua hadits di atas maka jelaslah bahwa qunut nazilah boleh dan sunnah dilakukan di setiap shalat fardhu kalau memang pada saat itu dianggap perlu melakukan qunut nazilah karena adanya musibah atau bencana yang menimpa umat Islam. 

Adapun waktu pelaksanaannya adalah sama dengan qunut rawatib yakni dilaksanakan pada rakaat terakhir setelah bangun dari rukuk. 

QUNUT NAZILAH PADA HARI JUMAT 

Berdasarkan pada hadits di atas, maka menurut para ulama mazhab Syafi'i qunut nazilah juga sunnah dilaksanakan pada shalat Jum'at. Karena, kalau Nabi pernah melakukan qunut nazilah setiap shalat fardhu sebulan penuh maka itu artinya shalat Jum'at termasuk di dalamnya. 

Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, bab "Qunut Al-Jumah", hlm. 1/236 menyatakan :
 
حكى عدد صلاة النبي صلى الله عليه وسلم الجمعة فما علمت أحدا منهم حكى أنه قنت فيها إلا أن تكون دخلت في جملة قنوته في الصلوات كلهن حين قنت على قتلة أهل بئر معونة، ولا قنوت في شيء من الصلوات إلا الصبح إلا أن تنزل نازلة فيقنت في الصلوات كلهن إن شاء الإمام
 
Artinya: Sejumlah perawi hadits meriwayatkan shalat Jumat-nya Nabi. Tidak ada satupun dari mereka yang meriwayatkan bahwa Nabi melakukan qunut pada shalat Jum'at kecuali apabila Nabi melakukan qunut nazilah pada semua shalat fardhu ketika beliau qunut atas terbunuhnya penduduk Bir Maunah. Dan tidak disunnahkan qunut (rawatib) pada shalat fardhu selain Subuh kecuali saat turunnya bencana (nazilah) maka boleh melakukan qunut pada seluruh shalat wajib apabila imam berkehendak. 

Imam Romli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 1/508 menyatakan:
 
( ويشرع ) أي يستحب ( القنوت ) مع ما مر أيضا ( في سائر المكتوبات ) أي باقيها من الخمس في اعتدال الركعة الأخيرة ( للنازلة ) إذا نزلت بأن نزلت بالمسلمين ولو واحدا على ما بحثه جمع ، لكن اشترط فيه الإسنوي تعدي نفعه كأسر العالم والشجاع وهو ظاهر
 
Artinya: Disunnahkan qunut pada lima shalat fardhu yang lain pada saat i'tidal (bangun) dari rakaat akhir untuk qunut nazilah apabila terjadi musibah / bencaa pada umat Islam, walaupun satu orang, berdasarkan pendapat segolongan ulama. Namun Imam Asnawi mensyaratkan manfaatnya melebihi satu orang seperti ditahannya orang alim atau pemberani. 

QUNUT NAZILAH HARI JUMAT MENURUT MAZHAB EMPAT 

Walaupun ulama mazhab empat sepakat bahwa qunut nazilah hukumnya sunnah apabila dalam keadaan bencana atau musibah, namun mereka berbeda pendapat tentang apakah qunut nazilah sunnah dilakukan pada seluruh shalat fardhu dan hari Jum'at dengan rincian sbb: 

1. Madzhab Syafi'i menganggap qunut nazilah adalah sunnah dilakukan di seluruh shalat fardhu termasuk shalat Jum'at sebagaimana pernyataan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm 1/236 di atas. 

2. Mazhab Maliki berpendapat bahwa qunut nazilah hanya sunnah dilakukan pada shalat Subuh saja. 

3. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa qunut nazilah sunnah dilakukan di seluruh shalat fardhu kecuali shalat Jum'at. 

4. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa qunut nazilah hanya sunnah dilakukan pada saat shalat subuh saja, tidak pada shalat yang lain. 

CATATAN: 

Kalau ada pendapat dari ustadz Indonesia yang menyatakan bahwa qunut nazilah hari Jum'at adalah bid'ah atau tidak sunnah, maka bisa dipastikan dia mengikuti pendapat mazhab Hanbali. Mazhab yang biasa diikuti oleh kalangan Salafi Wahabi. 

Begitu juga pendapat yang menyatakan bahwa qunut subuh terus menerus (ratib) tidak dibolehkan adalah pendapat mazhab Hanbali yang juga diikuti oleh pengikut Wahabi Salafi.

Wallohu a’lam bis-showab.‎

 

Doa Nabi Sulaiman Menundukkan Hewan dan Jin

  Nabiyullah Sulaiman  'alaihissalam  (AS) merupakan Nabi dan Rasul pilihan Allah Ta'ala yang dikaruniai kerajaan yang tidak dimilik...